Pos

Bisnis Penikahan Anak di Thailand Selatan, Bangkok Pilih Tutup Mata

Praktik pernikahan di bawah umur lazim dipraktikkan di Thailand Selatan. Setelah puluhan tahun konflik separatis di sana, Bangkok tak mau cari ribut.

 

tirto.id – “Selamat pengantin baru suamiku. Suami 41, maduku 11.”

Pernyataan itu ditulis oleh istri kedua Che Abdul Karim Hamid, kyai asal Kelantan, Malaysia, yang pada Juli silam bikin geger karena memutuskan menikah untuk kali ketiga, dengan gadis berusia 11 tahun asal Thailand.

Che Hamid, yang mengaku sebagai imam masjid, rupanya merasa tak terganggu dengan besarnya jarak usia tiga dekade.

Sebagaimana dilaporkan The Star, sang imam melamar gadis tersebut dua minggu sebelum lebaran di Golok, Thailand Selatan. Kendati lamaran itu diterima, si anak baru diizinkan orangtuanya tinggal bersama Hamid ketika usianya sudah 16 tahun.

Gelombang penolakan sontak bermunculan. Di Malaysia, sekelompok orang meminta pemerintah menindak tegas keputusan Hamid. Sedangkan di Thailand sendiri, yang terjadi justru sebaliknya: masyarakat relatif diam merespons peristiwa tersebut.

Pernikahan Hamid dan gadis 11 tahun asal Thailand ini kian mempertegas bahwa fenomena menikahi anak di bawah umur masih marak terjadi. Yang seringkali dilupakan, rasa aman, cinta, dan sejahtera yang kerap dijanjikan kepada calon mempelai anak banyak berujung kibul belaka. Pernikahan di bawah umur justru jadi sumber sengsara.

Jadi Bisnis

Pernikahan Hamid dengan istri ketiganya adalah kombinasi antara regulasi yang buruk serta minimnya upaya preventif otoritas Malaysia dan Thailand dalam menanggulangi maraknya pernikahan anak.

Di Malaysia, pria dapat secara legal menikahi perempuan di bawah 16 tahun asalkan dapat persetujuan dari pengadilan syariat. Batas usia pernikahan di Malaysia yakni 18 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan. Situasi tersebut juga yang menyebabkan pernikahan Hamid dianggap “sah secara hukum Islam.” Alasannya, pasangan Hamid dianggap sudah “dewasa” oleh pengadilan.

Sementara di Thailand sendiri, pernikahan di bawah 17 tahun dilarang dan melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur adalah tindak kejahatan. Namun, ketentuan semacam ini tidak berlaku di beberapa wilayah, terutama yang berlokasi di Thailand Selatan—Narathiwat, Pattani, Yalla—yang penduduknya mayoritas muslim. Di sana, hukum Islam lazim diterapkan pada urusan-urusan keluarga, tak terkecuali soal pernikahan.

Tak ada batas usia minimal untuk menikah dalam syariah versi penduduk setempat. Anak perempuan diperbolehkan menikah asalkan sudah menstruasi. Walhasil, pernikahan anak jadi semacam norma sekaligus solusi untuk merespons kasus-kasus kehamilan di bawah umur dan perkosaan.

 

“Di sini, gadis tidak menikah ketika usianya menginjak 16 tahun akan dianggap terlambat dan tak ada seorang pun bakal menikahinya,” ucap Amal Lateh, warga Pattani, yang dipaksa menikah saat umurnya 15, seperti yang dilaporkan Hannah Ellis-Petersen dalam “The Dark Secret of Thailand’s Child Brides” (2018) yang terbit di Guardian.

Laporan Ellis-Petersen menyatakan, praktik pernikahan anak di bawah umur di kawasan itu adalah lahan “bisnis besar lintas batas.” Banyak pria Malaysia datang ke Thailand Selatan untuk mencari istri baru. Mereka menghindari regulasi pemerintah Malaysia soal poligami.

Mohammad Lazim, salah satu pemain dalam bisnis ini, mengaku mengatur lebih dari 50 pernikahan lintas negara tiap tahunnya. Kliennya kebanyakan dari Malaysia yang sedang mencari istri kedua dan ketiga. Tak jarang, yang dicari adalah anak di bawah umur.

Pihak lain yang diuntungkan dari praktik ini adalah para tokoh agama di pinggir Sungai Golok. Uang yang mereka peroleh bisa empat kali lebih banyak dari harga normal. Hamid, misalnya, harus mengeluarkan uang sebanyak 4.500 baht untuk para imam supaya bisa menikahi anak di Golok.

Dampak Aneksasi

Wilayah Thailand Selatan punya riwayat konflik yang panjang dengan Bangkok, sejak Thailand (waktu itu masih bernama Siam) mencaplok wilayah Pattani pada 1909. Sebelumnya, Pattani adalah wilayah berdaulat yang berafiliasi dengan Kesultanan Melayu Islam.

Menurut Otto Von Feigenblatt dalam “The Muslim Malay Community in Southern Thailand: A “Small People” Facing Existential Uncertainty” (2010, PDF), Bangkok menerapkan kebijakan asimilasi terhadap komunitas muslim di Pattani. Sejarah tentang komunitas mereka dihapus dari kurikulum pendidikan, simbol keagamaan diabaikan, dan agama Buddha mulai diperkenalkan sebagai agama resmi. Walhasil, asimilasi membuat muslim Melayu jadi minoritas yang terasing di rumahnya sendiri.

Kebijakan asimilasi secara paksa tersebut lantas membuat komunitas muslim Melayu berang. Perlawanan pun muncul. Dilansir dari Council on Foreign Relations dalam “Muslim Insurgency Southern Thailand,” beberapa kelompok separatis macam Barisan Revolusi Nasional-Coordinate (BRN-C), Pattani United Liberation Organization (PULO), Bersatu, dan Gerakan Mujahadeen Islam Pattani (GMIP) rutin melancarkan serangan pemberontakan di Pattani, Yala, Narathiwat, dan di lima distrik provinsi Songkhla—Chana, Thepa, Na Thawi, Saba Yoi, Sadao.

Kemarahan kelompok separatis juga dipicu oleh aksi-aksi pembunuhan, penangkapan di luar proses hukum, serta penghilangan terhadap warga sipil yang dilakukan militer Thailand.

Pada 1980an, konflik sempat mereda setelah kebijakan asimilasi dianulir, budaya setempat lebih dihormati, dan pembangunan ekonomi digalakkan. Pemerintah Thailand bahkan mengajak Malaysia untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas di daerah perbatasan selatan.

