Islam Ramah Perempuan

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (3)

Kesucian Teks Fikih

 

SELURUH pendapat yang tidak adil terhadap perempuan, yang beredar hingga saat ini, menurut banyak umat Muslim yang tercerahkan, yang memperlihatkan seolah-olah Islam memusuhi perempuan, berasal dari tafsir-tafsir dan teks-teks fikih yang diberi kekuatan oleh waktu melebihi kekuatan teks asli (al-Qur`an). Teks-teks ini, yang menjadi faktor-faktor politik dan keadaan mendesak, adalah faktor pertama dalam mensucikannya, sehingga kesuciannya menjadi lebih tinggi dari kesucian teks suci, dan telah menjauhkan rujukan lain selain rujukan para ahli fikih dan para da’i dari bidang pengaturan kehidupan manusia. Hanya merekalah satu-satunya yang boleh mengarahkan (mengatur) urusan ekonomi, politik, budaya, pemikiran dan seni”.[1]

Islam, sebagai agama, telah meninggikan status akal dan ilmu pengetahuan, dengan memberikan hak kepada setiap Muslim untuk berpikir dan berijtihad dalam masalah-masalah agamanya. Karenanya, pembatasan hak berpikir dan ijtihad hanya pada elit tertentu tidak lain merupakan inovasi duniawi yang dibuat oleh sekelompok pemikir yang ingin membatasi pemahaman agama hanya kepada diri mereka saja. “Perluasan wilayah [kewenangan penetapan] hukum bagi para ahli fikih telah mengakibatkan penyempitan pemahaman agama umat Muslim, yang menyebabkan umat ini berada dalam kebingungan besar, kebingungan yang membuat seorang muslim hampir tidak dapat menganggap dirinya sebagai muslim yang ‘selamat’ karena tidak mampu menerapkan seluruh ibadah dan urusan duniawinya sesuai dengan tuntutan para ahli fikih yang sangat keras dan ketat dalam menetapkan keputusan hukum.”[2]

Para ahli fikih awal tidak pernah membatasi hak berpikir dan berijtihad hanya kepada diri mereka sendiri. Kita lihat, Imam Abu Hanifah berkata, “Orang yang tidak mengetahui argumenku (dalil) tidak perlu mengambil (mengikuti) kata-kataku.” Imam Malik berkata, “Tidak ada seorang pun kecuali bahwa ia diambil kata-katanya dan dan ditolak (dibantah) kecuali Rasulullah Saw.” Imam al-Syafi’i berkata kepada salah seorang muridnya, “Jangan meniruku dalam apa yang aku katakan, dan lihatlah itu pada dirimu, karena itulah agama.” Ia juga berkata, “Pendapatku [bisa saja] benar [tetapi] berpotensi salah, sementara pendapat orang lain [bisa saja] salah [tetapi] berpotensi benar.” Imam Ahmad ibn Hanbal berkata kepada salah seorang muridnya, “Jangan meniruku, jangan meniru Malik, al- Awza’i, al-Hanafi, dan yang lainnya. Ambillah hukum dari sumber di mana mereka mengambilnya, yaitu kitab (al-Qur`an) dan sunnah.”

Kalau kita meninjau kembali studi hukum Islam dengan tinjauan yang berlandaskan pada kesesuaian semua teks dengan esensi agama Islam, yang dalam lebih dari enam puluh ayat al-Qur`an menyamakan laki-laki dan perempuan dengan kesetaraan penuh dalam hal kapasitas, tanggungjawab, kewajiban agama (al-taklîf), pahala (al-tsawâb) dan hukuman (al-‘iqâb), kita melihat bahwa segala sesuatu yang tidak adil bagi perempuan sesungguhnya tidak selaras dengan ajaran dasar agama Islam.

Banyak ahli fikih mengandalkan teks-teks yang menunjukkan hukum sementara (al-hukm al-waqtîy), atau menggambarkan situasi terkini di masa-masa awal dakwah Islam. Mereka juga menyembunyikan serangkaian teks lain yang berbeda, untuk mengabadikan sistem patriarkhi yang telah dan masih menindas kehadiran perempuan sepenuhnya dan mengurungnya di dalam rumah sepanjang waktu. Padahal Islam hadir memberinya, untuk bergerak bersama laki-laki, tanggungjawab penyebaran dakwah, di mana ia dan para budak yang tertindas menemukan kebebasan dan keselamatan.

Mengandalkan ijmâ’ (konsensus mayoritas ahli fikih) dan menganggapnya sebagai hukum definitif dan suci (al-hukm al-qath’îy wa al-muqaddas), serta mendirikan lembaga imamah yang mengatasnamakan ahli agama (rijâl al-dîn), sama sekali bukan ajaran Islam. Islam justru menolak keberadaan lembaga-lembaga agama yang mengeluarkan ketentuan-ketentuan terkait masalah-masalah manusia dan kehidupan mereka. Sebagaimana pelepasan ayat-ayat dari asbâb al-nuzûl, pencampuradukan antara syariat dan fikih, ketidaksesuaian antara teks dan logika di dalam hadits-hadits yang dikompilasi dua ratus tahun setelah wafatnya Nabi Saw., yang disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi, pengabaian terhadap kesementaraan sejumlah hukum, keberpijakan kepada suatu hadits spekulatif yang berlawanan dengan teks al-Qur`an, serta penggunakan prinsip qiyâs yang menjadi sumber hukum suci lain setelah al-Qur`an, sunnah dan ijmâ’, yang tidak dapat diperdebatkan dan dibantah, semua ini memunculkan hukum-hukum yang tidak adil terhadap perempuan, yang seringkali memperlihatkan dominasi pemikiran patriarkhis, bukan esensi akidah.

Selama berabad-abad lembaga-lembaga agama tiranik berkuasa penuh atas kehidupan umat Muslim, di mana banyak ahli fikih mendedikasikan hidup mereka untuk melayani kepentingan para penguasa dengan mengeluarkan ketetapan-ketetapan hukum yang sesuai dengan keinginan mereka. Di sini, al-Kawakibi menyebutkan dampak penindasan dan kezhaliman dalam Islam, yaitu “keengganan para ulama bijak untuk menafsirkan bagian kebajikan dan moral al-Qur`an secara tepat, karena mereka takut bertentangan dengan pendapat sebagian pendahulu (al-sâlifîn) yang lalai atau sebagian orang-orang munafik yang dekat dengan masa itu, sehingga mereka dikafirkan dan bahkan dibunuh”, yang membuat situasi perempuan sangat memperihatinkan selama berabad-abad setelah masa-masa awal Islam. Agama digunakan sebagai sarana untuk menindas dan merendahkan perempuan, dan untuk mempraktikkan diskriminasi dan kekerasan terhadapnya. Setiap perubahan hari ini yang berpihak kepada perempuan dalam undang-undang al-ahwâl al-syakhshîyyah akan langsung dibenturkan dengan ‘kalimat suci’ yang tidak dapat dibantah: ‘Ini bertentangan dengan syariat Islam,’ tanpa ada yang berani bertanya, ‘Benarkah demikian’?”[3]

_______________________

[1]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 170
[2]. Abd al-Rahman al-Kawakibi, Umm al-Qurâ, Beirut: Dar al-Ra`id al-Arabi, Cet. 2, 1982, hal. 130
[3]. Ibid.

