Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Berdaulat atas Tubuh dan Dirinya Sendiri

SEJAK kecil mungkin banyak pertanyaan yang bergulir di benak perempuan saat ia menyaksikan cara keluarganya memperlakukan tubuhnya dibandingkan dengan tubuh laki-laki yang sebaya dengannya di dalam keluarganya. Perasaan panik dan takut muncul di hati para anggota keluarganya begitu ia menginjak usia dewasa (baligh) seiring dengan tampaknya tanda-tanda keperempuanan di tubuhnya. Ia mulai dilarang bermain di jalan bersama teman-temannya, dan ia mulai dituntun untuk mengubah caranya dalam bergaul, berpakaian, berbicara, berjalan, dan duduk di tengah-tengah orang banyak.

Tetapi lihatlah, perlakukan keluarganya terhadap laki-laki di keluarganya sama sekali tidak berubah. Laki-laki di dalam keluarganya terus tumbuh dan berkembang seperti dirinya dengan kebebasan yang semakin bertambah dan luas. Sementara ruang kebebasan untuk perempuan di dalam keluarganya semakin diperkecil dan dipersempit.

Ia mungkin tidak akan meminta penjelasan mengenai hal itu kepada siapapun, sebab penjelasan itu sudah tersedia di dalam dirinya seperti nafas yang ia hembuskan setiap saat. Ia tumbuh menjadi perempuan dewasa dengan membawa tubuh yang dilingkupi berbagai larangan, bahkan dilarang untuk para anggota keluarganya. Ia tidak mungkin duduk dengan santai, kedua betisnya harus dirapatkan satu sama lain, bahkan saat ia tidur.

Ia tidak boleh terlalu lama berdiri di balkon atau teras rumah, tidak boleh lebih dari waktu menjemur cucian, atau menyiram tanaman di taman, atau membersihkan dirinya sendiri di kamar mandi. Keluar rumah harus dengan pengawasan, sehingga ia tidak mungkin keluar rumah setiap hari untuk bertemu dan bermain bersama teman-temannya. Ia harus segera kembali ke rumahnya, tidak boleh lebih dari pukul delapan malam. Segala sesuatu untuknya diawasi dan diatur sedemikian ketat: menit, detik, senti meter, dan bahkan mili meter.

Kenapa begitu banyak pagar yang membatasi tubuh perempuan? Kenapa keluarga begitu takut dan peduli terhadap tubuh perempuan dibandingkan kepada diri perempuan itu sendiri? Apakah tubuh perempuan itu milik dirinya sendiri atau milik ayahnya, ibunya, dan seluruh anggota keluarganya?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu bisa saja muncul di benak perempuan. Ia takut melihat tubuhnya sendiri bahkan saat ia mandi. Ia begitu takut kehilangan sesuatu yang ada di antara kedua pangkal pahanya yang disebut “selaput darah keperawanan”. Ibu dan ayahnya sangat takut ia kehilangan sesuatu itu dibandingkan jika ia kehilangan kedua matanya, akalnya, atau bahkan nyawanya sendiri.

Siapakah pemilik tubuh perempuan? Apakah tubuh perempuan itu milik dirinya sendiri atau milik keluarganya? Apakah milik negara? Kenapa para pemuka agama tidak berbicara selain soal tubuh perempuan dan menganggapnya sebagai kehormatan dan kemuliaan  (syaraf)? Kenapa hanya tubuh perempuan yang dibelenggu dengan banyak pagar?

Kenapa semua orang kemudian mengabaikannya setelah perempuan menikah kecuali suaminya yang menganggap dirinya sebagai pengampu atau pelaksana wasiat yang telah mendapatkan ‘surat wasiat’ dalam selembar kertas yang ditulis seorang tokoh agama untuk memiliki tubuh istrinya?

Kalau kita mendaku sebagai umat Muslim, mengikuti firman Allah di dalam al-Qur`an, dan mendaku bahwa adat dan tradisi kita diambil dari Islam, sesungguhnya Allah tidak membeda-bedakan di dalam syariat-Nya antara tubuh perempuan dan tubuh laki-laki, sebagaimana juga tidak memberikan wasiat kepada siapapun untuk memiliki tubuh orang lain, dan sebagaimana kita melihat tubuh perempuan sama dengan tubuh laki-laki yang mengalami fase-fase pertumbuhan secara alamiah: bayi, anak kecil, pemuda/i, kemudian tua.

 

Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan [kamu] sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan [kamu] sesudah kuat itu lemah [kembali] dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Mahakuasa,” [Q.S. al-Rum: 54].

 

Bahkan dari al-Qur`an kita mengetahui bahwa derajat tubuh perempuan setingkat lebih tinggi dibandingkan tubuh laki-laki, karena ia adalah ‘tangan’ Allah di muka bumi yang bertugas menyempurnakan ciptaan-Nya. Makanya Allah memerintahkan manusia untuk berbakti kepada kedua orang tua, dan ibu menjadi fokus utama dalam keberbaktian itu.

 

Dan Kami perintahkan kepada manusia [berbuat baik] kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun,” [Q.S. Luqman: 14].

 

Dan kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah [pula]. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan,” [Q.S. al-Ahqaf: 15].

 

Bolehkah kita berpikir lebih jauh dan mengatakan bahwa tradisi yang mengharuskan laki-laki menguasai tubuh perempuan lebih dikarenakan rasa iri laki-laki yang begitu mendalam terhadap perempuan, karena derajat tubuh perempuan setingkat lebih tinggi daripada tubuh laki-laki dan Allah menjadikannya sebagai sarana ketuhanan untuk mewujudkan keberlanjutan kehidupan manusia?

Masyarakat kita yang sangat patriarkis, yang terpenjara di dalam hukum-hukum patriarkal, mengklaim perlindungan terhadap tubuh perempuan sehingga meniadakan kemungkinan perempuan untuk diperkosa oleh laki-laki haus seks yang terus-menerus berusaha memburunya seperti hewan buruan yang lemah! Karenanya tubuh perempuan harus selalu dijaga, dilindungi, dan diatur dengan sangat ketat.

Tetapi Allah Swt. di dalam kitab-Nya justru menegaskan bahwa tidak ada wasiat dan penugasan bagi manusia manapun untuk menguasai manusia lainnya di hadapan-Nya, dan bahwa setiap manusia—baik perempuan maupun laki-laki—bertanggungjawab atas dirinya sendiri di hari perhitungan kelak di akhirat, sebagaimana tergambar di dalam ayat-ayat berikut:

 

Dan Allah membuat istri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata, ‘Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu di dalam surga Firdaus, dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim,” [Q.S. al-Tahrim: 11].

 

Allah membuat istri Nuh dan istri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya [masing-masing]. Maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari [siksa] Allah; dan dikatakan [kepada keduanya], ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk [jahannam],” [Q.S. al-Tahrim: 10].

 

Di dalam ayat-ayat tersebut Allah menjadikan perempuan—baik yang kafir maupun yang beriman—sebagai perumpamaan, bahwa mereka akan dihisab di hari perhitungan atas dasar perbuatan mereka sendiri, bukan atas dasar perbuatan suami-suami mereka. Ini menunjukkan bahwa perempuan adalah makhluk berakal dan punya kemampuan yang bisa mengurus dan mengatur urusan-urusannya sendiri. Allah memberikan kebebasan kepadanya untuk memilih menjadi kafir atau beriman, di mana masing-masing akan mendapatkan balasannya kelak di akhirat.

Dalam konteks ‘mendekati zina’, misalnya, kita lihat dalam melarangnya Allah tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki. Allah memerintahkan larangan ‘mendekati zina’ kepada manusia secara umum.

 

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk,” [Q.S. al-Isra`: 32].

 

Ketika Allah menetapkan hukuman (hadd) bagi zina, kita lihat hukumannya hanya satu yang dijatuhkan secara adil kepada laki-laki dan perempuan, tidak membeda-bedakan, dan tidak melipatgandakannya bagi suatu jenis di atas jenis yang lain.

