Pos

Diskursus Fikih Lingkungan di Ma’had Aly

Masih segar dalam ingatan saya, teman-teman Ma’had Aly membuat surat petisi atas kebijakan pengurus pondok pesantren yang mau menebang pohon di depan asrama kami. Saya yakin di balik kebijakan itu ada niat yang baik. Mungkin demi kebersihan. Namun, menebang pohon hanya dengan alasan kebersihan tanpa ada alasan lain yang mendesak tentu tidak dibenarkan oleh Islam. “Hal itu tidak sesuai dengan nusus syari’ah dan maqashidnya”, begitu kira-kira kesimpulan diskusi kami.

Fikih lingkungan mungkin masih jarang dibahas di sebagian pesantren. Meski demikian, ada rasa optimis fikih di pesantren menuju ke sana. Contohnya dalam literasi fikih klasik menebang pohon ketika kondisi perang saja tidak diperbolehkan. Memang pada prinsipnya, Islam melarang merusak lingkungan hidup. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya” (QS. al-A’raf: 56).

Mengomentari ayat ini, al-Qurthubi menegaskan bahwa Allah SWT melarang praktik perusakan lingkungan. Baik kerusakan yang ditimbulkan itu ringan atau fatal. Bahkan secara lebih rinci, al-Dhahhak menjelaskan bahwa secara implisit ayat ini melarang perusakan ekosistem air dan penebangan pohon tanpa tujuan yang jelas. Ulama kontemporer, Sayyed Hossen Nasr berpendapat bahwa krisis lingkungan atau ekologi adalah akibat dari krisis spiritual manusia modern.

“Telah nampak kerusakan kerusakan di daratan dan lautan sebab apa yang telah diperbuat oleh tangan-tangan manusia” (QS.ar-Rum:41).

Manusia dianggap telah alpa dari nilai-nilai spiritual khususnya dalam mengelola lingkungan. Oleh karenanya sangat penting merujuk kembali kepada aturan agama mengenai cara menjaga keseimbangan alam semesta, demi menghindari kerusakan-kerusakan yang akan terjadi.

Salah satu yang dapat menjadi solusi adalah menggagas fikih lingkungan. Ma’had Aly, sebagai instansi perguruan tinggi di pesantren memiliki peran yang cukup sentral dalam wacana ini. Sebagai lembaga yang konsen di bidang agama, Ma’had Aly bukan hanya dituntut untuk menyebarkannya dalam bentuk gagasan, akan tetapi juga dalam bentuk praktik yang kongkret.

Dengan fikih lingkungan, pesantren melalui Ma’had Aly sudah seharusnya dituntut melakukan diskusi, konservasi bahkan restorasi. Melalui kajian Maqashid, fikih di pesantren perlu menanyakan kebutuhan menjaga lingkungan, mengambil posisi dari klasemen maslahat: dharuriyah, hajiyah atau tahsiniyah? Apa dan bagaimana arti satu pohon dalam kelangsungan kehidupan manusia selanjutnya? Mengingat Indonesia termasuk sepuluh besar penyumbang emisi karbon terbesar di dunia.

Sesuatu yang pada asalnya adalah makruh atau mubah bisa saja menjadi haram karena keadaan lingkungan dan masyarakat yang berbeda. Berkenaan dengan ini, Ibn Qoyyim al-Jauziyah memperkenalkan adagium penting: taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-azman wa al-amkinah, perubahan fatwa karena perubahan waktu dan tempat.

Begitu pun dalam menggagas fikih lingkungan ini, tidak seyogianya kita mendasarkan semuanya pada teks-teks klasik tanpa mengkaji hukum Islam secara empiris. Itu tidak salah, tetapi menjadi tidak seimbang membandingkan problem-problem lingkungan yang terus berkembang dengan ketersediaan hukum dalam literatur-literatur fikih klasik.

Fakta sejarah juga menunjukkan bahwa para juris Islam selalu memperhatikan realitas lingkungan dan masyarakat dalam mengembangkan pola istinbath hukumnya. Imam as-Syafi’i misalnya telah berani membuat evolusi pemikiran dari old opinion (qaul qadim) menuju new opinion (qaul jadid) yang keduanya tidak lepas dari kajian empiris terhadap realitas lingkungan di Baghdad dan Mesir ketika itu.

Pada fase ini kita tidak sepenuhnya lepas dan bebas dari fatwa para juris Islam dalam teks-teks klasik dan beralih total pada fakta empiris, melainkan mengajak lebih cermat dan dinamis melihat realitas yang ada. Maka semestinya cara kerja fikih yang formal-immutabel tidak lagi terjadi, yang ada seharusnya cara kerja fikih yang bersifat dinamis-adabtability bahkan responsif. Wallahu a’lam.

Maqasid Menjaga Kehidupan

Ketika membahas maqasid syariah, biasanya kita lebih fokus pada pendekatan dalil naqli. Tentu pemahaman ini tidak sepenuhnya keliru, sebab agama memang dibangun dalam peradaban teks (hadharah al-nash). Tetapi, membatasi kajian maqasid hanya sebatas pendekatan teks semata juga kurang tepat. Inilah sumbangan pemikiran yang disampaikan Allal al-Fasi.

Beliau adalah seorang ulama sekaligus akademisi dari Maroko sekaligus penerus pemikiran maqasid ala Ibn Asyur. Karya monumentalnya, Maqasid al-Syariah al-Islamiyyah wa Makarimuha, menjadi ulasan selanjutnya yang dibahas Hannan Lahham dalam kitabnya, Maqasid al-Quran al-Karim.

