Seri 6 Webinar Muslimah Bekerja: Situasi media ke-Islam-an saat ini dan bagaimana Islami hadir menyajikan konter-narasi yang memperjuangkan hak perempuan dan adil gender

Savic Ali (Direktur NU Online dan Founder Islami.co):

Kami menemukan korban pertama dan paling sering dari pandangan ekstremisme adalah perempuan. Ada kelompok ultra-konservatif yang tidak pro-kekerasan dan tidak judgmental seperti Salafi-Wahabisme. Hampir semua ulama Salafi berpendapat bahwa perempuan seharusnya di dalam rumah saja, dan jika keluar rumah harus ditemani mahromnya karena ada banyak fitnah di luar rumah. Kehormatan perempuan terjaga kalau di rumah saja.

Kalau kita mencari di Google ‘hukum perempuan bekerja’, maka yang muncul adalah beberapa website Salafi, dan media mainstream seperti Republika—namun isinya tidak jauh berbeda dengan Salafi dan di tulisan lain berbeda, tergantung penulisnya. Perempuan sebaiknya tidak bekerja. Perempuan boleh bekerja kalau syaratnya dipenuhi. Kalau Muslimah hanya membaca dari apa yang ada di halaman pertama Google terkait hukum perempuan bekerja, mungkin dia akan menjadi ragu untuk bekerja. Karena tulisan-tulisan di halaman awal Google itu memiliki narasi perempuan sebaiknya tidak bekerja.

Pandangan seperti ini mengemuka sejak reformasi. Ada pergeseran sejak reformasi karena masyarakat Indonesia lebih beragam, namun juga lebih terpecah belah. Keragaman itu terlihat dari pandangan terkait perempuan. Dulu diskursus perempuan dikuasai oleh negara, namun setelah reformasi narasi perempuan selalu berkelindan dengan isu-isu agama. Karena banyak narasi perempuan dikuatkan dengan argumen keagamaan. Keterbukaan informasi membuat kelompok-kelompok konservatif menguat. Sehingga ada banyak komentar di media sosial yang bernada ultra-konservatif, misalnya ‘mbaknya Muslim tapi sayang tidak berjilbab’, ‘jilbabnya tidak syar’i’, dan lainnya.

Menurut risetnya Martin Van Bruinessen dan LIPI (2004-2005), ada tren menguatnya ultra-konservatisme di beberapa tempat. Hal itu sangat terasa sekali di dunia online. Ada beberapa website ultra-konservatif yang selama bertahun-tahun mendominasi Indonesia seperti almanhaj, rumaysho, muslim.or.id, dan lainnya. Jika orang sering membaca website ultra-konservatif, maka lama-kelamaan pikirannya akan berubah menjadi berpandangan ultra-konservatif. Banyak perempuan yang menjadi korban akan hal itu.

Persoalan lain, sebagian besar pembaca website keislaman itu tidak membaca media-media mainstream seperti detikcom, kompas, kumparan, tirto, dan lainnya. Mereka merasa cukup dengan menjadikan media-media keislaman sebagai rujukan. Kalau mereka hanya membaca website ultra-konservatif, maka mereka akan semakin terpengaruh karena mereka tidak memiliki perbandingan dari media lain. Hal yang sama juga terjadi di media sosial. Platform media sosial memiliki kecenderungan dan kita bisa jatuh pada echo chambers. Misalnya di Facebook, kita akan sering melihat unggahan teman-teman yang sering kita sukai, komentari, atau bagikan. Namun kalau kita tidak pernah menyukai, mengomentari, dan membagikan unggahannya teman, maka lama-lama unggahannya tidak akan muncul di feed kita. Facebook hanya menampilkan konten-konten yang cenderung kita respons. Algoritma seperti itu membuat masyarakat digital memiliki pemikiran tunggal (single minded).

Banyak portal yang menganut paham ultra-konservatif dan ustadz di YouTube menjadi tantangan besar bagi kita untuk menunjukkan perempuan bekerja adalah hak. Patriarki bukan hanya masalah agama saja. Dalam bukunya ‘Brotopia’, Emily Chang mengungkap bahwa Silicon Valley didominasi oleh laki-laki padahal programmer pertama adalah perempuan, yaitu Ada Lovelace atau Ada King. Hingga 1960-an, programmer didominasi oleh perempuan. Setelah tahun 1960-an, peran perempuan di dunia programmer mulai melemah dan berkurang. Menurut Emily Chang, hingga hari ini Silicon Valley adalah dunia utopinya laki-laki (Brotopia).

Masyarakat Indonesia sangat religius sehingga isu-isu perempuan sangat kental dipengaruhi oleh pandangan keagamaan, selain faktor kultural atau peradaban. Orang Indonesia menganggap agama sangat penting sehingga semua urusan dirujukkan pada agama. Survei Pew Research Center pada 2017 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang dianggap sangat religius (93%), sementara survei 2018 meningkat menjadi 94%–Indonesia setara dengan Pakistan, Mesir, Nigeria, dan Kenya. Sehingga ketika kita berbicara tentang hak-hak perempuan, maka kita juga harus meng-address persoalan-persoalan terkait agama karena banyak hambatan perempuan bekerja berasal dari tafsir agama.

Di Indonesia, ada banyak ulama perempuan namun penampilannya di dunia online masih sangat lemah. Ini merupakan tantangan ke depan kita. Mayoritas guru adalah perempuan (1,7 juta dari 2,7 juta guru). Kita tidak bisa membayangkan kalau perempuan tidak boleh bekerja bagaimana masa depan pendidikan Indonesia.

Saya pikir, Indonesia merupakan salah satu negara mayoritas Muslim yang merepresentasikan di mana perempuan masih banyak beraktivitas di luar rumah. Ibu saya bekerja sebagai guru, tetangga-tetangga perempuan saya juga bekerja di beragam sektor. Hal ini bisa menguat, menurun, atau stagnan itu tergantung dialektika yang terjadi di dunia sosial, di mana realitas online menjadi salah satu dunia sosial.

Seri 5 Webinar Muslimah Bekerja: Pemantik Diskusi Muslimah Bekerja “Dua Ranah Perempuan Bekerja”

Pemantik Diskusi: Nani Zulminarni (Regional Director of Ashoka Southeast Asia) 

Saya ingin membawa diskusi hari ini dalam dua ranah perempuan bekerja, di mana kontribusinya sangat besar namun tidak diperhitungkan bahkan tidak dianggap. Yaitu ruang kerja domestik dan ruang kerja publik. Kedua ranah perempuan bekerja itu mengandung stigma sehingga itu menempatkan perempuan pada pilihan-pilihan kehidupan yang sulit dan berat. Seharusnya pandemi Covid-19 yang memaksa kita untuk bekerja di ranah domestik, baik untuk aktivitas berbayar maupun kerja reproduksi gratisan, harus dilakukan bersama anggota keluarga. Itu membantu mentransformasi pola pikir kita tentang bekerja. Keluarga yang mampu bertahan akan mampu melewati bencana ini dengan sehat dan bahagia karena berhasil mentransformasi relasi kuasa dan menempatkan kerja sebagai sesuatu yang komprehensif.

Dalam waktu 25 tahun Deklarasi Beijing, Global Gender Gap Report 2020 mengatakan bahwa dibutuhkan 257 tahun dengan kecepatan seperti saat ini untuk mencapai kesetaraan partisipasi dan kesempatan ekonomi perempuan dengan laki-laki. Yang menjadi gapnya adalah; Pertama, kemiskinan. Secara global, perempuan usia 25-34 tahun, 25 persen lebih berpeluang untuk hidup dalam kemiskinan ekstrem (berpenghasilan kurang dari 30 ribu rupiah per hari) dibandingkan laki-laki. Kedua, keadilan iklim. Kondisi darurat iklim berdampak lebih buruk pada masyarakat yang memiliki akses terbatas pada tanah dan sumberdaya untuk mendukung hidupnya. 39 persen perempuan bekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Namun hanya 14 persen pemilik lahan pertanian adalah perempuan.

Ketiga, kesenjangan gender dalam dunia kerja. Kesenjangan gender partisipasi dalam ketenagakerjaan orang dewasa usia 25-54 tahun, tetap sama sejak 20 tahun terakhir yaitu 31 persen. Perempuan dibayar 16 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk posisi dan pekerjaan yang sama. Hanya 25 persen posisi manajer diduduki perempuan. Keempat, distribusi kerja pengasuhan tak berbayar dan kerja domestik. Perempuan mengerjakan pekerjaan pengasuhan tak berbayar dan kerja domestik tiga kali lebih lama dibandingkan laki-laki; perempuan 4,1 jam dan laki-laki 1,7 jam per hari.

Studi McKinsey mengatakan, di seluruh dunia perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan gender yang beragam secara berimbang—laki-laki dan perempuan, 15 persen lebih produktif dibandingkan perusahaan yang karyawannya tidak beragam. Ketika perempuan berpartisipasi secara setara dengan laki-laki dalam ekonomi, maka GDP global akan meningkat 26 persen pada 2025. Di India, jika karyawannya lebih beragam maka pertumbuhan ekonominya akan mencapai 60 persen. Di USA, menurut American Express, perusahaan yang dimiliki perempuan, pendapatannya telah meningkat 103 persen sejak 20 tahun terakhir.

Studi terkait CEO perempuan menyebutkan, hanya 12 persen perempuan yang memang menyadari bahwa dia ingin menjadi CEO, lebih dari separuh baru sadar ketika diberitahu orang lain. Perempuan CEO termotivasi oleh ‘tujuan’ dari perusahaan, termasuk bagaimana dampaknya kepada pekerja, masyarakat, dan dunia secara umum. 68 persen CEO perempuan memberikan rincian bagaimana membangun budaya positif di perusahaan, dan 23 persennya menganggap hal ini yang paling penting dalam pencapaiannya.

