Pos

Menelisik Akar kekerasan, Trauma Santri, dan Tanggung Jawab Negara

Malam tadi, niat kami sekeluarga sebenarnya sederhana saat melenggang ke kedai bakso langganan, tentu saja untuk menikmati semangkuk bakso hangat dan menikmati waktu bersama keluarga. Namun, suasana berubah saat kami menyapa penjual bakso yang sudah akrab, yang biasa kami sapa Bu Mumun. Dengan nada bicaranya yang berapi-api dan raut wajah cemas, beliau menceritakan kemalangan yang menimpa keponakannya.

Anak itu mengalami kekerasan fisik yang memprihatinkan di pesantrennya, bercerita bahwa badan keponakan tersebut disulut rokok dan dihujani pukulan hingga lebam di bagian panggung, dada, lengan hanya karena tertidur saat kegiatan. Sebuah alasan trivial yang sama sekali tidak bisa dibenarkan untuk melegitimasi penganiayaan.

Obrolan malam itu seketika melempar ingatan saya pada masa lalu, saat saya masih mengenyam pendidikan di pesantren. Memori kelam yang sempat tersimpan rapat mendadak menyeruak kembali, tentang seorang kerabat jauh saya, yang seorang anak difabel, menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh senior-seniornya di pesantren tempat saya belajar.

Saat itu, pihak keluarga memilih bungkam dan menariknya keluar hingga akhirnya ia tak lagi melanjutkan mengenyam pendidikan apa pun karena rasa malu yang menekan, sementara para pelaku tetap melenggang bebas tanpa konsekuensi moral maupun hukum.

Hati saya teriris setiap kali mengingatnya. Bisa dikatakan bahwa apa yang dialami oleh kerabat saya adalah kerentanan berlipat (intersectional vulnerability), ia adalah seorang junior, difabel, dan berada dalam relasi kuasa yang sangat tidak seimbang. Ia tidak memiliki ruang untuk membela diri maupun bersuara.

Kekerasan Tidak Lahir dari Ruang Hampa

Dua peristiwa yang terpisah jarak dan waktu ini mempertegas satu hal, bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan agama tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari persemaian relasi kuasa yang timpang dan kebiasaan-kebiasaan kecil yang sering kali dimaklumi.

Di banyak pesantren tradisional, relasi hierarkis antara senior dan junior kerap disalahgunakan menjadi bentuk dominasi fisik maupun psikologis. Namun, ada satu pemicu mendasar yang kerap diabaikan dan dianggap sepele dan tak berbahaya, yaitu normalisasi lelucon seksis dan objektifikasi tubuh.

Saya mengingat jelas suasana pengajian kitab di masa lalu. Ketika pembahasan menyentuh anatomi tubuh atau seksualitas, tidak jarang pengajar menggunakan metafora yang merendahkan, seperti mengganti penyebutan payudara dengan ungkapan pepaya gondal-gandul, yang memicu gelak tawa vulgar para santri laki-laki. Walaupun pembatas (satir) memisahkan santri laki-laki dan perempuan, gelak tawa yang bernada merendahkan itu menembus sekat tembok dan membuat saya merasa sangat risih dengan pelajaran atau pembahasan semacam itu.

Pola pikir yang menganggap tubuh orang lain patut ditertawakan atau diolok-olok membentuk cara pandang yang sangat mengobjektifikasi manusia. Ketika tubuh orang lain, baik perempuan, kelompok difabel, maupun junior yang lebih lemah, dijadikan bahan humor, empati jua terkikis. Tubuh korban dianggap tidak lagi memiliki otoritas dan martabat, sehingga rentan untuk disakiti, dilecehkan, atau dikuasai.

