Menjaga Amanah, Merawat Jiwa: Jalan Sunyi Orang Tua di Zaman Serba Gawai

Delapan juta kanak‑kanak/ menghadapi satu jalan panjang/ tanpa pilihan…

Sajak Sebatang Lisong, karya W.S Rendra

 

Sebaris sajak W.S Rendra di atas menggambarkan nasib pilu anak-anak Indonesia. Mereka menghadapi jalan panjang tanpa pilihan. Kasus kekerasan kepada anak di Indonesia sudah berada pada titik nadir. Hampir tiap hari kita mendengar berita anak menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, maupun yang mati akibat ulah orang dewasa maupun teman sebaya mereka.

Hati dan pikiran kita seolah dibuat was-was setiap hari. Apakah anak anak kita bisa selamat melewati hari-hari berikutnya dalam kehidupan mereka. Kita menghadapi situasi dimana ruang aman untuk anak kita semakin menyempit, bahkan tidak ada. Ancaman terhadap anak-anak kita bisa datang dari sudut mana saja.

Di lingkungan keluarga yang menjadi ruang tumbuh dan berkembangnya mereka, anak juga menghadapi masalah dan ancaman kekerasan. Saya jadi ingat catatan menarik dari M.A.W Brouer yang menulis buku “Bapak, Ibu Dengarlah” (2015). Kehidupan kota, desa (saat ini), makin banyak orangtua sibuk mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan anaknya. Sementara anaknya sendiri justru kurang mendapat kasih sayang di rumahnya sendiri.

Cerita orang tua yang kehilangan waktu untuk anaknya ini mengingatkan kita pada cerita seorang anak yang mau membeli waktu ayahnya. Cerita itu saat ini bukan lagi dongeng, atau mitos tetapi terjadi pada keluarga Indonesia saat ini.

Keluarga Indonesia saat ini seperti keluarga yang terseok-seok mencari pendapatan untuk menghidupi anak-anak mereka. Sementara, waktu untuk anak-anak mereka terbengkalai.

Fenomena ini cukup berdampak pada bergesernya kekerasan terhadap anak dan perempuan yang semula didominasi di ruang publik ke ranah personal atau domestik.

Tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan jumlah kekerasan perempuan dan anak, yaitu 330.097 kasus—naik 14,17% dari tahun sebelumnya—dengan dominasi kasus di ranah personal.

Peran Keluarga

Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Kemen PPPA di tahun 2024, terdapat 28.789 kasus kekerasan. 17,9% anak mengalami kekerasan fisik dan 76 % menjadi korban kekerasan orang tua atau wali.

Dari ragam penelitian kasus tersebut, orang tua atau keluarga menjadi pelaku kekerasan karena beragam faktor. Faktor ekonomi, faktor pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pendidikan dan lain-lain.

Keluarga tetaplah menjadi lingkungan pertama dan utama dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mohammad Said (1955) menulis buku Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Buku itu menerangkan, dengan pendidikan keluarga yang baik, maka negara akan makmur dan tertib. Tanpa pendidikan keluarga yang baik, maka anak-anak dan masa depan mereka akan terhambat, termasuk pembangunan negara.

Keluarga memiliki peran penting dalam menjaga, merawat, dan menumbuhkembangkan cinta kasih di rumah. Cinta kasih, perhatian, dan juga pendidikan dari rumah itulah yang dipegang anak sebelum anak mendapatkan pendidikan di luar rumah seperti sekolah, dan tempat lainnya.

Komunikasi, momen kebersamaan, hingga makan bersama keluarga sangat penting dalam menjaga hubungan, dan juga efektif menyelesaikan masalah dalam keluarga. Momen kebersamaan yang kurang, komunikasi yang gagal, serta memendam dan menyimpan masalah pribadi secara psikologis dapat mempengaruhi hubungan dalam keluarga sendiri.

Anak-anak berhak mendapatkan perhatian, kasih sayang serta kebutuhan psikis dan juga fisik secara sempurna agar kesehatan fisik dan mentalnya terjaga.

