Kala Rumah Doa Menjadi Rumah Duka

Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran (QS. Al-Baqarah [2]: 186).

Ayat tersebut menjadi rangkaian ayat yang tertulis dalam Al-Quran bersanding dengan ayat perintah puasa. Mengapa perintah berdoa berdampingan dengan ajakan untuk berpuasa? Esensi puasa adalah menahan dan mengendalikan hawa nafsu, termasuk dalam berdoa. Sering kali kita berdoa dengan penuh luapan nafsu agar keinginan segera terpenuhi.

Padahal doa bukanlah lampu aladin, kata Kang Jalal allahu yarham. Apa yang kita panjatkan belum tentu langsung dikabulkan. Sebab Tuhan tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Boleh jadi doa kita diijabah dengan cara lain atau ditunda untuk kemaslahatan yang lebih utama. Doa butuh pengendalian dan kesabaran. Ketika Tuhan belum mengabulkan, boleh jadi pula karena Tuhan rindu mendengar suara rintihan hamba-Nya di malam hari. Intinya, ada banyak alasan mengapa doa belum terlaksana.

Selain soal itu, munasabah ayat tentang doa dan puasa dalam kitab suci itu juga memberikan refleksi terbaru bagi penulis. Tepatnya setelah membaca berita pembubaran dan penyerangan rumah doa umat Kristiani di Padang. Dalam video yang beredar, tampak sekelompok orang yang dengan angkuh membawa balok kayu dan merusak bangunan milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), di Padang Sarai, Padang.

Ini bukan lagi soal oknum, tetapi ada masalah sistemik dari cara keberagamaan kita hari ini. Ketika agama hanya ingin dipahami secara parsial dan sesuai dengan nafsunya saja. Karenanya ayat di atas menjadi relevan untuk kita renungkan dalam kejadian ini. Peristiwa tersebut bukan satu-satunya. Ada banyak catatan kelam, umat Kristiani, Hindu, Buddha, Syiah, Ahmadiyah, Muhammadiyah, penghayat kepercayaan, yang rumah ibadah, tempat mereka berdoa, justru dihancurkan atas nama Tuhan.

Ayat di atas mengajarkan kepada kita bahwa Tuhan itu amat dekat. Dia bisa disembah dan didatangi dari mana saja. Kita bisa berdoa kapan pun, bahkan dalam relung hati terdalam yang tak terdengar oleh suara manusia. Pun doa mereka yang terzalimi, tersiksa, terluka adalah rintihan pertama yang akan didengar oleh Sang Pencipta. Bukan hanya kita perlu bersabar dalam berdoa, tetapi kita juga perlu mengendalikan nafsu, menghormati mereka yang berbeda cara dalam berdoa. Bahwa kita tidak sepakat dengan caranya, tak bisa jadi alasan untuk membubarkan secara paksa.

Pola pikir dikotomis-parsial-diskriminatif ini juga tercermin dari bagaimana sebagian besar masyarakat Indonesia mengidolakan dan menyambut kedatangan Zakir Naik. Bagi sebagian orang, ia adalah manifestasi dari penyelamat akidah. Tentu perlu digarisbawahi juga, tidak masalah orang mau memujanya atau tidak. Itu bagian dari kebebasan. Yang menjadi persoalan adalah, gaya dakwah Zakir Naik yang terbuka secara lebar menantang dan mencari kesalahan dari ajaran agama lain, justru memperuncing diskriminasi yang terjadi di akar rumput.

Gaya dakwah konfrontatif itu, meskipun sah, tidak elegan dan bermartabat. Ditambah lagi, ada standar ganda yang digunakan oleh sebagian besar masyarakat kita. Ketika Zakir Naik diberikan panggung begitu lebar, tatkala tokoh agama lainnya mau ‘berdakwah’ secara terbuka, justru dilarang dan dibubarkan. Jangankan berdakwah di ruang terbuka, berdoa di rumah sendiri saja masih mengalami persekusi.

Dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 39-40, Allah Swt berfirman:

اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ ٣٩ ۨالَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ ٤٠

39. Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa membela mereka. 40. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Ayat ke 39 surat Al-Hajj tersebut memang menjadi legitimasi untuk berperang. Namun, perlu membacanya secara cermat agar tidak menjadi umat yang gampang menebar laknat. Perang hanya diperbolehkan jika kita terlebih dahulu diserang. Seperti apa yang dilakukan oleh Zionis kepada warga Gaza hari ini. Ketika kita marah ada masjid dan gereja yang dibom di Gaza, lantas mengapa justru dengan bangga kita melakukan kekejaman yang sama, seperti apa yang dilakukan oleh zionis di sana.

Pun dalam keadaan berperang, etika yang perlu dijaga, tak boleh sekecil pun kerusakan dalam rumah ibadah. Ayat tersebut tidak menyebutkan masjid saja, tetapi juga biara, gereja dan sinagoge. Semua rumah ibadah, yang di dalamnya disebut nama Allah, tak boleh dirusak. Apalagi atas nama Allah. Sekarang mari berkaca lagi dengan kasus yang terjadi di negeri ini. Kita tidak dalam kondisi berperang, tetapi rumah ibadah terus diserang. Padahal ketika peperangan berlangsung sekali pun, haram merusak rumah ibadah.

Sebagai informasi tambahan, dalam ayat tersebut, sinagoge, rumah ibadah Yahudi, menggunakan redaksi shalawaat, satu akar kata dengan shalat, yang saat ini dimaknai secara eksklusif sebagai ritual ibadah umat Islam. Mengapa Al-Quran menggunakan redaksi shalawat untuk sinagoge? Ini juga berkaitan erat dengan bagaimana kesinambungan tradisi Yahudi, Kristen dan Islam sebagai agama Ibrahim. Lagi-lagi, informasi seperti ini hanya berguna bagi mereka yang mau membaca dengan hati dan pikiran, bukan dengan caci dan kebencian.

Kasus pembubaran tersebut juga kian menyayat hati, karena yang dirusak bukan hanya bangunan, tetapi juga kemanusiaan. Ada dua anak yang menjadi korban. Selain luka fisik, ada puluhan anak juga orang dewasa yang hadir di sana, mempunyai trauma mendalam. Luka yang mendalam itu juga hadir kembali bagi ribuan kelompok minoritas di negeri ini yang punya pengalaman sama, setelah menonton cuplikan video amukan massa tersebut.

Menghancurkan rumah ibadah saja terlarang, apalagi menyerang mereka yang dalam hatinya ada Tuhan. Terlebih anak kecil yang belum mempunyai kesalahan. Kasus ini hanyalah satu di antara tumpukan kejadian intoleransi yang terjadi di negeri ini.

Jika tidak ditangani dan dipulihkan, kejadian ini akan menggelinding menjadi bola salju, makin hari kian membatu, menguat dan kapan pun bisa meledak menjadi bom waktu. Para korban layak untuk marah, apalagi di tengah kondisi negara yang kian payah. Tetapi sampai kapan luapan marah dan dendam itu terus ditanam?

Mari kelola kemarahan itu untuk memulihkan hubungan. Dan itu perlu dimulai dari sikap tegas negara yang hadir berpihak pada korban. Dalam hal ini, Kementerian Agama perlu menjadi menteri yang benar-benar mengayomi semua warga. Di samping itu, gerakan dialog dan ruang jumpa di akar rumput juga perlu terus didukung. Kita sadar bahwa relasi ini sedang sakit, maka saatnya kita bangkit.

Sebagaimana teladan Almasih yang memberikan kasih, hatta kepada musuh sekali pun, memang berat, tapi dengan cara itulah kita bisa kembali melangkah. “Dengan hidup yang hanya sepanjang tarikan nafas, jangan tanam apa pun selain cinta”, demikian kata Rumi.

Menyoroti Climate Crisis dalam Film “Sore”

“Climate change itu bukan hanya soal es di kutub yang mencair, tapi juga (kita) kehilangan keindahan (menikmati alam yang begitu menawan)”, tegas Jo kepada Sore dalam film “Sore: Istri dari Masa Depan”. Film tersebut membawa semangat baru bagi anak muda soal krisis iklim. Selama ini, banyak anggapan menyoroti bahwa isu perubahan iklim itu adalah pembahasan elitis dan politis.

Kehadiran film Sore justru membawa diskusi ini ke dalam layar lebar. Film bisa dinikmati oleh siapa saja. Persis perubahan iklim pun sebenarnya juga dirasakan oleh seluruh manusia. Alih-alih menegasikan krisis iklim dan menuduh itu hanyalah bualan dari para aktivis lingkungan, ada tiga hal yang patut menjadi renungan.

