Perkawinan Anak Terus Muncul, Pemerintah Diminta Dialog dengan Ulama

Jakarta – Perkawinan anak terus muncul dari tahun ke tahun. Peneliti hukum keluarga, Arskal Salim, menganggap perkawinan anak merupakan persoalan yang tak mudah diselesaikan.

“Ini kan masalah dari tahun ke tahun muncul. Kita hampir tidak tahu mengatasinya karena terus terjadi dengan berbagai alasan-alasan. Tapi yang pasti itu akibatnya jelas sekali ada ekonomi, pendidikan, sosial itu jelas sekali menurun. Karena itu, ini bagian upaya lembaga masyarakat dan pemerintah untuk mencoba mengatasi masalah ini,” kata Arskal di Hotel Crowne, Jl Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatam, Selasa (24/4/2018).

“Ini tidak bisa dibiarkan tapi kita tahu ini tidak mudah diselesaikan,” sambung Arskal yang juga Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama ini.

Arskal mengatakan, dalam hukum Islam, lebih tepatnya fikih, tidak ada batasan umur untuk menikah. Dan hal itu masih diyakini oleh sebagian ulama di Indonesia.

Hal ini yang masih menjadi pertentangan terkait usia pernikahan bagi perempuan. Kendati begitu, kata Arskal, perempuan yang nikah di bawah 18 tahun (kawin anak) dapat berdampak buruk pada masyarakat itu sendiri.

“Fikih klasik yang kita bisa lihat di berbagai buku itu menyebutkan tidak ada batas hukum menikah atau sudah balig lah. Nabi Muhammad saat menikahi Aisyah saat itu masih sangat muda dan banyak pemuka agama sangat concern dengan hal ini,” kata Arskal.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Arskal Salim

“Ada ulama di Aceh saat itu kita teliti (ulama itu) mengatakan kita ingin menjaga suatu sejarah yang sebetulnya itu sudah terjadi berabad-abad lalu. Inilah pandangan dari para sebagian ulama menjaga marwah ini. Inilah yang upayanya mentok di sini,” ungkapnya.

Arskal mengatakan harus ada diskusi antara pemerintah dan ulama untuk mencari solusi. Dia mengambil contoh soal cara Gubernur NTB TGB Zainul Majdi yang membagikan edaran soal usia nikah baik laki-laki maupun perempuan minimal 21 tahun.

“Yang pasti bahwa pendekatan hukum memang penting tapi tidak selamanya pendekatan hukum jadi penting. Yang paling penting di luar pendekatan hukum itu pendekatan budaya untuk meyakinkan bahwa masyarakat menjadi lebih baik, masyarakat harus menghadapi permasalahan ini termasuk perkawinan anak,” ujar Arskal.

Di lokasi yang sama, Direktur Rumah Kitab, Lies Marcoes Natsir mengatakan dari data Unicef tahun 2016 di Indonesia, ada 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun. Perempuan yang menikah pada usia anak juga lebih rentan terhadap KDRT.

Kendati begitu, terkait agama Islam atau fikih islam, Lies mengatakan seharusnya masyarakat Indonesia mengedepankan UU Perkawinan di Indonesia karena UU itu dibuat juga berdasarkan ajaran agama Islam. Lies mengatakan UU Perkawinan di Indonesia sudah baik dengan menerapkan pasal 6 jika pernikahan laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 21 tahun.

“Patuhi UU perkawinan karena itu sumbernya dari ajaran agama, jangan menyimpang dari itu karena kita negara hukum. Jangan karena ada di hukum fikih lalu kemudian menggunakan hukum fikih. Kalau sudah diatur negara ya yang fikih harus dianulir terkait perkawinan ini,” kata Lies.

“Memang benar dalam islam dikatakan akhir balik itu tubuh tapi dalam islam juga disebut akil balig itu kedewasaan berpikir,” sambungnya.

Selain seminar dengan keynote speech, Arskal Salim, Rumah Kitab juga luncurkan tiga buku terkait pencegahan kawin anak. Tiga buku itu berjudul Mendobrak Kawin Anak, Kawan & Lawan Kawin Anak, dan Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam.

