Kekerasan Seksual dan Ragam Sisi Pelanggaran Terhadap Hifz al-‘Aql

Kita sudah banyak membaca bagaimana kekerasan seksual dapat berdampak buruk terhadap korban. Urgensi dari pencegahan kekerasan seksual, baik di lingkungan pesantren maupun masyarakat secara luas, sering kali disebut untuk menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird). Namun pada tulisan kali ini, saya tertarik untuk membahasnya dari segi dampaknya terhadap kesehatan mental/psikis, yang nantinya akan bermuara pada maqasid untuk menjaga akal (hifz al-‘aql). Dampak dari kekerasan seksual yang tidak tertangani tersebut, tidak hanya berpengaruh terhadap korban, tetapi juga pelaku.

Korban kekerasan seksual, hampir dapat dipastikan akan mengalami trauma dari kejadian yang menimpanya. Respon dari trauma tersebut bisa bermacam-macam, ada yang berbentuk kecemasan, paranoia, bahkan dapat memunculkan dorongan penyimpangan seksual. Jika korban dibiarkan tanpa ada penanganan, titik terburuknya yang mungkin terjadi adalah lumpuhnya pengambilan keputusan rasional, dan berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri.

Perasaan malu dan ketakutan diri atas pandangan masyarakat, dapat membajak pikirannya sendiri. Beberapa fenomena di atas adalah contoh bagaimana kekerasan seksual telah mengancam unsur penting yang dilindungi oleh syari’at, yakni akal manusia.

Di era sekarang, manifestasi dari hifz al-‘aql bukan hanya tentang larangan mengonsumsi khamr dan narkoba. Larangan untuk merundung seseorang, baik dalam jaringan (cyber-bullying) maupun secara langsung, juga termasuk hifz al-‘aql.

Jika dikontekstualisasikan ke dalam tema ini, perintah dan larangan yang terkait di antaranya adalah: (1) Perintah untuk menegakkan keadilan terhadap pelaku kekerasan seksual, (2) Melindungi korban dari ucapan dan persepsi publik yang merendahkan, (3) Menciptakan lingkungan yang aman, untuk mencegah munculnya kasus yang baru. Runtuhnya keadilan terhadap pelaku, akan berkaitan langsung dengan bagaimana pengaruhnya terhadap keamanan lingkungan dan potensi kemunculan korban-korban yang baru.

Pelaku kekerasan seksual, jika tidak ditindak dengan adil dan benar, juga akan mengalami kerusakan mental yang berbahaya bagi sekitarnya. Ketika manusia sudah merasa biasa saja untuk berbuat sewenang-wenang (baca: kejahatan) terhadap manusia lainnya, karena tidak adanya hukuman yang cukup membuat jera, maka potensi untuk munculnya perilaku yang lain juga meningkat. Seperti korupsi yang dapat membuat seseorang semakin rakus dan terdorong untuk kembali korupsi, hal ini dapat berlaku dalam kasus kekerasan seksual.

Pelaku yang tidak kapok dan merasa aman-aman saja, dapat mengulangi lagi perbuatannya tersebut, entah dengan menargetkan pada korban yang sama, atau dengan mengincar korban yang lain. Mental pelaku akan semakin rusak dan menjadi lebih destruktif, memicu banyak perilaku berbahaya yang tergolong ke dalam gejala narsistik, inflasi ego, dan lain-lain.

Pembiaran terhadap masalah kekerasan seksual, akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan dari banyak sisi. Jika kita melihat dari segi jumlah pelaku, hari demi hari mulai muncul pelaku yang baru, dan sudah tentu ini bukan sebuah “peningkatan”. Penyebaran kasus juga sangat beragam, mulai dari lingkungan masyarakat di fasilitas umum, hingga di lembaga pendidikan seperti pesantren.

Dengan ramainya asumsi dan pemberitaan media, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pesantren; menimbulkan masalah baru lagi yakni jarak yang semakin jauh dari masyarakat dengan lembaga pendidikan agama.

