Pos

Fenomena Mudik di Nusantara

Di penghujung Ramadan, ada satu fenomena yang hampir selalu menjadi perbincangan di Indonesia: mudik. Jalanan dipadati kendaraan, terminal dan bandara penuh sesak oleh orang-orang yang ingin pulang ke kampung halaman. Media sosial ramai oleh cerita perjalanan, foto keluarga, dan berbagai kisah tentang rindu yang akhirnya terobati dengan backsound “Taragak Pulang” dari tanah Minang.

Tradisi mudik adalah potret khas masyarakat Muslim di Nusantara. Setiap menjelang Idulfitri, jutaan orang berbondong-bondong meninggalkan kota tempat mereka bekerja untuk kembali ke kampung halaman. Data dari Kementerian Perhubungan memprediksi ada 150 juta pergerakan pemudik lebaran tahun ini.

Artinya, ada lebih dari setengah populasi masyarakat Indonesia yang akan kembali ke kampung halaman. Mereka ingin bertemu orang tua, saudara, dan kerabat yang lama tak dijumpai. Ada kerinduan yang ingin dipeluk kembali, ada hubungan yang ingin diperbarui, dan ada luka yang ingin disembuhkan melalui perjumpaan.

Saya bersama keluarga juga memutuskan mudik lebih awal ke Sulawesi sebelum puncak arus mudik. Meskipun demikian, tetap saja kepadatan manusia di bandara sudah terlihat sejak pertengahan Ramadan. Orang berlomba-lomba mencari tiket murah sebelum kehabisan tiket.

Fenomena mudik ini juga memperlihatkan jati diri manusia yang pada hakikatnya berkelana. Ia bergerak, melangkah ke mana saja demi bisa menyambung kehidupan. Bahkan sejak kecil kita didoktrin melalui lirik lagu, “Nenek moyangku seorang pelaut.” Dengan kontur sebagai negara maritim, masyarakat Indonesia terbiasa berjalan jauh untuk mencari rezeki.

Sebagai anak dari orang tua yang merantau, saya lahir dengan budaya mudik yang melekat kuat. Meski demikian, terakhir kali saya merasakan euforia mudik ketika masih SD. Belasan tahun silam. Pesawat masih menjadi transportasi langka. Bayangan anak SD awal tahun 2000-an, mudik berarti mengarungi lautan luas dengan kapal seadanya, terombang-ambing ketika badai menyambut perjalanan.

Hari ini, mudik terasa lebih gampang dengan kemajuan zaman. Sayangnya, proses kembali ke kampung halaman sering dipahami dengan makna dangkal: saling pamer kekayaan dan saling urus kehidupan, seperti kapan lulus kuliah; kapan menikah; kalau sudah menikah, kapan punya anak; dst. Saya memaknai mudik adalah cara untuk menelusuri kembali jejak perjalanan orang tua. Memang tidak ada mesin waktu yang bisa membawa kita ke masa lalu, tetapi bangunan yang masih terjaga dan saksi sejarah yang masih hidup, adalah memori berharga yang tidak dapat tergantikan dengan teknologi secanggih apa pun.

Sebenarnya, mudik adalah tradisi yang baik. Ia menjadi ruang untuk menyambung kembali tali silaturahmi yang mungkin sempat renggang oleh jarak dan kesibukan. Namun di balik kehangatan perjumpaan itu, ada juga sisi lain yang sering luput dari perhatian. Mudik tidak selalu menghadirkan kegembiraan semata.

Bagi sebagian orang, mudik juga membawa tekanan batin yang tidak kecil. Ada yang merasa terbebani oleh biaya perjalanan yang mahal. Ada yang merasa harus “tampil berhasil” di hadapan keluarga di kampung halaman. Ada pula yang pulang dengan kecemasan karena belum mampu memenuhi ekspektasi sosial yang dibangun oleh lingkungan.

Belum lagi momen berkumpul bersama keluarga, bagi sebagian orang serasa laksana ajang penghakiman pencapaian dengan segudang pertanyaan: “kapan menikah?”, “kapan lulus kuliah”, “mengapa belum punya anak?”, “suami kerja di mana?”, “anak kuliah di mana?”, dan seterusnya. Sebenarnya tak ada yang salah dengan pertanyaan informatif itu.

Menjadi kurang elok, karena pertanyaan itu ditujukan kepada mereka yang sedang berjuang. Berjuang mencari jodoh, berikhtiar mendapatkan anak, atau berusaha mencari pekerjaan yang lebih layak. Intinya, tidak semua pertanyaan layak diucapkan tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis seseorang. Bagi sebagian orang pertanyaan itu mungkin biasa saja, tetapi ada yang merasa itu sebagai cercaan terhadap proses yang sedang dijalaninya.

Dalam posisi inilah, mudik bukan lagi menjadi daya tarik, justru menjadi sesuatu yang mengusik. Tidak sedikit orang yang akhirnya menunda untuk mudik dengan berbagai alasan. Intinya satu: mereka mau terhindar dari pertanyaan dan relasi yang toxic.

Tidak jarang pula, persiapan mudik justru menguras energi dan perhatian kita sehingga melupakan satu hal penting: sepuluh malam terakhir Ramadan yang seharusnya menjadi puncak ibadah. Padahal di waktu inilah Allah membuka pintu ampunan dan keberkahan seluas-luasnya. Di waktu inilah umat Islam diajak untuk lebih mendekat kepada-Nya melalui salat malam, zikir, tilawah, dan berbagai amal kebajikan lainnya.

Karenanya penting untuk menjaga keseimbangan. Mudik boleh saja dipersiapkan dengan baik, tetapi jangan sampai ia menggeser fokus kita dari tujuan utama Ramadan: memperbaiki hubungan dengan Allah dan memperhalus hubungan dengan sesama manusia.

Sebab jika dipikirkan lebih dalam, perjalanan pulang ke kampung halaman di dunia hanyalah gambaran kecil dari perjalanan pulang yang jauh lebih besar. Suatu hari nanti, kita semua akan melakukan “mudik” yang sesungguhnya: pulang ke kampung akhirat melalui pintu kematian.

Setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah. Tidak ada yang bisa menunda atau menghindarinya. Hanya waktu yang menjadi rahasia. Bahkan tidak sedikit kasus kecelakaan yang menghantui para pemudik dalam perjalanan. Alih-alih mudik ke desa, perjalanan mudik justru mengantarkan seseorang menghadap Sang Pencipta.

Karena itu, selain mempersiapkan mudik ke kampung halaman, kita juga perlu mempersiapkan bekal untuk perjalanan pulang kepada-Nya. Perjalanan ini bukan sekadar beberapa jam di jalan raya, tetapi perjalanan panjang yang menentukan nasib kita di kehidupan abadi.

Nabi Muhammad saw. pernah memberikan nasihat yang sangat mendalam kepada Abu Dzar. Beliau mengibaratkan kehidupan manusia seperti perjalanan mengarungi samudera yang luas.

يَا أَبَا ذَرٍّ، جَدِّدِ السَّفِيْنَةَ فَإِنَّ الْبَحْرَ عَمِيْقٌ، وَخُذِ الزَّادَ كَامِلاً فَإِنَّ السَّفَرَ بَعِيدٌ، وَخَفِّفِ الْحِمْلَ فَإِنَّ الْعَقَبَةَ كَؤُودٌ

“Wahai Abu Dzar, perbaharuilah kapalmu karena laut itu dalam; ambillah bekal yang cukup karena perjalanannya jauh; dan ringankanlah beban bawaanmu karena jalan yang akan dilalui itu berat.”

Nasihat ini seakan mengingatkan kita bahwa hidup di dunia hanyalah perjalanan. Kapal yang kita gunakan adalah iman dan amal saleh. Bekal yang kita bawa adalah kebaikan yang kita lakukan selama hidup. Sedangkan beban yang harus kita ringankan adalah dosa, kesombongan, dan berbagai keterikatan dunia yang membuat langkah menjadi berat.

Mudik pada akhirnya bukan sekadar perjalanan fisik dari kota ke desa. Ia juga bisa menjadi momentum refleksi batin. Perjalanan panjang di jalan raya, antrean kendaraan yang melelahkan, hingga waktu yang dihabiskan di kendaraan dapat menjadi ruang untuk merenungkan arah hidup kita.

Sudah sejauh mana perjalanan spiritual kita? Sudah seberapa banyak bekal yang kita siapkan untuk pulang kepada Allah? Jangan sampai kita terlalu sibuk mempersiapkan mudik ke kampung halaman, tetapi lupa mempersiapkan mudik menuju kampung akhirat.

Jika mudik di dunia kita persiapkan dengan kendaraan terbaik, tiket yang aman, dan bekal yang cukup, maka mudik menuju kehidupan di akhirat pun semestinya dipersiapkan dengan lebih serius: dengan iman yang kuat, amal yang tulus, dan hati yang bersih.

Pada akhirnya, yang paling penting dari mudik bukanlah seberapa jauh perjalanan yang ditempuh, tetapi seberapa dalam makna yang kita temukan di dalamnya. Sebab bisa saja seseorang sampai di kampung halaman, tetapi tidak menemukan kedamaian. Sebaliknya, ada pula orang yang justru menemukan ketenangan karena mampu memaknai perjalanan itu sebagai pengingat akan perjalanan pulang yang sesungguhnya.

Ramadan, dengan segala keberkahannya, seakan memberi pesan kepada kita: pulanglah, bukan hanya kepada keluarga, tetapi juga kepada keabadian.

Ramadan, Takwa, dan Negara yang Abai dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Setiap Ramadan, kata “takwa” bergema di mana-mana. Dari mimbar masjid hingga video kultum menjelang berbuka, kita selalu diingatkan untuk menahan diri, memperbanyak empati, berbuat adil pada sesama, dan berpihak pada mereka yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin).

Namun di saat yang sama, nilai-nilai takwa yang digaungkan di ruang-ruang ibadah justru tidak tercermin dalam kebijakan publik. Negara menunjukkan arah yang berlawanan.

Korban kekerasan seksual tentu membutuhkan perlindungan dan dukungan seperti biaya visum untuk proses hukum. Namun, di tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah justru menghentikan penanggungannya dengan alasan efisiensi anggaran dari pusat.

