Metode Andragogi dalam Modul Pelatihan: Upaya Membangun Kesadaran Berkeadilan Gender

 

Judul               : Modul Penguatan Kapasitas Membangun Narasi Pemenuhan Hak Perempuan Bekerja untuk Tokoh Agama

Tim Penyusun : Achmad Hilmi, Fadilla D.Putri, Lies Marcoes, Nur Hayati Aida, Nurasiah Jamil

Penerbit           : Yayasan Rumah KitaB atas dukungan DFAT-Investing in Women–2021

Tebal               : 126 halaman

 

Berdasarkan pantauan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) sejak tahun 2013, pandangan yang membatasi perempuan bekerja semakin menyebar sebagai wacana dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Pandangan konservatif, mengenai ‘perumahan’ perempuan, ini terutama dipengaruhi oleh dakwah yang dilakukan para tokoh agama atau publik figur. Mereka menyuarakan pembatasan peran perempuan di sektor publik, termasuk pelarangan perempuan bekerja. Padahal, fenomena perempuan bekerja bukanlah hal tabu di negeri ini. Namun, ketika para agamawan berbicara dengan dalil agama, maka mayoritas masyarakat akan menerimanya, tanpa menelaahnya lebih mendalam.

Atas dasar itulah, Rumah KitaB berpandangan perlu adanya narasi tanding atas pembatasan perempuan bekerja. Lembaga ini bekerja sama dengan pemerintah Australia dalam program Inventing in Women menginisiasi pelatihan bagi tokoh agama atau penceramah. Adapun upaya awal untuk perubahan norma gender dalam masyarakat Indonesia ialah dengan membuat modul yang efektif dalam rangka penguatan kapasitas mereka sebagai peserta pelatihan. Modul tersebut didesain guna mencapai tujuan pelatihan, yaitu untuk membangun narasi pemenuhan hak-hak bekerja bagi perempuan dalam sudut pandang Islam.

Rumah KitaB sebagai lembaga riset berbasis kebijakan, untuk memperjuangkan hak-hak kaum termarjinalkan, menyadari bahwa tokoh agama atau penceramah merupakan subjek utama dalam konteks ini. Mereka berperan dalam memproduksi narasi berbasis teks keagamaan mengenai ‘perumahan’ perempuan. Pandangan ini berdampak pada diskriminasi terhadap perempuan yang memilih untuk bekerja atau terdesak memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Sedangkan, masyarakat akan memberikan stereotipe negatif terhadap mereka yang tidak mengindahkan seruan para penceramah; berarti tidak beragama secara kaffah.

Ditambah lagi peliknya problematika lainnya yang harus dihadapi perempuan bekerja. Mereka harus menghadapi beban ganda, serta minimnya ketersediaan infrastruktur penunjang seperti day care, ruang laktasi, cuti hamil, dan akses kesehatan reproduksi. Perempuan pun harus berjuang keras dalam konstestasi kerja yang acap kali memandang sebelah mata perempuan yang memiliki karir cemerlang. Faktanya, perkembangan global di era kontemporer ini membuka peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam berbagai sektor. Tantangan inilah yang disoroti Rumah KitaB untuk diselesaikan akar persoalannya. Dengan adanya pelatihan bagi penceramah di empat wilayah urban, yaitu Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bandung diharapkan bisa mempengaruhi atmosfer narasi sosial-keagamaan yang tidak bias gender terkait “perempuan bekerja”.

Modul Sistematis, Modal Keberhasilan Pelatihan  

Modul ini disusun oleh Tim Rumah KitaB sebagai rujukan bagi fasilitator yang akan mendampingi peserta pelatihan yang notabene tokoh agama, penceramah, atau pemilik otoritas keagamaan. Sebagai panduan pembelajaran berkelanjutan, modul ini didesain untuk mengembangkan pandangan keagamaan yang progresif, serta terbuka pada gagasan Islam tentang hak perempuan bekerja. Adapun fasilitator ialah tim internal Rumah KitaB yang telah berpengalaman, serta memiliki pemahaman komprehensif terhadap modul.

Adapun dua tujuan utama yang hendak dicapai melalui modul ini: Pertama, memberi kemampuan kepada peserta pelatihan untuk memahami problem perempuan bekerja akibat pandangan keagamaan yang membatasi atau melarang perempuan bekerja. Kedua, peserta terampil menggunakan argumentasi keagamaan dalam mendukung atau melakukan pendampingan komunitas atau masyarakat di mana mereka beraktivitas berlandaskan pada narasi keagamaan tentang perempuan bekerja.

Setiap modul disusun dengan struktur yang sistematis untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang bagaimana pengertian, tujuan, dan cara-cara yang diterapkan dalam pelatihan. Adapun struktur materi sebagai berikut: Judul Materi; Deskripsi Materi; Tujuan; Pokok Bahasan; Waktu; Metode; Alat dan Bahan; Langkah-Langkah Kegiatan. Selain itu, modul ini dilengkapi dengan lembar-lembar petunjuk bagi fasilitator, seperti Pedoman Fasilitator (PF), Alat Bantu Belajar (ABB), Lembar Kerja (LK), Bahan Bacaan (BB), dan Bahan Tayang (BT).

Modul ini terbagi menjadi enam materi pembelajaran: 1) Perkenalan dan Pengantar; 2) Pandangan Masyarakat terhadap Perempuan Bekerja; 3) Gender dan Konstruksi Pemahaman tentang Perempuan Bekerja; 4) Metodologi Reinterpretasi Teks Keagamaan; 5) Strategi Mendukung Perempuan Bekerja dan Mengaktualisasikan Diri; 6) Rencana Tindak Lanjut dan Evaluasi. Merujuk pada urutan materinya, maka tampak alur berpikir yang logis. Selain itu, tim Rumah KitaB menyusun petunjuk praktis bagi fasilitator, sehingga modul dapat digunakan dalam pelatihan tatap muka (offline) maupun virtual (online).

Dalam pelatihan ini, gender dipakai sebagai perspektif dan alat analisis atas kesenjangan perempuan dalam mendapatkan haknya untuk bekerja dan menyusun advokasi untuk mengatasi problem tersebut. Adapun cakupan materi terfokus pada isu perempuan bekerja dengan tujuan memberikan narasi dan logika; bagaimana Islam memiliki argumentasi yang kokoh bahwa bekerja adalah hak setiap manusia. Diharapkan setelah pelatihan ini para tokoh agama dalam perannya memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran dengan memaksimalkan kemampuan berargumentasi tentang hak perempuan bekerja dalam pandangan Islam. Dengan demikian, peserta tidak akan diajari bagaimana cara berceramah melainkan konten apa yang harus disampaikan ke umat atau masyarakat.

Andragogi, Memanusiakan Orang Dewasa

Dalam mengoperasikan modul ini, Tim Rumah KitaB mendesain alur pembelajaran dengan kerangka Pendidikan Orang Dewasa; dikenal dengan metode pendidikan andragogy. Secara etimologis, andragogi berasal dari Bahasa Latin, yaitu andros yang berarti ‘orang dewasa’ dan agogos yang berarti memimpin atau melayani. Istilah “andragogi” sebagai suatu teori dalam filsafat pendidikan pertama kali dugunakan oleh Alexander Kapp asal Jerman pada tahun 1833. Kemudian, pada tahun 1921 istilah tersebut dimunculkan kembali oleh Eugene Rosentock, seorang sejarawan dan filsuf asal Jerman. Sejak era 1970-an metode andragogi menyebar masif di berbagai belahan dunia.

Melalui pendekatan ini, fasilitator berupaya mendorong peserta pelatihan untuk aktif dalam proses belajar. Fasilitator memastikan setiap peserta pelatihan terlibat dalam proses belajar secara sistematis dan terstruktur dengan melakukan/mengalami, mengungkapkan, mengolah/menganalisis, menyimpulkan, menerapkan, melakukan kembali, dan kemudian merefleksikan pengalamannya. Proses pembelajaran ini berangkat dari kesadaran tentang filsafat pendidikan untuk pemberdayaan.

