Algoritma Kedangkalan: Membumikan Fikih Akal Imitasi
Mataku buta sejak lahir,
tapi aku membaca relief-relief
di dinding rahim, serta huruf-huruf yang
menjerit di ujung badik, bahwa darah
adalah senyum bunga semesta.
…
Di luar itu
badik harus tetap meniru tangkainya
yang bungkuk dalam rukuk dan sujud.
badik harus berjalan menyiratkan
kearifan. Mataku buta tapi
inilah atmosfer itu, angin
yang direstui angkasa dan ibu.
Monolog Orang Buta, D. Zawawi Imron
Potongan sajak tersebut menggambarkan kelahiran manusia dengan potensi yang luar biasa, yaitu kecerdasan membaca realitas. Kecerdasan akal itulah yang menjadi anugerah terbesar Sang Pencipta kepada manusia. Dengan kecerdasan yang sama, manusia pun membuat kecerdasan tandingan. Itulah artificial intelligence.
Kehadiran Artificial Intelligence (AI)—yang dalam tulisan ini disebut sebagai Akal Imitasi—di tengah peradaban modern hari ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, teknologi ini menawarkan efisiensi dan terobosan luar biasa di berbagai sektor. Namun di sisi lain, ia menyimpan potensi destruktif yang mengancam sendi-sendi kemanusiaan, mulai dari disrupsi tenaga kerja padat karya hingga erosi nalar kritis masyarakat.
Ahmad Najib Burhani dalam opininya di Kompas (24/10/2025) “Akal Imitasi dan Masa Depan Penulisan” mengamati bahwa dalam merespons kehadiran Akal Imitasi ini, masyarakat terbelah ke dalam beberapa spektrum sikap. Di satu kutub, terdapat kelompok AI enthusiasts yang memandang teknologi ini sebagai instrumen transformasi menuju kemajuan dan inovasi masa depan.
Di titik tengah, terdapat pragmatic users yang memanfaatkan AI secara fungsional demi efisiensi kerja tanpa merisaukan perdebatan teoretis, serta skeptical adopters yang cenderung berhati-hati dan menyikapi berbagai klaim manis AI secara kritis. Namun di kutub terluar, muncul kelompok AI pessimists—mereka yang mencemaskan bahwa keberadaan Akal Imitasi pada akhirnya akan menggeser eksistensi manusia, bahkan memicu kehancuran peradaban.
Kekhawatiran kelompok pesimis tersebut bukan tanpa alasan. Gita Wirjawan dalam buku What It Takes Asia Tenggara mengingatkan bahwa keberadaan AI tidak menghapus kebutuhan manusia untuk tetap cerdas dan berpendidikan. Penerapan AI dan robotika berpotensi menggantikan tenaga kerja di sektor padat karya yang berdampak langsung pada kehidupan jutaan orang.
Sikap ragu dan waspada ini kian menemukan konfirmasinya dalam pandangan Elon Musk, yang mempertanyakan apakah platform AI benar-benar dirancang untuk menganalisis dan menentukan kebenaran objektif, atau sekadar menyesuaikan diri dengan apa yang dianggap “benar secara politik”. Keraguan ini mengakar karena AI sering kali gagal memberikan jawaban yang tegas dan objektif terhadap persoalan mendasar.
Lebih jauh, Akal Imitasi sangat bergantung pada pola algoritma penggunanya, yang kerap memicu fenomena bias atau yang dikenal sebagai “halusinasi” data. Bias ini tidak hanya memiliki dampak etis yang merusak, tetapi juga berpengaruh buruk pada pendistribusian sumber daya dan barang secara demokratis.
James Barrat dalam Our Final Invention bahkan memberikan peringatan yang jauh lebih ekstrem: “Jika kita membangun sebuah mesin dengan kemampuan intelektual seorang manusia, dalam waktu lima tahun penerusnya akan lebih cerdas daripada gabungan seluruh umat manusia. Satu atau dua generasi kemudian, mereka akan mengabaikan kita. Layaknya kita mengabaikan semut di halaman rumah.”
Menembus Batas Kesadaran: Manusia versus Mesin
Kritik filosofis yang mendalam turut disampaikan oleh Haidar Bagir dalam bukunya, Agama dan Imajinasi. Ia menegaskan bahwa sejauh-jauhnya perkembangan kesadaran AI—bahkan ketika memasuki era quantum computing—ia akan tetap bersifat algoritmik.
Jika meminjam pandangan sufi besar Ibn ‘Arabi, imajinasi AI itu sebenarnya hanya sampai pada taraf imajinasi bersambung, yakni sebatas memproses realitas empiris yang diumpankan kepadanya. AI hanya mampu berimajinasi sesuai dengan data yang dikumpulkan dan diterima.