Mewaspadai ‘BIAS’ dalam pikiran

Oleh: Listia Suprobo

Kebelet menulis ini sejak awal Maret ketika membaca tema ‘Mendobrak Bias’ dalam peringatan hari perempuan internasional 2023. Tapi ada kondisi yang menjauhkan saya dari alat tulis dalam minggu-minggu terakhir ini, sementara ada kawan yang masih menunggu tulisan saya.
Tentang tema ini sudah ada tulisan yang memesona dari Mba Lies Marcoes di halaman FBnya yang juga dimuat di The Jakarta Post. Konstruksi tulisan saya juga agak mirip dengan yang dibuat Mba Lies, tapi alurnya jadi berbeda karena elaborasi yang berbeda.
Sekedar mengingatkan, umumnya generasi saya atau mungkin setelah itu pertama kali mengenal kata ‘bias’ dari pelajaran IPA di SD (namun rupanya saat ini sudah dikenalkan juga di PAUD, saya tahu dari website ayoguruberbagi.kemendikbud.go.id, yang gambarnya saya pinjam ).
Kata ‘bias’ muncul dalam tema belajar tentang cahaya. Kita dapat melihat karena cahaya memantulkan citra suatu benda ke dalam mata, yang oleh syaraf dikirim dan diproses dalam otak, sehingga kita dapat melihat dan memahami keberadaan suatu benda.
Cahaya bergerak lurus merambat dalam udara, namun dalam udara yang mempunyai kerapatan berbeda, (misalnya di atas dan di dalam permukaan air), cahaya mengalami pembiasan, atau pembelokan. Karena pembelokan cahaya ini, benda yang aslinya berbentuk lurus jadi terlihat patah. Ujicoba dari jaman saya kecil hingga kini biasanya menggunakan pensil yang dimasukan ke air. Karena pembiasan, pensil yang lurus teelihat patah. Tiga unsur dalam fenomena ini adalah cahaya, perbedaan (kerapatan udara), pem-bias-an.
Kesimpulan : perbedaan (kerapatan udara) dapat menghasilkan kesan yang tidak sesuai aslinya. Kesan terkait mempersepsikan sesuatu.
Menariknya fenomena fisika berupa pembiasan ini ternyata terjadi juga dalam relasi sosial dan interpersonal. Pembiasan dalam relasi ini juga muncul karena perbedaan, namun di sini pemicunya adalah perbedaan situasi dan kondisi subyek. Misalnya perbedaan usia, perbedaan jenis kelamin, perbedaan kemampuan, perbedaan budaya dan agama, perbedaan kondisi sosial-ekonomi dst, ketika subyek hanya menggunakan satu sudut pandang, yaitu sudut pandang dirinya, namun ia merasa pemahamannya sudah ‘benar’, lurus, apa adanya, padahal dengan adanya perbedaan, untuk mencaoai pemahaman ‘yang sesungguhnya’ membutuhkan sudut pandang lain, agar tidak menimbulkan ‘patahan’ dalam pemahaman tentang realitas tersebut. ‘Patahan’ ini bisa bermakna salah pengertian yang dapat berdampak pada salah memilih tindakan.
Pemahaman dari sudut pandang tunggal dalam relasi dengan liyan yang diyakini kebenarannya meski sebenarnya ada pembelokkan dan belum diklarifikasi, ini yang biasa disebut prasangka.
Sudut pandang praktinya adalah posisi dalam membaca fenomena kehidupan, cara memahami sesuatu, kemampuan merumuskan kenyataan dan dengan ini menjadi kuasa memutuskan tindakan. Bila ini hanya dilakukan sepihak, maka hanya pihak yang berkemampuan membaca dan merumuskan tadi yang menentukan arah dan gerak dalam relasi yang terjadi.
Bias dalam relasi interpersonal dan sosial muncul karena tidak ada pertemuan atau ‘dialog antarsudut pandang’, karena hanya satu yang digunakan, yaitu sudut pandang pihak yang dominan. Misalnya bila sudut pandang orang dewasa yang dominan dari sudut pandang anak, maka pemahaman-pemahaman yang muncul dalam relasi itu bias (membelok pada kepentinga atau selera) orang dewasa. Bila sudut pandang kaum laki-laki yang dominan, maka pemaham, narasi dan keputusan tindakan bias (membelok pada kepentingan atau selera) laki-laki, bila sudut pandang orang biasa yang dominan atas kaum difabel, di situ pasti terjadi bias kaum non difabel, demikian pula dalam soal agama dst.
Makna bias dalam relasi interpersonal dan sosial adalah kondisi mental-intelektual di mana salah satu pihak menguasa cara berfikir semua pihak, sehingga keputusan yang diambil hanya mementingkan satu pihak. Sementara pihak yang lain suka-atau tidak suka dianggap sepakat, bahkan kemudian tersudut hingga menyakini kebenaran yang diputuskan dari pihak lain yang sesungguhnya memiliki pengalaman berbeda, karena sistem pengetahuan mengkonstruksi demikian. Relasi yang terjalin menjadi relasi subyek obyek.
Dalam sejarah ilmu pengetahuan, soal bias ini menjadi tema penting karena nilai validitas dalam penelitian dan kebenaran sebuah konstruksi pengetahuan.
Sebelum Thomas Kuhn memproklamirkan revolusi paradigma keilmuan, ada anggapan bahwa sworang peneliti dapat mengamati secara netral, hasil pengamatannya dianggap terbebas dari kondisi subyektifnya. Namun dengan penemuan teori relativitas, terbukti bahwa subyek peneliti pun bisa bias dalam melakukan pengamatan. Ini lebih jelas dalam sejarah ilmu sosial humaniora, misalnya dengan fenomena etnosentrisme, sehingga kejahatan kemanusiaan berupa penjajahan, tindakan rasis pun saat itu dianggap wajar. Revolusi paradigma ilmu pengetahuan telah mendobrak bias, mengingatkan bahwa subyek peneliti, pengamat pun bisa bias, hasil pengamatan bisa terkontaminasi oleh selera, kepentingan dan kondisi-kondisi tertentu dari pengamat.
Namun revolusi paradigma ilmu pengetahuan ini tidak serta merta membuat para peneliti mawas diri pada bias, sebagai kondisi intelek yang mewarnai mentalitas dan pilihan tindakan. Masih ada kepentingan yang seringkali lekat dalam pengetahuan yang dikuasi seseorang atau sekelompok orang.
Dorongan untuk menguasai, memenangkan atau mendominasi dalam relasi dengan liyan ini yang melanggengkan terjadinya bias.
Bias menghasilkan pemahaman yang tidak tepat atau keliru. Bila pemahaman ini menjadi dasar sebuat tindakan, tentu dapat menyebabkan tindakan yang salah atau tidak tepat, bahkan bisa menyebabkan munculnya kejahatan kemanusiaan.
Untuk mencegah reproduksi bias, semua pihak dalam setiap relasi harus aktif mengungkap sudut pandangnya, sehingga relasi yang terjalin adalah relasi dialogis atau relasi intersubyektivitas, tidak memberi ruang bagi dominasi. Mencegah bias juga dapat dilakukan dengan membuat pengalaman berada dalam situasi pihak yang berbeda, mengalami atau membuka diri pada sudut padang orang lain, sehingga memunculkan kritik diri dan mencegah dampak bias berupa dominasi dan salah memilihbtindakan dalam relasi.
Orang yang pergaulannya hanya dengan komunitas homogen, serba sama, cenderung memiliki bias dalam pikiran dari pada orang yang memiliki pergaulan beragam dengan kalangan yang heterogen, karena akan mendapatkan kesempatan klarifikasi lebih banyak, dapat menumbuhkan kebiasaan otokritik serta mawas diri dari bias.
Istilah Mba Lies Marcoes ‘Merebut Tafsir’ pada tulisan-tulisan beliau pada dasarnya adalah contoh sikap ilmiah yang mendobrak bias ini.
Bias masih mewarnai banyak cara pandang dalam bermacam-macam relasi yang tidak setara. Refleksi perempuan tentang bias ini, sangat berharga bagi penyehatan peradaban.
rumah kitab

