Pos

Memahami Persetujuan Korban

Dalam kejahatan-kejahatan yang secara nyata pelaku, baik pribadi maupun kolektif, memiliki dan menggunakan kekuatannya, ”consent” tak dibutuhkan. Namun, ”consent” harus dihadirkan dalam relasi-relasi abu-abu

Persetujuan korban (consent) dalam praktiknya berspektrum luas. Hal itu terpetakan dengan jelas dalam diskusi dengan Sri Widyanti Eddyono, ahli hukum dengan perspektif feminis.

Dalam kasus tertentu consent bahkan tak dibutuhkan. Namun, dalam kasus lain dibutuhkan agar menghasilkan penilaian obyektif bagi para pihak yang bersengketa dalam kasus kekerasan seksual.

Penilaian adil

Consent bisa menghasilkan penilaian yang adil bagi seseorang yang disangkakan pelaku atau yang mengaku jadi korban dalam relasi yang gampang terperosok dalam penilaian suka sama suka.

Consent membantu menjelaskan adanya relasi tak setara/tak kentara yang berpengaruh pada ”keputusan” seseorang untuk menerima perlakuan tak senonoh dari pelaku dalam tindakan yang mengarah ke hubungan seksual atau pemaksaan hubungan seksual. Consent juga menerang-jelaskan adanya struktur sosial/politik yang membuat korban tunduk.

Consent juga menerang-jelaskan adanya struktur sosial/politik yang membuat korban tunduk. Dengan demikian, consent dibutuhkan untuk menelisik secara teliti terjadinya kekerasan/kejahatan seksual. Dalam sejumlah kasus di luar isu kekerasan seksual di kampus, consent bisa dibedah dengan contoh berikut guna memperlihatkan spektrumnya yang luas.

Runtuhnya Yugoslavia tahun 1991 memunculkan perang etnis Bosnia dan Serbia. Maret 1992, Bosnia bersama wilayah-wilayah bekas Yugoslavia lain menyatakan kemerdekaan melalui referendum. PBB mengakui kemerdekaan mereka, tapi Serbia menolak.

Dengan kekuatan plus sejarah panjang kebencian etnis, suku, dan agama, Serbia terus menyerang Bosnia. Selama perang Bosnia 1992-1995 terjadi pembantaian warga sipil dan kekerasan seksual pada kaum perempuan dan anak-anak. PBB kemudian turun tangan dan dengan bantuan masyarakat internasional tercapai kesepakatan damai pada 1995.

Namun, bagaimana dengan korban perang di kalangan sipil? Dalam kasus kekerasan seksual, PBB tidak membutuhkan consent korban. Kejahatan Serbia sudah terlalu jelas. Penguasa militer Serbia dihukum sebagai pelaku kejahatan perang dan kejahatan seksual.

Hal serupa berlaku dalam kasus kekerasan dalam konflik di Aceh. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tak membutuhkan consent korban dalam kekerasan seksual. Namun, kesaksian kaum perempuan dikumpulkan untuk memperlihatkan dimensi jender yang menggambarkan perbedaan pengalaman, situasi, peristiwa, kondisi yang memaksa, dampak, dan akibat antara lelaki dan perempuan yang terlibat dalam konflik dan menempatkan warga Aceh sebagai korban.

Namun, laporan KKR tahun 2021 sebagaimana disampaikan Komnas Perempuan dianggap lebih fokus kepada korban politik dan eks kombatan (lelaki) dengan mengabaikan penderitaan kaum sipil dan perempuan, terutama dalam kekerasan yang memaksa mereka ”menerima” perlakuan kekerasan seksual.

Jadi, consent dalam konflik Aceh tak dibutuhkan, tetapi untuk pembuktian adanya kejahatan seksual, kesaksian perempuan telah dikumpulkan dan sebagian dihadirkan dalam KKR meski hasil akhirnya tidak memuaskan pihak korban.

Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia di Inggris, beberapa tahun lalu terbukti melakukan hubungan seks secara paksa kepada lelaki lain yang dibuatnya pingsan oleh minuman racikannya. Setidaknya polisi mengidentifikasi 48 pemuda yang mengakui menjadi korban dan diperkirakan 159 orang—melalui proses konseling—menjadi korban lainnya.

Meskipun sama-sama dewasa, dan korban masuk ke apartemen Sinaga secara sukarela karena diajak singgah, consent korban tak dibutuhkan. Bahwa sebagian besar korban bungkam, tak melapor karena trauma dan tak punya bukti, itu tak bisa membatalkan tuntutan atas kejahatannya.