Malaysia sendiri pada akhirnya memainkan peran penting dalam dinamika konflik di selatan. Pasalnya, selain faktor kedekatan historis, kaum muslim Melayu di selatan sering melarikan diri ke Malaysia. Dukungan dari penduduk Malaysia sebelah utara untuk muslim Thailand Selatan pun terus mengalir.

Infografik Kawin Anak

 

Sayangnya, penurunan eskalasi konflik itu tak lama. Di bawah kepemimpinan PM Thaksin Shinawatra, Thailand Selatan kembali membara sehingga Bangkok menetapkan status darurat militer. Banyak pihak menilai, Thaksin gagal meniru pendekatan pendahulunya dan kelewat keras merespons kelompok separatis.

Setelah Thaksin dikudeta militer pada 2006, kedua belah pihak melakukan gencatan senjata. Tapi, lagi-lagi upaya ini gagal menghasilkan kesepakatan dan malah memperburuk konflik, terlihat dari banyaknya serangan yang menyasar warga sipil. Tercatat ada sekitar 526 serangan pada enam bulan pertama 2008 yang mengakibatkan 301 orang tewas.

Pura-pura tak Tahu?

Tak ada angka resmi yang menunjukkan secara persis berapa anak di bawah umur yang sudah menikah. Tapi, data dari komisioner HAM di Thailand menunjukkan bahwa sekitar 1.100 gadis remaja di Narathiwat melahirkan pada 2016. Angka ini belum mencakup provinsi-provinsi lainnya yang melegalkan pernikahan di bawah umur.

Anak-anak yang nikah muda ini umumnya bernasib sama: tidak mendapatkan pendidikan yang layak, dipaksa menikah dan tak jarang akhirnya mengalami perceraian, serta memiliki anak sebelum usia mereka 18 tahun.

Pemerintah pusat tak terlihat ingin terlibat lebih jauh menangangi masalah ini dan memilih menyerahkannya kepada otoritas provinsi setempat. Anchana Heemmina, aktivis anak Thailand, mengatakan pemerintah berpura-pura tidak terjadi apa-apa karena “mereka tidak ingin memprovokasi masyarakat di sana.”

Sikap “pura-pura tidak tahu” pemerintah Thailand yang dikatakan Heemmina tak bisa dilepaskan dari upaya Bangkok menghentikan konflik dengan kelompok-kelompok pemberontak di Thailand Selatan.

Ikhtiar Bangkok menjaga perdamaian di selatan sudah berlangsung sejak pemerintahan Yingluck Shinawatra pada 2013. Namun, sejak itu pula upaya perdamaian gagal karena pemerintah menuding kelompok-kelompok separatis sebagai aktor utama aksi pengeboman di sejumlah wilayah di Thailand. Pada 11-12 Agustus 2016, misalnya, beberapa tempat wisata seperti Hua Hin, Surat Thai, hingga Phuket jadi sasaran aksi teror.

Sejak perundingan 2016, pemerintah Thailand berupaya keras merawat stabilitas di selatan. Namun, ada harga yang harus dibayar untuk perdamaian itu, termasuk merelakan praktik pernikahan anak untuk terus berlangsung.

 

Sumber: https://tirto.id/bisnis-penikahan-anak-di-thailand-selatan-bangkok-pilih-tutup-mata-cXg3

Angka Kawin Anak di Kota Cirebon Tinggi, Ini Beberapa Penyebabnya

KOTA Cirebon merupakan satu di antara tiga wilayah di Indonesia yang menjadi konsentrasi pendampingan program pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Rumah kitab (Kita Bersama). Karena angka perkawinan anak di Kota Cirebon terbilang tinggi.

Berdasarkan data Rumah Kitab, lembaga riset dan pendampingan yang berkantor di Jakarta, setidaknya 21 kasus perkawinan anak per semester pertama 2017. Rumah Kitab melakukan riset dan pendampingan di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya kawin anak di Kota Cirebon. Beberapa di antaranya karena kehamilan yang tak diinginkan (KTD) dan kekhawatiran orang tua terkait pergaulan anak.

“Kasus kawin anak itu seperti gunung es. Artinya, angka 21 itu baru permukaan, yang tercatat di Bimas. Nyatanya, masih banyak data yang tak tercatat,” kata Project Officer Program Berdaya Rumah Kitab, Jamaludin Mohammad, usai acara pelatihan Pencegahan Pernikahan Anak di Metland Cirebon, Kamis (6/9).

Karena itu pelatihan program pencegahan perkawinan anak di Metaland Kota Cirebon, selama tiga hari, Selasa-Kamis (4-6/9), menjadi penting. Selama tiga hari peserta yang merupakan representasi kelompok remaja, orang tua, tokoh formal dan non formal diberi penguatan kapasitas dalam pencegahan kawin anak.

Selain Kota Cirebon, wilayah dampingan Rumah Kitab dalam pencegahan perkawinan anak juga dilakukan di Kota Makassar dan Cilincing, Jakarta Utara. Rumah Kitab melakukan dampingan sejak April 2017 ampai Juli 2019.

Hari kedua pelatihan, hadir Wahyu Widian, ketua Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Dia memaparkan pencegahan kawin anak dari tinjauan hukum nasional dan internasional.

Dari tinjauan hukum nasional, Wahyu menyebut, undang-undang perkawinan di Indonesia masih belum melindungi hak anak. Banyak praktik kawin anak yang akibatnya merugikan masa depan anak itu sendiri.

Wahyu menyebutkan data angka kawin anak di Indonesia 1 banding 9. Indonesia juga peringkat ke-7 di dunia terkait tingginya angka kawin anak.

Hal itu tidak lain karena regulasi di Indonesia yang tidak melarang anak di bawah umur untuk menikah.Undang-undang (UU) Perkawinan Indonesia No. 1/1974 Pasal 7 menyebutkan, “Batas minimal usia perkawinan adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.”

Menurut Wahyu, menjadi kontraproduktif dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satunya, definisi anak yang disebutkan dalam UU tersebut adalah seorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Ketentuan perundangan menyatakan perlu adanya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Tapi tak ada satu pun (perundangan) yang melarang adanya perkawinan anak yang jelas-jelas merugikan kepentingan anak,” kata ahli Falak ini.

Karena itu menurut Wahyu, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan seluruh komponen masyarakat. Dengan menggunakan celah-celah hukum yang ada. Serta mengupayakan hukum yang progressif di masa mendatang.