Merebut Tafsir: “Mendobrak Bias”, Tapi Apa yang Salah dengan Bias?

Break the Bias” atau “Mendobrak Bias” adalah tema Hari Perempuan Internasional tahun 2022. Secara sederhana, KBBI mengartikan bias sebagai “simpangan” atau belokan arah dari garis lurus yang semestinya. Rumus itu mengacu kepada ilmu fisika tentang bias dalam cahaya. Namun secara umum dalam ilmu-ilmu sosial bias juga dapat diartikan seperti itu; terjadinya “kelokan” pandangan dari yang sebenarnya karena ada penghalang yang membelokkannya. Penghalang itu adalah “ketidaktahuan” atau ignorant.

Karena setiap manusia memiliki ketidak tahuan maka tentu setiap orang punya bias: bias suku/ras/etnisitas, bias keyakinan, bias umur, bias jenis kelamin atau gender, bias kelas sosial dan seterusnya. Bisa juga bias jenis lainnya yang menempel secara permanen, atau sedang “menempel” kepada seseorang karena keadaannya seperti bias umur, tempat atau kelas sosialnya yang terus berubah. Bias, karenanya pasti “penyakit” yang diderita setiap manusia. Tapi apakah tak bisa dilawan? Bisa!

Sebagai orang Jawa, sadar atau “pingsan” saya punya bias Jawa. Karenanya saya bisa salah memahami suku atau etnis lain di luar Jawa. Bahkan terhadap sesama orang Jawa jika agamanya berbeda atau “kelompok sosialnya” berbeda saya bisa dihinggapi bias. Bias Jawa saya yang tidak dikikis oleh pengetahuan akan menyebabkan saya bloon, alias gagal paham atau ignorant. Karenanya untuk melawan bias yang pertama-tama adalah pengakuan akan ketidaktahuan.

Sebetulnya, jika hanya sampai di titik itu, bias menjadi wajar saja adanya. Wong tak semua hal dapat diketahui. Namun bias akan menjadi persoalan karena pada bias selalu menempel prejudice atau prasangka negatif. Bias dan prasangka itu seperti dua sisi dalam satu mata uang.

Prasangka jadi masalah karena bukan hanya membuat ukuran berdasarkan standar nilai-nilainya sendiri, tetapi menganggap dirinyalah yang paling benar. Di situlah letak bahaya dari sikap bias, yakni ketika bias berlanjut dengan prejudice. Padahal keduanya selalu seiring sejalan yang nyaris sulit dipisahkan.

Problem lain yang lebih mengerikan adalah tatkala bias terjadi pada seseorang yang memiliki power. Ini sungguh bencana. Sebab orang dapat menggunakan power-nya untuk tindakan berdasarkan prasangka yang dilandasi kebencian akibat biasnya.

Lihatlah apa yang terjadi para orang-orang Yahudi di Eropa di era Hitler, atau pada mereka yang disangkakan Komunis pada peristiwa G30S. Bahaya dari bias adalah karena kebencian yang dilahirkan tak hanya menjangkiti satu orang melainkan bisa mempengengaruhi satu kaum atau satu rezim. Bias tumbuh subur menjadi “kebenaran” manakala ada yang membenarkannya, mengamini, mereproduksi serta merumuskan kerangka berpikir guna untuk meyakinkan bahwa bias dan prasangka itu sebagai sistim berpikir dan bertindak.

Salah satu sikap bias yang melanda dunia, terjadi di mana-mana dan dialami oleh hampir separuh penduduk dunia adalah bias berdasarkan prasangka gender kepada perempuan. Ini disebabkan karena ideologi patriarki telah sedemikian rupa mempengaruhi “otak” dunia sehingga bias gender kepada perempuan menjadi pandemi di seluruh dunia. Untuk mengatasinya bias harus dilawan dengan kesadaran kritis bahwa bias berbasis gender merupakan kejahatan dan pengkhianatan kepada kemanusiaan. Pengetahuan, nurani dan akal sehatlah yang dapat memupus dan mengatasi bias.

Namun itu saja tidak cukup. Sebab salah satu yang mengkonstruksikan bias adalah pandangan keagamaan. Karenanya meskipun akal sehat bisa terheran-heran atas prilaku diskriminatif terhadap perempuan, orang sering berargumen  “ya itu kan maunya Tuhan”. Dalam praktik poligami misalnya, atau praktik perkawinan anak, atau kekerasan kepada perempuan termasuk di tempat kerja.

Lalu bagaimana mengatasinya? Selain pengakuan bahwa kita bisa bias dan karenanya sedapat mungkin untuk waspada akan sikap bias kita, dibutuhkan bukti-bukti empiris berbasis riset untuk melawan bias. Bias harus dilawan dengan kesadaran tentang kesetaraan manusia sebagai prinsip dasar penciptaan dan kekhalifahan manusia lelaki dan perempuan. Dan karenanya selain akal dan pengetahuan, bias dapat dipupus dengan suatu keyakinan bahwa ajaran agama telah menetapkan nilai kesederajatan antar manusia lelaki dan perempuan. Tidak bisa lain!

Lies Marcoes, 23 Maret 2022

Menyambut Webinar Rumah KitaB dalam Perayaan Hari Perempuan Interansional, 2022

Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (2)

Sebuah pertanyaan besar muncul:

Apakah Islam anti-perempuan?

