Merebut Tafsir: Konservatisme-Wajah Buruk Perubahan Agraria

LAMA saya memikirkan hubungan-hubungan politik ekonomi dengan praktik kawin anak dan sikap hidup yang makin konservatif. Kalau kita amati data-data kawin anak yang disajikan lembaga-lembaga statistik, kita akan melihat praktik itu menguat di wilayah-wilayah yang mengalami proses perubahan ruang hidup. Data Susenas 2016 menunjukkan kawin anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan, Tengah, Barat, Sulawesi Tengah dan Barat, Selatan, Jambi, NTB dan Jawa Timur. Angka kawin anak di wilayah-wilayah itu berada di atas rata-rata wilayah lain, kisaran 17 sampai 22 persen, kecuali Jawa Timur 13% (tetap tertinggi di Jawa). Ini artinya 1 di antara 7 perempuan, atau di sejumlah daerah lainnya 1 di antara 5 perempuan kawin di bawah umur.

Tapi lihatlah, semua wilayah itu adalah wilayah tempat beroperasinya industri ekstraktif dan perkebunan yang mengubah fungsi dan kepemilikan tanah secara besar-besaran dan menggeser tanpa ampun mata pencaharain sebagain besar penduduk tanpa pendidikan, tanpa keterampilan dan tanpa koneksi nepotisme. Sebagian mereka bertahan sebagai orang-orang kalah di desa, sebagian lainnya pindah ke luar negeri atau ke kota sebagai tenaga kerja tanpa keahlian.

Meskipun mereka datang dari berbagai wilayah, setelah pindah ke kota, mereka dipertemukan dan dipersatukan oleh satu ikatan primordial paling purba sebelum gagasan nasionalisme lahir: agama.

Perubahan ruang hidup ini telah mengubah tatanan ekonomi dan kelas-kelas sosial baru. Namun perubahan itu tak dengan sendirinya mengubah perilaku budaya menjadi lebih modern bersama modernisasi yang dihadirkan. Sebaliknya justru menimbulkan sikap konservatisme ekstrim yang berujung pada makin sempitnya cara pandang yang berimplikasi pada makin sempitnya pilihan-pilihan hidup bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk dalam menentukan perkawinannya.

Sikap konservatif itu pada kenyataannya merupakan reaksi paling wajar karena itu merupakan satu-satunya kuasa yang masih bisa dipertahankan dan menjadi ruang operasi ideologi patriaki pinggiran setelah mereka kalah telak dalam pembangunan dan dalam meng”exercise” kekuasaannya di era perubahan-perubahan sosial ekonomi yang dahsyat itu.

Konservatisme atau sikap yang mengeras dalam berbudaya dan beragama ini merupakan satu-satunya kesempatan yang mereka dapatkan secara gratis dari agama. Dan wilayah kuasa yang paling bisa mereka kendalikan adalah wilayah “keluarga” lebih tepatnya “tubuh perempuan”.

Agamalah kini wilayah yang bisa mereka klaim bahwa Tuhan telah menitipkan agama kepada mereka untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di keluarga dan masyarakat. Dan mengerasnya sikap mereka laku dijual sebab pada kenyataannya perubahan ruang hidup itu tak melahirkan kecerdasan, tak membangun kesadaran kritis melainkan konsumerisme hedonik bukan nilai-nilai. Perubahan ruang hidup melahirkan guncangan-guncangan budaya yang magnitutenya terasa lebih dahsyat di kota.

Orang kemudian menganggap agama adalah peredam karena tawaran lain tidak muncul dari modernisasi. Gagasan nasionalisme misalnya, selain masih terlalu muda seringkali juga hanya muncul tahunan sesuai dengan musimnya (seperti 17-an dan Pemilu). Selebihnya orang akan kembali ke agama. Di dalam agama itulah lelaki yang punya klaim sebagai penyambung suara Tuhan bisa mengukuhkan kuasanya dengan bendera konservatisme yang masih mereka bisa kibar-kibarkan.

Sangatlah wajar jika konservatisme kemudian mengepung kota meskipun perubahan dahsyat adanya di pedalaman. Sebab dampak guncangan dahsyat memang paling terasa di kota. Di kotalah segala bentuk dampak perubahan sosial ekonomi menampakkan wajah buruknya.[]

Penerapan Hukum Islam di Nusantara

Hukum Islam diberlakukan untuk politik pencitraan penguasa. Simbolisasi kekuasaan sultan sebagai wakil Tuhan.

Tuntutan penerapkan hukum Islam di Indonesia kerap mengemuka. Namun, ternyata pada awal perkembangan Islam di Nusantara tidak ada tanda-tanda adanya penerapan syariat Islam.

“Abad ke-7 sampai ke-12 tidak ada tanda sama sekali mengenai hukum Islam,” kata Ayang Utriza Yakin, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah dalam diskusi bukunya, Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX, di Wisma Usaha UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (6/4). Ayang menyelesaikan master dan doktornya dalam bidang sejarah, filologi, dan hukum Islam dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris, Prancis.

Islam masuk ke Nusantara melalui perdagangan yang berlangsung pada abad 7 sampai abad 12. Buktinya temuan arkeologis di Barus, Tapanuli Tengah. Claude Guillot, salah seorang arkeolog dan sejarawan Prancis, berhasil memetakan awal Islamisasi Nusantara di Barus sejak abad 7. Setelah itu, fase kedua perkembangan Islam dilakukan oleh para pendakwah, khususnya kalangan sufi setelah jatuhnya Baghdad, Irak, ke tangan bangsa Mongol pada 1259.

Menurut Ayang, hukum Islam baru diterapkan ketika kerajaan Islam berdiri pada abad 13 dengan hadirnya Kesultanan Samudera Pasai di Aceh. Menariknya, penerapan hukum Islam oleh kesultanan itu tidak sebagaimana hukum yang diketahui dari Alquran maupun hadis.

“Hukum Islam di Nusantara itu berkelindan dengan adat setempat sehingga menghasilkan hukum Islam yang lentur,” kata Ayang.

Ayang menjelaskan bahwa di Semenanjung Melayu, yang saat ini masuk wilayah Malaysia, ditemukan Batu Bersurat Trengganu bertarikh 1303. Isinya, mengenai undang-undang seorang raja yang menerangkan hukum Islam tentang maksiat. “Inilah hukum pidana Islam yang pertama kali ditemukan di Nusantara,” kata Ayang.

Dalam undang-undang tersebut tercantum hukum bagi para pezina. Aturan itu membedakan hukuman bagi masyarakat ningrat dan kalangan bawah. Untuk ningrat hanya dikenai denda, sementara kalangan bawah dihukum rajam. “Padahal kalau dibandingkan dengan Umar bin Khatab, justru hukum Islam tidak diterapkan pada orang miskin terlebih saat keadaan paceklik. Lain dengan di Trengganu,” kata Ayang.

Pada abad 15-16 di Kesultanan Malaka terdapat undang-undang yang menjadi salah satu induk bagi undang-undang di Nusantara, terutama dalam kebudayaan Melayu. Meski telah ada undang-undang itu, yang murni mengambil hukum Islam hanyalah hukum pernikahan.

Pada masa Kesultanan Aceh, sekira abad 16-17 banyak ditemukan kesaksian dari para pelancong mancanegara yang menceritakan hukum pidana di kawasan itu. Kesultanan ini pun, Ayang menilai, tak menerapkan hukum Islam sebagaimana yang termaktub dalam kitab suci.

