Pernikahan, Rezeki, dan Realitas Sosial
Belakangan ini, ruang publik Indonesia diramaikan oleh pernyataan viral yang menganjurkan pernikahan pada usia 19 tahun dengan keyakinan bahwa persoalan ekonomi akan mengikuti setelah pernikahan berlangsung. Pernyataan tersebut memperoleh legitimasi sosial karena dibungkus dengan narasi moral dan keagamaan.
Namun, jika ditelaah melalui pendekatan sosial-ekonomi dan didukung oleh bukti empiris, klaim bahwa pernikahan, terutama pada usia sangat muda secara otomatis mendatangkan rezeki menunjukkan kelemahan konseptual yang serius.
Dalam kajian sosiologi keluarga, pernikahan dipahami sebagai institusi sosial yang membawa konsekuensi material nyata. Pernikahan membentuk unit rumah tangga baru yang sejak awal menuntut pemenuhan kebutuhan ekonomi kolektif. Kebutuhan akan tempat tinggal, pangan, kesehatan, dan pendidikan meningkat seiring perubahan status individu menjadi pasangan suami-istri. Oleh karena itu, asumsi bahwa rezeki akan “menyusul” setelah menikah mengabaikan fakta bahwa pernikahan justru memperbesar beban ekonomi sejak hari pertama kehidupan rumah tangga.
Pandangan ini sejalan dengan Family Economics Theory yang dikembangkan oleh ekonom Gary S. Becker dalam karyanya A Treatise on the Family (1981). Becker memandang pernikahan sebagai keputusan rasional yang melibatkan pertimbangan biaya dan manfaat ekonomi. Dalam kerangka ini, rumah tangga tidak hanya berfungsi sebagai unit afeksi, tetapi juga sebagai unit produksi dan konsumsi yang membutuhkan sumber daya stabil. Dengan demikian, pernikahan tanpa modal ekonomi yang memadai justru meningkatkan biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung pasangan, bukan sebaliknya (Becker 1981).
Sejumlah penelitian di Indonesia memperkuat argumen tersebut. Studi yang dilakukan oleh Rahayu dan Wahyuni (2020), menggunakan data Indonesian Family Life Survey, menunjukkan bahwa pernikahan dini berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan moneter. Individu yang menikah pada usia muda cenderung memiliki tingkat pendidikan lebih rendah, peluang kerja yang terbatas, serta pendapatan yang lebih kecil dibandingkan mereka yang menikah pada usia lebih matang. Temuan ini menegaskan bahwa pernikahan bukanlah mekanisme otomatis peningkatan kesejahteraan, melainkan dapat menjadi faktor yang memperkuat kemiskinan struktural jika dilakukan tanpa kesiapan ekonomi.
Narasi “rezeki akan ada” juga sering kali dilepaskan dari konteks struktural pasar tenaga kerja yang dihadapi generasi muda. Realitas kerja di Indonesia ditandai oleh upah yang relatif rendah, dominasi sektor informal, serta tingginya ketidakpastian kerja pada usia produktif awal. Dalam konteks teori Becker, kondisi ini berarti bahwa pasangan muda belum memiliki kapasitas ekonomi yang cukup untuk mengoptimalkan fungsi rumah tangga sebagai unit produksi dan distribusi kesejahteraan.
Dampak pernikahan usia muda juga terlihat jelas pada level rumah tangga. Penelitian Prasetya (2024) mengenai pernikahan dini di Kecamatan Padang Selatan menunjukkan bahwa pasangan yang menikah pada usia muda menghadapi kesulitan ekonomi yang berkelanjutan, ketergantungan finansial pada keluarga besar, serta keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keputusan menikah tanpa kesiapan ekonomi justru menciptakan ketergantungan baru, bukan kemandirian.
Dari perspektif gender, anjuran menikah pada usia 19 tahun dengan dalih rezeki memiliki implikasi yang tidak simetris. Dalam struktur sosial yang masih patriarkal, perempuan muda cenderung menanggung beban domestik dan reproduktif lebih awal, sering kali tanpa akses memadai terhadap pendidikan dan pekerjaan layak. Dalam kerangka ekonomi keluarga, ketimpangan ini memperlemah posisi tawar perempuan dan meningkatkan risiko ketergantungan finansial jangka panjang.
Pernyataan viral tersebut juga perlu dibaca dalam konteks kebijakan publik. Negara memang menetapkan usia 19 tahun sebagai batas minimum pernikahan, tetapi ketentuan ini dimaksudkan sebagai batas perlindungan hukum, bukan sebagai standar ideal usia menikah. Menjadikan angka 19 tahun sebagai anjuran normatif justru berisiko mengaburkan tujuan utama kebijakan tersebut, yakni memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial calon pasangan.
Lebih jauh, pernikahan usia muda yang tidak disertai kesiapan ekonomi memiliki implikasi sosial yang lebih luas. Rumah tangga yang rentan secara ekonomi berpotensi meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial, layanan kesehatan publik, dan berbagai bentuk intervensi kesejahteraan negara. Dalam perspektif ekonomi keluarga, kondisi ini menunjukkan bahwa biaya sosial pernikahan dini tidak hanya ditanggung individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Dari sudut pandang etika keagamaan, pemahaman tentang rezeki yang bersifat fatalistik juga patut dikritisi. Tradisi keagamaan menempatkan ikhtiar dan tanggung jawab sebagai bagian integral dari kehidupan manusia. Rezeki tidak dipahami sebagai konsekuensi otomatis dari status pernikahan, melainkan sebagai hasil dari usaha yang dijalankan secara berkelanjutan.
Hal ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memproduksi nasihat publik. Pernikahan bukan sekadar simbol moral, melainkan keputusan rasional dengan konsekuensi ekonomi jangka panjang. Usia 19 tahun mungkin sah secara hukum, tetapi kesiapan ekonomi dan sosial tidak pernah ditentukan oleh angka semata. Dalam konteks inilah, pernikahan seharusnya dipahami sebagai awal tanggung jawab, bukan awal keyakinan bahwa rezeki akan datang dengan sendirinya.
Referensi lanjutan:
Becker, Gary S. 1981. A Treatise on the Family. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Rahayu, W. D., & Wahyuni, H. (2020). The influence of early marriage on monetary poverty in Indonesia. Journal of Indonesian Economy and Business, 35(1), 30–44. https://doi.org/10.22146/jieb.42405
Prasetya, Y. (2024). Dampak pernikahan dini terhadap sosial dan ekonomi di Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 8067–8071. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13602