Fatriatulrahma, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa banyak korban kekerasan seksual yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah, sehingga peniadaan penanggungan biaya visum oleh pemerintah menambah beban bagi korban.

Setelah negara tidak menanggung biaya visum, korban harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan. Biayanya pun bervariasi antara Rp. 300 Ribu hingga Rp. 1 juta, tergantung pada bentuk kekerasan yang dialami korban.

Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, jumlah tersebut bukan hanya sekadar angka, melainkan penghalang untuk mengakses keadilan. Akhirnya sebagian besar korban memilih untuk tidak melapor karena terkendala biaya visum.

Menurut Fatriatulrahma, situasi ini berdampak pada meningkatnya angka korban kekerasan seksual, kasus yang tidak tercatat, hingga kasus yang tidak dapat diproses secara hukum.

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa layanan medis yang tak lagi gratis membuat banyak korban kesulitan mendapatkan keadilan, padahal hasil visum sangat penting untuk pembuktian hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebutkan bahwa visum dan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang.

Hal ini tertera dalam Pasal 87 ayat (1) UU TPKS yang mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan undang-undang ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 87 ayat (2) juga menyatakan bahwa pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan termasuk untuk visum dan layanan kesehatan bagi korban.

Pasal-pasal ini sebetulnya sudah menegaskan bahwa korban kekerasan berhak untuk mendapatkan perlindungan, dukungan serta pemulihan dari negara. Oleh karena itu, peniadaan penanggungan biaya visum merupakan pengkhianatan pada amanat UU TPKS.

Mempersulit Korban Kekerasan Mendapatkan Keadilan Bertentangan dengan Nilai Islam 

Korban kekerasan seksual sering kali mengalami dampak berlapis, baik secara fisik maupun psikis. Mereka memerlukan waktu yang lama untuk menerima kenyataan dan memulihkan dirinya sendiri. Beban ini makin terasa berat ketika negara yang seharusnya menjadi pelindung utama justru abai dan enggan untuk hadir.

Perlakuan yang mempersulit korban mendapatkan keadilan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang memerintahkan umatnya untuk berbuat adil dan bersikap baik pada orang yang membutuhkan pertolongan.

Bahkan negara sebagai pemegang amanah untuk melindungi masyarakat dari berbagai kekerasan diperintahkan secara khusus untuk berlaku adil dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang memihak pada kepentingan masyarakat. Hal ini tertera dalam berbagai ayat Al-Qur’an, seperti dalam QS. An-Nisa ayat 58 dan QS. An-Nahl ayat 90.

Rasulullah dalam berbagai hadis menegaskan bahwa pemerintah sebagai pemegang amanah dilarang untuk mempersulit urusan umat, terutama pada korban kekerasan seksual. Beliau bersabda:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ، قَالَ: أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ، فَقَالَتْ: أُخْبِرَكَ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا: «اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ» (رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 4826).

“…Abdur Rahman bin Syimasyah berkata: ‘Aku datang pada Aisyah RA untuk bertanya suatu hal’. Aisyah berkata: ‘Aku kabarkan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah di rumahku ini. Beliau berdoa: ‘Ya Allah, siapa yang diserahi kepemimpinan untuk melayani umat, kemudian ia memberatkan umatnya, maka beratkanlah ia dan siapa diserahi kepemimpinan untuk melayani umatku, kemudian ia melayaninya dengan belas kasih, maka kasihilah ia’” (Riwayat Muslim, No. Hadits: 4826).

Sejalan dengan itu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam salah satu hasil musyawarah keagamaannya menyebutkan bahwa negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak-hak seluruh warga negaranya, termasuk hak-hak korban kekerasan seksual.

Jika negara melakukan pengabaian, mempersulit, dan menyia-nyiakan hak warga negara, khususnya hak-hak korban kekerasan seksual, maka sesungguhnya negara telah zalim dan melanggar konstitusi.

Karena itu, dalam kondisi yang memprihatinkan ini, Husein Muhammad mengingatkan kita, terutama para pemimpin untuk memaknai ulang kata takwa. Menurutnya, takwa bukan hanya sikap mengendalikan diri dari hasrat yang merugikan orang lain, tetapi juga kemampuan berempati pada mereka yang tersakiti, tidak berdaya dan lemah.

Sejalan dengan itu, Nur Rofiah, pendiri Ngaji Keadilan Gender Islam juga menegaskan bahwa orang yang bertakwa harus berlaku adil, termasuk pada korban kekerasan. Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 8, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dengan menjadi saksi yang adil. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum menyebabkanmu untuk tidak bersikap adil. Bersikap adillah karena sesungguhnya ia lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Mahateliti atas apa yang kamu lakukan.”

Ayat ini menegaskan bahwa takwa tidak boleh dimaknai dengan berhenti pada ibadah spiritual, tetapi sejauh mana negara mampu berpihak pada kelompok-kelompok rentan, salah satunya melalui kebijakan yang melindungi dan mendukung korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

Karena itu, momentum Ramadan harusnya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mengamalkan nilai-nilai Islam yang adil, salah satu bentuknya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpegang teguh pada prinsip kasih sayang, keadilan, melindungi martabat kemanusiaan, memelihara kemaslahatan umum, melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan juga pemulihan.

Mengamalkan prinsip-prinsip tersebut, terutama di bulan Ramadan, menjadi kekuatan kita untuk terus berlatih menjadi negara yang bertakwa. Negara yang berpihak dan berempati pada kelompok rentan, termasuk pada korban kekerasan seksual. Itulah yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, berlomba-lomba berbuat baik dan menolong orang yang membutuhkan perlindungan. []

Memaknai Ulang Lailatul Qadr

Sepertiga akhir Ramadan telah dilalui umat Islam. Ramadan tidak hanya dimulai dengan baik, tetapi juga perlu ditutup dengan akhir yang baik, sebuah husnul khatimah dalam ibadah. Nabi Muhammad saw. memberi teladan yang sangat jelas tentang bagaimana menghidupkan hari-hari terakhir Ramadan. Sayyidah ‘Aisyah r.a. menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Ketika Nabi saw memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, beliau mengencangkan ikat pinggangnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah), menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” (HR. al-Bukhari).

Hadis ini menggambarkan betapa Nabi meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah di penghujung Ramadan. Sebab di waktu inilah Allah Swt. membuka pintu keberkahan dan ampunan seluas-luasnya.

Jika kita begitu antusias mengejar diskon besar-besaran di pusat perbelanjaan, seharusnya kita jauh lebih bersemangat menyambut “obral pahala” yang Allah bentangkan sepanjang Ramadan. Panggilan Allah bukanlah panggilan yang memberatkan, melainkan panggilan yang menghidupkan. Sebagaimana firman-Nya:

…يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَجِيْبُوْا لِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ اِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيْكُم

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS. Al-Anfal: 24).

Ayat ini mengingatkan kita bahwa seruan Allah dan Rasul adalah seruan yang menghidupkan hati dan jiwa. Tidak perlu takut menjadi miskin atau kehilangan sesuatu karena memenuhi panggilan Ilahi. Apalagi takut kepada negara untuk bersuara lantang terhadap ketidakadilan. Justru dengan menjawab panggilan itu, manusia menemukan makna hidup yang sesungguhnya.

Salah satu panggilan ‘kehidupan’ di akhir Ramadan adalah menggapai kemuliaan Lailatul Qadr. Pada malam yang agung ini, ada dua hal besar yang turun: wahyu Allah berupa Al-Qur’an dan para malaikat yang membawa rahmat.

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ

تَنَزَّلُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِاِذْنِ رَبِّهِمْۚ مِنْ كُلِّ اَمْرٍۛ

سَلٰمٌ هِيَ حَتّٰى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Lailatul Qadr itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5).

Karena kemuliaannya itu, Nabi menganjurkan umatnya untuk mencarinya pada sepuluh malam terakhir Ramadan.

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.” (HR. al-Bukhari).

Namun pertanyaannya, bagaimana cara mencari Lailatul Qadr? Imam al-Razi menjelaskan alasan mengapa Lailatul Qadr dirahasiakan.

وَأَخْفَى قَبُولَ التَّوْبَةِ لِيُوَاظِبَ الْمُكَلَّفُ عَلَى جَمِيعِ أَقْسَامِ التَّوْبَةِ، وَأَخْفَى وَقْتَ الْمَوْتِ لِيَخَافَ الْمُكَلَّفُ، فَكَذَا أَخْفَى هَذِهِ اللَّيْلَةَ لِيُعَظِّمُوا جَمِيعَ لَيَالِي رَمَضَانَ

“Sebagaimana Allah merahasiakan diterimanya tobat agar seorang hamba senantiasa bertaubat dan merahasiakan kematian agar manusia dapat terus merasa mawas diri, begitu pula Allah merahasiakan malam Lailatul Qadr ini agar para pencari dapat memuliakan seluruh malam Ramadan.”

Penjelasan tersebut menegaskan kepada kita, alih-alih mencari acak sebagaimana orang mencari jarum dalam tumpukan jerami, yang perlu dipersiapkan adalah memantaskan diri dalam mengisi malam demi malam Ramadan. Bahkan, bisa jadi Lailatul Qadr bukan lagi soal waktu, tetapi kondisi diri yang merasakan ketenangan dan kedamaian. Dan ini menjadi puncak tujuan kehidupan seorang manusia. Bukankah tidak ada manusia yang tidak ingin hidup damai?

Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk menggapai Lailatul Qadr? Seorang ulama qiraat dan hadis, Syaikh Ahmad ‘Isa al-Ma’sharawi, memberi pengingat yang menarik:

لا تبحثوا عن ليلة القدر من اجل الصلاة فحسب، بل إبحثوا عنها في رضا أب وأم وأخ وأخت، وفي صلة رحم … ابحثوا عنها في إطعام مسكين وكسوة عارٍ، وكفالة يتيم ومساعدة مريض

“Jangan mencari Lailatul Qadr hanya dengan salat semata. Carilah juga dengan kerelaan orang tua, menyambung silaturahmi, memberi makan orang miskin, membantu anak yatim, dan menolong orang yang sedang sakit.”

