Pos

Ujian Maqāṣid al-Syarī‘ah atas Demokrasi yang Menyempit

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPR bukan isu baru. Ia muncul berulang kali, terutama ketika demokrasi elektoral dianggap terlalu gaduh, mahal, dan sulit dikendalikan. Setiap kali pula, alasan yang sama diajukan: Pilkada langsung memicu konflik horizontal, menguras anggaran negara, dan melanggengkan politik uang.

Dalam narasi ini, rakyat digambarkan sebagai korban bahkan sebagai sumber masalah sementara elite politik tampil sebagai pihak yang lebih rasional dan “siap bertanggung jawab”. Sekilas, argumen tersebut terdengar masuk akal. Namun justru karena terdengar masuk akal itulah ia perlu diuji secara lebih ketat. Sebab, sejarah politik menunjukkan bahwa banyak kebijakan bermasalah lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari logika yang tampak rasional tetapi menutup mata terhadap dampak jangka panjangnya.

Dalam konteks inilah, gagasan Pilkada dipilih DPR tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar soal teknis tata kelola. Ia menyentuh inti relasi antara negara dan warga, antara kekuasaan dan legitimasi, antara efisiensi dan keadilan. Lebih jauh lagi, ia menantang kita untuk bertanya: apakah mekanisme ini sejalan dengan tujuan-tujuan dasar syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), atau justru bertentangan dengan ruh keadilan yang menjadi jantungnya?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika wacana tersebut muncul dalam iklim politik yang kian sempit bagi kritik. Ketika ruang sipil mengecil, oposisi dilemahkan, dan suara berbeda dicurigai sebagai ancaman, maka setiap pengurangan partisipasi publik betapa pun dibungkus dengan bahasa efisiensi harus dibaca dengan kewaspadaan etis.

Demokrasi, Ketakutan, dan Siapa yang Boleh Bersuara

Dalam negara demokratis, hak memilih bukan sekadar ritual lima tahunan. Ia adalah mekanisme dasar untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap memiliki arah ke bawah, bukan hanya ke samping atau ke atas. Ketika Pilkada dilakukan secara langsung, kepala daerah setidaknya secara formal harus mengakui bahwa legitimasi politiknya bersumber dari warga.

Sebaliknya, ketika pemilihan dialihkan ke DPR, arah legitimasi itu bergeser. Kepala daerah tidak lagi terutama bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada fraksi, partai, dan elite politik yang menentukan nasibnya. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan prosedural; ia mengubah struktur akuntabilitas kekuasaan.

Dalam kondisi politik yang sehat dan transparan, pergeseran tersebut mungkin masih bisa diperdebatkan. Namun dalam konteks kekuasaan yang semakin terkonsentrasi, mekanisme ini berpotensi menjadi alat untuk menjinakkan politik lokal, memastikan keseragaman loyalitas, dan meminimalkan kejutan dari bawah. Di titik inilah, isu Pilkada bertemu langsung dengan tema kebebasan berekspresi: siapa yang masih punya ruang untuk menentukan arah kekuasaan, dan siapa yang perlahan didorong ke pinggir?

Dalam tradisi Islam, hukum tidak pernah dilepaskan dari tujuan moralnya. Maqāṣid al-syarī‘ah hadir bukan untuk membekukan teks, melainkan untuk memastikan bahwa hukum bergerak searah dengan kemaslahatan manusia. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa syariat diturunkan demi menjaga keberlangsungan hidup manusia secara adil dan bermartabat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang.

Dalam pengembangan kontemporer, pemikir seperti Ibn ‘Āshūr menekankan bahwa maqāṣid mencakup nilai-nilai kebebasan, keadilan sosial, dan partisipasi publik. Jasser Auda bahkan mendorong pembacaan maqāṣid yang sistemik, kontekstual, dan sensitif terhadap relasi kuasa. Dari sini jelas bahwa maqāṣid bukan sekadar alat legitimasi, tetapi juga alat kritik terhadap kebijakan yang mereduksi martabat manusia. Ketika diterapkan pada isu Pilkada, setidaknya ada beberapa tujuan dasar syariat yang relevan secara langsung.

