Pos

Sambutan K.H. Ahmad Ishomuddin Pada Training Penguatan Kapasitas Tokoh dan Penceramah Agama di Bandung untuk Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja

Oleh: K.H. Ahmad Ishomuddin

Saya sangat tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Lies Marcoes terkait kemenangan Taliban di Afganistan yang sangat konservatif. Saya teringat tahun 2014, saya ikut serta dalam konvensi Internasional tentang hak-hak perempuan di Kabul. Saya menyampaikan satu makalah yang berjudul Perempuan dan Posisinya serta Hak-haknya dalam Syariat Islam dan Perundang-undangan. Dalam makalah tersebut, saya mengutip sebuah disertasi dari Universitas Al-Azhar, saya juga mengutip ayat-ayat Al-Qur’an yang memicu perdebatan dengan salah seorang menteri dari Taliban yang tidak menyetujui usulan saya agar perempuan-perempuan Afganistan diberi kebebasan  untuk belajar memperoleh pendidikan yang layak dan pekerjaan yang sesuai seperti guru, perawat dan dokter. Namun mereka tetap pada pandangan yang bersumber dari ayat Al-Qur’an bahwa perempuan menetap saja di rumah, tidak keluar-keluar dari rumah (ayat wa qarna fii buyutikunna yang dipahami dengan pemahaman yang sangat sempit).

Saya mengucapkan terima kasih karena sudah diberi kesempatan untuk memberikan pengantar dalam kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para juru dakwah. Saya perlu menyampaikan bahwa NU mendukung perempuan yang saat ini masih termarginalkan dan masih banyak laki-laki masih tidak menghormati dan mendiskriminasi hak-hak perempuan. Membicarakan soal perempuan bukan persoalan mudah, para ahli fikih klasik masih mempersoalkan bukan hanya terkait perempuan bekerja, namun juga terkait perempuan keluar rumah untuk bekerja.

Saya pernah membaca kitab al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyyah (bab An-Naafaqah, juz 4, hal. 205) yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Haitami. Ibnu Hajar ditanya, “apakah perempuan boleh keluar dari rumah suaminya untuk meminta fatwa dan bekerja? Ibnu Hajar menjawab, “perempuan boleh keluar rumah tanpa perlu meminta izin pada suaminya dalam kondisi darurat (seperti takut rumahnya runtuh, takut kepada musuh, takut rumahnya terbakar dan tenggelam)”. Yang menarik di dalam kitab itu dijelaskan, “dan perempuan boleh keluar rumah tanpa izin suami karena ada keperluan untuk mencari penghidupan (bekerja mencari nafkah), apabila seorang suami tidak mencukupi kebutuhan si istri. Istri juga boleh keluar rumah tanpa izin suami ketika seorang istri meminta fatwa kepada ulama, kecuali si suami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang dihadapi istri”.

Kitab ini penting menjadi sebuah rujukan. Saya ingin mengambil kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar, ternyata sejak dahulu perempuan boleh bekerja bahkan dalam situasi darurat karena suami tidak mampu menafkahi, memberikan jawaban (fatwa) kepada istrinya. Tetapi untuk menghindari pertengkaran dengan suami, tidak ada salahnya istri meminta izin terlebih dahulu kepada suami.

Dalam kitab lain yaitu Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Al Fadzi Al Minhaj (juz 3, hal. 582-583) dikatakan bahwa perempuan mempunyai hak untuk keluar dari rumahnya dalam waktu yang terbatas (di siang hari) untuk memperoleh nafkah (penghasilan) dengan bekerja atau berbisnis atau meminta kepada yang mampu dan suami tidak boleh menghalanginya istrinya yang fakir (tidak memiliki penghasilan) atau termasuk perempuan kaya. Suami tidak boleh melarang karena adanya kemampuan untuk mengerti posisinya sebagai suami dan ketaatan istri kepada suami yang mengharuskan suami memberikan nafkah kepada istri yang merupakan haknya. Apabila suami tidak mampu mencukupinya, maka suami tidak boleh menahan (memenjarakan) di dalam rumah. Tetapi seorang istri sebagai ibu rumah tangga, harus kembali ke dalam rumah di waktu malam karena waktu untuk beristirahat bukan untuk bekerja.

Saya juga teringat kitab fikih madzhab Dawud Azh-Zhahiri yang tidak banyak oleh umat Islam Indonesia yaitu kitab Al-Muhalla Bil Atsar yang ditulis Ibnu Hazm. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa ada satu orang suami bangkrut dan tidak memiliki penghasilan, sehingga tidak cukup untuk menafkahi istri dan suaminya. Ibnu Hazm memberikan penjelasan, “jika seorang istri dalam kondisi kaya dan mampu, maka wajib bagi istri memberikan nafkah kepada suaminya yang dalam kondisi bangkrut dan itu tidak dianggap sebagai hutang suami yang wajib dikembalikan kepada istrinya”.

Dalam kitab madzhab Imam Syafi’i yaitu di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan penjelasan yang berbeda dengan pendapat Imam Dawud Azh-Zhahiri, “apabila seorang suami bangkrut dan istrinya mampu, ia wajib memberikan nafkah kepada suaminya dalam madzhab Imam Syafi’i dihitung bahwa nafkah yang telah dikeluarkan oleh istri kepada suami dihitung sebagai hutang yang wajib dikembalikan”.

Bekerja merupakan hak bagi setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan. Bekerja juga merupakan suatu kewajiban, karena sebagai sarana agar manusia bisa tetap hidup dan memakmurkan kehidupan di sekitar kita. Adapun lapangan kerja saat ini sangat banyak baik di dalam dan di luar rumah. Yang menjadi persoalan saat ini adalah perempuan yang bekerja di luar rumah. Sementara seluruh ulama juga memberikan arahan bahwa diantara tugas istri adalah mengurus hal yang penting di dalam rumah tangga seperti mengurus anak. Di rumah maupun di luar rumah perempuan wajib bekerja karena Islam tidak menyukai manusia yang senang menganggur.

Adapun bekerja di dalam bahasa Arab disebut al-amal (bekerja). Kata ini banyak dipakai di dalam istilah-istilah yang berkaitan dengan urusan ukhrawi (akhirat). Bekerja berkaitan dengan ibadah kita dan pengabdian kita kepada Allah Swt dengan melaksanakan yang fardhu dan hal-hal yang disunnahkan di dalam agama, meskipun bekerja yang tidak menghasilkan materi. Akan tetapi di sisi lain, bekerja ada yang bermakna duniawi, bekerja adalah mengerahkan kemampuan secara maksimal baik yang berkaitan dengan tubuh manusia (menggunakan fisik) maupun akalnya (menggunakan kecerdasannya) untuk meraih rizki dan memperoleh penghidupan. Inilah makna bekerja dalam perspektif ekonomi. Yang demikian ini banyak sekali ayatnya di dalam Al-Qur’an (surat Al-Mulk ayat 15).

Perintah bekerja ada di dalam Al-Qur’an dan perintahnya itu bukan hanya untuk kaum laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Dalam surat Yaasin ayat 35, “supaya mereka dapat makan dari buahnya dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?”. Ayat ini mengisyaratkan tentang adanya perkebunan buah dan pertanian dimana laki-laki dan perempuan dapat bercocok tanam.

Bekerja bagi perempuan di luar rumah dalam semua aspek pekerjaan merupakan sesuatu yang niscaya di dalam Islam. Karena para Nabi terdahulu yaitu Nabi Syuaib memiliki kedua putri yang membantunya menggembalakan ternak (bekerja sebagai penggembala). Dengan berkembangnya zaman, pekerjaan menjadi lebih beragam bukan hanya menjadi penggembala. Hal ini terus berlangsung hingga masa Nabi Muhammad Saw. dimana perempuan terus bekerja di luar rumah seperti meuntut ilmu dan mencari penghidupan.

Di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ada seorang perempuan yang bernama Asma binti Abi Bakar Ash-Shidiq, ia adalah istri Zubair bin Awwam. Asma bekerja untuk memberikan makan kepada unta dan kuda. Hal ini tidak diingkari oleh Nabi Muhammad Saw. Di dalam kitab lain juga dijelaskan bahwa Asma bekerja menjadi seorang penggembala untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di Mekkah. Selain itu, Asma juga bekerja untuk mengantarkan kebutuhan Rasulullah dan kebutuhan sahabat dekatnya yang menemaninya di Gua Tsur ketika akan hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Perempuan yang paling terkenal adalah Sayyidah Khadijah binti Khuwailid. Sayyidah Khadijah adalah seorang pembisnis, sehingga Ibnu Hisyam dalam kitabnya Sirah Nabawiah menuliskan, “Sayyidah Khadijah merupakan perempuan dengan nasab menengah di kalangan orang Quraisy dan perempuan paling mulia di kalangan orang Quraisy. Dan Sayyidah Khadijah adalah seorang yang sangat kaya karena ia menjadi pedagang yang sukses”.

Dalam kehidupan sehari-hari baik secara teori maupun praktik, perempuan bekerja menjadi suatu kenyataan bahwa mereka akan selalu bekerja hingga hari kiamat. Tidak patut bagi laki-laki menghalangi perempuan untuk bekerja. Meskipun di antara para ulama memberikan syarat-syarat yang tetap, sedang dan longgar. Perempuan adalah penyempurna laki-laki, sebagaimana laki-laki juga penyempurna bagi perempuan. Mereka hidup bersama-sama di muka bumi.