Landasan Agama: Islam Menolak Kekerasan dan Perundungan

Perilaku merendahkan, mengolok-olok, dan melakukan kekerasan fisik maupun seksual sejatinya sangat bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Al-Qur’an secara eksplisit melarang sikap mengolok-olok sesama manusia, sebagaimana diabadikan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 11:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)…”

Rasulullah SAW juga secara tegas menekankan perlindungan atas kehormatan dan keselamatan fisik seorang Muslim dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya (disakiti), dan tidak boleh merendahkannya.”

Bahkan dalam prinsip dasar hukum Islam (Maqasid asy-Syariah), menjaga keselamatan jiwa (Hifdz an-Nafs) dan menjaga kehormatan serta keturunan (Hifdz an-Nasl/Hifdz al-’Ird) berada di tingkat kebutuhan primer (dharuriyyat). Ketika pesantren yang menjadi benteng penanaman nilai-nilai ini justru membiarkan praktik perundungan atau kekerasan seksual, maka ada nilai spiritual fundamental yang sedang diciderai.

Dampak Kesehatan Mental dan Ancaman Hilangnya Ruang Aman

Kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pendidikan bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan trauma psikologis yang menghancurkan masa depan korban. Korban kekerasan seksual sangat mungkin mengalami dampak kesehatan mental yang berkepanjangan seperti kecemasan hebat, depresi, gangguan stres pascatrauma (PTSD), hingga krisis identitas. Kerabat yang saya ceritakan tadi, butuh waktu bertahun-tahun lamanya hingga berani keluar rumah kembali. Ia mengurung diri dalam keputusasaan dan merasa dirinya kotor dan ternoda, padahal ia tak bersalah.

Proses penyembuhan trauma semacam ini memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan biaya psikoterapi serta pendampingan yang tidak sedikit. Tragisnya, ketika korban harus tertatih-tatih menyembuhkan lukanya, kita masih sering menyaksikan betapa rigidnya keadilan dirasakan, pelaku kekerasan seksual acap kali masih mendapatkan keringanan atau bahkan bebas berkeliaran.

Kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang penanganan hukumnya timpang telah mengoyak-ngoyak rasa keadilan korban dan masyarakat. Tak lama juga, bukankah baru-baru ini kita juga mendengar kabar Bechi-Jombang bahkan sudah bebas berkeliaran lagi, meskipun akhirnya setelah dituntut kembali, bebas bersyaratnya dicabut dan ia dipenjara kembali?[1]

Ketidakamanan yang dialami oleh para santri ini memberikan dampak sistemik yang kuat. Memang benar, tindakan biadab ini dilakukan oleh segelintir oknum, bukan mayoritas pengasuh atau santri di pesantren. Namun, ketidaktegasan dalam menindak pelaku membuat pesantren berisiko dipandang sebagai tempat yang tidak lagi aman. Orang tua menjadi ragu dan cemas menyekolahkan anaknya, sementara para santri hidup dalam rasa takut yang laten. Jika ruang aman ini sirna, pesantren yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban dan keilmuan berisiko dijauhi oleh masyarakat.

Saatnya Pesantren Berbenah dan Negara Turut Hadir

Memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan fisik dan mental tidak bisa hanya dibebankan kepada internal pesantren atau kekhawatiran orang tua semata. Negara harus hadir secara konkret. Setidaknya, tiga langkah ini sangat penting menjadi catatan bagi negara untuk hadir dalam kasus kekerasan seksual di pesantren:

Pertama, Negara harus melakukan penegakan hukum tanpa keringanan. Negara melalui aparat penegak hukum tidak boleh lagi memberikan celah atau keringanan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan atas dalih menjaga nama baik atau ketokohan.

