Transformasi Hima dari Monopoli Elite Jahiliyah ke Maslahat Publik

Istilah hima, secara harfiah berarti kawasan terlarang atau dilindungi. Hima menjadi bagian penting dalam cara masyarakat Semenanjung Arab mengatur sumber daya alam mereka. Sebelum abad ke-7 Masehi, sebagian praktik hima digunakan para penguasa suku untuk memperkuat kekayaan pribadi dan dominasi politik. Kepala suku dapat menguasai padang rumput dan membatasi akses kelompok lain demi kepentingan ternak mereka sendiri.

Rasulullah tidak menghapus konsep hima, tetapi mengubah dasar legitimasi penggunaannya. Transformasinya bukan sekadar perubahan status kepemilikan, melainkan perubahan prinsip dari penguasaan eksklusif berbasis kekuasaan menuju reservasi sumber daya yang dibatasi oleh tujuan tertentu dan kemaslahatan publik.

Hima di Zaman Jahiliyah: Penguasaan Elite dan Konservasi Eksklusif

Di zaman jahiliyah, kondisi alam Semenanjung Arab yang keras dan gersang membuat padang rumput (mar’a) dan sumber air (miyah) menjadi barang paling berharga untuk bertahan hidup. Saking langkanya, muncul praktik penguasaan lahan secara paksa oleh elite suku. Klaim atas hima waktu itu benar-benar sewenang-wenang, tanpa aturan hukum formal apa pun.

Contoh kesewenang-wenangan ini datang dari Kulayb bin Rabi’ah, pemimpin Bani Taghlib. Dia menetapkan batas hima pribadinya hanya berdasarkan sejauh mana gonggongan anjingnya terdengar. Di mana pun suara itu sampai, di situ pula wilayah dinyatakan terlarang buat orang lain.

Lebih ekstrem lagi ketika ada unta milik orang lain masuk ke kawasan hima-nya. Kulayb langsung memanahnya sampai mati, dan insiden kecil itu memicu Perang Basus yang berlangsung empat puluh tahun.

Selain hima pribadi milik pemimpin suku, ada juga hima yang didedikasikan untuk berhala-berhala pagan. Hewan-hewan persembahan bebas merumput di sana, sementara rakyat jelata yang kelaparan sama sekali tidak boleh menyentuhnya.

Ketika padang rumput dicadangkan untuk kepentingan kelompok tertentu, penggembala yang tidak memiliki akses terhadap kawasan tersebut berada pada posisi yang lebih rentan. Karena itu, persoalan hima pra-Islam bukan sekadar soal konservasi, tetapi juga soal distribusi akses terhadap sumber daya. Padang rumput paling subur ditutup dari penggembala biasa, memaksa mereka bergantung penuh pada belas kasihan elit suku. Penguasaan wilayah terlarang itu sekaligus jadi simbol status dan kedaulatan pribadi.

Memang secara tidak sengaja praktik ini ikut menjaga vegetasi dari kerusakan total, tetapi tujuannya sama sekali bukan pelestarian lingkungan atau kesejahteraan orang banyak. Yang dikejar cuma keuntungan dan kekuasaan. Akibatnya, begitu musim kering datang, penggembala kecil langsung kolaps karena lahan yang tahan kekeringan sudah dipagari dahulu oleh para bangsawan.

Bagaimana Rasulullah Membangun Doktrin Hak Publik

Begitu pemerintahan Islam berdiri di Madinah, hukum pertanahan dan hak atas air pun direstrukturisasi secara radikal. Langkah paling mendasar Rasulullah dalam merombak tata kelola hima terekam dalam hadis shahih riwayat Ash-Sha’b bin Jatstsamah dalam Shahih al-Bukhari, yang berbunyi:

لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ

“Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (Shahih al-Bukhari 2370)

Hadis ini tidak berarti konsep hima dihapus. Justru pada masa Nabi terdapat penetapan kawasan hima. Yang berubah adalah sumber legitimasi dan tujuan penetapannya. Hima tidak lagi menjadi hak eksklusif yang dapat diklaim sesuka hati, melainkan kawasan yang penggunaannya ditetapkan berdasarkan kewenangan dan tujuan tertentu.

Dari sudut pandang ushul fiqih, hadis itu mengandung struktur nafi (negasi) yang diikuti istitsna’ (pengecualian), sehingga menghasilkan hukum yang sifatnya eksklusif dan membatasi (hasr). Praktisnya, sabda ini membatalkan klaim hima pribadi yang selama ini dipegang para pemimpin suku pra-Islam.

Secara teologis, penyebutan hima sebagai milik “Allah” menegaskan bahwa semua sumber daya alam pada dasarnya milik mutlak Sang Pencipta. Manusia hanya berperan sebagai pengelola atau khalifah di muka bumi. Sementara penyebutan “Rasul-Nya” punya makna konstitusional, wewenang menetapkan kawasan konservasi terlarang ada di tangan kepala negara atau otoritas publik yang sah (waliyyul amri).

Artinya, tidak ada individu, kabilah, atau korporasi mana pun yang berhak memagari lahan publik dan mengklaimnya menjadi zona terlarang demi kepentingan pribadi. Transformasi ini juga didukung prinsip hukum soal sumber daya milik bersama, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi bahwa umat Islam berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.

Dengan demikian, yang berubah bukan keberadaan hima, melainkan logika di balik penetapannya. Klaim sepihak yang berorientasi pada kepentingan elite digantikan oleh model reservasi sumber daya untuk kemaslahatan. Yang berlaku sekarang negara yang mengeluarkan dekrit publik untuk melindungi aset bersama demi kesejahteraan umum.

Keadilan Distributif Masa Khulafaur Rasyidin

Penerapan konsep hima yang sudah direformasi ini terlihat jelas dalam kebijakan Rasulullah dan diteruskan secara konsisten oleh para Khulafaur Rasyidin. Rasulullah menetapkan Hima Al-Naqi’, sebuah lembah subur dekat Madinah, sebagai kawasan konservasi negara yang pertama.

Di masa Khalifah Umar bin Khattab, ekspansi wilayah membuat populasi ternak zakat dan kuda perang melonjak drastis, sehingga perlu ada penataan hima negara baru seperti Hima Ar-Rabadzah dan Hima As-Saraf. Kebijakan Umar di kawasan ini menjadi salah satu contoh paling nyata soal keadilan distributif dalam sejarah.

Waktu melantik Hunai sebagai pengawas Hima Al-Rabadzah, Umar berpesan tegas supaya jangan menzalimi rakyat dan lebih mengutamakan pemilik ternak kecil. Rakyat miskin dipersilakan membawa ternaknya masuk ke kawasan hima, sementara ternak milik orang kaya seperti Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf justru dilarang keras.

Umar berkata kepadanya, “… Izinkanlah para penggembala yang memiliki sedikit unta dan sedikit domba (untuk menggembalakan hewan mereka), namun jangan izinkan ternak milik Abdurrahman bin ‘Auf dan ternak milik (Utsman) bin Affan masuk ke sana. … Maka, bagiku lebih mudah membiarkan mereka memanfaatkan air dan rerumputan daripada harus memberi mereka emas dan perak (dari kas kaum Muslimin). Demi Allah, orang-orang ini mengira aku telah bertindak tidak adil terhadap mereka. Padahal ini adalah tanah mereka; pada masa pra-Islam mereka telah berjuang memperebutkannya, dan mereka memeluk Islam (atas kemauan sendiri) saat tanah itu masih dalam penguasaan mereka…” (Shahih al-Bukhari 3059)

Transformasi hima bukanlah perubahan sederhana dari milik elite menjadi aset publik. Jika dalam sebagian praktik pra-Islam kawasan terlarang dapat menjadi sarana eksklusi yang ditentukan oleh kekuasaan, maka dalam tata kelola Islam penetapan hima ditempatkan dalam kewenangan dan tujuan tertentu. Pembatasan akses tetap ada, tetapi legitimasi pembatasan itu tidak lagi semata-mata berasal dari kekuatan pemiliknya. Ia harus dikaitkan dengan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.

Sistem hima ini berhasil menyatukan hukum normatif, konservasi biologis, dan keadilan redistributif dalam satu kerangka kelembagaan yang utuh. Di tengah krisis iklim, deforestasi, dan ketimpangan akses sumber daya yang kita hadapi sekarang, menghidupkan kembali prinsip-prinsip hima bisa menjadi model tata kelola berkelanjutan yang sudah teruji sejarah berpihak pada kemaslahatan umat.

Dekadensi Intelektual

Beberapa waktu lalu, saya bersama para mahasiswa membaca kitab yang ditulis satu abad silam oleh Syakib Arslan, Limadza Ta’akkhara al-Muslimun wa Taqaddama Ghayruhum, Mengapa Umat Islam Terbelakang dan Yang Lain Maju? Meski telah berusia ratusan tahun, pesan di dalamnya tetap bergema, menghantam kenyataan hari ini.

Menarik mengulas latar belakang penulisan kitab tersebut sebelum mengulik isinya. Kitab tersebut ditulis atas pertanyaan yang disampaikan oleh seorang ulama Nusantara bernama Muhammad Basuni Imran dari Sambas, Kalimantan Barat. Siapa kira, daerah yang kini berjuang melawan kebakaran hutan dan lahan, dulu mempunyai ulama yang kegelisahannya mengguncang intelektualisme Islam.

Syaikh Basuni gelisah, mengapa kami yang ada di Tanah Melayu dan umat Islam di berbagai belahan dunia, memasuki abad ke-20, justru terbelakang. Beliau punya dua pertanyaan: apa sebab kemunduran umat Islam dan apa kunci kemajuan Barat? Pertanyaan tersebut mengundang Syaikh Arslan—yang memang sering menulis artikel di Majalah Al-Manar di Mesir—menulis kitab dengan judul pertanyaan epistemik tersebut.

Arslan menjawab bahwa alasan utama yang membuat umat menjadi mundur adalah kebodohan. Penyakit ini membuat umat Islam mudah dijajah dan diadu domba. Eropa dengan semangat pencerahannya berhasil menggapai ilmu pengetahuan. Sayangnya, ilmu itu justru digunakan untuk menjajah bangsa lain. Namun, Arslan mencatat bahaya yang jauh lebih mematikan dari sekadar kebodohan biasa adalah pengetahuan yang setengah-setengah. Seorang bodoh yang sadar akan ketidaktahuannya masih dapat dibimbing.

Sebaliknya, mereka yang memiliki ilmu setengah-setengah merasa paling tahu padahal tidak tahu. Terhadap kelompok yang demikian, sulit berdiskusi apalagi membimbing mereka. Kondisi ini kian sering terjadi di tengah disrupsi informasi dunia maya. Banyak orang yang belum tahu persoalan, ikut berbicara hanya bermodal satu potongan judul berita.

