Jadi RT itu Berat, Kamu Nggak Akan Kuat

Kira-kira udah terbayang bagaimana seminggu ini kami jatuh bangun emosinya, stres luar biasa menghadapi pemberitaan dan informasi yang beredar di sosmed. Dari senin siang yang merupakan hari yang sangat mengejutkan buat kami. Pasca penyemprotan disinfekta yang senin itu selesai jam 00.30, kami harus menghadapi realitas yang tidak mudah di rumah.

Jam 01.00 dini hari pasca penyemprotan, anak kedua kami demam tinggi, sementara anak yang pertama terus memegangi kepalanya yang katanya sakit dan pusing. Saya hanya saling pandang dengan suami sembari mengkompres gendhuk yang demamnya tinggi sekali. Jadilah kita tidak memejamkan mata sama sekali. Dia sakit hingga seminggu, 4 hari pertama demam up and down, 3 hari berikutnya batuk luar biasa. Kami ke dokter utk mendapatkan obat demam, antibiotik dan obat batuk. Kami lokalisir sakitnya dia, takut jadi berita yang heboh. Seminggu full dia tidak masuk sekolah. Dan alhamdulillah hari minggu bersamaan dengan olah raga warga, dia akhirnya keluar rumah setelah dijemput dua temannya.

Selasa pagi, H +2, kami mencoba bangun ruang dialog warga dengan pemkot depok, bbrp dinas datang. Mayoritas warga tidak masuk kantor hari itu. Setelah dialog, suasana relatif kondusif terutama terkait informasi. Meski banyak warga yang dirumahkan selama 14 hari oleh kantornya. Dan hingga hari ini surat keterangan sehat yang diminta banyak kantor kepada warga kami, belum ditangan. Namun ada beberapa kantor yang mengirimkan dokter ke perumahan guna pengecekan rutin kondisi kesehatan warga. Setiap hari, puskesmas sukmajaya juga membuka posko selama 2 jam di perumahan kami untuk memfasilitasi warga.

Selasa malam, sekitar jam 19.00, saya tiba-tiba lemas, tidak ada tenaga sama sekali, saya merasakan kesadaran saya berada di titik nol. Terduduk di sofa ruang tamu, anak dan suami saya terus memegangi kedua tangan saya yang sudah dingin seperti es. Keringat dingin mengalir pelan di bagian kepala belakang. Jantung saya berdebar kencang. Saya kemudian di bawa ke dokter terdekat yang merupakan langgangan kami. Tensi saya mlm itu fantastis 180/110, kolesterol 371. Ini tertinggi dalam sejarah kesehatan saya. Dokter memberikan obat dan menyarankan kalau dalam waktu 15-30 menit kedepan belum reda, maka harus dirawat di RS.

Dari dokter, saya langsung dibawa pulang. Sembari tiduran, suami saya terus memegangi tangan saya sembari mengatakan bahwa mama harus sehat, ayah tidak bisa menghadapi ini sendirian. Debaran jantung saya mulai turun malam itu, dan udah mulai bisa merespon komplain ibu-ibu di WA Group perumahan saat opening acara ilc tv one malam itu diperkenalkan narasumber terakhir, mba F warga studio alam indah. Saya sempat komplain ke produsernya untuk diluruskan bahwa dia bukan warga kami, karena beberapa info tentang kami yang disampaikan kurang akurat.

Selasa berganti Rabu. Rabu sore empat warga yang sempat menjenguk pasien di RS, dijemput untuk dilakukan test swab. Setidaknya itu melegakan biar ada kejelasan bagi kami daripada terus menerus dituding sospak saspek. Ada yang lucu dan menarik dari group WAG kecil yg berisikan warga yang menjenguk pasien. Setiap hari mereka di WA dari puskesmas, apakah ada keluhan hari ini? Jika tidak, silahkan melanjutkan aktifitas. Bu Ana namanya yang tiap hari melakukan itu. Pernah suatu hari sampai siang, bu Ana belum kirim WA. Semuanya pada bertanya. Lalu saya bercandain, WA aja bu Ana apakah sehat hari ini? Lalu semuanya tergelak dengan tawanya. Info tentang keempat warga ini, pak walikota juga salah menyebut, katanya semuanya ibu-ibu, padahal itu salah. Ya beginilah kalau walikota sering membicarakan kami dari kejauhan, karena belum pernah berkunjung ke tempat kami yang notabene hanya 4 km dari kantor walikota.

Rabu berganti kamis dan berjalan ke jumat. Hari jumat merupakan goncangan kedua bagi kami. Jumat siang kami diteror, ada bangkai anjing yang dibungkus plastik dan kain kafan yang dibuang di belakang rumah kami. Suami saya agak panik. Lalu dilakukan pengecekan dan dikuburkan.

Jumat sore kami mengalami puncak kedua kepanikan. Ada info yang beredar yang merupakan konpres dari menkes yang mengkabarkan bahwa 4 orang yang menjenguk dinyatakan suspect dan hrs diisolasi. Terus terang kami panik, membayangkan psikologi keempat warga dan keluarganya. Saya sempat mendatangi dua rumah warga untuk memberikan dukungan, dan saya nyaris tak berdaya menyaksikan air mata para keluarga yang tumpah, nampaknya sudah ditahan selama beberapa hari. Persis saat adzan magrib berkumandang, saya keluar dari rumah rumah warga. Sepanjang jalan kaki ke rumah, saya terus menengadahkan kepala ke langit, biar air mata saya tidak tumpah di jalan. Saya berkali kali menyebut gusti gusti.

Sampai rumah, saya nggak kuat, saya menangis menumpahkan semuanya. Anak saya yang besar juga ikut menangis. Lalu suami saya drop. Jantungnya berdebar kencang, dadanya terus dipegangin. Mungkin saat itu tensinya naik. Setelah sholat maghrib, dia rebahan, minum obat sembari terus memegangi dadanya. Saya dan anak-anak mengitarinya, menggosokkan minta telon di kaki dan tangannya yang sudah seperti es. Kok ujungnya seperti ini ya, dia bergumam. Lalu dia minta laptop, katanya pingin dengerin musik, stand up comedy dan wayang. Anak saya yang pertama lalu lari ke kamarnya dan menangis. Setelah menonton musik, stand up comedy dan wayang, kami agak rileks. Kami menonton cak lontong yang cukup menghibur malam itu. Jam 21.30an kami dapat kabar lagi kalau empat orang suspect yang dimaksud bukanlah warga kami, tapi mereka sudah ada di rspi. Bagi kami sebenarnya, mau positif atau suspect itu tidak apa-apa, toh bisa disembuhkan. Cara penyampaian pemerintah itu yang kurang manusiawi. Pemerintah lupa bahwa dibalik pasien-pasien yang diunumkan adalah manusia yang memiliki hati dan rasa. Kami melihat penanganan corona ini tidak menggunakan hati.

Jumat malam yang berat itu akhirnya terlewati. Kami lega dan berharap situasi ini akan segera berakhir. Sabtu pagi suami saya masih mengalami debaran jantung, mungkin sisa tadi malam. Sabtu sorenya saya kembali drop, tiba-tiba demam tinggi dan batuk. Dan makin memuncak pada minggu siang. Saat warga olahraga bersama pada minggu pagi utk memperkuat bangunan satu rasa dan membangun ketahanan sosial bersama, saya tidak bisa ikut lama karena demam. Setidaknya warga dapat asupan dukungan dari mba Sandra Moniaga komnas HAM yang sengaja datang untuk memberikan dukungan dan info lengkap ttg corona dr virologist drh Indro Cahyono. Mas Indro membuat kami semua melek bahwa virus corona memang mudah menyebar tapi juga mudah dimatikan. Info ini sangat menenangkan dan mendarat dibanding protokol-protokol pemerintah yg selalu di share linknya di beberapa WA Group.

Minggu siang, demam saya lumayan tinggi 39 dan naik turun. Badan saya lemes, rasanya sakit semua. Energi seperti lepas dari badan saya. Meriplikasi suami saya, saya nonton stand up untuk menghibur diri. Kayaknya ide menarik kalau kami di perumahan nonton stand up berjamaah, jadi kita bisa tertawa bersama. Tapi tak ada yang lebih menggembirakan dari update kondisi pasien setiap harinya yang makin membaik dan bercanda dengan kami. Jadi gaes, jadi RT itu berat, kamu nggak akan kuat 

Anis Hidayah, 9 Maret 2020

Image source : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55d33703cfeb8/bolehkah-pengontrak-rumah-jadi-ketua-rt/

Merebut Tafsir: Perempuan dan Bulan Maret

Ada peristiwa sangat penting bagi perempuan di bulan Maret. Tahun 1975 PBB menetapkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional (HPI). Dibutuhkan hampir setengah Abad bagi dunia untuk mengakui secara resmi HPI. Bagi Indonesia bahkan harus menanti lebih lama lagi menunggu para rezim yang menolak gerakan kaum buruh sebagai hak asasi untuk berserikat. Padahal perjuangan untuk mencapai pengakuan atas hak-hak perempuan buruh itu telah berlangsung sejak akhir abad 19. Tahun 1857 (!) untuk pertama kali perempuan buruh pabrik tekstil di New York berbaris untuk melakukan protes atas upah yang rendah dan harga pangan yang mahal. Namun industri geming, mereka menutup telinga dan mata. Dengan asumsi yang bias gender mereka mengira, ini perempuan-perempuan hanya mengomel untuk kemudian diam dan kembali bekerja. Penindasan atas perempuan buruh terus berlangsung, upah rendah, tak dibenarkan berorganisasi.

Tanggal 8 Maret 1907 , digerakkan oleh Partai Buruh Amerika, ribuan perempuan (konon sampai 15.000 perempuan buruh) kembali berdemonstrasi. Tak hanya soal upah, mereka menuntut hak untuk bersuara dan berpendapat. Kali ini tokoh penggeraknya mulai dikenali. Adalah Theresia Malkiel, keluarga imigran dari Ukraina bersama tiga perempuan lainnya mengambil resiko menjadi penggerak pemogokan dan demosntrasi. Melalui kabar yang bergerak lamban, berita ini menyeberang ke Eropa. Baru tanggal 19 Maret mereka bergerak dan mendeklarasikannya sebagai hari peringatan perjuangan buruh perempuan, sebelum kemudian PBB menetapkannya tanggal 8 Maret. Di Eropa, pergerakan buruh juga digalang oleh kalangan partai sosialis. Dua tahun kemudian secara serempak para perempuan buruh menuntut hak-hak mereka sebagai manusia, menyusul peristiwa kebakaran pabrik yang menewaskan ratusan pekerja. Sejak itu para patriakh tak sanggup lagi membendung gelombang perlawanan buruh yang menuntut kepada para pengusaha untuk memperlakukan mereka sebagai pekerja yang memiliki hak-haknya secara penuh, tak setengah, tak sepatuh.