Pesan ini mengingatkan kita bahwa Lailatul Qadr tidak hanya dicari melalui ibadah ritual semata. Ia juga hadir dalam kepedulian sosial seperti membahagiakan orang tua, menyambung silaturahmi, membantu yang membutuhkan, dan menguatkan yang lemah. Di sinilah keseimbangan Islam terlihat. Kita diminta menguatkan hubungan dengan Allah (habl min Allah) sekaligus memperkokoh hubungan dengan sesama manusia (habl min an-nas).

Pesan ini juga mengingatkan saya pada seloroh seorang kawan ketika diajak berdiskusi soal kondisi negeri hari ini. Ia mengatakan: “Jangan nodai akhir Ramadanku, aku ingin fokus beribadah.” Kalimat ini seolah benar, tetapi mengandung cacat logika. Sebab ungkapan ini berangkat dari asumsi bahwa ibadah itu hanya mencakup qiyamullail, tadarus Al-Quran, berzikir dan berdoa kepada Allah Swt.

Padahal, membantu fakir miskin juga bagian dari ibadah. Dan hari ini, upaya kita membantu mereka tidak sebatas dengan memberi makan dan kebutuhan pokok, tetapi juga menjamin bahwa negara hadir memberikan keadilan bagi semua.

Barangkali justru melalui tangan yang memberi, hati yang memaafkan, kepedulian kepada sesama, dan terus bersuara dengan kritis terhadap kebijakan negara yang bobrok, kita sedang dipertemukan dengan kemuliaan Lailatul Qadr tanpa kita sadari.

Karenanya, carilah Lailatul Qadr tidak hanya dengan salat dan puasa, tetapi juga membela kaum papa dan meluruskan kebijakan negara yang salah. Itulah jihad kita dalam mencintai negeri ini.

Konsumerisme Ramadan Tak Selalu Buruk

Ramadan dalam tradisi klasik Islam diposisikan sebagai “madrasah tazkiyah”. Di dalamnya, umat muslim berlomba-lomba untuk puasa, qiyam (tarawih), tilawah, dan sedekah. Ramadan adalah paket ibadah untuk menata ulang relasi manusia dengan syahwat, waktu, dan harta. Namun di balik itu, fenomena konsumerisme meningkat di bulan suci ini.

Dalam ekonomi modern, Ramadan sering menjadi peak season konsumsi: belanja kebutuhan makanan meningkat (frekuensi dan variasi), belanja pakaian dan parcel naik menjelang Idulfitri, dan konsumsi media meningkat karena rutinitas harian berubah. Di Indonesia, analisis pasar oleh NielsenIQ menyimpulkan bahwa pengeluaran rumah tangga selama Ramadan 2024 naik sekitar 20% dibanding bulan biasa, dan pola belanja juga dipengaruhi oleh persiapan Idulfitri. Ini menunjukkan bahwa Ramadan tidak lagi sekadar ruang spiritual, tetapi juga telah terintegrasi ke dalam siklus kapitalisme konsumsi. Spiritualitas tetap berlangsung, tetapi berjalan berdampingan, dan sering kali dikalahkan oleh logika pasar.

Di bulan Ramadan, menahan diri bukan sekadar menahan lapar, tetapi penataan ulang jiwa dan perilaku sosial. Dalam tafsir ayat puasa (QS. al-Baqarah,183), Ibnu Katsir menegaskan puasa sebagai ibadah berniat murni yang mengandung tazkiyah karena di dalamnya ada penyucian dan pembersihan jiwa. (Tafsir Ibn Katsir, juz 1, hlm. 497). Pandangan ini langsung mengunci puasa sebagai sarana tazkiyah, bukan sekadar ritual wajib tahunan.

Tazkiyah juga dipahami sebagai disiplin melawan syahwat dan mengurangi dominasi setan. Masih pada konteks ayat yang sama, tafsir tersebut memberi formula ringkas, “Di dalam puasa mengandung penyucian badan dan menyempitkan jalan-jalan setan.” (Tafsir Ibn Kathir, juz 1, hlm. 497). Rumus ini penting untuk kritik konsumerisme: bila Ramadan justru memperluas syahwat konsumsi, maka logika spiritual puasa berbalik arah.

Dimensi tazkiyah yang lebih rinci dijelaskan dalam tradisi tasawuf-akhlak. Abu Hamid al-Ghazali mengklasifikasi puasa menjadi tiga level: (1) Puasa umum: menahan perut dan kemaluan. (2) Puasa khusus: menahan pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan seluruh anggota badan. (3) Puasa khususul khusus: puasanya hati dari urusan rendahan, pikiran duniawi, dan memikirkan selain Allah. (Ihya’ Ulum ad-Din, juz 1, hlm. 234).

Klasifikasi demikian menjadi kerangka analitis yang membantu membedakan “puasa formal” dan “puasa transformatif”. Tidak tepat jika memahami puasa khususul khusus sebagai puasanya para Nabi sehingga kita mental block untuk tidak bisa melakukannya. Dengan kerangka ini, konsumerisme bukan hanya soal belanja, tetapi juga soal perhatian (attention) dan dorongan (impulse) yang mengalihkan hati dari ibadah.

Kontras utama dapat dirumuskan sebagai berikut: teks klasik memaknai puasa sebagai penyempitan syahwat untuk menghasilkan takwa dan tazkiyah, sementara praktik sosial modern sering memindahkan syahwat itu dari siang ke malam dengan skala yang lebih “meriah” karena didukung pasar dan ekspektasi sosial.

Konsumerisme sering kali dikaitkan dengan istilah yang tidak asing: israf. Definisinya, israf ialah perilaku berlebihan dan pemborosan dalam penggunaan harta maupun sumber daya lainnya.

Mengenai ini, al-Qurthubi menyediakan diagnosa moral yang tajam. Saat menafsirkan larangan israf (QS. al-A‘raf, 31), ia menegaskan untuk tidak berlebih-lebihan dalam hal konsumsi makanan karena itu memberatkan perut, melemahkan manusia dari ibadah, dan mengalihkan dari amal kebaikan. (al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, juz 7, hlm. 175). Dalam bahasa kontemporer, over-konsumsi tidaklah netral. Ia punya biaya spiritual (mengurangi energi ibadah) dan biaya sosial (mendorong budaya pamer, pemborosan, dan tekanan harga).

Kerangka moderasi juga kuat dalam tafsir QS. Al-Furqan, 67:

مَنْ أَنْفَقَ فِيْ غَيْرِ طَاعَةِ اللهِ فَهُوَ الْإِسْرَاُف وَمَنْ أَنْفَقَ فِيْ طَاعَةِ اللهِ فَهُوَ الْقَوَامُ

“Barangsiapa membelanjakan pada selain ketaatan, maka itu adalah israf (berlebihan) dan barangsiapa membelanjakan pada ketaatan, maka itu adalah qawam (keseimbangan).” (al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, juz 13, hlm. 71).

Salah satu implikasinya ialah bukan jumlah rupiah semata yang menentukan israf, melainkan arah dan dampak belanja. Belanja besar bisa bernilai qawam bila menunaikan kewajiban keluarga dan hak sosial. Sebaliknya, belanja kecil bisa israf bila memicu pemborosan, utang konsumtif, atau melanggar prioritas.

Al-Ghazali memberikan kritik yang bahkan lebih internal. Pada derajat puasa tertinggi, distraksi mental saja bisa merusak kualitas puasa. Ia menyebut bahwa:

مَنْ تَحَرَّكَتْ هِمَّتُهُ بِالتَّصَرُّفِ فِيْ نَهَارِهِ لِتَدْبِيْرِ مَا يُفْطِرُ عَلَيْهِ كُتِبَتْ عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ

“Barangsiapa yang perhatiannya disibukkan dengan belanja di siang hari untuk mengatur apa yang akan ia pakai berbuka, maka dicatat sebagai kesalahan.” (Ihya’ Ulum ad-Din, juz 1, hlm. 234).

Ini bukan fatwa haram berbelanja atau memasak, tetapi indikator etika perhatian. Ramadan menuntut pengelolaan fokus, tetapi industri iklan modern di media justru menjadikan fokus sebagai komoditas. Masyarakat mengidap budaya baru dalam berbelanja: live shopping maupun scroll marketplace.

Apakah lantas kita dilarang untuk mengonsumsi? Literatur klasik memberi pintu rekonsiliasi antara tazkiyah dan konsumerisme. Islam tidak memerintahkan asketisme absolut. Al-Qurthubi menegaskan bahwa menikmati yang halal tidak otomatis menafikan zuhud, asalkan tanpa israf:

وَلَا يُقَالُ: إِنَّ ذَلِكَ يُنَاقِضُ الزُّهْدَ أَوْ يُبَاعِدُهُ، لَكِنْ إِذَا كَانَ مِنْ وَجْهِهِ وَمِنْ غَيْرِ سَرَفٍ وَلَا إِكْثَارٍ

“Tidak dikatakan hal itu bertentangan dengan zuhud atau menjauhkannya, jika tanpa berlebih-lebihan dan tanpa memperbanyak.” (al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, juz 10, hlm. 127).

Artinya, problemnya bukan bazar Ramadan atau baju baru, melainkan ketika konsumerisme menggeser prioritas tazkiyah: shalat melemah, sedekah minimal, makanan terbuang, dan tujuan takwa menghilang.

Ketegangan “tazkiyah vs konsumerisme” bukan berarti Islam menolak konsumsi. Literatur klasik justru menekankan keseimbangan antara israf dan kikir. Dengan melakukan konsumsi secara mindful, harapannya bisa meningkatkan kualitas pribadi kita di bulan Ramadan. Kita mestinya bisa menjadikan kendali konsumsi sebagai bagian dari ibadah, bukan hanya untuk mengatur finansial.