Penjelasan mengenai kasus kekerasan seksual di atas, sengaja saya tulis dengan kata ganti yang netral. Sebagai seorang santri dan peneliti di lingkungan sosial, saya kerap menemukan kompleksitas dari kasus-kasus yang sedang kita hadapi, terutama di pesantren. Tidak jarang kasus kekerasan seksual ini dapat menimpa santri laki-laki dengan pelaku sesama laki-laki, akibat relasi kuasa antara guru-murid maupun senior-junior.

Begitu pula terhadap perempuan, kasus yang serupa memang dapat terjadi di semua gender. Hal ini memberikan satu hal penting lagi yang perlu kita tekankan, bahwa pemikiran bias-gender serta hegemoni patriarki dapat berpengaruh terhadap bagaimana kita memandang kasus kekerasan seksual. Pemikiran bias gender dan patriarki, ibarat sebuah kesadaran palsu yang juga menjadi variabel pendukung mengapa kekerasan seksual masih merajalela di sekitar kita.

Sebagai kesimpulan, satu unsur penting dalam maqasid yang sejauh ini telah rusak lebih dulu dan perlu kita jaga kembali, adalah menjaga akal sehat (hifz al-‘aql). Bukan hanya harus dijaga dari hal-hal yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran; tetapi juga dari informasi dan pemikiran yang bias-gender, salah kaprah, dan hal-hal lain yang memunculkan kesadaran palsu serta kesalahan cara pandang atas sebuah fenomena. Seperti contoh, pandangan terhadap korban sebagai manusia yang telah kehilangan kehormatannya, itulah kesalahan cara pandang. Kehormatan yang hilang adalah dari sisi pelaku kekerasan, bukan sebaliknya.

 

Bacaan lebih lanjut:

Dworkin, E. R., Jaffe, A. E., Bedard-Gilligan, M., & Fitzpatrick, S. (2023). PTSD in the year following sexual assault: A meta-analysis of prospective studies. Trauma, Violence, & Abuse, 24(2), 497-514.

Molstad, T. D., Weinhardt, J. M., & Jones, R. (2023). Sexual assault as a contributor to academic outcomes in university: A systematic review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(1), 218-230.

Firkey, M. K., Tully, L. K., Schiros, A. M., Antshel, K. M., & Woolf-King, S. E. (2023). Sexual assault, mental health, and alcohol use in college women: The role of resilience and campus belonging. Journal of interpersonal violence, 38(13-14), 7990-8015.

Kelley, S. M. (2023). Post-sexual assault decision making: Centering Black women’s experiences. Feminist Criminology, 18(2), 133-155.

Razi, Fakhruddin. (1981). Tafsir Al-Kabir Mafatih al-Ghaib. Dar al-Fikr, Beirut.

Ketika Teman Menjadi Ancaman: Mengurai Kekerasan Seksual Sebaya di Lingkungan Pesantren

Pesantren adalah wadah pendidikan yang lingkungannya dirancang dalam bentuk asrama. Harapannya, lingkungan asrama ini dapat menjadi ruang aman untuk menempa keilmuan, spiritualitas, dan karakter santri. Dalam proses berasrama banyak pelanggaran batas norma yang tidak sesuai harfiah manusia.

Teman sekelas idealnya menjadi pendukung utama dalam tumbuh kembang sosial dan intelektual. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah ketika kekerasan seksual justru terjadi di lingkungan pesantren dan antara teman sebaya, termasuk yang melibatkan indikasi relasi sesama jenis atau LGBT.

Banyak kasus LGBT di lingkungan pesantren akhir-akhir ini. Jika kita membedah dari kacamata keagamaan, ini termaksud kasus kekerasan seksual. Adapun pelanggaran ini nyata terhadap prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan kehormatan (ḥifẓ al-’irḍ). Untuk memahami dan menyelesaikan fenomena ini secara jernih, kita perlu melihat bagaimana perkembangan penalaran moral individu serta dampaknya terhadap kondisi batin korban.

Penalaran Moral dan Kerentanan Remaja

Dalam memahami perilaku santri di lingkungan asrama, teori perkembangan moral Lawrence Kohlberg memberikan kacamata yang sangat relevan, khususnya jika dikaitkan dengan fase usia remaja. Masa remaja adalah periode transisi kritis di mana pencarian identitas dan kebutuhan akan pengakuan kelompok (peer approval) berada pada puncaknya.