 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” [Q.S. al-Nur: 2].

 

Tampak di dalam ayat tersebut Allah memperlakukan manusia yang berzina secara seimbang dan setara antara jenis laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ketika memerintahkan untuk menjaga kemaluan (farj), Allah menjanjikan surga bagi orang yang menjaganya, baik laki-laki maupun perempuan. Karena kemaluan tidak hanya identik dengan perempuan, tetapi laki-laki dan perempuan. Menjaganya bukan hanya kewajiban perempuan, tetapi kewajiban laki-laki dan perempuan. Allah juga tidak menugaskan laki-laki untuk menjaga kemaluan perempuan.

 

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat,” [Q.S. al-Nur: 30].

 

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut [nama] Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar,” [Q.S. al-Ahzab: 35].

 

Dari sekian banyak ayat al-Qur`an yang menjadi pedoman bagi umat manusia di muka bumi, kita memahami bahwa perempuan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap seluruh tindakan yang dilakukannya, termasuk tindakan-tindakan spesifik yang terkait dengan tubuhnya. Sehingga tidak akan ada seorang ayah yang akan dihisab karena putrinya berzina, selama ia mendidik atau menjalankan perannya sebagai ayah terhadap putrinya itu.

Tidak akan ada saudara laki-laki atau siapapun laki-laki di dalam keluarga yang dihisab atas dasar dosa yang dilakukan perempuan di dalam keluarga tersebut: perempuan akan berdiri di hadapan Tuhannya di hari perhitungan dengan dirinya sendiri membawa dosa-dosa yang dilakukannya, dan ia punya hak untuk diampuni maupun disanksi oleh Tuhannya.

Jadi, dari mana datangnya pandangan-pandangan yang terkristalisasi di dalam bingkai konsep ‘kehormatan keluarga’ yang seluruhnya mengurung tubuh perempuan? Kenapa bukan laki-laki saja yang menjadi ‘kehormatan’ bagi keluarga? Apakah karena laki-laki tidak mempunyai ‘selaput darah keperawanan’ maka ia boleh melakukan tindakan apapun terhadap tubuhnya semaunya sendiri?

Sebaliknya, apakah karena perempuan mempunyai ‘selaput darah keperawanan’ lalu menjadikannya terbelenggu dengan ikatan-ikatan kehormatan? Lantas bagaimana dengan 30% perempuan yang lahir tanpa ‘selaput darah keperawanan’? Bagaimana dengan hilangnya ‘selaput darah keperawanan’ akibat hubungan-hubungan rahasia atau akibat kecelakaan yang tak ada kaitannya dengan hubungan seksual?

Dan bagaimana pula dengan perempuan yang sesudah menikah lalu kehilangan ‘selaput darah keperawanannya’, apakah ini menunjukkan bahwa ia bebas melakukan aktivitas seksual tanpa ikatan pasca ia menikah?

Jadi, apakah sesungguhnya yang disebut kehormatan?!!

Di dalam al-Qur`an, di bagian manapun, tidak ada kata “menjaga kehormatan dengan mengatur tubuh perempuan”. Lalu, dari manakah datangnya wasiat yang mengharuskan laki-laki berkuasa mengatur tubuh perempuan? Atas dasar hak apakah mereka boleh mengatur tubuh perempuan dengan dalih menjaga kehormatannya yang merupakan kehormatan keluarga? Apakah seluruh problem kehormatan di masyarakat bisa diselesaikan dengan mengatur tubuh perempuan?

Masyarakat patriarkis tidak benar-benar terdorong menjaga kehormatan profesi, atau kehormatan negara, atau kehormatan tanah airnya dibandingkan dengan keterdorongan mereka untuk menjaga kehormatan mereka sendiri dengan mengatur dan membatasi tubuh perempuan.

Islam merupakan agama yang memulai ajarannya dengan membebaskan perempuan dan hamba sahaya, serta mewujudkan kesetaraan paripurna di antara manusia. Tetapi karena kepentingan sekelompok orang yang tidak mau kehilangan kekuasaannya sehingga mereka kemudian menggunakan dalil-dalil agama untuk melindungi kepentingan mereka sendiri yang menuntut adanya penghambaan (perbudakan) dari perempuan agar menjaga urusan-urusan di dalam rumah tangga tanpa imbalan apapun.

Dalam hal ini mereka lalu membagi perempuan menjadi dua kelompok: pertama, kelompok istri/ibu yang terpenjara di dalam rumah untuk mendidik anak dan melayani suami. Kedua, kelompok pelacur yang menjadi pemuas nafsu seks kaum laki-laki secara bebas.

Kita lihat bahwa keberpegangan masyarakat patriarkis terhadap aturan-aturan patriarkal tidak akan membuat mereka terhormat, karena semua itu tidak bisa membantu kepentingan mereka di mata masyarakat dunia. Sementara memperlakukan perempuan sebagai makhluk yang setara justru akan membantu mereka menuju masa depan yang bebas dan terhormat, serta membersihkan mereka dari keyakinan-keyakinan sesat berupa penjajahan dan kebodohan yang mengungkung mereka selama berabad-abad.

Sudikah masyarakat kita saat ini bergerak mencapai kehormatan mereka yang hakiki dengan memberikan kebebasan kepada perempuan untuk menentukan sikapnya atas tubuhnya, dengan keyakinan bahwa ada Tuhan yang akan menghisab setiap amal perbuatan kita kelak di hari akhir?[]

Perjalanan Pemikiran Ibn Rusyd: Progresivitas Pemikiran (4/4)

Progresivitas pemikiran Ibn Rusyd terlihat dari rasionalitas dan kritisismenya dalam menyikapi setiap permasalahan. Ibn Rusyd adalah seorang filsuf yang memiliki kritisisme luar biasa, komprehensif dan mendetail. Tidak ada satu bentuk pemikiran yang berkembang di masanya yang berhasil lolos dari kritik dan analisanya; sebuah kritisisme yang dibangun di atas rasionalitas yang mapan. Munculnya pemikiran Ibn Rusyd tak ubahnya seperti “goncangan” terhadap status quo. Ia, di samping menyuarakan terbukanya pintu ijtihad dalam segala bidang, juga berupaya melakukan rasionalisasi terhadap segala bentuk keilmuan di masanya.

Rasionalitas Ibn Rusyd terlihat dari beberapa argumentasinya dalam memahami permasalahan akidah Islam. Ibn Rusyd mangakui adanya kebebasan aksi dalam diri manusia. Ibn Rusyd telah berhasil melakukan rasionalisasi terhadap permaslahan qadhâ` dan qadr yang selama berabad-abad menjadi sentral persengketaan antaraliran dalam Islam. Keimanan terhadap qadhâ` dan qadr Tuhan tidak akan menafikan tanggungjawab manusia, juga tidak akan memberangus otoritas Tuhan atas makhluk-Nya.

Setiap perbuatan manusia, selain merupakan kehendak dirinya sendiri—bukan paksaan dari Tuhan—, juga merupakan perbuatan yang sangat bergantung pada ikatan yang ada di luarnya. Perbuatannya sangat dibatasi oleh ikatan tertentu yang ada di luar kehendaknya sendiri. Ikatan tersebut adalah ciptaan Tuhan yang lepas dari intervensi manusia. Perbuatan manusia adalah kehendaknya sendiri dengan aturan pelaksanaan yang telah ditentukan oleh Tuhan.

Rasionalitas Ibn Rusyd dalam masalah akidah terlihat pula dalam menyelesaikan permasalahan kausalitas dalam Islam. Ketika para ahli kalam menjustifikasi kemukjizatan seorang rasul, maka mereka, secara tidak sadar, telah tergiring pada sebuah pengingkaran terhadap kausalitas di dalam alam semesta. Tidak ada ketetapan hukum di alam semesta, semuanya hanya berupa kebiasaan. Semua kejadian di alam semesta merupakan ciptaan dan kehendak Tuhan yang mampu melakukan apa saja yang dikehendaki-Nya. Dalam hal ini Ibn Rusyd mampu memberikan argumentasi baru yang berbeda sama sekali dengan argumentasi para ahli kalam.