Pertama, krisis iklim itu nyata dan dirasakan bahkan hingga pelosok desa. Logikanya, kita hidup di bumi yang sama, iklim dan cuaca yang juga sama. Ketika satu daerah menebang pohon secara masif, yang merasakan dampak bukan hanya warga di sekitar tempat itu saja. Satu dunia pun akan merasakan dampaknya. Memang bertahap, tidak langsung terasa.

Justru karena krisis iklim itu terjadi dari akumulasi kerusakan membuat bahayanya lebih besar. Juga orang jadi tidak merasa bahwa hal itu benar-benar urgen. Mereka yang bersuara seputar krisis iklim selama ini adalah para akademisi dan aktivis lingkungan yang memang meneliti dan mengkaji fenomena tersebut. Bagi orang awam di pelosok, cukup dengan tidak membuang sampah sembarangan sudah menjaga lingkungan.

Deforestasi besar-besaran, mengalihkan lahan hutan natural menjadi kawasan sawit struktural di berbagai tempat juga berpengaruh pada perubahan iklim. Saat tulisan ini dibuat, tempat penulis berada di Kabupaten Berau sedang berada dalam cuaca ekstrem 36-39°C. Meski demikian, dalam catatan cuaca, suhu tersebut seperti terasa 43-46°C.

Daerah ini sudah rusak karena banyak lahan yang ditambang batu bara, diganti dengan perkebunan kelapa sawit, juga masih menerima cuaca ekstrem luar biasa. Ditambah lagi, karena panas menyengat beberapa hari ini, berdasarkan pantauan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ada 19 titik panas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sebenarnya cuaca ekstrem itu juga berkaitan erat dengan aktivitas manusia Kalimantan yang mengotak-atik ekosistem alam. Data ini baru menggambarkan satu daerah kecil di peta dunia. Kalau diakumulasikan dengan apa yang terjadi di Pulau Kalimantan secara keseluruhan, Sumatera, Sulawesi, Papua, Jawa, dan negara lain, tentu datanya lebih memilukan.

Meski belum melakukan penelitian, perjalanan penulis mengendarai motor menembus jalan hutan Kalimantan memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan. Banyak pohon yang ditebang dan dibakar untuk perkebunan sawit maupun eksploitasi tambang. Mirisnya, banyak monyet dan orang utan yang akhirnya hidup di pinggir jalan poros Berau-Samarinda karena rumahnya sudah hancur.

Jadi, poin utama yang perlu digarisbawahi, krisis iklim bukanlah isu elitis apalagi politis. Krisis iklim itu nyata terjadi dan kalau tidak ada perubahan nyata, hanya menunggu waktu untuk kehancuran bumi.

Karenanya poin kedua adalah bahwa krisis iklim menjadi tanggung jawab bersama: dari pejabat hingga rakyat. Krisis iklim, lagi-lagi bukan hanya tanggung jawab perusahaan besar atau negara maju saja. Tapi tugas kolektif kemanusiaan, tentu terutama negara maju. Karena bagaimana pun juga, negara yang maju hari ini justru mempunyai catatan kelam eksploitasi alam di masa silam.

Tanggal 25 Juli yang lalu, Harian Kompas menaikkan Tajuk Rencana berjudul “Krisis Iklim dan Tanggung Jawab Kita” baca di sini. Dalam tulisan tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ), per 23 Juli 2025, menyampaikan pendapat hukum bahwa negara, terlebih negara maju, memiliki kewajiban hukum untuk mencegah krisis iklim. Kegagalan bertindak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional. Sebab menurut ICJ, lingkungan yang bersih dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Pandangan ICJ tersebut memang tidak mengikat secara hukum. Mirip dengan fatwa dalam tradisi Islam. Tetapi pendapat hukum tersebut memberikan panduan moral bagi warga bangsa untuk menekan negara yang mempunyai kebijakan eksploitatif. Rakyat perlu menuntut negara agar memberikan ruang hidup yang sehat, aman dan nyaman sebagai bagian dari hak kewargaan.

Ketiga, krisis iklim juga berpengaruh pada dimensi estetika alam yang kian tercemar. Dimensi ini hemat penulis jarang didiskusikan dalam pembahasan krisis iklim. Refleksi tersebut didapatkan setelah menonton film “Sore: Istri dari Masa Depan”. Sebagaimana cuplikan dialog dari Jo yang sudah dilampirkan di awal tulisan ini. Bahwa krisis iklim itu bukan hanya soal es di kutub utara yang mencair atau cuaca yang kian tak menentu, tapi juga dampak dari krisis iklim akan merusak lingkungan. Ketika lingkungan telah rusak, tak ada lagi keindahan yang dapat dinikmati.

Padahal Tuhan menciptakan alam bukan hanya untuk dimanfaatkan untuk kehidupan, tetapi juga dinikmati keindahannya. Persis seperti lukisan atau gambar yang dihasilkan oleh seniman. Eksistensi lukisan itu justru hadir melalui keindahannya. Demikian juga alam raya. Keindahan alam inilah yang menjadi refleksi mendalam orang-orang terdahulu sehingga mereka dapat hidup berdampingan dengan alam. Mereka jaga dan rawat lingkungan dan hidup dari bumi yang dipijak tanpa sepeser pun merusak ekosistemnya.

Barulah di era modern ini, kata Karen Armstrong dalam buku “Sacred Nature”, kita merusak alam dengan semangat egosentris dan hedonis. Menganggap bahwa alam ada untuk manusia saja, tanpa mempertimbangkan keberlanjutannya. Hal ini diperparah dengan revolusi industri ketika manusia berhasil menciptakan berbagai penemuan mutakhir. Alat yang dapat membantu sekaligus menipu manusia untuk mengeruk kekayaan alam hingga ke dasar bumi.

Jika alam sudah rusak, tak ada lagi keindahan, berganti dengan kehancuran. Karenanya sebelum terlambat, meski kecil, mari memulihkan kerusakan. Boleh jadi kita tidak merasakan hasilnya. Tetapi apa yang kita lakukan untuk alam ini, akan dirasakan oleh generasi mendatang. Itulah spirit menjaga lingkungan. Bukan untuk diri, tetapi untuk generasi berikutnya dan bumi yang tetap lestari. Persis seperti pesan kenabian yang kian jarang dilakukan, “Jika esok kiamat dan di tanganmu ada benih tumbuhan, tanamlah”.

Kiai Feminis (Bagian 3)

Pemikiran Buya Husein tentang keadilan gender berangkat dari pandangan teologis tentang kesetaraan dalam penciptaan dan kedudukan di hadapan Allah. Buya Husein menginterpretasikan QS. An-Nisa: 1 yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari diri yang satu (nafs wahidah) sebagai sebuah deklarasi kesetaraan dalam Islam. Beliau menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber yang sama dan tidak ada perbedaan dalam urusan kemanusiaan.

Lebih lanjut, QS. Al-Ahzab: 35 menjadi rujukan untuk mempertegas bahwa pahala dan kedudukan spiritual bagi laki-laki dan perempuan adalah sama. Penilaian ketakwaan tidak didasarkan pada gender, yang secara tegas membantah anggapan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Karena itu, laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama baik dalam  pendidikan, pekerjaan maupun kepemimpinan. Buya Husein menekankan bahwa mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Beliau mengkritik pembatasan kesempatan pendidikan bagi perempuan sebagai hal yang tidak logis dan bertentangan dengan ajaran Islam. Beliau juga mendukung reformasi kurikulum pendidikan Islam agar lebih inklusif, menciptakan generasi yang menghargai hak individu tanpa memandang gender.

Begitu juga dalam hal pekerjaan. Menurut Buya Husein, Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja selama pekerjaan tersebut tidak melanggar syariat. Beliau mencontohkan Khadijah binti Khuwalid, istri Nabi Muhammad SAW, sebagai pengusaha sukses di masanya. QS. An-Nahl: 97 mendukung pandangan ini, di mana Islam menghargai setara amal saleh laki-laki dan perempuan, termasuk dalam bekerja, yang harus berdasarkan pilihan, bukan paksaan.

Buya Husein berpandangan bahwa perempuan memiliki kemampuan dan keahlian yang sama dengan laki-laki, sehingga memungkinkan mereka untuk menjadi pemimpin. Beliau berpendapat bahwa tidak ada larangan tekstual maupun kontekstual yang tegas bagi perempuan untuk memimpin. Beliau bahkan mendukung perempuan menjadi imam salat, mengkritik alasan “khauful fitnah” (kekhawatiran akan godaan) yang sering disematkan pada perempuan. Baginya, kriteria imam adalah kapabilitas dan kemampuan, bukan jenis kelamin.