Kerusakan Akhlak dan Jebakan Penguasa Nir-Empati

Kemunduran peradaban tak pernah berhenti pada perkara minimnya wawasan, melainkan berakar kuat pada kerusakan akhlak. Padahal, akhlak dalam membangun peradaban menduduki posisi di atas sekadar akumulasi pengetahuan. Sebagaimana bait indah penyair ternama, Ahmad Syawqi: “Sesungguhnya kejayaan bangsa-bangsa itu ada selama akhlak mereka tetap ada; jika akhlak mereka telah lenyap, maka lenyap pulalah bangsa tersebut.”

Krisis moral ini mewujud paling destruktif pada diri para pemimpin. Ada ilusi yang mengakar kuat bahwa rakyat diciptakan hanya untuk diperlakukan sekehendak hati. Ketika ada sosok tulus yang berusaha meluruskan jalannya kekuasaan, penindasan kejam dijatuhkan sebagai ancaman bagi yang lain.

Celakanya, sebagaimana diungkap oleh Arslan, kondisi ini diperparah dengan hadirnya para intelektual dan ulama penjilat (mutazallifun). Menikmati fasilitas dan bergelimang kenikmatan penguasa, mereka tanpa ragu menerbitkan legitimasi bahkan fatwa untuk menyingkirkan para orang yang jujur dengan tuduhan merusak ketaatan.

Panggilan Kitab Suci: Menjadi Umat Berpikir dan Berdaya

Dalam situasi demikian, tak salah jika kita menyebut zaman ini adalah era dekadensi intelektual. Tom Nichols menyebut dengan istilah the death of expertise. Ronggowarsito menyebutnya dengan ungkapan zaman edan. Apa pun istilahnya, semua merujuk pada nilai yang sama, minimnya semangat belajar dan cinta ilmu pengetahuan.

Padahal, Al-Quran secara konsisten mendorong aktivitas penalaran dan daya kritis manusia melalui pengulangan kata kunci yang masif pada akhir ayat-ayatnya. Ada ajakan untuk berpikir (yatafakkarun) sebanyak 12 kali, seruan menggunakan akal (ya’qilun) sebanyak 44 kali, kemauan mengambil pelajaran tadzakkur) sebanyak 33 kali, pemahaman mendalam (yafqahun) sebanyak 9 kali, pondasi keilmuan yang kokoh (‘alima) sebanyak 120 kali, sedangkan ajakan untuk beraksi dan berkarya (ya’malun dan yaf’alun) sebanyak 93 dan 18 kali. Demikian hitungan kuantitatif yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Hasan Abu Naja dalam kitab at-Tajdid fi at-Tafsir. Beliau pun melanjutkan ulasannya dengan menegaskan:

وَهٰذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْقُرْءَانَ لَا يُرِيْدُ مِنَ الْأُمَّةِ أَنْ تَكُوْنَ أُمَّةً عَامِلَةً فَحَسْبُ، بَلْ يُرِيْدُهَا – فَوْقَ هٰذَا – أَنْ تَكُوْنَ أُمَّةً مُتَمَيِّزَةً بِمَيِّزَاتٍ لَيْسَ لَهَا نَظِيْرٌ،

“Dan hal ini menunjukkan bahwa Al-Quran tidak hanya menginginkan umat ini menjadi umat yang beramal saja, melainkan—di atas semua itu—menginginkannya menjadi umat yang unggul dengan keistimewaan-keistimewaan yang tidak ada tandingannya.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa amal harus didahului dengan ilmu. Di saat yang sama, ilmu tidak bisa dipisahkan dari pengamalan. Nyatanya, banyak orang yang beramal tanpa dasar pengetahuan. Dalam konteks yang sempit, jika amal dipahami sebagai ibadah mahdhah, berapa banyak orang yang beribadah sembari memperdalam wawasan keagamaannya. Dalam konteks yang lebih luas, mereka yang sudah sibuk bekerja dengan segudang tuntutan, biasanya amat sulit untuk belajar dan meningkatkan kapasitas keilmuannya, sehingga terjebak pada zona nyamannya sendiri.

Membangkitkan Ghirah Ilmu di Tengah Dekadensi Modern

Mencintai ilmu pengetahuan hari ini bukan lagi sekadar pilihan akademis, apalagi sebatas mendapat selembar ijazah; melainkan syarat bertahan hidup di tengah dekadensi pengetahuan yang kian memprihatinkan. Kita hidup dalam budaya yang tidak menghargai pengetahuan secara layak. Betapa banyak kita mendengar anggaran perpustakaan yang dipotong besar-besaran, berbanding terbalik dengan anggaran makan yang digelontorkan habis-habisan.

Ironinya, makanan yang tidak termakan berujung menjadi sampah ekologis yang kian menumpuk. Sementara buku yang tak terbaca, itu hanya soal waktu. Pada saatnya, buku akan menemukan pembacanya. Tak ada istilah mubadzir pada investasi pengetahuan.

Di tengah maraknya gaya hidup yang serba instan dan mengejar kesenangan belaka, tidak sedikit orang tua yang justru mengarahkan anaknya untuk menjauhi ilmu yang mendalam demi keuntungan praktis jangka pendek.

Saat ini, ukuran keberhasilan kuliah sering kali hanya dinilai dari “setelah lulus kerja di mana?” dan “gajinya berapa digit?”, bukan lagi tentang “ilmu apa yang didapat?” atau “apa manfaat ilmu tersebut bagi masyarakat?”. Tujuan menuntut ilmu pun bergeser sekadar untuk mencari uang. Bekerja demi mendapat gaji besar tentu tidak salah. Namun, hal itu hendaknya tidak merusak nilai dan hakikat utama dari ilmu pengetahuan itu sendiri.

Di sisi lain, lompatan teknologi yang tidak dibarengi dengan kesiapan intelektual dan mental justru menjerumuskan masyarakat ke dalam kebiasaan malas berpikir. Teknologi yang seharusnya membantu manusia untuk melakukan lompatan pengetahuan, pada akhirnya justru membuat kita menjadi stagnan, atau bahkan mundur—sebagaimana kegelisahan Syaikh Basuni.

Jika kita bersungguh-sungguh ingin melahirkan generasi emas yang mampu membongkar ketimpangan dan membangun peradaban bermartabat, tidak ada jalan pintas. Kita harus menyalakan kembali ghirah belajar, memastikan generasi mendatang dapat menuntut ilmu setinggi-tingginya, serta berani menolak buaian hiburan murahan yang melenakan.

Aib Sang Guru: Memutus Kekerasan Seksual di Pesantren

Pada 20 September 2026, BBC News Indonesia mengeluarkan sebuah video hasil investigasi mendalam tentang kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Majma’ al-Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur dan Pesantren Abul Barokat Wannafahat NWDI Bunkate di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam video-video dan juga tulisan-tulisan hasil investigasi tersebut mengungkap berbagai kesaksian para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru dan pengasuhan dari dua pondok tersebut.

Lebih pedih lagi, para para penyintas kekerasan seksual mengaku bahwa hingga saat ini para pelaku tidak pernah mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Alih-alih mendapat keadilan, justru hingga saat ini, baik penyintas maupun saksi, sering mendapatkan berbagai ancaman dan intervensi dari keluarga serta pengikut pelaku.

Lebih dari itu, dalam video-video tersebut, tidak sedikit netizen yang memberikan komentar nir-empati kepada para penyintas. Sebagian menyebut mereka “tidak berakhlak” karena membuka aib gurunya di pesantren, sementara sebagian lainnya menganggap kesaksian tersebut “palsu” dan merupakan bagian dari upaya untuk mencoreng nama baik pesantren.

Bahkan, ada juga yang justru mengalihkan fokus pembahasan tentang kekerasan seksual yang dilakukan TGH Muhammad Imanuddin Sumar, atau yang biasa dipanggil Abah, kepada persoalan body shaming. Beberapa di antaranya mempertanyakan mengapa pelaku bisa menyukai Sukma sebagai salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukannya.

Hal ini dapat dilihat dari komentar-komentar seperti, “kok bisa lho TGH Muhammad Imanuddin Sumar (abah) nafsu pada santri yang enggak cantik” dan “jangan-jangan dia (korban) sakit hati kali, karena enggak dijadikan istri oleh Abah. Karena emang dari awal dia emang bukan tipenya Abah”.

Fenomena ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren memang tidak pernah mudah. Selain korban tidak memiliki keberanian untuk speak up karena takut dianggap “kualat”, mereka juga kerap kali mengalami ancaman dan juga stigma negatif semacam ini.

Pesantren Penting Melakukan Evaluasi Bersama

Padahal, jika pihak-pihak yang mencintai pondok pesantren mau berbesar hati dan berpihak pada suara korban, keberanian korban untuk speak up dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya bisa menjadi momentum pesantren untuk melakukan evaluasi bersama.

Mendengar dan mempercayai pengalaman korban bukan berarti sedang menjatuhkan marwah pesantren. Justru, dengan mengakui bahwa kasus tersebut benar-benar ada bisa menjadi langkah untuk melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak lagi terjadi di pesantren.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam tadarus subuh dalam Pengajian Tadarus Subuh Ke-194 yang bertajuk “Pesantren Amanah: Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Mubadalah”, yang diselenggarakan pada 7 Juni 2026 menyampaikan bahwa pesantren perlu melakukan evaluasi dan mengakui kerentanan bahwa pesantren tidak sepenuhnya dapat terbebas dari risiko terjadinya kekerasan seksual.

Sebagai ruang pendidikan berasrama yang dihuni banyak orang dan memiliki relasi kuasa yang kompleks, pesantren justru perlu membangun sistem pengawasan, perlindungan dan pencegahan agar kekerasan tidak kembali terulang.

Hal ini dapat dimulai dengan memaknai ulang nilai-nilai amanah, khidmah, dan barakah. Nilai-nilai ini sebetulnya telah lama hidup di lingkungan pesantren, namun sayangnya, selama ini hanya santri yang selalu diminta untuk menjaga amanah, berkhidmah pada guru agar mendapatkan barakah.

Padahal, menurut Kiai Faqih, nilai-nilai ini harus diterapkan dalam seluruh kehidupan di pesantren, baik oleh santri, pemimpin, guru, pengasuh, maupun seluruh orang yang berada di lingkungan pesantren.

Karena itu, pesantren harus memandang dirinya sebagai amanah, yaitu lembaga yang menjalakan fungsinya sebagai ruang belajar yang aman dan ramah bagi seluruh orang yang ada di dalamnya, termasuk santri-santrinya.