Menurut Kohlberg, penalaran moral berkembang dari tingkat prakonvensi (patuh karena takut hukuman), konvensi (patuh demi konformitas dan diterima kelompok), hingga pascakonvensi (moralitas berakar pada prinsip etika universal dan keadilan). Mayoritas remaja berada pada tingkat konvensi, di mana lingkaran pertemanan menjadi kompas moral utama yang sering kali mengalahkan penilaian rasional individu.

Dominasi tingkat konvensi inilah yang menciptakan kerentanan nyata dalam kasus kekerasan seksual antar-teman sebaya. Keinginan kuat untuk dianggap solid, kepatuhan pada kawan yang dominan, atau ketakutan akan dikucilkan membuat remaja rentan menyelaraskan perilaku dengan norma kelompok yang keliru. Akibatnya, kesadaran etis menjadi kabur, batas-batas pribadi (personal boundaries) dilanggar, dan tindakan pemaksaan kerap dimaklumi sebagai “bercandaan antar-teman” semata.

Dalam konteks kehidupan asrama, kasus kekerasan seksual yang melibatkan indikasi relasi sesama jenis atau LGBT menghadirkan kompleksitas tersendiri. Atmosfer asrama yang homogen serta interaksi fisik yang intensif selama 24 jam kerap memicu batasan keakraban bergeser menjadi eksploitasi.

Namun, ketika kasus ini terjadi, respons publik dan lembaga sering kali terjebak pada stigma moral semata, ketimbang pemulihan trauma korban. Korban kekerasan sesama jenis berhadapan dengan tembok keheningan yang tebal: takut tidak dipercayai, takut disalahkan (victim-blaming), atau khawatir dicap negatif oleh lingkungan. Padahal, pemaksaan dan pelanggaran batas tubuh adalah bentuk kejahatan yang wajib ditindak tegas tanpa memandang bentuk relasinya.

Stres Kronis dan Ancaman Kesehatan Mental

Dampak dari kekerasan yang dilakukan oleh teman sendiri berada pada tingkat yang sangat merusak. Ketika ancaman datang dari seseorang yang ditemui setiap hari di kelas, kamar asrama, atau tempat ibadah, korban berada dalam kondisi stres berkelanjutan dan ancaman trauma yang berulang. Keberadaan pelaku di lingkungan harian secara perlahan meruntuhkan rasa aman dasar korban.

Dalam jangka panjang, korban rentan mengalami gangguan kecemasan akut, rasa bersalah yang tidak seharusnya, hingga penarikan diri dari interaksi sosial. Dampak psikologis ini tidak hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga berpotensi merusak masa depan dan kesehatan jiwa santri secara berkepanjangan. Mengabaikan beban batin yang ditanggung korban berarti membiarkan kemudaratan terus berlangsung. Padahal, menjamin ketenangan jiwa dan keamanan mental santri adalah bagian utama dari prinsip kemaslahatan (maslahah) yang wajib dijaga oleh setiap institusi pendidikan.

Langkah Konkret Penanganan dan Pencegahan

Langkah konkret yang daoat mendorong santri mencapai penalaran moral yang matang (pascakonvensi) serta menciptakan ekosistem yang aman, lembaga pendidikan perlu mengambil langkah-langkah strategis:

Pertama, Edukasi Moralitas Berbasis Hak dan Empati

Pendidikan karakter tidak boleh berhenti pada kepatuhan dogmatis semata (prakonvensi). Santri perlu dibimbing untuk memahami mengapa melanggar hak orang lain itu salah, membangun empati, serta menghormati konsen dan privasi tubuh orang lain sebagai prinsip etika dasar.

Kedua, Pengawasan yang Peka dan Edukatif

Pengasuh asrama perlu meningkatkan kepekaan sosial untuk mendeteksi indikasi awal manipulasi, perundungan, atau eksploitasi batas antar-santri sejak dini sebelum berdampak lebih berat.