Dari sini kemudian muncul beberapa pertanyaan:

Bagaimana cara menghilangkan puing-puing dalam jumlah besar yang telah terakumulasi selama berabad-abad penuh dengan konflik politik yang merusak, di mana agama digunakan untuk melayani kelompok ini atau itu, dan aturan baru diciptakan oleh keadaan dan kepentingan?

Bagaimana Islam digunakan—sementara ia hadir untuk membela kebenaran dan keadilan, melawan penindasan dan ketidakadilan—sebagai alat di tangan otoritas tirani yang membunuh, menguasai dan mengendalikan nasib negara dan rakyat atas namanya?

Bagaimana Islam berubah menjadi penindas dan penganiaya para budak dan perempuan selama berabad-abad, padahal ia datang membawa ajaran-ajaran revolusioner untuk membebaskan mereka dan mengembalikan kemanusiaan mereka yang terbuang, yang menjadikan para budak dan perempuan itu termasuk di antara mereka yang pertama kali beriman kepada ajarannya, bergerak memperjuangkannya, menanggung semua jenis siksaan dan kemartiran untuk membelanya?

Pertanyaan-pertanyaan ini selalu muncul. Tetapi kita terkadang takut untuk mencari jawabannya, terutama ketika membaca salah satu fatwa yang didasarkan pada pendapat para ahli fikih. Menyelami referensi-referensi mereka sepertinya akan menghabiskan seluruh usia kita, tetapi pencarian kebenaran harus terus dilakukan, dan untuk itu kita harus siap membaca dengan teliti kata-kata dan bahkan tangisan kebenaran yang keluar dari pada pemikir yang jujur, yang diabaikan oleh keterbelakangan umat atas nama ‘kesucian dan kemurnian agama’. Mereka, para pemikir itu, adalah yang mulai mencari dan berjuang mengembalikan ciri pertama Islam: agama yang benar, yang membawa risalah perlindungan bagi orang-orang teraniaya dan tertindas dari setiap ras, suku, dan warna kulit. Mereka tidak takut menyampaikan kebenaran meski kerap mendapatkan hujatan dan hinaan, bahkan beberapa orang dari mereka harus rela ‘membayar mahal’ untuk setiap perjuangan yang mereka lakukan sepanjang sejarah Islam.

Perjalanan para martir ‘kalimat kebenaran’ tidak berhenti sejak zaman Abu Dzar al-Ghifari sampai hari ini. Pengkafiran, penumpahan darah, ancaman keamanan, dan pencemaran nama baik tidak menghalangi para pemberani ini untuk terus menyampaikan kebenaran. Dengan dimulainya renaisans Islam pada abad ke-19, kegelisahan mulai meningkat yang kemudian berubah menjadi suara-suara, lalu aliran-aliran, mengobrak-abrik buku-buku fikih dan sejarah, menyusun akal dan logika, serta menyeru seluruh umat Muslim menggunakan akal dan pikiran untuk kemajuan mereka sendiri.

Kembali ke pertanyaan besar di atas: Apakah Islam benar-benar anti-perempuan? Apakah kekerasan terhadap perempuan yang menjadi ciri masyarakat-masyarakat patriarkhis dari umat Muslim, yang bahkan diatur di dalam undang-undang mereka, mempunyai landasan yang kuat di dalam syariat?

Pelayaran harus dilakukan! Sebagaimana Prof. Fatimah Mernissi yang berdiri dengan takjub di pinggir pantai, kita juga berdiri dengan takjub dan kagum pada lautan referensi agama yang luas itu, lalu sebuah pertanyaan spesifik muncul di kepala: di mana kita harus memulai? Dan untuk itu kita perlu berlayar, dalam perjalanan panjang yang mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun atau bahkan seumur hidup. Kita mungkin keluar darinya dengan sia-sia dan tanpa menghasilkan sesuatu yang baru, tetapi setidaknya kita sudah bekerja keras dan ini adalah hak kita; jika kita benar, kita mendapatkan dua pahala. Dan jika kita salah, kita akan mendapatkan satu pahala untuk kerja keras kita. Tetapi kita harus mengucapkan kata-kata yang dapat membuat kepala kita berdengung karena takut ditenggelamkan oleh keheningan.

Pertanyaan mendesak lainnya: haruskah kajian dibatasi pada masalah-masalah syariat berdasarkan pandangan para ulama agama, ataukah hak kita—khususnya kaum perempuan yang menerima hukum berlandaskan pendapat-pendapat yurisprudensial dari berbagai referensi dan orientasi—untuk mengkaji dasar-dasar hukum yang membatasi hidup perempuan dan mendiskriminasi mereka?

Jawabannya, ini bukan hanya hak kita, tetapi kewajiban kita, selama kita mampu menelusuri dasar-dasar tersebut. Kitalah yang hidup di zaman ini, dan kitalah yang dituntut untuk menghadapi tantangan di sebuah negara di mana mayoritas penduduknya menganut agama Islam, dan peradaban Arab-Islam menjadi sumber utama yang mempengaruhi cara pandang dan pola hidup mayoritas masyarakat Muslim di dalamnya.

Apa metode yang benar untuk digunakan dalam kajian? Apa cara untuk menemukan yang benar dari yang salah, hukum yang bersifat sementara dan hukum yang bersifat permanen, yang muhkam dan yang mutasyâbih? Bukankah akal dan logika adalah ukurannya?

Proses pengaburan dan pemalsuan terbesar telah dipraktikkan kepada perempuan di dalam masyarakat kita. Beberapa orang mengutip potongan dari sebuah perkataan yang diucapkan di sana-sini, tanpa menempatkannya dalam konteks umumnya, atau sebuah peristiwa dalam konteks historisnya, dan kemudian disebarluaskan sebagai teks-teks suci yang membenarkan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung selama lima belas abad.

Pendekatan yang mungkin bisa digunakan dalam mempelajari hukum Islam dan petunjuk-petunjuknya yang terkait dengan perempuan adalah:

Pertama, tidak ada keraguan bahwa al-Qur`an adalah konstitusi pertama yang menjadi landasan hukum Islam. Untuk memahaminya, harus mengetahui ayat-ayat al-muhkamât dan al-mutasyâbihât, serta mengetahui asbâb al-nuzûl dan konteks historis.

Kedua, mengadopsi hadits dan apa yang disebutkan di dalam sîrah nabawîyyah (sejarah hidup Nabi) dengan cara yang tidak bertentangan dengan al-Qur`an dan esensi keyakinan yang berlandaskan keadilan.

Ketiga, tidak mungkin menerima upaya-upaya interpretatif/ijtihadi yang bertentangan dengan teks suci, akal, dan logika.