Contohnya hukum perzinaan. Hukuman rajam berlaku dalam hukum Islam bagi para pezina. Namun di Aceh, secara umum terdapat dua hukuman bagi pelanggar. Pertama, tangan dan kaki pezina, baik laki-laki maupun perempuan ditarik oleh empat ekor gajah ke arah berlawanan. Kedua, pezina laki-laki dipotong kelaminnya dan perempuan dipotong hidungnya dan dicungkil matanya.

Hukuman sula yang kejam juga diberlakukan bagi perzinaan dan pembunuhan. Hukuman ini dilakukan dengan mendirikan bambu runcing. Laki-laki yang bersalah akan ditancapkan pada bambu runcing itu dari bagian belakang hingga tembus ke mulut. Sedangkan pada perempuan, bambu runcing ditancapkan dari bagian depannya hingga tembus ke mulut.

Untuk kasus pembunuhan, hukum di Aceh akan mengganjar seorang pembunuh dengan hukuman yang sesuai dengan yang dia lakukan ketika membunuh. Ini menurut kesaksian pelaut Prancis, FranÇois Martin de Vitr yang menjelajah ke Sumatera pada sekira 1601-1603 dan tinggal di Aceh selama lima bulan. Ancaman lainnya, sang pembunuh akan ditangkap lalu ditidurkan untuk selanjutnya dilempar ke atas oleh gajah dan ditangkap oleh gadingnya. Dia kemudian kembali dilempar untuk kemudian diinjak-injak. Kalau bukan itu hukumannya, si pembunuh akan dimasukkan ke kandang macan.

“Padahal di Alquran untuk hukum pembunuh ada tiga: qisas (bunuh balas bunuh), uang tebusan, dan dimaafkan,” ungkap Ayang.

Bahkan di Aceh, ketika itu mudah sekali memberlakukan hukum potong tangan dan kaki untuk kesalahan apapun. Ayang menceritakan, hal ini terjadi pada seorang panglima Tiku, salah satu wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh. Dia ketika itu tak menyerahkan kewajiban upetinya kepada Sultan Iskandar Muda. Sang Sultan langsung mengambil pedang dan menebas kedua kaki bawahannya itu hingga batas lutut.

“Pertanyaannya, apakah ada di hukum Islam? Tidak pernah ditemukan. Artinya apa? Ini hukum adat,” tegas Ayang.

Meski begitu, menurut Ayang, bukan berarti hukuman itu merupakan hukum adat khas Aceh. Hukuman semacam ini lumrah ditemukan di belahan dunia lain. Misalnya, di Dinasti Mamluk Mesir yang berdiri sekira abad 13-16 dan Dinasti Khilafah Turki Usmaniah dari abad 16-20.

Berdasarkan data sejarah yang ada, Ayang pun mengungkapkan, hukum Islam di Nusantara tak pernah ada formalisasi. Negara tidak menetapkan hukum yang harus diterapkan berdasarkan Alquran, hadis, atau pendapat para ulama. Hukum yang diterapkan pada masa kerajaan Islam di Nusantara beradaptasi dengan budaya setempat.

“Justru hukum adat Nusantara itu yang jauh lebih kejam dari hukum Islam,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ayang mengatakan, hukum Islam hanya diberlakukan untuk politik pencitraan oleh penguasa. Hukum Islam pada masa itu merupakan simbolisasi kekuasaan sultan, bahwa dia adalah cerminan wakil Tuhan.

“Tetapi, saya melihat satu sisi dari hukum Islam yang dipraktikkan secara tulus yaitu terkait ibadah. Kalau pidana, ini kan sebenarnya simbol kekuasaan negaranya untuk menghukum rakyatnya. Itu (hukum Islam, red) 90 persen tidak dipraktikkan,” pungkas Ayang.

Sumber: http://historia.id/agama/penerapan-hukum-islam-di-nusantara

Foto: repro “Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680” karya Anthony Reid.

Kontribusi Islam terhadap Eropa pada Abad Pertengahan

ABDURRAHMAN III (912-961) adalah Khalifah Dau­lah Umayyah di An­da­lusia (Spanyol) yang paling lama memerintah. Pada ma­sa­nya, peradaban Islam semakin maju. Umat yahudi dan kris­tiani sangat menikmati ke­be­bas­an dan toleransi yang di­berikan oleh khalifah dan umat Islam. William L Langer me­lukiskan pemerintahan A­b­dur­rahman III sebagai berikut: “Masa pemerintahan Ab­dur­rah­man ditandai oleh peng­amanan ke dalam, pen­yem­pur­naan organisasi peme­rin­tahan/ sentralisasi, kegiatan armada, perkembangan pertanian, dan kemajuan industri.

Cordova (berpenduduk ± 500.000 jiwa) merupakan pusat intelektual terbesar di Eropa, de­ngan per­da­gangan kertas yang sangat besar, per­pus­ta­ka­an ter­besar, dan perguruan-per­gu­ru­an yang amat terkenal (ke­dok­teran, ma­tematika, fil­safat, ke­su­­sas­tra­an, musik); dan pe­nyalinan nas­kah-naskah Yunani dan nas­kah-naskah La­tin secara luas. Puncak inte­lek­tual Muslim dicapai oleh Ibn Rusyd (1126-1198), filosof, ta­bib, dan ko­men­tator tentang ide-ide Plato dan Aristoteles… Umat Kris­tia­ni dan Yahudi te­rus menikmati tole­ran­si yang luas dan merata.”

Masa pemerintahan Ab­dur­rah­man III (selama 50 tahun) sangat fenomenal. Kemak­mu­ran dan kesejahteraan di­ra­sa­kan secara merata oleh rak­yat­nya. Ia adalah seorang kha­lifah besar, disegani baik oleh kawan maupun lawan. Pada masa pe­merintahannya, sektor per­ta­ni­an, perdagangan, in­dus­tri dan ke­uangan berkembang pesat sehingga pendapatan ne­gara berada dalam neraca sur­plus. Ia meninggalkan jejak be­sar tidak saja di Semenanjung Iberia, tetapi juga bagi seluruh Eropa. Prestasi gemilang dan karya-karya besar yang telah di­ukir oleh Khalifah Ab­dur­rah­man III di­rekam sebagai berikut:

“Ia menciptakan ke­mak­mur­­an dan ketenteraman di dalam negerinya dan mem­per­oleh penghargaan dari pihak-pihak pemerintah luar. Pada mulanya, ia mewarisi keuangan negara dalam keadaan carut-marut, te­tapi kemudian ia mewariskan ke­uangan negara dalam keada­an tertata rapi. Sepertiga dari penghasilan tahunannya (yang berjumlah 6.245.000 keping emas) sudah cukup untuk m­e­nu­tup anggaran reguler; se­per­tiga lagi disiapkan untuk ca­da­ngan; dan sisanya untuk ke­per­luan biaya-biaya pem­ba­ngu­n­an. Seluruh negeri menikmati kemakmuran yang merata. Per­ta­nian, industri, perdagangan, ke­budayaan, dan ilmu pe­nge­ta­huan berkembang secara ber­sama-sama. Orang-orang asing merasa takjub menyaksikan sistem irigasi yang dikelola ber­dasarkan sistem yang ilmiah, yang memberikan kesuburan bagi tanah-tanah yang sebe­lum­nya tampak tidak mem­be­rikan harapan sama sekali. Mereka tercengang me­nyak­si­kan ketertiban yang sempurna, disebabkan oleh sistem ke­polisian yang selalu mawas diri, meluas sampai ke distrik-dis­trik yang jauh terpencil.