Terkait apa yang telah disampaikan oleh ibu Lies Marcoes bahwa akan dikaji dukungan terhadap perempuan bekerja melalui metodologi dan teori-teori maslahah yang dikemukakan oleh para ulama ahli tentang al-maslahah (maqasid syariah). Saya teringat dalam Tafsir Al-Manar, Jamaluddin Al-Qasimi seorang ulama memberikan catatan, “apabila ada problem bagi para peneliti atau bagi orang yang sedang mencari jalan kebenaran tentang suatu hukum, apakah sesuatu itu boleh atau diharamkan”. Misalnya pertanyaan terkait hukum perempuan keluar rumah untuk bekerja. Pertanyaan ini terkait dua hal yaitu hukum keluar rumahnya itu bagaimana dan hukum bekerjanya bagaimana. Akan ada dua jawaban dari ulama, ada ulama yang membolehkan, juga ada ulama yang mengharamkan. Untuk mencari jalan keluarnya, hendaklah para peneliti mencari dan melihat hukum itu pada kerusakannya (apakah ada faktor-faktor yang merusakkannya), hasilnya dan tujuan yang ingin dicapainya (kalau tujuannya kemafsadatan, tentu saja tidak dibolehkan). Apabila suatu perbuatan itu mengandung mafsadat yang kuat dan nyata, maka mustahil bagi Allah Swt memerintahkan sesuatu yang merusak dan tidak mungkin bagi Allah membolehkan sesuatu yang mengandung kemafsadatan. Bahkan pasti syariat agama juga akan mengharamkan sesuatu yang dibenci oleh Allah Swt.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang digeluti perempuan baik di dalam maupun di luar rumah harus sesuatu pekerjaan yang tidak diharamkan agama, tidak membahayakan dirinya dan keluarganya. Para tokoh agama dalam training ini dapat merujuk ke kitab-kitab lama dari kalangan umat Islam yang di dalamnya masih sangat kaya memberikan informasi yang akan memberikan maslahat bagi kemajuan perempuan, karena majunya suatu negara tergantung kepada majunya perempuan di dunia pendidikan, ilmu maupun ikut sertanya perempuan bersama laki-laki tanpa mengabaikan aturan agama yang menyebabkan kerusakan seperti rusaknya rumah tangga karena terlalu sibuk bekerja tetapi tidak memiliki tanggung jawab di dalam rumah tangganya.

Semoga training ini menjadi kegiatan yang memberikan pengaruh pikiran kepada para peserta untuk senantiasa menghargai perempuan yang bekerja di dalam maupun di luar rumah.

 

Membaca Fikih Perempuan Bekerja dari Kacamata Dr. Muhamad Ali

Oleh Fadilla Putri

Tulisan ini diolah berdasarkan hasil diskusi buku Fikih Perempuan Bekerja, 21 Juli 2021

Dr. Muhamad Ali merupakan seorang Associate Professor of Religious Studies and Director of Middle East and Islamic Studies Program di University of California, Riverside, Amerika Serikat. Salah satu materi yang beliau ajarkan adalah terkait perempuan dan gender dalam sejarah, dalam agama-agama dan budaya, juga dalam konteks perkembangan gerakan pembebasan dan kesetaraan gender Muslim di Timur Tengah, Barat, dan Indonesia. Dr. Ali sangat mengapresiasi isi buku Fikih Perempuan Bekerja karena topik dalam buku ini sangat penting dan bisa menjadi bahan dan data kajian-kajian empiris bagaimana kenyataan sikap laki-laki dan perempuan terhadap perempuan bekerja di Indonesia. Menurutnya, ini adalah buku pertama yang membahas perempuan bekerja dalam konteks Indonesia. Ada beberapa poin hasil bacaan Dr. Ali, dan beliau fokus di Bab 3 tentang penggunaan maqashid syariah dalam mendukung perempuan bekerja.

Sebelumnya, Dr. Ali menggambarkan bagaimana kajian gender di Amerika. Meskipun kajian ini lebih dulu ada di Amerika daripada Indonesia, tetapi ini bisa berjalan bersamaan dan saling memengaruhi. Kajian-kajian di Amerika bisa memengaruhi di Indonesia, begitu juga sebaliknya. Artinya, kita masih mempunyai potensi yang luar biasa untuk melahirkan perempuan-perempuan sebagai penafsir. Misal bukunya Ibu Lies Marcoes yang berjudul Merebut Tafsir. Itu adalah salah satu contoh kita membutuhkan penafsir-penafsir baru dalam Islam. Karena di Amerika juga penafsir Islam masih didominasi oleh laki-laki. Beliau berharap buku ini bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, juga bisa mewarnai gerakan dan wacana kesetaraan gender khususnya perempuan bekerja di Amerika dan Indonesia.

Masalah perempuan bekerja bukan masalah komunitas Muslim saja, melainkan juga di komunitas agama lain. Di Amerika juga ada kajian yang menarik soal public role of women in America dan diskusinya juga mirip; mereka menggunakan teks-teks dan institusi agama yang cenderung patriarkal dan misoginis, karena memang majelis agama yang mengeluarkan aturan keagamannya kebanyakan laki-laki.

Kita biasa menggunakan kata Jahiliah, termasuk juga dalam buku ini. Kita membedakan antara masa Jahiliah dengan masa Islam, seolah-olah masa Islam (masa diturunkannya Al-Qur’an) itu sudah final dan dalam masa Jahiliah posisi semua perempuan kurang baik. Namun, kita perlu membaca juga sejarah pra-Islam. Kalau di dalam buku ini, perempuan sebelum Islam mengalami diskriminasi (tidak bisa bekerja, sulit menginisiasi perceraian, sulit menjadi pemimpin). Namun, dalam buku-buku sejarah pra-Islam, di masa pra-Islam (Jahiliah) banyak juga perempuan mempunyai posisi yang kuat dan mereka bekerja. Contohnya Siti Khadijah, ia bekerja sebelum menikah dengan Nabi Muhammad saw. Pada masa pra-Islam, perempuan yang independen dan mandiri itu sudah ada. Namun memang dominannya masih patriarkal. Tapi jangan mengatakan bahwa seluruh Jahiliah itu tidak memberikan peran perempuan yang setara.

Dulu, sebelum Islam, bukan hanya di Timur Tengah tetapi juga di Yunani, Romawi, Byzantium dan lainnya, sebetulnya mereka juga memiliki praktik yang beragam. Perempuan yang menjadi Nabi, menjadi Tuhan, dan figur Tuhan perempuan (female Goddess) cukup populer di beberapa peradaban sebelum Islam. Namun dalam peradaban Islam, Yahudi, dan Kristen, Tuhan digambarkan laki-laki, dan bahasa teks tentang Tuhan adalah laki-laki.

Selama ini kita kerap menyangka, Barat selalu baik dari pada Timur, begitu juga dalam kesetaraan gender. Nyatanya tidak begitu. Menurut Aristoteles, seorang filsuf Yunani, fungsi dan peran perempuan adalah memproduksi keturunan. Artinya, ia masih menganggap perempuan lebih rendah. Ia juga membandingkan bahwa perbandingan antara perempuan dan laki-laki adalah seperti jiwa dan badan, seperti berpikir rasional dan emosional. Hal inilah yang dikritik oleh para feminis di Barat. Mereka mengkritik sejarah yang misoginis, patriarkal, dan anti kesetaraan gender. Hal inilah yang perlu disampaikan pada tokoh agama; ini bukan persoalan Barat, bukan persoalan kita ingin meminjam Barat secara sepenuhnya dan dipaksakan untuk memahami persoalan Islam dan Timur.

Contoh lain tentang pra-Islam yang berkaitan dengan perempuan bekerja adalah, di buku ini ditulis transaksi ekonomi begitu kompleks untuk perempuan. Oleh karenanya, perempuan dianggap tidak pandai mengurus keuangan. Artinya, yang harus mengurus keuangan adalah laki-laki. Pandangan ini muncul dari hukum Athena dan Yunani, yang artinya di Barat pun menghadapi persoalan yang sama. Hal inilah yang kemudian dikritik oleh para feminis di Barat.

Beberapa catatan penting Dr. Ali dari buku Fikih Perempuan Bekerja adalah:

  1. Teks sebagai nash. Apakah teks seperti arrijalu qawwamuna ‘alannisa itu deskriptif atau preskriptif? Deskriptif itu hanya mendeskripsikan memang pada waktu turunnya ayat itu adalah arrijalu qawwamuna ‘alannisa. Namun kalau preskriptif, maka itu normatif. Kalau memahaminya secara preskriptif, maka laki-laki harus menjadi pemimpin. Memahami deskriptif dan preskriptif adalah dua paradigma yang berbeda. Inti yang secara umum dipahami adalah arrijalu qawwamuna ‘alannisa bukan sekedar khabar, tetapi insya’i. Ini adalah dua perspektif yang bisa saling menguatkan. Meskipun di dalam buku ini, arrijalu bisa jadi adalah perempuan dan rijal bukan berarti perempuan biologis. Makna rijal di dalam buku ini adalah penafsiran yang menarik dan progresif. Penafsiran seperti ini bisa terus dikembangkan.
  2. Apakah nash termasuk Al-Qur’an itu final atau sebagai proses. Kalau kita melihat Al-Qur’an sebagai final, kita akan sering mentok. Karena bagaimanapun di dalam Al-Qur’an tertulis tentang perbudakan atau tentang poligami. Kalau kita memahami teks sebagai final, perdebatannya akan sangat panjang karena mereka juga akan menganggap hal itu adalah preskriptif. Jadi memahami mana yang prinsipal, fundamental, dan furu’iyyah akan berbeda-beda. Oleh karenanya, muncul kelompok konservatif dan progresif karena teks itu sendiri yang dipahami secara final. Kalau kita menganggap Al-Qur’an sebagai proses, mungkin akan lebih baik. Menurut saya, perlu dikedepankan memahami teks Al-Qur’an (bukan hanya hadis) sebagai proses dan respons pada masa itu.
  3. Berkaitan dengan maqashid syariah, ada lima hak yang ditulis di buku ini. Maqashid syariah bisa konstruktif dan destruktif. Baik Salafi maupun Islamis juga ada yang menggunakan maqashid syariah untuk melanggengkan ketidaksetaraan gender. Tantangannya adalah bukan antara konservatif dan progresif, tetapi progresif yang Islamis dan progresif non-Islamis.
  4. Terakhir, tafsir kita masih komunalisme (berpikir tentang komunitas) yang mengandung unsur conformity, yaitu bagaimana meng-conform terhadap yang mayoritas (mainstream). Menurut beliau, salah satu tantangannya adalah bagaimana perempuan diberikan ruang seluas-luasnya untuk memiliki agensi dan memiliki otonomi individual. Boleh saja perempuan itu sebagai pribadi berbeda dari orang lain, termasuk berbeda dari keluarga atau Hal yang dijamin dalam konsep feminis Barat adalah otonomi individual sehingga perempuan menjadi kritis, mandiri, dan bisa menafsirkan ulang teks-teks sesuai dengan apa yang ia rasakan sebagai kebenaran berdasarkan pengalamannya. Karena menurut beliau, maqashid syariah bukan hanya soal proteksi, tetapi persoalan kebebasan.