Konsumsi yang tazkiyah artinya dibarengi dengan kesadaran akan porsi, adab, hingga dampak. Bisa dimulai dengan mengonsumsi barang dan makanan sesuai kebutuhan dengan prinsip kesederhanaan. Apa yang manusia konsumsi tidak hanya berakhir di meja dan lemari, tetapi memiliki dampak serius pada lingkungan.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukan apakah kita berpuasa, tetapi apakah puasa benar-benar melemahkan syahwat, atau hanya menundanya hingga malam hari dalam bentuk yang lebih intens.

Ramadan dan Upaya Menjaga Kewarasan Publik

Memasuki satu pekan puasa, berbagai meme bermunculan di media sosial. Salah satunya berbunyi: ”Ujian terberat orang berpuasa bukan menahan diri dari makan dan minum, tetapi menahan diri dari kritikan terhadap pemerintah.” Sekilas, kalimat tersebut tampak seperti satire yang menggelitik, tetapi juga mengandung kritik. Pesan itu seolah menegaskan anggapan bahwa selama Ramadan, rakyat harus menahan diri untuk mengkritik pemimpin, apalagi jika kritik tersebut terasa tajam dan tidak nyaman.

Kesalahpahaman semacam ini berangkat dari cara pandang yang memisahkan Ramadan dari bulan-bulan lainnya. Ramadan diperlakukan sebagai bulan yang “berbeda total”, sehingga berbagai pembatasan diberlakukan atas nama penghormatan terhadap kesuciannya.

Tempat hiburan malam ditutup, penjualan minuman keras dibatasi, dan berbagai aktivitas publik disesuaikan dengan suasana religius. Mereka yang bekerja di kantor masuk lebih akhir, pulang lebih awal dan lebih banyak aktivitas keagamaan selama bekerja.

Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah di luar Ramadan manusia bebas melakukan apa saja tanpa kendali moral? Pekerjaan di kantor lantas dijauhkan dari nilai religiusitas? Tentu tidak. Karenanya, Ramadan seharusnya dipahami bukan sebagai pengecualian, melainkan sebagai penguatan dari nilai-nilai yang semestinya hidup sepanjang tahun.

Ramadan idealnya adalah madrasah kehidupan, sekolah spiritual dan sosial yang melatih manusia untuk mengendalikan hawa nafsu. Tujuannya bukan agar manusia menjadi saleh hanya selama satu bulan, lalu kembali pada kebiasaan lama setelah Ramadan berlalu.

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Hadis ini mengingatkan bahwa puasa tidak cukup dipahami sebagai ritual fisik, tetapi harus membentuk karakter moral yang berkelanjutan, termasuk keberanian untuk menegakkan kebenaran.

Ramadan sebagai Bulan Kepedulian Sosial

Pandangan yang memisahkan Ramadan dari tanggung jawab sosial perlu diluruskan. Memang Ramadan memiliki banyak keistimewaan. Dalam bulan ini, umat Islam diwajibkan berpuasa sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183, dengan tujuan membentuk ketakwaan (la‘allakum tattaqūn). Namun ketakwaan bukan hanya relasi vertikal dengan Tuhan, melainkan juga relasi horizontal dengan sesama manusia dan alam.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi menyebut Ramadan sebagai syahr al-ijtima‘iyyah, bulan sosial-kemasyarakatan. Dimensi sosial ini tercermin dari pengalaman lapar dan dahaga yang dirasakan oleh orang yang berpuasa. Pengalaman tersebut menjadi jembatan empati, yang memungkinkan seseorang merasakan sebagian kecil dari penderitaan kelompok al-mustadh‘afin. Mereka yang lemah dan dilemahkan oleh sistem: fakir miskin, pekerja rentan, difabel, perempuan korban kekerasan, dan kelompok marginal lainnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada September 2025, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih mencapai sekitar 24,8 juta orang, atau sekitar 8,9 persen dari total populasi. Angka ini bukan sekadar statistik; ia merepresentasikan jutaan manusia yang setiap hari bergulat dengan keterbatasan akses terhadap pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Ramadan, dengan demikian, seharusnya menjadi momentum untuk memperdalam solidaritas terhadap mereka, bukan justru membungkam kepekaan sosial.

Puasa dan Keberanian Moral

Orang yang berpuasa seharusnya merasa terpanggil ketika menyaksikan kebijakan publik yang bermasalah, implementasi program yang tidak adil, atau praktik kekerasan yang melukai rasa kemanusiaan. Kita akan gelisah untuk bersuara melihat bobroknya implementasi Makan Bergizi Gratis selama Ramadan ini.

Kita juga akan terketuk hati melihat seorang remaja yang harus kehilangan nyawa karena kebengisan aparat kepolisian. Ini bukan soal oknum, ini tentang sistem kepolisian yang memang sudah borok dari atas hingga ke bawah. Kita pun akan sedih melihat Indonesia yang bermesraan dengan Amerika dan Israel melalui keanggotaan Board of Peace dan Perjanjian Perdagangan Indonesia-Amerika. Kepekaan ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan manifestasi dari tanggung jawab moral sebagai warga negara.

Partisipasi publik dalam bentuk kritik adalah salah satu pilar demokrasi. Indonesia sejak Reformasi 1998, telah menegaskan komitmen terhadap sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian, menyampaikan kritik bukanlah tindakan yang bertentangan dengan nilai agama maupun konstitusi, selama dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.

Justru Ramadan seharusnya memperkuat kualitas kritik tersebut. Puasa melatih manusia untuk menahan amarah, menghindari cacian, dan menjaga lisan. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka jangan berkata kotor dan jangan berbuat bodoh. Jika ada yang mencacinya, hendaklah ia berkata: sesungguhnya aku sedang berpuasa” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini tidak melarang kritik, tetapi melarang cara-cara yang merendahkan martabat manusia.

Dengan demikian, yang perlu ditahan bukanlah kritik itu sendiri, melainkan kebencian, cacian, dan tindakan destruktif. Menyampaikan aspirasi adalah hak asasi. Namun menghancurkan fasilitas publik, mengumbar sumpah serapah, atau menebar kebencian adalah bentuk kegagalan dalam mengendalikan diri. Padahal itulah yang dilatih selama berpuasa.

Solidaritas sebagai Konsekuensi Keimanan

Bagi mereka yang terzalimi, tugas masyarakat adalah bersolidaritas dan membantu menyuarakan keadilan. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 148 menegaskan:

“Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terang-terangan, kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini memberikan legitimasi moral bagi korban ketidakadilan untuk bersuara. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa membela yang lemah adalah bagian dari tanggung jawab keimanan. Dalam hadis lain, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran memiliki nilai spiritual yang tinggi.

Bahkan dalam ibadah salat yang memiliki tata cara baku, terdapat mekanisme koreksi terhadap imam jika terjadi kesalahan. Jika dalam ibadah ritual saja koreksi diperbolehkan, maka dalam urusan publik yang menyangkut kehidupan ratusan juta rakyat, kritik menjadi jauh lebih penting.

Ramadan dan Tanggung Jawab Kewargaan

Jika puasa hanya membuat kita lebih dekat dengan Tuhan melalui qiyamullail dan tadarus Al-Quran seraya memasang tembok pemisah kian tinggi dengan realitas sosial, jangan-jangan kita sedang tidak berpuasa dengan sebenarnya. Sebab kita hanya menuruti ego untuk beribadah seraya lupa dengan mereka yang lemah. Ibadah yang memisahkan manusia dari realitas sosial justru berisiko menjadi pelarian spiritual, bukan transformasi moral.

Spirit inilah yang seharusnya dihidupkan kembali selama Ramadan. Kepedulian sosial tidak cukup diwujudkan dalam bentuk sedekah konsumtif semata, tetapi juga dalam upaya mendorong sistem yang lebih adil dan manusiawi.

Kita memang berpuasa, tetapi kewarasan publik tidak boleh ikut berpuasa. Justru melalui puasa, kita dilatih untuk menjaga kejernihan hati, ketajaman nurani, dan keberanian moral. Ramadan seharusnya melahirkan manusia yang lebih peduli, lebih adil, dan lebih berani membela kebenaran, bukan manusia yang diam di hadapan ketidakadilan.

Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga Ramadan kali ini tidak hanya mendekatkan kita kepada Tuhan, tetapi juga mendekatkan kita kepada tanggung jawab kemanusiaan.

Imlek dalam Suasana Ramadan

Ada yang berbeda dari perayaan Imlek 2577 Kongzili tahun ini yang jatuh pada 17 Februari 2026. Biasanya pusat perbelanjaan telah dipenuhi dekorasi merah menyambut tahun baru masyarakat Tionghoa. Kali ini, hiasan itu terasa setengah hati, bahkan sebagian tempat tidak lagi menampilkannya.

Atribut Imlek digantikan dengan penyambutan Ramadan. Spanduk paket buka puasa bertebaran di pusat bisnis dan hotel. Ini menunjukkan bahwa selain bernuansa ideologis, Imlek dan Ramadan juga telah menjadi ladang bisnis yang menjanjikan, seperti Natal dan Tahun Baru. Banyak orang mungkin tidak merayakan Natal, tetapi tetap menikmati diskonnya.

Tulisan ini bukan hendak membahas komersialisasi hari besar. Dalam ekonomi kapitalistik, apa pun bisa menjadi cuan, bahkan dengan membayar kerusakan alam melalui industri ekstraktif.

Momentum yang hampir bersamaan antara Imlek dan Ramadan memunculkan pertanyaan mendasar: bisakah merayakan Imlek sekaligus berpuasa Ramadan?

Kekeliruan yang sering muncul adalah memahami Imlek sebagai perayaan keagamaan. Padahal Imlek adalah pergantian tahun dalam kalender Kongzili yang digunakan masyarakat Tiongkok.

Karena itu, merayakan Imlek dan berpuasa Ramadan bukanlah dua hal yang saling meniadakan, terutama bagi etnis Tionghoa yang beragama Islam. Sejarah pun mencatat peran penting tokoh Muslim Tionghoa seperti Laksamana Cheng Ho dalam penyebaran Islam di Nusantara.

Pada awal abad ke-15, Laksamana Cheng Ho melakukan ekspedisi ke Nusantara atas perintah Kaisar Yung-lo dari Dinasti Ming. Ia menjumpai banyak pemukim Tionghoa Muslim di berbagai pelabuhan, terutama dari Zhangzhou, Quanzhou, dan Guangdong.