Al-Fasi mempunyai titik penting dalam memahami maqasid, sebab ia melandaskannya pada pendekatan burhani (rasionalitas), selain pendekatan bayani (teks). Dalam karyanya, ia menegaskan prinsip agama yang selaras dengan akal sebagai berikut:

ليس في الإسلام أصل ديني فوق العقل – أي يستحيل في العقل تصوره – كما أنه ليس هنالك عقل فوق الدين.. وإنما هنالك دين مطابق للعقل وعقل مساعد للدين

“Dalam Islam tidak ada prinsip agama yang berada di atas akal—yakni sesuatu yang mustahil dibayangkan oleh akal, demikian pula sebaliknya. Agama pasti sejalan dengan akal, dan akal menjadi penolong bagi agama”.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya mendudukkan akal dan agama pada level yang setara dan saling membantu. Meski pada saat yang sama, perlu dipahami pula bahwa ada hal-hal yang tidak dapat dirasionalkan dalam agama. Pun juga ada bagian yang tidak dapat diagamakan dalam sains.

Namun, pernyataan al-Fasi tersebut hendak menegaskan peran akal yang memang sering kali disampingkan ketika memahami agama. Alhasil, agama sering dipahami secara tekstual dan kering dengan muatan spiritual. Peranan akal dalam keberagamaan itu tampak dari pernyataannya bahwa adat atau budaya dapat menjadi sumber hukum syariat. Dalam kaidah ushul fikih dikenal ungkapan, al-‘adah al-muhakkamah.

Kaidah ini lahir dari semangat memahami agama dengan nuansa rasionalitas. Bahkan mengombinasikan ajaran agama dengan budaya. Sebab dalam realitasnya, agama memang tak dapat diimplementasikan tanpa kebudayaan.

Selain persoalan budaya, al-Fasi juga menerima konsep menutup pintu keburukan (sadd al-dzari’ah). Logika ini juga hanya dapat dipahami ketika teks dipahami dengan konteks. Sebab dalam perspektif sadd al-dzari’ah, sesuatu yang asalnya boleh, bisa jadi terlarang agar mencegah mafsadat yang lebih besar.

Contohnya, dalam teks Al-Quran, poligami dibolehkan sampai dengan maksimal empat istri. Tetapi, banyak kasus yang menunjukkan praktik poligami berujung pada sikap diskriminatif dan ketidakadilan yang dirasakan oleh perempuan. Dengan alasan ini, maka poligami pun dilarang. Hal ini juga yang diamalkan oleh Buya Hamka. Sebab ia melihat sendiri dampak dari poligami dari orang tuanya.

Dengan memahami adat dan sadd al-dzari’ah, al-Fasi menekankan pembedaan antara illat (alasan) hukum dan maqasid. Ia memberikan contoh tentang kesaksian perempuan dalam pencatatan utang, yang menurut al-Quran, kesaksian satu orang laki-laki setara dengan dua orang perempuan (QS. Al-Baqarah [2]: 282).

Dalam ayat tersebut dijelaskan illat hukumnya, yaitu agar keduanya saling mengingatkan jika salah satunya lupa. Sedangkan maqasid dari pemberlakukan aturan tersebut adalah untuk menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adl). Dengan demikian, illat hukumnya bisa berubah, tetapi maqasid-nya tetap. Dari sini dapat dipahami, dengan membawa maqasid dalam pembacaan burhani, teks agama dapat menemukan realitas keadilan hakiki.

Keadilan hakiki itu menjadi salah satu tujuan syariat sebagaimana yang diulas oleh al-Fasi di akhir bukunya. Ia menegaskan bahwa maqasid syariah erat kaitannya dengan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Hal ini dapat dilihat dari kisah kedua anak Nabi Adam, Qabil dan Habil. Kisah ini mengandung makna betapa penting menjaga kehidupan sekaligus dosa besar bagi mereka yang merampas kehidupan manusia.

Tidak hanya berhenti pada hak hidup secara individu, al-Fasi pun menegaskan bahwa negara dan masyarakat sosial perlu menjamin kehidupan dan kemaslahatan bersama dengan menekankan beberapa poin sebagai berikut.

Pertama, setiap orang wajib menghormati kehidupan, tidak boleh ada yang menyerangnya. Hal ini perlu dipahami, bahwa tujuan agama justru untuk menjaga kehidupan. Bahkan dalam Al-Quran, Allah menegaskan mereka yang membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Menunjukkan betapa berharga satu nyawa di hadapan Tuhan.

Kedua, perlu mencegah dari bunuh diri. Dengan menekankan pentingnya menjaga kehidupan, di saat yang sama, Islam juga melarang bunuh diri. Sehingga perlu mitigasi, upaya pencegahan agar seseorang tidak sampai memilih untuk mengakhiri hidup.

Persoalan ini menjadi topik krusial di tengah arus tingkat bunuh diri yang cukup tinggi. Alih-alih menghakimi mereka yang sudah menyelesaikan hidupnya di dunia ini, tragedi ini menjadi catatan keras bagi kita yang masih hidup.

Mengapa orang bisa bunuh diri? Apakah lingkungan dunia hari ini memang sudah sangat timpang untuk ditinggali? Pertanyaan tersebut membawa kita lebih jauh untuk memahami bahwa kesehatan mental adalah hal yang urgen. Seseorang yang pergi ke psikolog atau psikiater, bukanlah orang gila, tetapi itu adalah bagian dari merawat kehidupan.