Namun, jika dibaca dari sini dan kini, perjuangan di Amerka dan Eropa telah menang separuh langkah. Pertama, meskipun terimbas oleh perang dunia mereka tak mengalami masa kolonial yang menyebabkan fokus perjuangan buruh terpecah antara memperjuangkan haknya sebagai buruh dan memperjuangkan tanah airnya untuk merdeka. Di tengah situasi itu perempuan di negara jajahan harus berjuang dengan ragam diskriminasi kelas dan gender yang dimanfaatkan kolonial untuk melanggengkan jajahannya.

Kedua, perjuangan perempuan termasuk kaum buruh di Amerika dan Eropa diuntungkan oleh revolusi yang berhasil meruntuhkan kultus atas keperkasaan para patriakh / ajaran gereja dan penaklukan atas kejantanan monarki. Sekularisasi adalah pijakan kokoh bagi perjuangan perempuan dan buruh untuk meletakan dasar-dasar hak berdasarkan kesetaraan di depan hukum.

Mungkin mereka tak membayangkan situasi perempuan di sini dan kini. Di sini kaum perempuan tak hanya harus berjuang untuk hak-haknya sebagai buruh tetapi juga sebagai perempuan yang secara tradisi tak cukup mudah untuk diakui peran dan posisinya. Itu karena (penafsiran tradisional) agama diletakkan sebagai hukum dalam mengatur keluarga. Apakah lagi, karena ada peristiwa Maret yang lain yang berdampak beda kepada perempuan di negara-negara jajahan mayoritas berpenduduk Islam, dengan perempuan buruh di Barat tempat mereka mengibarkan Hari Perempuan Internasional.

Tiga Maret 1924, Khalifah dinasti Utsmani dipimpin Sultan Abdul Hamid II yang saat itu memegang tampuk kesultanan Turki Ustmani runtuh. Sultan Abdul Hamid II secara paksa turun tahta dan sejak itu Kesultanan Turki berubah menjadi republik.

Agaknya, keruntuhan sebuah dinasti (bukan kekalahan umat Islam) di bulan Maret itu menyakitkan dan terus ditanggung dan memunculkan angan-angan untuk mengembalikan kejayaan Islam di bawah satu kekhalifahan semesta. Visi itu – untuk tidak dikatakan mimpi – sampai saat ini paling banter diwujudkan menjadi partai seperti Hijbuth Tharir atau di Indonesia menjadi ormas Hijbuth Tharir Indonesia (HTI). Namun sebelum itu mewujud, mereka mengangan-angan itu melalui tubuh dan eksistensi perempuan, tak terkecuali perempuan pekerja. Perempuanlah, dan bukan lelaki yang berhadapan dengan impian khalifah semesta yang harus diwujudkan melalui khitbah, perilaku pribadi. Di tubuh perempuan impian-impian tentang sebuah tatanan negeri impian diterapkan melalui aturan moral cara berpakaian, cara berprilaku, cara berpacaran, cara berketuruan cara bekerja dan seterusnya.

Bulan Maret bagi sebagian perempuan menjadi penanda untuk mengingatkan perjuangan panjang kaum perempuan dan para perempuan buruh dan melanjutkannya sampai terbebas dari segala bentuk penindasan berbasis prasangka jenis kelamin (gender) dan kelas. Namun bagi perempuan lain, bulan Maret adalah penanda untuk menyerah dan tunduk pada impian tentang surga di dunia yang harus mereka wujudkan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Selamat Hari Perempuan Internasional!

 

Lies Marcoes, 8 Maret 2020

Merebut Tafsir: Isu inti dan pinggiran

Di rumah kami, ada taman yang terletak di bagian dalam rumah. Ukurannya kira-kira 4 x 6 m. Dari taman itu, area dapur, meja makan, kamar saya, ruang kerja suami dan buku-bukunya, kamar anak di bagian atas, ruang keluarga yang letaknya setelah meja makan mendapatkan cahaya dan udara. Karenanya buat kami taman itu merupakan “pusat” dan bagian inti dari rumah kami. Meskipun hanya sebuah “taman”, namun ia merupakan sumber kehidupan yang membuat rumah kami bisa bernafas. Dari sana kami mendapatkan udara, cahaya matahari, angin dan kesejukan dikala hujan.
Jelas, bagi kami taman itu bukan sekedar lahan kosong. Namun meletakakannya sebagai pusat bukan hanya membutuhkan “data berbasis bukti” melainkan “perspektif” dan “ideologi”. Meletakkannya sebagai sumber kehidupan bagi seisi rumah hanya bisa hadir jika seisi rumah punya perspektif dan ideologi tentang betapa pentingnya taman itu sebagai “pusat”. Dengan perspektif itu kami sampai kepada kesimpulan bahwa taman itu bukan sekedar “tanah kosong” dan bukan “pinggiran”.
Apakah mungkin ada kesimpulan yang berbeda? Tentu ada. Orang bisa saja menganggap inti rumah kami ada di ruang keluarga, ruang tamu atau kamar saya. Namun perspektif yang dibangun baik berdasarkan bukti maupun pemahaman, tamanlah inti rumah kami.

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering dihadapkan pada pilihan dalam meletakkan mana yang dianggap “pusat” dan mana yang “pinggiran”. Jawaban atas pertanyaan itu tak hanya membutuhkan “bukti ” tetapi juga “ perspektif” dan “ideologi”.

Siang tadi, enam peneliti Rumah Kitab menyajikan temuan-temuan penelitian mereka tentang kehidupan sehari-hari perempuan dalam mengalami proses penyempitan ruang hidup mereka akibat pandangan keagamaan yang makin intoleran. Secara etnografis para peneliti itu mendalami kasus-kasus yang dipetik dari kehidupan sehari-hari Ada anak perempuan yang atas pilihan orang tuanya tak menganggap penting sekolah. Ia hanya dituntut belajar agama yang sesuai dengan ideologi orang tuanya, membaca kitab suci, dan sebentar lagi orang tuanya akan menjodohkannya. Padahal ia baru 15 tahun. Ada remaja perempuan, telah digariskan orang tua dan kelompoknya untuk menapaki jalan yang telah disiapkan bagi setiap perempuan dalam kelompok itu: sekolah di TK, setelah selesai, ikut kegiatan di “center”, setelah remaja ikut klub keterampilan bagi perempuan- memasak, menjahit mengirus rumah tangga, lalu menunggu ada orang yang mengajaknya taaruf dan menikah. Secara metafor, anak perempuan itu menggambarkan kehidupannnya seperti “balon gas, jika ada yang meniupkan gas ia akan mengapung, jika tidak ia akan kempes”. Ada perempuan di usia produktif memutuskan tidak bekerja karena sepanjang hari sepanjang minggu ikut “tolab ilmu”. Ia begitu takut bahwa ketika mati kelak tak dapat menjawab pertanyaan “man robbuka”, “siapa Tuhanmu”? Ada seorang janda, bercerai karena suaminya tukang pukul, namun dia tetap mencari suami lagi agar kelak punya imam ketika diakhirat kelak. Ada juga yang bersikukuh bahwa kehidupannya harus berubah dan karenanya ikut hijrah, dan tak kurang-kurang yang bersikukuh bahwa perempuan adalah sumber ancaman dan karenanya mereka harus ditutup rapat atau dipisakan. Lalu ada yang berkeras tak ada gunanya hidup dalam sebuah negara tanpa kepemimpinan semesta yang taat kepada hukum-hukum Tuhan.

Pengalaman-pengalaman itu adalah pengalaman sehari-hari dan nyata. Namun kita membutuhkan perspektif untuk mampu meletakkanya sebagai persoalan, apalagi persoalan inti dalam isu intoleransi. Seperti taman di rumah saya, pengalaman perempuan sehari-hari yang berhadapan dengan ruang kehidupan mereka yang makin sempit adalah sebuah fakta berbasis bukti. Namun untuk meletakannya bahwa itu merupakan isu penting atau bahkan “pusat persoalan” dibandingkan persoalan lain yang dianggap mengancam negara, membutuhkan perspektif dan ideologi.

Perspektif feminis adalah perspektif yang dapat menghadirkan kesadaran kritis betapa ancaman yang dihadapi perempuan-perempuan serupa itu begitu nyata. Dengan feminisme orang akan sanggup melihat ini adalah persoalan yang bukan hanya penting tetapi juga inti. Penyempitan ruang hidup perempuan akibat intoleransi kepada eksitensi mereka adalah nyata adanya dan sama sekali bukan isu pinggiran.

 

Lies Marcoes, 26 Februari 2020

Merebut Tafsir: Benarkah Kaum Proletar Kota Meninggalkan NU?

“Dulu seluas sawah-sawah di wilayah kami, seluas itu pula wilayah NU. Tapi sekarang, bersama menyusutnya sawah-sawah kami, yang ngaji NU hanya tinggal di pinggiran-pinggiran, atau mereka yang telah mapan dan ingin merawat ingatan tentang kampung halaman. Sementara sebagian besar kaum buruh dipastikan ikut “ngaji sunnah” (Salafi)”.

Mungkin hipotesis salah seorang peneliti Rumah Kitab ini kelewat serampangan. Namun temuan-temuan bagaimana kaum perempuan buruh di pinggiran Jakarta itu begitu aktif dalam pengajian sunnah seolah mengkonfirmasi pernyataan itu.

