Pos

Akal-akalan Board of Peace

Mengawali 2026, masyarakat dunia dikejutkan dengan keputusan Presiden Amerika Serikat membentuk Dewan Perdamaian (Board of Peace, selanjutnya disebut BoP). Sebuah lembaga internasional baru yang dirancang untuk mengambil alih peran PBB dalam mengatur keamanan dan perdamaian dunia. Secara khusus, BoP mengambil peranan penting dalam transisi pemerintahan di Jalur Gaza pascaperang.

Menariknya, jika menelisik media-media Barat, BoP hadir untuk ‘mendamaikan’ Hamas-Israel. American Jewish Committee lebih tegas mengatakan Hamas sebagai organisasi teroris.

President Trump first announced the Board of Peace in late September 2025 as part of the second phase of a 20-point plan to end the war between Israel and the Hamas terror group in Gaza.

Berdasarkan pandangan ini saja, seharusnya kita dengan tegas menolak keikutsertaan Indonesia dalam proyek ‘ambisius’ Trump. Rakyat Indonesia pernah mengalaminya di masa penjajahan. Para veteran yang berjuang mengangkat senjata, dicap teroris oleh penjajah yang berkuasa. Ironinya, ketika negeri ini merdeka, Palestinalah yang pertama kali mengakui Indonesia. Dengan argumen tersebut, MUI dengan tegas menolak keikutsertaan Indonesia pada BoP. Namun, pandangan tersebut berubah setelah Presiden mengundang belasan ormas keagamaan. Narasi yang awalnya menolak, perlahan bergejolak menjadi penerimaan.

Bukan hanya mengundang tokoh ormas, Presiden pun menghadirkan pakar politik internasional, mantan Menteri dan Wakil Menteri Luar Negeri ke istana. Di antara yang hadir adalah Alwi Shihab (Menlu 1999-2001), Hassan Wirajuda (Menlu 2001-2009), Marty Natalegawa (Menlu 2009-2014), Retno Marsudi (Menlu 2014-2024), Dino Patti Djalal (Wamenlu 2014), dan AM Fachir (Wamenlu 2014-2019). Hasilnya, mereka pun mendukung keputusan pemerintah.

“Kesan saya adalah beliau, Presiden Prabowo itu, mempunyai pendekatan yang realistis. Realistis dalam arti apa? Sekarang ini memang satu-satunya opsi di atas meja adalah mengenai Board of Peace (BoP),” kata Dino seusai pertemuan sebagaimana dikutip oleh Kompas.

Dalam bahasa para tokoh agama dan politik internasional yang beralih fungsi menjadi ‘jubir’ presiden ini, pilihan bergabung masuk ke BoP adalah satu-satunya opsi yang tersedia di meja makan. Tak ada hidangan lain yang disajikan. Jika ternyata makanan yang disantap mengandung racun, Presiden akan dengan tegas keluar dari jamuan makan malam tokoh dunia tersebut.

Namun, di sini juga yang menjadi titik kritis. Apakah kita perlu masuk ke dalam sistem yang bobrok untuk bisa tahu bahwa ada racun di dalamnya? Selama ini kita sudah melihat bagaimana kelakuan Trump dan sekutunya yang justru menjauhkan dunia dari perdamaian.

Karenanya, alih-alih menerima, pemerintah seharusnya dengan tegas menolak bergabung dengan ‘antek’ asing yang selama ini dinarasikan sendiri oleh Prabowo. Indonesia juga tidak sendiri dalam jajaran penolak keputusan Trump. Ada Inggris, Spanyol, Jerman, Italia, Norwegia, dan banyak negara yang enggan bergabung. Baik secara terbuka maupun diam-diam.

Tulisan ini dibuat bukan untuk membuat gaduh. Saya pun juga harus menegaskan bukan ahli di bidang politik internasional. Namun, dengan keterbukaan informasi, akal yang sehat dan hati yang jernih, saya mencoba membangun argumen bahwa Board of Peace sejatinya hanyalah akal-akalan Trump untuk mengakuisisi Gaza seutuhnya.

Sebelumnya, kita perlu memulai dengan satu pertanyaan: “mengapa kita perlu bersuara soal ini?” Bukankah masalah di negeri ini sudah terlampau banyak. Justru karena negara ini juga sudah punya banyak persoalan, kita perlu lebih lantang bersuara. 16 Triliun uang negara ini mau diberikan kepada Trump dan sekutunya untuk melancarkan syahwat duniawinya menguasai dunia. Padahal 16 T itu bisa digunakan untuk memulihkan bencana ekologis di Sumatera atau membayar gaji guru yang makin terseok.