Reinterpretasi Hukum Keluarga

Buya Husein secara tegas menyatakan bahwa Islam tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Beliau mereinterpretasi frasa “wadhribūhunna” dalam QS. An-Nisa: 34, yang secara tradisional diartikan sebagai “pukullah mereka.”

Beliau menafsirkan dharaba tidak hanya memiliki satu makna, dan dalam konteks ini, mengartikan “wadhribūhunna” sebagai “penyelesaian melalui pengadilan” atau “rujuk ke pengadilan”. Kekerasan terhadap perempuan, dalam pandangannya, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan sama sekali tidak Islami, meskipun pelakunya mencoba menggunakan legitimasi agama.

Reinterpretasi frasa “wadhribūhunna” ini merupakan pergeseran paradigma yang radikal dari pemahaman tradisional yang literal, yang secara historis sering digunakan untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga di komunitas Muslim. Dengan mengalihkan makna dharaba dari pemukulan fisik ke jalur hukum, Buya Husein secara efektif menghilangkan legitimasi agama untuk kekerasan dalam perkawinan.

Langkah ini bukan sekadar penafsiran linguistik, melainkan sebuah tindakan etis dan hukum yang mendalam, menyelaraskan teks Al-Qur’an dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal dan nilai keadilan Islam yang lebih luas. Ini menyediakan alat teologis yang kuat untuk mengadvokasi anti-KDRT dalam masyarakat Muslim.

Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah poligami. Dalam masalah poligami Buya Husein berpendapat bahwa poligami bukanlah praktik yang diinisiasi oleh Islam, melainkan tradisi patriarkis pra-Islam yang ingin diubah atau dieliminasi secara bertahap oleh Al-Qur’an.

Meskipun diizinkan, beliau memperketat syarat keadilan, terutama keadilan mental-psikologis, yang menurutnya sangat sulit diwujudkan oleh seorang laki-laki kepada istri-istrinya. Beliau melihat monogami sebagai puncak kehendak Allah SWT yang harus terus diperjuangkan.

Begitu juga tentang pembagian harta waris. Ayat-ayat warisan yang mengatur bagian 2:1 untuk pria dan wanita dianggap sebagai ayat mutashâbihât (dapat diinterpretasikan) yang relevan dengan konteks masyarakat Arab saat itu, di mana perempuan tidak memiliki hak waris sama sekali.

Buya Husein berpendapat bahwa seiring perkembangan peran perempuan di era modern, di mana banyak perempuan juga menjadi pencari nafkah utama, porsi warisan perlu direformasi dan disesuaikan dengan realitas sosial budaya kontemporer. Pendekatan hermeneutika feminis, historis, dan sosiologis digunakan untuk reinterpretasi ini.

Pendekatan Buya Husein terhadap poligami dan warisan bukanlah tentang pelarangan total, tetapi tentang reformasi bertahap yang strategis. Dengan membuat syarat poligami menjadi hampir tidak mungkin dipenuhi (terutama keadilan mental-psikologis), beliau secara efektif “menutup pintu secara perlahan” terhadap praktik tersebut.

Demikian pula, dengan merekontekstualisasi ayat-ayat warisan, beliau membuka kemungkinan untuk distribusi yang lebih adil dalam masyarakat kontemporer tanpa secara langsung menghapus teks. Ini mencerminkan strategi reformis yang pragmatis, bekerja dalam kerangka keagamaan yang ada untuk mencapai hasil yang progresif. Pendekatan inkremental ini sangat penting untuk mencapai reformasi dalam praktik-praktik keagamaan yang sudah mengakar kuat.

Pemikiran progresif dan kritis Buya Husein telah memberikan kontribusi signifikan dalam mereformasi pemahaman masyarakat tentang Islam di Indonesia, khususnya terkait kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Beliau telah memengaruhi pengembangan hukum keluarga di Indonesia, termasuk melalui kontribusinya pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Karyanya yang terkenal, “Fiqh Perempuan,” telah menjadi referensi penting bagi aktivis perempuan dan sulit dibantah karena landasan argumennya yang kuat dan berbasis pada tradisi keilmuan Islam.

Pengakuan akademis atas pemikirannya semakin mengukuhkan posisinya. Pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo Semarang pada tahun 2019 merupakan pengakuan atas keberhasilannya dalam membedah interpretasi terkait keadilan sosial, khususnya gender. Ini menunjukkan bahwa pemikirannya diterima dan dihargai dalam lingkungan akademis Islam, memberikan legitimasi tambahan bagi gerakan keadilan gender.

Relevansi pemikiran Buya Husein di era kontemporer sangat tinggi. Pendekatan tafsirnya yang dinamis dan kontekstual menunjukkan bahwa ajaran Islam dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai dasarnya. Pemikirannya mengarah pada pemahaman hukum keluarga yang lebih inklusif, progresif, humanis, dan kontekstual, yang adaptif terhadap dinamika masyarakat modern.

Beliau menjadi teladan bagi ulama laki-laki dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, membuktikan bahwa feminisme bukanlah gerakan yang eksklusif bagi perempuan atau semata-mata sekuler, melainkan dapat berakar kuat dalam tradisi keagamaan Islam itu sendiri.

Darurat Fatherless

UNICEF melaporkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang “kehilangan ayah” (fatherless). Fatherless mengacu pada kondisi saat seorang anak tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah. Fatherless tak sebatas pada anak yang ditinggal mati atau korban perceraian, melainkan juga karena absennya peran seorang ayah dalam pengasuhan dan perkembangan anak.

Salah satu penyebab fatherless adalah masih kuatnya hegemoni budaya patriarki di masyarakat. Dalam konstruksi masyarakat patriarkis, peran dan fungsi jender dibagi dan dibedakan berdasarkan akses terhadap ruang: ruang domestik dan publik. Laki-laki berperan dan menjalankan fungsinya di ruang publik, sementara perempuan berada di ruang domestik. Konstruksi jender ini dipengaruhi oleh norma-norma jender yang berasal dari budaya maupun agama (pemahaman keagamaan).

Dalam budaya Jawa misalnya disebut bahwa seorang istri adalah “konco wingking” (teman belakang). Artinya, peran dan fungsi perempuan berada di belakang, yaitu di sumur, dapur, dan kasur. Dalam bahasa Jawa, wanita dianggap berasal dari “wani ditata” (berani ditata). Ini mengandung dua pengertian.

Pertama, berani bila diatur. Artinya, wanita bersedia diatur, tidak membantah dan tidak melawan. Kedua, berani atau tidak ragu bila diatur atau menurut saja bila diatur. Norma-norma jender ini bertemu dan diperkuat dengan pemahaman keagamaan—dalam hal ini Islam—yang berkembang di masyarakat bahwa suami (laki-laki) adalah “qawwam” (pemimpin) bagi istrinya (QS al-Nisa:34).

Karena itu, suami adalah kepala keluarga sekaligus penanggung jawab perekonomian keluarga. Di Indonesia norma-norma jender ini melembaga dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa suami adalah kepala keluarga dan memiliki kewajiban untuk melindungi istri serta memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.

Maria Mies (1986), feminisi Marxis dari Jerman, menyebut proses “merumahkan” perempuan ini dengan nama housewifization (pengibu-rumahtanggaan). Ideologi ini bekerja melalui proses kaum perempuan secara sosial didefinisikan sebagai ibu rumah tangga, yang bergantung pada pendapatan suami, tanpa mengindahkan apakah secara de facto ia ibu rumah tangga atau bukan (Julia Suryakusuma, Ibuisme Negara).

Pembagian tugas berdasarkan norma-norma jender ini berpengaruh langsung terhadap pola pengasuhan anak. Seolah-olah pengasuhan dan perkembangan anak hanyalah kewajiban dan tanggung jawab seorang istri karena tugas suami keluar rumah mencari nafkah. Akhirnya, anak tumbuh dan berkembang tanpa sentuhan seorang ayah, karena ayahnya disibukkan dengan urusan-urusan di luar rumah.

Padahal, kehadiran seorang ayah dalam mengontrol pertumbuhan dan pengasuhan anak sangat penting dan krusial dalam kehidupan rumah tangga dan masa depan anak.  Dalam Islam, pola pengasuhan, pendidikan dan pertumbuhan anak tidak hanya dibebankan pada salah satunya saja. Suami-istri diberi tanggung jawab mendidik dan membesarkan anak-anaknya, baik melalui pendidikan informal, nonformal, maupun pendidikan formal.

