Ngaji Kitab “Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’” Karya Thahir al-Haddad

Ditulis oleh KH. Husein Mohammad untuk Kajian “Walayah dan Qawamah” Seri II, yang diselenggarakan Rumah KitaB pada Selasa, 17 April 2018 di Kantor Rumah KitaB, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

______________________________________________

 

Meski telah menjadi klasik, sepanjang diskriminasi terhadap perempuan masih berlangsung, buku ini selalu dan terlalu penting untuk dibaca.

 

Pemuda ini hadir dua abad mendahului zamannya. (Thaha Husein)

****

THAHIR al-Haddad adalah santri “liberal” yang hafizh, aktivis gerakan sosial, penulis produktif yang kritis, wartawan dan salah seorang sastrawan Tunis. Tetapi di dunia Islam pemuda ini lebih populer disebut sebagai tokoh feminis Arab. Namanya disejajarkan dengan para feminis Mesir, semacam Rifa’ah Rafi’ al-Thahthawi (w. 1873), Muhammad Abduh (w. 1905), Qasim Amin (w. 1908) Malak Hifni Nashif (w. 1918), May Ziadah (w. 1941), Nabawiyah Musa (w. 1951), Nazhirah Zainuddin (w. 1976), dan lain-lain. Ia lahir pada tahun 1899 di kota Tunisia. Keluarganya berasal dari Hammah, sebuah kota kecil di propinsi Gabes, Tunisia Selatan. Pendidikan awalnya ia selesaikan di Madrasah Zaetunah selama tujuh tahun (1913-1920).  Di sana ia mengaji dan menghafal alQur`an, serta mempelajari ilmu-ilmu keislaman tradisional sampai selesai dan mendapat syahadah (ijazah) Tathwi (setingkat SLTA). Ia dikenal sebagai murid yang cerdas dan kritis. Kemudian melanjutkan di Universitas Tunis, perguruan tinggi yang dinilai lebih terbuka dan modern.

Dari sini pikirannya semakin kritis dan progresif. Ia menjadi pemuda idealis dengan gagasan pembaruan sosial dan pemikiran. Ia aktif dalam gerakan pembaruan bersama tokoh lain yang mendahuluinya, antara lain Abdul Aziz al-Tsa’alabi. Tokoh pembaharu Tunisia ini menulis banyak buku tentang pembaruan antara lain h alTaharrur fî alQur`ân. Al-Haddad memperoleh banyak inspirasi dari toloh ini. Ia kemudian memasuki dunia jurnalistik sekaligus ikut aktif dalam gerakan buruh nasional sekaligus mendirikan Serikat Pekerja Tunis.

Al-Haddad melihat ketimpangan sosial dan ekonomi di negaranya. Kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan merata hampir di seluruh negeri. Melalui media ia melancarkan kritik-kritik keras terhadap penguasa dan penjajah Perancis atas ketimpangan sosial dan keterpurukan ekonomi rakyat. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kebodohan, kemunduran dan kediktatoran penguasa. Al-Haddad menulis buku “Al-‘Ummâl al-Tunîsîyyîn wa Zhuhûr al-Harakah al-Nuqâbîyyah” (Para pekerja Tunis dan Lahirnya Organisasi Pekerja).

Gagasan dan gerakan reformasi al-Haddad terus dilancarkan. Dan ia menemukan kata kunci yang dianggap akan bisa menyelesaikan problema sosial dan kemanusiaan itu. Kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan bangsa tidak akan dapat dihapuskan hanya dengan melakukan gerakan sosial politik praktis semata. Ia harus dimulai dari komunitas kecil bernama keluarga. Jika ia baik akan melahirkan masyarakat yang baik, dan pada gilirannya menjadi bangsa yang baik. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri nasib buruk dan sangat menyedihkan yang dialami kaum perempuan di tanah airnya. Perempuan mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam kehidupannya. Dan menurutnya, upaya pembaharuan dalam keluarga itu harus diwujudkan pertama-tama dengan melakukan pembebasan kaum perempuan dari kebodohan dan memperjuangkan kesetaraan hak-hak mereka baik dalam ranah domestik maupun ranah publik.

Dari realitas yang dilihatnya itu ia kemudian melakukan kajian-kajian kritis atas teks-teks agama. Salah satu sumber persoalan keberadaan perempuan di atas, menurutnya ada dalam pikiran keagamaan yang dalam hal ini Islam. Pemikiran keagamaan konservatif menjadi penghambat kebebasan dan kemajuan perempuan. Al-Haddad menilai pandangan fikih sangat diskriminatif terhadap perempuan. Ia lalu melakukan kritisisme atasnya dan merekonstruksi tafsir dan pandangan-pandangan para ahli fikih tentang hukum-hukum keluarga dan tentang hak-hak perempuan. Ia menulis mengenai isu-isu ini dan menghimpunnya dalam buku ini “Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’” (Perempuan Kita dalam Hukum Islam dan Masyarakat) yang terbit pada tahun 1930.

Secara garis besar, buku ini membahas dua problem besar. Pertama tentang hak-hak perempuan dalam hukum keluarga yang ia sebut “al-Tasyrî’îyyah” (Hukum). Kedua tentang hak-hak perempuan di ranah publik yang disebut isu “al-Ijtimâ’îyyah” (Sosial).

Pada bagian pertama ia menguraikan tentang posisi  dan hak-hak perempuan dalam perkawinan atau dalam keluarga. Beberapa isu yang terkait dengan bidang ini antara lain: usia menikah, hak memilih pasangan hidup, hak perempuan untuk menikahkan diri tanpa wali, perceraian, poligami, dan waris. Sementara dalam bagian kedua, ia membicarakan tentang peran dan hak-hak perempuan di ranah sosial, ekonomi dan politik. Beberapa isu di bagian ini antara lain tentang jilbab, hijab, aktivitas sosial dan ekonomi serta pendidikan kaum perempuan.

Membaca uraian al-Haddad dan pandangan-pandangannya tentang perempuan dalam dua ranah tersebut, tampak dengan jelas bahwa ia sangat kecewa terhadap kenyataan sosial  yang memperlakukan kaum perempuan secara tidak adil, mensubordinasi, memarginalkan, mencurigai dan melegalkan kekerasan terhadap mereka. Eksistensi perempuan dalampandangannya telah direndahkan dan dimarjinalkan oleh sistem sosial patriarkhis. Dan ia sadar sekali bahwa sistem ini dikonstruksi oleh kebijakan hukum dan politik negara, tradisi dan oleh pandangan-pandangan keagamaan mainstream. Al-Haddad mencoba menguji kesimpulan pandangannya ini dengan menanyakan dan mendialogkan isu-isu tersebut dengan para ulama terkemuka dari berbagai mazhab fikih di tanah airnya. Beberapa di antaranya adalah al-Ustadz al-Khithab Busynaq, dosen studi Islam bermazhab Hanafi, Abd al-Aziz, dosen sekaligus mufti mazhab Maliki di lembaga fatwa, Imam Thahir ibn Ayur, pemikir, hakim dan ulama besar bermazhab Maliki, Ustadz Balhasan al-Najjar, Mufti bermazhab Maliki, Syaikh Ahmad Biram yang bergelar Syaikh al-Islam dan lain-lain.