Alasan berikutnya, masalah yang terjadi di negara ini juga saling berkait dengan masalah yang terjadi di luar sana. Kehidupan manusia memang dipisahkan oleh jarak geografis, tetapi keterkaitan geografis juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik. Inilah yang disebut geo-politik. Anis Matta, Wamenlu RI untuk Dunia Timur Tengah menegaskan dalam berbagai kesempatan pentingnya membangun kesadaran geo-politik dan spasial. Bahwa kita hidup dalam ruang sosial politik yang beragam tetapi juga saling berkaitan.

Apa yang dilakukan Trump untuk masuk mengambil alih pembangunan Gaza adalah serupa dengan yang dilakukan penjajah mengurus sumber daya alam Indonesia. Mereka tidak benar-benar berbicara soal perdamaian, hanya keuntungan yang dicari. Palestina hari ini adalah simbol perjuangan. Sebagaimana masyarakat Papua, Aceh, Kalimantan dan di setiap jengkal negeri ini, mempertahankan tanahnya dari kerusakan alam.

Dengan alasan tersebut, kita tidak boleh diam untuk bersuara. Minimal memberikan narasi penyeimbang, ketika tokoh agamawan dan cendekiawannya sudah berubah tugas menjadi penyambung lidah ambisi pemerintah. Kalau kita sudah satu frekuensi untuk bersuara, selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengapa kita perlu menolak BoP?

Ketimpangan Relasi Kuasa

Ini alasan utama dan sudah sering disampaikan oleh berbagai kalangan yang menolak BoP. Peran Amerika sangat besar, nyaris tak tertandingi. Dengan relasi kuasa yang nyata ini, negara lain hanya akan menjadi penonton, tak punya daya juang. Bahkan ini dimulai dari persyaratan keikutsertaan yang tak masuk akal: harus membayar.

Saya melihat fenomena ini seperti geng anak muda prestisius perkotaan. Siapa yang ingin bergabung, harus punya barang mewah yang bisa dibanggakan. Namun karena kemewahan itulah, orang-orang berduit banyak yang berlomba masuk ke sana. Alasannya sederhana, agar ada penerimaan. Indonesia yang dinakhodai Prabowo hari ini mencoba bergerak agar ‘diterima’ oleh Trump.

Namun karena sejak awal Trump yang memainkan peran seutuhnya, siapa pun yang bergabung hanya bisa mengikuti orkestrasi kegilaan Trump saja. Inilah kesenjangan relasi kuasa. Bagaimanapun juga, kita tak bisa banyak berbuat. Sebagaimana mahasiswa terhadap dosen atau anak pada orang tua. Relasi yang timpang inilah yang perlu dilawan, karena relasi kuasa tak akan bisa menciptakan perdamaian.

Tidak Berorientasi pada Korban

Bagaimana bisa, BoP dibentuk untuk memperbaiki Gaza, tetapi tidak ada perwakilan Palestina dalam keanggotaannya. Setelah dipikir kembali, ternyata apa yang dilakukan BoP ini juga kita lakukan dalam keseharian di negara ini. Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, amat jarang yang berorientasi pada penyintas.

Suara korban jarang didengarkan. Mereka hanya diberikan ruang sayup-sayup tak berkekuatan. Sama seperti riak ormas menerima tambang tahun lalu. Di antara sekian banyak diskusi, FGD, dan seminar yang dilakukan, nyaris tak menghadirkan warga tapak tambang yang terdampak. Yang diundang hanya akademisi menara gading, pengusaha dan penguasa. Mungkin karena punya kesamaan ini juga, mereka dengan mudah menerima tawaran Trump. Dalam skala yang lebih luas, pembungkaman suara korban itu dapat dilihat dalam kasus kekerasan seksual, yang lagi-lagi, juga menyeret nama Trump.

Trump adalah Sosok yang Jauh dari Keteladanan

Beberapa hari lalu, publik Amerika dihebohkan dengan gebrakan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat yang merilis jutaan dokumen terbaru terkait Jeffrey Epstein. Jeffrey adalah terpidana kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang bunuh diri pada 2019.

Jumlah dokumen yang dirilis pada pekan terakhir Januari lalu itu merupakan yang terbesar yang pernah dipublikasikan pemerintah AS sejak pengesahan undang-undang tentang transparansi berkas Epstein disahkan oleh Kongres November 2025. Rilis terbaru, Jumat (30/01), mencakup tiga juta halaman dengan 180.000 foto dan 2.000 video. Salah satu tokoh penting BoP, Donald Trump, disebut disebut berulang kali dalam berbagai berkas ini.