Jejak kebudayaan Tionghoa masih hidup hingga kini. Pertama, Masjid Laksamana Cheng Ho dengan arsitektur bergaya Tiongkok dan warna merah menyala yang tersebar di berbagai daerah adalah wujud akulturasi budaya Tionghoa dan Islam.

Kedua, banyak komunitas Tionghoa bermukim di sekitar pelabuhan. Tidak semuanya, tetapi kecenderungan ini tampak di banyak kota. Selain sebagai pendatang, kedekatan dengan pelabuhan berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Kehadiran mereka sering kali seiring dengan tumbuhnya pusat-pusat perdagangan baru.

Ketiga, kawasan pecinan yang dikenal sebagai pusat ekonomi. Di berbagai negara pun terdapat China Town sebagai destinasi belanja wisatawan. Semangat wirausaha masyarakat Tionghoa menggerakkan roda ekonomi. Sayangnya, alasan ini pula yang kerap memicu sentimen publik, seolah-olah mereka hendak menguasai pasar dan menggeser warga lain.

Stereotip terhadap etnis Tionghoa masih kuat. Negeri ini berutang permintaan maaf atas tragedi 1965 dan 1998. Pada 9 Juni 1998, Romo Sandiawan, Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan, menyebut di depan Kongres AS bahwa korban kerusuhan Mei 1998 mencapai 2.244 orang meninggal, 91 luka-luka, dan 31 hilang. Etnis Tionghoa termasuk komunitas yang paling terdampak.

Lebih jauh ke belakang, pada 1740 terjadi pembantaian massal orang Tionghoa oleh VOC di Batavia yang menewaskan sekitar 10.000 orang. Selama Perang Jawa (1825-1830), kekerasan terhadap mereka juga marak terjadi. Sentimen etnis ini terus berulang. Aksi besar 2016 yang menuntut Ahok sebagai “penista” agama juga sarat sentimen rasial, selain kepentingan politik.

Semua itu memang bagian dari sejarah kelam, menjadi memori yang tak terlupakan. Memori—bagi Toni Morrison adalah merenungkan cara munculnya sesuatu dan bagaimana sesuatu itu muncul dengan cara tertentu. Memori adalah bentuk kreasi yang diniatkan. Dengan kata lain, memori itu diciptakan dan diwariskan. Pertanyaannya adalah mengapa memori “berdarah” itu yang dirawat dalam ingatan dan melahirkan kebencian?

Padahal sejarah juga merekam kontribusi Tionghoa Muslim bagi negeri. Salah satunya H. Abdul Karim Oey, lahir di Padang dengan nama Oey Tjeng Hien, generasi kedua imigran Cina-Fujian abad ke-19. Setelah memeluk Islam, ia aktif sebagai konsul Muhammadiyah di Bengkulu dan berjumpa dengan Bung Karno yang diasingkan di sana. Ia juga dekat dengan Buya Hamka. Sebagai kader Muhammadiyah, ia mendirikan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) pada 1963.

Tokoh lain adalah Junus Jahja atau Lauw Chuan Tho. Meski tumbuh dalam lingkungan homogen, ia mendorong asimilasi dan keterlibatan masyarakat Tionghoa dalam kehidupan kebangsaan. Pada 1961, ia menandatangani Piagam Asimilasi. Ia juga dikenal peduli pada nasib Tionghoa Muslim yang kerap merasa terasing saat umat Islam merayakan hari besar.

Situasi serupa terasa hari ini. Bagi Muslim Tionghoa, merayakan Imlek sekaligus berpuasa Ramadan kerap dianggap tabu oleh masyarakat. Identitas mana yang harus ditonjolkan: Tionghoa atau Muslim? Padahal manusia kerap memikul lebih dari satu identitas sekaligus.

Pergulatan ini dipotret Afthonul Afif dalam buku Identitas Tionghoa Muslim Indonesia: Pergulatan Mencari Jati Diri. Tidak ada yang keliru ketika seorang Tionghoa merayakan Imlek di bulan Ramadan, sebab keduanya kebetulan bersamaan.

Dalam dimensi lebih luas, persoalan identitas dialami banyak orang. Ada perempuan Muslim yang bekerja dan menghadapi stereotip karena dianggap tak sesuai kebiasaan. Identitas sering kali dipersempit oleh prasangka sosial.

Karena itu, pertemuan Imlek dan Ramadan semestinya menjadi ruang refleksi. Jika dua momentum perayaan saja dapat bersanding, mengapa manusia justru membangun tembok pembanding?

Akhirnya, momentum ini bukan sekadar dirayakan dengan suka cita, tetapi menjadi awal untuk meruntuhkan prasangka dan merawat kebersamaan.

Puasa Antara Kewajiban Agama dan Kebutuhan Medis

Prolog

Perkembangan media sosial yang cukup masif, seolah mendobrak sekat interaksi manusia dengan sesamanya. Tempat dan waktu saat ini tidak menjadi penghalang untuk saling berkomunikasi maupun berbagi informasi dan tips dengan segala ragam dan macamnya. Media sosial telah menjadi universe tersendiri bagi masyarakat millenial, Gen-Z, dan Alpha yang setiap saat berkutat dalam interaksi digital.

Sejak beberapa tahun silam, penulis bergabung dengan sebuah grup yang secara khusus membincang kesehatan dan kiat-kiat melepaskan diri dari jeratan diabetes tanpa mengonsumsi obat. Penulis amati banyak orang terbantu bebas dari kekangan diabetes yang bertahun-tahun menggerogotinya lewat informasi yang diberikan oleh sesama anggota grup dengan latar belakang praktisi kesehatan.

Bagi penulis, mendapatkan informasi penting mengenai kesehatan terkait metabolisme tubuh yang cukup komplit tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun merupakan anugerah luar biasa. Karena tidak sedikit di luar komunitas itu, orang rela mengeluarkan uang dengan jumlah yang cukup fantastis, guna berkonsultasi mengenai kesehatannya.

Informasi kesehatan yang didapat oleh anggota grup facebook sebagaimana yang penulis paparkan di atas tidak rumit, bahkan mampu dilakukan oleh siapapun. Dengan melakukan tips yang didapat, tidak perlu mengeluarkan uang, malah sebaliknya membantu menghemat biaya hidup. Mengapa demikian? Karena tips hidup sehat yang dimaksud adalah berpuasa. Mengapa berpuasa? Dalam catatan sederhana ini, penulis mencoba menjawab pertanyaan itu menurut kacamata agama dan penelitian medis.

Sejarah Puasa dalam Tradisi Agama-agama

Fenomena realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mampu kita amati saat ini, tidak terjadi dalam waktu singkat. Ada proses kronologis yang mengikat dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga mewujud secara dinamis dan seimbang. Jika meminjam istilah Albert Einstein mengenai dinamisasi alam semesta, bahwa “Tuhan sedang tidak bermain dadu” adalah ungkapan mengenai keselarasan alam semesta yang didesain sedemikian rupa lewat kerja-kerja kosmik yang seimbang.

Artinya, peristiwa kronologis terkait fenomena di dunia secara khusus dan alam semesta secara umum, tidaklah seperti pesulap yang mampu mewujudkan sesuatu hanya dengan mantra “bim salabim abakadabra” langsung jadi. Apabila seseorang berpikir bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini terjadi tanpa proses natural yang melatar-belakangi-nya, maka bisa dibilang -mungkin- ada masalah dengan cara berpikirnya.

Proses natural inilah yang menurut kacamata ajaran Islam disebut dengan “Sunnatullah” atau hukum kausalitas, yaitu hubungan sebab akibat antara dua fenomena, di mana fenomena satu sebagai sebab memengaruhi fenomena lain sebagai akibat. Selama langit belum runtuh dan bumi belum tenggelam di lautan kosmik, “sunnatullah” atau hukum kausalitas akan terus berlaku serta tidak bisa diubah oleh siapapun. Allah dengan tegas menyatakan: “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnatullah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnatullah itu”. (QS. Fathir, 35:43).

Kembali pada topik sub judul tulisan ini, puasa, sebagai salah satu pondasi rukun Islam merupakan syariat yang tidak ujug-ujug ada. Sejarah mencatat, terdapat proses kronologis yang cukup panjang dalam perjalanannya, sehingga menjadi sebuah piranti utuh yang kita kenal sekarang. Karena itu, puasa bukanlah “pure islamic sharia” atau syariah murni yang lahir sejak Nabi Muhammad s.a.w. diangkat menjadi Rasul. al-Qur’an sendiri menegaskan:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah, 02:183).

Jika dipahami secara mendalam, ayat di atas hendak memberikan informasi kepada kita bahwa puasa merupakan ritual keagamaan yang tidak diberlakukan kepada umat Islam saja. Tradisi berpuasa sudah ada jauh sebelum Islam lahir, baik dalam tradisi kristen maupun Yahudi, bahkan jauh sebelum kedua agama itu lahir, orang-orang Hindu sudah mengenal puasa yang disebut “Upawasa”. Barangkali, istilah puasa yang kita kenal saat ini adalah serapan dari kata “Upawasa” yang berasal dari bahasa Sansekerta. Apabila mengacu pada sisi morfologis antara “Upawasa” dengan “Puasa” penulis rasa ada kemiripan dalam hal pelafalan.

Penulis menduga, proses evolusi dari upawasa ke puasa dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya logat masyarakat yang mendiami suatu daerah. Satu contoh bagaimana puasa ini diucapkan dengan lafal yang berbeda oleh masing-masing suku, seperti orang Madura mengenal puasa dengan “Pasah”, lalu orang Jawa mengenalnya dengan “Poso”. Meskipun berbeda dalam pelafalan, namun maknanya sama, yaitu “menahan diri dari”. Hal ini mirip dengan pengertiannya menurut Islam, secara bahasa shaum/shiyam, adalah al-imsâku yang artinya “menahan diri dari”.