Siang tadi, saya mendengarkan paparan tiga lagi peneliti lapangan yang mengamati wilayah industri. Selama 10 minggu dan masih tersisa beberapa minggu mendatang, para peneliti itu menyimak denyut nadi kehidupan sehari-hari kaum pekerja perempuan yang bekerja di pabrik-pabrik besar di wilayah penelitian mereka. Mereka mengamati bagaimana perempuan pekerja atau mantan pekerja mendefinisikan tentang kehidupan mereka; mendeteksi apakah mereka mengalami penyempitan ruang-ruang kehidupan sosial ekonomi dan eksistensinya sebagai perempuan di era dan wilayah industri itu yang disebabkan oleh pandang-pandangan keagamaan yang semakin mengeras dan kaku atau oleh sikap yang makin intoleran kepada perempuan. Jawabannya masih sedang mereka dalami, tapi sejumlah indikasi menarik untuk direnungkan.

Satu peneliti berlatar belakang NU, dengan suara parau melaporkan, pengajian yang umumnya diikuti para buruh perempuan itu mayoritas – untuk tidak dikatakan semua yang mereka hadiri adalah “kajian sunah”. Kajian sunnah adalah kajian yang menunjuk kepada jenis kajian Salafi yang meyakini bahwa ajaran agama yang paling benar dan otentik adalah yang bersumber dari tradisi sunnah era Salaf yaitu suatu era yang paling dekat dengan masa Nabi. Setiap hari dari Senin hingga Minggu terdapat puluhan “kajian sunah” di masjid-masjid kompleks, baik kompleks perumahan maupun mesjid perusahaan. Dalam tiap minggunya puncak kajian berlangsung hari Sabtu, mencapai 17 kajian untuk satu wilayah industri saja. Dan peneliti ini memastikan dengan menunjuk satu daftar poster -poster kajian yang semuanya merupakan kajian sunnah Salafi.

Dalam kajian-kajian itu tema-tema yang dibahas terjadwal dengan tetap. Terbanyak adalah membahas tentang tauhid, penegasan tentang prinsip-prinip monotesme yang ketat. Di titik ini dari penuturan mereka, keluar ragam istilah yang menerjemahkan prinsip tauhid murni yang mereka fahami. Kata “takut bid’ah” “ jangan sampai musyrik” atau ‘harus pakai rujukan yang jelas” menjadi penanda betapa hati-hatinya – untuk tidak dikatakan betapa tegangnya cara mereka beragama. Pengajian-pengajian mereka sangat serius, nyaris tak ada senda gurau tak ada model pengajian majelis taklim yang ditayangkan TV yang penuh gelak tawa yang juga menjadi ciri khas pengajian NU kultural. Memang, sesekali mereka juga ikuti pengajian model itu di mesjid umum milik pemerintah, namun setelah itu mereka akan segera ikut “taklim sunnah”.

Tema lain adalah tentang praktik ibadah sehari-hari yang “benar” menurut ajaran sunah; cara berwudu yang benar, cara shalat yang benar, cara berpakaian yang benar, cara berkeluarga yang benar dan seterusnya. Meskipun kajian sunnah umumnya menolak kajian tafsir (unsur rasionalitas penafsir dikhawatirkan mencederai ajaran Tauhid padahal kebenaran terletak pada otentisitas teks kitab suci), beberapa klub pengajian ini melakukan kajian tafsir tertentu. Sudah barang tentu kajian dengan tema khas perempuan menjadi tema paling banyak disajikan. Dapat diduga isu perempuan yang paling banyak adalah kewajiban menggunakan jilbab syar’i plus hijab.
Para perempuan itu mendapatkan informasi beragam kajian itu dari media- media online. Dengan HP mereka dapat mengakses ragam kajian dan kontennya. Dan dalam setiap aktivitas kajian itu mereka rajin menyimak, mencatat dan bertanya (melalui secarik kertas).

Pertanyaannya adalah, apakah kini kaum proletar kota tak lagi cocok dengan model pengajian-pengajian NU? Mengapa ngaji model NU di wilayah yang dulunya basis NU sekarang menjadi pinggiran? Kajian sunah mereka gandrungi karena memberi jawaban-jawaban pasti: boleh atau tidak boleh. Kehidupan mereka sebagai pekerja diatur oleh ritme dunia kerja yang sesuai irama detik menit dan jam. Jenis kajian instan tampaknya sesuai dengan ritme kerja mereka sebagai kaum urban yang tenaganya sudah diperas habis. Mereka ingin mendapat hal yang pasti pasti saja dan tak lagi punya waktu untuk menyimak model kajian NU yang memberi pilihan-pilihan. Sebagai pendatang dari desa tak semua mereka kenal tradisi persantren, mereka tak tertarik pada model ngaji yang membahas kata per kata “utawi iki iku” khas kajian kitab kuning. Lebih dari itu mereka membutuhkan jawaban yang relevan dengan dunia mereka kini sebagai orang kota yang ingin punya patokan dalam hidup yang serba abu-abu.
Ini jelas tak lagi sama dengan ketika mereka di desa yang jadwalnya diatur oleh musim bertani atau oleh ritme ibadah serta mengikuti pengajian sebagai kegiatan komunal atau menjaga tradisi. Tesis kelahiran NU adalah untuk menjaga tradisi yang dikhayati kaum miskin perdesaan agrartis, namun kini kaum miskin itu telah berpindah ke kota bersama menghilangnya sawah dan sumber ekonomi di desa. Kaum miskin itu kini ada di kota dan menjadi warga miskin kota yang tak lagi bergantung kepada dunia agrartis melainkan kepada industri. Apakah perubahan basis itu tak ditangkap oleh NU melainkan oleh kaum Salafi? Saya hanya ingin bertanya. Wallu’a’lam

 

Lies Marcoes 6 Maret 2020

 

KELUARGA INDONESIA DALAM PUSARAN PERUBAHAN DUNIA

Oleh: Nani Zulminarni – Pendiri PEKKA

Dimasukkannya RUU Ketahanan Keluarga dalam Prolegnas DPR-RI periode 2019-2024, mengundang reaksi keras dari kelompok perempuan khususnya yang selama ini memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender. Pertanyaan paling mendasar apakah kita memerlukan UU Ketahanan Keluarga dan seberapa relefan RUU tersebut dengan realita keluarga Indonesia saat ini?

Keluarga memang menjadi arena pertarungan terbesar bagi banyak kepentingan, sebagaimana keluarga juga merupakan ranah paling penting bagi perjuangan kedaulatan perempuan selama ini. Bahkan UN-WOMEN dalam laporan kemajuan perempuan tahun 2019-2020, memfokuskan pembahasannya secara komprehensif tentang keluarga melalui publikasi “Families in the Changing World”. Ketika Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) mulai digagas dan dikembangkan di Indonesia tahun 2001 yang lalu, pertarungan ideologi tentang keluarga merupakan tantangan terberat yang kami hadapi.

Data statistik Indonesia tidak merekam secara spesifik tentang keluarga karena menggunakan pendekatan rumah tangga (household). Keluarga merupakan lembaga sosial universal yang berkembang berdasarkan kebutuhan manusia terkait dengan kegiatan seksualitas, reproduksi dan pemenuhan kebutuhan hidup. Didalam keluarga terbangun hubungan produktif, reproduksi, dan distribusi dengan struktur kekuasaan serta hubungan ideologis dan emosional yang kuat. Meskipun didalam keluarga ada pembagian tugas dan kepentingan bersama, namun setiap anggota keluarga memiliki kepentingan sendiri yang ditentukan oleh posisi mereka dalam peran produktif, reproduksi, dan relasi kekuasaan.

Rumah tangga adalah unit tempat tinggal dihuni satu atau lebih keluarga yang berbagi sumber daya reproduksi dan produksi, termasuk tempat tinggal dan makanan, serta aktivitas sosial lainnya. Umumnya anggota dalam satu rumah tangga memiliki hubungan kekerabatan dan perkawinan. Trend satu rumah tangga memiliki anggota tanpa hubungan kekerabatan juga semakin meningkat karena alasan ekonomi, pendidikan dan kebencanaan. Trend lainnya adalah terpisahnya anggota keluarga kedalam dua atau lebih rumah tangga realita keluarga Indonesia lainnya, misalnya keluarga pekerja migran serta keluarga dalam perkawinan poligami.
Komposisi keluarga sangat dinamis dan berkembang mengikuti tantangan peradaban dunia. Laporan UN WOMEN mengidentifikasi lima formasi keluarga didunia saat ini. Keluarga yang secara tradisional terdiri dari pasangan dengan anak-anak dalam semua umur secara global hanya 38%, sementara di Asia Tenggara 36%. Format “keluarga besar” (extended family) masih bertahan yaitu sekitar 27%, sedangkan trend keluarga hanya pasangan saja, hidup sendiri, orang tua tunggal dan hidup bersama tanpa hubungan keluarga, cenderung semakin meningkat.

Indonesia memiliki komposisi keluarga yang lebih beragam. Misalnya data PEKKA menunjukkan bahwa hampir 25% keluarga di Indonesia kepalai perempuan dengan 6 variasi formasi keluarga yaitu ibu dengan anak, nenek dengan cucu, perempuan dengan saudaranya, perempuan dengan keponakan, perempuan hidup sendiri, dan perempuan hidup dengan teman perempuannya. PEKKA juga menemukan bahwa beberapa anggota keluarga yang dikepalai perempuan tidak jarang menempati lebih dari satu rumah tangga karena kemiskinan mereka. Misalnya Ibu tinggal dirumah tangga lain sebagai pekerja rumah tangga baik di dalam maupun diluar negeri, meninggalkan anaknya dirumah tangganya sendiri.