 

Rumah KitaB Bahas tentang Perempuan Bekerja dalam Pandangan Islam (2)

Manusia yang Selalu Ingin Eksis
Selain itu, di dalam diri manusia juga terdapat unsur kedua yakni selalu ingin eksis. Setelah mempunyai potensi, manusia juga selalu ingin menunjukkan eksistensinya dengan menonjolkan potensi yang dimilikinya. Gus Ulil juga menjelaskan hadits qudsi yang terkenal di kalangan para sufi, jika diungkapkan dalam bahasa yang mudah ‘Allah itu ingin pamer’ atau ingin menunjukkan dirinya.

“Aku ini dulunya tidak terlihat”.

“Aku ini (Tuhan) Maha Indah”.

“Dan aku ingin diketahui atas keindahanku”.

“Karena kalau kita analogikan tidak mungkin kecantikan atau kegantengan itu tidak ingin diketahui, tidak mungkin kecantikan dan kegantengan ditutupin sendirian saja, bahkan hal ini tidak ada gunanya,” ujar Gus Ulil.

Menurut Gus Ulil, Tuhan dulu seperti itu menggambarkan dirinya bagaikan kecantikan dan kegantengan yang ingin diketahui karena keindahan ini harus ditampakkan keluar. Maka, Allah menciptakan manusia.

فأرءت عن معرف

“Supaya manusia tahu Aku,”

Inilah watak manusia, karena telah ditiupkan pada dirinya unsur ketuhanan maka manusia mewarisi sifat-sifat ketuhanan. Ingin melihatkan apa yang dia punya bahkan kemampuannya kepada orang lain. Makannya, ketika bisa berbagi skill-nya dan diapresiasi terdapat rasa bahagia, karena ia bisa memenuhi sifat ketuhanannya dalam tanda kutip.

“Manusia itu ingin selalu menampakkan sesuatu keluar”.

Gus Ulil juga memaparkan bagaimana bekerja itu tidak hanya dimaknai sekedar cari gaji/upah. Karena tidak semua orang mencari hal ini, tentunya bicara gaji adalah hal yang penting tapi yang lebih penting dari bekerja adalah mengeluarkan atau bentuk aktualisasi dirinya.

“Hal ini memang sedikit sufi, namun pada momen bekerja itu walau dibayar gaji kecil atau besar ada proses aktualisasi diri di dalamnya. Dan bekerja adalah esensi mengeluarkan potensi menjadi aktual, ini semua sunnahtullah,” tuturnya.

Di kalangan Muslim ada persepsi yang menggambarkan bahwa seolah olah keadaan umat Islam terutama kaum perempuan di ukur kesalehannya dengan presentase berada di rumahnya, jadi semakin sering di rumah, tidak keluar, dan tidak terlibat dalam kegiatan di masyarakat maka semakin salehah.

“Bahkan ada persepsi makin di rumah makin baik dan terus terang sewaktu di pondok saya juga masih punya persepsi demikian,” ungkap Gus Ulil dalam memantik diskusi.

Menurutnya, gambaran seperti ini tidaklah faktual, bukan begitulah cita-cita Islam membangun masyarakat. Dalam Islam masyarakat yang dibangun dengan kebersamaan, artinya bersamaan oleh pekerja Laki-laki dan Perempuan.

Karena para Perempuan pada masa Nabi tepat pada periode Makkah, Madinah, para sahabat atau para tabi’in (mungkin pada periode tabi’in sedikit berbeda namun esensinya sama), di mana perempuan terlibat dalam kehidupan di masyarakat.

Pewarta: Reesti MPPS
Editor: Agung Gumelar

Sumber: Jabar.nu.or.id

Ilustrasi: Jabar.nu.or.id

Gus Ulil: Islam Memandang Perempuan Bekerja

Dalam rangka penguatan kapasitas tokoh dan peneceramah agama untuk membangun narasi hak perempun bekerja, Rumah Kitab melaksanakan pelatihan selama 5 hari secara daring di tiga daerah: Depok, Jakarta, dan Bekasi.

Pada sesi ke-2 yang diadakan di daerah Bekasi, peserta diajak untuk merefleksikan bagaimana islam memandang perempuan bekerja bersama dengan Ulil Abshar Abdalla.

Dengan jumlah peserta 45 orang dari berbagai profesi seperti para tokoh agama, penyuluh agama, pengasuh majlis taklim, hingga aktivis perempuan. Ia membeberkan bagaimana Hak Perempuan selalu menjadi perhatian khusus, dan adapun lebih spesifik pada isu ini adalah Hak Perempuan bekerja.

“Isu ini menjadi penting dikarenakan adanya perkembangan di masyarakat dan kebetulan perkembangan itu berkembang di lingkungan agama islam.” Ungkap Gus Ulil dalam diskusi secara Virtual di Bekasi pada ( 26/7).

Dalam hal ini, Masyarakat mendapatkan pemahaman berdasarkan dalil-dalil dan fatwa keagamaan bahwa perempuan bekerja adalah aktivitas yang kurang tepat.

Gus Ulil juga menjelaskan hal mendasar dalam agama islam yang kita yakini, bahwa manusia adalah makhluk yang baik, dan ciptaan terbaik dalam Al Qur’an disebutkan احسن تقويم

“Maka saya sering katakan, manusia ini tubuhnya kecil tapi potensi di dalam tubuhnya besar sekali.”

Manusia secara fisik memang tidak lebih kuat dari binatang-binatang lain, dalam hal berlari ia kalah dengan singa ataupun kuda, dan dalam hal memikul beban ia kalah dengan gajah.

“Kelemahan fisik ini tidak menandakan atau membuat dirinya lemah secara mental/spiritual.”

Manusia memiliki kemampuan besar, yang mana hal ini dapat membuat manusia melakukan hal yang lebih besar dari makhluk ciptaan yang lain.

“Jadi jangan mengukur manusia secara kelemahan fisik tapi karena potensi yang Allah berikan di dalamnya.”

Para filsuf muslim, mereka punya istilah bagus yang digambarkan dengan istilah (bil quwah) atau potensi yang belum terlihat. Potensi ini baru tampak setelah diolah dengan adanya training, belajar, diskusi, atau lain hal. Maka, akan tampaklah sebuah potensinya yang baru disebut dengan istilah (bil fi’li) atau sudah keliatan secara aktual.

“Kemampuan ini lebih besar dan tidak ada batasan. Namun hakikatnya, tentu manusia memiliki batasan tapi kita tidak tau batasan sampai mana, dan tentulah batasan ini hanya Allah Swt yang tahu itu.”

Karena Allah telah menciptakan manusia yang mana di dalam dirinya telah ditiupkan unsur ketuhanan atau ruh Tuhan. Dalam al quran digambarkan:
(فَإِذَا سَوَّیۡتُهُۥ وَنَفَخۡتُ فِیهِ مِن رُّوحِی)
Allah meniup ruhnya dalam diri manusia, “Ini ajaib sekali, karena ruh ketuhanan itu besar sekali, maka ruh yang sebagian ditiupkan ini tentu punya potensi yang besar juga.”tandas Gus Ulil.

Maka dengan hal ini, Manusia dalam setiap zaman mampu menciptakan segala hal yang tidak terduga sebelumnya. Kalau kita meminjam kata dari Dewa 19, manusia itu ibarat setengah dewa.

Ia juga menjelaskan, potensi ini berlaku untuk semua manusia, yaitu perempuan dan laki-laki. Selain itu, manusia terdapat unsur kedua setelah diberikan potensi, yaitu manusia ingin menunjukan potensinya.

Gus Ulil juga menjelaskan hadits qudsi yang terkenal terutama dalam kalangan sufi. “kira- kira diungkapkan dalam bahasa yang mudah “Allah itu ingin pamer” atau ingin menunjukan dirinya.”

Aku ini dulunya tidak terlihat, Aku ini (Tuhan) Maha Indah, Dan aku ingin diketahui atas keindahanku.

“Karena kalau kita analogikan tidak mungkin kecantikan atau kegantengan itu tidak ingin diketahui, tidak mungkin kecantikan dan kegantengan itu ditutupi sendirian saja, bahkan hal ini tidak ada gunanya.”

“Kecantikan dan kegantengan itu berguna ketika ada orang yang melihat kecantikan atau kegantengan ini, dan Tuhan dulu seperti itu menggambarkan dirinya bagikan kecantikan dan kegantengan yang ingin diketahui.”

