Meneladani ‘Kenaikan’ Al-Masih dalam Penafsiran Al-Quran

Salah satu jembatan dialog antara umat Islam dan Kristiani adalah terkait sosok Isa Al-Masih atau Yesus Kristus. Meski demikian, dapat dipahami ada sejumlah persamaan dan juga perbedaan terkait narasi kisah dan bagaimana kedua komunitas umat beriman itu melihat sosok Yesus, termasuk dalam konteks kematian dan kebangkitannya.

Ada beberapa ayat Al-Quran yang menarasikan tema tersebut, di antaranya QS. Ali Imran [3]:55 sebagai berikut:

إِذۡ قَالَ ٱللَّهُ يَٰعِيسَىٰٓ إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ وَمُطَهِّرُكَ مِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَجَاعِلُ ٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوكَ فَوۡقَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِلَىٰ يَوۡمِ ٱلۡقِيَٰمَةِۖ ثُمَّ إِلَيَّ مَرۡجِعُكُمۡ فَأَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡ فِيمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ

(Ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat. Kemudian hanya kepada Akulah kembalimu, lalu Aku memutuskan diantaramu tentang hal-hal yang selalu kamu berselisih padanya” (QS. Ali Imran [3]:55).

Tulisan sederhana ini mencoba mengulas beberapa penafsiran terkait ayat tersebut dari beragam perspektif kitab tafsir. Pemilihan kitab tafsir ini diupayakan mencakup keragaman era: klasik, tengah, dan modern-kontemporer; keragaman corak tafsir: tafsir bir riwayat, tafsir rasional, tafsir linguistik, dan tafsir adabi ijtima’i; dan keragaman mazhab: Sunni, Muktazilah dan Ahmadiyah[1].

Tafsir al-Thabari

ذكر من قال ذلك :حدثني المثنى قال، حدثنا إسحاق قال، حدثنا عبد الله بن أبي جعفر، عن أبيه، عن الربيع في قوله:”إني متوفيك”، قال: يعني وفاةَ المنام، رفعه الله في منامه = قال الحسن: قال رسول الله ﷺ لليهود:”إن عيسَى لم يمتْ، وإنه راجعٌ إليكم قبل يوم القيامة

“Ada riwayat mengatakan” diceritakan kepadaku, dari Ishaq, dari Abdullah bin Abi Ja’far, dari ayahnya, dari Rabi’, tentang ayat innii mutawaffiika. Ia berkata bahwa maksudnya adalah kondisi tidur, kemudian Allah membangunkannya dari tidur. Hasan berkata bahwa Rasulullah bersabda kepada orang Yahudi, ‘Sesungguhnya Isa tidaklah mati, ia akan kembali kepada kalian sebelum hari kiamat’”.

وقال آخرون: معنى ذلك: إني قابضك من الأرض، فرافعك إليّ، قالوا: ومعنى”الوفاة”، القبض، لما يقال:”توفَّيت من فلان ما لي عليه”، بمعنى: قبضته واستوفيته. قالوا: فمعنى قوله:”إني متوفيك ورافعك”، أي: قابضك من الأرض حيًّا إلى جواري، وآخذُك إلى ما عندي بغير موت، ورافعُك من بين المشركين وأهل الكفر بك.

“Sebagian lainnya berkata bahwa maknanya adalah ‘Sesungguhnya Aku mengangkatmu dari bumi, kemudian meninggikanmu di sisi-Ku’. Mereka berkata makna kata al-wafat dengan mengangkat, sebagaimana ungkapan aku mengangkat apa saja yang aku miliki dari fulan kepadanya. Mereka berkata bahwa makna inni mutawaffiika wa raafi’uka adalah Aku mengangkatmu dari dunia dalam kondisi hidup, dan Aku mengambilmu ke sisi-Ku tanpa kematian, dan mengangkat derajatmu dari orang-orang musyrik dan kafir.”

وقال آخرون: معنى ذلك: إني متوفيك وفاةَ موتٍ. ذكر من قال ذلك :٧١٤١ – حدثني المثنى قال، حدثنا عبد الله بن صالح قال، حدثني معاوية، عن علي، عن ابن عباس قوله:”إني متوفيك”، يقول: إني مميتك .٧١٤٢ – حدثنا ابن حميد قال، حدثنا سلمة، عن ابن إسحاق، عمن لا يتهم، عن وهب بن منبه اليماني أنه قال: توفى الله عيسى ابن مريم ثلاثَ ساعات من النهار حتى رفعه إليه .٧١٤٣ – حدثنا ابن حميد قال، حدثنا سلمة، عن ابن إسحاق قال: والنصارى يزعمون أنه توفاه سبع ساعات من النهار، ثم أحياهُ الله.

“Sebagian lainnya berkata bahwa makna dari innii mutawaffiika adalah kematian. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Salih, dari Mu’awiyah, dari Ali, dari Ibn Abbas, ia berkata pernyataan innii mutawaffiika bermakna Sesungguhnya Aku mematikanmu. Riwayat lain dari Ibn Humaid dari Salmah, dari Ibn Ishaq, dari seseorang yang tidak dikenal, dari Wahb bin Munabbih al-Yamani, ia berkata: Allah mewafatkan Isa bin Maryam selama 3 jam di siang hari hingga ia diangkat ke sisi-Nya. Riwayat lain dari Ibn Humaid dari Salmah dari Ibn Ishaq, ia berkata bahwa orang-orang Nasrani meyakini Isa wafat selama 7 jam di siang hari, kemudian Allah menghidupkannya kembali”.

وقال آخرون: معنى ذلك: إذ قال الله يا عيسى إني رافعك إليّ ومطهِّرك من الذين كفروا، ومتوفيك بعد إنزالي إياك إلى الدنيا. وقال: هذا من المقدم الذي معناه التأخير، والمؤخر الذي معناه التقديم.

“Sebagian yang lain berkata, makna dari ayat ini: Ingatlah tatkala Allah berkata Wahai Isa, sesungguhnya Aku mengangkatmu ke sisi-Ku dan menyucikanmu dari orang-orang kafir, dan mewafatkanmu setelah turun ke dunia. Maksudnya adalah bahwa kalimat ini menggunakan bentuk taqdim dan ta’khir, yaitu kata yang pertama (mutawaffiika) bermakna diakhir, dan yang diakhir (raafi’uka) bermakna di awal.

قال أبو جعفر: وأولى هذه الأقوال بالصحة عندنا، قولُ من قال:”معنى ذلك: إني قابضك من الأرض ورافعك إليّ”، لتواتر الأخبار عن رسول الله ﷺ أنه قال: ينزل عيسى ابن مريم فيقتل الدجال، ثم يمكث في الأرض مدة ذكَرها، اختلفت الرواية في مبلغها، ثم يموت فيصلي عليه المسلمون ويدفنونه.

“Abu Ja’far al-Thabari berkata: pendapat yang paling kuat menurut saya adalah pendapat yang mengakatakan bahwa maknanya adalah mengangkatmu dari dunia dan mengangkatmu ke sisi-Ku, sebagaimana hadis mutawatir yang disampaikan Rasulullah, beliau bersabda: Isa bin Maryam akan turun dan membunuh Dajjal, kemudian menetap di bumi beberapa saat, kemudian ia wafat dan disalatkan oleh umat Islam dan dikuburkan.”

Tafsir Ibn Katsir

اخْتَلَفَ الْمُفَسِّرُونَ فِي قَوْلِهِ: ﴿إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ﴾ فَقَالَ قَتَادَةُ وَغَيْرُهُ: هَذَا مِنَ الْمُقَدَّمِ وَالْمُؤَخَّرِ، تَقْدِيرُهُ: إِنِّي رَافِعُكَ إِلَيَّ وَمُتَوَفِّيكَ، يعني بعد ذلك. وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: ﴿إِنِّي مُتَوَفِّيكَ﴾ أَيْ: مُمِيتُكَ.

“Ulama tafsir berbeda pendapat seputar ayat inni mutawaffiika wa raafi’uka ilayya. Menurut Qatadah dan lainnya, yang dimaksud dari susunan ayat tersebut adalah taqdim dan ta’khir (pendahuluan dan pengakhiran dalam istilah ilmu ma’ani), yang kira-kira susunan asalnya adalah innii raafi’uka ilayya wa mutawaffiika, sesungguhnya Aku mengangkatmu lalu mewafatkanmu. Sedangkan menurut Ali bin Abi Thalhah dari Ibn ‘Abbas, yang dimaksud dengan innii mutawaffiika adalah mematikanmu.”

وَقَالَ الْأَكْثَرُونَ: الْمُرَادُ بِالْوَفَاةِ هَاهُنَا: النَّوْمُ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ [وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ] ﴾ [الْأَنْعَامِ: ٦٠]

“Sedangkan menurut jumhur ulama, makna kata al-wafat dalam ayat ini adalah tidur, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-An’am ayat 60: ‘Dan Dialah yang menidurkanmu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari.’”

وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِيهِ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ الْحَسَنِ أَنَّهُ قَالَ فِي قَوْلِهِ: ﴿إِنِّي مُتَوَفِّيكَ﴾ يَعْنِي وَفَاةَ الْمَنَامِ، رَفَعَهُ اللَّهُ فِي مَنَامِهِ. قَالَ الْحَسَنُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلْيَهُودِ: “إنَّ عِيسَى لمَ يَمُتْ، وَإنَّه رَاجِع إلَيْكُمْ قَبْلَ يَوْمِ الْقَيامَةِ”

“Ibn Abi Hatim berkata: diriwayatkan dari ayahnya, diceritakan dari Ahmad bin Abd al-Rahman, dari Abdullah bin Abi Ja’far, dari ayahnya, dari al-Rabi’ bin Anas, dari Hasan, bahwasanya ia berkata bahwa yang dimaksud dengan ayat inni mutawaffiika adalah kondisi tidur, kemudian Allah membangunkannya dari tidur. Hasan berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada orang Yahudi ‘Sesungguhnya Isa tidaklah mati, dan ia akan kembali kepada kalian sebelum hari kiamat.’”