Di wilayah timur, di sebuah lingkungan gereja, ada warga kehilangan anak-anak gadis mereka. Pemimpin gereja berulang kali meyakinkan jemaat, mereka telah pamit merantau. Anehnya mereka tak pernah menelepon kepada keluarganya. Ini sudah beberapa tahun dan yang ”pamit” bertambah.Beberapa perempuan lain akhirnya buka mulut atas kebejatan moral sang pemimpin gereja.

Warga bertanya-tanya. Namun, ia pemimpin agama mereka. Lalu seorang perempuan membuka mulut, dirinya pernah dibujuk, dirayu, diminta pertolongannya agar mau menuruti kebutuhan birahinya.

Sang anggota jemaat merasa kasihan, ia tak berkutik, dan tak hanya sekali. Sang pemimpin gereja menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat. Pengakuan itu dipicu oleh laporan sang ayah yang kehilangan si gadis ke polisi.

Melalui pemeriksaan intensif, polisi membuktikan ada kejahatan seksual, bahkan kuburan korban ditemukan. Beberapa perempuan lain akhirnya buka mulut atas kebejatan moral sang pemimpin gereja.

Pada kasus ini, persetujuan korban atau consent korban atas hubungan seks dengan pelaku tak dibutuhkan meski hubungan itu dilakukan lebih dari sekali. Pertama, korban telah wafat. Kedua, pada korban yang masih hidup terbukti karena pelaku memanfaatkan posisi rentan korban dan atau sebaliknya pelaku memanfaatkan otoritas yang dimilikinya.

Di Jawa Timur, sejumlah santri putri usia remaja dalam rentang sekolah tingkat tsanawiyah sampai aliyah dalam tahun yang berbeda-beda buka suara kepada keluarga. Keluarga kemudian mengadukan kepada polisi. Anak-anak itu mengalami pelecehan seksual (bahkan penetrasi seksual) oleh seorang lelaki dewasa dalam posisi sebagai gus/anak kiai, guru mereka, jagoan di lingkungannya.

Sejauh ini perkara masih mengambang. Saksi-saksi korban dan keluarga mengaku mengalami intimidasi. Kasus mulai diarahkan kepada perbuatan ”suka sama suka” berdasarkan consent para korban dalam tafsir polisi.

”Consent” dalam tafsir polisi

Bagaimana menggunakan konsep consent dalam kasus seperti ini? Polisi seharusnya melihat apakah ada posisi sosial, umur, kekuasaan, pengaruh, otoritas yang dimiliki dan dimanfaatkan pelaku dalam aksinya? Jika benar suka sama suka, apakah izin/kesediaan (consent) korban terbukti tidak ada unsur keterpaksaan?

Apakah dapat dibuktikan relasi itu bebas dari perasaan sungkan untuk menolak anak kiai, bebas dari perasaan takut untuk menyatakan tidak mau, bebas dari perasaan kasihan karena sang gus mengiba-iba minta pembuktian cintanya atau pelaku menawarkan iming- iming material? Apakah sang perempuan juga terbebas dari ancaman akan adanya penyebaran percakapan (chat) yang dapat mempermalukan diri dan keluarganya?

Consent dalam kasus ini seharusnya tak dibutuhkan karena terjadi pada anak-anak di bawah umur. Namun, kalaupun diperlukan dengan alasan sang perempuan sudah cukup umur, polisi harus mampu memastikan bahwa dalam kejadian itu tidak terdapat kerentanan, ancaman paksa, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan sang korban hingga seolah-olah pelaku telah mendapatkan persetujuannya.

Dalam kekerasan di lembaga-lembaga di mana kedua pihak sudah dewasa, seperti di kampus, di tempat kerja, consent sangat dibutuhkan, baik untuk melindungi korban maupun mereka yang dianggap pelaku. Dalam menimbang consent ini, hal yang harus diperhatikan adalah siapa yang dianggap memiliki otoritas?

Tolok ukurnya bisa dirinci dengan menerjemahkan ”kekuasaan” dan ”otoritas” yang dimiliki pelaku yang menyebabkan korban terpaksa masuk ke dalam lorong ”sukarela”, padahal maknanya ”tak berkutik”.

