Yang Hilang adalah Murid

Murid adalah salah satu bentuk sebutan untuk orang yang sedang belajar. Sekarang lebih familier dengan siswa, kemudian ada anak didik dan peserta didik. Saya lebih suka memakai istilah murid untuk menyebut orang yang sedang belajar. Bukan tanpa alasan, karena dibalik penggunaan diksi murid tersimpan konsep pembelajar yang cocok dengan tujuan pendidikan Islam.

Murid merupakan serapan dari bahasa arab yang berakar dari kata arada-yuridu-iradatan-muridun yang memiliki arti orang yang berkeinginan. Kemudian diksi ini dipakai, disematkan, dan identik dengan seseorang yang ingin mendekatkan diri pada Allah. Murid menjadi istilah yang erat dengan tasawuf yang berarti orang yang sedang menempuh jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Diserap dari kata tersebut kemudian sebutan murid dalam pendidikan di Indonesia memiliki konsep sebagai berikut: penyucian hati, ibadah, kasih sayang guru, dan keinginan untuk belajar dan mengembangkan diri. Konsep ini dapat ditemukan dalam buku “Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur’an”.

Istilah murid berbeda dengan anak didik yang menekankan pada kasih sayang guru dan berbeda juga dengan peserta didik yang menekankan keaktifan anak dalam proses pembelajaran. Istilah murid lebih cocok untuk pendidikan Islam yang tidak hanya menekankan transfer knowledge. Oleh karena itu, saya menggunakan istilah murid dalam tulisan ini.

Murid-murid di madrasah bahkan pondok pesantren mengalami tren penurunan yang signifikan. Tentu tidak semua madrasah dan pondok pesantren, tulisan ini hanya memuat dari beberapa cerita dan yang saya temui saja.

Penurunan itu terkait hal ibadah, kemampuan dalam menguasai khazanah keislaman, sopan santun, kedisiplinan, dan tujuan. Hal ini sangat memprihatinkan. Saya merupakan alumni madrasah dan pondok pesantren, saya tidak memiliki kebencian terhadap dua lembaga tersebut. Tulisan ini lahir dari bentuk keresahan dan kekhawatiran yang saya alami.

Pondok pesantren bukan tempat yang menjamin tumbuh kembang anak menjadi baik. Orang tua bisa berpikir terlebih dahulu sebelum memondokkan anaknya. Orang tua tidak boleh abai terhadap perkembangan anaknya. Stop bilang pada anak, “yang penting kamu di pondok”. Mungkin tampak sepele, tapi ternyata ungkapan atau pesan itu bisa disalahartikan anak. Pengurus pondok bisa kewalahan mengingatkan anak untuk salat, ngaji, hanya karena anak selalu bilang, “yang penting aku di pondok”.

Di sisi lain pondok sedang terjebak dalam pendidikan ramah anak. Anak tidak boleh dimarahi, tidak boleh dibentak, tidak boleh memberikan hukuman yang kurang relevan. Pengurus hanya bisa mengingatkan berkali-kali agar anak mau salat, sambil menangis batinnya. Para murid kehilangan sikap hormatnya pada pengurus.

Tren memondokkan anak tidak berbanding lurus dengan tren kepedulian orang tua terhadap anak. Pondok pesantren sekarang tentu tidak sama dengan pondok pesantren jaman dahulu. Jaman dahulu memang banyak anak-anak yang mbeling dipondokkan agar menjadi lebih baik. Mungkin sekitar tahun 2015, anak-anak yang nakal di pesantren cukup banyak, namun pengurusnya lebih sangar lagi.

Pada saat itu mungkin kita masih bisa mendapati pengurus yang main tangan, kadang juga hukuman gundul, atau menulis berlembar-lembar (yang menurut sekarang hukuman itu tidak ada relevansinya dengan pelanggaran yang dilakukan) diberikan kepada anak-anak yang delomor, tidak mengerti kewajibannya, seperti tidak jamaah, tidak diniyah, tidak belajar bersama, keluar dari asrama tanpa izin dan sebagainya. Tentu hal itu dilakukan setelah berkali-kali mendapatkan teguran. Dengan begitu anak-anak jadi tahu kewajibannya, dia dipondokkan bukan tanpa tujuan.

Sekarang coba bayangkan kondisi pondok yang sudah sangat berubah 180°, namun masih menerima anak-anak yang sudah terbiasa menimpali nasehat, menjawabi teguran, dan berani terhadap pengurusnya. Pesantren yang ramah anak akhirnya menggerogoti kesehatan mental pengurus yang ada di pondok tersebut. Jika kondisi demikian terus berlanjut tidak mustahil apabila kemudian yang berlangsung bukanlah pendidikan di dalamnya, namun pembiaran.

Di tempat yang lain mungkin terdapat kondisi dan cerita-cerita yang berbeda. Ada murid yang kehilangan dimensi penyucian jiwa dan ibadahnya. Murid-murid sangat semangat saat mengikuti kegiatan sekolah, berbagai macam ekstra diikuti, bahkan ada yang merasa masih kurang dan ikut kegiatan-kegiatan di luar sekolah. Murid ini sangat aktif, bukan pemalas. Hanya saja keaktifan itu tidak terlihat dalam hal jamaah, mengaji dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Anehnya hal itu terjadi di lembaga pendidikan Islam.

Mungkin ada yang perlu dilihat lebih jauh lagi dari problem pendidikan Islam saat ini. Lembaga pendidikan yang menyediakan asrama, bahkan pondok sekalipun tidak dapat menjamin atau mengontrol apa yang dilihat dan diserap oleh anak-anak melalui smart phone-nya. Dari sana masuk beragam pemikiran, banyak budaya dan tradisi, life style dari beragam belahan dunia. Di sisi lain rasa penasaran, ketertarikan, ingin mencoba berbagai hal merupakan sifat dasar alamiah yang dimiliki setiap orang.

Murid, orang yang ingin dan bersungguh-sungguh untuk mendekatkan diri pada Allah dan mengembangkan dimensi kemanusiaan, kini tinggal nama. Ah, mungkin memang benar pemilihan istilah anak didik dan peserta didik lebih cocok untuk zaman sekarang. Biarkan anak-anak meng-explore apa pun, budaya dan pakaian dari mana pun. Benar saja murid hilang dalam pendidikan hari ini, mungkin.

Kita Bicara Bunuh Diri, Tapi Apakah Kita Benar-Benar Mendengarkan?

Bulan September pantas menjadi momentum untuk kembali mengingat pentingnya menjaga kehidupan. Mengapa? Sebab, setiap 10 September, dunia memperingati Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia (World Suicide Prevention Day). Di berbagai belahan dunia, momen ini menjadi pengingat bahwa pencegahan bunuh diri tidak cukup dilakukan melalui kampanye, tetapi membutuhkan kerja-kerja nyata.

Tahun 2026 menjadi tahun terakhir dari tema World Suicide Prevention Day yang berlangsung selama tiga tahun, yakni “Changing the Narrative on Suicide” atau “Mengubah Narasi tentang Bunuh Diri”. Tema tersebut disertai seruan aksi “Start the Conversation” atau “Mulailah Percakapan”.