Seorang anak, kata Nabi Muhammad SAW, ibarat “selembar kertas putih” (fitrah). Kedua orang tuanyalah yang memberi warna pada kertas tersebut.  “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikan ia seorang Yahudi, Nasrani, maupun Majusi,” ujar Nabi SAW. Meskipun hadis ini berbicara dalam konteks agama (agama keturunan), tetapi pengertian yang lebih luas mengacu pada peran dan tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya. Sekali lagi, Islam tak menyebut salah satunya saja melainkan keduanya (dual parenting).

Sentuhan dan kehadiran seorang ayah dibutuhkan ketika anak menginjak usia usia 7-14 tahun. Di usia emas inilah  peran seorang ayah diperkuat, yaitu mencintai (loving), melatih (coaching) dan sebagai panutan atau uswah hasanah (modelling) bagi anak-anaknya. Seorang anak yang kehilangan kasih sayang, pendidikan, dan pengawasan dari ayahnya rentan mengalami depresi, antisosial, terjerumus dalam tindak kriminal dan kekerasan, seks bebas maupun narkoba.

Agar tercipta kesalingan antara suami dan istri dalam pola pengasuhan anak, maka dibutuhkan keterbukaan dalam pola pembagian kerja antara keduanya. Bahwa pembagian peran dan fungsi berdasarkan jender bukanlah sesuatu yang baku dan tak dapat diubah. Itu hanyalah sebuah konstruksi sosial.

Jangan sampai perbedaan itu menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Pembagian kerja berdasarkan jender sesungguhnya bersifat cair dan bisa dipertukarkan. Mengasuh anak adalah tugas bersama dan harus dilakukan secara bersama-sama (suami-istri).

Feminisme Arab dan Fiksi

Di dunia Arab, fiksi (baca: karya sastra) menjadi salah satu alat paling penting dalam menyuarakan perjuangan pada kesetaraan gender. Banyak penulis perempuan yang meluapkan ide-ide kesetaraan pada karya fiksi, seperti novel, cerita pendek dan puisi. Karya sastra telah membentuk semacam gerakan intelektual secara masif bagi perjuangan perempuan sejak mencuatnya modernisasi Arab pada abad ke-19. Melalui fiksi, para pejuang feminis dapat secara leluasa meluapkan emosi dengan menyematkan ide kesetaraan pada cerita-cerita yang mereka tulis.

Dalam sejarahnya, meningkatnya penulisan fiksi di dunia Arab dibantu oleh meningkatnya penerbitan surat kabar dan terbitan berkala seperti majalah. Terbitan berkala seperti Silsilah al-Fukahat (Beirut, 1884, Diwan al-Fukaha (Beirut, 1885), Ar-Rawi (Alexandria, 1888), Hadiqat al-Adab (Cairo, 1888), dan terbitan berkala yang lebih lama seperti Al-Hilal (Cairo, 1892), Al-Mashiq (Beirut, 1898), Ad-Diya (Cairo, 1898), dan Fatat el-Sharq (Cairo, 1906) adalah contoh pers yang mempopulerkan penerbitan cerita pendek dan panjang.

Meningkatnya popularitas pers berkala juga tercermin dalam peningkatan dan penerimaan penulisan dan pembaca fiksi. Meskipun, area dunia sastra masih didominasi oleh kaum elit terpelajar. Mengenai relevansi sastra dan gerakan feminis awal di dunia Arab, Asma Char (2019) mengatakan bahwa dalam sastra, lebih dari hal lainnya, perempuan Arab memiliki identitas dan suara yang dapat dikenali dengan karakter yang kuat. Sastra, baik puisi maupun prosa, adalah area utama yang menjadi fokus perjuangan feminis Arab awal.

Sebuah novel berjudul Zainab (1913) karya Muhammad Husein Haikal umunya dianggap sebagai novel modern pertama yang ditulis dalam bahasa Arab. Namun, anggapan ini bertentangan dengan fakta bahwa sebelum tahun 1913, perempuan Arab telah banyak menulis novel; seperti Sa’iba (1891) karya Alice Butrus al-Bustani, Husn al-Awaqib aw Ghadat al-Zahira (1899) dan Al-Malik Qurush (1906) karya Zaynab Fawwaz, Hasna Salunik karya Labiba (1904) Mikha’il Suya, Qalb Arshayn (1912) karya Farida Atiyya.

Husn al-Awaqib (1899) karya Zaynab Fawwaz, misalnya, menampilkan laki-laki dan perempuan sebagai sederajat. Dalam narasi ceritanya, novel ini menggambarkan bahwa para penjahat, laki-laki dan perempuan, menggunakan tindakan-tindakan ekstrem yang serupa, para protagonis juga digambarkan setara dalam hal kesetiaan, penderitaan, kebijaksanaan, dan kecerdasan.

Penggunaan sisi psikologis oleh penulis dalam menggambarkan penderitaan kedua jenis kelamin menggunakan visi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, ini menunjukkan perbedaan bagaimana tulisan-tulisan tradisional (fiksi dan non fiksi) menggambarkan perempuan sebagai makhluk lemah dan laki-laki yang kuat.

Dalam novel ini diceritakan, tokoh protagonis bernama Fari’a menolak untuk dinikahkan secara paksa oleh Tamir, lalu ia pun kabur. Ketika dia akhirnya ditangkap oleh anak buah Tamir, Fari’a melakukan pemberontakan dan bertindak sangat menantang. Salah satu pria mengancam akan membungkamnya dengan pedang, tetapi Fari’a tetap tidak terpengaruh dan bertanya kepadanya, “Apakah kamu pikir aku takut mati, kamu bajingan?”. Bisa dikatakan, tingkah penolakan dan pemberontakan dalam bertindak atas kemauannya sendiri ini mencerminkan usaha Fari’a untuk mencapai kemandirian dan semangat baru keperempuanan (Char, 2019).

Dengan menggunakan kemampuan menulis fiksi untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan dan menyerukan reformasi, terlihat bahwa feminis Arab awal pada akhir abad ke-19 telah menginspirasi feminis selanjutnya dan membuka jalan bagi perjuangan mereka.

Meskipun, era awal feminis Arab juga dihantui oleh kekuatan kolonialisme, terutama di Mesir, yang pejabat-pejabatnya menggambarkan perempuan Arab-Muslim sebagai kaum lemah dan terbelakang.

Ahmed (1992) mencatat bahwa contoh mencolok dari sikap ini dianut oleh Lord Cromer, yang menggunakan wacana feminis sebagai senjata kolonialisme saat menjabat sebagai konsulat jenderal Inggris di Mesir, pada saat yang sama ia menjadi anggota Pendiri Liga Laki-laki untuk Menentang Hak Pilih Perempuan di Inggris (founding member of the Men’s League for Opposing Women’s Suffrage back in England). Kendati di Inggris ketika itu sedang gencar-gencarnya terjadi gerakan emansipasi perempuan, banyak laki-laki yang berkuasa di Victoria merancang teori untuk menentang feminisme dan mengejek serta menolak ide-ide feminisme.

Secara keseluruhan, fiksi menjadi area intim bagaimana banyak perempuan Arab berlindung sekaligus menyuarakan secara lantang berbagai praktik ketidakadilan. Mereka semua telah membuktikan bahwa imajinasi memperlebar jalan bagi perjuangan kesetaraan gender. Hingga nantinya, terutama pasca tahun 1950, banyak sekali penulis Arab menjadikan karya sastra sebagai senjata yang sangat ampuh untuk melakukan perlawanan.

Karya sastra feminis Arab pada masa awal telah mendorong berbagai gerakan intelektual dan sosial bagi perjuangan perempuan. Lahirnya tokoh-tokoh penting yang telah menyuarakan perjuangan mereka di bidang sastra, seperti; Nizar Qabbani, Nawal al-Sa’dawi, Fatima Mernissi, Radwa ‘Ashour, Assea Djebar, dan lainnya bisa dilihat dalam spektrum ini. Mereka adalah para feminis Arab yang berkarya pada era 1950-an dan telah secara estafet membawa ide-ide perjuangan para pendahulunya melalui fiksi.

Meskipun fenomena sastra feminis lebih banyak dikaitkan dengan kelas menengah dan elit yang mencerminkan kesadaran perempuan elit pada kondisi-kondisi mereka, tetapi faktanya suara-suara dan perjuangan mereka di ranah fiksi telah membangkitkan kesadaran dan motivasi yang sangat luas bagi perempuan Arab secara keseluruhan.