Karena keindahan ini harus ditampakkan keluar, maka itu Allah menciptakan Manusia.
فأرءت عن معرف
supaya manusia tahu aku. 

“Jadi sebuah kecantikan atau kegantengan harus diketahui agar bernilai. Tentunya Allah tidak butuh hal ini, karena غانى عن العالمين namun Allah selalu memberikan hikmah di setiap penciptaanya, dan tentu salah satunya agar dimensi kecantikan dan keagungan ini diketahui.”

Inilah watak manusia, karena telah ditiupkan pada dirinya unsur ketuhanan maka manusia mewarisi sifat sifat ketuhanan. Ingin melihatkan apa yang dia punya bahkan kemampuannya kepada orang lain. Makanya, ketika bisa berbagi skillnya dan diapresiasi terdapat rasa bahagia, karena ia bisa memenuhi sifat ketuhanannya dalam tanda kutip, “Manusia itu ingin slalu menampakan sesuatu keluar”, kalau kita bahagia ingin sekali berbagi berita ini ke orang lain dan begitu juga potensi manusia. kalau ia tidak bisa mengaktualisasi diri maka akan stres. Jadi potensi itu harus keluar, entah harus dibayar atau tidak, minimal harus keluar.”

Dalam hal ini, Gus Ulil juga memaparkan bagaimana bekerja itu tidak hanya dimaknai sekadar cari gaji/upah. Karena tidak semua orang mencari hal ini, tentunya bicara gaji adalah hal yang penting tapi yang lebih penting dari bekerja adalah mengeluarkan atau bentuk aktualisasi dirinya.

“Hal ini memang sedikit sufi, namun pada momen bekerja itu walau dibayar gaji kecil atau besar ada proses aktualisasi diri didalamnya. Dan bekerja adalah esensi mengeluarkan potensi menjadi aktual, ini semua sunnatullah.”

Di kalangan muslim ada persepsi yang menggambarkan bahwa seolah-olah keadaan umat islam terutama kaum perempuan diukur kesolehannya dengan presentase berada di rumahnya, jadi semakin sering di rumah, tidak keluar, dan tidak terlibat dalam kegiatan di masyarakat maka semakin sholihah.

“Bahkan ada persepsi makin di rumah makin baik dan terus terang sewaktu di pondok saya juga masih punya persepsi demikian.” ungkap Gus Ulil dalam memantik diskusi.

Gambaran seperti ini tidaklah faktual, bukan begitulah cita-cita islam membangun masyarakat. Dalam islam masyarakat yang dibangun dengan kebersamaan, artinya bersamaan oleh pekerja laki-laki dan Perempuan.

Karena para perempuan pada masa Nabi tepat pada priode Makkah, Madinah, para sahabat atau para tabi’in (mungkin pada priode tabi’in sedikit berbeda namun esensinya sama), dimana perempuan terlibat dalam kehidupan di masyarakat.

Bukan hanya itu, dalam hal mempersiapkan pasukan perang bahkan perempuan juga ikut terlibat didalam sebuah perperangan, seperti istri nabi yang terkenal Sayyidah Aisyah.Selain Aisyah, banyak istri nabi yang terlibat dalam kehidupan di masyarakat, seperti Siti Khadijah yang punya peran aktif pada masa masa dakwah pertama di Makkah.

Ia wafat dalam periode Makkah, hal ini yang membuat ia tidak punya peran yang terekam dalam hadits-hadits para rawi setelah itu. Walaupun hadits tentang Khadijah tidak ada ia terekam dalam periwayatan hadits darinya.

Dikarenakan periwayatan hadits itu penting, sehingga dapat memproduksi banyak pengetahuan, halnya Siti Aisyah yang menjadi sumber periwayatan hadits yang besar.

“Jika diibaratkan pada konteks hari ini, Aisyah bagaikan sosok ibu nyai yang aktif dan alim, banyak diminta rujukan seperti bagaimana cara Nabi tidur hingga sholat malam.” Ungkap Gus Ulil.

Seperti kisah sahabat perempuan nabi yang juga terlibat peperangan penting pada masa nabi di Madinah bagian utara, yaitu perang melawan Romawi ialah Asma’ binti yazid.

Seorang orator perempuan Arab ini, suatu hari datang kepada Nabi dan mengeluh atau mewakili aspirasi Perempuan pada saat itu.

“Engkau bagaikan ibu dan sekaligus ayahku, wahai Rasulullah. Keberadaanku di sini adalah untuk mewakili para wanita. Bahwasannya Allah telah mengutusmu untuk segenap laki-laki dan perempuan. Kami mengimanimu dan juga TuhanMu. Aku akan memberitahukan kepadamu, bahwa kita kaum wanita tak mempunyai gerak yang leluasa tak sebagaimana laki-laki. Amal perbuatan kami hanya sebatas perbuatan yang bersifat rumah tangga saja, tempat pelampiasan nafsu kalian dan sekaligus untuk mengandung dan melahirkan anak-anak kalian pula.

Ini berbeda dengan kalian semua, wahai kaum laki-laki. Kalian melebihi kami dalam hal berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantarkan mayat ke kuburan, haji, dan yang lebih utama lagi adalah kemampuan kalian untuk melakukan jihad di jalan Allah. Amal perbuatan kami di saat kalian pergi haji atau melakukan jihad hanya sebatas menjaga harta, mencuci pakaian, dan mendidik anak-anak kalian pula. Oleh karena itu, kami ingin bertanya kepada kalian, apakah amal perbuatan kami itu pahalanya bisa disetarakan dengan amal perbuatan kalian?”

Keberanian dan kecerdasan Asma’ binti Yazid ini merupakan hal yang jarang ditemui pada masa Nabi. Terlebih, ia adalah seorang perempuan yang berbicara langsung di hadapan Rasulullah saw beserta para sahabatnya. Keberanian serta tutur kata yang terstruktur itu merupakan bukti kecerdasan serta ketulusan hati Asma’ dalam membela agama Allah Swt.

Diakhir sesi ini pun, Gus Ulil memaparkan bahwa opini penggiringan perempuan pada masa nabi di rumah saja itu tidaklah benar, kalau pun masalah perbedaan hanya melalui pandangan fiqih.

Rumah KitaB Bahas tentang Perempuan Bekerja dalam Pandangan Islam (1)

Dalam sebuah pelatihan penguatan kapasitas para tokoh dan penceramah agama untuk membangun narasi hak perempuan bekerja yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB (rumah kita bersama), Ulil Abshar Abdala (Gus Ulil) yang menjadi narasumber pada acara tersebut mengajak para peserta untuk merefleksikan bagaimana Islam memandang perempuan yang bekerja.

“Isu ini menjadi penting dikarenakan adanya perkembangan di masyarakat dan kebetulan perkembangan itu berkembang di lingkungan agama Islam,” ujar Gus Ulil dalam diskusi virtual pada Senin (26/7).

Di hadapan 45 peserta yang tergabung dari berbagai profesi seperti tokoh agama, penyuluh agama, pengasuh majelis taklim hingga aktivis perempuan. Gus Ulil membeberkan bagaimana hak perempuan selalu menjadi perhatian khusus terlebih soal hak perempuan bekerja.

Dalam hal ini, menurutnya, masyarakat mendapatkan pemahaman berdasarkan pada dalil-dalil dan fatwa keagamaan bahwa perempuan bekerja adalah aktivitas yang kurang tepat. Ia menjelaskan, hal mendasar dalam agama Islam bahwa manusia adalah makhluk yang baik dan ciptaan terbaik yang dalam Al-Qur’an disebutkan  احسن تقويم

Menurutnya, manusia memiliki kemampuan yang besar untuk dapat melalukan hal yang lebih besar dari makhluk ciptaan yang lain, “Maka saya sering katakan, manusia ini tubuhnya kecil tapi potensi di dalam tubuhnya besar sekali. Jadi jangan mengukur manusia secara kelemahan fisik tapi karena potensi yang Allah berikan di dalamnya,” ungkapnya.

Para filsuf Muslim biasa menyebutnya bil quwah atau potensi yang belum terlihat. Potensi ini, akan tampak setelah melakukan upaya seperti berlatih, belajar, diskusi, atau lain hal. Maka, setelah itu akan tampaklah potensinya, yang kemudian dikenal dengan istilah bil fi’li atau sudah keliatan secara aktual.

Allah telah menciptakan manusia yang di dalam dirinya telah ditiupkan unsur ketuhanan atau ruh Tuhan. Dalam Al-Qur’an digambarkan:

فَإِذَا سَوَّيْتُهُۥ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِى فَقَعُوا۟ لَهُۥ سَٰجِدِينَ

Artinya: “Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud” (QS. Al-Hijr: 29).

Menurut Gus Ulil, ini adalah sesuatu yang sangat ajaib, karena ruh ketuhanan itu besar sekali. Ruh yang ditiupkan kepada manusia tentunya mempunyai potensi yang besar pula. Maka dengan hal ini, manusia di setiap zaman mampu menciptakan segala hal yang tidak terduga sebelumnya. Potensi besar ini berlaku untuk semua manusia baik perempuan dan laki-laki. (Bersambung)

Pewarta: Reesti MPPS
Editor: Agung Gumelar

Sumber: Jabar.nu.or.id

Ilustrasi: Jabar.nu.or.id

Metode Andragogi dalam Modul Pelatihan: Upaya Membangun Kesadaran Berkeadilan Gender

 

Judul               : Modul Penguatan Kapasitas Membangun Narasi Pemenuhan Hak Perempuan Bekerja untuk Tokoh Agama

Tim Penyusun : Achmad Hilmi, Fadilla D.Putri, Lies Marcoes, Nur Hayati Aida, Nurasiah Jamil

Penerbit           : Yayasan Rumah KitaB atas dukungan DFAT-Investing in Women–2021

Tebal               : 126 halaman

 

Berdasarkan pantauan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) sejak tahun 2013, pandangan yang membatasi perempuan bekerja semakin menyebar sebagai wacana dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Pandangan konservatif, mengenai ‘perumahan’ perempuan, ini terutama dipengaruhi oleh dakwah yang dilakukan para tokoh agama atau publik figur. Mereka menyuarakan pembatasan peran perempuan di sektor publik, termasuk pelarangan perempuan bekerja. Padahal, fenomena perempuan bekerja bukanlah hal tabu di negeri ini. Namun, ketika para agamawan berbicara dengan dalil agama, maka mayoritas masyarakat akan menerimanya, tanpa menelaahnya lebih mendalam.