Me­nu­rut laporan syah­ban­dar urusan bea cukai, per­da­ga­ngan ber­kem­bang sampai pada suatu taraf di mana pe­ne­ri­maan bea menempati peringkat ter­be­sar di antara pendapatan negara setiap ta­hunn­ya.”

Peng­gan­ti Abdur­rah­man III ada­lah Al-Hakam II (961-976). Di bawah pemer­intahan­nya, se­lu­ruh wi­layah Andalusia be­nar-benar aman, ten­te­ram dan se­jah­tera. Se­lu­ruh penduduk ti­dak ha­nya menikmati ke­mak­mur­an yang melimpah ruah, akan tetapi juga me­rasakan ke­adilan. Se­ba­gai khalifah pen­cin­ta ilmu pengetahuan, Al-Ha­­kam II memperluas per­­pus­ta­kaan Cordova sehingga menjadi per­pus­takaan terbesar di se­lu­ruh Eropa. Ia sadar bahwa per­pus­ta­kaan ada­lah jantung ilmu pe­nge­tahuan dan pusat per­­adaban. Ia mem­be­ri­kan per­ha­ti­an yang sa­ngat besar pada pro­yek per­luas­an fisik dan pe­nam­bahan ko­lek­si buku per­pus­ta­kaan Cordova yang semakin ka­ya dan bera­gam. Visi ke­ne­ga­rawanan dan visi keilmuan ter­padu dalam diri Al-Hakam.

Al-Hakam berhasil me­ngum­pul­kan berbagai naskah pen­ting sehingga perpus­ta­ka­annya me­mi­liki tidak kurang dari 400.000 buku. Ini meru­pa­kan prestasi luar biasa, apalagi jika diingat per­cetakan pada masa itu masih belum dikenal seperti pada masa modern. De­ngan penuh minat yang sangat besar, Al-Hakam sendiri yang mengawasi pem­buat­an kata­log­nya. Stanley Lane-Pole men­catat: “By such means he gathered together no fewer than four hun­dred thousand books and this at a time when printing was unknown. (Dengan cara de­mi­kian, dia me­ngumpulkan tidak kurang dari empat ratus ribu buku dan ini terjadi pada saat percetakan be­lum dikenal).

Pada masa itu, dari Basra ke Cor­dova sudah berdiri uni­ver­sitas-universitas besar sebelum studium generale  paling awal di­lak­sanakan di Dunia Kristen. Menjelang tahun 1000 M, Kota Cor­dova merupakan pusat ke­ma­juan ilmiah yang mem­pu­nyai perpustakaan berkatalog 600.000 buku. Derry dan Tre­vor L. Williams mencatat: “From Basra to Cordova great univer­si­ties arose centuries before the ear­liest studium generale in Chris­ten­dom: by A. D. 1000 Cordova had a catalogued library of 600.000 books.”  (Dari Basra ke Cordova universitas-universitas besar telah bermunculan berabad-abad sebelum studium generale  paling awal terjadi di dunia Kristen: menjelang tahun 1000 M, Cordova telah memiliki se­buah perpustakaan berkatalog yang memuat 600.000 buku).

Tepat sekali pengakuan jujur Ro­bert Stephen Briffault (1876-1948) dalam bukunya Making of Humanity : “Ilmu pe­nge­­tahuan adalah sumbangan peradaban Islam yang maha pen­ting ke­pa­da dunia mo­dern… Utang ilmu pe­nge­ta­huan kita kepada ilmu pe­nge­ta­huan bangsa Arab tidak ter­gan­tung kepada penemuan-pe­ne­muan teori yang revo­lu­sio­ner: ilmu pengetahuan ber­utang be­sar sekali kepada ke­bu­dayaan Islam.” Fakta ini me­nunjukkan bah­wa ilmuwan mus­­lim telah “berjasa” meng­an­tarkan Eropa ke Era Renaisans. Renaisans ba­rati rebirth (kela­hir­an kembali) atau revival (ke­bangkitan kem­bali), yaitu masa transisi dari Abad Pertengahan ke Abad Modern (dari abad ke-14 M sampai abad ke-17 M) yang terjadi di Eropa dan ditandai oleh tingginya apresiasi dan be­s­arnya perhatian orang-orang Eropa terhadap ke­su­sas­traan, ilmu pengetahuan dan filsafat klasik (Yunani klasik), berkem­ba­ngnya kesenian dan ke­su­sas­traan baru, dan tum­buh­nya il­mu pengetahuan mo­dern.

Setelah memasuki Era Re­naisans, Eropa memasuki Era Re­formasi yang kemudian me­lahirkan Era Aufklarung  (En­ligh­t­enment, Pencerahan). Era En­lightenment adalah gerakan fil­safat di Eropa pada abad ke-18 M yang ditandai oleh keper­ca­yaan kepada kekuatan akal ma­nusia dan ditandai pula oleh inovasi di bidang politik, agama, dan dok­trin pendidikan. Alam pi­kiran orang-orang Eropa ter­ce­rahkan kembali dan pen­ce­rah­an kem­ba­li alam pikiran ini menjadi modal besar bagi me­reka untuk terus bangkit me­ngembangkan sains dan tek­nologi sehingga Eropa me­ma­suki era yang serba mo­dern dan canggih se­per­ti sekarang ini.

Demikianlah fakta pe­nga­ruh ilmuwan Muslim terhadap kebangkitan ke­bu­dayaan Ero­pa. Tapi tidak sedikit sarjana Ba­rat, terutama generasi awal, yang cenderung ber­sikap tidak fair, mencoba menutupi luas­nya kon­tribusi para pakar mus­lim terhadap Barat pada Abad Pertengahan.
Montgomery Watt meng­kritik sikap mereka yang menutup-nutupi pe­ngaruh Islam terhadap kebangkitan ke­budayaan Ba­rat itu sebagai ke­bang­gaan yang semu.

Menurut Watt, sarjana Barat harus me­ng­ubah cara pandang mereka demi menjaga hu­bungan baik dengan bang­sa Arab dan Mus­lim: “For our cultural indebted­ness to Islam, … we Europeans have a blind spot. We sometimes belittle the extent and importance of Islamic in­fluence in our heri­ta­ge, and so­me­times overlook it altogether. For the sake of good relation with Arabs and Muslims we must ack­nowledge our  in­de­b­tedness to the full. To try to cover it over and deny it is a mark of false pride.”

(Terkait hutang budi ke­budayaan kita kepada Islam, … kita orang-orang Eropa mem­pu­nyai cara pan­dang yang buta. Ka­dang-kadang kita mere­meh­kan arti penting luasnya pe­nga­ruh Islam dalam warisan bu­daya kita, dan kadang-kadang pula kita tidak meng­acuh­kan­nya. Demi ke­pen­tingan hu­bu­ng­an baik kita de­ngan bangsa-bangsa Arab dan umat Islam, kita harus meng­akui sepe­nuh­nya hutang budi kita kepada mereka. Mencoba me­nutupi dan menyangkal pe­nga­ruh ini adalah pertanda ke­banggaan yang palsu saja).