Tantangan transformasi. Apa yang harus perempuan hadapi dan ‘lawan’: Pertama, invisible power. Apa yang ada di pikiran kita, yang selama ini dibangun melalui pendidikan, interpretasi agama yang didasarkan pada patriarki harus dihadapi perempuan untuk memasuki dunia kerja tanpa rasa bersalah. Perempuan bisa melawan stigma-stigma yang dimunculkan seperti perempuan tidak benar, perempuan yang melawan kodrat, dan lainnya. Perempuan berdaya menjadi basis. Ini tidak mudah karena invisible power ada dalam diri kita sendiri. Untuk keluar dari lingkaran itu, kita membutuhkan sistem yang mendukung (sisterhood), di mana sesama perempuan harus saling mendukung dan menguatkan agar potensi kemanusiaan dan keahlian perempuan bisa dikontribusikan dalam kehidupan ini secara maksimal, baik di ranah domestik maupun publik.

Kedua, mengubah relasi kuasa dalam keluarga. Faqihuddin menawarkan konsep kesalingan (mubadalah), berbagi peran dalam keluarga sehingga seluruh pekerjaan adalah tanggung jawab bersama. Dengan demikian, itu akan memberikan peluang bagi perempuan untuk lebih mengeksplorasi kemampuannya di ranah publik. Suami dan istri saling bertanggung jawab atas kerja publik dan domestik sehingga pekerjaan menjadi ringan dan produktif. Pandemi Covid-19 mengajarkan kita hal itu, di mana suami dan istri harus bekerja di rumah sambil mengerjakan pekerjaan rumah dan mengasuh anak. Ketiga, mengubah sistem nilai, sosial, ekonomi, dan politik. Hal ini untuk melihat kerja reproduksi pengasuhan dan pemeliharaan dalam hitungan GDP. Agar perempuan yang bekerja di ranah domestik memiliki kebanggaan sebagai kontributor dalam ekonomi yang lebih luas.

 

Seri 4 Webinar Muslimah Bekerja: Sambutan dan Pembukaan Kampanye “Muslimah Bekerja”

Sambutan dan Pembukaan Kampanye “ Muslimah Bekerja”

Oleh: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  

Ibu Bintang Puspayoga

Bulan Maret sangat kental dengan isu perempuan karena setiap 8 Maret perempuan di seluruh dunia merayakan Hari Perempuan Internasional. Perempuan Indonesia merupakan kekuatan, baik bagi diri, keluarga, bangsa, dan negara. Saya mengapresiasi Rumah KitaB yang telah berpartisipasi menyuarakan hak-hak perempuan. Hal-hal seperti ini perlu dilakukan bersama-sama untuk mencapai kesetaraan bagi semua.

Konstitusi dan UUD 1945 menjamin hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Secara khusus, Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 telah menjamin warga tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, memiliki pekerjaan yang layak adalah hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhannya bagi siapapun, baik laki-laki maupun perempuan. Namun demikian, kenyataan yang terjadi masih jauh dari ideal. Indeks Pemberdayaan Gender Indonesia 2019 masih menunjukkan angka 75,24. Angka ini merefleksikan belum maksimalnya peran aktif perempuan dalam dunia politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi. Lebih spesifik, berdasarkan data BPS 2020, tingkat partisipasi angkatan kerja yang mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi juga menunjukkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya 53,13 persen, sementara laki-laki 82,4 persen.

Itu sangat disayangkan karena perempuan adalah setengah dari potensi bangsa, termasuk potensi ekonomi. Berdasarkan hasil sensus 2020, perempuan mengisi 49,42 persen dari total populasi Indonesia. Sementara hasil penelitian McKinsey dan hasil diskusi World Economic Forum 2020 menyimpulkan, memaksimalkan potensi dan partisipasi ekonomi perempuan akan berpengaruh secara signifikan terhadap kesejahteraan suatu negara. Pentingnya peran perempuan bagi seluruh kelompok masyarakat ini membuat kesetaraan gender ditetapkan sebagai tujuan kelima dari tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), yang juga didukung oleh Indonesia.

Agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 juga diarahkan bagi implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan dan disusun dengan memastikan partisipasi perempuan. Agenda ini harus diikuti dengan penerapan program dan penganggaran yang inklusif hingga ke desa-desa. Dunia sudah tidak menghendaki praktik-praktik eksklusivisme. Masyarakat masa depan adalah masyarakat yang demokratis, terbuka, bekerja sama, dan setara.

Kami di KPPA mendapatkan arahan dari Presiden RI untuk menjalankan lima isu prioritas dalam lima tahun ke depan. Salah satunya adalah peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Kita harus memaksimalkan kekuatan perempuan di bidang ekonomi. Dalam hal itu, kami di KPPA akan memfokuskan pada perempuan kepala keluarga, perempuan pra-sejahtera, dan perempuan penyintas—kekerasan maupun bencana. Pemberdayaan ekonomi merupakan langkah dasar untuk memberdayakan diri individu perempuan. Dengan memiliki pendapatan, perempuan membebaskan diri dari ketergantungan, lebih mampu mengambil keputusan atas kepentingan terbaik perempuan dan anak, serta meminimalisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada akhirnya, itu bisa memperkuat ekonomi dan memastikan kesetaraan dan kemajuan bangsa.

Kurangnya partisipasi perempuan di bidang ekonomi merupakan persoalan yang sangat kompleks dan multisektoral. Budaya patriarki membuat akses perempuan terhadap pendidikan, informasi, dan hasil pembangunan lainnya lebih rendah daripada laki-laki. Itu diperparah dengan paham konservatif yang menggunakan tafsir keagamaan sebagai legitimasi. Paham ini ingin mempertegas perbedaan peran perempuan dan laki-laki, di mana perempuan dianggap baik bila tinggal di rumah dan mengurus keluarga. Dunia luar bukanlah milik perempuan. Pandangan semacam ini semakin mengecilkan potensi perempuan dan arti penting sumbangan ekonominya, bahkan menyiratkan urusan domestik seolah tanggung jawab perempuan secara tunggal. Konstruksi sosial itu begitu mengakar sehingga banyak perempuan pun meng-iya-kannya.

Perempuan harus berdaya secara ekonomi. Ketahanan ekonomi perempuan adalah langkah awal dari kekuatan perempuan untuk melawan segala bentuk perlakuan salah dan kekerasan pada dirinya. Terlebih, banyak kasus kekerasan terjadi pada ranah domestik sehingga perempuan sulit keluar dari jerat kekerasan, tanpa kemandirian ekonomi.

Perlu sinergi dan usaha yang gigih dari berbagai pilar pembangunan untuk mencapai pemberdayaan dan kesetaraan bagi perempuan. Tidak ada satu pihak pun yang bisa bekerja sendiri. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi inisiatif Rumah KitaB dalam melakukan studi kualitatif dan kuantitatif Indeks Penerimaan Perempuan Bekerja dan kampanye ‘Muslimah Bekerja.’ Ini akan mendorong meningkatnya peran perempuan sebagai sosok yang tangguh bagi perekonomian bangsa. Dengan membuka peluang dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, kita telah mendorong distribusi sumber daya pembangunan lebih adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

Perempuan yang berdaya akan terus berinovasi dan berpikir kreatif demi mencapai kemandirian diri. Saya berharap bagi seluruh perempuan untuk tidak berhenti belajar dan terus berjuang. Kita harus yakin bahwa perjuangan kita akan menghasilkan kesetaraan. Karena itu, kita harus bergandengan tangan, menyatukan kekuatan, dan mengesampingkan ego masing-masing untuk membangun sinergi yang kuat demi mencapai tujuan bersama, yaitu dunia yang setara. Kesetaraan akan menihilkan berbagai dampak buruk budaya patriarki seperti kekerasan berbasis gender, perkawinan anak, serta eksploitasi perempuan dan anak.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan kampanye ‘Muslimah Bekerja’ diluncurkan. Semoga upaya-upaya yang dilakukan ini bisa memberi manfaat bagi kemajuan dan masa depan perempuan Indonesia.[]

Seri 3 Webinar Muslimah Bekerja: Opening Remarks: Allaster Cox

Seri 3 Webinar Muslimah Bekerja

Opening Remarks: Allaster Cox (Charge d’Affaires of the Australian Embassy Jakarta)

Saya menyampaikan selamat kepada Rumah KitaB atas peluncuran kampanye Muslimah Bekerja hari ini, yang bertujuan untuk mendukung perempuan bekerja.

Kami dari pemerintah Australia senang bisa mendukung kampanye ini melalui program IW. Kampanye Muslimah Bekerja menegaskan bahwa perempuan bisa berpartisipasi aktif di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kami menyadari bahwa hambatan sosial, budaya, dan agama bisa membatasi ruang gerak perempuan bekerja.

Melalui jaringan mitra Rumah KitaB, Kampanye ini memastikan bahwa percakapan terkait narasi agama ini akan dipimpin oleh individu yang terpercaya dan berwibawa. Diskusi hari ini juga akan membahas narasi yang mendukung partisipasi perempuan dalam bidang ekonomi, termasuk peluang dan tantangannya.

Kesetaraan gender adalah salah satu tantangan global yang paling mendesak saat ini, terlebih saat pandemi.

Data lembaga riset SMERU menyebutkan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ibu-ibu di Indonesia mengambil tanggung jawab pengasuhan—yang tidak dibayar- tiga kali lebih besar dibandingkan ayah. Di masa pandemi, tingkat PHK perempuan juga lebih tinggi daripada laki-laki. Data menunjukkan, 20 persen perempuan yang ingin berpartisipasi di dunia kerja merasa terhambat disebabkan oleh peranan pengasuhan mereka.

Tantangan bersama untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif gender telah menuntut Indonesia dan Australia untuk bekerjasama lebih baik lagi. Melalui program IW, kami mendukung koalisi bisnis Indonesia untuk mempromosikan kesetaraan gender di tempat gender.