 

Kepada mereka al-Haddad mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai hak-hak perempuan. Antara lain:

  1. Apakah perempuan mempunya hak untuk memilih pasangan hidupnya? Apakah menjadi hak walinya? Di tangan siapa keputusan terakhir?
  2. Sejauh manakah perempuan  punya kebebasan dalam melakukan pengelolaan harta baik dalam perdagangan maupun lainnya manakala sudah dewasa? 
  3. Sampai sejauh mana hak-hak yang dimiliki oleh perempuan secara lebih luas. Apakah ada pendapat yang membolehkan perempuan menjadi imam shalat (bagi siapa saja), atau menjadi hakim pengadilan dan jabatan publik lainnya?
  4. Sebatas mana perempuan wajib menutup tubuhnya dari pandangan mata orang lain sebagai cara menjaga moralitasnya?
  5. “Apakah perempuan (istri) di rumah merupakan teman setara dengan laki-laki (suami). Apakah laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam menentukan/memutuskan sesuatu (pekerjaan/tindakan) dan dalam melaksanakan sesuatu (pekerjaan/tindakan)? Ataukah perempuan (istri) berada di bawah kekuasaan laki-laki (suami), bagaikan alat untuk melaksanakan perintah-perintahnya? Apakah jika perempuan (istri menolaknya dia boleh dipaksa? Atau bagaimana seharusnya?”
  6. Sebatas manakah perempuan wajib menutup tubuhnya dari pandangan mata orang lain sebagai cara menjaga kehormatannya (akhlak/moralitasnya)?.

 

Jawaban-jawaban para ulama di atas beragam, tetapi secara umum memperilhatkan pandangan-pandangan fikih konsevatif. Pandangan-pandangan mereka tidak keluar dari bingkai fikih mazhab empat, terutama mazhab Hanafi dan Maliki. Sebagian pandangan menunjukkan cukup progresivitas tetapi sebagian yang lain tetap diskriminatif. Jika pandangan itu kita petakan maka:

  • Untuk soal tubuh, semua ulama sepakat tubuh perempuan harus dilindungi dan diproteksi secara ketat. Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
  • Untuk soal hak atas tubuh, seperti memilih pasangan hidup dan menikahkan diri  tanpa wali, banyak pandangan ulama yang cukup progresif. Perempuan berhak memilih dan melakukan akad tanpa wali jika sudah “rusyd” (dewasa secara intelektual). Tetapi dalam masalah perceraian, hak cerai tetap di tangan laki-laki menjadi pandangan mayoritas.
  • Dalam hal soal fikih “mu’amalah”, yang meliputi aktivitas sosial, ekonomi, hukum dan politik pandangan secara umum cukup progresif. Perempuan boleh berdagang, menjadi hakim pengadilan, menjadi pejabat negara dengan catatan tidak sebagai pengambil keputusan/kebijakan.
  • Tetapi untuk kepemimpinan puncak, mereka sepakat bahwa perempuan tidak bisa/boleh menjadi pemimpin dalam ruang domestik dan publik. Perempuan dilarang menjadi pemimpin negara dan rumah tangga, apalagi dalam ruang privat (memimpin shalat). 

Sesudah memeroleh jawaban dari para ulama di atas, al-Haddad tampak tetap kecewa. Ia merefleksikan pandangan para ulama di atas. Ia mengatakan,

 

Pada umumnya para ulama fikih sepanjang sejarah cenderung mengikuti pendapat ulama pendahulunya meski sudah berjarak ratusan tahun dan telah terjadi perubahan besar. Mereka cenderung mengambil hukum berdasarkan pemahaman tekstualitas. Cara itu lebih mereka pilih dibanding berusaha mengetahui aspek kesesuaian teks-teks tersebut dengan konteks baru dan kemaslahatan masyarakat kontemporer. Mereka tidak melakukan analisis sejarah sosial yang sudah dan terus berubah dan berkembang. Bila itu dilakukan niscaya akan diketahui fleksibiltas hukum dan mereka akan memutuskan dengan hukum yang relevan dengan ruang dan waktunya. Sikap abai mereka terhadap kajian sosiologis tersebut itulah yang membuat mereka merasa tidak ada keharusan untuk mengubah hukum sejalan dengan  perubahan zaman.  Mereka juga tidak memberikan perhatian yang cukup untuk mengkaji semangat (ruh) syariat dan tujuannya. (Hal. 122).

 

Menurut al-Haddad pandangan diskriminatif terhadap perempuan bertentangan dengan al-Qur`an dan prinsip dasar Islam. Kesetaraan manusia adalah niscaya dan merupakan prinsip Islam. Banyak sekali ayat al-Qur`an yang menegaskan tentang kesetaraan manusia. Tetapi diakui bahwa banyak ayat-ayat al-Qur`an yang tidak/belum menunjukkan kesetaraan. Ia menuntut kesetaraan gender dalam segala aspek dan ruang kehidupan. Al-Haddad mengatakan,

                  

Ketentuan hukum Islam tentang hak-hak perempuan sesungguhnya masih dalam proses menuju kesetaraan gender. Jadi tidak berhenti dan bersifat final. Tetapi umat Muslim menganggapnya sudah final dan tidak boleh melakukan perubahan.

 

Karena itu ia menyampaikan kritik atas sejumlah isu yang terkait dengan fikih perempuan sambil menyampaikan usulan-usulan mengenainya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Usia perempuan menikah tidak didasarkan pada baligh secara biologis (menstruasi) tetapi minimal pada “sinn al-rusyd” usia matang berpikir
  • Hak cerai tidak boleh di tangan laki-laki, tetapi diputuskan oleh pengadilan. Ia menuntut pembentukan Pengadilan Keluarga.
  • Poligami tidak memiliki dasar dalam Islam, bahkan Islam ingin mengapuskan poligami ini, melalui proses bertahap. Dalam dunia hari ini, Poligami sudah waktunya untuk dilarang. 
  • Perempuan berhak melakukan peran dan tugas-tugas kemasyarakat dan kenegaraan sebagaimana laki-laki, termasuk menjadi pengambil kebijakan publik dan politik.
  • Jilbab dan hijab adalah tradisi masyarakat dan bukan ajaran Islam. Ia bisa berubah dan berkembang.
  • Perempuan harus dibebaskan dari sistem sosial yang diskriminatif dalam semua hal.
  • Perempuan wajib diberi hak yang sama dengan laki-laki untuk memeroleh pendidikan dan keterampilan seluas-luasnya dalam bidang apapun. 