Faisal Ismail
Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1276807/18/kontribusi-islam-terhadap-eropa-pada-abad-pertengahan-1516903324

Ijtihad Kiai Nusantara

Kiai Masduqi Ali, pengasuh pesantren Babakan Ciwaringin, pernah diminta membagi harta waris keluarga Asnawi, Lebak Ciwaringin, Cirebon. Asnawi meninggalkan seorang istri dan sepuluh anak: tujuh laki-laki dan tiga perempuan.

Sebelum pembagian waris, Kiai Masduqi memisahkan dulu harta gono gini (harta yang dihasilkan suami-istri) dan membaginya secara merata (Jawa: diparoh brak, dibagi dua). Setelah itu, istri mendapat 1/8 dan sisanya diberikan pada anak-anaknya. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat bagian anak perempuan (li al-dzakari mitslu haddi al-untsayain).

Namun, kata Kiai Masduqi, mengingat persaudaraan (Jawa: seseduluran) lebih berharga daripada harta, maka semua anak (laki-perempuan) mendapat bagian yang sama.

Inilah ijtihad kiai-kiai Nusantara. Pertama, harta gono gini tak ditemukan dalam setting masyarakat Arab. Pada umumnya perempuan Arab berada di dalam rumah dan sepenuhnya menjadi tangggung jawab suami. Karena itu ketergantungan istri terhadap suami cukup tinggi. Dari situ lahir konsep nafkah (nafaqah). Suami wajib menafkahi istrinya sebagai kompensasi telah mengurungnya  di rumah

Dalam kehidupan masyarakat Nusantara, suami-istri umumnya bekerja bersama-sama, saling menopang satu sama lain. Sebelum era industri pun, para istri biasa menemani suaminya bekerja di luar rumah. Entah di sawah atau pun berdagang di pasar. Pola pembagian kerjanya berbeda dengan masyarakat Arab. Perempuan Nusantara tidak mengenal “domestifikasi”. Mereka lumrah dan biasa bekerja di ruang publik

Ternyata, meski tidak disebut secara eksplisit sebagai gono gini, pembagian harta gono gini bisa dibenarkan secara fiqh. Salah satunya dikemukakan Syaikh Abdrurrahman bin Muhammad bin Husain, pengarang kitab Bughyatul Mustarsyidin. Menurutnya, jika terjadi percampuran antara harta suami dan istri dan tidak bisa dibedakan, maka bisa diselesaikan dengan cara kompromi (sulh) dan saling memberi (al-tawahub) antara keduanya. Keputusan ini dikukuhkan pada waktu Muktamar NU yang pertama.

Kedua, Kiai Masduqi membagi rata bagian waris anak laki-laki dan perempuan atas pertimbangan kemanusiaan; “persaudaraan lebih berharga daripada harta benda”. Padahal teksnya (nash) sudah jelas: “li dzakari mitslu haddil untsayayn”. Apakah Kiai Masduqi telah menghianati teks? Tidak! Beliau tetap setia menyebut laki-laki bagiannya dua kali lipat perempuan. Namun, karena ada pertimbangan lain yang lebih maslahat, teks tersebut disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan realitas. Di sinilah dialog teks dan realitas itu terjadi. Teks tidak dihadirkan kaku dalam realitas yang beku, melainkan mencair bersama realitas yang terus mengalir.

Dua contoh di atas adalah bentuk kreativitas kiai Nusantara dalam mendakwahkan Islam di Nusantara. Dalam kaidah fiqh disebut “al-adah muhakkamah” (adat istiadat/tradisi bias dijadikan hukum). Kaidah ini diambil dari sebuah hadis Nabi, “Ma ra’ahu al-muslimuna khair fa indallah wa rasulihi khair (sesuatu yang menurut orang muslim baik/maslahat, maka baik juga menurut Allah dan rasulNya. Di sinilah common sense atau “akal publik” berlaku. Karena, sebagaimana dikatakan Nabi, mustahil semua orang bersepakat dalam kesesatan, “la tajtami’u ummati ala dalalah” (umatku tak mungkin bersepakat dalam kesesatan).

Jadi, Kiai Masduqi tidak sedang mengada-ada. Tindakan dan keputusan beliau tentu berdasar pada argumentasi yang kuat dan kokoh.

Kiai Masduqi bukanlah kiai sembarangan. Beliau murid langsung Hadratu Syaikh Kiai Hasyim Asyari. Di samping sebagai sekretaris pribadi, beliau pernah menjabat kepala Pondok Tebuireng.

Saat melayat kepergian Kiai Masduqi, Gus Dur berpidato bahwa Kiai Masduqi adalah tokoh yang berjasa memasukkan sistem madrasah ke pondok pesantren-pondok pesantren. Sepeninggal Kiai Ilyas Rukyat, Gus Dur sudah berniat mengangkat beliau sebagai Syuriah PBNU, tapi Allah SWT terlebih dulu memanggil kekasihNya itu. Wallahu Alam bi Sawab. [Jamaluddin Mohammad]

Merebut Tafsir: Multi Dimensi Persoalan Kawin Anak

Penelitian-penelitian Rumah KitaB sejauh ini sampai pada kesimpulan bahwa praktik perkawinan anak merupakan sebuah tragedi kemanusiaan namun berlangsung sunyi. Terjadi sebagai implikasi yang sangat masif dari proses pemiskinan struktural yang berakar pada perubahan-perubahan ruang hidup, sumber kehidupan akibat krisis ekologi dan agraria di lingkup perdesaan. Situasi itu merembet pula pada perubahan relasi sosial dan gender akibat kegugupan menghadapi modernisasi.

Praktik itu seharusnya mampu mengetuk hati para pemerhati isu anak-anak. Namun, usaha gerakan untuk menolak praktik itu terasa jauh dan sayup-sayup. Praktik itu sebegitu jauh tak berhasil menumbuhkan kegemparan publik untuk melawannya. Praktik kawin anak antara lain dianggap biasa, urusan domestik sebuah keluarga, atau bahkan dianggap bukan persoalan publik yang serius.

Penelitian-penelitian Rumah KitaB mencatat bahwa perkawinan usia anak-anak merupakan sebuah fenomena di mana anak perempuan menyerupai anak yatim piatu (secara) sosial. Karakteristik yatim piatu yang dikenali secara umum dapat ditemui dengan jelas dalam karakteristik perempuan yang dikawinkan dalam usia muda: tidak mandiri, jaringan sosial lemah, daya dukung lemah, tanpa perlindungan, tanpa kasih sayang, dan miskin.

Banyak perempuan yang masuk dalam perkawinan anak datang dari keluarga miskin, orangtua mereka kehilangan kesanggupannya sebagai orangtua tempat anak dapat tumbuh kembang secara sehat, aman, dan bermartabat. Orangtua mereka kehilangan daya dukung alam dan kehilangan dukungan sosial akibat perubahan ruang hidup dan penghidupan mereka serta perubahan hubungan-hubungan sosial dalam masyarakatnya. Perkawinan anak adalah fenomena yatim piatu sosial ketika orangtua, kaum kerabat, dan lingkungan sosial disekitarnya lebih mengutamakan kepentingan dan posisi mereka. Orang-orang dewasa disekitar mereka berkutat dengan soal makan dan penjagaan nama baik atau bahkan memanfaatkannya untuk bertahan hidup melalui perkawinan anaknya.

Perkawinan anak kami sebut sebagai fenomena yatim piatu sosial karena negara juga setengah hati dalam menimbang mereka sebagai prioritas program dan mengalah pada program pembangunan fisik infrastruktur atau pada pembiaran kepada pandangan-pandangan agama dan kelembagaan sosial, hukum, adat, dan tradisi melanggengkannya.