Latihan Nalar Publik

Sering kali rakyat dianggap “belum dewasa” dalam berdemokrasi. Politik uang, hoaks, dan polarisasi dijadikan bukti bahwa publik tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara rasional. Namun asumsi ini problematis. Ia mengabaikan fakta bahwa nalar politik tidak tumbuh di ruang hampa; ia dilatih melalui partisipasi, bukan melalui penyingkiran.

Dalam kerangka ḥifẓ al-‘aql, menjaga akal tidak hanya berarti melindungi manusia dari zat memabukkan, tetapi juga memastikan bahwa ruang berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan tetap terbuka. Pilkada langsung dengan segala cacatnya memaksa warga terlibat, menilai kandidat, dan memikul konsekuensi dari pilihannya. Menghapus proses ini justru berisiko mematikan nalar publik secara perlahan.

Alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, Pilkada oleh DPR bisa menjadi jalan pintas yang melemahkan kapasitas politik warga, lalu menjadikannya alasan baru untuk kembali membatasi partisipasi di masa depan.

Selain itu, hak memilih bukan hadiah dari negara. Ia adalah pengakuan atas martabat warga sebagai subjek politik. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, martabat manusia (karāmah al-insāniyyah) merupakan nilai fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi administratif. Ketika Pilkada dialihkan ke DPR dengan alasan rakyat mudah dimanipulasi, yang sebenarnya terjadi adalah pengerdilan martabat politik warga. Negara mengambil alih hak menentukan nasib daerah, lalu menyerahkannya kepada segelintir elite dengan asumsi mereka lebih tahu apa yang terbaik.

Padahal, Al-Qur’an secara tegas menegaskan:

“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
(QS. al-Isrā’ [17]: 70)

Memuliakan manusia berarti mempercayainya sebagai subjek moral dan politik. Ketika kepercayaan itu dicabut, yang runtuh bukan hanya prosedur demokrasi, tetapi juga fondasi etis kekuasaan. Salah satu argumen paling populer untuk mendukung Pilkada oleh DPR adalah soal biaya. Pilkada langsung dianggap boros dan membebani APBD.

Namun argumen ini sering berhenti pada permukaan, tanpa menguji asumsi dasarnya. Pengalaman politik Indonesia sebelum era Pilkada langsung menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD tidak serta-merta lebih murah atau lebih bersih. Justru sebaliknya, transaksi politik terjadi secara tertutup, sulit diawasi, dan terkonsentrasi pada segelintir aktor. Uang tidak hilang; ia hanya berpindah dari ruang publik ke ruang elite.

Tinjauan Maqāṣid

Dalam perspektif ḥifẓ al-māl, kebijakan yang tampak hemat di anggaran formal tetapi membuka peluang korupsi struktural adalah kebijakan yang cacat secara maqāṣid. Syariat tidak hanya peduli pada jumlah uang yang dikeluarkan, tetapi juga pada keadilan distribusi dan transparansi prosesnya.

Ushul fikih mengajarkan bahwa hukum dan kebijakan harus diuji melalui dampaknya. Niat baik tidak cukup jika hasilnya justru melahirkan kerusakan yang lebih dalam. Di sinilah konsep ma’ālāt al-af‘āl menjadi krusial. Pilkada oleh DPR berpotensi menciptakan beberapa dampak serius: pelemahan kontrol publik, penguatan oligarki partai, dan menurunnya keberanian warga untuk bersuara karena merasa tidak lagi memiliki pengaruh nyata. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan apatisme politik, sebuah penyakit demokrasi yang jauh lebih sulit disembuhkan daripada konflik elektoral.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan hak milik. Al-Qur’an mengingatkan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. al-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menuntut dua hal sekaligus: amanah dan keadilan. Dalam konteks politik modern, amanah berarti kekuasaan harus sedekat mungkin dengan pihak yang menanggung dampaknya, yaitu rakyat. Ketika mekanisme pemilihan menjauh dari mereka, amanah itu berada dalam posisi rawan disalahgunakan.