Skandal pelecehan ini hanya satu, di antara banyak kasus moral Trump selama ini. Karenanya Trump tidak layak jadi pemimpin, apalagi memimpin lembaga perdamaian. Dan yang lebih ironi, sosoknya memimpin banyak negara Islam yang juga menerima BoP, seperti Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Mengapa itu bisa terjadi? Alih-alih ideologis, kepentingan mereka dipertemukan dalam narasi bisnis. Amerika dengan Arab Saudi dan UEA banyak berkolaborasi dalam pengelolaan sumber daya alam minyak di sana. Kalau melihat pembangunan negara tersebut, coraknya sudah sangat Barat dengan segala kemegahan dan kemewahannya.

Dalam konteks ini, kita melihat bahwa Barat tidak hanya menjajah dunia secara fisik, tetapi juga pemikiran. Konsep seperti toleransi, moderasi, pluralisme, dan sejenisnya adalah salah satu cara yang dilakukan untuk memuluskan kepentingan ‘penjajahan’.

Mengabaikan Prinsip Maslahat-Mafsadat

Karena telah memiliki kepentingan, maka banyak negara tidak lagi mempertimbangkan prinsip maslahat dan mafsadat secara menyeluruh. Pertimbangannya hanya berdasar pragmatisme, bukan idealisme. Padahal kaidah usul fikih yang dihafal oleh para ulama yang diundang ke istana kemarin jelas menyebutkan, dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih, menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan.

Kalaulah dengan bergabung BoP ada maslahat, daya tawar politik negara Indonesia yang meningkat, tetapi kerusakan yang dihasilkan jauh lebih banyak. Palestina akan makin jauh mendapatkan kemerdekaannya dan kita hanya kian mengukuhkan peran Trump sebagai provokator kerusuhan.

Kompromi memang bisa dilakukan untuk mendapatkan tujuan maslahat yang lebih utama. Di masa Nabi, beliau pernah menghapus gelar rasulullah untuk bisa melakukan negosiasi dengan kafir Quraisy. Di awal kemerdekaan, tokoh Islam negeri ini memilih menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta untuk menjaga keutuhan negara. Dalam hal ini, kompromi dijalankan sebagai strategi untuk menghasilkan kemaslahatan yang lebih besar.

Sayangnya, berkompromi dengan masuk ke BoP tidak dapat disejajarkan dengan ijtihad Nabi dan para pendiri bangsa terdahulu. Sebab dengan jelas dapat terlihat, BoP tidak mempunyai visi misi untuk mendamaikan Gaza. Kehadiran Trump dan Netanyahu dengan kebobrokan moral dan hukum, membuat BoP pun menjadi cacat.

Membangun Kekuatan Baru

Ketika sudah jelas kerusakannya, Nabi mengajarkan kita untuk keluar, hijrah dari lingkungan yang buruk menuju sistem yang lebih baik. Alih-alih ‘mengemis’ sebanyak 16 T pada Amerika agar diterima, Indonesia dapat membangun poros baru sebagaimana dahulu Soekarno juga berdiri pada garis tengah, non-blok, ketika ideologi Kapitalis dan Sosialis sedang berperang.

Ada tiga skenario yang bisa dilakukan. Pertama, Indonesia membangun kekuatan poros global south. Koalisi negara-negara selatan global ini mencakup ASEAN, Afrika, Timur Tengah dan Amerika Latin. Indonesia bisa memimpin perkumpulan ini dan juga sesuai dengan semangat militerisme Prabowo yang terlatih ‘memimpin’ sejak muda.

Kedua, Indonesia juga dapat membangun daya tawar melalui ecologival-spiritual power. Kekayaan alam Indonesia yang sejak dulu menjadi alasan orang Eropa menjajah negeri ini adalah nilai jual. Terlebih di tengah krisis iklim yang kian mengkhawatirkan. Selain itu, populasi umat Islam yang terbesar di dunia juga menjadi daya gebrakan untuk menolak BoP. Sebab ada ketersambungan narasi sejarah kebangsaan dan keagamaan antara Palestina dan Indonesia.