Membangun jalan, jalan tol, dan jembatan penting, namun tak kalah penting membangun jembatan kehidupan![Lies Marcoes]

Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

Kompas, 6 Februari 2018 – Dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia, aspek hukum tampaknya menjadi titik paling lemah. Pada praktiknya isbat nikah (menikah kembali di depan pejabat negara) atau dispensasi nikah merupakan peluang perkawinan anak yang semula ilegal menjadi legal. Lebih dari itu, keduanya merupakan bentuk pengakuan diam-diam atas praktik hukum non-negara yang seharusnya secara tegas dinyatakan ilegal dan bersanksi hukum bagi pelanggarnya.

Secara historis, eksistensi hukum non-negara, seperti hukum adat dan agama, tak lepas dari fakta kekayaan hukum yang hidup di Indonesia sejak sebelum kolonialis membawa konsep hukum sebagai konsekuensi dari negara modern.

Para penasihat negara jajahan seperti Snouck Hurgronje, terlebih ahli hukum Islam, Van den Berg, memberi jaminan bahwa penerapan hukum adat dan agama oleh warga jajahan tak akan memicu pemberontakan.

Sebaliknya pemerintah penjajah dapat memperoleh empati dan memanfaatkannya sebagai bentuk tindakan etis kepada warga jajahan. Oleh karena itu, kemudian muncul istilah pluralisme hukum, sebuah bentuk pengakuan kepada praktik hukum adat dan hukum agama, terutama untuk isu keluarga, termasuk perkawinan, warisan, dan wakaf.

Dominasi dan tirani hukum

Di era Orde Baru, upaya untuk tetap memberlakukan hukum adat dan agama sebagai sumber hukum yang setara dengan hukum negara terus diadvokasikan. Terutama dalam kaitannya untuk perlindungan kepada kelompok adat yang mempertahankan hukum adat mereka untuk melindungi hak ulayat/komunal atas tanah adat. Para aktivis memperjuangkan keberlakuan pluralisme hukum untuk menghindari kesewenang-wenangan dan dominasi hukum yang dimanfaatkan untuk pencaplokan tanah adat atas nama konsesi.

Nuansa politik yang mendasarinya jelas berbeda. Jika pada masa kolonial pluralisme hukum diberlakukan dalam rangka penjinakan kepada warga bumiputra, dalam era Orde Baru keragaman hukum merupakan bentuk perlindungan kepada suku dan kelompok adat yang sangat rentan terhadap okupasi negara atas nama pembangunan ekonomi.

Namun, dalam kaitannya dengan hukum keluarga, negara berusaha melakukan unifikasi hukum melalui Undang-Undang Perkawinan (UUP) No 1 Tahun 1974 dan penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991. Melalui kedua peraturan itu, warga negara, tak terkecuali umat Islam, diwajibkan tunduk kepada hukum nasional sekaligus menegaskan otoritas hukum negara atas hukum agama.

Berbeda dari isu agraria, di mana pluralisme hukum diupayakan dan dibela oleh para aktivis keadilan dalam rangka melindungi suku asli dan kelompok adat yang benar-benar tergantung kepada alam, dalam isu keluarga, pluralisme hukum  yang memberi ruang kepada hukum adat dan agama (fikih) sebenarnya tak menjadi agenda perjuangan. Sebaliknya para aktivis hukum lebih bersetuju pada adanya pengaturan yang diterapkan negara.

Dalam konteks ini Prof Barry Hooker, ahli mengenai hukum Islam dari Australia, kemudian memperkenalkan konsep hukum besar dan hukum kecil untuk membedakan tingkatan sumber hukum antara hukum negara dan hukum agama (fikih) dalam menyelesaikan perkara keluarga. Bagi Hooker, yang terpenting hukum yang kecil harus tunduk kepada hukum yang besar.

Pandangan seperti ini sebenarnya telah pula diberlakukan melalui undang-undang yang mewajibkan keberlakuan hierarki hukum di mana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hukum nasional harus menjadi pokok landasan hukum dan UU atau peraturan yang ada di bawahnya. Dengan hierarki itu, hukum adat/agama tidak dibenarkan bertentangan dengan keputusan atau hukum negara yang berposisi di atasnya.

Namun, tampaknya, dalam debat-debat teori pluralisme hukum sama sekali tak terbayangkan bahwa hukum komunal/hukum adat/hukum agama bisa digdaya menghadapi hukum negara yang dibangun oleh konsep negara modern pascakolonial.

Pengakuan akan keberlakuan pluralisme hukum yang semula bertujuan untuk memberi pengakuan dan proteksi kepada hukum komunal/hukum adat/hukum agama agar tak terintimidasi atau tertindas oleh hukum negara bisa berbalik menjadi dominasi hukum atau minimal kontestasi hukum. Hal yang tak diperhitungkan adalah lanskap di mana tatanan hukum itu membutuhkan prasyarat.

Pluralisme hukum meniscayakan hanya bisa diterapkan dalam masyarakat yang demokratis, egaliter, mengandalkan filsafat hukum bukan semata keyakinan,  dan diterapkan dalam relasi-relasi sosial yang setara atau bercita-cita setara.  Sebaliknya, dalam masyarakat yang tidak egaliter, tidak demokratis, tidak percaya kepada kesetaraan, konsep pularisme hukum bisa menjadi tirani. Hukum yang kecil ternyata dapat memenjarakan hukum yang besar.

Hal ini disebabkan oleh adanya kontestasi hukum di mana hukum agama diposisikan lebih utama ketimbang hukum negara, dengan alasan sumber hukumnya lebih sakral. Hal ini terbukti dari pembenaran praktik kawin anak yang selalu kembali ke sumber hukum teks fikih dan ini diterima sebagai hukum.

Untuk mengatasi persoalan ini, sebagaimana diusulkan Prof Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia, pluralisme hukum seharusnya terbuka pada hukum-hukum baru dan global seperti konvensi-konvensi internasional yang berbasis hak asasi manusia (HAM) sekaligus sebagai alat koreksi terhadap hukum adat bilamana terbukti mencederai rasa keadilan.

Tidak tegas soal batas usia

Dalam kaitannya dengan upaya menolak praktik kawin anak; konvensi hak anak, konvensi antidiskriminasi terhadap perempuan harus menjadi landasan hukum yang lebih kuat.

Stjin van Huis, peneliti tentang hukum keluarga Islam  dari Belanda, melalui penelitiannya di Peradilan Agama di Cianjur dan Bulukumba, mengatakan bahwa dalam kaitannya dengan perkawinan anak, hukum yang hidup di masyarakat termasuk norma-norma tetap bisa menjadi rujukan hakim dalam memberikan dispensasi asal ada ketegasan soal batasan umur minimal.

Masalahnya, di Indonesia tidak ada batas usia minimum untuk pengajuan dispensasi sehingga diskresi pemberian dispensasi sangat besar. Dengan demikian, pada kasus perkawinan anak, negara tampaknya tidak memiliki ketegasan dalam mengimplementasikan batas usia seperti yang diatur dalam UU Perkawinan. Ini menunjukkan peran hukum agama yang berlaku dalam masyarakat di luar hukum negara masih sangat besar atau bahkan semakin besar mengiringi lanskap politik keagaan di ruang publik yang makin konservatif.