Tafsir al-Razi

الوَجْهُ الخامِسُ في التَّأْوِيلِ: ما قالَهُ أبُو بَكْرٍ الواسِطِيُّ، وهو أنَّ المُرادَ (إنِّي مُتَوَفِّيكَ) عَنْ شَهَواتِكَ وحُظُوظِ نَفْسِكَ، ثُمَّ قالَ: (ورافِعُكَ إلَيَّ) وذَلِكَ لِأنَّ مَن لَمْ يَصِرْ فانِيًا عَمّا سِوى اللَّهِ لا يَكُونُ لَهُ وُصُولٌ إلى مَقامِ مَعْرِفَةِ اللَّهِ، وأيْضًا فَعِيسى لَمّا رُفِعَ إلى السَّماءِ صارَ حالُهُ كَحالِ المَلائِكَةِ في زَوالِ الشَّهْوَةِ، والغَضَبِ والأخْلاقِ الذَّمِيمَةِ.

“Pendapat lainnya dalam persoalan ta’wil, seperti apa yang disampaikan oleh Abu Bakr al-Wasithi, ia berpendapat bahwa makna innii mutawaffika adalah Aku mengambil nafsu syahwatmu. Kemudian berkata: wa raafi’uka ilayya, maksudnya karena siapapun yang tidak menghilangkan hal-hal selain Allah, maka ia tidak akan sampai pada tingkatan makrifatullah, begitu juga dengan Isa ketika diangkat ke langit, ia menjadi seperti kondisi malaikat yang hilang syahwatnya, angkara murka, dan akhlak-akhlak buruk lainnya.”

قُلْنا: قَوْلُهُ: (إنِّي مُتَوَفِّيكَ) يَدُلُّ عَلى حُصُولِ التَّوَفِّي وهو جِنْسٌ تَحْتَهُ أنْواعٌ بَعْضُها بِالمَوْتِ وبَعْضُها بِالإصْعادِ إلى السَّماءِ، فَلَمّا قالَ بَعْدَهُ: (ورافِعُكَ إلَيَّ) كانَ هَذا تَعْيِينًا لِلنَّوْعِ ولَمْ يَكُنْ تَكْرارًا.

“Menurut kami (Imam al-Razi), pernyataan innii mutawaffiika menunjukkan keadaan wafat, di mana sebagian dimensi kematian dirasakan dan sebagian lagi proses diangkat ke langit. Maka kalimat setelahnya yaitu waraafi’uka ilayya maksudnya adalah penegasan dari makna sebelumnya, bukan pengulangan.”

Tafsir al-Baidhawi

﴿يا عِيسى إنِّي مُتَوَفِّيكَ﴾ أيْ مُسْتَوْفِي أجَلَكَ ومُؤَخِّرُكَ إلى أجَلِكَ المُسَمّى، عاصِمًا إيّاكَ مِن قَتْلِهِمْ، أوْ قابِضُكَ مِنَ الأرْضِ مِن تَوَفَّيْتُ مالِي، أوْ مُتَوَفِّيكَ نائِمًا إذْ رُوِيَ أنَّهُ رُفِعَ نائِمًا، أوْ مُمِيتُكَ عَنِ الشَّهَواتِ العائِقَةِ عَنِ العُرُوجِ إلى عالَمِ المَلَكُوتِ.

“Wahai Isa, sesungguhnya Aku mutawaffiika, yakni akan mewafatkanmu dan mengakhirkan ajalmu sampai waktu yang ditentukan. Aku melindungimu dari rencana pembunuhan mereka, dan Aku mengangkatmu dari dunia, atau membangunkanmu dari tidur, atau mematikanmu dari nafsu syahwat menuju dimensi yang lebih tinggi.”

Tafsir al-Zamakhsyari

معناه: إنى عاصمك من أن يقتلك الكفار ومؤخرك إلى أجل كتبته لك. ومميتك حتف أنفك لا قتيلا بأيديهم وَرافِعُكَ إِلَيَّ إلى سمائي ومقرّ ملائكتي وَمُطَهِّرُكَ مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا من سوء جوارهم وخبث صحبتهم. وقيل متوفيك: قابضك من الأرض، من توفيت مالى على فلان إذا استوفيته: وقيل: مميتك في وقتك بعد النزول من السماء ورافعك الآن: وقيل :متوفى نفسك بالنوم

“Makna dari ayat ini adalah sesungguhnya Aku adalah penolongmu dari rencana pembunuhan orang-orang kafir kepadamu dan aku mengakhirkan ajalmu sebagaimana ketetapanku kepadamu. Kematianmu bukanlah di tangan mereka, dan aku mengangkatmu ke langit dan menyucikanmu dari orang-orang kafir dari perbuatan-perbuatan mereka yang buruk. Dikatakan bahwa kata mutawaffiika berarti Aku menangkatmu dari dunia. Dikatakan juga bahwa Aku akan mematikanmu kelak pada waktunya setelah engkau turun dari langit dan sekarang Aku mengangkatmu, yang bermakna mewafatkan dirimu dengan tidur.”

Tafsir al-Maraghi

والتوفى فى اللغة أخذ الشيء وافيا تاما. ومن ثم استعمل بمعنى الأماتة قال تعالى الله يتوفى الأنفس حين موتها (الزمر:42) فالمتبادر فى الاية: إني مميتك وجاعلك بعد الموت فى مكان رفيع عندى, كماقال فى إدريس عليه السلام: ورفعناه مكانا عليا (مريم:57)

“Kata al-tawaffa secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara utuh dan sempurna. Kemudian dipakai untuk makna kematian, sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya (QS. al-Zumar [39]:42). Sedangkan yang dimaksud dalam ayat ini adalah ‘Sesungguhnya Akulah yang mematikanmu dan yang menjadikanmu setelah mati ke tempat yang tinggi di sisi-Ku’, sebagaimana firman Allah terhadap Nabi Idris: ‘Dan Kami telah mengangkatnya ke tempat yang tinggi (QS. Maryam [19]:57).’”

Tafsir al-Mishbah

Quraish Shihab menjelaskan makna kata raafi’uka ilayya, mengangkatmu di sisi-Ku. Ada dua pendapat, pertama, mengutip al-Sya’rawi, ia berpendapat bahwa Allah yang mengambil Isa secara sempurna, ruh dan jasad beliau ke satu tempat yang tidak dapat dijangkau oleh orang-orang kafir, yaitu di sisi-Nya.

Sedangkan pendapat kedua, enggan memahami kata rafi’uka dalam arti hakiki, seperti yang dipahami oleh mayoritas ulama. Mereka tidak memahaminya dalam arti mengangkat ruh dan jasad Isa ke langit. Tetapi, menurut mereka bahwa Allah mewafatkan, yakni mematikan Isa di dunia ini setelah tiba ajal yang ditetapkan Allah baginya, kematian itu di satu tempat yang tidak dikenal oleh musuh-musuhnya kemudian, setelah kematian beliau secara normal, beliau diangkat ruhnya ke derajat yang sangat tinggi di sisi Allah Swt.

Poin beliau adalah bahwa Isa hidup di langit dan kelak akan turun, atau telah wafat secara normal dan tidak akan kembali hidup ke bumi, bukanlah satu hal yang berkaitan dengan prinsip ajaran agama. Pendapat pertama atau kedua yang dipilih, tidak akan menambah atau mengurangi keberagamaan. Tetapi, dari uraian ayat selanjutnya, kita dapat mengambil pelajaran bahwa Allah membersihkanmu, wahai Isa, dari orang-orang yang kafir dan menjadikan orang-orang yang mengikutimu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat.

Tafsir Ahmadiyah

Mengutip penafsiran Maulana Muhammad Ali dalam The Holy Quran, beliau mengutip sejumlah penafsiran dari ulama terdahulu. Di antaranya mengutip pendapat Ibn Abbas yang menjelaskan kata mutawaffiika dengan mumiituka, maknanya Aku mematikan engkau. Selain itu, ia juga mengutip dari kamus Lisanul ‘Arab, yang dimaksud dengan kalimat tawaffahullaahu artinya Allah mencabut nyawanya atau mematikannya. Sehingga penggunaan kata tawaffa bermakna bahwa rencana kaum Yahudi untuk membunuh Nabi Isa pada kayu salib mengalami kegagalan dan bahwa beliau kelak akan meninggal secara wajar.

Selain itu, menurut Maulana Muhammad Ali, ayat ini memuat empat janji tentang kemenangan Nabi Isa terhadap musuh beliau dan terhadap rencana mereka. Dari empat janji ini, yang tiga sudah diberitahukan, yaitu pertama, janji bahwa beliau diselamatkan dari kematian pada kayu palang dan beliau akan mati secara wajar. Kedua, janji bahwa beliau orang terhormat di hadapan Allah, sedangkan tujuan kaum Yahudi adalah hendak menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang dilaknat. Ketiga, janji bahwa beliau dibersihkan dari segala tuduhan palsu. Adapun janji keempat adalah bahwa para pengikut Nabi Isa akan menang mengalahkan orang-orang yang menolak beliau sampai hari kiamat. Janji yang nomor empat ini dapat disaksikan kebenarannya hingga sekarang berupa kemenangan kaum Kristen atas kaum Yahudi.

Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa Isa akan wafat secara wajar di dunia ini. Tetapi, di manakah lokasi wafatnya? Merujuk pada penjelasan Mirza Ghulam Ahmad (MGA) dalam bukunya Al-Masih di Hindustan, hlm. 59-60, ia menegaskan bahwa ratusan ribu manusia telah menyaksikan dengan kasat mata bahwa kuburan Nabi Isa ada di Srinagar, Kashmir. Menurut keyakinan Ahmadi, setelah diselamatkan dari penyaliban, Isa kemudian mengembara ke berbagai wilayah di arah Timur.  Pertanyaan kembali muncul, mengapa harus ke arah Timur tepatnya ke Hindustan?

Masih dalam buku yang sama hlm. 115, MGA menjelaskan bahwa dari segi tujuan kerasulan Nabi Isa, kedatangan beliau ke negeri Punjab dan kawasan sekitarnya adalah sangat penting. Sebab, sepuluh suku Bani Israil yang di dalam Injil dinamakan domba-domba Israil yang telah hilang, sudah pindah ke negeri-negeri ini. Kepindahan itu tidak dapat diingkari oleh ahli sejarah mana pun. Oleh sebab itu penting bagi Nabi Isa untuk melakukan perjalanan ke negeri ini, mencari domba-domba yang telah hilang itu lalu menyampaikan amanat Allah kepada mereka. Dan selama beliau tidak berbuat demikian, selama itu pula tujuan pengutusan beliau tidak berhasil dan tidak sempurna.