Atas dasar itulah, Rumah KitaB berpandangan perlu adanya narasi tanding atas pembatasan perempuan bekerja. Lembaga ini bekerja sama dengan pemerintah Australia dalam program Inventing in Women menginisiasi pelatihan bagi tokoh agama atau penceramah. Adapun upaya awal untuk perubahan norma gender dalam masyarakat Indonesia ialah dengan membuat modul yang efektif dalam rangka penguatan kapasitas mereka sebagai peserta pelatihan. Modul tersebut didesain guna mencapai tujuan pelatihan, yaitu untuk membangun narasi pemenuhan hak-hak bekerja bagi perempuan dalam sudut pandang Islam.

Rumah KitaB sebagai lembaga riset berbasis kebijakan, untuk memperjuangkan hak-hak kaum termarjinalkan, menyadari bahwa tokoh agama atau penceramah merupakan subjek utama dalam konteks ini. Mereka berperan dalam memproduksi narasi berbasis teks keagamaan mengenai ‘perumahan’ perempuan. Pandangan ini berdampak pada diskriminasi terhadap perempuan yang memilih untuk bekerja atau terdesak memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Sedangkan, masyarakat akan memberikan stereotipe negatif terhadap mereka yang tidak mengindahkan seruan para penceramah; berarti tidak beragama secara kaffah.

Ditambah lagi peliknya problematika lainnya yang harus dihadapi perempuan bekerja. Mereka harus menghadapi beban ganda, serta minimnya ketersediaan infrastruktur penunjang seperti day care, ruang laktasi, cuti hamil, dan akses kesehatan reproduksi. Perempuan pun harus berjuang keras dalam konstestasi kerja yang acap kali memandang sebelah mata perempuan yang memiliki karir cemerlang. Faktanya, perkembangan global di era kontemporer ini membuka peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam berbagai sektor. Tantangan inilah yang disoroti Rumah KitaB untuk diselesaikan akar persoalannya. Dengan adanya pelatihan bagi penceramah di empat wilayah urban, yaitu Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bandung diharapkan bisa mempengaruhi atmosfer narasi sosial-keagamaan yang tidak bias gender terkait “perempuan bekerja”.

Modul Sistematis, Modal Keberhasilan Pelatihan  

Modul ini disusun oleh Tim Rumah KitaB sebagai rujukan bagi fasilitator yang akan mendampingi peserta pelatihan yang notabene tokoh agama, penceramah, atau pemilik otoritas keagamaan. Sebagai panduan pembelajaran berkelanjutan, modul ini didesain untuk mengembangkan pandangan keagamaan yang progresif, serta terbuka pada gagasan Islam tentang hak perempuan bekerja. Adapun fasilitator ialah tim internal Rumah KitaB yang telah berpengalaman, serta memiliki pemahaman komprehensif terhadap modul.

Adapun dua tujuan utama yang hendak dicapai melalui modul ini: Pertama, memberi kemampuan kepada peserta pelatihan untuk memahami problem perempuan bekerja akibat pandangan keagamaan yang membatasi atau melarang perempuan bekerja. Kedua, peserta terampil menggunakan argumentasi keagamaan dalam mendukung atau melakukan pendampingan komunitas atau masyarakat di mana mereka beraktivitas berlandaskan pada narasi keagamaan tentang perempuan bekerja.

Setiap modul disusun dengan struktur yang sistematis untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang bagaimana pengertian, tujuan, dan cara-cara yang diterapkan dalam pelatihan. Adapun struktur materi sebagai berikut: Judul Materi; Deskripsi Materi; Tujuan; Pokok Bahasan; Waktu; Metode; Alat dan Bahan; Langkah-Langkah Kegiatan. Selain itu, modul ini dilengkapi dengan lembar-lembar petunjuk bagi fasilitator, seperti Pedoman Fasilitator (PF), Alat Bantu Belajar (ABB), Lembar Kerja (LK), Bahan Bacaan (BB), dan Bahan Tayang (BT).

Modul ini terbagi menjadi enam materi pembelajaran: 1) Perkenalan dan Pengantar; 2) Pandangan Masyarakat terhadap Perempuan Bekerja; 3) Gender dan Konstruksi Pemahaman tentang Perempuan Bekerja; 4) Metodologi Reinterpretasi Teks Keagamaan; 5) Strategi Mendukung Perempuan Bekerja dan Mengaktualisasikan Diri; 6) Rencana Tindak Lanjut dan Evaluasi. Merujuk pada urutan materinya, maka tampak alur berpikir yang logis. Selain itu, tim Rumah KitaB menyusun petunjuk praktis bagi fasilitator, sehingga modul dapat digunakan dalam pelatihan tatap muka (offline) maupun virtual (online).

Dalam pelatihan ini, gender dipakai sebagai perspektif dan alat analisis atas kesenjangan perempuan dalam mendapatkan haknya untuk bekerja dan menyusun advokasi untuk mengatasi problem tersebut. Adapun cakupan materi terfokus pada isu perempuan bekerja dengan tujuan memberikan narasi dan logika; bagaimana Islam memiliki argumentasi yang kokoh bahwa bekerja adalah hak setiap manusia. Diharapkan setelah pelatihan ini para tokoh agama dalam perannya memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran dengan memaksimalkan kemampuan berargumentasi tentang hak perempuan bekerja dalam pandangan Islam. Dengan demikian, peserta tidak akan diajari bagaimana cara berceramah melainkan konten apa yang harus disampaikan ke umat atau masyarakat.

Andragogi, Memanusiakan Orang Dewasa

Dalam mengoperasikan modul ini, Tim Rumah KitaB mendesain alur pembelajaran dengan kerangka Pendidikan Orang Dewasa; dikenal dengan metode pendidikan andragogy. Secara etimologis, andragogi berasal dari Bahasa Latin, yaitu andros yang berarti ‘orang dewasa’ dan agogos yang berarti memimpin atau melayani. Istilah “andragogi” sebagai suatu teori dalam filsafat pendidikan pertama kali dugunakan oleh Alexander Kapp asal Jerman pada tahun 1833. Kemudian, pada tahun 1921 istilah tersebut dimunculkan kembali oleh Eugene Rosentock, seorang sejarawan dan filsuf asal Jerman. Sejak era 1970-an metode andragogi menyebar masif di berbagai belahan dunia.

Melalui pendekatan ini, fasilitator berupaya mendorong peserta pelatihan untuk aktif dalam proses belajar. Fasilitator memastikan setiap peserta pelatihan terlibat dalam proses belajar secara sistematis dan terstruktur dengan melakukan/mengalami, mengungkapkan, mengolah/menganalisis, menyimpulkan, menerapkan, melakukan kembali, dan kemudian merefleksikan pengalamannya. Proses pembelajaran ini berangkat dari kesadaran tentang filsafat pendidikan untuk pemberdayaan.

Selain dilengkapi dengan bahan bacaan yang terkait dengan tema, modul ini memang dirancang untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dan kepekaan, serta membangun komitmen dan kolektivitas peserta pelatihan. Modul ini berlandaskan pada sejumlah pendekatan yang akan mengawali pelatihan di setiap sesi, yaitu: Tutur perempuan; Partisipatif; Penumbuhan komitmen; Kolektifitas; dan Keberlanjutan.

Proses pembelajaran dalam pelatihan ini nantinya dikelola dalam alur yang terstruktur; mengikuti alur pendidikan orang dewasa berdasarkan prinsip partisipasi. Oleh karena itu, metode ini kerap disebut sebagai daur proses pelatihan partisipatif dengan basis pengalamanan yang terstruktur. Modul ini tampak detail menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan fasilitator melalui pendekatan andragogi, sehingga pelatihan dapat berlangsung  komunikatif dan efektif.

Terlebih lagi, peserta pelatihan ini merupakan para agamawan yang notabene memiliki pengetahuan dasar mengenai agama dan pengalaman berhadapan dengan umat. Melalui pendekatan pedagogi dalam modul ini, diharapkan peserta pelatihan dapat membangun kesadaran berkeadilan. Dalam membangun narasi pemenuhan hak perempuan bekerja, maka sangat diperlukan adanya “perspektif berkeadilan” yang tidak bias gender. Semoga upaya yang dilakukan Rumah KitaB ini bisa mewujudkan penguatan kapasitas tokoh agama dalam memproduksi narasi keagamaan yang mendukung kiprah perempuan bekerja. []

Ummu Kultsum binti Ali: Cucu Rasul SAW yang Menjadi Bidan

Oleh Fera Rahmatun Nazilah (Islami.co)

 

Profesi bidan memang baru ada di masa kini, namun sejatinya, pekerjaan membantu persalinan telah ada sejak lama, termasuk di masa Nabi Saw dan generasi setelahnya. Salah satu sahabat perempuan yang bekerja sebagai “bidan” adalah Ummu Kultsum binti Ali.