Ketiga, Kanal Pengaduan Rahasia dan Bebas Stigma

Lembaga wajib menyediakan sistem pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas. Penanganan kasus harus berfokus pada fakta tindakan pelanggaran dan dampaknya pada korban, bukan pada stigma atau upaya menutupi kasus demi reputasi lembaga (dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ).

Keempat, Pendampingan Psikososial dan Pemisahan Ruang

Korban harus segera mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tenaga profesional. Secara praktis, pemisahan ruang fisik (seperti pemindahan kamar atau kelas) harus segera dilakukan untuk memberikan rasa aman dan memutus rantai trauma korban.

Penutup

Kekerasan seksual antar-teman sebaya adalah ujian nyata bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, edukasi di pesantren tidak boleh berhenti pada kepatuhan aturan yang kaku, melainkan harus membimbing santri mencapai kematangan moral yang berani membela keadilan. Dengan memadukan prinsip keadilan maqāṣid al-syarī‘ah, kepedulian terhadap kesehatan mental, serta pemahaman atas perkembangan moral anak, kita dapat mewujudkan pesantren yang benar-benar bersih dari kekerasan dan aman bagi seluruh santri.

Santri Perempuan Datang untuk Belajar, Bukan Alat Seksual

Bayangkan, anak yang sengaja dititipkan oleh orang tua untuk menimba ilmu agama, tiba-tiba hancur sekita akibat kebejatan pengasuh pondok pesantren. Anak santriwati yang diharapkan menjadi obor agama di masyarakat justru dilecehkan oleh orang paling dihormati di masyarakat tersebut.

Inilah yang terjadi kepada 16 santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga dilecehkan oleh mantan pimpinan pondok tersebut bernama Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah. Bahkan di antara mereka pernah mengalami percobaan perkosaan oleh Abah.

Kasus ini ditengarai publik bukan karena manajemen pesantren yang diperbaiki. Tetapi karena sekian anak santri melakukan investigasi. Para santri ini bahu membahu mencari kebenaran di bilik-bilik sempit pesantren. Ruang kedap itu akhirnya terbuka. Para santri ini yang ingin mencari keadilan menemukan jalan.

Bahkan nama pelaku lain dikantongi santri. Ada salah satu ustaz di pondok tersebut pengajar silat pernah melakukan pelecehan. Dan uniknya, ada salah satu ustaza yang terlibat dalam pelecehan tersebut. Menurut BBC, ustaz ini membungkam dengan mengintimidasi para korban setelah diberi uang oleh Abah.

Fakta ini mengindikasikan bahwa, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, tetapi juga ada tangan perempuan yang memuluskan mengapa kekerasan seksual menjadi sulit diputus di lembaga pendidikan agama. Laki-laki dan perempuan saling terkait demi mengamankan “nama” yang sebenarnya sudah “bangsat”.

Keadilan di persimpangan jalan

Sejauh tulisan ini ditulis belum ada pelaku yang menjadi tersangka. Bahkan pasca 12 korban telah menjalani pemeriksaan polisi, keadilan masih belum didapatkan oleh para korban.

Nahasnya lagi, para korban tak tahu harus pergi ke mana lagi. Segala upaya, mulai dari investigasi, melapor ke lembaga terkait dan bersuara lewat laporan investigasi BBC berjudul “Aib Sang Guru” sudah dilakukan.

Yang menjadi masalah, para korban ini sedang berada dalam “kehancuran” psikologis. Di antara mereka pernah mau melakukan bunuh diri. Mereka tahu bahwa pelakunya adalah orang besar: pendiri pondok dan punya jaringan kuat di NTB.

Mereka pernah sampai pahanya diraba-raba oleh Abah. Dan mereka sudah lama memendam semua rahasia itu sendirian. Para korban ini merasa sendirian. Secara psikologis, mereka tahu bahwa speak up bukan jalan paling jitu. Sebab di Indonesia, speak up selain mendapat cibiran dan stigma, kadangkala juga tidak mendapatkan keadilan hukum yang setimpal. Apalagi dilakukan oleh orang berpengaruh di NTB.