International Association for Suicide Prevention (IASP) dan World Health Organization (WHO) mendorong masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap bunuh diri. Dari yang sebelumnya dipenuhi stigma, ketakutan, dan keheningan, menuju percakapan yang lebih terbuka, empatik, dan penuh dukungan.

Tema ini bukan sekadar permainan kata. Ia merupakan ajakan untuk mengubah cara kita memahami, membicarakan, dan merespons persoalan bunuh diri. Jika selama ini bunuh diri kerap dianggap sebagai persoalan yang tabu untuk dibicarakan, maka sudah saatnya percakapan tentang hal tersebut dibuka secara lebih sehat dan manusiawi.

Dari diam menuju kepedulian

Bunuh diri bukan persoalan yang mudah dibicarakan. Stigma, ketakutan, dan kekhawatiran terhadap penilaian sosial membuat banyak orang memilih diam. Padahal, diam tidak selalu berarti persoalan telah selesai.

Diam juga dapat berarti kita tidak tahu kapan harus bertindak, bagaimana menunjukkan empati, atau bagaimana memberikan pertolongan kepada seseorang yang sedang berada dalam situasi sulit.

Karena itu, mengubah narasi tentang bunuh diri berarti keluar dari “kotak tempurung diam”. Kita perlu menciptakan ruang percakapan yang memungkinkan seseorang merasa aman untuk bercerita, didengarkan, dan mendapatkan dukungan.

Percakapan tidak harus selalu dimulai dengan kata-kata yang sempurna. Yang lebih penting adalah kemauan untuk hadir, mendengarkan, dan tidak menghakimi.

Di sinilah makna “Start the Conversation” menjadi penting. Memulai percakapan bukan berarti kita harus memiliki semua jawaban. Percakapan adalah langkah awal untuk membuka kepedulian dan menghubungkan seseorang dengan dukungan yang dibutuhkan.

Narasi yang berpihak

Menurut WHO, lebih dari 720.000 orang meninggal karena bunuh diri setiap tahun. Sementara itu, data dari GSHS Indonesia mencatat bahwa 10,7 persen pelajar pernah mencoba bunuh diri bahkan 8,5 persen pelajar mempertimbangkan percobaan bunuh diri secara serius. Angka tersebut menunjukkan bahwa bunuh diri bukan sekadar persoalan individual. Persoalan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sosial, budaya, biologis, psikologis, dan lingkungan.

Menurut Thomas Joiner dalam Interpersonal Theory of Suicide, ada dua hal penting ketika membicarakan keinginan untuk bunuh diri, yaitu thwarted belongingness, ketika seseorang merasa tidak memiliki keterhubungan yang berarti dengan orang lain, dan perceived burdensomeness, ketika seseorang merasa keberadaannya menjadi beban bagi orang lain. Keduanya menunjukkan bahwa keterhubungan dengan orang lain turut berperan dalam pencegahan bunuh diri, termasuk ketika seseorang membutuhkan tempat untuk bercerita dan merasa didengarkan.

Karena itu, pencegahan bunuh diri tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Individu, keluarga, komunitas, organisasi, tenaga profesional, hingga pemerintah memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan suportif.

Mengubah narasi berarti mengubah cara kita memandang seseorang yang sedang mengalami krisis. Ia bukan sekadar angka dalam statistik. Ia adalah manusia yang memiliki pengalaman, persoalan, relasi, dan kehidupan yang perlu didengarkan.

Narasi yang berpihak bukanlah narasi yang menghakimi. Sebaliknya, ia menghadirkan empati dan membuka ruang bagi seseorang untuk memperoleh bantuan. Dengan demikian, mengubah narasi bukan hanya mengubah cara berbicara. Ia juga berarti mengubah cara kita bertindak. Mengubah narasi adalah mengubah harapan.

Peran pemerintah dan media

Perubahan narasi juga membutuhkan dukungan kebijakan. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang relevan, mudah diakses, dan dapat menjangkau masyarakat secara luas, termasuk mereka yang selama ini belum memperoleh dukungan yang memadai.

Pencegahan bunuh diri membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada individu, tetapi juga memperhatikan lingkungan sosial dan sistem yang memengaruhi kehidupan seseorang.

Media juga memiliki posisi penting dalam perubahan narasi tersebut. Cara media memberitakan bunuh diri dapat memengaruhi cara masyarakat memahami persoalan ini. Karena itu, pemberitaan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari narasi yang sensasional, menyederhanakan persoalan, atau hanya menempatkan bunuh diri sebagai sebuah tragedi dan angka statistik.

Sebaliknya, media dapat menjadi bagian dari ekosistem pencegahan dengan menghadirkan informasi yang edukatif, membuka ruang percakapan, serta memperkenalkan dukungan dan sumber bantuan yang dapat diakses masyarakat.

Pada akhirnya, Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia jangan berhenti sebagai agenda tahunan yang ramai pada 10 September, lalu kembali sunyi setelahnya.

Kampanye boleh berakhir, tetapi percakapan jangan berhenti. Kita perlu terus belajar mendengarkan. Menjaga kehidupan dan orang-orang di sekitar kita bukan sekadar agenda kampanye. Ia adalah tanggung jawab kemanusiaan. Semoga kita bisa.

Bagaimana Titik Temu dalam Kesenjangan Kelas?

Saya baru saja menonton video yang sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat digital. Video Maudy Ayunda menjadi bahan bulan-bulanan karena berisi soal mindfull dan stoik di tengah banyaknya berita-berita buruk. Tentu, jauh sebelum saya membaca buku Stoikisme versi Henry Manampiring yang pernah booming pada masa itu, Islam sudah mengajarkan sikap stoik yang semestinya menjadi maps bagi kita semua. Bagi saya, video tersebut justru sangat layak ditonton, sebab berisi banyak tips untuk kita supaya bisa mengelola pikiran karena kewalahan atas informasi yang cukup banyak.

Saya berada di titik, perlukah saya ikut marah ketika Maudy Ayunda sama sekali tidak speak up tentang kondisi yang tidak baik-baik saja ini? Mau berharap apa pada individu kelas menengah atas yang bahkan, bahan makanan cottage cheese dalam video itu bisa memberi 10 kilogram beras bagi masyarakat miskin seperti saya?

Pada tulisan sebelumnya, saya pernah membahas bahwa, orang yang tidak pernah tersentuh dengan kondisi kemiskinan, tidak terlalu tahu bahkan tidak bisa mendeskripsikan kemiskinan itu seperti apa. Barangkali kasus ini sama. Namun, dalam kesenjangan kelas semacam ini, tidak bisakah si kaya bisa berpihak kepada masyarakat miskin?

Dalam Kondisi Krisis, Masyarakat Miskin Selalu Menjadi Korban

Masyarakat kelas atas memiliki banyak alternatif untuk memilih kehidupan. Jika pemerintah tidak bisa memberikan kehidupan yang layak, mereka bisa berkarir dan tinggal di luar negeri. Jika pemerintah tidak bisa menyediakan pendidikan yang sangat baik bagi masyarakat, mereka bisa memilih lembaga pendidikan swasta meskipun dengan membayar amat sangat mahal. Jika dolar naik, justru masyarakat menengah ke atas yang bisa menikmati manfaatnya. Sebab mereka memiliki banyak sumber penghasilan yang menghasilkan dolar.