Pilihan ketiga adalah tetap pada jalur yang sama: non-blok. Prinsip luar negeri Indonesia sebenarnya sudah tepat, bebas aktif. Kita bebas bekerja sama dengan siapa saja, tetapi juga aktif memberikan masukan dan kritikan. Bergabungnya Indonesia di BoP tidak lagi mencerminkan bebas aktif, justru beralih menjadi tidak bebas dan pasif.

Dengan adanya pilihan tersebut, logika bahwa hanya BoP menu makanan yang tersedia menjadi lemah. Kita punya menu makanan lain yang bisa diolah dan lebih membawa maslahah. Pertanyaannya, apakah kita mau mengambil makanan sehat meski tidak banyak dikonsumsi orang dan berisiko dihujat, atau kita bersama dengan yang lain merayakan makanan cepat saji hasil olahan industri yang memakan banyak korban?

Lagi-lagi, ini bukan hanya soal makanan, tapi kita memang selalu gagal memilih dan mengurusi makanan. Bahkan fatwa agama dan naskah akademik pun bisa diatur, demi jatah kursi dan meja untuk makan. Sembari menyantap hidangan, kita menyaksikan tayangan, ada anak kecil nun jauh di sana yang kehilangan orang tua dan harus mati karena kelaparan.

Boikot dalam Perspektif Fikih (2)

Dalam kaca mata fikih, aksi boikot bisa didekati menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan hukum jual-beli (ba’i) atau muamalah. Dalam hukum muamalah, Islam tak melarang transaksi jual-beli dengan siapa pun, termasuk dengan non-muslim.

Kaidahnya, al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah, hukum asal dalam muamalah adalah boleh. Hal ini dikecualikan apabila ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Sebagaimana dikatakan al-Nawawi dalam Syarh Muslim:

وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في إقامة دينهم ولا بيع مصحف ولا العبد المسلم لكافر مطلقا والله أعلم

“Para ulama sepakat tentang kebolehan bermuamalah dengan non-muslim, selagi tidak mengandung keharaman di dalamnya. Tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata kepada non-muslim, menolong agama mereka, menjual kitab suci atau budak muslim kepada mereka.”

Jika dipahami dari pernyataan Imam al-Nawawi di atas bahwa hukum haram bukan didasarkan pada produknya, melainkan karena sesuatu yang lain (amrun kharij) yang dapat memengaruhi hukum transaksi tersebut. Menjual senjata kepada non-muslim, apalagi mereka sedang memerangi umat Islam, tentu saja berbahaya dan sama saja membantu musuh.

Begitu juga larangan menjual kitab suci kepada non-muslim. Status hukum haramnya bukan pada kitab sucinya, melainkan pada risiko disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jadi, keharaman transaksi itu bukan pada komoditas atau produk (li-zatihi) melainkan pada sebab-akibat yang ditimbulkannya (amrun kharij).

Dari sinilah asal-usul hukum haram bertransaksi atau membeli produk-produk terafiliasi dengan Israel. Dengan memboikot produk atau perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, maka diharapkan kemampuan ekonomi Israel akan lumpuh, sehingga tak lagi memiliki kemampuan memerangi rakyat Palestina.

Kedua, melalui pendekatan hukum “al-i’anah ala al-ma’siat”, tolong menolong dalam kemaksiatan. Membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, baik langsung maupun tidak langsung, sama artinya menyokong gerakan Israel. Dalam Islam hal ini dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’shiyat.

Dalam QS al-Maidah ayat 2 tegas disebutkan: jangan tolong menolong dalam perbuatan dusta dan aniaya. Maksud dari al-i’anah ala al-ma’siyat dalam konteks ini adalah membantu secara langsung, dengan niat atau dukungan, sehingga terjadi kemaksiatan.

Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dengannya kemaksiatan terjadi (ma qamat al-ma’siyatu bi aini fi’li al-mu’in). Sebagaimana dikatakan Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi al-Utsmani dalam “Buhuts wa Qadaya Fiqhiyyah Muasirah” (Damaskus: Dar el-Qalam, 2003).

إن الإعانة على المعصية، وإن كانت حراما، ولكن لها ضوابط ذكرها الفقهاء، وليس هذا موضع بسطها (١)، ولوالدي العلامة المفتي محمد شفيع رحمه الله تعالى في ذلك رسالة مستقلة جمع فيها النصوص الفقهية الواردة في مسألة الإعانة، ثم توصل إلى تنقيح الضابط فيها بما يلي: (إن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن، أعني قوله تعالى: ﴿ولا تعاونوا على الإثم والعدوان﴾ [المائدة:٢] . وقوله تعالى: ﴿فلن أكون ظهيرا للمجرمين﴾ [القصص:١٧] . ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين، ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها، أو تعينها في استعمال هذا الشيء، بحيث لا يحتمل غير المعصية، وما لم تقم المعصية بعينه لم يكن من الإعانة حقيقة، بل من التسبب. ومن أطلق عليه لفظ الإعانة فقد تجوز، لكونه صورة إعانة، كما مر من السير الكبير.