Dalam teori psikologi, apa yang dialami korban dapat dijelaskan melalui konsep betrayal trauma (trauma pengkhianatan), yaitu kondisi rasa sakit yang dialami seseorang setelah mendapatkan perlakuan buruk dari orang-orang yang dipercaya. Dalam kasus ini, Abah adalah figur yang semestinya menjadi pelindung spiritual dan pembimbing justru menjadi pelaku kekerasan. Sementara itu, seorang oknum ustaz juga turut membungkam para korban.

Konsep tersebut penting untuk memahami posisi korban. Jika korban langsung speak up untuk mengakui pengkhianatan Abah, mereka berisiko akan dianggap menghancurkan struktur pondok pesantren dan identitas mereka sebagai santri. Sebaliknya, ketika mereka masih bergantung pada pelaku untuk bertahan hidup, sering kali korban tidak bisa segera melaporkan pengkhianatan itu.

Kejahatan seksual harus dibongkar

Di sisi ini, karena pelakunya merupakan lingkaran Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, publik perlu memiliki daya tekan bersama. Memulangkan santri sudah benar. Tapi ada cara lain yang musti masyarakat lakukan, yakni bagaimana korban mendapatkan keadilan, pemulihan dan ruang belajar bebas penyakit bernama kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang berulang di pesantren menunjukkan indikasi lemahnya optimalisasi pengawasan dari masyarakat dan penerapan sanksi oleh lembaga pemerintahan.

Sudah saatnya masyarakat berperan aktif untuk menjadi pengawas dan negara membuat sistem bagaimana memutus mata rantai kekerasan seksual yang tambah memprihatinkan ini. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren. Sebab, pemulihan psikologis korban menuntut dikembalikannya apa yang telah dirampas dari mereka: rasa aman, kendali atas dirinya sendiri, kepercayaan bahwa suara mereka didengarkan, serta ada yang berpihak pada mereka.

Jangan sampai menunggu viral baru bertindak. Sebab, korban butuh keadilan, bukan bahan statistik buat laporan. Karena itu, pembenahan pesantren seperti membuat regulasi untuk membangun sistem pencegahan atau pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual di pesantren bisa diterapkan.

Yang menggelikan, Kementerian Agama seperti Direktorat Jenderal Pesantren justru malah takut dan tunduk terhadap pelaku karena memiliki power yang lebih tinggi dari pemerintah. Kita paham bahwa pesantren besar yang memiliki santri banyak jadi lumbung suara untuk kebutuhan politik elektoral.

Karena ini, kita butuh keseriusan negara untuk memotong siklus kekerasan seksual ini. Termasuk semua pihak perlu mengontrol jalanhya pesantren di lingkungannya. Minimal semua pihak paham bahwa speek up atas nama korban kekerasan bukan orang hina, orang pengindap virus mematikan dan bromocorah dalam tubuh masyarakat. Masyarakat seharusnya membersamai korban dan meminta tanggung jawab pihak berwenang untuk mencarikan perlindungan korban, memenjarakan pelaku, atau menutup pesantren yang bermasalah.

Menemukan Diri di Antara Tabu: Mengapa Remaja Membutuhkan Pendidikan Seksualitas Kritis?

Bagi sebagian besar masyarakat kita, membicarakan “remaja” dan “seksualitas” dalam satu kalimat sering kali memicu alarm kecemasan yang akut. Seksualitas terlanjur dikurung dalam kotak kaca bernama “tabu” yang dijaga ketat oleh ketakutan moral. Akibatnya, alih-alih mendapatkan ruang dialog yang jernih, remaja hari ini kerap dihadapkan pada dua dinding tebal: sensor ketat berbalut penghakiman di ranah domestik, dan derasnya arus informasi tanpa filter di media sosial.

Di titik kultural inilah pendidikan kritis mendesak untuk dihadirkan. Meminjam kacamata pedagogi kritis Paulo Freire, pendidikan seksualitas tidak boleh direduksi sekadar sebagai “transfer pengetahuan” mengenai anatomi biologi reproduksi atau deretan larangan normatif. Lebih dari itu, ia adalah sebuah upaya emansipatif untuk mengajak remaja mengenali tubuh mereka, hak-haknya, serta mendekonstruksi bagaimana masyarakat, budaya, dan struktur kekuasaan membentuk pandangan tersebut.

