Pengesahan PATBM Berdaya Desa Songgom

Yayasan Rumah Kita Bersama menyelenggarakan kegiatan “pengesahan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Kegiatan ini dilakukan secara offline pada tanggal 11 November 2021 di Desa Songgom. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang DPPKBP3A Kab. Cianjur beserta tim, Kepala Desa Songgom, Bapak Camat Kecamatan Gekbrong, kelompok remaja dan masyarakat Desa Songgom. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin (MC) oleh Bapak Sekretaris Desa Songgom yang merupakan pengurus PATBM juga. Para undangan lain yang hadir dari aparat desa RW dan RT serta BPD, KUA, tokoh masyarakat setempat, dan PKK Desa, semuanya hadir sekitar 40-50 orang.

Pembukaan acara pelantikan

Sambutan pertama oleh perwakilan Rumah KitaB Nurasiah Jamil, menjelaskan alasan pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan di Cianjur karena dapat meningkatkan angka stunting anak dan dapat menyebabkan rendahnya indeks pembangunan manusia. Selain itu, hal ini juga didorong dengan adanya Undang-Undang yang mengharapkan setiap desa memiliki lembaga yang mengatasi masalah perlindungan anak. Di Cianjur sendiri, pencegahan ini akan dilakukan melalui PATBM dengan tujuan menjadi wadah masyarakat yang membutuhkan pertolongan. PATBM merupakan upaya untuk mewujudkan desa layak anak. Adapun tiga tugas dari PATBM, yaitu sosialisasi, advokasi, dan pendampingan. Partisipasi kelompok remaja dikatakan memiliki peranan penting karena mereka adalah agen perubahan yang menjadi sasaran program ini.

Kedua, Kepala Desa Songgom Ade Suryati, menyampaikan harapannya terhadap program PATBM. Melalui program ini diharapkan angka perkawinan anak menurun di desa Songgom. Kepala Desa menghimbau masyarakat tidak hanya melihat keberhasilan desa melalui pembangunan infrastruktur saja, tetapi juga non-infrastruktur seperti akhlak. Selain remaja, Kadus juga memiliki peran penting karena mereka yang paling mengerti tentang permasalahan lingkungannya.

Ketiga, Bapak Camat, Pujo Nugroho juga mengajak semua pihak berpartisipasi dalam program ini, tidak hanya dari instansi pemerintahan setempat, tetapi juga dari Lembaga Swadaya, donator hingga masyarakat setempat. Kemudian Bapak Camat juga mengajak masyarakat menyamakan visi dan misi dengan Lembaga terkait penyelenggara PATBM agar mendapatkan hasil yang sesuai rencana. Selain itu, dalam penyelenggaraan program PATBM diharapkan tetap memperhatikan kaidah-kaidah Islam. 

Keempat, terdapat masukan-masukan yang disampaikan oleh Kepala Bidang PPPA DPPKBP3A Kabupaten Cianjur. Hj. Tenty Maryanty Pertama, materi tentang perlindungan anak diharapkan tidak hanya disampaikan ketika sosialisasi ketika ada acara formal saja. Materi perlindungan anak dapat diselipkan juga ketika melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat. Kedua, terkait advokasi, kegiatan PATBM ini dapat diadvokasikan kepada para pengusaha untuk mendapatkan dukungan. kemudian, dukungan lainnya dapat didapatkan dari media sebagai publikasi. Ketiga, masyarakat diajak mengubah paradigma bahwa pelecehan bukanlah aib. Hal ini sesuai dengan tugas PATBM, yaitu Dare to Speak yang berarti korban diharapkan berani berbicara terkait kasus pelecehan agar pelaku mendapatkan hukumannya. Kabar baiknya, tahun depan akan dibentuk UPTD PPA di Kabupaten Cianjur sebagai wadah untuk melaporkan kasus tersebut.

Sesuai agenda kegiatan, acara selanjutnya yaitu pengesahan, penandatanganan, dan penyerahan SK oleh Pemerintah Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur kepada ketua PATBM dan ketua forum anak Desa Songgom.

Sosialisasi PATBM 

Sosialisasi PATBM diawali dengan memperkenalkan kepengurusan PATBM. Selanjutnya penyampaian visi dan misi oleh ketua PATBM. Visi PATBM adalah untuk menjadikan lembaga yang terdepan dalam memperjuangkan perlindungan anak dan memastikan tetap sehat, cerdas, berakhlakul karimah, mandiri dan produktif. Kemudian misinya untuk memperkenalkan PATBM Desa Songgom sebagai lembaga rujukan perlindungan anak, memperkuat fungsi pelayanan penanganan kekerasan, dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang orang tua terhadap pernikahan dini. Adapun rencana tindak lanjutnya akan dilakukan dengan memanfaatkan waktu dan fasilitas dari berbagai kegiatan pertemuan warga, seperti posyandu, majlis ta’lim, musyawarah desa, dan pertemuan lainnya. 

Terkait pertemuan warga, terdapat posyandu, pertemuan masyarakat, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan yang dijadwalkan setiap bulan. Kegiatan ini dapat diatur oleh tenaga kesehatan, desa, maupun pengurus PATBM. Materi yang akan disampaikan berupa perkenalan PATBM kepada masyarakat, pendataan, dan sosialisasi dan edukasi tentang hak anak. Kemudian untuk pertemuan majlis ta’lim, peserta nya juga sama seperti sebelumnya, namun akan dilakukan setiap minggu dan diatur oleh masyarakat. Materi yang disampaikan pun tidak hanya edukasi hak anak, tetapi juga pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya untuk pertemuan rutin Posyandu akan diatur oleh Kader yang akan dilaksanakan setiap bulan. Materi yang disampaikan pun sama seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya.  Terdapat pula posyandu remaja yang akan dihadiri oleh forum anak, remaja, dan pengurus PATBM yang akan dilakukan setiap bulan (conditional). Adapun materi yang diberikan adalah penyuluhan pencegahan kekerasan masa remaja dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Sementara untuk musyawarah lainnya akan dihadiri oleh pemerintah desa, LKMD, DPD, pengurus PATBM yang berlangsung conditional. Materi yang akan disampaikan antara lain, sosialisasi hak anak, pencegahan perkawinan anak, dan perumusan kebijakan terkait perlindungan anak. 

Selain sosialisasi, PATBM juga hadir untuk mendampingi masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan masalahnya kepada PATBM.

Sosialisasi Kelompok Remaja

Sosialisasi ini dibuka dengan pengenalan pengurus Kelompok Remaja disampaikan oleh perwakilan kelompok remaja. Selanjutnya penyampaian visi misi oleh kelompok remaja. visinya adalah terwujudnya anak remaja yang berakhlakul karimah dalam mewujudkan generasi yang berkelanjutan, memberikan ruang bagi anak untuk berpartisipasi untuk mengembangkan bakat dan minat, dan meminimalisir pelanggaran hak anak.  

