PERLU BERFILSAFAT UNTUK MENGAFIRMASI TUHAN

Oleh Zainul Maarif

Dosen Filsafat dan Agama Universitas Paramadina, Jakarta.

 

            “Perlu berfilsafat untuk mengafirmasi Tuhan”. Pernyataan itu berdasarkan pada pengalaman Abraham alias Ibrahim, bapak para nabi, titik temu antara tiga agama monoteis: Yahudi, Kristiani dan Islam.

Di Al-Quran disebutkan, “Falammâ janna `alahil lailu, raâ kaukaban qâla hâdâ rabbî” (ketika malam menggelap, Ibrahim melihat sebuah bintang, lalu berkata: “Inilah Tuhanku”). “Falammâ afala, qâla lâ uhibbul âfilîn” (ketika bintang itu terbenam, Ibrahim berkata: “Aku tidak suka mempertuhankan sesuatu yang terbenam”). (QS. Al-An`am/6: 76)

Falammâ raâl qamara bâzighan, qâla hâdzâ rabbî” (ketika Ibrahim melihat bulan terbit, Ibrahim berkata: “Inilah Tuhanku”). “Falammâ afala, qâla lainlam yahdinî rabbî la akûnanna minal qaumidh dhâllîn” (ketima bulan itu terbenam, Ibrahim berkata, “Jika Tuhan tidak memberiku petunjuk, niscaya aku menjadi bagian kelompok yang tersesat”). (QS. Al-An`am/6: 77)

“Falammâ raâsy syamsa bâzighatan, qâla hâzhâ rabbî,hâdzâ akbar” (Ketika Ibrahim melihat matahari terbit, Ibrahim berkata, “Inilah Tuhanku, matahari lebih besar daripada bintang dan bulan”). “Falammâ afalat qâla yâ qaumî innî barîun mimmâ tusyrikûn” (ketika matahari terbenam, Ibrahim berkata, “Hai kaumku! Aku berlepas diri dari segala sesuatu yang kalian sekutukan dengan Tuhan”). (QS. Al-An`am/6: 78)

Innî wajjahtu wajhiya lilladzî fatharas samâwâti wal ardha hanîfan” (sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dzat Yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderungan kepada kebenaran).  “Wa mâ ana minal musyrikîn” (Sesungguhnya aku bukan bagian dari orang-orang yang menyekutukan Tuhan). (QS. Al-An`am/6: 79)

Kisah Ibrahim tersebut menunjukkan bahwa afirmasi Ibrahim pada Tuhan yang melampaui bumi dan langit bermula dari indera dan pikiran. Matanya memperhatikan bintang, bulan dan matahari. Pikirannya menghadirkan hipotesis sekaligus mengkritiknya. Perhatiannya pada benda-benda langit itu sempat menimbulkan dugaan bahwa mereka adalah Tuhan. Kebetulan sebagian masyarakat menuhankan benda-benda langit tersebut. Kaum Sabean, misalnya, mengagungkan bintang, sedangkan kaum Sinto memuja matahari. Asumsi sementara itu dibantah oleh pikiran yang menopang penglihatan. Mata memandang benda-benda langit itu bisa terbit dan terbenam, bisa ada dan tiada. Penguasa semesta seyogianya senantiasa ada. Oleh sebab itu, benda-benda langit yang bisa tiada itu bukan Tuhan.

Bila dibahasakan secara filosifis, Ibrahim di kisah tersebut merupakan seorang empiris sekaligus rasionalis. Dia seorang empiris ketika menggunakan indera penglihatannya untuk memperhatikan benda-benda langit yang kecil dan besar, yang timbul dan tenggelam. Empirismenya didukung dengan rasionalismenya yang berpikir ontologis tentang ada dan tiada. Sebagai kajian tentang ada, ontologi mengutamakan ada daripada tiada. Sejauh Tuhan dijadikan sebagai objek kajian ontologi, maka Tuhan yang diandaikan sebagai penguasa semesta diidentikan dengan yang diutamakan ontologi, yaitu ada. Segala hal yang bisa meniada pun tidak layak dituhankan. Di kisah itu, Ibrahim sangat tampak mencari Tuhan secara filosofis.

Tuhan bukanlah sesuatu yang tercerap oleh indera. Jika Tuhan terindera, Tuhan berbatas. Yang dipertuhankan seyogianya tidak terbatas. Oleh sebab itu, Tuhan tidak terindera. Ia melampaui fisik kebertubuhan. Tuhan bersifat metafisik.

Refleksi tentang metafisika Tuhan merupakan refleksi filosofis. Seperti yang terungkap di kisah Ibrahim di atas, refleksi metafisik berangkat dari pengamatan hal-hal fisik. Pikiran mengabstraksikan hal-hal yang fisik, hingga menangkap hal-hal abstrak yang metafisik.

Perlu kecerdasan dan ketekunan berpikir untuk melakukan abstraksi apalagi memikirkan hal-hal yang metafisik. Tak semua orang cerdas dan tak semua orang tekun berpikir. Oleh sebab itu, pemikir tentang metafisika, yang notabene filsafat, tidak banyak.

Ketika mayoritas orang tidak mau berpikir lalu menerima segala sesuatu apa adanya, para pemikir filosofis justru menunda penerimaan sesuatu secara percuma, justru sebaliknya, berpikir ketat tentang hal-ihwal yang ada. Masyarakat di masa Ibrahim, misalnya, tenang saja mengimani ketuhanan benda-benda langit. Ibrahim, di pihak lain, malah mempersoalkan keyakinan mereka, hingga mencapai ke Tuhan yang diyakini agama-agama monoteis dari Yahudi hingga Islam.

Apakah Anda ingin menjadi seperti masyarakat Ibrahim itu atau justru ingin menjadi seperti Ibrahim? Bila Anda bukan orang kebanyakan, Anda tentu berada di jalur Ibrahim, yang tak segan memikirkan hal yang dianggap wajar, hingga mencapai ke hakikat yang sesungguhnya. Dengan memikirkan hakikat segala sesuatu, Anda akan menjadi bijak. Bila Anda bijak, Anda akan hidup damai dan bahagia. Apalagi yang dicari di hidup ini selain kedamaian dan kebahagiaan berdasarkan sikap kritis terhadap banalitas yang rapuh menuju Prinsip Yang Kokoh (cq. Tuhan)? []

 

29 Juli 2020

 

BAHAGIA KALA CORONA

Oleh Zainul Maarif

Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, Jakarta

zainul.maarif@paramadina.ac.id

 

Pada tataran tertentu, pandemi Corona ini memang menyulitkan. Di ranah pendidikan, misalnya, pertemuan langsung sempat diliburkan. Proses pembelajaran diselenggarakan secara daring. Tak semua orang memilki ponsel pintar dan internet lancar. Beberapa orang perlu merogoh saku lebih dalam demi memenuhi kebutuhan yang sebelum ini bukan primer, tapi kini mendekati kebutuhan pokok, yaitu kuota internet. Hal tersebut menyulitkan.

 

Saat pertemuan langsung hendak dilakukan kembali, berbagai prosedur baru diselenggarakan. Lembaga pendidikan diharuskan mengurangi separuh jumlah peserta didik dalam satu kelas l. Tempat duduk antar siswa diberi jarak, bahkan pada beberapa sekolah dibuat aklirik di setiap meja siswa. Guru dan murid harus menggunakan masker bahkan mika pelindung wajah. Di pesantren, santri diharuskan melakukan test kesehatan sebelum masuk. Tak semua anak mau ditusuk jarum, dan tak semua test kesehatan gratis. Selain perlu peralatan tambahan dalam belajar, seperti masker dan mika penjaga wajah, perlu juga suplemen makanan penjaga imun. Semua itu hal yang merepotkan dan menelan biaya tambahan.

 

Di ranah peribadatan, tempat ibadah seperti masjid dan mushalla sempat diliburkan berbulan-bulan. Tak ada shalat jamaah rawatib, shalat jumat, shalat tarawih dan shalat id. Semua muslim diminta shalat di rumah masing-masing. Setelah kondisi dinyatakan new normal, shalat-shalat tersebut kembali diselenggarakan dengan cara baru. Biasanya tak ada jarak antarmakmum. Kini, jarak itu ditetapkan. Tak ada lagi salaman pasca shalat. Sebelum shalat pun, beberapa masjid besar mengetest suhu badan para jamaah. Itu semua merepotkan.

 

Kerepotan juga menjalar ke ranah sosial-ekonomi. Interaksi antar manusia kini dibatasi. Beberapa tempat belanja sempat tutup, bahkan gulung tikar, karena minim pengunjung dan transaksi. Hingga kini beberapa kawasan perdagangan masih menerapkan sistem ganjil genap dalam hal buka tutup toko. Semua itu mengurangi pemasukan, dan pada tataran tertentu memicu amarah atau kesedihan.

 

DAMAI

 

Pandemi ini memang menghadirkan suasana gelap. Tapi haruskah kita sama-sama mengutuk gelap dan membiarkan diri di dalamnya? Tak seharusnya kegelapan kondisi diiringi dengan kegelapan diri. Justru sebaliknya, dalam kondisi gelap sekalipun, diri harus bercahaya bahkan  berupaya menyinari kegelapan yang ada.

 

Jika kegelapan kondisi diiringi kegelapan diri, maka yang terjadi adalah kegelapan yang memekat. Dalam pandemi Corona ini, kegelapan berlipat itu adalah jiwa pengeluh atau pemarah di saat kondisi serba sulit. Hal ihwal di sekitar diri saat ini memang tak menyenangkan. Bila kondisi itu disikapi dengan kemarahan atau kesedihan, maka kesulitan akan terasa berlipat ganda.

 

Sebaliknya, keadaan menyebalkan yang disikapi dengan tenang akan terasa tawar. Tak ada amarah atau sedih yang muncul merefleksikannya. Ketenangan yang membuat tawar kondisi yang sulit sekalipun justru dapat menimbulkan pendar cahaya pada diri dan sekitar. Hal itulah yang diperlukan saat ini.

 

Dalam kondisi pandemi ini, yang pertama-tama diperlukan adalah kedamaian diri. Tak perlu terlalu takut pada penyakit, tapi juga tak perlu terlalu gegabah untuk mengabaikannya. Efek yang ditimbulkan pandemi ini diterima saja dengan lapang dada. Penerimaan semacam itu merupakan cahaya diri di masa pandemi. Filsafat menyebut penerimaan itu sebagai amor fati, sedangkan agama Islam menyebutnya ikhlas. Amor fati atau ikhlas adalah cahaya diri berupa rasa damai.

 

POSITIF DAN KREATIF

 

Pasca damai terasa, pandangan positif seyogianya senantiasa mengemuka. Islam mengajarkan bahwa setiap kesulitan selalu diiringi oleh kemudahan. “Inna ma`a al-`usri yusran”. (QS. Al-Syarh: 6) Sesungguhnya kesulitan “bersama” kemudahan. Kemudahan dinyatakan hadir “bersama” kesulitan, bukan “setelah”nya. Motivasi itu seyogianya mendorong kita untuk mencari kemudahan macam apa yang menemani kesulitan yang ada? Apa sisi positif di balik sisi negatif pandemi corona?