Membongkar Mitos “Edukasi Berarti Mengajari”

Ketakutan terbesar orang dewasa biasanya berbunyi: “Kalau anak-anak diajari soal seks, mereka malah akan penasaran dan mencobanya.” Anggapan ini adalah kekeliruan fatal yang terus mereproduksi ketidaktahuan (ignorance).

Dalam realitas hari ini, ketidaktahuan justru menempatkan remaja pada posisi yang sangat rentan. Mereka menjadi target empuk kekerasan seksual, kehamilan tidak direncanakan, penularan infeksi menular seksual (IMS), hingga eksploitasi di ruang siber seperti online grooming dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Ketika remaja tidak dibekali kosakata yang benar dan pemahaman yang utuh tentang tubuh mereka, mereka tidak akan mampu mengartikulasikan batasan diri (boundaries). Pendidikan kritis hadir bukan untuk mendorong permisivitas, melainkan untuk memberikan “senjata kesadaran” agar remaja memiliki agensi, kemampuan berpikir dan bertindak, untuk melindungi diri mereka sendiri.

Pendidikan Seksualitas sebagai Pertahanan Diri (Self-Defense) Paling Dini

Menyambung kesadaran atas batasan diri tersebut, pendidikan seksual sejatinya berfungsi sebagai bentuk pertahanan diri (self-defense) paling awal bagi anak dan remaja. Self-defense di sini tentu bukan berarti mengajarkan teknik beladiri fisik semata, melainkan membekali mereka dengan keberdayaan mental, kesadaran tubuh, dan keberanian bertindak.

Melalui pendidikan kritis yang dimulai sejak dini sesuai tahap perkembangannya, anak dan remaja dibekali tiga benteng perlindungan utama: Pertama, Kejelasan Batasan Tubuh (Bodily Boundaries). Anak diajarkan nama-nama organ tubuh secara jujur dan ilmiah tanpa metafora yang membingungkan. Mereka diajak memahami bagian tubuh mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh atau dilihat oleh orang lain tanpa alasan medis/kebersihan yang sah.

Kedua, Kepekaan Membaca Manipulasi (Grooming). Pelaku kekerasan seksual sering menggunakan modus rahasia, hadiah, atau ancaman emosional. Edukasi kritis memberi kesadaran bahwa tidak ada rahasia yang boleh membuat mereka merasa takut atau tidak nyaman, sehingga mereka peka terhadap sinyal bahaya (red flags) sejak awal.

Ketiga, Keberanian Suara (Vocalizing Consent & Boundaries). Anak dilatih untuk berani berkata “Tidak!”, menjauh, dan melapor kepada orang dewasa yang aman (safe adults) ketika merasa terancam, tanpa rasa takut dihakimi atau disalahkan.

Membekali mereka dengan pemahaman ini berarti memangkas kerentanan. Ketika anak dan remaja paham akan hak atas tubuhnya, mereka tidak mudah dimanipulasi oleh relasi kuasa yang menindas.

Seksualitas sebagai Ranah Relasi Kuasa: Siapa Pun Bisa Menjadi Pelaku dan Korban

Mengapa pendidikan ini harus bersifat “kritis”? Karena seksualitas di masyarakat kita tidak pernah netral; ia berkelindan erat dengan kultur patriarki, dogma, dan kontrol sosial. Pendidikan kritis melatih remaja untuk membaca relasi kuasa yang timpang ini melalui beberapa fondasi dasar:

Pertama, Inklusivitas Korban dan Membongkar Toxic Masculinity. Kita harus mematahkan stigma bahwa kekerasan seksual hanya menimpa perempuan. Siapa saja, tanpa memandang gender, bisa menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. Laki-laki dan anak laki-laki juga rentan menjadi korban. Sayangnya, budaya toxic masculinity sering kali membungkam korban laki-laki dengan narasi “laki-laki harus kuat” atau “tidak mungkin laki-laki dilecehkan.” Ketika ada laki-laki yang berani bersuara dan meminta pertolongan sebagai korban dan penyintas, masyarakat tidak boleh meremehkan atau menghakimi mereka.