Kedua, adanya mekanisme perlindungan dan pemulihan korban. Negara bersama pesantren wajib menyediakan skema pemulihan trauma (trauma healing) yang komprehensif, pembiayaan pendampingan psikologis bagi korban, serta menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

Ketiga, memberikan penyuluhan dan mewadahi tersedianya ekosistem pesantren ramah anak. Bekerja sama dengan pihak internal pesantren, Negara perlu membangun sistem pengaduan yang aman (safe reporting system), menghapuskan norma pengajaran yang mengobjektifikasi tubuh, serta mengikis budaya kelakar seksis di lingkungan pengajian. Merealisasikan apa yang selama ini lebih banyak dikenal sebagai wacana ketimbang aksi nyata.[2]

Anak-anak dan remaja yang dititipkan di pesantren berhak atas lingkungan belajar yang sehat secara lahir dan batin. Sudah saatnya kita bergerak bersama, pesantren, masyarakat, dan negara, untuk memastikan bahwa pesantren betul-betul menjadi rumah yang tidak hanya menumbuhkan iman, tetapi juga menjamin rasa aman dan kesehatan mental bagi setiap jiwa di dalamnya.

 

[1] https://www.bbc.com/indonesia/articles/ck20we85pn85o

[2] https://kemenag.go.id/nasional/madrasah-dan-pesantren-ramah-anak-kontribusi-kemenag-dalam-gerak-bersama-anak-indonesia-2026-EMxzt

Kekerasan Seksual dan Ragam Sisi Pelanggaran Terhadap Hifz al-‘Aql

Kita sudah banyak membaca bagaimana kekerasan seksual dapat berdampak buruk terhadap korban. Urgensi dari pencegahan kekerasan seksual, baik di lingkungan pesantren maupun masyarakat secara luas, sering kali disebut untuk menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird). Namun pada tulisan kali ini, saya tertarik untuk membahasnya dari segi dampaknya terhadap kesehatan mental/psikis, yang nantinya akan bermuara pada maqasid untuk menjaga akal (hifz al-‘aql). Dampak dari kekerasan seksual yang tidak tertangani tersebut, tidak hanya berpengaruh terhadap korban, tetapi juga pelaku.

Korban kekerasan seksual, hampir dapat dipastikan akan mengalami trauma dari kejadian yang menimpanya. Respon dari trauma tersebut bisa bermacam-macam, ada yang berbentuk kecemasan, paranoia, bahkan dapat memunculkan dorongan penyimpangan seksual. Jika korban dibiarkan tanpa ada penanganan, titik terburuknya yang mungkin terjadi adalah lumpuhnya pengambilan keputusan rasional, dan berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri.

Perasaan malu dan ketakutan diri atas pandangan masyarakat, dapat membajak pikirannya sendiri. Beberapa fenomena di atas adalah contoh bagaimana kekerasan seksual telah mengancam unsur penting yang dilindungi oleh syari’at, yakni akal manusia.

Di era sekarang, manifestasi dari hifz al-‘aql bukan hanya tentang larangan mengonsumsi khamr dan narkoba. Larangan untuk merundung seseorang, baik dalam jaringan (cyber-bullying) maupun secara langsung, juga termasuk hifz al-‘aql.

Jika dikontekstualisasikan ke dalam tema ini, perintah dan larangan yang terkait di antaranya adalah: (1) Perintah untuk menegakkan keadilan terhadap pelaku kekerasan seksual, (2) Melindungi korban dari ucapan dan persepsi publik yang merendahkan, (3) Menciptakan lingkungan yang aman, untuk mencegah munculnya kasus yang baru. Runtuhnya keadilan terhadap pelaku, akan berkaitan langsung dengan bagaimana pengaruhnya terhadap keamanan lingkungan dan potensi kemunculan korban-korban yang baru.

Pelaku kekerasan seksual, jika tidak ditindak dengan adil dan benar, juga akan mengalami kerusakan mental yang berbahaya bagi sekitarnya. Ketika manusia sudah merasa biasa saja untuk berbuat sewenang-wenang (baca: kejahatan) terhadap manusia lainnya, karena tidak adanya hukuman yang cukup membuat jera, maka potensi untuk munculnya perilaku yang lain juga meningkat. Seperti korupsi yang dapat membuat seseorang semakin rakus dan terdorong untuk kembali korupsi, hal ini dapat berlaku dalam kasus kekerasan seksual.