Pemetaan Makna ‘Kenaikan’ Isa Al-Masih dalam Penafsiran

Makna wafat secara umum ada dua, yaitu pertama, wafat bermakna kematian (wafatul maut). Meski pendapat ini tidak populer, seperti yang dikutip oleh al-Thabari, Ibn Katsir dan Quraish Shihab. Selain itu, termasuk dalam pendapat ini adalah argumen yang dikemukakan oleh Ahmadiyah. Kedua, wafat bermakna bukan kematian. Dalam konteks ini, ulama beragam pendapat terkait makna wafat. (a) wafat bermakna kondisi tidur (wafatul manaam); (b) diangkat dari dunia (qaabidhuka minal ardh); (c) diangkat ke langit, diturunkan lagi ke bumi, baru di wafatkan (taqdim wat ta`khir); (d) mematikan nafsu syahwat (wafatu syahwatik); dan (e) keadaan seperti kematian (hushul al-tawaffii).

Berdasarkan penjelasan tersebut, narasi kematian Isa Al-Masih dalam Al-Qur`an menyiratkan beberapa pesan: pertama, penolakan dan penyangkalan terhadap pengkhianatan dan kesombongan yang dilakukan oleh umat Yahudi saat itu. Sekaligus melindungi dan memuliakan posisi Isa Al-Masih, mengangkat derajatnya ke sisi Allah Swt.

Kedua, menegaskan bahwa kematian adalah murni prerogatif urusan Tuhan semata. Kuasa Allah dalam menghidupkan atau mematikan siapa pun. Ketiga, keragaman tafsir tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kata sepakat di kalangan ulama. Hal ini masuk dalam wilayah ijtihadi, jika mengutip Quraish Shihab, lebih dari perdebatan Isa wafat atau tidak, yang terpenting adalah Allah Swt menyelamatkan Isa dari konspirasi untuk menjatuhkan derajatnya. Memang sekira berpandangan pandangan umum, mayoritas umat Islam memahami Al-Masih tidak wafat di tiang salib dan sosoknya pun diangkat ke langit. Tetapi sebagaimana dibaca dalam uraian sebelumnya, ada banyak makna terkait arti kata wafat. Di sinilah pentingnya menghargai keragaman pendapat terlepas dari pendapat mana yang kita yakini.

Lebih dari itu, yang juga perlu diteladani adalah sosok kemanusiaan Al-Masih. Dalam konteks ketuhanan, umat Islam dan Kristiani tidak dapat berjumpa. Di situlah letak perbedaan fundamental. Namun, dalam hal kemanusiaan, kedua komunitas beragama ini meyakini hal yang sama. Bahkan seluruh manusia di dunia ini mengakui kepribadian Al-Masih yang penuh teladan. Karenanya, dimensi kemanusiaan ini menjadi ruang temu bagi umat beragama. Di tengah diskriminasi perizinan membangun rumah ibadah, persekusi, hingga penjajahan tanah untuk hidup di berbagai daerah, kebangkitan atau kenaikan Al-Masih ke langit seharusnya meninggalkan keteladanan yang dapat kita teruskan sebagai manusia. Wallahu a’lam bish sowwab.

 

[1] Ahmadiyah juga masuk dalam kategori Sunni. Hanya saja, karena memiliki pendapat yang berbeda terkait kematian Isa Al-Masih, maka perlu diberikan penekanan khusus.

Fantasi Sedarah: Pencorengan Peran Keluarga sebagai Ruang Aman Anak

Hari-hari ini jagat media Indonesia sedang dihebohkan dengan penemuan grup di salah satu platform media massa yang dianggap sangat bejat. Komunitas tersebut menamakan diri sebagai “Grup Fantasi Sedarah”. Di dalam grup yang anggotanya sudah lebih dari 30 ribu tersebut menjadikan anak kandung sebagai objek fantasi seksual. Bahkan dijadikan sebagai pelampiasan nafsu birahi mereka.

Grup tersebut berisi cerita atau pengakuan dari berbagai oknum yang mengaku pernah melakukan hubungan seksual sedarah dengan keluarga kandung mereka sendiri. Meskipun belum diketahui apakah mereka benar-benar melakukannya, hal itu tetap saja sangat meresahkan bagi banyak orang. Tak hanya itu, grup ini juga melanggengkan atau melegalkan incest atau hubungan sedarah dan menganggap itu sebagai hal yang normal.

Ketika Keluarga Sudah Tidak lagi Aman

Keberadaan grup tersebut menciptakan sebuah pertanyaan besar: apakah keluarga masih menjadi tempat yang aman? Banyak pakar psikolog maupun tokoh agama yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kekerasan seksual yang tidak bisa ditolerir lagi. Dalam dunia psikologi, keluarga adalah tempat pertama untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak sehingga sang anak dapat bertumbuh dan berkembang dalam mental dan kepribadian.

Keberadaan grup ini mengindikasikan bahwa keluarga tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak. Keluarga yang seharusnya menjadi area pertama yang paling aman bagi anak justru menjadi tempat atau tepi jurang yang bisa membuat mereka jatuh dalam ketraumaan. Bagaimana tidak? Anak mendapat perlakuan seksual dari orang terdekatnya, dari keluarganya dan yang pasti mereka hanya bisa bungkam, takut untuk melawan dan melaporkan kepada orang lain. Pakar Anak Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Holy Ichda Wahyuni memberikan tanggapan dengan mengatakan, “Orang tua dan pendidik perlu menyadari satu hal yang teramat krusial, bahwa ruang aman anak-anak semakin terkikis, bahkan dari tempat yang seharusnya menjadi paling suci dan aman yaitu rumah dan keluarga”, jelasnya dalam sebuah wawancara.

Namun dengan adanya fenomena yang merisaukan ini ruang aman dalam keluarga justru dipertanyakan. Peran keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang aman justru menjadi tempat yang paling mengerikan bagi perkembangan anak. Bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam keluarga tidak hanya akan mengalami trauma dalam psikisnya tetapi juga trauma dalam hal berelasi dengan orang lain.

Perlunya Edukasi Seksual

Dalam pandangan beberapa orang, istilah seksual hanya terbatas pada hubungan badan sehingga dianggap tabu ketika harus dijelaskan kepada anak. Padahal kenyataannya, seksual bukan hanya sebatas itu. Seksualitas sangat luas cakupannya meliputi fisik, cara berpakaian, cara menjaga privasi, dan bahkan pengenalan bentuk-bentuk sentuhan yang tidak pantas yang didapat dari sang anak.

Dari pernyataan ini sangat jelas bahwa anak juga perlu mendapat edukasi berkaitan dengan seksualitas karena ini juga menyangkut perkembangan diri mereka. Hal ini akan sangat berguna untuk membantu mereka menyikapi perlakuan yang ia dapatkan. Perlunya sebuah edukasi kepada anak bahwa tubuh mereka sangat mulia dan berharga, sehingga mereka harus menjaga tubuh mereka.

Kriminalitas dan Kekerasan Seksual

Fenomena ‘fantasi sedarah’ ini jelas adalah sebuah kriminalitas dan juga kekerasan seksual terhadap anak yang bisa ditindak secara hukum. Pihak kepolisian sendiri sedang menyelidiki grup ini, dan grup tersebut sudah langsung ditutup dan dimatikan oleh pihak kepolisian. Grup media sosial ini juga dinilai sebagai konten yang mengeksploitasi anak.

“Konten grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ini bukan sekadar pelanggaran norma, tetapi juga bentuk eksploitasi seksual terhadap anak yang nyata,” jelas Alexander selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang digital.

Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini menjadi upaya untuk menghentikan penyebaran grup tersebut semakin meluas yang bisa semakin membawa orang pada penyimpangan pornografi. Tindakan ini menjadi tindakan tegas yang memang harus dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

Hoax atau Nyata?

Tetapi tidak sedikit juga yang mempertanyakan apakah cerita dan pengalaman yang diungkap dalam grup tersebut adalah sebuah kenyataan atau hanya sebuah kepalsuan yang artinya ada segelintir orang yang dengan sengaja membuat cerita untuk menarik perhatian dari pengguna media massa. Media massa menjadi salah satu platform yang bisa menggiring pengguna ke arah yang positif maupun negatif. Banyak orang berharap bahwa ini hanya fenomena yang fiktif dan hoax, tetapi juga perlu diwaspadai. Namun jika hal ini sungguh nyata, perlu ditindak secara tegas dengan hukum yang berlaku. Hukum di Indonesia harus bisa menindak pelaku kekerasan dan eksploitasi anak secara seksual.

Lalu apa hikmahnya? Melalui fenomena ini kita belajar bahwa pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, bahkan orang terdekat sekali pun. Ini menjadi peringatan bagi para orang tua dan juga pendidik untuk selalu mengedukasi anak berkaitan dengan seksual sejak usia dini. Hal lainnya, jangan mudah terbawa arus media sosial. Kita harus berani mengecek informasi yang disebarkan di platform media massa dengan pihak yang akurat.

‘Demi Anak’: Alasan Klasik Perempuan Bertahan dalam KDRT

Sedih rasanya, ketika melihat ratusan ribu data yang selalu dirilis oleh Komisi Nasional Perempuan terkait data kekerasan berbasis gender setiap tahun. Salah satu jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan Indonesia, dan seperti rantai yang mematikan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada tahun 2024,  Komnas Perempuan  mencatat 3.440 kasus KDRT yang terverifikasi dari total 4.178 pengaduan.

Sementara itu, DPR RI  mencatat total 28.789 kasus kekerasan, dengan mayoritas korban adalah perempuan, yaitu 24.973 kasus. Jumlah ini menunjukkan bahwa, perempuan tidak memiliki ruang aman dalam rumah. Perannya sebagai istri, bisa dikatakan sebagai peran yang berpotensi cukup buruk dan memiliki ancaman menjadi korban KDRT. Perlu diketahui juga bahwa, KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, seperti dipukul, ditendang, ataupun melukai fisik lainnya.

Ada beberapa jenis KDRT yang tidak disadari oleh kita di antaranya: kekerasan psikologis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga, ataupun kekerasan finansial.

Di antara ribuan data yang setiap tahun dirilis oleh Komnas Perempuan, kita bisa dengan tegas mengatakan bahwa angka tersebut bisa berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dalam kata lain, data tersebut seperti gunung es, di mana fakta di lapangan lebih banyak. Hal ini karena, tidak sedikit perempuan yang menyembunyikan kasus KDRT yang dialaminya dengan alasan takut dianggap mengumbar aib suami.