KH Husein Muhammad dari Pondok Pesantren Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, juga hadir mengupas masalah perkawianan anak dari tinjauan hukum Islam. Menurutnya, banyak ulama berbeda pandangan terkait teks pernikahan anak dalam Alquran maupun Hadis.

Kiai Husein menyebut, beragam pandangan ulama fiqh tentang batas usia minimal kedewasan seseorang menjadi sumber rujukan undang-undang perkawinan di dunia Islam. Tanda batas usia dewasa pada anak lazimnya ulama berpendapat, perempuan sudah menstruasi dan laki-laki mimpi basah.

Karena itu, dalam UU Perkawinan di Indonesia terkait batas minimal usia, perempuan 16 tahun dan perempuan 19 tahun. Beberap negara muslim juga terkait batas usia minimal perkawinan tidak sama.

Tapi dari sekian pendapat yang berbeda, menurut kiai feminis itu, hukum tetap harus mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan kesehatan reproduksi. Di mana calon pengantin harus kuat secara reproduksi, mental, dan ekonomi. “Kebijakan pemerintah untuk rakyatnya adalah kemaslahatan mereka,” tegasnya mengutip kaidah fiqh.

 

Direktur Rumah Kitab Lies Marcoes-Natsir menyebutkan, tradisi/budaya, ekonomi, politik, keyakinan merupakan instrumen yang melegitimasi suburnya praktik kawin anak. Selain itu, wilayah yang mengalami keruskan ekologi biasanya marak kawin anak.

Dampaknya, kemiskinan struktural dan anak menjadi yatim piatu secara sosial, merupakan beberapa dampak perkawinan anak. Karena secara mental, kesehatan reproduksi dan ekonomi, anak di bawah umur sejatinya belum siap.

Karena itu pula Rumah Kitab bersama beberapa lembaga lainnya yang konsentrasi terhadap isu perlindungan anak dan perempuan melakukan Judicial Review terkait  UU Perkawinan Indonesia No. 1/1974 Pasal 7 ke Mahkamah. Konstitusi. Hasilnya, MK menolak.

Namun, tidak menyurutkan Rumah Kitab untuk tetap mengampanyekan pencegahan kawin anak. Karena praktik kawin anak nyatanya lebih banyak merugikan dari berbagai aspek.

Terlebih menurut Lies, regulasi hanyalah permukaan. Layaknya gunung es, di bawah permukaan yang merupakan kelembagaan tersamar, banyak aktor dan faktor, jauh lebih kompleks permasalahan praktik kawin anak.

Sehingga, Rumah Kitab bekerja di ruang-ruang relasi tersamar tersebut dengan malakukan advokasi baik litigasi maupun non litigasi. “Karena seperti gunung es, di bawah permukaan seperti relasi tersamar, menjadikan praktik kawin anak tetap subur. Di sinilah Rumah Kitab bekerja,” kata Lies menjelaskan.

Hari ketiga, semua peserta pelatihan melakukan review dan membuat rencana tindak lanjut melakukan kegiatan serupa. Dengan metode sistematis (tertib), measurable (terukur), achievable (tercapai), reasionable (masuk akal) dan time boun (ketepatan waktu) diharapkan dapat menekan angka praktik kawin anak di Kota Cirebon. (hsn)

 

Source: http://www.radarcirebon.com/angka-kawin-anak-di-kota-cirebon-tinggi-ini-beberapa-penyebabnya.html/3

Rumah KitaB Latih Pencegahan Kawin Anak

CIREBON-Rumah KitaB didukung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaksanakan pelatihan pencegahan perkawinan anak di Metland Hotel Jl Siliwangi, Selasa-Kamis (4-6/9).

Tujuannya, menurunkan angka perkawinan anak di bawah umur yang berlangsung di tengah masyarakat. Kegiatan yang bertajuk “Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam Pencegahan Kawin Anak”, diikuti 35 peserta dari berbagai elemen.

Hadir di hari pertama sebagai pembicara sekaligus Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes-Natsir. Lewat metode partisipatories, Lies memaparkan pentingnya kesadaran tentang dampak buruk perkawinan anak. Selain itu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para aktor di kelembagaan formal dan nonformal, orang tua dan remaja terkait pencegahan perkawinan anak.

Lies menyebutkan, tidak punya identitas hukum, tidak punya legalitas formal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi dampak yang akan dialami anak. “Penyebabnya banyak, di antaranya adat, tradisi, pemaksaan hubungan, keluarga tidak harmonis dan tidak ada bimbingan,” sebutnya.

Dari kasus perkawinan anak, perempuan paling banyak dirugikan. Kasus diskrimansi, kekerasan, beban ganda, subordinasi dan pemiskinan lebih banyak dirasakan perempuan akibat persepsi masyarakat awam yang tidak adil atas gender.

Lebih jauh Lies membuat simulasi dengan melibatkan peserta pelatihan. Semua peserta diberi kertas warna merah muda dengan hijau. Merah muda sebagai simbol perempuan, dan hijau untuk laki-laki.  Setiap peserta menuliskan satu kata pada kertas yang dibagikan identitas perempuan dan laki laki. Setelahnya data dipampang di media yang disediakan lalu dianalisis bersama. Hasilnya, nyaris semua peserta menjawab berdasarkan steorotype atau prasangka.

“Nyatanya, yang bersifat kodrat hanyalah janis kelamin. Adapun identitas pemimpin, kuat, domestik, publik, dan lainnya hanyalah gender. Semua bisa dilakukan kaum laki maupun perempuan,” tutur Lies.

