Pos

Merebut Tafsir: Isu inti dan pinggiran

Di rumah kami, ada taman yang terletak di bagian dalam rumah. Ukurannya kira-kira 4 x 6 m. Dari taman itu, area dapur, meja makan, kamar saya, ruang kerja suami dan buku-bukunya, kamar anak di bagian atas, ruang keluarga yang letaknya setelah meja makan mendapatkan cahaya dan udara. Karenanya buat kami taman itu merupakan “pusat” dan bagian inti dari rumah kami. Meskipun hanya sebuah “taman”, namun ia merupakan sumber kehidupan yang membuat rumah kami bisa bernafas. Dari sana kami mendapatkan udara, cahaya matahari, angin dan kesejukan dikala hujan.
Jelas, bagi kami taman itu bukan sekedar lahan kosong. Namun meletakakannya sebagai pusat bukan hanya membutuhkan “data berbasis bukti” melainkan “perspektif” dan “ideologi”. Meletakkannya sebagai sumber kehidupan bagi seisi rumah hanya bisa hadir jika seisi rumah punya perspektif dan ideologi tentang betapa pentingnya taman itu sebagai “pusat”. Dengan perspektif itu kami sampai kepada kesimpulan bahwa taman itu bukan sekedar “tanah kosong” dan bukan “pinggiran”.
Apakah mungkin ada kesimpulan yang berbeda? Tentu ada. Orang bisa saja menganggap inti rumah kami ada di ruang keluarga, ruang tamu atau kamar saya. Namun perspektif yang dibangun baik berdasarkan bukti maupun pemahaman, tamanlah inti rumah kami.

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering dihadapkan pada pilihan dalam meletakkan mana yang dianggap “pusat” dan mana yang “pinggiran”. Jawaban atas pertanyaan itu tak hanya membutuhkan “bukti ” tetapi juga “ perspektif” dan “ideologi”.

Siang tadi, enam peneliti Rumah Kitab menyajikan temuan-temuan penelitian mereka tentang kehidupan sehari-hari perempuan dalam mengalami proses penyempitan ruang hidup mereka akibat pandangan keagamaan yang makin intoleran. Secara etnografis para peneliti itu mendalami kasus-kasus yang dipetik dari kehidupan sehari-hari Ada anak perempuan yang atas pilihan orang tuanya tak menganggap penting sekolah. Ia hanya dituntut belajar agama yang sesuai dengan ideologi orang tuanya, membaca kitab suci, dan sebentar lagi orang tuanya akan menjodohkannya. Padahal ia baru 15 tahun. Ada remaja perempuan, telah digariskan orang tua dan kelompoknya untuk menapaki jalan yang telah disiapkan bagi setiap perempuan dalam kelompok itu: sekolah di TK, setelah selesai, ikut kegiatan di “center”, setelah remaja ikut klub keterampilan bagi perempuan- memasak, menjahit mengirus rumah tangga, lalu menunggu ada orang yang mengajaknya taaruf dan menikah. Secara metafor, anak perempuan itu menggambarkan kehidupannnya seperti “balon gas, jika ada yang meniupkan gas ia akan mengapung, jika tidak ia akan kempes”. Ada perempuan di usia produktif memutuskan tidak bekerja karena sepanjang hari sepanjang minggu ikut “tolab ilmu”. Ia begitu takut bahwa ketika mati kelak tak dapat menjawab pertanyaan “man robbuka”, “siapa Tuhanmu”? Ada seorang janda, bercerai karena suaminya tukang pukul, namun dia tetap mencari suami lagi agar kelak punya imam ketika diakhirat kelak. Ada juga yang bersikukuh bahwa kehidupannya harus berubah dan karenanya ikut hijrah, dan tak kurang-kurang yang bersikukuh bahwa perempuan adalah sumber ancaman dan karenanya mereka harus ditutup rapat atau dipisakan. Lalu ada yang berkeras tak ada gunanya hidup dalam sebuah negara tanpa kepemimpinan semesta yang taat kepada hukum-hukum Tuhan.

Pengalaman-pengalaman itu adalah pengalaman sehari-hari dan nyata. Namun kita membutuhkan perspektif untuk mampu meletakkanya sebagai persoalan, apalagi persoalan inti dalam isu intoleransi. Seperti taman di rumah saya, pengalaman perempuan sehari-hari yang berhadapan dengan ruang kehidupan mereka yang makin sempit adalah sebuah fakta berbasis bukti. Namun untuk meletakannya bahwa itu merupakan isu penting atau bahkan “pusat persoalan” dibandingkan persoalan lain yang dianggap mengancam negara, membutuhkan perspektif dan ideologi.

Perspektif feminis adalah perspektif yang dapat menghadirkan kesadaran kritis betapa ancaman yang dihadapi perempuan-perempuan serupa itu begitu nyata. Dengan feminisme orang akan sanggup melihat ini adalah persoalan yang bukan hanya penting tetapi juga inti. Penyempitan ruang hidup perempuan akibat intoleransi kepada eksitensi mereka adalah nyata adanya dan sama sekali bukan isu pinggiran.

 

Lies Marcoes, 26 Februari 2020

Merebut Tafsir: Benarkah Kaum Proletar Kota Meninggalkan NU?

“Dulu seluas sawah-sawah di wilayah kami, seluas itu pula wilayah NU. Tapi sekarang, bersama menyusutnya sawah-sawah kami, yang ngaji NU hanya tinggal di pinggiran-pinggiran, atau mereka yang telah mapan dan ingin merawat ingatan tentang kampung halaman. Sementara sebagian besar kaum buruh dipastikan ikut “ngaji sunnah” (Salafi)”.

Mungkin hipotesis salah seorang peneliti Rumah Kitab ini kelewat serampangan. Namun temuan-temuan bagaimana kaum perempuan buruh di pinggiran Jakarta itu begitu aktif dalam pengajian sunnah seolah mengkonfirmasi pernyataan itu.