Ketiga, melarang segala bentuk balas dendam. Upaya membalas rasa sakit hati yang membuncah ini juga berkaitan erat dengan kondisi mental yang tak baik. Mereka yang tersakiti sangat rentan untuk menyakiti orang lain. Mereka yang tak mendapatkan kasih sayang, akan kesulitan mengungkapkan rasa cintanya. Maka memutus mata rantai rasa sakit ini menjadi misi utama agama untuk memulihkan kehidupan.

Dalam Islam, ada pendekatan hati (tazkiyah al-nafs) agar orang bisa hidup dengan lebih baik. Dengan senantiasa menata hati dan jiwa, ditambah dengan penguatan mental dari psikolog, diharapkan seseorang dapat menjalani kehidupan dengan lebih bijak dan menjauhi segala dendam kesumat yang terpatri dalam hati.

Keempat, menolak segala konflik yang berujung pada pembunuhan demi harta atau ideologi. Poin ini menjadi catatan penting bagi banyak individu, komunitas bahkan negara. Konflik perebutan tanah, harta warisan hingga perbedaan ideologi makin sering terjadi. Agama seharusnya menjadi tameng untuk mencegah kekerasan komunal, bukan justru menjadi minyak yang memperparah kobaran api.

Kelima, menghindari segala epidemi sosial yang menghancurkan kehidupan, kesehatan, dan keturunan manusia (memerangi kemerosotan moral). Masih ada kaitannya dengan poin sebelumnya, al-Fasi juga menekankan pentingnya memahami agama sebagai upaya yang selaras dengan perkembangan zaman. Wabah sosial, seperti virus, penyakit menular, dan sebagainya adalah epidemi serius yang harus dicegah.

Beberapa tahun silam, dunia terdiam dengan covid-19. Saat itu, kita pun menyaksikan ada sebagian umat beragama yang memilih beribadah seperti biasa di tengah tuntutan untuk tinggal di rumah. Spirit agama yang benar seharusnya sejalan dengan menolak madharat yang lebih besar.

Puncak dari upaya menjaga kehidupan adalah bekerja dalam solidaritas dengan semua orang untuk memberantas perang. Sudah terlampau banyak darah yang ditumpahkan dari peperangan. Terutama perempuan dan anak yang menjadi korban paling banyak dari setiap konflik. Al-Laham pun senantiasa bersuara untuk menolak segala bentuk kekerasan. Sebab kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan lain yang tak pernah berkesudahan.

Keenam poin tersebut memberikan pemahaman, ketika agama dipahami dengan tepat, akan tercipta kemaslahatan bersama. Sebaliknya, kala agama salah ditafsirkan, hak hidup bisa menjadi redup. Tugas kita sebagai umat beriman adalah mengembalikan semangat agama yang menghidupkan. Wallahu a’lam bis shawwab.

Islam Melindungi Anak: Jalan Menuju Generasi Rahmatan lil ‘Alamin

Dalam Islam, anak bukan hanya bagian dari keluarga, melainkan amanah langsung dari Allah Swt. Mereka adalah titipan yang harus dijaga kehormatannya, tumbuh kembangnya, dan hak-haknya. Dalam sebuah ayat, Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS At-Tin: 4). Ini merupakan fondasi teologis yang menegaskan bahwa anak-anak memiliki martabat dan kehormatan yang harus dijaga sejak awal kehidupan mereka.

Kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, verbal, maupun eksploitasi, bukan saja bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat. Dalam Al-Qur’an, pembunuhan satu jiwa diibaratkan sebagai pembunuhan seluruh umat manusia (QS Al-Maidah: 32). Maka menyakiti dan merampas hak tumbuh-kembang seorang anak adalah kezaliman yang dampaknya bisa meluas hingga mencederai masa depan umat.

Islam memberikan perhatian besar pada pemenuhan hak anak. Nabi Muhammad Saw. menekankan pentingnya memberi nama yang baik, memperlakukan anak dengan kasih sayang, serta memastikan mereka mendapat pendidikan dan perlindungan. Bahkan, dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati yang tua” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa kasih sayang terhadap anak bukan sekadar etika sosial, tetapi bagian dari keimanan.

Kekerasan dan Diskriminasi Bukan Bagian dari Fitrah Islam

Hari ini, pelbagai bentuk kekerasan yang masih menimpa anak, baik dalam rumah tangga, lembaga pendidikan, hingga media daring, adalah manifestasi dari rusaknya tatanan sosial dan lemahnya pemahaman terhadap ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Padahal Islam secara tegas menolak segala bentuk perlakuan yang menjatuhkan martabat anak, termasuk diskriminasi berbasis gender, pekerjaan berat yang membahayakan, maupun pernikahan anak yang dipaksakan.

Prinsip la yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya) (QS Al-Baqarah: 286) menjadi dasar teologis untuk menolak segala bentuk pemaksaan terhadap anak, termasuk dalam praktik perkawinan dini. Begitu pula, praktik-praktik seperti khitan perempuan yang tidak memiliki dasar syariat dan tidak mendatangkan manfaat medis, seharusnya dihentikan karena bertentangan dengan maqashid syariah: yakni menjaga jiwa, akal, dan keturunan.

Mengarusutamakan Perlindungan Anak dalam Syariat dan HAM

Dalam pemartabatan anak dan perempuan, mengambil konsep HAM sudah sesuai dengan syariat Islam. Islam dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tidaklah bertentangan. Keduanya justru dapat saling menguatkan dalam menjaga harkat dan martabat anak. Hak hidup, hak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan adalah hak-hak dasar anak yang juga merupakan bagian dari ajaran Islam.