Dalam kejahatan-kejahatan yang secara nyata pelaku, baik pribadi maupun kolektif, memiliki dan menggunakan kekuatannya, consent tak dibutuhkan. Namun, consent harus dihadirkan dalam relasi-relasi abu-abu agar pelaku dan korban mendapatkan keadilannya.

Dalam menghadirkan consent korban, sangatlah penting untuk menghitung dan menimbang struktur-struktur sosial, politik yang mungkin tak kentara, tetapi secara nyata berpengaruh pada kerentanan korban yang disebabkan oleh ketimpangan struktur itu.

Ini bisa menunjuk ke umur, jabatan, posisi sosial, ekonomi, pengaruh, otoritas, kekuasaan, wibawa, dan janji-janji yang menyebabkan korban bertekuk lutut, atau bahkan dianggap suka sama suka. Dalam saat seperti itulah consent harus dihadirkan sebagai mekanisme pembuktian ada atau tidak adanya kekerasan dengan ancaman dan kondisi yang memaksa korban.

Lies Marcoes, Peneliti Rumah Kitab

Predator Seksual di Kampus

#OPINI
Predator Seksual di Kampus
Oleh Sulistyowati Irianto

Universitas di Indonesia tidak henti-hentinya dirundung malang. Belum selesai urusan semakin merosotnya kebebasan akademik dan demokrasi di kampus dengan segala dampaknya, sekarang mencuat isu kekerasan seksual yang korban umumnya adalah para mahasiswi.

Lembaga paling terhormat, penjaga gerbang kebenaran di hati masyarakat, ternyata menyimpan kejahatan yang paling memalukan: kekerasan seksual, yang begitu disembunyikan, tertutup rapat bisa puluhan tahun. Mengapa?

Pelakunya umumnya dosen pengajar, pembimbing skripsi atau disertasi, pembimbing akademik, termasuk profesor. Mereka memiliki kuasa amat besar terhadap mahasiswa, bisa menentukan kelulusan, dan berapa nilainya. Mahasiswa ini bisa S-1, S-2, bahkan S-3.

Lalu apakah para pelaku ada yang dihukum atas perbuatannya? Amat jarang, bahkan yang sampai ke meja hijau hampir tidak ada. Mengapa? Karena tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Secara politik, pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual di kampus bisa memalukan institusi.

Menyembunyikan dan membiarkan adalah jalan aman yang umumnya ditempuh. Para orangtua menguliahkan anaknya agar menjadi pintar, tetapi ada saja yang malah jadi korban. Ternyata kampus bukan tempat aman bagi mahasiswa. Survei Jakarta Post 2019 menunjukkan 96 persen korban mahasiswi. Predator seksual ada di setiap sudut kumpus, bersembunyi dalam selubung etika moralitas yang palsu dan hipokrit.

Negara adalah institusi yang paling bertanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual, termasuk mahasiswa di kampus. Sampai sekarang tak ada perlindungan hukum memadai bagi korban. Hukum pidana tak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan kesusilaan.

Kejahatan kemanusiaan

Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan karena korbannya bisa kehilangan nyawa, cacat atau trauma seumur hidup. Hukum Acara Pidana tak mendukung korban, membebankan pembuktian kepadanya; dan sulit dipenuhi karena korban biasanya baru berani melapor lama sesudah kejadian, dan bukti sudah hilang.

Terdapat ribuan korban setiap tahun, dan Komnas Perempuan melaporkan tahun 2020 saja terdapat sekitar 8.000 kasus—yang tidak dilaporkan jauh lebih banyak. Sekitar 5.000 di antaranya dilakukan pelaku yang seharusnya melindungi korban, seperti ayah, abang, paman (inses), selain juga guru sekolah, guru agama, dosen, dan polisi. Masa pandemi korban inses meningkat.

Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 yang bertujuan melindungi para mahasiswa dari kekerasan seksual. Kondisi zero tolerance kekerasan seksual di kampus, yang digagas permendikbud ini sangat ditunggu. Setidaknya pada 2019 terdapat 174 kasus di 79 kampus di 29 provinsi.

Pelakunya dosen, mahasiswa, staf, tokoh agama di kampus, dokter di klinik kampus, dan warga lain. Korbannya 96 persen adalah mahasiswi. Sebanyak 20 persen tak melapor dan 50 persen tak menceritakan pada siapapun (Vice Indonesia, Tirto, Jakarta Post, 2019).