Keberanian Bersikap

Menolak Pilkada dipilih DPR tidak berarti menutup mata terhadap problem Pilkada langsung. Politik uang, polarisasi, dan kekerasan elektoral adalah masalah nyata yang harus diatasi. Namun solusi atas cacat demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengorbankan prinsip partisipasi dan martabat warga. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan yang membungkam suara rakyat terlebih dalam iklim politik yang represif adalah bentuk maṣlaḥah wahmiyyah, kemaslahatan semu yang rapuh secara etis.

Demokrasi memang bukan berhala, tetapi kehilangan suara adalah masalah moral yang serius. Ketika rasa takut menggantikan keberanian untuk bersuara, dan efisiensi dijadikan dalih untuk menyingkirkan rakyat dari proses politik, di situlah syariat sebagai jalan menuju keadilan perlu dihadirkan bukan untuk membenarkan kekuasaan, melainkan untuk mengoreksinya.

Jurnalisme Warga: Memperkokoh Hifz al-‘Aql

“Wartawan dan kebohongan adalah dua senyawa yang tidak boleh bersatu.”
Rusdi Mathari, Karena Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan

~~~

Ketika sedang asyik menonton drama Korea Pro Bono, satu pelajaran penting terasa mengemuka: media memiliki peran sentral dalam membentuk persepsi publik. Seorang pelaku kejahatan bahkan dapat dipersepsikan sebagai pahlawan ketika media, secara terus-menerus, menonjolkan sisi heroiknya dan menyingkirkan fakta-fakta lain yang lebih utuh.

Karena itu, kehadiran media yang independen merupakan syarat mutlak bagi kebebasan bersuara yang sehat di suatu negara. Sejarah menunjukkan, hanya rezim otoriter dan diktator yang cenderung mengekang kebebasan pers. Indonesia pernah mengalaminya pada era Orde Baru. Sejumlah media dibredel karena berani mengkritik pemerintah, sementara praktik impunitas terhadap kekuasaan membuat masyarakat kehilangan daya kritis.

Akibatnya, ruang publik dipenuhi narasi tunggal: yang baik-baik saja. Sementara fakta buruk, penyimpangan, dan ketidakadilan tak boleh tersiar. Tak mengherankan jika muncul nostalgia semu: “zaman Soeharto lebih aman, kriminalitas nyaris tidak ada.” Padahal, yang sesungguhnya terjadi bukan ketiadaan kejahatan, melainkan ketiadaan pemberitaan.

Reformasi Pers dan Bayang-Bayang Pragmatisme Media

Pasca-Reformasi 1998, media perlahan memperoleh kembali ruang kebebasannya. Jumlah media, baik lokal maupun nasional, tumbuh pesat dan memperkaya sudut pandang publik. Data Dewan Pers menunjukkan bahwa hingga 2024 terdapat lebih dari 47.000 media terdaftar di Indonesia, meskipun hanya sekitar 2.700 yang telah terverifikasi secara faktual dan administratif.

Namun, kebebasan pers ini menyisakan persoalan baru: pragmatisme media. Tidak sedikit pemilik media yang juga merupakan elite partai politik atau pengusaha besar. Konsentrasi kepemilikan ini membuat independensi media kembali layak dipertanyakan.

P.K. Ojong, pendiri Kompas, pernah mengingatkan bahwa tugas pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi justru untuk mengkritik yang sedang berkuasa. Pernyataan ini lahir dari kegelisahan melihat media yang kerap tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik. Media akhirnya hanya bersuara lantang pada kasus-kasus besar dan sensasional, yang menjanjikan klik, rating, dan iklan, sementara persoalan struktural yang menimpa masyarakat kecil kerap terpinggirkan.

Dalam kondisi demikian, media mudah berubah menjadi pesanan oligarki. Informasi diproduksi bukan untuk mencerdaskan publik, melainkan untuk menjaga kepentingan segelintir elite.

Jurnalisme Warga sebagai Wacana Alternatif