Ummu Kultsum merupakan putri Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Cucu Rasulullah Saw ini lahir pada tahun 6 H dan sempat bertemu kakeknya, sang utusan Allah Swt. Maka dari itu Ummu Kultsum tergolong sahabat, meskipun saat kakeknya wafat ia masih amat belia.

Istri Amirul Mukminin, Umar bin Khattab

Ummu Kultsum adalah perempuan cerdas dan mulia. Di samping itu, ia memiliki nasab yang begitu mulia, kakeknya adalah Nabi Muhammad Saw, sang khātimul anbiyaā, ayahnya adalah Ali bin Abi Thalib, sang bābul ilm, ibundanya adalah Fatimah az-Zahra, pemimpin perempuan ahli surga, dan dua kakaknya, al-Hasan dan al-Husein adalah pemimpin pemuda ahli surga.

Kemuliaan yang dimiliki Ummu Kultsum ini membuat Umar bin Khattab tertarik padanya. Khalifah kedua ini pun akhirnya meminangnya dan menikahinya pada bulan Dzul Qa’dah 17 H. Kala itu, Umar bin Khattab tengah menjabat sebagai amīrul mukminin.

Piawai dalam mengurus proses persalinan

Ummu Kultsum dikenal piawai dalam mengurus proses persalinan. Ia kerap kali membantu perempuan yang hendak melahirkan.

Ada suatu kisah menarik antara Ummu Kultsum dan Umar. Suatu malam, seperti biasa, sang suami, Umar bin Khattab keluar untuk mengontrol keadaan rakyatnya. Tatkala Umar melewati tanah lapang Madinah, ia mendengar suara rintihan perempuan dari dalam tenda. Di depan tenda itu ada seorang laki-laki yang sedang duduk kebingungan. Umar lalu menyapa laki-laki itu dan menanyakan apa yang sedang terjadi.

“Siapakah Anda? Ada apa gerangan?” tanya Umar.

“Aku adalah penduduk Badui (kampung) yang datang untuk meminta kemurahan hati dari Amirul Mukminin,” jawab lelaki itu. Ia tak menyadari bahwa sosok di hadapannya adalah Amirul Mukminin yang hendak ia temui.

“Lalu siapakah perempuan yang sedang merintih di sana?” Umar bertanya lagi

“Pergilah, urus saja urusanmu dan jangan menanyakan sesuatu yang bukan urusanmu,” jawab lelaki itu.

Akan tetapi, Umar tak mau pergi dan terus saja menawarkan bantuan. Ia berjanji akan membantu selama ia mampu. Akhirnya lelaki itu pun menjawab:

“Sesungguhnya ia adalah istriku, ia sedang mengalami kontraksi dan akan segera melahirkan, namun tak ada siapa pun di sini yang bisa membantu kami (mengurus persalinan),” jawab si lelaki itu dengan wajah murung dan kebingungan.

Mendengar hal itu, Umar langsung teringat pada istrinya, Ummu Kultsum yang menjadi bidan dan memiliki kemampuan membantu persalinan. Umar pun segera bergegas kembali ke rumahnya dan meninggalkan lelaki itu, ia berjanji akan kembali dengan seseorang yang bisa membantu mereka. Sesampainya di rumah, Umar langsung menceritakan peristiwa tadi kepada istri tercintanya, Ummu Kultsum.

Tanpa pikir panjang, Ummu Kultsum langsung menyanggupi tawaran Umar untuk membantu perempuan itu. Ia pun segera bersiap-siap, tak lupa ia juga membawa segala keperluan persalinan. Sedangkan Umar mengumpulkan makanan yang ada di rumahnya, mulai dari mentega hingga biji-bijian. Keduanya kemudian pergi ke tempat suami istri itu berada.

Sesampainya di sana, Ummu Kultsum segera masuk ke tenda dan dengan cekatan membantu persalinan sang ibu hamil. Sedangkan Umar bin Khattab menunggu di depan tenda bersama lelaki itu, sambil memasak makanan yang dibawa tadi.

Tatkala sang bayi lahir, Ummu Kultsum refleks berkata dengan suara keras “Kabar baik wahai Amirul mukminin, kawanmu dikaruniai seorang anak laki-laki”

Laki-laki itu terkejut mendengar ucapan Ummu Kultsum, ia baru tahu, rupanya lelaki yang sedang memasak dan meniup tungku di depannya adalah sang Amirul Mukminin. Demikian pula istrinya, ia pun kaget begitu mengetahui bahwa perempuan yang membatu persalinannya adalah istri dari Amirul Mukminin.

Pasangan suami istri ini pun berterima kasih pada Umar dan Ummu Kultsum. Mereka sungguh tak menyangka dapat menemui pemimpinnya di tengah malam gelap gulita. Bahkan tak tanggung-tanggung, sang Amirul Mukminin dan istrinya nya lah yang langsung membantu mereka.

Demikianlah kepiawaian Ummu Kultsum dalam bidang persalinan. Usianya memang masih muda, namun kemampuannya tak diragukan lagi. Posisi menjadi istri seorang Amirul Mukminin tidak menjadikan Ummu Kultsum berpangku tangan. Walaupun ia seorang perempuan, ia masih bisa keluar rumah dan bekerja sebagai bidan, membantu para perempuan lain untuk melahirkan.

Begitupun sikap Umar. Ia tidak melarang Ummu Kultsum duduk diam di rumah saja. Ia mengerti bahwa istrinya juga memiliki kemampuan. Bahkan ia sendiri yang meminta Ummu Kultsum memanfaatkan bakat yang ia miliki.

Nasib Ummu Kultsum ini mungkin berbeda dengan sebagian perempuan masa sekarang yang dilarang bekerja oleh suaminya, padahal ia memiliki kemampuan yang bisa jadi tidak dimiliki oleh orang lain. Semoga kisah ini bisa jadi ibrah bagi kita semua untuk terus belajar dan memanfaatkan kemampuan yang diberikan Allah SWT kepada kita. (AN)

 

Referensi: al-Ishabah fit Tamyiz as-Shahabah (h.463) Nisa Haular Rasul karya Khalid Muhammad Khalid.

Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita

Resensi Buku Fikih Perempuan Bekerja 

Judul Buku      : Fikih Perempuan Bekerja

Penulis            : Tim Kajian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB)

Editor              : Lies Marcoes M.A., Nurhadi Sirimorok, M.A.

Penerbit           : Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women–

                          DFAT 2021

Cetakan           : Cetakan Pertama, 2021

Tebal               : 289 halaman

 

Apakah streotype negatif akan selalu melekat pada diri perempuan bekerja? Atas nama agama, apakah hak perempuan untuk bekerja dinafikkan?

Fenomena ‘perempuan bekerja’ sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Beragam faktor yang melatarbelakangi mereka bekerja; misalnya menopang perekonomian keluarga, membantu pekerjaan suami, bahkan mengaktualisasikan diri. Sangat disayangkan, mayoritas masyarakat masih memandang negatif perempuan bekerja. Terlebih lagi, semakin banyak pendakwah atau publik figur yang menyuarakan pembatasan peran perempuan di sektor publik, termasuk pelarangan perempuan bekerja.

Ajaran-ajaran ‘perumahan’ perempuan tersebut ditopang oleh norma gender dan nilai nilai dominan yang terinternalisasi melalui berbagai lembaga; politik, regulasi, pendidikan, media, dan lainnya. Hal ini bersifat diskriminatif yang secara tersirat mengafirmasi adanya subordinasi terhadap perempuan. Adapun dampak signifikan dari pelarangan perempuan bekerja, yaitu perempuan tidak memiliki hak penuh atas dirinya secara independen.

Sedangkan, apabila perempuan bekerja, maka mereka harus menghadapi ‘beban ganda’ karena tugas domestik dianggap tugas perempuan semata. Di ruang publik pun perempuan harus ekstra berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya layak mengemban amanah dan tangguh menghadapi berbagai problematika dalam pekerjaan. Tekanan terberat dihadapi perempuan menikah dan memiliki anak. Mereka akan mendapatkan stigma “bukan perempuan baik-baik” atau “perempuan yang mengabaikan tugas rumah tangganya.”

Perempuan sebenarnya bisa melakukan negosiasi, tetapi hasilnya bergantung pada posisi perempuan bekerja di dalam keluarga. Meskipun, pada akhirnya, perempuan akan dihantui rasa bersalah karena bekerja di luar rumah, yang mana tidak sejalan dengan konsep keluarga ideal di dalam ajaran agama, tradisi, dan budaya. Berdasarkan berbagai problem tersebut, Rumah KitaB memandang urgensi menyediakan bacaan tentang bagaimana Islam berbicara tentang hak perempuan bekerja yang termaktub dalam khazanah pemikiran dan tradisi intelektual Islam; baik merujuk pada kitab-kitab klasik, maupun pandangan kontemporer.

Meneropong Perempuan Bekerja

Buku yang berjudul “Fikih Perempuan Bekerja merupakan ikhtiar untuk menjawab stereotype negatif terhadap perempuan bekerja, terutama yang berlandaskan pada narasi agama. Rumah KitaB selama beberapa bulan melakukan penelitian mengenai situasi perempuan bekerja secara  kualitatif dan kuantitatif. Adapun tema yang diusung pada studi analisis tersebut yaitu, “Seberapa Jauh Penerimaan Masyarakat atas Perempuan Bekerja.”

Tepatnya pada Agustus-September 2020, Rumah KitaB melakukan studi kuantitatif yang dilakukan di empat lokasi, yaitu Bandung, Bekasi, Depok, dan Jakarta. Studi kuantitatif ini melibatkan total 600 responden, dengan pembagian masing-masing kota 150 responden. Sementara studi kualitatif dilakukan dengan mewawancarai secara mendalam terhadap 18 subyek perempuan dan 1 subyek laki-laki dengan menggunakan pendekatan etnografi feminis.