Melalui mitra IW, kami ingin menghilangkan adanya stereotip gender di masyarakat—yang seringkali menjadi hambatan bagi perempuan bekerja. Pemerintah Australia yakin bahwa dengan memaksimalkan keterlibatan perempuan dalam ekonomi maka Indonesia dan Australia bisa bersama-sama keluar dari krisis Covid-19.

 

Seri 2 Webinar Muslimah Bekerja: Memilih Peluang Memanfaatkan Kesempatan

Ringkasan Pidato Kunci
Memilih Peluang Memanfaatkan Kesempatan

DR. (H.C.) Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M.Hum.

Pertama-tama saya ingin menyampaikan SELAMAT HARI PEREMPUAN INTERNSIONAL yang ke 64 – jika dihitung sejak peresmiannya oleh PBB tahun 1975. Atau yang ke 111 jika kita hitung dari awal gerakan kaum permpuan yang mempelopori lahirnya Hari Perempuan Internasional di berbagai belahan dunia. Memakai tahun yang manapun, bagi saya, 8 Maret sangatlah istimewa. Karena bertepatan juga dengan hari ulang tahun saya. Jadi tanpa ada pesta pun, seluruh dunia selalu merayakannya. Dalam kesempatan ini, saya akan menyampaikan pokok-pokok pikiran saya mengenai topik : Memilih Peluang Memanfaatkan Kesempatan.

Dalam suasana pandemi seperti sekarang ini, peran perempuan menjadi sangat penting, karena dalam situasi yang tidak normal, perempuan justru menjadi tumpuan bagi setiap keluarga. Saat para lelaki bingung dan mengalami depresi karena kehilangan pekerjaan, perempuan menjadi penentu keutuhan keluarga. Perempuan menjadi tumpuan kegalauan suami menghadapi tekanan- tekanan hidup. Kalau pemerintah tidak responsif pada perubahan-perubahan ini, dan kalau perempuan tidak kuat, maka keutuhan keluarga bisa terancam. Tapi jika pemerintah responsif gender, memperhatikan perubahan-perubahan relasi yang terjadi yang disebabkan oleh pandemi ini maka perempuan akan tangguh dan kuat, bisa membangkitkan dirinya sendiri dan atau membangkitkan semangat suami (lelaki), membantu menyelesaikan tekanan hidup secara bersama-sama. Perempuan tidak hanya dituntut berperan ganda, tetapi harus menjalankan multi peran; sebagai ibu, istri, pendidik, sekaligus juga tulang punggung keluarga demi kelangsungan hidup rumah tangga dan keluarganya. Dan untuk itu dukungan pemerintah, sistem di dalam masyarakat, sektor usaha serta pandangan sosial keagamaan harus ikut mendukung.

Data Biro Pusat Statistik menunjukkan, jenis pekerjaan perempuan telah menyebar di berbagai profesi, mulai dari sektor jasa sampai sektor kepemimpinan. Survey tahun 2018 dan 2019 menunjukkan gambaran luasnya kesempatan kerja bagi perempuan ( Lihat Gambar 1)

Sebagaimana terlihat dalam diagram di atas, sektor jasa merupakan profesi yang paling banyak menyerap tenaga kerja perempuan, sebesar 58,91%, disusul tenaga profesional, tehnisi dan tenaga usaha penjualan (marketing), sekitar 55%, pejabat pelaksana, tenaga tata usaha dan sebagainya, sekitar 50%, tenaga usaha pertanian, perburuhan dan sebagainya 49%, tenaga produksi, operator alat angkutan dan sebagainya 24%, tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan 21,66%, lain-lain 8%.

Data ini menunjukkan, pertama terbukanya berbagai jenis lapangan pekerjaan bagi kaum perempuan. Saat ini hampir tidak ada lagi jenis pekerjaan yang tabu dilaksanakan oleh kaum perempuan, demikian sebaliknya; kedua meningkatnya profesionalitas sebagai ukuran dalam pekerjaan. Artinya penerimaan tenaga tidak lagi mempertimbangkan faktor gender (jenis kelaminnya) tetapi pada profesionalitas seseorang. Ketiga, meningkatnya profesionalitas kaum perempuan dalam berbagai bidang pekerjaan sehingga bisa berkompetisi dengan kaum laki-laki.

Data-data penyebaran tenaga kerja perempuan di berbagai bidang profesi menunjukkan bahwa saat ini taraf pendidikan dan penguasaan soft skill perempuan sudah meningkat secara signifikan sehingga mampu berkompetisi secara profesional dengan kaum lelaki.
Masuknya perempuan dalam berbagai ragam pekerjaan itu merupakan sesuatu yang membahagiakana dan patut dirayakan, namun bukan berarti hal tersebut menunjukkan hilangnya masalah atau tantangan bagi kaum perempuan.

Paling tidak ada tiga hal pokok yang menjadi tantangan atau masalah bagi tenaga kerja perempuan. Pertama, soal kesetaraan upah antara kaum lelaki dan perempuan terutama disektor pekerjaan informal. Data statistik menunjukkan sejak tahun 1990 hingga 2013 upah/gaji yang dterima oleh pekerja perempuan selalu lebih rendah jika dibandingkan dengan pekerja lelaki. Kesenjangan upah/gaji rata-rata antara pekerja lelaki dengan perempuan sekitar 30% setiap dekade. (Abdullah, 1995). Kondisi ini mengindikasikan masih adanya konstruksi sosial yang masih menempatkan perempuan secara subordinat dalam berbagai kegiatan ekonomi.

Kedua, soal etos kompetisi dan peningkatan kualitas bagi kaum perempuan. Dalam suasana kompetisi yang sudah terbuka seperti sekarang ini, d imana persoalan seharusnya gender bukan menjadi penghalang untuk memperoleh pekerjaan, maka yang dibutuhkan adalah peningkatan skill dan profesionalitas bagi kaum perempuan agar memiliki kualifikasi yang tinggi sehingga memenangkan kompetisi. Ini merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi kaum perempuan. Artinya, meski kesempatan sudah terbuka, berbagai lapangan pekerjaan terbuka, tetapi jika kaum perempuan tidak mampu memanfaatkan dengan meningkatkan kualitas diri serta tidak ada daya dukung sosial di keluarga untuk bersama-sama mengatasi beban rumah tangga maka dengan sendirinya perempuan akan tersingkir dan kalah dalam kompetisi. Sehingga pintu yang telah terbuka akan tertutup kembali. Bukan kerena persoalan dia pekerja perempuan tetapi karena tenaga kerja perempuan tersebut tidak memiliki kualifikasi yang memadai, baik akibat beratnya beban karena menghadapi beban ganda maupun kuatnya hal-hal yang menghalanginya untuk berani bersaing. Tantangan ini hanya bisa dijawab dengan meningkatkan kualitas diri naik secara ketrampilan (skill) maupun intelektual serta perubahan di tingkat keluarga yang mendukung mereka.

Ketiga, soal pemahaman keagamaan yang sempit dan dangkal. Ini persoalan serius terkait dengan memilih dan memanfaatkan kesempatan bekerja yang telah terbuka bagi kaum perempuan. Pemahaman agama yang sempit dan dangkal bisa menjadi belenggu bagi kaum perempuan untuk memperoleh kesempatan kerja yang telah terbuka. Saat ini ada sejumlah perempuan berhenti menjadi karyawan dan tenaga profesional setelah mengikuti gerakan hijrah. Ada di antara mereka yang sudah sampai menduduki jabatan manager di suatu bank, menjabat di posisi strategis di suatu perusahaan dan lembaga bergengsi. Tapi mereka keluar dengan alasan perintah agama dan ingin mencari rejeki yang halal. Cara pandang seperti ini telah menutup kesempatan dan pintu bagi kaum perempuan untuk berkarya mengembangkan profesinya yang sebenarnya juga merupakan perintah agama. Fenomena ini menunjukkan bahwa pemahaman agama yang sempit bisa menutup pintu pekerjaan kaum perempuan yang sudah terbuka.

Tiga tantangan utama inilah yang harus dijawab dan diselesaikan oleh kita bersama terkait dengan upaya memilih peluang dan memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan bagi kaum perempuan. Jika ketiga tantangan tersebut tidak bisa diselesaikan, maka terbukanya pintu dan kesempatan yang sudah terjadi seperti sekarang ini bukan tidak mungkin akan tertutup lagi. Sebaliknya jika kita semua bisa menjawab dan menyelesaikan tiga persoalan dasar di atas, maka kaum perempuan tidak saja bisa mempertahankan kesempatan dan peluang tetapi justru akan menjadi pemenang dalam setiap kesempatan dan peluang. Dengan demikian perempuan bisa benar-benar merayakan ragam perkerjaan yang telah diperolehnya melalui kompetisi yang sehat dan profesional serta kebijakan yang responsif dan sensitif kepada keadaan perempuan dengan peran-perannya yang multi fungsi tadi [].

Seri 1 Webinar Muslimah Bekerja: Melintasi Batas-Batas Keterbatasan

Merayakan Keragaman Perempuan Bekerja: Melintasi Batas-Batas Keterbatasan

Apakah masih relevan membicaran isu tentang perempuan bekerja di era digital seperti ini?

Pertanyaan pemantik itu dilontarkan oleh Inaya Wahid dalam acara Webinar #ChooseToChallange: Merayakan Keragaman Perempuan Bekerja yang diselenggarakan Rumah KitaB pada tanggal 24 Maret 2021. Acara ini hadiri oleh Allaster Cox (Charge d’Affaires of the Australian Embassy Jakarta), Sinta Nuriyah Wahid, Bintang Puspayoga (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Lies Marcoes (Direktur Eksekutif Rumah KitaB), Nani Zulminarni (Regional Director of Ashoka Southeast Asia), Rinawati Prihatiningsih (Entrepreneur, IWAPI & Kadin Member Committee), Savic Ali (Founder Islami.co), Zukhrufah DA (Writer, Commcap), dan Mutiara Anissa (Biomedical Scientist, Inisiator Pandemic Talks).