Siang tadi, saya mendengarkan paparan tiga lagi peneliti lapangan yang mengamati wilayah industri. Selama 10 minggu dan masih tersisa beberapa minggu mendatang, para peneliti itu menyimak denyut nadi kehidupan sehari-hari kaum pekerja perempuan yang bekerja di pabrik-pabrik besar di wilayah penelitian mereka. Mereka mengamati bagaimana perempuan pekerja atau mantan pekerja mendefinisikan tentang kehidupan mereka; mendeteksi apakah mereka mengalami penyempitan ruang-ruang kehidupan sosial ekonomi dan eksistensinya sebagai perempuan di era dan wilayah industri itu yang disebabkan oleh pandang-pandangan keagamaan yang semakin mengeras dan kaku atau oleh sikap yang makin intoleran kepada perempuan. Jawabannya masih sedang mereka dalami, tapi sejumlah indikasi menarik untuk direnungkan.

Satu peneliti berlatar belakang NU, dengan suara parau melaporkan, pengajian yang umumnya diikuti para buruh perempuan itu mayoritas – untuk tidak dikatakan semua yang mereka hadiri adalah “kajian sunah”. Kajian sunnah adalah kajian yang menunjuk kepada jenis kajian Salafi yang meyakini bahwa ajaran agama yang paling benar dan otentik adalah yang bersumber dari tradisi sunnah era Salaf yaitu suatu era yang paling dekat dengan masa Nabi. Setiap hari dari Senin hingga Minggu terdapat puluhan “kajian sunah” di masjid-masjid kompleks, baik kompleks perumahan maupun mesjid perusahaan. Dalam tiap minggunya puncak kajian berlangsung hari Sabtu, mencapai 17 kajian untuk satu wilayah industri saja. Dan peneliti ini memastikan dengan menunjuk satu daftar poster -poster kajian yang semuanya merupakan kajian sunnah Salafi.

Dalam kajian-kajian itu tema-tema yang dibahas terjadwal dengan tetap. Terbanyak adalah membahas tentang tauhid, penegasan tentang prinsip-prinip monotesme yang ketat. Di titik ini dari penuturan mereka, keluar ragam istilah yang menerjemahkan prinsip tauhid murni yang mereka fahami. Kata “takut bid’ah” “ jangan sampai musyrik” atau ‘harus pakai rujukan yang jelas” menjadi penanda betapa hati-hatinya – untuk tidak dikatakan betapa tegangnya cara mereka beragama. Pengajian-pengajian mereka sangat serius, nyaris tak ada senda gurau tak ada model pengajian majelis taklim yang ditayangkan TV yang penuh gelak tawa yang juga menjadi ciri khas pengajian NU kultural. Memang, sesekali mereka juga ikuti pengajian model itu di mesjid umum milik pemerintah, namun setelah itu mereka akan segera ikut “taklim sunnah”.

Tema lain adalah tentang praktik ibadah sehari-hari yang “benar” menurut ajaran sunah; cara berwudu yang benar, cara shalat yang benar, cara berpakaian yang benar, cara berkeluarga yang benar dan seterusnya. Meskipun kajian sunnah umumnya menolak kajian tafsir (unsur rasionalitas penafsir dikhawatirkan mencederai ajaran Tauhid padahal kebenaran terletak pada otentisitas teks kitab suci), beberapa klub pengajian ini melakukan kajian tafsir tertentu. Sudah barang tentu kajian dengan tema khas perempuan menjadi tema paling banyak disajikan. Dapat diduga isu perempuan yang paling banyak adalah kewajiban menggunakan jilbab syar’i plus hijab.
Para perempuan itu mendapatkan informasi beragam kajian itu dari media- media online. Dengan HP mereka dapat mengakses ragam kajian dan kontennya. Dan dalam setiap aktivitas kajian itu mereka rajin menyimak, mencatat dan bertanya (melalui secarik kertas).

Pertanyaannya adalah, apakah kini kaum proletar kota tak lagi cocok dengan model pengajian-pengajian NU? Mengapa ngaji model NU di wilayah yang dulunya basis NU sekarang menjadi pinggiran? Kajian sunah mereka gandrungi karena memberi jawaban-jawaban pasti: boleh atau tidak boleh. Kehidupan mereka sebagai pekerja diatur oleh ritme dunia kerja yang sesuai irama detik menit dan jam. Jenis kajian instan tampaknya sesuai dengan ritme kerja mereka sebagai kaum urban yang tenaganya sudah diperas habis. Mereka ingin mendapat hal yang pasti pasti saja dan tak lagi punya waktu untuk menyimak model kajian NU yang memberi pilihan-pilihan. Sebagai pendatang dari desa tak semua mereka kenal tradisi persantren, mereka tak tertarik pada model ngaji yang membahas kata per kata “utawi iki iku” khas kajian kitab kuning. Lebih dari itu mereka membutuhkan jawaban yang relevan dengan dunia mereka kini sebagai orang kota yang ingin punya patokan dalam hidup yang serba abu-abu.
Ini jelas tak lagi sama dengan ketika mereka di desa yang jadwalnya diatur oleh musim bertani atau oleh ritme ibadah serta mengikuti pengajian sebagai kegiatan komunal atau menjaga tradisi. Tesis kelahiran NU adalah untuk menjaga tradisi yang dikhayati kaum miskin perdesaan agrartis, namun kini kaum miskin itu telah berpindah ke kota bersama menghilangnya sawah dan sumber ekonomi di desa. Kaum miskin itu kini ada di kota dan menjadi warga miskin kota yang tak lagi bergantung kepada dunia agrartis melainkan kepada industri. Apakah perubahan basis itu tak ditangkap oleh NU melainkan oleh kaum Salafi? Saya hanya ingin bertanya. Wallu’a’lam

 

Lies Marcoes 6 Maret 2020

 

Merebut Tafsir: Hamil gara-gara berenang di kolam campur dengan lelaki

Sebagaimana dilansir sebuah media, seorang komisioner KPAI mengemukakan teorinya bahwa perempuan bisa hamil gara-gara berenang di kolam yang bercampur dengan lelaki. Teorinya, melalui media air, sperma yang lepas atau bocor di kolam renang bisa tembus ke vagina. Tentu saja ini teori super dungu yang tak harus dianggap serius. Kalau pun mau ditanggapi lebih kepada perlunya peningkatan kapasitas anggota komisioner agar punya common sense, biar gak kasih komentar yang bikin malu seperti itu.