Argumentasi tersebut tidak membuatnya mengingkari keberadaan mukjizat dalam Islam, apalagi sampai memaksanya untuk menyatakan sesuatu yang tidak rasional; seperti pengingkaran terhadap kausalitas alam semesta. Kebenaran seorang nabi tidak hanya didasarkan pada mukjizat yang dibawa, melainkan pada muatan risalah yang diemban. Mukjizat hanya sebuah pengukuh terhadap kebenaran sebuah risalah.

Dari itu, pengakuan terhadap mukjizat tidak mengharuskan kita menolak sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang di depan mata. Mengingkari karakteristik di dalam alam semesta sama saja dengan mengingkari sunnatullah. Mengingkari hal tersebut tak ada bedanya dengan mengingkari hikmah ciptaan Tuhan, lebih-lebih jika pengingkaran tersebut membawa pengaruh negatif bagi kemajuan peradaban manusia. Manusia cenderung tidak agresif dalam menemukan rahasia alam semesta. Peran akal menjadi tidak optimal dalam menyikapi setiap permasalahan. Semuanya akan dikembalikan pada kekuasaan dan kehendak Tuhan. Tuhan Maha Berkehendak atas segala hal di muka bumi ini.

Nilai progresivitas pemikiran Ibn Rusyd terlihat pula dari upayanya menyelesaikan problematika pertentangan antara agama dan filsafat melalui metode takwil. Penggunaan takwil berarti memberikan porsi seluas-luasnya kepada akal manusia untuk menyikapi semua permasalahan yang ada.

Ibn Rusyd tidak risau bila metode takwil harus diambil dari umat di luar Islam. Ia bahkan mengingatkan keberadaan komplikasi dalam setiap keilmuan; di mana yang datang belakangan mengambil manfaat dari temuan para pendahulunya. Lebih dari itu, ia sangat menghargai adanya perbedaan pendapat. Perbedaan agama tidak menghalangi dirinya mengkaji filsafat Yunani. Ia juga menganjurkan dilakukannya interaksi keilmuan antara Islam dengan agama-agama lain. Kebenaran adalah sesuatu yang harus dicari, namun tidak untuk dimonopoli.[]

 

Perjalanan Pemikiran Ibn Rusyd: Pembelaan dan Purifikasi Filsafat (3/4)

Ibn Rusyd dengan purifikasi pemikiran dalam segala bidang berusaha mengkorelasikan antara agama dan filsafat tanpa meleburkan keduanya. Mengkorelasikan keduanya tidak berarti peleburan antara dua pemikiran yang berbeda. Hal pertama yang dilakukan dalam proses pengkorelasian itu adalah memisahkan antara agama dengan filsafat dengan tujuan menyelamatkan agama dan filsafat itu sendiri. Keduanya bisa dibilang saudara sesusuan dari seorang ibu yang bernama kebenaran. Keduanya mempunyai kesamaan tujuan dengan perantara yang berbeda.

Adalah sesuatu yang tidak mungkin kebenaran yang ditemukan melalui pemikiran filsafat akan berseberangan dengan kebenaran wahyu Tuhan. Pertentangan tersebut hanya akan muncul ketika agama dan filsafat tidak mampu dipahami dengan baik, yaitu ketika retorika penyampaian kebenaran dalam agama tidak mampu dipahami secara tepat dengan melakukan takwil, juga ketika premis dalam filsafat tidak dapat dimengerti dengan benar; keduanya mempunyai kebenarannya masing-masing. Kebenaran yang ditemukan oleh filsafat dan agama hanya bisa diketahui melalui piranti-piranti yang dibangun oleh masing-masing agama dan filsafat itu sendiri.

Dalam membela filsafat, Ibn Rusyd tidak menempuh jalur filsafat seperti Ibn Sina, al-Kindi dan al-Farabi. Ibn Rusyd lebih cenderung menempuh jalur fikih dalam menjustifikasi signifikansi pemikiran filsafat dalam kehidupan beragama. Ibn Rusyd berusaha membuktikan bahwa filsafat bukan hanya boleh dipelajari, tetapi sudah menjadi bagian dari perintah agama.

Berpikir secara filosofis tidak lebih dari sekedar memikirkan alam semesta. Bahkan demi mencapai kesempurnaan iman, secara tegas Tuhan memerintahkan kepada hamba-Nya untuk memikirkan alam semesta. Selain itu, dalam al-Qur`an, tidak sedikit Tuhan menyebut orang-orang kafir dengan sebutan-sebutan tidak berakal atau tidak mampu mempertimbangkan ciptaan-Nya.

Apabila memikirkan alam semesta dengan segala isinya merupakan perintah Tuhan, sedang metode paling utama dalam memikirkan semua itu adalah argumentasi demonstratif, maka argumentasi demonstratif adalah bagian dari perintah Tuhan. Meski demikian, argumentasi demonstratif tidak mungkin digunakan secara langsung oleh manusia dengan sempurna. Ia memerlukan pembelajaran serius terhadap pernik-pernik di dalamnya, yang semuanya terangkum dalam ilmu logika.

Keilmuan manusia tidak mungkin terbentuk dari kehampaan. Salah satu karakteristik keilmuan adalah selalu mengalami komplikasi, di mana yang datang terakhir mengambil manfaat dari yang sebelumnya. Ketika ilmu logika tidak dikenal pada masa-masa pertama Islam, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mempelajari ilmu tersebut melalui para pendahulu kita, seagama maupun tidak.

Ilmu logika adalah sekumpulan sistem yang berfungsi sebagai perantara dalam memahami sesuatu. Perantara dapat diambil dari mana saja dan dari siapa saja. Tidak dikenalnya ilmu logika pada masa awal Islam bukanlah alasan yang tepat untuk melarangnya. Sama seperti ilmu usul fikih yang juga tidak dikenal pada masa itu.

Jadi, ketika ilmu usul fikih tidak dianggap sebagai bid’ah, ilmu logika juga tidak bisa dianggap bid’ah. Sehingga, hukum mempelajari ilmu logika yang identik dengan filsafat adalah wajib dalam Islam, apabila, tentu saja, tujuannya sesuai dengan anjuran syariat.

Tetapi, kewajiban mempelajari filsafat tidak ditujukan kepada semua orang (fardhu ‘ayn), hanya orang-orang tertentu yang boleh mempelajari ilmu tersebut (fardhu kifayah), yaitu mereka yang memiliki kecerdasan akal, berpegang kuat terhadap syariat (‘adalah syar’iyyah)—dengan kata lain, bersikap adil dalam menjalankan syariat—serta harus mempunyai kredibilitas intelektual yang mapan. Kecerdasan akal merupakan keharusan dalam mempelajari filsafat. Artinya ia mempunyai kesiapan akal dalam menerima pengetahuan filsafat.

Ketiga syarat tersebut merupakan mengejawantahan dari persyaratan melakukan persaksian dalam fikih. Orang yang mempelajari filsafat adalah orang yang sedang melakukan persaksian terhadap karya tulis para pendahulunya. Ia harus berlaku adil dalam persaksiannya sendiri; tidak menolak atau menerima sebuah pemikiran karena pengaruh hawa nafsu semata.

Dari itu, kredibilitas intelektual merupakan syarat paling menentukan. Dan orang yang mempelajari filsafat, di samping harus mengambil pemikiran filsafat yang dianggap benar tanpa melakukan distorsi, juga harus menempatkannya pada posisi yang semestinya. Menggunakan filsafat bukan pada tempatnya, seperti membohongi orang lain, berbangga diri dengan apa yang dimilikinya, atau dengan tujuan menopang aliran dan politik tertentu, menurut Ibnu Rushd adalah perbuatan tercela.