Pada dekade-dekade selanjutnya, terutama pada era dekolonisasi (1950-an), hingga masa kontemporer, sastra feminis telah menjadi area perlawanan yang sangat signifikan bagi perjuangan perempuan, yang tidak hanya terjadi di dunia Arab, tetapi juga terjadi di seluruh dunia.

Refleksi Film Sore: Perihal Luka, Dirimu dan Allah Punya Kuasa

Film adalah cermin budaya sekaligus laboratorium emosi. Film SORE menyajikan kisah fiksi dengan rasa realitas yang menyentuh. Seorang istri dari masa depan datang bukan untuk menikmati cinta, tapi untuk membantu suaminya menyembuhkan diri dan keluar dari kebiasaan merusak yang akan menghancurkan masa depan mereka berdua. Di balik alur waktu dan twist dramatis, tersimpan pesan yang sangat manusiawi, bahwa masa kecil yang tidak tuntas bisa membentuk luka, dan luka yang tak disadari akan menjadi pola.

Tokoh Jonathan adalah potret nyata dari fenomena fatherless. Tumbuh tanpa kehadiran ayah sejak kecil, dan harus membentuk citra diri tanpa figur ayah yang utuh.

Menurut Teori Psikologi Keluarga Sistemik (Bowen, 1978), keluarga adalah sistem yang saling terhubung. Luka pada satu titik, misal perceraian, pengabaian, trauma, akan memengaruhi cara individu berelasi, bahkan jauh ke masa depan. Kehilangan figur ayah bukan hanya tentang absennya fisik, tetapi juga hilangnya kelekatan emosional, validasi, dan model laki-laki dewasa yang sehat.

Jurnal Family Process (East et al., 2006) menemukan bahwa pria yang mengalami fatherlessness lebih berisiko memiliki gaya hidup impulsif, sulit membentuk hubungan sehat, dan memiliki kecenderungan menghindari konflik dengan cara merusak diri sendiri (self-destructive behavior).

“Kebiasaan merusak diri seperti merokok, kecanduan alkohol, relasi yang dangkal, kadang bukan pilihan bebas. Tapi upaya tak sadar untuk meredam rasa kehilangan yang tak pernah ditangisi.”

Film SORE menggambarkan ini dengan kuat. Sore tidak sekadar memberi tahu Jonathan untuk berubah. Ia mencoba menunjukkan bahwa akar dari semuanya bukan keengganan, tapi luka. Sayangnya, cinta saja tak cukup untuk menyembuhkan seseorang yang belum mau menolong dirinya sendiri.

Dalam Islam, setiap jiwa tidak hanya bertanggung jawab atas dirinya sendiri, tetapi juga mendapatkan rahmat dan petunjuk jika mau membuka diri pada perubahan.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra’d:11)

Sore hadir sebagai bentuk rahmah (kasih sayang). Ia seperti hikmah yang dikirimkan kepada Jonathan. Tapi tetap, takdir tak akan berubah tanpa kesediaan taubah (berbalik arah). Allah bukan bilang ‘tidak bisa’ namun Allah bilang ‘tidak akan’ karena Allah pun memberikan kesempatan untuk berproses pada hamba-Nya.

Menurut Imam Al-Ghazali, kebiasaan buruk itu seperti karat pada hati (ghaflah). Ia muncul dari kelalaian, dari hidup yang tak dihadirkan secara sadar. Dan hanya dengan muhasabah (refleksi diri), seseorang bisa melihat arah hidupnya dengan jernih.

Jurnal Psikologi Islami (Hikmah, 2019) menyatakan bahwa healing dalam Islam dimulai dari tiga proses. yakni kesadaran (tadabbur), keikhlasan (ridha), dan amal nyata (ikhtiar). Semua itu membutuhkan niat, bukan sekadar dorongan eksternal.

Banyak yang mengira dengan menikah akan mampu mengubah pasangannya padahal tidak seorang pun. Kendati pun berubah, semata-mata karena keinginan yang kuat dari dalam diri seseorang karena sadar ada tujuan yang ingin dicapai dari perubahannya dan karena merasa tidak berjuang sendirian alias ada pasangan yang setia menemani serta sabar dalam menapaki kehidupan.

Ayah dalam Islam bukan sekadar pencari nafkah. Ia adalah murabbi (pendidik), qawwam (pemimpin spiritual dan emosional), dan tempat anak laki-laki menemukan jati diri. Ketidakhadiran ayah secara emosional dapat menyebabkan kekosongan peran yang berakibat panjang.

Jonathan, dalam hal ini, mengalami bentuk keterputusan identitas kelelakian. Ia tidak tahu bagaimana menjadi pria dewasa yang sehat, karena tidak pernah melihat contoh itu dalam rumahnya.

Jurnal At-Taujih (Sulaiman, 2021) mengaitkan pengalaman fatherless dengan kemunduran fungsi spiritual anak laki-laki. Ia menyebut bahwa laki-laki yang tumbuh tanpa kedekatan dengan ayah berpotensi mengalami disorientasi peran, agresi pasif, dan kecenderungan escapism.

Film SORE seolah ingin mengatakan, Tak seorang pun bisa menyelamatkan kita dari diri sendiri kecuali kita dan Tuhan. Sore datang membawa cinta, tapi cinta tak cukup bila Jonathan tidak menyadari akarnya. Ia perlu menghadapi lukanya, bukan sekadar mengubah kebiasaan di permukaan.

“Healing bukan tentang membetulkan yang rusak, tapi menyadari bahwa yang rusak itulah awal dari keberanian untuk memperbaiki.”

Lewat film SORE saya dan suami akhirnya mencoba berefleksi, sejenak mengajak diri kami masing-masing untuk bertanya…

Apakah aku mengenali pola luka dalam hidupku?

Apakah aku pernah merasa sulit mencintai karena kehilangan figur cinta masa lalu?

Apakah aku menyembuhkan atau justru mewariskan luka itu pada orang terdekatku?

Semoga Allah menjaga keluarga kita sebagaimana kita menjadikan Dia satu-satunya alasan mengapa kita menikah dan berkeluarga. Karena jika bukan karena Allah, kita semua akan binasa. Jika bukan karena Allah, hati kita akan mudah menyimpan luka dan menafikan segala kebaikan yang ada. Wallahu a’lam bishawab!

Menyoal Proyek Strategi Nasional

Menjelang Seratus Abad Indonesia Merdeka, mengapa banyak sekali proyek pemerintah berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) malah merugikan rakyat? Kontras mencatat selama periode 2019-2023 sebanyak 79 peristiwa pelanggaran HAM terjadi berkaitan dengan PSN. Peristiwa pelanggaran HAM berkaitan dengan PSN tersebar di 22 Provinsi di Indonesia. Tiga provinsi dominan terjadi di NTT sebanyak 12 peristiwa, Jawa Barat 9 peristiwa, dan Jawa Tengah 9 peristiwa (kontras.org).

Nyatanya, proyek pemerintah yang menumbalkan rakyat sudah berlangsung sejak zaman kolonial. Saya akan memulai dari  buku yang ditulis Pramoedya Ananta Toer berjudul “Jalan Raya Pos, Jalan Daendels”.  Buku yang ditulis Pram di pengujung usianya ini, mengungkap soal fakta sejarah yang tidak banyak ditulis sejarawan dan seolah telah dilupakan, yakni sisi kelam pembangunan Jalan Raya Pos atau Jalan Daendels yang banyak memakan korban.

Pembangunan jalan ini, kata Pram, termasuk dari sekian genosida yang dilakukan kolonialisme Belanda. Berdasarkan catatan Inggris, Pram menyebut angka 21.000 rakyat Indonesia yang terkapar mati menjadi “aspal” jalan tersebut.

Genosida pertama dilakukan Jan Pietersz Coen, pendiri Batavia, di Bandanaira (Banda). Seluruh penduduk di pulau ini dihabisi dan diganti dengan budak belian yang didatangkan dari luar. Genosida kedua dilakukan Daendels ketika membangun Jalan Raya Pos, dan yang ketiga adalah cultuurstelsel atau tanam paksa pada masa Van den Bosch.