Namu dilihat dari sisi pandang ideologis tentang ruang kuasa perempuan, pandangan ini patut dipersoalkan sungguh-sungguh. Sebab jika gagasan itu berangkat dari keyakinan tentang perlunya segregasi ruang bagi lelaki dan perempuan atas nama kehendak untuk melindungi perempuan, itu benar-benar celaka.

Dalam sejarah, basis gagasan serupa itu datang dari prasangka kelas, gender, keyakinan, agama dan warna kulit. Di Amerika sampai akhir tahun 60-an warga Afro-Amerika tak diperbolehkan menggunakan kolam renang dan WC yang sama dengan orang kulit putih akibat prasangka ras.

Segregasi itu berangkat dari anggapan bahwa ruang publik, termasuk kolam renang (yang umumnya merupakan tempat umum) didefinisikan sebagai ruang yang diperuntukan secara eksklusif berdasarkan pasangka gender warna kulit agama dan kelas. Itu bukan ruang yang dapat diakses secara setara meskipun dianggap sebagai ruang publik.

 

Saat ini segregasi dengan basis prasangka serupa itu lambat laun telah hilang berkat meningkatnya pengetahuan, dan pengalaman untuk mengakhiri diskriminasi. Bahkan pelakunya akan dianggap rasis. Namun dalam kasus “peringatan” dari anggota KPAI yang menyatakan kolam renang campuran berbahaya bagi perempuan karena sperma bisa nyelonong ke vagina, pandangan dasarnya tidak berubah dari prasangka kelas, gender dan (ras).

Kolam renang merupakan ruang publik namun eksklusif (milik kulit putih, atau dalam kasus ini adalah milik lelaki). Dengan alasan khawatir perempuan hamil gara-gara sperma nyelonong maka perempuan harus dicegah masuk kolam. Dengan kata lain, kolam renang sebagai ruang publik dianggap (sepantasnya) merupakan milik lelaki dan perempuan hanyalah penumpang gelap ruang publik. Lebih dari itu, alasannya bukan sekedar norma kepantasan atau menjaga “keselamatan” melainkan menyangkut hal yang esensial (warna kulit yang tak bisa diubah atau rahim yang secara permanen ada pada tubuh perempuan yang sudah menjadi kodratnya).

 

Jadi, pikiran yang mengingatkan bahwa perempuan bisa hamil gara-gara berenang sesungguhnya bisa berangkat dari pandangan yang meyakini perlunya segregasi di ruang publik (seperti kolam renang). Masalahnya dalam struktur masyarakat yang timpang yang menganggap ruang publik merupakan hak dan prerogratif lelaki, maka peringatan itu bisa dibaca sebagai upaya halus untuk membatasi ruang kuasa perempuan atas ruang publik.

 

Karenanya meskipun teorinya sangat tak masuk akal, namun ideologi di belakang teori itu tetap masuk akal yaitu upaya tersamar untuk membatasi perempuan dalam mengakses ruang publik. Bukankah itu sebuah pendekatan moral yang mengkhawatirkan untuk tidak dikatakan mengerikan?

 

Lies Marcoes, 22 Februari 2020.

 

Artikel ini ditulis atas dukungan Global Affairs Canada dalam program We Lead

Merebut Tafsir: Danyang Orang Tengger di Gunung Bromo

Oleh Lies Marcoes

Tahun 84 pertama kali ke Bromo. Sore hari, Sedang berjalan di jalan desa, seorang lelaki memanggul hasil panen kentang, berpapasan. Ia berhenti, lalu diambilnya beberapa butir kentang mentah untuk kami. Saya kaget dan terpana. Sore itu saya cari warung yang masih buka. Saya beli minyak goreng telur bawang putih dan merica. Malam itu kami makan perkedel paling enak.

Setelah makan saya baru menyadari kamera instamatik saya tertinggal di Danyang desa. Mau kembali sudah terlalu malam. Pasrah.


Esoknya kembali ke sana. dan kamera masih ada pada tempat terakhir saya meninggalkannya. Tak geming seinci pun. Tampak ada sesajen bunga-bungaan segar penanda sudah ada orang yang datang ke Danyang. Ajaran iman dan keyakinan sedalam apa hingga tak ada seorang pun yang punya hasrat mengambil kamera saya? Ajaran iman sedalam apa hingga kentang mentah pun mereka kasih untuk orang yang tak mereka kenal.
Sekarang tiga buah Danyang desa tempat pemujaan warga Tengger di Wanakitri Tosari Bromo ada yang menghancurkan. Mengapa kalian begitu jahat, kalian biadab!!!

Merebut Tafsir: Pilihan

Oleh Lies Marcoes

Satu kemewahan hidup yang tak selalu dapat dimiliki manusia adalah kebebasan untuk memilih jalan hidup, misalnya dalam bekerja.