 

Saat semua orang disuruh untuk di rumah saja, orang-orang menjadi lebih dekat dengan keluarga. Orang yang tadinya jarang masak menjadi rajin masak. Masakannya pun tak monoton, melainkan variatif. Rumah dibersihkan, tanaman dirawat. Semua itu positivitas yang muncul dari program di rumah saja saat pandemi Corona.

 

Saat batasan diberlakukan di mana-mana, kreativitas juga bisa muncul pada orang yang damai dan positif. Karena masyarakat membutuhkan masker, kini beragam motif masker dibuat. Bisnis online pun lebih bergeliat. Para pemikir giat menulis dan berbicara via online. Seminar via internet diberlangsungkan dengan narasumber dari berbagai tempat. Para teknisi membuat berbagai alat yang cocok dengan kondisi masa kini, seperti tempat cuci tangan dengan sistem injak. Para ilmuwan berusaha keras untuk menemukan obat mengatasi corona. Semua itu menyelarasi kaidah ushul fikih “Al-Amr idza dhaqat ittasa`at”. Sesuatu yang dipersempit niscaya meluas.

 

Orang yang bisa berdamai dengan kondisi pandemi, bahkan senantiasa berpikiran positif sampai batas menghasilkan kreativitas bisa dipastikan berbahagia. Apa yang dicari manusia selain bahagia? Bila bahagia saat Corona bisa dibayangkan dan direalisasikan, haruskah Corona dihadapi dengan amarah atau duka?[]

 

Rabu, 22 Juli 2020

Catatan Gus Jamal: Berkurban

Oleh Jamaluddin Mohammad

“Anakku, saya bermimpi menyembelihmu,” kata Ibrahim kepada anak kesayangannya, Ismail.

“Lakukan saja [sesuai petunjuk mimpimu]. Insya Allah, Engkau akan mendapatiku sebagai orang-orang yang sabar,” kata Ismail.

Itulah sekelumit dialog seorang ayah kepada anaknya yang dicatat al-Quran surat as-shoffat 102.

Ibrahim bukanlah Sigmund Freud yang menganggap mimpi hanyalah tampilan (citra visual) yang menyembul akibat dorongan alam bawah sadar dari struktur kesadaran manusia. Juga bukan Ujang Busthomi yang mungkin akan menganggap mimpi tersebut hanyalah gangguan dari setan belek.

Nabi Ibrahim dan Ismail tak perlu menafsiri tanda dalam mimpi tersebut. Ia seperti cahaya yang menerangi mereka.

Seorang Nabi, kata al-Farabi, adalah orang yang memiliki intuisi dan imajinasi yang sangat kuat di luar rata-rata manusia biasa, sehingga mampu berkomunikasi langsung dengan “akal aktif” (aql al-faal) —– Jibril AS.

Inilah kenapa orang seperti Sigmud Freud atau pun Ujang Busthomi takkan mampu membaca mimpi Ibrahim. Daya imajinasi dan kekuatan intuisi mereka masih berada di tingkat awam.

Sama seperti pikiran awam pasti gagal paham memahami keinginan Ibrahim menyembelih anaknya dan juga keputusannya meninggalkan anak dan istrinya di sebuah lembah tak bertuan [sekarang Makkah].

Namun, kisah Ibrahim meninggalkan sebuah pesan penting: cinta butuh pengorbanan. Bertahun-tahun Ibrahim merindukan hadirnya seorang anak. Namun, begitu ia lahir, Ibrahim diuji utk membunuh cintanya. Ia pasrah, sabar, dan ikhlas menerima takdirnya sendiri. Allah SWT mengganti cintannya dengan menjadikannya sebagai kekasihNya (kholiluhu).

Cinta butuh pengorbanan, termasuk mengorbankan cinta itu sendiri. Tragis memang. Namun, begitulah cinta.

Selamat Hari Raya Idul Adha dan jangan lupa bahagia 😀

Salam,
Jamaluddin Mohammad

Peran Perempuan dalam Counter Violent Extremism (CVE)

Keterlibatan perempuan dalam Counter-Violent Extremism (CVE) sebagai preventer atau pencegah paham radikalisme dan esktermisme semakin terlihat. Salah satu peran perempuan yang sering dikampanyekan adalah ibu.

Unaesah Rahmah

 

Keterlibatan perempuan dalam Counter-Violent Extremism (CVE) sebagai preventer atau pencegah paham radikalisme dan esktermisme semakin terlihat. Salah satu peran perempuan yang sering dikampanyekan adalah ibu.

Ada dua alasan mengapa ibu memegang peranan penting di dalam CVE; pertama, Ibu dianggap memiliki pengaruh yang besar terhadap keluarga dan komunitas mereka. Hal ini karena perempuan diyakini memberikan perhatian yang lebih besar terhadap keluarga dibandingkan laki-laki. Sehingga, keterlibatan para ibu di dalam CVE juga diharapkan akan mengajarkan mengajarkan anak-anak mereka mengenai toleransi, moderasi dan nilai-nilai demokrasi.

Kedua, Edit Schlaffer, ketua Women without Borders di Australia, mengungkapkan bahwa Ibu seringkali disalahkan ketika suami atau anak-anak mereka terlibat di dalam aksi terorisme. Mereka dianggap gagal dalam mendeteksi proses radikalisasi yang terjadi pada keluarga mereka. Hal inilah yang mendorong Schlaffer untuk mendirikan Mother’s School untuk melatih para ibu dalam masalah parenting skill, self-confidence, dan isu seputar violent extremism (VE). Sehingga para ibu ini kemudian menjadi sosok yang memiliki kepercayaan diri dan menjadi tempat berkonsultasi bagi anak-anak mereka. Tidak bisa dipungkiri bahwa keluarga memang memegang peranan penting dalam mendeteksi proses radikalisasi yang terjadi pada anggota keluarga.

Selain memberdayakan peranan Ibu, program CVE juga dianggap akan berjalan dengan baik jika menerapkan pemberdayaan perempuan. Sebagai contoh, penelitian Krista London Couture pada 2014 menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan yang terjadi di Bangladesh dan Moroko memberikan dampak positif terhadap penurunan angkat VE di kedua negara tersebut. Moroko, sejak tahun 2005, sudah melatih perempuan untuk menjadi penceramah dalam moderasi beragama.

Sedangkan Bangladesh, memberikan kesempatan kerja dan pendidikan yang lebih luas kepada perempuan. Couture berpendapat bahwa pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender merupakan hal yang penting untuk menciptakan perdamaian dan menjaga keberlangsungannya. Pemberdayaan perempuan pada level sosial, politik dan ekonomi akan meningkatkan kualitas hidup mereja dan menjadikan mereka untuk berfikir lebih jauh dari sekedar pemenuhan kebutuhan dasar merela. Ketika perempuan lebih terberdayakan, maka ia akan mampu memiliki peran dalam peacebuilding.

Kritik

Meski perempuan telah sering dilibatkan dalam CVE, ada beberapa kritik yang perlu dijadikan bahan renungan untuk menciptakan program CVE yang lebih baik. Pertama, beberapa peneliti mengkritik dasar yang digunakan untuk melibatkan perempuan dalam CVE, yakni keyakinan bahwa perempuan merupakan makhluk lembut dan terlahir dengan sifat damai dan tenang. Argumen ini dianggap tidak tepat karena bisa mengantarkan kepada kesimpulan bahwa perempuan merupakan solusi paling tepat terhadap VE, karena mereka memang dasarnya sudah lembut dan damai.

Padahal kalau kita lihat kejadian dalam beberapa tahun terakhir, perempuan juga menjadi pelaku aksi teror dan juga terlibat didalam beberapa kegiatan kelompok terorisme. Anggapan tersebut menyebabkan adanya bias yang tidak melihat potensi keterlibatan perempuan sebagai aktor atau supporter dalam kelompok ekstremisme. Selain itu, anggapan seperti itu juga tidak tepat karena mereduksi agensi, kemampuan, keahlian dan ketertarikan perempuan dalam CVE. Keberhasilan perempuan dalam CVE akan dilihat sebagai sesuatu yang wajar karena perempuan memang dari sononya sudah punya sifat cinta damai dan toleransi. Padahal perempuan juga mengalami proses belajar dan mencurahkan keahlian mereka ketika terlibat sebagai agen perdamaian atau aktor dalam CVE.

Kedua, kritik lainnya juga dilayangkan adalah adanya penekanan yang terlalu besar pada peran perempuan sebagai istri dan ibu dalam CVE. Walaupun hal ini memang membawa dampak yang baik, tetapi dominasi peran ibu yang besar menghilangkan peran-peran perempuan lain dalam CVE. Padahal ada banyak peran yang bisa dilakukan oleh perempuan selain menjadi seorang ibu, seperti pemimpin agama, psikologis, guru, politisi, PNS, atau lainnya yang memberikan pengaruh bukan hanya kepada keluarga, tetapi komunitas yang lebih luas.

Ketiga, keterlibatan perempuan seringkali menjadikan program CVE terlihat jadi otomatis sensitive gender. Hal ini karena biasanya perempuan dalam CVE akan diharapkan untuk bicara soal CVE dan perempuan. Padahal mengadopsi perspektif gender dalam CVE lebih dari sekedar membicarakan peran perempuan atau laki-laki dalam terorisme. Analisa gender dibutuhkan dalam program CVE untuk memahami bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki potensi untuk menjadi korban, pelaku dan agen perdamaian; memahami bahwa motivasi antara perempuan dan laki-laki dalam kelompok terorisme dan ekstremisme berbeda karena peran gender mereka, latar belakang, kelas sosial dan lainnya. Sehingga program CVE yang ada diharapkan lebih mampu menyasar dan memperhatikan konteks dan situasi dari target atau partisipan program CVE.

Pelibatan perempuan dalam CVE itu penting, tetapi program CVE juga perlu mengadopsi perspektif gender untuk menganalisa faktor-faktor seseorang teradikalisasi, sebelum menciptakan program CVE.

Sumber Bacaan:

Eleanor Gordon dan Jacqui True, “Gender Stereotyped or Gender Responsive?: Hidden Threats and Missed Opportunities to Prevent and Counter Violent Extremism in Indonesia and Bangladesh,” The RUSI Journal, 164:4, 74-91, September 2019

Emily Winterbotham, “Do Mothers Know Best? How Assumptions Harm CVE”Tony Blair Institute for Global Change, 17 September 2018

Krista London Couture, “National Counterterrorism Center, A Gendered Approach to Countering Violent Extremism Lessons Learned from Women in Peacebuilding and Conflict Prevention Applied Successfully in Bangladesh and Morocco”, Centre for 21st Security and Intelligence, Policy Paper, 17 July 2014

Sumber: https://islami.co/peran-perempuan-dalam-counter-violent-extremism-cve/

Apakah Perempuan yang Bekerja Sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah?

Bagi sebagian orang, muslimah tidak boleh bekerja

Oleh Achmat Hilmi, Lc

 

Benarkah perempuan pekerja menjadi tren saat ini? Sekilas mungkin saja benar, namun bila kita mengacu kepada data resmi dari Kementerian PPPA RI, memperlihatkan kepada kita bahwa tingkat partisipasi perempuan pekerja lebih rendah dibanding laki-laki. Faktanya, pada tahun 2017, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia sebesar 50,89%, berbanding 82,51% tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki.