Source: https://news.detik.com/berita/3987763/perkawinan-anak-terus-muncul-pemerintah-diminta-dialog-dengan-ulama

Sabda Hikmah (8): DIAM DAN BERTANYA

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Apakah yang dinamakan aktivitas hanya melulu sebentuk gerak fisik dan nyata terlihat? Atau sebentuk aksi dan reaksi? Tidak demikian. Diam juga bagian dari aktivitas. Tak terkecuali dengan proses belajar dan mengajar, sebagian bijakbestari menyatakan bahwa awalmula ilmu pengetahuan adalah diam, mendengar, bertanya, menyimak/memahami, mengingat, lalu mengamalkan serta menyebarkan pada yang lain.

Dari bertanya, muncul jawaban. Dari pertanyaan menghasilkan jawaban. Sejumlah teks al-Quran dan hadits pun menganjurkan dan mencoba mentradisikan betanya; tanyalah pada orang-orang yang berilmu. Bahkan, Tuhan sering bertanya dengan nada ‘nyindir’, “apakah engkau tak berpikir?” Apakah engkau tak menggunakan akal?” Dll.

Pertanyaan bukan pertanda orang yang bertanya adalah bodoh atau tidak paham. Malahan justru pertanyaan sering kali muncul dari seseorang yang paham dan hendak mencari pengetahuan yang lebih mendalam lagi dan lebih luas lagi.

Pertanyaan sejatinya adalah pencarian. Berhenti bertanya sama artinya berhenti mencari. Pencari ilmu sejati tak kan pernah puas, tak kan pernah berhenti untuk bertanya.

Seberapa canggih pertanyaan-pertanyaan yang dikemukalan, secanggih itu pula jawaban yang didapatkan. Dan jawaban itulah ilmu pengetahuan.

Ilmu pengetahuan yang berkembang dan dinamis adalah pengetahuan dibagikan dan diajarkan. Dan pengetahuan yang statis adalah pengetahuan yang tidak disebarkan.

Jakarta 4 April 2018

Sabda Hikmah (7): PERJALANAN

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Ibnu Batutah punya kisah perjalanan laut yang menakjubkan: orang Arab bersama awak kapalnya melalui jalan laut sampai di Nusantara. Kisahnya ini ditulis dan dibukukan. Dan Ibnu Batutah sejatinya bukan satu-satunya orang Arab yang sampai ke Nusantara. Walisong generasi awal pun sudah lebih dulu sampai. Hanya saja beda niat: Walisong berdakwah sehingga tidak terobsesi menuliskan perjalanannya.

Itu kisah perjalanan laut.

Ada lagi perjalanan darat yang ditempuh di zaman kelasik oleh Ibnu Khaldun yang melakukan perjalanan menyusuri tiga wilayah, yang disebutnya wilayah Arab, ‘Ajam (non-Arab), dan Barbar. Kisah perjalanannya ini melahirkan mahakarya yaitu Muqqddimah Ibnu Khaldun (2 jilid; tulisan teoritis), al-Ta’rif Ibnu Khaldun wa Rihlatuhu Gharban wa Syarqan (1 jilid; catatan etnografis), dan Kitab al-‘Ibar wa Diwan al-Mubtada wa al-Khabar fi Ayyami al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Asharahim min Dzhawi al-Shulthani al-Akbar (8 jilid tentang sejarah sosiologis 3 wilayah).

pun melakukan perjalanan spiritual selama 10 tahun di wilayah Arab, dari Irak ke Suriyah ke Palestina ke Mesir lalu ke tanah suci Mekah-Medina.

Perjalanan dalam tradisi dan peradaban Islam, baik yang bersifat spiritual maupun non-spiritual, menghasilkan pengetahuan yang bermanfaat bagi generasi setelahnya bahkan sampai saat ini.

Jakarta, 3 April 2018.

Merebut Tafsir: Siapa Penjaga Nilai?