Kebutuhan dasar manusia untuk mendapatkan sandang pangan papan status, tabungan hari tua, kesejahteraan anak dan seterusnya memaksa orang masuk ke dalam situasi nyaris tanpa pilihan. Tak hanya pada mereka yang tak bisa memilih karena tak ada pilihan, dan karenanya kehendak pribadi menjadi sirna, pilihan juga musnah pada mereka yang sebetulnya bisa memilih. Namun pekerjaan yang dipilihnya melumpuhkannya dari pilihan-pilihan meskipun dengan mendapatkan imbalan melimpah ruah gaji, tunjangan, fasilitas dan seterusnya.

Bagi dua situasi itu; tak bisa memilih karena tak ada pilihan, dan bisa memilih namun telah terikat oleh konsekuensi suatu pilihan, menurut saya masih ada ruang-ruang kebebasan dan kemerdekaannya untuk memilih.

Pertama memilih untuk bahagia dalam keterbatasan pilihan itu. Dalam bahasa agama bersyukur dengan apapun yang didapat. Memilih untuk bahagia merupakan olah batin dan rasa yang tak harus berbiaya. Bersyukur dengan sadar tak hanya memikirkan berapa imbalan yang kelak dibalas oleh Tuhan atas wujud syukuran yang dikeluarkan (sedekah, beramal, santunan anak yatim dan seterusnya yang berbiaya) namun bersyukur sebagai bentuk pembebasan diri dan sempitnya pilihan-pilihan dan kita masih bisa tersenyum, berdialog dengan batin sendiri dan mengucap beribu syukur atas anugerah Tuhan yang tak terbilang. Masih bisa mengedip, bisa melihat, menggerakkan anggota tubuh, memalingkan muka ke kiri dan ke kanan. Dalam Surat Ar Rahman berulang kali Allah menantang manusia ” nikmat Tuhan manakah yang engkau dustakan.”?

Kedua, dan ini yang menurut saya gratis tapi sulit adalah kebebasan untuk berpikir. Berpikir dalam arti benar-benar mengoperasikan seluruh kemampuan indra berpikir otak lahir dan batinnya untuk bebas mengarungi samudera “berpikir”. Berpikir tentang pekerjaan adalah satu hal, tapi berpikir tentang kehidupan adalah hal lain. Kemewahan dalam berpikir tentang apa saja yang dapat menuntunnya memiliki keasyikan mengolah rasa dan pikir merupakan kebebeasan yang luar biasa. Dalam bahasa sederhana, berpikir adalah melamun yang terstruktur dengan mengerahkan kemampuan akal budi. Dan semulia-mulianya berpikir pada manusia adalah memikirkan kemanusiaan baik melalui pemikiran agama, pemikiran sosial, alam semesta,seni, atau bidang-bidang lain yang maha luas.

Ketiga adalah kebebasan untuk bicara. Bicara dari sekedar “bacot” omong kosong , ngalor ngidup yang merupakan perwujudannya dalam berbicara, sampai pada “bicara” dalam makna yang dalam yang berisi tentang kebebasan berpikir dan berpendapat.

Keempat, kebebasan memilih untuk menurunkan pikirannya dalam bentuk karya kehidupan. Bagi saya itu letaknya pada kebebasan untuk menulis. Mungkin yang lain bisa menuangkannya dalam lukisan, dalam karya nyata berupa aksi dan tindakan dan seterusnya. Namun menuangkan dalam bentuk karya yang paling memungkinkan adalah bentuk tindakan merebut kebebasannya. Jangan biarkan kita miskin kebebasan. Sebab itu tak berbiaya meskipun berisiko. Jadi siapa bilang hidup tak punya pilihan!

Merebut Tafsir: Jihad Peneliti

Oleh Lies Marcoes

Bagi seorang kelana, apapun bentuk pengelanaannya, pulang adalah kembali ke titik pemberhentian. Biasanya disertai rasa lega, bisa menarik nafas, ucul-ucul (ganti pakaian dan menukarnya dengan pakaian rumah paling nyaman), ngopi/ ngeteh, rebahan, lalu kembali kepada rutinitas sesuai perannnya di rumah. (Saya biasanya langsung bongkar koper, buka oleh-oleh, cek kebersihan rumah/ kamar mandi dapur/kompor, mengecek persediaan makanan, menulis belanjaan, menyapa tanaman dan tidur lama yang didahului ritual pijet).

Namun bagi pengelana yang tujuannya penelitian, “pulang” sesungguhnya merupakan jebakan “setan”, ia akan masuk ke medan pertarungan yang kelak berpengaruh kepada hasil penelitiannya. Sebab “pulang” bagi seorang peneliti akan menempatkannya pada situasi psikologis yang membuatnya terpecah. Di satu sisi, sebagaimana para pengelana untuk urusan lain, pulang adalah momen keterputusan dengan suasana di luar sana dan kembali ke rumah untuk melanjutkan rutinitas di habitatnya. Sementara bagi peneliti, di saat pulang itu ia harus membangun jembatan imajinasi dengan suasana di lapangan. Ia harus membawa aroma, nuansa, rasa, jiwa, keringat, detak jantung, semangat yang ia dapatkan ketika di lapangan. Secara teknis ia harus menurunkan catatan lapangan (baik hasil wawancara atau pengamatan lapangan), membangun analisis yang menjadi argumen kokoh hasil temuan, bergelut dengan rasa skeptis atas temuan dan memetakan bagian-bagian temuan yang sudah terang benderang, samar-samar dan gelap. Dalam situasi itu ia harus bongkar pasang jalinan temuan secara imajiner yang biasanya berputar-putar di dalam benak. Dan inilah titian tangga terpenting ketiga bagi peneliti. Jika ini gagal, niscaya temuan yang begitu kuat diperoleh di lapangan tak akan sampai ke lembar kesimpulan dalam tulisan. Potensi gagal sangat besar sebab situasi kebatinan besar kemungkinan akan berubah akibat “pulang”.