Dogma agama, yang selama ini diterima oleh perempuan sebagai istri, harus patuh terhadap suami sehingga tidak diperbolehkan mengumbar aib suami. Peristiwa KDRT adalah perilaku yang memalukan, apabila istri mengungkapkan kasus tersebut ke publik, istri dianggap durhaka dan membangkang terhadap otoritas suami yang selama ini diproduksi oleh pemuka agama.

Dogma agama hidup di antara fatwa kiai, tokoh agama ataupun influencer agama yang selalu diberikan kepada para anak muda yang belum menikah agar bisa menjalankan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, sejauh ini jarang sekali kita mendengar ceramah-ceramah agama yang mengingatkan untuk tidak boleh memukul istri, menjadi suami yang bertanggung jawab dan hanya setia terhadap satu pasangan.

Jika sudah terjadi KDRT, mengapa istri tidak langsung memilih berpisah dengan suami?

Salah satu alasan mengapa perempuan memutuskan untuk tidak bercerai sekali pun dia sudah babak belur, menderita secara fisik dan psikis, adalah tidak mau anaknya mengalami broken home. Kondisi tersebut adalah keadaan keluarga yang tidak utuh, bisa jadi karena perceraian, perpisahan orang tua ataupun hilangnya salah satu orang tua. Kondisi hilang tersebut tidak terbatas pada hilang secara fisik, bisa juga karena peran atau kondisi keluarga yang disfungsional.

Padahal, kondisi broken home tidak hanya terjadi pada anak yang orang tuanya berpisah, bisa jadi seorang anak akan mengalami broken home karena sering melihat ibunya dipukul, ditelantarkan, dicaci maki ataupun menyaksikan orang tuanya bertengkar. Kondisi ini akan menciptakan trauma kepada anak yang sangat panjang. Tidak berfungsinya keluarga kepada anak, akan menambah luka sepanjang hidup sehingga hidup dalam trauma.

Keputusan bertahan dalam hubungan yang toxic karena KDRT ibarat mencuci piring yang pecah. Sekali pun piring tersebut sudah bersih, namun tangan kita akan terluka dan berdarah, dan siklus tersebut akan sangat lama. Memilih untuk berpisah/bercerai dengan pasangan pondasinya ‘demi anak’. Anak-anak berhak tumbuh dengan lingkungan yang aman tanpa kekerasan.

Bisa jadi, seseorang tidak baik menjadi pasangan (suami/istri), tetapi ketika menjadi oang tua, sangat bisa menjalankan peran tersebut. Kondisi orang tua yang bercerai, tidak selalu menjadikan anak hidup dalam keadaan broken home. Bisa jadi, pasca perceraian dilakukan oleh orang tua, seorang anak justru hidup dalam kasih sayang yang berkelimpahan dari bapak dan ibunya.

Dalam konteks agama, perceraian tidaklah haram. Hanya saja, Tuhan tidak menyukainya. Namun, jika perceraian akan mengantarkan kehidupan seseorang (anak) lebih baik dan masa depannya lebih cemerlang, pilihan tersebut harus kita lakukan untuk memberikan jaminan keamanan kepada sosok amanah (red:anak) yang diberikan oleh Tuhan. Bukankah pilihan itu lebih baik dibandingkan dengan menemani anak tumbuh dalam lingkungan kekerasan? Wallahu A’lam.

Luka Tak Terlihat: Potret Trauma Korban Kekerasan Seksual

Pada dasarnya, kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran terhadap integritas fisik, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap martabat dan hak asasi manusia seseorang. Peristiwa traumatis ini dapat mencabut rasa aman paling mendasar yang dimiliki seseorang terhadap tubuh dan ruang pribadinya. Dalam kasus kekerasan seksual, korban tidak hanya mengalami penderitaan sesaat, tetapi juga mengalami trauma psikologis jangka panjang yang dapat mengganggu fungsi hidup secara keseluruhan.

Rasa takut yang tak kunjung usai, perasaan malu yang melekat, serta perasaan tak berdaya menjadi beban harian yang tak mudah diangkat begitu saja. UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, serta penghormatan terhadap tubuh seseorang (Pasal 4). Undang-undang ini hadir sebagai bentuk pengakuan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak hanya kasat mata, tetapi juga menyentuh kedalaman psikologis dan sosial korban.

Mengapa Banyak Korban Memilih Diam?

Fenomena diam para korban kekerasan seksual merupakan refleksi dari kondisi sosial yang belum aman dan belum berpihak. Ketika seorang korban memilih untuk tidak melaporkan kasusnya, hal ini bukan semata karena kurangnya keberanian, melainkan karena ia terjebak dalam lingkungan yang cenderung menyalahkan korban (victim blaming), meremehkan pengalaman korban, bahkan menormalisasi perilaku pelaku. Ketakutan terhadap stigma, kehilangan pekerjaan, rusaknya relasi sosial, hingga rasa trauma saat menghadapi proses hukum semuanya menjadi alasan mengapa banyak korban memilih menyimpan luka dalam diam.

UU TPKS menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan identitas, perlindungan dari ancaman atau intimidasi, serta hak untuk tidak disalahkan atas kejadian yang dialaminya (Pasal 67-70). Namun dalam praktiknya, banyak korban merasa bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya mampu menerjemahkan semangat perlindungan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mendorong sosialisasi hukum yang lebih luas, serta pelatihan empatik bagi para penegak hukum agar lebih sensitif terhadap pengalaman korban.

Dampak Psikologis yang Panjang dan Kompleks

Trauma yang dialami korban kekerasan seksual tidak mengenal batas waktu. Banyak korban yang mengalami gangguan psikologis jangka panjang seperti gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi berat, kecemasan kronis, serta keinginan bunuh diri. Trauma ini sering kali tidak hanya merusak relasi korban dengan dunia luar, tetapi juga mengikis rasa percaya diri dan martabat diri korban. Dalam jangka panjang, dampaknya dapat meluas pada aspek sosial, pendidikan, dan ekonomi korban.

UU TPKS mengakomodasi aspek pemulihan korban secara menyeluruh, melalui layanan pendampingan psikologis, layanan rehabilitasi, serta layanan bantuan hukum dan sosial (Pasal 71-75). Namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, seperti keterbatasan fasilitas layanan korban, kurangnya psikolog forensik yang terlatih, serta minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemulihan psiko-sosial pasca kejadian.

Membangun Ruang Aman dan Pemulihan

Salah satu langkah krusial dalam penanganan kekerasan seksual adalah menciptakan ruang aman bagi para penyintas untuk bicara, pulih, dan melanjutkan hidup tanpa takut dikucilkan. Ruang aman ini tidak hanya mencakup tempat fisik seperti rumah aman atau ruang konseling, tetapi juga mencakup ruang sosial, hukum, dan kultural yang bebas dari intimidasi, stigma, dan diskriminasi.

Dalam ruang aman tersebut, korban berhak untuk memulihkan identitas dirinya tanpa tekanan, serta berhak untuk menentukan sendiri proses penyembuhan yang paling sesuai. Dalam UU TPKS, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap daerah menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang terjangkau dan terintegrasi.

UPTD PPA ini bertugas memberikan layanan rujukan, pemulihan psikologis, hukum, dan sosial, serta memastikan korban berada dalam sistem perlindungan yang aman. Sayangnya, tidak semua daerah memiliki kapasitas dan komitmen yang sama dalam menjalankan mandat ini, sehingga masih banyak korban yang kehilangan akses terhadap ruang aman dan pemulihan yang layak.

Menolak Lupa, Merawat Suara Korban

Merawat suara korban bukanlah tindakan belas kasihan, melainkan bentuk pengakuan bahwa mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk didengarkan dan dipulihkan. Setiap suara korban adalah saksi atas sistem yang gagal melindungi mereka.

Oleh karena itu, menyuarakan pengalaman korban bukanlah membuka luka lama, tetapi bagian dari upaya transformatif untuk mendorong keadilan dan perubahan sosial. UU TPKS mengandung prinsip non-diskriminasi dan penghormatan atas martabat korban sebagai bagian dari pemulihan keadilan.

Prinsip ini menegaskan bahwa negara, masyarakat, dan institusi hukum wajib hadir dalam semangat pemulihan, bukan hanya dalam penegakan pidana. Oleh karena itu, pendidikan masyarakat, reformasi budaya hukum, serta peningkatan kapasitas pendamping korban harus menjadi bagian integral dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara komprehensif.

Khawla al-Azwar: Simbol Kesetaraan Gender dalam Sejarah Islam

Isu kesetaraan gender merupakan topik yang terus menjadi sorotan dan perdebatan dalam berbagai ruang sosial, baik dalam masyarakat modern yang menjunjung nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, maupun dalam masyarakat tradisional yang masih mempertahankan struktur sosial berbasis patriarki. Adapun dalam konteks wacana Islam, kesetaraan gender sebenarnya bukanlah konsep asing, sebab ajaran Islam sejak awal telah memposisikan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan peradaban, dengan hak dan kewajiban yang proporsional sesuai dengan kapasitas dan potensi masing-masing individu.

Nilai-nilai keadilan dan kesetaraan tersebut telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan sejak masa Nabi Muhammad SAW dan tercermin dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, bahkan militer. Sebagaimana halnya sosok perempuan Muslim yang menonjol sebagai simbol keberanian, kepemimpinan, dan representasi kesetaraan gender dalam sejarah Islam yakni Khawla Al-Azwar, yang tidak hanya hidup dalam bayang-bayang sejarah laki-laki, tetapi justru tampil sebagai aktor utama dalam sejumlah peristiwa penting yang menentukan arah perjuangan umat Islam pada masa itu.

Khawla Al-Azwar Pejuang Muslimah yang Menginspirasi

Khawla binti Al-Azwar merupakan saudari dari Dhirar Al-Azwar, seorang komandan pasukan Muslim yang dikenal akan keberaniannya. Khawla hidup pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA, yakni masa ketika umat Islam menghadapi tantangan militer besar, termasuk dari Kekaisaran Bizantium.

Dalam sejumlah pertempuran besar termasuk Perang Yarmuk, Khawla tampil sebagai pejuang garis depan yang tidak hanya hadir sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pemimpin yang turut menentukan arah perjuangan di medan laga.