Seonggok buah pepaya mengkal di dalam plastik merah tertumpuk di tepi taman tempat orang lalu lalang di kompleks tempat kami tinggal. Dalam secarik kertas tertera tulisan ” Silahkan diambil”. Saya pun jadi terinspirasi untuk masak gulai pepaya serut seperti kuah lontong sayur atau lontong cap gomeh.
Sambil menyiapkan masakan, muncul pertanyaan etik, jika tak ada keterangan dalam kertas itu akankah orang mengambilnya? Atau orang tak berani karena takut milik orang yang tertinggal?
Tampaknya ada semacam pertempuran nilai di dalam batin, apakah kita akan mengambil barang tak bertuan serupa itu? atau kita tak akan mengambilnya karena itu milik orang dan kalau mengambilnya berarti kita mencuri.
Di waktu kecil, sumber nilai kami sangat terbatas. Selain orang tua dan guru kami dapat dari lingkungan. Kami tak menonton tivi, tak pernah mendengar ceramah agama selain dari guru Agama di sekolah dan tentu saja nilai yang diajarkan di Tajug, mesjid kecil yang dipimpin seorang kyai kampung.
Entah bagaimana prosesnya, kami anak-anak kemudian seperti punya nilai yang sama soal kepemilikan. Basisnya saya yakin dari ajaran tradisi orang Sunda dan dari fiqh. di tajuk kami mengenal nilai-nilai yang berlaku sama bagi semuan anak plus orang tua terkait kepemilikan.

Sebagai anak-anak pekerjaan kami blusukan. Kami mengambil buah-buahan dan atau ikan sepanjang itu milik umum (milik desa, atau dari sungai misalnya), Tapi kami tak pernah mengambil buah-buahan di kebun orang meskipun tak berpagar. Semua anak atau orang tua di kampungku mematuhi aturan itu. Ada aturan lain, jika ada pohon dan berbuah di tepian kebun seseorang, dan batangnya menyjuntai ke kebun yang lain, maka pemilik kebun yang lain itu boleh mengambil buahnya di batas batang pohon itu bergelaut ke arah kebunnya. Nilai yang lain yang paling disukai anak-anak adalah, buah yang jatuh dari kebun siapapun itu milik yang menemukannya. Karenanya jika sedang musim buah, terutama mangga, subuh-subuh anak-anak berlomba mencari buah jatuhan. Tak ada yang mengawasi, tapi tak ada yang berani memetik manggah yang bergelayut meskipun terjangkau tangan. Begitulah nilai kami jaga bersama.
Suatu hari kami kedatangan warga baru pindahan dari kota. Kami mengagumi keluarga baru itu. Pak Sersan, demikian kami memanggilnya. Anaknya lima, 2 perempuan yang besar dan tiga lelaki, salah satunya bernama Nandang.
Bersama dengan kekaguman itu, kami dibuat terkaget-kaget. Anak-anak pak Sersan sering ikut kami bermain. Tapi mereka membawa nilai yang lain. Anak yang laki-laki seenaknya memetik mangga atau jambu dan selalu mengatakan, “jangan bilang nanti ditembak bapakku”. Kami pun tutup mulut. Suatu hari dia memancing ikan di kolam bapakkku, dia dapat gurame besar. aku terkejut!. Di hari lain, dia buka cerobong air dari kolam besar milik pak kuwu jeneng (mantan lurah) dan bersama air yang mengalir dari kolam ke selokan terbawa pula puluhan ikan mas, mujair dan tawes. Kami anak-anak terkesima dan terkejut. Tapi semua teman-temanku diam. Tapi aku berpikir keras ini harus bagaimana. Ada pencurian dan kami diancam sekaligus dibuat heran atau mungkin takjub. Kok bisa?” Akhirnya aku mengadu kepada Bapakku setelah sekali lagi ia memancing ikan di kolam bapakku. Tapi Bapakku diam.

