Pos

Perkawinan Anak dan Lingkaran Kemiskinan

Di berbagai pelosok daerah, narasi bahwa menikahkan anak dapat mengurangi beban ekonomi keluarga masih nyaring terdengar. Narasi ini kerap dijadikan upaya jalan pintas saat kemiskinan melilit rumah tangga. Anak perempuan, yang diposisikan sebagai pihak paling tak berdaya dalam tatanan masyarakat patriarkal, kerap kali menjadi serdadu pertama yang dikorbankan. Padahal, realitas empiris justru menunjukkan hal yang bertolak belakang, perkawinan anak sama sekali tidak menyelesaikan kemiskinan, melainkan memproduksi dan memperdalam lingkaran seta kemiskinan struktural.

Tingginya Angka perkawinan anak Indonesia tercermin jelas dari maraknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Meskipun jumlah permohonan yang dikabulkan Pengadilan Agama menunjukkan tren penurunan dari 59.709 perkara pada 2021, menyusut menjadi 41.852 perkara pada 2023, dan 27.953 perkara pada 2025, angka ini masih tergolong sangat tinggi.

Berdasarkan data BKKBN, sekitar 6,92 persen perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Fakta ini mengonfirmasi bahwa meloloskan pernikahan anak di bawah umur masih dianggap solutif, padahal mitos “lepas beban ekonomi” tersebut sejatinya adalah jebakan kemiskinan yang kelam.

Terputusnya Hak dan Perangkap Kemiskinan

Praktik perkawinan anak perempuan merampas hak dasarnya untuk mengenyam pendidikan. Keterlibatan mereka dalam medium pendidikan dan pengayaan intelektual dihentikan secara sepihak, yang pada akhirnya memadamkan peluang untuk mandiri secara finansial di pasar kerja yang bermartabat.

Sebagaimana ditegaskan oleh pemikir feminis Islam Asghar Ali Engineer dalam karya-karyanya tentang keadilan gender, penindasan terhadap perempuan sering kali terjadi akibat struktur sosial yang meminimalkan akses pendidikan dan kemandirian ekonomi. Situasi ini diperparah oleh organ reproduksi dan panggul yang belum berkembang sempurna, yang melipatgandakan risiko kesehatan reproduksi seperti kematian ibu dan bayi, hingga ancaman kekerasan dalam rumah tangga.

Data Kesehatan nasional mencatat bahwa anak yang lahir dari ibu yang menikah di usia dini memiliki risiko stunting hingga dua kali lebih besar dibanding ibu yang menikah pada usia ideal di atas 19 tahun. Studi dalam Journal of Development Economics merangkum fenomena ini sebagai poverty trap (perangkap kemiskinan). Tanpa kemandirian ekonomi dan kesehatan terganggu, keluarga muda ini pada akhirnya melahirkan generasi berikutnya yang rentan gizi buruk dan putus sekolah, mengunci keluarga dalam siklus kemiskinan struktural.

Membaca Ulang Baligh dan Istita’ah

Lantas, di mana posisi fikih dalam memandang realitas yang timpang ini? Secara historis, literatur fikih klasik kerap dipahami secara kaku dan tekstualis. Keperdataan dan kesiapan menikah kerap disederhanakan sekadar pada indikator biologis-fisik (baligh) belaka, seperti menarche (haid pertama) pada perempuan. Kebiasaan menetapkan usia nikah berdasarkan tanda fisik belaka tanpa memperhitungkan kesiapan mental, psikologis, serta kemampuan finansial (istita’ah) ini kerap dijadikan alasan legitimasi agama untuk mempermudah permohonan dispensasi nikah.

Perspektif formalistik ini harus didekonstruksi dengan membaca ulang teks fikih muamalah dan munakahat melalui lensa maqasid syariah sebagaimana digagas oleh Imam Syatibi dalam magnum opusnya Al-Muwafaqat. Gagasan Syatibi menekankan bahwa setiap hukum syariat diturunkan demi mewujudkan kemaslahatan hamba (masalih al-‘ibad), khususnya perlindungan jiwa (hifz nafs) dari risiko persalinan dini dan perlindungan keturunan (hifz nasl) agar anak tumbuh menjadi generasi sehat dan berdaya.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep Fikih Sosial yang diusung oleh KH. Sahal Mahfudh, yang menegaskan bahwa fikih tidak boleh berhenti pada ruang ibadah ritualistik belaka, tetapi harus hadir menjawab persoalan konkrit masyarakat seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Kaidah fiqhiyyah dengan tegas menyebutkan bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat (dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-masalih). Jika dugaan manfaat ekonomi dari pernikahan dini terbukti merupakan ilusi yang justru mendatangkan kemudaratan sistemik yang jauh lebih besar, maka menghentikan perkawinan anak adalah imperatif keagamaan yang tidak bisa ditawar.

Merumuskan Fikih Perlindungan Anak

Fikih yang bernyawa adalah fikih yang berpihak pada kelompok rentan (mustad’afin). Sudah saatnya kita merumuskan fikih perlindungan anak yang menempatkan hak anak perempuan atas pendidikan dan masa depan kemaslahatan utama (maslahah ammah). Pendidikan bagi anak perempuan bukan lagi pilihan sekunder, melainkan prasyarat mutlak untuk membangun kemandirian martabat kemanusiaan.

Menghentikan perkawinan anak bukan sekadar pemenuhan kouta regulasi atau agenda hukum negara, melainkan bentuk ikhtiar keagamaan wajib (wajib syar’i). Mengajak para tokoh agama, pimpinan pesantren, dan pemangku kebijakan untuk bersatu menolak perkawinan anak adalah langkah nyata mengembalikan harkat manusia dan membela masa depan anak perempuan Indonesia dari cengrakaman kemiskinan struktural.

Kalau Kita Memulai dari Titik yang Berbeda, Seberapa Adil Perlombaannya?

Bayangkan dalam sebuah lomba lari 100 meter dengan aturan siapa yang mencapai garis finis, dialah pemenangnya, kedengaran adil bukan? Tetapi bagaimana jika ada sebagian peserta yang sejak awal berdiri 10 meter jauh dari titik start sebelum peluit berbunyi? Bagaimana jika sebagian peserta berdiri pas di garis start dan bagaimana jadinya jika beberapa dari peserta harus memulai dari 10 meter jauh dari titik awal start, bahkan sebelum mulai berlari, mereka harus melewati tembok yang tinggi?

Saat lomba selesai, sang juara akan mendapatkan gelar “pekerja keras” sementara yang kalah akan dijuluki “kurang berusaha”. In fact yang membedakan mereka sejak awal bukan seberapa cepat mereka berlari, melainkan dari titik manakah mereka memulai. Jika kondisinya seperti ini, apakah adil untuk menilai semua orang dengan ukuran yang sama?

Kita kerap kali mendengar bahwa kemiskinan adalah sesuatu yang diwariskan. Namun, “warisan” dalam konteks ini bukan sekadar uang yang berpindah dari orang tua kepada anak. Hal ini juga berupa akses, kesempatan, kesehatan, lingkungan, hingga jaringan sosial yang ikut menentukan seberapa jauh seseorang dapat melangkah.

Penelitian IFLS (Indonesia Family Life Survey) sepanjang tahun 1993-2014 tercatat bahwa kondisi ekonomi antargenerasi dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dimiliki oleh keluarga, seperti kesehatan, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, dan tersedianya fasilitas pendidikan di sekitar tempat tinggal (Irwan & Moeis, 2019).