Selain itu, Lies menjelaskan tinjauan sosial dan hukum terkait praktik perkawinan anak. Harapannya, menjadi bekal pengetahuan dan keterampilan peserta dalam pencegahan praktik kawin anak. Pelatihan pun masih berlanjut hari ini sampai besok. (hsn)

Sumber: http://www.radarcirebon.com/rumah-kitab-latih-pencegahan-kawin-anak.html

Perkawinan Anak di Bawah Umur Melanggar Hukum

Jakarta, HanTer – Data paling moderat menunjukan bahwa satu di antara sembilan anak perempuan menikah di bawah umur 18 tahun. Profil Kesehatan Indonesia tahun 2014 menyebutkan bahwa lebih dari 46 ribu anak perempuan telah menikah di bawah usia 19 tahun. Akibat fenomena tersebut membuat Indonesia menduduki peringkat 10 besar praktik perkawinan anak di dunia.
Dampak praktik perkawinan anak menimbulkan persoalan pembangunan yang sangat kompleks: tingginya angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan anak perempuan, rendahnya capaian pekerjaan pada perempuan, dan rendahnya pendapatan. Selain itu juga membuat IPM Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan IPG (Indeks pembangunan secara gender) pada suatu daerah juga akan rendah.
Terlebih karena perkawinan anak juga berkorelasi dengan tingginya angka kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan perceraian dan kian melanggengkan siklus kemiskinan yang menjerat perempuan usia anak yang masuk ke dalam dunia perkawinan.
Dengan menggunakan argumen agama, praktik perkawinan anak kerap dianggap sebagai hal yang wajar.
Padadahal pada praktik perkawinan anak terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi anak menyangkut perlindungan dari kekerasan seksual, menempatkan anak pada situasi yang rentan dan rawan kekerasan, menghilangkan akses pada edukasi dan kesehatan serta kehidupannya sebagai anak.
“Indonesia sudah 37 tahun merdeka, maka kita harus kembali merefleksikan kembali terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu membebaskan rakyat Indonesia dari perbudakan Indonesia. Sedangkan perkawinan anak sudah jelas merupakan salah satu indikator penyebab kemiskinan dan ketidaksetaraan di Indonesia,” ujar Lies Marcoes dari RumahKitab dalam Seminar Nasional Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak yang dilaksakan oleh Jaringan AKSI di UI Depok, Senin (13/8/2018).
Sementara itu Ust. Achmad Hilmi, Lc. MA  dari Jaringan AKSI menyempaikan mengenai referensi Islam untuk prinsip perlindungan anak berdasarkan Maqasid Syariah. Ia membedah dalil-dalil keagamaan yang sering digunakan untuk pembenaran dalam perkawinan anak.
“Pada dasarnya dalam Islam menghindari Mafsadah / bahaya atau kerusakan. Menghindari bahaya jauh lebih utama dalam falsafah Islam. Segala sesuatu yang mengarah kepada bahaya, diharamkan! Dalam hal perkawinan anak, banyak penelitian dari berbagai Lembaga menginformasikan bahwa perkawinan anak memiliki banyak dampak negative. Sehingga perkawinan anak haram hukumnya!” ujarnya.
Fakta atas perkawinan anak ini seperti berhadapan dengan sikap ambiguitas dari negara yang tetap memberikan celah atas praktik perkawinan anak itu melalui aturan yang memberikan izin perkawinan anak melalui praktek hukum pemberian dispensasi nikah dan mengulang kembali perjanjian nikah (isbat nikah).
Hasil dari Seminar Nasional “Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak”, ini melahirkan 6 rekomendasi yaitu:
1. Fakta dan realita sosial menunjukkan bahwa praktik kawin anak harus dihentikan karena perkawinan anak tidak mewujudkan tujuan perkawinan untuk kehidupan yang lebih baik dan penuh manfaat (maslahat).
2. Perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak atas: 1) kehidupan yang layak; 2) kesempatan tumbuh dan berkembang, 3) perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya; dan 4) partisipasi dalam menyampaikan pendapat dan memilih jenis pendidikan yang sesuai dengan pendidikan dan bakat. Oleh karenanya, diantara ragam definisi usia anak yang tidak mengacu pada kepentingan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak, kita  perlu untuk kembali kepada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Penekanan usia perkawinan seharusnya merujuk pada UU Perkawinan pada pasal 6 dengan usia ideal menikah pada usia 21 tahun.
3. Dalam kaitannya dengan ambiguitas hukum, kita perlu melakukan penyelesaian atas kontestasi/negosiasi dan melakukan perbaikan serta harmonisasi hukum negara, adat, dan agama agar hukum mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan untuk menciptakan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak.
4. Dalam perspektif hukum agama Islam, perkawinan anak diharamkan karena menimbulkan kerugian (mudharat) yang kemudharatannya telah dibuktikan dengan berbagai penelitian.
5. Dalam perspektif agama, kita perlu mengembangkan suatu metode penafsiran yang mengkontestasikan teks dengan realitas yang berangkat dari riset-riset yang terbarukan, teruji secara akademis, dan berorientasi pada kesejahteraan (maslahah). Metode ini perlu untuk merujuk pada Maqashid Syariah yang mengatur mengenai hak berkeyakinan, hak untuk hidup, hak berpikir, hak atas kepemilikan, dan hak atas turunan yang kesemuanya terlanggar dalam praktik perkawinan anak.
6. Perkawinan anak adalah bencana yang sunyi, maka perlu untuk menggaungkan fenomena ini guna menggugah kesadaran secara luas melalui berbagai upaya menuju perubahan seperti riset, kajian, pendampingan, maupun kampanye publik untuk mencegah praktik kawin anak.

Sumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2018/08/14/101142/0/25/Perkawinan-Anak-di-Bawah-Umur-Melanggar-Hukum-

Atasi Darurat Pernikahan Anak

PERNIKAHAN anak di Indonesia dinilai sudah sampai pada kondisi darurat. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menunjukkan prevalensi pernikahan anak sekitar 23%.

“Artinya, satu dari empat perempuan menikah di bawah usia 18 tahun,” ujar Khaerul Umam Noer dari Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia dalam Seminar Nasional Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, kemarin.

 

Angka itu, imbuhnya, belum menunjukan kondisi sebenarnya sebab banyak pernikahan anak di Indonesia disertai pemalsuan usia sehingga tidak terdata sebagai pernikahan anak.

Pernikahan anak, sambung Khaerul, berperan pada tingginya perceraian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat perceraian pada penduduk yang menikah di usia kurang dari 18 tahun dua kali lebih besar daripada yang menikah di atas 20 tahun. Pada Susenas 2013 angka itu 4,13%, lalu naik pada 2015 menjadi 4,53%.

Pernikahan anak juga berkolerasi dengan angka partisipasi sekolah yang rendah. Data dari BPS menunjukkan lebih dari 90% perempuan berusia 20-24 tahun dengan status pernah menikah di bawah usia 18 tidak lagi melanjutkan sekolah. Hanya 11,54% dari perempuan yang menikah di bawah 18 tahun yang lulus jenjang SMA. Adapun yang menikah di atas 18 tahun, 45,89% lulus SMA.

“Tanpa akses pendidikan yang baik mereka hanya dapat berkerja di sektor informal.”