Dapat dilihat, Ibn Rusyd sebenarnya ingin membuktikan bahwa para penentang filsafat tidak mempunyai persyaratan tersebut. Mereka yang mampu memahami filsafat dengan benar serta menempatkannya pada posisi yang semestinya tidak akan mengharamkan filsafat. Al-Ghazali, yang dalam hal ini dipandang telah mengkafirkan filsafat, adalah figur yang dianggap tidak memenuhi persyaratan itu.

Sebetulnya, dalam hal serangan terhadap filsafat, al-Ghazali bukanlah orang pertama. Sebelumnya, tokoh-tokoh ahli kalam seperti al-Asy’ari dan al-Baqillani telah memulainya dengan memerangi gerakan atheisme dan filsafat secara bersamaan. Bahkan tidak hanya para ahli kalam, seorang sufi seperti Haris al-Muhasibi juga melakukannya. Dalam memerangi filsafat, ia memerankan dirinya sebagai seorang ahli kalam sekaligus sufi. Model semacam inilah yang nampaknya dikembangkan oleh al-Ghazali.

Perlawanan terhadap filsafat ternyata juga terjadi dalam pemikiran Kristen dan Yahudi. Yahya al-Nahwi adalah akademisi Kristen yang telah melakukan perlawanan terhadap filsafat jauh sebelum kelahiran al-Ghazali. Pemikiranya sedikit banyak berhasil mempengaruhi paradigma berpikir al-Ghazâlî dalam memerangi filsafat.

Meski demikian, serangan al-Ghazali tidak bisa disamakan dengan sebelumnya. Sampai saat ini belum ditemukan satupun akademisi yang mampu menyamai atau bahkan melebihinya. Salah satu karyanya, “Tahâfut al-Falâsifah”, dinobatkan sebagai karya terbesar yang nyaris tidak terbantahkan. Dalam artian, belum ada yang mampu mengikis pengaruhnya dalam peradaban Islam. “Tahâfut al-Falâsifah” merupakan sebuah kitab yang dipandang berisikan “fatwa pengharaman” seorang agamawan terhadap filsafat.

Hanya saja perlu digarisbawahi, bahwa faktor pengkafiran al-Ghazali terhadap filsafat tidak kembali pada esensi filsafat itu sendiri. Pengkafiran tersebut lebih terkait dengan tujuan ideologi tertentu, yaitu ideologi negara Saljuk yang berada di bawah naungan aliran Asy’ariyah; ini jika dilihat dari kritik al-Ghazali yang hanya ditumpahkan kepada pemikiran Ibn Sina, padahal banyak filsuf lain yang mempunyai pemikiran lebih berbahaya dari Ibnu Sina, sebut saja misalnya Ibn Ruwandi, yang luput dari serangan al-Ghazali.

Pengkafiran tersebut lebih diakibatkan oleh adanya bahaya ideologis filsafat Ibn Sina yang pada waktu itu dianggap akan merobohkan aliran Asy’ariyah. Pemikiran Ibn Sina yang diusung oleh aliran Syi’ah Ismailiyah atau Imamiyah dianggap sebagai “badai” yang akan menggoyahkan ideologi Abbasiyah, tempat al-Ghazali bernaung. Maka, pengkafiran terhadap filsafat secara menyeluruh tidak bisa dibenarkan dalam etika intelektual.

Pengkafiran terhadap filsafat, dengan mengacu pada teks-teks Ibn Sina, menuntut Ibn Rusyd melakukan purifikasi terhadap filsafat dari distorsi penerjemahan yang tidak akurat. Upaya tersebut dimaksudkan untuk membuktikan bahwa pegangan al-Ghazali dalam mengkafirkan filsafat bukanlah representasi dari pemikiran filsafat itu sendiri, melainkan hanya filsafat Ibn Sina atau Aristoteles yang telah mengalami distorsi. Purifikasi tersebut juga dimaksudkan untuk membuktikan adanya kebenaran yang sama antara agama dan filsafat.

Purifikasi yang dimaksud Ibn Rusyd adalah purifikasi filsafat Aristoteles yang dianggap sebagai representasi kematangan pemikiran Yunani. Aristoteles dianggap mampu meluruskan dan mengembangkan filsafat para pendahulunya. Filsafatnya merupakan penjelmaan dari komplikasi filsafat terdahulu. Keluar dari filsafat Aristoteles, dengan menjadikan filsafat pendahulunya sebagai acuan, tidak akan mampu mendesain filsafat lebih bagus dari pada filsafat Aristoteles, seperti aliran Neo-Platonisme yang ditengarai jauh dari nilai ilmiyah dengan menjadikan Plato sebagai acuan dalam berfilsafat.

Dalam mempurifikasi filsafat Aristoteles, Ibn Rusyd melakukan peringkasan, komentar, harmonisasi dan sekaligus melakukan penafsiran. Itu semua dilakukannya demi membersihkan filsafat Aristoteles dari pelbagai distorsi. Ibn Rusyd berusaha membersihkan filsafat Aristoteles dari kerancuan yang ditimbulkan oleh pemikiran lain yang tidak termasuk dalam bingkai filsafat Aristoteles. Kemampuannya mengomentari filsafat Aristoteles telah menghantarkan dirinya meraih gelar sebagai komentator terbaik terhadap filsafat Aristoteles, bahkan pemikirannya menjadi pintu gerbang proses pencerahan di Eropa.[]

Perjalanan Pemikiran Ibn Rusyd: Purifikasi Akidah (2/4)

Dunia Islam belahan Barat yang sama sekali tidak terancam oleh perseteruan antaragama dan aliran menjadikan akidah para shahabat mengakar begitu kokoh. Pada waktu itu, larangan mempelajari ilmu kalam semata-mata hanya strategi negara demi memperlihatkan kedigyaan eksistensinya di hadapan negara-negara lain yang sedang tenggelam dalam permasalahan ilmu kalam.

Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai filsuf dinasti Muwahhidin pada akhirnya diminta memberikan konstribusi baru yang mampu membungkam segala bentuk pemikiran yang berkembang di negara-negara lain. Dua karya besarnya, “al-Kasyf an Manâhij al-Adillah” dan “Fashl al-Maqâl”, merupakan konstribusi paling nyata terhadap penguasa saat itu.

Dari penamaannya saja, “al-Kasyf ‘an Manâhij al-Adillah”, kita bisa melihat betapa kitab tersebut sengaja ditulis untuk menghajar kitab “al-Irsyâd” karangan al-Juwaini yang ketika itu menjadi simbol legitimasi bagi pemikiran Asy’ariyah. Penamaan tersebut mengisyaratkan adanya upaya pelucutan terhadap segala bentuk bid’ah yang dilakukan oleh para ahli kalam (Mutakallimin), sekaligus memberikan format baru bagi akidah yang mesti dipegang oleh masyarakat.

Dengan kitab tersebut Ibn Rusyd berusaha memurnikan akidah Islam dari “bid’ah” para ahli kalam yang selalu mengedepankan apologi tanpa berpijak pada argumentasi demonstratif. Metode yang mereka gunakan dalam membangun akidah Islam, yaitu qiyâs al-ghâ`ib ‘alâ al-syâhid, tidak bisa diaplikasikan untuk memahami “alam” Tuhan. Alam Tuhan yang tak terbatas tidak bisa disamakan dengan alam nyata yang terbatas. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

Penyepadanan keduanya berarti menyamakan dua sisi yang berbeda. Penyepadanan hanya bisa dilakukan pada dua hal yang memiliki kesamaan, atau dua hal yang berbeda tapi masih memiliki sisi-sisi kesamaan. Menyepadankan alam Tuhan dengan alam nyata tak ubahnya seperti menyepadankan Tuhan dengan makhluk-Nya. Dengan kata lain, metode tersebut merupakan bumerang dalam memahami akidah Islam itu sendiri; terlebih karena metode semacam itu tidak pernah digunakan oleh para shahabat maupun Nabi.