Namun, bagi masyarakat miskin yang bahkan masih mencari uang untuk makan besok, tidak ada alternatif kehidupan lain selain menerima segala kebiadaban pemerintah dalam membuat kebijakan yang sama sekali tidak berpihak terhadap masyarakat.

Rakyat Kalimantan tidak punya pilihan selain tetap tinggal dan hidup di Kalimantan sekalipun menghirup asap setiap hari. Dalam kondisi yang sama, pemerintah tidak bergerak cepat untuk menggunakan powernya dalam meredam kebakaran hutan.

Tidak ada pilihan lain bagi seorang ibu yang anaknya menjadi korban keracunan karena Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam posisi tersebut, suaminya baru di menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena aturan efisiensi, dan tidak ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah terhadap kasus keracunan MBG. Selain mencari pinjaman (red:berhutang), ke mana lagi mencari tambahan sumber penghasilan di tengah kondisi krisis? Sedang di waktu yang sama pencatatan desil yang dilakukan oleh BPS, sangat amburadul dan mengakibatkan banyak masyarakat miskin tidak memperoleh bantuan (uang ataupun BPJS).

Keberpihakan Terhadap Kelas

Titik temu dari kesenjangan kelas adalah keberpihakan terhadap masyarakat miskin. Manusia tidak bisa mengubah dari mana asal kita lahir, sebab ini wilayah Tuhan yang sama sekali tidak bisa diubah. Manusia tidak bisa memilih dilahirkan menjadi konglomerat atau terlahir dari keluarga miskin. Oleh karenanya, kesenjangan kelas akan selalu ada dan hadir dalam spektrum mana pun. Namun, titik temu dari berbagai perbedaan power terhadap sumber daya adalah keberpihakan.

Manusia bisa saja terlahir kaya bahkan sama sekali tidak tersentuh pengalaman miskin. Namun, ia bisa masih bisa berpihak terhadap kelompok miskin. Meski begitu, keberpihakan terhadap masyarakat miskin kerap kali memang tidak bisa dimiliki secara instan. Ia tumbuh dengan melihat berbagai pengalaman kemiskinan yang dialami sekitar, membaca dari berbagai realitas yang terjadi di Indonesia.

Dalam konteks masyarakat Muslim, saya baru menyadari bahwa keberpihakan terhadap kelompok miskin dilatih salah satunya dengan cara ‘zakat’. Dalam Islam, zakat tidak semata membagikan sebagian harta. Namun ada beberapa kelompok yang wajib menerima zakat, supaya kita menyadari bahwa kelompok-kelompok tersebut adalah orang yang benar-benar berhak. Salah satu poin penting dari kewajiban zakat adalah yang memenuhi nisab (batas). Jadi seyogyanya, kewajiban zakat dalam Islam untuk orang kaya.

Kritik terhadap kelas menengah atas yang kerap kali terlihat tidak mau tahu tentang kondisi krisis negeri ini, cukup menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu belakangan. Seruan untuk boikot, cancel culture juga sering dilakukan pada beberapa individu yang dianggap tidak berpihak terhadap perjuangan kelas bawah yang setiap hari kepanasan akibat kebakaran, kelaparan akibat kemiskinan, serta kemiskinan struktural yang dibuat oleh pemerintah.

Namun, media sosial kadang seperti pisau yang cukup tajam, kita seolah-olah kenal dekat dengan seorang publik figur. Barangkali di belakang layar, ada banyak perilaku baik/memberikan bantuan/usaha sosial yang dilakukan oleh kelompok menengah atas dan tidak terpublikasi oleh media. Meski begitu, apa pun sikap personal yang kita berikan terhadap seorang publik figur, kita masih bisa menikmati karya/keilmuannya yang bisa jadi adalah sumber pengetahuan dan pengalaman baru.

Rasulullah Tak Pernah Mengizinkan Pembakaran Pohon

Selama hampir dua bulan terakhir, Pulau Kalimantan dilanda kebakaran hebat. Api terus melahap banyak area hutan, perkebunan, lahan, juga rumah warga. Bulan September menjadi puncak kebakaran hebat semenjak bulan Agustus 2026. Berdasarkan data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia 2026, puluhan ribu hektare lahan telah hangus terbakar di berbagai provinsi, seperti Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang mengalami titik api paling banyak.

Dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan tak main-main. Mayoritas masyarakat menjadi korban dalam berbagai hal kehidupan. Dalam kesehatan, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak hingga hampir 14.000 laporan di berbagai daerah terdampak. Warga juga mengalami batuk, sesak napas, asma, hingga iritasi kulit. Dalam layanan kesehatan, Akses masyarakat ke fasilitas kesehatan terhambat, sehingga pelayanan rutin bagi ibu hamil, balita, dan lansia ikut terganggu.

Kegiatan masyarakat seperti sekolah, bekerja, bertani, meladang, dan aktivitas sehari-hari pun ikut terganggu. Kabar terbaru menyebut bahwa sumber akses air bersih juga mulai sulit ditemukan. Celios, memperkirakan total kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan dan Sumatera menembus angka Rp123 triliun karena lumpuhnya aktivitas dan biaya kesehatan.

Tak hanya manusia, satwa-satwa yang tinggal di hutan Kalimantan juga turut terdampak. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, komunitas pencinta reptil melaporkan setidaknya 26 ekor satwa liar seperti ular piton dan biawak ditemukan mati terpanggang akibat terjebak api. Pada lokasi yang lain, bangkai landak, trenggiling, dan ular kobar juga ditemukan hangus terbakar di area lahan gambut.

Orangutan jantan bernama “Sampurna” di Ketapang, Kalimantan Barat, mati karena mengalami gangguan pernapasan akut dan pingsan setelah terpapar asap pekat karhutla. Selain itu, lembaga konservasi seperti YIARI bersama BKSDA mengevakuasi beberapa orangutan yang keluar dari habitatnya dalam kondisi lemas akibat kehilangan sumber pakan dan tempat tinggal.

Rasulullah Tak Mengizinkan Penebangan dan Pembakaran Pohon

Dalam sebuah kisah nabawiyah, Rasulullah Saw melarang para sahabat yang saat itu memimpin perang untuk tidak menghabiskan pohon-pohon yang mereka temui dengan membabatnya. Kisah nabawiyah tersebut terangkum dalam sebuah hadis.

Diriwayatkan dari Tsauban, khadim Rasulullah saw. yang mendengar Rasulullah saw. berpesan, “Orang yang membunuh anak kecil, orang tua renta, membakar perkebunan kurma, menebang pohon berbuah, memburu kambing untuk diambil kulitnya itu akan merugikan generasi berikutnya” (HR Ahmad).

