Bagi sebagian besar masyarakat kita, membicarakan “remaja” dan “seksualitas” dalam satu kalimat sering kali memicu alarm kecemasan yang akut. Seksualitas terlanjur dikurung dalam kotak kaca bernama “tabu” yang dijaga ketat oleh ketakutan moral. Akibatnya, alih-alih mendapatkan ruang dialog yang jernih, remaja hari ini kerap dihadapkan pada dua dinding tebal: sensor ketat berbalut penghakiman di ranah domestik, dan derasnya arus informasi tanpa filter di media sosial.
Di titik kultural inilah pendidikan kritis mendesak untuk dihadirkan. Meminjam kacamata pedagogi kritis Paulo Freire, pendidikan seksualitas tidak boleh direduksi sekadar sebagai “transfer pengetahuan” mengenai anatomi biologi reproduksi atau deretan larangan normatif. Lebih dari itu, ia adalah sebuah upaya emansipatif untuk mengajak remaja mengenali tubuh mereka, hak-haknya, serta mendekonstruksi bagaimana masyarakat, budaya, dan struktur kekuasaan membentuk pandangan tersebut.
Membongkar Mitos “Edukasi Berarti Mengajari”
Ketakutan terbesar orang dewasa biasanya berbunyi: “Kalau anak-anak diajari soal seks, mereka malah akan penasaran dan mencobanya.” Anggapan ini adalah kekeliruan fatal yang terus mereproduksi ketidaktahuan (ignorance).
Dalam realitas hari ini, ketidaktahuan justru menempatkan remaja pada posisi yang sangat rentan. Mereka menjadi target empuk kekerasan seksual, kehamilan tidak direncanakan, penularan infeksi menular seksual (IMS), hingga eksploitasi di ruang siber seperti online grooming dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Ketika remaja tidak dibekali kosakata yang benar dan pemahaman yang utuh tentang tubuh mereka, mereka tidak akan mampu mengartikulasikan batasan diri (boundaries). Pendidikan kritis hadir bukan untuk mendorong permisivitas, melainkan untuk memberikan “senjata kesadaran” agar remaja memiliki agensi, kemampuan berpikir dan bertindak, untuk melindungi diri mereka sendiri.
Pendidikan Seksualitas sebagai Pertahanan Diri (Self-Defense) Paling Dini
Menyambung kesadaran atas batasan diri tersebut, pendidikan seksual sejatinya berfungsi sebagai bentuk pertahanan diri (self-defense) paling awal bagi anak dan remaja. Self-defense di sini tentu bukan berarti mengajarkan teknik beladiri fisik semata, melainkan membekali mereka dengan keberdayaan mental, kesadaran tubuh, dan keberanian bertindak.
Melalui pendidikan kritis yang dimulai sejak dini sesuai tahap perkembangannya, anak dan remaja dibekali tiga benteng perlindungan utama: Pertama, Kejelasan Batasan Tubuh (Bodily Boundaries). Anak diajarkan nama-nama organ tubuh secara jujur dan ilmiah tanpa metafora yang membingungkan. Mereka diajak memahami bagian tubuh mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh atau dilihat oleh orang lain tanpa alasan medis/kebersihan yang sah.
Kedua, Kepekaan Membaca Manipulasi (Grooming). Pelaku kekerasan seksual sering menggunakan modus rahasia, hadiah, atau ancaman emosional. Edukasi kritis memberi kesadaran bahwa tidak ada rahasia yang boleh membuat mereka merasa takut atau tidak nyaman, sehingga mereka peka terhadap sinyal bahaya (red flags) sejak awal.
Ketiga, Keberanian Suara (Vocalizing Consent & Boundaries). Anak dilatih untuk berani berkata “Tidak!”, menjauh, dan melapor kepada orang dewasa yang aman (safe adults) ketika merasa terancam, tanpa rasa takut dihakimi atau disalahkan.
Membekali mereka dengan pemahaman ini berarti memangkas kerentanan. Ketika anak dan remaja paham akan hak atas tubuhnya, mereka tidak mudah dimanipulasi oleh relasi kuasa yang menindas.