Dari itu, pengkafiran para ahli kalam terhadap filsafat terkait dengan keabadian alam dan ketidaktahuan Tuhan terhadap hal-hal yang partikular (juz`iyyât) merupakan konsekuensi logis dari penggunaan metode yang salah.

Dengan metode tersebut para ahli kalam bahkan melakukan pentakwilan secara membabi buta terhadap ayat-ayat al-Qur`an. Parahnya, mereka justru mempublikasikan pentakwilan tersebut kepada masyarakat, dengan dalih sebagai doktrin agama yang harus dijalankan oleh semua orang.

Mereka mengklaim diri mereka sebagai pemilik kebenaran dengan mengkafirkan pemikiran yang berseberangan. Muncullah klaim-klaim kebenaran dalam setiap aliran, yang pada tahapan selanjutnya menjadi penyebab timbulnya perpecahan dalam diri umat Islam. Alih-alih membawa perbaikan dalam masyarakat, mereka malah menanam benih-benih perpecahan.

Makna tekstual al-Qur`an lebih mampu dicerna oleh akal, dan lebih dekat dengan argumentasi demonstratif para filsuf, daripada takwil para ahli kalam. Argumentasi demonstratif para filsuf lebih seiring dengan pemahaman al-Qur`an secara tekstual. Apa yang dipahami para sahabat dan al-salaf al-shâlih lebih argumentatif dan lebih dekat dengan teori ilmiyah dari pada pemikiran para ahli kalam. Lebih-lebih dalam mengukuhkan konstruk akidah mereka terkadang melabrak aksioma nalar manusia; seperti pengingkaran kausalitas dan teori atom. Dapat dibayangkan betapa jauh perbedaan antara para ahli kalam dan para filsuf dalam hal metode, terutama menyangkut masalah-masalah ketuhanan (ilâhiyyât).

Para ahli kalam meyakini kaidah-kaidah keimanan, mengakui kebenarannya, kemudian mereka membentuk dalil-dalil rasional untuk menjustifikasinya; sedangkan para filsuf mengkaji permasalahan secara murni, artinya bahwa nalar-nalar mereka sama sekali tidak dipengaruhi oleh keyakinan-keyakinan. Mereka memulai pencarian dengan menunggu sesuatu yang dapat diargumentasikan, melangkah setapak demi setapak hingga mencapai hasil yang kemudian mereka yakini; inilah tujuan filsafat sekaligus pijakan di dalamnya.

Memang tidak mungkin melepaskan diri dari adat, lingkungan dan keyakinan secara paripurna; para filsuf Yunani banyak dipengaruhi oleh agama paganisme, para filsuf Kristen dipengaruhi oleh agama Kristen, dan para filsuf Muslim dipengaruhi oleh Islam, tetapi—bagaimanapun—itulah metode pencarian serta pijakan mereka dalam mengkaji permasalahan sebagaimana ditunjukkan oleh bukti-bukti argumentatif, sedangkan metode para ahli kalam adalah membangun argumentasi setelah mengimani kaidah-kaidah dasar dalam Islam.

Posisi para ahli kalam seperti seorang “pengacara tulus” yang meyakini kebenaran suatu masalah lalu membelanya, membuat bukti-bukti yang dapat memperkuat apa yang diyakininya. Sementara para filsuf dapat diposisikan seperti seorang “hakim adil” yang kepada mereka diajukan suatu permasalahan. Mereka tidak memberikan pendapat kecuali setelah mendengar alasan-alasan dari para terdakwa, menimbang-nimbangnya secara cermat dan tak berpihak, kemudian memberikan pendapat, dan keluarlah kebijaksanaannya.

Para ahli kalam lebih bersikap membela keyakinannya (akidah), mereka menyerang pendapat-pendapat para musuh, baik dari umat Muslim atau tidak, mereka banyak menyebut pendapat-pendapat yang bertentangan dan membantahnya; sedangkan para filsuf lebih kepada penentuan kebenaran-kebenaran, atau paling tidak apa yang mereka yakini sebagai kebenaran, mereka membuktikannya tanpa banyak masuk dalam penyebutan pendapat-pendapat yang bertentangan untuk kemudian balik menyerangnya.

Tersebab perbedaan metode itulah antara para ahli kalam dan para filsuf, dalam sejarah Islam, kadang terjadi pertentangan, seperti pertentangan antara Ibn Rusyd dan para ahli kalam, dan antara al-Ghazali dan para filsuf.

Pengingkaran Ibn Rusyd terhadap takwil para ahli kalam merupakan bukti nyata adanya pententangan tersebut. Namun perlu diingat, Ibn Rusyd sama sekali tidak menolak penggunaan takwil dalam memahami akidah Islam. Takwil merupakan keharusan yang mesti dilakukan dalam memahami redaksi al-Qur`an. Penggunaan takwil harus didasarkan pada argumentasi demonstratif, tidak seperti takwil para ahli kalam yang kental dengan aroma apologetik. Takwil merupakan salah satu cara dalam menghilangkan perbedaan antara agama dengan filsafat.

Dengan takwil perseteruan akal dengan teks agama akan terselesaikan. Keharusan penggunaan takwil disebabkan oleh karakteristik redaksi teks itu sendiri. Teks agama tidak hanya ditujukan kepada sekelompok orang, akan tetapi kepada segenap lapisan masyarakat; masyarakat awam, kaum intelektual menengah, dan para ulama. Retorika yang digunakan dalam menyampaikan kebenaran adakalanya berupa perumpamaan, apologi, perdebatan, juga adakalanya berupa argumentasi demonstratif.

Maka, apabila terjadi benturan antara teks agama dan kebenaran yang telah ditemukan melalui argumentasi demonstratif, maka teks agama harus ditakwil, sebab pemahaman terhadap teks al-Qur`an harus didahului oleh pemahaman terhadap alam. Apabila pemahaman terhadap alam harus melalui argumentasi demonstratif, maka pemahaman terhadap teks agama harus dilandaskan pula pada pijakan yang sama.

Penggunaan takwil dalam pemikiran Ibn Rusyd mempunyai aturan-aturan tersendiri. Takwil merupakan permasalahan sosial dan keagamaan. Takwil tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat umum. Memahami akidah dalam al-Qur`an secara tekstual lebih bisa diterima masyarakat umum ketimbang menawarkan sebuah takwil. Larangan tersebut disebabkan oleh karakteristik takwil itu sendiri.

Takwil merupakan masalah ijtihâdiyyah yang sangat rentan perbedaan di antara para muawwil (orang yang melakukan takwil). Takwil hanya diperuntukkan bagi orang yang mampu memahaminya; al-râsikhûn fî al-‘ilm. Mempublikasikan takwil yang berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain akan mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat, sekaligus pelecehan terhadap syariat dan kemanusiaan; kiranya inilah faktor pemicu munculnya pengkafiran antaraliran dalam Islam.

Dalam pandangan Ibn Rusyd, ayat-ayat al-Qur`an tak ubahnya seperti alam natural (al-‘âlam al-thabî’îy). Dalam alam natural, apa yang diterima oleh panca indra tidak sepenuhnya berupa kebenaran mutlak; adakalanya tidak seiring dengan pembuktian ilmiyah. Dalam konteks ini, kebenaran yang harus diterima oleh seseorang yang mampu melakukan pembuktian tersebut adalah informasi yang diperoleh melalui argumentasi demonstratif, bukan informasi yang telah diberikan secara langsung oleh panca indra. Sebab informasi yang diberikan panca indera terkadang menyesatkan dan menyeret kita pada sebuah kemungkaran.