Selain dilengkapi dengan bahan bacaan yang terkait dengan tema, modul ini memang dirancang untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dan kepekaan, serta membangun komitmen dan kolektivitas peserta pelatihan. Modul ini berlandaskan pada sejumlah pendekatan yang akan mengawali pelatihan di setiap sesi, yaitu: Tutur perempuan; Partisipatif; Penumbuhan komitmen; Kolektifitas; dan Keberlanjutan.

Proses pembelajaran dalam pelatihan ini nantinya dikelola dalam alur yang terstruktur; mengikuti alur pendidikan orang dewasa berdasarkan prinsip partisipasi. Oleh karena itu, metode ini kerap disebut sebagai daur proses pelatihan partisipatif dengan basis pengalamanan yang terstruktur. Modul ini tampak detail menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan fasilitator melalui pendekatan andragogi, sehingga pelatihan dapat berlangsung  komunikatif dan efektif.

Terlebih lagi, peserta pelatihan ini merupakan para agamawan yang notabene memiliki pengetahuan dasar mengenai agama dan pengalaman berhadapan dengan umat. Melalui pendekatan pedagogi dalam modul ini, diharapkan peserta pelatihan dapat membangun kesadaran berkeadilan. Dalam membangun narasi pemenuhan hak perempuan bekerja, maka sangat diperlukan adanya “perspektif berkeadilan” yang tidak bias gender. Semoga upaya yang dilakukan Rumah KitaB ini bisa mewujudkan penguatan kapasitas tokoh agama dalam memproduksi narasi keagamaan yang mendukung kiprah perempuan bekerja. []

Ulama Harusnya Mendukung Upaya Pemerintah Di Masa-Masa Darurat Covid 19, Bukan Justru Bikin Gaduh!

Oleh: Dayu Akraminas

Masa darurat Covid 19 sudah dijalankan. PPKM diperketat sampai tanggal 20 Juli. Tapi masih ada saja tokoh masyarakat yang mengajak untuk melawan kebijakan ini. Bukan justru mendukung, ulama kok bikin gaduh.

Indonesia saat ini masih belum siap hidup normal seperti biasanya. Nyatanya covid-19 di Indonesia berkembang dengan sangat cepat di Juni dan Juli 2021, karena ada varian baru Covid-19 yang lebih berbahaya dari sebelumnya. Sebagai langkah darurat Covid 19, akhirnya pemerintah pun langsung bergerak cepat membuat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) di lokasi tertentu di Jawa-Bali, berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan ini belum bisa dipastikan efektif, karena masih dalam proses percobaan. Dalam kajian kebijakan itu sendiri banyak hal yang harus dipertimbangkan. Toh juga kebijakan ini dibuat karena kebijakan sebelumnya masih belum efektif. Sedikit berbeda dengan kebijakan sebelumnya. PPKM darurat ini sedikit lebih ketat dan pemerintah cukup berani mengambil langkah ini. Tinggal bagaimana pemerintah bisa mengkomunikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipatuhi.

Ini penting, banyak dari kalangan masyarakat tidak terima dengan kehadiran kebijakan ini. Apalagi sebagian kalangan umat muslim beranggapan, PPKM ini sangat mendiskriminasi mereka. terbukti banyak pemuka agama yang mengorasikan untuk tidak tunduk kepada kebijakan ini.

Ini berbahaya sekali. Pemerintah harus bisa mengatasi hal seperti ini. Harus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui tokoh-tokoh agama. Bagaimana mekanisme dan dinamika PPKM ini. Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah mengajak kolaborasi. Pemuka agama harus diberikan panggung untuk menyuarakan kebijakan ini dengan perspektif mereka. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan tokoh agama, kebijakan seperti ini bisa mudah diterima bagi masyarakat.

Misalnya menyuarakan tentang pelarangan shalat berjamaah di masjid, yang untuk saat ini kegiatan itu dipindahkan ke rumah masing-masing. Kasus seperti ini akan ditanyakan kembali, terkait status kewajiban shalat Jumat, apakah mengabaikan keputusan pemerintah dengan tetap melakukan Jumatan seperti biasanya atau justru mengikuti keputusan pemerintah dengan meninggalkan Jumatan?

Pertanyaan ini sudah direspon oleh para ulama pada masa awal covid tahun 2020. Satu sisi tetap mewajibkan shalat jumat seperti biasa dengan regulasi yang ketat, di sisi yang lain status kewajiban shalat jumat dihilangkan (ta’til al-jum’ah). Perbedaan ini terjadi, bagaimana mengaktualisasikan teks nash pada realita (تخريج المناط / takhrij al-manat).

Konsiderasi para ulama dalam memberikan pendapat sangat beragam, salah satunya keputusan LBM (Lembaga Bahtsul Masail) PBNU tahun 2020, bahwa shalat Jumat di zona merah covid-19 dilarang, sebagai gantinya, umat Islam wajib shalat zuhur di rumahnya masing-masing. Sementara masyarakat muslim tinggal di zona kuning, dianjurkan untuk mengambil rukhshoh-tidak shalat Jumat. Pandangan ini sejalan dengan prinsip maqâshid al-syarî’ah, bahwa menjaga jiwa manusia (hifdz al-nafs) lebih didahulukan dari menjaga agama (hifdz al-din; shalat Jumat). Kewajiban bisa gugur dengan adanya udzur syar’i.

Belum lagi menyangkut nyawa. Pemuka agama harus menyuarakan bahayanya virus ini. Bagaimana dampaknya bagi keluarga. Dalam Islam diajarkan, bahwa kemaslahatan publik itu harus didahulukan daripada kemaslahatan individu (al-maslahah al-‘âm muqaddamun alâ al-maslahah al-fard). Kita juga harus memikirkan nasib keluarga di mana di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak, sebagai pihak yang paling rentan dan paling beresiko terdampak Covid-19. Jangan sampai kehadiran kita membawa bencana bagi mereka. Saat ini hampir 50 persen penularan covid berimbas kepada anak-anak, di mana separuhnya yang meninggal itu adalah balita. Ini sangat mengkhawatirkan.

Membawa virus dari luar, kita tahu itu berbahaya dan berdampak kepada istri dan anak, itu sama saja kita membunuh mereka tidak sengaja. Dalam legal formal (fiqih) ini tergolong kriminal dan mendapatkan diyat. Dan virus ini juga bisa berdampak kepada nyawa sendiri, bila kita tahu itu berbahaya dan kita mengabaikannya maka itu sama saja kita bunuh diri. Al-Quran sangat mengutuk tindakan bunuh diri sebagaimana dijelaskan QS. al-Nisa [4]: 29.

Alhasil, tokoh agama jangan suka membuat gaduh umat di masa darurat covid-19. Tokoh agama harus hadir memberikan semangat, dukungan, dan edukasi kepada umat agar tetap tenang dan waspada. Mengutarakan perbedaan pandangan itu sah-sah saja. Karena itu hanya bersifat ijtihadi, bila benar maka mendapatkan dua pahala.

Sebaliknya, bila salah maka mendapatkan satu pahala. Bila mengikuti perintah ulil amri-presiden-dan benar ijtihadnya maka mendapatkan tiga pahala. Tapi jangan memprovokasi umat untuk menolak kebijakan pemerintah, karena membuat kegaduhan, dan akibat pandangannya menyebabkan orang berkerumun kemudian tertular covid-19 itu sama saja berdosa.

Selagi kebijakan itu sesuai dengan fondasi kemaslahatan, harus didukung, sebagaimana perkataan Imam As-Suyuthi dalam kitab al-Asybâh wa al-Nazhâir fî al-furû’ dan Abi Al-Hasan Al-Mawardi dalam kitab al-Ahkâm al-Sulthâniyyah: tasharrufu al-imâm ‘alâ al-ra’iyyah manûthun bi al-maslahah (kebijakan pemerintah pada rakyatnya dibebankan pada kemaslahatan).

Reportase Pelatihan Tokoh dan Penceramah Agama di Kota Depok

Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan Investing in Women menyelenggarakan pelatihan untuk penguatan kapasitas tokoh agama dan para penceramah untuk membangun narasi hak perempuan bekerja di Kota Depok.