Selain itu, realita keluarga Indonesia juga diwarnai dengan ketidakadilan terhadap perempuan.
• Formasi keluarga dan kedudukan perempuan didalamnya.
Ideologi patriarchy yang mendasari pembentukan keluarga telah menempatkan perempuan dalam posisi sub-ordinat didalam keluarga. Misalnya pengukuhan laki-laki sebagai kepala keluarga didalam UU Perkawinan berpotensi menghambat berkembangnya relasi kuasa yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Perempuan tidak memiliki kendali bahkan atas tubuhnya sendiri, terbatas akses terhadap berbagai sumberdaya termasuk ekonomi, pendidikan dan informasi.
• Perempuan sebagai pencari nafkah dalam Keluarga
Perempuan terlibat aktif bahkan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Perempuan dalam keluarga miskin harus bekerja keras di sektor informal dengan pendapatan yang tidak memenuhi standar hidup layak, sementara peran reproduksi perempuan kerap dijadikan alasan untuk mendiskriminasi upah dan karir perempuan di dunia kerja.
• Peran Pengasuhan dalam Keluarga dan Masyarakat
Perempuan memegang peran utama dalam pengasuhan dan perawatan anggota keluarga. Laporan UN WOMEN menunjukkan bahwa secara global, perempuan melakukan perawatan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar tiga kali lebih banyak daripada laki-laki. Kemiskinan, keterpencilan dan memiliki anak-anak yang masih kecil memberikan beban kerja perawatan tak berbayar yang intensif bagi perempuan, sehingga tidak sempat untuk mengurus dirinya sendiri.
• Kekerasan terhadap perempuan didalam keluarga
Ketidaksetaraan gender dalam keluarga yang didasarkan pada norma sosial mengutamakan hak dan dominasi laki-laki, tuntutan kepatuhan perempuan dan kewajibannya menjaga keharmonisan keluarga, serta ketergantungan ekonomi perempuan terbukti menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan didalam keluarga dan pecahnya keluarga.

Dengan demikian, RUU Ketahanan Keluarga sesungguhnya tidak relevan karena mengabaikan realita keluarga dan kondisi perempuan Indonesia. Negara harusnya memastikan setiap anggota keluarga Indonesia termasuk perempuan dan anak dapat mengembangkan potensinya guna merespon tantangan kehidupan yang dihadapi dan terlindungi dengan memaksimalkan instrumen hukum yang sudah ada seperti CEDAW, UU-PKDRT, dan UU Perlindungan Anak. Selain itu penting bagi negara untuk memastikan statistik sensitif gender agar dapat merekam dengan akurat kondisi keluarga di Indonesia sebagai basis membuat kebijakan, mengembangkan program dan mengalokasikan anggaran pembangunan yang ramah dan melindungi berbagai format keluarga Indonesia.

Negara sebaiknya fokus pada kewajiban melindungi setiap keluarga dan anggota nya di Indonesia, memastikan layanan publik yang murah, mudah dijangkau, inklusif dan berkualitas khususnya terkait kesehatan reproduksi, pendidikan dan perawatan bagi setiap anggota keluarga Indonesia. Akses setiap anggota keluarga termasuk perempuan terhadap sumber pendapatan dan pekerjaan yang layak akan membantu mempercepat keluarga keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan. Oleh karena itu, negara harus memastikan laki-laki maupun perempuan berperan setara dalam kegiatan pengasuhan dan perawatan dalam keluarga serta menegakkan hukum untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam keluarga.

Image source: https://asiafoundation.org/2014/06/18/giving-indonesias-women-head-of-households-a-fighting-chance/

Proyek Pencegahan Ekstremisme, Convey Indonesia, Menyelenggarakan Acara Convey Day 2020

Dalam rangka merayakan 3 tahun perjalanan Convey Indonesia, UNDP Indonesia dan PPIM (Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat) UIN Syarif Hidayatullah menyelenggarakan acara Convey Day 2020 dengan mengusung tema  “Be Inspiring, Be Tolerant” di Djakarta Ballroom Theater Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 17/20.

Convey Indonesia adalah proyek perdamaian dan pencegahan ekstremisme kekerasan di Indonesia dengan berbasis pada potensi pendidikan agama untuk meningkatkan kesadaran dan ketahanan publik terhadap intoleransi, radikalisme dan ekstremisme kekerasan.

Pidato pertama disampaikan Christoph Bahuet selaku koordinator UNDP Indonesia menyampaikan bahwa Indonesia telah menginspirasi bangsa lain dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika nya.

“Indonesia dengan Pancasila dan  Bhineka Tunggal Ika, telah menginspirasi bangsa lain tentang nilai toleransi di dalam kehidupan yang multikultural untuk tetap rukun saling menghormati satu sama lain” ungkapnya.

Meskipun begitu dari SURVEY NASIONAL “API DALAM SEKAM” Convey Indonesia, generasi muda adalah kelompok paling rentan terhadap infiltrasi paham radikalisme dan ekstremisme. Celah masuknya begitu beragam, baik dari pemahaman agama yang masih rendah, internet, lingkungan pertemanan, psikologis dan bahkan sekolah. (PPIM UIN Jakarta,2017)

Christoph Bahuet menambahkan, Convey dalam 3 tahun terakhir melakukan penelitian intolerasi dan diskriminasi di lingkungan pendidikan Indonesia. Penyebaran nilai-nilai Islam moderat termasuk bagian dari kampanye Convey.

Acara yang dihadiri oleh beberapa pembicara yang menyampaikan kesamaan visi dan misi dalam menciptakan perdamaian ini antara lain Peace Generation Irfan Amale, Pakar dan Praktisi Pendidikan Indonesia Najeela Shihab, Staff Khusus Presiden Ayu Kartika Dewi, dan Komika Pandji Pragiwaksono, serta penyanyi Glenn Fredly.

Pimpinan Tim Convey, Jamhari Makruf dalam pidatonya menyampaikan gerakan Convey adalah gerakan sosial untuk anak muda yang memiliki peran untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.

“Anak muda miliki peran penting dalam menjembatani kerukunan bangsa ini. Ada dua kunci untuk kesuksesannya, pertama buka pikiran dan kedua jaga etika sosial”

Acara ini dihadiri sekitar 400 orang yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan negara sahabat, penggerak LSM dan komunitas, akademisi dan pendidik, serta generasi milenial.

Beberapa tujuan dasar dari Convey Day ini adalah pertama, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengetahuan berbasis data (Evidence-based knowledge). Kedua, membangun generasi milenial yang kritis terbuka dan empatik terhadap kebinekaan dalam konteks kewargaan dan kebangsaan. Ketiga, untuk memperkuat kolaborasi antar pelbagai pemangku kepentingan untuk membangun Indonesia yang damai dan harmonis.

Pentingnya pembaharuan dan penggunaan data basis riset oleh organisasi mahasiswa di setiap program yang akan di kerjakan disampaikan Yunita Faela Nisa selaku perwakilan PPIM UIN Jakarta.

“Program-program organisasi kemahasiswaan biasanya ikut berdasarkan program tahun sebelumnya, sedangkan fakta di lapangan mungkin berubah, maka perlunya di setiap program tersebut untuk bersandar pada data atau riset terbaru”. [Fay]

Merebut Tafsir: Hamil gara-gara berenang di kolam campur dengan lelaki

Sebagaimana dilansir sebuah media, seorang komisioner KPAI mengemukakan teorinya bahwa perempuan bisa hamil gara-gara berenang di kolam yang bercampur dengan lelaki. Teorinya, melalui media air, sperma yang lepas atau bocor di kolam renang bisa tembus ke vagina. Tentu saja ini teori super dungu yang tak harus dianggap serius. Kalau pun mau ditanggapi lebih kepada perlunya peningkatan kapasitas anggota komisioner agar punya common sense, biar gak kasih komentar yang bikin malu seperti itu.

Namu dilihat dari sisi pandang ideologis tentang ruang kuasa perempuan, pandangan ini patut dipersoalkan sungguh-sungguh. Sebab jika gagasan itu berangkat dari keyakinan tentang perlunya segregasi ruang bagi lelaki dan perempuan atas nama kehendak untuk melindungi perempuan, itu benar-benar celaka.

Dalam sejarah, basis gagasan serupa itu datang dari prasangka kelas, gender, keyakinan, agama dan warna kulit. Di Amerika sampai akhir tahun 60-an warga Afro-Amerika tak diperbolehkan menggunakan kolam renang dan WC yang sama dengan orang kulit putih akibat prasangka ras.

Segregasi itu berangkat dari anggapan bahwa ruang publik, termasuk kolam renang (yang umumnya merupakan tempat umum) didefinisikan sebagai ruang yang diperuntukan secara eksklusif berdasarkan pasangka gender warna kulit agama dan kelas. Itu bukan ruang yang dapat diakses secara setara meskipun dianggap sebagai ruang publik.

 

Saat ini segregasi dengan basis prasangka serupa itu lambat laun telah hilang berkat meningkatnya pengetahuan, dan pengalaman untuk mengakhiri diskriminasi. Bahkan pelakunya akan dianggap rasis. Namun dalam kasus “peringatan” dari anggota KPAI yang menyatakan kolam renang campuran berbahaya bagi perempuan karena sperma bisa nyelonong ke vagina, pandangan dasarnya tidak berubah dari prasangka kelas, gender dan (ras).

Kolam renang merupakan ruang publik namun eksklusif (milik kulit putih, atau dalam kasus ini adalah milik lelaki). Dengan alasan khawatir perempuan hamil gara-gara sperma nyelonong maka perempuan harus dicegah masuk kolam. Dengan kata lain, kolam renang sebagai ruang publik dianggap (sepantasnya) merupakan milik lelaki dan perempuan hanyalah penumpang gelap ruang publik. Lebih dari itu, alasannya bukan sekedar norma kepantasan atau menjaga “keselamatan” melainkan menyangkut hal yang esensial (warna kulit yang tak bisa diubah atau rahim yang secara permanen ada pada tubuh perempuan yang sudah menjadi kodratnya).

 

Jadi, pikiran yang mengingatkan bahwa perempuan bisa hamil gara-gara berenang sesungguhnya bisa berangkat dari pandangan yang meyakini perlunya segregasi di ruang publik (seperti kolam renang). Masalahnya dalam struktur masyarakat yang timpang yang menganggap ruang publik merupakan hak dan prerogratif lelaki, maka peringatan itu bisa dibaca sebagai upaya halus untuk membatasi ruang kuasa perempuan atas ruang publik.

 

Karenanya meskipun teorinya sangat tak masuk akal, namun ideologi di belakang teori itu tetap masuk akal yaitu upaya tersamar untuk membatasi perempuan dalam mengakses ruang publik. Bukankah itu sebuah pendekatan moral yang mengkhawatirkan untuk tidak dikatakan mengerikan?

 

Lies Marcoes, 22 Februari 2020.

 

Artikel ini ditulis atas dukungan Global Affairs Canada dalam program We Lead

RUU Ketahanan Keluarga Melupakan Nasib Orang Tua Tunggal. Kami Tidak.