Kendati demikian, mempublikasikan informasi yang diperoleh melalui argumentasi demonstratif kepada masyarakat umum merupakan sesuatu yang menyalahi etika intelektual. Masyarakat umum tidak mampu mencerna argumentasi demonstratif dengan baik. Argumentasi demonstratif tidak akan membawa kejelasan bagi mereka, justru sebaliknya akan membawa keragu-raguan.

Ketika informasi yang diberikan membawa keraguan, maka tidak akan ada hal yang dapat dipahami masyarakat umum secara benar. Hilanglah segala bentuk kenyakinan, baik bersifat sederhana maupun terperinci, tersebab ketidakmampuan mereka menerima argumentasi demonstratif dalam memahami al-Qur`an. Tidak berarti setiap apa yang tidak dijelaskan oleh syariat bisa diselidiki untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat umum.

Setelah menjelaskan etika pelaksanaan takwil, Ibn Rusyd dalam mempurifikasi akidah Islam sangat memperhatikan aturan pentakwilan terhadap ayat-ayat al-Qur`an. Takwil menurut Ibn Rusyd adalah upaya mengeluarkan petunjuk lingual dari dilâlah haqîqiyyah menuju dilâlah majâziyyah. Ini tidak jauh beda dengan takwil dalam aliran Asy’ariyah. Bedanya hanya pada keterkaitan takwil dalam pemikiran Ibn Rusyd dengan argumentasi demonstratif serta pembagian ruang takwil dalam pemikirannya.

Ibn Rusyd membagi ayat-ayat al-Qur`an menjadi ayat-ayat yang menerima takwil dan tidak menerima takwil. Ayat-ayat yang tidak menerima takwil hanya berupa landasan aksiomatik yang akan membuat orang yang mengingkarinya menjadi kafir, misalnya, ayat-ayat yang berbicara tentang keimanan kepada Tuhan, hari akhir dan alam akhirat; ayat-ayat seperti ini tidak menerima takwil. Adapun hal-hal yang terkait dengan perspektif masing-masing pemikir akan keberadaan landasan-landasan tersebut masih bisa ditakwilkan.

Maka, mengkafirkan sebuah pemikiran semata karena perbedaan dalam mentakwilkan ayat-ayat al-Qur`an tidak dibenarkan secara ‘aql dan naql. Tidak ada konsensus umum dalam melakukan takwil, juga tidak ada undang-undang yang menjelaskan secara rinci ayat-ayat yang bisa ditakwil dan tidak.

Pula, pengkafiran suatu aliran terhadap aliran lain, serta pengkafiran para ahli kalam terhadap para filsuf yang mengingkari kebangkitan jasad, sungguh tidak dibenarkan oleh agama, karena hal itu lebih merupakan perbedaan takwil belaka. Dalam konteks ini, secara tidak langsung, Ibn Rusyd telah membuktikan adanya kesatuan hakikat antara agama dan filsafat, sekaligus signifikansi rasionalitas filsafat dalam memahami akidah Islam.[]

Perjalanan Pemikiran Ibn Rusyd: Latarbelakang Sosio-Historis (1/4)

Pemikiran apapun, tidak terkecuali filsafat, dalam pembentukannya sangat ditentukan oleh faktor sosial dan ideologi yang melingkupinya. Kondisi sosial dan ideologi yang mempengaruhi al-Ghazali telah membuat dirinya tertuntut untuk memberangus filsafat dengan mengkafirkan para filsuf. Demikian juga faktor yang menjadi pemicu terjadinya perbedaan pemikiran antara al-Ghazali, Ibn Sina, al-Farabi dan Ibn Rusyd adalah “payung” sosio-historis dan ideologis yang menaungi masing-masing pemikir.

Di dunia Islam belahan Timur, pemaduan filsafat dan agama sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial waktu itu. Perkembangan peradaban Islam yang begitu pesat, lebih-lebih lagi keberadaan budaya lokal yang sangat hegemonik, membuat kebutuhan akan rasionalitas guna mempercepat laju roda peradaban Islam sudah begitu mendesak.

Terbangunnya rasionalitas hanya bisa diwujudkan dengan upaya penanaman pemikiran filsafat dalam peradaban Islam. Dengan demikian, filsafat yang hadir di dunia Islam belahan Timur merupakan filsafat yang bernuansakan keagamaan; penyatuan antara agama dengan filsafat, penyatuan yang tidak akan tercapai tanpa adanya reduksi, atau bahkan distorsi.

Apa yang terjadi di dunia Islam belahan Timur kiranya tidak sama dengan apa yang terjadi di dunia Islam belahan Barat, di mana filsafat hadir melalui jalur sains. Dunia Islam di Barat (Andalusia, Maroko dan sekitarnya) tidak disibukkan dengan perlawanan terhadap hegemoni budaya lokal yang dapat membahayakan eksistensi akidah.

Tidak ada perpecahan kenegaraan yang mengharuskan dilakukannya pemaduan sistem pemikiran (nizhâm al-fikr) yang sedang bertikai. Tidak ada perang antar aliran yang memaksa dilakukannya takwil terhadap teks-teks agama. Agama dipahami sebagaimana awal kemunculannya. Demikian pula filsafat yang dipelajari tanpa meleburkannya dengan agama; belum ada distorsi dalam agama maupun filsafat. Tidak ada hal apapun yang mengharuskan dilakukannya pemaduan antara agama dan filsafat.

Dari segi politik, negara Islam belahan Barat tidak masuk dalam hegemoni negara Islam belahan Timur. Konfrontasi dinasti Muwahhidin terhadap dinasti Murabithin telah memunculkan “sekat pembatas” antara dunia Barat dan Timur Islam. Keberhasilan Ibn Tumart mengkudeta dinasti Murabithin telah memaksa dirinya melakukan mobilisasi pengikutnya dengan sebuah ajaran yang ditujukan untuk menghapus bias kesukuan, yaitu melalui pembaharuan keagamaan dengan seruan kembali ke asal dalam berbagai dimensi pemikiran, baik akidah, fikih dan filsafat, dengan cara menghancurkan “taklid buta” di segala bidang.

Dalam bidang akidah, Ibn Tumart menentang keras pemikiran para ahli kalam yang membangun akidah dengan menggunakan qiyâs al-ghâ`ib ‘alâ al-syâhid, sebab analogi tersebut akan membuahkan indikasi adanya kesamaan antara Tuhan dengan makhluk-Nya.

Sementara dalam bidang fikih, Ibn Tumart menentang segala bentuk qiyâs yang menyamakan antara al-furû` dengan al-ushûl, ia menyeru untuk mengembalikan segala permasalahan fikih kepada al-Qur`an dan al-Sunnah secara langsung. Adapun dalam bidang filsafat, ia berusaha membebaskan filsafat dari segala bentuk distorsi.

Kondisi perkenalan filsafat semacam itu dan revolusi Ibn Tumart terhadap semua pemikiran Islam, di samping serangan al-Ghazali terhadap filsafat, merupakan faktor signifikan dalam merangkai dan membingkai pemikiran Ibn Rusyd.[]

Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan dan Kepemimpinan

Perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak hanya dilakukan oleh pejuang laki-laki saja, tetapi juga kaum perempuan. Beberapa tokoh perempuan yang ikut terlibat dalam pertempuran dalam melawan penjajah, misalnya seperti Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahahu, dan masih banyak lainnya. Selain terjun di medan pertempuran, mereka mendirikan banyak organisasi perempuan sejak awal abad ke-20. Mereka meraih kemerdekaan Indonesia dengan cara memajukan status perempuan pribumi di bidang sosial, politik, dan pendidikan.

Namun, perempuan, yang berpartisipasi secara luas dalam kemerdekaan dan menanggung akibat yang besar dalam pengungsian, pelecehan, kehilangan, penangkapan, menjadi janda dan martir, saat ini, setelah puluhan tahun kemerdekaan terus-menerus berkorban, berada dalam posisi bergantung pada janji-janji politik yang terkait dengan partai-partai “hitam”, sambil terus menunggu sinyal-sinyal revolusi dan perubahan, mempersiapkan landasan bersama pihak-pihak yang memiliki pengalaman luar biasa dalam sejarah modern, serta bekerjasama dengan para aktivis untuk mengaktifkan gerakan revolusioner besar-besaran yang bergerak melalui pesan-pesan di media sosial yang melintasi batas-batas negara.