 

Pada bagian kedua, al-Haddad lebih banyak menguraikan tentang persoalan hijab dan pendidikan. Menurutnya persoalan hijab menjadi sangat serius. Ia pertama-tama mengritik habis tentang hijab sebagai kewajiban agama. Di awal buku ini ia mengatakan sikapnya mengenai masalah ini:

 

Dari sini jelas bahwa hijab yang kita tetapkan atas perempuan sebagai salah satu kewajiban (rukun) Islam, termasuk ketika di rumah atau mengenakan “niqab” (cadar) bukanlah masalah yang mudah ditemukan dalam sumber Islam. Bahkan secara jelas, ayat al-Qur`an mengenai hal ini [QS. al-Nur: 31] justru memberikan petunjuk kepada ketidakwajiban mengenakannya. Ini karena mengenakannya menimbulkan kesulitan hidup. Ini yang menjadikan kita memutuskan bahwa hijab tidak merupakan ajaran Islam. Andaikata diwajibkan, niscaya Nabi menegaskannya, dan niscaya para ulama Islam tidak akan berbeda pendapat, termasuk di dalamnya pada sahabat Nabi dan ulama yang sezaman dengan mereka. (hal. 34)

 

Dalam uraian selanjutnya di bagian akhir buku ini, Haddad mengkritik pemakaian hijab. Baginya pakaian hijab menimbulkan banyak masalah bagi perempuan maupun bagi kehidupan sosial. Ia mengatakan “hijab merupakan penghalang antara laki-laki dan perempuan dalam memilih pasangannya jika hendak menikah”. “Hijab banyak menghalangi hak-hak perempuan untuk belajar dan beraktivitas di ruang publik”. “Hijab bisa memunculkan penipuan identitas diri”. (hal. 98-99). Hijab sangat berpotensi menciptakan berkembangnya praktik seks “liwâth” (sodomi), “musâhaqah” (lesbian), dan “al-‘âdah al-sirrîyyah” (masturbasi/onani). (hal. 183-187).  

Di bagian lain ia mengingatkan,

 

Ayat al-Qur’an mengenai ini lebih menekankan anjuran kepada perempuan untuk menjaga etika dan kesopanan. Ini sesuatu yang baik.

 

Pandangan al-Haddad dalam hal ini tampak sejalan dengan pandangan al-Tsa’alabi dalam buku “h al-Taharrur” di atas dan Nazirah Zainuddin di Mesir dalam bukunya “Al-Sufur wa al-Hijâb”. Pandangan al-Haddad diterima publik sebagai ajakannya kepada kaum perempuan untuk melepaskan hijab/jilbabnya.

Sampai di sini dan atas dasar pernyataannya yang terakhir ini saya kira apa yang dimaksud “hijab” atau “jilbab” oleh al-Haddad, manakala ia menolaknya, adalah “niqab” atau cadar. Al-Haddad tidak menolak pemakaiannya jika masih membiarkan wajah dan kedua telapak tangannya terbuka. 

Tentang kepemimpinan publik politik perempuan ia mengatakan,

 

Tidak ada teks al-Qur`an yang melarang perempuan untuk mengelola urusan-urusan politik/pemerintahan dan kemasyarakatan, sebesar apapun tugas yang harus dikerjakannya.

 

Pada bagian akhir al-Haddad menyatakan bahwa seluruh persoalan diskriminasi terhadap perempuan berpangkal dari persoalan pendidikan perempuan atau dengan kata lain karena pembodohan terhadap perempuan. Kebodohan perempuan adalah kebodohan dan kemunduran bangsa. Oleh karena itu ia menyerukan pendidikan bagi perempuan. Perempuan harus diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk belajar ilmu apapun dan keterampilan apa saja, sebagaimana yang diperoleh oleh kaum laki-laki. Ia mengatakan,

 

Pendidikan merupakan keharusan dalam hidup. Dan ini harus dinikmati oleh semua orang….maka adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan untuk menempuh jalan cahaya ini dan menyambut seruan itu agar kehidupan menjadi indah. Tidak boleh ada separoh manusia yang bodoh dan hanya tunduk kepada kekuasaan separoh manusia yang lain.

 

Reaksi Publik

Pandangan-pandangan al-Haddad yang dituangkan dalam buku ini menghebohkan dunia dan memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan terutama kaum ulama di madrasah Zaintunah. Kelompok konservatif fundamentalis ramai-ramai menyerang al-Haddad dengan meneriakkan sejumlah stigma negatif terhadapnya: si gila, munafik, kafir, ateis, murtad dan penghancur agama. Universitas Zaitunah, almamater tempat dia menimba ilmu pengetahuan keislamannya mencabut ijazah kesarjanaannya. Dewan Ulama Zitunah mengeluarkan vonis kafir.

Sejumlah ulama menulis buku sanggahan atas buku Haddad ini. Beberapa di antaranya Syekh Muhammad Shalih ibn Murad yang menulis buku “al-Hiddad ‘alâ Imra`ati al-Haddâd” (Pedang tajam/Penjara untuk Buku Haddad). Syaikh Umar alMadani menulis buku Sayf alHaqq ‘ala Man Lâ Yarâ alHaqq” (Pedang Kebenaran untuk orang yang menentang kebenaran). Kecaman publik juga disampaikan melalui surat kabar dan majalah. Beberapa di antaranya adalah artikel “Hawlâ Zindiqât al-Haddâd”, “Mawqif al-Shahâfah al-‘Arabîyyah Hawlâ Nâzilât al-Haddâd, Khurafât al-Sufur”, dan “Ayna Yashilu Ghurur al-Mulhidîn”.

Stigmatisasi atasnya sebagai pemikir ultra liberal, ancaman dan pengucilan tidak mengubah pendirian al-Haddad. Dia tak bergeming dan terus berjuang menuntut kesetaraan dan keadilan gender. Ia siap dengan seluruh resiko yang akan dihadapinya. Dan benar saja, publik agamawan konservatif dan publik politik serta penjajah Perancis yang sudah lama tidak suka kepadanya akhirnya menghukum al-Haddad. Ia dibuang ke Arab Saudi, dan meninggal di sana, tanggal 7 Desember 1935, pada usia yang masih sangat muda, 36 tahun. 