Ambiguitas hukum

Pada kesempatan sama, Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Professor Sulistyowati Irianto mengatakan hukum di Indonesia masih menyisakan ambiguitas dalam pengaturan batas usia perkawinan anak.

 

“Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, batas usia anak-anak hingga 18 tahun. Namun, dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun,” terangnya.

Adapun dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan ialah 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. “Apabila ingin melindungi hak-hak anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan menyesuaikan dengan UU Perlin-dungan Anak.”

Terkait dengan argumen agama yang kerap kali dijadikan alasan pernikahan anak, yakni untuk menghindari zina, Ustaz Achmad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita menegaskan alasan itu tidak dibenarkan sebab pernikahan anak melanggar hak asasi anak dan menempatkan mereka pada situasi yang rawan akan kekerasan.

“Anak-anak yang dinikahkan pada usia yang belum cukup akan terenggut hak-haknya, seperti hak untuk mendapatkan hidup yang layak dan hak untuk melanjutkan sekolah.”

Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyampaikan hasil kongres yang diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat. Salah satunya menyimpulkan bahwa ada kondisi khas biologis yang bisa menimbulkan kondisi berbahaya bagi perempuan untuk menikah dini, seperti belum siapnya organ reproduksi yang dapat meningkatkan risiko kematian saat melahirkan.

 

Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/178376-atasi-darurat-pernikahan-anak

Perkawinan Anak di Indonesia Mengkhawatirkan

Menurut UNICEF pernikahan anak merupakan pelanggaran hak anak, terutama perempuan.

perkawinan anak

Sumber: https://katadata.co.id/infografik/2018/08/09/perkawinan-anak-di-indonesia-mengkhawatirkan

Problem Pernikahan Anak, PPPA: Agama dan Budaya Jadi Dasar

Jakarta – Pemerintah tengah berusaha menghentikan pernikahan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melihat ada faktor yang mendorong pernikahan usia kelewat dini.

“Mereka lakukan ini biasa karena berdasarkan agama dan budaya. Dalam budaya kita lebih baik kawin cepat cepat lah, setelah itu terserah,” kata Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (22/7/2018).

Dia berbicara usai perayaan Hari Anak Nasional dalam bentuk kegiatan ‘Suara Anak Genius Berencana’ menggaungkan tanda pagar #StopPerkawinanAnak. Perkawinan anak memang banyak disorot akhir-akhir ini, terakhir ada peristiwa pernikahan anak di Tapin, Kalimantan Selatan, antara anak usia 14 tahun dan 15 tahun.

Menurut Pribudiarta, pernikahan semacam itu mengganggu tumbuh kembang anak itu sendiri. Faktor agama dan budaya dipandangnya turut mendasari sikap masyarakat untuk melaksanakan pernikahan anak. Di samping itu, ada faktor ketidakpahaman anak itu sendiri.

“Anak-anak nggak paham konsekuensinya apabila menikah muda, secara biologis bermasalah, ekonomi akan bermasalah, bermasalah karena belum siap,” kata dia.

Dia memandang faktor adat juga berperan dalam melanggengkan pernikahan anak. Seolah-olah, anak yang menikah itu tidak terpaksa, namun bisa jadi anak-anak itu tidak setuju dengan pernikahan di usia amat dini bila mereka tahu pernikahan semacam itu bisa merenggut hak mereka sendiri.

“Lebih banyak (karena) adat dan orang tua yang membuat mereka menikah dini,” kata Pribudiarta.

Kementerian PPPA berupaya menghentikan pernikahan anak. Mereka bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk menangani kasus-kasus itu. “Semua perkawinan anak kalau kami tahu pasti kami akan membatalkan, bekerja sama dengan Kementerian Agama,” kata dia.

Pemahaman soal agama perlu didiskusikan lagi dengan masyarakat, bahwa menikah di usia teramat dini perlulah mempertimbangkan masa depan.

“Dari keluarga, dari orang tua, dari lingkungan, dari agama, kadang-kadang mendorong untuk nikah dini. Tapi ya saya katakan agama nanti bisa dicari lagi bahwa tidak harus menikah dini tapi harus membuat generasi selanjutnya lebih baik, itu yang harus di capai,” kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dijelaskan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun, di pasal ini ada dispensasi yang dapat dimintakan ke pengadilan atau penjabat lain oleh pihak orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).

Sumber: https://news.detik.com/berita/4127196/problem-pernikahan-anak-pppa-agama-dan-budaya-jadi-dasar

Ratusan Anak Deklarasi Stop Perkawinan Dini di TMII

Jakarta – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengusung tema ‘Stop Perkawinan Anak’ untuk memperingati Hari Anak Nasional. Acara ini dihadiri ratusan anak yang bertekad menolak perkawinan dini.

Peringatan Hari Anak diharapkan menjadi momentum pengingat untuk memperjuangkan hak-hak anak.

“Hak atas kelangsungan hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak mendapat perlindungan, dan hak partisipasi,” ujar Plt kepala BKKBN Sigit Prioutomo di Panggung Putro Pendowo, Area Teater Imax Keong Mas TMII, Rabu (22/7/2018).

Ratusan Anak Deklarasi Setop Perkawinan Dini di TMII

Foto: Acara BKKBN memperingati Hari Anak Nasional (Alfons/detikcom)

Tak hanya itu, BKKBN juga mengajak para anak yang hadir untuk berikrar setop pernikahan dini. Diharapkan dengan kesadaran ini baik warga maupun pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak demi mempersiapkan perencanaan berkeluarga yang matang.

“Menghapuskan perkawinan anak, perkawinan dini dan perkawinan paksa perlu komitmen bersama dari berbagai pihak yakni pemerintah, swasta dan orang tua,” kata Sigit.

Ratusan Anak Deklarasi Setop Perkawinan Dini di TMII

Foto: Acara BKKBN memperingati Hari Anak Nasional (Alfons/detikcom)

Hari Anak Nasional Tahun 2018 ini juga dinilai sebagai momentum strategis membangun kesadaran bersama pentingnya penghapusan perkawinan anak dan perkawinan dini serta pentingnya persiapan dan perencanaan berkeluarga bagi remaja.

Lima poin yang menjadi ikrar anak-anak itu yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersemangat untuk terus belajar, dan berikrar untuk selalu mencintai keluarga bangsa dan negara Indonesia. Ratusan anak-anak itu juga bertekad tidak menikah muda dan menolak perkawinan muda dan siap menjadi anak mandiri, berbakti dan menjaga martabat bangsa Indonesia.