Meskipun terdapat titik balik yang sulit dalam situasi Indonesia saat ini terkait keamanan dan kemanusiaan, dan meskipun terdapat puluhan juta laki-laki dan perempuan yang hidup miskin, sebagian besar dari mereka adalah perempuan karena perempuan biasanya merupakan pihak paling lemah yang menanggung akibat paling besar dalam setiap krisis. Terlebih saat ini kita lebih banyak “diperintah oleh harapan” untuk menempuh jalan yang amat sangat sulit menuju Indonesia yang bebas dan merdeka dalam hal manusia, tanah, dan politik.

Revolusi tidak akan selesai kecuali jika disertai dengan program-program yang tegas untuk memberikan kebebasan kepada umat manusia di Indonesia, terutama perempuan, di semua tingkat sosial, serta kesetaraan konstitusional dan hukum dengan laki-laki dalam hal hak dan kewajiban.

Oleh karena itu, konstitusi masa depan di Indonesia, dan serangkaian undang-undang yang akan muncul darinya, harus menekankan kebebasan perempuan dan menghormati privasi, tubuh, pikiran, dan perasaan mereka, serta memasukkan semua itu ke dalam seluruh undang-undang dan perundang-undangan, yang memungkinkan penegakan hukum dengan mengaktifkan perangkat-perangkat dan institusi-institusi secara paralel, dan menetapkan pencegahan hukum dan sanksi bagi siapa pun yang terus melanggar hak-hak ini dengan alasan apa pun.

Konstitusi yang diusulkan juga harus menekankan hak perempuan untuk mengambil tindakan politik, dan untuk berpartisipasi dalam posisi utama pengambilan keputusan dengan mencalonkan diri dan memegang posisi apa pun di pemerintahan, termasuk presiden, menteri, dan pejabat-pejabat di bawahnya, juga parlemen, serta posisi yudisial di peradilan sipil dan peradilan konstitusi.

Sejarah Islam memperlihatkan peran besar perempuan dalam pemerintahan dan politik. Betapa besar ketidaktahuan masyarakat terhadap fakta-fakta dalam sejarah, bahkan di masa kini, yang merupakan sebuah kejutan di modernitas, dan banyak ditentang oleh kaum konservatif saat ini di dunia Islam. Diperkuat oleh pandangan-pandangan dari luar yang tidak memadai mengenai iklim sosial dan politik sehingga menghasilkan tren ekstremisme dan fanatisme yang terus menggerus moderasi dan toleransi.

Islam tidak melarang perempuan menjadi pemimpin. Literatur Islam sarat dengan nama-nama ratu dan pionir yang meninggalkan jejak mereka di dalam sejarah, seperti Ratu Arwa binti Ahmad al-Shulaihi, Fathimah al-Zahra, Khadijah binti Khuwailid, Putri al-Mustakfi Billah, Maryam, putri Imran, Syajarat al-Durr, Shah Jahan, dan tokoh-tokoh perempuan terkemuka lainnya dalam sains, bisnis, politik, dan pemikiran.

Sementara sejarah modern di benteng demokrasi, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa perempuan Amerika baru memperoleh hak pilih pada tahun 1920, tidak ada perempuan yang menduduki jabatan tinggi politik hingga awal tahun 1930-an, dan hingga saat ini mereka masih menderita diskriminasi jika mereka menunjukkan persaingan dengan laki-laki di bidang yang dianggap sebagai bidang profesional. Rata-rata gaji direktur eksekutif perempuan di Amerika 40% lebih rendah dibandingkan gaji direktur eksekutif laki-laki, padahal perempuan mempunyai pengalaman profesi yang sama dengan laki-laki.

Karena perubahan sosial dan politik hanya dapat terjadi melalui kerja-kerja intelektual, ilmiah, dan pendidikan untuk memulihkan dan mengubah asumsi dan gagasan yang stagnan, maka dalam konteks ini perlu ditekankan konstanta politik, moral, dan hukum yang menjadi inti dari perubahan sosial dan politik untuk memberikan penghargaan kepada perempuan Indonesia atas gerakan mereka melawan tirani, subordinasi dan fanatisme. Di sini akan disebutkan beberapa di antaranya:

  • Memastikan partisipasi efektif perempuan dalam kerja-kerja politik dengan menjamin 50% partisipasi perempuan dalam pemerintahan di seluruh lembaga negara.
  • Memberdayakan dan mendukung perempuan dalam kerja-kerja politik dengan membekali mereka dengan keterampilan dan kualifikasi kepemimpinan yang diperlukan.
  • Memastikan partisipasi perempuan sebesar 50% dalam pertemuan internasional, dan dalam komite negosiasi, rekonsiliasi dan perdamaian sipil, serta dalam komite penetapan konstitusi.
  • Melindungi perempuan secara sosial dan hukum dari pemaksaan ideologis (agama atau politik), menerapkan UU TPKS untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran seksual, memberlakukan sistem sosial untuk melindungi mereka dari kerugian ekonomi akibat hilangnya pencari nafkah, mengkriminalisasi perkawinan anak di bawah umur, serta menyebarkan kampanye kesadaran yang membantu memastikan bahwa pelecehan dan pemerkosaan merupakan kejahatan yang pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum dengan sanksi yang maksimal.

Terakhir, revolusi politik harus disertai dengan revolusi kebudayaan untuk melawan stagnasi otoriter dengan aksi-aksi reaksioner. Revolusi kebudayaan yang merupakan bantuan dan anak sungai bagi revolusi politik untuk melawan bentuk-bentuk tirani, dan pembebasan politik yang diinginkan hanya dapat dicapai secara paralel dengan tren perubahan masyarakat yang melawan semua penghambat gerakan revolusi, terutama di bidang politik, yaitu penafian partisipasi perempuan yang merupakan separuh aktif masyarakat.[]

Kiai Syakur

[Tulisan ini untuk memperingati 7 hari wafatnya Kiai Syakur]

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

KIAI Syakur Yasin (1948-2024) bukanlah kiai sembarangan. Bukan pula kiai yang diasuh dan dibesarkan media sosial. Kekiaian Kiai Syakur melalui proses panjang, bukan produk instan.

Rihlan intelektual Kiai Syakur dimulai dari Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, asuhan Habib Syaikh. Ayahanda Kiai Syakur, Kiai Yasin, merupakan orang kepercayaan Habib Syaikh. Setelah Habib Syaikh meninggal pada 1964, ayahnya menitipkan kepada Kiai Sanusi di Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon. Di sini kecerdasan serta kealiman Kiai Syakur mulai tampak menonjol sehingga mencuri perhatian salah satu gurunya, Kiai Amrin Hannan, untuk dinikahkan dengan putrinya bernama Masriyah Amva.

Meski sudah menikah, gairah intelektualnya tetap menyala. Tahun 1971, atas rekomendasi Kiai Idham Kholid dan Subhan ZE, Kiai Syakur melanjutkan studi ke Irak. Di Irak ia bertemu Gus Dur, Kiai Muzamil Basyuni dan Kiai Masyhuri. Namun, baru sekitar satu tahun, ia pindah ke Syiria sampai tahun 1974. Kemudian pindah ke Libya meneruskan S2 sampai 1978. Studi doktoralnya ia selesaikan di Tunisia pada 1991. Pada 1985 ia menempuh pendidikan postdoktoral di Oxford University di London.