Bahkan dalam salah satu kisah yang tercatat dalam sejarah Islam klasik, Khawla menyamar mengenakan baju zirah prajurit laki-laki dan memimpin pasukan Muslim dalam situasi kritis, ketika para prajurit laki-laki berada dalam posisi terdesak. Keberanian dan keterampilannya dalam bertempur begitu mengesankan sehingga para prajurit yang menyaksikannya menyangka ia adalah seorang komandan laki-laki. Identitas aslinya baru diketahui setelah kemenangan berhasil diraih dan Khawla menyingkap penutup wajahnya.

Berdasarkan peristiwa ini, menjadi bukti bahwa perempuan dengan keberanian dan kapasitasnya, dapat memainkan peran yang krusial dalam perjuangan umat. Keikutsertaan Khawla dalam peperangan bukan semata-mata anomali dalam sistem sosial patriarkal, melainkan manifestasi dari nilai-nilai Islam yang menegaskan pentingnya peran aktif perempuan dalam kehidupan masyarakat. Ia bukan hanya simbol keberanian individual, tetapi juga representasi dari legitimasi peran publik perempuan dalam Islam.

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tidak membatasi peran perempuan hanya dalam lingkup domestik. Al-Qur’an dan al-Sunnah sendiri menyajikan banyak contoh perempuan yang aktif dalam ranah sosial, ekonomi, bahkan politik. Istri Nabi Muhammad SAW yakni Khadijah RA, adalah seorang pebisnis sukses. Lalu ada Aisyah RA yang dikenal sebagai intelektual terkemuka serta meriwayatkan banyak hadist dan menjadi rujukan utama dalam bidang fikih pada sejarah Islam.

Kemudian Khawla Al-Azwar sebagai figur historis dalam kesetaraan gender bidang militer di era modern. Munculnya sosok Khawla menjadi teladan bahwa perempuan tidak hanya bisa sejajar dalam wacana, tetapi juga dalam tindakan nyata, serta sebagai simbol bahwa perempuan dapat memimpin, berani mengambil risiko, dan menjadi pelopor perubahan sosial, tanpa mengorbankan identitas keislamannya.

Kritik Terhadap Narasi Gender dalam Sejarah Islam

Sejarah Islam yang kita warisi saat ini banyak dikonstruksi dalam bingkai patriarki. Kontribusi tokoh-tokoh perempuan seperti Khawla binti Al-Azwar, Nusaybah binti Ka’ab, Asma’ binti Abu Bakar, dan lainnya, kerap tenggelam dalam narasi yang lebih menonjolkan peran laki-laki. Narasi ini tidak hanya mereduksi realitas sejarah, tetapi juga mempengaruhi persepsi umat terhadap posisi perempuan dalam Islam. Khawla Al-Azwar lebih dari sekadar simbol keberanian, melainkan sebagai ikon kesetaraan gender dalam Islam yang lahir dari ketauhidan, keberanian dan keikhlasan dalam membela kebenaran. Dalam dirinya seperti terkumpul nilai-nilai kepahlawanan yang melampaui sekat gender.

Kisah hidupnya adalah cermin bahwa Islam sejak awal telah mengafirmasi peran publik perempuan dan menolak subordinasi atas dasar jenis kelamin. Sehingga, jika di era modern, perjuangan kesetaraan gender masih menghadapi tantangan kultural dan struktural, figur Khawla menjadi pengingat bahwa perubahan bukan hanya mungkin, tetapi juga telah menjadi bagian dari sejarah Islam itu sendiri.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam membangun kembali narasi keislaman yang adil gender, dengan menjadikan tokoh-tokoh perempuan seperti Khawla Al-Azwar sebagai inspirasi dan referensi perjuangan Islam.

Pro-Kontra Persaksian dalam Pernikahan

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, pembahasan tentang kedudukan persaksian dalam pernikahan menjadi semakin relevan dan mendesak. Masyarakat modern masih menghadapi berbagai tantangan terkait praktik pernikahan tidak tercatat yang terus berlangsung di berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan pentingnya mengkaji ulang konsep persaksian tradisional dalam fikih Islam dan bagaimana konsep tersebut dapat diterapkan dalam konteks kekinian.

Pernikahan merupakan ikatan sakral yang ditetapkan Allah untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Sebagai sebuah akad yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang signifikan, Islam telah mengatur berbagai ketentuan untuk memastikan keabsahan dan kesempurnaan pernikahan. Di antara ketentuan tersebut adalah keharusan adanya persaksian dalam akad nikah.

Para ulama telah mencapai kesepakatan bahwa persaksian merupakan salah satu syarat dalam pernikahan. Hal ini didasarkan pada berbagai dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kedudukan persaksian tersebut apakah merupakan syarat yang menentukan keabsahan akad (syarat sah) ataukah hanya sebagai syarat kesempurnaan (syarat kamal).

Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengkaji secara mendalam tentang kedudukan persaksian dalam pernikahan menurut perspektif fikih Islam, khususnya berdasarkan analisis Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang permasalahan ini.

Landasan Teoretis Persaksian dalam Pernikahan

Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini berakar pada perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan persaksian nikah serta interpretasi terhadap tujuan disyariatkannya persaksian. Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i dan jumhur, memandang persaksian sebagai syarat sah yang harus dipenuhi saat akad. Sementara ulama lain, seperti Imam Malik, menganggapnya sebagai syarat kesempurnaan yang diperlukan sebelum dukhul.

Meski terdapat perbedaan pendapat tentang waktu diperlukannya saksi, para ulama sepakat bahwa pernikahan yang disembunyikan (nikah sirri) tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan pentingnya aspek pengumuman dan dokumentasi dalam pernikahan untuk melindungi hak-hak yang timbul darinya, seperti hak keturunan, waris, dan nafkah.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kedudukan Persaksian

Menurut pandangan Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, persaksian merupakan syarat kesempurnaan dalam pernikahan yang hanya diperlukan saat akan terjadi dukhul (hubungan suami istri). Mereka berpendapat bahwa akad nikah tetap sah meskipun dilakukan tanpa kehadiran saksi. Namun, pasangan tersebut tidak boleh melakukan hubungan suami istri sebelum menghadirkan saksi. Argumentasi mereka didasarkan pada pemahaman bahwa tujuan utama persaksian adalah untuk mengumumkan pernikahan dan mencegah terjadinya pengingkaran di kemudian hari.

Berbeda dengan pandangan di atas, Imam Malik berpendapat bahwa persaksian merupakan syarat sah yang harus dipenuhi pada saat akad nikah berlangsung. Menurut beliau, tanpa kehadiran saksi, akad nikah dianggap tidak sah atau batal. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Imam Malik memandang persaksian sebagai bagian integral dari rukun akad yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Perbedaan pendapat ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i, pernikahan tanpa saksi tetap valid meskipun tidak sempurna, dan pasangan hanya perlu menghadirkan saksi sebelum melakukan hubungan suami istri. Sementara menurut Malik, pernikahan tersebut sama sekali tidak valid dan memerlukan akad baru dengan kehadiran saksi jika ingin dianggap sah.

Hakikat dan Fungsi Persaksian dalam Pernikahan

Perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai fungsi persaksian dalam pernikahan mencerminkan kedalaman pemikiran fikih Islam dalam memahami maksud syariat. Perbedaan ini terutama berpusat pada interpretasi terhadap hakikat persaksian apakah merupakan ketentuan hukum syar’i yang memiliki dimensi ibadah dengan syarat-syarat tertentu, atau sekadar sarana untuk dokumentasi dan pencegahan konflik semata.

Persaksian sebagai Sarana Pengumuman (I’lan)

Imam Abu Hanifah memandang bahwa tujuan utama persaksian dalam pernikahan adalah sebagai sarana pengumuman (I’lan) semata. Berdasarkan pandangan ini, beliau memperbolehkan kesaksian dari orang yang fasik, karena yang terpenting adalah tercapainya fungsi pengumuman tersebut kepada masyarakat. Perspektif ini menekankan aspek sosial dari persaksian, di mana fokus utamanya adalah memastikan bahwa pernikahan tersebut diketahui oleh masyarakat untuk mencegah fitnah dan prasangka buruk.

Persaksian sebagai Dokumentasi Hukum

Sementara itu, Imam Syafi’i memiliki pandangan yang lebih komprehensif mengenai fungsi persaksian. Menurut beliau, persaksian tidak hanya berfungsi sebagai pengumuman, tetapi juga sebagai bentuk dokumentasi yang memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, beliau mensyaratkan adanya sifat adil pada diri saksi. Keadilan ini diperlukan karena saksi tidak hanya berperan dalam mengumumkan pernikahan, tetapi juga menjadi penjamin keabsahan akad yang bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

Perbedaan pandangan ini memiliki implikasi penting dalam praktik pernikahan. Menurut Abu Hanifah, selama fungsi pengumuman tercapai, maka persaksian telah memenuhi tujuannya, terlepas dari kualitas moral saksi. Di sisi lain, Imam Syafi’i menekankan pentingnya integritas saksi karena mereka tidak hanya berperan dalam pengumuman, tetapi juga dalam aspek hukum dan dokumentasi yang mungkin diperlukan di masa depan.

Dalil-dalil dan Argumentasi Hukum

Di antara dalil-dalil yang menjadi landasan hukum persaksian dalam pernikahan adalah hadits-hadits Nabi Saw dan fatwa sahabat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan, Nabi Saw bersabda:

أعلنوا هذا النكاح واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhkanlah rebana padanya”

Hadits ini secara eksplisit memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat. Perintah pengumuman ini mengindikasikan bahwa pernikahan dalam Islam bukanlah urusan privat semata, melainkan memiliki dimensi sosial yang perlu diperhatikan. Penyebutan “tabuhkanlah rebana” dalam hadits menunjukkan bahwa Islam mendorong bentuk-bentuk pengumuman yang dapat menarik perhatian masyarakat, sehingga berita pernikahan tersebar luas.

Selain itu, terdapat fatwa dari Umar bin Khattab RA yang dengan tegas melarang nikah sirri (pernikahan yang disembunyikan). Diriwayatkan bahwa Umar RA pernah mendapati suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu beliau berkata: “Ini adalah nikah sirri dan aku tidak memperbolehkannya. Seandainya aku hadir, niscaya aku akan merajam.” Sikap tegas Umar RA ini menunjukkan betapa pentingnya aspek publikasi dalam pernikahan. Kedua dalil ini saling menguatkan dalam menegaskan prinsip bahwa pernikahan dalam Islam harus diumumkan dan tidak boleh disembunyikan.