Pelaku yang tidak kapok dan merasa aman-aman saja, dapat mengulangi lagi perbuatannya tersebut, entah dengan menargetkan pada korban yang sama, atau dengan mengincar korban yang lain. Mental pelaku akan semakin rusak dan menjadi lebih destruktif, memicu banyak perilaku berbahaya yang tergolong ke dalam gejala narsistik, inflasi ego, dan lain-lain.

Pembiaran terhadap masalah kekerasan seksual, akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan dari banyak sisi. Jika kita melihat dari segi jumlah pelaku, hari demi hari mulai muncul pelaku yang baru, dan sudah tentu ini bukan sebuah “peningkatan”. Penyebaran kasus juga sangat beragam, mulai dari lingkungan masyarakat di fasilitas umum, hingga di lembaga pendidikan seperti pesantren.

Dengan ramainya asumsi dan pemberitaan media, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pesantren; menimbulkan masalah baru lagi yakni jarak yang semakin jauh dari masyarakat dengan lembaga pendidikan agama.

Penjelasan mengenai kasus kekerasan seksual di atas, sengaja saya tulis dengan kata ganti yang netral. Sebagai seorang santri dan peneliti di lingkungan sosial, saya kerap menemukan kompleksitas dari kasus-kasus yang sedang kita hadapi, terutama di pesantren. Tidak jarang kasus kekerasan seksual ini dapat menimpa santri laki-laki dengan pelaku sesama laki-laki, akibat relasi kuasa antara guru-murid maupun senior-junior.

Begitu pula terhadap perempuan, kasus yang serupa memang dapat terjadi di semua gender. Hal ini memberikan satu hal penting lagi yang perlu kita tekankan, bahwa pemikiran bias-gender serta hegemoni patriarki dapat berpengaruh terhadap bagaimana kita memandang kasus kekerasan seksual. Pemikiran bias gender dan patriarki, ibarat sebuah kesadaran palsu yang juga menjadi variabel pendukung mengapa kekerasan seksual masih merajalela di sekitar kita.

Sebagai kesimpulan, satu unsur penting dalam maqasid yang sejauh ini telah rusak lebih dulu dan perlu kita jaga kembali, adalah menjaga akal sehat (hifz al-‘aql). Bukan hanya harus dijaga dari hal-hal yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran; tetapi juga dari informasi dan pemikiran yang bias-gender, salah kaprah, dan hal-hal lain yang memunculkan kesadaran palsu serta kesalahan cara pandang atas sebuah fenomena. Seperti contoh, pandangan terhadap korban sebagai manusia yang telah kehilangan kehormatannya, itulah kesalahan cara pandang. Kehormatan yang hilang adalah dari sisi pelaku kekerasan, bukan sebaliknya.

 

Bacaan lebih lanjut:

Dworkin, E. R., Jaffe, A. E., Bedard-Gilligan, M., & Fitzpatrick, S. (2023). PTSD in the year following sexual assault: A meta-analysis of prospective studies. Trauma, Violence, & Abuse, 24(2), 497-514.

Molstad, T. D., Weinhardt, J. M., & Jones, R. (2023). Sexual assault as a contributor to academic outcomes in university: A systematic review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(1), 218-230.

Firkey, M. K., Tully, L. K., Schiros, A. M., Antshel, K. M., & Woolf-King, S. E. (2023). Sexual assault, mental health, and alcohol use in college women: The role of resilience and campus belonging. Journal of interpersonal violence, 38(13-14), 7990-8015.

Kelley, S. M. (2023). Post-sexual assault decision making: Centering Black women’s experiences. Feminist Criminology, 18(2), 133-155.

Razi, Fakhruddin. (1981). Tafsir Al-Kabir Mafatih al-Ghaib. Dar al-Fikr, Beirut.