Saya sempat berbicara dengan beberapa perempuan yang saya kenal, di antaranya telah menikah. Salah satunya bernama Susi (bukan nama sebenarnya) yang mengatakan bahwa laki-laki berperan sebagai kepala rumah tangga, dan perempuan tugasnya di rumah saja. Sebelum menikah, Susi telah bekerja selama kurang lebih dua tahun di sebuah perusahaan Garmen Jalan Cakung-Cilincing (Jakarta). Setelah menikah Susi meninggalkan pekerjaannya dan katanya hanya fokus mengurus suami dan anak.

Susi berpandangan bahwa menurut agama (Islam) laki-laki bertugas sebagai pencari nafkah karena perannya sebagai kepala rumah tangga, dan perempuan bertugas di dalam rumah. Karenanya setelah menikah, susi dengan suka rela meninggalkan pekerjaanya dan hanya menjadi ibu rumah tangga.

Begitu juga menurut Farah (bukan nama sebenarnya) seorang mahasiswi di kampus swasta di Bekasi, bersikukuh bahwa perempuan tugasnya di rumah, laki-laki tugasnya mencari nafkah, itulah ajaran agama. Menurutnya, perempuan boleh bekerja selama diizinkan oleh suami, bila tidak, maka dia harus menuruti suami, karena suami adalah kepala rumah tangga

Perempuan Bekerja menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah

lalu terdapat pertanyaan serius, sebenarnya bagaimana menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah terkait hak perempuan bekerja? Apa benar pandangan Susi dan Fitri di atas?

Allah Swt berfirman dalam Q.S. An-Nisa ayat 32

وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا

 

Artinya,

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. An-Nisa 4:32)

Dalam ayat tersebut, para ulama tafsir memaknai bahwa setiap karunia berupa kelebihan harta, pangkat, jabatan, dan lain-lain yang Allah limpahkan kepada manusia tidak melihat berdasarkan faktor biologis, bukan karena dia laki-laki (punya penis) mendapat kehormatan yang lebih baik dari perempuan secara otomatis, namun kelebihan yang Allah berikan itu berdasarkan usaha/kerja kerasnya yang telah dia lakukan lebih baik dari yang telah dilakukan oleh orang lain, baik laki-laki atau perempuan.

Bila perempuan bekerja lebih baik maka akan mendapat kelebihan dari laki-laki, begitu juga sebaliknya. Kelebihan itu diraih berdasar atas prestasi kerja yang telah dilakukan, bukan berdasar biologis. karena wilayah biologis itu adalah wilayah Tuhan, sementara wilayah manusia wilayah ikhtiyari (kerja keras) dalam hal ini adalah prestasi kerja.

Tercatat seuntai sabda dari Kanjeng Nabi Muhammad Saw., berlatar kisah yang menarik,

بلى فَجُدِّي نَخْلَكِ، فإنك عسى أن تَصَدَّقِي، أو تفعلي معروفا

“Ya, tentu saja, maka (silahkan pergi) perhatikanlah pohon kurma anda, karena sesungguhnya engkau semoga mampu bekerja sebagaimana mestinya”.

Berdasarkan konteks asalnya (asbabul wurud), hadits ini menceritakan seorang kisah perempuan single parent yang baru saja bercerai dari suaminya, dia adalah bibinya Jabir (sahabat Rasulullah). Di masa iddahnya, suatu hari bibinya Jabir bepergian keluar rumah hendak menuju kebun kurma miliknya, bermaksud melihat-lihat pohon kurma dan berkebun di sana, belum sempat pergi jauh dari rumahnya, tiba-tiba seorang laki-laki melarangnya pergi keluar dari rumah. Persoalan ini kemudian diadukan oleh bibinya Jabir itu kepada Rasulullah Saw., Rasul pun bersabda”

بلى فَجُدِّي نَخْلَكِ، فإنك عسى أن تَصَدَّقِي، أو تفعلي معروفا

“Ya, tentu saja, maka (silahkan pergi) perhatikanlah pohon kurma anda, karena sesungguhnya engkau semoga mampu bekerja sebagaimana mestinya”.

Bibinya Jabir protes atas perlakuan laki-laki yang melarangnya bepergian keluar rumah, dan Rasulullah Saw memberikan pembelaan terhadap bibinya Jabir ini, berupa sabdanya yang menjadi standar acuan hukum.

Konteks saat ini

Pesan utama dari hadits di atas adalah perempuan diperbolehkan pergi bekerja sebagaimana laki-laki bekerja, sebagaimana Rasulullah Saw membolehkan bibinya Jabir pergi bekerja di kebun kurma sebagaimana laki-laki berkebun saat itu, syarat utamanya tentu saja adalah bibinya Jabir terlebih dahulu harus mengetahui teknik berkebun. Pengetahuan teknik berkebun secara umum dapat diperoleh oleh siapa saja, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kesempatan memiliki pengetahuan terkait teknik berkebun.

Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk bekerja sesuai bidangnya. Sektor perkebunan hanya sebagai contoh pekerjaan. Selain perkebunan, ada banyak sektor lain yang dapat digeluti oleh perempuan di masa sekarang, misalnya sektor entertainment seperti film, periklanan, videomaker, atau sektor perbankan, pariwisata, pendidikan, kedirgantaraan, perkapalan, dan lain-lain.

Ada banyak sektor di mana perempuan boleh beraktivitas, bekerja, meniti karir, meraih prestasi atas kerja-kerja yang telah diupayakan. Maka kembali kepada ayat Al-Qur’an di atas (Q.S. An-Nisa : 4:32) , ”… dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan,..”. []

rumah kitab

Merebut Tafsir: “Apa masih ada yang ingat CEDAW”? (24 Juli Hari Ratifikasi konvensi CEDAW)

Oleh Lies Marcoes

Kemarin sore saya bertukar kabar melalui WA dengan Ibu Saparinah Sadli dan Mbak Nursyahbani Katjasungkana. Saya bertanya isu seputar CEDAW mengingat hari ini 24 Juli 2020 menandai 36 tahun penandatanganan konvensi CEDAW bagi Indonesia.

Ibu Sap, demikian kami biasa menyapanya adalah tokoh paling penting ,bersama Ibu Achi Luhulima, Ibu TO Ichromi (alm), Ibu Syamsiah Ahmad, Mbak Nursyahbani Katjasungkana dan beberapa tokoh lain yang aktif sekali mensosialisasikan CEDAW. Namun tadi sore Ibu Sap membalas WA saya dengan nada pesimis. “Selain kalian para aktivis, teman-teman di di Komnas Perempuan, apa pejabat-pejabat, anggota legeslatif, masih ada yang ingat CEDAW”? Pertanyaan itu tak urung membuat saya menenung. Siapa yang (masih) ingat CEDAW?

CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan merupakan salah satu perjanjian hak asasi paling pokok dalam sistem kesepakatan internasional Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Di dalamnya memuat jaminan kesetaraan substantif bagi perempuan melalui penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis prasangka gender.

Konvensi ini disahkan PBB tahun 1979. Ini merupakan kesepakatan global yang mendefinisikan prinsip-prinsip Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia. Di dalamnya memuat norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Konvensi ini. Pada 24 Juli 1984 Indonesia meratifikasinya menjadi UU RI No. 7 Tahun 1984. Dengan begitu Indonesia sebetulnya terikat secara hukum (legally binding) untuk melakukan upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender kepada perempuan, dan melaporkan perkembangannya. Pemerintah Indonesia berkewajiban membuat laporan perkembangan pelaksanaan penghapusan diskriminasi gender itu.

Pertanyaan Ibu Saparinah Sadli menjadi relevan di sini, “Apa ada yang masih ingat CEDAW”? Artinya apakah Pemerintah Indonesia sudah mengecek bagaimana upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender dilakukan dan mengirimkan laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB?

Wallau’alam, mudah-mudahan sih sudah. Cuma sudah lama Indonesia mangkir lapor.

Isu paling relevan terkait praktik diskrimiansi sebetulnya masih sama dari tahun ketahun. Mbak Nur mengingatkan dua hal: penghapusan stereotyping perempuan yang saat ini justru makin kental akibat menguatnya pandangan primordial keagamaan yang semakin konservatif dalam mendefinisikan peran dan status perempuan.

Kita patut bersyukur usia kawin sudah sama antara lelaki dan perempuan, 19 tahun. Namun upaya pencegahan perkawinan anak masih harus kerja keras mengingat masih 20 daerah yang kedapatan angka kawin anaknya ampun-ampunan.

Lalu UU Perkawinan yang belum kunjung direvisi pasal yang meletakkan secara tidak setara antara lelaki (suami) yang diberi predikat kepala keluarga, dan perempuan (istri) sebagai ibu rumah tangga. Padahal definisi ini melahirkan praktik diskriminasi yang bukan main kepada perempuan dan terbawa ke mana-mana. Antara lain dalam dunia kerja.

Secara normatif, perempuan keukeuh dianggap sebagai pencari nafkah tambahan apapun status perkawinannya. Padahal perempuan kepala keluarga dengan status menikah, atau suami minggat, atau cerai, atau lajang adalah para pencari nafkah utama. Namun dengan status pencari nafkah tambahan perempuan pekerja di sektor apapun rentan untuk dipinggirkan atau disingkirkan.

CEDAW bagi Indonesia adalah mutiara yang sangat tinggi kualitasnya dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, tapi dimana mutiara itu disembunyikan? #Lies Marcoes, 24 Juli 2020

Menelusuri Peta Aktor dan Jaringan Ustadz-Artis Hijrah (Bag-1)

Riset ini berisi peta aktor, jaringan ustadz yang mempengaruhi keIslaman belakangan ini

Hijra, berasal dari istilah Arab yang secara harfiah berarti “meninggalkan”, “memutuskan hubungan dengan seseorang” (seperti ikatan kekerabatan atau hubungan pribadi lainnya), atau “bermigrasi”. Pengertian ini merujuk pada Migrasi Nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah pada 622 Masehi (Mas’ud, 1990:30). Kalender Islam dinamai ‘Hijriyah’ karena titik nol kalender tersebut dimulai pada peristiwa Hijrah Nabi. Dalam catatan Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, secara historis, hijrah pertama dalam sejarah Islam adalah perpindahan kaum muslimin dari Makkah ke negeri Habasyah. Disana kaum musliminin mendapatkan perlindungan dari raja Najasyi yang beragama Kristen. Tujuannya untuk membebaskan diri dari penyiksaan dan diskriminasi di Makkah oleh penduduk mayoritas Makkah (suku Quraish).

Hijrah kedua yaitu perginya kelompok Muslim awal ke Thaif, pada fase ini Hijrah dianggap gagal karena mendapatkan penolakan dari penduduk Thaif. Hijrah ketiga ke Yatsrib (Madinah), Hijrah keempat yakni ketika Nabi Muhammad menyusul ke Madinah dalam rangka Hijrah ketiga tersebut (Al-Buthy, 1999:108-169). Jika Hijrah difahami sebagai perpindahan lokasi geografis, maka hanya tiga kali terjadi Hijrah pada masa hidup Rasulullah. Dalam pengertian ini Hijrah hanyalah perpindahan individu atau sekelompok orang dari kota Makkah ke Habasyah, Thaif, dan Madinah.