Dengan demikian, dalam konteks modern pemahaman ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat sistem pencatatan pernikahan yang berfungsi tidak hanya sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai wujud implementasi nilai-nilai syariat dalam melindungi hak-hak keluarga.

Ecofeminisme Islam: Titik Temu Antara Perempuan dan Alam

Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim global, mulai dari pemanasan global, polusi, hingga kehancuran keanekaragaman hayati, kepedulian terhadap pendekatan baru dalam upaya pelestarian lingkungan semakin mendesak. Salah satu pendekatan yang menarik untuk dikaji adalah ecofeminisme, yakni sebuah gagasan yang menghubungkan eksploitasi terhadap lingkungan dengan penindasan terhadap perempuan.

Dalam konteks masyarakat Muslim, munculnya pendekatan ecofeminisme Islam menjadi sebuah tawaran pemikiran yang unik dan progresif. Hal demikian dikarenakan adanya keselarasan antara nilai-nilai spiritual Islam dengan perjuangan perempuan dalam menjaga alam, memberikan kerangka teologis dan etis untuk keterlibatan perempuan dalam gerakan lingkungan hidup yang berkeadilan.

Ecofeminisme berakar pada kesadaran bahwa sistem patriarki dan kapitalisme global tidak hanya menindas perempuan, tetapi juga menciptakan relasi kuasa yang eksploitatif terhadap alam.

Adapun perempuan, dalam banyak tradisi lokal, memiliki hubungan yang intim serta berkelanjutan dengan lingkungan yakni mengelola air, bercocok tanam, mengolah hasil bumi, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Namun sayangnya, pengetahuan dan kontribusi mereka sering kali dianggap tidak ilmiah atau tidak signifikan dalam arus utama pengambilan keputusan. Oleh karena itulah, ecofeminisme hadir sebagai bentuk perlawanan atas marginalisasi tersebut, menawarkan perspektif bahwa penyembuhan bumi tidak bisa dilepaskan dari keadilan gender. Sebab, peran perempuan merupakan esensial dalam menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara manusia dan alam.

Spiritualitas Islam dan Kesadaran Ekologis

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah sejak awal menekankan pentingnya keseimbangan antara manusia dan alam. Sebagaimana al-Qur’an menyebutkan bahwa bumi dan isinya sebagai tanda-tanda (ayat) kebesaran Allah yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak. Seperti halnya dalam surah al-Baqarah ayat 30:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ۝٣٠

Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

Dalam hal ini, spiritualitas Islam sejalan dengan semangat ecofeminisme, yang menyerukan agar relasi kuasa yang timpang, baik antara manusia dan alam maupun antara laki-laki dan perempuan diubah menjadi relasi yang saling menjaga, menghargai, dan menyembuhkan. Sehingga dalam hal ini, ecofeminisme Islam hadir untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut dalam konteks kontemporer, mengajak umat Muslim untuk meresapi ajaran-ajaran ekologis yang telah lama tertanam dalam tradisi keislaman.

Reaktualisasi Peran Perempuan dalam Islam dan Lingkungan

Reaktualisasi peran perempuan dalam pelestarian lingkungan memiliki peran penting. Sebagaimana ecofeminisme Islam yang mendorong agar perempuan tidak hanya dipandang sebagai pelengkap, tetapi sebagai pelopor dalam gerakan penyelamatan bumi. Banyak perempuan Muslim kini terlibat aktif dalam kegiatan zero waste, urban farming, pengembangan produk ramah lingkungan, hingga advokasi kebijakan berbasis keadilan ekologis.

Upaya ini memerlukan pendekatan struktural dan kultural yang mendukung: mulai dari pendidikan berbasis lingkungan yang peka gender, keterlibatan dalam perencanaan tata ruang, hingga reinterpretasi ajaran-ajaran agama yang membuka ruang partisipasi aktif bagi perempuan. Reaktualisasi ini tidak hanya membebaskan perempuan dari belenggu ketidakadilan, tetapi juga membuka jalan bagi umat Islam untuk menunjukkan kepemimpinan moral dalam isu-isu lingkungan global.

Ecofeminisme Islam merupakan panggilan untuk menyatukan kembali harmoni antara manusia, alam, dan Sang Pencipta dengan menawarkan kerangka berpikir yang menyatukan antara iman dan aksi, antara nilai-nilai spiritual disertai dengan pelestarian lingkungan.

Melalui ecofeminisme Islam, kita tidak hanya menyuarakan keadilan bagi perempuan dan alam, tetapi juga membangun kembali fondasi peradaban yang lebih berkeadaban, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pendekatan ini menempatkan perempuan bukan hanya sebagai korban dari sistem patriarki dan eksploitasi ekologis, tetapi sebagai aktor utama dalam transformasi sosial yang berakar pada nilai-nilai tauhid, keadilan sosial, dan keseimbangan alam.

Ecofeminisme Islam mengajarkan bahwa relasi antara manusia dengan lingkungan harus dibangun berdasarkan prinsip rahmatan lil ‘alamin, dimana kasih sayang, empati, dan tanggung jawab kolektif menjadi poros peradaban. Dengan menyatukan spiritualitas Islam dan kesadaran ekologis, paradigma ecofeminisme Islam, menawarkan kritik atas dominasi dan hegemoni sistem kapitalistik yang merusak, sekaligus mengusung etika keberlanjutan yang memuliakan kehidupan dalam segala bentuknya.

Vasektomi: Antara Berkah atau Musibah?

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mensyaratkan vasektomi untuk laki-laki penerima bantuan sosial (bansos). Pernyataan KDM tersebut mengundang diskusi di khalayak ramai. Banyak yang mendukung, tidak sedikit pula yang merundung. Di satu sisi, iktikad KDM untuk menekan laju populasi manusia di Jawa Barat juga patut diapresiasi. Sebab memang lonjakan demografi di Jabar yang segaris lurus tingkat kemiskinan dan pengangguran yang cukup tinggi.

Dengan populasi hampir lima puluh juta jiwa penduduk, Jabar menduduki peringkat kedua terbanyak penduduk yang miskin setelah Jawa Tengah yaitu sebanyak 7,08%. Masalah tersebut mendorong KDM untuk menyalurkan bansos dengan menekan populasi masyarakat. Sayangnya, solusi yang dipilih adalah vasektomi untuk laki-laki.

Vasektomi adalah salah satu program Keluarga Berencana di antara banyak metode untuk mengatur kelahiran manusia. Mengapa harus vasektomi? Bagaimana pandangan Islam terkait vasektomi dan keluarga berencana? Serta apa yang bisa dilakukan untuk menekan populasi pertumbuhan dan mengurangi pengangguran? Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Program Keluarga Berencana dalam Islam

Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia pertama kali digaungkan oleh pemerintah sekitar tahun 1969-an. Kala itu perdebatan panjang di antara beragam tokoh agama bermunculan. Melalui Badan Nasional, pemerintah membentuk tim yang beranggotakan 9 orang, di antaranya adalah Prof. K.H. Ibrahim Hosein, ayahanda dari Gus Nadirsyah Hosein. Dalam buku “Siapa Bilang KB Haram?” yang diterbitkan Rumah KitaB, Kiai Husein Muhammad, memberikan elaborasi ada perbedaan pandangan antara yang pro dan kontra.

Bagi yang kontra-KB, mereka menganggap bahwa program pemerintah ini adalah upaya pembatasan kelahiran (tahdid al-nasl). Pembatasan ini tentu bertentangan dengan takdir Tuhan yang bisa menganugerahi keturunan bagi sebuah keluarga. Apalagi ada anggapan bahwa anak sebagai karunia atau rezeki dari Ilahi, sehingga membatasi apalagi menolak kehadirannya bertentangan dengan syariat.

Sedangkan bagi kelompok yang mendukung, program KB adalah ikhtiar manusia untuk mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl) dalam kerangka kesehatan reproduksi, pendidikan yang lebih baik dan kesejahteraan keluarga. Mengatur kelahiran itu penting agar dapat menghasilkan generasi yang kuat. Al-Quran pun mewanti-wanti mereka yang meninggalkan generasi lemah sebagaimana firman-Nya dalam Surat An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).

Di sinilah letak strategis KB sebagai upaya menjaga keturunan (hifzh al-nasl). Bahwa maqasid al-syariah itu tidak hanya mendorong keturunan yang melimpah, tetapi juga generasi yang membawa maslahah. Dalam konteks situasi hari ini, kita melihat bahwa permasalahan populasi manusia tidak bisa dianggap sepele. Karenanya Mukti Ali dan Roland Gunawan dalam buku “Siapa Bilang KB Haram?” menegaskan ada empat pertimbangan program KB.

Pertama, kepentingan ekologis. KB menjadi keharusan bagi keluarga, negara dan bahkan bagi penduduk dunia. Bumi rumah yang dihuni bersama ini makin lama kian sesak dengan manusia yang terus bertambah. Volume bumi yang tetap, sementara makhluk penghuninya meningkat, membuat pengaturan populasi menjadi urgen.

Kedua, kepentingan domestik (keluarga). Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang mampu mengatur kuantitas dan kualitas anak. Istilah “banyak anak, banyak rezeki” perlu dikoreksi. Sebab kuantitas tidak selalu berbanding dengan kualitas. Keluarga yang mempunyai banyak anak sering terjerumus pada kemiskinan mengakar ketika tidak dibarengi dengan kualitas pendidikan dalam keluarga. Dalam konteks ini, KB dapat menjadi solusi terukur untuk mengatur jumlah anak yang diinginkan.

Ketiga, kepentingan demografis. Pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat dan tidak terkontrol sangat berpotensi menyebabkan terjadinya krisis pangan, konflik dan perebutan aset sumber daya alam. Keempat, kepentingan hak-hak kesehatan reproduksi. Perempuan yang sering melahirkan mempunyai risiko lebih besar terhadap kesehatan. Ada penyakit kanker serviks, kanker rahim, dan lain-lain yang juga erat kaitannya dengan praktik reproduksi yang tidak sehat.

Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa program KB memang relevan untuk dilakukan. Meski pada saat yang sama, kita pun memahami bahwa program ini tidak bisa dilepaskan dari proses politik Orde Baru yang ingin melakukan kebijakan pembangunan. Tetapi poinnya adalah bagaimana mempersiapkan kualitas manusia yang cerdas dan berintegritas.