Anak yang terlahir dari rumah tangga yang kurang berkecukupan cenderung memiliki peluang lebih kecil untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia, dibandingkan dengan anak yang tumbuh dari rumah tangga yang berkecukupan. Penelitian lain juga mencatat data yang menarik terkait beberapa anak yang berhasil memutus rantai kemiskinan dari orang tuanya, ada 35,54% dari rumah tangga, tetapi ada juga 64,46% yang sempat keluar, lalu jatuh miskin kembali.

Artinya, memutus tali kemiskinan bukan hanya perkara “usaha keras”. Ada beberapa orang yang harus terus-menerus menjaga diri agar tidak kembali tertarik ke posisi semula, sementara sebagian orang lain tidak perlu memikirkan hal itu sama sekali.

Apa saja yang diwariskan?

Bayangkan, dua anak lahir di tahun yang sama. Anak pertama memiliki orang tua yang mampu memberikan biaya les, buku, dan sekolah yang berkualitas. Anak kedua perlu berjalan bahkan menyeberangi sungai untuk pergi ke sekolah, guru di sekolah kerap tidak lengkap, dan setelah pulang sekolah, dia harus membantu kedua orang tuanya bekerja. Kedua anak ini sama-sama rajin. Tapi apakah keduanya saling bersaing di lingkungan yang sama?

Belum lagi perkara kesehatan, belum lagi perkara pekerjaan yang layak, belum lagi perkara tempat tinggal dan lingkungan, bahkan lingkup jaringan sosial. Keluarga yang mampu bisa saja memberikan pintu peluang untuk generasinya, tetapi bagaimana keluarga yang tidak memiliki siapa pun untuk membantu?

Semua ini adalah warisan. Bukan warisan yang tertulis di atas kertas, melainkan warisan yang menentukan seberapa jauh seseorang dapat berjalan, bahkan sebelum ia mencoba. Ini bukan perkara nasib seseorang sudah ditentukan mutlak sejak lahir. Banyak orang yang berhasil keluar dari lingkaran ini. Tapi titik start yang berbeda akan mempengaruhi seberapa besar peluang dan seberapa banyak pilihan yang tersedia bagi seseorang untuk menentukan arah hidupnya.

Pada saat ini, kita perlu kembali mempertanyakan keyakinan bahwa keberhasilan hanya tergantung pada seberapa gigih seseorang berusaha. Usaha memang penting, terutama bagi orang-orang yang awalnya tidak punya pilihan. Namun, masalahnya bukan hanya tentang siapa yang bekerja lebih keras, tetapi juga tentang kondisi seperti apa yang masing-masing orang hadapi saat memulai. Jika ada orang yang harus berjuang dengan sumber daya yang terbatas, sementara orang lain sudah mendapatkan banyak bantuan sejak awal, apakah usaha mereka tetap layak dinilai dengan standar yang sama?

Data terbaru BPS menunjukkan adanya perbaikan. Indeks Gini Indonesia menurun menjadi 0,363 pada bulan September 2025 yang merupakan salah satu angka terendah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ketimpangan antara kota dan desa masih terbilang cukup besar, tercatat masih ada 40% penduduk yang pengeluarannya paling rendah hanya mendapatkan sekitar 19% dari seluruh pengeluaran nasional (Badan Pusat Statistik, 2026).

Jadi, meskipun jaraknya semakin dekat, tidak menjamin semua orang mendapatkan kesempatan yang sama. Apalagi, angka tersebut hanya menunjukkan perbedaan pengeluaran, bukan perbedaan akses dan kesempatan.

Bayangkan dua orang yang sama-sama diminta untuk sampai ke garis akhir. Satu orang tumbuh dengan pendidikan, kesehatan, dan bantuan yang cukup, sementara orang lain harus berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sejak awal. Kemudian keduanya dinilai berdasarkan seberapa keras mereka berlari. Masalahnya, mereka tidak pernah berangkat dari titik yang sama.

Tentu saja, ada orang yang mampu keluar dari kehidupan miskin karena bekerja dengan gigih. Namun, suksesnya seorang orang tidak berarti masalah yang dihadapi orang lain tidak benar-benar ada. Kisah-kisah itu justru menunjukkan bahwa mobilitas sosial bisa terjadi, tetapi tidak selalu mudah atau bisa diakses oleh semua orang.

Begitu pula dengan anggapan bahwa bantuan akan membuat orang malas. Kemiskinan tidak selalu terjadi karena seseorang tidak berusaha keras. Penelitian mengenai penyelesaian kemiskinan antar generasi menunjukkan bahwa halangan dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang memadai dapat menyebabkan kemiskinan terus berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya. Maka itu, yang perlu diperbaiki bukan hanya semangat seseorang untuk berusaha, tetapi juga kondisi dan kesempatan yang sudah ada sejak awal.

Lalu, bagaimana peran pemerintah dalam hal ini?

Peran pemerintah tidak sesederhana untuk memastikan bahwa semua orang sampai di tempat yang sama. Itu tidak masuk akal, dan bukan tujuan yang harus dicapai. Peran pemerintah sebenarnya adalah mengurangi kesenjangan sejak awal. Peran pemerintah adalah untuk memastikan pendidikan dapat diikuti oleh siapa saja, layanan kesehatan terjangkau sebelum penyakit memburuk, pekerjaan memberi gaji yang cukup untuk hidup, perlindungan sosial tersedia ketika ada krisis, serta transportasi, tempat tinggal, dan akses ekonomi bukan hanya milik orang yang sudah punya materi.

Masalahnya, keberhasilan sebuah kebijakan kerap kali diukur dari seberapa banyak program yang sudah berjalan, seperti berapa banyak bantuan yang diberikan, berapa pelatihan yang diadakan, atau berapa program yang sudah diluncurkan. Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah “setelah semua program itu dijalankan, apakah kehidupan orang yang menerima manfaatnya benar-benar berubah? Apalah titik start mereka sedikit lebih dekat dengan orang-orang yang sejak awal berada di depan?”

Kembali pada analogi perlombaan tadi, kita tidak perlu menyamakan waktu selesai atau hasil yang sama untuk semua orang. Siapa saja dapat berlari dengan kemampuan, pilihan, dan hasil yang berbeda-beda, tetapi kalau ada orang yang mulai dari +10, ada yang dari 0, dan ada yang bahkan dari -10, sementara semuanya diharuskan lari dengan aturan yang sama, maka masalahnya bukan tentang siapa yang paling cepat. Karena negara tidak seharusnya hanya menjadi penilai yang menghitung siapa yang menang. Negara juga harus bertanggung jawab agar tidak ada orang yang dipaksa melarikan diri dari jurang hanya karena ia lahir dan tumbuh di sana dan mungkin, keadilan bukan berarti semua orang sampai di tempat yang sama.

Keadilan dimulai ketika tempat seseorang lahir tidak lagi menentukan seberapa besar impian yang bisa ia raih.

 

Referensi :

Badan Pusat Statistik. (2026). Gini Ratio September 2025 Tercatat Sebesar 0,363. https://www.bps.go.id

Irwan, M., & Moeis, J. P. (2019). No TitleTransmisi Kemiskinan Antargenerasi di Indonesia Tahun 1993–2014, Studi Data IFLS. JEPI : Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 19(2), 209–223. https://doi.org/https://doi.org/10.21002/jepi.2019.13

Tak Ada Pilihan Lagi, Teruslah Bersuara!