Padahal, sebagaimana ditegaskan Michael Pelatz dalam bukunya, Islamic Modern: Religious Courts and Cultural Politics in Malaysia, hukum keluarga serta implementasinya oleh pengadilan agama sebagai institusi negara yang berwenang sangat penting keberadaannya untuk menciptakan warga negara modern (national citizens) yang merujuk pada hukum nasional dan hak-hak individual; dan pada waktu yang sama dapat membebaskan individu—khususnya perempuan— dari ikatan primordial suku, adat istiadat, etnisitas, dan jender yang dipandangnya tidak adil.

Lies Marcoes  Koordinator Program Berdaya, Rumah KitaB

Merebut Tafsir: Memakai analisis gender untuk isu kawin anak dan kawin kontrak

Kawin anak dalam bentuk kawin kontrak di Wilayah Bogor – Cianjur melahirkan persoalan turunan. Yaitu maraknya remaja yang menjadi janda yang dikenal dengan julukan “jahe” (janda herang/janda bening). Orang tua yang semula diuntungkan dari hasil kawin kontrak itu, ternyata hanya bisa menikmatinya sesaat. Anak-anak yang terlahir dari kawin kontrak diasuh dan dibesarkan oleh kakek dan neneknya tanpa ada tunjangan dari mantan menantu mereka.

Anak perempuan yang pernah menjalani kawin kontrak dengan pria Timur Tengah relatif lebih sulit untuk berumah tangga secara wajar karena kuatnya stigma “ tilas Arab” atau “urut Arab” – bekas orang Arab. Itu adalah sebuah stigma buruk terkait perilaku dan alat reproduksinya yang dianggap tak lagi dapat memuaskan lelaki pribumi.
Namun di lain pihak anak perempuan seperti itu juga akan terus menjadi andalan keluarga sebagai pencari nafkah yang akan terus menjalani kawin kontrak. Hasilnya kemudian dipakai seluruh keluarganya, termasuk saudara lelakinya yang mengnggur dan anak-anak yang lahir dari perkawinan kontraknya.

Industri pariwisata pada umumnya menyerap tenaga kerja lelaki dan perempuan muda atau remaja. Kalangan perempuan yang sudah setengah baya atau tua lebih banyak di rumah. Satu-satunya yang bisa dikerjakan adalah mengurus cucu-cucunya, kecuali bagi yang masih punya tanah atau sawah atau kerja musiman di kala panen. Lelaki tua kini hidup lebih sulit lagi. Tak ada tanah untuk digarap, tak ada pekerjaan pengganti yang tepat untuk mereka. Ketergantungan kepada anak perempuan menjadi lebih besar. Namun posisi sosialnya sebagai ayah masih tetap tinggi. Karenanya bapaknyalah yang paling kuat “memaksa” anaknya untuk menjalani kawin kontrak, meskipun desakannya bisa datang dari Ibu. Perempuan pelaku kawin kontrak yang diwawancarai selalu mengatakan “ngabantu Umi” (membantu Ibu).[Lies Marcoes]

Cara Sufi Menyikapi Radikalisme

RABI’AH al-Adawiyah, sufi perempuan pengusung mazhab cinta, pernah menggugat surga. Ia memproklamasikan diri sebagai manusia yang tak butuh surga, yang ia butuhkan adalah penerimaan Sang Kekasih akan cintanya, yang ia harapkan adalah cinta Sang Kekasih kepadanya. Siapakah Kekasih Rabiah? Kekasihnya adalah “Allah!”

Lalu, para ulama coba mengetahui apa yang dikehendai Rabi’ah, menampik surga dan berharap cinta Allah saja. Sebagian ulama ber-husn al-zhann (berbaik sangka), bahwa ucapan Rabi’ah adalah sejenis syathahât, yaitu ucapan-ucapan yang keluar dari seorang sufi yang sedang ekstase dan mabok kepayang kepada Allah, sehingga melupakan dan menghapus selain-Nya.

Namun, ada yang menarik di dalam kitab “al-Hikmah al-Khâlidah”, karya Ibn Miskawaih (teosuf Islam klasik setelah Rabiah). Ia menyebut di dalam kitab tersebut, “Surga adalah hijâb (penghalang) yang paling besar bagi ‘ârifîn (para bijak bestari).” Ditanya kenapa? Ibn Miskawaih menjawab, “Karena orang yang terpesona dengan surga seringkali sibuk mengejarnya meski melakukan kerusakan dan melupakan Allah. Ini adalah musibah besar!” Bila ditafsirkan menggunakan pandangan Ibn Miskawaih, maka ujaran Rabi’ah tersebut bukanlah syathahât yang diujarkan dalam keadaan tidak sadar, tetapi justru diujarkan dalam keadaan sadar.

Pandangan Ibn Miskawaih di atas kiranya sangat relevan bila dikaitkan dengan fenomena radikalisme dan terorisme. Para teroris yang melakukan berbagai kerusakan, semisal bom bunuh diri, dll., demi mendapatkan surga dan bidadari yang ada di dalamnya. Mereka menyebut diri sebagai “pengantin”, karena dengan mati bunuh diri mereka yakin akan segera menjadi pengantin berdampingan dengan bidadari yang sudah menunggu di surga. Subhânallâh, benarlah ucapan sang sufi yang mewanti-wanti agar manusia tidak sampai terpesona oleh surga dan melupakan Allah, karena ternyata dampaknya sangat mengerikan sebagaimana para teroris dan radikalis itu; demi surga mereka membunuh dan merusak. Kata Ibn Miskawaih, “Ini adalah musibah besar!”

Di setiap periode dalam peradaban Islam kelompok radikal selalu ada, meski tergolong sebagai kelompok minoritas. Pada masa shahabat terdapat golongan radikal yaitu Khawarij. Abu Hamid al-Ghazali, sang raksasa sufi Sunni, menyatakan dalam salah satu kitabnya, “Musykat al-Anwar”, bahwa pada zamannya terdapat kelompok radikal yang disebut dengan Hawasyi. Hawasyi artinya pinggiran. Mereka disebut Hawasyi karena diposisikan sebagai kelompok pinggiran yang tidak mewakili mainstream umat Muslim. Kalau meminjam istilah Gus Dur, mereka adalah ‘kelompok sempalan’, sempalan artinya seperti ranting yang menyempal (memisah/mengucilkan diri) dari batang pohonnya.

Abdul Wahab al-Sya’rani, tokoh sufi kenamaan Mesir, menyebutkan di dalam salah satu kitabnya, “al-Mîzân al-Kubrâ”, bahwa pada masanya di Mesir terdapat golongan yang berpandangan keras, mereka disebut mutasyaddidûn (golongan yang keras atau ekstrim). Dalam menyeleksi pendapat-pendapat yang berkembang di masanya al-Sya’rani menggunakan kategorisasi yang berbeda dengan kategorisasi para ulama fikih. Kalau ulama fikih menggunakan kategorisasi al-qawl al-mu’tamad (pendapat yang bisa dijadikan pegangan), al-qawl al-shahîh (pendapat yang benar), al-qawl al-ashahh (pendapat yang lebih benar), al-qawl al-râjih (pendapat yang kuat), al-qawl al-marjûh (pendapat yang dikuatkan), al-qawl al-dha’îf (lemah), dan qîla (katanya). Sedangkan al-Sya’rani menggunakan kategorisasi qawl al-tasydîd (pendapat yang keras) dan qawl al-takhfîf (pendapat yang ringan).