Lebih jauh, dalam konteks kenegaraan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan negara. Hal ini selaras dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mendasarkan prinsip pelindungan anak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal demikian mengacu pada konvensi internasional tentang hak anak. Negara telah memiliki regulasi dan instrumen hukum yang lengkap, yang kini tinggal menunggu komitmen kolektif untuk diterapkan dengan serius dan konsisten.

Islam juga melarang segala bentuk kekerasan dalam pendidikan. Dalam pengajaran dan proses pedagogis, pendekatan penuh kasih dan non-kekerasan harus diutamakan. Rasulullah tidak pernah memukul anak-anak, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan. Beliau memilih membimbing dengan sabar, menyentuh hati dengan akhlak, dan menunjukkan teladan yang baik.

Urgensi Preventif: Menanamkan Nilai, Memperkuat Sistem

Perlindungan terhadap anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Upaya preventif lebih utama dan sangat dianjurkan dalam Islam. Memberi anak pondasi keimanan, budi pekerti, dan kasih sayang sejak dini adalah kunci agar mereka tumbuh menjadi pribadi tangguh, adil, dan mulia.

Dalam hal ini, negara dan masyarakat harus bergandengan tangan menyediakan ruang aman bagi anak. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas lembaga perlindungan anak, memperluas akses ke layanan pengaduan, serta meningkatkan literasi masyarakat tentang kekerasan berbasis gender dan anak.

Keluarga, sebagai madrasah pertama, juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan sumber trauma dan kekerasan. Tugas kita bersama adalah membangun lingkungan yang menghargai hak anak sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar “milik” orang tua, budak atau alat pencitraan sosial.

Menjadi Generasi Penjaga Titipan Ilahi

Anak-anak adalah harapan masa depan, pewaris peradaban, dan cerminan keimanan kita hari ini. Maka, siapa yang menyakiti mereka, sejatinya telah merusak tatanan dunia yang dipercayakan Allah kepada manusia. Islam telah memberikan tuntunan yang sangat lengkap untuk melindungi anak, baik dari segi spiritual, hukum, maupun sosial.

Kini saatnya kita bertanya: sudahkah kita menjadi penjaga titipan Ilahi itu dengan sebaik-baiknya?

Maqasid Agama Adalah Dialog

Tulisan ini dibuat ketika publik sedang dihebohkan dengan kasus pembubaran retret dan perusakan bangunan di Cidahu, Sukabumi. Kasus tersebut hanyalah satu tragedi di antara banyaknya potret intoleransi yang tidak terekspos media. Kasus kekerasan di masyarakat ibarat snowball, bola salju yang terus berputar kian membesar. Padahal dalam kitab suci, Tuhan sudah menegaskan untuk menjauhi berbantah-bantahan apalagi sampai melakukan kekerasan dan penghancuran, sebagaimana firman-Nya:

…وَلَا تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ …

…janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang… (QS. Al-Anfal: 46)

Memahami ayat tersebut, Al-Lahham menegaskan: “Kita menjadi sibuk saling mengkritik alih-alih berupaya mencapai perdamaian di antara sesama sehingga kita dapat kembali menjadi umat yang kokoh dengan entitas yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan di sekitar kita.”

Hal itu kian menemukan relevansinya hari ini. Kala umat kian sering beradu argumen bahkan sampai saling mempersekusi karena beda pemahaman. Perbedaan tidak lagi dilihat sebagai sarana yang bisa memperkaya dan mendewasakan. Justru yang berbeda dipaksa untuk sama. Jika tidak sekata, maka layak untuk dicerca.

Al-Lahham melihat bahwa pola pikir umat semacam ini merupakan warisan rasa sakit dan konflik sejarah masa lalu yang terus diwariskan. Dan kita, yang memahami ajaran agama tidak berlandaskan spirit maqasid, cenderung melihat warisan konflik itu sebagai ajaran agama yang dilanggengkan. Contohnya sejarah luka Sunni-Syiah yang terus dirawat. Hari ini, Iran yang berdiri paling depan melawan zionis justru dipertanyakan keseriusannya karena mereka adalah Syiah. Kita gagal move on untuk melihat masalah yang lebih luas dan terus hidup dalam kotak sempit perpecahan Sunni-Syiah.

Memang sebagai manusia, cenderung senang berkumpul dan bersimpati dengan mereka yang sependapat. Meski demikian, hal itu tidak membuat kita harus hidup seragam. Dalam bahasa Lahham, perbedaan pandangan bisa menjadi penyerbukan silang informasi yang melahirkan solusi baru.

“Perbedaan bukanlah kejahatan jika merangkul moral”, tegas Hannan. Ada adab dalam perbedaan. Berdebat pun boleh, tetapi dengan etika. Moral dan etika inilah yang menjadi maqasid beragama.

Karenanya untuk bisa hidup rukun dan harmonis, kita perlu memahami secara utuh maqasid syariah yang bersumber pada akhlak. Ketika akhlak sudah mengakar, meski ibadahnya berbeda, orang tidak akan bertengkar. Lahham dengan tegas mengatakan: “Menaati tujuan hukum Islam (maqasid syariah) tidak hanya mendekatkan di antara umat Islam, tetapi juga merupakan landasan penting dalam proyek “dialog antaragama” dan “dialog antarbudaya” untuk mencapai kepentingan duniawi”. Poin ini menjadi penting untuk dipahami kembali. Bahwa dialog intra dan antar agama itu justru sejalan dengan tujuan ajaran Islam.