Dapat kita lihat saat ini, kekhawatiran Rasulullah saat pohon-pohon ditebang atau dibakar dapat mengakibatkan kerugian pada generasi berikutnya. Berapa banyak kawasan hutan kalimantan yang terbakar yang kemudian menyebabkan masyarakat, satwa, juga tumbuh-tumbuhan merugi.

Bahkan, perhitungan kerugian sebesar 123 triliun rupiah sebenarnya setara dengan menyejahterakan hampir 893.750 penduduk miskin di lima provinsi kalimantan. Selain itu, juga setara menyejahterakan pendidikan anak-anak sebanyak hampir 1.000.000 siswa-siswi di Kalimantan selama delapan tahun berturut-turut juga 25.000.000 penerima manfaat kesehatan selama satu tahun penuh. Maka tak heran, jika Rasulullah Saw menekankan bahwa “generasi berikutnya” yang akan sangat dirugikan oleh praktik ekosida hari ini.

Khalifah Sayyidina Abu Bakar juga Melarang Pembakaran Pohon

Dalam riwayat hadis sebelumnya, Rasulullah Saw meminta para sahabat untuk menjaga dan melindungi para ekosistem biotik sekalipun dalam keadaan berperang. Dalam riwayat yang lain, pada masa sahabat Nabi, Khalifah Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq, memerintahkan perintah yang serupa.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Abu Bakar mengutus Yazid bin Abu Sufyan memimpin perang ke Syam. Yazid berjalan bersama para prajuritnya sekitar dua mil. Yazid bertanya pada Abu Bakar, “Apakah engkau akan ikut?” “Tidak,” jawab Abu Bakar. “Aku pernah mendengar pesan Rasulullah saw. bahwa siapa yang melangkahkan kakinya untuk berperang di jalan Allah, maka Allah akan mengharamkan ia masuk neraka,” kata Abu Bakar.

Saat sudah berada di Madinah, Abu Bakar berpesan pada bala tentara perang, “Aku berwasiat takwa untuk kalian, jangan bermaksiat, jangan melampaui batas, jangan penakut, jangan hancurkan rumah ibadah, jangan hancurkan kebun kurma, jangan bakar perkebunan, jangan membunuh hewan ternak, jangan menebang pohon berbuah, jangan membunuh orang tua renta, anak kecil, balita, dan perempuan.

Khalifah sangat berhati-hati dalam memandang nilai-nilai ekologis. Sebab, Rasulullah telah berpesan lebih dulu. Meskipun keadaan sangat genting dalam situasi perang, Rasulullah dan Khalifah tetap memikirkan bagaimana agar ekosistem kehidupan tetap terjaga. Tak rusak terkena dampak perang.

Apabila kita berkenan untuk berefleksi, jika dalam keadaan genting merusak pohon-pohon apalagi membakarnya merupakan perbuatan buruk dan Rasulullah Saw melarang perbuatan tersebut. Bagaimana dengan kondisi yang tidak genting? Sehingga, di luar keadaan genting, merusak lingkungan termasuk menebang, membabat, membakar, dan membumihanguskan banyak pohon dan tanaman merupakan perbuatan zalim melangkahi titah Rasulullah Saw.

Tobat Ekologis untuk Dosa Ekosida

Sudah banyak nyawa yang terancam, sudah banyak masyarakat yang kehilangan kehidupan, rumah, pekerjaan, dan harta benda. Telah punah berbagai satwa yang tak pernah bisa menyelamatkan diri. Telah kering sumber-sumber air yang tak akan pernah kembali terisi. Telah hilang spesies-spesies tanaman terlindungi dan pohon-pohon yang menjadi sumber kehidupan seluruh manusia. Setelah di titik ini, tak bisa kita mengabaikan bahwa kondisi saat ini merupakan kondisi yang kecil. Tak hanya Indonesia, negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina pun turut menanggung dampak dari karhutla.

Pemerintah Indonesia, perlu tegas untuk mengembalikan ekosistem yang telah rusak akibat kelalaian pemerintah dalam mengurus persoalan karhutla. Pemerintah perlu menghentikan deforestasi hutan alam hingga turun sebesar lebih dari 90 persen pada tahun 2023 dengan mengaudit seluruh izin perhutanan, perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur yang ada di kawasan hutan kalimantan. Hutan-hutan yang masih tersisa perlu dilindungi dengan mempertahankan minimal 30 juta hektar sebagai bentang alam atau kawasan konservasi.

Tak cukup hanya membuat konservasi seperti taman nasional, hutan di luar kawasan konservasi yang saat ini menjadi habitat satwa perlu dilindungi. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali dengan menanam lebih dari 250 juta pohon pertahunnya selama 20 tahun. Selama 20 tahun, minimal sebanyak 70% pohon-pohon tetap bertahan.

Pemerintah harus menggunakan spesies asli ekosistem setempat bukan malah menanam dengan sistem monokultur seperti sawit. kesejahteraan satwa juga perlu diperhitungkan dalam konservasi. Minimal, pulihkan habitat orangutan, bekantan, dan 20 spesies prioritas kalimantan dengan total lebih dari 2 juta habitat total. Hal tersebut memungkinkan para spesies tak punah dan terus lestari. dan yang paling penting, tanah gambut bekas kebakaran harus diperbaiki. Restorasi minimal 500 ribu hektar hutan mangrove juga perlu dikembalikan.

Sebagai hal terakhir, pemerintah perlu membuat kebijakan untuk melindungi hutan adat, menutup proyek penambangan ilegal, membatasi area pertambangan, dan memberikan hak kelola hutan kembali kepada masyarakat. Tobat ekologis yang dilakukan akan berdampak besar bagi kelangsungan generasi-generasi berikutnya.

Kita tidak boleh diam, sebab kehidupan kita saat ini sedang terancam. Keberlangsungan hidup kita sangat bergantung dengan alam. Jika alam rusak dan tak dapat diselamatkan, maka kita akan kehilangan tempat untuk bertahan hidup. Seperti kata pepatah, “Ketika pohon terakhir telah mati, sungai terakhir telah beracun, ikan terakhir telah ditangkap, maka kita akan sadar bahwa uang tak bisa dimakan.”

Tentang Hukum dan Keadilan di Negeri Ini

Sudah 81 tahun Negeri ini merayakan kemerdekaannya, namun pertanyaan ontologis seputar term kemerdekaan masih saja bermunculan dari tahun ke tahun. Ironisnya, pertanyaan demikian, tidak saja keluar dari renungan kaum intelektual nan terdidik, namun juga, ia berkelindan dalam pembicaraan masyarakat akar rumput.

Realitas yang mempertanyakan ihwal kemerdekaan itu, salah satunya hadir melalui viralnya video tukang cukur di Rancangbungur, Kabupaten Bogor yang mempertanyakan “Apakah kita (benar-benar) sudah merdeka?”, manakala petugas menyuruhnya untuk memasang bendera menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUR RI) yang ke-81.

Sebagai rakyat biasa, tentunya saya merasakan apa yang ada di benak tukang cukur tersebut. Bukan rasa nasionalis yang kering atau benci terhadap negeri ini. Akan tetapi, ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, dinamika sosial-politik yang begitu melelahkan, serta wajah hukum yang terasa tumpul ke atas namun tajam ke bawah, nampaknya telah menjadi pengalaman perih yang berhasil mengeluarkan pertanyaan ontologis ihwal kemerdekaan oleh tukang cukur itu.