Muhammad Taqi mengatakan apabila terjadinya kemaksiatan bukan karena secara langsung (ma lam takum al-ma’syiah biaini fi’li al-mu’in), melainkan sekadar sebagai “penyebab” (sebab-akibat), maka tidak dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’siyat. Sebagaimana petani anggur yang menjual anggurnya kepada pemilik pabrik minuman keras. Petani tersebut tidak mengetahui bahwa anggurnya dibuat minuman wine. Contoh seperti ini tidak termasuk dalam kategori “membantu kemaksiatan”.

Ketiga, melalui pendekatan “saddu dzariah”. Ini adalah salah satu konsep hukum dalam Ushul Fiqh. Saddu artinya menutup, sedangkan dzari’ah adalah jalan/perantara. Saddu dzariah artinya menutup jalan. Maksudnya, menutup atau menghindari kerusakan atau kemaksiatan (perkara haram).

Saddu dzariah adalah tindakan pencegahan sebelum terjadinya kerusakan. Membeli produk-produk tertentu yang diyakini keuntungannya digunakan untuk membantu agresi Israel bisa dimasukkan dalam “saddu dzariah”.

Meskipun produk-produk tersebut dalam kacamata syariat halal. Namun membelinya diharamkan karena akan digunakan untuk kerusakan atau kemaksiatan (membunuh, membantai, bahkan membersihkan etnis Arab-muslim di Palestina).

Berdasarkan tiga kategori itu, menurut para ulama, boikot harus tepat sasaran dan memiliki tujuan jelas. Di samping itu, aksi boikot harus tetap melihat dan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat-nya. Jangan sampai aksi dan gerakan boikot malah kontraproduktif bagi umat Islam sendiri.

Sebagaimana akhir-akhir ini setelah diterbitkannya fatwa MUI, tersebar berita di media sosial daftar produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Padahal, MUI sendiri telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerbitkan daftar produk-produk tersebut. Setelah ditelusuri, banyak sekali produsen atau pemilik merk yang merasa difitnah dan dirugikan oleh selebaran tersebut.

Jadi, saya menduga, fatwa ini kemudian ditunggangi oknum tertentu untuk kepentingan politik dan bisnis. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi dari sumber dan pihak mana pun, terlebih bukan keluar dari lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.

Rilis tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) terkait deretan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan menyokong agresi Israel ke Palestina.

Tokoh Agama

Tokoh Agama dan Tantangan Perlindungan Anak di Kalibaru Jakarta Utara

Oleh: T.G.M. Ahmad Hilmi, Lc., MA.

 

RUMAH KitaB atas dukungan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) 2 telah menjalankan program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara sejak tahun 2017 hingga 2022. Program ini dibagi dalam dua periode, periode Berdaya I tahun 2017 – 2019, dan periode Berdaya II tahun 2020 – 2022.

Kelurahan Kalibaru termasuk pilot project dari Program Berdaya I dan II. Dipilihnya Kelurahan Kalibaru karena beberapa hal. Pertama, dalam 25 tahun terakhir, Kalibaru dikenal sebagai kelurahan terpadat untuk tingkat kelurahan/desa) di provinsi Jakarta, bahkan Indonesia. Dengan luas hanya 2.467 km2 dan dihuni sebanyak 84.491 jiwa—berdasarkan data tertulis di BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2018—Kalibaru dianggap sebagai “Kelurahan Sempit”. Sekitar 70 persen wilayahnya merupakan wilayah industri bukan pemukiman. Artinya, kurang dari 30 persen wilayahnya digunakan untuk pemukinan dan dipaksa menampung populasi sebanyak itu.

Kedua, praktik perkawinan anak yang tinggi. Data statistik BPS menyebutkan bahwa permohonan dispensasi kawin mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir di Kalibaru. Sementara berdasarkan hasil asesmen Rumah KitaB tahun 2017, praktik perkawinan siri atau perkawinan yang melibatkan anak-anak menjadi fenomena yang dipandang biasa oleh masyarakat setempat.