Salah satu kunci dialog adalah mau mendengarkan cerita orang lain. Alih-alih hanya menuntut untuk didengar, kita perlu mendengar untuk bisa berempati. Hatta, kepada orang yang hari ini memutuskan untuk jauh dari agama sekali pun. Kata Lahham, mereka yang meninggalkan agama bisa jadi lahir dari pengalaman pahit traumatik melihat praktik beragama yang serampangan dari umatnya.

Karenanya dengan berdialog dan memahami agama dengan spirit maqasid, mereka yang dulu menjauh dari agama bisa kembali merengkuh dalam sinaran Ilahi. Terlebih setelah memahami bahwa substansu agama adalah mempermudah dan mengurangi beban kehidupan manusia, bukan sebaliknya. Sebagaimana firman-Nya:

يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. Al-Nisa: 28)

Jika Tuhan menghendaki kemudahan, mengapa manusia justru kian menciptakan kerumitan? Jika agama membantu kita menjadi manusia seutuhnya, mengapa kita malah hendak menjadi Tuhan yang menghakimi mereka yang berbeda?

Mengapa Perlu Membaca Al-Quran dalam Sinaran Maqasid?

Seluruh umat Islam meyakini sumber otentik utama adalah Al-Quran. Namun, pemahaman terkait kalam Tuhan itu tak pernah usai dibahas. Hannan Al-Lahham termasuk di antara suara perempuan yang memahami ayat Al-Quran. Sebagai seorang perempuan, tentu dia punya misi melihat bagaimana Al-Quran memuliakan perempuan.

Sayangnya, dalam sejarah umat Islam, tampak ada upaya menomorduakan peran perempuan. Lahham menegaskan, “Dulu, Islam menjadi inspirasi pencerahan dan kemajuan karena pemikirannya yang berlandaskan pada maqasid syariat”. Artinya, ada pembacaan yang keliru hari ini sehingga umat Islam menjadi mundur. Lahham mengkritisi pembacaan ayat Al-Quran secara tekstual sebagai salah satu kemunduran umat Islam.

Misalnya ada gerakan masif untuk melakukan poligami bermodal pemahaman Surat An-Nisa ayat 3 secara tekstual. Hal ini justru bertentangan dengan semangat maqasid syariat yang menekankan keadilan dan kesetaraan. Karenanya, Lahham mengusulkan pembacaan Al-Quran dalam sinaran maqasid.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Pertama, menggali maqasid Al-Quran adalah upaya melaksanakan perintah Tuhan kepada manusia yang menegaskan: Dalam rangka melaksanakan perintah Allah Swt kepada manusia, “Afalaa yatadabbaruna al-Qur`an” “Maka apakah mereka tidak memikirkan Al-Qur’an?”

Kedua, dengan memahami maqasid, akan lebih mudah berijtihad terhadap permasalahan kontemporer. Hari ini ada banyak tantangan baru yang tidak dihadapi oleh Nabi dan generasi awal. Jika hanya mengandalkan pemahaman terdahulu, umat Islam akan tertinggal. Misalnya dalam memahami kekuatan pada firman Allah Surat Al-Anfal ayat 60:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ …

Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda…

Menurut penafsiran di era kenabian, yang dimaksud dengan al-quwwah pada ayat tersebut adalah memanah. Pemahaman ini benar pada eranya, tetapi belum tentu relevan pada masa berikutnya. Saat ini kekuatan memanah sudah tertinggal jauh dengan teknologi nuklir dan rudal. Kalau memahami secara tekstual, ayat itu tetap diimplementasikan dengan kekuatan memanah.

Dengan menggunakan pendekatan maqasid, maka yang dilihat adalah spirit dari memanah. Bukan aktivitas memanah itu sendiri. Dahulu, teknologi memanah adalah senjata jarak jauh tercanggih. Poinnya adalah menyerang musuh dari jauh. Teknologi nuklir dan rudal hari ini menjadi senjata paling canggih. Sehingga dari sini, ijtihad yang dihasilkan lebih berkemajuan.

Ketiga, membebaskan diri dari beredarnya fatwa lemah yang membuat kemunduran umat Islam. Misalnya fatwa yang melarang wanita beraktivitas di luar rumah. Dengan melihat spirit maqasid, bahwa di era Nabi, larangan perempuan berjalan sendiri karena banyak hal yang mengancam jiwa. Ancaman itu hari ini tidak ada. Semua orang dapat berjalan dengan aman. Ada lembaga keamanan di mana-mana. Pun semua sudah terhubung melalui media maya. Karenanya pelarangan wanita beraktivitas justru menciderai maqasid.

Alasan berikutnya menurut Lahham adalah agar seorang Muslim dapat hidup di zamannya tanpa kehilangan identitasnya, sehingga memperoleh kembali ketenangan pikiran dan membebaskan dirinya dari kepribadian ganda yang menjangkiti mayoritas umat Islam. Mereka adalah Muslim, tetapi mereka hidup sesuai dengan nilai-nilai, persepsi, dan metode sistem Barat.

Poin ini penting untuk ditekankan juga dalam konteks gerakan aktivisme yang dilakukan Lahham di Timur Tengah. Ia memang dikenal kuat menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan. Namun yang menarik, upaya tersebut dilakukan murni dari ajaran Islam. Melalui pembacaan maqasid, ia sadar bahwa substansi Islam adalah keadilan dan kesetaraan.