Kemudian, Rumah KitaB menggelar Focus Group Discussion yang menghadirkan narasumber ahli, para Nyai dan Kiai pengasuh pondok pesantren, serta para pengkaji keislaman klasik dan kontemporer. Peserta kajian lainnya ialah praktisi bidang usaha atau kaum professional yang terhubung dengan para perempuan bekerja, serta beberapa aktivis dan peneliti kajian gender dan feminisme. Tak syak lagi, buku ini begitu komprehensif dalam meneropong fenomena perempuan bekerja dengan berbagai jalan dan pendekatan.

Pada Bab Pertama, membahas peta masalah yang dihadapi perempuan bekerja dalam kaitannya dengan pandangan agama. Bab Kedua, menyajikan upaya rekonstruksi hukum Islam terkait perempuan bekerja yang digali dari realitas kehidupan sehari-hari. Bab Ketiga, menyajikan beberapa metodologi untuk merekonstruksi pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja melalui prinsip Maqashid Syariah. Sementara pada Epilog, terdapat berbagai prediksi apabila ajaran perumahan perempuan terus berkembang. Di bagian penutup disajikan tawaran langkah-langkah strategis yang mendukung perempuan bekerja.

Rumah KitaB menawarkan metode Maqasidh Syariah dengan memasukkan analisis gender dan feminisme. Penelitian ini berupaya untuk menyintesakan narasi teks dengan gagasan tentang pemberdayaan perempuan dalam perspektif feminis, yaitu cara pandang kritis berkenaan relasi laki-laki dan perempuan. Alur kerja metodologi Maqasidh Syariah; alur pertama ialah analisis teks, sedangkan  alur kedua ialah analisis konteks.

Pada kondisi ini, Maqasidh Syariah diposisikan sebagai jalan keluar mengatasi ketiadaan hukum yang mampu menjadi solusi kemanusiaan melalui proses. Proses pertama, identifikasi persoalan; proses kedua, mengidentifikasi hambatan-hambatan teologis; proses ketiga, mencari pandangan alternatif dari para ulama melalui metode eklektik; proses keempat, dekonstruksi hukum Islam terkait fikih perempuan bekerja melalui pendekatan syariah dan feminisme. 

Ikhtiar Jalan Tengah

Buku Fikih Perempuan ini merupakan langkah awal membangun kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki relasi yang setara dengan laki-laki. Ini merupakan kerja jangka panjang untuk mewujudkan atmosfer yang mendukung perempuan bekerja. Hak perempuan untuk mengaktualisasikan diri dan memiliki akses ekonomi sesungguhnya tak hanya berdampak positif bagi kehidupan perempuan sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Langkah strategis ini seyogyanya disebarkan ke khalayak agar bisa dirasakan manfaatnya, baik melalui kegiatan ilmiah maupun non-ilmiah.

Buku ini diharapkan menjadi acuan bagi scholars dan para pemuka agama untuk membuka akses lebih luas terhadap pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja. Sebagaimana misi utama kehadiran buku ini yang mengupayakan pembacaan kembali teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang mengafirmasi perempuan bekerja.  

Selain itu, buku mengenai fikih perempuan bekerja yang pertama di negeri ini layak dijadikan rujukan pemerintah atau pemangku kebijakan. Tampak adanya ikhtiar Rumah KitaB dengan studi komprehensif dalam meneropong perempuan bekerja melalui berbagai cara dan pendekatan. Pemerintah diharapkan memproduksi regulasi yang mendukung perempuan bekerja, serta mengharuskan penyediaan sarana yang memudahkan perempuan menjalankan peran reproduksinya selama bekerja.

Di lain sisi, perlu kampanye masif yang dilakukan tokoh agama dan tokoh publik untuk mendukung perempuan bekerja. Kemudian, dibutuhkan narasi-narasi positif terhadap perempuan bekerja yang ditayangkan dalam berbagai media atau platform yang menggambarkan perjuangan perempuan bekerja secara positif dan inspiratif. Dalam konteks ini, perempuan bekerja membutuhkan dukungan sosial, politik, dan keagamaan yang bukan hanya menjelaskan bahwa bekerja itu hak bagi perempuan, namun juga menunjangnya adalah kewajiban yang mengikat bagi keluarga, komunitas, lingkungan kerja, dan negara.

Kekuatan buku ini adalah pada koherensi antar bab yang berupaya memotret dan menjawab problematika seputar perempuan bekerja. Selain itu, kehadiran buku ini sangat relevan dengan konteks masyarakat Indonesia, terlepas dari suku, ras, gender, umur dan kondisi fisik. Sehingga, diharapkan melalui buku ini dapat terbangun atmosfer yang mendukung perempuan bekerja agar bisa berperan dalam membangun kesejahteraan keluarga dan bangsa. Selain itu, stereotype negatif terhadap perempuan bekerja perlahan-lahan akan sirna; beralih pada cara pandang yang berkeadilan sebagaimana tercermin pada nilai-nilai agama. []

 

Sumber foto: freepik

BERKAH: Bedah Karya Kiai Husein Muhammad Buku Fikih Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender

Pada 18 Juni 2021, Mubadalah.id melakukan bedah  buku “Bekerja dan Relasi Seksual” Karya Kiai Husein Muhammad. Mengingat pentingnya dua tema itu, dalam laporan ini keduanya dipisahkan  menjadi “Laporan 1” dan “Laporan 2”

Laporan 1:

Bekerja bagi Perempuan

lihatlah Rasulullah, beliau tidak pernah mengurangi hak-hak perempuan beriman

ilmu pengetahuan menjadi jalan bagi hidup istri-istri Rasulullah

mereka berdagang, melakukan aktivitas publik, politik

Mengambil kebijakan publik dan urusan-urusan lain.

 

Puisi tersebut menjadi pembuka diskusi. Diskusi ini dilakukan via daring  zoom dan live Facebook Mubadalah.id. Sebagai pengantar, Mbak Alifatul Arifiati selaku moderator mengajukan beberapa pertanyaan pemantik diskusi. Buya Husein, begitu beliau biasa disapa, memulai dengan pernyataan asumsi bahwa bekerja akan selalu terkait dengan nafkah, lalu apakah mencari nafkah itu hak atau kewajiban? Benarkah pencari nafkah utama itu adalah laki-laki? Apa hukumnya jika perempuan bekerja?.

Setelah membacakan puisi, Buya Husein membuka diskusi dengan mengutip buku terjemahan “Perempuan Ulama di atas Panggung Sejarah.” Menurutnya buku tersebut memuat banyak kisah tentang perempuan-perempuan yang berkarya dan melakukan berbagai aktivitas di luar rumah di sepanjang sejarah Kenabian Muhammad SAW.

Di dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, perempuan memiliki peran, sumbangan, dan pengaruh yang sangat besar dalam semua bidang kehidupan. Ada yang berdagang seperti Siti Khadijah, kesuksesan Nabi justru karena dukungan besar darinya; Saidah Rafiah Al Aslamiyah perempuan yang aktif bertani, berkebun, dan beternak; Asma binti Abu Bakar seorang penggembala: Syifa binti Abdullah bin Abu Syams seorang bendahara/pengelola pasar;  dan Asma binti Umais yang bekerja menyamak kulit hewan seperti kambing, unta, dllnya.  Contoh-contoh itu menurut Buya, merupakan sebuah bukti historis bahwa perempuan boleh bekerja dan beraktivitas di ruang publik.  Karenanya, menurut Buya, sangat keliru jika perempuan diposisikan sebagai semata-mata makhluk domestik yang bekerja di rumah saja.

Lebih lanjut Buya mengutup Hadis:  “Ada seorang perempuan bernama Umi Basyi Al Anshariyah yang sedang menanam kurma, kemudian Nabi mengatakan seorang muslim beriman yang menanam tanaman dan hasilnya untuk dibagikan pada banyak orang, binatang, dan menyedekahkan itu, maka usahanya akan mendapatkan pahala sedekah”. Pernyataan Nabi tersebut menerangkan bahwa Nabi menerima dan mendorong perempuan untuk bekerja.

Kemudian Buya bergurau dengan melontarkan pertanyaan “Hari gini masih bicara perempuan bekerja boleh atau tidak? Sejarah-sejarah kehidupan perempuan itu sudah bekerja. Apa yang sebenarnya menjadi masalah bagi kita?”

Namun begitu, Buya Husein menangkap duduk persoalan mengapa bahkan hingga saat ini isu perempuan bekerja masih dipersoalkan. Menurutnya, problem besar yang akan selalu menjadi “senjata” bagi para kelompok/orang yang tidak setuju perempuan beraktivitas di luar rumah adalah karena kegiatan itu bisa membahayakan perempuan. Sementara dalam kaitannya dengan fungsi perlindungan sebagaimana diatur hukum fikih, lelaki berkewajiban melindungi perempuan. Namun, alih-alih mengupayakan perlindungan dari gangguan laki-laki, yang dilakukan justru pelarangan ke luar rumah.  Hal itu jelas telah membatasi hak-hak bekerja sebagaimana dicontohkan Nabi. Padahal logikanya dengan pembatasan perempuan untuk tinggal di rumah demi terbebas dari pelecehan itu menunjukkan bahwa pelecehan yang dilakukan laki-laki di ruang publik sebagai hal yang dianggap wajar dan diperbolehkan. Asumsi kedua seolah-olah perempuan sepenuhnya terlindungi di dalam rumah, padahal pelecehan terhadap perempuan juga bisa terjadi di dalam rumah. Demikian Buya Husein yang selama bertahun-tahun menjadi Komisioner Komnas Perempuan.