Tak lama kemudian dalam khutbah Jum’at konon Bapakku membuka isu ini tanpa menyebut nama- soal anak-anak yang belajar mencuri. Rupanya Pak Sersan tahu bahwa arah khubah itu kepadanya dan anak-anaknya yang suka mencuri.
Tak lama kemudian, ketika kami bermain di tempat jemuran kopra di pabrik Babah Owe, pengusaha yang berkongsi dengan Bapakku, Pak Sersan datang. Ia bawa popor. Kami semua terkejut. Dia bicara dengan suara berat tapi pelan, ia menanyakan siapa yang mengadu perihal anak-anaknya yang suka mencuri. Tak ada yang mengaku, kami ketakutan. Lalu dia panggil si Nandang. Dan dengan popornya dia sabet berulang ulang ” ngerakeun siah… ngerakeun aing, mantog siah” “Bikin malu kamu, sana minggat kamu”! Si Nandang pun lari (baru sorenya ia pulang). Kami semua terkejut sebab tak pernah menyaksikan orang tua yang menyiksa anaknya seperti itu. Namun sejak itu ada nilai yang berubah di dalam kosa kata dan pergaulan kami. Mencuri tak lagi mengejutkan! Dan rumah kami harus berkunci rapat karena sering ada yang kemalingan. Ke manakah gerangan nilai-nilai itu menguap? Ketika nilai-nilai yang bersumber dari adat istiadat, nilai agama pupus, mungkin di saat itulah dibutuhkan aturan hukum. (Lies Marcoes)

Sabda Hikmah (6): IMAM AL-GHAZALI CURHAT

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Al-Ghazali adalah satu di antara ulama klasik yang menuliskan pengalaman hidup laku spiritualnya, kondisi sosial-politik, pergulatan wacana, dan berbagai persoalan yang muncul di masanya. Hal ini bisa kita lihat dengan jelas dalam karya-karyanya. Dan semua persoalan yang muncul merisaukan perasaan dan merangsang pemikirannya untuk memberikan respon. Tentu saja respon melalui perspektif keagamaannya. Mula-mula curhat berbagai persoalan, lalu direspon dan dicarikan jalan keluarnya.

Salah satu curhatan Al-Ghazali adalah bahwa di masanya, para ulama yang berilmu tinggi atau mutabahhir (ilmunya nyegara) sibuk terlibat dalam politik dan dukung-mendukung kekuasaan atau rezim. Sedangkan umat hidup dalam kesendirian, krisis teladan dan krisis pandangan keagamaan yang menyertai. Umat berjarak dengan ulama yang berilmu tinggi itu. Umat tidak didampingi. Ulama berada di tengah-tengah pusaran kekuasaan. Umat (di)terlantar(kan).

Lalu ada segolongan orang, yang menurut curhatan Al-Ghazali, ilmunya pas-pasan yang mau mendampingi dan hadir di tengah-tengah umat memberikan telandan dan pandangan.

Akhirnya Al-Ghazali mengkritik dan mengevaluasi para ulama berilmu tinggi yang tidak mendampingi umat dan asyik ada di pusaran kekuasaan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah ulama su’ (ulama buruk).

Sedangkan evaluasi Al-Ghazali terhadap segolongan yang ilmunya pas-pasan, bahwa ketika umat memberikan kepercayaan kepada mereka lantas jumawa, tinggi hati, memprioritaskan pencitraan daripada substansi, dan malas belajar/ngaji, sehingga tak ada penambahan pengetahuan. Sampai Al-Ghazali mengeluarkan istilah “mereka jahl murakkab (orang bodok kuadrat)”. Sebab mereka tidak merasa bodoh akan kebodohanya.

Ada juga segolongan Hawasyi menemani umat. Hawasyi adalah segolongan orang yang berpegang pada harfiyah/literalis al-Quran dan hadits, mudah menyalahkan dan mengkafirkan kelompok muslim yang berbeda paham dengan mereka. Umat ada yang terpapar gerakan Hawasyi ini. Melihat fenomena ini Imam Al-Ghazali semakin gelisah dan nelangsa, seraya berkata mau jadi apa umat ini kalau tidak diteman ulama yang mutabahhir dan mau menemani dan mengayomi umatnya.