Karenanya, dalam konteks relasi antara laki-laki dan perempuan, kesetaraan yang dibangun adalah framework Islam. Bukan dalam kacamata feminis Barat yang sering dituduhkan kepadanya. Bagi sebagian orang, melihat bahwa mereka yang menggaungkan kesetaraan gender sudah terpengaruh dengan ideologi Barat. Padahal belum tentu. Tidak perlu menjadi feminis untuk menyuarakan keadilan, sebab maqasid agama pun menghendaki demikian.

Terakhir, mempelajari maqasid Al-Quran juga dapat membantu mendekatkan penafsiran yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan umat Islam. Sebagaimana firman Allah:

اِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍۗ …

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi (terpecah) dalam golongan-golongan, sedikit pun engkau (Nabi Muhammad) tidak bertanggung jawab terhadap mereka…” (QS. Al-An’am: 159)

Hari ini kata Lahham, “Kita telah kehilangan persatuan persaudaraan yang dibutuhkan di antara orang-orang beriman. Mereka seharusnya seperti satu tubuh, yang jika satu bagiannya mengeluh, bagian tubuh yang lain menanggapinya dengan tidak bisa tidur dan demam berpeluh. Bangunan yang tadinya kokoh runtuh, menjadi tumpukan puing-puing luluh. Perpecahan dan pertentangan berkembang menjadi konflik dan pertikaian di antara kita.”

Dengan demikian, yang dibutuhkan hari ini bukan hanya memasifkan pengajian agama, tetapi juga pemahaman agama yang berorientasi pada substansi, maqasid. Jangan sampai kita sibuk beragama dengan kulit, lupa dengan isi. Wallahu a’lam.

Membaca Teori Maqasid Al-Quran Perspektif Perempuan

Salah satu metode penafsiran Al-Quran kontemporer yang banyak dikaji adalah maqasid Al-Quran. Bagi beberapa kalangan, ada yang belum bisa membedakannya dengan maqasid al-syariah. Quraish Shihab dalam buku terbarunya, “Metodologi Tafsir Al-Quran: Dari Tematik Hingga Maqashidi” menjelaskan perbedaannya. Menurutnya, maqasid al-syariah mencakup seluruh maksud ajaran agama Islam dalam aneka bidangnya. Sedangkan maqasid Al-Quran terbatas pada teks kitab suci. Karenanya yang pertama lebih umum dari yang kedua. Tetapi keduanya saling berkaitan.

Boleh dikatakan, maqasid Al-Quran lahir dari pengembangan maqasid al-syariah. Semangat maqasid ini lahir untuk melihat ajaran agama secara kontekstual dan komprehensif. Agama tidak hanya dipahami secara ritual kulitnya saja. Sejak era Imam Al-Syatibi dengan Al-Muwafaqat hingga Ibn ‘Asyur di era modern, semua mencoba mengulik maksud dari kehadiran Islam.

Satu catatan penting, hampir seluruh tokoh yang mengurai teori ini adalah laki-laki. Memang dapat dipahami dalam konteks yang lebih luas, mufassir, muhaddits, faqih, mayoritas adalah pria. Di sinilah perlu menghadirkan sosok perempuan, bukan sebatas sebagai pelengkap, melainkan memberikan wacana pembanding.

Mengenal Hannan Al-Lahham

Kehadiran Hannan Al-Lahham menjadi oase di tengah hegemoni patriarki keilmuan. Hannan adalah seorang mufassirah dari Damaskus, Syria. Situasi keluarga dan lingkungannya sangat mempengaruhi sosoknya hari ini yang kian getol menyuarakan spirit ajaran Islam yang esensi dan nir-kekerasan. Salah satu artikel hasil wawancara yang dilakukan Ḥajîbah Aḥmad Syîdakh dengan Hannan Lahham yang berjudul Ma’a al-Ustâdzah annân Laḥḥâm “âibah al-Ta’ammulât al-Qur’âniyyah wa al-Isyrâqât al-Tanwîriyyah” menuturkan pengalaman pahit masa kecilnya. Ia lahir dari keluarga yang jauh dari nilai agama dan sangat patriarki. Belum lagi situasi negaranya yang konflik membuat ia kian memahami bahwa Islam itu mengistimewakan laki-laki dan melekat dengan kekerasan.

Kilas baliknya terhadap ajaran Islam adalah tatkala ia bertemu dengan pemikiran Jaudat Sa’id. Sosok ini berhasil membuatnya memahami Islam dari kacamata lain, khususnya nir-kekerasan. Selain menyoroti isu perdamaian, ia pun mendalami studi Al-Quran. Berbekal ilmu dasar pernah belajar sastra Arab meski tidak selesai, ia belajar secara non-formal dengan membaca, menghadiri pengajian dan berdiskusi.

Tahun 1979, bersama suami dan anaknya, mereka hijrah ke Arab Saudi dan menjadi pengajar di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah. Di masa inilah titik mula kepenulisan tafsir Hannan dimulai. Hannan adalah satu di antara sedikit wanita modern yang aktif menulis tafsir Al-Quran. Satu lingkungan yang selama ini dianggap jarang melahirkan ahli tafsir perempuan. Dalam buku “Wanita Ahli Tafsir Abad Modern: Sebuah Revolusi Besar dari Kesarjanaan Kaum Hawa”, disebutkan produktivitas Lahham dalam menulis tafsir. Meski tidak tuntas seluruh Al-Quran, hingga saat ini ia berhasil menulis sembilan jilid dengan total ketebalan 2.273 halaman.