Adapun rencana kegiatan yang akan dilakukan kelompok remaja antara lain, sosialisasi hak anak, kampanye anti kekerasan terhadap anak termasuk pencegahan perkawinan anak, gerakan internet, sehari bersama anak. 

Setelah sosialisasi tersebut, acara selanjutnya yaitu sesi pemberian masukan dari peserta sosialisasi. Salah satu masukan yang didapatkan adalah kegiatan PATBM diharapkan dapat bekerjasama dengan PKK mengingat di daerah pelosok masih banyak orang tua yang menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Hal ini merupakan tantangan bagi semua pihak, tidak hanya PATBM, tetapi juga pemerintah setempat dan masyarakat. 

Kegiatan pengesahan pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan kelompok remaja untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di Desa Songgom ditutup dengan foto bersama.

Reportase PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) KELURAHAN KALI BARU, KECAMATAN CILINCING KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

Atas dukungan Rumah KitaB dan AIPJ2, kepengurusan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru resmi dikukuhkan, dilantik, oleh Lurah Kelurahan Kalibaru, Bapak H. Mulyadi, pada hari Rabu, 15 Desember 2021, pukul 08.30 – 12.00 WIB. Kegiatan tersebut berlokasi di Ruang Pola Lantai 3 Kantor Kelurahan Kalibaru

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Cilincing, H. Muhammad Andri, dan para kepala seksi di Kantor Kelurahan Kalibaru, seperti Kepala Seksi Pemerintahan (Kaspem), Kepala Seksi Kesejahtraan Rakyat (Kasi Kesra), seksi kebersihan serta para staf lainnya

Kegiatan ini diselenggarakan di tengah kondisi PPKM (Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Berdasar kondisi tersebut (PPKM level 2), jumlah peserta yang hadir sangat dibatasi jumlahnya hanya sebanyak 35 orang, dengan 5 orang panitia. Begitu juga waktu kegiatan dibatasi hanya 3×60 menit, sehingga pada kesempatan ini, kegiatan terbatas pada pelantikan, pengukuhan pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru, disertai dengan perumusan rencana kerja terbatas untuk 6 bulan berikutnya

Para Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (APTBM) Kelurahan Kalibaru yang hadir dalam pelantikan  ini merupakan perwakilan dari berbagai komunitas, khususnya perwakilan unsur Ketua/Pengurus lintas RW, kader lintas RW, Kepala Gugus TK Kecamatan Cilincing, perwakilan Guru SMP dan SMA, dan para tokoh orangtualintas RW. Selain itu, para tokoh remaja juga hadir sebagai pengurus aktif PATBM Kelurahan Kalibaru, mereka berasaldi berbagai komunitas remaja seperti Posyandu Remaja, Karang Taruna, perwakilan Remaja Masjid. Ketiga perwakilan komunitas ini (tokoh formal&non formal, orangtua, dan remaja) adalah mereka yang selama ini aktif dan memiliki keberpihakan terhadap perlindungan anak dan memiliki kesatuan sikap bersama untuk mencegah dan melarangkekerasan terhadap anak perempuan dan anak penyandang disabilitas

Berdasarkan hal itu, tema dari kegiatan ini adalah “Perlindungan Maksimum terhadap Anak  Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas dari berbagai bentuk praktik kekerasan baik kekerasan fisik, non fisik, dan simbolik. Sebagaimana dalam redaksi pengukuhan yang ditegaskan oleh Lurah Kelurahan Kalibaru:

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan rahmat-Nya,  kasih sayang-Nya, dan hidayah-Nya kepada kita semua serta memberikan kekuatan lahir dan batin, penuh keteguhan dan kesungguhan, serta penuh keikhlasan dalam melaksanakan pengabdian ini demi terciptanya masa depan anak-anak bahagia menjadi generasi emas di masa mendatang, melalui perlindungan anak maksimum tanpa membeda-bedakan agamanya, sukunya, dan rasnya, dan mengutamakan mereka yang berada di kalangan kelompok rentan dan berpotensi didiskriminasi di ruang sosial seperti anak perempuan dan anak dengan disabilitas”,

Dan juga sebagaimana ikrar para aktivis PATBM untuk menjamin perlindungan terhadap anak-anak perempuan dan anak penyandang disabilitas, serta menciptakan kelurahan Kalibaru sebagai “Kelurahan Layak Anak”, yang dipimpin oleh Lurah dan diikuti oleh seluruh aktivis PATBM Kelurahan Kalibaru,

“Kami Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, berjanji akan memperjuangkan berbagai upaya Perlindungan Anak di seluruh wilayah Kelurahan Kalibaru, termasuk anak-anak penyandang disabilitas.

Kami Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, berjanji akan memperjuangkan berbagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak-anak di wilayah Kelurahan Kalibaru baik Kekerasan Fisik, kekerasan non fisik maupun  kekerasan simbolik, termasuk anak penyandang disabilitas.

Kami Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, berjanji akan memperjuangkan berbagai upaya Pencegahan Perkawinan Anak di seluruh wilayah Kelurahan Kalibaru.

Kami Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, berjanji akan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat berbagai upaya perlindungan anak, pencegahan kekerasan terhadap anak-anak, dan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan, dan korban perkawinan anak.

Kami Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, berjanji akan memperjuangkan berbagai upaya demi mewujudkan Kelurahan Kalibaru menuju Kelurahan Layak Anak”.

PATBM dan Pilot Project Pemprov DKI Jakarta

Kegiatan ini sangat penting mengingat Kelurahan Kalibaru merupakan pilot project Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak sejak tahun 2019. Tentunya, dukungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus hadir di wilayah Kalibaru secara berkelanjutan, terutama dalam mengoptimalkan peran PATBM Kelurahan Kalibaru dalam berbagai upaya perlindungan anak.

Upaya menjadikan Kalibaru sebagai Kelurahan Layak Anak apalagi sebagai “pilot project pengentasan kemiskinan” tentu tidaklah mudah, membutuhkan peran aktif para stackholders di tingkat Kota Adm Jakarta Utara untuk bersama bahu membahu bekerja secara aktif di lapangan, dan tidak bisa mengandalkan mindset lama yang hanya mengandalkan wilayah yang sudah bagus  dan menjadikannya sebagai proyek percontohan, sesuatu yang memperlihatkan buruknya semangat juang para petugas layanan.

Camat Cilincing mengatakan kegiatan ini sangat penting, dan harusnya dapat diduplikasi (oleh kelurahan-kelurahan lainnya) di wilayah Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi perjuangan kemanusiaan, dan mensemarakkan momen peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) Tahun 2021 dan menjelang Hari Ibu (22 Desember), sehingga kegiatan ini menjadi sangai spesial, dalam mengawali upaya perubahan di tengah banyak praktik kekerasan seksual di wilayah Kelurahan Kalibaru yang berujung tindak pidana dan pemaksaan perkawinan terhadap anak-anak.