 

Tentu ada dimensi gender dalam kata “pulang”. Bagi peneliti perempuan, rumah seringkali tak menjadi kantor. Karenanya pulang artinya kembali ke urusan domestiknya. Sementara bagi kebanyakan lelaki, rumah bisa menjadi kantor ke duanya, dan dengan begitu ia bisa membawa semangat dari lapangan ke rumah.

Untuk menjaga semangat dari lapangan, beberapa peneliti punya kebiasaan yang khas untuk membawa aroma lapangan: memasang foto-foto lapangan di meja kerja, meletakkan benda tertentu yang dibawa dari lapangan sebagai ajimat “penghubung” /wasilah dengan lapangan, atau terus melakukan kontak dengan beberapa sumber yang senang berbagi informasi dan meletakan buku catatan lapangan di temat yang paling mudah dijangkau.
Menggali data adalah titian kedua dalam tangga penelitian, setelah yang pertama mendesain penelitian. Desain penelitian sangat tergantung pada apa yang hendak diteliti dan bagaimana cara menggalinya. Selebihnya ini memang terkait dengan seni penelitian ditambah “passion” hasrat seorang peneliti. Passion peneliti menurut saya terletak pada cara peneliti menempatkan dan menghormati para sumbernya. Di lapangan, saya sangat pecaya pada naluri, insting, kata hati yang otomatis terbangun dan menggerakkan langkah. Saya percaya ini digerakkan oleh konsentrasi. Karenanya menekuni rantai informasi dengan mengikuti arah “bola salju” menggelinding sangatlah membantu. Di sini sikap gigih sangat penting.

Sikap peneliti yang menganggap “tak ada informasi adalah informasi” bisa menjadi suluh penyemangat peneliti di lapangan. Di lapangan itulah informasi di kumpulkan, dicatat disilang dan secara abstrak mulai dibangun ke arah analisis dan kesimpulan.

 

Keluar dari lapangan, yang artinya menjauh dari aroma lapangan, merupakan tahap yang sangat critical bagi seorang peneliti. Sebab pada kenyataanya data masih ada di catatan, di rekaman (jika pakai recorder) di ingatan dan di titipkan kepada pihak-pihak lain yang terlibat, seperti asisten peneliti. Artinya data masih mentah terpencar-pencar jauh dari separuh langkah titian tangga penelitian. Sementara karena sudah pulang, hasrat untuk menganggap pekerjaan telah usai pada kenyataanya akan menggerogoti semangat seberapa besarnya pun sukses penggalian data lapangan.

Karenanya, di saat “pulang” dengan seluruh makna pulang yang berarti kembali ke rutinitas, bagi peneliti harus disertai kesadaran dan disiplin bahwa itu bukan titik pemberhentian sebagaiman abiasanya dimaknai dalam makna “pulang”. Sebab jika itu terjadi niscaya akan menghancurkan titian paling crusial dari tahapan tangga penelitian yaitu konsolidasi hasil temuan. Seorang penelitiharus memiliki kekuatan, hasrat, tanggung jawab dan disiplin untuk menolak dengan keras seluruh kenyamanan “pulang”. Di sinilah menurut saya jihad paling berat bagi seorang peneliti, terlebih jika penelitinya perempuan yang sudah eyang-eyang pula. Ia harus kerja lebih keras lagi setelah pulang karena inginnya main dengan cucu!. #Duh!

Merebut Tafsir: Qawwam

Oleh Lies Marcoes

Bagi pemerhati isu kepemimpinan perempuan dalam Islam, niscaya hafal ayat yang membahas tema itu. Dalam teks ayat tercatat “al-rijâl qawwâmun ‘alâ al-nisâ`”( lelaki adalah pemimpin [ bagi] perempuan). Masalahnya ayat sosialnya menunjukkan “al-nisâ` qawwâmatun ‘alâ al-rijâl”- perempuan pemimpin atas lelaki. Ini tantangan bagi para sarjana Muslim masa kini. Bagaimana membangun konstruksi argumen yang mendialogkan antara teks bahwa lelaki adalah pemimpin, dengan ayat sosial, perempuan juga terbukti dan teruji memiliki kemampuan memimpin karenanya secara faktual mereka pemimpin atas (sebagian) lelaki.

Kalangan tekstualis seperti Salafi memilih teks sebagai kebenaran, realitas sosial yang salah. Solusinya mereka mengajak agar umat balik ke era teks. Itulah antara lain muatan dari agenda hijrah : perempuan dirumahkan kembali agar cocok dengan teks. Selesai? Tidak. Modernitas telah memerdekakan perempuan. Mereka mendapatkan pendidikan, bekerja keras untuk meraih mimpinya dan memiliki kesanggupan untuk memimpin dengan kualitas kepempimpinan yang tak kalah baik. Atau secara terpaksa mereka menjadi pemimpin rumah tangganya akibat perceraian atau tidak menikah namun mengepalai rumah tangga dan sebagai pencari nafkah utama. Bahkan kepemimpinan perempuan seringkali tak hanya menggantikan kepemimpinan lelaki tetapi menawarkan model kepemimpinan yang berbeda: “caring”, misalnya. Hal itu mereka ambil dari pengalaman keseharian mereka sebagai buah konstruksi sosial tentang peran perempuan di keluarga. Karenanya di antara mereka bisa menjadi tawaran alternatif model kepemimpinan (di luar model kepemimpinan yang mengadopsi cara -cara lelaki).

Sebaliknya, kalangan modernis menganggap perubahan sosial adalah fakta, kepemimpinan tak terhubung dengan jenis kelamin (biologis) tapi dengan karakter sosial (gender). Perempuan terbukti dan faktanya bisa jadi pemimpin atas lelaki. Namun konsekuensi dari penerimaan kepemimpinan perempuan ini bisa berimplikasi jauh pada isu fikih lainnya. Misalnya terkait isu warisan, talak, nafkah dll.