Prof. Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar, dalam salah satu video di kanal YouTube pribadinya berjudul “Menggugat Demokrasi Kita: Oligarki, Ketimpangan Ekonomi, dan Matinya Demokrasi”, menyodorkan sebuah fakta yang akan membuat siapa pun terperangah ketika mendengarkannya. Ia mengatakan: “50 orang terkaya di Indonesia kekayaannya sama dengan 55 juta masyarakat Indonesia.” Bayangkan betapa parahnya ketimpangan ekonomi negeri ini.

Detik ini, barangkali, seorang warga negara sedang menikmati kenyamanan kasur di sebuah perumahan elit daerah Menteng. Kontras di saat yang bersamaan, tidak sedikit warga negara sedang meringkuk kedinginan tertidur di rumah gubug sederhana tanpa selimut yang menghangatkan tubuh. Demikianlah potret nyata kesenjangan ekonomi yang mungkin luput—atau jangan-jangan memang sengaja diluputkan—dari pandangan (pemerintah) kita.

Hidup di negara yang sama, presidennya sama, menghirup udara yang sama. Pun sama-sama membayar pajak, tapi mengapa ketimpangan yang terjadi sebegitunya kentara? Siapakah yang harusnya disalahkan (baca: bertanggung jawab) atas ketimpangan ekonomi yang kian menganga ini?

Negara: Dalang di Balik Ketimpangan

Melanjutkan pernyataan Prof. Uceng, “… kekayaan 50 orang terkaya ini, sumber pendapatannya dari mana? Dari bumi yang kita pijak bareng-bareng ini—yang dijanjikan oleh Pasal 33 UUD untuk kita semua—kan dari tambang, migas, sawit, batu bara, nikel.” Janji konstitusi yang semestinya menjadi jawaban untuk mengurai ketimpangan, justru disalahgunakan untuk ‘mengenyangkan’ perut segelintir orang. Anugerah sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, nyatanya hanya dijadikan ‘bancakan’ oleh pemburu rente di atas sana.

Belum lagi soalan korupsi, entah itu yang sudah terbukti, atau masih dalam proses yustisi, sebut saja dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kuota Haji. Dari seluruh kasus korupsi yang ada, satu hal yang menjadi persamaan: hampir dapat dipastikan, uang haram hasil korupsi tersebut hanya mengalir di antara kalangan elit mereka saja.

Padahal, uang-uang tersebut pada hakikatnya adalah dari rakyat, milik rakyat, dan untuk rakyat. Kenyataan tersebut semakin terasa menyesakkan dada ketika melihat penegakan hukum atas korupsi terkesan tebang pilih dan dijalankan hanya saat terdesak saja, seperti yang sering Prof. Mahfud MD sampaikan dalam podcast “Terus Terang”-nya.

Media Wahyudi Askar, dalam sebuah forum diskusi di TV Nasional, mengungkap tiap tahun selama 80 tahun ke depan, negara harus membayarkan utang proyek Whoosh sebesar 1 triliun. Belum lagi utang-utang lain, yang totalnya mencapai kisaran Rp9.000-an triliun itu. Walhasil, ibarat kata, seorang bayi yang baru lahir di Indonesia hari ini, bahkan sebelum ia sempat mengenal apa itu uang, sudah harus ‘menanggung utang’ yang tidak pernah ia nikmati peruntukannya.

Setidaknya, atas dasar ketiga alasan tersebut sudah dapat disimpulkan. Dalang utama di balik ketimpangan ini tak lain dan tak bukan adalah negara itu sendiri (baca: pemerintah dan elemen-elemen yang berkontribusi). Negaralah yang menciptakan, membiarkan, menyuburkan, dan mewariskan ketimpangan tersebut.

Kala Diam Sudah Tidak Jadi Emas

Ironisnya, menghadapi kenyataan seperti itu, sebagian orang justru memilih diam, acuh tak acuh. Belakangan, seorang figur publik ‘dirujak’ netizen gara-gara video unggahannya, yang sebenarnya berisi tips mengelola kecemasan terhadap penerimaan kabar buruk tentang kondisi negara kita lewat pendekatan stoikisme: pendekatan yang berfokus pada hal-hal yang dapat kita kendalikan, tidak lebih.

Alih-alih mendukung cara yang disampaikan—karena dewasa ini, pendekatan tersebut cukup popular sebagai salah satu coping mechanism untuk menjaga ‘kewarasan’—netizen justru mengkritik dan menganggap pemilik video tidak peka terhadap kondisi Indonesia saat ini, atau istilah kiwari menyebutnya tone deaf.

Beberapa waktu terakhir, kata tone deaf memang acap kali muncul di media sosial. Istilah metaforis tersebut, singkatnya, mengarah pada perilaku ketidakpekaan seseorang terhadap kondisi sosial sekitar. Bisa jadi karena sudah merasa nyaman pada posisinya, atau merasa tidak ada kerugian yang ditimpanya, atau karena merasa tidak ada keuntungan jika bersuara, atau bisa juga tanpa alasan—malas speak up aja.

Pada dimensi agama, terdapat konsep serupa stoikisme yang juga kerap dijadikan sandaran untuk melazimkan perilaku tone deaf ini. Namanya qanaah dan syukur. Kedua doktrin ini pada intinya mengajarkan untuk menerima kondisi apa pun yang diberikan, termasuk dalam konteks bobroknya pengelolaan negara, karena merupakan bagian takdir dari Sang Pencipta yang harus dipetik hikmahnya.

Sayangnya, yang sering disalahpahami, ketika dua sikap ini diinternalisasikan, seakan-akan kita hanya boleh berpangku tangan, tanpa ada perkenaan untuk mengusulkan perbaikan. Padahal seharusnya tidak demikian.

Islam Memerintahkan Speak Up!

Mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar) adalah identitas yang disematkan oleh Allah Swt. kepada manusia sebagai umat terbaik, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali-Imran [3]: 110. Rasulullah Saw. dalam hadisnya kemudian memberikan tafshil (rincian) berupa stratifikasi hirarkis pencegahan kemungkaran dalam tiga tingkatan (HR. Muslim No. 78, Ibnu Majah No. 4013, dan Ahmad No. 11469).

Tingkat pertama, mengubah dengan tangan (kuasa). Idealnya, tingkat pertama ini dilakukan oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan. Persoalannya, dalam deretan penyebab ketimpangan yang sudah terurai di atas, lingkar dalam penguasalah yang justru menjadi pelaku ‘kemungkaran’-nya. Tingkat kedua, mengubah dengan lisan. Disinilah posisi kita sebagai warga negara mendapatkan mandat untuk speak up, menyuarakan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi. Sebab tingkat ketiga, mengingkari dengan hati, adalah tingkatan terendah dalam upaya nahi munkar.

Kalau kedua dalil tersebut dirasa belum cukup, masih ada dalil yang lebih nendang lagi. Rasulullah Saw. bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud No. 4344, Tirmidzi No. 2174, dan Ibnu Majah No. 4011).

Muasal menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim dianggap jihad paling utama, tegas Imam Suyuthi, Imam al-Mudzir, dan Syekh Muhammad ‘Alan, adalah karena tindakan tersebut menempatkan seseorang dalam keadaan bahaya, melawan takut yang mendalam, dan butuh keberanian yang luar biasa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Satu hal yang tak boleh terlewat, Imam Al-Ghazali mengingatkan dalam Ihya ‘Ulumuddin, menyuarakan kebenaran tersebut harus dilakukan dengan cara bijaksana, nasehat yang baik, dan sikap yang santun.