Dengan begitu, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, kiai, nyai, ustadz-ustadzah dan seluruh pengurus pondok mesti bekerja sama untuk menjaga keselamatan, martabat dan kemuliaan para santri. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan membekali santri bahwa dirinya, tubuhnya, dan lingkungan pesantren adalah amanah yang harus dihormati dan dijaga.

Sehingga, ketika ada pihak yang melakukan kekerasan seksual terhadap santri, pesantren harus melihatnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah tubuh dan amanah pesantren. Dengan begitu, siapa pun pelakunya, sekalipun pemegang kekuasaan tertinggi di pesantren, harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Khidmah yang Berkesalingan

Selanjutnya, terkait khidmah di pesantren. Entah mengapa, selama ini pengabdian selalu dilekatkan pada santri. Bahkan, dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku sering kali menggunakan konsep “khidmah” untuk melancarkan kejahatannya.

Misalnya, dengan mengatakan, “Kamu harus mau melakukan apa pun yang diperintahkan oleh gurumu, karena itu bagian dari khidmah santri kepada guru,” atau “Kalau kamu menolak, berarti kamu tidak berkhidmah kepada guru.”

Padahal, sebagai nilai yang sudah lama hidup dan diajarkan di pesantren, khidmah tidak cukup dipahami sebagai pengabdian santri pada kiai atau guru. Kiai, nyai, ataupun pengasuh yang lain harus sama-sama berkhidmah pada santri dengan melindungi, mencegah kekerasan seksual dan membangun ruang aman bagi para santri-santrinya.

Dengan begitu, menurut Kiai Faqih, khidmah ini bersifat timbal balik yang berpijak pada keselamatan, bukan sekadar ketaatan pada salah satu pihak saja.

Mencegah Kekerasan Seksual sebagai Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Dengan cara pandang tersebut, relasi antara kiai, nyai, dan santri dapat dipandang sebagai relasi yang sama-sama membawa keberkahan. Konsep sami’na wa atha’na tidak lagi dipandang sebagai upaya mencapai kemaslahatan guru saja, tetapi sebagai upaya menjaga kemaslahatan pesantren, santri, dan seluruh nilai yang hidup di dalamnya.

Di sisi lain, untuk terus menghidupkan nilai-nilai tersebut, Kiai Faqih juga menegaskan bahwa prinsip amar ma’ruf nahi munkar harus terus dijalankan, terutama dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di pesantren.

Karena itu, mencegah, menangani, dan melaporkan kekerasan seksual bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian dari ibadah. Sebab, menjaga pesantren tetap aman dari kekerasan adalah bagian dari menjaga amanah dan keberkahan di dalamnya.

Mewarisi Ketimpangan: Potret Keadilan Sosial dalam Pendidikan

Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kini kerap terasa sebagai mantra mati yang berhenti di lembar hafalan ujian sekolah. Di luar ruang kelas, kemiskinan terstruktur (systemic poverty) terus bekerja tanpa henti sebagai penghambat utama lahirnya perdamaian sejati atau positive peace seperti yang dijelaskan Prof. Johan Galtung. Tanpa keadilan sosial, istilah “perdamaian” hanyalah kondisi tanpa perang yang semu, sementara masyarakat terus tenggelam dalam penindasan ekonomi yang tenang namun mematikan.

Di tengah ekonomi yang diklaim bertumbuh, kita dihadapkan pada kenyataan pahit: mengapa ketimpangan justru diwariskan dari generasi ke generasi?

Mitos Pilihan dan Kapal yang Berbeda di Badai yang Sama

Banyak narasi meninabobokkan yang menyebut bahwa kita semua sedang berada di kapal yang sama mengarungi badai ekonomi. Padahal, kita hanya berada di badai dan laut yang sama, tetapi menaiki jenis kapal yang nyatanya amat sangat berbeda. Ada yang bertahan di atas yacht (kapal pesiar) mewah lengkap dengan tabung oksigen dan pemurni udara, sebagian berada di kapal ferry, lainnya berdesakan di sekoci bocor, dan tak sedikit yang berenang tanpa pelampung, naasnya bahkan ada yang tidak tahu cara berenang.

Kebanyakan orang tidak menyadari bahwa tidak semua orang, terutama kelas menengah dan menengah-bawah, memiliki kebebasan untuk memilih. Mereka tidak punya pilihan bebas untuk makan apa hari ini, bekerja apa besok, tinggal di mana yang aman, atau bahkan sekadar menghirup udara bersih.

Penyempitan pilihan ini kian akut akibat pengkategorian statistik negara yang ugal-ugalan. Pembagian desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara ganjil memaksa kelompok kelas menengah masuk ke dalam kategori “cukup” atau desil 6-10. Akibatnya, mereka yang sejatinya berada dalam kondisi miskin terselubung terputus dari perlindungan sosial, diperas oleh inflasi dan pajak, serta dipaksa bertahan hidup tanpa jaring pengaman, misalnya pekerja lepas (freelancer) seperti yang saat ini Penulis lakukan.

Interseksionalitas Gen Z: Melawan Stigma “Semua Digital Native dan Merdeka Financially Independent”

Di tengah impitan ini, timbul generalisasi keliru bahwa seluruh Generasi Z adalah digital native yang serba beruntung, woke, dan bergelimang peluang digital. Kacamata tunggal ini mengabaikan konsep interseksionalitas, teori yang dicetuskan oleh Prof. Kimberlé Crenshaw, seorang akademisi perempuan kulit hitam keturunan Afro-Amerika.

Interseksionalitas membantu kita melihat bagaimana berbagai bentuk penindasan (kelas, gender, ras, agama, lokasi geografis, dan masih banyak lagi lapisan lainnya bagaikan bentuk bawang merah) bertumpuk dan saling memperberat posisi seseorang. Melalui liputan mendalam Project Multatuli, terkuak realitas Gen Z rentan di ruang perkotaan (urban setting).

Banyak dari mereka yang hidup jauh di bawah garis kemiskinan, menanggung beban ekonomi keluarga (sandwich generation), sekaligus menghadapi krisis kesehatan mental di tengah biaya hidup Jakarta dan banyak kota besar lainnya yang mencekik. Mereka bukan kurang berjuang; mereka terjebak dalam tumpukan kemiskinan sistemik yang tak memberi mereka pilihan hidup dan juga ruang bernapas.

Ekosida dan Pemimpin yang Haram Masuk Surga

Ketimpangan struktural ini diperparah oleh carut-marut tata kelola negara di bawah kepemimpinan penyelenggara negara yang diangkat atas nama demokrasi. Demokrasi yang prosedural tanpa substansi telah berubah menjadi black hole, sebuah lubang hitam yang menyedot habis kehidupan seluruh rakyat, termasuk mereka yang bahkan tidak memilih sang baginda pejabat dalam pemilu lalu.

Ekosida atau kiamat sugra yang terjadi di berbagai daerah menjadi bukti nyata bagaimana korporasi dan penguasa bertransaksi di atas penderitaan rakyat tanpa mau mendeklarasikan semuanya sebagai bencana nasional:

  1. Bencana Banjir Bandang Berulang: Kerusakan hutan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara akibat gundulnya kawasan resapan air tak pernah diatasi secara fundamental. Musim kemarau berlalu, dan ketika hujan tiba, banjir bandang kembali menerjang rakyat tanpa jaminan perlindungan. Begitu pula dengan dampak gempa yang menyusahkan warga di NTT (Nusa Tenggara Timur).
  2. Bencana Asap Karhutla (kebakaran hutan dan lahan): Pemantauan udara melalui aplikasi AirVisual (IQAir) berulang kali mencatat tingkat polusi di Kalimantan masuk kategori hazardous (sangat berbahaya). Asap pembakaran hutan ini melayang terbawa angin, meracuni paru-paru warga di berbagai daerah Indonesia hingga negara-negara tetangga.

Dalam ajaran Islam, ketidakadilan dan pengkhianatan kepemimpinan semacam ini memiliki konsekuensi yang sangat tegas. Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang telah Allah jadikan pemimpin, lalu dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, maka surga Allah haram atas dirinya.” (HR. Ahmad & Bukhari)

Ketika ruang hidup dirusak demi investasi dan rakyat ditelantarkan dalam bencana, para penyelenggara negara ini sesungguhnya sedang menumpuk dosa ekologis dan pengkhianatan politik yang teramat besar.

Penjajahan di Atas Piring dan Perlawanan Akar Rumput

Bukan hanya udara dan tanah yang dirampas, isi piring masyarakat pun kini dipolitisasi dan dijajah. Kebijakan seragam seperti pemaksaan Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek megaproyek Food Estate, Koperasi Desa (Kopdes), hingga penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggusur ruang hidup, secara sistematis memanjakan bisnis skala besar sembari menghancurkan kedaulatan pangan lokal.

Memaksa seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk bergantung pada beras, termasuk beras impor, adalah bentuk penyeragaman yang memperakut kemiskinan, merusak ekosistem lokal, dan mengkerdilkan keberagaman pangan di Indonesia.

Namun, di tengah penjajahan pangan ini, gerakan akar rumput terus bergerilya menyelamatkan kedaulatan pangan warga seperti yang ada di Sedusun, bagian timur Gunungkidul, Yogyakarta, konsisten merawat tradisi pangan lokal dan keanekaragaman hayati wilayahnya. Masih di kabupaten yang sama, Sekolah Pagesangan hadir mendidik warga agar berdaya melalui pengelolaan lahan dan pangan lokal mandiri tanpa bergantung pada rantai pasok kapitalistik.

Sementara itu, gerakan pelestarian serupa juga tumbuh di Mollo, Timor Tengah Selatan (TTS), NTT melalui Lakoat Kujawas, yang mengorganisasi warga untuk membumikan bahan makanan khas serta pengetahuan lokal leluhur—sebuah dedikasi yang juga terekam indah dalam buku Pah Pinan: Jagat Raya Mollo dan Seisinya.

Memutus Rantai Ketimpangan: Menagih Keadilan Sejati

Mewarisi ketimpangan bukanlah takdir alamiah, melainkan hasil dari pilihan politik dan kebijakan ekonomi yang nir-empati. Memutus rantai ini membutuhkan keberanian untuk membongkar narasi victim-blaming—seperti anggapan bahwa orang miskin hadir semata karena malas bekerja—serta memperjuangkan perubahan struktural secara menyeluruh. Perubahan tersebut harus dimulai dari reformasi kebijakan dan pendataan guna menghentikan manipulasi data kemiskinan dalam DTSEN, sekaligus menghadirkan jaring pengaman sosial yang betul-betul inklusif bagi kelas menengah dan kelompok rentan.