Tahun 2020 Rumah KitaB kembali melakukan asesmen di Kalibaru, dan ditemukan bahwa praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Bedanya, terjadinya perkawinan anak di Kalibaru tahun 2017 lebih banyak dilatarbelakangi dorongan orangtua, tradisi bawaan dari kampung halaman sebelumnya, dan mulai banyaknya kasus kehamilan yang tak dikehendaki (KTD).

Sementara tahun 2020 – 2021 praktik perkawinan anak di Kalibaru dilatari kekerasan seksual yang dialami anak perempuan oleh para pelaku yang merupakan keluarga sedarah, tetangga, dan pacar korban. Hal ini kerap terjadi selama pandemi saat diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ), di mana anak tidak lagi memiliki aktivitas pendidikan dan tidak memiliki lingkungan pendidikan yang diperlukan.

Di pihak lain, orangtua tidak memiliki pengetahuan yang adil gender, tidak memiliki kapasitas parenting yang memadai, bahkan kebanyakan mereka tertekan secara psikologis akibat penurunan penghasilan dan melemahnya daya beli terhadap kebutuhan-kebutuhan pokok yang disebabkan pemutusan hubungan kerja dan hilangnya sebagian kesempatan usaha kecil dan menengah akibat daya beli masyarakat yang juga menurun drastis hingga 60 persen lebih. Sedangkan pihak sekolah menuntut dan memaksa para orang tua untuk menggantikan sebagian besar fungsi dan tugas guru di dalam rumah, sesuatu yang tidak benar-benar mereka kuasai.

Kondisi itu telah menghasilkan ragam kekerasan yang menimpa anak-anak perempuan yang dilakukan oleh sebagian orang tua dan keluarga dekat, yang sebagiannya adalah praktik kekerasan seksual yang mengakibatkan terjadinya pemaksaan perkawinan terhadap anak-anak perempuan demi menyelamatkan aib keluarga.

Dan fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah keterlibatan tokoh-tokoh agama dalam angka praktik perkawinan siri yang melibatkan anak-anak. Tahun 2018, para tokoh agama yang terlibat dalam praktik perkawinan siri adalah mereka yang berdomisili di Kelurahan Kalibaru dan sekitarnya. Adapun tahun 2020, praktik perkawinan siri lebih banyak dilakukan oleh para tokoh agama dari luar Kelurahan Kalibaru. Beberapa kasus perkawinan anak ditemukan di luar Kelurahan Kalibaru, meskipun anak-anak yang dikawinkan merupakan warga Kelurahan Kalibaru.

Program pencegahan perkawinan anak tanpa melibatkan pandangan keagamaan alternatif yang mendukung, hampir mustahil dapat dilakukan dan tidak membawa pengaruh apapun bagi perubahan. Karena itu, Rumah KitaB selalu mensosialisasikan pandangan keagamaan alternatif dengan pendekatan maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` (tujuan universal syariat untuk perempuan), yaitu pandangan keagamaan yang berpihak kepada perempuan dan anak perempuan dengan landasan keadilan gender. Sosialisasi ini dilakukan di berbagai kesempatan, seperti pelatihan para tokoh formal dan tokoh non formal, orangtua, hingga remaja.

Di ketiga komunitas ini, agama dan budaya selalu menjadi latar utama yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Dalam hal ini, pendekatan dan komunikasi personal perlu dilakukan terhadap para tokoh agama yang berpengaruh di Kelurahan Kalibaru, misalnya para sesepuh NU Jakarta Utara, sesepuh MUI Kecamatan Cilincing, dan lain sebagainya untuk mendiskusikan pandangan keagamaan alternatif terkait pencegahan perkawinan anak.

Pendekatan serupa itu meniscayakan dukungan dari para tokoh agama. Sebut, misalnya, dari K.H. Fatoni, sesepuh NU Jakarta Utara, yang mulanya tidak mengetahui bahwa perkawinan anak mengandung madharat, namun kini ia sangat aktif mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia perkawinan dalam perspektif Islam kepada para jamaahnya di Kalibaru. Selain Kiyai Fatoni, ada juga beberapa tokoh NU di Jakarta Utara yang memberikan dukungan. Demikian juga para sesepuh Muhammadiyah dan MUI Kecamatan Cilincing, seperti Ustadz H. Muhammad Nur, K.H. Nursaya, Ust. M. Sito Anang, M.Kom., yang sebelumnya tidak mengerti kemadharatan perkawinan anak, kini berbalik mendukung pencegahan perkawinan anak.