Puasa dan Kesehatan

Para pembaca mungkin sering mendengar sebuah hadits yang cukup masyhur, yakni “Shûmû, Tashihû” yang artinya: “Berpuasalah kalian, niscaya sehat”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani, dalam kitab kitab “al-Mu’jam al-Aushat” nomor 8312, dari jalur Abu Hurairah. Meskipun menurut pandangan para kritikus hadits, di antaranya seperti Zainuddîn al-Irâqî dianggap sebagai hadits lemah, namun dalam fakta medis, hadits tersebut bisa dibuktikan secara ilmiah.

Penulis cukup punya keberanian untuk mengklaim hal itu, karena didasarkan pada hasil penelitian di sebuah jurnal internasional yang berjudul “Fasting Consequences during Ramadan on Lipid Profile and Dietary Patterns”. Jurnal ini membahas dampak puasa Ramadan terhadap profil lipid dan pola makan. Studi ini dilakukan di Kermanshah, Iran, dengan metode kohort intervensional pada 160 subjek pria yang berpuasa. Data dikumpulkan sebelum, selama, dan setelah Ramadan melalui kuesioner demografi dan FFQ serta pengukuran tekanan darah dan sampel darah.

Penelitian tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni sebelum Ramadan, akhir Ramadan, dan satu bulan setelahnya. Data dikumpulkan melalui wawancara dan pengisian FFQ, pengukuran tekanan darah dengan sfigmomanometer digital, serta pengambilan sampel darah untuk analisis profil lipid (LDL, HDL, kolesterol total, trigliserida), kadar urea, dan kreatinin.

Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pada kadar kolesterol total (P=0,02), LDL-C (P=0,001), HDL-C (P=0,001), dan BUN (P=0,002) setelah Ramadan. Sebaliknya, trigliserida menurun selama Ramadan (P=0,04) namun kembali ke tingkat semula satu bulan setelahnya. Tekanan darah sistolik meningkat sedangkan tekanan darah diastolik menurun selama Ramadan. Konsumsi sereal, produk susu, dan daging berkurang secara signifikan, sementara konsumsi buah dan sayuran meningkat (P=0,003). Sumber: klik di sini

Studi terbaru tahun 2022 yang ditulis oleh Nazeer Khan seorang Profesor Biostatistik di Millat University, Islamabat, Pakistan dan Sumaiya Khan, mahasiswi pascasarjana angkatan ke-3 di bidang bedah, Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Kedokteran Liaquat National, Karachi, Pakistan menunjukan adanya dampak puasa Ramadan bagi penyintas diabetes dan hipertensi. Jurnal yang berjudul “Effects of Ramadan Fasting, Physical Activity, and Dietary Patterns on Diabetic and Hypertensive Patients” ini bertujuan untuk membandingkan efek puasa Ramadan terhadap tekanan darah, kadar glukosa puasa, serta indeks massa tubuh (BMI) pada pasien diabetes mellitus (DM), hipertensi (HTN), kombinasi DM dan HTN, serta individu sehat.

Penelitian tersebut merupakan studi prospektif dan cross-sectional yang dilakukan selama bulan Syaban, Ramadan, dan Syawal pada tahun 2020. Sebanyak 155 partisipan dibagi ke dalam empat kelompok: HTN (n=42), DM (n=32), kombinasi DM dan HTN (n=41), serta kelompok sehat (n=40). Data dikumpulkan melalui wawancara sebanyak tiga kali selama periode studi untuk memperoleh informasi mengenai demografi, pola makan, dan aktivitas fisik. Selain itu, parameter fisik (tinggi dan berat badan) serta parameter klinis (tekanan darah sistolik dan diastolik, serta kadar glukosa puasa) diukur dalam setiap kunjungan.

Selanjutnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa puasa Ramadan dapat secara efektif membantu mengontrol tekanan darah dan kadar glukosa darah pada pasien diabetes dan hipertensi. Selain itu, peningkatan aktivitas fisik selama Ramadan, terutama melalui shalat Tarawih, memberikan dampak positif bagi kesehatan. Meskipun demikian, pola konsumsi makanan yang berubah, termasuk peningkatan konsumsi kalori dan natrium, perlu mendapat perhatian lebih lanjut untuk menghindari dampak negatif jangka panjang. Sumber: klik di sini

Selain kedua jurnal di atas, penulis juga pernah membaca sebuah postingan di Facebook, mengenai manfaat berpuasa pada sisi medis. Dalam postingan tersebut dinyatakan ketika tubuh tidak menerima asupan makanan dalam periode tertentu, ia akan memasuki fase pembersihan alami yang dikenal sebagai autophagy. Pada fase ini, tubuh akan menghancurkan dan mendaur ulang sel-sel rusak yang berpotensi merugikan, termasuk sel-sel yang dapat memicu penyakit kanker dan Alzheimer.

Selain itu, proses autophagy juga merangsang produksi hormon pertumbuhan yang mendukung regenerasi jaringan. Sel-sel induk mulai memperbarui diri, tingkat peradangan menurun, dan sistem kekebalan tubuh diperkuat melalui pembentukan sel-sel imun baru. Autophagy juga berperan dalam menghilangkan racun, logam berat, dan sel-sel pra-kanker, sehingga menjadikannya mekanisme krusial dalam menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh.

Epilog

Selama menjalankan program Intermittent fasting atau membatasi pola makan dengan kurun waktu tertentu, dilanjutkan berpuasa Senin, Kamis, dan Ayyâmul Bidh setiap bulan, penulis mengalami perubahan yang cukup signifikan terhadap kesehatan badan. Sebagai penyintas diabetes yang awalnya rutin mengonsumsi obat, kini penulis tidak lagi tergantung pada obat tersebut setelah menerapkan puasa dan olahraga secara rutin. Karena itu, sebagai penutup dari tulisan ini, penulis hendak meyakinkan pembaca bahwa puasa itu menyehatkan, baik fisik maupun mental. Secara fisik, kerja metabolisme tubuh menjadi  baik, sedangkan pada sisi mentalitas, tidak punya kecenderungan untuk menurutkan hawa nafsu yang merugikan. Wallahu A’lam bis Shawab

LEBARAN (boleh) DITENTUKAN OLEH PEREMPUAN dan TRANSGENDER (?)

Achmat Hilmi, Lc., MA.  Divisi Kajian dan Advokasi Rumah KitaB

 

Lebaran akan segera tiba. Sebagaimana tradisi setiap tahunnya, kita akan melihat pertemuan para ulama dari berbagai daerah yang ahli dalam melihat hilal (rukyatu al-hilâl), bertemu dan mendiskusikan hasil pengamatannya pada tanggal 29 Ramadhan, dan biasanya dimediasi oleh Kementerian Agama. 

 

Pertemuan ini sangat penting bagi umat Islam, karena tidak saja menjadi ruang diskusi atau sharing hasil laporan pengamatan hilal, tetapi pertemuan ini memiliki nilai sakralitas yang luhur, yaitu menentukan akhir bulan suci Ramadhan, sekaligus menentukan hari Raya Idul Fitri, pada tanggal 1 Syawwal. Idul Fitri merupakan hari raya besar umat Islam, tidak hanya terdapat dalam risalahnya Nabi Muhammad tapi juga terdapat dalam risalah para Nabi sebelumnya. 

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak ada jumlah hari yang pasti di bulan Ramadhan, bisa berjumlah 29 hari atau 30 hari, begitu juga di bulan-bulan selanjutnya dalam sistem penanggalan hijriyyah. Karena itu penentuan bulan baru dalam hijriyah sangat bergantung pada dua sistem perhitungan yaitu ilmu hisab atau ilmu rukyat. Ilmu hisab mengandalkan rumus baku dalam tradisi astronomi Arab (falakiyah). Sementara rukyat merupakan ilmu tentang metode pengamatan langsung terhadap hilal pada hari ke-29. Hilal adalah penampakan bulan Sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya konjungsi (ijtima’). Popularitas metode ini karena dalilnya di dalam Al-Quran dan Sunnah.

 فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ

 

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,” (QS. Al-Baqarah, 2:185)

 

Begitu pentingnya pengamatan hilal ini, sehingga para tokoh yang menjadi saksi dalam pengamatan hilal (rukyatu al-hilâl) atau mereka yang mengoperasionalkan ilmu hisab juga tidak kalah sakralnya.

 

Selama ini kita hanya melihat para ulama laki-laki yang memutuskan momen penting ini, lalu pertanyaannya, apakah perempuan juga diperkenankan terlibat sebagai saksi ahli dalam prosesi sakral ini?, Apakah perempuan yang terlanjur memiliki kapasitas keulamaan dan keahlian dalam rukyat dan hisab juga diperkenankan ikut serta dalam momen religius ini?, Apakah orang dengan disabilitas atau seorang transgender juga diperkenankan berpartisipasi dalam momen terpenting dalam agama ini, sebagai saksi yang melihat langsung hilal itu?, Apakah kesaksian mereka diterima? Apakah agama mengkategorikan saksi berdasarkan jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya? Atau sebaliknya, agama secara objektif memperkenankan siapapun yang memiliki kapasitas keilmuan rukyat, dan memiliki kejujuran sebagai saksi tanpa mengkategorikan saksi berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual tertentu?

 

Kesaksian Perempuan 

 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita bisa mengamati secara cermat Al-Baqarah ayat 185 di atas dan juga hadits berikut;

 

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ ِشَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا

Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berlebaranlah) kalian karena melihat hilal, apabila terhalang (oleh awan) maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”, (HR. Bukhari, Hadits No. 1909)

 

Berdasarkan hadits di atas, Badruddin Abi Al-Fadl Mohammed bin Abi Bakar Al-Asadi, berpandangan bahwa saksi yang diterima itu adalah saksi yanga adil (cakap dan berintegritas), artinya orang yang memiliki kapasitas dan tidak berkhianat atas kesaksiannya. 