KB pun terus masif dilakukan dari tahun ke tahun dan dilakukan tidak hanya oleh perempuan, tetapi juga laki-laki. Meskipun dalam realitasnya, yang sering melakukan KB hanyalah pihak istri saja. Padahal laki-laki juga dapat mengikuti program KB, termasuk vasektomi.

Apa Itu Vasektomi?

Ada beberapa pilihan KB untuk laki-laki antara lain adalah kondom, vasektomi, suntik testosteron, dan pil KB. Kondom merupakan metode yang paling mudah digunakan dan memberikan perlindungan dari penyakit menular seksual. Vasektomi adalah prosedur bedah yang memotong saluran sperma, sehingga sperma tidak bisa keluar saat ejakulasi. Sedangkan suntik testosteron dan pil KB masih dalam tahap pengembangan dan penelitian, tetapi berpotensi mengurangi produksi sperma.

Vasektomi menjadi kian diperbincangkan pasca KDM berencana melakukannya bagi penerima bansos. Dengan melakukan vasektomi, seorang pria tidak lagi dapat mengeluarkan cairan sperma. Sebagaimana pembahasan sebelumnya, vasektomi dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatur kelahiran anak. Menjadi perdebatan, sebab vasektomi menjadi syarat menerima bansos. Dengan program tersebut, vasektomi tidak lagi dilakukan dengan kesadaran pilihan, tetapi sebatas demi mendapatkan bansos.

Otoritas Tubuh Bagi Setiap Insan

Masalah utama vasektomi sebagai syarat bansos adalah meniadakan otoritas tubuh manusia atas dirinya sendiri. Biasanya yang menjadi korban adalah hak tubuh perempuan yang dibatasi. Padahal poinnya adalah bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai hak atas tubuh yang sama. Hanya saja, di alam pikiran patriarki seperti di Indonesia, perempuan lebih sering kehilangan hak otoritas atas tubuhnya.

Mencuatnya vasektomi ini baru membuat ‘kebakaran’ para lelaki yang memang tidak mau diatur soal KB. Lagi-lagi, konsep mubadalah bisa diterapkan di sini. Keputusan KB dalam satu keluarga harus atas komunikasi dua arah, kesalingan, dan bukan atas tendensi penekanan satu pihak atas pihak lain.

Apalagi isunya meluas pada syarat pemberian bansos. Bansos juga lebih kuat muatan politisnya. Karenanya menyikapi vasektomi ini perlu melihat dari berbagai perspektif. Bahwa sebagai pilihan mandiri seorang laki-laki, hal itu perlu dihormati. Sebagaimana perempuan juga mempunyai otoritas yang sama atas tubuhnya.

Oleh karena itu, pro-kontra vasektomi ini menjadi refleksi untuk belajar kembali isu gender dan otoritas tubuh. Setidaknya ada tiga poin yang perlu digarisbawahi. Pertama, pemilihan untuk KB atau tidak dalam sebuah keluarga adalah keputusan bersama kedua belah pihak, bukan keputusan sepihak apalagi keputusan dari otoritas luar seperti tendensi pemerintah melalui bansos.

Kedua, setiap manusia mempunyai hak atas tubuh mereka masing-masing. Hak atas tubuh itu tidak boleh direnggut atas dasar pemerataan populasi atau kepentingan ekonomi. Termasuk dalam hal ini, perempuan pun harus merdeka dengan tubuhnya, yang selama ini ditekan oleh norma agama, sosial dan budaya. Kalau pun mereka mau mengenakan pakaian tertentu, itu semua adalah hasil dari pengalaman dan pengetahuan personal. Bukan tuntutan dari pihak luar.

Ketiga, permasalahan demografi tidak bisa diselesaikan dengan vasektomi sepihak. Justru itu hanya akan melahirkan problem baru. Hal yang perlu digagas dalam konteks peningkatan populasi bukanlah dengan vasektomi sepihak, tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan dan melahirkan generasi yang berkualitas.

Kesadaran masyarakat itu dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Memang perubahan dapat dirasakan dalam jangka panjang, tetapi itu jauh lebih berdampak daripada sebatas menekan sekilas dengan pemaksaan, tetapi tidak ada penghayatan. Ketika masyarakat sudah mempunyai pemahaman yang benar terkait masalah demografi dan kerusakan ekologi, maka mereka pun akan dengan sadar menekan dan membatasi jumlah anak yang dimiliki.

Jadi, apakah vasektomi berkah atau musibah? Jawabannya tidak sesimpel hitam dan putih. Perlu melihat dari berbagai aspek, termasuk melihat bahwa populasi manusia yang kian berjubel memadati alam, jika tidak direm, maka akan makin merusak.

Pendidikan Merosot, Salah Siapa?

Kemerosotan pendidikan di bumi pertiwi sudah menjadi sorotan sejak lama. Namun, semakin ke sini semakin tampak keburukannya. Mulai dari siswa yang tidak bisa baca tulis (lihat di sini), tidak paham penjumlahan dan perkalian dasar, budaya joki tugas, sampai pada bullying dan kekerasan lainnya. Setidaknya yang tercatat ada 573 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2024 (lihat di sini). Satgas kekerasan yang dibentuk di sekolah pun banyak yang tidak tahu bagaimana mengatasi permasalahan tersebut. Belum lagi problem kebijakan yang gonta-ganti tiap lima tahunan. Personifikasi menteri seakan ingin menunjukkan bahwasanya negara tidak memiliki arah yang jelas terkait pendidikan anak bangsa.

Tulisan ini tidak ingin menyudutkan ataupun  membela pemerintah, apalagi mencari kambing hitam lainnya. Tulisan pendek ini akan mengajak untuk memikirkan bersama tentang permasalahan pendidikan kita.

Negara memang diamanati untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tanggung jawab pendidikan ini bukanlah tanggung jawab pemerintah semata. Dalam mewujudkan pendidikan yang baik setidaknya ada tiga kelompok yang harus saling mendukung, saling bahu membahu untuk mewujudkan generasi yang bermartabat. Peran orang tua, masyarakat dan sekolah dalam pendidikan tidak bisa dipilih salah satunya saja. Seperti yang banyak terjadi pada saat ini. Orang tua mengandalkan sekolah, pasrah pada sekolah begitu saja tanpa ingin terlibat dalam proses perkembangan anaknya. Sekolah kualahan dan mendidik asal-asalan saja, yang penting nama baik sekolah tetap terjaga. Selebihnya masyarakat diacuhkan atau kemungkinan terburuknya sudah tidak ingin terlibat lagi dengan anak-anak sekolah.

Kita mengenal ungkapan “Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya”. Ungkapan ini mengajarkan bahwasanya pendidikan dalam keluarga amatlah penting. Untuk itu diperlukan bekal yang cukup untuk mendidik seorang anak. Ketika orang tua menyekolahkan anaknya bukan berarti tugas mendidik orang tua telah selesai. Bukankah orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengetahui kondisi anaknya karena telah memercayakannya pada sebuah lembaga atau institusi pendidikan?  Bagaimana kondisi anaknya di sana, hal-hal apa saja yang menyulitkannya, apakah anaknya sudah bisa berbaur dengan teman-teman yang lain, dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan serupa. Dengan menaruh anak di sekolah, boarding school, ataupun pesantren tidak menjadikan orang tua melepaskan anaknya begitu saja.

Sekolah pada mulanya hanyalah kegiatan untuk mengisi waktu luang. Akar kata sekolah berasal dari bahasa Latin, schola yang berarti waktu senggang atau waktu luang.

Dahulu dalam tradisi Yunani, orang-orang mengisi waktu luang dengan mengunjungi suatu tempat yang di situ terdapat orang bijaksana yang dianggap banyak orang bisa menjadi tempat rujukan pertanyaan-pertanyaan. Dari sana orang-orang belajar hal-hal yang dirasa perlu diketahui. Dahulu sekolah tidak diwajibkan, tapi masyarakat memiliki kesadaran untuk mencari tahu suatu hal sehingga memanfaatkan waktu luangnya untuk mempelajari berbagai macam hal. Sekarang sekolah diwajibkan, tapi apakah yang datang ke sekolah adalah orang-orang yang berkesadaran untuk ingin mencari suatu pengetahuan?

Sekolah pada saat ini memiliki citra yang kurang begitu baik. Banyak problem yang belum terselesaikan, bahkan bertambah-tambah problemnya. Guru-guru sekolah mengeluhkan administrasi yang lebih ribet sehingga menguras waktu dan tenaga. Belum lagi honor guru yang kembang-kempis. Akreditasi yang seharusnya menjadi penjaga atau penjamin kualitas pendidikan menjelma jadi ajang cari nama belaka. Sekolah disibukkan bagaimana cara mendapatkan akreditasi unggul dan terkuras tenaganya sehingga tidak ada waktu untuk benar-benar memikirkan problem yang dihadapi anak didiknya. Banyak sekolah yang dipandang tidak ramah anak, praktik bullying yang akibat buruknya menimbulkan rasa trauma, praktik kecurangan, manipulasi, kekerasan seksual dan isu-isu lainnya.

Masyarakat tidak lagi memiliki peranan yang berarti dalam pendidikan. Sekolah menutup diri dari masyarakat. Membangun tembok tinggi-tinggi. Pendidikan hanya dipandang pekerjaan dari lembaga sekolah. Kepedualian masyarakat sebatas memberikan sumbangan semampunya kepada lembaga pendidikan yang membutuhkan. Mindset pendidikan kita menjadi sempit dan terbatas pada pendidikan formal saja. Ada yang hilang di tengah-tengah masyarakat modern saat ini, kepedulian. Kesalahan yang memalukan adalah ketika kita mulai pura-pura tidak melihat, pura-pura tidak mendengar dan mengabaikan kenyataaan. Kita pura-pura tidak melihat anak yang seharian main game, yang penting anak bisa diam di rumah. Kita pura-pura tidak melihat tetangga yang kesulitan menyekolahkan anaknya. Kita tidak peduli dana pendidikan kita apakah dipakai betul untuk pendidikan atau terjadi kebocoran di mana-mana.