Tempo hari, kami sudah mengupas beberapa poin absurd yang terkandung dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pasal 85-87 dalam RUU tersebut, misalnya, mewajibkan pelaku “penyimpangan seksual” melaporkan diri dan ditangani oleh lembaga rehabilitasi yang berwenang. Homoseksualitas dan inses masuk kategori penyimpangan seksual. Yang jadi kejutan adalah pelaku BDSM juga bakal dikirim ke panti rehabilitasi.

Singkirkan sejenak imaji menggelikan tersebut — seorang pelaku BDSM digrebek polisi, lantas diboyong ke panti rehabilitasi dengan borgol miliknya sendiri. RUU Ketahanan Keluarga punya permasalahan yang fatal: ia tidak mempertimbangkan pengalaman keluarga yang bekerja. Lebih lagi, keluarga dengan orang tua tunggal.

Muasal keresahan saya adalah ketentuan yang ditulis dalam Pasal 77. Menurut pasal tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi keluarga yang mengalami “krisis keluarga” karena tuntutan pekerjaan. Menurut Ayat 2 dalam Pasal 77, “tuntutan pekerjaan” dimaknai sebagai kondisi di mana orang tua bekerja di luar negeri, kedua orang tua atau salah satu orang tua bekerja di luar kota, salah satu atau kedua orang tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah, atau kedua orang tua bekerja.

Mungkin keempat kondisi tersebut terdengar familiar bagimu. Sebab kecuali kamu tidak mampu mengupas salak dan mengira tiket KRL harganya Rp 100 ribu, besar kemungkinan salah satu atau kedua orang tuamu bekerja “dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah.” Alias ngantor.

Penggunaan istilah “krisis keluarga” amat penting sebab menurut Pasal 1, istilah tersebut mengacu pada keluarga yang “dalam keadaan tidak stabil, tidak terarah, dan dianggap membahayakan karena dapat membawa perubahan negatif pada struktur dan fungsi keluarga.”

Tentu hal ini membuat terperangah. Apakah keluarga yang bekerja otomatis tidak stabil, tidak terarah, dan membahayakan? Sebentar, kalau mereka tidak bekerja, siapa yang bakal bikin keuangan keluarganya stabil dan terarah? Oke, lupakan.

Semisal kami ingin berprasangka baik, sebetulnya tak sedikit pasal dalam RUU tersebut yang masuk akal. Minimal, bila ditetapkan, ia dapat meringankan beban keluarga yang katanya sedang krisis itu. Pasal 29, misalnya, menjamin hak cuti melahirkan dan menyusui bagi pekerja perempuan. Pasal 99 Ayat 3 butir g dan h tentang Hak Orang Tua juga menjamin orang tua mendapatkan hak cuti melahirkan, cuti pada awal mengangkat anak, serta cuti ketika anggota keluarga atau anak sakit atau meninggal dunia.

Namun, putusan ini bertentangan dengan perubahan yang termaktub dalam Omnibus Law. Dalam RUU raksasa tersebut, cuti untuk keperluan istri melahirkan/keguguran serta cuti bila anggota keluarga meninggal dunia rencananya akan dihapus. Sehingga bahkan pasal yang dapat meringankan beban keluarga pekerja dalam RUU Ketahanan Keluarga berkontradiksi dengan ketentuan RUU lainnya. Hal ini memunculkan pertanyaan menggelikan: mana yang bakal didahulukan pemerintah, keluarga atau investor?

Masalah bias kelas dalam RUU Ketahanan Keluarga amat penting bagi saya sebab saya dibesarkan oleh orang tua tunggal. Orang tua saya bercerai saat saya dan adik saya masih kecil. Meski Bapak tetap hadir dalam hidup kami, pengasuhan ada pada tangan Ibu dan keluarga kami hampir seratus persen mandiri secara finansial. Kenangan melihat Ibu pulang larut dan tetap lanjut bekerja di ruang tamu terpatri betul dalam sanubari saya.

Beliau tidak sendirian. Data dari BPS menunjukkan bahwa terdapat sedikitnya 345 ribu kasus talak dan cerai di Indonesia pada 2015. Temuan dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mendapati bahwa di Indonesia, setidaknya 7 juta perempuan berperan sebagai orang tua tunggal dan kepala keluarga. Peraturan apapun yang mengaku hendak mempertahankan dan melindungi keluarga semestinya mempertimbangkan mereka pula.

Maka dari itu, saya berinisiatif membuka obrolan dengan beberapa orang Ibu yang berperan sebagai orang tua tunggal, serta beberapa kawan yang dibesarkan oleh orang tua tunggal. Jika RUU ini tidak mendengar suara mereka, paling tidak kami bisa.

Sudah tentu, saya juga mewawancarai Ibu saya sendiri.

 

****

Duhita Nirmala, ibu tunggal untuk anak berkebutuhan khusus.

Sebagai ibu tunggal, tantangan apa yang Anda hadapi dan tak banyak dipahami orang lain?

Sebagai Ibu dari anak berkebutuhan khusus, sangat berat bagi saya untuk melakukan semuanya sendiri. Seperti mengantar anak terapi, kontrol ke psikiater, dan membantu dia di sekolahnya. Belum lagi jika dia ada masalah di sekolah. Semua itu saya tanggung sendiri.

Sejauh ini, tantangan terbesar bagi saya adalah penerimaan untuk ikhlas menerima kondisi anak, dan juga kesabaran ketika anak saya bermasalah di sekolah ataupun tempat terapi.

 

Apa bentuk dukungan yang sudah Anda terima sejauh ini? Dan dukungan seperti apakah yang bakal sungguh-sungguh membantu Anda?

Status orang tua tunggal masih membuat kami mendapat perlakuan berbeda dan seperti butuh dikasihani. Akan lebih baik bila negara dapat menyediakan konsultansi bagi kami, karena sampai saat ini saya masih belum tahu apakah layanan tersebut tersedia. Saya merasa butuh pendampingan dari segi mental karena saya pribadi jadi mengalami krisis, yaitu depresi karena saya merasa sendirian.

Selain konsultansi secara berkala, pemerintah juga bisa memberikan bantuan finansial untuk mereka yang penghasilannya di bawah rata-rata.

 

Selain soal bekerja, ada juga pasal 75 di RUU Ketahanan Keluarga yang bilang sebuah keluarga dianggap krisis ketika terjadi “kekurangan ekonomi”. Yakni saat orang tua kena PHK, bangkrut usahanya, atau terpaksa mundur akibat disabilitas atau sakit kronis. Apa pendapat Anda soal ini?

Bagi saya masih nggak masuk akal. Bagaimana dengan para ibu tunggal yang terpaksa tidak bekerja karena kondisi anak yang membutuhkan perhatian khusus, atau jika tidak mendapatkan pengasuh?

 

****

Puji Utami, ibu tunggal. Tinggal terpisah dengan anak karena pekerjaan.

Boleh ceritakan latar belakang keluarga Anda?

Tiga tahun lalu, saya bercerai dari suami saya karena kasus perselingkuhan. Selama empat tahun, saya menganggur dan tidak diperkenankan bekerja. Karena itu, setelah bercerai, dalam mencari kerja perlu usaha lebih dan saya harus magang dan belajar lagi terlebih dahulu. Akhirnya, saya terpaksa bekerja di kota lain dan terpisah dengan anak-anak saya.

Sebenarnya saya ingin membawa anak-anak saya dan mendidik mereka selayaknya orang tua lain. Namun karena keterbatasan tenaga dan saya harus bekerja, saya hanya dapat mengunjungi anak saya sebulan sekali. Sampai sekarang, saya masih berjuang untuk stabil secara finansial. Target saya adalah segera mencari tempat tinggal dan pekerjaan yang bisa mendukung saya untuk mendidik anak-anak saya.

 

Menurut Pasal 77, orang tua seperti Anda mungkin dianggap krisis. Apakah pendapat Anda soal wacana intervensi pemerintah?

Sejauh ini bantuan dari pemerintah nihil. Saya sempat konsultasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak, tapi saya selalu dituntut untuk hadir bersama anak saya. Sedangkan saya harus bekerja di luar kota. Akhirnya, saya menyerah untuk cari bantuan. Saya jadi skeptis dengan apapun yang dikeluarkan pemerintah. Toh, lembaga yang sudah ada juga malah mempersulit dengan persyaratannya.

 

Kalaupun negara mesti turut campur dengan keluarga, di ranah apakah menurut Anda itu perlu dilakukan?

Negara seharusnya memberikan pendampingan untuk single mother yang tidak punya keluarga sama sekali dan tidak tinggal bersama orang tua.  Dia harus bekerja sendiri, menyisihkan waktu untuk keluarga, tapi untuk seimbang harus ada pendamping. Semoga ke depannya ada semacam pendampingan di mana konsultan tersebut bisa tinggal bersama ibu tunggal dan bisa bekerjasama.

 

****

Febri Ariyadi. Dibesarkan ibu tunggal selama 26 tahun.

Bung, seperti apa cerita keluargamu?

Bokap gue meninggal saat abang gue umur 3 tahun dan gue umur 8 bulan. Waktu itu nyokap kerja sebagai akuntan, tapi kami masih tinggal di rumah kakek gue. Secara finansial, kami gali lubang tutup lubang. Paling berat waktu itu buat bayar uang pangkal sekolah kami. Entah kenapa, nyokap gue saat itu bersikeras pengen cari pendidikan yang sebagus-bagusnya buat anak-anaknya. Gue beruntung nggak dilempar untuk langsung kerja pas masih muda, padahal bisa saja setelah lulus SMA disuruh kerja.

 

Melihat perjalanan Ibumu, apa yang menurutmu jarang disadari orang?

Nggak semua orang tahu cari duit dan keluarin duit itu sama susahnya. Keluarin duit secara bijak itu lebih susah daripada cari duit. Nyokap harus cari duit dan atur duit, yang seharusnya itu pekerjaan dua orang. Yang kedua adalah ngedidik anak. Dengan kondisi finansial kayak gitu, nyokap nggak ada waktu buat mendidik anak secara personal. Tapi, dia selalu kasih gambaran besar dan meminta gue bertanggung jawab dan selalu menyadari bahwa dia sudah berjuang sendirian. Gue disuruh empati sama dia. Gue dikasih tahu kalau dia sendirian, dan gue harus bisa bantu dia dengan cara gue sendiri.