Dari pandangan klasik, para ahli fiqih telah menetapkan tiga rumpun arena kerja fiqh: Ibadah, ahwal syahsiyah (hukum keluarga) dan muamalah (perdata), di luar fiqh syiyasah (politik). Pada rumpun fiqh Ibadah, ruang tafsirnya nyaris sudah tertutup. Itu sebabnya, aturan tentang haji yang dilakukan pada bulan haji (Zulhijjah) tidak bisa berubah meskipun jumlah umat Islam di dunia bertambah. Aturan itu sudah ajeg! Sementara untuk rumpun muamalah ruang tafsirnya sangat terbuka, rumpun ini berkembang sesuai perkembangan zaman. Maka berkembanglah tema ekonomi shariah, wisata syariah, atau hal-hal lain yang sebelumnya hanya berupa analogi. Sebaliknya rumpun ahwal asysyahsiyah bersifat ambigu, ada ditengah-tengah antara fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Secara umum tema itu cenderung dimasukkan ke rumpun fiqh ibadah dan karenanya ruang gerak interpinterpretasi menjadi sempit. Termasuk dalam memaknai qawam itu.

Masalahnya, jika tidak ada upaya mendialogkan ayat teks dengan ayat sosial, maka konsekuensinya, ayat akan berjalan sendiri, dan realitas berjalan sendiri pula. Lalu dimana kita akan meletakkan fungsi agama sebagai hudan/ petunjuk? Faktanya perempuan terus berkembang dan mengembangkan diri menjadi pemimpin. (Lies Marcoes, 19 September 2019)

Merebut Tafsir: Masjid Perempuan

Oleh Lies Marcoes

Ibu Nyai Masriyah Amva, pimpinan pondok pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon kembali mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan kesetaraan gender. Saat ini ia sedang menyelesaikan bangunan masjid perempuan Sang Dwi Cahaya Mulia.

Pondok Pesantren Kebon Jambu yang kini ia pimpin, dibangun bersama dengan alm suaminya, kyai Muhammad. Sebagai orang “dalam” ia memiliki knowledge ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren sebagaimana suaminya. Pun memiliki otoritas jika dilihat dari trahnya. Namun otoriras sebagai kyai perempuan belum ia genggam. Saat itu dia “hanya” nyai istri kyai. Ketika suaminya meninggal, ia terpuruk, satu-persatu orang tua santri menjemput anaknya. Itu terjadi 13 tahun lalu. Sebuah peristiwa spiritual telah melahirkan kembali Nyai Masriyah, dari istri sang kyai menjadi kyai perempuan. Singkat kata dalam waktu 13 tahun, yang semula santrinya hanya tinggal puluhan sekarang ia dipercaya mengasuh 1800 santri putra dan putri. Seluruh santri putri ada didalam asuhannya, menempati ruangan-ruang asrama yang bersih dengan sistem pencahayaan dan udara yang sehat yang terletak di bagian belakang rumahnya.

Pesantren Kebon Jambu mengukir sejarah perjuangan pemenuhan hak-hak perempuan. Disinilah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dilaksanakan. Sebuah kongres yang pertama kali di dunia, dihadiri para ulama perempuan dari berbagai wilayah Nusantara bahkan dari luar negeri. KUPI melahirkan tiga buah fatwa keagamaan yang terkait dengan perempuan: 1) kerusakan lingkungan, berdampak pada 2) perkawinan anak dan 3) kekerasan terhadap perempuan di mana agama digunakan untuk legitimasi dan KUPI menawarkan metodologi untuk delegitimasi.

Namun ibu Nyai tak puas diri. Ia gelisah. “Saya ingin bangun masjid perempuan, saya tidak mau mushala atau tajug perempuan” Ini tidak semata bicara soal ukuran tetapi pengakuan, rekognisi, ini soal “claim” soal masjid dan perempuan.

Rupanya, ada dimensi gender dalam konsep masjid. Masjid bukanlah tempat yang secara otomatis dimiliki perempuan. Di setiap masjid “disediakan” tempat bagi perempuan, tapi sebagai penumpang sampingan. Umumnya terletak dibagian belakang, menempati sepojokan atau maksimal 1/3 dari seluruh bangunan tempat ibadah. Di Istiqlal, mengingat digunakan sebagai masjid negara, harus menimbang kehadiran Ibu Negara, istri pimpinan negara atau presidennya perempuan seperti Ibu Megawati. Di Istiqlal tempat jamaah perempuan sejajar dengan lelaki beberapa langkah di belakang imam. Meskipun begitu, perempuan tak pernah maju sebagai imam. Pun tidak, dalam posisi menjadi menyampai khutbah dalam rangkaian prosesi shalat sunat Idul Fitri atau Idul Adha, meskipun kemampuan para ustadzah perempuan tak kurang-kurang. Paling jauh beberapa ustadzah menjadi penceramah dengan jamaah lelaki yang format ceramahnya berada di luar prosesi ibadah seperti khutbah Jumat atau Idul Fitri dan Idul Adha.

Secara umum, di masjid-masjid jami (umum), jamaah lelaki dan perempuan dipisahkan dengan penanda seperti tirai. Di masjid saya, di salah satu kompleks di BNR Bogor, jamaah perempuan menempati hanya cukup untuk 2 baris di belakang tirai. Tak terpapar cahaya apalagi kipas angin. Sementara bagi jamaah lelaki bisa 10 baris di kelakang imam. Mereka leluasa untuk memilih tempat. Jika jamaah perempuan banyak, seperti di masa tarawih minggu pertama jamaah perempuan meluber sampai ke teras. Jangan tanya kalau hujan datang, kami merangsek ke dalam atau membiarkan kena tempias. Meskipun di bagian lelaki kadang hanya tinggal dua baris, tirai tak secara otomatis bergeser ke depan. Jamaah perempuan tetap berdesakan di tempat yang telah diposisikan secara sosial berada di belakang dan menempati sedikit ruangan masjid, mojok. Seringkali, karena yang terdengar hanya suara imam, tanpa bisa melihatnya, ketika sujud sahwi yang agak lama, kami tak bisa mengikuti imam kapan duduk kembali setelah sujud.