Muhammad Khalid Masud, membagi Hijrah menjadi empat fase perkembangan. Pertama, Hijrah adalah peristiwa sejarah yang dibahas dalam hadits, tafsir, fiqih, fatwa dan karya Sufi. Kedua, Hijrah adalah perdebatan dikalangan ulama seperti Safi’i, Maliki dan Hanafi mengenai kedudukan seorang Muslim ketika berada di sebuah wilayah tertentu. Perdebatan ini terkait kedudukan seorang Muslim di wilayah kekuasaan muslim (‘dar al-Islam), dan ketika di wilayah kekuasaan non-muslim (‘dar al-harb’). Muncul juga pemahaman alternatif seperti tanah kedamaian (Dar al-hudna), artinya seorang Muslim tetap sah secara agama untuk tinggal di wilayah non-muslim selama wilayah tersebut adalah tanah kedamaian.

Ketiga, hijrah diartikan sebagai pandangan ahli hukum Islam untuk kembali ke teks utama Al-Qur’an—yang sebenarnya problematik karena dipengaruhi kondisi sosial-ekonomi–terutama untuk menafsirkan kehendak politik saat itu. Pada titik ekstrim, pandangan ini diambil alih dan–tercatat dalam sejarah—dimulai oleh kaum Khawarij yang sebetulnya adalah bentuk pembangkangan politik. Keempat, Hijrah merupakan interpretasi doktrin hijrah yang mengacu pada Istilah yang disebut Mas’ud ‘semantik harapan’. Bentuknya adalah seruan pendirian Dar Al-Islam (darul Islam atau Negara Islam), yang uniknya, justru tidak diserukan oleh Ulama tradisional. Seruan ini justru dibuat oleh tipe baru Intelektual Muslim yang terdidik dengan pendidikan formal, lulusan sekolah dan universitas gaya Barat dan terpelihara secara intelektual dalam literatur Barat.

Kemudian ciri lain dari komponen keempat ini yaitu menyampingkan kompleksitas tradisi keilmuan yang masih dijalankan para ulama tradisional—demi melepaskan diri dari kerumitan tersebut—mereka segera mengambil pandangan langsung dari Al-Qur’an dan Hadits. Mas’ud disini menunjukan bahwa interpretasi mereka tersebut ‘seringkali parsial dan sementara.’ Sehingga para intelektual Muslim baru tersebut selalu mencari solusi dramatis dan seringkali ekstrim (mas’ud, 1990:29-46). Semantik harapan ini berkaitan erat dengan berkembangnya politik Utopia dikalangan ‘hijrah’. Hal ini dapat menunjukan mengapa gerakan hijrah justru tumbuh subur di tengah-tengah kelas menengah kosmopolitan.

Hijrah di Indonesia

Pada tahun 1948 Kata hijrah dalam sejarah perpolitikan di Indonesia pernah diserukan oleh Jendral Sudirman ketika memobilisasi 30.000 orang (Tim, 2019:17) yang terdiri dari rakyat dan tentara Indonesia untuk ‘berpindah lokasi’ dari Jawa Barat ke Yogyakarta yang saat itu wilayah RI (A.M, 2008:159-60; Prihantoro, 1982:2; Djamaludin, 1998:25). Istilah ini dikenal juga sebagai Long March Siliwangi (Anwar, 2009: 57). Secara khusus, perintah Hijrah ini merupakan akibat dari hasil perjanjian Renville (Indonesia-Belanda) selama masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia (1945-1949). Namun Hijrah tersebut masih dalam pengertian awal sebagai ‘migrasi individu atau sekelompok orang untuk berpindah lokasi’.

Pada tahun 1960an kata hijrah dipakai oleh Jamaah Takfiri wal Hijrah (JTH) yang didirikan oleh Shukri Mustafa seorang sarjana Ilmu Pertanian. Menurut John L Esposito, penyebab munculnya JTH merupakan kondisi setelah Perang Arab-Israel 1967. Pada bulan Juli 1977 Kelompok ini menculik dan membunuh ulama Universitas Al-Azhar sekaligus Menteri agama Mesir, Husayn Al-Dhahabi karena mengkritik JTH (Esposito, 1999:142-5). Ketua PBNU Said Aqil Siroj mengkonfirmasi peristiwa tersebut dalam Simposium Islam Nusantara bulan februari 2020 dan menyatakan bahwa JTH adalah organisasi yang mengkafirkan umat Islam selain kelompoknya. Kedudukan JTH pada awalnya tidak mendapatkan perhatian Muslim Indonesia. Martin van Bruinessen dan Azyumardi Azra hanya menganggap JTH sebagai kelompok sempalan (Splinter Group) di Indonesia. Yon Machmudi  mengkritik hal tersebut, dengan menyatakan bahwa JTH bersama Jemaah Tarbiyah dan Hizbut Tahrir sesungguhnya adalah gerakan baru dengan ciri-ciri:

“The member of the Group behave in ways (such as in their mode of dress and their restriced socialising) which set the apart from many other observant Indonesian muslim group. They display their spiritual symbol by self-consciously following The Prophet’s example’s, such as keeping beards, wearing arabs style clothing and the like (Machmudi, 2008:6).”

Ciri-ciri yang disampaikan tersebut sangat mirip dan identik dengan apa yang menjadi simbol para artis hijrah. Meskipun tidak disebut ‘Hijrah’, Haidar Bagir dalam sebuah wawancara menganggap bahwa fenomena Hijrah–yang menurut Google trends berpuncak pada tahun 2019–adalah sebuah kelahiran kembali (reborn) gerakan yang pernah muncul pada era 1980an. Ia bersaksi perkembangan ini sudah dimulai sejak gerakan perempuan muslim yang mulai berjilbab di Mesjid Salman kampus Institute Teknik Bandung (ITB) selama ia berkuliah disana sejak pertengahan 1970an. Haidar Bagir menambahkan, gerakan ini mulai menembus kalangan selebritas pada era 1980an (Mizan.com, 29/1/2019). Terbukti majalah Panji Masyarakat (20/1/1989) pernah melakukan wawancara terhadap artis senior Neno Warisman yang memilih berhijab (baca: Hijrah) pada tahun 1989 (Tirto.id, 2018).

Tidak hanya selebritas, pemakaian jilbab era 1980an meluas dari mahasiswa ke pelajar sekolah. Demam pelajar menggunakan jilbab sempat ditentang oleh pemerintah Orde Baru (1967-1998). Hal ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang berujung pada pelarangan Jilbab di sekolah negeri seluruh Indonesia. Ariel Heryanto justru menekankan bahwa praktik pemakaian jilbab tahun 1980an merupakan ungkapan pemberontakan pada puncak pemerintahan Orde Baru (Heryanto, 2016:72).

Sementara itu Haidar Bagir menggaris bawahi perbedaan Antara ‘Hijrah tahun 1980an’ dengan hijrah yang muncul dikalangan artis sejak tahun 2000an. Ia menyebut hijrah yang berpuncak pada tahun 2019 tersebut sebagai ‘tampak mengkristal’. Istilah ini mengacu pada pengentalan identitas yang menjadi fenomena global. Berkaitan dengan pengentalan politik identitas Islam, Vedy Hadiz menyebutnya sebagai ‘Islam Populisme’ Baru (Hadiz, 2016 :3; Hurriyah, 2018: 90).

Berbeda dengan Bagir, Muhamad Ibtissam Han dalam studi Etnografinya menganggap wacana hijrah semakin pesat setelah gerakan Islamis yang ditandai lahirnya Ikatan Cendikiwian Muslim Indonesia (ICMI), bertemu dengan penggiat subkultur (Punk, Geng motor, Underground, Street culture dan budaya Distro) pada tahun 1990an (Han, 2018:115). Penetrasi budaya subkultur sebagai ekspresi kalangan muda bertemu dengan politik identitas Islam di Indonesia yang lebih kental dengan wujud atribut material seperti baju, topi, gambar tempel, poster, bendera dan lainnya. Pengentalan identitas diantara kelas menengah muslim dan upaya para artis hijrah untuk ‘membedakan dirinya’ dengan penganut agama Islam yang tidak hijrah menemukan puncaknya pada fenomena penggunaan kalimat tauhid.

Seperti sudah disinggung oleh Masud, bahwa fase keempat hijrah seringkali ‘mengambil pandangan langsung dari Al-Qur’an.’ Prilaku ini mirip dengan Kesalahan Ust Evi Effendi ketika membahas suatu tema mengenai ajaran Islam namun melakukan kesalahan yang sangat mendasar. Ia membela diri dengan mengatakan bahwa ‘Ia belajar Islam secara Otodidak dan langsung kepada Rasullulah.

‘Pandangan langsung’ ini ditafsirkan juga dalam penggunaan Kalimat Tauhid di segala tempat. Kalimat tauhid La Ilaha Ilalah bermakna tiada tuhan selain Allah dan juga sebagai aqidah dasar muslimin pada umumnya. Kalimat ini dipakai sebagai tanda unjuk kesalehan dalam komunikasi publik seperti trend pemasangan kalimat tauhid di bagian belakang mobil. Kalimat tauhid juga menjadi simbol bendera kelompok Islam tertentu (HTI) yang belum tentu merepresentasikan keseluruhan pandangan kelompok Islam yang sudah sangat majemuk (termasuk di Indonesia).

Persoalan kalimat Tauhid juga sempat menjadi polemik ketika peringatan hari Santri (Minggu, 21/10/2018) Banser (Barisan Serba Guna) organisasi underbouw Nahdlatul Ulama (NU)–organisasi Islam terbesar di dunia–membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Google trend mencatat bahwa pencarian tertinggi kata kunci ‘tauhid’ tertinggi sepanjang 5 tahun terakhir antara rentang tanggal 21 sampai 27 Oktober 2018 persis beberapa jam setelah peristiwa pembakaran bendera tersebut. Universalitas kalimat Tauhid bagi kaum muslimin yang menjadi simbol bendera HTI segera mengasosiasikan tindakan pembakaran bendera tersebut sebagai pembakaran (bendera) kalimat tauhid. Mudah diduga, para artis yang memberikan pernyataan keras pada peristiwa ini adalah para artis hijrah seperti Tengku Wisnu, Arie Untung dan Tommy Kurniawan (Okezone.com, 23/10/2018).

Persoalannya, sebagai sebuah gerakan politik identitas, kalimat tauhid di Indonesia sebagai atribut identitas sebenarnya sudah diakui secara struktural maupun sosial didalam masyarakat. Kalimat tersebut berada di tembok kantor-kantor pemerintahan, stiker kaca belakang mobil, topi, baju, foto profil sosial media, dan semua ruang yang bisa dipakai sebagai tempat ekspresi keimanan dalam kesalehan publik (Public Piety).