“Kami anak Indonesia bertekad tidak akan menikah di usia muda dan menolak perkawinan anak,” ujar anak-anak itu kompak.

Acara ini dihadiri 500 orang dari Pusat Informasi Konseling remaja dengan total 720 peserta. Acara ini juga diramaikan dengan tarian anak-anak Lenggang Nyai dari Rumah Singgah Himata.

Sumber: https://news.detik.com/berita/4127026/ratusan-anak-deklarasi-setop-perkawinan-dini-di-tmii

 

Pernyataan Hidayat Nur Wahid soal Kawin Anak, Picu Kritik Tajam

Pernyataan Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid tentang pernikahan dini pekan lalu menuai kritik tajam dari sejumlah aktivis perempuan dan akademisi.

Menyikapi rencana akan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu tentang pencegahan perkawinan anak oleh presiden, Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar seminar “Polemik Pernikahan Dini” di kampus UI Depok.

Beberapa tokoh dari beragam latar belakang ikut bicara, termasuk Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid yang menjadi pembicara utama. Namun pernyataannya ketika mencoba menjabarkan makna “pernikahan dini” dalam bahasa Indonesia dan Arab, yang menyamakannya sebagai “pernikahan yang sesuai ajaran agama” memicu kritik tajam sejumlah aktivis dan akademisi. Terlebih ketika mantan ketua umum Partai Keadilan Sejahtera PKS ini membandingkan angka pernikahan dini dengan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kata-kata pernikahan dini itu berbeda maksudnya menurut bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Dalam bahasa Indonesia artinya lebih dahulu atau dini atau lebih awal. Dalam bahasa Arab artinya yang sesuai dengan ajaran agama. Jadi pernikahan dini artinya pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama. Karena kita ada di Indonesia, maka ini artinya pernikahan lebih awal. Memang ada beberapa kasus terkait pernikahan dini yang dilakukan seiring kondisi mereka yang di bawah umur. Tetapi secara bersamaan yang sering terjadi di Indonesia dan ini jarang jadi perhatian, adalah fakta bahwa matangnya kedewasaan anak-anak kita, termasuk soal organ seksual mereka, termasuk soal pemahaman tentang seksual, termasuk perilaku seksual mereka, jika dibandingkan kasus pernikahan dini dan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, saya yakin angkanya lebih banyak kejahatan seksual,” kata Hidayat Nur Wahid.

Aktivis anti-perkawinan anak yang juga antropolog dalam kajian gender, Lies Marcoes-Natsir, mengatakan pernyataan itu problematik dan menunjukkan ketidaktahuan tentang persoalan darurat ini.

“Jadi pernyataan itu problematik menurut saya, Pak HNW seakan-akan tidak tahu bahwa kekerasan dan kejahatan seksual bisa terjadi di dalam perkawinan. Bukan di luar perkawinan. Ini berarti ia tidak tahu bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk kejahatan secara seksual karena di dalam perkawinan anak… Menurut saya pernyataan HNW sebagai orang parlemen menunjukkan bahwa ia tidak menguasai point-point utama persoalan terjadinya perkawinan anak,” tukas Lies.

Hal senada disampaikan antropolog Universitas Indonesia Yossa Nainggolan.

“Saya pikir apa yang disampaikan dalam pidatonya menjadi bias karena beliau tidak memusatkan perhatian pada pernikahan dini karena menilai angka kejahatan seksual terhadap anak lebih tinggi, padahal kejahatan seksual terhadap anak itu yaa mencakup pernikahan dini. Ini jelas bias,” ujar Yossa.

Acara perkawinan anak di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Acara perkawinan anak di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Lies Marcoes-Natsir Sesalkan Penggunaan Hukum Agama & Bukan Hukum Positif dalam Isu Kawin Anak

Lebih jauh Lies Marcoes-Natsir yang juga dikenal sebagai feminis Muslim menyesalkan penggunaan hukum agama dan bukan hukum positif ketika bicara tentang suatu persoalan yang menjadi keprihatinan bersama, bukan satu kelompok agama saja.

“Ini menunjukkan ia menggunakan dualisme dalam penggunaan hukum. Seharusnya sebagai anggota parlemen yang ada di Indonesia, ia menggunakan hukum-hukum positif. Hukum agama sedianya ditanggalkan, kecuali itu terkait dengan urusan pribadinya. Jika tentang anak dia, saudaranya, mungkin orang bisa memaklumi. Tetapi hukum agama tidak bisa dijadikan sebagai hukum publik karena Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak berdasarkan agama. Hukum fiqih tidak boleh digunakan sebagai hukum positif, kecuali jika ia sudah diproses menjadi bagian dari hukum positif, sebagaimana yang dimasukkan dalam sebagian UU Perkawinan 1974,” tambah Lies.

Dalam pidatonya Hidayat Nur Wahid mengatakan darurat moral di Indonesia tidak perlu ada, jika bangsa ini berpegang kuat kepada nilai-nilai agama. Bahkan UUD 1945 menyatakan dengan gamblang dan jelas sisi-sisi terkait moral, keimanan dan akhlak dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu aktivis “Kapal Perempuan” Misi Misiyah mengkritisi perbandingan angka perkawinan anak dan kejahatan seksual terhadap anak yang juga disampaikan Hidayat Nur Wahid, yang menurutnya tidak benar.

“Saya membantah pernyataan Hidayat Nur Wahid bahwa kasus kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak di bawah umur lebih banyak dibanding kasus pernikahan anak. Data BPS menunjukkan tingginya angka perkawinan anak yaitu tahun 2017 sebanyak 25,71 persen. Satu dari lima perempuan yang pernah kawin di Indonesia adalah kasus perkawinan anak. Indonesia juga menduduki peringkat ketujuh tertinggi sedunia. Tetapi terlepas dari sedikit atau banyaknya kasus, sebagai pejabat publik mestinya konsisten untuk tidak membiarkan pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada satu orang pun… Tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran terhadap masalah perkawinan anak karena “perkawinan anak adalah bentuk kejahatan seksual” pada anak-anak,” tandas Misi Misiyah.

Cara Pandang atas Isu Kawin Anak Pengaruhi Bentuk Advokasi

Lies Marcoes-Natsir mengatakan sudah saatnya semua pihak, termasuk pejabat-pejabat publik, melihat isu perkawinan anak sebagai masalah kebudayaan. Cara pandang ini menurutnya penting karena akan mempengaruhi advokasi yang dilakukan.