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid (menggabungkan online dan offline) selama tiga hari, 22-24 Juni 2021 di The Margo Hotel, Depok. Menghadirkan 33 peserta terdiri dari 19 perempuan dan 14 laki-laki. 23 peserta hadir secara offline dan 10 lainnya melalui zoom meeting. Metode ini digunakan sebagai pertimbangan dalam pencegahan penularan covid-19 yang sedang melonjak.

Lima fasilitator dari Rumah KitaB hadir secara offline. Narasumber terdiri dari Nani Zulminarni (Pendiri PEKKA), Kiai Ulil Abshar Abdalla (board member Rumah KitaB/Kiai Senior), Dr. Abdul Moqsith Ghozali (MUI Pusat/ Dosen UIN Jakarta), dan Pandu Padmanegara (Communicaption). Lies Marcoes (Direktur Eksekutif)  mendampingisecara online untuk memonitor perkembangan pelatihan.

Seperti tema pelatihan, bahwa peserta merupakan para tokoh agama dan penceramah yang memiliki keaktifan dalam menggerakan masyarakat melalui organisasi keagamaan, pesantren, dan majelis taklim di wilayah Depok. Di antara peserta ada yang merangkap sebagai guru, dosen, penyuluh agama, dan perwakilan kaum muda yang memiliki pengaruh dengan basis keagamaan. Usianya berkisar dari 25-60 tahun.

Pelatihan ini menggunakan pendekatan partisipatif. Kegiatan dibuka dengan identifikasi pemahaman tentang bekerja, dan pekerjaan laki-laki dan perempuan dalam persepsi peserta. Identifikasi tersebut menghasilkan konsep bekerja yang terklasifikasi menjadi tiga yaitu, kerja produktif, kerja reproduktif, dan kerja sosial atau komunitas. Kemudian dilanjut dengan peserta memetakan hambatan dalam perempuan bekerja.

Narasumber pertama adalah Kiai Ulil yang membahas tentang kontradiksi antar teks ajaran dan realitas. “bagaimana kita sebagai umat Islam membawa tradisi kemudian bertemu realitas yang berbeda. Kita dipaksa untuk berpikir ulang. Tentu saja semua yang kita jumpai di zaman sekarang disahkan semua, tentu tidak begitu. Kita pasti akan memakai standar moral yang sudah diajarkan dalam keagamaan kita. Tetapi kita berpikir ulang bagaimana melaksanakan ajaran tradisi kita di zaman yang berubah seperti ini”Ungkap Kiai Ulil. Sesi tersebut menjadi jembatan bagi pembahasan metodologi maqashid syariah dengan perspektif gender yang ditawarkan oleh Rumah KitaB untuk memperkuat narasi perempuan bekerja.

Melihat teks ajaran dan realitas, yang tidak berjalan beriringan, direfleksikan dalam pandangan dan pengalaman peserta terkait perempuan bekerja dan hambatannya. Terkonfirmasi melalui sesi panel yang diisi oleh Nani Zulminarni dan Fadilla Putri. Nani membukanya dengan fakta-fakta lapangan terkait perempuan dan pekerjaan sebagaimana temuan organisasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Disambung oleh Fadilla yang menyampaikan hasil studi Rumah KitaB mengenai situasi analisis perempuan bekerja. Diskusi tersebut menggarisbawahi bahwa sistem pendukung terkadang luput untuk dapat melindungi perempuan dari lingkungan terkecil sampai negara.

Lies Marcoes dan Nurhayati Aida menyampaikan instrumen-instrumen pendukung perempuan bekerja, dari dunia internasional hingga nasional, seperti Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW) dan regulasi tingkat nasional tentang ketenagakerjaan. Sesi ini menjadi penutup di hari pertama.

Hari kedua dimulai dengan review jenis pekerjaan, kerja produktif, reproduktif, dan kerja sosial. Identifikasi tersebut digunakan untuk menjelaskan konsep gender yang salah satu elemennya dikonstruksi oleh ajaran agama dan pemahaman manusia, diperdalam bersama Lies Marcoes.

Dilanjut oleh Dr. Moqsith Ghazali, membahas maqashid syariah sebagai metode pembacaan teks dalam mendukung perempuan bekerja dan mengaktualisasikan diri. Ada hal menarik yang disampaikannya “Fatwa itu hakikatnya tidak bisa dipukul rata. Mungkin fatwa yang dikeluarkan Bin Baz relevan untuk konteks politik di Arab Saudi saat itu. Tetapi ketika diterapkan di Indonesia terlihat aneh. Karena perempuan di Indonesia biasa berangkat bekerja, mencari nafkah sebagai hakim, sebagai advokat, guru, ustazah. Kalau kita melihat channel televisi di Arab Saudi, kita tidak akan melihat perempuan. Tetapi di sini ustazah ditonton oleh jemaah dan disiarkan televisi di seluruh Indonesia. Fatwa itu harus kontekstual.”Ujar Dr. Moqsith.

Untuk memperdalam lagi peserta diajak untuk mendiskusikan terkait lima hak dasar manusia yang dibaca dengan perspektif gender. Mereka dibagi menjadi lima kelompok dan diminta untuk membaca buku Fikih Perempuan Bekerja(buku yang diproduksi dan diterbitkan oleh Rumah KitaB pada tahun 2021) pada bagian yang membahas lima hak dasar manusia. Diantaranya, hak mempertahankan hidup (hifdzu al-nafs), hak atas nafkah dan hak aksesibilitas terhadap sumber-sumber ekonomi (hifdzu al-mâl), hak mengakses pengetahuan dan pendidikan (hifdzu al-‘aql), hak memelihara keturunan berkualitas (hifdzu al-nasl), dan hak memiliki pandangan keagamaan yang terbuka, toleran, dan berprinsip pada keadilan (hifdzu al-din). Hari kedua ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan Achmat Hilmi terkait lima hak dasar manusia (dharuriyat al khams).

Hari terakhir, review dilakukan oleh Jamaluddin Muhammad, lalu Achmat Hilmi  memperdalam kembali terkait maqashid syariah. Pada materi terakhir peserta dikenalkan dengan teknik mengelola media. Sesi ini diisi oleh Pandu Padmanegara dari Commcap. Peserta mendapatkan tips dalam mengembangkan media untuk berdakwah. Selain itu mereka juga diajak untuk berpartisipasi dalam kampanye Muslimah Bekerja yang diusung oleh Rumah KitaB.

Bagian terakhir dari pelatihan ini menjadi hal penting dalam keberlanjutan atau keluaran dari pelatihan ini, yaitu Rencana Tindak Lanjut (RTL). Pada sesi penutup panitia meminta perwakilan peserta untuk menyampaikan testimoninyayang diwakili oleh Cutra Sari (Penyuluh Kemenag). Testimoni lainnya disampaikan Ahmad Solechan (Ketua PCNU) bahwa realitanya masih banyak fakta yang memperlihatkan hambatan perempuan bekerja karena pandangan keagamaan. Dari cerita pengalaman pribadi tersebut dan proses pelatihan selama tiga hari semakin memperkuat bahwa peran para tokoh agama dan pendidik masyarakat yang berperspektif keadilan gender diperlukan untuk terus mendukung narasi perempuan bekerja. []

Para Perempuan Masa Nabi yang Menjadi Dokter dan Perawat (Bag. 1)

Oleh Nurul Iffatiz Zahroh (Islami.co)

Profesi dokter dan perawat pada masa Nabi berada di tangan perempuan. Jika dalam sejarah Eropa perawat pertama adalah Florance Nighthingale (1820-1910), maka dalam sejarah Islam perawat telah ada sejak tahun 620 M dan juga dipelopori oleh seorang perempuan.

Tercatat lebih dari sepuluh orang sahabat perempuan yang menggeluti bidang kesehatan, di antaranya adalah:

  • Rufaidah al-Aslamiyah

Rufaidah terkenal sebagai dokter dan perawat pertama dalam Islam. Nama lengkapnya adalah Rufaidah binti Sa’ad al-Aslamiyah. Ia adalah keturunan dari bani Aslam. Rufaidah lahir di Madinah dan termasuk kaum Anshar yang membaiat dan memeluk Islam setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.