Di saat yang sama, kedaulatan pangan lokal wajib ditegakkan dengan menghentikan proyek penyeragaman pangan seperti food estate serta memberikan pengakuan dan dukungan penuh pada gerakan pangan berbasis komunitas. Langkah ini pun harus dibarengi dengan keadilan ekologis dan akuntabilitas politik yang nyata melalui penindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan, serta penagihan tanggung jawab moral dan hukum dari para pejabat publik yang mengabaikan keselamatan warga.

Tanpa perombakan struktur yang menindas ini, Pancasila akan selamanya menjadi slogan hampa, dan rakyat akan terus dipaksa mewarisi kemiskinan di tanahnya sendiri karena terus menurus dijajah oleh bangsanya sendiri.

Perkawinan Anak dan Lingkaran Kemiskinan

Di berbagai pelosok daerah, narasi bahwa menikahkan anak dapat mengurangi beban ekonomi keluarga masih nyaring terdengar. Narasi ini kerap dijadikan upaya jalan pintas saat kemiskinan melilit rumah tangga. Anak perempuan, yang diposisikan sebagai pihak paling tak berdaya dalam tatanan masyarakat patriarkal, kerap kali menjadi serdadu pertama yang dikorbankan. Padahal, realitas empiris justru menunjukkan hal yang bertolak belakang, perkawinan anak sama sekali tidak menyelesaikan kemiskinan, melainkan memproduksi dan memperdalam lingkaran seta kemiskinan struktural.

Tingginya Angka perkawinan anak Indonesia tercermin jelas dari maraknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Meskipun jumlah permohonan yang dikabulkan Pengadilan Agama menunjukkan tren penurunan dari 59.709 perkara pada 2021, menyusut menjadi 41.852 perkara pada 2023, dan 27.953 perkara pada 2025, angka ini masih tergolong sangat tinggi.

Berdasarkan data BKKBN, sekitar 6,92 persen perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Fakta ini mengonfirmasi bahwa meloloskan pernikahan anak di bawah umur masih dianggap solutif, padahal mitos “lepas beban ekonomi” tersebut sejatinya adalah jebakan kemiskinan yang kelam.

Terputusnya Hak dan Perangkap Kemiskinan

Praktik perkawinan anak perempuan merampas hak dasarnya untuk mengenyam pendidikan. Keterlibatan mereka dalam medium pendidikan dan pengayaan intelektual dihentikan secara sepihak, yang pada akhirnya memadamkan peluang untuk mandiri secara finansial di pasar kerja yang bermartabat.

Sebagaimana ditegaskan oleh pemikir feminis Islam Asghar Ali Engineer dalam karya-karyanya tentang keadilan gender, penindasan terhadap perempuan sering kali terjadi akibat struktur sosial yang meminimalkan akses pendidikan dan kemandirian ekonomi. Situasi ini diperparah oleh organ reproduksi dan panggul yang belum berkembang sempurna, yang melipatgandakan risiko kesehatan reproduksi seperti kematian ibu dan bayi, hingga ancaman kekerasan dalam rumah tangga.

Data Kesehatan nasional mencatat bahwa anak yang lahir dari ibu yang menikah di usia dini memiliki risiko stunting hingga dua kali lebih besar dibanding ibu yang menikah pada usia ideal di atas 19 tahun. Studi dalam Journal of Development Economics merangkum fenomena ini sebagai poverty trap (perangkap kemiskinan). Tanpa kemandirian ekonomi dan kesehatan terganggu, keluarga muda ini pada akhirnya melahirkan generasi berikutnya yang rentan gizi buruk dan putus sekolah, mengunci keluarga dalam siklus kemiskinan struktural.

Membaca Ulang Baligh dan Istita’ah

Lantas, di mana posisi fikih dalam memandang realitas yang timpang ini? Secara historis, literatur fikih klasik kerap dipahami secara kaku dan tekstualis. Keperdataan dan kesiapan menikah kerap disederhanakan sekadar pada indikator biologis-fisik (baligh) belaka, seperti menarche (haid pertama) pada perempuan. Kebiasaan menetapkan usia nikah berdasarkan tanda fisik belaka tanpa memperhitungkan kesiapan mental, psikologis, serta kemampuan finansial (istita’ah) ini kerap dijadikan alasan legitimasi agama untuk mempermudah permohonan dispensasi nikah.

Perspektif formalistik ini harus didekonstruksi dengan membaca ulang teks fikih muamalah dan munakahat melalui lensa maqasid syariah sebagaimana digagas oleh Imam Syatibi dalam magnum opusnya Al-Muwafaqat. Gagasan Syatibi menekankan bahwa setiap hukum syariat diturunkan demi mewujudkan kemaslahatan hamba (masalih al-‘ibad), khususnya perlindungan jiwa (hifz nafs) dari risiko persalinan dini dan perlindungan keturunan (hifz nasl) agar anak tumbuh menjadi generasi sehat dan berdaya.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep Fikih Sosial yang diusung oleh KH. Sahal Mahfudh, yang menegaskan bahwa fikih tidak boleh berhenti pada ruang ibadah ritualistik belaka, tetapi harus hadir menjawab persoalan konkrit masyarakat seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Kaidah fiqhiyyah dengan tegas menyebutkan bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat (dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-masalih). Jika dugaan manfaat ekonomi dari pernikahan dini terbukti merupakan ilusi yang justru mendatangkan kemudaratan sistemik yang jauh lebih besar, maka menghentikan perkawinan anak adalah imperatif keagamaan yang tidak bisa ditawar.

Merumuskan Fikih Perlindungan Anak

Fikih yang bernyawa adalah fikih yang berpihak pada kelompok rentan (mustad’afin). Sudah saatnya kita merumuskan fikih perlindungan anak yang menempatkan hak anak perempuan atas pendidikan dan masa depan kemaslahatan utama (maslahah ammah). Pendidikan bagi anak perempuan bukan lagi pilihan sekunder, melainkan prasyarat mutlak untuk membangun kemandirian martabat kemanusiaan.

Menghentikan perkawinan anak bukan sekadar pemenuhan kouta regulasi atau agenda hukum negara, melainkan bentuk ikhtiar keagamaan wajib (wajib syar’i). Mengajak para tokoh agama, pimpinan pesantren, dan pemangku kebijakan untuk bersatu menolak perkawinan anak adalah langkah nyata mengembalikan harkat manusia dan membela masa depan anak perempuan Indonesia dari cengrakaman kemiskinan struktural.

Kalau Kita Memulai dari Titik yang Berbeda, Seberapa Adil Perlombaannya?

Bayangkan dalam sebuah lomba lari 100 meter dengan aturan siapa yang mencapai garis finis, dialah pemenangnya, kedengaran adil bukan? Tetapi bagaimana jika ada sebagian peserta yang sejak awal berdiri 10 meter jauh dari titik start sebelum peluit berbunyi? Bagaimana jika sebagian peserta berdiri pas di garis start dan bagaimana jadinya jika beberapa dari peserta harus memulai dari 10 meter jauh dari titik awal start, bahkan sebelum mulai berlari, mereka harus melewati tembok yang tinggi?

Saat lomba selesai, sang juara akan mendapatkan gelar “pekerja keras” sementara yang kalah akan dijuluki “kurang berusaha”. In fact yang membedakan mereka sejak awal bukan seberapa cepat mereka berlari, melainkan dari titik manakah mereka memulai. Jika kondisinya seperti ini, apakah adil untuk menilai semua orang dengan ukuran yang sama?

Kita kerap kali mendengar bahwa kemiskinan adalah sesuatu yang diwariskan. Namun, “warisan” dalam konteks ini bukan sekadar uang yang berpindah dari orang tua kepada anak. Hal ini juga berupa akses, kesempatan, kesehatan, lingkungan, hingga jaringan sosial yang ikut menentukan seberapa jauh seseorang dapat melangkah.

Penelitian IFLS (Indonesia Family Life Survey) sepanjang tahun 1993-2014 tercatat bahwa kondisi ekonomi antargenerasi dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dimiliki oleh keluarga, seperti kesehatan, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, dan tersedianya fasilitas pendidikan di sekitar tempat tinggal (Irwan & Moeis, 2019).

Anak yang terlahir dari rumah tangga yang kurang berkecukupan cenderung memiliki peluang lebih kecil untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia, dibandingkan dengan anak yang tumbuh dari rumah tangga yang berkecukupan. Penelitian lain juga mencatat data yang menarik terkait beberapa anak yang berhasil memutus rantai kemiskinan dari orang tuanya, ada 35,54% dari rumah tangga, tetapi ada juga 64,46% yang sempat keluar, lalu jatuh miskin kembali.

Artinya, memutus tali kemiskinan bukan hanya perkara “usaha keras”. Ada beberapa orang yang harus terus-menerus menjaga diri agar tidak kembali tertarik ke posisi semula, sementara sebagian orang lain tidak perlu memikirkan hal itu sama sekali.

Apa saja yang diwariskan?

Bayangkan, dua anak lahir di tahun yang sama. Anak pertama memiliki orang tua yang mampu memberikan biaya les, buku, dan sekolah yang berkualitas. Anak kedua perlu berjalan bahkan menyeberangi sungai untuk pergi ke sekolah, guru di sekolah kerap tidak lengkap, dan setelah pulang sekolah, dia harus membantu kedua orang tuanya bekerja. Kedua anak ini sama-sama rajin. Tapi apakah keduanya saling bersaing di lingkungan yang sama?

Belum lagi perkara kesehatan, belum lagi perkara pekerjaan yang layak, belum lagi perkara tempat tinggal dan lingkungan, bahkan lingkup jaringan sosial. Keluarga yang mampu bisa saja memberikan pintu peluang untuk generasinya, tetapi bagaimana keluarga yang tidak memiliki siapa pun untuk membantu?

Semua ini adalah warisan. Bukan warisan yang tertulis di atas kertas, melainkan warisan yang menentukan seberapa jauh seseorang dapat berjalan, bahkan sebelum ia mencoba. Ini bukan perkara nasib seseorang sudah ditentukan mutlak sejak lahir. Banyak orang yang berhasil keluar dari lingkaran ini. Tapi titik start yang berbeda akan mempengaruhi seberapa besar peluang dan seberapa banyak pilihan yang tersedia bagi seseorang untuk menentukan arah hidupnya.

Pada saat ini, kita perlu kembali mempertanyakan keyakinan bahwa keberhasilan hanya tergantung pada seberapa gigih seseorang berusaha. Usaha memang penting, terutama bagi orang-orang yang awalnya tidak punya pilihan. Namun, masalahnya bukan hanya tentang siapa yang bekerja lebih keras, tetapi juga tentang kondisi seperti apa yang masing-masing orang hadapi saat memulai. Jika ada orang yang harus berjuang dengan sumber daya yang terbatas, sementara orang lain sudah mendapatkan banyak bantuan sejak awal, apakah usaha mereka tetap layak dinilai dengan standar yang sama?