Kegiatan ini diakhiri dengan rapat program kerja pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru. Setiap Divisi terdiri dari Perempuan dan laki-laki Dewasa serta remaja dan anak-anak menyuarakan gagasan rencana program kerja yang berfokus pada keberpihakan pada anak-anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Di antaranya, PATBM Kelurahan Kalibaru membuka call center yang dipegang oleh perempuan dewasa dan remaja, untuk membuka kesempatan bagi para korban untuk mengadukan berbagai praktik kekerasan yang menimpanya. Kedua, sosialisasi program perlindungan anak kepada 14 RW dan 15 organisasi di level komunitas. Ketiga,  membuat akun PATBM di media-media sosial mainstream seperti Instagram, Facebook, dan twitter, sebagai kanal penyambung lidah PATBM dan masyarakat secara live. [AH]

Audiensi Pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru dengan Lurah Kalibaru

Paska Pelatihan kedua kalinya terkait Penguatan Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, perwakilan pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru terdiri dari Ketua PATBM (H. Abdul Karim), Sardimanto (sekretaris PATBM), Mariani (Bendahara PATBM), Kadmi (Kepala Seksi Penanganan dan Pendampingan Korban Kekerasan), Komaruddin (Kepala Seksi Sosialisasi dan Publikasi PATBM), menghadiri kegiatan audiensi dengan Lurah Kelurahan Kalibaru, H. Mulyadi. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kalibaru, selaku Wakil Pembina PATBM Kelurahan Kalibaru.

Kegiatan audiensi ini diselenggarakan pada 10 November 2021, di Ruang Kerja Lurah Kelurahan Kalibaru.

Audiensi Pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru dengan Lurah Kelurahan Kalibaru, mendiskusikan beberapa hal; Pertama, terkait revisi SK PATBM Kelurahan Kalibaru, yang masih belum menyertakan nama-nama kader pengurus PATBM yang potensial terlibat aktif yang berasal dari 3 komunitas itu, yaitu komunitas tokoh formal/non formal, komunitas orangtua, dan komunitas remaja. Perubahan SK PATBM hingga Desember 2021 masih akan mengalami revisi kembali dengan memasukkan tokoh-tokoh remaja ke dalam SK PATBM tersebut. Kedua, penyampaian aspirasi para pengurus PATBM terkait pentingnya koordinasi dan sinergitas yang baik dalam upaya perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru dan upaya mendukung “Kelurahan Kalibaru menuju Kelurahan Layak Anak”; Ketiga, pemberiaan arahan dan bimbingan dari Lurah Kelurahan Kalibaru selaku Pembina PATBM Kelurahan Kalibaru kepada para Pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru, wabil khusus terkait tantangan kerja-kerja perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru, di mana lembaga ini bersifat swadaya masyarakat.

Reportase Training of Trainers bagi Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pimpinan Yayasan PAUD untuk Membangun Karakter Ahlakul Karimah Aktif pada Anak

Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

16 – 17 November 2021

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah mengadakan kegiatan “Training of Trainers bagi Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pimpinan Yayasan PAUD untuk Membangun Karakter Ahlakul Karimah Aktif” di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada hari Selasa – Rabu, 16 – 17 November 2021. Kegiatan ini berlangsung atas dukungan The Oslo Coalition, University of Oslo, Norwegia.

Pada bulan Juli 2021, Rumah KitaB telah mengadakan sosialisasi buku Pendidikan karakter yang diterbitkan oleh Rumah KitaB, buku berjudul “Mendampingi Anak didik Belajar dengan Gembira dan Berahlakul Karimah Aktif” ini telah di sosialisasikan di beberapa wilayah pilot, yaitu Bekasi, Jakarta Utara dan Cianjur. Kegiatan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan di Cianjur.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 27 Peserta yang merupakan perwakilan dari HIMPAUDI, IGRA, IGTKI, Ormas Perempuan, Kepala Sekolah, Guru senior dan pimpinan Yayasan TK/PAUD. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Kegiatan ini dibuka oleh Lies Marcoes, direktur eksekutif Yayasan Rumah KitaB, yang tergabung melalui Zoom. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Drs. H. Asep Hidayat, MM., turut memberikan sambutan pembukaan kegiatan yang dilangsungkan di Gedung kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kegiatan yang berlangsung dua hari ini terbagi menjadi 5 sesi. Diantaranya adalah, Prinsip-prinsip dalam pendidikan karakter Untuk membangun ahlakul karimah aktif, Manajemen dan Pengorganisasian Dalam Pendidikan Karakter, Membangun Sikap Solidaritas Sesama, Metoda Pengajaran Pendidikan Karakter untuk Membangun Ahlakul Karimah Aktif, dan Alat Ukur Keberhasilan Pendidikan Karakter Berbasis Partisipasi Anak. Fasilitator selama dua hari tersebut adalah Regha Rugayah, Faurul Fitri, Dwinda Nur Oceani, dan Acintya Tustacitta.

Kegiatan pelatihan dimulai dengan sesi perkenalan yang dipimpin oleh fasilitator Dwinda Nur Oceani. Para peserta diajak berkenalan satu sama lain dengan metode berkelompok dan bermain mengurutkan abjad nama, tanggal lahir, umur, dan lama mengajar. Pada sesi tersebut juga peserta diajak untuk membahas pentingnya menggunakan metode daur pembelajaran untuk mengajak anak didik aktif dan partisipatif. Sesi selanjutnya dipimpin oleh Faurul Fitri, para peserta diajak untuk bermain peran sebagai guru dan murid, studi kasusnya adalah ada seorang murid keturunan Papua yang berpindah sekolah ke sebuah daerah yang homogen. Praktikum ini mengajak para guru untuk mengajarkan Pendidikan karakter pada anak, utamanya adalah toleransi dan cinta tanah air. Regha Rugayah, seorang ahli di bidang Montessori mengajak para guru untuk bermain peran untuk mempelajari metode mengajak anak disiplin tanpa menggunakan kekerasan. Sedangkan Acintya mengajak para peserta untuk berlatih membuat catatan observasi yang deskriptif tanpa memasukkan unsur asumsi.