Sebagai janda, hidupnya susah. Orang-orang nggak seterbuka sekarang. Dia di-cat calling di jalanan, dituduh tukang rebut suami orang. Nyokap nggak pernah cerita, tapi gue tahu.

 

Kamu melihat dia berkorban banyak?

Bukan berkorban banyak lagi. Dunia dia itu cuma buat gue dan kakak gue. Dunia dia bukan milik dia sendiri. Bahkan dia nggak punya dunia sendiri. Ada kalanya dia sedih. Hidup cuma ngantor, pulang, ngurus anak, ngantor lagi. Jarang banget dia ada hiburan dan libur weekend kayak anak jaman sekarang. Kalau anak-anaknya nggak bisa pergi, dia nggak akan pergi.

 

Menurut pasal 77, kondisi semacam itu bisa dibilang keluarga krisis. Apa pendapatmu?

Taik sih. Gue pernah ngobrol sama nyokap. Tahu nggak quotes, “Kenapa lo nggak pernah titipin emas perhiasan ke pembantu lo, tapi anak lo dititipin?” Terus nyokap gue cuma bilang: kami itu butuh hidup. Kita punya peran masing-masing, dan Ibu harus menjalankan peran ganda. Harus cari uang, harus urusin anak-anak. Dan hanya karena nyokap nitipin kami ke rumah kakek bukan berarti nggak sayang. Bukan berarti keluarga gue krisis.

Gue bonding dekat banget sama nyokap. Nangis bareng sering, nurut banget iya. Waktu yang kami habiskan bareng lebih penting kualitasnya daripada kuantitasnya.

Menurut gue, RUU ini jadi pukul rata banget. Dari mana lo tahu orang ini butuh bantuan atau enggak? Daripada lo repot mendefinisikan orang ini keluarganya krisis atau enggak, sekalian aja kasih santunan. Selesai, kan?

 

****

Nisrina Nadhifah. Dibesarkan ibu tunggal sejak usia 2 tahun.

Seperti apa cerita keluargamu?

Setelah cerai, ibu gue kesulitan cukup lama karena dia sebelumnya juga sudah pernah berumah tangga dan juga berakhir cerai. Baik mantan suaminya maupun ayah gue adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejak cerai, gue dan kakak tinggal sama ibu, sementara bokap entah di mana. Beberapa tahun kemudian, gue dapat kabar bahwa bokap meninggal.

Sejak menikah dengan bokap, nyokap nggak bekerja. Jadi, waktu itu kami hidup dari uang pensiun nenek gue. Itulah kenapa sejak umur 4-5 tahun, gue mulai ikut lenong, teater, dan lomba-lomba yang hadiahnya mulai dari pampers sampai buku. Semua buat bisa nyambung kehidupan.

 

Apa hal terberat yang dialami saat tumbuh dengan ibu tunggal?

Stigma soal janda, ledekan dari tetangga dan keluarga besar, dan tekanan sosial yang mengkonstruksikan bahwa orang tua itu harus terdiri dari ibu dan ayah. Tapi yang terberat adalah gue dan ibu sama-sama berusaha pulih dari trauma yang disebabkan oleh ayah gue sendiri. Bahkan sampai sekarang kami masih mencari strategi untuk memulihkan diri.

 

Apa pendapatmu soal RUU Ketahanan Keluarga?

RUU ini sangat bias. Nggak hanya bias agama dan norma, tapi juga bias kelas dan nggak sensitif terhadap konteks yang dihadapi oleh aneka keluarga dan kondisi sosialnya.

Ketika keluarga tidak “lengkap” atau orang tua banyak menghabiskan waktu di luar, gue rasa itu bukan hal yang diinginkan. Kalau keluarga menengah ke bawah nggak menghabiskan waktu banyak di luar untuk kerja, ya nggak hidup. Apakah iya disebut sebagai krisis keluarga?

Realita yang dihadapi orang tua tunggal sangat beragam. Ada faktor kelas sosial di sana, faktor pendidikan, geografi, bahkan keberagaman seksual. Teman gue anak seorang transgender–pasti realita kehidupannya beda dengan yang lain. Jadi memukul rata bahwa ada sekian karakteristik keluarga yang pasti krisis menurut gue judgmental banget. RUU ini sejak awal nggak menempatkan keluarga dan orang-orang di dalamnya sebagai manusia yang memiliki martabat.

 

Selain pasal 77, ada juga pasal 75 yang ribut soal keluarga yang mengalami krisis akibat kekurangan ekonomi.

Pasal ini masih belum cukup mewakili realita keluarga Indonesia. Keluarga nggak cuma mengalami krisis ekonomi ketika kena PHK atau bangkrut. Bagaimana dengan kondisi mental breakdown, atau kebutuhan khusus setelah terjadi trauma? Bagaimana dengan kebutuhan khusus lain?

Spesifik soal ibu tunggal, hambatan terbesar adalah melawan stigma yang beredar luas akibat budaya patriarki. Dan orang-orang yang melanggengkan stigma tersebut juga bekerja di pemerintahan dan sektor pelayanan publik.

Buat gue, RUU ini sama sekali tidak dibutuhkan. Kalau negara memang mau serius peduli soal kehidupan warga negaranya, tidak perlu melalui RUU yang bias dan tidak sensitif terhadap gender dan keberagaman. Peran negara jelas: menghormati dan melindungi hak kami. Fokus saja ke sana.

 

****

Mila (bukan nama sebenarnya), dibesarkan ibu tunggal dan adiknya juga seorang ibu tunggal.

Seperti apa cerita keluargamu?

Waktu SD, bokap nikah lagi terus mulai KDRT di rumah, sampai akhirnya dia suka ambilin barang-barang dari rumah buat istri mudanya, mulai banyak hutang ke bank, dan dikejar-kejar rentenir. Maka diusir lah dia dari rumah dan nyokap ngurusin gue dan adik gue sendiri. Dia jadi ibu tunggal sejak gue SMP.

 

Apa hal paling berat yang dihadapi keluarga dengan orang tua tunggal?

Kalau ngelihat nyokap, gue rasa dia terbebani banget karena harus menanggung semuanya sendirian. Gue yakin dia capek banget kerja kayak orang gila begitu dan nggak punya teman buat cerita. Dia susah ketemu sama anaknya, dan jam kerja panjang bikin dia nggak akrab sama anak-anaknya. Selain itu, keluarga dan tetangga nggak bisa jadi support system. Mereka malah sibuk nanyain bokap ke mana dan nyalahin nyokap karena nggak bisa menjaga keluarga.

Mungkin stigma itu terkait dengan trauma. Selama bertahun-tahun, gue mikir kalau gue biasa saja menyaksikan KDRT di rumah atau kena stigma. Ada trauma juga karena pas gue kecil, gue sering kebangun tengah malam dan mendapati nyokap nangis sendirian. Tapi karena gue masih bocah, gue nggak ngerti mesti ngapain. Ternyata, itu ngaruh ke kondisi mental gue dan adik gue sampai dewasa.

Relasi dengan orang tua juga sering berantakan karena gue punya masalah kepercayaan dan komitmen. Sekarang sih sudah rutin terapi dan minum obat, dan lumayan ngebantu gue bangun hubungan sama nyokap. Termasuk gue bisa mendukung adik gue yang juga jadi ibu tunggal supaya nggak bikin trauma baru ke anaknya. Saat ngomongin orang tua tunggal, orang suka lupa ngomongin ongkos trauma yang kebawa sampai dewasa.

 

Apa pendapatmu soal RUU Ketahanan Keluarga yang demen sekali bicarain krisis keluarga?

Ini mah masalah krisis ekonomi, bukan krisis keluarga. Alangkah baiknya kalau pemerintah terlebih dahulu membereskan persoalan krisis ekonomi yang merugikan kelas pekerja sampai mereka harus kerja dengan jam sangat panjang dan mendorong perlindungan buat perempuan. Banyak perempuan korban KDRT–kayak nyokap–memutuskan buat jadi orang tua tunggal saja ketimbang bertahan di rumah tangga yang penuh kekerasan.

Mungkin contoh paling keliatannya adalah adik gue yang ibu tunggal juga. Anaknya umur 2 tahun dan harus dititipkan ke daycare tiap dia kerja karena nyokap gue sudah terlalu tua buat ngurus cucu. Dulu adek gue sempat freelance biar bisa sambil ngurusin anak, tapi ternyata duitnya nggak cukup. Jadi dia sekarang balik kerja di agensi dengan jam kerja super panjang biar bisa biayain keponakan gue yang udah mau sekolah.

 

Bagaimana negara semestinya membantu orang kayak Ibumu dan adikmu?

Day care gratis dan berkualitas buat ibu tunggal pekerja! Subsidi sekolah murah buat si anak dan akses kerja yang tidak diskriminatif. Penting juga dorong berbagai kebijakan lain yang mendukung perempuan.

Adek gue masih punya privilege buat bisa akses daycare dengan gaji dia. Gimana coba dengan buruh-buruh perempuan korban KDRT dengan gaji UMR, jam lembur panjang, dan anak-anak yang juga butuh pendidikan domestik, pendidikan baik, dan lain-lainnya?

 

****

Anastasia Rima, ibu tunggal untuk dua anak. Alias ibu saya sendiri.

Ma, apa sih hal paling berat yang dihadapi ibu tunggal?

Secara struktural, segala macam penghidupan di Indonesia belum ramah untuk orang tua tunggal. Urusan sekolah, misalnya. Salah satu orang tua harus hadir secara fisik. Jadi Mama harus muter-muter dan hadir secara langsung. Artinya Mama nggak bekerja dan pendapatan berkurang.

Hal yang sama juga terjadi waktu Mama cari rumah, kontrakan, dan segala yang kecil untuk sehari-hari. Semua struktur dirancang untuk keluarga dengan dua orang tua, keluarga yang “lengkap”. Keluarga tunggal dianggap cacat, dan kamu lihat sendiri gimana cara masyarakat kita memperlakukan penyandang disabilitas. Ada masalah dengan Mama, jadi Mama harus diperbaiki. Anaknya harus diamankan, atau orang tuanya harus segera dicarikan pasangannya.

Padahal, ada kalanya orang memilih menjadi orang tua tunggal. Dan itu pilihan yang sama terhormatnya dengan memilih untuk berada di dalam pernikahan.