Dengan banyaknya problem pendidikan yang sedang kita hadapi, bukan berarti kita patah arang untuk mengidamkan pendidikan yang baik. Masih banyak orang-orang yang sedang berjuang untuk pendidikan bersama. Banyak guru-guru yang terus berkembang dan mengupayakan pendidikan yang baik bagi para muridnya. Tidak seluruhnya kepedulian itu hilang dari masyarakat. Orang tua, masyarakat dan sekolah perlu kembali menemukan jati dirinya dalam mendidik anak-anak zamannya.

Tiga pilar utama pendidikan perlu sama-sama merumuskan ulang peranannya dalam mendidik generasi penerus bangsa. Mungkin bisa dimulai dari peran aktif orang tua yang menjadi partner dalam pendidikan anak. Orang tua bisa mulai bertanya terkait proses belajar di sekolah, kebutuhan anak, tantangan yang dihadapi anak. Orang tua tidak harus pasif dan hanya bereaksi ketika mendapat laporan atau panggilan dari sekolah. Sekolah bisa kembali pada asal mula peranannya sebagai tempat dialektika dari berbagai macam pertanyaan. Sekolah tidak menjadi tempat yang menyeramkan yang penuh kekerasan atau penghakiman. Tidak pula tempat yang menyeragamkan pemikiran, mematikan kreatifitas dengan menanamkan fixed mindset.

Pemerintah atau para menteri pendidikan perlu menurunkan ego untuk berlomba menciptakan kebijakan baru sebagai legacy. Jangan-jangan anggaran pendidikan banyak terkuras untuk proses perumusan kebijakan-kebijakan tersebut. Kebijakan yang pada akhirnya akan diganti sebelum diterapkan. Masyarakat perlu kembali menemukan ruang-ruang untuk terlibat dalam mendidik generasi berikutnya. Fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial dan juga agen pendidikan perlu menemukan format yang relevan. Orang tua, masyarakat dan sekolah perlu menjaga naluri anak untuk terus mencari dan mengeksplorasi hal-hal di sekitarnya. Sekolah dari awalnya adalah kegiatan untuk melakukan proses penemuan, bertemunya keresahan, problem dan pengetahuan-pengetahuan kehidupan.

 

Sumber bacaan refleksi

  1. Ki Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-Rusakan
  2. Toto Rahardjo, Sekolah Biasa Saja
  3. Asep Sunandar, “Memotret Permasalahan Mendasar Pendidikan Indonesia”, id
  4. Hoirunnisa, “JPPI: 2024, Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Melonjak Lebih dari 100 Persen”, id

Mencari Keadilan untuk Buruh Kehidupan

Mengawali bulan Mei, kita memperingati Hari Buruh Internasional. May day, begitu istilahnya, adalah momen para pekerja menuntut haknya. Sejarah peringatan ini dihubungkan dengan aksi demo pertama kali sekelompok pekerja di Amerika Serikat. Mereka menuntut waktu kerja yang lebih pendek, gaji yang lebih mapan dan kondisi tempat kerja yang aman. Aksi tersebut berlangsung pada 1 Mei 1886 di Chicago.

Sayangnya, demo tersebut berujung anarki dan menimbulkan korban jiwa. Beberapa buruh ditangkap dengan tuduhan melakukan kekerasan. Kejadian tersebut justru membangkitkan solidaritas buruh untuk mendukung para korban. Pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional yang diselenggarakan di Paris menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Peringatan Hari Buruh pun terus dilaksanakan setiap tahun di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Mengapa peringatan hari buruh ini perlu untuk terus disuarakan? Karena hari buruh adalah simbol aspirasi masyarakat melawan hegemoni konglomerat. Hari buruh adalah upaya kelompok yang termarjinalkan untuk mencari keadilan. Hanya saja, kita sering memahami buruh dalam arti sempit, yaitu mereka yang bekerja kasar di bawah tekanan atasan.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah, pekerja. Siapa di dunia ini yang tidak bekerja untuk orang lain? Kita mengenal pepatah, ‘di atas langit masih ada langit’. Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan. Tidak ada yang bisa hidup menyendiri selamanya. Karenanya, setiap manusia adalah buruh bagi kehidupannya.

Dalam perkembangannya, ada buruh yang mendapatkan hak hidup dengan layak sehingga tak mengambil pusing bersuara dengan bising. Mereka yang tidak memperoleh hak pekerjaan secara tepatlah yang terus ambil bagian turun ke jalan setiap tahun memperingati Hari Buruh. Tetapi, apakah benar kita sudah mendapatkan hak bekerja dengan layak? Ada beberapa miskonsepsi seputar pekerjaan yang akan dibahas dalam tulisan ini.

Bekerja Sesuai Renjana

Kita sering mendengar istilah “bekerja sesuai passion”. Passion adalah renjana. Satu kata asing dalam bahasa Indonesia yang enak untuk diucapkan. Renjana adalah rasa hati yang kuat terhadap sesuatu. Bagi sebagian orang yang perekonomiannya sudah mapan, ia bisa melakukan apa saja sesuai renjananya. Tetapi bagi mereka yang terseok, kerja apa pun akan dilakukan demi bisa melangsungkan kehidupan.

Belakangan ini di media sosial, ada satu tren yang disebut ‘kesenjangan sosial’. Ini adalah potret bagaimana masyarakat Indonesia sudah terlampau jenuh dengan kondisi sosial hingga menertawakan kesengsaraan hidup. Ada orang yang hidupnya bergelimangan harta hingga harga jam tangannya sampai miliaran, sementara ada yang untuk beli jam dinding di rumah saja tidak mampu.

Maka istilah bekerja sesuai renjana bagi sebagian orang hanyalah utopia. Ketika kesenjangan itu kian jauh jaraknya, di situlah akan muncul problem baru, kriminalitas yang meningkat. Kalau sudah demikian, keadilan menjadi barang yang sangat mewah untuk didapat.

Bekerja Melawan Norma

Selain soal passion, bekerja juga sering dikaitkan dengan norma sosial dan gender. Ada pekerjaan yang tidak cocok untuk perempuan atau laki-laki. Misalnya mencuci, memasak diidentikkan dengan pekerjaan perempuan. Sementara memalu, menebang pohon adalah profesi pria.

Padahal pekerjaan tidak ada kaitannya dengan identitas gender seseorang. Pekerjaan itu soal kapasitas. Siapa yang mampu melakukan, dialah yang akan mendapatkan upah pekerjaan. Dalam Islam, perintah bekerja itu tidak hanya ditujukan kepada laki-laki yang selama ini mempunyai keuntungan di ranah publik, tetapi juga perempuan yang sering melekat dominasi domestik. Dalam Surat An-Nahl ayat 97, Allah Swt berfirman:

“Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan”.

Ayat tersebut jelas memberikan keluasan bagi laki-laki dan perempuan, selama punya kemampuan, maka akan dijamin kehidupan yang mapan. Sayangnya, budaya patriarki sering membatasi ruang gerak wanita hanya berada dalam ranah domestik saja. Dalam konteks ini, yang dibutuhkan adalah independensi dan kemandirian setiap individu untuk memilih pekerjaan yang diinginkan. Tidak salah juga bagi perempuan yang dengan kesadarannya memilih untuk beraktivitas di rumah. Pun tidak keliru lelaki yang memilih berperan dalam ranah privat rumah tangga.

Bekerja Mekanik dan Organik

Salah satu isu yang juga hangat diperbincangkan akhir-akhir ini adalah efisiensi pekerjaan dengan robot atau mesin yang mengandalkan akal imitasi (artificial intelligence). Dalam konteks ini, manusia dihadapkan pada dua aspek: bekerja mekanik atau organik. Bekerja secara mekanik itu seperti robot yang terus bekerja tanpa protes sama sekali. Berangkat pagi pulang sore dan berulang terus-menerus, bertahun-tahun tidak ada perubahan.

Fenomena ini kita lihat terutama di kota besar. Tidak sedikit mereka yang bekerja secara mekanik berangkat subuh, berdesakan di kereta, pulang malam dengan kesumpekan yang sama. Begitu seterusnya yang membuat tingkat stres pekerja mekanik sangat tinggi. Padahal sebagai manusia, kita tidak bisa bekerja seperti robot. Robot tidak memiliki rasa jenuh dan capai. Itu nilai plus sekaligus minusnya. Manusia memang mempunyai titik jenuh dan karenanya perlu mengambil jeda. Tetapi dari jeda kehidupan, manusia dapat beradaptasi dan meningkatkan kemampuan. Ia dapat berubah, dapat menjadi pribadi lebih baik dengan belajar dari kesalahan masa lalu. Inilah kehidupan yang organik.

Menghidupi Pekerjaan

Puncak dari suatu pekerjaan adalah ketika seseorang mampu menghidupi pekerjaannya. Artinya pekerjaan yang dilakukan tidak lagi sebatas mencari keuntungan materi saja. Tetapi ia memang menghayati nilai-nilai dari pekerjaan yang digeluti. Satu contoh pekerjaan sebagai penulis. Bagi banyak penulis besar, di awal karirnya, mereka memang menulis untuk menyambung hidup, mendatangkan royalti penerbitan. Seiring berjalannya waktu, ia tak lagi menulis untuk mendapatkan keuntungan, tetapi ia menulis untuk mendapatkan kehidupan. Sebut saja semisal Buya Hamka dan Pramoedya Ananta Toer, adalah dua sosok yang mungkin secara ideologi berseberangan, namun disatukan dengan kecintaan pada menulis.

Menulis sudah menjadi renjana bagi mereka sehingga menembus sekat norma yang berlaku di masyarakat. Jika sudah mencapai tahap ini, maka seseorang sudah menjadikan pekerjaannya sebagai laku kehidupan. Dan melihat pekerjaan tidak sebatas untuk keuntungan sesaat. Untuk mencapai tahapan ini, memang perlu perjalanan dan perjuangan panjang.

Seseorang tidak akan bisa menghayati pekerjaannya jika masih dibayangi ketakutan karena hak yang tidak diperoleh, tuntutan dan risiko pekerjaan yang tinggi. Karenanya hari buruh ini perlu terus disuarakan bagi siapa saja, agar kita dapat menyelami esensi pekerjaan. Mengapa kita bekerja? Apa yang diperjuangkan? Apa yang diperoleh? Apakah kita bahagia dengan pekerjaan yang ada saat ini? Semua pertanyaan itu perlu direfleksikan pada momentum hari buruh ini. Terlebih karena kita adalah manusia, bukan robot. Kita punya raga dan rasa yang tak dimiliki oleh mesin secanggih apa pun. Wallahu a’lam.