Kerentanan Berlapis pada Perempuan Penyandang Disabilitas


Mendengar
kata disabilitas, umumnya yang terlintas di benak kita adalah orang dengan keterbatasan fisik maupun mental yang menghambat atau mengganggu mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dalam kondisi normal, perempuan sudah dianggap sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan, terutama dalam isu kekerasan seksual. Lantas, bagaimana dengan perempuan penyandang disabilitas? Bukankah mereka menjadi kelompok rentan berlapis dalam isu kekerasan seksual? Bukankah seharusnya mereka mendapat perlindungan ekstra dari berbagai pihak seperti pemerintah, keluarga, lingkungan, lembaga atau organisasi perlindungan perempuan, dan sebagainya?

Perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebab mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya, bahkan cenderung tidak bisa melakukan perlawanan. Dalam sebuah studi ditemukan bahwa perempuan penyandang disabilitas 4 kali lebih mungkin mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan non-disabilitas. Studi lain menemukan bahwa 11,1% perempuan disabilitas mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bukan oleh pasangan hidup mereka (Ledingham et al., 2020 dalam Azhar et al., 2022).

Kekerasan Seksual pada Perempuan Penyandang Disabilitas

Mengacu pada data yang diperoleh dari pengaduan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Pengada Layanan, terdapat 110 korban kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan penyandang disabilitas sepanjang tahun 2023. Korban kekerasan berbasis gender ini dominan dialami oleh perempuan penyandang disabilitas mental, yakni sebanyak 40 korban, diikuti oleh disabilitas sensorik, intelektual, dan fisik. Kekerasan berbasis gender sendiri mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, dan psikologis.


Gambar 2. Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Jenis Disabilitas Korban

Sumber: Data Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan Tahun 2023

Beberapa faktor yang memengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas, khususnya di tempat umum, di antaranya adalah keterbatasan fisik atau mental, stigma sosial terhadap penyandang disabilitas, keterbatasan akses informasi mengenai kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender, serta rendahnya pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum (Komnas Perempuan, 2024).

Sama halnya dengan kasus-kasus kekerasan pada perempuan non-disabilitas, pelaku kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban, bahkan orang terdekatnya. Pelaku sering memanfaatkan keterbatasan korban dan kedudukannya yang lemah secara tidak manusiawi demi memenuhi hasrat seksualnya.

Tidak bisa dipungkiri, kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas menimbulkan trauma mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Hal ini seharusnya menjadi perhatian berbagai pihak, terutama aparat pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan pengatur regulasi, untuk melindungi perempuan penyandang disabilitas.

Dukungan dan Perlindungan untuk Perempuan Penyandang Disabilitas

Berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tercantum dengan jelas pada Pasal 5 Ayat 2 bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis dan tindak kekerasan, termasuk eksploitasi seksual.

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini sudah cukup untuk melindungi perempuan dengan disabilitas?

Melihat kenyataan di sekitar kita, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas masih belum optimal. Dukungan kepada penyandang disabilitas perlu dilakukan dari berbagai sisi: pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta keluarga atau orang terdekat. Sosialisasi tentang pentingnya mengenali bentuk kekerasan seksual di ranah publik dan menghilangkan stigma bahwa kekerasan seksual merupakan aib juga sangat diperlukan. Pasalnya, anggapan ini justru membuat pelaku kekerasan seksual semakin bebas melakukan perbuatannya.

Diperlukan dukungan penuh, seperti dukungan moral dari keluarga, akses layanan yang memadai, ketersediaan ruang pengaduan, dan hukuman tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Referensi

  1. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Link
  2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Ledingham, E., Wright, G. W., & Mitra, M. (2022). Sexual violence against women with disabilities: experiences with force and lifetime risk. American Journal of Preventive Medicine, 62(6), 895–902.
  4. Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2022). Kekerasan seksual: Perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82–91. https://doi.org/10.45814/share.v13i1.46543