Dalam buku ini, selain menceritakan pembangunan Jalan Raya Pos, Pram juga menceritakan kota-kota yang dilalui jalan sepanjang ± 1000 km itu. Setiap kota merekam sejarahnya masing-masing. Pram melukiskan keindahan, keunikan, kelebihan, potensi, serta sejarah yang dimiliki setiap kota. Pengetahuan sejarahnya yang matang membuat tulisannya ini terasa hidup dan segar, sehingga seolah-olah buku ini semacam cermin yang memantulkan bayangan masa lalu kota-kota tersebut.

Daendels merampungkan pembangunan jalan yang panjangnya setara Amsterdam-Paris itu hanya dalam waktu satu tahun, sungguh prestasi luar biasa. Meskipun, sebetulnya Daendels tidak membangunnya dari nol. Sebagian besar jaringan jalan itu memang sudah ada, yaitu jalan yang digunakan Sultan Agung ketika menyerang Batavia. Daendels hanya meneruskan, memperbaiki, dan memperlebar hingga 7,5 meter.

Namun, prestasi itu tidak berbanding lurus dengan “ongkos” yang dikeluarkan demi untuk mewujudkan ambisi besarnya itu, terlebih ongkos nyawa, darah, dan keringat rakyat Indonesia. Daendels memang terkenal ganas dan kejam. Saking kejamnya, orang menyebutnya Mas Guntur atau Mas Galak.

Sehingga, tidak aneh, apabila dalam pemerintahannya, terutama kebijakannya membangun Jalan Raya Pos, banyak sekali pemberontakan dan perlawanan dari rakyat kecil. Di Banten, perlawanan datang dari Muhammad Ishak Zainal Muttaqin, sultan Banten waktu itu, bersama-sama rakyatnya.

Begitu juga ketika pembangunan jalan tersebut melewati Sumedang, rencana Daendels itu ditentang Pangeran Kornel (Pangeran Koesoemahdinatan IX). Pun ketika melewati Cirebon, Daendels menghadapi perlawanan kiai dan santri Babakan, Ciwaringin, Cirebon.

Meskipun perlawanan-perlawanan itu dapat dipatahkan, akan tetapi memori perlawanan itu masih terus hidup dan menyala sampai sekarang, bahkan menjadi semacam kebanggaan: bangga bukan bangsa penakut; bukan bangsa yang mudah dijajah, ditundukkan, dan ditaklukkan!

Yang kedua buku “Ekspedisi Anjer-Panaroekan”, sebuah laporan jurnalistik yang dilakukan Kompas. Buku ini juga memotret pembangunan Jalan Raya Pos yang dilakukan Daendels, menyusuri kota-kota tua yang dilalui jalan ini, juga menyinggung rencana pemerintah membangun Mega proyek Tol Trans Jawa yang waktu itu mendapat perlawanan dari  kiai dan santri Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon. Waktu itu mega proyek jalan tol Cikampek-Palimanan itu mencaplok tanah pesantren, menggusur dan menghilangkan sejarah, harapan, impian, dan imajinasi yang terkubur bersama tanah tersebut.

Berbeda dengan buku Pram yang lebih banyak memotret kisah masa lalu, buku ini dilengkapi dengan data-data terbaru, dan lebih banyak berbicara dalam konteks kekinian. Sejatinya, pola dan bentuk perlawanannya sama, hanya aktornya saja yang berbeda.

Jika di zaman kolonialisme-imperialisme yang dilawan adalah VOC, sebuah perusahaan multinasional yang dimiliki Belanda, maka hari ini yang kita lawan dan hadapi adalah jaringan kapitalisme global seperti perusahaan-perusahaan multinasional (MNC), World Bank, IMF, dll. Merekalah yang sering kali berada di belakang PSN di negeri ini.

Prahara Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terbaru tentang penggunaan sound horeg. Fatwa ini mengundang pro-kontra di masyarakat, mengingat sound horeg sudah mentradisi dan kadung dianggap bagian dari hiburan rakyat. Tak hanya menghadirkan musik yang menggelegar dan menggetarkan (horeg), sound horeg biasanya dibarengi dengan pesta dan hiburan rakyat, seperti karnaval, perayaan hari-hari besar, pesta perkawinan, dll.

Artikel pendek ini akan mencoba menjelaskan dari sudut pandang keagamaan, mengapa MUI Jawa Timur menghukumi haram?

Ditilik dari sisi kebahasaan, “sound horeg” merupakan gabungan dari bahasa Inggris dan Jawa. Sound artinya suara, sedangkan horeg artinya bergetar. Dalam kamus Jawa-Indonesia (KBJI) yang diterbitkan Kemendikbud, horeg artinya bergerak atau bergetar. Horeg juga berasal dari Jawa kuno yang berarti gampa atau berguncang. Sound horeg merupakan sebuah fenomena di masyarakat yang memanfaatkan alat penghasil suara (sound system) dengan volume tinggi (DetikJateng, 18/08).

MUI Jawa Timur mengaku mengeluarkan fatwa ini berdasarkan permintaan dari masyarakat yang merasa risih dan terganggu oleh fenomena sound horeg. Suara yang dikeluarkannya dianggap mengganggu “ketertiban umum”, menimbulkan kebisingan dan polusi suara. Sebagaimana namanya, sound horeg menimbulkan “kegaduhan” dan “guncangan” di masyarakat.

Hal yang menarik buat saya, fatwa MUI tentang keharaman sound horeg ini bukan berangkat dari hukum mendengarkan dan memainkan alat-alat musik, sebagaimana disinggung ulama-ulama klasik. MUI menggunakan pendekatan saintifik sebagai pijakan dan dasar hukum.

MUI mengakui bahwa fenomena sound horeg ini tak sepenuhnya negatif, melainkan mengandung sisi positif, salah satunya membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Manfaat itu bukan saja kembali kepada pemilik sound horeg, tetapi juga bagi masyarakat sekitar melalui kegiatan perdagangan. Namun, MUI menimbang bahwa terkadang mudaratnya lebih besar dibanding manfaatnya.

Fatwa MUI merujuk pada Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang ambang batas kebisingan yang aman buat manusia, yaitu tidak melebihi 85 desibel (dB) untuk durasi maksimal 8 jam. Sementara menurut penelitian yang dilakukan MUI di sejumlah daerah, suara yang dihasilkan sound horeg bisa menembus 120-135 desibel. Jika terpapar terlalu lama bisa membahayakan kesehatan.

Sebelum menentukan status hukum sound horeg ini, MUI menghadirkan pakar di bidang spesialisas Tenggorokan Hidung Telinga (THT) dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya, yaitu Nyilo Purnami. Menurutnya, intensitas kebisingan dari besaran desibel harus memperhatikan batas paparan, seperti 85 dB selama 8 jam/hari, 88 dB selama 4 jam/hari, 91 dB selama 2 jam/hari, dan seterusnya. Semakin besar desibel maka semakin pendek toleransinya bagi pendengaran manusia.

Berdasarkan temuan medis mengungkapkan bahwa kebisingan di luar batas toleransi dapat menimbulkan penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinitus dan mengganggu secara sosial. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang kemudian dijadikan landasan dalam menghukumi sound horeg.

Oleh karena itu, setelah melakukan tabayyun secara menyeluruh, MUI mengeluarkan beberapa pertimbangan hukum. Pertama, pemanfaatan teknologi audio digital seperti penggunaan sound horeg untuk kegiatan sosial dan kebudayaan diperbolehkan selagi tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang dan tidak menyalahi hukum syariat.

Kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak melanggar dan mengganggu hak orang lain. Ketiga, penggunaan sound horeg yang melebihi batas toleransi bagi kesehatan pendengaran, sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, atau dibarengi dengan kemaksiatan dan kemungkaran, maka hukumnya haram. Keempat, penggunaan sound horeg dalam batas kewajaran untuk kegiatan positif, seperti pesta pernikahan, pangajian atau selawatan, hukumnya diperbolehkan.

Yang perlu dicatat di sini bahwa MUI tak menghukumi haram secara mutlak. Sound horeg selama digunakan secara wajar (tingkat kebisingannya tak melebihi batas toleransi) dan memperhatikan nilai-nilai dan etika sosial, maka diperbolehkan. Yang dilarang (haram) adalah sound horeg yang melebihi batas, seperti membahayakan kesehatan, merusak nilai-nilai sosial, mengganggu ketertiban umum, menimbulkan polusi suara, dll.

Dalam Al-Quran, Allah SWT mewanti-wanti kepada umat manusia untuk tidak membuat kerusakan dan diminta untuk berbuat baik (QS. al-Baqarah:195), tidak menyakiti orang lain (QS al-Ahzab:58), menaati segala perintah Allah dan rasul-Nya (QS. al-Hasyr:74), dan tidak mencampuradukkan antara kebenaran dan kebatilan (QS. al-Baqarah:42).