Kabar terbarunya, kita diperlihatkan bahwa permohonan banding dari pihak pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dikabulkan. Akibatnya, publik terkesan bahwa hukuman kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tidak begitu sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

Dua pelaku yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan serta dipecat dari dinas militer, kini hanya dihukum masing-masing dua tahun enam bulan dan dua tahun penjara. Lebih jauh, pemecatan terhadap keduanya tidak lagi tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dari sini, akhirnya pertanyaan yuridis muncul: Apa fungsi dari sebuah aturan hukum? Dan di mana letak nilai-nilai Pancasila yang menjadi jiwa dari sebuah aturan hukum itu?

Indonesia adalah negara hukum

Secara konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, yakni Negara yang menganut prinsip Rechstaat yang menghargai supremasi hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum, tentunya keamanan warganya haruslah terjamin, serta kedudukan hukum harus menjadi kekuasaan yang paling tinggi.

Ketentuan tersebut, dipertegas lagi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dari sini, seluruh warga negara, tanpa memandang suku, agama, status sosial, atau jabatan, memiliki hak perlindungan dan perlakuan yang sama persis di mata hukum (equality before the law). Selain itu, setiap warga negara juga mengemban kewajiban mutlak untuk mematuhi, menghormati, dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun demikian, membaca putusan hakim terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, ketentuan di atas seakan jauh panggang dari api. Dengan kata lain, ketentuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang tidak boleh melepaskan prinsip-prinsip hukum, hanya berlaku di atas kertas, sementara realitasnya berbicara lain.

Kenyataan yang tidak sesuai dengan harapan itu, kiranya telah mengingatkan saya pada sosok Profesor Hukum Voss-Bascom, David Trubek. Dalam karyanya, Law and Development in a Globalized World (2016), Trubek beranggapan bahwa hukum beroperasi dalam lingkungan sosial-politik yang lebih luas di mana aktor negara, elit ekonomi, dan kepentingan institusional membentuk hasil hukum.

Artinya, hukum memang berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar manusia tidak melanggar norma-norma yang ada dalam wilayah yurisdiksinya. Namun dalam prosesnya, hukum sering kali terintervensi oleh kekuasaan politik. Dalam hal ini, ketika kepentingan politik mendominasi proses hukum, cita-cita normatif sering kali terpinggirkan, sehingga hukum menghasilkan sistem yang memprioritaskan otoritas daripada keadilan.

Pancasila sebagai norma fundamental negara

Di sini, kiranya kita perlu untuk mendudukkan kembali Pancasila bukan hanya sebagai ideologi kosong, melainkan sebagai staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) dan jiwa dari segala aturan hukum di Indonesia. Dalam artian, hukum positif kita tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Pada kasus ini, ketika putusan peradilan terhadap kasus kekerasan berat seperti yang dialami oleh Andrie Yunus terasa mencederai rasa keadilan publik, maka hukum kita sedang mengalami alienasi dari jiwa bangsanya sendiri.

Jika ditarik melalui pembacaan sila-sila Pancasila, ketimpangan vonis terhadap pelaku jelas mencederai Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, yang menuntut agar setiap bentuk kejahatan keji mendapat ganjaran setimpal demi memulihkan harkat martabat korban, bukan justru melanggengkan impunitas. Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menuntut agar hukum tidak pandang bulu dan tidak menjadi instrumen yang tunduk pada kepentingan elite semata.

Dengan demikian, jika saja putusan itu menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka kita tidak lagi menafikan bahwa hukum selalu berkelindan erat dengan kekuasaan politik. Artinya, hukuman kepada pelaku yang dirasa tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh Andrie Yunus, tentunya bukan saja persoalan hukum semata. Lebih dari itu, ia berkaitan erat dengan sektor kekuasaan dan politik yang lebih kompleks.

Dan pada akhirnya, Di mana letak Keadilan di Negeri Ini? Akan menjadi pertanyaan yang patut dilontarkan siapa saja, termasuk tukang cukur di Rancangbungur hingga jeritan keadilan dari korban seperti Andrie Yunus, manakala hukum di Indonesia masih tunduk pada syahwat kekuasaan dan mengabaikan nurani Pancasila.

Tentang keadilan, tentunya tidak dapat dipolitisasi hakikatnya. Keadilan yang sejati, sebagaimana yang diutarakan oleh Amartya Sen, sosok ekonom sekaligus filsuf kelahiran India dalam The Idea of Justice (2009), tentunya harus dipahami dalam hasil nyata dan kebebasan aktual yang dinikmati masyarakat, bukan hanya keberadaan aturan hukum yang sah secara formal belaka.

Membedah Mitos “Islam ala Rezim”

Dalam tiap panggung sejarah, relasi antara agama dan kekuasaan politik tidak pernah sepi dari perbincangan. Salah satu cara paling kasat mata untuk merekam perjumpaan ini adalah melalui kehadiran literatur yang “memotret” sekaligus mengagungkan keislaman seorang pemegang kekuasaan.

Jejak ini bisa kita telusuri dari bagaimana Sukarno mengkritik cara beragama yang kaku dalam Islam Sontoloyo, pergeseran politis Orde Baru yang dipotret Miftah H. Yusufpati dalam HM. Soeharto: Membangun Citra Islam, hingga gagasan kebangsaan yang inklusif dalam Gus Dur, Islam Nusantara, dan Kewarganegaraan Bhinneka karya Ahmad Suaedy.

Kita juga mendapati catatan konsolidasi intelektual dalam Habibie Soeharto dan Islam karya Adian Husaini, SBY dan Islam karya Munawar Fuad Noeh, hingga testimoni ulama terhadap kebijakan Jokowi dalam Ulama Bertutur tentang Jokowi: Jalinan Keislaman, Keumatan dan Kebangsaan karya Mukti Ali Qusyairi.

Teranyar, publik diramaikan oleh kemunculan buku Islam ala Prabowo. Kehebohan di dunia maya ini sebenarnya agak terlambat, mengingat bukunya sudah terbit sejak tahun lalu. Jika dibaca dalam alur sejarah literatur kekuasaan, tak ada yang benar-benar baru. Ia sekadar melengkapi kompilasi upaya penegasan bagaimana seorang presiden ditafsirkan dan ditampilkan dalam berislam. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: mengapa penegasan keislaman seorang pemimpin selalu dirasa perlu?

Merekam Islam yang Menyejarah

Untuk membedah fenomena ini, pemikiran Ahmed Shahab dalam bukunya What is Islam? memberikan pijakan yang cukup jernih. Ia menegaskan bahwa ketika kita membicarakan Islam dalam dinamika sejarah, kita sedang mengekspresikan Islam sebagai “fenomena sejarah dan kemanusiaan dalam segala kelimpahan dan kompleksitas maknanya,” bukan sedang mendikte perintah Ilahi untuk keselamatan eksistensial semata.