Tentu bukan tanpa alasan mengapa Inaya Wahid—yang berperan sebagai moderator— melontarkan pertanyaan itu. Sebab, sejak dalam rangkaian seremonial webinar, sudah muncul banyak data mengapa harus mendukung perempuan bekerja.

Pembukaan yang disampaikan oleh Kedutaan Australia—yang diwakili oleh Allaster Cox— menyampaikan bahwa peran perempuan dalam dunia ekonomi, apalagi di masa pandemi sangat siginifikan. Bagi Cox, melibatkan perempuan dalam dunia kerja dapat menolong Negara keluar dari krisis ekonomi.

Sayangnya, kata Sinta Nuriyah Wahid, perempuan bekerja menghadapi tantangan serius, salah satunya adalah pandangan dan pemahaman agama yang dangkal—yang menganggap perempuan hanya cocok dan pantas di ruang domestik. Tidak sedikit, kata Sinta Nuriyah Wahid, perempuan yang memilih mundur dari dunia kerja setelah mengikuti pengajian dari kelompok ultrakonservatif.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri PPPA, Bintang Puspoyoga, yang menyesalkan anggapan perempuan baik adalah perempuan yang berada di dalam rumah. Dan menganggap dunia luar (kerja) bukanlah tempat perempuan. Anggapan ini, menurut Bintang Puspoyoga, mengecilkan peran perempuan dalam dunia ekonomi, dan mengukuhkan area domestik sebagai ruang perempuan. Padahal dengan memberikan peluang yang sama dalam dunia kerja kepada perempuan, akan muncul kreativitas dan inisiatif yang tak kalah keren.

Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, menyebut bahwa Webinar ini muncul tidak dalam ruang kosong. Sebab, dalam studi yang dilakukan Rumah KitaB, narasi agama merumahkan dan melemahkan perempuan bekerja kian masif, sehingga perlu adanya narasi tanding yang lebih ramah terhadap perempuan. Oleh karenanya, Rumah KitaB mengusung kampanye #MuslimahKantoran.

Dari rangkaian sambutan dalam resemonial itu, pertanyaan Inaya Wahid menemukan relevansinya. Sebab, meskipun dalam sejarahnya perempuan bekerja di Indonesia adalah sesuatu yang biasa, tetapi sejarah bukanlah benda statis. Ia merupakan ruang terbuka yang bisa diisi dengan berbagai narasi. Kuat dan lemahnya sejarah perempuan bekerja di masa depan bergantung bagaimana peran dan narasi perempuan didengungkan.

Dengan keadaan seperti ini, Nani Zulminarni dengan mengutip laporan Global Gender Gap pada 2020 menyebut bahwa dibutuhkan setidaknya 257 tahun untuk mencapai kesetaraan partisipasi dan kesempatan ekonomi perempuan dengan laki-laki. Sebab, perempuan usia 25-34 tahun, 25% lebih berpeluang untuk hidup dalam kemiskinan ekstrem, dan Kesenjangan gender partisipasi dalam ketenaga kerjaan.

Savic Ali menyoroti menguatnya narasi tentang tempat terbaik perempuan berada di rumah tidak tidak bisa dilepaskan dari banyak kelompok ultrakonservatif di dunia maya. Menurutnya, meski kelompok ultrakonservatif ini tidak mempromosikan kekerasan, tetapi memiliki pandangan yang lebih puritan tentang perempuan dan secara aktif menyuarakan gagasannya via portal media atau website, medis sosial, dan youtube. Oleh karenya, menurut Savic Ali, perlu secara aktif untuk mengkampanyekan kembali ruang aman di berbagai platform media digital.
Menyambung apa yang telah dipaparkan oleh Savic Ali, Zukhrufah DA mengatakan, setidaknya pernah ada tiga kampanye global yang digagas oleh dan dari perempuan yang terbukti berhasil, dan dilakukan via online, di antaranya adalah #ChallengeAccepted, #WomenSupportingWomen, #HeForShe, #AutoCompleteTruth, dan #WomenShould. Sehingga kampanye #MuslimahBekerja bisa dimaksimalkan melalui platform media.

Sementara itu, Mutiara Anissa, seorang Biomedical Scientist, menyebut bahwa support system menjadi pondasi penting dalam mendukung perempuan bekerja. Potensi perempuan, Mutiara Anissa, tidak kalah dari laki-laki apabila diberi kesempatan. Dengan menunjukkan kepemimpinan perempuan dalam mengatasi dan mengendalikan pandemi, Mutiara Anissa membalikkan asumsi negatif terhadap kemampuan perempuan.

Kegiatan webinar yang dilakukan secara daring ini telah menjaring 259 pendaftar dan diikuti oleh 173 peserta dari beragam latar belakang. NA[]

RINGKASAN HASIL SEMINAR INTERNASIONAL SESI 1: Membaca dan Mengatasi Ancaman Fundamentalisme terhadap Perempuan

Oleh Lies Marcoes & Nur Hayati Aida

 

RUMAH KITAB- USAID, The University of Sydney, Kresna Strategic

Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020

 

Pengantar

Mulai hari ini secara berturut-turut Rumah KitaB akan menurunkan ringkasan beberapa sesi dari Seminar Internasional guna menyebarluaskan hasil seminar.

Sesi pertama ini menyajikan presentasi dari Lies Marcoes dan Nur Hayati Aida, dlanjutkan dengan para penanggap dan ditutup dengan catatan kesimpulan dan rekomendasi.

Selamat Membaca.

 

Sesi 1

Membaca dan Mengatasi Ancaman Fundamentalisme terhadap Perempuan

Lies Marcoes & Nur Hayati Aida

Dalam sesi Satu (1) Seminar Internasional Hasil Penelitian Rumah KitaB tentang Fundamentalisme dan Kekerasan Berbasis Gender, disampaikan laporan penelitian dari lima Wilayah. Presentasi disampaikan oleh Lies Marcoes dan wakil peneliti senior Nur Hayati Aida. Berikut adalah rungkasan presentasinya

Islam di Indonesia adalah Islam jalan tengah (wasathiyah). Islam corak itu  disangga  oleh tiga pilar, yaitu organisasi masyarakat (NU dan Muhammadiyah), pesantren sebagai sub-kultur Islam Indonesia, dan perguruan tinggi Islam.

Muslim Indonesia bersepakat dan menerima Pancasila sebagai ideologi negara yang mengakomodir kemajemukan Indonesia, karena sejalan belaka dengan nilai-nilai Islam.

Penanda lain bahwa Indonesia merupakan Islam moderat adalah Islam Indonesia memberi tempat yang layak dan baik kepada perempuan di ruang publik di semua sektor—bahkan menjadi hakim agama pada 1957—di mana negara Islam lainnya kala itu tidak menerimanya. Islam Indonesia juga memungkinkan terjadinya konvergensi antara feminis sekuler dan feminis Muslim secara alamiah untuk mengatasi problem kemanusiaan perempuan.

Keuntungan konvergensi yang berbasis filsafat kritis dan pembacan teks keagamaan itu dapat melawan ideologi state-ibuism — yang berangkat dari budaya Jawa feodal, dan fasis militer– di masa Orde Baru. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Inpres ini memastikan tersedianya pembiayaan dan kebijakan tentang pengarusutamaan gender untuk semua kementerian dan lembaga serta pembangunan di tingkat daerah.

Namun, dalam waktu yang bersamaan, Indonesia berada dalam arus perubahan, baik lokal maupun internasional. Beberapa indikasi perubahan di tingkat lokal yang paling menonjol adalah masyarakat mengalami proses perubahan ekonomi dari agraris ke industri. Perubahan ini berpengaruh terhadap perubahan relasi gender di tingkat keluarga, komunitas, dan negara. Dalam masyarakat industri, akses perempuan ke ruang publik semakin terbuka, baik secara struktural maupun formal. Namun, sebagaimana ditemukan dalam penelitian Rumah KitaB tentang perkawinan anak, perubahan ini mengancam ‘maskulinitas’ karena lelaki kehilangan pijakannya, baik secara moril maupun ekonomi. Perubahan ini melahirkan sikap menguatnya maskulinitas dengan bertahan pada sikap-sikap konservatif yang disediakan agama dan budaya.

Sementara di tingkat internasional, terjadi perubahan-perubahan geopolitik di negara-negara berpenduduk Muslim seluruh dunia pascakolonial. Dimulai dengan munculnya Wahabi/Salafi di Saudi Arabia di awal abad ke 20 yang secara perlahan sampai di Indonesia melalui jaringan jamaah haji dan pendidikan.

Revolusi Iran yang berhasil menumbangkan pemerintahan tiran Syah Iran yang korup menginspirasi anak-anak muda Indonesia. Penerjemahan buku-buku yang ditulis oleh intelektual Iran yang berpengaruh kepada Revolusi Iran menyebar di Indonesia dan menjadi bacaan alternatif. Bersamaan dengan itu, Ikhwanul Muslimin di Mesir yang dimotori oleh Hasan Al-Banna juga memikat generasi Muslim muda Indonesia. Buku-buku Ikhwan Muslimin banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi inspirasi kaum muda Indonesia untuk melakukan aktivitasnya yang berbeda dari aktivitas Ormas keagamaan lokal, seperti NU dan Muhammadiyah.

Selanjutnya,  dunia dikejutkan dengan lahirnya kelompok  Taliban dalam perang Afghanistan yang memunculkan konsep jihad yang berbeda yaitu jihad amaliah berupa terror, lalu  perang Irak, lahir dan bubarnya ISIS dan penyebaran ideologinya melalui sosial media.