Data terbaru BPS menunjukkan adanya perbaikan. Indeks Gini Indonesia menurun menjadi 0,363 pada bulan September 2025 yang merupakan salah satu angka terendah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ketimpangan antara kota dan desa masih terbilang cukup besar, tercatat masih ada 40% penduduk yang pengeluarannya paling rendah hanya mendapatkan sekitar 19% dari seluruh pengeluaran nasional (Badan Pusat Statistik, 2026).

Jadi, meskipun jaraknya semakin dekat, tidak menjamin semua orang mendapatkan kesempatan yang sama. Apalagi, angka tersebut hanya menunjukkan perbedaan pengeluaran, bukan perbedaan akses dan kesempatan.

Bayangkan dua orang yang sama-sama diminta untuk sampai ke garis akhir. Satu orang tumbuh dengan pendidikan, kesehatan, dan bantuan yang cukup, sementara orang lain harus berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sejak awal. Kemudian keduanya dinilai berdasarkan seberapa keras mereka berlari. Masalahnya, mereka tidak pernah berangkat dari titik yang sama.

Tentu saja, ada orang yang mampu keluar dari kehidupan miskin karena bekerja dengan gigih. Namun, suksesnya seorang orang tidak berarti masalah yang dihadapi orang lain tidak benar-benar ada. Kisah-kisah itu justru menunjukkan bahwa mobilitas sosial bisa terjadi, tetapi tidak selalu mudah atau bisa diakses oleh semua orang.

Begitu pula dengan anggapan bahwa bantuan akan membuat orang malas. Kemiskinan tidak selalu terjadi karena seseorang tidak berusaha keras. Penelitian mengenai penyelesaian kemiskinan antar generasi menunjukkan bahwa halangan dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang memadai dapat menyebabkan kemiskinan terus berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya. Maka itu, yang perlu diperbaiki bukan hanya semangat seseorang untuk berusaha, tetapi juga kondisi dan kesempatan yang sudah ada sejak awal.

Lalu, bagaimana peran pemerintah dalam hal ini?

Peran pemerintah tidak sesederhana untuk memastikan bahwa semua orang sampai di tempat yang sama. Itu tidak masuk akal, dan bukan tujuan yang harus dicapai. Peran pemerintah sebenarnya adalah mengurangi kesenjangan sejak awal. Peran pemerintah adalah untuk memastikan pendidikan dapat diikuti oleh siapa saja, layanan kesehatan terjangkau sebelum penyakit memburuk, pekerjaan memberi gaji yang cukup untuk hidup, perlindungan sosial tersedia ketika ada krisis, serta transportasi, tempat tinggal, dan akses ekonomi bukan hanya milik orang yang sudah punya materi.

Masalahnya, keberhasilan sebuah kebijakan kerap kali diukur dari seberapa banyak program yang sudah berjalan, seperti berapa banyak bantuan yang diberikan, berapa pelatihan yang diadakan, atau berapa program yang sudah diluncurkan. Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah “setelah semua program itu dijalankan, apakah kehidupan orang yang menerima manfaatnya benar-benar berubah? Apalah titik start mereka sedikit lebih dekat dengan orang-orang yang sejak awal berada di depan?”

Kembali pada analogi perlombaan tadi, kita tidak perlu menyamakan waktu selesai atau hasil yang sama untuk semua orang. Siapa saja dapat berlari dengan kemampuan, pilihan, dan hasil yang berbeda-beda, tetapi kalau ada orang yang mulai dari +10, ada yang dari 0, dan ada yang bahkan dari -10, sementara semuanya diharuskan lari dengan aturan yang sama, maka masalahnya bukan tentang siapa yang paling cepat. Karena negara tidak seharusnya hanya menjadi penilai yang menghitung siapa yang menang. Negara juga harus bertanggung jawab agar tidak ada orang yang dipaksa melarikan diri dari jurang hanya karena ia lahir dan tumbuh di sana dan mungkin, keadilan bukan berarti semua orang sampai di tempat yang sama.

Keadilan dimulai ketika tempat seseorang lahir tidak lagi menentukan seberapa besar impian yang bisa ia raih.

 

Referensi :

Badan Pusat Statistik. (2026). Gini Ratio September 2025 Tercatat Sebesar 0,363. https://www.bps.go.id

Irwan, M., & Moeis, J. P. (2019). No TitleTransmisi Kemiskinan Antargenerasi di Indonesia Tahun 1993–2014, Studi Data IFLS. JEPI : Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 19(2), 209–223. https://doi.org/https://doi.org/10.21002/jepi.2019.13

In This Economy: Kemiskinan Perempuan dalam Jerat Ketimpangan Struktural

Di banyak negara miskin dan berkembang, kemiskinan lebih sering menimpa perempuan daripada laki-laki. Dalam sebuah penelitian berjudul “Gendered poverty and women’s empowerment in Africa: Mapping structural inequalities and emerging research directions” yang dilakukan empat peneliti dari Indonesia dan Malaysia.

Artikel penelitian yang terbit di tahun 2026, menarik perhatian saya bagaimana riset tersebut mencoba menjelaskan pergeseran cara pandang akademik terhadap perempuan dan pembangunan. Meskipun sampel yang diambil lebih banyak pada perempuan-perempuan di Afrika, nyatanya pengalaman serupa juga terjadi di beberapa negara terutama negara berkembang.

Pendekatan Pembangunan Perempuan ke Pendekatan Interseksional

Penelitian yang berjudul “Kemiskinan Berbasis Gender di Afrika: Ketimpangan Struktural dan Arah Baru Pemberdayaan Perempuan” mencoba menggunakan pendekatan awal yang dikenal sebagai “Women in Development” atau “Pendekatan Pembangunan Perempuan.”

Uniknya, pendekatan pembangunan perempuan memiliki arah fokus kepada pengikutsertaan perempuan pada proses pembangunan melalui akses pendidikan dan lapangan kerja. Namun, dalam perspektif yang lain, pendekatan tersebut kemudian lebih banyak mendapat kritikan. Sebab, mengabaikan faktor struktural yang melatari kemiskinan struktural.

Lalu, cara pandang baru mulai diminati. Cara pandang baru bergeser dari “Women in Development” ke “Gender and Development” atau pendekatan gender dan pembangunan. Kelebihan dalam cara pandang baru ini ialah, perspektif yang menyuguhkan sorotan relasi kuasa patriarki.

Belakangan, banyak yang mengkaji pendekatan interseksional atau cara pandang yang menelaah bagaimana gender memiliki banyak jalinan dengan identitas lainnya seperti etnis, usia, disabilitas, dan status migrasi. Cara pandang interseksional lebih menonjol sebab pengalaman kemiskinan setiap perempuan berbeda-beda bergantung posisi sosial perempuan yang berlapis.

Tiga Lapis Persoalan Memahami Kemiskinan Perempuan

Pada level makro, kemiskinan perempuan dapat terbentuk melalui struktur politik dan ekonomi yang lebih besar. Misalnya, kebijakan warisan kolonial, kebijakan yang tak berpihak pada perempuan, juga bentuk ekonomi yang digunakan di sebuah negara.

Fakta di lapangan, perempuan lebih banyak terjebak pada pekerjaan informal berupah rendah dan minim perlindungan. Sementara tanggung jawab kerja perawatan (unpaid care work, pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan yang minim bayaran) membatasi pilihan kerja para perempuan.

Pada level lingkungan menegah, lembaga-lembaga seperti sistem pemerintahan, lembaga pendidikan atau sekolah, komunitas, atau organisasi yang memiliki hak untuk memutuskan siapa saja yang dapat memperoleh akses ke sumber daya. begitu juga sebaliknya, dapat memilih siapa saja yang bisa tersingkir. Sedangkan di level mikro atau level paling kecil, sering kali penyebab kemiskinan pada perempuan berasal dari kekuasaan pengambilan keputusan yang terbatas.

Di sisi lain juga terdapat pada kendali minim atas penghasilan sendiri, juga beban ganda yang sedang di tanggung pada rumah tangga. Misalnya, perempuan di Ghana sering kali menjadi korban rentan yang terlihat dari pekerjaan minim jaminan, tempat tinggal yang kurang layak, akses pangan yang tak cukup, juga akses yang kecil pada perlindungan sosial. Hal yang terjadi di Indonesia, perempuan Indonesia juga menghadapi persoalan yang sama dengan para perempuan di Ghana.

Pemberdayaan yang Lebih Luas Ketimbang Akses Ekonomi

Penelitian ini menurut saya menyuguhkan perspektif yang unik. Jika kita mau memahami bagaimana cara pandang soal pemberdayaan perempuan, dulu program pemberdayaan cenderung hanya fokus pada akses ekonomi saja. Contohnya, kredit mikro, pelatihan kewirausahaan, atau partisipasi kerja. Ternyata, hasil program semacam ini kerap timpang. Sebab nilai patriarki dan kendala kelembagaan tetap membatasi ruang gerak perempuan, betapa pun besar modal usaha yang perempuan terima.

Namun, saat ini pemberdayaan perempuan bergeser pada cara pandang yang memiliki proses berdimensi banyak. Cakupannya juga lebih luas, seperti kemampuan bertindak, otonomi tubuh, partisipasi pada pengambilan keputusan, dan akses pada sumber daya, daripada cuma capaian ekonomi perorangan saja.

Yang Rentan dari Kemiskinan Perempuan

Salah satu kelompok penjelasan yang mencolok pada penelitian tersebut ialah menghubungkan tentang patriarki, peran gender, kekerasan berbasis gender, dan kerentanan. Kekerasan berbasis gender kian kita pahami sebagai mekanisme yang melanggengkan relasi kuasa timpang, membatasi otonomi tubuh perempuan, partisipasi sosial, dan peluang ekonomi mereka.

Namun, kelompok lain menyoroti kerja perawatan tanpa upah, beban reproduksi, dan kerja berbasis gender yang bertabrakan dengan hasil kesehatan yang buruk, tekanan psikososial, serta kerawanan berlapis. Pengalaman kemiskinan perempuan, menurut tim peneliti dari Indonesia dan Malaysia lebih banyak mencakup kerentanan tubuh dan ketidakamanan emosional. Jauh lebih luas ketimbang cuma kekurangan pendapatan.

Apa Artinya untuk Kebijakan?

Sebagai kesimpulan yang dapat saya tarik dari penelitian di atas, kebijakan yang hanya berfokus pada penghasilan, kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi, atau partisipasi kerja berpeluang kecil menghasilkan perubahan mendasar, selama ketimpangan kelembagaan dan relasi kuasa timpang tetap dibiarkan.