Meski tubuh al-Haddad telah tertimbun tanah, tetapi pikiran-pikirannya tetap hidup dan dikagumi banyak orang. Paska kemerdekaan, pemerintah Tunisia mengapresiasi sejumlah pikirannya. Beberapa waktu kemudian memberinya gelar kehormatan sebagai pahlawan Naional dan Tokoh Feminis Tunis. Fotonya terpampang di sejumlah tempat: lembaga pendidikan, kantor pemerintah, bahkan rumah masyarakat, berdampingan dengan foto-foto pahlawan nasional lain. Juga banyak sekolah swasta yang dinamai “Sekolah Tahir al-Haddad”. Selain nama jalan raya di berbagai kota di Tunisia. Namanya direhabilitasi. Bukan hanya sampai di sini, beberapa gagasan Haddad diterima menjadi UU Hukum Keluarga Tunis. Antara lain: Perceraian hanya sah di Pengadilan, Poligami dilarang. Pelakunya diancam hukuman penjara dan denda. Tidak ada hak Ijbar ayah/kakek bagi perempuan usia di atas 18 tahun. Suami yang menceraikan isterinya wajib memberikan biaya bulanan kepada mantan isterinya bukan hanya dalam masa iddah, tetapi selama masih menjanda. Dan kewajiban pendidikan untuk perempuan di segala bidang, dan lain-lain.

Mengakhiri tulisan singkat ini ingin menyampaikan kalimat-kalimat al-Haddad yang indah dan mengesankan. Ia menulisnya dalam mukaddimah buku ini:

Perempuan adalah ibu manusia. Dialah yang mengandungnya di dalam perutnya dan mendekapnya dalam pelukannya. Lalu dialah yang menyusuinya dan memberinya makan dari darah dan hatinya.

Perempuan adalah pasangan yang penuh kasih, yang melayani makan pasangannya manakala lapar, yang menemaninya saat ia gelisah dalam kesepian. Dialah yang rela mengorbankan kesehatan dan waktu istirahnya demi memenuhi kebutuhannya, yang menangkal kesulitan dan bahaya manakala datang. Dialah yang memeluknya dengan penuh kasih, hingga ia tak lagi berduka dan bersedih hati. Dialah yang selalu membuatnya bergairah menapaki jalan kehidupan

Perempuan adalah separoh jiwa bangsa dan umat manusia dengan potensinya yang besar dalam seluruh aspek kehidupan

Bila kita merendahkannya dan membiarkannya menjadi hina dina, maka itu adalah bentuk perendahan dan penghinaan kita atas diri kita sendiri dan kita rela dengan kehinadinaan kita.

Bila kita mencintai dan menghormati dia serta bekerja untuk menyempurnakan eksistensinya, maka sesungguhnya itu bentuk cinta, penghormatan dan usaha kita menyempurnakan atas eksistensi kita sendiri.[]

 

Cirebon, 09 April 2018

Merebut Tafsir: Memproses dan mengatasi KDRT.

Oleh Lies Marcoes

 

Segera setelah meluncurkan tulisan terkait kekerasan yang dialami dokter Letty almarhumah, sejumlah repson balik bermunculan. Sebagian besar menceritakan pengalaman personal atau pendampingan di saat-saat kritis diambang proses perceraian. Terlebih untuk kasus gugat cerai. Sangat mengharukan bagaimana mereka merasa berjuang “sendirian”. Institusi yang ada dirasa belum dapat membantu perjuangan mereka.

 

Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum dan teknis pelaksanaannya. UU 23/2004 merupakan perangkat dasar untuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Aparat kepolisian telah dibekali dengan satuan tugas penerimaan pengaduan yang khusus untuk penanganan KDRT.

 

Di tingkat nasional kita telah memiliki Komnas Perempuan yang setiap tahun membuat laporan kepada negara tentang situasi beragam kekerasan terhadap perempuan melalui Catahu. Laporannya senantiasa menunjukkan kenaikan kekerasan terjadap perempuan baik jenis maupun jumlahnya. Kejadian pembunuhan dokter Letty ini sungguh menampar karena berlangsung ketika Komnas Perempuan sedang melakukan kampanye tahunan “16 hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan”.

 

Secara teknis negara sebetulnya telah menyediakan lembaga semacam women crisis center untuk perlindungan korban di tingkat kota/kabupaten yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Persoalannya kelembagaan layanan serupa ini, diperlakukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diberlakukan sebagai kantor biasa dengan keterbatasan waktu, tenaga dan dana.

 

Kenyataan bahwa kekerasan terhadap perempuan baik jenis dan intensasnya begitu tinggi, saya rasa perlu ada terobosan lain dari upaya-upaya yang telah ada. Pertama kekerasan harus diperlakukan sebagai kedaruratan. Unit layanan 24 jam di tingkat kepolisian harus menempel pada kelembagaan yang paling bawah seperti RT/ RW. Karenanya mereka harus diberi kemampuan deteksi serta wewenang yang lebih besar untuk melaporkan tanpa dilaporkan balik oleh pelaku. Dalam kasus dokter Letty misalnya ada yang menanggapi bahwa seandainya ketika ia mengalami penyiksaan diseret dari dalam rumah ke halaman dilaporkan para tetangga dan RT- bukan hanya sekedar dilerai, situasi mungkin berbeda.

 

Di Unit layanan 24 jam itu juga diintensifkan lagi di kepolisian. Saat ini secara teori kelembagaan dimaksud telah tersedia, namun seperti diadukan sejumlah klien saya atau tanggapan sebelumnya , mereka malah justru mendapat pelecehan verbal. Kelembagaan lain yang juga harus bergerak aktif dengan layanan serupa ini adalah LPSK.

 

Anggapan dalam isu yang berangkat dari asumsi bahwa saksi korban yang harus dilindungi hanya untuk isu-isu berat seperti korupsi telah mengabaikan jenis kebutuhan perlindungan saksi korban lainnya seperti KDRT, atau kekerasan hubungan personal lainnya seperti disharmoni antar pihak yang berbeda seperti suku ras dan agama.

 

Namun di atas itu semua yang paling mendasar adalah membangun kesadaran kolektif tentang keseimbangan dan keadilan relasi gender, dan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan biadab. Tanpa itu kita tak pernah bisa memetik pelajaran apapun dari kematian seperti yang dialami korban kekerasan terhadap perempuan []

Sabda Hikmah (4): The Power of Husnu Zhan

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

The Power of Husnu Zhan. Prasangka, curiga, sakwasangka, ilusi, delusi, dan imajinasi bersarang dalam lubuk hati. Sering kali prasangka mengombang-ambing arah hidup kita. Prasangka sering kali juga menentukan realitas kita. Keberadaannya sangat halus tapi menggerakkan segala hal yang besar.

Takut dan berani juga bersumber dari prasangka. Takut terkadang berasal dari prasangka yang berlebihan atas apa yang dipersepsikan akan mengancam: bisa mengancam eksistensi, posisi, jabatan, penghasilan/rizki, atau nyawa. Takut dibangun dan ditumbuhkan oleh prasangka. Menjadikan psikologi manusia serba curiga, tidak mudah percaya pada orang lain, suuzhan, dan pesimis.