Kedua, Otonomi Tubuh (Bodily Autonomy) dan Konsen (Consent). Remaja diajak memahami bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sepenuhnya sebagai amanah. Mereka belajar menghormati keputusan orang lain dan berani menetapkan batasan tanpa rasa bersalah.

Ketiga, Membongkar Standar Ganda Gender. Mengapa dalam narasi pubertas, remaja laki-laki sering dimaklumi ketika menjadi agresif secara seksual, sementara remaja perempuan dibebani narasi menjaga kesucian yang sifatnya menghakimi? Pendidikan kritis membongkar ketimpangan ini agar remaja tumbuh dengan kesadaran gender yang adil.

Membaca Seksualitas dengan Kacamata Mubadalah dan Islam Progresif

Dalam lanskap keagamaan kita, narasi seksualitas remaja kerap didekati dengan fikih yang bernuansa patriarkal dan restriktif. Perempuan sering kali diposisikan sebagai “sumber fitnah” yang harus menyembunyikan diri, sementara laki-laki ditempatkan sebagai subjek yang memegang kendali penuh. Pendekatan searah ini tidak hanya timpang, tetapi juga menjauhkan agama dari fungsi utamanya sebagai rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Di sinilah perspektif Islam progresif dan prinsip Mubadalah (kesalingan) menemukan urgensinya. Sebagaimana yang digagas oleh Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah (2019), teks-teks keagamaan harus dibaca dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai dua hamba Allah yang setara. Keduanya adalah subjek penuh (mukallaf), di mana yang satu tidak boleh menjadi pelengkap atau objek bagi yang lain.

Jika ditarik ke dalam pendidikan seksualitas remaja, prinsip kesalingan ini membawa transformasi cara pandang yang fundamental:

  1. Seksualitas sebagai Tanggung Jawab Bersama (Ma’ruf dan Taqwa)

Islam progresif mendudukkan pubertas bukan sebagai fase “kotor” yang menakutkan, melainkan sebagai masa transisi di mana remaja mulai memikul tanggung jawab moralnya sendiri. Dalam bingkai Mubadalah, menjaga kehormatan diri (iffah) dan menundukkan pandangan (ghaddul bashar) bukanlah beban tunggal bagi remaja perempuan saja.

Prinsip ini berakar kuat pada ketetapan Al-Qur’an mengenai kemitraan gender yang setara:

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar…” (QS. At-Taubah [9]: 71)

Remaja laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama persis untuk saling menghormati batasan, menjaga diri, dan tidak melakukan eksploitasi terhadap sesama.

  1. Membongkar Relasi Kuasa atas Nama Agama: Percaya Korban dan Tindak Tegas Pemuka Agama

Pendidikan kritis berbasis Islam progresif mengajarkan kita untuk membongkar manipulasi agama oleh pemegang otoritas. Maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama atau tokoh spiritual menjadi peringatan (warning) keras bagi masyarakat. Ketika pemuka agama menggunakan posisi, karisma, dan ayat-ayat suci untuk menghalalkan perilaku bejatnya, telah terjadi kejahatan ganda (double crime): penindasan atas tubuh korban sekaligus penodaan terhadap nilai luhur agama.

Prinsip utama yang harus kita pegang dalam kasus seperti ini adalah selalu percaya pada korban (believe the survivors). Kedudukan spiritual atau gelar keagamaan seseorang tidak boleh dijadikan perisai untuk melindunginya dari jerat hukum. Pemuka agama yang melakukan kejahatan seksual patut dihukum seberat-beratnya, sebab luka, manipulasi psikologis, dan trauma spiritual yang ditanggung oleh korban akan membekas seumur hidupnya.