Namun, apa yang terjadi? Ada saja yang menolak permendikbud ini, padahal ia satu-satunya perisai hukum bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penolakan digemakan disertasi tafsir dan sentimen politik identitas yang merugikan korban. Marilah kita membaca apa yang dirumuskan dalam peraturan ini.

Pengertian dasar

Kita mulai dari pengertian dasar kekerasan seksual di Pasal 1(1); dan penjelasan rinci tindak kejahatan kekerasan seksual di Pasal 5 (1-5). Pasal 1 (1) merumus kan kekerasan seksual sebagai: ”Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Definisi ini menjelaskan dengan sangat terang tindakan kekerasan seksual yaitu (a) merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, (b) dalam kondisi ketimpangan relasi kuasa atau ketimpangan gender, (c) berakibat menderitakan korban secara psikis, fisik, mengganggu kesehatan reproduksi dan kesempatan belajar dengan aman dan optimal. Definisi ini nampak dikonsepkan berdasarkan berbagai kasus dan pengalaman korban di lapangan, yang jumlahnya ribuan itu.

Berikutnya Pasal 5 (1-5) yang memuat (a) ruang lingkup, (b) rincian tindak kekerasan seksual, dan (c) kondisi ketika tindak kekerasan seksual harus tetap dianggap sebagai kejahatan dengan mengabaikan unsur consent ketika korban di bawah umur, sakit, tak berdaya, rentan karena berbagai alasan yang dijelaskan.

Pertama, tindakan mencakup kekerasan verbal, non-fisik, fisik, dan yang dilakukan melalui teknologi digital di Pasal 5 (1). Kedua, rincian tindakan kekerasan seksual di Pasal 5 (2) meliputi: (a) menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban; (b) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; (c) menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; (d) menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tak nyaman; (e) mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

Kemudian, (f) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (g) mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (h) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (i) mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau di ruang yang bersifat pribadi.

Selanjutnya, (j) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; (k) memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; (l) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban; (m) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, 👎 memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; (o) mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Kemudian, (p) melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; (q) melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; (r) memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi; (s) memaksa atau memperdayai korban untuk hamil; (t) membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Jelas bahwa rincian tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 5 (1) dan Pasal 5 (2 huruf (a-q) didasarkan pada kasus-kasus nyata pengalaman korban.

Bahkan, perkembangan kejahatan seksual masa kini melalui digital, dimasukkan di dalamnya. Para pendamping korban, penekun studi perempuan, hukum dan ilmu sosial lain, dokter serta ahli forensik sangat mengerti betul, memang tindakan semacam itulah yang terjadi dan dialami korban. Terutama tentu saja korban dan keluarganya yang dapat merasakan semua penderitaan.

Persetujuan korban

Ketiga, soal persetujuan korban, khususnya pada Ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban dalam situasi: (a) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; (c) mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; (d) mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; (e) memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; (f) mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau (g) mengalami kondisi terguncang.

Bagian ini yang paling menimbulkan kegaduhan. Padahal, maksud pasal itu adalah tindak kejahatan seksual ini harus tetap dianggap terjadi, dan persetujuan korban harus diabaikan, ketika ia berada dalam kerentanan. Bukankah semua ini memang benar-benar terjadi?

Kerentanan korban karena dia di bawah umur atau karena dieksploitasi pelaku yang lebih berkuasa atas dirinya, diancam, dan tak berdaya karena berbagai tipu daya pelaku, termasuk diberi obat agar mabuk, kehilangan kesadaran, sakit, tertidur, memiliki kondisi fisik dan psikologis rentan, kecacatan sementara, atau dalam kondisi terguncang. Banyak laporan dicatat oleh organisasi pendamping korban, bantuan hukum, dan tersiar di media masa dan sosial tentang situasi korban saat tindakan terjadi.

Barangkali yang diinginkan adalah agar peraturan ini dilengkapi larangan terhadap tindakan seksual di luar institusi perkawinan. Tentu saja tak bisa diatur di sini, karena peraturan ini khusus ditujukan secara khusus untuk korban kekerasan seksual di kampus. Lagi pula tindakan seksual di luar perkawinan sudah lama diatur di hukum pidana kita yang umurnya sudah 150 tahun.

Mari kita bertanya kepada diri masing-masing dengan jujur, apakah kita memerlukan permendikbud ini untuk tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak kita di kampus? Karena kejahatan ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak dan keluarga kita sendiri setiap saat. Sebagai bangsa beradab dan berkemanusiaan, maka negara dan kita semua wajib melindungi dan memastikan setiap orang bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan seksual.