Karena itulah Al-Ghazali memilih jalan sufi, ngarang kitab-kitab sufi dan memilih menjadi kiyai kampung yang mendampingi umat. Menjauh dari kekuasaan. Sebab bagi Al-Ghazali, umat lebih penting dari sekedar jabatan dan kekuasaan.

Jakarta, 2 April 2018

Sabda Hikmah (5): OLAHRAGA DAN OLAHAKAL

Oleh Mukti Ali Qusyairi

Pagi ini saya olahraga. Otot-otot yang kejang kembali lentur. Kalori yang mengendap dan bersemayam di tubuh terbakar. Organ tubuh diaktifkan. Keringat keluar gembrojos. Detak jantung bekerja keras. Pentingnya olahraga dirasakan langsung, bukan hanya bagi tubuh ini tapi juga bagi akal untuk berpikir dan hati untuk kerja-kerja spiritualitas dan melatih kepekaan. Sebab, akal yang sehat tergantung pada fisik yang sehat. Berbagai gerakan yang mengandung spiritualitas dan media interaksi kita dengan Tuhan, seperti shalat, yoga, tarian, dll, adalah mengandung olahraga.

Olahraga artinya raga/fisik kita diolah. Akal pun juga diolah dengan cara digunakan untuk berpikir, menganalisa, menghitung, dan melogikakan berbagai narasi teks dan konteks.

Saya teringat Imam Al-Mawardi dalam kitab Adab al-Duniya wa al-Din pernah menyatakan bahwa akal ada dua macam, yaitu akal al-ghariziy dan akal al-muktasab. Akal al-ghariziy adalah akal yang terberi (given) dan tertanam tokoh (tumancep) dalam diri manusia. Sedangkan akal al-muktasab adalah akal yang mengalami perkembangan, dinamika, dan mengalami pasang-surut selaras dengan upaya-upaya olahakal melalui eksperimentasi, pengetahuan, membaca buku dan semesta, pengalaman, perhitungan, analisa, dan penelitian.

Akal al-ghariziy boleh disebut akal aktual. Dan akal al-muktasab boleh disebut akal potensial. Kedua akal tersebut saling terkait dan ketergantungan. Sebab akal al-muktasab adalah hasil dari akal al-ghariziy yang diolah, diaktifkan, difungsikan dan dimaksimalkan. Berbagai hasil dari akal potensial yang terdapat dalam akal aktual itulah yang bisa disumbangkan bagi peradaban.

Jakarta, 1 April 2018.

Diskusi Qiwamah dan Wilayah seri 2

 

 

Pada hari Selasa, 17 April 2018, Rumah KitaB kembali mengadakan diskusi Seri Qiwamah dan Wilayah, yang dihadiri para peserta aktif diskusi yang berlatarbelakang pesantren, yaitu Kiyai Asnawi Ridwan (Pengurus LBM PBNU), KH. Affandi Mochtar, Kiyai Zaenul Maarif (LBM PWNU DKI Jakarta), Lies Marcoes, Kiyai Jamaluddin Muhammad (Rumah KitaB dan Lakpesdam PBNU), Muhammad Khoiron (LDNU DKI Jakarta), Roland Gunawan, Ahmad Hilmi, Fikih Kurniawan (UIN Jakarta), Kiyai Ali Mursyid, dan Civita Patriana dari Women Research Institute (WRI).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diskusi kali ini diisi dengan seri bedah kitab. KH. Husein Muhammad presentasi kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’” karya Thahir al-Haddad, penulis kebangsaan Tunisia Abad ke-20, Mukti Ali presentasi kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” karya Syekh Rifaah Rafi’ al-Tahthawi, pioner pencerahan dan pembaharuan Mesir, dan KH. Ulil Abshar Abdalla     sebagai pembanding. Diskusi kitab dimoderatori oleh Roland Gunawan.