Lebih lanjut Buya menegaskan “…kita memang perlu melindungi perempuan, tapi apakah melindungi perempuan harus dengan cara merumahkan, mendomestikasi perempuan yang seolah-olah di rumah mereka lebih aman?”

Karenanya, menurut Buya, hal yang harus diupayakan adalah bagaimana perlindungan terhadap perempuan dilakukan dengan tidak mengurangi hak-haknya. Hak berpartisipasi penuh, beraktivitas, dan berprestasi di ruang domestik maupun publik. Perempuan memiliki haknya untuk memperoleh semua akses, juga kesejahteraan dalam keadaan aman dan nyaman. Karenanya makna “proteksi” harus diartikan  dalam kerangka “kebebasan” bukan “pembatasan” atau “memarjinalkan”. Baginya dengan memberikan ruang kebebasan,  perempuan dapat mengekspresikan potensi yang mereka miliki  dan untuk itu dibutuhkan perlindungan bukan pembatasan.

Lalu, bagaimana cara untuk memberikan perlindungan?  Menurutnya,  diperlukan mekanisme perlindungan yang komprehensif, sistematis dan berorientasi kepada hak kebebasannya. Dengan begitu ketika mereka bekerja dan melakukan aktivitas di luar rumah perempuan merasa aman. Melindungi itu bukan membatasi, bukan dengan “mengunci” perempuan melalui cara berpakaiannya atau ruang geraknya. Untuk membangun mekanisme perlindungan seperti dalam bentuk regulasi, Undang-Undang, masyarakat, termasuk perempuan harus memberikan pendapat berdasarkan pengalamannya, mereka harus memiliki peran/andil dalam mendorong kebijakan perlindungan yang komprehensif itu.

Melalui narasi yang beliau sumbangkan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu ditegaskan bahwa titik berangkat untuk merumuskan perlindungan itu harus dari prinsip dan keyakinan bahwa “perempuan memiliki potensi yang sama dengan laki-laki. Mereka memiliki potensi intelektual, potensi kemanusiaan  berupa mental, spiritual, hasrat seksual juga tenaga serta peran-perannya dalam bereproduksi. Persamaan sekaligus perbedaan terkait peran dan fungsinya itu haruslah dikelola untuk kehidupan bersama dan berkesalingan (mubadalah). (DNO) []

Benarkah Perempuan Pesantren adalah Perempuan yang Mandiri?

Oleh Dr. (HC) Sinta Nuriyah Wahid

K.H. Abdurrahman Wahid memperkenalkan istilah “Islam Pribumi”. Saya melihat gagasan itu semakin relevan bagi Indonesia saat ini. Terdapat banyak kearifan dari Islam pribumi  yang lahir dari kehidupan Umat Islam di masa lampau yang sejalan dan relevan dengan ajaran Islam saat ini.  Gagasan Pribumisasi Islam  tidak lain dari  “Islam Wasathiyah”, atau Islam yang moderat, Islam yang mengakar pada tradisi pendudukan Nusantara yang majemuk, terbuka, saling berinteraksi membangun konfigurasi bangsa Indonesia.

Di antara ciri dari konsep pribumisasi Islam dan menjadi gagasan yang dikembangkan dalam Islam Wasathiyah adalah pengakuan atas peran perempuan di ruang publik. Para ulama telah menimbang sumbangan perempuan yang mereka lihat dalam kehidupan sehari-hari. Mereka menyaksikan bagaimana suami-istri dalam keluaga-keluarga Muslim bergotong royong membangun keluarga.  Para Kiai dan Ulama juga melihat bagaimana keluarga muslim di Nusantara bekerja di ruang dimestik dan di ruang publik secara timbal balik hampir tanpa sekat pemisah.

Dalam amatan saya, ini jelas berbeda dengan tradisi  di tempat-tempat lain. Kalau menyaksikan aktivitas pasar-pasar di Timur Tengah, kita akan melihat   pasar-pasar itu dianggap sebagai ruangnya kaum lelaki.  Sementara di Indonesia kehidupan di pasar, di dunia perdagangan diisi oleh perempuan baik penjual atau pembeli. Di masa lalu, hal yang di negara mayoritas Islam  lain masih dilarang seperti  perempuan sebagai hakim agama,  di Indonesia sudah ada hakim perempuan berkat kebijakan Mentri Agama K. H. Wahid Hasyim sejak tahun 50-an. (Meuleman, 1992). Atas dasar itulah saya dulu memilih kuliah di Fakultas Syariah IAIN Yogyakarta. Saya ingin bekerja sebagai Hakim Agama.

Berkat pemikiran para ulama lokal,  lahir  fiqh khas Indonesia yang menempatkan konsep  suami-istri secara setara, sederajat dan seimbang. Memang upaya itu belum optimal tapi rintisannya telah dilakukan oleh para Ulama Nusantara sejak masa lampau. Hal itu tidak hanya berhenti sebagai wacana tetapi diturunkan ke dalam konsep “Hukum Keluarga Islam” Indonesia.  Misalnya dalam mengatur pembagian harta gono gini, nafkah istri, hak istri untuk bekerja, bahkan hak gugat cerai dari istri, dan seterusnya. Itu semua pada dasarnya berangkat dari konsep yang mengakui peran dan sumbangan perempuan di dalam keluarga -keluarga Islam di Nusantara.

Dalam umumnya kajian tentang keluarga Jawa oleh para peneliti Barat, sering digambarkan istri sebagai konco wingking, teman suami di bagian belakang. Tapi di pengalaman saya, gambaran itu tidak sepenuhnya tepat. Ibu saya, adalah ibu yang bekerja. Mertua saya, Nyai Solehah Wahid adalah aktivis  partai yang sangat disegani. Dalam kata lain, kajian itu bias struktur keluarga priyayi Jawa Abangan.  Analisis semacam itu  harus dikoreksi sebab secara de facto  tak semua perempuan Jawa atau perempuan di lingkungan  Islam tradisional diperlakukan sebagai konco wingking. Meskipun tidak banyak, saat ini ada ibu Nyai  yang berperan sebagai “ kepala Keluarga” pencari nafkah, berjualan batik atau mengelola warung-warung untuk santrinya.

Ketika di Jombang saya aktif mengajar, menjadi dosen  sambil mengurus keluarga. Setelah pindah ke Jakarta, saya  tidak berpangku tangan bahkan ketika Gus Dur menjadi ketua PBNU. Saya bekerja  menjadi wartawan,   bahkan saya tetap  melanjutkan kuliah di Pusat Kajian Wanita dan Gender di UI setelah mengalami musibah.

Saya kemudian mendirikan LSM Puan Amal Hayati yang memberi perhatian kepada isu kekerasan terhadap perempuan. Saya pimpin sendiri kajian kitab kuning karena saya merasa perlu untuk membaca ulang  khazanah intelektual yang ada dalam tradisi pesantren dengan referensi yang diperoleh dari  bangku kuliah dan bacaan-bacaan saya. Kegiatan itu bahkan tidak  berhenti  ketika saya mendapingi Bapak sebagai Kepala  Negara. Saya tetap bekerja menyelesaikan naskah kajian kitab kuning menjadi buku “Kembang Setaman Perkawinan, analisis kritis atas Kitab Uqudul al- Lujain” (Penerbit Kompas, 2005).

Setelah kerusuhan Mei 98,  dan Komnas Perempuan berdiri, saya juga aktif di dalamnya terutama untuk memberi perhatian pada kekerasan terhadap perempuan dengan basis prasangka gender yang dikontruksikan oleh pandangan keagamaan yang sempit.   Tahun 2019  saya menerima gelar doktor  kehormatan dari UIN Yogyakarta atas perhatian yang saya curahkan kepada isu pluralisme, sesuatu yang saya dalami terutama yang terkait dengan peran dan posisi perempuan yang saya wujudkan dalam berbagai kegiatan, antara lain Saur Keliling sebagai praktik kerukunan antar umat beragama.

“Change to Challange” sebagai tema perayaan Hari Perempuan Internasional 8 Maret tahun ini, dalam pengalaman saya adalah sebuah tema penting. Perempuan harus “berani menerima tantangan” dua arah; melawan keterbatasan-keterbatasan dirinya sendiri  dengan terus belajar, membaca, bergaul secara luas,  juga melawan berbagai hambatan dari luar seperti  praktik diskriminasi yang menghalangi hak-hak perempuan, termasuk hak untuk bekerja.

Tantangan itu juga berlaku untuk para ibu Nyai di pesantren. Mereka harus mandiri. Sebab tak sedikit ibu Nyai yang semasa gadisnya menempuh pendidikan tinggi bahkan sampai ke luar negeri, sangat mandiri, namun begitu menikah dengan seorang kyai, mereka menempatkan diri di belakang kyai dan menyerahkan otoritasnya kepada suaminya. Mereka menjadi tergantung kepada suami dan lingkungan yang memanjakannya sehingga tak lagi ada kemauan untuk belajar.

Mereka menikmati peran “konco wingkingnya” meskipun telah kehilangan kesempatannya sebagai seorang perempuan yang telah mendapatkan peluang besar untuk menjadi pemimpin yang punya otoritas keilmuan, bukan hanya sekedar pendamping atau konco wingking kiai. Karenanya Change to Chalenge juga harus terjadi bagi ibu-ibu nyai di lingkungan pesantren.

Kita harus berani melawan tradisi yang tidak ramah kepada perempuan agar  terus maju sebab Islam Nusantara adalah Islam yang sejatinya menerima keragaman aktivitas perempuan di dalam dan di luar rumah di luar dan di dalam pesantren.[]