Semua peristiwa di atas, baik di tingkat lokal maupun internasional, sedikit banyak menantang corak Islam moderat Indonesia. Setelah Reformasi, atas nama demokrasi, paham trans-nasional fundamentalisme lahir dalam berbagai bentuk kelompok dan organisasi—antara lain Salafi—di Indonesia . Pada dasarnya Salafi adalah sebuah organisasi yang sangat maskulin. Namun, ketika masuk ke Indonesia, Salafi mengalami pribumisasi—dari yang semula domain laki-laki menjadi arena aktivitas yang dimotori oleh perempuan. Salafi berkembang di Indonesia karena peran perempuan.

Pribumisasi Salafi dapat dilihat dalam berbagai penanda-penanda perubahan yang menantang Islam wasathiyah. Antara lain adanya kecenderungan   mengontrol  tubuh dan seksualitas perempuan di ruang publik; perempuan menjadi tidak berwajah di ruang publik. Kecurigaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan di ruang publik, mendorong perempuan untuk masuk kembali ke rumah. Di ruang publik, perempuan dianggap sebagai penyebab instabilitas moral dan sosial atau fitnah.

Selain itu, muncul secara dominan upaya pembacaan teks-teks agama secara tekstualis tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan perempuan. Misalnya, olahraga untuk perempuan adalah panahan dan naik kuda. Atau jika perempuan ingin bekerja di ruang publik, maka dia harus menutupi tubuhnya sedemikian rupa.

Ajaran yang kaku dan tekstualis tersebut memicu kerenggangan hubungan sosial di dalam keluarga setelah proses ber”hijrah”. Hubungan-hubungan sosial menjadi lebih eksklusif dan tidak menghargai keragaman. Semua penanda itu beroperasi melalui tubuh, pemikiran, pengetahuan, dan kebudayaan yang dilekatkan kepada perempuan.

Atas dasar itu, Rumah KitaB berusaha mengkaji kembali tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan ekstrem dan keluar dari pandangan arus utama melalui sebuah penelitian. Saat ini kajian kekerasan ekstrem hanya terkait dan didominasi oleh tema-tema state security (keamanan negara). Rumah KitaB mengkaji kekerasan ekstrem pada human security (keamanan insani) khususnya perempuan. Kajian ini hanya bisa terlihat jika menggunakan alat baca yang tepat yaitu analisis gender. Fokus penelitian ini adalah melihat konsep agensi dan kesalehan perempuan Muslim.

Tesis penelitian Rumah KitaB ini adalah kekerasan berbasis gender—fisik, non-fisik, simbolik, atau ekonomi—yang dialami perempuan akibat fundamentalisme –yang diajarkan setiap hari sehingga kemudian membentuk ‘everyday oppression’.

Dalam penelitian ini, Rumah KitaB menggunakan istilah fundamentalisme, bukan konservatisme karena beberapa hal: 1) dalam isu perempuan,  konservatisme memasukkannya dalam fikih –yang memungkinan untuk berdialog dengan realitas, sementara fundamentalisme memasukkan isu perempuan pada domain akidah/keyakinan –yang tertutup, tunggal, dan mengikat; 2) Watak konservatif adalah menjaga dan memelihara tradisi dengan argumentasi keagamaannya, sementara fundamentalis mencurigai dan menumpas tradisi karena tradisi  dianggap menyimpang dari ajaran agama; 3) Pada konservatif, kebenaran ada pada metodologi, sementara fundamentalis, kebenaran ada pada hasil akhir; 4) Konservatif mengutamakan hasil akhirnya yang maslahah, sementara fundamentalis memiliki konsep al-wala wal bara—loyalitas tentang kebenaran, di mana kebenaran ada pada dirinya dan di luar adalah salah.

Sebagai referensi, Rumah KitaB menggunakan kajian serupa yang pernah dilakukan oleh dua orang akademisi. Pertama, oleh Saba Mahmood yang berbicara tentang konsep politik kesalehan (politics of piety) perempuan di Mesir, Rachel Rinaldo yang mengkaji tentang mobilisasi kesalehan (mobilizing piety) organisasi  perempuan di Indonesia, yaitu Fatayat, Rahima, perempuan PKS, dan Solidaritas Perempuan. Kedua penelitian itu, melihat bahwa sebetulnya kesalehan bisa memberdayakan dan menggerakkan kebaikan. Di Indonesia, Rachel bahkan melihat kesalehan bisa menumbuhkan kesadaran kritis dan kemudian melahirkan aktivis feminis muslim.

Penelitian ini menggunakan metode etnografi-feminis, kualitatif, dan dilakukan oleh 14 peneliti terlatih, dan 4 supervisor. Di lapangan, para peneliti berhasil mengumpulkan informasi dari 165 informan yang diwawancarai di lima kota (Depok, Jakarta, Bandung, Solo, Bekasi), dan 16 kelompok/komunitas. Masing-masing peneliti kemudian mendalami dua hingga tiga studi kasus. Mereka juga melakukan observasi terhadap kelompok-kelompok diskusi dan hobi.

Rumah KitaB memilih lima wilayah penelitian berdasarkan referensi terdahulu terkait aktivitas intoleransi di wilayah ini. Namun, penelitian ini bukan studi wilayah. Pilihan pada lima wilayah untuk menangkap keragaman dan dinamika fundamentalisme bekerja di wilayah masing-masing.

Ada empat pertanyaan yang diuji dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana pandangan fundamentalisme tentang perempuan. Kedua, bagaimana pandangan-pandangan itu disosialisasikan dan dinormalisasikan. Ketiga, apa dampak pandangan tersebut terhadap perempuan—kekerasan fisik, non-fisik, simbolik, dan ekonomi. Keempat, bagaimana perempuan melakukan perlawanan dan bagaimana perlawanannya itu terjadi.

Sebagai temuan utama, penelitian ini berhasil mendefinisikan ulang dan mengoreksi definisi kekerasan ekstrem. Selama ini, kekerasan ekstrem didefinisikan dengan kekerasan yang berdampak hanya pada kematian secara fisik, seperti dengan adanya bom, senjata tajam, dan sesuatu yang bersifat fisik lainnya. Penelitian ini melihat terjadinya kematian non-fisik yang dialami oleh perempuan akibat terus menerus digempur oleh ajaran agama yang tidak memberdayakan mereka (disempowered piety). Sebagai manusia, tubuhnya masih hidup, namun jiwanya mati, pikirannya terbelenggu, kebebasan, kemerdekaan, dan kemandirian hilang. Ini disebabkan oleh hegemoni pandangan tentang perempuan (‘everyday oppression’)  yang didengar melalui ajaran: perempuan adalah fitnah, perempuan adalah penyebab kegoncangan dalam masyarakat, karenanya secara fitrah mereka tergantung pada laki-laki karena tidak mampu mengontrol dirinya sendiri.

Hegemoni ajaran ini juga diperkuat oleh adanya kuasa tersamar yang bekerja sangat efektif, yaitu ajaran yang menindas dan mendikte perempuan tentang ajaran-ajaran yang menimbulkan rasa takut, rasa bersalah, tidak berdaya, dan ketergantungan pada lelaki dan budaya patriaki. Mereka melakukannya dengan sangat efektif melalui upaya delegitimasi ajaran-ajaran Islam wasathiyah—yang semula memberikan ruang pada perempuan. Melalui konsep hijrah, antitradisi, anti-keindonesiaan, dan lainnya perempuan dikuasai cara berpikir mereka tentang tubuh dan eksistensinya.

Fundamentalisme yang semula dianggap sebagai gejala perkotaan, dalam temuan penelitian ini, ternyata telah merembes ke perdesaan. Mereka membangun kantong-kantong kelompok baru yang menjadi pusat dakwah. Kelompok ini bertahan karena mereka berkawan dan berkawin dengan kapitalisme. Kapitalisme memanfaatkan sentimen kesalehan sebagai pembeda dengan kelompok lain dengan menggunakan produk layanan dan produksi yang diberi label syari.

Setidaknya ada lima ajaran kunci fundamentalisme mengenai perempuan. Pertama, perempuan merupakan sumber fitnah. Maksud fitnah di sini adalah kegoncangan sosial sehingga tubuh perempuan harus ditutup. Persoalannya, batasan aurat tidak hanya diterjemahkan oleh para juru dakwah, tetapi juga oleh pasar atau kapitalisme. Ajaran ini berdampak lebih luas karena juga memiliki dimensi kekerasan simbolis bagaimana perempuan diletakkan sebagai sumber fitnah. Perempuan tidak hanya ditempatkan di dalam rumah karena itulah satu-satunya tempat yang layak, tetapi juga diberikan tempat di area publik.

Kedua, fitrah perempuan adalah di dalam rumah. Karena perempuan adalah sumber fitnah, maka mereka harus berada di dalam rumah. Dalam ajaran Salafi, laki-laki memiliki peran yang cukup penting untuk melindungi dan mengontrol perempuan. Perempuan boleh bekerja di luar rumah, namun hanya pada dua sektor, yaitu pendidikan dan kesehatan, serta dengan beberapa syarat: izin dari suami dan tidak boleh ikhtilat.

Ketiga, seksualitas dan kontrol tubuh perempuan. Dalam ajaran ini, tubuh perempuan dikontrol; apa yang boleh dan yang tidak boleh. Seksualitasnya dikontrol melalui sunat perempuan. Keempat, anti-feminisme dan anti-LGBT. Dalam pandangan kelompok fundamentalis, feminisme dianggap senjata Barat untuk menghancurkan Islam karena perempuan adalah rahim peradaban.

Kelima, delegitimasi tradisi dan keberagaman. Tradisi keagamaan dan tradisi kultural dianggap tidak memiliki dalil yang kuat dalam agama. Itu dianggap bidah dan dosa besar. Pada akhirnya, ajaran ini masuk pada tindakan takfiri. Orang-orang yang masih melakukan tradisi itu dianggap tidak mendapatkan hidayah dan akan masuk neraka.