Di antara karya yang sudah dihasilkan adalah Min Hadyi Sûrah al-Nisâ’ (1986), Min Hadyi Sûrah Ali ‘Imrân (1989), Min Hadyi Sûrah al-Baqarah (1989), Ta’ammulât fî Sûrah al-Ahzâb (1995), Hikâyât li Ahdâf Laylah al-Qadr (1997), Majmû’ah Sûrah al-‘Asr (1998), Ta’ammulât fî Manzilah al-Mar’ah fî al-Qur’ân al-Karîm (2002), dan Maqâid al-Qur’ân al-Karîm (2004). Karya yang terakhir akan mendapat pembahasan lebih istimewa dalam tulisan ini dan ke depannya.

Bagi pembaca Rumah KitaB, tulisan ini akan dibuat secara berkala dengan mengambil rubrik Kajian Kitab. Secara khusus mengulas kitab Maqasid al-Quran karya Hannan Lahham. Mengapa memilih karya tersebut? Ada tiga alasan pemilihan kitab ini. Pertama, topik utama kitab ini mengurai pemaknaan Al-Quran yang kontekstual (maqasid). Hari ini kita melihat betapa marak pemaknaan kitab suci yang tekstual berakibat pada stereotip ajaran Islam.

Kedua, kitab ini ditulis oleh seorang perempuan, penulis langka dalam kajian ini. Kehadiran penulis perempuan bahkan mufassirah patut diberikan ruang dan diapresiasi. Apalagi karena framework yang dihadirkan mendukung keadilan dan kesetaraan. Ketiga, ada beberapa isu yang secara khusus menjadi titik tekan dalam maqasid Al-Quran yang diangkat, yaitu perempuan dan kemanusiaan. Dengan alasan tersebut, cukuplah kiranya mengulas karya Hannan Lahham ini secara lebih detail.

Mengapa Perempuan Berbicara Maqasid Al-Quran?

Dalam pendahuluan, Lahham menuturkan bahwa ia sudah tertarik dengan kajian seputar maqasid. Ia baca berbagai karya mulai dari Kitab Muwafaqat Al-Syatibi, Kitab Maqasid Allal Al-Fassi, hingga buku Ahmad Raisuni tentang teori maqasid. Dari pembacaannya terhadap turats, membuatnya gelisah terhadap kondisi umat hari ini. Ia mengajukan satu pertanyaan sekaligus pernyataan valid:

“Bagaimana kita dapat memasuki era modern dan ‘post-modern’ jika kita belum menguatkan fondasi dan prinsip-prinsip keagamaan kita? Apa yang kita pegang hari ini, di saat kita sudah berada di ambang milenium ketiga, tidak lebih dari sekadar berpegang pada beberapa hukum tambahan, yang telah dijadikan acuan dan kriteria untuk mengeluarkan fatwa-fatwa ‘aneh’ dan rapuh yang tidak ada kaitannya dengan tujuan hukum Islam (maqasid al-syari’ah), khususnya yang berkaitan dengan dunia wanita.”

Pernyataan tersebut menyiratkan satu kegelisahan intelektual yang juga pernah disampaikan oleh reformis dari Mesir, Muhammad Abduh. Beliau mengatakan bahwa ajaran Islam yang luhur telah ternodai oleh perilaku umat Islam yang bobrok. Lahham melihat bahwa umat Islam modern mundur karena cara memahami teks yang menghilangkan konteks (maqasid). Alih-alih membuat Islam hadir dengan keadilannya, justru praktik yang melanggengkan patriarki tetap dijalankan atas nama agama.

Spirit maqasid ini pada akhirnya akan mewarnai ulasan Lahham ketika memahami Al-Quran. Satu pembacaan yang jarang dilakukan tetapi perlu diungkapkan. Terutama bagi kita yang juga gelisah dan menginginkan ajaran agama dipahami dengan makna, bukan sebatas hampa. Wallahu a’lam. 

Pro-Kontra Persaksian dalam Pernikahan

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, pembahasan tentang kedudukan persaksian dalam pernikahan menjadi semakin relevan dan mendesak. Masyarakat modern masih menghadapi berbagai tantangan terkait praktik pernikahan tidak tercatat yang terus berlangsung di berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan pentingnya mengkaji ulang konsep persaksian tradisional dalam fikih Islam dan bagaimana konsep tersebut dapat diterapkan dalam konteks kekinian.

Pernikahan merupakan ikatan sakral yang ditetapkan Allah untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Sebagai sebuah akad yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang signifikan, Islam telah mengatur berbagai ketentuan untuk memastikan keabsahan dan kesempurnaan pernikahan. Di antara ketentuan tersebut adalah keharusan adanya persaksian dalam akad nikah.

Para ulama telah mencapai kesepakatan bahwa persaksian merupakan salah satu syarat dalam pernikahan. Hal ini didasarkan pada berbagai dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kedudukan persaksian tersebut apakah merupakan syarat yang menentukan keabsahan akad (syarat sah) ataukah hanya sebagai syarat kesempurnaan (syarat kamal).

Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengkaji secara mendalam tentang kedudukan persaksian dalam pernikahan menurut perspektif fikih Islam, khususnya berdasarkan analisis Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang permasalahan ini.

Landasan Teoretis Persaksian dalam Pernikahan

Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini berakar pada perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan persaksian nikah serta interpretasi terhadap tujuan disyariatkannya persaksian. Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i dan jumhur, memandang persaksian sebagai syarat sah yang harus dipenuhi saat akad. Sementara ulama lain, seperti Imam Malik, menganggapnya sebagai syarat kesempurnaan yang diperlukan sebelum dukhul.