Pada akhirnya, tak ada pilihan lagi, teruslah bersuara! Wallahu A’lam Bisshawab.

Jebakan “Sing Penting Ikhlas”: Bagaimana Kita Tanpa Sadar Merawat Ketimpangan

“Wong cilik yo iso opo to. Sing penting Ikhlas dan bersyukur. Gak usah muluk-muluk nuntut ini itu sama pemerintah, bikin pusing,” celetuk ibu Ningsih, penjual bubur tumpang langganan saya.

Kalimatnya keluar begitu saja dari mulutnya saat merespons percakapan bapak-bapak yang sedang makan bubur di lapak depan rumahnya yang sudah usang. Saya dengarkan lebih seksama, ternyata obrolan itu membahas berita demo mahasiswa baru-baru ini yang mengkritik kebijakan pemerintah.

“La yo to bu. Kita ini wes koyo keset. Mau diinjak kayak apa yo mung iso nrimo,” ujar salah satu bapak, disambut gelak tawa yang lainnya.

Melihat bagaimana mereka menertawakan penderitaan, membuat saya ikut tersenyum getir. Sambil membantu bu Ningsih memasukkan beberapa bungkus bubur tumpang yang saya beli ke dalam tas kresek, tak sengaja mata ini tertuju pada kulit tangannya yang terlihat kasar dan menghitam, Seakan mengisahkan riwayat hidup yang penuh peluh.

Kalimat ibu Ningsih terus terngiang-ngiang dan membuat saya termenung. Saya merasakan kesedihan dan kemarahan di saat bersamaan. Sedih, karena saya juga pernah di posisi hanya makan nasi dengan lauk garam saat masih kecil. Saya tahu betul bahwa ungkapan kepasrahan seperti itu adalah bentuk regulasi emosi yang luar biasa dari masyarakat kelas bawah. Sebuah mekanisme koping untuk bertahan hidup.

Marah karena geram. Kenapa masyarakat yang harus meregulasi emosinya sendiri untuk menoleransi gizi buruk, jaminan pendidikan yang kurang, atau upah yang ditahan? Bukankah itu tanggung jawab negara untuk hadir dan memastikan masyarakat bawah tidak perlu menggunakan koping tersebut?

Ikhlas Sebagai Regulasi Emosi vs Anestesi Struktural

Saya kembali terdiam dan berpikir. Tidak ada yang salah dengan ikhlas, sabar, nrimo ing pandum, dan nilai-nilai positif yang diajarkan agama atau pun moral. Secara psikologis, batin kita butuh sebuah instrumen regulasi emosi yang sehat agar tidak stres menjalani hidup. Sebuah konsep yang membantu manusia berdamai dengan luka, manajemen ego, dan menjaga kewarasan saat menghadapi tragedi yang berada di luar kendali.

Jika diresapi lekat-lekat, kalimat ibu Ningsih memberikan perih. Saya yakin, dia memilih kata “ikhlas” bukan karena tidak tahu kemiskinan yang dialaminya itu tidak adil, tapi karena dia tahu, bahwa marah butuh energi dan uang. Bagi kelas pekerja seperti ibu Ningsih, ikhlas adalah satu-satunya pelindung psikologis agar dia tidak hancur di tengah realitas yang begitu keras, sistem menindas, dan akses untuk melawan tidak ada. Ibarat plester yang menahan luka agar luka itu tidak berdarah.

Namun masalahnya, perlahan terjadi malafungsi makna. Menggunakan ikhlas dan sabar untuk mewajarkan upah di bawah standar, absennya jaminan kesehatan, anggaran yang tidak tepat sasaran, atau kelalaian saat mitigasi bencana, adalah sebuah spiritual by passing yang membutakan kita dari akar masalah yang sebenarnya.

Ketika plester emosional ini dipakai terus menerus, masyarakat akan kehilangan batas yang jelas antara mana yang merupakan ujian Tuhan dan mana yang merupakan pelanggaran hak. Secara tidak sadar kita telah mencampuradukkan antara ranah afektif dengan ranah hak-hak dasar yang seharusnya itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang diuntungkan?

Realitas ini mengingatkan saya dengan konsep Cultural Hegemony Antonio Gramsci yang pernah saya pelajari di bangku kuliah dulu. Dalam skema ketimpangan struktural, nilai-nilai agama sering kali dibajak untuk melayani kepentingan kelas penguasa.

Gramsci menyebut fenomena ini sebagai hegemoni, di mana ideologi kelompok dominan disulap menjadi akal sehat milik bersama. Memakai kacamata tersebut, saya melihat bahwa rakyat kecil bahkan tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka sedang terus menerus “dipaksa” menelan pil ikhlas dan sabar atas kebijakan negara yang menindas.

Inilah bentuk hegemoni yang paling sempurna. Ikhlas dan sabar sebagai kebijaksanaan personal berubah menjadi alat penindasan. Rakyat dibuat tidak sadar. Negara dan sistem oligarki tidak perlu lagi repot-repot membungkam demonstrasi atau kritik. Mengapa? karena masyarakat sudah mendisiplinkan diri mereka sendiri.

Lihat saja fenomenanya, jika ada satu orang yang berani menyuarakan ketidakadilan, tidak jarang sesama kita akan menegurnya dengan dalih “kurang-kurangi mengeluh, perbanyak syukur, fokus pada apa yang bisa dikendalikan”. Kita tanpa sadar sedang memberikan persetujuan atas penindasan terhadap kita sendiri. Terpenjara tanpa jeruji besi yang kita bahkan tidak menyadarinya.

Mewariskan Ketimpangan Melalui Hilangnya Nalar Kritis

Jika terus seperti ini, maka ketimpangan ekonomi bisa jadi tidak hanya diwariskan melalui saldo rekening kosong atau ketiadaan aset finansial, tapi lewat hegemoni budaya yang terinternalisasi terus menerus. Saat kita berkata kepada anak yang terpaksa putus sekolah dengan “Sudah nasib kamu begini, diikhlasin aja” alih-alih mendampinginya mendapatkan hak pendidikan.

Seperti yang dikatakan Gramsci, ketundukan pada sistem tidak selalu lahir dari rasa takut, tetapi dari keyakinan bahwa tatanan yang ada tidak bisa diubah. Saya pun berefleksi lebih dalam, jangan- jangan selama ini ceramah agama tentang keikhlasan, kesabaran, hingga masifnya edukasi tentang mindfulness dan penerimaan diri tanpa sadar justru membuat kita terus merawat ketimpangan?

Pertanyaan ini tentu bukan untuk menggugat konsep ikhlas. Bukan juga untuk menyalahkan siapa pun dari kita yang berusaha untuk ikhlas menenangkan diri.  Di tengah tuntutan ekonomi yang kian menghimpit, mengelola emosi dan menyembuhkan batin adalah pilihan rasional dan manusiawi.

Namun kita perlu mengakui, bahwa seringkali konsep ikhlas justru dibajak dan dimanfaatkan oleh penguasa agar masyarakat lelah menuntut keadilan. Kondisi tersebut tanpa sadar membuat kita buta dan gagal mengarahkan pandangan ke luar untuk melihat realitas struktural tentang mengapa penderitaan dan ketimpangan terus terjadi. Perlahan, nalar kritis menjadi mati.