 

Apa pendapat Mama soal Pasal 77?

Setahu Mama sudah ada Perda yang mewajibkan ada daycare setiap gedung perkantoran. Tapi ya belum terjadi. Daycare yang beneran ya, bukan yang anaknya asal ditaruh terus nggak diapa-apain. Karena misalnya perjalanan Mama dari rumah ke kantor dua jam, agak susah merespon kalau terjadi apa-apa di rumah. Dan Mama nggak bisa konsentrasi di pekerjaan, kan.

Sebenarnya ada bagusnya juga bila salah satu orang tua memilih untuk tinggal di rumah dan fokus mengurus rumah tangga. Tapi konsekuensinya, negara wajib menggaji orang tua itu atas perannya mengasuh anak. Memangnya kalau cuma salah satu pihak yang bekerja, apakah pemasukannya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak?

Negara nggak usah mengambil alih urusan pribadi. Kalian cukup mengurusi apa yang sudah jadi kewajiban sejak awal. Kalian harus membiayai. Kau boleh ngatur-atur kita, tapi kau harus ambil konsekuensinya. Esensi dari ketahanan keluarga kan perlindungan anak. Saat kau melindungi hak anak, hak orang tua harus terpelihara dulu. Orang tua yang tak terurusi haknya nggak mungkin berpikir tentang hak anak.

Daycare juga seharusnya gratis, negara yang membiayai. Kenapa? Karena jika kedua orang tuanya harus bekerja, artinya negara belum mampu memastikan masyarakatnya hidup layak. Misalkan kesehatan dan pendidikan gratis, dan perumahan disediakan murah, memangnya kedua orang tua mau kerja? Enggak lah. Mending ngurus anak.

Terus terakhir, Mama enggak setuju kalau orang tua yang harus tinggal di rumah itu harus Ibu. Kalau seorang Bapak memilih jadi bapak rumah tangga, boleh dong?

 

Eh, itu ada di Pasal 25, Ma. Peranan suami-istri terpisah jelas. Suami bertugas menafkahi keluarga “sesuai dengan kemampuannya”.

Hah, pelajaran tahun berapa itu? Ketinggalan zaman banget.

Kalau cuma “sesuai kemampuan”, itu sama saja dengan aturan yang sudah ada buat pasangan yang bercerai. Salah satu pihak harus menafkahi sesuai kemampuannya. Itu perlindungan buat laki-laki, bukan buat anak. Kalau lakinya cuma mampu bayar Rp 5 juta, sementara kebutuhan hidup Rp 10 juta, terus istrinya nggak boleh kerja, yang terlantar siapa? Anaknya.

 

Jadi, menurut Mama RUU ini kebablasan?

Menurut Mama, seharusnya RUU ini hadir buat bantu keluarga tunggal lebih dahulu karena mereka yang punya kebutuhan paling genting. Kalau kami saja terpenuhi, apalagi keluarga yang “komplit”?

Kalau bicara ketahanan keluarga, harusnya dimulai sebelum mereka jadi keluarga. Ini kursus pra-nikah baru diusulkan saja sudah pada ribut semua, padahal memang itu perlu banget. Kamu harus bersiap untuk jadi orang tua. Bukannya pas sudah jadi keluarga malah diatur-atur, sudah telat itu. Setelah jadi keluarga, yang harusnya dipikirkan adalah support system-nya. Kalau dia harus bekerja, gimana? Kalau dia tidak bekerja, gimana?

 

Sumber: https://asumsi.co/post/ruu-ketahanan-keluarga-melupakan-nasib-orang-tua-tunggal-kami-tidak?fbclid=IwAR1MPcBgqS126kd1stW1e53rmzqE_mQ5EhCAYA9LjZcZdDmkEVj0Vd2hDPw

Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Pengurus Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama dan UNICEF

Swissbell Hotel – Jakarta, 15 Februari 2020

 

Pada hari sabtu, 15 Februari 2020, Rumah Kita Bersama menghadiri undangan pimpinan Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama (NU) dalam kegiatan “Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak” di Hotel Swissbell Jakarta bekerjasama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund). Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para kepala Pengurus Wilayah Muslimat se Indonesia, perwakilan NGO yang hadir hanya Rumah KitaB.

Menariknya, kegiatan ini dihadiri para tokoh nasional yang aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak, di antaranya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ibu Gusti Ayu Bintang Darmawanti, SE., M.Si., Dewan Pakar PP Muslimat NU yaitu ibuj Hj. Mursyida Thahir, MA., Prof. Dr. Zaituna Subhan, para pakar dari Kementerian Kesehatan RI di antaranya Dr. dr. Dwiana Octavia, dan Dr. dr. Fidyan.

Dalam sambutannya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sangat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih yang tak terhingga kepada PP Muslimat NU yang telah merespon cepat program pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak. Perlu diketahui bahwa Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengadakan dua kali peluncuran program pencegahan perkawinan anak, yaitu pertama peluncuran program GEBER (Gerakan Bersama) pencegahan perkawinan anak dan iklan pencegahan perkawinan anak di KPPPA RI, pada 27 Januari 2020, dan Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak bersama Kementrian PPN/Bappenas RI pada 4 Februari 2020 di Pullman Jakarta. Dalam kesempatan acara ini, Ibu Menteri membuka secara resmi kegiatan Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak”.

Sementara Ibu Yenny Wahid, tokoh Muslimat NU dalam sambutannya menegaskan bahwa PP Muslimat NU selalu berada di garda terdepan sebagai pejuang kebangsaan, senantiasa mengedepankan berbagai upaya demi kemajuan bangsa, telah dibuktikan di mulai sejak era kemerdekaan sebagai pejuang melawan penjajah, dan paska kemerdekaan yang selalu mengisi kehidupan berbangsa, termasuk dalam pencegahan perkawinan anak. Ibu Yenny Wahid juga menjelaskan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak, dengan memaparkan berbagai risiko negatif yang pasti terjadi pada anak korban perkawinan anak, mulai dari segi kesehatan, pendidikan, dan risiko perceraian muda.

Sesi inti dari kegiatan ini yaitu diskusi para pakar, baik dari keagamaan maupun kesehatan. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar turut hadir memberikan presentasi pentingnya pencegahan perkawinan anak dari sudut pandang agama. Menurut Prof Nasar, agama mensyaratkan adanya kedewasaan dalam pernikahan. Kedewasaan itu menjadi indikator sahnya seseorang disebut sebagai mukallaf yaitu orang yang memiliki kelayakan/kapasitas untuk dibebani syariat, di antaranya syariat terkait perkawinan. Jadi pemberian beban syariat hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki kelayakan. Bila seseorang yang belum mencapai kedewasaan itu melaksanakan perkawinan maka akan banyak madharat yang terjadi dalam perkawinan seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian. Sementara itu kedua narasumber dari pakar kesehatan memakaparkan bahaya perkawinan pada usia anak di antaranya risiko kelahiran bayi stunting, risiko kematian bayi di 28 hari pertama kelahiran, risiko kematian ibu dan bayi, tumbuh kembang bayi yang bermasalah karena pengetahuan ibu yang belum memadai terkait pendidikan balita, dan risiko lainnya.

Hilmi mewakili Rumah KitaB mengajukan sebuah pertanyaan yang ditujukan khusus kepada Prof Dr. Nasaruddin Umar, bagaimana hukum perkawinan usia anak karena anak perempuan “hamil di luar nikah”, di mana perkawinan tersebut terdapat unsur pemaksaan, dan kebanyakan usia perkawinannya tidak sampai lebih dari setahun, perkawinan dipaksakan orang tua dengan maksud sekadar menutup aib keluarga. Prof Nasar menjawab menurut mazab Syafi’i yang menjadi mazhab standar di Indonesia, dalam kondisi perempuan hamil di luar nikah, tetap mewajibkan dilakukannya perkawinan.

Kegiatan ditutup pada pukul 13.00 Wib. Selanjutnya pembagian kelompok, namun khusus diperuntukkan peserta yang berasal dari Muslimat NU. []

Sejarah dan Perkembangan Ide Khilafah

Dalam sejarah Islam, Hizbut Tahrir bukanlah satu-satunya partai, ormas, atau kelompok Muslim yang menggagas dan mengembangkan ide dan konsep khilafah (caliphate). Ada banyak individu dan kelompok keislaman, sejak masa klasik hingga dewasa ini, yang membincangkan tentang khilafah ini. Hanya saja masing-masing pihak memiliki pandangan yang berlainan tentang khilafah ini.

Hugh Kennedy, seorang profesor Bahasa Arab dan ahli kajian sejarah Islam klasik di School of Oriental and African Studies, University of London, pernah menulis dalam bukunya Caliphate: The History of an Idea, sebagai berikut: “The concept of caliphate has had many different interpretations and realizations through the centuries, but fundamental to them all is that it offers an idea of leadership which is about the just ordering of Muslim society according to the will of God.”

Seperti Kennedy jelaskan, karena diinisiasi oleh banyak ulama dan kelompok keislaman dari berbagai aliran, khususnya Sunni dan Syiah, gagasan dan konsep khilafah dalam implementasinya memiliki banyak tafsir dan pendapat yang berbeda-beda bukan hanya tentang ide khilafah itu sendiri tetapi juga tentang bagaimana mekanisme sistem politik kekhilafahan serta proses pemilihan seorang khalifah (caliph) sebagai pemimpin atau pemegang otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan khilafah.

Bagi Sunni pada umumnya, seorang khalifah yang secara kebahasaan berarti “pengganti, pelayan, atau wakil” harus dipilih oleh komunitas Muslim melalui sebuah proses politik-budaya tertentu (baik dipilih secara kolektif melalui forum musyawarah yang melibatkan banyak pihak maupun melalui diskusi terbatas orang-orang tertentu yang dipandang memiliki otoritas politik-keagamaan), meskipun dalam praktiknya juga sering tidak konsisten karena banyak “rezim khilafah” Sunni yang kemudian mengadopsi sistem monarkhi terutama sejak Kekhilafahan Umayyah dimana seorang khalifah berikutnya bukan dipilih oleh publik Muslim maupun representasi mereka melainkan ditunjuk oleh khalifah sebelumnya.