Kegiatan ditutup dengan riuh gembira para peserta yang melakukan review materi dengan mengikuti kuis yang diadakan oleh panitia. Seluruh peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan dan buku modul Pendidikan karakter. FZ[]

Reportase Training of Trainers bagi Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pimpinan Yayasan PAUD untuk Membangun Karakter Ahlakul Karimah Aktif pada Anak

Rumah Kita Bersama melalui dukungan The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia pada hari Senin – Kamis, 8 – 11 November 2021 telah melaksanakan kegiatan pelatihan “Training of Trainers (ToT) bagi Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pimpinan Yayasan PAUD untuk Membangun Karakter Ahlakul Karimah Aktif pada Anak” di Gedung Dakwah Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kegiatan pelatihan ToT tersebut diikuti oleh 40 peserta yang dibagi menjadi dua grup dan merupakan kepala sekolah, guru senior, dan pimpinan Yayasan di sekolah TK/PAUD di wilayah Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kegiatan ini dibuka oleh Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Yayasan Rumah Kita Bersama, sekaligus memberikan sambutan pembukaan. Dalam sambutannya Ia memaparkan bahwa diantara program-program Rumah KitaB salah satunya adalah penguatan kapasitas para guru dan pendamping masyarakat untuk pemberdayaan perempuan dan pendidikan karakter berbasis kajian kitab kuning sejak 2016. Secara khusus adalah pendidikan karakter dengan ciri khas membangun akhlaqul karimah yang aktif. Rumah KitaB ingin memperkenalkan nilai-nilai akhlaqul karimah aktif tersebut dalam kegiatan training of trainers (ToT).

Selain sambutan dari Direktur Eksekutif Yayasan Rumah KitaB, Koordinator Wilayah dan Ketua PC Aisyiyah Kecamatan Banjarsari juga menyampaikan sambutan pembukaan. Keduanya bersetuju bahwa Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang begitu cepat. Sebagai pendidik harus mampu membangun karakter akhlaqul karimah kepada anak-anak didik untuk menjadi bekal di masa depan.

Pada pelatihan ini, masing-masing kelompok mendapatkan pelatihan selama 2 hari yang terbagi menjadi 5 sesi. Yaitu, sesi 1: Prinsip-prinsip dalam pendidikan karakter Untuk membangun ahlakul karimah aktif, sesi 2: Manajemen dan Pengorganisasian Dalam Pendidikan Karakter, sesi 3: Membangun Sikap Solidaritas Sesama, sesi 4: Metoda Pengajaran Pendidikan Karakter untuk Membangun Ahlakul Karimah Aktif, dan sesi 5: Alat Ukur Keberhasilan Pendidikan Karakter Berbasis Partisipasi Anak.

Fasilitator-fasilitator pada sesi-sesi tersebut adalah Lies Marcoes, Regha Rugayah, dan Acintya Tustacitta. Lies Marcoes, memulai sesi dengan mengajak berkenalan seluruh peserta dengan metode yang partisipatoris. Dengan menggunakan metode daur pembelajaran, peserta diajak aktif dan berkomunikasi secara dua arah. Di sesi lain, Lies Marcoes mengajak peserta untuk mengikuti instruksi pembawa acara di televisi yang berbicara menggunakan Bahasa Jepang dan Bahasa Inggris, praktikum ini bertujuan untuk mengajak guru-guru berkomunikasi dua arah dengan murid. Regha Rugayah, seorang expert di bidang Montessori memfasilitasi sesi manajemen dan pengorganisasian Pendidikan karakter serta metode pengajaran Pendidikan karakter. Para peserta diajak untuk bermain peran sebagai guru dan murid-murid. Praktikum ini bertujuan untuk mengajarkan kedisiplinan tanpa kekerasan. Di sesi terakhir, Acintya memaparkan materi mengenai alat ukur pembelajaran pada Pendidikan karakter anak usia dini. Acintya mengajak seluruh guru untuk mengobservasi gambar yang ada di layar. Praktikum ini bertujuan untuk memberikan catatan observasi yang se-deskriptif mungkin tanpa memasukkan unsur dugaan atau asumsi.

Kegiatan pelatihan ini ditutup dengan pemberian sertifikat oleh Rumah KitaB dan foto Bersama dengan seluruh peserta namun tetap mengikuti protokol kesehatan. FZ[]

MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN GURU TK DALAM PENDIDIKAN KARAKTER AHLAKUL KARIMAH AKTIF

Oleh: Dra. Nunung Sulastri

Saya Kepala Sekolah TK ABA 3 Kecamatan Banjarsari, Ciamis. Saya telah memimpin sekolah ini sejak tahun 2015 setelah suami pensiun dan kami pindah dari Semarang. Ketika di Semarang saya juga memimpin TK ABA selain aktif membantu penelitian Aisyiyah Pusat. Setelah pindah ke Banjarsari  dan memimpin TK ABA 2 kemudian ABA 3 saya ditujuk sebagai ketua IGTKI  Kecamatan dan aktif di  lembaga pendidikan Pra Sekolah tingkat Kabupaten di Ciamis.

TK ABA di Kecamatan Banjarsari dapat dikatakan TK yang telah berpengalaman menyelenggarakan pedidikan TK. Selain itu ada TK Merpati yang dikelola Persit Chandrakirana dan TK PUI. Semula Aisyiyah di Banjarsari hanya memiliki  satu TK, namun berkat aktivitas Aisyiyah dan permintaan warga, kami kemudian membuka lagi TK ABA 2, dan TK ABA 3 yang didirikan mengiringi pemekaran Kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar.

Sebelum adanya larangan tatap muka akibat penyebaran Covid-19, sebetulnya kami telah menghadapi sejumlah masalah dengan munculnya lembaga pendidikan pra-sekolah yang dikelola oleh kelompok keagamaan dari kelompok Salafi. Kami menghadapi masalah karena mereka lebih mengutamakan hafalan. Banyak orang tua menganggap itu adalah metode pembelajaran yang baik. Padahal ibarat komputer hafalan hanya bisa menampung data tanpa kemampuan untuk memprosesnya jadi sikap, ahlak, atau budi pekerti.  Sementara bagi kami di lingkungan Aisyiyah hal yang diutamakan dalam pedidikan pra sekolah adalah menjadikan sekolah sebagai arena bermain dan belajar untuk membangun karakter.  Melalui ragam kegiatan anak diajak untuk membangun ahlak dan budi pekerti serta amalan-amalan anak  soleh.

Menghadapi “pesaing” seperti itu kami merasakan kebutuhan adanya ToT bagi guru-guru kami agar dapat mengembangkan metode pengajaran yang kreatif dengan tetap mengutamakan materi pelajaran  yang tepat bagi pendidikan tingkat kanak-kanak.

Situasi yang kami alami ini saya ceritakan kepada Ibu Lies Marcoes dari Rumah Kitab yang pada beberapa tahun sebelumnya mengadakan penelitian tentang “Pendisiplinan Pengajaran Agama di Sekolah PAUD”. Sebagai guru dan kepala sekolah yang cukup punya pengalaman  penelitian sewaktu di Semarang, saya kemudian diajak untuk menyumbangkan pemikiran dalam penyusunan Buku Pendidikan Karakter yang disusun oleh Yayasan Rumah Kitab, (2021). Dan ketika Rumah Kitab akan menyelenggarakan ToT saya menawarkan diri untuk menyelenggarakan mengingat kebutuhan yang mendesak dan ketersediaan sumber daya di sejumlah kecamatan di lingkungan kami.

Pada Oktober 2021 kami dihubungi oleh Rumah Kitab bahwa kami terpilih menjadi wilayah pelaksanaan ToT. Tentu saja kami sangat senang sekaligus antusias.