Rufaidah adalah seorang perempuan terkemuka, ia terkenal karena kepiawaiannya dalam dunia kedokteran maupun keperawatan. Ayah Rufaidah merupakan seorang dokter pada masa jahiliyah dan Rufaidah menekuni bidang ini sejak sebelum masuk Islam.

Berkat keahliannya dalam bidang Kesehatan, Rasulullah SAW mengizinkan Rufaidah untuk mendirikan tenda (klinik) di masjid Madinah. Klinik ini merupakan klinik pertama dalam Islam dan pada saat perang badar klinik ini menjadi rujukan pertama yang menangani kaum muslim yang terluka.

Keluarga Rufaidah juga termasuk keluarga yang terpandang, Rufaidah menggunakan harta dan kekayaannya untuk mengobati kaum muslim di Madinah dan kaum muslim yang terluka dalam medan perang secara gratis.

Klinik Rufaidah juga terkenal dengan sebutan klinik keliling. Pasalnya Rufaidah membawa peralatan medis dengan menggunakan unta dan mendirikan klinik (tenda) di beberapa tempat peperangan.

Selain ahli, kaya raya dan dermawan, Rufaidah juga mengajarkan para perempuan lain yang ikut sebagai relawan perang. Salah satu yang diajari oleh Rufaidah tentang dunia medis adalah istri Rasulullah SAW, Aisyah binti Abu Bakar dan beberapa perempuan lain.

Pada saat perang Khandaq, Sa’ad bin Muadz terkena panah, Rasulullah SAW merekomendasikan dan mempercayai klinik Rufaidah untuk menangani pengobatan Sa’ad, dan di klinik itulah Sa’ad bin Muadz meninggal dunia.

Pada saat perang Khaibar, Rufaidah bersama beberapa perempuan bekerjasama  menjadi relawan yang menangani pengobatan kaum muslimin yang terluka akibat perang. Dan para perempuan itu juga mendapat bagian sebagaimana bagian laki-laki yang berjihad di Medan perang.

  • Ku’aibah binti Sa’ad

Nama lengkapnya adalah Ku’aibah binti Sa’ad al-Aslamiyah. Ku’aibah merupakan seorang perawat yang membantu Rufaidah menangani para tantara muslim yang terluka karena perang. Ku’aibah juga tercatat sebagai orang yang juga menangani Sa’ad bin Muadz. Tugasnya adalah sebagai perawat, sedangkan yang memandu jalannya pengobatan adalah Rufaidah.

  • Ummu Athiyah

Sahabat yang satu ini pasti tidak asing namanya. Seorang sahabat terkenal yang juga banyak meriwayatkan hadis dari Nabi. Nama aslinya adalah Nusaibah binti Harits dan terkenal dengan nama laqobnya, yaitu Ummu Athiyah.

Dalam salah satu riwayat yang diceritakan olehnya, Ummu Athiyah menyampaikan “Aku ikut berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh kali perang dan aku selalu berada di belakang rombongan Nabi, akulah yang menyiapkan makanan untuk mereka, mengobati kaum muslim yang terluka dan merawat mereka bila ada yang sakit”.

  • Ummu Sulaim

Seperti Ummu Athiyah, Ummu Sulaim juga merupakan sahabat yang sering disebut namanya, karena kedekatannya dengan Rasulullah SAW. Ibu dari si kecil yang menjadi khadim Nabi -Anas bin Malik- juga banyak meriwayatkan hadis.

Dalam beberapa riwayat baik yang diriwayatkan oleh putranya Anas maupun diceritakan sendiri olehnya sering bercerita bahwa Ummu Sulaim ikut perang bersama Nabi. Di sana ia bergabung dengan perempuan lain, merawat para tantara yang terluka maupun memberi minum untuk mereka.

  • Rubayyi’ binti Muawwidz

Nama lengkapnya adalah Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afra’ bin Hazm bin Jundab al-Anshariyah al-Najjariyah. Rubayyi’ merupakan keturunan dari bani ‘Addi bin Najjar. Ia adalah seorang perempuan Madinah yang membaiat Nabi pada baiat Ridwan.

Rubayyi’ merupakan seorang perawi hadis, di samping itu ia juga aktif mengikuti peprang sebagai seorang perawat. Dalam sebuah hadis sahih Rubayyi’ bercerita “Kami ikut perang bersama Nabi, tugas kami adalah memberi minum dan melayani pasukan, serta mengirim kaum muslim yang gugur dan terluka ke Madinah”. Hadis ini diriwayatkan oleh imam Muslim, sedangkan dalam riwayat imam Bukhari berbunyi “Tugas kami adalah memberi minum dan merawat tentara yang terluka”.

Demikianlah sahabat perempuan pada masa Nabi, mereka aktif dan tidak hanya berdiam diri di rumah. Mereka memaksimalkan bakatnya, menjadi seorang dokter maupun perawat.

Artikel ini kerjasama Islamidotco dan Rumah KitaB

Aisyah, Mufti Perempuan Era Sahabat Nabi

Oleh Fera Rahmatun Nazilah (Islami.co)

Sepeninggalan Nabi Saw, Aisyah menjadi salah satu rujukan kaum muslimin tatkala mereka menghadapi permasalahan keagamaan. Dalam al-Ijābah li Īrādi Mastadrakathu Āisyah ‘alas Shahābah  dituliskan, Abu Musa al-Asy’ari Ra pernah berkata, “Setiap kali kami, para sahabat menghadapi kesulitan dalam memahami suatu hadis, kami sering bertanya kepada Aisyah. Ia pun selalu mampu menjawabnya.”

Aisyah sudah mulai berfatwa sejak masa khilafah Abu Bakr RA, Umar RA, Utsman RA dan seterusnya hingga ia menutup usia. Maka tak heran bila putri Ummu Rumman ini dinobatkan sebagai salah satu sahabat yang paling banyak berfatwa.

Perlu diketahui, di masa Umar, tak sembarang orang boleh berfatwa, hanya orang-orang terpilihlah yang diperbolehkan berfatwa, salah satunya adalah Ummul Mukminin Aisyah RA. Ini menunjukkan bahwa Umar RA pun mengakui kedalaman ilmu istri Rasulullah Saw ini.

Di masa itu, ada 130 orang lebih sahabat yang berfatwa, namun di antara mereka hanya tujuh yang fatwanya paling banyak, yaitu Umar bin Khattab Ra, Ali bin Abi Thalib Ra, Abdullah bin Umar Ra, Aisyah Ummul Mukminin Ra, Zaid bin Tsabit Ra, Abdullah bin Umar Ra, dan Abdullah bin Abbas Ra.

Tak hanya banyak berfatwa, Aisyah juga merupakan sahabat perempuan yang paling banyak meriwayatkan hadis. Bahkan putri as-Shiddiq ini menempati posisi keempat di antara para sahabat lain yang paling banyak meriwayatkan hadis. Terhitung sebanyak 2.210 pernah diriwayatkan Aisyah -Perawi hadis terbanyak pertama adalah Abu Hurairah, kedua Abdullah bin Umar, ketiga Anas bin Malik dan keempat Aisyah binti Abu Bakr.

Murid-murid Aisyah

Ada puluhan sahabat yang meriwayatkan hadis dari Aisyah, beberapa di antaranya, Ayahandanya, Abu Bakr, Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abu Musa al-Asy’ari, Saib bin Yazid, dan Shafiyyah binti Syaibah.  Sedangkan murid Aisyah dari kalangan tabiin ada sekitar 150 orang. Beberapa di antaranya Said bin al-Musayyab, Amr bin Maimun, Alqamah bin Qais, Masruq, dan al-Aswad bin Yazid.