Seksualitas sebagai Ranah Relasi Kuasa: Siapa Pun Bisa Menjadi Pelaku dan Korban
Mengapa pendidikan ini harus bersifat “kritis”? Karena seksualitas di masyarakat kita tidak pernah netral; ia berkelindan erat dengan kultur patriarki, dogma, dan kontrol sosial. Pendidikan kritis melatih remaja untuk membaca relasi kuasa yang timpang ini melalui beberapa fondasi dasar:
Pertama, Inklusivitas Korban dan Membongkar Toxic Masculinity. Kita harus mematahkan stigma bahwa kekerasan seksual hanya menimpa perempuan. Siapa saja, tanpa memandang gender, bisa menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. Laki-laki dan anak laki-laki juga rentan menjadi korban. Sayangnya, budaya toxic masculinity sering kali membungkam korban laki-laki dengan narasi “laki-laki harus kuat” atau “tidak mungkin laki-laki dilecehkan.” Ketika ada laki-laki yang berani bersuara dan meminta pertolongan sebagai korban dan penyintas, masyarakat tidak boleh meremehkan atau menghakimi mereka.
Kedua, Otonomi Tubuh (Bodily Autonomy) dan Konsen (Consent). Remaja diajak memahami bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sepenuhnya sebagai amanah. Mereka belajar menghormati keputusan orang lain dan berani menetapkan batasan tanpa rasa bersalah.
Ketiga, Membongkar Standar Ganda Gender. Mengapa dalam narasi pubertas, remaja laki-laki sering dimaklumi ketika menjadi agresif secara seksual, sementara remaja perempuan dibebani narasi menjaga kesucian yang sifatnya menghakimi? Pendidikan kritis membongkar ketimpangan ini agar remaja tumbuh dengan kesadaran gender yang adil.
Membaca Seksualitas dengan Kacamata Mubadalah dan Islam Progresif
Dalam lanskap keagamaan kita, narasi seksualitas remaja kerap didekati dengan fikih yang bernuansa patriarkal dan restriktif. Perempuan sering kali diposisikan sebagai “sumber fitnah” yang harus menyembunyikan diri, sementara laki-laki ditempatkan sebagai subjek yang memegang kendali penuh. Pendekatan searah ini tidak hanya timpang, tetapi juga menjauhkan agama dari fungsi utamanya sebagai rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin).
Di sinilah perspektif Islam progresif dan prinsip Mubadalah (kesalingan) menemukan urgensinya. Sebagaimana yang digagas oleh Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah (2019), teks-teks keagamaan harus dibaca dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai dua hamba Allah yang setara. Keduanya adalah subjek penuh (mukallaf), di mana yang satu tidak boleh menjadi pelengkap atau objek bagi yang lain.
Jika ditarik ke dalam pendidikan seksualitas remaja, prinsip kesalingan ini membawa transformasi cara pandang yang fundamental:
- Seksualitas sebagai Tanggung Jawab Bersama (Ma’ruf dan Taqwa)
Islam progresif mendudukkan pubertas bukan sebagai fase “kotor” yang menakutkan, melainkan sebagai masa transisi di mana remaja mulai memikul tanggung jawab moralnya sendiri. Dalam bingkai Mubadalah, menjaga kehormatan diri (iffah) dan menundukkan pandangan (ghaddul bashar) bukanlah beban tunggal bagi remaja perempuan saja.
Prinsip ini berakar kuat pada ketetapan Al-Qur’an mengenai kemitraan gender yang setara:
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar…” (QS. At-Taubah [9]: 71)
Remaja laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama persis untuk saling menghormati batasan, menjaga diri, dan tidak melakukan eksploitasi terhadap sesama.
- Membongkar Relasi Kuasa atas Nama Agama: Percaya Korban dan Tindak Tegas Pemuka Agama
Pendidikan kritis berbasis Islam progresif mengajarkan kita untuk membongkar manipulasi agama oleh pemegang otoritas. Maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama atau tokoh spiritual menjadi peringatan (warning) keras bagi masyarakat. Ketika pemuka agama menggunakan posisi, karisma, dan ayat-ayat suci untuk menghalalkan perilaku bejatnya, telah terjadi kejahatan ganda (double crime): penindasan atas tubuh korban sekaligus penodaan terhadap nilai luhur agama.
Prinsip utama yang harus kita pegang dalam kasus seperti ini adalah selalu percaya pada korban (believe the survivors). Kedudukan spiritual atau gelar keagamaan seseorang tidak boleh dijadikan perisai untuk melindunginya dari jerat hukum. Pemuka agama yang melakukan kejahatan seksual patut dihukum seberat-beratnya, sebab luka, manipulasi psikologis, dan trauma spiritual yang ditanggung oleh korban akan membekas seumur hidupnya.