Tantangan

Anak-anak saat ini juga menghadapi tantangan baru, yakni tantangan di dunia digital. Sikap orang tua yang melepaskan begitu saja anak untuk memegang smartphone tanpa literasi yang cukup bukan hanya merusak otak anak, tetapi membawa anak pada ancaman kekerasan digital. Salah satu yang signifikan adalah membiarkan data privasi mereka bertebaran di dunia maya.

Kita belum cukup memiliki aturan yang rigit tentang perlindungan data pribadi anak dan pencegahannya. Edukasi di kalangan keluarga penting sekali untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak terhadap data, penyalahgunaan dan juga kekerasan kepada anak.

Anak-anak di era digital juga menghadapi tantangan pornografi. Banyak gambar dan situs-situs pornografi yang tanpa filter muncul dalam pencarian di internet amat berbahaya bagi anak.

Penelitian Haidar (2000) mencatat, konten  pornografi  yang  didapatkan oleh anak dapat bersumber dari, internet/media sosial, iklan, games, film, video klip. Kecanduan pornografi sama bahayanya dengan kecanduan narkoba yang sama-sama merusak otak/PFC anak (Winarti et al., 2020).

Tanpa pendidikan dari lingkungan keluarga yang tepat dan efektif, anak-anak bisa terjerumus dan terjebak dalam bahaya dan ancaman di dunia digital. Membiarkan anak berselancar di dunia digital tanpa pengawasan, pendidikan dan perlindungan dari orangtua sama saja melepas mereka ke hutan yang penuh ancaman.

Di tengah ancaman dari pihak internal maupun eksternal, keluarga perlu menguatkan pendidikan, perhatian, komunikasi dan juga strategi preventif untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan baik di dunia nyata maupun digital.

 

Referensi:

  1. Brouwer, M.A.W. (2015). Bapak, Ibu Dengarlah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  2. Haidar, A. (2000). Dampak Konten Pornografi terhadap Anak. Jakarta: Pusat Studi Anak dan Remaja (PSAR).
  3. Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). (2024). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Anak. Jakarta: Kemen PPPA.
  5. Rendra, W.S. (1978). Sajak Sebatang Lisong, dalam Potret Pembangunan dalam Puisi. Jakarta: Balai Pustaka.
  6. Said, Mohammad. (1955). Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
  7. Winarti, S., dkk. (2020). Efek Paparan Pornografi terhadap Otak Anak. Yogyakarta: Pusat Kajian Kesehatan Anak dan Remaja.
  8. Yudistira, Arif. (2021). Momong: Seni Mendidik Anak. Surakarta : Perisai Pena.

Mengubah Cara Pandang untuk Menghentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan domestik, termasuk di dalam keluarga maupun lembaga berbasis agama, kembali memicu keprihatinan publik. Apalagi dengan munculnya Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, semakin menegaskan bahwa rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru kerap menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ulama perempuan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya persoalan individu pelaku atau kelemahan sistem hukum. Melainkan juga terkait erat dengan cara pandang kolektif masyarakat terhadap manusia, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

“Agama seharusnya menjadi pelindung, bukan pembenaran atas kekerasan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ketika tafsir agama mereka salahgunakan untuk melegitimasi relasi kuasa yang timpang,” ujar Dr. Nur Rofiah dalam paparan daringnya.

Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik, seperti oleh ayah terhadap anak kandung, atau oleh tokoh agama terhadap santri, harus kita pahami sebagai hasil dari pola pikir warisan yang masih hidup dalam alam bawah sadar masyarakat.

“Dalam sejarah peradaban, perempuan kerap dianggap sebagai harta milik laki-laki. Baik sebagai anak, istri, atau saudara. Cara pandang ini bukan sekadar sejarah, tapi masih terus memengaruhi tindakan kita hari ini, bahkan dilakukan oleh orang-orang berpendidikan tinggi, bergelar doktor, atau tokoh agama,” lanjutnya.