Bayangkan, usia Aisyah masih begitu muda, bahkan kala itu bangsa Arab masih begitu kental terhadap budaya patriarkhi, mereka sering kali tidak memperhitungkan pendapat dan pengetahuan yang dimiliki perempuan. Namun Aisyah mampu membuktikan bahwa keilmuan perempuan bisa menjadi rujukan, perempuan boleh berfatwa dan boleh pula mengajar. (AN)

Wallahu a’lam bisshawab

*Artikel ini kerjasama Islamidotco dengan Rumah KitaB

Shiddiqah binti Shiddiq, Istri Rasulullah Saw yang Aktif Mengajar

Oleh Fera Rahmatun Nazilah (Islami.co)

Istri-istri Rasulullah Saw merupakan orang yang sangat berjasa dalam penyebaran ilmu-ilmu Islam. Dari lisan mereka, hadis-hadis Nabi Saw dapat menyebar kepada umat muslim di berbagai penjuru dunia. Hal ini, selain karena mereka belajar langsung dari Nabi Saw yang sekaligus berperan sebagai suami, para ummahātul mukminīn juga aktif berdakwah dan mengajar.

Salah satu istri Nabi Saw yang paling rutin mengajar adalah Aisyah binti Abu Bakr. Perempuan berjuluk shiddīqah ini memang dikenal cerdas dan kritis. Pada usianya yang terbilang belia, Aisyah mampu menyerap berbagai ilmu yang diajarkan Rasulullah SAW maupun orang-orang di sekitarnya. Ilmu yang dikuasainya pun beragam, mulai dari al-Qur’an, Hadis, Fikih, Faraidh, Tauhid, Syair hingga Kedokteran.

Urwah bin Zubair Ra pernah berkata, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mengetahui fikih, kedokteran dan syair dari pada Aisyah.” Hisyam bin Urwah juga mengakui, “Aisyah adalah orang yang paling faqīh, paling alim dan paling cemerlang idenya di antara orang-orang lain.”

Madrasah Aisyah

Madinah adalah ladang ilmu, tempat para sahabat berkumpul dan menetap. Setelah Rasulullah Saw wafat, di sana muncul banyak madrasah keilmuan, beberapa di antaranya diasuh oleh Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan masih banyak lagi. Namun siapa sangka, madrasah yang terbesar kala itu justru terletak di sudut masjid Nabawi, dekat makam Rasulullah Saw, lokasinya menempel dengan kediaman istri Nabi, itulah madrasah Aisyah, sang Shiddīqah binti Shiddīq. (Lihat Sīrah as-Sayyidah ‘Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu ‘anha karya Sayyid Sulaiman an-Nadawi h.316-317)

Di Madrasah Aisyah, kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan berkumpul untuk menimba ilmu dan meminta fatwa, mulai dari sahabat senior dan junior, hingga para tabiin, baik laki-laki maupun perempuan. Tak hanya mengajarkan ilmu kepada murid-murid yang datang dari berbagai penjuru saja, Aisyah juga mengasuh serta mendidik anak-anak yatim dan orang-orang miskin.

Para perempuan atau kerabat laki-laki Aisyah diperkenankan belajar langsung di kediaman putri Abu Bakr ini. Sedangkan pelajar laki-laki selain dari kerabatnya belajar dengan beliau dari balik hijab, mereka duduk di masjid Nabawi.

Di kemudian hari, Madrasah Aisyah berhasil memberikan pengaruh kuat bagi perkembangan pemikiran Islam sepanjang masa. Dari madrasah ini, lahirlah para intelektual muslim, yang ahli fikih, ahli tafsir dan ahli hadis.

Mendidik dengan kasih sayang, mendidik layaknya seorang ibu kandung

Keilmuan Aisyah memang begitu diperhitungkan, sampai-sampai sahabat senior pun tak segan bertanya padanya. Murid Aisyah, Masruq pernah berkata, “Aku melihat sahabat-sahabat senior bertanya kepada Aisyah mengenai farāidh.”

Salah satu kebiasaan Aisyah adalah pergi haji setiap tahun, di sana kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia akan berkumpul dalam satu waktu. Saat berada di tanah suci itulah, Aisyah sengaja membangun tenda di antara bukit Harrā dan Tsabir, ia menggelar majelis untuk kaum muslimin yang haus akan ilmu.

Maka, Jemaah haji itu pun berbondong-bondong mendatangi majelis Aisyah, mereka menanyakan banyak hal kepada istri Rasulullah SAW ini. Aisyah dengan semangat dan tanpa lelah menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ia juga tak malu menjawab pertanyaan yang terkesan sensitif sekali pun.

Pernah suatu waktu Abu Musa al-Asyari RA berkata, “Sesungguhnya aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu, namun aku malu menanyakannya.”

“Tanyalah dan jangan malu, sesungguhnya aku ini adalah ibumu,” jawab sang ummul mukminīn ini.

Demikianlah, Aisyah selalu mengajarkan murid-muridnya seperti seorang ibu mengajarkan anaknya. Bahkan Aisyah juga mengasuh dan membiayai hidup beberapa muridnya seperti Urwah, Qasim, Abi Salamah, Masruq, Amrah, dan Shafiyah. (AN)

Artikel ini kerjasama Islamidotco dengan Rumah KitaB

Ummu Ma’bad: Perempuan Periwayat Hadis dan Bekerja sebagai Pengajar

Oleh Qurrota A’yuni (Islami.co)

Jika melihat kilas balik dari sejarah Islam terdahulu, akan kita temukan bahwa perempuan di awal masa Islam termasuk di antara pengajar-pengajar yang di muliakan dan juga berbudi luhur. Keilmuan mereka sangat bermanfaat dan berharga bagi seluruh umat, sehingga keilmuan mereka tidak diragukan lagi terutama dalam meriwayatkan hadis. Oleh karena itu, banyak juga perempuan periwayat hadis.

Sebagaimana diungkap Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqath al-Kubra, ada tujuh ratus perempuan yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah dan dari sebagian para sahabat. Diceritakan juga dari sumber-sumber lain, betapa Rasulullah menghargai keilmuan para sahabat perempuan tidak hanya dari laki-laki.

Selain Ummahatul Mukminin (para istri Rasul) ada juga para sahabat perempuan lainnya, salah satunya adalah perempuan yang meriwayatkan hadits dari Rasululllah serta memberikan sumbangan pendidikan dengan mengajarkan pengetahuan agama pada anak-anak didiknya, yaitu Ummu Ma’bad al-Khuza’iyyah.

Di masa jahiliyah dulu, nama Ummu Ma’bad tidak begitu dikenal. Ia hanya dikenal oleh orang-orang di lingkungannya dan keluarga kabilah di sekitarnya. Namun, Ummu Ma’bad menjadi salah satu perempuan ternama dalam Islam. Kefasihan dan sastranya yang begitu tinggi dalam menjelaskan sifat dan ciri-ciri dari Rasulullah, membuat Rasul kagum dan singgah di tempatnya. Dialah salah satu perempuan periwayat hadis tentang ciri-ciri nabi.

Kisah ini bermula dari perjalanan Rasulullah yang hendak hijrah ke Madinah al-Munawwarah. Rasulullah beserta rombongannya singgah di tenda milik Ummu Ma’bad. Ketika Rasulullah hendak membeli daging dan kurmanya untuk makan dan bekal perjalanan, Ummu Ma’bad menjawab dengan lirih, “Tidak ada yang bisa kami berikan meski sebiji kurma, bahkan kambing-kambing kami tak ada yang bisa diandalkan.  Demi Allah, seandainya kami punya sesuatu, maka kami tidak akan segan-segan menjamu kalian.”. Rasulullah melihat ada seekor kambing betina kurus di samping tenda, dan beliau bertanya, “Ada apa dengan kambing itu?” Ummu Ma’bad menjawab, “Sungguh, dia tertinggal dari kambing-kambing yang lain karena lemah, bahkan dia tak sanggup lagi berjalan”. 

“Apakah dia masih mengeluarkan susu?” tanya Rasulullah.

“Bahkan dia lebih parah dari pada itu,” ujar Ummu Ma’bad.

“Apakah engkau izinkan apabila kuperah susunya?” tanya Rasulullah lagi.

“Boleh, demi ayah dan ibuku. Apabila engkau lihat dia masih bisa diperah susunya, maka perahlah!” Jawab Ummu Ma’bad.

Rasulullah pun memerah susu kambing tersebut dengan mengusap kantong susunya seraya mengucapkan nama Allah dan berdo’a. Seketika kantong susu kambing tersebut mengembung seperti siap ingin diperah.