Ajaran-ajaran fundamentalis tersebut disosialisasikan dan dinormalisasikan melalui beragam media. Pertama, melalui lembaga formal atau pendidikan. Lembaga pendidikan digunakan untuk mendisiplinkan tubuh perempuan. Sebagai contohnya sebuah SMA negeri di Bekasi mewajibkan siswa perempuan memakai jilbab dan aturan tersebut didasarkan atas aduan seorang guru bahasa Inggris. Ketika melihat siswi perempuan memakai rok pendek dan duduk mengangkang, dia mengatakan bahwa imannya kuat namun ‘amin’-nya tidak kuat. Atas dasar itu, kemudian dibuatlah peraturan wajib memakai jilbab di sekolah itu. Ini juga berlaku di sekolah-sekolah swasta yang sangat eksklusif, seperti yang terjadi di Depok.

Kedua, melalui lembaga non-formal, dimulai dari lingkaran yang paling kecil yaitu keluarga, teman sebaya, rekan kerja, pengajian, dan kegiatan-kegiatan yang bernuansa agama. Ketiga, melalui media luring seperti radio, televisi, dan sinetron. Keempat, media daring—terutama media sosial. Mereka sangat masif menyosialisasikan ajaran-ajarannya di Instagram, YouTube, Facebook, website, grup WhatsApp, dan Telegram.

Ajaran yang dibawa oleh fundamentalisme tentang perempuan itu berdampak pada lahirnya kekerasan berbasis gender yang bermula dari stereotip  — perempuan distigma sebagai sumber fitnah (kekacauan/goncangan). Dari stereotip ini kemudian melahirkan bentuk berbagai jenis kekerasan lainnya, seperti  domestikasi yang tidak bolehkan perempuan untuk beraktivitas di luar rumah, perempuan menjadi subordinasi laki-laki sehingga tidak diberi kesempatan untuk  menjadi pemimpin, meskipun ia memiliki kompetensi, lalu tercerabut dari komunitasnya.

Dampak fundamentalisme lainnya adalah maraknya diskriminasi dan intoleransi pada kelompok rentan, seperti pelarangan praktik ibadah jemaah minoritas, perempuan dilarang memimpin, eksklusif, tidak akomodatif terhadap keragaman, serta menolak tradisi dan budaya.

Penelitian ini menemukan bahwa dampak atau bentuk kekerasan itu dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan harus diterima perempuan karena dianggap  bagian dari kodratnya. Perempuan diminta untuk ikhlas menerima segala kekerasan berbasis gender atas dasar keimanan, sehingga balasan yang akan didapatkannya adalah surga.

Rumah KitaB menyebutnya keyakinan seperti itu sebagai gender transendental, yaitu keadilan bagi perempuan tidak bisa dicapai di dunia, tetapi keadilan diyakini akan dicapai ketika di akhirat kelak, dan perempuan bisa masuk surga dari pintu mana saja, asalkan ia taat pada suami. Minimal, keadilan bisa tercapai jika khilafah Islam tegak. Gender transendental bisa berlangsung terus-menerus karena ada kekuasaan tersamar yang bekerja.

Sebagai penelitian feminis, penelitian ini mencoba menangkap resiliensi yang dilakukan perempuan, baik bersifat individual maupun kolektif. Sayangnya, resiliensi yang dapat ditemukan tidak berbasis kesadaran kritis dan bersifat semu dan masih reaktif.

Berdasarkan temuan-temuan itu, Rumah KitaB mengajukan tiga rekomendasi. Pertama, mempopulerkan narasi atau pandangan Islam yang moderat, dengan mendukung kampanye naratif terkait kesetaraan dan Islam moderat di media sosial. Kedua, merebut kembali ruang-ruang moderat, dengan membuka ruang aman bagi korban fundamentalisme dan lainnya. Ketiga, memproduksi pengetahuan baru[]

 

Diskusi Daring “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah dan Ngaji keadilan Gender Islam (KGI)”

Oleh Achmat Hilmi

Selasa, 17 November 2020

 

Rumah Kita Bersama telah berhasil menyelenggarakan Diskusi Terbatas “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah & Ngaji Keadilan Gender Islam”. kedua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir – Qiraah Mubadalah, dan Dr. Nur Rofiah Bil Uzm. – Ngaji KGI. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 33 orang.

Kang Fakih mendapat kesempatan pertama presentasi, menjelaskan, metodologi ini lahir dari pengalaman pendidikannya sejak kecil hingga dewasa. Sejak usia remaja Kang Fakih telah diajarkan kitab Al-Asybah wa Al-Nazhâir oleh Buya Kiyai Husain, ketika nyantri di Arjawinangun-Cirebon, lalu saat kuliah di Timur Tengah Kang Fakih telah belajar pentingnya pembelajaran realitas. Usai kuliah, Kang Fakih memiliki pengalaman-pengalaman bertemu dengan aktivis perempuan seperti ibu Lies Marcoes dan Hilmi, kemudian dihadapkan dengan problema konteks terkait praktik diskriminasi terhadap perempuan, selalu dijustifikasi oleh teks-teks keagamaan yang kemudian menjadi rujukan para ulama untuk tetap mendiskriminasi perempuan seperti sunat perempuan, dan lainnya.

Menurut Kang Fakih, pendekatan mubadalah merupakan satu cara berinterkasi dengan teks yang merepresentasikan otoritas tradisi dan budaya, sebagai kekuatan dan modal awal, untuk kerja-kerja transformasi keadilan sosial (gender), sebagai tanggung jawab keagamaan. Qiraaah mubadalah akan bersifat tehnikal jika tidak mengintegrasikan perspektif konsep keadilan hakiki. Qiraah mubadalah mengharuskan perspektif kesalingan dalam membaca Al-Quran dan Hadits, kesalingan yang dimaksud berangkat dari keadilan hakiki sebagai visi Islam. Qiraaah mubadalah berangkat dari kaidah-kaidah fikih yang telah membumi sebagai bahan ajar di pesantren-pesantren local di Indonesia, seperti kaidah fikih berikut:

جلب المصالح و درء المفاسد

Membela pada (berbagai) kemaslahatan dan menolak (berbagai)kemafsadatan”.

Kang Fakih menjelaskan Qiraah mubadalah berangkat dari pengalaman perempuan. Karena pembacaan terhadap pengalaman perempuan sangat penting. Kang Fakih juga menjelaskan klasifikasi metodologis Qiraah mubadalah di antaranya,

  1. Teks-teks mabadi, tentang nilai-nilai universal dan etika-etika dasar
  2. Teks-teks Qawaid, prinsip-prinsip umum suati persoalan
  3. Teks-teks juziyyah.

Bedanya mubadalah dengan yang lain, menurut Kang Fakih, adalah metode ini tidak bisa dipakai sebagai alat untuk kritik, metode ini hanya berupaya memilah (mentarjih) mana yang kuat dan mana yang lemah.

Menurut Kang Faqih, Qiraah mubadalah dalam komunitas yaitu berupaya mencari yang otoritatif di dalam komunitas tersebut. Qiraah mubadalah berupaya berdiri di atas laki-laki dan perempuan, memastikan laki-laki dan perempuan sebagai subyek dan obyek dari pembelajaran atas kebaikan dan pembelajaran larangan terkait hal madharat dalam porsi yang sama., contohnya sebagai berikut,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Furqon, 25:74)

Kata-kata “azwâjinâ”, pada ayat tersebut diartikan sebagai ”pasangan”, bukan isteri-isteri, sebagaimana diterjemahkan oleh kementerian agama, ujar Kang Faqih. Bila ayat-ayat yang hendak ditafsirkan.

Narasumber kedua, Gender dalam Al-Quran, oleh Ibu Nyai Nur. Menurut Ibu Nyai Nur, metode ini merupakan ”Lensa Keadilah Hakiki”, satu paket dengan Qiraah Mubadalah. Metode ini berjalan sejak KUPI 2017, lalu diperdalam dalam perjalanan ”Ngaji KGI”. Titik tekan dari metode ini adalah “memanusiakan perempuan”. Secara prinsip Al-Quran tidak  pernah memandang laki-laki dan perempuan secara diskriminatif. Menurut ibu Nyai Nur, akar dari ketidakadilan itu bermula dari kegagalan memandang perbedaan laki-laki dan perempuan secara fisik. Lensa keadilan hakiki ini sangat mengandalkan pengalaman perempuan sebagai standari penafsiran atas teks, agar teks yang dilahirkan tidak bersifat diskriminatif.

Ibu Nyai Nur menjelaskan lima pengalaman sosial perempuan yang mengalami ketidak adilan gender, yaitu stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Sistem sosial di antaranya Patriarkhi garis keras, memandang perempuan bukan manusia, dan hanya menganggap manusia adalah laki-laki, standar maslahatnya adalah laki-laki bukan perempuan. Kedua, patriarkhi garis lunak, laki-laki adalah subjek primer, sementara perempuan adalah subjek sekunder, standarnya adalah laki-laki, pengalaman perempuan dikecualikan dari kemaslahatan, karena itu pengalaman tindakan kemafsadatan yang dialami perempuan tidak dipandang sebagai kemafsadatan, bahkan tindakan diskriminatif itu diganjar ”pahala”, dan ini juga sangat berbahaya. Ketiga, kesetaraan gender, laki-laki dan perempuan dipandang dalam kesetaraan, keduanya merupakan manusia yang utuh, berdiri sejajar, konsep kemaslahatan berpihak kepada laki-laki dan perempuan. Ibu Nyai Nur merujuk pada visi Islam rahmatan lil ‘alamin, tidak saja rahmat bagi laki-laki tapi juga rahmat bagi perempuan.

Menurut ibu Nyai Nur Al-Quran itu hanyalah teks kecil, sementara ayat besar adalah alam semesta ini, sehingga pengalaman perempuan juga menjadi ayat yang harus di pertimbangkan. Terdapat dua jenis ayat, yaitu ayat Qauliyyah dan ayat Kauniyyah. Ayat Qauliyyah adalah teks Al-Quran yang turun sebagai wahyu, sementara ayat Kauniyyah adalah alam semesta.