Keempat, menggunakan pembacaan kontekstual historis, yaitu dengan memahami makna dengan perspektif yang luas dari seluruh konteks sejarah dan sosial di masa awal dakwah Islam. Dengan pembacaan ini, maka dimungkinkan untuk membedakan “dalam kerangka hukum dan syariat, misalnya antara apa-apa yang muncul karena turunnya wahyu dan apa-apa yang merupakan bagian dari adat dan norma agama atau sosial pra-Islam. Dimungkinkan juga untuk membedakan antara apa-apa yang diterima Islam sepenuhnya beserta seluruh perkembangannya, seperti haji, misalnya, dan apa-apa yang diterimanya sebagian sembari menunjukkan pentingnya melakukan pembaharuan bagi umat Muslim, seperti masalah perbudakan, masalah hak-hak perempuan, dan peperangan”.[1]

Pendekatan ini telah dikembangkan oleh para pemikir abad renaisans Islam. Saat itu “interpretasi rasional yang dirintis oleh Muhammad Abduh menjadi pintu masuk bagi para pembaharu untuk memahami Islam. Dari sini Qasim Amin melihat kebutuhan akal dalam memahami agama kepada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan keadaban”.[2] Sekitar tiga puluh tahun setelah Qasim Amin, al-Thahir al-Haddad muncul mengembangkan wacana tentang perempuan dan melakukan lompatan besar dengan menghadirkan interpretasi yang sama sekali berbeda atau pembacaan lain terhadap Islam dan teks-teksnya, serta menawarkan konsep relativisme historis sebagai interpretasi terhadap hukum-hukum mengenai perempuan.[3]

Nasr Hamid Abu Zaid mengembangkan konsep ini sembari mengajak untuk melakukan “pembacaan baru yang berangkat dari landasan kokoh yang merupakan tujuan esensial syariat, yaitu keadilan”, dan mengajak untuk menemukan sesuatu yang esensial dan yang tetap di balik realitas yang terus mengalami perubahan.[4]

Telah banyak pemikir yang berusaha mengurai masalah-masalah hukum Islam sebagai hasil ijtihad para ulama sesuai zamannya, pelepasan peristiwa historis dari konteksnya, dan interpretasi teks tanpa melihat sebab-sebab dan motif-motifnya, sehingga membuat setiap individu Muslim tenggelam di dalam lautan ratusan ribu atau bahkan jutaan buku fikih, yang menjadikan usahanya untuk memahami agamanya hampir mustahil. Karenanya ia meminjamkan akalnya kepada para ahli fikih yang pandangan dan penafsiran mereka mengenai agama naik tingkat dari yang semula hanya berupa produksi nalar manusia menjadi teks-teks suci. Dan saat ini pandangan-pandangan mereka diterapkan terhadap seluruh umat Muslim tanpa perdebatan atau diskusi, bahkan meskipun bertentangan dengan teks-teks suci. Siapapun yang berani menggunakan akalnya dalam suatu masalah, bahkan walaupun itu bersifat duniawi, akan dituduh kafir dan pelaku bid’ah.

Semua orang terdiam, pikiran mereka membeku, dan kita sekarang diatur oleh ijtihad manusia, yang telah ditutup seribu tahun lalu, yang berarti bahwa pemikiran Islam dibekukan selama periode ini, yang melahirkan kaidah bahwa pembahasan mengenai hukum-hukum terkait masalah-masalah baru duniawi dan perkembangannya semata-mata hanya dikembalikan kepada teks-teks fikih, bukan kepada al-Qur`an yang merupakan dasar dan sumbernya.

Kalau kita membaca pasal-pasal di dalam undang-undang ahwâl syakhshîyyah di seluruh negara berpenduduk mayoritas Muslim, kita menemukan semuanya merujuk kepada teks-teks fikih. Fikih berarti ketetapan-ketetapan manusiawi yang telah menjadi teks-teks suci dari waktu ke waktu dan membekukan akal, tidak dapat diubah atau dilanggar. Sebagian besar ketentuan umum dirumuskan berdasarkan pendapat-pendapat fikih yang hukumnya bersumber dari suatu peristiwa khusus dalam kehidupan Nabi, atau dari cara salah seorang Khulafâ` Râsyidîn (Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali) dalam menyelesaikan suatu masalah, tanpa melihat bahwa hukum berbeda-beda dari satu peristiwa ke peristiwa lainnya, sebab cara penanganan suatu perkara berbeda-beda dari satu kondisi ke kondisi yang lain.

Dalam konteks ini, al-Thahir al-Haddad mengatakan, “Sekitar dua puluh tahun dari kehidupan Nabi Saw. dalam merintis Islam, mencabut dan bahkan membatalkan teks itu harus dengan teks, dan hukum harus dengan hukum.”[5]

Perubahan keadaan meniscayakan perubahan hukum. “Hukum apapun yang dibuat sebagai pengakuan atau perbaikan terhadap suatu keadaan, akan tetap ada selama keadaan itu masih ada. Jika keadaan itu pergi, maka hukumnya akan pergi bersamanya, dan kepergiannya sama sekali tidak merugikan Islam. Dan itu seperti masalah perbudakan, poligami dan semacamnya, yang bahkan tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam.”[6]

Tujuan utama dari adanya penafsiran-penafsiran adalah keadilan, kesesuaian hukum dengan situasi terkini, dan esensi Islam. Dalam hal ini kita harus menetapkan prinsip-prinsip dasar berikut dalam melakukan pembahasan terkait persoalan hukum:

Pertama, prinsip dasar yang harus diperhatikan adalah bahwa keyakinan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, tujuannya adalah keadilan antar manusia, dan tidak boleh membawa kezhaliman kepada siapapun. Sehingga aturan apa pun yang di dalamnya terlihat ketidakadilan yang menindas manusia, harus dibaca dan dipahami kembali dalam kerangka situasi dan kondisi yang melingkupinya.

Kedua, prinsip dasar ini telah memanggil sejumlah ulama untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an dengan berpijak pada asbâb al-nuzûl, sebagaimana beberapa pengumpul hadits menyatakan pendapat mereka tentang suatu hadits, menggambarkannya sebagai shahîh (benar) atau dha’îf (lemah), berdasarkan keyakinan mereka bahwa hadits tersebut sesuai dengan cara hidup Nabi atau tidak, dan berdasarkan prinsip al-jarh wa al-ta’dîl untuk menyelidiki sejauh mana kredibilitas para perawi yang kepada mereka rantai transmisi dikaitkan. Inilah kaidah yang harus diadopsi untuk melihat validitas suatu hadits, yaitu sejauh mana kesesuaian hadits itu dengan akidah Islam secara keseluruhan.

Ketiga, perjalanan hidup Amirul Mukminin, Umar ibn al-Khatthab, sebagai pemelihara urusan umat Muslim, patut ditiru. Ia berpendapat bahwa hukum-hukum sementara (al-ahkâm al-mu`aqqatah) tidak bisa bertahan lama karena perubahan keadaan, dan tidak dapat mengikuti perkembangan peristiwa, sehingga harus diubah, selama kaidah dalam melakukannya adalah untuk menjaga tujuan-tujuan syariat yang adil (maqâshid al-syarî’ah al-‘âdilah).

Keempat, fase sejarah, kondisi-kondisi dan tantangan-tantangannya harus dilihat. Apa-apa yang ada pada masa awal dakwah Islam tentu berbeda dari hari ini dengan kadar sekitar seribu empat ratus tahun dari perkembangan dalam kehidupan manusia.