Rasulullah pun meminta bejana yang besar kepada Ummu Ma’bad. Ummu Ma’bad memberikannya kepada Rasulullah dan bejana besar itu pun seketika penuh dengan susu dari kambing yang telah diperah. Melihat keajaiban ini, membuat Ummu Ma’bad terheran-heran. Ia tidak menyangka apa yang sedang terjadi saat itu.

Rasulullah memberikan bejana itu kepada Ummu Ma’bad dan menyuruhnya meminum susu tersebut, bergantian dengan anggota rombongan yang lain hingga semuanya kebagian minum. Setelah semua kenyang, Rasulullah memerah lagi susu kambing itu dan memberikannya kepada Ummu Ma’bad sebagai hadiah. Setelah itu rombongan Rasulullah berpamitan dan pergi melanjutkan perjalanan hijrah ke Madinah.

Ummu Ma’bad masih tidak mempercayai akan hal ini. Ia bertanya-tanya, bagaimana mungkin susu yang diperah itu berasal dari kambing yang kurus dan sudah lemah? Ketika suaminya, Abu Ma’bad kembali, Ummu Ma’bad pun menceritakan kejadian luar biasa yang baru saja ia alami. Mendengar cerita dari istrinya, Abu Ma’bad pun berkata, “Wahai Ummu Ma’bad, ceritakanlah kepadaku bagaimana ciri-ciri dari orang tersebut!. 

Ummu Ma’bad menjelaskan kepada suaminya (tentang Rasulullah), “Ia adalah seorang pria yang mukanya bersinar ramah. Akhlaqnya mulia. Tubuhnya sedang dan wajahnya tenang. Ia cerdik sekali dalam membagi jatah. Kedua matanya hitam. Rambut alis dan bulu matanya lebat. Suaranya berat (lagi indah). Matanya bagus, bulu matanya lentik, warnanya sangat hitam seperti dicelak. Rambutnya hitam pekat. Lehernya panjang. Janggutnya lebat. Jika diam, ia tenang. Jika berbicara, tangan dan kepalanya ikut bergerak. Aura wibawanya pun keluar. Seolah-olah perkataannya bagaikan manik-manik yang disusun rapi untuk digulirkan. Ia berkata dengan singkat dan padat, tanpa ada sedikit pun yang tersia-sia. Dari kejauhan, ia tampak sangat tampan dan paling menonjol di antara orang banyak. Sedangkan dari dekat ia tampak lebih manis dan sempurna. Perawakannya sedang. Tidak terlalu tinggi dan tidak pula terlalu pendek. Ia memang paling berwibawa di antara yang lainnya. Beberapa orang ikut bersamanya. Mereka selalu menjaganya. Jika ia berkata, mereka menyimaknya dengan seksama. Jika ia menyuruh, mereka dengan seksama melaksanakannya. Ia cekatan dan lihai mengatur kekuatan. Raut mukanya tidak masam dan tidak ketuaan”.

Kisah yang masyhur ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Ma’bad sendiri, dan akhirnya diriwayatkan oleh banyak periwayat yang saling menguatkan satu sama lain. Penuturan serta penjelasan darinya mengenai sifat dan ciri-ciri Rasulullah sangat fasih. Terlebih lagi, Ummu Ma’bad saat itu adalah seorang perempuan Badui yang tidak bisa membaca dan menulis, yang hidup di pedalaman, dan jauh dari lingkungan masyarakat. Akan tetapi ia mampu menceritakan serta menjelaskan apa yang ia lihat dengan lengkap dan detail.

Bahkan Ali bin Thalib pun mengakui akan kefasihan dari Ummu Ma’bad, dikatakan kepada Ali bin Thalib, “Bagaimana orang tidak bisa menyifatkan Rasulullah sebagaimana Ummu Ma’bad menyifatkan Beliau?”. Ali bin Thalib menjawab, “Dikarenakan para perempuan itu menyifatkan dengan naluri mereka, maka mereka baik dalam memberikan sifat-sifat”. 

Selain kisah ini, Ummu  Ma’bad juga meriwayatkan beberapa hadis lainnya. Ia menjadi salah satu perempuan periwayat hadis. Ia juga memberikan sumbangan pendidikan dengan mengajarkan pengetahuan agama pada anak-anak didik yang dikenal dengan sebutan Mu’allim Kuttab atau Mu’allim Sibyan. Demikianlah profesi serta peran Ummu Ma’bad dalam Islam. Ia yang sebelumnya tidak begitu dikenal, hingga menjadi salah satu wanita Islam yang ternama dengan kefasihan dan kemampuan sastranya serta keilmuannya dalam pengetahuan agama yang ia ajarkan. (AN)

 

Referensi:

-Muhammad Ibrahim Salim, Nisa’ Haula ar-Rasul (al-Qudwah al-Hasanah wa al-Uswah at-Tayyibah Li Nisa’ al-Usrah al-Muslimah)

-Ibn Sa’ad, al-Thabaqat al-Kubra.

 

*Artikel ini kerjasama Islamidotco dan Rumah KitaB

Kisah Halimah as-Sa’diyah: Muslimah yang Bekerja sebagai Ibu Susuan

Oleh Nelly Ayu Apriliani (Islami.co)

Salah satu tradisi masyarakat Arab yang tidak dimiliki oleh bangsa lain masa itu adalah para ibu yang baru melahirkan mencari jasa ibu susuan (radha’ah) yang berasal dari pedesaan. Pekerjaan ini sudah menjadi profesi bagi para perempuan desa.

Dalam al-Rahiq al-Makhtum karya Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, tradisi tersebut terjadi dalam sekali setiap musim. Para ibu dari perkampungan Arab Badui pergi ke kota untuk mencari para ibu yang bersedia untuk menggunakan jasa ibu susuan bagi bayi mereka. Menurut KH Munawar Cholil dalam Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, tujuan dari tradisi tersebut adalah sang bayi dapat hidup dalam udara padang pasir yang bersih, sehingga kelak bayi tersebut akan tumbuh menjadi anak sehat, cerdas dan mandiri.

Profesi ibu susuan ini banyak digeluti oleh masyarakat perkampungan Arab Badui. Ibnu Ishaq menyebutkan dalam al-Sirah al-Nabawiyahnya di antara Arab Badui yang sebagian besar masyarakatnya menggeluti profesi sebagai ibu susuan adalah para ibu dari Bani al-Adram, Bani Maharib, Bani ‘Amir Ibn Luay dan Bani Sa’d Ibn Bakar. Ibnu Ishaq juga menambahkan bahwa profesi ibu susuan bagi sebagian masyarakat Arab bukanlah profesi yang baik atau terpandang hingga muncul sebuah pepatah Arab:

تَجُوعُ الْمَرْأَةُ وَلَا تَأْكُلُ بِثَدْيَيْهَا

Seorang wanita yang kelaparan tidak akan menggunakan kantung susunya

Namun sebagian yang lainnya menganggap bahwa profesi ibu susuan bukanlah suatu yang buruk, karena masyarakat Arab Mekkah kala itu meyakini bahwa lingkungan persusuan bagi anak juga memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan fisik masyarakat Arab layaknya vaksinasi pada era modern saat ini.

Dalam al-Hayah al-Ijtima’iyyah fi Makkah karya Ilham Babthin, pekerjaan ibu susuan sudah ada pada zaman Raja Fir’aun, ketika pada saat itu Nabi Musa (bayi) dipersusukan kepada ibu susuan yang sebenarnya ibu kandungnya sendiri. Pada masa jahiliyah, masyarakat Arab perkotaan yang notabennya berasal dari keluarga menegah ke atas selalu mengirimkan bayi mereka kepada ibu susuan di daerah perkampungan Arab Badui. Tradisi ini berlangsung hingga abad ke 13 H, ketika ulama-ulama fikih pada abad itu melihat banyaknya mafsadah yang ditimbulkan dari tradisi tersebut yaitu merebaknya percampuran nasab.