Sebetulnya kami juga sering mendapatkan pelatihan-pelatihan, namun pelatihan bagi Guru TK model  Rumah Kitab sebagaimana  disampaikan bu Lies via telepon
rasa-rasanya belum pernah ada. Kalaupun ada pelatihan itu lebih berbentuk ceramah dan biasanya kami yang harus bayar. Sementara tak semua guru-guru di lingkungan TK ABA memiliki dana untuk peningkatan kapasitas yang berbayar.

Atas tawaran itu saya meminta waktu karena saya harus lapor kepada Ketua Pengurus Cabang Aisyiyah Banjarsari, Ibu Hj. Sri Hasna Sriani, S.Pd dan kepada Pengawas TK. Hal lain adalah mengidentifikas guru-guru TK yang sudah senior untuk dipilih menjadi peserta sehingga mereka mampu menularkan pengetahuan dan pengalamannya di lingkungan sekolah mereka masing-masing.

Panitia dari Rumah Kitab meminta kami menyediakan 40-45 peserta dari TK ABA dan TK lain untuk dua grup peserta ToT.  Tentu saja kami juga tidak boleh hanya memilih guru-guru dari lingkungan Aisyyah.  Saya kemudian mengadakan gabungan  berbagai organisasi penyelenggara pendidikan TK untuk menyeleksi peserta. Kami mengundang  ketua-ketua IGTKI dari kecamatan lain serta menghubungi  ketua HIMPAUDI yang mengelola PAUD. Maka terkumpullah 40 peserta dari empat kecamatan yaitu Kecamatan Banjaranyar, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Lakbok,Kecamatan Purwadadiserta tambahan tiga peserta dari TK di lingkungan Kabupaten.

Acara disepakati tanggal 8 – 9 dan 10 – 11 November 2021 untuk dua kelompok yang kemudian digabungkan dengan mengambil waktu yang lebih panjang. Dan meskipun acara diselenggarakan di oleh internal Aisyiyah namun tentu saja  kami harus meminta izin dari Pengawas TK. Setelah izin diperoleh kami juga mengirimkan pemberitahuan sebagai laporan kegiatan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis terkait kegiatan Aisyiyah yang akan menyelenggaran TOT Pendidikan Karakter di Kecamatan Banjarsari.

Para peserta sangat antusias karena bagi mereka baru pertama kali mengikuti pelatihan yang benar-benar menerapkan metode pembelajaran yang mampu merangsang peserta untuk kreatif dan aktif. ToT ini sedemikian rupa dikelola dengan mengkombinasikan metode pembelajaran aktif, praktikum kelompok dan refleksi. Mereka diminta untuk menggunakan segala macam cara untuk menjelaskan isu-isu yang terkait dengan pendidikan karakter untuk membangun solidaritas, kasih sayang, kerjasama, cinta kepada sesama dan saling membantu.

Peserta juga didorong oleh para fasilitator yang berpengalaman Ibu Lies Marcoes, Ibu Regha dan Ibu Acintya untuk mengembangkan kreativitas seperti menggunakan puisi, gambar, cerita/dongeng dan lagu sebagai materi ajar yang dikembangkan untuk menjelaskan beragam tema pendidikan karakter. Untuk menjelaskan tentang  pentingnya komunikasi sampai anak paham yang disampaikan guru, dilakukan game “membaca berita di TV Channel Anak PAUD”. Dua fasilitator dari Rumah Kitab secara bergiliran menyampaikan berita namun  menggunakan bahasa Jepang dan Bahasa Inggris. Ketika dibedah para peserta dapat berefleksi bahwa dalam berkomunikasi dengan anak-anak guru bisa seperti penyiar yang bicara di layar TV.

Di hari terakhir para peserta yang telah di bagi kelompok  mempraktekkan metode evaluasi yang partispatif untuk mengevaluasi jalannya training. Hasilnya…. semua peserta menyatakan betapa ingin mereka mendapatkan  kesempatan untuk mengikuti ToT serupa dengan model training yang aktif, dinamis dan mampu merangsang kretaivitas mereka sebagai guru TK.

 

Banjarsari, 15 November 2021.

Reportase “Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Untuk Pencegahan Perkawinan Anak – Cianjur

Rumah Kita Bersama atas dukungan The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Believe – University of Oslo Norwegia, pada hari Selasa 12 Oktober 2021 menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, untuk Pencegahan Perkawinan Anak.”

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021, berlokasi di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Al-Khadijiyah, berlokasi di Kp. Kedudampit, RT01/RW09, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Tepatnya dari alun-alun Kabupaten Cianjur menuju lokasi hanya berjarak 3 km.  Jumlah santri yang menetap di pesantren tersebut sebanyak 600 santri, terdiri dari 300 santri perempuan dan 300 santri laki-laki. Kurikulum Pesantren ini menggunakan model pendidikan salaf, mengaji berbagai kitab-kitab kuning mu’tabarah (otoritatif), terutama karena para kyai dan ajengan yang mengasuh pondok pesantren ini merupakan santri-santri yang pernah bermukim di pesantren tradisional seperti Sidanglaut-Cirebon, Al-Anwar-Sarang, dan Banten.

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.30 dan berakhir pukul 13.30 WIB. Kesediaan peserta memang hanya bisa dilaksanakan pada jam 09.30 WIB, karena domisili peserta yang sangat jauh dari pesantren, dan mereka harus mengantar anak pergi ke sekolah terlebih dulu.

Kegiatan ini melibatkan 20 orang peserta, terdiri dari para ustaz muda dan ustazah muda yang aktif dalam kegiatan pesantren dan masyarakat di Cianjur yang berhadapan langsung dengan kasus-kasus perkawinan usia anak di tingkat desa. Termasuk juga para remaja/santri dan tokoh masyarakat yang aktif dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Bahkan sebagian peserta berdomisili di desa-desa pelosok di Kabupaten Cianjur, mereka merupakan murid-murid Abah Kyai Deni, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Al-Khodijiyah.

Jaringan Pesantren Nurul Hidayah Al-Khodijiyah tersebar luas dari mulai Cianjur Utara hingga wilayah Cianjur Selatan. Melalui jaringan guru-murid ini menghadirkan para peserta (tokoh agama) yang telah lama memiliki akar yang kuat di masyarakat di berbagai wilayah pedesaan, mereka diundang secara khusus oleh Abah Kyai Deni sendiri melalui Gus Fikri yang mendistribusikan Undang-Undang tersebut.

Pentingnya pelibatan para tokoh agama yang berada di level desa, terutama di wilayah pelosok, menurut Abah Deni, karena banyak dari mereka belum memiliki pengetahuan baru terkait pandangan keagamaan yang memiliki keberpihakan terhadap anak.