Perubahan yang berkelanjutan atau sustainable pada kesejahteraan perempuan butuh langkah yang lebih kompleks lagi. Misalnya, tata kelola yang responsif gender (ramah perempuan), kesetaraan hukum, perlindungan sosial, penanganan kekerasan berbasis gender, dan penghapusan hambatan pada kerja perawatan.

Penelitian tersebut mengajak kita (masyarakat dan pemangku kebijakan) untuk memberi perhatian pada kelompok perempuan yang mengalami kerentanan berlapis. Misalnya, perempuan difabel, perempuan migran, atau perempuan pada wilayah konflik. Sehingga, kemiskinan perempuan dapat kita pahami secara lebih utuh. Bahwa kemiskinan perempuan (terutama dalam perspektif kemiskinan struktural) sebagai persoalan yang jauh melampaui angka penghasilan semata.

 

Sumber:

Owusu, F., Firdaus, R.B.R., Nugroho, T.W. and Rahman, M.S. (2026). Gendered poverty and women’s empowerment in Africa: Mapping structural inequalities and emerging research directions. Women’s Studies International Forum, [online] 119, p.103410. doi:10.1016/j.wsif.2026.103410.

Menakar Tawaran Epistemic Partnership

“Saking pintarnya, saking pintarnya jadi g*blok.” Demikian pernyataan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu yang viral di media sosial. Ia menyoroti kejujuran intelektual yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pakar.

Dengan narasi yang lebih “sopan” sedikit, Buya Syafii belasan tahun silam menulis artikel berjudul “Pengkhianatan Kaum Intelektual Indonesia: Perspektif Kebudayaan.” Iya, Buya Syafii melabeli pengkhianat pada ilmuwan yang melacurkan dirinya pada kekuasaan.

Polemik tersebut mengingatkan saya pada gagasan Tom Nichols dalam bukunya, The Death of Expertise, matinya kepakaran. Selama dua tahun kepemimpinan Prabowo, kita menyaksikan kebenaran argumen Nichols tersebut. Ketika banyak ahli gizi yang mengingatkan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah justru mengabaikannya.

Bahkan di awal program makan bergizi itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terdahulu yang sudah tertangkap KPK meremehkan peran ahli gizi. Ia berseloroh untuk mengganti ahli gizi dengan anak SMA yang ditatar ilmu gizi dalam waktu singkat. Jelas ini adalah alarm keras matinya kepakaran.

Namun, hal yang lebih penting untuk dicermati adalah: mengapa presiden sampai mencerca para pakar? Apa yang salah dengan kepakaran kiwari? Ada dua problem epistemologis keilmuan hari ini. Pertama, kepakaran yang tinggal di menara gading. Mereka hidup jauh dari realitas masyarakat yang mengalami banyak permasalahan.

Kedua, adanya dikotomi antara ilmu dan laku. Modernitas memberikan ruang sekularisasi yang cukup kuat. Hal ini berujung pada pemisahan antara agama dan dunia, termasuk antara kepakaran dan pengamalan. Padahal dalam worldview Islam, tak ada pemisah antara ilmu dan amal. Bahkan secara fonetik, kata ‘alama dan ‘amala juga mempunyai kemiripan.

Dua hal tersebut menyebabkan jurang yang jauh antara fatwa dengan realitas dan data ilmiah dengan kondisi nyata. Pada akhirnya, fenomena ini memunculkan ketidakpercayaan masyarakat pada ilmuwan. Ini terjadi karena para pakar hanya dilihat sebagai kumpulan sarjana dengan segudang ilmu semata.

Mempertemukan Teks dan Realitas Lapangan

Dengan kondisi ini, gagasan Faqihuddin Abdul Kodir menjadi relevan untuk didiskusikan. Kang Faqih menawarkan epistemic partnership dengan pembacaan mubadalah. Gagasan Kang Faqih ini tertuang dalam buku “Paradigma Akhlak Mubadalah dalam Hukum Keluarga”. Awalnya, buku ini adalah naskah pengukuhan guru besar di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, 13 Agustus 2026 lalu.

Tawaran Kang Faqih menjadi oase di tengah kejumudan kita dalam melihat siapa yang disebut sebagai pakar, ulama atau orang yang berilmu? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dimulai dari menjelaskan makna epistemic partnership. Kang Faqih menjelaskan sebagai berikut:

“Kemitraan dalam memproduksi pengetahuan yang bersifat sejajar, partisipatif, dan saling menguatkan, di mana otoritas keilmuan dan otoritas pengalaman dipertemukan secara setara sebagai mitra pemaknaan dan bersenyawa menjadi otoritas pengetahuan bagi gerakan transformasi untuk keadilan sosial.” (hlm. 14)

Ada dua kata kunci yang bersanding setara dalam definisi tersebut, yaitu otoritas keilmuan dan otoritas pengalaman. Keduanya menjadi elemen penting dalam menghasilkan sebuah keputusan. Selama ini, otoritas keilmuan sering kali bersanding sendiri atau bersifat hegemonik terhadap otoritas pengalaman, sehingga putusannya jauh dari nilai keadilan.

Misalnya dalam memahami ayat nusyuz yang dikonstruksikan menjadi fikih pernikahan yang selama ini banyak diputuskan oleh ulama laki-laki. Secara umum, fikih klasik membolehkan suami memukul istri agar kembali taat kepadanya dengan syarat tertentu. Tentu saja pandangan tersebut merugikan pengalaman ketubuhan perempuan.

Kang Faqih menegaskan dalam bukunya yang lain berjudul “Fiqh al-Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga”, bahwa pemukulan tidak selaras dengan lima pilar pernikahan, terutama nilai mu’asyarah bi al-ma’ruf. Tidak ada kebaikan sama sekali dalam pemukulan, terutama bagi korban yang dipukul.

Pandangan Kang Faqih ini lahir tidak hanya mempertimbangkan pendapat otoritas ulama yang menolak pemukulan seperti Imam Atha bin Rabah dan Thahir bin Asyur, melainkan juga dari pengalamannya mendampingi dan mendengar keluhan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Paradigma ini juga yang dikritisi oleh Arif Maftuhin dalam buku “Paradigma Fikih Sosial: Dari Otoritas ke Solidaritas”. Ia memberikan catatan mendalam terhadap fatwa keagamaan yang jauh dari realitas sosial. Arif mencontohkan ulasan fikih terhadap kelompok difabel yang sangat terbatas dan parsial.

Selama ini, kajiannya lebih banyak bersifat memberikan dispensasi, seperti keringanan tidak melaksanakan salat ke masjid. Padahal yang dibutuhkan oleh teman-teman penyandang disabilitas bukan keringanan, melainkan aksesibilitas. Karenanya yang diperlukan adalah upaya menghadirkan bangunan dan suasana masjid yang inklusif.

Soal lain seputar tambang yang beberapa tahun lalu sempat membuat heboh. Kedua ormas keagamaan terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah sepakat menerima konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah. Sayangnya, putusan kedua ormas tersebut tidak pernah melibatkan dan mempertimbangkan warga yang rumahnya berada di tapak tambang.

Kedua kasus tersebut menjadi contoh betapa berbahaya otoritas keilmuan yang bersifat hegemonik-monolitik. Sehingga Epistemic partnership yang ditawarkan Kang Faqih dapat menjadi terobosan melawan fatwa yang tidak membawa maslahah.

Memang paradigma ini secara tuntas digunakan secara mendalam oleh Kang Faqih untuk membaca relasi yang setara dalam pernikahan. Meski demikian, epistemic partnership ini dapat dijadikan pisau analisis untuk membaca realitas yang lebih luas. Tidak hanya melihat relasi gender, tetapi juga membaca realitas sosial, politik, geopolitik, ekonomi dan ekologi.

Akar Tradisi Islam dan Respons terhadap Realitas

Satu catatan penting pula yang mungkin ditanyakan oleh sebagian kalangan, apakah paradigma epistemic partnership atau at-tabaaduliyyah al-maa’rifiyyah ini punya landasan Islamic worldview?

Saya memahami epistemic partnership ini punya landasan yang kokoh dalam tradisi Islam. Bahkan bisa ditemukan dalam keseharian Nabi Muhammad Saw. Ketika membaca sirah nabawiyah, kita akan menjumpai bagaimana kehidupan Nabi membela kelompok lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin).

Begitu pula kala kita membuka lembaran Al-Quran. Salah satu ilmu yang wajib dipelajari oleh mereka yang hendak memahami Al-Quran adalah asbab an-nuzul. Ilmu ini erat kaitannya dengan memotret realitas sosial ketika Al-Quran diturunkan.

Imam as-Suyuthi dalam kitab fenomenalnya, al-Itqan fi ‘Ulum al-Quran menegaskan pentingnya ilmu ini menurut para ulama.

قَالَ الواحِدِيُّ: لاَ يُمْكِنُ معْرِفَةُ تَفْسِيرِ الآيَةِ دُونَ الوقُوفِ عَلَى قِصَّتِهَا وبَيَانِ نُزُولِهَا

Al-Wahidi berkata: Tidak mungkin mengetahui tafsir suatu ayat tanpa mengetahui kisah dan penjelasan sebab turunnya.

وقالَ ابنُ دَقِيقِ العِيدِ : بَيَانُ سَبَبِ النّزُولِ طَرِيقٌ قَوِيٌّ فِي فَهْمِ مَعَانِي القُرْآنِ

Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: Penjelasan sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) merupakan jalan yang kuat dalam memahami makna-makna Al-Qur’an.

وقالَ ابنُ تَيْمِيَّةَ: معْرِفَةُ سَبَبِ النُّزُولِ يُعِينُ عَلَى فَهْمِ الآيَةِ؛ فَإِنَّ العِلْمَ بالسَّبَبِ يُوَرِّثُ العِلْمَ بِالْمُسَبَّبِ

Ibnu Taimiyah berkata: Mengetahui sebab turunnya ayat membantu dalam memahami ayat tersebut; karena mengetahui sebab akan melahirkan pengetahuan tentang akibatnya (sesuatu yang disebabkan).

Dari ulasan tersebut, dapat dipahami bahwa mempelajari realitas pengalaman sosial saat Al-Quran diturunkan amatlah penting. Sejak awal, firman Tuhan tidak hanya mempertimbangkan otoritas keilmuan, tetapi juga hadir merespons pengalaman kemanusiaan.

Ketika kita membaca kitab asbab an-nuzul, akan ditemukan banyak pengalaman sahabat yang diulas oleh Al-Quran. Misalnya kisah seorang perempuan bernama Khaulah binti Tsa’labah.