Sebaliknya, manusia memiliki daya imajinasi yang tidak bersambung dan otonom. Para nabi menerima wahyu, sementara manusia biasa dianugerahi ilham. Ilham dapat muncul secara tiba-tiba tanpa harus dikawal terlebih dahulu oleh realitas empiris.
Perbedaan fundamental inilah yang digarisbawahi oleh Yuval Noah Harari dalam buku Neksus. Menurut Harari, penciptaan teknologi informasi baru selalu menjadi katalis bagi perubahan sejarah besar. Revolusi AI memiliki potensi pengaruh yang jauh lebih besar daripada penciptaan telegraf, mesin cetak, bahkan aksara itu sendiri. Sebab, AI adalah teknologi pertama dalam sejarah peradaban yang mampu mengambil keputusan dan memproduksi gagasan secara otonom.
Prinsip Dasar Pemanfaatan Akal Imitasi dalam Perspektif Fikih
Menghadapi masifnya gelombang digital ini, umat Islam tidak bisa bersikap naif. Penggunaan AI dalam kehidupan modern hari ini termasuk dalam kategori kebiasaan masyarakat kontemporer (‘urf fi zaman al-ashri), sehingga hukum pengaplikasiannya sangat bergantung pada cara pandang dan dampaknya. Agar tidak terjerumus menjadi korban teknologi, pemanfaatan AI harus diatur melalui lima prinsip utama:
Pertama, AI bukan pengganti metode belajar klasik. Kehadiran AI tidak boleh menghapus metode pembelajaran yang sudah mapan seperti talaqqi dan penjagaan terhadap otoritas sanad keilmuan. Dr. Muhammad Hasan Abu Naja’ dalam kitab at-Tajdid fi at-Tafsir menegaskan:
“Al-Qur’an tidak hanya menginginkan umat ini menjadi umat yang ‘beramal’ saja, melainkan juga menginginkan menjadi umat yang unggul.”
Beliau menambahkan bahwa cara untuk bisa maju adalah dengan membangkitkan semangat ilmu dan ghirah (gairah) untuk belajar. Urgensi ini makin mendesak di tengah dekadensi pengetahuan hari ini. Jonathan Haidt menyebut generasi ini dengan ungkapan generasi cemas. Sebab mereka dibesarkan dengan informasi dan interaksi semu di dunia maya.
Kedua, memahami karakteristik dan batasan teknologi. Sebelum memanfaatkan AI, pengguna wajib memahami karakter dasarnya. Sebagaimana nasihat Syaikh al-Azhar dalam risalah at-Turats wa at-Tajdid, seseorang yang hendak melakukan pembaharuan terhadap sebuah khazanah harus menguasai naql dan aql, serta memahami karakteristik metode yang digunakan. Begitu pula dengan AI; ia memiliki ranah yang tetap (tsawabit) dan dinamis (mutaghayyir), serta harus didudukkan secara proporsional sebagai sarana (wasilah), bukan tujuan (maqasid).
Ketiga, AI sebagai sarana. Dalam Islam, pena diposisikan sebagai instrumen suci untuk mereguk pengetahuan. Allah SWT bahkan bersumpah dengannya dalam Surah Al-Qalam ayat 1:
نۤ ۚوَالْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُوْنَۙ
Nun. Demi pena dan apa yang mereka tuliskan,
Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Qur’an al-Karim: Bunyatuhu at-Tasyri’iyat wa Khasha`ishuhu al-Hadhariyat menjelaskan bahwa sumpah ini merupakan bentuk pujian terhadap pentingnya tulisan sebagai wadah ilmu dan metodologi pemeliharaan peradaban. Dalam konteks hari ini, AI adalah al-qalam digital yang harus dikelola dengan bijak.
Keempat, keharusan berbicara dengan ilmu dan akuntabilitas. Setiap tindakan dan informasi yang disebarkan melalui bantuan AI harus dipertanggungjawabkan secara moral dan agama. Al-Qur’an secara tegas melarang manusia berbicara tanpa landasan ilmu melalui firman-Nya dalam Surah Al-Isra’ ayat 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.
Kelima, verifikasi, koreksi, dan sikap kritis. AI tidak maksum yang terbebas dari kesalahan. AI bukan kitab suci yang kebenarannya mutlak. Oleh karena itu, prinsip tabayyun harus diutamakan. Sebagaimana diperintahkan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.
Sebagaimana dicatat Harari, kesadaran bahwa informasi bisa salah justru memicu manusia untuk terus berpikir kritis dan mencari kebenaran yang hakiki. Peradaban manusia bisa terus berkembang karena kemauan untuk mengoreksi diri dan beradaptasi dengan perubahan. Dalam konteks inilah, Harari cukup optimis dengan masa depan AI bagi kemanusiaan. Syaratnya, selama manusia tetap menjadi aktor, bukan mengekor pada teknologi.