Narasumber yang berpartisipasi dalam kegiatan ini  di antaranya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Cianjur Bidang Komisi Fatwa (Abah KH. Deni Ramdani), Peneliti Rumah KitaB wilayah Cianjur (Aminah Agustinah, M.Ant.), Pimpinan Pesantren dari kalangan perempuan di wilayah Cikalong Kulon-Cianjur yaitu ibu Nyai Neng, Pengkaji Teks Rumah KitaB (Gus Jamaluddin Mohammad), dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur yaitu Abdul Majid.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan standar penyelenggaraan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon di masa pandemi covid, saat Cianjur berstatus PPKM level 2 (Oktober 2021).

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Rumah KitaB terhadap implementasi Strategi Nasional (STRANAS) Pencegahan Perkawinan Anak yang telah diluncurkan oleh Kementerian PP/Bappenas RI tahun 2020 untuk percepatan penghapusan perkawinan anak. Melalui program Bahtsul Masail Plus ini, Rumah KitaB mendorong implementasi Strategi Nasional (stranas). Poin 1, yaitu optimalisasi kapasitas anak melalui tindak lanjut regenerasi dan penguatan kapasitas anak. Poin 2, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak.

Isu yang diangkat

Terdapat beberapa tujuan utama yang terealisasi dari kegiatan ini; Pertama, tersosialisasinya pandangan keagamaan yang ramah terhadap hak-hak anak yang bebas dari perkawinan anak dan perkawinan paksa melalui bedah buku Fikih Perwalian. Gus Jamaluddin Mohammad telah secara rinci memaparkan pentingnya merekonstruksi Kembali pandangan keagamaan tentang konsep perwalian yang ramah terhadap anak dan berisi konter narasi terhadap pandangan-pandangan keagamaan yang memperkenankan perkawinan anak dan perkawinan paksa sebagaimana diyakini banyak masyarakat yang melegalkan perkawinan usia anak dan perkawinan paksa.

Tujuan kedua, yaitu tersosialisasinya revisi UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Usia Kawin dalam Peradilan Agama dan Peradilan Umum, sebagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui lembaga peradilan. Wakil ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur telah secara rinci juga memaparkan pentingnya sosialisasi revisi UU Perkawinan tersebut dan Perma nomor 5/2019.

Tujuan ketiga, terpetakannya problem-problem faktual terkait dampak peningkatan batas minimal umur perkawinan menjadi 19 tahun terhadap praktik kawin anak melalui upaya hukum dispensasi kawin atau perkawinan yang tidak dicatatkan (perkawinan siri).

Beberapa kasus yang muncul dalam diskusi tersebut, di antaranya pertama, menurut Wakil Ketua PA Cianjur, revisi UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 berdampak pada peningkatan permohonan dispensasi kawin. Sebelum adanya revisi undang-undang tersebut, masyarakat terbiasa mengawinkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Menurut Hilmi, pandangan diskriminatif tersebut dilatar belakangi pandangan keagamaan masyarakat yang timpang/tidak adil secara gender.

Kedua, menurut Aminah, Bu Nyai Neng, dan ajengan fikri perkawinan anak di Cianjur dilatar belakangi lemahnya kemampuan ekonomi orangtua. Ajengan Fikri menjelaskan lebih jauh, dan menjelaskan salah satu kasus soal hutang-piutang yang kemudian mengorbankan anak masuk terjebak dalam derita kawin anak. Dalam kasus tersebut, orangtua memiliki hutang besar kepada para cukong, yang kemudian menagih hak (utang) mereka, bila terdapat celah tidak adanya kemampuan orangtua dalam membayar hutang, biasanya para cukong itu akan memaksa anak gadisnya menikah dengan mereka sebagai isteri kedua atau ketiga. Beberapa kasus seperti itu terjadi di Cianjur.

Problem kemiskinan di Cianjur telah lama terjadi sebagai akibat dari perubahan ruang hidup dan hilangnya kesempatan ekonomi akibat gempuran industri pariwisata yang tidak berpihak pada pemberdayaan ekonomi lokal sejak 30 tahunan silam. Banyak masyarakat tergiur menjual tanahnya, dan kemudian kehilangan akses ekonomi agraris. Sementara gerakan kampanye perpanjangan pendidikan tidak begitu massif di tingkat para pemangku kebijakan, sehingga banyak anak-anak tidak memiliki keahlian dan kemampuan Pendidikan.

Ketiga, pandangan keagamaan yang tidak berpihak pada perempuan dan anak-anak masih menjadi pandangan dominan bagi sebagian masyarakat dan sebagian tokoh agama di Cianjur. Menurut Abah Kyai Deni, penting melaksanakan pendekatan kepada ajengan-ajengan terkait isu pencegahan perkawinan anak, banyak dari mereka belum terinformasikan terkait problematika, dan tantangan yang dihadapi oleh anak-anak di Cianjur, khususnya terkait perkawinan usia anak. Sementara pendekatan kepada ajengan-ajengan hanya bisa dilakukan oleh ajengan atau kyai/orang yang memiliki latar belakang pendidikan pesantren juga atau para alumni kampus-kampus di Timur Tengah.

Keempat, beberapa peserta menuturkan bahwa salah satu penyebab terjadinya perkawinan anak yaitu tradisi masyarakat yang khawatir anaknya menjadi perawan tua bila terlambat dinikahkan.

Kelima, peserta lain menjelaskan, pergaulan yang tidak sehat dan menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan anak-anak perempuan. KTD menjadi salah satu kasus yang dominan dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama kabupaten Cianjur dalam 2 tahun terakhir.

Menurut Abah Kyai Deni, kegiatan ini sangat penting, dan diharapkan dapat dilakukan kembali di wilayah Cianjur dengan keterlibatan peserta yang lebih luas, khususnya para ajengan dan kyai sepuh di berbagai pelosok desa di Cianjur, khususnya Cianjur Selatan. AH[]

Reportase Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Untuk Pencegahan Perkawinan Anak – Jakarta Utara

Rumah Kita Bersama atas dukungan The Oslo Coalition – University of Oslo Norwegia, pada hari Jumat 8 Oktober 2021 menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, untuk Pencegahan Perkawinan Anak.”

Kegiatan tersebut berlokasi di Pondok Pesantren Al-Miftahiyyah, Kelurahan Kalibaru, Kec. Cilincing Jakarta Utara. Wilayah ini merupakan salah satu wilayah terpadat, terkumuh dan termiskin di Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan ini melibatkan 20 orang peserta, terdiri dari para ustaz muda dan ustazah yang aktif dalam kegiatan pesantren, perwakilan 14 RW di Kelurahan Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Jumlah peserta yang hadir pada kegiatan tersebut berjumlah 22 orang, terdiri dari 5 Laki-laki dan 18 perempuan.