Pada akhirnya, kita perlu mengingat kembali bahwa agama tidak hanya membekali kita dengan konsep ikhlas dan sabar, tetapi juga mengamanatkan amar ma’ruf nahi munkar untuk membongkar kezaliman. Kedua konsep ini tidak diciptakan untuk saling meniadakan. Kita sangat bisa memiliki hati yang ikhlas dan lapang sembari bersuara lantang menuntut keadilan. Kita bisa menerima takdir dengan sabar, sembari menolak takluk pada kebijakan negara yang menyengsarakan.

Bagaimana Titik Temu dalam Kesenjangan Kelas?

Saya baru saja menonton video yang sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat digital. Video Maudy Ayunda menjadi bahan bulan-bulanan karena berisi soal mindfull dan stoik di tengah banyaknya berita-berita buruk. Tentu, jauh sebelum saya membaca buku Stoikisme versi Henry Manampiring yang pernah booming pada masa itu, Islam sudah mengajarkan sikap stoik yang semestinya menjadi maps bagi kita semua. Bagi saya, video tersebut justru sangat layak ditonton, sebab berisi banyak tips untuk kita supaya bisa mengelola pikiran karena kewalahan atas informasi yang cukup banyak.

Saya berada di titik, perlukah saya ikut marah ketika Maudy Ayunda sama sekali tidak speak up tentang kondisi yang tidak baik-baik saja ini? Mau berharap apa pada individu kelas menengah atas yang bahkan, bahan makanan cottage cheese dalam video itu bisa memberi 10 kilogram beras bagi masyarakat miskin seperti saya?

Pada tulisan sebelumnya, saya pernah membahas bahwa, orang yang tidak pernah tersentuh dengan kondisi kemiskinan, tidak terlalu tahu bahkan tidak bisa mendeskripsikan kemiskinan itu seperti apa. Barangkali kasus ini sama. Namun, dalam kesenjangan kelas semacam ini, tidak bisakah si kaya bisa berpihak kepada masyarakat miskin?

Dalam Kondisi Krisis, Masyarakat Miskin Selalu Menjadi Korban

Masyarakat kelas atas memiliki banyak alternatif untuk memilih kehidupan. Jika pemerintah tidak bisa memberikan kehidupan yang layak, mereka bisa berkarir dan tinggal di luar negeri. Jika pemerintah tidak bisa menyediakan pendidikan yang sangat baik bagi masyarakat, mereka bisa memilih lembaga pendidikan swasta meskipun dengan membayar amat sangat mahal. Jika dolar naik, justru masyarakat menengah ke atas yang bisa menikmati manfaatnya. Sebab mereka memiliki banyak sumber penghasilan yang menghasilkan dolar.

Namun, bagi masyarakat miskin yang bahkan masih mencari uang untuk makan besok, tidak ada alternatif kehidupan lain selain menerima segala kebiadaban pemerintah dalam membuat kebijakan yang sama sekali tidak berpihak terhadap masyarakat.

Rakyat Kalimantan tidak punya pilihan selain tetap tinggal dan hidup di Kalimantan sekalipun menghirup asap setiap hari. Dalam kondisi yang sama, pemerintah tidak bergerak cepat untuk menggunakan powernya dalam meredam kebakaran hutan.

Tidak ada pilihan lain bagi seorang ibu yang anaknya menjadi korban keracunan karena Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam posisi tersebut, suaminya baru di menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena aturan efisiensi, dan tidak ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah terhadap kasus keracunan MBG. Selain mencari pinjaman (red:berhutang), ke mana lagi mencari tambahan sumber penghasilan di tengah kondisi krisis? Sedang di waktu yang sama pencatatan desil yang dilakukan oleh BPS, sangat amburadul dan mengakibatkan banyak masyarakat miskin tidak memperoleh bantuan (uang ataupun BPJS).

Keberpihakan Terhadap Kelas

Titik temu dari kesenjangan kelas adalah keberpihakan terhadap masyarakat miskin. Manusia tidak bisa mengubah dari mana asal kita lahir, sebab ini wilayah Tuhan yang sama sekali tidak bisa diubah. Manusia tidak bisa memilih dilahirkan menjadi konglomerat atau terlahir dari keluarga miskin. Oleh karenanya, kesenjangan kelas akan selalu ada dan hadir dalam spektrum mana pun. Namun, titik temu dari berbagai perbedaan power terhadap sumber daya adalah keberpihakan.

Manusia bisa saja terlahir kaya bahkan sama sekali tidak tersentuh pengalaman miskin. Namun, ia bisa masih bisa berpihak terhadap kelompok miskin. Meski begitu, keberpihakan terhadap masyarakat miskin kerap kali memang tidak bisa dimiliki secara instan. Ia tumbuh dengan melihat berbagai pengalaman kemiskinan yang dialami sekitar, membaca dari berbagai realitas yang terjadi di Indonesia.

Dalam konteks masyarakat Muslim, saya baru menyadari bahwa keberpihakan terhadap kelompok miskin dilatih salah satunya dengan cara ‘zakat’. Dalam Islam, zakat tidak semata membagikan sebagian harta. Namun ada beberapa kelompok yang wajib menerima zakat, supaya kita menyadari bahwa kelompok-kelompok tersebut adalah orang yang benar-benar berhak. Salah satu poin penting dari kewajiban zakat adalah yang memenuhi nisab (batas). Jadi seyogyanya, kewajiban zakat dalam Islam untuk orang kaya.

Kritik terhadap kelas menengah atas yang kerap kali terlihat tidak mau tahu tentang kondisi krisis negeri ini, cukup menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu belakangan. Seruan untuk boikot, cancel culture juga sering dilakukan pada beberapa individu yang dianggap tidak berpihak terhadap perjuangan kelas bawah yang setiap hari kepanasan akibat kebakaran, kelaparan akibat kemiskinan, serta kemiskinan struktural yang dibuat oleh pemerintah.

Namun, media sosial kadang seperti pisau yang cukup tajam, kita seolah-olah kenal dekat dengan seorang publik figur. Barangkali di belakang layar, ada banyak perilaku baik/memberikan bantuan/usaha sosial yang dilakukan oleh kelompok menengah atas dan tidak terpublikasi oleh media. Meski begitu, apa pun sikap personal yang kita berikan terhadap seorang publik figur, kita masih bisa menikmati karya/keilmuannya yang bisa jadi adalah sumber pengetahuan dan pengalaman baru.

Kemiskinan Perempuan: Himpitan Kekurangan dan Sistem yang Buruk

Kemiskinan perempuan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan hasil dari sistem kapitalisme yang secara struktural menempatkan perempuan sebagai tenaga kerja murah dan tidak diakui. Argumen tersebut bukan untuk membuka debat Ibu Rumah Tangga VS perempuan karir. Namun, berdayanya seorang perempuan tentang uang, akan berdampak baik terhadap kualitas hidup perempuan dan masyarakat. Mengapa demikian?

Pengentasan kemiskinan merupakan isu global yang menjadi salah satu tujuan dari sustainable development goals. Pemerintah Indonesia dalam Dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) mendefinisikan kemiskinan adalah kondisi seseorang dan sekelompok orang (perempuan dan laki-laki) yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupannya secara bermartabat.