Selain itu aspek politik elektoral juga ikut terpengaruh, selama rentang tertinggi google trend (21-27 Oktober 2018) terjadi mobilisasi masa untuk melakukan aksi ‘Bela Tauhid’ diwarnai suara ‘Ganti Presiden’. Bukan kebetulan bahwa Neno Warisman yang menjadi aktor populer aksi Bela Tauhid 211 pada bulan November 2018 termasuk artis Hijrah pada periode 1980an.
Hal ini menunjukan bagaimana ‘artis hijrah’ mengambil peran sebagai aktor garda depan dalam pertarungan politik identitas. Tentu penguatan ini disebabkan karena aktivitas kajian, relasi bisnis dan kepatuhan kepada aktor lain yang dianggap pusat otoritas religius. Mereka ini adalah para Ustadz yang menguasai perbincangan sosial media dan mempengaruhi para artis hijrah yang dapat mengarahkan kelas menengah muslim Indonesia untuk menjadikan politik identitas sebagai varian konsumsi permanen. [bersambung]
Sumber: https://islami.co/menelusuri-peta-aktor-dan-jaringan-ustadz-artis-hijrah-bag-1/

POLITIK KESALEHAN DAN FEMINISME

Saba Mahmood, Politics of Piety: The Islamic Revival and the Feminist Subject (2005).
Saba Mahmood adalah salah satu pemikir sosial yang paling berpengaruh dari 20 tahun terakhir, khususnya dalam bidang antropologi, studi Islam, dan kajian feminisme. Dalam buku klasiknya, Politics of Piety, ia menggunakan penelitian etnografis dengan berbagai kelompok perempuan salehah di Kairo, Mesir untuk menyajikan otokritik terhadap ideologi dominan deperti sekularisme, liberalisme, dan feminisme. Konsep dan teori yang dikembangkan dalam buku ini seperti “self-cultivation” dan “embodiment” semakin sering digunakan dalam bidang antropologi zaman now.
Oleh Sawyer Martin French