Narasumber yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini di antaranya Dr. KH. Abdul Moqsith Ghozali (Majelis Ulama Indonesia Pusat),  Dr. Drs. H. Muhammad Fauzi Ardhi SH. MH. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Adm. Jakarta Utara), dan Achmat Hilmi, Lc., MA., Peneliti Senior Rumah KitaB. Sementara moderator kegiatan yaitu Gus Jamaluddin Mohammad.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Pondok Pesantren Al-Miftahiyyah lantai 3, pukul 14.30 WIB, dan berakhir pukul 17.15 WIB.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan standar penyelenggaraan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Adm. Jakarta Utara di masa pandemi covid, saat Provinsi Jakarta berstatus PPKM level 3 (Oktober 2021).

Kegiatan ini diselenggarakan di wilayah yang memiliki suhu di atas 30 derajat, dengan keterbatasan pendingin ruangan, dan ruang yang tersedia memang sangat terbatas. Namun kondisi itu tidak menyurut semangat peserta dalam menghadiri kegiatan. Untuk mengantisipasi dehidrasi, panitia menyediakan lebih banyak air minum dari biasanya, termasuk fasilitas minuman dingin dari panitia bagian konsumsi.

Isu yang diangkat

Setidaknya dua hal penting yang disosialisasikan yaitu Sosialisasi Fikih Perwalian, dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sekaligus Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019.

Terselenggarana kegiatan ini berhasil merealisasikan beberapa tujuan penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak; Pertama, tersosialisasikannya Konsep Qiwamah dan Walayah yang berpihak pada perempuan dan anak. Sebelumnya konsep kedua isu besar ini (Qiwamah dan Walayah) ini dipraktikkan dalam masyarakat yang berada dalam sistem patriarkhi, untuk melegalkan ketimpangan relasi gender antara suami dan isteri, dan antara anak perempuan dengan ayahnya. Suami sebagai pemimpin di dalam rumah tangga sementara perempuan sebagai makmumnya, yang nasib hidup dan masa depannya berada di bawah suaminya, semua keputusan berada di tangan suami, sehingga banyak terjadi kekerasan di dalam rumah tangga yang diakibatkan oleh cara pandangan yang tidak adil gender.

Kedua, tersosialisasikannya revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia minimum pernikahan, dan revisi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang ”Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Usia Kawin”.

Ketiga, terpetakannya problem, tantangan dan hambatan dalam pencegahan perkawinan anak, terutama paska berlakunya revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019,dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019. Hakim Fauzi yang hadir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Adm. Jakarta Utara, menuturkan bahwa kelemahan dari revisi UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 ini hanya merevisi batas minimum usia kawin, tidak menyertakan tambahan penting lainnya yang harus disertakan dalam upaya mendukung pencegahan perkawinan usia anak seperti pemberian sanksi, karena memang itu ranah perdata.

Soal lain Fauzi menyinggung revisi UU Perkawinan tersebut langsung berdampak pada kenaikkan angka permohonan dispensasi kawin ke pihak Pengadilan Agama Kota Adm. Jakarta Utara. Fenomena perempuan menikah di usia 18 tahun banyak terjadi di Jakarta Utara, namun karena terdapat revisi UU Perkawinan tersebut, sehingga mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Tantangan lainnya, para pemohon dispensasi kawin karena anaknya sudah hamil.

Meski begitu, Fauzi mengklaim bahwa Pengadilan Agama telah menolak permohonan dispensasi usia kawin sekitar 20 persen dari jumlah permohonan selama 2021. Namun pengabulan permohonan dispensasi usia kawin masih tinggi, yakni kurang lebih 80 persen.

Hal tersebut merekognisi pengalaman masyarakat yang dibagikan dalam kegiatan tersebut terkait tantangan pencegahan perkawinan usia anak, yaitu “hamil duluan”. Di samping itu rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat yang menyebabkan banyak anak putus sekolah, lebih memilih menjadi pengamen jalanan karena menghasilkan uang untuk kebutuhan primer seperti makan,  “jajan”, nongkrong bersama teman-temannya di luar rumah, dan beli kuota intenet. Problem lain, yaitu buruknya relasi orangtua dengan anaknya dilihat dari terdapatnya kasus kehamilan yang disebabkan oleh ayah kandungnya sendiri.

Pertanyaan yang muncul pada akhirnya terkait hukum/status wali bagi orangtua yang telah menghamili anaknya. Pertanyaan ini secara spesifik dijawab oleh para narasumber, termasuk Dr. KH. Abdul Moqsith Ghozali, dia mengatakan bahwa status wali bagi orangtua tersebut secara otomatis gugur, bahkan status ayahnya pun gugur, karena tidak lagi dianggap sebagai ayah atau orangtua si anak tersebut yang menjadi korban kekerasan seksual di rumahnya sendiri.

Sementara itu Achmat Hilmi, narasumber dari Rumah KitaB, menekankan dua hal, pertama, perkawinan anak yang dipaksakan meskipun dalam kasus anak hamil duluan, bukanlah solusi, justru menambah derita anak, menghindari “afsadul mafasid” (kemafsadatan terbesar) lebih diutamakan ketimbang membela sesuatu yang maslahatnya masih bersifat dugaan. Terlebih, menurut Syariat Islam, kemaslahatan harus berpihak pada kepentingan anak.

Kedua, sejalan dengan keberpihakan pada kepentingan anak, syariat Islam memiliki tujuan luhur berupa kemaslahatan manusia. Bahkan kemaslahatan dan kebijaksanaan merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam.

 

 فإن الشريعة مبناها وأساسها على الحكم ومصالح العباد في المعاش والمعاد وهي عدل كلها ورحمة كلها ومصالح كلها وحكمة كلها فكل مسألةخرجت عن العدل إلى الجور وعن الرحمة إلى ضدها وعن المصلحة إلى المفسدة وعن الحكمة إلى العبث فليست من الشريعة وإن أدخلت فيها بالتأويل

 

Berdasarkan hal itu, syariat Islam tidak berpihak pada kemadharatan. Segala bentuk pandangan keagamaan yang berdampak pada kemadharatan maka bertentangan dengan tujuan luhur Syariat Islam. AH[]

Reportase Hari-2 Workshop Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja dengan Tema “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja”

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melaksanakan Workshop kolaborasi membangun narasi hak perempuan bekerja “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja,” pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 Oktober 2021, pukul 09.00-12.30 WIB.

Hari kedua, 7 Oktober 2021. Fadilla membuka dengan review untuk mengajak peserta mengingat kembali materi di hari pertama dan menjembatani ke materi di hari kedua.

Achmat Hilmi, mengawali materi dengan menyampaikan Maqashid Syariah. Hilmi menjelaskan mengenai dharuriyat al khams, yaitu  lima prinsip dasar/hak yang dimiliki oleh manusia dalam Islam. Di antaranya : hak kebebasan beragama, hak berpikir atau memelihara akal, hak hidup, hak memelihara keturunan, dan ha katas harta. Pada sesi ini Hilmi menguatkan pandangan bahwa Islam tidak membedakan hak antara laki-laki dan perempuan dengan landasar lima prinsip dasar tersebut. Ia menyambungkan dengan kisah Siti Khadijah dan Rasulullah sebagai contoh konkrit.