Meminjam pandangan Shahab, kita perlu membaca “Islam” dalam buku-buku yang disandingkan dengan sosok presiden dalam kerangka Islam yang menyejarah, kompleks, dan hadir di tengah benturan kepentingan sosial-politik. Ini bukan tentang konsep Islam yang normatif dan idealistis. Apalagi menegaskan bahwa Islam mereka sama dengan Islam-nya Umar bin Khathab atau Umar bin Abdul Aziz.

Islamnya Sukarno yang progresif dan tajam tentu berbeda dengan Islamnya Soeharto yang instrumental, atau Islamnya Gus Dur yang mengakar pada tradisi pesantren dan wawasan keagamaan yang mendalam.

Perspektif ini makin dipertegas oleh Ismail Fajrie Alatas dalam What is Religious Authority. Ia mengilustrasikan perkembangan tradisi Islam seperti pohon kurma dan kelapa: berasal dari akar monopiletik yang sama, namun tumbuh menjadi dua entitas berbeda karena tanah, iklim, dan budi dayanya berbeda. Islam adalah hasil ikhtiar tanpa henti dalam membentuk sosialitas, mengonsolidasi kolektivitas, serta menarik batas-batas pengaruh.

Dalam antropologi agama, pertanyaan kuncinya bukan lagi “apa itu Islam?”, melainkan bagaimana aktor tertentu memperoleh wewenang untuk mendefinisikan dan mengartikulasikan ajaran Islam?

Berkaca pada kasus kemunculan buku Islam ala Prabowo, otoritas yang diikutsertakan adalah para tokoh dan ulama dari ormas besar seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah. Siapa pun pemimpinnya, legitimasi dari otoritas ulama ini selalu diincar demi mengamankan dukungan politik jamaah. Tanpa suara mayoritas umat Islam, amat sulit seorang pemimpin bisa terpilih.

Problem Etika dan Proyek Hegemoni

Karena Islam itu bergantung pada siapa yang menyuarakannya, maka penting untuk memberikan masukan terhadap keislaman yang ditampilkan oleh rezim. Kehadiran buku Islam ala Prabowo memberikan beberapa catatan kritis yang layak kita cermati bersama.

Pertama, secara administratif publik sudah tahu bahwa Prabowo beridentitas Islam. Lantas untuk apa buku semacam ini ditulis? Jika tujuannya untuk menegaskan keislamannya akibat keraguan segelintir pihak, kualitas kepemimpinan seharusnya dijawab melalui kebijakan dan tindakan nyata yang adil, bukan dengan menghegemoni ruang publik melalui bacaan bertendensi apologetis.

Apakah ada nilai keislaman yang tercermin dari pembiaran terhadap puluhan ribu anak yang keracunan makanan? Apakah ada keteladanan dari minimnya empati terhadap korban bencana yang seharusnya mendapat perhatian utama? Adakah akhlak dari tuturan pemimpin yang membalas kritik dengan sindiran “ndasmu”, “yeyeye” dan sumpah serapah lainnya?

Kedua, muncul persoalan etika akademis yang mendasar. Sejumlah tokoh yang namanya dicatut dalam buku tersebut mengaku tidak pernah mengirimkan tulisan atau memberikan persetujuan. Menyusun narasi keagamaan penguasa dengan cara-cara yang meragukan kejujurannya adalah sebuah ironi moral. Di saat para akademisi di kampus bersusah payah menegakkan integritas ilmiah dan melarang manipulasi, panggung politik justru mempertontonkan pelanggaran etika secara terbuka.

Ketiga, ada pergeseran peran kritis pada tubuh elite keagamaan. Alih-alih memberikan masukan konstruktif atau mendampingi umat yang terdampak oleh berbagai kebijakan negara, sebagian figur agama justru terjebak dalam arus glorifikasi kekuasaan. Ketika benteng kritis itu melunak dan menyatu dengan rezim, fungsi penyeimbang dalam kehidupan berbangsa menjadi tumpul.

Menegakkan Narasi Tandingan

Ketika sebagian ulama dan akademisi memilih berdiri di samping panggung kekuasaan untuk menjadi perpanjangan lidah rezim, di situlah masyarakat sipil membutuhkan kerja artikulasi dan dakwah tandingan. Kita mungkin tidak bisa sepenuhnya mencegah lahirnya tafsir “Islam ala rezim” yang dirancang untuk melayani kepentingan politik praktis. Namun, kita selalu memiliki pilihan untuk tidak membiarkannya menjadi satu-satunya narasi yang dominan.

Di tengah kegamangan para tokoh agama yang terkooptasi oleh kekuasaan, tugas utama kita adalah memperkuat daya kritis jamaah di akar rumput. Hanya dengan cara itulah tafsir keagamaan tidak dihegemoni dan dikuasai oleh satu pandangan semata, terutama pandangan yang disetir oleh kepentingannya negara.

Kita membutuhkan hadirnya wacana Islam alternatif: sebuah pemikiran keagamaan yang jernih, independen, serta senantiasa berdiri kokoh membela kelompok-kelompok yang lemah dan dilemahkan oleh sistem.

Surat untuk Setiap ‘Kita’ yang Kerap Mengeluh Tak Punya Baju

Pernahkah kamu berdiri di depan lemari yang sarat muatan saat hendak pergi menemui teman, jalan-jalan, atau memenuhi undangan, menatap tumpukan kain yang berjejal rapi maupun berantakan, lalu merasa, “Mau pakai baju yang mana, ya? Rasa-rasanya aku tidak punya baju untuk dipakai”?

Kalau jawabannya ya, pernah, percayalah, kamu tak sendirian.

Fenomena ini hampir menjadi narasi universal yang dialami banyak orang, khususnya perempuan. Namun, jika kita bersedia melepaskan kacamata pembelaan diri sejenak, kita akan mendapati sebuah kenyataan yang ambigu, keluhan tersebut hampir tak pernah berkaitan dengan ketiadaan fisik pakaian. Lemari kita sesungguhnya penuh, bahkan sering kali meluap. Lantas, mengapa perasaan kurang itu terus-menerus hadir dan mengusik pikiran setiap kali hendak bepergian?

Konstruksi Sosial dan Konstruksi Kapitalisme Mode

Jawabannya jarang berakar pada kebutuhan fungsional tubuh untuk berlindung dari cuaca. Kegelisahan ini lebih banyak dipicu oleh konstruksi sosial yang mengelilingi keseharian kita. Di era yang didikte oleh kecepatan media sosial dan visualitas digital, pakaian tidak lagi sekadar penutup tubuh atau pemenuh norma kesopanan semata. Pakaian telah digeser fungsinya menjadi alat pembuktian status sosial, ekspresi identitas yang dituntut terus berganti, serta penanda kelas ekonomi.

Ada tekanan tak tertulis yang mengharuskan seseorang, terutama perempuan, untuk selalu tampil beda di setiap momen. Memakai pakaian yang sama secara berulang dalam rentang waktu berdekatan kerap diartikan sebagai bentuk kegagalan dalam menjaga penampilan atau simbol ketidakmampuan ekonomi. Standarisasi yang timpang dan patriarkal ini meletakkan beban psikologis yang berat, memicu rasa percaya diri yang rapuh.