_______________

[1]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 202
[2]. Ibid., hal. 65
[3]. Ibid., hal. 67
[4]. Ibid., hal. 68 – 69
[5]. Al-Thahir al-Haddad, Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’, Kairo: Dar al-Kitab al-Mishri; Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani, 2011, hal. 31
[6]. Ibid., hal. 39

rumah kitab

Selamat Datang Adriel (Hormatku kepada Para Perempuan yang Menanggung “Wahnan ‘ala Wahnin”)

ADRIEL Tariq Elfadia, cucuku yang ke empat lahir hari Jum’at pukul 08.05 di RSAB Harapan Kita. Menurut Reza, ayahnya Aksa dan Adriel, nama itu mengandung arti “anak laki-laki dan cahaya pagi Dilla dan Reza yang berkemampuan”. Fadilla Dwianti Putri, menurut Reza, saat ini sudah di ruang pemulihan.

Tak putus-putusnya kunaikkan doa syukur dan memecah kecemasan dengan air mata. Alhamdulillah, Tuhan. Dan mohon lindungi cucu dan menantuku dalam poses pemulihannya hingga segara dapat berkumpul dengan kakaknya Aksara Zeyn Elfadia (3,5 tahun).

Bagi setiap perempuan yang memilih atau ditakdirkan mengandung dan melahirkan, ini adalah peristiwa istimewa, eksklusif, yang hanya dialami perempuan. Sebagai aktivis perempuan untuk advokasi hak-hak reroduksi perempuan, saya sungguh berulang kali terpana betapa berat amanat itu. Karenanya sangat terpesona oleh firman Allah QS. Luqman: 14. Dalam ayat itu ada satu fraza yang demikian lengkap genap Allah menggambarkannya bahwa proses itu merupakan peristiwa yang wahnanala wahnin (berat dan di atas berat/berat nan tak tertanggungkan), apalagi jika kehamilan itu dijalani dengan penyulit.

Dilla, menantuku, mengalami penyulit dalam kehamilan-kehamilannya. Waktu kehamilan pertama, Aksa, ia mengalami pendarahan di minggu ketiga dari kehamilannya. Pendarahan terjadi ketika ia sedang di lapangan di Mamuju Sulawesi Barat. Kala itu ia masih bekerja sebagai program officer di UNICEF. Sejak itu kehamilannya berulang kali mengalami pendarahan. Dan akhirnya harus tinggal di RS di bulan ke 8 sampai masa melahirkan di minggu ke-36.

Setelah Aksa mencapai usia 3 tahun Dilla menyampaikan keinginanya untuk merencanakan kehamilan yang ke dua. Menurutnya “kasian Aksa kalau sendirian”. Dilla telah mengetahui “wahnanala wahnin” yang akan ditanggungnya jika ia hamil. Namun Dilla, atas dukungan sangat intens dari Reza memutuskan untuk hamil anak kedua.

Kehamilan kedua ternyata hanya bertahan  beberapa minggu. Sejak pertama dinyatakan positif hamil, Dilla mengalami pendarahan. Dan adik bayi kedua tak dapat dipertahankan. Dilla tak patah semangat, demikian juga Reza. Mereka  merencanakan kehamilan lagi. Maka menjelang akhir tahun 2021 Dilla hamil lagi. Kabar gembira menyeruak di antara kami. Alhamdulillah.

Ternyata, ini juga kehamilan yang sungguh “wahnanala wahnin”. Beberapa kali Dilla harus mondok berhati-hari di RS agar kandungan tetap kokoh. Setelah diperbolehkan pulang, ia kemudian menjalani bed rest total selama berbulan-bulan. Ini kehamilan yang agaknya lebih berat dari kehamilan dan penyulit kehamilan sebelumnya. Kali ini Dilla diberi ujian kasih sayang dari Allah berupa kehamilan dengan placenta previa dan posisinya menutup jalan lahir. Dan diagnosa dokter yang merawatnya, mungkin kehamilannya mengalami pelengketan atau placenta previa akreta (accreta) di mana placenta tumbuh terlalu dalam ke dinding rahim. Ha ini ikut mempengaruhi kerentanan placenta tatkala  kandungan  semakin besar dengan gejala pendarahan yang terus-menerus.

Dokternya di RS Azra Bogor, Dr. Elsina K. Pieterz Sp.OG. mendampingi Dilla dan Reza untuk mengambil keputusan. Dengan penyulit yang dihadapi, Dr. El yang OK banget dalam merawat dan memberikan pandangannya dengan menyarankan agar mereka ditangani seorang dokter sub specalist  kandungan pada rumah sakit yang memang memiliki infrastruktur memadai untuk jenis penyulit itu seperti RSAB Harapan Kita. Dr El kemudian menghubungi koleganya Dr. Novan S. Pamungkas dan Dillapun kemudian dirujuk ke sana. Dr. El pula yang mengantarkan Dilla masuk ke Ambulance RS Azra dengan suasana gembira sambil memberi semangat (sempat nyanyi berdua pula di tik tok!)

Minggu lalu Dilla pun dirawat di Harapan Kita. Sangat bersyukur, mereka rajin membayar iuran BPJS sehingga di saat sulit seperti ini, tangan BPJS terulur. Saya sempat mengabari Mbak Nihayatul Wafiroh Komisi 8 DPR yang paham betul seluk beluk urusan regulasi BPJS.

Setelah lima hari dirawat Dilla diperbolehkan pulang, dan ia begitu bahagia karena bisa bertemu dan tidur bersama Aksa. Keesokan harinya, Dilla masuk lagi ke RSAB Harapan Kita untuk persiapan menjalani pembedahan.

Namun, ternyata mereka masih harus menunggu ketersediaan NICU untuk bayi prematur. Dan Alhamdulillah, kemarin malam Dilla dan Reza dikabari bahwa Dilla akan menjalani operasi pagi ini.

Saya punya anak tiga, dan ketiga-tiganya mengalami penyulit yang salah satunya juga placenta previa. Bahkan akhirnya di usia 42 tahun saya menjalani pengangkatan rahim karena ada gangguan pada rahim.

Mengikuti anak perempuan saya Tasya Nadyana hamil dan melahirkan anak pertama, lalu mengalami ganguan kehamilan untuk dua kehamilan berikutnya saya merasa penyulit yang saya alami tak ada apa-apanya. Dr. Inayatullah Rifai  Sp. OG. dari RS Azra Bogor menjadi teman diskusi Tasya dan suaminya Billah. Sampai saat ini Tasya ditangani beliau dan saya sangat berterima kasih. Kehamilan Dilla jelas tak mudah dan ditangani beberapa dokter. Demikian juga, proses melahirkan cucu ke tiga, Artobi dari menantu saya yang lain, Thalita Hiramsyah. Sungguh itu merupakan wahhanala wahnin yang tak terperikan bagi mereka.