Ia mendatangi Rasulullah Saw untuk mengadukan perbuatan suaminya, Aus bin Shamit. Aus yang sudah tua dan emosional telah menjatuhkan zhihar dengan mengatakan bahwa punggung Khaulah sama seperti punggung ibunya. Sebuah tradisi Jahiliyah yang menganggap istri haram digauli dan serta-merta tertalak secara permanen.

Merasa terpukul dan khawatir terhadap nasib anak-anaknya yang masih kecil jika harus berpisah, Khaulah terus mendebat dan memohon solusi kepada Nabi, hingga akhirnya ia menengadah ke langit mengadukan kesedihannya secara langsung kepada Sang Pencipta.

Allah menjawab rintihan tersebut dengan menurunkan empat ayat pertama Surah Al-Mujadilah yang menegaskan bahwa Dia mendengar perdebatan dan aduan Khaulah. Wahyu ini secara resmi menghapuskan hukum zhihar ala Jahiliyah, sekaligus menegaskan bagaimana pengalaman psikologis perempuan amat dipertimbangkan.

Contoh lain, pengalaman sahabat yang buta bernama Abdullah bin Ummi Maktum yang “dikucilkan” oleh Nabi demi mendapat atensi pimpinan Quraisy saat itu. Alih-alih mendukung keputusan Nabi, Allah justru menegur sang nabi dan mengatakan apa yang dilakukannya keliru.

Beliau seharusnya mengutamakan sahabat tuna netra itu, dibanding melayani pemuka Quraisy. Lagi-lagi, pengalaman kehidupan masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam pewahyuan Al-Quran. Ada banyak contoh lain dalam kitab sirah nabawiyah dan asbab an-nuzul yang bisa dieksplorasi untuk menegaskan pentingnya otoritas pengalaman, selain otoritas keilmuan.

Karenanya, gagasan Kang Faqih bukan hanya relevan, tetapi juga punya sambungan yang kuat mengakar dalam tradisi Islam. Terlebih, apa yang ditulis Kang Faqih juga sudah dilakukannya selama ini melalui berbagai gerakan aktivisme. Salah satunya dengan turut serta mendirikan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017. Ia adalah satu di antara sedikit profesor yang keilmuannya tidak berhenti di menara gading, tetapi diaplikasikan secara nyata. Sebagaimana yang ditegaskan Kang Faqih:

“Pengetahuan tentang keadilan tidak dapat diproduksi tanpa melibatkan mereka yang paling merasakan ketidakadilan.” (hlm. 98)

Bahkan gagasan mubadalah Kang Faqih sepertinya—belum ada kajian mendalam secara kuantitatif dan kualitatif tentang ini sependek yang saya ketahui—turut membantu banyak keluarga yang hampir kandas karena relasi yang tidak sehat atau para perempuan korban kekerasan yang selama ini takut bersuara.

Catatan Kritis dan Jalan Menuju Inklusivitas

Meski demikian, ada tiga catatan kritis yang saya garisbawahi. Pertama, epistemic partnership akan beresonansi lebih luas ketika bersanding dengan sistemic worldview. Istilah yang terakhir ini saya buat untuk memudahkan penggambaran cara pandang sistemik menyikapi satu permasalahan. Sebenarnya dalam risalah ini Kang Faqih sudah menggunakan kacamata sistemik dalam melihat persoalan keluarga. Ia menegaskan:

“Paradigma ini tidak berhenti pada keadilan dalam ruang keluarga semata, tetapi menyadari bahwa keluarga hidup dalam struktur sosial, politik, dan ekonomi. Keadilan relasional dalam keluarga tidak akan mencapai tujuannya, jika berlangsung dalam konteks ketidakadilan sosial yang tidak ditangani—ketika sistem yang koruptif, destruktif, dan imperialistik terus bekerja di luar rumah tangga.” (hlm. 98)

Pandangan tersebut menegaskan bahwa apa yang terjadi di dalam rumah, berkaitan erat dengan sistem kenegaraan yang dibangun. Ketika relasi maskulinitas-militeristik menguat dalam instansi negara, hal ini juga berimbas pada pola pengasuhan anak. Tentu akan lebih menarik, ketika kehidupan rumah tangga dibedah dengan paradigma epistemic partnership dan sistemic worldview.

Kedua, epistemic partnership ini masih bersifat dikotomis, karena menganggap ada dua mitra: otoritas keilmuan dan pengalaman yang setara. Pertanyaannya, apakah bisa kedua otoritas itu menubuh (embodiment) dalam satu kepribadian? Jawabannya tentu bisa dan perlu diusahakan.

Sehingga epistemic partnership bukan hanya dipahami sebagai upaya mempertemukan antara cendekiawan dan korban di lapangan—memang ini penting; tetapi juga mendorong para korban, kelompok yang termarjinalkan, dan entitas minoritas lainnya, untuk bisa belajar dan merebut otoritas keilmuan. Sebaliknya, paradigma ini juga perlu mendorong para ilmuwan keluar dari sangkar akademik. Sehingga mereka tidak sibuk dengan administrasi kampus, mengejar marwah scopus, atau godaan menjadi guru besar semata.

Ketiga, paradigma ini akan mendobrak dan melawan doktrin yang selama ini sudah mengakar. Contohnya, bisakah perempuan menjadi penceramah di depan laki-laki? Bolehkah seorang penyintas kekerasan yang kemampuan baca kitabnya masih terbata-bata berdakwah di depan pimpinan pondok pesantren?

Dalam konteks inilah, gagasan epistemic partnership perlu diturunkan dalam langkah-langkah sistematis agar melahirkan kepakaran yang lebih inklusif. Sebab segala bentuk pemaksaan tafsir keagamaan adalah ketidakadilan, dan itu perlu dilawan.

‘Ala kulli hal, jika kepakaran terus dibiarkan asing dari jerit realitas, maka sah saja pernyataan presiden yang membodohkan kelompok intelektual. Sudah saatnya otoritas pengetahuan dikembalikan pada hakikat utamanya: bukan untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan untuk menegakkan keadilan dan melayani kemanusiaan.

Sebagaimana kata Buya Syafii: “Seorang intelektual, di samping terpelajar, ia harus mempunyai kepekaan dan komitmen terhadap masalah-masalah besar yang menyangkut manusia dan kemanusiaan, tanpa diskriminasi.”

Tak Ada Pilihan Lagi, Teruslah Bersuara!

Prof. Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar, dalam salah satu video di kanal YouTube pribadinya berjudul “Menggugat Demokrasi Kita: Oligarki, Ketimpangan Ekonomi, dan Matinya Demokrasi”, menyodorkan sebuah fakta yang akan membuat siapa pun terperangah ketika mendengarkannya. Ia mengatakan: “50 orang terkaya di Indonesia kekayaannya sama dengan 55 juta masyarakat Indonesia.” Bayangkan betapa parahnya ketimpangan ekonomi negeri ini.

Detik ini, barangkali, seorang warga negara sedang menikmati kenyamanan kasur di sebuah perumahan elit daerah Menteng. Kontras di saat yang bersamaan, tidak sedikit warga negara sedang meringkuk kedinginan tertidur di rumah gubug sederhana tanpa selimut yang menghangatkan tubuh. Demikianlah potret nyata kesenjangan ekonomi yang mungkin luput—atau jangan-jangan memang sengaja diluputkan—dari pandangan (pemerintah) kita.

Hidup di negara yang sama, presidennya sama, menghirup udara yang sama. Pun sama-sama membayar pajak, tapi mengapa ketimpangan yang terjadi sebegitunya kentara? Siapakah yang harusnya disalahkan (baca: bertanggung jawab) atas ketimpangan ekonomi yang kian menganga ini?

Negara: Dalang di Balik Ketimpangan

Melanjutkan pernyataan Prof. Uceng, “… kekayaan 50 orang terkaya ini, sumber pendapatannya dari mana? Dari bumi yang kita pijak bareng-bareng ini—yang dijanjikan oleh Pasal 33 UUD untuk kita semua—kan dari tambang, migas, sawit, batu bara, nikel.” Janji konstitusi yang semestinya menjadi jawaban untuk mengurai ketimpangan, justru disalahgunakan untuk ‘mengenyangkan’ perut segelintir orang. Anugerah sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, nyatanya hanya dijadikan ‘bancakan’ oleh pemburu rente di atas sana.

Belum lagi soalan korupsi, entah itu yang sudah terbukti, atau masih dalam proses yustisi, sebut saja dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kuota Haji. Dari seluruh kasus korupsi yang ada, satu hal yang menjadi persamaan: hampir dapat dipastikan, uang haram hasil korupsi tersebut hanya mengalir di antara kalangan elit mereka saja.

Padahal, uang-uang tersebut pada hakikatnya adalah dari rakyat, milik rakyat, dan untuk rakyat. Kenyataan tersebut semakin terasa menyesakkan dada ketika melihat penegakan hukum atas korupsi terkesan tebang pilih dan dijalankan hanya saat terdesak saja, seperti yang sering Prof. Mahfud MD sampaikan dalam podcast “Terus Terang”-nya.

Media Wahyudi Askar, dalam sebuah forum diskusi di TV Nasional, mengungkap tiap tahun selama 80 tahun ke depan, negara harus membayarkan utang proyek Whoosh sebesar 1 triliun. Belum lagi utang-utang lain, yang totalnya mencapai kisaran Rp9.000-an triliun itu. Walhasil, ibarat kata, seorang bayi yang baru lahir di Indonesia hari ini, bahkan sebelum ia sempat mengenal apa itu uang, sudah harus ‘menanggung utang’ yang tidak pernah ia nikmati peruntukannya.

Setidaknya, atas dasar ketiga alasan tersebut sudah dapat disimpulkan. Dalang utama di balik ketimpangan ini tak lain dan tak bukan adalah negara itu sendiri (baca: pemerintah dan elemen-elemen yang berkontribusi). Negaralah yang menciptakan, membiarkan, menyuburkan, dan mewariskan ketimpangan tersebut.

Kala Diam Sudah Tidak Jadi Emas

Ironisnya, menghadapi kenyataan seperti itu, sebagian orang justru memilih diam, acuh tak acuh. Belakangan, seorang figur publik ‘dirujak’ netizen gara-gara video unggahannya, yang sebenarnya berisi tips mengelola kecemasan terhadap penerimaan kabar buruk tentang kondisi negara kita lewat pendekatan stoikisme: pendekatan yang berfokus pada hal-hal yang dapat kita kendalikan, tidak lebih.

Alih-alih mendukung cara yang disampaikan—karena dewasa ini, pendekatan tersebut cukup popular sebagai salah satu coping mechanism untuk menjaga ‘kewarasan’—netizen justru mengkritik dan menganggap pemilik video tidak peka terhadap kondisi Indonesia saat ini, atau istilah kiwari menyebutnya tone deaf.