 

وَثُبُوْتُ رُؤْيَتِهِ بِعَدْلٍ

dan ketetapan persaksian hilal itu sebab adil”. [Bidâyatu al-Muhtâj, 1/553)]

 

Lalu Wahbah Az-Zuhaili mengutip pandangan mazhab Hanafi, begini, 

 

فَيَكْتَفي الإمَامُ فِي رُؤْيَةِ الْهِلَالِ بِشَهَادَة مُسْلِمٍ وَاحِدٍ عَدْلٍ عَاقِلٍ بَالِغٍ, (والعدلُ : هو الذي غَلَبَتْ حسناتُه سيئاتَه )أَوْ مسطُوْر الحال في الصحيح, رجُلاً كان أو إمرأةً, حُرًّا أمْ غَيْرَهُ لأنَّهُ أمرٌ دينيٌّ

 

“Maka cukup seorang imam dalam penentuan rukyatul hilal berdasarkan kesaksian seorang muslim yang adil, intelektual/kapasistas keilmuan, baligh, (sementara yang dimaksud orang yang adil di sini adalah dia yang perbuatan baiknya lebih banyak ketimbang perbuatan buruknya), baik itu laki-laki, perempuan, merdeka atau dia yang tertindas, karena sesungguhnya ini adalah perkara agama”.[ al-Fiqhu al-Islâmi wa adillatuhu, 2/528]

 

Pernyataan kedua ini lebih menegaskan jawaban atas pertanyaan di atas, bahwa kesaksian perempuan diterima, kesaksian mereka disejajarkan dengan laki-laki, karena yang dilihat adalah kapastitas, integritas, jujur, setia pada fakta berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan, karena siapapun memiliki hak berpartisipasi dalam keagamaan. Layak atau tidaknya saksi tidak dilihat berdasarkan perbedaan jenis kelamin atau orientasi seksual. 

 

و شرط الواحد : صفة العدول في الأصح

 

“Syaratnya satu saja (saksi itu) yaitu memiliki sifat adil, menurut pendapat yang paling benar”. 

 

Sementara yang dimaksud adil di sini menurut kitab Bidâyatu al-Muhtâj fî Syarhi al-Minhâj adalah mereka yang tidak pernah mengerjakan dosa besar, artinya mereka yang memiliki hati yang bersih, berakhlak/beretika. [Bidâyatu al-Muhtâj, 1/553)]

 

Sekalipun terdapat pandangan popular di kalangan mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, bahwa kesaksian perempuan tidak diterima, namun pandangan itu sangat terkait dengan realitas pada abad ke 2-3 hijriyah di tempatnya Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hambali, di mana laki-laki yang mendominasi pengetahuan, sementara dalam tradisi masyarakat di tempatnya  Imam Hanafi, di Irak dan sekitarnya, mirip dengan realitas masa kini di mana perempuan memiliki kesempatan yang sama sebagai saksi, dan juga pengalaman Abu Hanifah yang luas dalam berguru dengan ribuan ulama, sehingga memiliki pandangan yang lebih terbuka.

 

Terkait jumlah saksi, khusus dalam perkara ibadah, satu orang yang adil sudah cukup menentukan awal bulan hijriyah. Sementara dalam perkara pidana, jumlah saksi minimum dua orang. 

 

(و إذا صمنا بعدل و لم نرى الهلال بعد ثلاثين … أفضرنا في الأصح …) لإكمال العدد, كما لو صمنا بعدلين

(Dan bila kita berpuasa sebab kesaksian seorang adil, kemudian berikutnya kita tidak dapat melihat hilal, maka genapkan bilangan bulan sebanyak 30 hari, kita boleh berbuka/lebaran menurut pendapat yang paling benar) karena menyempurnakan bulanan bulan hijriyah, sebagaimana bila kita berpuasa sebab kesaksian dua orang adil”. [Bidâyatu al-Muhtâj fî Syarhi al-Minhâj, 1/553]

 

Kesimpulan

 

Kesaksian perempuan dan transgender dapat diterima, meskipun hanya seorang (saksi), sepanjang dia juga memiliki kapasitas dan integritas, setia pada pengetahuan dan fakta di lapangan dalam pengamatan hilal.[]

 

Referensi :

  1. Badruddin Abi Al-Fadl Mohammed bin Abi Bakar Al-Asadi Al-Syafi’I, Bidâyatu al-Muhtâj fî Syarhi al-Minhâj, Dar Al-Minhaj, Beirut – Lebanon, Cet. I, 2011, Juz. 1, Bab Puasa
  2. Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmi wa adillatuhu, Dar Al-Fikr, Beirut-lebanon, 1431H/2010M, Juz 2, Bab Puasa
  3. Usman bin Ali Al-Zaila’I dan Ahmad Syalabi Syihabuddin, Tabyîn al-Haqâiq, Syarh Kanzu Al-Daqâiq wa bi hâmisyihi hâsyiyati al-syalabi, Cet. I. 2015, Pakistan, Juz 1, Bab Puasa

 

rumah kitab

Merebut Tafsir: Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Dalam bulan Puasa tahun ini, dua mantu perempuan saya berhalangan puasa: Dilla sedang hamil muda, dan Thalita sedang menyusui. Sepintas saya menguatkan mereka untuk tidak berpuasa. Dan sepertinya tak ada soal. Hukum fiqih bab Puasa sudah cukup jelas mereka fahami.

Namun seorang teman mengirimkan WA dengan menyertakan sebuah keluhan dari seorang perempuan yang merasa hak-haknya sebagai perempuan yang sedang reproduksi aktif (hamil, menyusui) dipersoalkan. Ia begitu nelangsa oleh anggapan bahwa seolah-olah hamil menyusui itu soal “mindset”. Dalam anggapan itu perempuan kalau punya niat kuat niscaya akan sanggup menjalankan puasanya meskipun sedang hamil dan apalagi “ hanya” menyusui.

Ada tiga hal yang ingin saya diskusikan di sini. Ibadah, terutama ibadah puasa merupakan bentuk ketundukkan manusia kepada Allah. Tidak ada ibadah lain yang begitu personal dibandingkan puasa. Karenanya bentuk ketundukannya pun sangat pesonal. Orang bisa memalsukan ibadah lain: solat, Haji sebagai tindakan yang dijalankan dengan pura-pura. Namun dalam puasa, kejujuran dalam menjalankannya hampir tak dapat dimanipulasikan. Puasa ya puasa, menahan lapar dari fajar sampai magrib. Mungkin orang bisa pura-pira shalat, atau bahkan Haji dengan menjalankan ritualnya, tapi tidak dengan puasa. Puasa nyaris tak dapat dilakukan dengan pura-pura puasa. Ketika itu dijalankan tak bisa lain selain bentuk ketundukkan.

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Kedua, dalam Al Qur’an semua peristiwa reproduksi perempuan digambarkan dengan nada yang sangat positif dan mendukung perempuan. Ayat tentang menstruasi mengoreksi anggapan Jahiliyah seolah-olah menstruasi adalah peristiwa buruk dan merendahkan perempuan. Al Qur’an menggambarkannya sebagai sesuatu yang wajar , bukan penyakit bukan pula kutukan.

Secara sangat khusus ada tiga ayat yang begitu jelas dan positif menggambarkan dukungan Allah kepada perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Dalam Surat Al Baqarah 233, Surat Luqman 14, dan Al Ahqaf 15 dijelaskan bahwa kehamilan dan menyusui disebutkan sebagai peristiwa yang maha penting bagi kelangsungan manusia. Didalamnya dijelaskan soal konsep ikhlas untuk kedua pihak dan sebagai amal saleh yang pahalanya kekal. Sebegitu pentingnya Allah dalam menekankan pentingnya memperhatikan perempuan yang sedang hamil dan menyusui, sampai berulang kali Allah menegaskan bahwa masa kehamilan dan menyusui merupakan peristiwa yang penting dan genting. Untuk itu dalam Al Qur’an digunakan kata yang seolah tak ada padananya untuk menggambarkannya. Kehamilan (dan menyusui ) disebutkan sebagai peristiwa yang “berat di atas berat”, “susah di atas susah”/ “sulit di atas sulit”. Penegasan Tuhan ini menurut saya niscaya pengandung pesan kemanusiaan yang maha penting yang dititipkan Tuhan kepada manusia.

Ketiga, di tiga ayat yang secara eksplisit ditegaskan tentang perlunya menjaga ibu hamil dan menyusui bahkan dengan menyertakan ketentuan yang jelas yang tak membutuhkan lagi penafsiran : “ hamil dan menyusuinya selama 30 bulan”, ( Al Ahqaf: 15), dan “menyusui anak selama dua tahun ( Al Baqarah 233, Luqman 14). Tiga puluh bulan dan dua tahun adalah angka yang tak membutuhkan tafsir lain untuk mengartikannya.
Guna memenuhi ketentuan Allah itu, para ahli fiqih kemudian mengaturnya dengan cara yang lebih rinci. Misalnya ketika perempuan menjalankan Ibadah Puasa dan Ibadah Haji, seluruh argumen fiqih dalam tema itu memastikan bahwa aktivitas hamil dan menyusui sebagai hal yang dibenarkan untuk membatalkan kewajiban puasa.
Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah wajib bagi orang dewasa dan berakal. Namun hal yang semula dihukumi wajib itu bisa jadi terlarang jika kewajiban itu membahayakan kehidupan. Mengingat kehamilan dan menyusui adalah dua peristiwa yang penting untuk kelangsungan hidup manusia, karenanya kewajiban puasa pada perempuan diberi keringanan dan bisa menggantinya dalam bentuk kebaikan seperti memberi makan mereka yang membutuhkan. Keringanan yang diberikan Allah itu oleh para ahli tasawuf diartikan sebagai ke- Maha-Murahan dan Ke Maha-Baikan Allah. Dan ketika orang mengabaikan keringanan itu dengan alasan berpuasa itu wajib, maka dalam perspektif tasawuf sikap itu merupakan bentuk kesombongan manusia: sudah diberi keringanan kok ngeyel. “Sombong amat” !

Hamil dan menyusui adalah peristiwa yang terkait dengan pemeliharaan kehidupan. Dalam prinsip Hak Asasi Manusia dalam Islam, Nabi telah menekankan bahwa mengutamakan menjaga kehidupan lebih penting bahkan dibandingkan dengan kewajiban apapun dalam agama. Pada abad ke 14 ( tahun 1388) di Granada Spanyol, seorang ulama plus intelek peletak dasar Hak Asasi manusia dalam Islam, Imam Abu Isyhaq Asy-Syatibi, mengajukan rumusan yang solid tentang “Apa itu syariat dan apa tujuannya”. Argumennya telah dijadikan dasar-dasar Hak Asasi Manusia dalam Islam. Ia menyatakan, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) untuk menegaskan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Sederhananya, aturan-aturan hukum yang digariskan Allah itu untuk kemaslahatan manusia.