Begitu lah kondisi perempuan saat itu. Dengan keterbatasannya, mereka masih bekerja dan ikut menghidupi keluarganya. Islam tidak melarang hal itu. Bahkan dalam beberapa kitab fikih, hal itu diatur. Rasul SAW sendiri tidak pernah melarang hal itu. Kita juga tidak pernah, bukan, mendengar sebuah hadis yang marah kepada ibu susuannya karena bekerja sebagai ummur radha’ah?

Nabi Muhammad kecil juga disusui oleh ibu radha’ah pasca disusui oleh ibu kandungnya sendiriselama tujuh hari. Siti Aminah, ibu kandung Nabi berniat untuk menitipkan Nabi untuk disusui kepada perempuan Bani Sa’ad. Namun, sambil menunggu kedatangan seorang perempuan dari Bani Sa’ad yang akan menyusui Nabi, Siti Aminah menitipkan Nabi kepada Tsuaibah al-Aslamiyah, budak Abu Lahab untuk disusuinya. Dalam Tarikh ath-Thabari, Imam al-Thabari mengatakan:

أَوَّلُ مَنْ أَرْضَعَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم ثُوَيْبَةُ

Orang pertama yang menyusui Nabi Muhammad adalah Tsuaibah

Sebagian besar perempuan dari Bani Sa’ad bin Bakar bekerja sebagai ibu radha’ah, karena lingkungan Bani Sa’ad merupakan lingkungan yang terletak di pedesaan dan bahasa Arab mereka sangat fasih.

Dalam al-Sirah al-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, ketika rombongan perempuan Bani Sa’ad menuju kota Mekah untuk bekerja mencari bayi yang akan dititipkan kepada mereka agar disusui, tidak ada satupun dari mereka yang bersedia menerima Nabi Muhammad. Mereka menolak menyusui Nabi lantaran saat itu beliau seorang bayi yatim, karena mereka beranggapan tidak ada yang bisa diharapkan dari ibu atau kakek seorang anak yatim. Semua perempuan Bani Sa’ad sudah mendapatkan bayi yang akan disusuinya kecuali Halimah binti Abu Dzuaib atau yang lebih dikenal dengan Halimah as-Sa’diyah.

Halimah as-Sa’diyah saat itu bersama suami dan anak laki-lakinya yang masih balita dengan mengendarai keledai putih dan seekor unta betina yang sudah lama tidak bisa diperah susunya. Ketika dia tidak mendapatkan bayi yang akan ia susui, Halimah meminta izin kepada suaminya untuk menerima anak yatim tersebut. Kemudian suamniya mengizinkan dan berharap Allah akan memberkati keluarganya melalui anak yatim tersebut. Halimah kemudian menghampiri dan membawa bayi itu bersama rombongannya pulang.

Halimah as-Sa’diyah termasuk orang terdekat Nabi yang melihat tanda-tanda kebesarannya. Ketika rombongan Bani Sa’ad bersinggah di suatu tempat untuk beristirahat sejenak, Halimah melihat suaminya menuju ke arah unta mereka yang sudah siap diperah susunya. Mereka kemudian memerah dan meminum susunya. Pada pagi harinya, Halimah membawa bayi yatim dengan mengendarai keledai putihnya. Anehnya, keledai putih yang ditumpangi Halimah berlari sangat cepat dan membuat para rombongan yang lain terheran-heran melihatnya.

Sampailah Halimah dan rombongan di desa asal. Pada tahun itu desa tersebut mengalami masa paceklik. Namun kambing-kambing peliharannya datang menghampirinya dalam keadaan kenyang dan siap diperah susunya. Kehidupan Halimah dan keluarganya selalu dimudahkan semenjak kehadiran Nabi Muhammad. Hal ini mengundang kecemburuan warga sekitar.

Setelah dua tahun, Halimah membawa Nabi ke Mekah untuk mengembalikannya kepada ibunya. Namun, karena sangat menyangi Nabi dan berat untuk berpisah dengannya, Halimah membujuk Siti Aminah agar mengizikannya untuk mengurus Nabi Muhammad beberapa tahun lagi. Halimah wafat pada tahun 10 Hijriah dan dimakamkan di Baqi’. (AN)

*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB

Asma’ binti Abu Bakar: Putri Abu Bakar yang Menjadi Petani dan Beternak Kuda

Oleh: Qurrota A’yuni (Islami.co)

Asma’ binti Abu Bakar ialah sosok perempuan cerdas, tangguh dan pemberani. Putri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq serta saudari beda ibu dari ‘Aisyah binti Abu Bakar. Ia dikenal sebagai pribadi yang pekerja keras serta shalihah dalam menjalankan syariat agama. Asma’ diberi julukan sebagai “Dzatun Nithaqain” oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berarti “Wanita yang mempunyai dua tali pinggang”, sebagai peringatan atas pengorbanan dan keberanian dari Asma’ binti Abu Bakar terhadap peristiwa hijrah Rasulullah bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq. 

Suaminya adalah Zubair bin Awwam. Saat menikah, kondisi ekonominya sedang susah. Ia tidak memiliki harta dan budak, kecuali alat penyiram lahan dan kuda miliknya. Asma’ hidup bersama dengan sang suami dengan kehidupan yang apa adanya. Ia membantu suaminya bekerja sebagai petani dan merawat kudanya.

Asma ikut mencari nafkah dengan mengurus kuda, menumbuk biji-bijian untuk dimasak hingga memanggul biji-bijian dari Madinah ke kebun yang berjauhan dari sana. Meskipun Zubair hanya memiliki lahan dan kuda, namun Asma’ tidak pernah mengeluh. Bahkan Asma’ memberi makan sendiri kuda milik Zubair.

Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, memberikan gambaran bagaimana tangguhnya seorang Asma’ binti Abu Bakar dalam membantu suaminya dengan bekerja sebagai petani dan beternak.
Dari Asma’ binti Abu Bakar ia berkata: “Az-Zubair bin Awwam menikahiku, pada saat itu ia tidak memiliki harta dan budak, ia tidak memiliki apa-apa kecuali alat penyiram lahan dan seekor kuda. Maka aku bekerja untuk membantu suamiku, yaitu memberi pakan kuda, merawat kudanya, mencari rumput, mengambil air minum, mengisi embernya dengan air, serta membuat adonan roti. Selain itu aku juga memikul benih tanaman dari tanah milik Zubair yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seluas sepertiga farsakh”. 

Dalam riwayat lain, Asma’ binti Abu Bakar berkata, Az-Zubair menikahiku ketika ia belum memiliki apa-apa, baik harta, budak atau semisalnya, selain unta untuk mengambil air dan seekor kuda miliknya. Maka aku yang memberi makan kudanya, mencari air, membuat geriba dan membuat adonan roti. Aku juga yang mengangkut biji-bijian (untuk pakan ternak) di atas kepalaku dari tanah bagian Az-Zubair yang diberikan oleh Rasulullah”. Diriwayatkan dari kitab Shahih Muslim, suatu ketika Asma’ binti Abu Bakar menjunjung keranjang berisi buah kurma dari kebun yang dihibahkan Rasulullah pada sang suami. Jarak kebun memiliki sejauh dua pertiga farsakh.

Keterangan hadits di atas menunjukkan bahwa Asma’ adalah sosok istri yang setia serta gigih dalam membantu suaminya. Ia adalah seorang yang bekerja keras dalam melakukan pekerjaannya yaitu sebagai petani dan beternak.

Bahkan, Rasulullah pernah memergoki Asma’ saat membantu suaminya membawa biji-bijian hasil kebun dari tanah Az-Zubair yang diberikan Rasulullah. Ia pun sanggup bekerja keras merawat dan menumbuk sendiri biji kurma untuk makanan kuda milik suaminya, di samping menyiapkan perbekalan dan juga mengikuti peperangan bersama suaminya dan Rasulullah. Saat Rasul melihat itu, Rasul tidak lantas melarang Asma dan meminta dia untuk tidak mengerjakannya. Hal ini juga menunjukkan Rasul tidak melarangnya untuk ikut bekerja.