Beberapa waktu terakhir, kata tone deaf memang acap kali muncul di media sosial. Istilah metaforis tersebut, singkatnya, mengarah pada perilaku ketidakpekaan seseorang terhadap kondisi sosial sekitar. Bisa jadi karena sudah merasa nyaman pada posisinya, atau merasa tidak ada kerugian yang ditimpanya, atau karena merasa tidak ada keuntungan jika bersuara, atau bisa juga tanpa alasan—malas speak up aja.

Pada dimensi agama, terdapat konsep serupa stoikisme yang juga kerap dijadikan sandaran untuk melazimkan perilaku tone deaf ini. Namanya qanaah dan syukur. Kedua doktrin ini pada intinya mengajarkan untuk menerima kondisi apa pun yang diberikan, termasuk dalam konteks bobroknya pengelolaan negara, karena merupakan bagian takdir dari Sang Pencipta yang harus dipetik hikmahnya.

Sayangnya, yang sering disalahpahami, ketika dua sikap ini diinternalisasikan, seakan-akan kita hanya boleh berpangku tangan, tanpa ada perkenaan untuk mengusulkan perbaikan. Padahal seharusnya tidak demikian.

Islam Memerintahkan Speak Up!

Mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar) adalah identitas yang disematkan oleh Allah Swt. kepada manusia sebagai umat terbaik, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali-Imran [3]: 110. Rasulullah Saw. dalam hadisnya kemudian memberikan tafshil (rincian) berupa stratifikasi hirarkis pencegahan kemungkaran dalam tiga tingkatan (HR. Muslim No. 78, Ibnu Majah No. 4013, dan Ahmad No. 11469).

Tingkat pertama, mengubah dengan tangan (kuasa). Idealnya, tingkat pertama ini dilakukan oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan. Persoalannya, dalam deretan penyebab ketimpangan yang sudah terurai di atas, lingkar dalam penguasalah yang justru menjadi pelaku ‘kemungkaran’-nya. Tingkat kedua, mengubah dengan lisan. Disinilah posisi kita sebagai warga negara mendapatkan mandat untuk speak up, menyuarakan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi. Sebab tingkat ketiga, mengingkari dengan hati, adalah tingkatan terendah dalam upaya nahi munkar.

Kalau kedua dalil tersebut dirasa belum cukup, masih ada dalil yang lebih nendang lagi. Rasulullah Saw. bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud No. 4344, Tirmidzi No. 2174, dan Ibnu Majah No. 4011).

Muasal menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim dianggap jihad paling utama, tegas Imam Suyuthi, Imam al-Mudzir, dan Syekh Muhammad ‘Alan, adalah karena tindakan tersebut menempatkan seseorang dalam keadaan bahaya, melawan takut yang mendalam, dan butuh keberanian yang luar biasa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Satu hal yang tak boleh terlewat, Imam Al-Ghazali mengingatkan dalam Ihya ‘Ulumuddin, menyuarakan kebenaran tersebut harus dilakukan dengan cara bijaksana, nasehat yang baik, dan sikap yang santun.

Pada akhirnya, tak ada pilihan lagi, teruslah bersuara! Wallahu A’lam Bisshawab.

Jebakan “Sing Penting Ikhlas”: Bagaimana Kita Tanpa Sadar Merawat Ketimpangan

“Wong cilik yo iso opo to. Sing penting Ikhlas dan bersyukur. Gak usah muluk-muluk nuntut ini itu sama pemerintah, bikin pusing,” celetuk ibu Ningsih, penjual bubur tumpang langganan saya.

Kalimatnya keluar begitu saja dari mulutnya saat merespons percakapan bapak-bapak yang sedang makan bubur di lapak depan rumahnya yang sudah usang. Saya dengarkan lebih seksama, ternyata obrolan itu membahas berita demo mahasiswa baru-baru ini yang mengkritik kebijakan pemerintah.

“La yo to bu. Kita ini wes koyo keset. Mau diinjak kayak apa yo mung iso nrimo,” ujar salah satu bapak, disambut gelak tawa yang lainnya.

Melihat bagaimana mereka menertawakan penderitaan, membuat saya ikut tersenyum getir. Sambil membantu bu Ningsih memasukkan beberapa bungkus bubur tumpang yang saya beli ke dalam tas kresek, tak sengaja mata ini tertuju pada kulit tangannya yang terlihat kasar dan menghitam, Seakan mengisahkan riwayat hidup yang penuh peluh.

Kalimat ibu Ningsih terus terngiang-ngiang dan membuat saya termenung. Saya merasakan kesedihan dan kemarahan di saat bersamaan. Sedih, karena saya juga pernah di posisi hanya makan nasi dengan lauk garam saat masih kecil. Saya tahu betul bahwa ungkapan kepasrahan seperti itu adalah bentuk regulasi emosi yang luar biasa dari masyarakat kelas bawah. Sebuah mekanisme koping untuk bertahan hidup.

Marah karena geram. Kenapa masyarakat yang harus meregulasi emosinya sendiri untuk menoleransi gizi buruk, jaminan pendidikan yang kurang, atau upah yang ditahan? Bukankah itu tanggung jawab negara untuk hadir dan memastikan masyarakat bawah tidak perlu menggunakan koping tersebut?

Ikhlas Sebagai Regulasi Emosi vs Anestesi Struktural

Saya kembali terdiam dan berpikir. Tidak ada yang salah dengan ikhlas, sabar, nrimo ing pandum, dan nilai-nilai positif yang diajarkan agama atau pun moral. Secara psikologis, batin kita butuh sebuah instrumen regulasi emosi yang sehat agar tidak stres menjalani hidup. Sebuah konsep yang membantu manusia berdamai dengan luka, manajemen ego, dan menjaga kewarasan saat menghadapi tragedi yang berada di luar kendali.

Jika diresapi lekat-lekat, kalimat ibu Ningsih memberikan perih. Saya yakin, dia memilih kata “ikhlas” bukan karena tidak tahu kemiskinan yang dialaminya itu tidak adil, tapi karena dia tahu, bahwa marah butuh energi dan uang. Bagi kelas pekerja seperti ibu Ningsih, ikhlas adalah satu-satunya pelindung psikologis agar dia tidak hancur di tengah realitas yang begitu keras, sistem menindas, dan akses untuk melawan tidak ada. Ibarat plester yang menahan luka agar luka itu tidak berdarah.

Namun masalahnya, perlahan terjadi malafungsi makna. Menggunakan ikhlas dan sabar untuk mewajarkan upah di bawah standar, absennya jaminan kesehatan, anggaran yang tidak tepat sasaran, atau kelalaian saat mitigasi bencana, adalah sebuah spiritual by passing yang membutakan kita dari akar masalah yang sebenarnya.

Ketika plester emosional ini dipakai terus menerus, masyarakat akan kehilangan batas yang jelas antara mana yang merupakan ujian Tuhan dan mana yang merupakan pelanggaran hak. Secara tidak sadar kita telah mencampuradukkan antara ranah afektif dengan ranah hak-hak dasar yang seharusnya itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang diuntungkan?

Realitas ini mengingatkan saya dengan konsep Cultural Hegemony Antonio Gramsci yang pernah saya pelajari di bangku kuliah dulu. Dalam skema ketimpangan struktural, nilai-nilai agama sering kali dibajak untuk melayani kepentingan kelas penguasa.

Gramsci menyebut fenomena ini sebagai hegemoni, di mana ideologi kelompok dominan disulap menjadi akal sehat milik bersama. Memakai kacamata tersebut, saya melihat bahwa rakyat kecil bahkan tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka sedang terus menerus “dipaksa” menelan pil ikhlas dan sabar atas kebijakan negara yang menindas.

Inilah bentuk hegemoni yang paling sempurna. Ikhlas dan sabar sebagai kebijaksanaan personal berubah menjadi alat penindasan. Rakyat dibuat tidak sadar. Negara dan sistem oligarki tidak perlu lagi repot-repot membungkam demonstrasi atau kritik. Mengapa? karena masyarakat sudah mendisiplinkan diri mereka sendiri.

Lihat saja fenomenanya, jika ada satu orang yang berani menyuarakan ketidakadilan, tidak jarang sesama kita akan menegurnya dengan dalih “kurang-kurangi mengeluh, perbanyak syukur, fokus pada apa yang bisa dikendalikan”. Kita tanpa sadar sedang memberikan persetujuan atas penindasan terhadap kita sendiri. Terpenjara tanpa jeruji besi yang kita bahkan tidak menyadarinya.

Mewariskan Ketimpangan Melalui Hilangnya Nalar Kritis

Jika terus seperti ini, maka ketimpangan ekonomi bisa jadi tidak hanya diwariskan melalui saldo rekening kosong atau ketiadaan aset finansial, tapi lewat hegemoni budaya yang terinternalisasi terus menerus. Saat kita berkata kepada anak yang terpaksa putus sekolah dengan “Sudah nasib kamu begini, diikhlasin aja” alih-alih mendampinginya mendapatkan hak pendidikan.

Seperti yang dikatakan Gramsci, ketundukan pada sistem tidak selalu lahir dari rasa takut, tetapi dari keyakinan bahwa tatanan yang ada tidak bisa diubah. Saya pun berefleksi lebih dalam, jangan- jangan selama ini ceramah agama tentang keikhlasan, kesabaran, hingga masifnya edukasi tentang mindfulness dan penerimaan diri tanpa sadar justru membuat kita terus merawat ketimpangan?

Pertanyaan ini tentu bukan untuk menggugat konsep ikhlas. Bukan juga untuk menyalahkan siapa pun dari kita yang berusaha untuk ikhlas menenangkan diri.  Di tengah tuntutan ekonomi yang kian menghimpit, mengelola emosi dan menyembuhkan batin adalah pilihan rasional dan manusiawi.

Namun kita perlu mengakui, bahwa seringkali konsep ikhlas justru dibajak dan dimanfaatkan oleh penguasa agar masyarakat lelah menuntut keadilan. Kondisi tersebut tanpa sadar membuat kita buta dan gagal mengarahkan pandangan ke luar untuk melihat realitas struktural tentang mengapa penderitaan dan ketimpangan terus terjadi. Perlahan, nalar kritis menjadi mati.

Pada akhirnya, kita perlu mengingat kembali bahwa agama tidak hanya membekali kita dengan konsep ikhlas dan sabar, tetapi juga mengamanatkan amar ma’ruf nahi munkar untuk membongkar kezaliman. Kedua konsep ini tidak diciptakan untuk saling meniadakan. Kita sangat bisa memiliki hati yang ikhlas dan lapang sembari bersuara lantang menuntut keadilan. Kita bisa menerima takdir dengan sabar, sembari menolak takluk pada kebijakan negara yang menyengsarakan.