Sayangnya, industri fast fashion membaca kerapuhan psikologis ini dengan sangat cermat. Mereka memproduksi pakaian secara massal dengan biaya murah, membanjiri pasar dengan puluhan tren baru setiap musimnya, dan menciptakan ilusi seolah-olah kita akan selalu tertinggal jika tidak membeli model terbaru. Kita pun terseret ke dalam siklus konsumerisme tak berujung, membeli karena tergiur tren, memakai sekali atau dua kali untuk kebutuhan dokumentasi visual, merasa bosan atau tidak lagi relevan, lalu menumpuknya di sudut lemari hingga terlupakan.

Yang sering Dilupakan: Jejak Raksasa Limbah Tekstil di TPA

Namun, persoalan ini sama sekali tidak berhenti di dalam batas dinding kamar tidur kita. Dampak dari kegelisahan pribadi di depan lemari baju ini menjangkau jauh sampai ke TPA, muara sungai, hingga lautan lepas.

Ketika sebuah busana dianggap habis masa pakainya hanya karena trennya berlalu atau warnanya dianggap tak lagi kekinian, ia akan berakhir menjadi sampah. Data menunjukkan betapa dahsyatnya krisis lingkungan yang kita pupuk bersama. Setiap tahunnya, dunia menghasilkan sekitar 92 juta ton limbah tekstil.[1] Angka fantastis ini setara dengan membuang satu truk penuh pakaian ke TPA setiap detiknya

Di tingkat nasional, Indonesia menyumbang sekitar 2,3 juta ton limbah tekstil per tahun, yang porsinya mencapai lebih dari 2,5 persen dari total akumulasi sampah nasional. Parahnya lagi, dari gunung sampah pakaian tersebut, kurang dari 15 persen yang benar-benar didaur ulang menjadi serat kain baru. Sisanya, sebagian besar, tertentu tertimbun tanpa kejelasan atau dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ancaman Mikroplastik dan Gas Metana

Krisis ini semakin parah karena perubahan bahan baku industri tekstil modern. Mayoritas pakaian hari ini diproduksi menggunakan serat sintetis seperti poliester, nilon, dan akrilik demi mengejar harga jual murah dan efisiensi produksi. Serat-serat sintetis ini pada dasarnya adalah bentuk lain dari plastik. Poliester membutuhkan waktu antara 20 hingga 200 tahun untuk terurai di alam, sementara akrilik mampu bertahan lebih dari dua abad. Bahkan kain campuran (blended fabrics), seperti kombinasi katun dan poliester yang amat populer, hampir mustahil dipisahkan secara teknis untuk didaur ulang.

Dampaknya terhadap ekosistem sangat destruktif. Setiap kali kita mencuci pakaian berbahan sintetis, serat-serat halus tak kasat mata terkelupas dan mengalir bersama air limbah rumah tangga.

Diperkirakan 8 hingga 10 persen mikroplastik yang mencemari lautan dunia berasal dari pelepasan benang sintetis ini. Sementara di TPA, pakaian yang tertimbun rapat tanpa akses oksigen akan membusuk secara anaerobik dan melepaskan gas metana, gas rumah kaca yang jauh lebih efektif merusak atmosfer dibanding karbon dioksida. Belum lagi ancaman rembesan zat pewarna kimia beracun yang mengkontaminasi air tanah di sekitarnya.

Di titik ini kita harus menyadari adanya sebuah relasi yang berkelindan, bahwa krisis psikologis rasa kurang di tingkat individu berbanding lurus dengan bencana ekologis di tingkat global.

Kesetaraan Bebas Dikte dan Teladan Kesederhanaan

Perspektif kesederhanaan (minimalism) dan kesetaraan menawarkan pijakan untuk memutus rantai krisis ini. Kesetaraan yang sejati bukan berarti menuntut perempuan untuk terus tunduk pada standar penampilan yang mahal dan melelahkan, melainkan membebaskan semua gender dari dikte kapitalisme busana. Kesetaraan menegaskan kembali bahwa nilai seorang manusia terletak pada kapasitas pemikiran, integritas, dan kontribusi sosialnya, bukan dari seberapa sering ia berganti busana.

Prinsip ini berayun selaras dengan etika kesederhanaan yang diteladankan oleh Rasullah.  Beliau memberikan contoh nyata tentang gaya hidup yang jauh dari kesan berlebih-lebihan (israf). Pakaian Nabi Muhammad selalu bersih, rapi, dan fungsional, namun jumlahnya sangat terbatas. Beliau tidak pernah memikul beban prestise dalam berbusana dan sama sekali tidak canggung mengenakan pakaian yang sama secara berulang-ulang dalam pelbagai kesempatan.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah menegaskan bahwa al-bazaazah[2], yakni sikap sederhana dalam berpakaian meskipun seseorang memiliki kemampuan finansial untuk membeli lebih, merupakan bagian dari manifestasi iman:

أَلَا تَسْمَعُونَ، أَلَا تَسْمَعُونَ، إِنَّ الْبَذَاذَةَ مِنَ الْإِيمَانِ، إِنَّ الْبَذَاذَةَ مِنَ الْإِيمَانِ “. يَعْنِي التَّقَحُّلَ

“Tidakkah kamu mendengar? Tidakkah kamu mendengar? Sesungguhnya kesederhanaan dalam penampilan itu sebahagian daripada iman. Sesungguhnya kesederhanaan itu sebahagian daripada iman.” Maksudnya (adalah) kesederhanaan (dalam berpakaian/penampilan).

(HR Abu Daud no: 4161, Ibnu Majah no: 4118, Ahmad no: 24009, Sahih)

Beliau juga mengingatkan agar kita berpakaian tanpa disertai sikap sombong dan melampaui batas. Sikap qana’ah atau merasa cukup inilah yang hari ini menjadi fondasi etis yang sangat krusial bagi penyelamatan bumi.

Menemukan Kembali Makna Cukup

Memutus rantai eksploitasi fast fashion harus dimulai dari keberanian mengubah cara kita memandang isi lemari sendiri. Kita perlu berlatih memisahkan antara kebutuhan fungsional yang nyata dan manipulasi keinginan yang diciptakan oleh tren pasar. Memperpanjang usia pakai pakaian yang sudah ada, merawat kain agar tahan lama, memilih serat alami yang lebih ramah lingkungan, hingga mengadopsi konsep capsule wardrobe adalah langkah-langkah konkret yang bisa kita ambil.

Setiap kali kita membuka lemari dan memilih untuk merasa cukup dengan apa yang kita miliki, kita tidak hanya membebaskan pikiran dari beban standar sosial yang semu. Lebih dari itu, kita sedang mengambil tindakan etis yang nyata, menahan laju jutaan ton limbah demi menjaga keberlangsungan bumi tempat kita berpijak.

 

[1] Baca juga: https://www.viva.co.id/gaya-hidup/inspirasi-unik/1479252-dunia-hasilkan-92-juta-ton-limbah-tekstil-tiap-tahun

[2]

البذاذة: رثاثة الهيئة، أراد التواضع في اللباس وغيره وترك الترفه

kesederhanaan dalam penampilan, yaitu meninggalkan kemewahan dan berhias secara berlebihan. Yang dimaksudkan ialah merendah diri dalam berpakaian dan seumpamanya, serta menjauhi kehidupan yang mewah.