Sejak Muawiyah bin Abu Sofyan (Muawiyah I, 602-680 M.), pendiri Dinasti Umayah sekaligus memproklamirkan diri sebagai khalifah, berturut-turut seorang khalifah ditunjuk dari keluarga dekat khalifah pendahulu. Sementara itu, bagi kelompok Syiah, seorang khalifah harus seorang “imam yang ma’sum” (bebas dari maksiat) yang dipilih langsung oleh Tuhan dari keturunan keluarga Nabi Muhammad (Ahlul Bait).

Dalam konteks sejarah Islam, khilafah adalah sebuah polity atau semacam “entitas politik” yang kemudian berkembang menjadi berbagai imperium yang bersifat multietnis dan transnasional. Pada Abad Pertengahan Islam, ada tiga pemerintahan khilafah: Rasyidun (632-661), Umayyah (661-750) dan Abbasiyah (750-1258).

Kemudian Turki Usmani (Ottoman) juga mengklaim sebagai Khilafah Islam setelah menaklukkan Dinasti Mamluk (berpusat di Mesir) pada tahun 1517. Bukan hanya itu saja, dalam sejarah politik Islam, ada sejumlah rezim politik-pemerintahan lain yang mengklaim sebagai khilafah. Sebut saja Fatimiyah di Afrika timur/utara (rezim Syiah Ismaili, 909-1171), Umayyah II di Semenanjung Iberia di Eropa (929-1031), Al-Muwahhidun (rezim Muslim Berber di Maroko, 1121-1269; didirikan oleh Abd al-Mu’min), dan Sokoto di Afrika Barat (1804-1903).

Sokoto adalah Kekhilafahan Islam yang didirikan oleh Syaikh Usman bin Fodio, seorang sarjana Islam dan dai ternama, setelah berhasil mengalahkan Kerajaan Hausa di Nigeria (dan juga Kamerun) dalam sebuah pertempuran yang dikenal dengan nama Perang Fulani. Kekhilafahan Sokoto ini kelak dihapus oleh Inggris pada tahun 1903.

Sementara itu, sistem Kekhilafahan Turki Usmani dihapus oleh Mustafa Kemal Ataturk, pendiri Negara Turki modern, pada 1924 menyusul kehancuran Turki Usmani pada Perang Dunia I. Oleh sejumlah kelompok Islamis radikal, tahun 1924 itulah yang dijadikan sebagai “tahun wafatnya” sistem khilafah.

Sebetulnya, ketika Perang Dunia I meletus, ada sejumlah kelompok yang berusaha menyelamatkan sistem khilafah sekaligus untuk mempertahankan Kekhilafahan Turki Usmani. Misalnya, Gerakan Khilafah oleh sejumlah pemimpin Muslim di India pada 1920an untuk melawan Inggris.

Penggerak khilafah ini antara lain adalah Mohammad Ali Jouhar dan Maulana Abul Kalam Azad. Konon, Mohandas Gandhi, juga mendukung gerakan ini dengan duduk sebagai anggota di Central Khilafat Committee. Hanya saja, gerakan khilafah ini gagal total dan hancur berantakan setelah penangkapan sejumlah pemimpin dan pentolannya oleh pemerintah kolonial Inggris.

Meskipun pada tahun 1924 Mustafa Kemal Ataturk menghapus secara resmi sistem khilafah, ide-ide pendirian (kembali) sistem khilafah masih bermunculan di sejumlah tempat. Di Hijaz (kini wilayah Saudi), Syarif Hussein pernah mendeklarasikan “Khilafah Syarifiyah” pada tahun 1924. Tetapi sayang umur “Khilafah Syarifiyah” ini tidak panjang karena beberapa tahun kemudian Hijaz ditaklukkan oleh Raja Abdul Aziz Al Saud, pendiri Kerajaan Arab Saudi modern.

Bukan hanya di kalangan Sunni dan Syiah saja diskursus tentang khilafah ini berkembang. Ahmadiyah, sebuah gerakan revivalis Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, India, pada 1889, juga mengklaim tentang sistem kekhilafahan ini. Setelah kematian Mirza Ghulam Ahmad yang mengklaim sebagai Mesias atau Imam Mahdi, pada 1908, penggantinya, Hakim Nuruddin, memproklamirkan diri sebagai “Khalifah Ahmadiyah” dengan julukan “Khalifah al-Masih” (yakni pengganti, pelayan, atau wakil dari Sang Mesias, yaitu Mirza Ghulam Ahmad). Bagi kalangan Ahmadiyah, Khilafah Ahmadiyah adalah sebuah bentuk pendirian kembali atau kelanjutan dari sistem “Khilafah Rasyidun” (al-Khulafa al-Rasyidun) yang didirikan oleh para sahabat Nabi Muhammad.

Ide pengguliran pendirian khilafah ini terus bergulir dan digulirkan oleh sejumlah tokoh dan faksi Islam. Pendiri Ikhwanul Muslimin, Hasan al-Banna (1906-1949), seperti ditulis oleh Oliver Roy dalam Failure of Islamism, juga pernah menginisiasi untuk merestorasi sistem khilafah. Ikhwanul Muslim (berdiri di Mesir pada 1928) adalah sebuah kelompok Islamis yang mengadvokasi gagasan Pan-Islamisme dan implemntasi Syariat Islam.

Di kemudian hari, kelompok Ikhwanul Muslimin mengalami proses radikalisasi ekstrim setelah sejumlah ideolog dan pentolan organisasi ini seperti Sayyid Qutub dan adiknya Muhammad Qutub, mendapatkan perlakuan buruk dari rezim sekuler Mesir.

Penting untuk dicatat bahwa pendirian Ikhwanul Muslimin dilatari oleh kebangkrutan sistem Khilafah Turki Usmani di satu sisi serta kolonialisme Eropa di kawasan Muslim Arab di pihak lain. Karena itu wajar jika Hasan al-Banna ingin menghidupkan kembali sistem khilafah setelah Mustafa Kemal memberangusnya.

Kelak, pada 1953, Taqiyuddin al-Nabhani, yang juga merupakan kader Ikhwanul Muslimin, mendirikan Hizbut Tahrir di Yarusalem setelah menyaksikan pendirian Negara Israel modern serta kekalahan Bangsa Arab dalam Perang Arab-Israel 1948 yang berdampak pada pendudukan Palestina oleh Bangsa Israel. Salah satu tujuan utama Hizbut Tahrir tentu saja pendirian sistem khilafah ini yang dipandang mampu menjadi penyelamat kebangkrutan politik umat Islam.

Selain Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir, sejumlah kelompok radikal-Islamis-revivalis seperti Al-Qaidah, Jamaah Islamiyah, Abu Sayyaf Group, Boko Haram, Ansar al-Sharia, Jabhat al-Nusra, Islamic State of Iraq and Syria, dan lain sebagainya., juga menggemakan gagasan restorasi sistem khilafah ini. Ada banyak sarjana yang mengulas tentang sejarah dan perkembangan konsep khilafah dan siapa saja para pendukungnya seperti Hugh Kennedy, Tom Kratman, Mona Hassan, William Muir, dan lain sebagainya.

Meskipun berbagai kelompok di atas menggaungkan ide khilafah tetapi masing-masing memiliki pandangan, metode, pendekatan, taktik, motivasi, dan tujuan yang berbeda. Ada yang memandang khilafah sebagai gerakan politik global transnasional yang melintasi batas-batas negara, ada pula yang berskala lokal atau regional.

Ada yang memandang khilafah sebagai gerakan politik tanpa kekerasan. Tetapi ada juga kelompok Islamis yang bersikeras mewujudkan khilafah dengan cara-cara apapun, termasuk kekerasan, ekstremisme, dan terorisme.

Menariknya, meskipun mereka sama-sama menyerukan restorasi dan pendirian (kembali) sistem khilafah, tetapi antar-mereka juga terlibat konflik akut dan saling serang dan memerangi satu sama lain seperti perseteruan antara ISIS dan Jabhat al-Nusrah atau ISIS versus al-Qaidah.

Ada banyak faktor, baik ideologis maupun politis, yang menyebabkan mereka saling seteru. Kelompok Hizbut Tahrir juga digempur dimana-mana oleh berbagai kelompok Islamis-radikal. Ini menunjukkan bahwa kelompok Islam pengusung khilafah ini jauh dari kata tunggal dan monolitik seperti yang dibayangkan oleh banyak orang.

Apapun perbedaanya, yang jelas ide khilafah memiliki sejarah yang sangat panjang dan kompleks. Berbeda dengan masa klasik dan abad pertengahan, kemunculan kembali gagasan khilafah di era kontemporer karena tidak lepas dari berbagai situasi sosial-politik-ekonomi-budaya yang menimpa kaum Muslim dan dipandang tidak menguntungkan mereka. Keterpurukan, kemunduran, keterbelakangan, kekalahan, dan situasi-kondisi carut-marut lainnya yang menimpa kaum Muslim itulah yang membuat sejumlah kelompok Islam berandai-andai untuk membangkitkan kembali sistem khilafah, yang oleh mereka, dianggap sebagai “sistem politik alternatif” atau “obat mujarab” yang mampu menyembuhkan luka menganga dan duka-lara umat Islam.

Tetapi mereka lupa bahwa sistem khilafah pun, jika mengacu pada sejarah Islam, jauh dari sempurna. Kejahatan, keburukan, kekejaman, kekerasan, dan penindasan juga terjadi di era kekhilafahan Islam. Memang, sistem politik apapun—baik relijius maupun sekuler—bukanlah sebuah jaminan bagi terwujudnya sebuah masyarakat yang aman, damai, adil, makmur dan sentosa. Semua memang tergantung pada kualitas individu pelaku yang menggerakkan sistem politik-pemerintahan itu. Bahkan ada ungkapan, sistem yang bobrok akan jauh lebih baik hasilnya jika dipegang oleh orang yang baik. Sebaliknya, sistem yang baik akan berujung pada kebobrokan jika dikendalikan oleh orang-orang jahat. Masihkan bermimpi dengan sistem khilafah? Wallahu ‘alam bi shawwab.

 

Sumber: https://sumantoalqurtuby.com/sejarah-dan-perkembangan-ide-khilafah-2/?fbclid=IwAR3vRjpNU1T3bT2E-eAiqEfHO2jG5AIUzlnPDH-68taE4m55wg3DjScKVCQ