Di titik inilah, penguatan jurnalisme warga menjadi penting untuk menghadirkan wacana tandingan. Farid Gaban, salah satu inisiator Reset Indonesia, menegaskan bahwa publik perlu memahami bagaimana industri media bekerja: bagaimana berita diproduksi, bagaimana kebohongan direkayasa, dan bagaimana kejahatan media bisa berlangsung secara sistematis.

Jurnalisme warga memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk saling menguatkan dan merawat kewarasan kolektif. Melalui dokumentasi sederhana—foto, video, catatan lapangan—masyarakat dapat menghadirkan fakta yang sering luput dari sorotan media arus utama. Kasus-kasus pelanggaran lingkungan, kekerasan aparat, hingga konflik agraria kerap pertama kali muncul ke publik justru melalui laporan warga.

Dalam konteks ini, jurnalisme warga bukan pesaing media profesional, melainkan pelengkap sekaligus pengingat. Ia menjadi alarm sosial ketika media arus utama gagal atau enggan bersuara.

Jurnalisme Warga dan Maqasid al-Syari‘ah: Menjaga Akal Sehat

Penguatan jurnalisme warga selaras dengan maqasid al-syari‘ah, khususnya prinsip hifz al-‘aql: menjaga akal sehat. Penjagaan nalar publik agar tidak terseret kebohongan, fitnah, dan propaganda merupakan prasyarat utama kehidupan sosial yang adil.

Hannan Lahham, dalam Maqasid al-Qur’an al-Karim, mencatat bahwa Al-Qur’an setidaknya 359 kali mendorong manusia untuk menggunakan dan menjaga akalnya. Di antaranya, 35 kali seruan eksplisit untuk berpikir dan 28 kali penegasan tentang kebebasan berpikir serta larangan menyebarkan fitnah dan kebencian (al-hurriyah al-fikriyah wa man‘u al-fitnah wa al-ikrah).

Data ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan akal dan informasi yang benar sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Informasi yang menyesatkan bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman serius terhadap kemaslahatan publik.

Ruang Terbuka, Keberpihakan, dan Tantangan Era Digital

Prinsip kebebasan berpikir dalam Islam membawa sejumlah catatan penting. Pertama, kebebasan bukanlah kebebasan yang kebablasan. Al-hurriyah selalu bersanding dengan tanggung jawab. Kebebasan manusia dibatasi oleh kontrak sosial dan nilai kemanusiaan yang disepakati bersama. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk membenarkan teror, ujaran kebencian, atau propaganda yang merusak. Setiap pilihan kebebasan mengandung konsekuensi moral dan sosial.

Kedua, kebebasan seseorang dibatasi oleh penghormatan terhadap kebebasan orang lain. Dalam makna ini, kebebasan justru menuntut kesediaan mendengar suara yang berbeda, bukan meniadakannya. Kebebasan berpikir dalam Islam juga mengandaikan adanya ruang terbuka untuk bersuara. Dalam konteks jurnalisme, pers tidak mungkin sepenuhnya netral. Ia dituntut berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Ketika media telah terkooptasi, kebebasan berpikir itu sering kali menemukan jalannya melalui gerakan sosial, salah satunya jurnalisme warga. Terlebih di era digital, setiap orang memiliki perangkat untuk mendokumentasikan dan menyebarkan informasi. Dalam banyak kasus, suara warga justru menjadi penyeimbang kekuasaan.

Namun, era digital juga menghadirkan paradoks. Ruang yang sama memungkinkan lahirnya hoaks, disinformasi, dan bualan. Kebohongan yang terus diulang, disertai algoritma media sosial, dapat menjelma sebagai kebenaran semu.

Di sinilah jurnalisme warga diuji. Ia tidak cukup hanya berani bersuara, tetapi juga harus bertanggung jawab secara etis. Verifikasi, kehati-hatian, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi kunci agar jurnalisme warga benar-benar memperkokoh hifz al-‘aql, bukan justru merusaknya.

Perlindungan Anak di Era Disrupsi Informasi Perspektif Maqashid Shariah