Atas permintaan ibunya, Ny. Zaenab, Kiai Syakur kembali ke tanah airnya. Sebelum pulang ke tanah kelahirannya dan mendirikan pesantren di Indramayu, Kiai Syakur sempat tinggal di Jakarta. Meskipun secara intelektual semakin matang dan mewah, namun kurang beruntung secara ekonomi. Inilah salah satu penyebab rumah tangganya berantakan. Ia bercerai dan memilih pulang ke kampung kelahirannya.

Kiai Syakur ”banting stir” mendalami hikmah, membuka majelis dzikir dan uzlah. Inilah pertama kali saya mengenal Kiai Syakur. Ia merupakan kiai pesantren yang menjalani laku spiritual dan seorang ahli hikmah. Setiap hari, di majelisnya yang sederhana, ia menerima banyak tamu. Tamu dari segala kalangan, kebanyakan berasal dari lapisan masyakat paling bawah. Satu persatu menghadap Kiai Syakur, membawa persoalan dan kepentingan masing-masing. Di akhir obrolan, biasanya Kiai Syakur akan menuliskan sesuatu pada secarik kertas bertuliskan Arab dengan tinta merah, kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam botol air mineral yang di bawa oleh tamu.

Selain kegiatan menerima dan menampung keluh kesah dan curhatan tamu, Kiai Syakur memiliki majelis zikir dan uzlah di hutan dan tepi pantai. Setiap minggu majelis ini kselalu penuh dipadati masyarakat. Mereka mengikuti ”tarekat” Kiai Syakur. Namun, Kiai Syakur sendiri menolak dirinya disebut mursyid dan kegiatannya disebut tarekat. Konsepnya mirip tarekat Akmaliyahnya Siti Jenar. Tarekat tanpa mursyid, karena setiap orang adalah mursyid bagi dirinya sendiri.

Selain memenuhi undangan ceramah di masyarakat, Kiai Syakur membuka pengajian rutinan di pesantrennya. Pengajian mingguan ini diikuti santri dan masyarakt umum. Ia membuka pengajian tafsir ”Fî Zhilâl al-Qur`ân” karya Sayid Qutb, kitab tasawuf ”al-Hikam” karya Ibnu Athaillah al-Sakandari dan ”Raaitullah” Mouthofa Mahmoud. Pengajian Kiai Syakur ini bisa dinikmati masyarakat Cirebon dan sekitarnya melalui radio Risalah FM.

Dari sini pikiran-pikiran ”nakal” dan berani Kiai Syakur mulai dikenal masyarakat luas. Sampai-sampai kiai-kiai di kampung yang selama ini menjaga ”keseimbangan berpikir umat” mulai banyak mengkritik dan antipati terhadap pemikiran-pemikiran Kiai Syakur  yang non-mainstream dan mengusik kemapanan pemikiran ulama tradisional, salafu as-salih.

Pikiran-pikiran Kiai Syakur mulai tersebar seantero jagat berkat orang-orang dekat Kiai Syakur yang membuatkan channel Youtube dan membentuk tim media khusus untuk menyiarkan ceramah dan kegiatan Kiai Syakur. Kiai Syakur semakin digemari, memiliki banyak pengikut dan popularitasnya meroket. Juga tidak sedikit hatters yang ingin menjatuhkannya. Pikiran-pikiran Kiai Syakur dianggap kontroversial. Bukan hanya oleh masyarakat awam, bahkan oleh orang yang selama ini kita kenal sebagai kiai.

Padahal, sependek pengetahuan saya, Kiai Syakur tak pernah mengada-ada. Pembicaraannya selalu berbasis data dan keilmuan. Salah satunya yang kemudian viral dan mengundang caci maki adalah ceramahnya di Mabes Polri tentang moderasi beragama. Kiai Syakur mengatakan bahwa di zaman Nabi Saw. relasi dengan umat Nasrani terjalin cukup dekat dan harmonis. Terbukti di dalam kakbah sendiri dulunya terdapat lukisan Maryam dan Yesus (Nabi Isa as.). Cerita ini, kata Kiai Syakur, terdapat di kitab ”Akhbâr Makkah” yang ditulis al-Azraq (Kiai Syakur menyebut al-Wahidi).

Setelah saya telusuri kebenaran klaim Kiai Syakur ini, saya mendapati ada di Bab ”Mâ Jâ`a fî Dzikri Binâ`i Quraysy al-Ka’bah fî al-Jâhilîyyah”. Di situ dituturkan bahwa pada saat pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah), Nabi menghancurkan ratusan berhala (patung). Sampai-sampai Nabi Saw. sendiri enggan memasuki Ka’bah karena di dalamnya dipenuhi gambar/lukisan: lukisan malaikat, lukisan Ibrahim, lukisan pohon, juga lukisan Maryam dan Yesus. Nabi Saw. meletakkan kedua telapak tangannya di atas gambar Maryam dan Yesus, kemudian berkata: ”Hapus semua lukisan di tembok Ka’bah kecuali lukisan ini.”

Tak hanya lukisan Maryam dan Yesus, sebagaimana diriwayatkan al-Azraq dari Ibnu Juraih, bahwa sebelum Ka’bah direnovasi pada zaman Ibnu Zubair akibat banjir, tepatnya di samping pilar dekat pintu Kakbah, terdapat patung Maryam sedang memangku Yesus.

Cerita ini juga dikutip al-Dzahabi dalam ”Târîkh al-Islâm”. Meskipun di akhir penjelasan al-Dzahabi meragukan otentistas riwayat ini karena ada perawi yang diragukan. Juga, sekelas sejarawan Ibnu Hisyam sendiri di ”Sîrah Nabawîyyah” tak meriwayatkan kisah ini.  

Terlepas dari kebenaran cerita tersebut, menunjukkan bahwa Kiai Syakur tidak asal bicara, mencari sensasi, apalagi mengada-ada. Wawasan serta pengetahuan Kiai Syakurlah yang menyebabkan ia dituduh kontroversial, Mereka yang miskin literasilah yang seringkali mendapat panggung di media sosial. [bersambung]

Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-Hal yang Harus Diketahui pada Masa Remaja

Judul

Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-Hal yang Harus Diketahui pada Masa Remaja

Penyusun

Nur Hayati Aida

Editor

Editor Utama: Tim RumahKitaB

Penata aksara: Indra Bayu

Penyelia aksara: Lizn Kagura

Kontributor
Abqari, Nurasiah Jamil, Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad, Sityi M Qoriah

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2023

 

 

Buku kecil ini adalah semacam “sahabat” bagi kamu yang sedang mengalami masa-masa peralihan dari anak-anak ke remaja. Masa kamu mengalami banyak perubahan, baik pada fisik dan emosimu—yang terbang naik dan turun begitu cepatnya.

Karena semacam sahabat, buku ini disusun dengan bahasa yang sederhana dan tidak menggurui. Kami berharap, buku ini dapat menemani hari-hari yang penuh dengan rasa ingin tahu dan mencoba hal-hal baru.[]

 

Modul Kecakapan Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim

Judul

Modul Kecakapan Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim

Penyusun

Sityi MQ & Nur Hayati Aida

Editor

Editor Utama: Tim RumahKitaB

Penyelaras aksara: Lian Kagura

Penata aksara: Blue Sky Universe Studio

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2023

 

 

Modul ini merupakan panduan bagi fasilitator/pemandu remaja yang akan menyampaikan materi terkait hak kesehatan reproduksi dan seksualitas. Modul ini berisi sebelas sesi—yang dilengkapi dengan bahan bacaan dan lampiran yang akan membantu dalam pelaksanaan pelatihan—dan satu panduan penggunaan modul.

Secara teknis, modul ini dapat digunakan oleh lembaga, organisasi, maupun individu, yang mempunyai inisiatif atau tanggungjawab untuk meningkatkan kapasitas dan memberdayakan kelompok anak di komunitasnya masing-masing.[]

_________________

 

Download buku di sini:

https://drive.google.com/file/d/1PKtYN1ihPgYl7s317WnNUMcBq2pL506c/view?usp=sharing