Sebelum diskusi dibuka, Lies Marcoes membuka diskusi atas nama direktur Rumah KitaB. Dan Roland Gunawan memandu berlangsungnya diskusi. Roland memberikan waktu kepada pemateri pertama, Mukti Ali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mukti Ali menjelaskan sekilas biografi Rifaah al-Thathawi. Rifaah (1801-1873 M.) lahir di Mesir, enam tahun menimba ilmu agama di Al-Azhar al-Syarif Mesir. Setelah selesai, Rifaah diangkat menjadi guru di almamaternya selama dua tahun. Oleh gurunya, Syekh Hasan al-‘Atthar, diutus menjadi imam shalat dan penasihat keagamaan bagi satuan militer Mesir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak lama keludian, Muhammad Ali Basya, pemerintah Mesir, akan memberangkatkan sejumlah anak muda Mesir ke Parsi. Syekh Hasan al-‘Atthar mengusulkan agar Rifaah menyertai mereka ke Paris sebagai imam shalat dan penasihat keagamaan. Akhirnya Rifaah bersama rombongan dikirim ke Paris. Di Paris selama lima tahun. Dan kembali pulang ke Mesir.

Kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” karya Syekh Rifaah Rafi’ al-Tahthawi, lanjut Mukti, menjelaskan tentang pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan, membangun rumah tangga yang baik, kepemimpinan perempuan, dan kemerdekaan (hurriyah). Dan kitab inilah sebagai pedoman bagi ulama, guru, staf, dan pemerintah pemangku kebijakan yang pro terhadap sekolah perempuan pertama yang diperjuangkan Rifaah.

Setelah Mukti selesai menjelaskan. Moderator menyerahkan waktu kepada KH. Husein Muhammad. Kiyai Husein sebelum presentasi kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’” karya Thahir al-Haddad, menjelaskan sekilas biografi Thahir al-Haddad. Thahir al-Haddad lahir pada 1899 M. dan pendidikan awalnya belajar ilmu-ilmu tradisional di Madrasah Zaetunah selama tujuh tahun (1913-1920 M.).

Setelah lulus dari Zaitunah, Al-Haddad menjadi aktivis buruh dan beraliran kiri, sembari menjadi wartawan dan penulis. Dengan kitab karyanya, “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’“, Thahir al-Haddad menjadi kontroversial dan bahkan berujung pengkafiran dan pengasingan dan penjara. Ia dibuang dan dipenjaran di Arab Saudi, dan meninggal di sana, tanggal 7 Desember 1935, pada usia yang masih muda, 36 tahun.

Kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’“, berisi tentang berbagai persoalan perempuan dan hukum keluarga. Di antara persoalan perempuan, yaitu tentang hijab atau cadar. Sedangkan persoalan hukum keluarga, di antaranya Thahir al-Haddad menolak poligami, mengusulkan perceraian baru sah di hadapan pengadilan, dan yang lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ulil Abshar menanggapi bahwa, menariknya kedua tokoh yang dikaji, yaitu Rifaah al-Thahtawi dan Thahir al-Haddad, adalah para tokoh yang berlatarbelakang pendidikan Islam tradisional. Al-Azhar adalah lembaga pendidikan tradisional Islam tertua di dunia, dan Zaitunah adalah lembaga pendidikan Islam tradisional tertua di Tunisia.

Kiyai Ulil juga menyatakan bahwa, tidak akan muncul tokoh seperti Thahir al-Haddad kalau sebelumnya tidak muncul Rifaah al-Thahthawi. Thahir al-Haddad sejatinya melanjutkan apa yang sudah diperjuangkan oleh Rifaah. Rifaah yang merintis sekolah bagi perempuan. Dan setelah sekolah-sekolah perempuan banyak berdiri di Timur Tengah dan kesadaraan untuk memperjuangkan martabat perempuan sudah tumbuh yang sudah dirintis oleh Rifaah, lalu Thahir al-Haddad muncul meski berakhir tragis.

Pandangan-pandangan Rifaah kalau dibaca pada masa sekarang seperti tidak revolusioner. Akan tetapi pada zamannya, pemikirannya sangat revolusioner, pungkas Kiyai Ulil yang gandrung dengan ngaji Ihya-nya.[Mukti Ali]