Di era digital, anak-anak hidup di dunia yang serba terhubung dan penuh informasi. Mereka mudah mengakses berbagai konten melalui gawai kapan saja dan di mana saja. Kemajuan teknologi ini memang memudahkan proses belajar dan komunikasi, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi perlindungan anak. Risiko paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perundungan daring, hingga kecanduan gadget menjadi ancaman nyata bagi perkembangan fisik, psikologis, dan spiritual mereka.

Data UNICEF Indonesia (2023) menunjukkan bahwa hanya 37,5 persen anak yang memiliki pengetahuan cukup tentang cara menjaga diri di dunia digital. Ironisnya, lebih dari separuh anak pernah terpapar konten yang tidak layak, termasuk gambar atau video seksual. Risiko serupa juga tercatat secara global. Menurut Digital Quotient Institute (2020), 60 persen anak yang aktif di internet menghadapi bahaya seperti cyberbullying, paparan konten dewasa, dan gangguan kesehatan mental akibat kecanduan teknologi.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik bersama NCMEC mencatat bahwa sejak 2019 hingga 2023 ada lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang tersebar luas. Sekitar 48 persen anak pernah mengalami bullying digital yang berdampak negatif pada kesehatan mental mereka.

Fenomena ini bukan hanya persoalan teknologi dan aturan, melainkan juga persoalan nilai dan tanggung jawab keluarga sebagai lingkungan utama pendidikan dan perlindungan anak. Di sinilah maqashid al-shariah menjadi pijakan penting. Maqashid al-shariah adalah konsep tujuan utama syariat Islam yang bertujuan menjaga lima hal utama dalam kehidupan manusia, yaitu: agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Dalam konteks perlindungan anak di era digital, kelima aspek ini wajib menjadi panduan holistik bagi keluarga dan masyarakat.

Pertama, hifz al-din atau menjaga agama, menuntut keluarga agar mampu menjaga anak dari pengaruh konten yang dapat merusak keimanan dan nilai-nilai agama mereka. Banyak konten di dunia maya yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan spiritual Islam. Jika anak tidak dibimbing dengan baik, mereka rentan kehilangan pegangan agama sebagai pijakan hidup. Kedua, hifz al-nafs berarti menjaga jiwa dan keselamatan anak, termasuk kesehatan mental dan fisik.

Ketiga, hifz al-‘aql atau menjaga akal adalah aspek yang paling relevan di era informasi. Anak-anak harus dilindungi dari misinformasi, propaganda negatif, serta konten yang mengganggu perkembangan kognitif dan mental mereka. Orang tua perlu menyeleksi dan membimbing anak dalam memilih konten yang bermanfaat, serta mengajarkan literasi digital agar anak mampu berpikir kritis. Keempat, hifz al-nasl menegaskan pentingnya menjaga kelangsungan generasi melalui pendidikan moral dan karakter. Anak harus tumbuh menjadi pribadi yang beradab, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.

Kelima, hifz al-mal, menjaga harta, dalam konteks digital berarti anak harus diajarkan tentang etika penggunaan teknologi, keamanan data pribadi, dan tanggung jawab dalam mengelola aset digital. Penggunaan teknologi yang tidak terkontrol dapat berujung pada penyalahgunaan informasi, pencurian data, dan kerugian finansial. Keluarga harus mendidik anak agar memahami nilai kepemilikan dan perlindungan terhadap harta dalam konteks digital.

Kitab klasik Islam seperti Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim memberikan landasan penting bagi orang tua dalam menjalankan tugas mendidik anak secara terpadu berdasarkan kelima maqashid tersebut. Di era digital, tantangan pengasuhan menjadi lebih kompleks karena ancaman tidak hanya datang dari lingkungan fisik, tetapi juga dari dunia maya yang terus mengalir tanpa batas.