Pagi ini, dalam udara sejuk dan matahari bersinar terang di hari Jum’at yang pebuh berkah, saya benar-benar semakin merenungi makna QS. Luqman: 14, “Dan Kami perintahkan kepada manusia [berbuat baik] kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya yang telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (berat di atas berat), dan menyapihnya dalam dua tahun.”

Betapapun beratnya, perempuan menangung kemailan dan melahirkan, ternyata mereka dikaruniai kemampuan luar biasa untuk menanggungnya. Namun itu hanya mungkin sanggup dijalani jika mereka didukung oleh pasangan yang senantiasa menanggung hal yang tak tertanggungkan itu. Demikian juga bila infrastruktur kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan benar-benar memadai.

Selamat Dilla, Reza, Aksa dan Adek Adriel. Selamat Datang Adriel anak Mama yang sungguh tangguh!

Enin yang berbahagia,

Lies Marcoes,

18 Maret 2022

Islam Ramah Perempuan

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (1)

Oleh: Roland Gunawan

 

ISLAM hadir membawa nilai-nilai keadilan, toleransi, dan cinta, serta memerangi kezhaliman, menyeru kepada kesetaraan antara sesama manusia. Orang-orang yang tertindas, teraniaya, dan termarjinalkanlah yang pertama kali membawa panji ajaran baru ini, berjuang di jalannya, menanggung banyak beban kezhaliman dan penindasan, baik materi maupun sosial, dari kelompok-kelompok penguasa saat itu.

Ajaran baru ini, tentu saja, sangat mengharapkan para tokoh dari kelompok-kelompok penguasa tersebut beriman kepada risalah yang dibawanya, yaitu risalah kebaikan, kebenaran, dan keadilan. Dukungan mereka sangat diperlukan karena dinilai akan membawa pengaruh besar dalam kesinambungan dakwah Islam dan penyebarannya.

Oleh sebab itu, di masa awal dakwah, kita mendengar Nabi berdoa, “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu dari dua Umar, Umar ibn al-Khatthab atau Umar ibn Hasyim.” [1] Dan kita tahu bagaimana pengaruh sejumlah tokoh besar dari kelompok-kelompok tersebut dalam menjaga ajaran baru ini. Dengan kedudukan sosial-ekonomi yang tinggi, khususnya yang mempunyai kekuatan, mereka menggunakan harta dan kedudukan sosial mereka untuk mengabdi kepadanya, yang dengan itu mereka melindungi dan memberikan kekuatan kepada para pengikutnya dari kalangan orang-orang lemah.

Saat penyebaran dakwah tiba, Nabi Muhammad Saw. yang mulanya lebih banyak menyepi dan menyendiri di gua Hira untuk berpikir dan merenung, berubah menjadi seorang panglima yang memimpin banyak sekali peperangan, dengan keyakinan bahwa satu-satunya jalan menyebarkan dakwah baru adalah dengan membangun kekuatan dalam pengabdiannya untuk melawan penindasan, kezhaliman, dan segala bentuk ketidakadilan.

Perjuangan Nabi itu kemudian diteruskan oleh para al-Khulafâ` al-Râsyidûn (Abu Bakr, Umar, Usman, Ali). Mereka membangun dan mengukuhkan pilar-pilar negara untuk menopang ide pembaharuan yang dibawa Nabi semasa hidupnya. Namun, seiring berjalannya waktu, pada masa-masa setelah itu, saat kekuatan umat Muslim mulai menyebar ke luar jazirah Arab, kekuasaan mulai melepaskan diri dari ide tersebut dan mendapatkan kembali posisinya, sehingga ketidakadilan dan penyalahgunaan muncul kembali di dalam masyarakat baru, membawa kembali konflik antara yang menindas dan yang tertindas, dan yang menganiaya dan yang teraniaya.

Negara baru semakin kukuh berpijak di atas agama baru dan keimanan manusia terhadapnya. Dari sini para penguasa baru merasa harus menemukan tabir suci untuk membenarkan kontrol mereka atas masyarakat. Dan pada perkembangan berikutnya, sejarah seakan dipersiapkan untuk menampilkan para pemikir yang merekonstruksi ide-ide baru sesuai dengan kekuatan-kekuatan yang berkuasa, dan melayani para penguasa yang memperoleh legitimasi eksistensi mereka dari agama baru, bahkan meskipun mereka merebut kekuasaan dan membunuh ribuan orang yang percaya kepada agama baru untuk meraih kekuasaan. “Alih-alih pemikiran Islam menjalankan fungsinya dalam merumuskan dan merasionalisasikan realitas, ia justru menjadi ‘pembenaran’ atas realitas tersebut dengan memberinya kedok ideologis dan legitimasi agama.”[2]

Di sisi lain, ada sejumlah pemikir, yang berdiri tegak di hadapan orang yang mencoba ‘mengaburkan’ ide dasar demi suatu tujuan (untuk melayani orang atau kelompok tertentu), bersikeras berpegang pada esensi agama dan tujuan-tujuan keadilannya, berupaya mendakwahkan ide-ide dasar agama dengan semangat kebenaran serta menyebarkan ajaran-ajarannya. Mereka adalah suara paling lemah, sebab ‘pihak lain’ dilindungi oleh kekuasaan dan uang, sementara para pemikir yang jujur ini hanya memiliki iman. Kekuasaan dan pedang selalu lebih kuat, akibatnya mereka kemudian mengalami siksaan, penganiayaan, dan kesengsaraan yang kadang-kadang tidak dapat dipahami atau ditanggung oleh manusia, tetapi mereka selalu merupakan suara kebenaran.

Konflik antara kebenaran dan kekuasaan terus terjadi sampai hari ini. Kekuatan yang berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial memanfaatkan para sarjana yang memegang kendali atas agama untuk kepentingan kekuasaan, melawan suara-suara bebas dan jujur yang memilih untuk mengatakan kebenaran tanpa peduli seberapa tinggi harganya.

Dalam hal ini, Hadi al-Alawi, pemikir Muslim Irak, mengatakan, “Yang menggerakkan sejarah dan mensucikannya bukanlah akidah dan kesucian, melainkan konflik politik dan sosial. Demikianlah yang terjadi di dalam setiap sejarah suci atau ideologis, di mana warisan pendirinya bisa dilanggar di bawah tekanan konflik ini—kaidah umum di semua bangsa dan peradaban.”[3]

Mungkin salah satu contohnya adalah hadits Abu Bukrah yang dimuat di dalam Sunan al-Nasâ`îy dan seakan telah menjadi hukum tetap bagi perempuan sampai saat ini,

عصمني الله بشيء سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم لما هلك كسرى، قال: من استخلفوا؟ قالوا بنته. قال: لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة

Allah telah memeliharaku dengan apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah Saw. ketika Kisra (Raja Persia) meninggal dunia. Rasulullah bertanya, ‘Siapa yang menggantikannya?’ Para sahabat menjawab, ‘Anak perempuannya.’ Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan pemerintahnya kepada seorang perempuan,” [H.R. al-Nasa`i].[4]

Di dalam kitab “Sunan al-Nasâ`îy bi syarh al-Suyûthîy wa Hâsyiyah al-Sindîy” kita menemukan sebuah penjelasan mengenai hadits di atas sebagai berikut: “Perkataannya (Allah telah memeliharaku) maksudnya, ‘Ketika aku hendak memerangi Ali dari pihak Aisyah’. (Suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan pemerintahnya kepada seorang perempuan) maksudnya, ‘Maka aku berkata dalam diriku saat ingat hadits ini bahwa Aisyah adalah seorang perempuan sehingga ia tidak layak menerima kekuasaan yang diserahkan kepadanya.’…”[5]

Jadi, kita perhatikan, hadits tersebut diriwayatkan tepat pada saat terjadi konflik politik untuk menunjukkan ketidaklayakan salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yaitu Sayyidah Aisyah ra.