Kelompok radikal di sepanjang masa dalam perjalanan peradaban Islam klasik, yaitu pada masa sahabat, pada masa Ibn al-Miskawaih, al-Ghazali, dan al-Sya’rani mempunyai satu ciri yang sama yaitu memahami agama secara harfiyah (literalis) dan meyakini kebenaran hanya ada pada makna literalis teks-teks agama, karenanya mereka mudah mengkafirkan kelompok lain yang berbeda pandangan.

Bagaimana para sufi menyikapi radikalisme pada masanya? Rabi’ah dan Ibn Miskawaih dengan cara mengingatkan umat agar menyadari bahwa tujuan yang sesungguhnya adalah Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, bukan surga, dan mencegah umat agar jangan menghalalkan segala cara untuk meraih surga.

Al-Ghazali mencoba mengkritisi dua golongan yang pada masanya sama-sama ekstrimnya, yaitu golongan kanan yang meyakini bahwa kebenaran hanya ada pada makna harfiyah dan lahiriyah teks, dan golongan kiri yang meyakini bahwa kebenaran hanya ada pada makna bathiniyah teks. Menurut al-Ghazali, kedua golongan tersebut seperti orang yang salah satu matanya buta, sehingga hanya satu mata saja yang berfungsi, dan karenanya tidak bisa maksimal dalam mengakses apa yang dilihatnya. Untuk itu, al-Ghazali menempuh jalan menggunakan penggalian dua makna sekaligus, lahir dan bathin, seperti menggunakan kedua matanya sekaligus.

Sementara al-Sya’rani menyikapi fenomena radikalisme pada masanya dengan cara menyeleksi pendapat dalam berbagai persoalan keagamaan dengan menggunakan kategorisasi qawl al-tasydîd (pendapat yang keras) dan qawl al-takhfîf (pendapat yang ringan). Sehingga umat mengetahui mana pendapat yang termasuk dalam kategori radikal (mutasyaddid) dan mana pendapat yang termasuk dalam kategori ringan.

Jauh-jauh hari, pada masa sahabat, ketika Khawarij, dedengkot radikalisme muncul dengan jargon “lâ hukm illâ lillâh” (Tiada ada hukum kecuali milik Allah). Sayyidina Ali ibn Abi Thalib menghadapinya dengan berkata, “Al-Qur`an adalah kata-kata yang mati. Dan para penafsirlah yang menghidupkannya.” Khawarij hendak mengatakan bahwa kebenaran hanya ada dalam makna literalis al-Qur`an`. Sedangkan Sayyidina Ali mengkritisnya dan menyatakan bahwa al-Qur`an hanya bisa dibunyikan oleh para penafsir. Karenanya al-Qur`an meniscayakan multi tafsir. Hal yang ingin ditunjukkan oleh Sayyidina Ali adalah bahwa al-Qur`an mengandung kekayaan makna.

Kalau kita baca sejarah, gerakan radikalisme di tubuh Islam selalu ada di setiap masa dan mereka selalu sebagai golongan pinggiran yang tidak bisa masuk ke tengah dan menjadi mainstream. Dan radikalisme, kata Karen Armstrong, tidak hanya ada di Islam, akan tetapi ada juga di Kristen, Yahudi, dan agama-agama yang lain. Dan di agama-agama selain Islam, gerakan radikal juga sebagai golongan pinggiran.

Nurani umat manusia pada dasarnya cenderung kepada apa yang membuatnya tenteram dan nyaman. Sementara gerakan radikal mengkampanyekan kekerasan yang bertentangan dengan nurani. Nabi Muhammad Saw. menuturkan, “Kebenaran adalah sesuatu yang membuat hatimu tenteram dan damai.”[Mukti Ali]

Jangan Biarkan Perempuan Berjuang Sendirian

Jakarta – Berbicara tentang pengarusutamaan keadilan untuk perempuan tidak tampak semudah yang ada pada mimbar orasi. Jalan tengah perspektif keadilan hakiki dan timbal balik (mubaadalah) dalam relasi gender juga tidak sesederhana mengambil sikap pro atau anti pada diskursus feminisme. Atau, setidaknya, sebelum gencar berteriak pro atau anti, realitas seharusnya jadi dasar pijakan paling utama dari sebuah pemecahan masalah atau kesimpulan.

Spektrum masalah perempuan masih terlalu luas. Persoalan perempuan desa berbeda dengan perempuan kota. Apalagi masa kini, banyak teori semakin membuat kabur makna antara desa dan kota. Desa, katanya sudah tidak ada lagi. Dulu, perempuan adalah pewaris aset keluarga berupa sawah, sehingga ia adalah pemilik aset sekaligus pelaku produksi. Ketika modernitas melibas hikmah hidup agraris, keluarga desa menjual aset tanah dan sawah kepada pengembang.

Yang luput terpikir adalah bukan hanya tanah dan sawah yang hilang, tetapi sekaligus pola hidup yang kalang kabut. Struktur masyarakat industri membutuhkan peran manusia sebagai mekanik yang mengoperasikan mesin. Pada bagian ini, laki-laki kemudian lebih mendapat kesempatan di sektor produksi sebab sejak lama kebutuhan akan pendidikan lebih dipercayakan kepadanya. Perempuan desa dengan ekonomi lemah pada akhirnya mengisi peran sebagai buruh pabrik, buruh migran, pekerja wilayah domestik, atau pekerja seks komersial, dengan nominal gaji separuh dari standar penghasilan laki-laki karena peran perempuan yang dianggap komplementer.

Isu perempuan dalam ekstremisme agama juga mengalami pergeseran tradisi. Kelompok ekstremis beragama mengenal istilah jihad kabir (besar) dan jihad saghir (kecil). Jihad besar adalah jihad dengan mempertaruhkan nyawa di medan perang wilayah konflik yang biasanya diambil peran oleh laki-laki. Sedangkan jihad kecil adalah jihad khas terkait peran perempuan untuk melahirkan anak, terutama anak lelaki yang kelak menjadi pelaku jihad kabir, serta bersikap sabar ketika suami pergi berjihad.

Belakangan, publikasi Rumah KitaB berjudul Kesaksian Para Pengabdi: Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia menjelaskan bahwa para perempuan dalam komunitas ekstremis semakin banyak yang mengambil peran jihad kabir karena merasa kehadiran dan eksistensinya dalam dunia jihad kurang diakui.

Akan tetapi, isu dan persolaan perempuan sering tidak dilihat berdasarkan realitas. Mengapa zaman menuntut perempuan bekerja, perempuan melawan pasangannya, perempuan meminta keadilan pada hak-haknya, selalu saja dihalau dengan teks terlebih dulu. Ujungnya, potret perempuan yang melawan jatuh kepada stigma tidak mulia, lalu dihukumi haram, neraka, dan tidak bermoral.

Faktanya, sakralitas teks dan sakralitas tokoh adalah problem utama peradaban Islam. Martin van Bruinessen dalam buku Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat (2012) menyebut nama Syekh Nawawi Banten sebagai seorang ulama yang memiliki pengaruh kuat dalam tradisi pesantren karena kiprahnya menulis banyak kitab berbahasa Arab rujukan pesantren. Tema kitab mencakup berbagai disiplin pengetahuan dalam kajian keilmuan Islam, seperti akidah, tasawuf, fikih, tafsir, bahasa dan ilmu hadist. Sekitar 26 kitab karyanya beredar di pesantren-pesantren Indonesia, 11 di antaranya menjadi bagian dari 100 kitab terpenting. Satu di antara yang terkenal adalah kitab Uqud Al Lujjayn fi Bayan Huquq az-Zawjain (selanjutnya kita singkat KUL).