Dalam uraiannya, Imam Al-Syathibi kemudian membagi konsep maslahat ini ke dalam tiga bagian yaitu kemaslahatan primer ( dharuriyyat ), sekunder ( hajiyyat) dan tersier (tahsiniyat). Maslahat primer adalah sesuatu yang niscaya harus ada tanpa syarat demi terwujudnya kebaikan manusia, dan ajaran agama menjadi penopang utamanya. Dalam kemaslahatan primer itu Imam Syatibi merumuskan lima unsur pokok yang harus terpelihara, atau dikenal dengan istilah lima prinsip universal ( kulliyat al-khams). Di antara yang lima itu, hifdh al-nafs (prinsip untuk menjaga jiwa) diletakkan sebagai prinsip yang utama dan pertama.

Lalu siapa yang menentukan bahwa sesuatu itu prinsip dan sebagai nilai universal dan yang lainnya kurang prinsipil? Para ulama tentu telah meletakkan dasar-dasarnya. Namun sepanjang sejarah pengejawantahan nilai-nilai itu senantiasa muncul perkembangan yang dinamis mengingat keragaman manusia yang dilintasi sejarah Islam dan perkembangannya. Dalam cara meletakkan dasar-dasar itu, responsif dan sensitif pada kebutuhan manusia yang berbeda berdasarkan, suku, ras, jenis kelamin, umur menjadi penting dan niscaya.

Jika hal yang prinsip itu diserahkan kepada satu pihak saja, misalnya kepada cara pandang penguasa, atau lelaki, niscaya kemaslahatan rakyat dan perempuan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mendapatkan kebaikan, seperti kemaslahatan dalam menjalankan reproduksinya bagi perempuan bisa terabaikan. Sederhananya, karena lelaki tak pernah mengalami haid, hamil, nifas dan menyusui, sementara mereka menjadi penguasa otoritas atas hukum, maka sangatlah penting bagi mereka untuk senantiasa sensitif dengan mengupdate pengetahuan berdasarkan pengalaman perempuan dalam menjalankan reproduksinya. Di sini dibutuhkan empati dan pemahaman yang dalam agar aturannya tidak didasarkan prasangka yang bias gender.

Tak hanya lelaki, bias juga bisa terjadi antar perempuan dengan perempuan yang lain dalam kelas yang berbeda. Mereka yang mendapatkan kecukupan sumber daya (ekonomi, politik , waktu) tentu tak dapat dijadikan sandaran patokan dengan mengesampingkan pengalaman perempuan yang harus bekerja mencari nafkah dan mengerjakan pekerjaan lain demi berjalannya kehidupan secara normal.

Jadi ketika menyatakan bahwa perempuan dianggap kurang imannya karena tidak dapat mengupayakan untuk tetap berpuasa tatkala mereka hamil dan menyusui, hal itu jelas melanggar dua hal sekaligus: pertama melanggar Al Qur’an yang menegaskan bahwa kehamilan dan menyusui adalah sebuah peristiwa kehidupan yang maha penting, kedua dari sisi nilai Human Rights dalam Islam, menyatakan bahwa perempuan seharusnya tetap berpuasa ketika hamil dan menyusui adalah melanggar prinsip HAM dalam Islam yaitu Hifdun Nafs (Menjaga jiwa). Selamat Berpuasa! # Merebut Tafsir, Lies Marcoes, 13 April 2021 .

Wisata Akidah Bersama al-Ghazali: Tuhan yang “Tan Kinaya Ngapa”

MOJOK.CO – Mari kita mulai etape pertama perjalanan kita bersama al-Ghazali dalam masalah “bundelan” atau akidah sepanjang bulan Ramadan ini.

 

Perkara pertama yang menjadi pembahasan al-Ghazali adalah bagaimana memahami dengan tepat kredo atau syahadat Islam.

Syahadat Islam dirumuskan dalam formula ini: asyhadu an-la ilaha illa-l-Lah, wa asyhadu anna Muhammadan rasulu-l-Lah—saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusan Allah. Ada dua elemen penting dalam syahadat ini: kesaksian tentang adanya Tuhan, dan bahwa komunikasi antara Tuhan dan manusia tidak berlangsung secara “direct,” langsung, melainkan diperantarai oleh seorang “utusan”. Utusan itu tidak lain adalah Nabi Muhammad.

Dengan kata lain: kesaksian tentang ketuhanan dan kenabian. Itulah “bundelan” pertama yang penting.

Melalui bundelan ini, seluruh kehidupan seorang Muslim dibangun. Tanpa fondasi ini, dan tanpa pemahaman yang tepat mengenainya, kehidupan seorang beriman akan rapuh. Atau secara umum, tanpa fondasi keimanan atas adanya Tuhan ini (lepas dari nama apapun yang dipakai untuk menyebut-Nya), kehidupan manusia akan mengalami masalah. Fondasi inilah yang membedakan antara seseorang yang beriman, teis, dan yang tak beriman sama, ateis.

Pertanyaanya: Siapa Tuhan yang kita percayai ini?

Dalam hal ini, gagasan penting Ibn ‘Arabi (w. 1240) tentang pembedaan antara dua level ketuhanan, bisa sedikit membantu. Yang pertama adalah apa yang oleh Ibn ‘Arabi dalam karya agung-nya, Fushus al-Hikam, disebut sebagai “al-ilah al-muthlaq,” Tuhan yang Mutlak, yang tidak mungkin ditembus oleh akal dan nalar manusia. Inilah Tuhan yang dalam bahasa Inggris biasa diungkapkan dengan istilah “ineffable,” tak mungkin dirumuskan dalam bahasa manusia. Orang Jawa menyebutnya: tan kinaya ngapa.

Dalam Qur’an, Tuhan yang Maha Mutlak, Tuhan yang “ineffable” ini digambarkan dalam ungkapan berikut: la tudrikuhu-l-abshar (QS 6:103)tak mungkin “mata manusia” bisa memahami-Nya. Yang dimaksudkan dengan “mata” di sini tentu bukan saja “mata fisik,” melainkan juga mata fikiran. Sebagai dzat Yang Mutlak, Tuhan tidak bisa diringkus atau diindera oleh mata manusia, baik mata lahir atau mata batin.

Tetapi ada level ketuhanan yang kedua, menurut Ibn ‘Arabi, yaitu “ilahul-mu‘taqadat,” Tuhan sebagaimana dipahami oleh manusia. Pada level kedua inilah kita mulai berbicara mengenai masalah akidah: yaitu Tuhan yang bisa dikenali melalui nama, sifat, dan tindakan (asma’, shifat, af‘al).

Sebab, jika Tuhan sama sekali tak bisa ditembus, dipahami, lalu apa gunanya manusia bertuhan? Tuhan pun tidak menghendaki diri-Nya tersembunyi dalam kerahasiaan total, “complete otherness,” tanpa bisa diketahui oleh hamba-hamba-Nya.

Dalam sebuah hadis qudsi yang terkenal di kalangan para sufi, diungkapkan: Kuntu kanzan makhfiyyan fa’aradtu an u’rafa, fa-khalaqtul-khalqa. Secara bebas, hadis ini saya terjemahkan demikian: Aku (maksudnya: Tuhan) dulunya adalah perbendaharaan yang Tersembunyi; lalu Aku hendak menjadi “Tuhan” yang bisa diketahui, dan Aku cipta seluruh ciptaan.

Dengan kata lain, ada dua faset ketuhanan: yang pertama adalah Tuhan yang Maha Tersembunyi; inilah Tuhan yang “tan kinaya ngapa”, tak bisa digambarkan dengan ulasan deskriptif apapun. Yang kedua adalah Tuhan sebagaimana “tampak” pada manusia melalui asma’, sifat, af’al.

Konsekuensi dari ajaran ini adalah: Apapun gambaran kita mengenai Tuhan, apapun nama dan sifat yang kita nisbahkan kepada-Nya, semuanya adalah semacam “aproksimasi,” cara pikiran kita mendekati Tuhan. Tetapi Tuhan selalu “munazzah,” bersih dari gambaran apapun dalam pikiran kita. Oleh al-Ghazali, prinsip dinamai sebagai tanzihmenjauhkan Tuhan dari kemiripan apapun dengan makhluk-Nya.

Tuhan memang ada, exist. Tetapi adanya Tuhan tidak sama dengan keber-ada-an kita. Manusia ada di dunia ini melalui dua medium penting; ulama Islam klasik menyebutnya: jauhar dan ‘arad—substansi dan aksiden. Jauhar atau substansi manusia adalah ketubuhan, “awak” (dalam bahasa Jawa).

Manusia ada melalui tubuhnya. Pada tubuh ini bersemayan banyak ‘arad atau aksiden, yakni sifat-sifat yang menempel. Contoh aksiden: tubuh kita tinggi, pendek, sedang, berwarna coklat, putih, hitam, memiliki berat sekian, dsb. Itulah aksiden atau sifat-sifat yang menempel pada tubuh manusia.

Wujud Tuhan tidak melalui medium seperti itu. Dalam Ihya’, al-Ghazali menyatakan demikian: “wa-annahu laisa bi-jismin mushawwarin wa-la jauharin mahdudin”. Tuhan ada tidak melalui “tubuh yang berbentuk”, juga bukan melalui “jauhar” atau substansi yang terbatas.

Akidah penting dalam Islam mengajarkan ini: Apapun yang kita gambarkan tentang Tuhan, Ia selalu melampaui itu. Ajaran ini mestinya mengajarkan kepada kita sikap andap-asor, rendah-hati: jangan merasa sok-sokan paling tahu tentang Tuhan. Sebab Ia melampaui pengetahuan dan penggambaran kita. Karena itu, jangan mudah pula “menghakimi” keyakinan orang lain.


Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.

Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/wisata-akidah-bersama-al-ghazali-tuhan-yang-tan-kinaya-ngapa/