Dalam kondisi miskin, kelompok perempuan lebih besar dibandingkan dengan laki-laki. Pada tahun 2022, 9,68% perempuan hidup di bawah garis kemiskinan (garis yang menunjukkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan). Angka ini lebih tinggi dibanding persentase laki-laki, yaitu 9,40%.  Diskursus tentang tingginya angka kemiskinan pada perempuan bukan untuk menggugat supaya kemiskinan pada laki-laki lebih tinggi. Akan tetapi, kerentanan kondisi miskin dengan dampak yang luar biasa, lebih besar dialami perempuan.

Kemiskinan yang dialami oleh perempuan melanggengkan ketidakberdayaan perempuan. Kondisi ini berdampak terhadap rendahnya pendidikan serta kemampuan bersaing yang sangat terbatas. Angka  kemiskinan yang tinggi pada perempuan disebut dengan feminisasi kemiskinan. Feminisasi kemiskinan adalah kegoyahan ekonomi yang dialami oleh perempuan yang ikut menyumbang ekonomi keluarga. Kemiskinan yang dialami oleh perempuan akan berakibat pada kualitas kehidupan keluarga. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kemiskinan yang dialami oleh perempuan merupakan takdir?

Berdasarkan analisis feminis Marxis, dalam masyarakat kapitalis, perempuan adalah “buruh cadangan.” Mereka dipanggil ketika diperlukan, seperti pada saat perang dan terkucilkan ketika kebutuhan tersebut hilang. Artinya kondisi miskin yang akan dialami oleh perempuan, tidak berasal dari kurangnya power untuk bekerja atau malas bekerja. Namun, sistem kapitalisme yang membuat perempuan miskin. Hal ini bisa dilihat dari ketidakadilan upah. Perempuan berpenghasilan sekitar 17% hingga 23% lebih rendah daripada laki-laki. Pekerja perempuan sering kali terkonsentrasi di sektor informal dengan upah rendah, mengalami interupsi karir karena pernikahan atau anak, dan kurang terwakili dalam posisi manajerial (GoodStats).

Selain itu, perempuan pekerja sektor informal di Indonesia mendominasi pasar tenaga kerja (lebih dari 66% pada 2021), sering kali dengan kondisi rentan: gaji rendah (di bawah Rp 3 juta per bulan), jam kerja panjang, minim jaminan sosial, dan tanpa cuti melahirkan. Mereka bekerja sebagai pedagang, buruh tani, ART, atau pekerja keluarga (BPS). Dengan kondisi tersebut, ketiadaan payung hukum bagi pekerja informal yang dilakukan oleh kebanyakan kelompok perempuan, mengakibatkan kemiskinan perempuan semakin besar. Dengan kalimat sederhana, sekalipun perempuan bekerja 24 jam tiada henti, tidak akan membuat dia kaya karena sistem upah yang diterapkan masih kecil.

Penjelasan di atas juga berhubungan dengan pekerjaan domestik yang dilakukan oleh perempuan. Apabila pekerjaan domestik atau pekerjaan perawatan dianggap sebagai pekerjaan yang tidak terlalu penting dan dianggap tidak produktif, maka selamanya masyarakat tidak akan memberi upah yang layak terhadap jenis pekerjaan tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan apabila seorang perempuan memilih menjadi IRT dan dianggap tidak produktif, maka perempuan dianggap tidak memiliki bargaining position dan menciptakan kerentanan kemiskinan berlapis.

Kapitalisme menciptakan penghematan biaya produksi besar-besaran dengan mengalihkan beban reproduksi tenaga kerja kepada perempuan melalui kerja domestik yang tidak dibayar. Pekerjaan domestik yang seharusnya menjadi pekerjaan sentral dalam kehidupan, justru gratis dan dianggap tidak produktif bagi masyarakat. Dalam sistem ini, perempuan tidak hanya berfungsi sebagai tenaga kerja murah, tetapi juga sebagai penopang utama keberlangsungan ekonomi tanpa pengakuan dan kompensasi yang setara.

Mendorong Kebijakan Pemerintah yang Adil Gender

Salah satu upaya yang bisa terus kita upayakan adalah mendorong kebijakan pemerintah sebagai sistem untuk lebih sensitif gender terhadap masalah kemiskinan perempuan. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan yang lebih ramah terhadap perempuan, seperti: pertama, bantuan jaminan sosial kepada pihak perempuan untuk mengakses kesehatan dan kehidupan lebih layak. Sejauh ini, Program Keluarga Harapan adalah salah satu program yang cukup populer diterima oleh ibu-ibu untuk menopang kebutuhan rumah tangga. Namun, bantuan program lain yang juga menyasar perempuan, perlu ditambah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup perempuan.

Dilansir dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan 14,37% pekerja di Indonesia adalah female breadwinners (pencari nafkah utama), di mana 1 dari 10 perempuan menopang ekonomi keluarga. Lebih dari 47% di antaranya berkontribusi 90-100% dari total pendapatan rumah tangga, terutama bekerja di sektor usaha perorangan. Artinya, urgensi bantuan pemerintah dengan sasaran female breadwinners yang rentan terjerat kemiskinan perlu diprioritaskan.

Kedua, program pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang, khususnya perempuan pedesaan terkait teknologi dan keterampilan agar perempuan memiliki kemandirian ekonomi dengan skill yang dimiliki. Program ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan NGO, komunitas, ataupun organisasi yang bergerak pada bidang pemberdayaan perempuan sehingga semakin banyak ruang belajar bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas dan memiliki sumber penghasilan baru.

Ketiga, Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Selama bertahun-tahun, UU PPRT  belum disahkan. Padahal pekerja rumah tangga yang notabenenya perempuan, kerap mendapatkan kekerasan, ketidakadilan upah, jam kerja, cuit karena ketiadaan payung hukum.

Upaya mendorong kebijakan pemerintah bukanlah solusi satu-satunya. Sebab upaya lain adalah mendorong masyarakat sebagai sistem sosial untuk melihat pekerjaan sebagai sebuah ruang produktif yang harus dibayar dengan layak. Selama sistem ekonomi masih memanfaatkan kerja perempuan tanpa pengakuan yang setara, maka kemiskinan perempuan bukanlah kegagalan individu, melainkan kegagalan sistem itu sendiri. Dengan bahasa lain, perempuan miskin bukan karena tidak bekerja, tetapi pekerjaan yang dilakukan tidak dibayar dengan layak atau bahkan tidak diakui.