Takut miskin menjadikan orang rakus. Padahal sekor anak burung bertanya kepada induknya; “lbu kenapa sisa makanannya tidak dibawah pulang buat besok?” Induknya menjawab: “tidak usah nak, biarkan saja buat teman-teman kita yang belum makan. Percayalah kepada ibu, bahwa rezeki kita untuk besok sudah dijamin oleh Tuhan. Kita tidak perlu mencontoh manusia yang rakus yang selalu memikirkan hari esok padahal hidupnya belum tentu sampi hari esok”.

Orang bisa rakus dan memakan hak orang lain, terkadang karena takut tidak dapat memenuhi keinginan dan ambisi serta gengsi anaknya. Induk seekor burung dapat meyakinkan kepada anaknya tentang pwntingnya menahan diri agar tidak tamak pada rizki dan melawan perasaan takut miskin. Sedangkan manusia seringkali kalah oleh keinginan dan ambisi anaknya sendiri.

Begitu juga berani terkadang dari prasangka yang membangun optimisme dan mencoba terus ada harapan dengan tanpa merugikan orang lain.

Dalam hadits qudsi dikatakan, “ana ka-‘inda dzhanni ‘abdiy biy” (Aku sebagaimana prasaka dan persepsi hambaKu kepadaKu). Karena itu, baik sangka (husnuzhan) kepada (ketetapan) Tuhan adalah kekuatan bagi kita untuk membangun peradaban yang baik. Teruslah baik sangka kepada Tuhan sembari baik pikiran dan baik perbuatan, maka kita akan dapat menciptakan kehidupan berbagai aspeknya yang baik.

Jakarta, 31 Maret 2018.

Ribuan Remaja Hadiri Deklarasi Indonesia Tanpa Pacaran di Bekasi

Bekasi, IDN Times – Ribuan peserta Deklarasi Akbar Indonesia Tanpa Pacaran (ITP) memenuhi gedung Islamic Center Bekasi, Jawa Barat, pagi ini, Minggu (15/4).

Deklarasi ini merupakan agenda terbesar gerakan ITP. Tak hanya warga Jabodetabek, peserta juga datang dari luar Jawa seperti Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga mereka yang sudah berstatus menikah.

1. Acara dimulai dengan longmarch

Sebelum acara dimulai, para peserta melakukan aksi longmarch atau berjalan kaki di sekitar Islamic Center Bekasi. Dengan membawa bendera putih bertuliskan Indonesia Tanpa Pacaran, mereka menyuarakan aspirasinya di jalan sambil bertakbir.

2. Bazar buku murah

Acara ini juga dimeriahkan dengan bazar suvenir pendukung gerakan ITP. Seperti gantungan kunci bertuliskan Indonesia Tanpa Pacaran yang dijual seharga Rp5 ribu.

Buku-buku bertema anti pacaran dan anjuran menikah muda juga dijualbelikan mulai dari harga Rp50 ribu. Buku-buku tersebut merupakan karya La Ode Munafar, penggagas gerakan Indonesia Tanpa Pacaran.

3. ITP terlahir dari kegelisahan

Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran digagas La Ode Munafar pada September 2015. Pemuda kelahiran Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tersebut menggagas gerakan ini berawal dari kegelisahan melihat pemuda masa kini yang rusak akibat pacaran dan pergaulan bebas.

Sebelum menggagas gerakan ITP, Munafar aktif menjadi presiden mahasiswa di salah satu kampus di Yogyakarta. Dia menulis buku-buku Islami dan mendirikan penerbit Gaul Fresh pada lima tahun lalu.

 

Sumber: https://news.idntimes.com/indonesia/indianamalia/ribuan-remaja-hadiri-deklarasi-indonesia-tanpa-pacaran-di-bekasi/full

Merebut Tafsir: Menyoal kedaruratan kawin anak

Oleh Lies Marcoes

Ada sejumlah hal yang mengindikasikan praktik perkawinan anak sungguh sudah darurat:

Pertama, fakta angka kawin anak naik baik di desa maupun di kota dengan sebab yang tidak hanya karena kemiskinan tapi menguatnya alasan moral. Hubungan seksual yang permisif tidak diiringi dengan pendidikan kesehatan reproduksi juga demi alasan moral ;

 

Kedua, terjadi pelemahan di sektor hukum akibat kontestasi antara hukum positif (UUP& KHI) dan hukum fiqh, dan hukum fiqh seperti di atas angin karena negara bersikap netral atas kontestasi itu sementara terjadi sakralisasi KHI dan UUP sehingga sulit untuk digugat.

 

Ketiga, kegagalan politik ekonomi makro dalam melindungi sumber-sumber ekonomi kaum miskin di perdesaan utamanya tanah, sementara pembangunan industrialisasi yang berlokasi di perdesaan dan bersifat raksasa dan masif seperti industri ektraktif dan sawit tak menyediakan pekerjaan pengganti utamnya bagi perempuan, sebaliknya malah menyingkirkan baik lelaki (tua tak berpendidikan) maupun perempuan di perdesaan.

 

Keempat, adanya peluang bagi perempuan masuk ke sektor kerja sebagai tenaga kerja rumahan domestik atau manca negara atau di sektor non-formal tak diimbangi dengan perubahan relasi gender di tingkat rumah tangga/keluarga dan ini membuat anak perempuan rentan karena harus menjadi pengganti ibu. Sementara itu hilangnya peran lelaki di sektor ekonomi atau terampasnya sumber kekuatan lelaki dalam sektor ekonomi tak melucuti peran patriakhnya dalam mengatur dan mengendalikan kuasanya di rumah dan di komunitas; sebaliknya kendali itu berubah dari isu modal ke isu moral. Survey Rumah KitaB menunjukan indeks penerimaan perkawinan anak lebih kuat diterima kaum lelaki dewasa ketimbang perempuan dewasa.

 

Terakhir: seluruh fenomena itu terjadi dalam lanskap perubahan cara berpikir umat / warga/ rakyat yang sedang berayun ke arah pendewaan teks (masyarakat teks) dan menyingkiran secara sistemik (melalui pendidikan, kurikulum, media) cara beragama/ berhukum yang mengandalkan akal sehat, antara lain akibat melemahnya kepercayaan kepada sistem hukum. [Lies Marcoes]

PEMBERDAHSYATAN KUA JILID II

Oleh Adib Machrus

Sejak awal 2017 lalu, saya tidak lagi menggawangi Subdit Pemberdayaan KUA yang sering pula saya plesetkan sebagai Subdit Pemberdahsyatan KUA. Nama plesetan itu muncul dipicu oleh tiga hal. Pertama, terma pemberdayaan terkesan sangat melemahkan, membutuhkan belas kasihan, sehingga perlu dikuatkan. Kedua, secara sadar bertujuan memompa semangat para civitas KUA dari keterpurukan setelah dihajar secara brutally oleh isu negatif gratifikasi. Ketiga, membangun imej positif dengan sejumlah upaya perubahan. Pemberdahsyatan tersebut dimulai dari perbaikan sarana prasarana hingga sistemnya, dan dipungkasi dengan berdirinya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah penjelmaan dari Subdit Pemberdayaan KUA yang sukses “naik kelas” akhir 2016.