Politics of Piety
, karya Saba Mahmood yang pertama diterbitkan tahun 2005, adalah salah satu karya akademik paling penting dan berpengaruh dalam abad ke-21. Tak terhitung berapa banyak bidang keilmuan dan aliran pemikiran sosial yang turut terguncang akibat kritik dan argumen yang dilancarkan Mahmood dalam buku ini, termasuk studi gender, studi sekularisme, antropologi, studi Islam, studi pasca-kolonial, serta gerakan feminis sendiri.
Karya ini merupakan analisis terhadap penelitian etnografis yang dilakukan oleh profesor kelahiran Pakistan itu selama tinggal di Kairo, Mesir. Mahmood meneliti sebuah fenomena yang ia sebut sebagai “gerakan kesalehan perempuan” (women’s piety movement), yang adalah bagian dari “gerakan kebangkitan Islam” (Islamic revival) secara global. Sejak tahun 1980-an, hampir seluruh dunia Islam sudah melihat perkembangan gerakan ini, yang melawan hegemoni sekularisme dan menawarkan visi bagi bangkitnya Islam yang kaffah sekaligus moderen, seperti terlihat dengan gerakan yang sering disebut “hijrah” di Indonesia pada tahun-tahun terakhir.
Ada dua konsep/teori yang sangat penting dalam buku ini, yang sering dirujuk dan terus dikembangkan oleh akademisi lain. Konsep-konsep ini antara lain adalah:
  • Pious self-cultivation, yang merupakan paradigma di mana pribadi yang agamis memiliki keinginan untuk membina dirinya untuk menjadi lebih taat dan saleh. Berbeda dari sudut pandang sekular di mana “diri” (self) adalah sumber kehendak dan kebenaran seseroang, dalam pious seld-cultivation “diri” adalah hal yang bisa diolah dan dikembangkan ke arah tertentu melalui berbagai praktek dan disiplin.
  • Embodiment adalah fokus pada tubuh sebagai ranah perwujudan dan peraihan norma, bukan sekedar alat untuk menunjukkan sebuah sifat terpuji (virtue). “Tubuh bukan kanvas simbolisme saja, namun juga bahan dan alat pokok dalam pembentukan diri-tubuh (embodied subject)” (29). Paralel dengan konsep pious self-cultivation, tubuh–dalam konsep ini–dapat jadi medan sekaligus sarana untuk perkembangan diri.
Kedua konsep di atas ini sudah menjadi kerangka dominan dalam kebanyakan literatur antropologi agama yang baru, khususnya dalam antropologi Islam.
Dalam kata pengantar, Mahmood merenungkan jalan hidupnya sendiri sebagai aktivis feminis dari Pakistan. Ia memberi otokritik terhadap sikap sekular-liberal yang kerapkali menjadi landasan bagi gerakan “progresif” dan rentan meminggirkan dan meremehkan pengalaman dan sistem nilai yang dianut orang-orang beragama, termasuk perempuan. Padahal sebenarnya ia juga mengakui bahwa ada banyak kemajuan yang sudah diraih di negara-negara di Timur Tengah sebagai hasil dari berbagai gerakan dan partai Islamis yang sering memperjuangkan demokrasi dan melawan negara otoriter. Tapi, menurut Mahmood, orang-orang Muslim saleh tetap cenderung dihina oleh kalangan progresif karena sikapnya yang sekuler dan yakin dengan kebenaran sekularisme. Ia menawarkan buku ini sebagai upaya yang tulus untuk memahami kesalehan para “ukhti-ukhti” tanpa adanya pamrih, rasa superioritas, maupun niat meremehkan. Ia menegaskan, “Kita tidak bisa lagi berasumsi bahwa cara hidup yang sekuler beserta nilai-nilai progresif dari sekularisme merupakan satu-satunya jalan yang benar untuk memberi makna kepada kehidupan ini” (xi-xii).
Di sini, Mahmood memberi analisis yang memang sangat klasik dalam tradisi antropologi, yaitu “membuat yang asing terasa biasa, dan membuat yang biasa terasa asing” (making the strange familiar and the familiar strange). Artinya, para antropolog sudah lama memberi otokritik terhadap wacana yang dominan dalam masyarakatnya dan sering menggunakan budaya asing sebagai cermin untuk menyelidiki dan mengguncangkan ideologi hegemonik. Mahmood meneruskan tradisi kritis ini dengan mencoba membongkar asumsi-asumsi feminis-sekuler tentang citra pribadi perempuan Muslim yang salehah.
Dalam Bab 1, Mahmood memaparkan berbagai kritik dan argumen yang ingin dikemukakan dalam buku ini. Ia memang terkenal di antara para antropolog akan tulisannya yang sangat padat dengan pembahasan teoretik, dan kadangkali ia dikritisi karena bagian etnografisnya agaknya kurang muncul. Di sini, akan saya coba menggambarkan berbagai argumennya dalam bab ini secara terinci, karena isi bab ini memang tidak bisa diliputi dengan ringkas.
Pertama-tama, Mahmood menjelaskan bahwa ia ingin memberi alternatif terhadap beperapa pengertian utama yang sering dipakai untuk menjelaskan kedudukan perempuan dalam gerakan-gerakan Islamis. Salah satunya adalah teori “kesadaran palsu” (false consciousness) yang melihat para perempuan salehah itu sebagai orang-orang yang tidak punya kepribadian, yang terbius oleh ideologi yang sebenarnya menindasnya. Bersama dengan perspektif ini, ada pula asumsi dalam wacana liberal bahwa ada sesuatu yang naluriah pada jati diri perempuan yang seharusnya membuatnya menolak keterkungkungan yang kerap dicitrakan sebagai keadaan Muslimah yang salehah (2). Berlawanan dengan narasi tentang “kesadaran palsu,” ada juga tulisan-tulisan yang membela perempuan-perempuan Muslim dengan menekankan bagaimana mereka juga rasional atau memiliki perlawanan (dalam pengertian liberal). Mahmood menjelaskan bahwa ia tidak ingin ikut campur dalam kedua tren tersebut yang sama-sama bertolak dari landasan asumsi-asumsi liberal. Melainkan ia justru “berusaha untuk menganalisis pengertian tentang kepribadian, agensi moril, dan politik yang melandasi amalan orang-orang dalam gerakan yang tidak liberal ini, supaya bisa memahami proyek-proyek historis apa saja yang menghidupkannya” (5). Mahmood bukannya menuju ke arah rekonsiliasi antara Islamisme dan liberalisme, tapi alih-alih justru memperlihatkan perbedaannya dan berusaha menggambarkan sifat-sifat gerakan ini pada dirinya tanpa mengindahkan penilaian liberalisme sama sekali.
Di sini kita bisa melihat bahwa Mahmood mengambil pendekatan “genealogi” (genealogy), yang dimasyhurkan oleh Michel Foucault (w. 1984) yang diteruskan dalam bidang antropologi oleh Talal Asad (mentor akademik Mahmood) dan dalam studi gender oleh Judith Butler. Pendekatan genealogi ini tidak melihat persoalan secara normatif, dan justru melihat norma-norma sebagai hasil sejarah yang biasanya diwariskan turun-menurun lewat wacana yang berwibawa dan lembaga yang berkuasa. Terkadang, norma-norma tersebut berubah dalam pergeseran kuasa dan wacana dalam sejarah. Mahmood ingin menyelidiki norma-norma yang berlaku dalam gerakan Islamis, bukan untuk mempromosikan, meyakini, atau mengamalkannya, tapi untuk melihatnya sebagai hasil dari “proyek historis.” Hal ini sama adanya dengan norma-norma liberal. Maka, buku ini merupakan upaya untuk membandingkan kedua ideologi itu dan melihat kedua-duanya dengan lebih jernih.
Mahmood juga melawan pemahaman tentang agensi (agency) yang menganggap bahwa seorang individu adalah asal dan penentu tindakannya. Sering ada karya-karya akademik yang mencoba mengidentifikasi unsur-unsur yang liberatif dalam kehidupan perempuan yang sering dianggap tertindas dan cara-cara mereka menunjukkan kepribadiannya. Mahmood kurang setuju dengan tren ini karena dengan memusatkan agensi, pendekatan ini membenarkan konsepsi atas kehidupan yang terbelah antara kuasa yang mengatur dan menindas dan agen-agen yang melawan. Pengertian ini adalah bagian dari liberalisme, yang menempatkan segala potensi untuk kebebasan pada agensi individu yang mandiri sekaligus menggambarkan segala pembatasan atas kebebasan manusia sebagai penindasan (7). Dalam perspektif liberal ini, seorang Muslimah yang menunduk kepada suaminya menjadi dipandang sebagai ditindas, dan justru ikut serta dalam penindasan dirinya seakan-akan ada cacat dalam agensinya.
Pandangan demikian berasal dari obsesi liberalisme dengan kebebasan, di mana pandangan bahwa kehidupan yang baik (yang tidak layak dikasihani) ialah di mana seorang individu dapat mencapai “kehendak sejati” (true will) yang ada dalam diri (11). Perspektif individualis ini memang bertolak belakang dengan kehidupan berkomunitas (13). Karya akademik yang bertolak dari asumsi ini memang hanya bisa menanggapi perempuan-perempuan salehah dengan meremehkannya karena terbius atau membelanya dengan mencoba menunjukkan bahwa mereka sebenarnya rasional atau justru melawan. Namun, fokusnya tidak pernah lepas dari kebebasan individu.
Sebagai alternatif, Mahmood ingin menghilangkan obsesi akademik dengan agensi individu sebagai sumber perlawanan. Menurutnya, perempuan-perempuan salehah di Mesir yang ditelitinya malah lebih bersemangat untuk meraih norma-norma yang mereka warisi, pelajari, dan amalkan ketimbang untuk untuk melawannya atau menjadi “bebas.” Tapi, sama halnya juga dengan orang-orang liberal, karena bukannya mereka lebih tercerahkan atau rasional tapi mereka juga hidup dalam dunia normatif (sekuler-humanis) yang diwarnai oleh warisan-warisan sejarah Barat dan segala pertarungannya. Dalam konsepsi ini, relasi kuasa bukan sekedar ranah penindasan, tapi sebenarnya merupakan asal-muasal segala bentuk subjektivitas, norma, dan makna dalam kehidupan manusia. Begitu memang Mahmood mengecilkan peran agensi dan lebih menekankan pentingnya tradisi, wacana, dan disiplin dalam dinamika dunia sosial. Kita semua dibentuk oleh dunia sosial kita (lagi-lagi terlihat pengaruh Foucault, Asad, dan Butler dalam argumen ini).
Sesuai dengan argumen di atas, bagi Mahmood pewarisan norma itu bukan sesuatu yang hanya dipaksakan dari luar, tapi sesuatu yang turut dibentuk dan diperkuat oleh perilaku orang-orang yang hidup dalam dunia normatif tersebut. Konsep “perfomativitas” (performativity) ini ia dapatkan dari Judith Butler, di mana proses kita menampilkan diri atau berperilaku tertentu adalah cara dihidupkannya dan dilestarikannya norma-norma yang ada. Dalam kasus Mesir, Mahmood menunjukkan bukan hanya bahwa kehidupan para perempuan salehah diwarnai oleh tradisi Islam yang diwarisinya dan dipelajarinya (yang Foucault sebut “subjektifisasi”), tapi juga bahwa amal saleh mereka terus menjadi sarana untuk menghidupkan norma-norma itu dalam masyarakat.
Sesuatu yang ditekankan Mahmood adalah pentingnya tubuh sebagai ranah kesalehan bagi para perempuan salehah, sekaligus sebagai sarananya (ingat konsep embodiment). Menurutnya, para Islamis punya pemaknaan atas tubuh yang jauh berbeda dari (dan sering disalahpahami oleh) orang-orang sekuler. Misalnya dalam norma rasa malu (haya) sebagai sifat terpuji bagi perempuan, lebih khususnya dalam kasus jilbab. Menurut logika sekuler, jilbab hanya selembar kain saja, dan yang lebih penting adalah rasa malu yang ada dalam hati seorang individu. Jilbab hanya sekedar perlambang. Nah, tapi dalam logika Islam, menurut Mahmood, pakaian merupakan cara yang penting untuk membentuk kesalehan dalam hati. Sikap atau kecenderungan (disposition) bukan hanya sesuatu yang murni yang terletak dalam hati nurani setiap individu (seperti dalam pandangan sekularisme), tapi adalah hal yang bisa dibentuk oleh amalan yang dibiasakan. Begitu para perempuan salehah Mesir berusaha mengembangkan rasa malu yang dicitakannya dengan terus-menerus memakai jilbab terlepas dari apakah dalam hati mereka sudah memang punya rasa malu atau haya. Dalam paradigma mereka, etika bukan sesuatu tentang “menemukan kehendak yang sejatinya (true desires)” dalam dirinya, tapi upaya untuk “mendekati teladan (exemplary model) untuk pribadi yang saleh” (31).
Judul buku ini menggarisbawahi bahwa gerakan kesalehan seperti yang ditelitinya mengandung unsur politis. Karena (tanpa sengaja atau disadarinya), para ukhti-ukhti ini menantang paradigma-paradigma yang dominan dalam dunia sekuler (termasuk wacana publik di Mesir).
Mahmood mengakhiri bab pertamanya ini (iya, ini memang semua masih dari bab 1, padat sekali kan?) dengan mengaitkan argumennya dengan konteks War on Terror pasca-9/11 di mana Amerika sering menggunakan retorika feminisme dan “pembebasan” perempuan sebagai alasan untuk menyerang, menyerbu, dan mengebom negara-negara Muslim–terutama dalam pendudukan Afghanistan dengan wacana tentang burqa atau cadar dan penindasan para perempuan Afghan di bawah rezim Taliban. Tapi dalam buku ini Mahmood menunjukkan bahwa untuk banyak perempuan Muslim, “kebebasan” bukan sebuah ideal, sedangkan wacana liberal menganggap itu sebagai nilai yang universal. Mahmood bertanya dengan sarkastik: “Apakah kita rela mendukung penggunaan kekerasan demi merekonstruksi struktur kebudayaan dan etika hanya supaya perempuan-perempuan salehah seperti yang saya teliti bisa diajarkan untuk menghargai konsep ‘kebebasan’?” (38).
Bab 2 memberi lebih banyak informasi tentang konteks penelitian etnografis Mahmood, yang terpusat pada tiga masjid di Kairo di daerah dengan ciri ekonomi yang beda-beda, dengan fokus khusus pada pengajian perempuan (semacam majelis taklim) yang sering berkumpul di dalamnya. Majelis ini menjadi medan utama untuk gerakan kesalehan perempuan yang mulai muncul pada tahun 1980an. Ia tulis bahwa tema besar dalam gerakan ini adalah perlawanan terhadap dominasi sekularisme dalam masyarakat Mesir, yang membuat agama seperti sekedar tradisi saja, bukan sebuah cara hidup yang kaffah (44). Gerakan ini bukan gerakan politik yang ingin menerapkan syariat Islam dalam hukum negara, tapi lebih kepada berdakwah untuk mempromosikan nilai dan praktik kesalehan dalam masyarakat sendiri (46).
Mahmood juga mengkontekstualisasikan fenomena ini dalam sejarah pemikiran Islam moderen, di mana “dakwah” sudah menjadi tekanan besar dalam wacana Islam populer (62). Begitu juga muncul banyak pendakwah perempuan (da’iyah). Mahmood tegaskan bahwa para da’iyah secara umum tidak berusaha untuk melawan patriarki, tapi lebih menpromosikan dan mempertahankan norma-etika yang tradisional. Proyeknya bukan “pembebasan” atau “kesetaraan,” tapi pembangunan pribadi menuju teladan profetik (sunnah). Bagi gerekan ini, “kebaikan” (virtue) lebih terletak di situ.
Dalam Bab 3 Mahmood memberi tiga gambaran etnografik untuk tiga kelompok pengajian di Kairo. Pertama-tama, ia mencatat bahwa para da’i moderen naik daun seiringan dengan menurunnya pengaruh para ulama tradisional, yang mencerminkan sebuah pergeseran populer dalam struktur otoritas keagamaan (82). Tapi menurut Mahmood ini bukan pergeseran total, karena para da’i (dan da’iyah) tetap merujuk kepada tradisi Islam bersama ajaran dan nilainya yang tradisional.
Bab ini juga memperlihatkan perbedaan dalam pendekatan beragama menurut posisi kelas. Guru pengajian pada masjid di daerah kelas menengah ke atas lebih menekankan hak (kebebasan) individu untuk memilih di antara berbagai fatwa, sedangkan pengajian di daerah miskin jarang-jarang guru pengajian memberi lebih dari satu pendapat dalam isu fikih (88-89). Tapi Mahmood juga ingin melawan konsep tentang “Islam rakyat” (folk Islam) yang menganggap bahwa keislaman kaum elit lebih dekat dengan tradisi ortodoks daripada keislaman rakyat, dan mencoba menunjukkan bagaimana seorang da’iyah miskin tak berpendidikan tetap merujuk kepada tradisi Islam yang otoritatif dalam pengajian yang dibawanya (92).
Mahmood juga menjelaskan bahwa salah satu hasil dari gerakan pengajian ini adalah bahwa orang awam (termasuk perempuan) semakin akrab dengan nalar fikih yang tradisional, maka bisa digunakannya untuk menelaah masalah baru dalam kehidupannya (103). Yang paling sering diperdebatkan ialah perihal etis seputar interaksi antara perempuan dan laki-laki, karena para perempuan salehah ini benar-benar ingin mengerti bagaimana mereka bisa menjaga kesalehannya dalam dunia moderen (112).
Pada akhir bab ini, Mahmood merujuk kepada konsep Talal Asad yang melihat Islam sebagai “tradisi wacana” (discursive tradition) yang diwarisi dengan struktur otoritas tertentu dan turut mengatur klaim-klaim atas kebenaran dengan kriteria yang turun-menurun dalam tradisi tersebut. Maka pengajian-pengajian yang digambarkannya dalam bab ini (walaupun sangatlah moderen) merupakan ranah reproduksi discursive tradition tersebut (115). Dalam pendekatan teoretis ini, kita bisa melihat para pegiat kesalehan dan pembela patriarki bukan sebagai “individu yang bebas berkehendak yang memperalatkan tradisi untuk kepentingannya sendiri” (115-16), tapi lebih sebagai orang-orang yang kehidupan normatifnya senantiasa dibentuk oleh warisan tradisi.
Bab 4 menggarisbawahi perbedaan fundamental antara gerakan kesalehan dan yang mengkritiknya dari sudut pandang sekuler mengenai kedudukan ritual dalam kehidupan beragama. Mahmood menegaskan bahwa kita harus peka terhadap paradigma embodiment dalam gerakan ini, di mana (seperti diterangkan di atas) tubuh dan hal-hal fisik (seperti jilbab) bukan hanya pertanda yang simbolis dan dangkal (superficial) (119). Akan tetapi:
“Gerakan, gaya, dan ekspresi formal [seperti salat] yang mewarnai hubungan seseorang dengan sebuah kode moral [seperti syariat] bukan hanya tambahan eksternal [di atas landasan yang internal] tapi sarana pokok dalam sebuah jenis hubungan yang dikembangkan di antara pribadi dengan struktur otoritas sosial, serta di antara keadaan dan keinginan seseorang dengan upaya yang dikerjakan atas diri sendiri untuk mewujudkan sebuah model kepribadian tertentu [seperti kesalehan]” (120).
Artinya amalan fisik seperti salat atau penggunaan jilbab bukan hanya manifestasi dari kesalehan di dalam hati atau simbol untuk politik indentitas Islam, tapi merupakan sarana dan upaya untuk mengembangkan kesalehan dalam diri.
Di sini Mahmood mengutip Aristoteles tentang “habitus” atau kebiasaan yang “dikembangkan lewat praktek yang rajin sampai mengakar dalam karakter seseorang dan tak tergoyahkan lagi” (136). Jadi dalam perspektif ini, karakter seseorang bukan jati diri yang alami, tapi hasil pembentukan yang bisa sengaja diperjuangkan untuk menuju sebuah ideal. Mahmood mengutip Ira Lapidus bahwa pandangan Aristotelian ini mempengaruhi pemikiran Islam sehingga konsep “habitus” ini menjadi paradigma utama dalam teori adab-akhlak seperti dalam karya al-Ghazali dan Ibnu Khaldun (137). Pendekatan ini lah yang disebut pious self-cultivation, atau pengembangan diri menuju kesalehan.
Mahmood mencatat bahwa para ukhti-ukhti ini sering dikritik bahwa keagamaannya tidak tulus (sincere) dan sangat dangkal, karena lebih menekankan rupa fisik daripada spiritualitas. Kritik ini menunjukkan prasangka bahwa keagamaan yang tepat terletak “dalam kehidupan internal sang individu” (147). Sedangkan dalam paradigma habitus atau pious self-cultivation, ini tidak masuk akal: seorang tidak mungkin dapat menunggu sampai keadaan internalnya sudah saleh sebelum menunjukkan kesalehannya dalam bentuk eksternal (dengan berjilbab misalnya), karena justru praktek-praktek eksternal itu yang menjadi sarana untuk pengembangan kesalehan dalam diri. “Perbuatan bukan hasil dari perasaan yang fitri tapi justru asalnya” (157).
Bab 5 membandingkan gerakan ini dengan pendekatan feminis sekuler terhadap agensi (agency). Lagi-lagi Mahmood menentang asumsi feminis bahwa jenis perempuan yang hidup dalam patriarki hanya ada dua: yang melawan (resistance) dan yang terbius (false consciousness). Konsep agency biasanya hanya diidentikkan dengan yang pertama. Mahmood menegaskan bahwa mereka yang berusaha menjadi perempuan salehah bisa hidup dalam sistem nilai yang sama sekali berbeda dengan etika sekuler (kebebasan):
“Cukup lah di sini dikatakan bahwa praktik-praktik para perempuan salehah seperti rasa malu dan peran gender yang tradisional bagi perempuan bukan pertanda atas rendahnya kedudukan perempuan dalam wacana Islam, tapi memperlihatkan sebuah wacana yang positif dan menyeluruh tentang eksistensi manusia dalam dunia ini” (160).
Maka agency dapat ditemukan dalam perjuangan perempuan-perempuan ini, walaupun mereka tidak melawan otoritas. Mahmood menunjukkan bahwa wacana Islami mengenai “kesabaran” merupakan sebuah jenis agency, walaupun biasanya dianggap bentuk pasif terhadap masalah yang dihadapi (174). Mahmood juga membahas beberapa kasus di mana para perempuah salehah ini merujuk kepada tradisi dan norma-norma Islam untuk menentang laki-laki seperti suaminya. Tapi lagi-lagi ini bukan “perlawanan” demi kebebasan seperti yang diidam-idamkan kaum feminis sekuler, tapi perjuangan untuk menuju kesalehan (179). Karena bagi Mahmood agency bukan sesuatu yang alami pada kodrat manusia (yaitu universal), tapi selalu terstruktur oleh wacana yang otoritatif pada zaman dan tempat tertentu.
Pada Epilog-nya, Mahmood merenungkan arti kata “politis,” dan menyimpulkan bahwa, jika cara hidup yang tradisional sudah terancam oleh aparat negara moderen, maka gerakan yang berusaha untuk mempertahankan tradisi etika tersebut akan selalu terkesan (dan memang bersifat) politis (193).
Di samping isi teoretis dan etnografis yang sangat kaya dalam buku ini, pesan paling penting secara politik adalah panggilan Mahmood kepada para feminis untuk tidak mengotot dalam ideologinya sendiri sampai-sampai memusuhi para perempuan yang konon dibelanya. Mahmood mengakhiri dengan bertanya kepada dirinya sendiri sebagai feminis: “Apakah saya memang sepenuhnya mengerti cara hidup yang saya begitu semangat ingin saya gantikan?” (197).
——————–
Dari BMR:
Kalau teman-teman tertarik dan ingin mempelajari lebih lanjut uraian Sawyer Martin French di atas, saya ingin berbagi untuk teman-teman, ebook pdf karya Saba Mahmood, Politics of Piety: The Islamic Revival and the Feminist Subject, yang menguraikan lebih lanjut apa yang dibahas dalam teks di atas.
Kalau teman-teman berminat dengan book pdf tersebut, silakan tulis “saya mau” dalam kolom “comment”. Saya akan berbagi link ebooknya yang akan saya taruh di akhir “comment” itu, paling lambat besok.
Salam sehat selalu ya.