Jebakan “Orang Have”

“Ayah saya seumur hidup tidak pernah kenal uang, tapi tetap hidup dari ladang dan berburu.”

Ungkapan Didimus, seorang warga Papua Nugini yang dicatat Agustinus Wibowo dalam buku Indonesia dari Seberang Batas, seketika menyentak kesadaran kita. Saat membaca buku terbaru Agustinus tersebut, saya membayangkan bagaimana kehidupan nenek moyang kita yang bisa bertahan hidup di alam terbuka. Tanpa uang sepeser pun apalagi tabungan di bank.

Namun hari ini, uang dan kepemilikan materi telah bergeser dari sekadar alat tukar menjadi tolok ukur utama martabat manusia. Di kalangan generasi muda bahkan menciptakan label sosial yang terpengaruh dengan budaya jaksel: “orang have”—sebuah sebutan bagi mereka yang memiliki segalanya.

Benarkah melimpahnya kepemilikan menjadikan kita manusia seutuhnya? Pertanyaan esensial inilah yang dibedah oleh psikoanalis Erich Fromm melalui gagasan klasik tentang dua modus eksistensi manusia: modus memiliki (having) dan modus menjadi (being). Di era ekonomi modern yang serba-cepat, gagasan Fromm justru terasa kian relevan untuk membaca perilaku masyarakat hari ini.

Ketika Modus “Mempunyai” Menggeser “Menjadi”

Dalam keseharian, tanpa sadar kita kerap terjebak dalam arus pemikiran materialistik yang terekam bahkan dalam tata bahasa kita. Fromm mencontohkan bagaimana ungkapan seperti “Saya mempunyai cinta yang besar untukmu” mengubah cinta yang sebenarnya adalah sebuah proses batin yang aktif, menjadi seolah-olah barang yang bisa dimiliki.

Perbedaan kedua modus ini merambah ke berbagai lini kehidupan. Dalam proses belajar, seseorang dengan “modus memiliki” sekadar mengumpulkan informasi dan memindahkannya ke dalam otak. Ia memegang teguh pengetahuan itu layaknya piala, lalu tertutup dari gagasan baru. Sebaliknya, orang dengan “modus menjadi” melebur secara aktif dalam proses belajar. Ia menyimak, menguji, dan berdialektika sehingga daya nalar kritisnya terus hidup.

Dalam proses mengingat, Fromm menggambarkan “modus memiliki” mengingat secara mekanis dan kaku. Sementara “modus menjadi” menghubungkan ide, peristiwa, dan pengalaman secara hidup dan organis.

Penegasan atas substansi ini tidak hanya ditemukan dalam psikoanalisis Barat. Dalam tradisi kitab suci, fenomena ini diwanti-wanti secara tegas. Al-Quran misalnya, melalui Surat at-Takatsur, mengkritik keras kecenderungan manusia yang sibuk bermegah-megahan hingga melalaikan hakikat kehidupan.

Tradisi spiritual seperti tasawuf atau ajaran para sufi justru menekankan “modus menjadi”: beragama bukan untuk menumpuk “pahala” layaknya pundi-pundi kekayaan (modus memiliki), melainkan untuk mencapai kesadaran substansial dan keterhubungan sejati dengan Tuhan.

Dari “Abad Mobil” ke “Abad Gadget”

Fromm sempat mengkritik perubahan pola konsumsi masyarakat Barat yang ia sebut memasuki “abad mobil”. Masa ketika orang berlomba membeli barang bukan untuk dirawat, melainkan untuk ditunjukkan, dibuang, dan diganti dengan versi terbaru.

Jika Fromm masih hidup hari ini, ia mungkin akan menyebut zaman kita sebagai “abad gadget” dan flexing. Fenomena ekonomi terkini memperlihatkan bagaimana industri secara masif merancang planned obsolescence—membuat barang cepat usang agar publik terus berbelanja. Kehadiran kemudahan finansial seperti fitur paylater, pinjaman online yang kian marak, hingga gempuran tren lifestyle di media sosial makin mendorong masyarakat mengejar status “orang have”.

Banyak orang rela menguras tabungan atau bahkan menjerat diri dengan utang konsumtif bukan demi memenuhi kebutuhan hidup, melainkan demi validasi semu: membeli gawai terbaru, pakaian bermerek, atau gaya hidup mewah. Memiliki barang tak lagi didasari fungsi, melainkan obsesi untuk dipandang “ada”. Eksistensi manusia tidak lagi dilihat dari proses aktif berpikirnya sebagaimana kata filsuf Descartes, cogito ergo sum; atau kebermanfaatannya sebagaimana ajaran agama, khairun nas anfa’uhum linnas; melainkan dari seberapa banyak ia memiliki harta.

Tentu, Fromm tidak secara buta menolak semua kepemilikan. Ia membedakan antara memiliki secara eksistensial dan memiliki secara karakterologis. Memiliki tempat tinggal, pakaian, dan makanan adalah kebutuhan wajar manusia untuk bertahan hidup (eksistensial). Yang menjadi racun adalah ketika kepemilikan materi dijadikan penentu nilai diri dan alat hegemoni sosial (karakterologis).

Menolak Jadi Robot di Era Alienasi Modern

Dalam karyanya yang lain, The Sane Society, Fromm melontarkan refleksi yang sangat menohok:

“Masalah di abad ke-19 adalah Allah telah mati, tetapi masalah di abad ke-20 adalah manusia telah mati. Bahaya masa silam adalah manusia menjadi budak, bahaya masa depan ialah manusia menjadi robot.”

Peringatan itu kian nyata di tengah himpitan ekonomi dan otomatisasi era digital saat ini. Ketika nilai seorang manusia diukur dari apa yang ia miliki (having), bukan dari bagaimana ia mengaktualisasikan kemanusiaannya (being), kita perlahan berubah menjadi robot produksi dan konsumsi. Kita bekerja keras membeli barang yang tidak kita butuhkan, demi mengesankan orang-orang yang bahkan tidak kita sukai.

Menggugat istilah “orang have” adalah upaya mengembalikan kesadaran kita sebagai manusia. Kepemilikan materi mungkin memberikan kenyamanan fisik, tetapi ia tidak pernah bisa menggantikan kedalaman rasa, ketajaman berpikir, dan kepekaan empati.

Di tengah gelombang ekonomi yang makin konsumtif, tantangan terbesar kita hari ini bukanlah seberapa banyak harta yang bisa kita kumpulkan, melainkan sejauh mana kita mampu “menjadi” manusia yang utuh dan bermakna.

Sebab, sebagaimana petuah Imam Ibnu Atha’illah as-Sakandari: “Engkau adalah orang yang merdeka dari apa saja yang tidak engkau inginkan, dan engkau adalah budak dari apa saja yang engkau harapkan.” Harta yang kita miliki, bisa jadi justru menyandera kita untuk menjadi insan berdikari.