Di beberapa masjid, arsitekturnya sedemikian rupa memberi tempat bagi perempuan agar bisa melihat imam. Seperti masjid At Taawun di Puncak jamaah perempuan menempati lantai atas. Dengan cara itu jamaah perempuan bisa melihat imam. Itu jelas lebih baik, meski jamaah perempuan harus berjuang sedikit lebih keras, naik tangga berundak-undak. Coba rasakan jika Anda telah di atas 60 tahun dengan problem persendian. Untuk mencapainya perlu usaha, tapi baiklah, model ini tetap lebih baik daripada disembunyikan dibalik layar hijau.

Jadi impian Nyai Amva untuk punya masjid dan bukan mushala adalah sesuatu. Dalam buku Fragmenta Islamica karya ahli sejarah dan Orientalis G. F. Pijper (1987) terdapat cerita masjid perempuan di Indonesia bahkan sejak masa kolonial. Buku yang diterjemahkan Prof Tujimah itu mengisahkan bahwa di Jawa terdapat masjid yang didakukan sebagai “masjid perempuan”. Dalam buku itu Pijper menceritakan tentang masjid di Kauman, Yogyakarta. Masjid ini didirikan oleh Aisyiyah, sayap perempuan, Muhammadiyah. Setelah itu ‘Aisyiah Garut mendirikan ” masjid Istri” – masjid khusus bagi perempuan pada tahun 1926. Demikian seterusnya di beberapa tempat seperti di Suronatan, Yogyakarta, di Plampitan, Surabaya, dan di kampung Keprabon Solo serta di Ajibarang, Purwokerto.

Berbeda dari mimpi Nyai Amva, masjid-masjid yang lebih dulu didirikan itu, dimaknai sebagai mushala atau tajug: berfungsi sebagai tempat shalat khusus perempuan, atau aktivitas ibadah perempuan yang tak ingin dihalangi oleh adanya pembatasan-pembatasan syar’i yang menghalangi perempuan dalam mengakses rumah ibadahnya. Sementara nyai Masriah Amva menginginkan masjid, yang tidak dianggap sebagai mushala atau tajug perempuan. Ini berarti bangunan yang kini berdiri di kompleks santri putrinya dengan nama Masjid Perempuan “Sang Dwi Cahaya Mulya”. Di masjid ini mimbarnya bukan hanya bagi perempuan tetapi juga bagi lelaki namun dipimpin oleh perempuan.

Seperti siang itu, 6 September 2019, Kyai Husein, duduk sejajar dengan Ibu Nyai Masriah Anva dan Professor Amina Wadud, saya, Gus Jamaluddin Muhammad, Imbi Muhammad, dan Roland Gunawan dari Rumah KitaB. Di hadapan ratusan santri putra dan putri membahas buku terbaru Rumah KitaB, “Fikih Perwalian” yang membahas ulang konsep tentang qiwamah (perlindungan) dan wilayah ( perwalian) agar lebih memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Qiwamah dan Wilayah adalah dua buah hak yang secara tradisional menentukan nasib perempuan sebagai istri dan anak perempuan.

Tak ada tirai secara fisik, yang ada adalah tirai etika yang dibangun oleh Ibu Nyai untuk menghargai sesama manusia, lelaki dan perempuan. Duduk di masjid untuk mendapatkan akses pengetahuan yang sama bagi lelaki dan perempuan. Para santri itu, lelaki dan perempuan bersuara, bertanya, menyimak, bertempik sorak untuk menyepakati pandangan yang sejalan dengan pikiran mereka. Masjid perempuan jelas merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan manusia di hadapan Sang Maha Cahaya [] Lies Marcoes, 9 September 2019.

 

 

 

Merebut Tafsir: Inovasi

Oleh Lies Marcoes

Inovasi adalah pengakuan sepihak berbasis bukti. Bukti itulah garansi sebuah inovasi yang dapat ditelusuri secara metodologis. Berbeda dengan dunia teknologi, inovasi dalam bidang sosial sulit untuk diduplikasi. Inovasi sosial merupakan buah interaksi sosial banyak pihak yang hanya bisa dikenali pola dan karaketristik dari elemen-elemen yang membentuk inovasi itu.

Dalam acara “ Tutup Tahun” program BERDAYA, yaitu program pemberdayaan tokoh formal, non-formal, remaja dan orang tua dalam pencegahan kawin anak, Rumah KitaB melakukan ragam inovasi dalam pencegahan perkawinan anak yang dikembangkan di tiga wilayah urban (Cilincing, Jakarta Utara; Lemahwungkuk, Cirebon; dan Pakakkukang, Kota Makassar).

Ada empat Inovasi yang diinventarisasi:
Pertama, menggunakan pendekatan sosial keagamaan (melampaui anggapan bahwa isu perkawinan anak yang seolah-olah hanya terkait dengan persoalan legal formal. Pada kenyataannya, perkawinan anak terkait dengan persoalan kepemimpinan non-formal di dalam kelembagaan-kelembagaan tersamar yang hidup di dalam masyarakat.

Kedua, menggunakan perspektif keadilan gender secara kreatif. Meski ini bukan baru, Rumah KitaB mengembangkannya dengan perspektif yang holistik dan konsisten. Dengan begitu, dapat terlihat bagaimana terjadinya dampak yang lebih buruk dialami perempuan dan anak perempuan dibandingkan lelaki atau anak lelaki.