Senni Tamara dari Mamika.id melanjutkan kegiatan dengan berbagi pengalaman bagaimana membangun bisnis dari nol dan praktik baik yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja. Senni membuka sesi ini dengan membagi kisahnya memulai bisnis online untuk mendorong perekonomian keluarga dengan berjualan sepatu dan skincare. Setelah bisnisnya berjalan ia berkeinginan memiliki produk sendiri, lahirlah brand tas lokal bernama Mamika. Senni memiliki 17 pegawai dengan 80% perempuan, ia pun menerapkan sistem dan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Saat sesi diskusi dengan peserta, pertanyaan yang muncul terkait seperti apa Senni mengelola atau manajemen dari usaha miliknya.

Pandu Padmanegara dari Commcap, melanjutkan sekaligus menjadi pembicara terakhir pada workshop hari kedua menceritakan kebijakan yang diterapkan di Commcap, 50% pegawai Commcap adalah perempuan dan mereka berkomitmen penuh dalam mendukung kesetaraan gender di tempat kerja. Lalu, Pandu menyampaikan materi mengenai pentingnya media dalam mendukung gerakan perempuan bekerja. Ia menunjukan bagaimana Muslimah Bekerja menyuarakan hak perempuan bekerja melalui platform Instagram dengan memberi ruang bagi perempuan membagi pengalamannya. Selain itu, peserta juga diajak untuk dapat memaksimalkan dan memanfaatkan media dalam mendorong usaha mereka. Di akhir sesi, peserta membagi pengalaman dan cerita mereka bagaimana menjalani dan melalui tantangan yang dihadapi usaha/bisnis mereka. Juga mengulik bersama terkait seberapa efektif melakukan kampanye untuk mendukung perempuan bekerja.

Reportase Hari-1 Workshop Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja dengan Tema “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja”

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melaksanakan Workshop kolaborasi membangun narasi hak perempuan bekerja “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja,” pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 Oktober 2021, pukul 09.00-12.30 WIB.

Workshop dihadiri oleh 13 peserta (seluruh peserta berjenis kelamin perempuan) yang berdomisili di Depok/Bogor. Peserta memiliki latar belakang yang berbeda dengan rentang umur dari 20-40 tahun. Mereka terdiri dari pemilik usaha seperti kedai kopi, online shop, muralis/illustrator, guru, pegawai swasta dan ada yang masih berkuliah namun memiliki usaha rumahan.

Kegiatan ini menghadirkan keynote speaker, narasumber dan fasilitator di antaranya, Inaya Wahid, Fadilla D. Putri, Nur Hayati Aida, Dewi Hutabarat (Sinergi Indonesia, PEKKA), Achmat Hilmi, Lc., MA., Senni Tamara (MAMIKA.ID), dan Pandu Padmanegara (Commcap).

Selama dua hari, kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Dengan memanfaatkan berbagai fitur seperti Jamboard untuk sesi perkenalan dan materi fasilitasi, dan PPT yang masing-masing narasumber sudah persiapkan.

Hari pertama, 6 Oktober 2021, Lies Marcoes (Direktur Eksekutif Rumah KitaB) memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, Lies Marcoes menyampaikan terkait apa yang sedang menjadi ikhtiar Rumah KitaB yaitu menyuarakan hak perempuan bekerja. “Kita sedang mengembalikan yang sesuai diajarkan oleh Nabi: laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk bekerja, beraktivitas di ruang publik, menyuarakan pendapatnya. Wajah perempuan adalah wajah bekerja dan karenanya mereka memiliki hak untuk bekerja dan dapat perlindungan juga kesetaraan di tempat kerja.” Ujar Ibu Lies dalam pengantarnya.  Ia juga menyambut hangat para peserta yang hadir.

Inaya Wahid, sebagai keynote speaker, menyampaikan pesan untuk menguatkan para perempuan, ia mengutip Marrianne Williamson, “Our deepest fear is not that we are inadequate. Our deepest fear is that we are powerful beyond measure.” Ia memaknainya bahwa identitas sebagai perempuan adalah kekuatan. Dan identaitas itu adalah keberadaan penting kita sebagai perempuan. Inaya juga menyinggung tentang sistem di masyarakat yang menomorduakan perempuan, peraturan pemerintah yang belum berpihak pada perempuan, juga tameng agama yang melabeli perempuan sebagai sumber fitnah. Ia mengingatkan bahwa istri Rasul, yaitu Khadijah adalah seorang pengusaha ulung. Dalam penutup pidato kuncinya ia membacakan ulang secara lengkap kutipan dari Marrianne Williamson.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi perkenalan, curah pendapat mengenai “bekerja”, serta tantangan dan hambatan dalam melakukan tiga jenis pekerjaan yaitu pekerjaan publik – pekerjaan yang menghasilkan uang, pekerjaan domestik – pekerjaan rumah tangga yang juga mendukung pekerjaan publik, pekerjaan sosial – pekerjaan sukarelawan/tidak dibayar yang dilakukan di lingkungan masyarakat/komunitas.

Dewi Hutabarat, pada sesi selanjutnya menyampaikan tentang “Tantangan yang Dihadapi Perempuan Pengusaha dan Perempuan Bekerja: Antara Hak dan Beban Tambahan.” Menggarisbawahi hak bagi perempuan untuk diperlakukan setara dengan laki-laki dalam kemerdekaan memilih peran di domestik dan publik. Kemudian pemenuhan hak dan kewajiban terkait peran publik yang dimiliki dan pembagian beban ekonomi dan pengelolaan keluarga. Ketiga hal tersebut sebagai cara pandang keadilan gender yang diharapkan sudah tertanam sejak dalam pikiran. Dan berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dalam dunia usaha seperti, negara dalam berbagai kebijakan masih bias gender, kemudian dalam dunia usaha cara pandang yang tidak berpihak pada kebutuhan khusus perempuan membuat perusahaan lebih memilih mempekerjakan laki-laki. Terakhir tantangan diri sendiri dan lingkungan keluarga adanya batasan norma, stigma, beban ganda, dan membatasi pilihan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi terakhir yang disampaikan oleh Fadilla, Program Manager Rumah KitaB. Fadilla menyampaikan hasil riset Rumah KitaB tentang penerimaan perempuan bekerja di 4 wilayah (Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung). Temuannya menunjukan bagaimana norma gender berpengaruh, berbagai bentuk diskriminasi berbasis gender, pandangan keagamaan menjadi alasan terkuat untuk mengembalikan perempuan ke rumah. Mayoritas responden yang tidak menerima perempuan untuk bekerja adalah laki-laki berumur produktif 18-22 tahun. Dan mengumpulkan suara para subyek bentuk dukungan yang dibutuhkan bagi mereka sebagai perempuan bekerja.