Para tokoh agama yang aktif dalam struktur DKM di beberapa masjid seperti Ustadz Baginda Hambali Siregar, M.Pd. (DKM masjid Baitul Mukminin, RW. 006 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Mohammad Ishaq Al-Hafidz (DKM Masjid Al-Mu’tamar Al-Islamiyyah, RW. 003 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Syafi’i (Pesantren al-Qur`an Kebantenan), dan yang lainnya juga mendukung pencegahan perkawinan anak. Bahkan perwakilan dari mereka, Ustadz Baginda Hambali Siregar, menjadi salah satu pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru. Ustadz Hambali sangat aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi bersama pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru terkait perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Masih terjadinya praktik perkawinan siri hingga kini di Kalibaru tentu menjadi tantangan dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak. Karena itu, sosialisasi dengan melibatkan para tokoh agama lokal, baik itu pengurus ormas keagamaan, pengurus majelis taklim dan DKM masjid/mushall, hingga pengurus lembaga-lembaga pendidikan agama di wilayah Kalibaru dan sekitarnya, juga para penyuluh agama Kementerian Agama Jakarta Utara, perlu terus digalakkan agar program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara efektif.[AH]

 

Merebut Tafsir: Menanti Dawuh Mbah Bisri

Oleh Lies Marcoes

Akhir bulan Juli 2019, Rumah KitaB menyelenggarakan “Diskusi dengan Ormas Kegamaan,” yang dihadiri wakil ormas dan tokoh formal dan non-formal untuk meminta pendapat mereka tentang pencegahan perkawinan anak. Semula acara “hanya” mengundang 40 wakil Ormas. Namun meskipun yang diundang hanya lima elemen: NU Muhammadiyah, Lembaga dan Kementerian terkait ( MA, Kemenag, Badilag), MUI sebagai lembaga fatwa, LSM, akademisi dan media, pada kenyatannya yang hadir lebih dari itu. Dari NU, tak sekedar PBNU yang dihadiri langsung oleh ketua komisi Fatwa PBNU, kyai Ishom, tetapi juga dihadiri ketua-ketua pegurus tingkat wilayah beserta badan otonomnya seperi LKK NU dan Muslimat. Demikian juga dengan Muhammadiyah. Walhasil peserta yang hadir berjumlah 59 orang mewakili organisasinya masing-masing.

Dalam diskusi ini Rumah KitaB memaparkan hasil penelitian menyangkut dua domain yaitu sosial ekonomi, dan hukum/agama. Dalam mengantarkan acara itu, saya melakukan semacam refleksi. Dalam pelaksanaan program pembangunan, ormas keagamaan Islam merupakan mitra pemerintah di masyarakat. Berdasarkan diskusi dengan kyai Wahid Maryanto, pengasuh Pesantren Kinaniyah Pulo Mas serta dewan pengurus WCC Puan Amal Hayati yang pagi itu juga hadir, program pembangunan yang sangat berhasil menggandeng ulama dan ormas Islam adalah program KB. Keberhasilannya bukan dalam meminta mereka sebagai kaki tangan pembangunan atau corong pemerintah melainkan dalam memberi makna/tafsir yang dapat diterima umat.

Harap diingat, program KB adalah program yang bagaimanapun menyentuh jantung persoalan agama yaitu reproduksi manusia.

Adalah mbah kyai Bisri Mustofa Rembang (lahir 1915), ayahanda Gus Mustofa Bisri- kakek mertua Gus Ulil Abshar Abdalla, yang pertama kali menjelaskan dalam tulisan Arab Jawi (pegon) tentang dibolehkannya penggunaan kontrasespi untuk perencanaan keluarga (kyai Maryant tidak ingat lagi judul kitabnya tapi beliau masih ingat cover kitab itu berwarna putih).

Dalam catatan KH Syaifuddin Zuhri (1988) Mbah kyai Bisri adalah ulama besar yang memiliki pengetahuan komplit; ahli tafsir (beliau sendiri menulis Tafsir) ahli hadits, ahli bahasa Arab, orator, penulis buku bahkan naskah drama. Beliau nyantri di banyak pesantren dan pernah bermukim di Mekkah.