Fatwa Kelompok Ekstremis dalam Pelibatan Perempuan dalam Jihad

Pendapat tokoh atau fatwa yang dikeluarkan oleh kelompok ekstremis memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam memberikan motivasi ataupun justifikasi terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh pengikutnya.

Unaesah Rahmah

Pendapat tokoh atau fatwa yang dikeluarkan oleh kelompok ekstremis memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam memberikan motivasi ataupun justifikasi terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh pengikutnya. Sebagai contoh, terjadinya peningkatan serangan terror dengan menggunakan senjata tajam seperti pisau dapur, pedang dan golok di Indonesia diakibatkan karena adanya fatwa yang disebarkan oleh para pendukung ISIS di media sosial dan grup Telegram. V. Arianti (2018) mencatat 14 serangan dengan senjata tajam oleh kelompok terror dalam kurun waktu 2014 hingga 2018. Beberapa fatwa yang dikutip dan disebarkan oleh para pendukung ISIS adalah tulisan  Abu Abdillah Al-Muhajir’s yang berjudul “Disyari’atkannya Ightiyalat Terhadap Kafir Harbi,” pesan Abu Muhammad Al-Adnani yang menyuruh para pendukung ISIS untuk menggunakan pisau dapur dalam menyerang, dan juga Bahrun Naim yang mempromosikan taktik penusukan dan pemenggalan (V.Arianti, 2018).

Apakah hal serupa juga terjadi dalam pelibatan perempuan dalam jihad? Apakah fatwa berpengaruh terhadap keputusan para perempuan untuk melakukan aksi terror seperti melakukan bom bunuh diri dan berperang menjadi kombatan? Jika melihat fatwa yang telah dikeluarkan oleh al-Qaeda atau ISIS, hampir tidak ada yang memberikan fatwa secara jelas dan tegas menyeru perempuan untuk terlibat di dalam jihad qital – yakni jihad dalam artian berperang dan mengangkat senjataNelly Lahoud berpendapat bahwa hanya al-Zarqawi yang pernah secara jelas menyerukan perempuan untuk berjihad mengangkat senjata bersama para laki-laki. Selainnya, walalupun menyerukan jihad qital bagi perempuan, mereka tetap menegaskan bahwa peran utama perempuan adalah untuk diam di rumah, menjaga dan mengurus suami dan anak.

Beberapa Fatwa terkait Pelibatan Perempuan dalam Jihad

Seruan agar perempuan terlibat di dalam jihad qital biasanya dimasukkan di dalam kerangka jihad defensive atau self-defense. Perempuan hanya diperbolehkan untuk berperang jika 1) musuh sudah masuk dan mengepung wilayah mereka, 2) kekuatan laki-laki sudah tidak memadai untuk mengalahkan musuh, dan 3) turunnya fatwa yang memperbolehkan perempuan untuk melakukan jihad qital.

Beberapa tokoh dari kelompok militan yang pernah menyebutkan kebolehan perempuan untuk terlibat di dalam jihad qital adalah ‘Abdullah ‘Azzam yang mengutip pendapat Abd al-Salam al-Faraj. Ia menyatakan bahwa jihad defensive adalah kewajiban bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat lain adalah ‘Abd al-Qadir bin ‘Abd al’Aziz (Sayyid Imam al-Sharif) yang berpendapat bahwa perempuan harus diberikan pelatihan militer, tetapi hanya dalam lingkup untuk menjaga diri (self-defense) melawan musuh Islam.

Abu Mus’ab al-Zarqawi, tokoh yang paling sering dirujuk sebagai pemberi fatwa kebolehan perempuan berperang, menyatakan, “Ketika perang pecah, jika kalian (para lelaki Muslim) tidak akan menjadi pentempur dalam perang ini, maka berikanlah jalan bagi perempuan untuk berperang. Demi Allah, laki-laki telah kehilangan kejantanan mereka.” Namun jika disimak lebih teliti, sebenarnya pernyataan Zarqawi bukanlah ditujukan untuk mengajak perempuan berperang, melainkan untuk laki-laki. Ucapannya bertujuan untuk mempermalukan laki-laki yang tidak berperang sebagai pengecut dan tidak punya kejantanan. Hal serupa juga sering dilakukan oleh kelompok teroris di Indonesia. Sebagai contoh, Mujahidin Indonesia Timur (MIT) menyebarkan foto tiga istri anggota mereka yang menenteng senjata di sosial media. Tujuannya adalah mempermalukan laki-laki dengan mengatakan bahwa karena tidak ada laki-laki, maka perempuan sampai menenteng senjata dan berperang di Poso.

Jika dipahami lebih lanjut, syarat pertama dan kedua dalam jihad defensive tidak sesuai dengan tindakan yang dipilih oleh ISIS. Pasalnya ISIS lebih memilih untuk mengajak laki-laki dari negara lain masuk ke Suriah dan Irak pada awal 2014 daripada menyerukan perempuan di wilayah mereka untuk berperang. Jika memang keadaan sudah sangat mendesak, sehingga umat Muslim dari negara lain harus membantu “daulah Islamiyah” ala ISIS, mengapa perempuan tidak pernah dilibatkan? Hal ini menunjukan kecacatan dalam definisi jihad defensive ISIS. Selain itu, anjuran jihad defensive ini tidak khusus ditujukkan bagi perempuan saja, karena anak-anak juga termasuk di dalamnya.

Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah bahwa kelompok ekstremis biasanya berbeda pendapat soal keterlibatan perempuan sebagai kombatan dalam perang. Namun, perempuan diperbolehkan menjadi pelaku bom bunuh diri. Perbedaan ini terjadi karena jika perempuan menjadi kombatan, maka akan dimungkinkan terjadinya percampuran dengan laki-laki, sementara dalam hal bom bunuh diri tidak.

Dalam hal bom bunuh diri, perempuan bisa diajari dan diantar ke lokasi oleh ayah, saudara laki-laki atau suami mereka. Seperti kasus Dian Yuli Novi yang menikahi Nur Solikhin dengan tujuan agar pertemuan dan perbincangan mereka soal bom bunuh diri menjadi “halal.” Namun, jika dilihat lebih lanjut, target serangan bom bunuh diri Dian adalah Pasukan Pengaman Presiden, yang pada umumnya adalah laki-laki. Dian juga diinstruksikan untuk mendekati target jika hendak melakukan bom bunuh diri. Bukankah hal tersebut sama saja terjadinya percampuran antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram?

Pelibatan perempuan dalam kelompok ekstremis lebih didorong oleh alasan strategis mereka, terutama ketika mereka terdesak. Banyak tulisan mengungkapkan bahwa semenjak ISIS mulai kehilangan wilayahnya, maka mereka mengeluarkan fatwa-fatwa lewat majalah An-Naba (2016), Rumiyah (2017) dan video yang diliris oleh al-Hayat Media Centre (2018) yang menyerukan perempuan untuk melakukan jihad qital. Walaupun lagi-lagi penekanan terhadap peran utama perempuan adalah sebagai istri dan ibu tetap ada.