Sementara Hidayat Nur Wahid menegaskan perlunya kerjasama elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak bangsa dari kejahatan seksual dan pemahaman yang salah tentang seksualitas. [em/al]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/pernyataan-hidayat-nur-wahid-soal-kawin-anak-picu-kritik-tajam-/4476002.html

Jejak Remaja Penggerak Program BERDAYA: Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, atau biasa disapa Yuyun adalah salah satu peserta training “Penguatan Remaja untuk Pencegahan Perkawinan Anak” di wilayah Cirebon. Lahir di Indramayu 19 tahun lalu Yuyun merupakan bungsu dari enam bersaudara. Tahun 2017 ia lulus SMA, Yuyun bercita-cita melanjutkan kuliah dan mengambil jurusan Hubungan Internasional.

Namun karena orang tua masih harus mencari biaya, Yuyun memutuskan untuk nyantri di Pondok Pesantren Bapenpori Al-Istiqomah, Babakan, Ciwaringin, Cirebon sambil kursus bahasa Inggris. Di tempat tinggalnya sekarang ia aktif belajar sambil mengajar bersama beberapa santri senior lain, para ustadzah dan ustadz di lingkungan pondok itu.

Yuyun merupakan contoh remaja penggerak dalam pencegahan perkawinan anak. Ia adalah salah satu peserta Peringatan Hari Perempuan Internasional (IWD) di Kedutaan Belanda Maret 2018 yang diselenggarakan Jaringan AKSI bersama Girls not Brides yang disaksikan langsung Princes Mabel van Oranje. Dalam acara itu, Yuyun tanpa malu-malu mengutarakan keinginannya menjadi Duta Besar, sambil berharap mendapatkan kesempatan sehari menjadi “Duta Besar” Belanda yang akan membahas soal pencegahan perkawinan anak. Sebuah impian yang direspon positif oleh Atase Kebudayaan Belanda yang kemudian meminta Yuyun bicara di depan seratus orang remaja peserta Peringatan IWD.” Saya anak pesantren, saya ingin suatu hari menjadi Duta Besar Indonesia dan ikut mengatasi persoalan perkawinan anak di Indonesia melalui kerja-kerja diplomasi” demikian Yuyun memaparkan impiannya yang disambut tepuk tangan para peserta.

Persentuhan Yuyun dengan masalah kawin anak sudah terjadi cukup lama. Ketika SD, salah seorang teman sekolahnya menikah begitu lulus SD. Ia begitu sedih karena ia tak tahu apa yang dapat dilakukan ketika temannya mengatakan bahwa ia dipaksa kawin. Peristiwa serupa kembali terjadi saat di bangku SMP. Teman seangkatannya menikah menjelang tahun kelulusannya. Dan ketika Yuyun di SMA, lagi-lagi kasus serupa terjadi, dengan alasan yang hampir sama, dijodohkan orang tua dan temannya tak berani membantah karena takut kepada orang tua.

“Mereka takut membantah orang tua, takut durhaka, anak perempuan selalu diajari untuk patuh kepada orang tua, sampai mereka takut untuk membantah, padahal sebenarnya (mereka) tidak mau dinikahkan karena masih ingin sekolah”. Demikian Yuyun menjelaskan alasannya. Peristiwa-peristiwa itu kembali mengusik ingatan Yuyun ketika Ibu Nyai pimpinan pondoknya menunjuknya sebagai salah satu wakil untuk ikut Perayaan Hari Perempuan Internasional di Erasmus Huis Jakarta. Meskipun kegiatan itu hanya satu hari, namun cukup bagi Yuyun untuk memantapkan niat dan memutuskan untuk aktif dalam kegiatan kampanye pencegahan kawin anak di lingkungannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuyun berpartisipasi dalam sesi sharing pada acara IWD, Erasmus Huis, Kedutaan Belanda, AKSI- UNICEF, Jakarta 2018

Wawasan Yuyun makin berkembang setelah ia ikut acara Pemberdayaan bagi remaja untuk pencegahan Kawin Anak yang diselenggarakan program Berdaya Rumah KitaB di Cirebon 24-26 Mei 2018 lalu. Baginya, acara peringatan Hari Perempuan Internasional itu merupakan pintu gerbang untuk membuka wawasan, sementara pelatihan BERDAYA memberikan kemampuan kepada Yuyun untuk tidak hanya menyatakan prihatin, dan tahu lebih banyak tentang permasalahan kawin anak, melainkan mencari solusi terutama yang terkait dengan pandangan soal kepatuhan anak kepada orang tua yang menurutnya sangat kuat di tanamkan di lingkungannya yang senantiasa mendasarkan segara sesuatu kepada pandangan keagamaan.

“Kami berada di lingkungan yang kuat dengan tradisi keagamaan. Ajaran tentang kepatuhan kepada orang tua sangat kuat ditanamkan sejak kecil, terutama kepada anak perempuan. Saya merasa ajaran ketaatan – birrul walidain (tata kepada kedua orang tua) ikut mengkondisikan anak perempuan tak berani membantah orang tua dalam perjodohan. Tapi saya merasa ketaatan bukan seperti itu, sebab perjodohan banyak menimbulkan masalah bukan membawa kebaikan, dan jika perkawinanya buruk, orang tua juga yang susah”.

Dari dua kegiatan yang diikutinya, Yuyun dapat menjelaskan “peta masalah” yang membuat isu pencegahan kawin anak harus ditangani banyak pihak. “ Kawin anak kan banyaknya karena (anak perempuan) putus sekolah, orang tua tidak punya biaya pendidikan, lalu mereka bergaul melewati batas karena tak punya kegiatan, tapi mereka tak cukup pengetahuan soal pergaulan yang sehat, kemudian hamil”, demikian Yuyun menjelaskan alasannya tentang remaja yang terjebak dalam kawin anak.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan bahwa kehidupan pelaku kawin sejauh yang dia lihat sangat tidak menyenangkan. Ia berandai-andai, jika boleh memilih pasti pelaku kawin anak tidak ingin masuk ke dunia perkawinan terlalu cepat “ Bayangkan saja, kami masih bisa lanjut sekolah, bisa mondok di Pesantren, ngaji, bermain, bebas mau ngapa-ngapain, sementara dia dari pagi sampai malam mengurus anak, mengurus suami, masih untung kalau suami mencukup kebutuhannya, teman saya, suaminya masih menganggur tapi tak mau membantunya mengurus anak dengan alasan anak tanggung jawab istri, suaminya asik asik main, naik motor ke mana-mana ”.