Penjelasan tentang peran Mbah Bisri ini penting untuk menegaskan bahwa ketika beliau menulis tafsir yang terkait perlunya perencanaan keluarga dan karenanya mendukung program KB, beliau sama sekali tidak dalam rangka “menyenangkan” pemerintah (rezim Orde Baru di awal Pembangunan tahun 70-an). Beliau melakukan penafsiran dan menggunakan metode ushul fiqh canggih dan ketat terkait Al Qur’an (17) S Al Isra ayat 31 yang saat itu menjadi pangkal debat dan beda pendapat di kalangan ulama dan kyai dalam menerima dan menolak KB. Ayat itu kemudian dikenal sebagai ayat “khosy-yata imlaq “ yang dikaitkan dengan kampanye KB. Ayat itu kurang lebih artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rejeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. (QS 17 Al Isro’ ayat 31).

Selain soal ayat itu, penyebab lain penolakan KB saat itu juga karena dipicu oleh cara pembahasaan pemerintah yang secara ideologis mengglorifikasi ideologi Pembangunan. Bahasa yang digunakan selalu demi menyukseskan pembangunan dan bukan berorientasi kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat. Di bawah rezim Developmentalis, bahasa yang digunakan oleh pemerintah dalam membahasakan pentingnya KB selalu berangkat dari ancaman yang seolah meragukan rahmat dan rizki dari Allah. Kesombongan negara itulah yang kemudian dilunakkan oleh Mbah Bisri bahwa Umat Islam tidak boleh meninggalkan generasi yang lemah bukan karena takut tidak kebagian rejeki dari Allah.

Sejak itu tampaknya negara- BKKBN kemudian membungkuk kepada NU dan Muhammadiyah, kepada para kyai dan ulama, ormas, para pendakwah, majelis taklim dan meminta untuk menyampaikan pesan pembangunan KB bukan dalam rangka membatasi jumlah anak dengan alasan takut dan tak percaya rizki Allah yang mengatur, dan bukan pula dalam rangka membunuh, melainkan dengan mengatur jarak kelahiran agar tidak meninggalkan umat yang lemah. Guna tak menyalahi aturan fiqh dalam konsep aurat, atau kekhawatiran penyalahgunaan KB oleh remaja, NU dan Muammadiyah mengusulkan pedoman-pedoman etis yang kemudian digunakan oleh BKKBN.

Hal kedua yang menjadi halangan dalam sosialisasi KB ketika itu adalah karena pemerintah Orde Baru membiarkan terlalu lama terjadinya bisik-bisik politik soal pemberian keistimewaan kepada pengusaha dan warga keturunan Tionghoa. Cerita itu kemudian dengan mudah merembes ke mana-mana termasuk ke program KB. Orang menafsirkan bahwa program KB itu hanya untuk mengurangi jumlah penduduk muslim di negara-negara Islam termasuk Indonesia. Karenanya gosip murahan bahwa KB adalah proyek Yahudi menjadi subur.
Pendekatan demografi ngawur seperti ini kemudian dipatahkan oleh pandangan -pandangan dari kalangan Islam Moderat yang cikal bakalnya berangkat dari dawuh dari Mbah Bisri Mustafa.

Kini Indonesia berhadapan dengan persoalan yang cukup alot terkait dengan tingginya perkawinan anak. Penelitian Rumah KitaB menunjukkan, di luar persoalan ketidakadilan ekonomi, kawin anak dipraktikkan dengan menggunakan argumentasi agama: konsep baligh, hak ayah untuk memaksa (ijbar) dan hamil di luar nikah. Ini semua membutuhkan fatwa keagamaan plus keberanian ormas keagamaan untuk membela ummat (terutama) perempuan yang jelas terdampak sangat parah dari praktik perkawiann anak ini.

Sangatlah menggembirakan dalam “Diskusi dengan Ormas” ini Ketua Komisi Fatwa MUI dan Komisi Fatwa NU memberi pandangan yang tegas dan argumentatif bahwa mengingat begitu banyaknya mudharat yang ditimbulkan maka upaya pencegahan perkawinan anak harus diposisikan sebagai ikhtiar untuk menghilangkan mudharat yang lebih besar.

Sebagaimana dalam program pembangunan Keluarga Berencana, kami para pegiat dalam upaya pencegahan perkawinan anak sungguh menanti dawuh dari para kyai ulama sebagaimana kami dulu mendapatkan dawuh dari “Mbah Bisri Mustafa”. Terlebih karena situasinya kini telah berubah. Jika dulu umat berhadapan dengan arogansi negara, saat ini yang dihadapi adalah juga umat yang menggunakan argumentasi agama dalam membenarkan kawin anak. Mereka menggunakan slogan-slogan yang gampang dicerna umat meskipun sarat sesat pikir ”Kawin muda dari pada zina”! (LM, 1 Agustus 2019)