Meski terdapat perbedaan pendapat tentang waktu diperlukannya saksi, para ulama sepakat bahwa pernikahan yang disembunyikan (nikah sirri) tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan pentingnya aspek pengumuman dan dokumentasi dalam pernikahan untuk melindungi hak-hak yang timbul darinya, seperti hak keturunan, waris, dan nafkah.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kedudukan Persaksian

Menurut pandangan Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, persaksian merupakan syarat kesempurnaan dalam pernikahan yang hanya diperlukan saat akan terjadi dukhul (hubungan suami istri). Mereka berpendapat bahwa akad nikah tetap sah meskipun dilakukan tanpa kehadiran saksi. Namun, pasangan tersebut tidak boleh melakukan hubungan suami istri sebelum menghadirkan saksi. Argumentasi mereka didasarkan pada pemahaman bahwa tujuan utama persaksian adalah untuk mengumumkan pernikahan dan mencegah terjadinya pengingkaran di kemudian hari.

Berbeda dengan pandangan di atas, Imam Malik berpendapat bahwa persaksian merupakan syarat sah yang harus dipenuhi pada saat akad nikah berlangsung. Menurut beliau, tanpa kehadiran saksi, akad nikah dianggap tidak sah atau batal. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Imam Malik memandang persaksian sebagai bagian integral dari rukun akad yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Perbedaan pendapat ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i, pernikahan tanpa saksi tetap valid meskipun tidak sempurna, dan pasangan hanya perlu menghadirkan saksi sebelum melakukan hubungan suami istri. Sementara menurut Malik, pernikahan tersebut sama sekali tidak valid dan memerlukan akad baru dengan kehadiran saksi jika ingin dianggap sah.

Hakikat dan Fungsi Persaksian dalam Pernikahan

Perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai fungsi persaksian dalam pernikahan mencerminkan kedalaman pemikiran fikih Islam dalam memahami maksud syariat. Perbedaan ini terutama berpusat pada interpretasi terhadap hakikat persaksian apakah merupakan ketentuan hukum syar’i yang memiliki dimensi ibadah dengan syarat-syarat tertentu, atau sekadar sarana untuk dokumentasi dan pencegahan konflik semata.

Persaksian sebagai Sarana Pengumuman (I’lan)

Imam Abu Hanifah memandang bahwa tujuan utama persaksian dalam pernikahan adalah sebagai sarana pengumuman (I’lan) semata. Berdasarkan pandangan ini, beliau memperbolehkan kesaksian dari orang yang fasik, karena yang terpenting adalah tercapainya fungsi pengumuman tersebut kepada masyarakat. Perspektif ini menekankan aspek sosial dari persaksian, di mana fokus utamanya adalah memastikan bahwa pernikahan tersebut diketahui oleh masyarakat untuk mencegah fitnah dan prasangka buruk.

Persaksian sebagai Dokumentasi Hukum

Sementara itu, Imam Syafi’i memiliki pandangan yang lebih komprehensif mengenai fungsi persaksian. Menurut beliau, persaksian tidak hanya berfungsi sebagai pengumuman, tetapi juga sebagai bentuk dokumentasi yang memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, beliau mensyaratkan adanya sifat adil pada diri saksi. Keadilan ini diperlukan karena saksi tidak hanya berperan dalam mengumumkan pernikahan, tetapi juga menjadi penjamin keabsahan akad yang bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

Perbedaan pandangan ini memiliki implikasi penting dalam praktik pernikahan. Menurut Abu Hanifah, selama fungsi pengumuman tercapai, maka persaksian telah memenuhi tujuannya, terlepas dari kualitas moral saksi. Di sisi lain, Imam Syafi’i menekankan pentingnya integritas saksi karena mereka tidak hanya berperan dalam pengumuman, tetapi juga dalam aspek hukum dan dokumentasi yang mungkin diperlukan di masa depan.

Dalil-dalil dan Argumentasi Hukum

Di antara dalil-dalil yang menjadi landasan hukum persaksian dalam pernikahan adalah hadits-hadits Nabi Saw dan fatwa sahabat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan, Nabi Saw bersabda:

أعلنوا هذا النكاح واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhkanlah rebana padanya”

Hadits ini secara eksplisit memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat. Perintah pengumuman ini mengindikasikan bahwa pernikahan dalam Islam bukanlah urusan privat semata, melainkan memiliki dimensi sosial yang perlu diperhatikan. Penyebutan “tabuhkanlah rebana” dalam hadits menunjukkan bahwa Islam mendorong bentuk-bentuk pengumuman yang dapat menarik perhatian masyarakat, sehingga berita pernikahan tersebar luas.

Selain itu, terdapat fatwa dari Umar bin Khattab RA yang dengan tegas melarang nikah sirri (pernikahan yang disembunyikan). Diriwayatkan bahwa Umar RA pernah mendapati suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu beliau berkata: “Ini adalah nikah sirri dan aku tidak memperbolehkannya. Seandainya aku hadir, niscaya aku akan merajam.” Sikap tegas Umar RA ini menunjukkan betapa pentingnya aspek publikasi dalam pernikahan. Kedua dalil ini saling menguatkan dalam menegaskan prinsip bahwa pernikahan dalam Islam harus diumumkan dan tidak boleh disembunyikan.

Dengan demikian, dalam konteks modern pemahaman ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat sistem pencatatan pernikahan yang berfungsi tidak hanya sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai wujud implementasi nilai-nilai syariat dalam melindungi hak-hak keluarga.