Dari keterlibatannya dengan IWD dan Pelatihan yang diselenggarakan Rumah KitaB yang ia ikuti bersama 25 remaja di Kelurahan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk ini, Yuyun mampu mendaftar sejumlah ide yang menurutnya dapat membantu mengatasi problem perkawinan anak. Untuk internal remaja sendiri, menurutnya, remaja harus diberi pemahaman yang cukup cara  menjaga diri namun masih bisa “eksis”, bukan melarangnya gaul. Menurutnya remaja juga harus berani berkata tidak kepada orang tuanya kalau mau dijodohkan sebelum waktunya. Untuk itu menurut Yuyun materi “teknik negosiasi” sebagaimana ia dapatkan dalam pelatihan Pemberdayaan Remaja program BERDAYA Rumah KitaB sangat membantunya memahami cara bernegosiasi dengan orang tua dan lingkungannya. Dengan teknik itu remaja tidak sekedar asal melawan kepada orang tua dan orang tua tidak asal memaksakan kehendaknya dengan alasan anak harus patuh buta kepada orang tua.

Namun Hal yang menurutnya membingungkan adalah ketika orang tua mengalami kesulitan ekonomi dan tidak ada biaya sekolah. Yuyun heran mengapa solusinya mengawinkan anak perempuan mereka meskipun masih anak-anak. Padahal, menurutnya, mereka juga tahu dengan mengawinkan belum tentu rumah tangga anaknya bisa mengatasi kesulitan ekonomi mereka. Karenanya menurut Yuyun harus ada upaya pemberian pemahaman kepada orang tua bahwa mengawinkan anak bukan solusi.

Sebagai santri Yuyun juga melihat pesantren punya kekuatan untuk mencegah perkawinan anak sebab dengan menjadi santri dapat memperpanjang usia anak di dunia pendidikan sambil belajar hidup mandiri. Tentu saja, pesantren pun harus terbuka pada isu-isu yang terkait dengan perkawinan anak agar pesantren dapat mengajari santrinya serta membimbing orang tua santri yang sering datang ke pesantren untuk menengok anak-anaknya. Dalam kesempatan itu Ibu Nyai dapat menasehati soal nilai kepatuhan itu bahwa patuh kepada orang tua harus bermanfaat bagi masa depan si anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuyun: memimpin role play pada negosiasi untuk pencegahan kawin anak, Program BERDAYA, Cirebon, Juni 2018

Sebagai warga komunitas Yuyun juga menyarankan agar tokoh formal mapun nonformal seperti Pak RT, Pak RW, penghulu, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya, agar lebih peka terhadap kebutuhan dan aspirasi para remaja. Ia berharap mereka menyediakan diri untuk mendengarkan dan berdialog dengan anak-anak muda tentang mimpi mimpi mereka di masa depan. Yuyun menegaskan bahwa mengawinkan anak hanya akan membinasakan impian kuam remaja. [YD]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuyun mempresentasikan hasil diskusi tentang aktor kunci kawin anak: Program BERDAYA Rumah KitaB, Cirebon, Juni 2018.

 

PROGRAM BERDAYA MENYAPA REMAJA

“Investasi Yang Tak Pernah Rugi”

Kisah Yuyun adalah sepenggal contoh bagaimana investasi dalam bentuk penguatan kapasitas bagi anak dan remaja perempuan adalah sesuatu yang kritikal dan bisa memberikan hasil jangka panjang yang sangat berharga. Penguatan kapasitas mereka berupa pelatihan dan pelibatan secara aktif di isu-isu penguatan anak dan perempuan – khususnya di isu pencegahan kawin anak – yang diterima Yuyun selama sehari menjelang acara peringatan Hari Perempuan Internasional telah memberi pengaruh penting dalam menguatkan kapasitasnya dan terbukti menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan hidupnya.

Dari seorang remaja yang semula hanya bisa melihat, mengamati dan menonton praktik kawin, Yuyun kini telah menjadi salah satu pelopor remaja yang aktif menyebarkan pesan dan kesadaran tentang pentingnya pencegahan kawin anak di lingkungan pondok pesantren maupun di masyarakat sekitarnya.

Saat ini Yuyun adalah salah satu agen perubahan di kelompok remaja yang didukung oleh Program BERDAYA untuk mencegah praktik perkawinan anak melalui penguatan kapasitas tokoh yang  berpengaruh.

Cirebon merupakan salah satu wilayah kerja program BERDAYA dengan melibatkan kelembagaan pesantren yang merupakan mitra kerja Rumah KitaB di Cirebon.

Tentu saja jalan untuk mewujudkan impian Yuyun masih panjang, dan oleh karenanya upaya dan dukungan untuk penguatan kapasitas secara terus menerus bagi Yuyun dan teman-temannya akan selalu diperlukan. Bayangkan, jika pelatihan sehari mampu mengubah seorang remaja perempuan dari semula pasif menjadi aktif, dari potensi menjadi realisasi, dari tunas menjadi tumbuh dan berdaya, apa gerangan yang nanti bisa disumbangkan dan diwujudkan oleh sebuah upaya sistemik dan kontinyu berupa pelatihan dan penguatan kapasitas yang terus menerus kepada anak-anak perempuan lain dalam jumlah yang lebih besar?

Program BERDAYA yang dilaksanakan oleh Rumah KitaB dengan dukungan AIPJ2 berkomitmen untuk memfasilitasi tunas-tunas yang sedang tumbuh ini. Dari pengalaman berinteraksi dan bergiat bersama dengan Yuyun serta dengan banyak anak-anak perempuan lain yang serupa dengannya, salah satu pelajaran penting yang dapat dipetik adalah investasi dalam bentuk penguatan kapasitas kepada anak perempuan merupakan hal yang tidak hanya strategis tapi juga mutlak harus dilaksanakan karena ia akan berdampak panjang dan luas: panjang karena pelajaran yang didapat akan direproduksi sampai sepanjang perjalanan kehidupan anak-anak tersebut dan luas karena dampak positif yang dirasakan oleh anak-anak ini akan turut disebarkan oleh mereka ke lingkungannya, dari yang terdekat sampai yang terjauh yang mereka bisa jangkau. Tidak ada kebaikan yang mereka simpan hanya untuk diri mereka sendiri. Dari kisah Yuyun sekali lagi menguatkan pengalaman dunia bahwa berinvestasi kepada remaja dengan memberdayakan mereka tak akan pernah merugi!. [Yooke Damopolii]