Kedua aktivitas tersebut bukanlah hal yang tabu dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi Muhammad, suatu hal yang justru berbanding terbalik dengan kondisi perempuan Arab saat ini. Ketangguhan dan kegigihan Asma binti Abu Bakar dalam bekerja inilah yang merupakan suatu teladan yang patut di contoh bagi kaum muslimin terutama para wanita Muslimah.

Dalam keadaan tersulit pun Asma’ masih dapat membagikan hartanya. Sehingga tidak heran jika ia dikenal sebagai perempuan dermawan pada masanya. Sebagaimana Abdullah bin Zubair (putranya) berkata, “Tidaklah kulihat dua orang wanita yang lebih dermawan daripada Aisyah dan Asma’. Kedermawanan mereka berbeda. Adapun Aisyah, sesungguhnya dia suka mengumpulkan sesuatu, hingga setelah terkumpul semua, dia pun membagikannya. Sedangkan Asma’, dia tidak menyimpan sesuatu untuk besoknya.”

Perempuan yang bekerja, baik beternak, berkebun, atau pun pekerjaan lainnya di samping tugas di dalam rumah (mengurusi kepentingan keluarga dan memelihara anak) tidaklah menjadikan seorang perempuan itu lebih rendah derajatnya. Melainkan menjadikannya kebaikan bahkan ladang pahala baik di dunia maupun di akhirat kelak.

 

Daftar Pustaka:

-Muhammad Ibrahim Salim, Nisa’ Haula ar-Rasul (al-Qudwah al-Hasanah wa al-Uswah at-Tayyibah Li Nisa’ al-Usrah al-Muslimah) 

-Aisyah Abdurrahman Bintu asy-Syathi’, Nisa’ an-Nabi ‘Alaihishalatu Wassalam, terj. Chadidjah Nasution, Jakarta: Bulan Bintang 

-Muhammad Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, No . 4823.,  jilid 6, T.tp: Dar wa Mathabi’ al-Sya’b 

-Ibnu Hajjaj Muslim, Shahih Muslim, Hadis No . 1442,  jilid 5, Kairo: al-Halabi wa Auladuh 

-Ahmad Khalil Jam’ah, 70 Tokoh Wanita dalam Kehidupan Rasulullah, Jakarta: Darul Falah, 2004.

 

*Artikel ini hasil kerjasama islami.co dengan RumahKitaB*

Anak Kampung Pulang Kampung Mengurus Warga Kampung

Saya berasal dari Boyolali. Sejak lulus SMA tahun 2013 saya merantau ke Jakarta karena diterima di perguruan tinggi terkemuka di Jakarta. Tahun 2017 saya berhasil menyelesaikan kuliah dan bekerja di sebuah Lembaga Pendidikan Semi Internasional di Bogor. Tapi saya merasa kerja-kerja pendampingan masyarakat sangat menarik minat saya. Karenanya ketika Rumah KitaB mengajak bergabung untuk penelitian tentang perkawinan anak dan mendalami sosial media untuk publikasi saya mengambil kesempatan itu.

Namun, Maret 2020 lalu, saya “terpaksa” pulang ke kampung halaman. Sempat bimbang haruskah saya pulang atau tetap di Jakarta. Saat awal pandemi, tempat saya bekerja dan belajar, Rumah KitaB, sigap mengambil kebijakan pencegahan dengan mewajibkan kami untuk bekerja dari rumah guna mengurangi risiko penularan. Semula saya berpikir untuk tetap di Jakarta.  Namun saya segara putuskan pulang ketika situasi Covid-19 semakin tidak menentu dan tidak dapat dituggu kapan bisa kembali bekerja di kantor. Akhirnya saya putuskan pulang sambil berfikir apa yang bisa saya lakukan ketika di kampung halaman selain tetap terus bekerja jarak jauh. Lalu saya teringat bahwa di kampung halaman saya masih banyak praktik perkawinan anak. Situasi itu menghubungkan saya dengan isu yang sampai saat ini digeluti oleh Rumah KitaB. Ini adalah kesempatan bagus bagi saya untuk kembali ke kampung karena sejak kuliah hingga bekerja saya menghabiskan banyak waktu di tanah perantauan.

Saat sampai di kampung, saya mulai menyusun hal-hal yang bisa saya lakukan untuk mengurangi angka kawin anak di daerah saya. Kasus-kasus yang sudah terjadi biasanya karena alasan ekonomi keluarga, sehingga anak putus sekolah dan keluarga mengawinkan anaknya supaya sang anak bukan lagi menjadi tanggungan orangtuanya.

Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga melanggar hak anak dan memunculkan kemiskinan yang lain. Perkawinan tersebut semakin mudah terjadi karena anak-anak tidak memiliki akte kelahiran, sebuah dokumen penting sebagai penduduk untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Pihak keluarga dengan aparat desa biasanya “main mata” dalam menaikkan umur anak sehingga anak seolah-olah sudah memiliki usia sesuai undang-undang perkawinan.

Bagaimana bisa dokumen sepenting ini tidak diurus oleh orang tua ketika anak lahir? Dari yang aku dengar hal ini terjadi karena  biaya  pembuatan akta lahir anak biasanya dipatok sapai ratusan ribu hingga jutaan oleh para calo. Tinggi rendahnya biaya tergantung kepada kesulitan dalam pemrosesan. Dan mirisnya, para orang tua tidak tahu bahwa akta lahir dapat diurus dengan gratis.

Di kampung, saya bertemu dengan anak perempuan yang baru saja lulus dari SMP. Anak tersebut tergolong pintar, namun berasal dari keluarga yang sangat tidak mampu. Seorang piatu yang tinggal bersama ayah dan adiknya. Santer terdengar dari tetangga mengatakan bahwa ia tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, kasian ayahnya harus banting tulang menyekolahkan dan menghidupi dua anak. Ada diantara mereka yang “mencarikan” jodoh untuk anak perempuan tersebut. Saya geram, karena perkawinan bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi anak tersebut. Yang ia butuhkan saat ini adalah akses kepada pendidikan. Saya ajak ke rumah dan berbicara dengannya. Rupanya ia bercita-cita menjadi seorang pengacara. Saat itu ia ingin belajar di salah satu SMA terbaik di daerah sini, namun terhalang biaya dan juga tidak memiliki akte kelahiran untuk kelengkapan administrasi. Saya lantas menemui ayahnya di gubug kecil tempatnya berjualan. Saya meminta izin ayahnya untuk saya buatkan akte kelahiran dan saya daftarkan ke SMA yang ia mau melalui skema afirmasi keluarga tidak mampu. Ayahnya menyetujui asalkan biaya sekolah yang dikeluarkan tidak membebaninya. Akhirnya, langkah kecil itu membuahkan hasil, anak tersebut memiliki akte kelahiran, diterima di sekolah impian, dan terselamatkan dari perkawinan anak.

Saya menyadari bahwa harapan saya untuk setidaknya mengurangi perkawinan anak di wilayah tempat saya tinggal adalah sebuah perjalanan panjang dan mungkin melelahkan. Namun dengan membantu mengedukasi orang tua untuk membuat akta lahir, saya punya harapan  di masa yang akan datang setidaknya masih ada lapisan penting yang harus ditembus jika orang tua mau memalsukan kelahiran anak. Upaya ini ternyata diterima dengan senang hati oleh masyarakat, mereka antusias untuk membuatkan akta lahir, baik anak-anak yang baru lahir hingga anak yang sudah SMA. Melihat mereka bahagia dengan mata berbinar menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. Setiap mereka yang datang selalu heran kenapa bisa gratis, kenapa di tempat lain berbiaya mahal. Lantas tugas saya untuk mengedukasi dimulai. Saya selalu mengatakan kepada mereka begini “Pak/Bu, dulu saya kuliah, dikuliahkan oleh rakyat, dibiayai oleh rakyat, jadi sudah kewajiban saya untuk membantu rakyat”.

Di masa pandemi yang sulit ini, saya menyadari bahwa kita dapat membantu orang lain dengan kemampuan apapun yang kita punya. Bantuan tidak serta merta harus berupa uang atau makanan. Hal kecil bagi kita ternyata sesuatu yang besar bagi orang lain. Tebarlah kebaikan dimanapun kamu berada []. FZ