Kerentanan Berlapis Anak Perempuan Pekerja Migran

*Peringatan Isi Sensitif: Artikel ini mengandung deskripsi atau isu terkait kekerasan seksual yang mungkin memicu ketidaknyamanan bagi sebagian pembaca.

~~~

Kembali ke kampung halaman menjelang lebaran sudah menjadi ritual tahunan saya sebagai anak rantau. Lebaran, saya jadikan sebagai momen untuk berhenti sejenak dari rutinitas, quality-time bersama keluarga, dan tentu saja, bertemu teman-teman lama. Biasanya, kami ngobrol ngalor-ngidul mengenang kenakalan masa SD. Pada salah satu pertemuan itu, sebuah obrolan membuat saya tertegun, dada saya terasa sesak mendengarnya.

“Eh, Ningsih (nama samaran) gimana kabarnya sekarang? Dia sekolah di mana?” tanya saya, dengan nada penasaran.

“Ningsih nggak sekolah lagi, dia udah punya anak,” jawab teman saya.

“Laaah udah punya anak, kok nggak ada undangan nikah yang nyampe ke aku?” timpal saya, sedikit kaget.

“Nggak ada nikahan, yang hamilin Ningsih bapaknya sendiri,” jelas teman saya dengan polos.

Deg. Tubuh saya langsung ngefreeze. Dalam hati saya membatin “Betapa biadabnya bapak Ningsih.”
Di masa itu, kami semua masih duduk di bangku SMA, usia belasan, sekitar lima belas atau enam belas tahun. Jadi ketika saya mendengar kabar itu, rasanya sulit sekali dipercaya. Ningsih, teman sebaya kami, ternyata harus menanggung sesuatu yang bahkan orang dewasa pun belum tentu sanggup hadapi.

Peristiwa itu serasa merenggut masa kecil dan masa depan Ningsih.

Rumah Tidak Menjadi Jaminan Ruang Aman bagi Anak Perempuan

Semakin saya bertambah usia, saya semakin menyadari bahwa kasus serupa yang dialami oleh Ningsih belakangan jamak terjadi. Kekerasan seksual terhadap anak perempuan di dalam rumah tidak lagi terdengar sebagai perkara langka.

Rumah yang seharusnya menjadi ruang berlindung justru kerap berubah menjadi titik mula aksi kekerasan yang sulit terungkap. Polanya hampir selalu mirip, pelaku berasal dari lingkar terdekat, orang yang dipercaya dapat menjaga, malah memanfaatkan kedekatan itu untuk berbuat keji.

Dalam salah satu berita yang saya baca baru-baru ini, seorang anak perempuan mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya ketika sang ibu bekerja di perantauan. Penyidik menemukan bahwa peristiwa itu sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan dimulai sejak korban masih bersekolah di tingkat dasar. Temuan tersebut menggambarkan betapa panjang dan sunyinya penderitaan yang harus ditanggung seorang anak ketika perlindungan terputus dan kontrol keluarga melemah.

“Waktu itu anak saya masih SD dan saya lakukan itu berulang kali hingga anak saya berusia 17 tahun,” ungkap pelaku di hadapan penyidik.

Saya tidak bisa membayangkan seberapa berat trauma yang dialami oleh korban. Bagaimana kekerasan yang terus berulang selama masa tumbuh kembangnya meninggalkan luka yang tentunya tidak mudah ia pulihkan.

Hal ini selaras dengan temuan beberapa tahun terakhir, data menunjukkan betapa seriusnya kekerasan yang dialami perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang 2019-2024 tercatat 1.765 kasus inses atau hubungan seksual sedarah di Indonesia. Itu baru angka yang terlapor. Sudah menjadi rahasia umum, sebagian besar kasus serupa justru tenggelam tak terlaporkan demi menjaga kehormatan keluarga.

Dari laporan tersebut menyebutkan bahwa pelaku terbanyak justru adalah ayah kandung, ayah tiri, kakek dan anggota keluarga dekat yang punya akses penuh ke anak setiap harinya.

Mengapa kasus serupa muncul berulang kali?

Situasi ini semakin rumit karena lingkungan sekitar kurang membangun sistem penjagaan yang memadai bagi anak. Banyak dari kita, orang dewasa, yang tidak peka terhadap sinyal dari pelecehan yang sedang berlangsung. Anak-anak sendiri kerap kebingungan mencari sosok yang bisa dipercaya untuk dimintai bantuan.

Korban pun sering menghadapi ancaman dari pelaku, sehingga mereka memilih diam meski takut. Rangkaian kondisi seperti ini membuat kasus serupa yang dialami Ningsih terus berlangsung dan meninggalkan luka emosional yang mendalam.

Dilema Ibu Tulang Punggung Keluarga

Dalam kasus Ningsih, ibunya sudah bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga kerja perempuan di luar negeri. Di keluarga yang berjuang dengan keterbatasan ekonomi, pilihannya sering kali terbatas, seorang Ibu terpaksa merantau demi memenuhi kebutuhan sekolah anak, memperbaiki kondisi finansial, dan memastikan agar dapur tetap ngebul.

Banyak perempuan di desa menghadapi dilema yang serupa, bertahan hidup dengan gaji suami yang tidak memadai (atau bahkan pengangguran), atau merantau, memikul peran sebagai tulang punggung keluarga dan meninggalkan anak.

Para ibu di desa yang memilih merantau, alih-alih mengejar ambisi pribadi, mereka biasanya melangkah ke luar rumah karena kebutuhan ekonomi mendesak. Namun naasnya, ketika seorang ibu harus pergi jauh meninggalkan anak, tidak semua ayah siap atau memahami bagaimana menjalankan peran pengasuhan.

Kita hidup dalam budaya yang menanamkan anggapan bahwa urusan pengasuhan anak sepenuhnya tanggung jawab ibu, sehingga banyak laki-laki tumbuh tanpa keterampilan dasar mengurus rumah maupun anak. Saat tekanan ekonomi atau sosial datang, sebagian dari mereka goyah dan kehilangan arah.

Akibatnya, anak-anak yang ditinggal ibu sering tumbuh dengan pengawasan yang terbatas. Kekosongan pendampingan itu membuka banyak celah-celah yang idealnya tidak perlu ada jika sistem keluarga berjalan lebih seimbang. Dan bagi anak perempuan, celah tersebut menghadirkan risiko yang jauh lebih besar.

Kerentanan Berlapis: Kemiskinan dan Budaya Patriarki

Yang dialami Ningsih adalah gambaran dari apa yang disebut sebagai kerentanan berlapis. Kemiskinan, pengasuhan yang tidak maksimal, keterbatasan pendidikan, budaya patriarki, dan minimnya fasilitas perlindungan, semuanya berkumpul di satu titik dan menciptakan ruang yang tidak aman bagi anak perempuan.

Kasus seperti ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kasus domestik. Kejadian-kejadian semacam itu mengingatkan kita bahwa ruang aman untuk anak perempuan tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang otomatis ada. Sistem sosial di sekitar kita masih memerlukan banyak perbaikan.

Dalam hal ini, pembuat kebijakan dituntut untuk merancang mekanisme perlindungan yang betul-betul memantau kondisi anak yang rentan, laki-laki (suami) harus mulai belajar mengambil peran pengasuhan dengan penuh tanggung jawab, sekolah juga bisa lebih peka membaca perubahan kecil pada perilaku murid, dan masyarakat pun juga harus berani mengambil langkah ketika melihat tanda pelecehan atau kekerasan yang mulai tampak pada anak.

Menatap Harapan: Untuk Para Korban

Kepada perempuan-perempuan yang hari ini berada dalam jerat trauma kekerasan dan kemiskinan struktural, saya ingin bilang, kamu tidak sendiri, dan kapan pun bukan terlambat untuk bermimpi.