Akar Kekerasan

Nyai Nur Rofiah menjelaskan bahwa alam bawah sadar manusia, yang dibentuk oleh pengalaman, nilai, dan warisan budaya serta agama, memiliki pengaruh besar dalam tindakan sadar. “Sebanyak 88-95% perilaku manusia terpengaruhi oleh alam bawah sadar. Itu sebabnya kita perlu menyentuh akar persoalan yaitu cara pandang terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Menurutnya, selama masyarakat masih memandang perempuan hanya sebagai objek, terutama objek seksual atau mesin reproduksi. Maka sampai kapanpun kekerasan akan terus mengakar. Pandangan ini, kata dia, akan melahirkan generasi baru yang menganggap relasi tidak setara sebagai hal lumrah.

“Bahkan dalam inses atau hubungan seksual dengan anak kandung itu dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Maka dari itu, al-Qur’an turun dengan tegas mengharamkan praktik-praktik itu. Tapi mengapa sampai hari ini inses masih terjadi? Karena cara pandang itu belum betul-betul bergeser,” ungkapnya.

Ia mengajak peserta webinar untuk merenungkan kembali bagaimana seharusnya agama berperan. Nyai Nur Rofiah menekankan bahwa dalam Islam, setiap manusia, termasuk anak-anak, memiliki status dan mandat yang sama yaitu sebagai khalifah di bumi dan hamba Allah.

“Itu berarti semua manusia adalah subjek penuh, bukan objek, apalagi milik orang lain,” katanya.

Pendidikan dan Tafsir Agama Perlu Direformulasi

Dosen Pasca Sarjana PTIQ itu menyoroti bagaimana tafsir agama kerap dipakai untuk membenarkan kekerasan, padahal semestinya digunakan untuk membela korban dan mencegah terjadinya kezaliman.

Ia mengutip salah satu hadis yang sering digunakan dalam perspektif KUPI, yakni perintah Nabi Muhammad Saw. untuk menolong saudara, baik yang menjadi korban maupun pelaku kezaliman.

“Cara menolong pelaku adalah dengan mencegah dan menghentikan tindakannya. Ini sejalan dengan prinsip mencegah kemudaratan dalam Islam,” terang Nyai Nur Rofiah.

Karena itu, menurutnya, pendidikan agama pun harus kita perbarui, karena tidak cukup hanya menghafal hukum atau dalil. Tapi juga perlu membangun cara berpikir yang adil dan manusiawi.

Dengan begitu, ia pun menegaskan pentingnya kehadiran ulama perempuan, seperti dalam gerakan KUPI, yang menawarkan perspektif keberpihakan terhadap korban dengan basis kemanusiaan.

“Ulama perempuan bukan berarti hanya perempuan secara biologis. Siapa pun, laki-laki atau perempuan, yang memiliki perspektif keadilan bagi perempuan dan anak, bisa menjadi bagian dari ulama perempuan. Kita butuh gerakan kolektif,” jelasnya, menyebut nama-nama seperti Kiai Husein Muhammad dan Kiai Faqih yang juga tergabung dalam gerakan KUPI.

Ubah Pola Asuh

Lebih jauh, Nyai Nur Rofiah juga mengajak peserta untuk memulai perubahan dari lingkungan terkecil seperti keluarga. Ia mengkritisi cara masyarakat memuji anak perempuan yang terlalu berfokus pada penampilan fisik.

“Anak perempuan sering kali dipuji karena cantik. Ini bisa membentuk pemahaman bahwa nilai dirinya hanya terletak pada wajah. Padahal seharusnya anak dipuji karena perilaku baiknya, semangat belajarnya, atau tanggung jawabnya. Itu yang akan membentuk kepercayaan diri yang sehat,” sarannya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bahwa manusia bukan hanya makhluk fisik. Tetapi juga makhluk intelektual dan spiritual. “Islam memuliakan manusia karena akalnya dan hatinya. Karena itu, puncak dari keislaman adalah akhlak yang mulia,” tambahnya.

Mengakhiri paparannya, Nyai Nur Rofiah menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Menurutnya, hukum, budaya, dan pendidikan memang penting, tetapi semuanya harus terintegrasi dengan perubahan cara pandang masyarakat terhadap kemanusiaan.

“Kita harus membangun peradaban yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia seutuhnya. Yaitu subjek yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah keburukan. Inilah spirit Islam sebagai rahmat bagi semesta,” tukasnya.

Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di sini