Sebagaimana dirilis oleh Rumah KitaB dalam kajian Fikih Hak Anak (2023), pemaksaan dan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk perkawinan anak atas nama dogma, adalah bentuk perampasan hak agensi. Islam mengajarkan bahwa sebuah relasi hanya dianggap sah jika dibangun di atas pilar taradhin (kerelaan kedua belah pihak) dan tasyawur (musyawarah bersama) sebagaimana firman Allah:
“…Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan (taradhin) dan permusyawaratan (tasyawur) antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya…” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
- Melindungi Jiwa dan Martabat (Hifzh an-Nafs dan Hifzh al-’Irdh)
Tujuan tertinggi syariat (maqashid asy-syariah) adalah melindungi jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga martabat kemanusiaan (hifzh al-’irdh). Hal ini sejalan dengan kaidah fikih universal yang bersumber dari sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tidak boleh ada bahaya (mencelakai diri sendiri) dan tidak boleh ada perbuatan mencelakai orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Ketika kita memberikan pendidikan seksualitas kritis yang jujur dan berbasis hak, kita sedang menjalankan mandat agama ini. Kita membekali remaja agar tidak membahayakan dirinya sendiri (la dharar) akibat perilaku berisiko atau ketidaktahuan, sekaligus mencegah mereka agar tidak memanipulasi atau merugikan orang lain (la dhirar).
Dari Pendekatan Menghukum Menuju Ruang Aman: Menolak Ableism dalam Penegakan Keadilan
Selama ini, pendekatan yang mendominasi institusi pendidikan maupun keluarga cenderung bersifat punitif (menghukum) dan moralistik. Jika ada remaja yang mengalami masalah terkait seksualitas, tanggapan pertama masyarakat sering kali adalah stigma, pengeluaran dari sekolah, atau pengucilan.
Di sisi lain, perspektif pendidikan kritis juga menuntut kita untuk bersikap adil dan membongkar bias ableism, prasangka atau stereotip yang menganggap orang tanpa disabilitas lebih unggul, normal, dan berharga dibandingkan penyandang disabilitas, dalam penanganan kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, pelaku pelecehan seksual adalah penyandang disabilitas.
Kita tidak boleh membiarkan pemikiran ableism, bahwa kekerasan seksual hanya bisa dilakukan oleh pelaku non-difabel karena ini membuat kita memaklumi kejahatan seksual hanya karena kondisi disabilitas yang dimiliki pelaku. Kekerasan seksual adalah tindakan merenggut integritas tubuh orang lain. Menaruh rasa kasihan yang salah tempat kepada pelaku berdisabilitas berarti mengabaikan rasa sakit dan trauma mendalam yang dialami oleh korban.
Melalui lensa keadilan gender hakiki, seperti yang kerap ditegaskan oleh Dr. Nur Rofi’ah (2019), kita perlu bergeser dari posisi sebagai “hakim moral” menjadi “teman dialog” bagi korban. Pendidikan kritis memandang remaja bukan sebagai objek yang harus dikontrol dengan rasa takut, melainkan sebagai subjek yang mampu membangun fondasi etis di dalam dirinya sendiri untuk saling menghormati dan tidak saling menyakiti.
Menenun Masa Depan yang Adil
Menyediakan pendidikan seksualitas kritis yang diintegrasikan dengan Islam progresif bagi anak dan remaja adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Kita tidak bisa terus-menerus menutup mata dan membiarkan mereka meraba-raba di dalam kegelapan informasi yang keliru.
Membekali mereka dengan kesadaran kritis, kemampuan pertahanan diri, dan nilai Mubadalah adalah cara paling autentik untuk memanusiakan mereka. Sebab, anak dan remaja yang berdaya atas tubuh, pikiran, dan imannya adalah mereka yang kelak akan merajut relasi sosial yang sehat, setara, dan penuh rasa hormat.
Diskusi ini akan Penulis tutup dengan mengutip Rumi yang disampaikan oleh KH. Husein Muhammad sebagai Prolog Buku “Ngaji Rumi: Kitab Cinta dan Ayat-Ayat Sufistik” karya Afifah Ahmad:
“Siang malam kau berusaha mati-matian memperbaiki moral perempuan dan begitu bersemangat ingin membersihkan kotoran dari jiwanya. Seharusnya kau membersihkan dirimu sendiri melalui dia ketimbang membersihkan dia melalui kamu. Ayo bersihkan dirimu melalui dia. Segeralah temui dia dan pasrahkan dirimu kepadanya. Dengarkanlah apa yang dikatakannya, meski menurutmu aneh.”