Pembahasan mengenai “perempuan di dalam Islam” merupakan pembahasan yang rumit dan kompleks. Seluruh praktik kekerasan terhadap perempuan telah diselubungi dengan ‘topeng kesucian’ oleh ribuan ulama dan ahli fikih, yang membuat sekedar berbicara mengenai “penghapusan diskriminasi terhadap perempuan” menjadi perbincangan penuh resiko, sehingga menggiring para pembicaranya masuk dalam tuduhan kesesatan, kekafiran, kemurtadan, dan bahkan darahnya halal untuk ditumpahkan.

_________

[1]. Abdul Hasan Ali al-Hasani al-Nadwi, Sîrah Nabawîyyah
[2]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 168
[3]. Hadi al-Alawi, Mahaththât fî al-Târîkh wa al-Turâts, Damaskus: Dar al-Thali’ah al-Jadidah, 1997, hal. 9
[4]. Sunan al-Nasâ`îy bi syarh al-Suyûthîy wa Hâsyiyah al-Sindîy, dalam bab “Kitâb Adab al-Qudhât” tentang “al-Nahy ‘an Istikhdâm al-Nisâ` fî al-Hukm”. (Naskah Elektronik dalam Situs al-islam.com)
[5]. Ibid.

Modul 2 Anak Indonesia Berdaya: Pelopor dan Pelapor (Peningkatan Kapasitas Anak dan Kaum Muda Bersama PATBM) Untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Judul

Modul 1: Berdaya Melindungi Anak Indonesia (Peningkatan Kapasitas Bersama Pengurus PATBM) untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Penyusun

Owena Ardra & Tia Fitriyanti

Editor

Editor Utama: Fadilla D. Putri

Asisten Editor: Dwinda Nur Oceani

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2022

Unduh disini

Modul 1: Berdaya Melindungi Anak Indonesia (Peningkatan Kapasitas Bersama Pengurus PATBM) untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Judul

Modul 1: Berdaya Melindungi Anak Indonesia (Peningkatan Kapasitas Bersama Pengurus PATBM) untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Penyusun

Owena Ardra & Tia Fitriyanti

Editor

Editor Utama: Fadilla D. Putri

Asisten Editor: Dwinda Nur Oceani

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2022

Unduh disini

Buku Pengantar: Berdaya Bersama untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Judul
Buku Pengantar: Berdaya Bersama untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Penyusun
Dwinda Nur Oceani & Nurasiah Jamil

Editor
Fadilla D. Putri

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2022

 

Unduh disini

Perbup dan Perda Tak Ada Gunanya, Jika…

Tidak ada gunanya Perbup-Perda (larangan kawin kontrak) tanpa ada implementasi (partisipasi) masyarakat. –H. Herman Suherman (Bupati Cianjur)

Kalimat itu disampaikan oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat menjelaskan tantangan setelah dikeluarkannya Perbup Kawin Kontrak di Cianjur kepada Rumah KitaB dan We Lead dalam evaluasi implementasi 2 (dua) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Larangan Kawin Kontrak dan Perbup No 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Kawin Anak. Menurut Herman Suherman, Perbup, dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan dalam implementasi sebuah regulasi.

Pada acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Cianjur itu, selain partisipasi masyarakat— meskipun Perbup Larangan Kawin Kontrak strategis dalam isu perempuan—menurut Herman Suherman, ada tantangan besar yang dihadapi. Utamanya, menurut dia, Perbup tidak memiliki sanksi hukum bagi yang melanggar.

Pun jika Perbup dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum ada payung hukum di tingkat regional ataupun nasional. Perbup Nomor 38 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Cianjur merupakan produk hukum pertama di Indonesia yang mengatur tentang larangan kawin kontrak. Oleh karenanya, belum ada satu regulasi di atasnya yang bisa memayungi. “Pada saat kunjungan ke Cianjur, Menteri PPPA pernah menyampaikan akan membuat regulasi untuk memayungi Perbup No 38, tetapi sampai sekarang belum ada,” ujar Herman Suherman. Persoalan regulasi yang memayungi uga yang membuat Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan nomor untuk Perbub Larangan kawin Kontrak.

Berkaitan dengan kebutuhan regulasi ini, Herman Seherman mengaku sering diminta data kawin kontrak oleh Pemerintah (pusat). Menurutnya, permintaan ini cukup sulit untuk dipenenuhi. Pasalnya pelaku kawin kontrak tentu menyembunyikan perbuatannya dan tak ada yang mau mengaku. Hal senada juga disampaikan oleh Kabid. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kab. Cianjur Tenty Maryanti bahwa data kawin kontrak tak bisa dengan pasti didapatkan karena praktik ini dilakukan di bawah tangan dan tersamar. Karena kawin kontrak merupakan perosoalan cukup komplek. Hal ini bukan hanya faktor penyebabnya yang saling bekelindan, tetapi juga melibatkan aktor yang beragam dan melintasi banyak sektor, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Kolaborasi berbagai pihak, baik dari sektor formal dan non formal menjadi niscaya.

Mengenai kolaborasi, Nurasiah Jamil, perwakilan Rumah KitaB, menyampaikan bahwa melalui program We Lead, Rumah KitaB telah bekerja sama dengan organisasi perempuan dan Pemda Cianjur dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, terutama dalam mendorong lahirnya Perbup No 38 Tahun 2021. Pun saat ini masib terus berkolaborasi dalam mengawal implementasi Perbup.

Apa yang disampaikan Nurasiah Jamil diperkuat oleh dua anggota We Lead lainnya, Desti Murdijana dan Testia F bahwa Kerja-kerja dalam pemenuhan hak perempuan dan hak anak tidak bisa dilakukan sendirian. Kolaborasi antara We Lead dengan Pemda dan organisasi perempuan Ciajur merupakan bagian dari gerakan terhubung dari tingkat nasional, bahkan internasional.

Acara yang dilaksanakan 8 Maret 2022 atau bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Internasional itu diakhiri dengan beberapa kesepakatan agenda bersama dalam sosialisasi implementasi Perbup Larangan Kawin Kontrak. NA[]

 

Rekaman kegiatan dapat diakses disini