Sebelum direktorat baru itu diresmikan beroperasinya, saya ditawari beberapa posisi sebagai pilihan. Dengan berbagai pertimbangan, saya kemudian memilih Subdit Bina Keluarga Sakinah menjadi tempat pengabdian. Mengapa? Sejauh yang saya tahu, subdit ini kurang diminati. Sekadar informasi, subdit keluarga sakinah pernah dihapus melalui PMA No. 10 Tahun 2010. Salah satu alasan utama penghapusannya adalah disebabkan minimnya beban kerja subdit sehingga dipandang tidak sepadan dengan anggaran yang harus dikeluarkan. Sebagai gantinya, jejak fungsinya cukup diwakili oleh seorang kepala seksi bina keluarga sakinah dan diletakkan pada Subdit Pemberdayaan KUA. Dengan berdirinya Direktorat Bina KUA dan KS, Subdit Pemberdayaan KUA jadi awarahum, namun, Subdit Bina Keluarga Sakinah hidup lagi. Terselip di dalam latar belakang inilah terdapat alasan utama saya memilih duduk menggawangi subdit “zombie” tersebut.

Zombie, mayat hidup yang menghantui orang2 yang masih hidup. Maka, sebagai orang yang turut mengusulkan dihidupkannya lagi subdit KS ini, saya merasa bertanggung jawab agar “kebangkitannya” tidak menghantui dan membuat khawatir banyak orang karena kurang kerjaan. Dimulai pada 2016, kami mengawali upaya revitalisasi Suscatin dengan evaluasi hingga penyusunan modul dan perbaikan penyelenggaraannya. Tahun 2017, ketika direktorat baru telah beroperasi, digenjotlah pelaksanaan piloting bimbingan perkawinan di 16 provinsi. Hal ini menjadi bukti bahwa keberadaan subdit baru tidak sia2. Dia memang pantas hidup. Bukan saja karena problem keluarga sangat banyak dan mengancam tercapainya bonus demografi, tetapi lebih karena subdit ini mampu mewakili pemerintah dan kehadiran negara untuk mengatasi permasalahan masyarakat. Intinya, dia tidak lagi kurang kerjaan seperti dulu. Sebaliknya, justru pekerjaannya sekarang sangat banyak dan nyata. Bukan zombie!

Lalu sekarang, ketika bimbingan perkawinan metode baru sudah mulai dikenal dan mendapat respon positif dari berbagai pihak termasuk catin. Bahkan, Bappenas juga melakukan “penyelidikan” di beberapa KUA, harapan baru mulai bermunculan. Yaitu, tentang peranan KUA untuk melakukan bimbingan masa nikah. Saya percaya, tentu karena bimbingan perkawinan telah mengubah imej KUA. Dia yang tadinya dikenal hanya mengelola urusan administratif pencatatan nikah, rujuk, dan wakaf serta berbagai layanan administrasi lainnya, kini wajah itu telah berubah. KUA mampu memberikan pelayanan yang lebih intensif dan menukik kepada akar persoalan masyarakat. Momentum ini tak layak disia2kan.

Ini momentum kedua saya mengelola KUA. jika dulu saya lebih banyak terjun di urusan fisik, kini akan lebih masuk ke dalam layanan KUA. Maka melalui ini, saya perkenalkan program baru demi mengisi dan memperkuat lembaga KUA agar semakin dirasa manfaatnya oleh masyarakat. Program tersebut bernama PUSAKA SAKINAH, akronim dari Pusat Layanan Keluarga Sakinah. Di dalam Pusaka Sakinah ini terdapat:
1. AMAN – yaitu layanan Administrasi dan Manajemen Nikah
2. BERKAH – Belajar Rahasia Nikah (bimbingan pranikah, membangun relasi sehat, kelola ekonomi keluarga)
3. KOMPAK – yaitu Konseling, Mediasi, Pendampingan, Advokasi, dan Konsultasi
4. LESTARI – yaitu Layanan Bersama Ketahanan Keluarga Indonesia (ini bentuk layanan terpadu lintas sektor untuk isu2 yg tidak bisa digarap sendiri seperti pencegahan kawin anak, kesehatan keluarga, stunting, sbg)

Banyak pekerjaan menunggu. Beberapa perubahan perlu. Menteri dan bappenas sudah setuju. Pusaka Sakinah akan menyusul menjadi prioritas nasional.

Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim….serta memohon rida Allah, mari kita sambut era pemberdahsyatan KUA jilid dua.

Sabda Hikmah (3): Jumat mubarak

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Jumat adalah nama bagi sebuah hari: hari yang mentradisikan kumpul-kumpul, konfrensi, musyawarah besar antar warga dan Rasulullah, dan berjamaah shalat Jumat serentak massif. Jumat di mana kohesi sosial terbangun dan retakan-retakan atau kelonggaran hubungan sesama kembali direkatkan dan dirajut.

Dalam Jumat ada khutbah untuk merangsang pikiran agar lebih tajam, menyentuh hati agar lebih sensitif terhadap sesama dan lingkungan, dan menggerakkan fisik untuk peradaban yang maju. Iman yang kokoh di dalam hati. Pikiran yang tajam dan berpihak pada yang lemah dan dilemahkan terpancar dalam realitas kehidupan. Gerakan yang gerak gerik menuju pencapaian peradaban unggul.

Khutbah jumat yang menebarkan kebijaksanaan terkadang saat ini dibajak oleh mereka yang menjadikan khutbah sebagai media penyaluran kemurkaan nafsu angkara murka dan dendam, sebagai saluran kebencian dan fitnah. Atau khutbah Jumat dijadukan panggung politik. Perangkat-perangkat yang ditawarkan Islam, seperti sabar dan rendah hati, tidak ‘dilirik’–apalagi digunakan–sebagai kontrol emosi.

Khutbah Jumat musti harus “kembali ke khittah” , agar khutbah jumat–seperti di zaman Rasulullah– sebagai media penyebar kedamaian, peneguhan iman, positif movement, optimisme, problem solving bagi persoalan yang terjadi di masyarakan dan kemajuan.