Fatwa dan Pelibatan Perempuan di Indonesia

Melihat kasus keterlibatan tiga istri kelompok MIT sebagai kombatan, mereka memilih peran tersebut karena suruhan dari suami mereka. Tidak terdengar jika mereka mengutip fatwa dari ideolog-ideolog kelompok ekstremis. Begitu juga dalam kasus Ika Puspita Sari, dia berkeinginan untuk menjadi pelaku bom bunuh diri karena terinspirasi oleh kejadian-kejadian bom dibandingkan oleh fatwa khusus tentang pelibatan perempuan.

Meski begitu, di Indonesia, kasus Dian Yuli menunjukkan bahwa dia melakukan penafsiran sendiri terhadap lingkungannya dan fatwa kelompok esktremis. Dia berpendapat bahwa para laki-laki di Indonesia sudah tidak lagi mengangkat senjata melawan musuh, sehingga dia ingin menjadi pelaku bom bunuh diri. Dian membuat keputusan itu sebelum ISIS mengeluarkan seruan terkait pelibatan perempuan dalam jihad qital. Dengan demikian, fatwa bukanlah satu-satunya faktor yang melatarbelakangi keinginan perempuan untuk terlibat dalam aksi terror. Seperti yang dituliskan dalam laporan IPAC (Januari 2017), bahwa banyak para pendukung perempuan ISIS di Indonesia yang menunjukan keinginan mereka untuk melakukan aksi terror setelah melihat aksi terror Paris pada 2015, yang diduga melibatkan perempuan.

Sumber:

Aqwam Fiazmi Hanifan, “Dogma ISIS kepada Pengikut Perempuan: Lisensi untuk Membunuh,” Tirto.id, April 10, 2019

 Charlie Winter dan Devorah Margolin, “The Mujahidat Dilemma: Female Combatnats and the Islamic State,” Combating Terrorism Centre, August 2017, Vo. 10, Issue 7

Nelly Lahoud, “Can Women Be Soldiers of the Islamic State?,” Survival, 2017, Vol. 59, Issue.1, hal. 61-78

 Nelly Lahoud, “The Neglected Sex: The Jihadis’ Exclusion of Women From Jihad,” Terrorism and Political Violence, 2014, Vol. 26, Issue 5, hal.780-802

Sumber: https://islami.co/fatwa-kelompok-ekstremis-dalam-pelibatan-perempuan-dalam-jihad/

Mengurai Debat Jilbabisasi Balita di Media Sosial: Tafsir Aurat, Perempuan & Pro 212

Tulisan ini menganalisis debat tentang jilbab bagi balita

Faurul Fitri Zulianti

Bagaimana sih debat soal ‘jilbab’ bagi Balita atau anak kecil? Tulisan ini menganalisis respons pengguna media sosial Facebook terhadap tulisan Lies Marcoes, peneliti senior Rumah KitaB:  “Merebut Tafsir: Jilbabisasi Balita”.  Tulisan itu diunggah  4 Juli 2019 dan menjadi materi debat dalam Facebook sampai  April 2020. Artikel itu mendapat 711 likes, 416 komentar dan telah dibagikan sebanyak 323 kali.

Dalam tulisan itu, Lies merisaukan fenomena pemakaian jilbab pada balita. Menurutnya, praktik itu, apalagi dalam bentuk hijab, akan menghalagi paparan sinar matahari/vitamin D alami yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan tak dapat digantikan oleh asupan lain. Ia menyertakan beberapa studi tentang dampak terhalangnya paparan sinar matahari yang menyebabkan defisiensi vitamin D. Padahal, demikian Lies berargumentasi, jilbab tidak wajib apalagi untuk anak-anak. Dan pernyataannya itu menjadi titik kontroversi.

Analisis ini dilakukan pada bulan kesembilan (April 2020)  dari artikel pertama kali diunggah. Pengolahan data mengklasifikasi komentar dari riil data keseluruhan komentar.  Tercatat ada 323 shares dari lebih 1000 pembaca. Hanya ada sembilan  pembaca yang membagikan artikel dengan narasi kontra terhadap tulisan itu, selebihnya, 314 pembaca membagikan artikel secara langsung. Tampaknya hal itu dimaksudkan untuk mendorong pembaca lain  mendapatkan informas dan berani berpikir kritis.

Dari  416 orang yang berkomentar, 186 merespons positif baik kepada Lies atau pembaca lain yang telah berkomentar, 87 pembaca menyatakan suka dan setuju, 99 pembaca  menolak / tidak setuju pendapat pendapat penulis.

Hal yang menarik, dari jumlah pembaca yang tak setuju, kecil sekali yang membagikan langsung artikel itu di laman itu untuk mendapatkan  dukungan dari sesama yang menolak. Sebaliknya, penyebaran artikel secara langsung dibagikan oleh akun-akun pembaca yang pro terhadap penulis. Saya menduga ada keinginan untuk menyebarkan informasi dari kelompok yang setuju dengannya, sebaliknya pihak yang kontra tampaknya telah menggunakan media lain selain Facebook tanpa ada kepastian sejauh mana gagasan itu dibicarakan.

Mereka tampaknya membagikannya melalui grup tertutup. Sebab, saya amati, setelah seorang pembaca menyatakan kontra, lalu secara berturut-turut muncul akun-akun kontra yang menyerangnya dengan argumen yang senada bahkan seperti copy paste tak ubahnya cara kerja buzzers. Akibatnya, alih-alih berdiskusi secara terbuka, mereka menyerang gagasan itu dengan ujaran kebencian yang kekanak-kanakan.

Dilihat dari gendernya, 62 perempuan merupakan pembaca kontra, dan 50 lainnya pro terhadap agrumentasi untuk membuka jilbab agar balita terpapar matahari. Jumlah pembaca laki-laki dari kedua pihak masing-masing  37 pembaca. Dari  data itu terlihat bahwa jumlah perempuan kontra lumayan tinggi. Saya menduga mereka meyakini jilbab sebagai kewajiban berapapun umur perempuan itu. Namun, adanya perempuan yang menolak argumen Lies dapat dijadikan bukti bahwa balita perempuan yang dibela oleh penulis tak menggoyahkan keyakinan orang-orang dewasa tentang keharusan memakai jilbab pada balita.

Hal yang menarik, para lelaki yang kontra terhadap gagasan itu memperlihatkan ketidak-percayaannya kepada pengetahuan, kualitas keagamaan serta pengalaman Lies sebagai peneliti, dan seorang Ibu. Namun, anehnya mereka juga tampak tidak puas kepada argumentasi para perempuan dari kelompoknya sendiri dalam membela ideologi jilbab mereka.

Sangat menarik bahwa para perempuan yang setuju bahwa jilbab sebaiknya tidak dikenakan kepada anak balita, tidak hanya setuju dengan logika dan informasi berbasis pengetahuan melainkan didasarkan pengalaman mereka sendiri.  Di antara penanggap yang pro, mereka juga mengemukakan argumen serta menyajikan fakta tambahan untuk mendukung pandangan dari tulisan itu. Hanya sebagian kecil saja yang mendukung penulis dengan ungkapan tidak meragukan kapasitasnya.

Sejumlah  37 lelaki yang setuju tentang bahaya defisiensi vitamin D akibat terhalang oleh jilbab mengungkapkan keprihatinannya melihat balita-balita yang dipaksa memenuhi kehendak orang dewasa. Saking prihatinnya, di antara mereka ada yang berjanji tak akan pernah melakukannya kepada anak perempuan dan jikapun itu dianggap sebagai tindakan yang berdosa, mereka akan menanggungnya. Bagi mereka yang utama  adalah  kesehatan anak perempuannya. Adanya pandangan para lelaki serupa itu sangat boleh jadi karena  pengetahuan yang disebarkan melalui artikel ini telah mengadvokasi sejumlah lelaki menjadi pembela hak kesehatan  anak perempuan.

Argumen yang kontra, di lain pihak,  baik dari perempuan maupun lelaki,  umumnya tidak membahas pokok masalahnya (soal terhalangnya paparan sinar matahari karena tertutup oleh jilbab dan hijab) melainkan soal berkewajiban orang tua melakukan pembiasaan menutup aurat sejak dini sebagai tanggung jawab pendidikan (tarbiyah) mereka. Argumen mereka tidak memperdulikan tentang dampak negarif dari defisiensi  sinar matahari.

Bagi mereka, kewajiban agama, betapapun buruknya, harus tetap dijalankan.  Namun, argumen mereka itu disanggah oleh penanggap lain bahwa beragama seharusnya tidak membahayakan. Dalam hal ini media sosial facebook telah memungkinkan adanya dialog yang terpusat kepada perlindungan anak.  Bagi yang setuju,  balita belum wajib menutup aurat, sementara, kalangan yang kontra menganggap hal itu merupakan pembiasaan.  Kelompok pertama menilai bahwa beragama seharusnya disampaikan  sebagai kesadaran dan bukan paksaan (koersi), sementara kelompok kedua orang tua harus mendidik untuk pembiasaan.

Hal lain yang juga cukup menarik adalah kemunculan komentar kontra yang tampaknya tidak genuine melaikan diorganisir.  Untuk diketahui, komentar kontra pertama kali muncul sembilan jam setelah tulisan  diunggah. Akun pioneer penyerangan pribadi penulis menuliskan komentarnya  yang kemudian disambut komentar kontra lainnya; 39  likes dan 17 replies. Dari munculnya komentar kontra yang susul menyusul itu terlihat bahwa aktivitas interaksi para penyerang menunjukkan sebuah jaringan atau berasal dari satu komunitas yang sama. Saya coba menelusuri aktivitas sang pioneer yang ternyata aktif dalam gerakan 212.

Sebagai kesimpulan, saya melihat media sosial facebook bisa cukup efektif untuk advokasi isu tertentu, dan bisa menjadi media dialog meskipun kualitas argumentasi tidak seimbang antara yang pro dan yang kontra, di mana yang satu mendukung dengan tambahan agrumen, sementara yang kontra lebik banyak berisi ujaran kebencian tanpa argumen.

Terdapat polarisasi argumen antara yang setuju dengan yang kontra; yang setuju bertumpu pada argumen perlunya perlindungan anak dengan berupaya memenuhi asupan vitamin D, sementara argumen yang kontra menunjukkan bahwa penggunaan jilbab pada balita adalah sarana pembiasaan yang lebih penting daripada asupan vitamin D. Dalam argumennya, pihak yang kontra telah membawa isu ini ke ranah agama dan ideologi. Hal itu memperlihatkan bahwa sepanjang terkait dengan politik “ketubuhan” perempuan, isu apapun  akan dibawa  ke isu agama dengan pandangan  yang mengarah kepada kontrol atas tubuh perempuan.

Dalam konteks peran media sosial, studi sederhana ini menunjukkan bahwa media merupakan wilayah bebas tempat untuk kontestasi gagasan. Namun kemampuan berargumentasi secara rasional, logis dan dewasa, tetap menjadi pemenang dalam debat di media sosial seperti ini. []

Sumber: https://islami.co/mengurai-debat-jilbabisasi-balita-di-media-sosial-pro-atau-kontra/