Zaman telah bergerak maju. Semangat kedirian dan kepemimpinan perempuan makin terbentuk, tetapi KUL masih diajarkan di hampir semua pesantren tradisional di Indonesia dengan tafsir lama yang tidak berkesesuaian dengan napas zaman. Dalam KUL, peran utama perempuan adalah ketaatan total pada suami, berperilaku baik dan menyenangkan, bersedia penuh melayani kebutuhan biologis suami, bersabar atas perangai buruk suami, tunduk dan rendah hati, tidak melakukan aktivitas tanpa seizin suami, tidak melakukan kontak dengan yang lain, tidak membangkitkan amarah, tidak menyusahkan dan tidak meminta materi di atas kemampuan sang suami.

Fikih Islam seharusnya mau mendengar perempuan terlebih dahulu sebagaimana sikap Rasulullah SAW mendengar alasan Sayyidah Fatimah bahwa bagaimana pun poligami akan menyakiti diri perempuan sehingga Rasul melarang Ali berpoligami. KUL, seiring zaman yang mengubah tata politik, sosial dan ekonomi, harusnya memberi ruang kepada konteks tafsir kesabaran yang dibebankan kepada perempuan, ruang penolakan, hingga fikih perlawanan yang boleh dilakukan perempuan dalam upaya perlindungan diri atau protes.

Mengapa hal ini penting? Pada 18 Juni 2015, misalnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan di Indonesia. Dua penggugat, yakni Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak menghendaki batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Jika semata merujuk kepada teks, perempuan memang boleh dinikahkan setelah mendapatkan menstruasi. Tetapi, kita mengenal istilah akil baligh. Jika baligh merujuk kepada kedewasaan biologis yang ditandai dengan sejumlah perubahan pada tubuh laki-laki maupun perempuan, maka akil adalah kemampuan yang melingkupi aspek kedewasaan emosi, intelektual serta spiritual yang sulit diukur tetapi justru aspek inilah yang paling penting dalam pernikahan.

Sensus nasional hasil kerja sama dengan UNICEF pada 2012 menunjukkan, satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan 50% dari angka pernikahan dini itu berujung pada perceraian. Selain perceraian, menurut Lies Marcoes, perkawinan dini juga berdampak kepada kekerasan dalam rumah tangga, penyakit organ reproduksi, dan angka kematian ibu melahirkan. Jika teks hanya menimbang tesis “menghindari zina”, maka realitas menimbang banyak hal soal masa depan, sebab penindasan sama sekali bukan kodrat yang harus kita aminkan.

Kongres Perempuan Pertama yang kita peringati sebagai Hari Ibu tiap 22 Desember sesungguhnya telah menyampaikan amanat penolakan pernikahan dini, penolakan poligami, penolakan diskriminasi atas perempuan, penolakan pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan terhadap perempuan. Betapa majunya pemikiran kaum perempuan Indonesia sejak 1928 silam.

Sayangnya, dalam seminar, lokakarya maupun kongres, hingga hari ini, hampir 90 tahun sesudah Kongres Perempuan Pertama, bahasan soal perempuan sering hanya sebatas topik. Perlakuan itu membuat perempuan seolah eksklusif, padahal yang terjadi justru fakta bahwa perempuan memang masih marjinal.

Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm, salah seorang penggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI 2017) menegaskan bahwa menjadikan perempuan sebagai topik diskusi berbeda dengan menjadikan perempuan sebagai metode berpikir atau perspektif. Dalam koridor kedua, sebuah kelompok atau institusi yang berisikan laki-laki maupun perempuan boleh berbicara apa saja soal pembangunan, politik, ekonomi sampai sosial budaya, namun melibatkan perspektif perempuan sebagai subjek ketika memutuskan sebuah kebijakan.

Selamat Hari Perempuan dan Hari Ibu. No one left behind, rangkul bersama, jangan ada satu perempuan pun yang kita biarkan berjuang sendirian. [Kalis Mardiasih]

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-3781819/jangan-biarkan-perempuan-berjuang-sendirian

Fikih Kuliner

Sumber gambar: https://img.okezone.com/content/2017/06/19/320/1719840/baca-5-trik-berikut-sebelum-memulai-bisnis-kuliner-ZuGZFxfq5A.jpg

Rasulullah pernah dikirimi keju oleh penduduk Syam [sekarang Syiria]. Tanpa basa-basi, Rasulullah
langsung memakannya. Padahal, sudah masyhur di masyarakat, kebiasaan orang Syam mengolah dan
mencampur keju dengan jeroan babi (infahah al-khinzir). Bukankah babi haram? Mengapa Rasulullah
tidak tabayyun terlebih dulu?

Ada kaidah fiqh berbunyi: “al-ashlu baqa’u ma kana ala ma kana” (hukum asal sesuatu dikembalikan
pada asal mulanya). Segala sesuatu yang asal mulanya halal, kemudian diduga terkontaminasi benda
haram, maka hukumnya tetap halal.

Rasulullah berpegang pada hukum asal keju yang halal. Adapun ia diduga bercampur barang haram,
mengingat kebiasaan penduduk Syam mencampur keju dengan jeroan babi, hanyalah dugaan. Dugaan
tidak bisa menghapus keyakinan. “al-yaqin la yuzalu bi syak”.

Kaidah ini, biasa digunakan minoritas muslim ketika hidup di negara-negara non muslim. Mereka makan
dan minum seperti biasa tanpa dihantui pertanyaan-pertanyaan menakutkan: apakah minyak yang
digunakan bukan minyak babi? Apakah piring dan sendoknya bukan bekas masakan babi? Apakah
mereka mencucinya dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur debu? Apakah tangan
mereka tidak habisa memegang anjing? Dan lain lain. Jika pertanyaan-pertanyyan tersebut terus dipelihara bisa-
bisa mereka mati kelaparan.

Dalam soal hukum makanan [plus minuman], Islam sebetulnya memberi banyak kelonggaran. Prinsip
dasarnya, selagi makanan itu lezat, nikmat, dan baik untuk tubuh, tidak menjijikkan dan tidak
membahayakan tubuh, maka hukumnya halal (lihat QS al-Anam 145; QS al-Araf 15). Kecuali yang secara
tegas disebut al-Quran maupun Hadis.

Mengingat begitu banyak jenis makanan di dunia ini, para ulama membuat kaidah untuk mengukur
sekaligus menentukan halal-haramnya:
“Kullu ma istatobathu al-arab fahua halal wa kullu ma istakhbatsathu al-arab fahua haram” (setiap
makanan yang menurut orang Arab lezat dan nikmat maka hukumnya halal dan setiap makanan yang
menurut orang Arab menjijikkan hukumnya haram).

Jadi, menurut kaidah ini, semua jenis makanan dikembalikan pada “selera” orang Arab. Jika pas di lidah
mereka hukumnya halal. Sebaliknya, jika menurut mereka menjijikkan dihukumi haram.

Sebagai orang Jawa saya keberatan dengan kaidah ini. Apalagi kuliner Nusantara lebih kaya dibanding
kuliner Arab. Terlebih tidak semua makanan Arab saya sukai. Saya doyan “mandi lahm” tapi tidak suka
(jijik) “air kencing unta”). Kelihatannya, dalam soal makanan, Islam Nusantara punya madzhabnya sendiri.
Wallahu alam bi sawab. [Jamaluddin Mohammad]