Percayalah bahwa kapasitas dan identitas diri kamu tak ditentukan oleh masa lalumu atau latar belakang keluargamu. Kamu punya hak untuk memilih hidup yang nyaman, aman, bermartabat, dan penuh makna. Tentu, jalannya akan sangat terjal, tetapi dengan niat yang sungguh-sungguh dan upaya yang konsisten, lambat laun jalan itu akan terbuka menuju tujuannya.

Kamu berhak hidup tanpa rasa takut. Kamu berhak memiliki mimpi dan mengejarnya.

Merebut Tafsir: Status Perkawinan, Gender, dan Kemiskinan

Oleh Lies Marcoes

Status perkawinan sangat berpengaruh pada kemiskinan. Dalam stuktur masyarakat yang memberi tempat lebih utama dan terbuka kepada lelaki, perempuan dengan status perkawinan apapun seringkali tak diuntungkan dalam mengakses sumber-sumber ekonomi, tak terkecuali untuk perempuan terdidik.

Ketika lajang mereka bekerja dengan status sebagai pencari nafkah tambahan. Padahal separuh dari mereka dengan status lajang itu secara de facto adalah pencari nafkah utama. Hasil kerja mereka dibawa ke rumah untuk menopang keluarga. Secara statistik, setiap perempuan bekerja terlepas dari apapun status perkawinanya untuk menghidupi minimal 2 rata-rata 4 orang yang ada disekitarnya.


Ketika bersuami, secara umum mereka diasumsikan sebagai pencari nafkah tambahan yang mendapatkan nafkah dari suaminya. Padahla secara de facto, 1/3 dari mereka adalah tulang punggung keluarga.


Apalagi dalam status menjanda, beban tanggung jawab anak-anak seringkali ditanggung mereka sendirian. Ini karena sang istri dalam status becerai, tahu persis betapa akan terlantarnya anak-anak mereka jika ada dalam asuhan suami yang secara gender tidak dikonstruksikan sebagai pengasuh anak-anak. Mereka tidak diperkenalkan kerja rangkap dua, domestik dan publik, sementara perempuan sejak kecil diberi tanggung jawab kerja rangkap tiga : urus rumah tangga, cari nafkah dan urus keluarga besar.

Dalam setiap peristiwa guncangan ekonomi, perempuan dalam status perkawinan apapun, menikah dengan suami hadir, menikah suami minggat lajang atau menjanda, mereka akan terpelanting lebih awal dan masuk ke rongga garis kemiskinan atau bahkan jurang pemiskinan. Begitu ada satu anggota keluarga sakit, dengan cepat akan jatuh ke status miskin total.

Jasa keuangan yang secara normatif bersifat netral gender, pada kenyataannya sangat sulit diakses kaum miskin apalagi perempuan dengan status perkawinan apapun, kecuali bank plecit atau rentenir.

 

Bacaan yang lengkap dalam melihat upaya pengentasan kemikinan yang dibaca dengan perspektif gender akan sangat membantu upaya itu dilaksanakan tepat sasaran. Dalam perspektif gender itu kacamata bacanya tak hanya melihat kesenjangan antara lelaki dan perempuan, kaya miskin, tetapi juga kesenjangan antar perempuan dengan status perkawinan yang ragam: menikah, menikah genap, menikah suami ada tapi menganggur, menikah suami minggat, menikah dalam perkawinan poligami, janda, janda dengan tanggungan anak, janda manula yang tergantung kepada orang lain, lajang, lajang dengan tanggungan. Nah masih mau netral gender dalam atasi kemiskinan? Hasilnya niscaya tak kena sasaran []

Merebut Tafsir: Kelembagaan Penopang Kawin Anak

Perbaikan regulasi seperti menaikkan usia kawin adalah usaha penting tapi tetap tak menyasar akar masalah. Penelitian Rumah KitaB berulang kali membuktikan tentang kelembagaan penopang kawin anak. Dari semua kelembagaan yang terlibat dalam proses perkawinan anak, tak satu pun yang menggunakan sistem hukum atau pengetahuan adat mereka guna untuk mencegah peristiwa itu. Tiadanya upaya untuk menolak atau mencegah perkawinan anak oleh kelembagaan-kelembagaan hukum atau kultural di tingkat desa, sesungguhnya bisa dibaca bahwa dalam upaya-upaya pencegahan itu, mereka anggap tidak (akan) menguntungkan baik finansial maupun moral.

Sebaliknya, ketika perhelatan itu bisa digelar tak peduli kawin bocah, sesederhana apapun perhelatan itu, para pihak yang terlibat, minimal akan mendapatkan makanan selamatan, rokok, upah dan ungkapan terima kasih. Hal yang utama adalah mereka merasa telah menjadi penyelamat muka keluarga dan dusun.

Di dalam situasi itu kita melihat bahwa perkawinan anak bukan hanya disebabkan oleh kemiskinan secara fisik dan karenanya setiap pergerakan uang sekecil apapun dari terjadinya perkawinan anak adalah rejeki, tetapi juga miskin imaginasi dan pemahaman tentang sistem hukum serta imbalan yang akan diterima oleh kelembagaan-kelembagaan itu jika berhasil mencegahnya.

Upaya untuk memberi manfaat langsung atau nilai keuntungan bagi mereka yang mencegah perkawinan anak harus lebih nyata, bukan lagi sekedar imbalan moril. Bisakan pahala sorga bagi mereka yang berhasil mencegah kawin anak jadi materi khutbah, materi ceramah, materi dakwah dan materi jihad? [Lies Marcoes]

90 Persen Masyarakat Miskin ASEAN Tinggal di Indonesia dan Filipina

Sebuah laporan terbaru menunjukkan, proporsi masyarakat yang tinggal di bawah garis kemiskinan, kebanyakan berasal dari Indonesia dan Filipina.

Sebuah laporan yang mengikuti perkembangan negara ASEAN dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), menemukan fakta bahwa, meskipun sepuluh negara anggota telah membuat kemajuan signifikan dalam memberantas kemiskinan ekstrem, namun pekerjanya tetap rentan hidup kekurangan.

Asean China UNDP Report on Financing the Sustainable Development Goals (SDGs) in Asean melaporkan bahwa di seluruh Asia Tenggara, 36 juta penduduk hidup dalam kemiskinan. Dan 90 persennya tinggal di Indonesia dan Filipina.

Tingginya jumlah masyarakat miskin di Indonesia dan Filipina terjadi karena ukuran populasinya yang cukup banyak. Indonesia memiliki jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa dan Filipina 100 juta. Padahal, keseluruhan negara ASEAN berjumlah 700 juta orang.

Sebenarnya, menurut laporan ini, Indonesia sudah melakukan upaya untuk mengurangi kemiskinan dengan penurunan 10 hingga 15 persen setiap tahunnya. Begitu pun dengan Filipina. Tingkat kemiskinannya menurun dari 17 persen pada 2005 menjadi 12 persen di 2013. Namun, dibanding negara ASEAN lainnya, mereka masih kalah.

“Publikasi ini memberikan kita pemahaman tentang skala dan perpaduan biaya di kawasan ASEAN dan peluang yang bisa dieksplorasi untuk memaksimalkan hal tersebut,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Komunitas Sosial Budaya ASEAN, Vongthep Arthakaivalvatee.

Selain kemiskinan, kekurangan gizi juga menghantui beberapa negara di ASEAN seperti Kamboja, Laos, Myanmar, Indonesia dan Filipina. Tiga puluh persen populasi di negara-negara ini menderita stunting.

Untuk pendidikan, negara ASEAN sudah menunjukkan kemajuan. Tingkat penyelesaian Sekolah Dasar penduduknya di atas 95 persen. Meskipun begitu, tantangan tetap ada untuk negara Kamboja, Laos, Vietnam dan Myanmar. Tingkat partisipasi penduduk dan kualitas pendidikannya cukup rendah.

(Gita Laras Widyaningrum/asiancorrespondent.com)

Sumber: http://nationalgeographic.co.id/berita/2017/11/90-persen-masyarakat-miskin-asean-tinggal-di-indonesia-dan-filipina