Tahun-tahun yang silam–mungkin sampai hari ini–perdebatan soal khutbah Jumat dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non-Arab). Sebagian masjid masih kekeh menggunakan bahasa Arab. Sebagian masjid lagi–khususnya di perkotaan–sudah menggunakan bahasa Indonesia, Jawa, Sunda, dan bahasa lokal daerah setempat lainnya. Tapi ada juga yang masih malu-malu, inti khutbah disampaikan dengan menggunakan bahasa lokal lalu disusul dengan khutbah berbahasa Arab. Ini adalah kekayaan Islam di Indonesia.

Kita sering mendengar atau membaca satu ungkapan, “Jumat mubarak”. Jumat yang penuh keberkahan. Berkah adalah ziyadat al-khair ‘ala al-khair, bertambahnya kebaikan di atas lebaikan yang lain. Kebaikan yang berlipat lipat. Kebaikan untuk manusia dan lingkungan. Agar jumat mubarak tidak berhenti sekedar jargon. Wujudkanlah kebaikan.

Jakarta, 30 Maret 2018.

Merebut Tafsir: Ruang Ragu

Tiap pagi saya cuci rambut. Lalu mengeringkannya karena saya cenderung masuk angin kalau tak langsung mengeringkan. Dan setiap kali proses pengeringan itu berlangsung saya seperti kehilangan kepercayaan bahwa sang rambut basah kuyup itu bisa ditaklukkan hair dryer. Meskipun tiap hari rambut basah itu berhasil dikalahkan panas, tetap saja keraguan itu terbit.Aneh betul!

Salah satu keuntungan pada manusia dibanding binatang adalah kita memiliki ruang ragu dan gelisah. Kadang rasa itu bisa bertingkat secara kualitas dan kuantitas dan melebar untuk sesuatu yang tak jelas bagaimana akhirnya. Namun dengan adanya ruang ragu itu, orang lalu punya keinginan untuk berdoa; memantapkan hati mengalahkan keraguan.

Dalam setiap agama, manusia diberi ruang oleh agamanya untuk mengubah ruang ragu itu menjadi sikap yang lebih positif dan optimis.Sarananya adalah doa. Beda dengan proses pengeringan rambut yang niscaya selalu tercapai bahkan ketika listrik mati sekalipun (diganti kipas, misalnya), pada kehidupan, ruang ragu itu tak selalu berakhir dengan hal yang sesuai dengan harapan. Namun begitu dalam ruang ragu itu manusia dapat tetap memantapkan hati, apabila harapan tak tercapai doa akan membawa kepada sikap pasrah, berserah diri dan ikhlas. Menurut Ismed, suami saya, itulah hakekat beragama, mencapai salaam, rasa damai yang membebaskan.

Dalam tradisi agama yang saya anut, diperlukan minimal lima kali memantapkan hati mengusir dan memperkecil ruang ragu menjadi harapan atau menjadi ikhlas berserah diri. Dan ketika ragu masih ada, orang pun mengupayakannya dengan berbagai cara untuk mengusirnya. Saya diajari Ibu agar memulai hari dengan berbuat baik sebagai bagian dari laku sedekah agar hari yang dilalui menjadi berkah dan terhindar dari keraguan. Sedekah banyak ragamnya, minimal dengan sapaan ” Selamat pagi sayang!”.
Seperti proses pengeringan rambut yang sering memunculkan ragu kapan keringnya, doa akan mengantarkan kita pada satu situasi yang optimis, minimal ikhlas berserah diri.[Lies Marcoes]

24 APRIL 2018 – SEMINAR NASIONAL: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK 24 APRIL 2018

Bertempat di Hotel Crowne, Jakarta, 24 April 2018 jam 9.00 – 13.30, Program BERDAYA Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan tiga buah buku hasil kajian tentang perkawinan anak menyambut Hari Kartini dalam SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK”.

(Konfirmasi kedatangan melalui email official@rumahkitab.com)

Kajian Walâyah dan Qawâmah

SEJAK tahun 2015 Rumah KitaB melakukan penelitian lapangan tentang perkawinan anak. Ada dua bagian yang dilihat dalam studi ini, yaitu soal dampak dan siapa yang berpengaruh terhadap praktik tersebut. Bukan hanya dampak, tetapi juga sebab. Dalam hal ini kami berusaha menghasilkan sebuah studi yang keluar dari sandera pembicaraan mengenai perkawinan anak terkait isu-isu domestik, isu-isu kesehatan, dan lain sebagainya. Kami mencoba keluar dari itu semua dengan memperlihatkan bahwa perkawinan anak sesungguhnya adalah ujung terdekat dari perubahan-perubahan politik-ekonomi. Karena, misalnya, dari segi statistik enam daerah terbesar terjadinya praktik perkawinan anak adalah daerah yang mengalami krisis ekonomi (krisis sosial-ekonomi) di mana pangkal utamanya adalah soal tanah. Artinya, hilangnya akses lelaki terhadap tanah itu berdampak sangat buruk bagi praktik perkawinan anak. Demikian temuan dari penelitian Rumah KitaB.

Temuan tersebut tentu saja keluar dari sandera pembicaraan mengenai perkawinan anak yang melulu mengharuskan adanya advokasi yang sangat simpel, misalnya menaikkan usia perkawinan dan lain sebagainya. Hal-hal semacam ini bukan tidak penting, tetapi ujung terjauhnya sebetulnya adalah soal politik agraria dan politik-ekonomi yang seharunsnya dibahas dan dipersoalkan.

Dari hasil penelitian tersebut kami lalu mencari tahu: harus bekerjasama dengan siapa dalam mengatasi persoalan perkawinan anak? Kemudian kami melakukan Survei Indeks Penerimaan Perkawinan Anak. Studi kasusnya hanya di daerah Jawa Timur dan hanya di dua kabupaten, yaitu Sumenep dan Probolinggo. Survei ini kami lakukan secara profesional. Kami meminta dukungan UNICEF untuk membuktikan siapa sebenarnya yang punya pengaruh (menerima atau menolak) terhadap praktik perkawinan anak. Sederhananya adalah, yang bertanggungjawab terhadap praktik perkawinan anak itu adalah lelaki dalam berbagai posisinya baik formal atau non formal.

Selama ini kalau berbicara mengenai perkawinan anak itu pasti kepada ibu, kepada perempuan, kepada kelompok perempuan, atau kepada organisasi perempuan. Padahal jelas sekali hasil survei indeks di dua daerah itu: (1). Di Probolinggo menunjukkan faktor struktural yang menyebabkan kenapa kemudian praktik perkawinan anak semakin menguat; (2). Di Sumenep menunjukkan faktor kultural. Dan kedua-duanya dipegang secara ketat bukan oleh perempuan, tetapi oleh lelaki. Ini sangat sangat cocok dengan temuan penelitian Rumah KitaB sebelumnya yang memperlihatkan perubahan ruang hidup yang sangat dahsyat, yang menyebabkan lelaki kehilangan dignetinya sebagai lelaki.