Sebagaimana dirilis oleh Rumah KitaB dalam kajian Fikih Hak Anak (2023), pemaksaan dan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk perkawinan anak atas nama dogma, adalah bentuk perampasan hak agensi. Islam mengajarkan bahwa sebuah relasi hanya dianggap sah jika dibangun di atas pilar taradhin (kerelaan kedua belah pihak) dan tasyawur (musyawarah bersama) sebagaimana firman Allah:

“…Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan (taradhin) dan permusyawaratan (tasyawur) antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya…” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

  1. Melindungi Jiwa dan Martabat (Hifzh an-Nafs dan Hifzh al-’Irdh)

Tujuan tertinggi syariat (maqashid asy-syariah) adalah melindungi jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga martabat kemanusiaan (hifzh al-’irdh). Hal ini sejalan dengan kaidah fikih universal yang bersumber dari sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tidak boleh ada bahaya (mencelakai diri sendiri) dan tidak boleh ada perbuatan mencelakai orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Ketika kita memberikan pendidikan seksualitas kritis yang jujur dan berbasis hak, kita sedang menjalankan mandat agama ini. Kita membekali remaja agar tidak membahayakan dirinya sendiri (la dharar) akibat perilaku berisiko atau ketidaktahuan, sekaligus mencegah mereka agar tidak memanipulasi atau merugikan orang lain (la dhirar).

Dari Pendekatan Menghukum Menuju Ruang Aman: Menolak Ableism dalam Penegakan Keadilan

Selama ini, pendekatan yang mendominasi institusi pendidikan maupun keluarga cenderung bersifat punitif (menghukum) dan moralistik. Jika ada remaja yang mengalami masalah terkait seksualitas, tanggapan pertama masyarakat sering kali adalah stigma, pengeluaran dari sekolah, atau pengucilan.

Di sisi lain, perspektif pendidikan kritis juga menuntut kita untuk bersikap adil dan membongkar bias ableism, prasangka atau stereotip yang menganggap orang tanpa disabilitas lebih unggul, normal, dan berharga dibandingkan penyandang disabilitas, dalam penanganan kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, pelaku pelecehan seksual adalah penyandang disabilitas.

Kita tidak boleh membiarkan pemikiran ableism, bahwa kekerasan seksual hanya bisa dilakukan oleh pelaku non-difabel karena ini membuat kita memaklumi kejahatan seksual hanya karena kondisi disabilitas yang dimiliki pelaku. Kekerasan seksual adalah tindakan merenggut integritas tubuh orang lain. Menaruh rasa kasihan yang salah tempat kepada pelaku berdisabilitas berarti mengabaikan rasa sakit dan trauma mendalam yang dialami oleh korban.

Melalui lensa keadilan gender hakiki, seperti yang kerap ditegaskan oleh Dr. Nur Rofi’ah (2019), kita perlu bergeser dari posisi sebagai “hakim moral” menjadi “teman dialog” bagi korban. Pendidikan kritis memandang remaja bukan sebagai objek yang harus dikontrol dengan rasa takut, melainkan sebagai subjek yang mampu membangun fondasi etis di dalam dirinya sendiri untuk saling menghormati dan tidak saling menyakiti.

Menenun Masa Depan yang Adil

Menyediakan pendidikan seksualitas kritis yang diintegrasikan dengan Islam progresif bagi anak dan remaja adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Kita tidak bisa terus-menerus menutup mata dan membiarkan mereka meraba-raba di dalam kegelapan informasi yang keliru.

Membekali mereka dengan kesadaran kritis, kemampuan pertahanan diri, dan nilai Mubadalah adalah cara paling autentik untuk memanusiakan mereka. Sebab, anak dan remaja yang berdaya atas tubuh, pikiran, dan imannya adalah mereka yang kelak akan merajut relasi sosial yang sehat, setara, dan penuh rasa hormat.

Diskusi ini akan Penulis tutup dengan mengutip Rumi yang disampaikan oleh KH. Husein Muhammad sebagai Prolog Buku “Ngaji Rumi: Kitab Cinta dan Ayat-Ayat Sufistik” karya Afifah Ahmad:

“Siang malam kau berusaha mati-matian memperbaiki moral perempuan dan begitu bersemangat ingin membersihkan kotoran dari jiwanya. Seharusnya kau membersihkan dirimu sendiri melalui dia ketimbang membersihkan dia melalui kamu. Ayo bersihkan dirimu melalui dia. Segeralah temui dia dan pasrahkan dirimu kepadanya. Dengarkanlah apa yang dikatakannya, meski menurutmu aneh.”