Ibu Nyai Nur, mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Quran menjadi dua tipologi, yaitu  Ayat universal dan ayat kontekstual. Ayat kontekstual dijiwai oleh ayat universal. Sementara ayat kontekstual hanya berlaku dalam konteksnya saja, tidak dapat dipaksa untuk konteks lain.

Aida selaku moderator membagi kesempatan diskusi menjadi dua sesi; Pertama, sesi pertanyaan atas kedua metode yang telah dijelaskan. Dan sesi kedua, apa yang harus dilakukan selanjutnya. Para penanya yang terlibat dalam diskusi yaitu Titik Rahmawati, Tia Fitriyanti, dan Tia Istianah, dan Ibu Lies Marcoes.

Ibu Nyai Nur, menambahkan penjelasan; pertama, semua jenis patriarkhi baik garis keras atau pun garis lunak, keduanya memberikan dampak buruh bagi perempuan, tidak ada patriarkhi yang memberi manfaat; Kedua, di antara tantangan besar dari penggunaan metodologi Mubadalah dan KGI adalah masih luasnya tradisi/cara pandang patriarkhi di masyarakat di seluruh dunia. Ketiga, pengalaman laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Misalnya pengalaman dalam poligami, bagi laki-laki yang mengalami poligami, menganggap itu pengalaman tersebut sebagai maslahat, sementara bagi perempuan, pengalaman dipoligami adalah kemafsadatan.

Kang Fakih menjelaskan, tantangan terberat dari metode mubadalah ini adalah masih digugat oleh kebanyakan ulama, terutama bagi mereka yang masih memiliki perspektif patriarkhi, dengan menggunakan produk-produk hukum yang meneguhkan patriarkhisme dalam hukum. Karena itu, yang dibutuhkan adalah penguatan perspektif, dalam mubadalah selalu dimulai dari ”anjuran berbuat baik”. Misalnya ”nikah” itu untuk kebaikan, perempuan juga harus merasakan dampak kebaikan dari perkawinannya, tidak saja kebaikan dalam perkawinan itu hanya disediakan untuk laki-laki.

Ibu Lies mengajukan pertanyaan, ”berdasarkan pengalaman penelitian Rumah KitaB, kenapa mereka (fundamentalis) memulangkan perempuan ke rumah? Karena mereka mengalami dan melihat perempuan tidak merasa aman berada di luar. Bagaimana menghadirkan realitas itu dalam bacaan teks agar menjadi sesuatu yang kontekstual, bagaimana membaca realitas itu dan apa jawaban kita? Problem yang riil yang dialami oleh perempuan adalah problem politik, didehumanisasi, akibat kapitalisme, karenanya mereka memilih Islamisme/ideologi Islam, atau doktrin gender transendental, nanti perempuan akan menemukan keadilannnya di akhirat, bagaimana bisa menjawab ini?.”

Kang Fakih menjawab, menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu mendalami problematika sosial terkini. Pada prinsipnya, mereka (fundamentalis) mudah melakukan simplifikasi, karena itu mudah dicapai oleh mereka. Menurut Kang Faqih, dalam Mubadalah, kalau problemnya bukan teks tetapi ada di konteks, itu kembali kepada prinsip dasar teks yaitu harus berbuat baik.

Ibu Nyai Nur, menjelaskan, Mubadalah dan keadilan hakiki, dapat juga dipakai dalam cara pandang terhadap dunia, Mubadalah tidak saja berfungsi sebagai alat baca teks-teks keislaman. Di dalam sejarah peradaban Islam, teori soal membaca teks itu kaya raya, tapi tidak memiliki perbendaharaan metodologi/alat baca terhadap konteks, Mubadalah dan KGI dapat menjadi alternatif, mengisi kekosongan tersebut. []

 

Laporan Seminar Internasional Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan

Rumah KitaB, 21 Oktober 2020

 

Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, masyarakat Muslim Indonesia dikenal memiliki cara pandang keagamaan moderat (wasathiyyah). Dua aspek yang menonjol dan hampir tak dimiliki oleh negara berpenduduk Muslim lain adalah terbukanya akses bagi perempuan ke ruang publik untuk sektor apapun, dan terjadinya konvergensi alamiah antara feminis sekuler dengan feminis Islam –yang bersama-sama mengatasi persoalan kemanusiaan perempuan. Selain, tentu saja, dipengaruhi dua Ormas keagamaan raksasa di negeri ini, yaitu NU dan Muhammadiyah.

 

Namun, seiring perubahan, baik di tingkat lokal, regional maupun internasional, moderatisme Islam yang menjadi ciri umum masyarakat Indonesia mendapat tantangan serta banyak mengalami pergeseran. Hal ini ditandai semakin menyempitnya ruang gerak perempuan  akibat fundamentalisme agama, yaitu sebuah paham yang memperlakukan teks keagamaan secara tekstual sebagai kebenaran mutlak.

 

Inilah salah satu yang melatarbelakangi penelitian Rumah KitaB tentang dampak fundamentalisme agama terhadap perempuan. Desember 2019 sampai Juni 2020 Rumah KitaB melakukan penelitian di lima wilayah di Indonesia, yaitu Depok, Jakarta, Bogor, Bandung dan Solo Raya. Menurut Lies Marcoes, selaku direktur eksekutif sekaligus koordinator penelitian ini, Rumah KitaB merekrut dan melatih 14 peneliti muda yang  didampingi 4 supervisor untuk melakukan penelitian sekaligus kaderisasi peneliti feminis.

 

Hasil penelitian itu kemarin (21/10) diluncurkan melalui Webinar dengan tajuk “Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan”. Webinar hasil kerjasama Rumah KitaB dengan Sydney Southeast Asian Centre The University of Sydney (SSEAC) ini mengundang sejumlah pembicara dan panelis: Lies Marcoes, M.A. (Direktur Rumah KitaB), Nur Hayati Aida (Peneliti Rumah KitaB), Prof. Dr. Musdah Mulia (Indonesian Conference on Religion and Peace [ICRP]), Prof. Dr. Michele Ford (sydney Southeast Asian Centre, The University of Sydney, Australia), Nurhady Sirimorok, M.A. (peneliti senior Rumah KitaB), Dr. Noor Huda Ismail (Nanyang Technological University, Singapura), Ihsan Ali Fauzi, M.A. (PUSAD Paramadina), R. Ahmad Nurwakhid, S.E, M.M. (Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme [BNPT]). Acara dibuka oleh Ulil Abshar Abdalla (board Rumah KitaB) dan Walter Doetsch (Director Office of Democratic Resilience dan Governance, USAID Indonesia. Acara ini dihadiri sekitar 234 peserta, termasuk di antaranya datang dari Malaysia, New Zealand, Australia, dan Belanda. Peserta yang hadir beragam mulai dari akademisi, peneliti, aktivis CSO, pengurus organisasi kemasyarakatan, wartawan, hingga dari unsur pemerintahan

 

Dalam sambutannya, Doetsch mengucapkan terima kasih kepada Rumah KitaB yang telah melakukan penelitian penting ini. Menurutnya, hal ini sejalan dengan perhatian dan kerja organisasinya dalam mendorong kepemimpinan perempuan dan anak perempuan. Penelitian ini juga sangat berguna dan ikut memberikan kontribusi signifikan dalam CVE dan demokratisasi.

 

Dalam presentasinya, Lies Marcoes menyebut bahwa penelitian ini berhasil menemukan dan meredefinisi konsep kekerasan ekstrem. Selama ini kekerasan lebih banyak dipahami secara maskulin sebagai kekerasan fisik yang menyebabkan kematian fisik. Dengan menelaah everyday oppression melalui hegemoni ajaran tentang fitrah dan fitnah perempuan mengalami kematian jiwa, pikiran, kemandirian dan kebebasan. Kekerasan ini bersifat non-fisik akibat cara pandang tentang perempuan sebagai fitnah dan fitrah. Inilah kekerasan ekstrem yang dialami banyak perempuan yang hanya dapat dilihat jika digunakan alat analisis yang tepat yaitu analisis gender.

 

Cara efektif yang mereka lakukan untuk menyebarkan gagasannya adalah  mendelegitimasi ajaran-ajaran Islam wasathiyyah –yang tadinya bersifat cair dan memberi ruang kepada perempuan. Melalui konsep hijrah, ruang gerak perempuan dipersempit dan selalu dalam pengawasan laki-laki (hegemoni patriarki). “Fenomena ini tak hanya terjadi di perkotaan, tapi sudah merambah ke pedesaan.  Ajaran ini semakin menemukan momentumnya setelah berkawan dan berkawin dengan kapitalisme,” ujar Lies. Dalam maksud itu ajaran fundamentalisme diterjemahkan oleh pasar dan melahirkan “ merek” barang dan jasa yang dicap syar’i dan tidak syar’i.

 

Mempertajam pemaparan Lies Marcoes, Aida menjelaskan bahwa melalui riset feminis-etnografi ini struktur-struktur relasi sosial dan gender yang timpang, yang menjadi ancaman bagi keamanan insani perempuan bisa terlihat dengan jelas. Ancaman itu terjadi sepanjang hari terhadap perempuan, dan hampir-hampir sulit untuk dikenali sebagai sebuah kekerasan. Sebab, peran dan relasi gender dikonstruksikan oleh pandangan keagamaan yang punya daya paksa dalam membentuk kepatuhan. Hasil temuan penelitian ini mengerucut pada ajaran tentang perempuan sebagai fitnah. Karena itu, untuk menjaga stabilitas moral, maka fitrah perempuan harus tunduk secara permanen kepada lelaki sebagai upaya mengatasi masalah sosial yang ditimbulkan oleh fitnah perempuan.

 

Melalui dua ajaran tersebut menghasilkan rumusan tentang konsep gender transendental, yaitu sebuah ide tentang keadilan yang akan diraih perempuan ketika negara Islam atau minimal syarat Islam telah diterapkan, atau kelak di akhirat.