Jika orang tua gagal menjaga lima aspek maqashid ini, maka risiko kerusakan jiwa, akal, dan moral anak menjadi sangat besar. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin juga menegaskan bahwa pendidikan akhlak harus dimulai sejak dini dan dilakukan secara konsisten melalui interaksi penuh kasih dan teladan orang tua.

Menghadapi kondisi ini, konsep “digital parenting” menjadi sangat penting. UNICEF menekankan pentingnya pengawasan, pendampingan, dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dalam menghadapi dunia digital. Model pengasuhan “asah–asih–asuh” dapat diadaptasi untuk implementasi maqashid al-shariah. “Asah” berarti mengasah akal anak dengan bimbingan dan konten edukatif. “Asih” berarti memberikan rasa aman dan dukungan emosional agar anak berani berbagi pengalaman dan masalah digitalnya. “Asuh” adalah pengaturan penggunaan teknologi dengan aturan jelas, membatasi durasi, dan menentukan zona bebas gadget agar anak tidak kecanduan.

Selain aspek teknis, internalisasi nilai-nilai Islam dalam keluarga harus terus diperkuat. Pendidikan akhlak digital menjadi kunci agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tapi juga pribadi yang bertanggung jawab dan beretika. Anak perlu dibiasakan membaca doa sebelum menggunakan gadget, berdiskusi tentang konten yang mereka konsumsi, dan diajari nilai-nilai seperti sopan santun, menghormati privasi orang lain, serta menjaga kehormatan diri sendiri dan keluarga.

Pemerintah Indonesia telah berupaya melalui program literasi digital keluarga dan penyusunan regulasi perlindungan anak daring. Namun, tanpa adanya internalisasi nilai yang kuat, kebijakan ini tidak akan berdampak optimal. Oleh karena itu, para ulama, pendidik, dan komunitas Islam harus aktif merumuskan pedoman pengasuhan digital berbasis maqashid shariah agar perlindungan anak dapat berlangsung secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kajian akademik juga mendukung pentingnya maqashid sebagai kerangka perlindungan anak. Studi oleh Disemadi, Al-Fatih, dan Yusro (2020) dalam Brawijaya Law Journal menjelaskan bahwa maqashid al-shariah merupakan landasan normatif kuat dalam melindungi anak dari eksploitasi seksual dan kekerasan, termasuk dalam ruang digital. Perlindungan terhadap akal dan keturunan merupakan hak fundamental yang wajib dipenuhi keluarga dan masyarakat, bukan hanya sebagai tambahan moral atau legal.

Dunia digital adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan kreativitas, namun juga dapat merusak jika tidak diawasi dan diimbangi dengan pendidikan nilai. Keluarga yang memahami maqashid al-shariah akan mampu menjaga anak agar tumbuh menjadi manusia seutuhnya yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Perlindungan anak di era digital bukanlah opsi, melainkan kewajiban moral dan agama yang harus dijalankan bersama. Bila keluarga gagal menjalankan perannya sebagai madrasah pertama, maka pondasi nilai yang menjadi pijakan generasi mendatang akan goyah.

 

Referensi

UNICEF Indonesia. (2023). Pengetahuan dan kebiasaan daring anak di Indonesia: Sebuah kajian dasar. UNICEF.

Digital Quotient Institute. (2020). Digital safety index for children. DQI.

Disemadi, H. S., Al-Fatih, S., & Yusro, M. A. (2020). Indonesian children protection against commercial sexual exploitation through Siri marriage practices in Maqashid Al-Shariah perspective. Brawijaya Law Journal, 7(2), 195–212. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2020.007.02.04

Ibn Qayyim al-Jawziyyah. Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud.

Al-Ghazali. Ihya’ Ulumuddin, Kitab Adab al-Walad.