Di samping itu, Nabi Muhammad SAW berkali-kali mengatakan kepada sahabat-sahabatnya untuk menghindari kerusakan (mudarat) dan berbuat baik kepada sesama manusia. Sebagaimana hadis yang sangat populer yang diriwayatkan Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Tabrani bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan: “Jangan menyakiti diri sendiri dan orang lain”.

Dalam kesempatan lain, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW berkata: “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslim selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya. Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT.”

Jangankan suara sound horeg, dalam Hasyiah alSyarqawi dan I’anatu al-Thalibin disebutkan bahwa haram hukumnya mengeraskan bacaan salat apabila berpotensi mengganggu orang lain, semisal salat di dekat orang yang sedang tertidur pulas. Saya pikir ulama kita sejak dulu masih tetap konsisten soal ini.

Domestikasi Perempuan: Antara Ketetapan Syariat dan Parsialitas Pemahaman

Patriarki merupakan suatu sistem yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan utama. Dalam keluarga yang menganut sistem ini, laki-laki dipandang sebagai sosok yang pantas untuk berkarir karena ia adalah pemimpin keluarga yang bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Sedangkan perempuan merupakan sosok yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan domestik.[1]

Pada sebagian kasus, perempuan dituntut untuk meninggalkan cita-cita dan karirnya demi  fokus mengurus rumah. Mengutip dari website Indonesia Bussiness Coalition for Women Empowermemt (IBCWE), sebanyak 40% perempuan Indonesia meninggalkan dunia kerja setelah menikah dan memiliki anak.[2] Selain itu, sebuah riset yang dilakukan oleh para peneliti Australia menemukan bahwa lebih dari 46% perempuan Indonesia tidak bekerja setelah satu tahun dari kelahiran anak pertama mereka. Diperkirakan sekitar 8,5 juta perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun keluar dari pekerjaan mereka setelah memiliki anak pertama.[3]

Sebagian kalangan mengatakan bahwa pembagian tugas ini telah ditetapkan dalam syariat secara mutlak. Oleh karena itu, tidak seharusnya seorang laki-laki mengerjakan pekerjaan domestik yang hanya menjadi kewajiban perempuan secara mutlak. Perempuan yang berkarir juga dianggap sebagai perempuan yang telah menyalahi kodrat dan ketetapan syariat. Pertanyaannya, apakah benar pembagian tugas ini telah ditetapkan syariat secara mutlak atau sekadar hasil dari pemahaman parsial dari syariat?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengungkap makna yang tepat dari teks keagamaan. Pertama, Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin yang berarti rahmat bagi seluruh makhluk di alam semesta tanpa memandang jenis kelamin. Tidak ada satu pun syariat Islam yang merugikan perempuan. Sebaliknya, Islam datang untuk mengangkat derajat perempuan yang sebelumnya dipandang hina. Jika ada suatu pernyataan yang merugikan satu pihak, maka dipastikan terjadi kekeliruan dalam menafsirkan teks keagamaan.[4]

Kedua, pengetahuan tentang latar belakang historis dari turunnya suatu dalil sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam melakukan penafsiran. Pengetahuan ini merupakan langkah untuk mengetahui pesan utama dari sebuah dalil sehingga dapat dikontekstualisasikan dengan problem masa kini.[5]

Ketiga, suatu ayat tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan penafsiran dari ayat lainnya. Hal ini dikarenakan setiap ayat dalam Al-Qur’an saling berkaitan satu sama lain. Adapun posisi hadis dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an menempati posisi kedua setelah penafsiran ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya.[6]

Untuk menjawab pertanyaan mengenai peran laki-laki dan perempuan, mari kita terlebih dahulu merujuk kepada surah An-Nisa’ ayat 1 yang merupakan dalil kesetaraan laki-laki dan perempuan. Pada ayat ini dijelaskan bahwa umat manusia berasal dari nafs wahidah atau satu esensi, yakni sama-sama berasal dari bapak dan ibu yang sama. Dari keduanya lahirlah umat manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang menyebar ke seluruh penjuru dunia. Keduanya sama-sama mengemban tugas kekhalifahan, yakni bertakwa dan menjalin relasi yang baik satu sama lain.[7]

Pada surah At-Taubah ayat 71 dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan auliya’ atau penolong bagi satu sama. Relasi keduanya diibaratkan seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan dan ibarat tubuh yang akan merasakan sakit seluruh tubuh jika ada satu saja anggota tubuh yang terluka.[8]

Dalam konteks keluarga, relasi keduanya bukan hanya sekadar akad yang menghalalkan hubungan keduanya. Lebih dari itu, akad nikah disebut dengan mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung dikarenakan akad yang dilakukan merupakan janji keduanya kepada Allah SWT untuk saling berbuat baik satu sama lain.[9] Relasi keduanya diibaratkan seperti pakaian bagi satu sama lain yang menghangatkan di musim dingin dan menyejukkan di musim panas. Maksudnya ialah hendaknya keduanya saling memberi kenyamanan dan ketenangan.[10]

Lalu bagaimana dengan redaksi ar-rijalu qawwamuna ala an-nisa dalam surah an-Nisa’ ayat 34 yang seringkali dijadikan sebagai dalil tingginya kedudukan laki-laki dibandingkan kedudukan perempuan? Asbab an-nuzul dari surah an-Nisa’ ayat 34 berkenaan dengan seorang suami yang memukul istrinya hingga berbekas. Tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka turunlah ayat ini.[11] Jika seorang istri melakukan kesalahan, ia tidak boleh dipukul dengan pukulan yang menyebabkan luka fisik bahkan psikis. Pukulan yang dimaksud ialah tindakan suami yang membuat istri sadar akan kesalahan yang diperbuatnya yang tidak sampai melukai fisik dan psikisnya.[12]

Sedangkan lafadz qawwamuna pada ayat ini berasal dari kata qama yang berari berdiri. Kata qama dan derivasinya tersebar di banyak tempat dalam al quran. Meskipun memiliki banyak derivasi, makna intinya adalah berdiri mengerjakan sesuatu sesuai dengan yang telah diperintahkan Allah SWT. Seperti kata aqama as sholah dalam surah al-Baqarah ayat 177 yang memiliki arti mendirikan, mengerjakan, menyempurnakan, mengerjakan sholat sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Adapun kata qawwamuna dalam surah an-nisa ayat 34 memiliki arti mengurus, merawat, memperbaiki, melindungi, menafkahi, mengingatkan kepada kebaikan, serta mencegah pada kemungkaran. Singkatnya, qawwamuna adalah sosok yang memberi kenyamanan secara fisik maupun psikis.[13]

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling bagus akhlaknya dan orang yang paling bagus akhlaknya ialah yang paling baik perilakunya terhadap perempuan yang ada di keluarganya.[14] Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Sayyidah Aisyah mengenai kegiatan yang dilakukan Nabi SAW ketika berada di rumah. Sayyidah Aisyah menjawab bahwa Nabi SAW membantu mengerjakan pekerjaan rumah.[15]

Status laki-laki yang menjadi qawwam bagi perempuan juga berlaku sebaliknya, perempuan juga dapat menjadi qawwam bagi laki-laki dengan merujuk kepada ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan kesalingan dan kesetaraan antara keduanya.

Tak hanya melulu berkutat pada ranah domestik, perempuan juga memiliki kesempatan yang sama seperti laki-laki untuk berkarir dan menggapai cita-citanya. Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah melarang istri-istrinya untuk bekerja. Sayyidah Khadijah merupakan seorang pengusaha sukses yang menggunakan hartanya untuk mendukung perjuangan Nabi SAW mendakwahkan Islam.[16] Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah meriwayatkan hadis dari Nabi SAW dan mengajarkannya kepada murid-muridnya.[17]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam sejatinya membuka kesempatan bagi siapa pun untuk mengejar karir dan cita-citanya. Di saat yang bersamaan, Islam juga mengajarkan relasi kesalingan antara  keduanya, terutama dalam ranah domestik. Hidup berkeluarga dengan berlandaskan pemahaman tentang ajaran Islam yang baik dan benar akan menciptakan suasana kekeluargaan yang nyaman, penuh cinta, dan tentunya senantiasa dirahmati oleh Allah SWT.

 

[1] Raewyn Connell, Gender In World Perspective (Cambridge : Polity Press, 2009), hlm.3. Lihat juga Allan G. Johnson, The Gender Knot : Unvarelling Our Patriarchial Legacy (Philadelphia : Temple University Press, 2005), hlm. 40.