 

Tiga temuan ini menjadi antitesis atas konsep keadilan gender yang selama ini dikembangkan sebagai metode dan strategi untuk meraih kesetaraan gender. Tiga temuan itu menjelaskan tentang narasi dan logika kekerasan berbasis gender terhadap perempuan akibat hegemoni paham fundamentalisme melalui proses penundukkan yang berlangsung terus menerus dan setiap hari. Ajaran fundamentalisme juga mendelegitimasi tradisi dan ajaran Islam wasathiyyah yang selama ini menghargai keberagaman.

 

Selain itu, kata Prof. Michele Ford, ketidakbolehan perempuan bekerja akibat konsep fitnah dan fitrah, menyebabkan ketergantungan perempuan. Bagi mereka yang mapan secara ekonomi, mungkin hal ini tak begitu bermasalah. Namun, bagi mereka yang secara ekonomi kurang mapan, tentu akan menambah beban ganda bagi perempuan. Namun, Michele juga merekomendasikan semestinya penelitian ini lebih jeli dalam melihat bahwa di lapangan pandangan serupa itu tak melulu ditemukan dalam kelompok Salafi Fundamentalis, tetapi di dalam pandangan tradisional pun juga muncul.  Sebagaimana yang ia amati dalam kelompok atau lingkungan buruh yang menjadi pusat amatannya. Karenanya, ia mengusulkan harus melihatnya sebagai sebuah kontinum dari yang moderat sampai yang fundamentalis.

 

Karena itu, menurut Musdah Mulia, penting sekali merebut kembali ruang publik untuk menarasikan bahwa agama sudah seharusnya tegas menyuarakan indahnya cinta, kasih sayang, komitmen persaudaraan, solidaritas, emansipasi, kesetaraan, dan keadilan. Agama harus mampu mengentaskan manusia dari kebodohan, kemiskinan,dan keterbelakangan. Singkatnya, agama harus mampu mentransformasikan manusia menjadi lebih manusiawi.

 

Di samping mengapresiasi hasil penelitian ini, para panelis juga memberikan masukan dan beberapa catatan. Salah satunya dari Ihsan Fauzi. Menurutnya, penting juga dijelaskan karakteristik masing-masing wilayah penelitian: Mengapa wilayah itu dipilih dan unsur-unsur apa saja yang dilihat. Juga dipertajam bentuk-bentuk resiliensinya.

 

Nurhady Sirimorok mencatat sejumlah rekomendasi sebagai penajaman yang diusulkan Ibu Musdah tentang pentingnya melanjutkan penelitian dan produksi pengetahuan. Sebagai pegiat dalam gerakan sipil, Nurhady menyarankan untuk melakukan penelitian terlibat agar perempuan sendiri dapat mencatat dan menganalisis problem yang mereka alami ketika berhadapan dengan hegemoni fundamentalisme dalam kehidupan sehari-hari mereka.

 

Sementara Noor Huda Ismail menekankan perlunya penggunaan media populer yang kreatif untuk mensosialisasikan ancaman keamanan insani agar tak elitis dan hanya menjadi isu kalangan elit saja.

 

Sejumlah penanggap mengapresiasi tinggi atas penelitian dan merekomendasikan agar kajian ini disosialisasikan dengan cara populer dan dilakukan studi lanjutan untuk mendokumentasikan perempuan yang berhasil melakukan resiliensi. [] JM

ic

 

 

 

 

 

SEMINAR INTERNASIONAL: PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DAN PERKAWINAN PAKSA MELALUI KAJIAN BUKU FIKIH PERWALIAN

Lampung, 26 Agustus 2020

 

 

 

Secara historis, praktik perkawinan anak lazim terjadi dan dapat diterima masyarakat, tak hanya di Indonesia, melainkan di seluruh belahan dunia. Namun, di zaman modern, praktik perkawinan anak tak hanya dipertanyakan tapi juga dianggap bermasalah dan berbahaya bagi anak perempuan. Angka perkawinan anak di Indonesia masih cukup tinggi dan Indonesia masih menempati urutan kedelapan terbanyak di seluruh dunia. Karena itu, peran ulama atau tokoh agama sangat penting untuk mencegah perkawinan anak. Hal ini disampaikan Nelly van Doorn perwakilan dari Oslo Coalition dalam Seminar Internasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa Melalui Kajian Buku Fikih Perwalian di Aula Saefuddin Zuhri IAIN Metro, Lampung (26/08)

 

Acara ini terselenggara atas kerjasama Rumah KitaB, IAIN Metro, Payungi Universty yang didukung penuh oleh Oslo Coalition. Dalam sambutannya, Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes, mengatakana bahwa pemilihan Lampung sebagai tuan rumah acara ini karena berdasarkan data nasional, angka perkawinan anak di Lampung dalam beberapa tahun belakangan cenderung naik dan masih cukup tinggi. Karena itu, dengan diskusi ini, diharapkan melahirkan solusi dan upaya pencegakan perkawinan anak, khususnya di Lampung. Selain itu diharapkan LPPM IAIN Lampung dapat melakukan penelitian dan kajian akademik atas kemungkinan naiknya angka perkawinan anak akibat wabah covid 19 yang menyebabkan anak perempuan tidak aktif sekolah.

 

Diskusi buku yang diikuti 103 peserta, baik daring maupun luring, menghadirkan empat narasumber, yaitu Dr. Mufliha Wijayanti dari PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) IAIN Metro Lampung, Dharma Setiawan  MA, dari Payungi University, Ahmad Hilmi Lc. MA  peneliti Rumah KitaB. Sementara itu Dr. Lena Larsen dari Oslo Coalition memberikan closing remarks dengan menekankan pentingnya menghindari hal yang buruk akibat kawin anak dengan menekankan kaidah Ushul Fiqh la dharar wala dirar. Acara ditutup sambutan dari rektor IAIN Metro Prof. Dr. Hj. Enizar, M.Ag dan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag

***

Mufliha membeberkan data tingginya angka perkawinan anak berdasarkan angka dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama di seluruh Bandar Lampung. Berdasarkan data tersebut angkanya cukup mencengangkan karena dalam satu bulan lonjakannya sangat signifikan, yaitu menembus angka 297. Menurutnya, dispensasi nikah adalah praktik perkawinan anak yang dilegalkan negara.

 

Di Lampung sendiri, menurut Mufliha, masih berlaku tradisi  selarian atau “kawin lari”, sebagaimana tradisi mararik di Lombok. Belum lagi, dalam masyarakat agraris, ada semacam nilai yang dipahami bahwa “banyak anak banyak rejeki”. Tak sedikit masyarakat petani yang masih menganggap anak sebagai aset dan sumber tenaga kerja. Kawin anak juga terjadi dan digunakan sebagai media untuk memperluas jaringan sosial. “Jika seseorang ingin naik kasta (kelas sosial), pernikahan adalah salah satu cara. Atau ingin mempertahankan darah biru sebuah keluarga. Dia akan menikahkan dengan keluarga yang sama-sama darah biru,” ujar Mufliha

 

Mufliha menegaskan bahwa perkawinan anak harus dihentikan. Yang paling merasakan dan terdampak langsung dari kawin anak adalah perempuan. Ia harus menanggung kehamilan beresiko, rentan terkena penyakit, terputusnya akses pendidikan, KDRT, dan perceraian. Kawin anak merenggut hak dan masa depan anak. Karena itu harus segera diakhiri.

 

Karena itu, Mufliha sangat mengapresiasi kehadiran buku Fikih Perwalian ini. Setidaknya, buku ini memberikan sumbangan wacana keagamaan yang menolak dan melarang praktik perkawinan aanak. Ia berharap kajian fikih perwalian ini bisa diintegrasikan dalam mata kuliah di perguruan tinggi.

 

Tak hanya menjadi korban perkawinan anak, kata Dharma Setiawan dari Payungi University, perempuan juga mengalami proses pemiskinan dan ketidakadilan. Perempuan masih dianggap sebagai penghalang pembangunan. Gaji perempuan lebih rendah, kesempatan kerja sempit, banyak mengalami pengangguran terbuka, angkatan kerja perempuan menurun, sementara beban kerja tinggi. Karena itu, kata Dharma, negara harus memberi ruang dan menguatkan peran perempuan agar tak terjatuh dalam kubangan kemiskinan yang menjadi salah satu penyebab sekaligus mata rantai perkawinan anak di negeri ini.

 

Sementara Ahmad Hilmi, sebagai salah satu penulis buku dan peneliti Rumah KitaB, mencoba menawarkan pendekatan maqasid syariah untuk memahami teks-teks kegamaan agar tidak terjebak pada tekstualisme. Teks-teks kegamaan harus dibaca secara kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan (maqasid syariah) dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kata Hilmi, setiap teks yang seolah-olah menjustifikasi ketidakadilan maka harus direkonstruksi dan ditafsiri ulang, seperti pada konsep Walaya dan Qiwamah. Sehingga, sebagaimana ditegaskan Arkal Salim dalam sambutan penutupan seminar ini, pentingnya reinterpretasi ajaran Islam yang berorientasi pada kemaslahatan, keadilan dan tidak bias jender. Wacana kegamaan seperti ini harus menjadi arus utama (mainstreaming) dalam perbincangan publik.

 

Di sinilah, kata Lena Larsen, dibutuhkan ijtihad baru untuk menghasilkan norma baru. Karena, dengan adanya penafsiran-penafsiran baru, akan melahirkan praktik-praktik baru yang lebih baik. Sebagaimana dalam kasus kawin anak, kata Lena, dalam realitasnya sangat membahayakan anak dan itu bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam sebuah hadis yang menjadi prinsip utama semua ajaran Islam dikatakan bahwa “La dharar wa la dhirar” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Prinsip inilah yang harus dijadikan pedoman dalam memahami dan merumuskan hukum-hukum islam. Dengan demikian, Islam sebetulnya tak bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan terhadap kemanusiaan. [] JM

 

 

 

Salam,

Jamaluddin Mohammad