Sebetulnya pada tahun 1980-an ketika ada praktik perkawinan anak dan diteliti, waktu itu jawabannya sama, yaitu soal kemiskinan, hanya saja perilakunya berbeda. Kalau dulu, karena miskin lalu terjadi perkawinan anak agar si petani punya tambahan tenaga kerja. Sementara sekarang, dalam kasus kemiskinan ini, bukan lagi karena alasan untuk mendapatkan tambahan tenaga kerja, tetap karena tanahnya sudah tidak ada. Dan yang terjadi kemudian adalah, agar para lelaki tetap survive dalam menjadi dignetinya sebagai lelaki, mereka melakukan dua hal: (1). Menjaga moralitas. Mereka tak punya mainan, tidak lagi mengurus tanah, tidak lagi mengurus sawah, dan tak punya otoritas-otoritas lainnya. Hanya satu yang mereka punya, yaitu bagaimana mempertahankan moral. Mereka yang melakukan penggerebekan, mereka yang memanipulasi data, dan lain sebagainya dengan berbagai alasannya; (2). Ekonomi, sangat ekonomis. Kalau suatu keluarga mengawinkan anak perempuannya dengan pergi ke pengadilan, para lelaki tentu tak kebagian apapun. Tetapi kalau mengawinkannya secara sirri, minimal para lelaki dapat uang 1.200.000 dengan dibagi-bagi. Mereka juga dapat kopi, rokok, plus moral.

Jadi, itulah problemnya. Karena itu Rumah KitaB kemudian berbicara dengan OSLO Coalition untuk kembali melakukan studi. Kenapa? Karena Rumah KitaB domainnya adalah “teks ngomong apa sih sebenarnya”. Kenapa teks? Sebab masyarakat kita adalah masyarakat teks: minum air kencing onta melihatnya ke teks, dan seterusnya. Karena masyarakat teks, maka kita yakin bahwa akar problemnya itu bukan personal, tetapi struktural dan sistemik, antara lain adalah sistem pengetahuan agama. Sistem pengetahuan agama memang bermasalah, sehingga apapun situasinya isu qawâmah dan walâyah dalam konteks hukum keluarga akan selalu muncul.

Sejauh ini, konsep kunci relasi gender di dalam keluarga adalah: perempuan itu seumur hidupnya berada di dalam perlindungan laki-laki. Sebelum menikah di bawah perlindungan bapaknya, kakaknya, kakeknya, dan lain sebagainya (walâyah). Setelah menikah ia berada di bawah perlindungan suaminya (qawâmah). Makanya di dalam akad nikah, yang bersalaman adalah laki-laki dan laki-laki. Karena akad nikah itu adalah momen peralihan perlindungan dari walâyah ke qawâmah. Di sini perempuan menjadi obyek akad, dan seterusnya perempuan akan menjadi obyek.

Jadi, walâyah dan qawâmah adalah kunci dari semua isu tentang keluarga. Kalau kita bisa membaca walâyah ke qawâmah dalam perspektif kesetaraan, tentu isu-isu tentang perempuan akan aman, meskipun agak berat. Kalau perlindungan dan pertanggungjawaban itu menjadi spirit yang hilang, maka kekerasan akan menjadi sistematis—terus-menerus akan terjadi.

Kami katakan ke OSLO Coalition, “Kami ingin melakukan kajian tentang walâyah dan qawâmah: siapa yang menjadi wali dan pelindung bagi anak.” OSLO Coalition sangat menyetujui itu. Idenya adalah bahwa kami ingin melihat kembali teks-teks keagamaan, karena kami pernah bereksperimentasi sebagaimana yang dilakukan oleh Ulil Abshar Abdalla dan para peneliti Rumah KitaB—dengan membaca beberapa teks—bahwa walâyah itu tidak seperti yang dibayangkan oleh KUA dan kelompok-kelompok fundamentalis. Perbincangan tentang walâyah di dalam teks ternyata sangat luas, dan itu harus dikaji dengan serius.

Kami menemukan sebuah buku bertajuk “Reformasi Hukum Keluarga dalam Islam”, tetapi sayang sekali bahwa kajian-kajian lapangan yang sangat kaya di Indonesia tidak muncul di dalam kajian buku ini sebagai wakil dari Indonesia. Yang ada hanya tulisan Faqihuddin Abdul Qadir mengenai kajian hadits. Artinya buku ini tercerabut dari situasi di Indonesia. Makanya, hasil kajian yang akan dilakukan Rumah KitaB nantinya diharapkan bisa melengkapi buku tersebut, yaitu kajian tentang teks dan konteks soal walâyah dan qawâmah di Indonesia.

Bagaimana caranya? OSLO Coalition menyetujui kajian walâyah dan qawâmah ini menggunakan metode yang biasa dilakukan di Rumah KitaB, yaitu melakukan kajian keagamaan bulanan. Basisnya adalah teks-teks yang ada di perpustakaan Rumah KitaB. Dan Ulil Abshar Abdalla mengusulkan agar kajian ini tidak terfokus hanya pada masyarakat teks, tetapi teks harus dipersandingkan dengan konteks, yaitu dengan mengkaji praktik walâyah dan qawâmah di dalam keluarga masyarakat Indonesia secara sosial-antropologis. Misalnya soal perempuan sebagai kepala keluarga yang kajiannya selama ini dilakukan oleh PEKKA.

Kajian akan dilakukan selama enam putaran dengan tema-tema diskusi dalam konteks keindonesiaan, di antaranya: soal nasab (nasab seseoran ke ayahnya), soal aqiqah (laki-laki 2 kambing, perempuan 1 kambing), soal mahram (siapa yang melindungi dan siapa yang dilindungi), soal nafkah (siapa yang memberi dan siapa yang diberi), soal mahar (siapa yang memberi dan siapa yang diberi), soal wali mujbir, soal kepala keluarga, soal tamkîn (kemungkinan: laki-laki boleh punya istri lebih dari satu), perempuan tak boleh punya suami lebih dari satu), soal khulu’ (perempuan hanya boleh menggugat, sementara laki-laki bisa langsung mentalak), dan masih banyak lagi.

Dan hasil dari kajian ini diharapkan menjadi produk pengetahuan yang dapat berkontribusi secara nasional maupun internasional. Kajian kelak akan menjadi produk pengetahuan berbahasa Indonesia dan Inggris, dan mungkin juga berbahasa Arab, maka enam putaran diskusi itu diharapkan memang bisa memproduksi pengetahuan secara optimal yang bisa menggambarkan situasi walâyah dan qawâmah di Indonesia.[]