Perubahan Hukum Melalui Pendekatan Ushul Fikih
Sebagaimana pembahasan sebelumnya bahwa Akal Imitasi hanyalah sarana. Karenanya, sarana itu bisa berubah hukum penggunaannya sesuai dengan kondisinya, selaras dengan kaidah:
الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Suatu hukum itu berputar (ada atau tidak adanya) beserta ‘illah-nya (alasan hukum); ada hukum ketika ada ‘illah-nya, dan tiada hukum ketika tiada ‘illah-nya.
Dalam diskursus ushul fikih, perubahan hukum suatu perkara diatur secara ketat. Syamsul Anwar dalam buku Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam menegaskan bahwa syarat suatu hukum bisa beradaptasi atau berubah meliputi:
- Adanya tuntutan kemaslahatan yang mendesak.
- Perubahan hukum tidak menyangkut ranah ibadah mahdah.
- Perubahan tidak terjadi pada ketentuan hukum yang bersifat qat‘i.
- Hukum yang baru harus tetap berlandaskan pada dalil syar’i yang sah.
Dengan mempertimbangkan syarat-syarat tersebut, penggunaan AI dapat berubah status menjadi terlarang ketika ia mulai mengancam kewarasan publik (Hifz al-‘Aql). Fenomena kecanduan gawai, penurunan minat baca, serta hilangnya budaya berdiskusi mendalam akibat kemudahan instan AI adalah bentuk nyata degradasi nalar.
Saya menyaksikan sendiri, dalam proses perkuliahan, sering menemukan mahasiswa yang mengerjakan dan menjawab soal dengan bantuan AI. Bahkan yang lebih parah, mereka tidak mengedit dan menghapus perintah atau instruksi yang diberikan kepada AI (prompt). Tanpa manajemen yang benar, AI berpotensi menjadi racun yang mematikan daya kritis manusia.
Langkah-Langkah Integratif Menuju Fikih Akal Imitasi (AI)
Untuk menggagas Fikih Akal Imitasi yang kokoh, adaptif, dan responsif terhadap dinamika era digital, kita tidak cukup hanya mengandalkan imbauan moral yang abstrak. Pun tidak bisa sebatas membatasi apalagi melarang penggunaannya, terutama di kalangan anak muda. Makin dilarang, biasanya akan kian penasaran. Karenanya, yang diperlukan adalah penerapan regulasi dan edukasi secara integratif untuk menjaga kewarasan akal.
Pertama, pada ranah regulasi dan pengawasan institusional, pemerintah bersama otoritas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia, dewan fatwa, dan ormas keagamaan perlu menginisiasi pembentukan Lembaga Independen Etika dan Regulasi AI Digital. Langkah strategis ini bertumpu pada prinsip bahwa tindakan atau kebijakan otoritas publik terhadap rakyat harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan.
Kedua, pada ranah peningkatan literasi digital dan resiliensi intelektual, kesadaran publik harus dibangun karena ketergantungan pasif pada Akal Imitasi berpotensi mengikis daya nalar kritis masyarakat. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah transformasi kurikulum pendidikan dengan memasukkan literasi etika teknologi ke dalam pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi untuk mencetak generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa kehilangan kedalaman ilmu dan daya analitis.
Ketiga, pengembangan etika algoritma berbasis maqashid, dengan mengintegrasikan nilai-nilai penjagaan akal (hifz ‘aql) dan harta (hifz mal) melalui pendekatan preventif (sadd az-zari’ah) harus disematkan dalam ekosistem perancangan teknologi digital masa depan. Selain itu, inklusivitas dan transparansi sistem melalui keterbukaan mekanisme kerja algoritma juga didorong agar tidak merugikan publik atau memonopoli pendistribusian sumber daya ekonomi secara tidak adil.
Pengasahan Fikih Akal Imitasi pada akhirnya bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi, melainkan sebuah ikhtiar intelektual untuk memanusiakan teknologi. Status hukum penggunaan Akal Imitasi bersifat dinamis (mutaghayyir). Ia dapat menjadi sarana kebajikan yang bernilai mubah atau sunnah ketika memperluas khazanah ilmu dan kemaslahatan, tetapi berubah menjadi terlarang atau haram saat mengancam kewarasan publik dan merusak tatanan kemanusiaan.
Dengan panduan moral yang kukuh dan kerangka fikih yang adaptif, kita mampu memastikan bahwa Akal Imitasi tetap berdiri tegak sebagai mitra sejati dalam menumbuhkan peradaban, bukan sebagai penentu arah yang meruntuhkan nalar dan martabat manusia.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!