[2] Motherhood Penalty Affects Women’s Career, IBCW, diakses 29 Juli 2025, https://ibcwe.id/motherhood-penalty-affects-womens-careers/

[3] Lisa Cameron, Diana Contreras Suarez, Yi-Ping Tseng, Women’s Transitions in The Labour Market as a Result of Childbearing: The Challenges of Formal Sector Employment in Indonesia, Melbourne Institute Working Paper No. 06/23 (Melbourne : Melbourne Institute, 2023), hlm. 4

[4] Helmi Basri, Fiqih Muwazanah dan Moderasi Islam : Menyingkap Fleksibilitas Hukum Islam dalam Perspektif Maqasid Syari’ah (Bogor : Guepedia, 2020), hlm. 61.

[5] Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Jilid 1 (Mesir : Al-Hai’ah al-Mishriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), hlm. 107-108. Lihat juga Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Maktabah al-Ma’arif li an-Nasyr a a-Tauzi’, 2000), hlm. 75.

[6] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 1 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 7.

[7] Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Jilid 9 (Beirut : Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 475-481.

[8] Al-Baghawi, Ma’alim al-Tanzil fi Tafsir al-Qur’an, Jilid 4, hlm. 73.

[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, : Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an,Vol. 2 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), 386-387. Lihat juga Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Jilid 4 (Mesir: Penerbit Mustafa al-Babi al-Halabi,1946), hlm. 216. Lihat juga Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid 4 (Damaskus : Dar al-Fikr, 1991), 304.

[10] A-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 2 (Kairo :Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 316-317. Lihat juga M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah :Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), hlm. 411.

[11] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 2 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 256.

[12] Al-Syafi’i, Tafsir al-Imam al-Syafi’i, Vol. 2 (Arab Saudi : Dar al-Tadmuriyyah, 2006), 600-601. Lihat juga Muhammad Asad, The Message of The Qur’an, (Inggris : The Book Foundation, 2003), 127.

[13] Muhammad al-Thahir bin Muhammad bin Muhammad al-Thahir al-Tunisi, Al-Tahrir wa al-Tanwir, Vol. 5 (Tunisia : Al-Dar al-Tunisiyyah li al-Nasyr, 1984), 37-38. Lihat juga Al-Zamakhsyari, Al-Kasyaf ‘an Haqaiq Ghawamid al-Tanzil, Jilid 1 hlm 505. Lihat juga Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhith fi a-Tafsir, Vol 3 (Beirut : Dar al-Fikr), 622.

[14] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 2 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 454.

[15] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Jilid 1 (Damaskus : Dar Ibn Katsir, 1993), hlm. 239

[16] Syamsuddin adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala, Vol. 1 (Kairo : Dar al-Hadits, 2006), hlm. 171.

[17] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 6 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 182.

Perundungan dan Kekerasan Seksual di Pesantren yang Kita Diamkan

Di balik tembok-tembok tinggi pesantren yang menyimpan suara ayat dan doa, ada pula suara lain yang jarang terdengar, suara luka. Luka akibat perundungan dan kekerasan seksual.

Tahun 2024 memberi kita cermin yang tak bisa dihindari. Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2024 terjadi 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, melonjak tajam dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah ini, sekitar 20% terjadi di pesantren, yakni kasus kekerasan yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi rumah pengasuhan ruhani dan akhlak. Dari keseluruhan kasus tersebut, perundungan menyumbang sekitar 31% (sekitar 178 kasus), dan 42% lainnya adalah kekerasan seksual, menjadikannya kategori paling dominan dalam laporan ini.

Secara geografis, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan laporan paling lengkap. Hingga Maret 2025, tercatat 85 kasus perundungan di lingkungan pesantren di Jawa Tengah.

Angka ini tidak sekadar statistik. Di balik setiap angka ada wajah anak muda, ada seorang santri yang berangkat mondok dengan semangat belajar dan berubah, namun pulang dengan trauma yang tak mudah disembuhkan.

Lebih mencemaskan lagi adalah gambaran profil korban. Menurut JPPI, kekerasan seksual yang tercatat menimpa 556 korban perempuan dan 17 laki-laki. Sementara untuk kategori perundungan, 470 korban adalah perempuan, dan 103 laki-laki.

Ini menunjukkan bahwa kekerasan di pesantren bukan hanya soal adab yang salah kaprah atau sistem asrama yang longgar, tetapi juga tentang relasi kuasa yang timpang. Antara senior dan junior, antara pengasuh dan santri, antara institusi dan individu.

Mengapa kekerasan bisa tumbuh subur di lingkungan yang diidealkan sebagai pusat moralitas?

Jawabannya rumit, tapi nyata. Banyak pesantren, terutama yang tradisional, memiliki struktur hierarkis yang sangat kaku. Senioritas bukan sekadar urutan tahun, tapi kerap diperlakukan bak kasta.

Dalam struktur ini, kekuasaan informal sering berpindah tangan dari pengasuh ke santri senior, membuka celah bagi lahirnya culture of silence dan culture of obedience. Kekerasan lalu dianggap bagian dari “proses mendewasakan”, atau “uji mental”. Dan tragisnya, korban sering disuruh bersabar karena “itu dulu juga kami alami”.

Sebagian pesantren juga belum memiliki sistem pelaporan kekerasan yang aman dan empatik. Santri yang mengalami pelecehan atau perundungan sering kali takut melapor. Takut dipermalukan. Takut tidak dipercaya. Takut dikeluarkan. Akibatnya, kasus-kasus ini mengendap, lalu membusuk dalam sistem, hingga akhirnya meledak ketika korban sudah tak mampu menanggungnya.

Tentu saja tidak semua pesantren membiarkan kekerasan tumbuh. Beberapa pesantren besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah mendeklarasikan zona bebas perundungan dan kekerasan seksual. Mereka menyusun modul pendidikan anti-kekerasan, mengadakan pelatihan psikologis bagi pengasuh dan santri senior, serta membentuk mekanisme pelaporan anonim.

PBNU juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai respons atas data 114 kasus sepanjang 2024. Ini langkah penting, tapi belum cukup.

Perlu lebih dari sekadar respons pasca-kasus. Kita perlu mencegah sebelum luka terjadi. Salah satunya dengan mengubah cara kita memahami “adab” dan “disiplin”. Disiplin tidak boleh lagi diartikan sebagai ketundukan mutlak.

Adab tidak boleh dipahami sebagai peniadaan hak bertanya, hak mengadu, atau hak merasa terluka. Pesantren harus mulai mengajarkan bahwa menghormati guru bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Bahwa mencintai lembaga tidak berarti membenarkan kekerasan demi “nama baik”.

Penting juga untuk membuka diri terhadap kerja sama dengan pihak luar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta psikolog profesional harus dilibatkan dalam sistem pengawasan dan pemulihan.

Teknologi juga bisa menjadi alat bantu penting. Laporan UNICEF bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyarankan penggunaan aplikasi pelaporan daring yang anonim, sehingga memungkinkan santri melaporkan kekerasan tanpa harus bertemu langsung dengan otoritas yang mungkin bias atau tidak netral. Aplikasi semacam ini telah diujicobakan di beberapa sekolah dan bisa diadaptasi untuk lingkungan pesantren.

Namun, reformasi yang paling krusial tetap reformasi budaya. Kita harus berhenti meyakini bahwa “semua pesantren baik-baik saja” hanya karena label “agama” melekat padanya. Kita harus berani berkata bahwa pesantren adalah lembaga manusiawi, dan karena itu tidak luput dari kesalahan. Kita harus siap mendengar, bahkan jika cerita yang disampaikan membuat kita marah atau malu. Karena hanya dengan mendengar secara jujur, kita bisa mulai menyembuhkan.

Akhirnya, ini bukan semata tentang menjaga reputasi pesantren. Ini tentang menjaga jiwa-jiwa muda yang dititipkan oleh orang tua, dengan harapan mereka pulang lebih baik dari saat pergi. Jika harapan itu dikhianati oleh kekerasan, maka tidak hanya santri yang terluka tetapi juga makna pesantren itu sendiri.

Pesantren harus menjadi tempat belajar, bukan tempat takut. Ia harus menjadi rumah, bukan ruang trauma. Dan bagi para kiai, ustaz, dan pengasuh, perjuangan ini adalah bagian dari jihad, jihad melawan kekerasan yang bersembunyi di balik dinding yang sunyi.