Ketiga, bekerja di tiga ranah sekaligus, yaitu ranah hukum, ranah sosial keagamaan, dan budaya, sementara dari tingkatannya mereka bekerja di tiga level secara simultan: tingkat nasional dengan para pengambil kebijakan strategis, (seperti Bappenas, KPPPA, MA, dan Kementerian Agama); di level pemerintah kota; dan di tingkat komunitas yang berhadapan langsung dengan isu ini, yaitu orang tua dan tokoh formal dan non-forma serta remaja. Bersama Bappenas, Rumah KitaB mendukung upaya lahirnya Stranas. Sementara bersama KPPPA, bersama sejumlah mitra NGO lainnya seperti KPI yang sedang berposes tindak lanjut keputusan MK soal Judicial Review usia kawin anak. Dukungan kepada MA dilakukan dalam kerangka lahirnya PERMA Dispensasi Nikah.

Kempat, sebagai lembaga riset dan produksi pengetahuan, inovasi yang ditawarkan adalah produksi argumen-argumen keagamaan. Telah terbit lebih dari 30 buku, monografi, infografis yang terkait dengan perkawinan anak. Dalam seminar ini terbit 10 produksi pengetahuan berupa buku, leaflet, infografis dan video.

Rumah KitaB belajar banyak dari lembaga lain yang telah lebih dulu mengembangkan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak. Dari JKP kami belajar bagaimana bekerja di level komunitas untuk melahirkan MoU dengan Pemda. Dari PEKKA, kami belajar pengorganisasian, membangun kepercayaan komunitas bahwa suara mereka pasti di dengar. Dari KAPAL PEREMPUAN kami belajar membangun kesadaran kritis warga, utamanya perempuan dan anak perempuan, tentang hak-hak mereka serta melakukan engagement dengan pemerintah daerah. Dari Fahmina Institute kami belajar menggunakan media komunikasi dakwah khas pesantren termasuk Salawatan untuk meraih sebanyak mungkin ruang penyadaran tentang mudharat kawin anak.

Hal yang tak kalah penting adalah inventarisasi ragam media yang dapat mewadahi inovasi-inovasi itu. Di Jakarta Utara, kampanye Kawin Anak dilakukan melalui media seni drama pertunjukan khas Betawi Lenong dan tarian remaja yang mengekspresikan kebebasan mereka.

Kampanye kawin anak membutuhkan ragam inovasi dan kreativitas. Sebab kawinan anak adalah peristiwa sosial yang sesungguhnya buruk bahkan jahat, namun dalam masyarakat peristiwa ini kerap diterima, dirayakan dan diaminkan! (Lies Marcoes, 29 Agustus 2019)

 

Merebut Tafsir: Makan dengan Tangan Kanan

Oleh Lies Marcoes

Saya membaca sebuah status di FB yang menanyakan tampilan “iklan” tata cara makan. Ada dua pilihan di sana, yang satu berupa gambar visual, yang kedua narasi. Namun intinya sama, makan harus pakai tangan kanan karena makan dengan tangan kiri merupakan cara makan setan.

Atas dua model pilihan itu saya tak meletakkan pilihan kepada salah satunya. Saya sendiri,juga keluarga besar dan anak-anak adalah pengguna tangan kanan dalam makan atau bekerja (menulis, bekerja), namun saya tidak hendak memilih itu sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

Saya tak memilih kedua model itu ( sama-sama menganjurkan makan pakai tangan kanan, hanya beda bentuk visualisasi) karena saya khawatir hal itu akan diskriminatif terhadap left-handed, pemakai tangan kiri. Kita tahu, terdapat banyak aturan diskriminatif berbasis ajaran agama yang terkait dengan keadaan fisik. Misalnya ada hadis yang menyatakan terlarang mengambil pemimpin yang cacat (disable) buta dan mukanya bopeng bekas cacar air. Ketentuan makan dengan tangan kanan saya khawatir bisa digunakan sebagai prasyarat yang dapat mendiskriminasi orang yang menggunakan aktivitas mereka termasuk makan dengan tangan kiri.

Makan dan minum dalam budaya Islam menurut saya harus diletakkan sebagai etika dan identitas ( ciri-pembeda). Tata cara makan, sebagaimana pakaian diciptakan dalam kebudayaan Islam untuk menunjukkan ciri-ciri Orang Islam. Karenanya aturan itu bersifat anjuran, kepantasan dan bukan sebagai sesuatu yang diwajibkan.

Di dalam kebudayaan Islam, cara makan sangat bermacam-macam. Dalam kebudayaan Timur Tengah, Afrika, Asia Tengah, ada kebiasaam makan bersama, satu nampan dimakan ramai-ramai. Dalam bahasa dan adat orang Minang disebut bajamba. Namun dalam tradisi kaum salafi makan salome (satu lubang/piring/tampah/baki rame-rame ) menjadi semacam kewajiban seperti shalat jamaah.

Hukum makan menurut saya bukan pada caranya tetapi pada jenis makanan yang dimakan. Hukum dasar makan adalah tidak makan makanan dan minuman yang dkategorikan haram baik dalam cara mendapatkannya ( bukan hasil curian, bukan hasil korupsi, bukan bangkai untuk ternak, bukan minuman memabukkan) atau dalam cara mengolahnya (tidak menyiksa, tidak menyembelih atas nama tuhan yang lain selain Allah,).

Makan dengan tangan kanan adalah baik sebagai etika. Namun bukan keharusan yang menyebabkan pengguna tangan kiri menjadi orang yang “cacat”. Penerimaan kepada pengguna tangan kiri, akan mengubah prilaku kita kepada mereka dengan tidak memaksakan keharusan, pendisiplinan agar menggunakan tangan kanan, apalagi dengan menakut-nakuti bahwa pengguna tangan kiri adalah cara makan setan. Emangnya ada yang pernah ngintip setan makan (he he)? (Lies Marcoes, 4 Agustus 2019)