Sulistyowati Irianto,
Co-founder Mata Kuliah Gender dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Apa Benar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tidak Sesuai dengan Nilai-nilai Islam?

Oleh Achmat Hilmi, Lc., MA.

Berdasarkan Data yang dirilis oleh Komnas Perempuan tahun 2013, terdapat 15 Bentuk Kekerasan Seksual yang terjadi merujuk pada hasil pemantauan selama 15 tahun terhadap kasus ini, dimulai dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2013, yakni 1) Pemerkosaan; 2) Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan; 3) Pelecehan seksual; 4) Eksploitasi Seksual; 5) Perdagangan Perempuan untuk tujuan seksual; 6) Prostitusi paksa; 7) Perbudakan seksual; 8) Pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung; 9) Pemaksaan kehamilan; 10) Pemaksaan Aborsi; 11) Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; 12) Penyiksaan seksual; 13) Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; 14) Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan dan mendeskriminasi perempuan; 15) Kontrol seksual, termasuk lewat aturan deskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Betapa pentingnya kehadiran RUU PKS diharapkan dapat menjawab persoalan yuridis dan menjadi payung hukum bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Mereka harus diberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual yang dialami. Kehadiran RUU PKS dapat menyejahterakan semua rakyat Indonesia sesuai amanat proklamasi. Sejahtera bagi perempuan Indonesia berarti bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Dalam Islam, Perempuan memiliki hak, otonomi, dan otoritas atas tubuhnya sendiri, karena itu segala jenis kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan oleh agama. Dasar Argumentasinya Sabda Nabi, “tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh membahayakan diri sendiri.” Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemuliaan manusia yang dijamin oleh Tuhan. Allah Swt. berfirman, “Dan Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam (manusia)”, (QS. Al-Isra/17 :  70 ).

Islam mengharamkan berbagai bentuk kekerasan baik di dalam keluarga maupun di luar keluarga. Larangan perilaku kekerasan seksual dalam Islam itu berlaku secara umum, tidak ada ruang pengecualian. Islami memiliki visi sebagai agama yang menjamin kemaslahatan kepada seluruh manusia. Setiap bentuk pelanggaran atas kemaslahatan itu merupakan pelanggaran terhadap visi Islam itu sendiri. Allah Swt. berfirman, ”“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.  Al Baqarah: 185).

Karena itu larangan melakukan kekerasan seksual juga berlaku di dalam keluarga. Sekalipun dalam lembaga perkawinan, Islam memperkenankan suami isteri untuk melakukan hubungan seksual, namun harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan atas dasar kerelaan bagi kedua pihak. Pemerkosaan dalam perkawinan merupakan bentuk pelanggaran serius atas nilai-nilai perkawinan ideal dalam Islam. Allah berfirman, “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. [Terj. Q.S. Al-Baqarah/2:228].  Imam Qurthubi berkata: “Maksud ayat ini yaitu Allah memerintahkan laki-laki untuk mempergauli isteri dengan baik, begitu juga sebaliknya”.

Dalam konteks fikih, Islam mewajibkan setiap laki-laki untuk memperlakukan perempuan dalam ruang domestik dan ruang publik dengan sangat baik, berinteraksi dengan penuh cinta dan kasih sayang. Bahkan. Islam memerintahkan laki-laki untuk menjadi penjaga perempuan dari berbagai bentuk perilaku kekerasan. Rasulullah bersabda, “istaushǔ bi al-nisâ-i khayran (Aku wasiatkan kalian untuk berbuat baik kepada perempuan)”[HR. Muslim 3729]. Sabda Rasul juga, “Khairukum khairukum li ahlihi wa anâ khairukum li ahlî (sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya dan aku adalah orang yang paling baik terhadap isteriku) [HR. At-Tirmidzi].

Islam menyediakan lembaga keluarga tidak sebatas untuk melegalkan hubungan seksual namun sebagai lembaga yang mampu mempersiapkan generasi yang berkualitas. Di dalamnya terdapat struktur keluarga yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penanaman nilai-nilai yang luhur. Lembaga keluarga adalah tempat pertama anak-anak berkenalan dengan konsep akhlak atau etika, tentang apa itu yang baik dan apa itu yang buruk. Peran orang tua, baik ibu atau bapak, dalam lembaga keluarga menjadi krusial. Terutama peran ibu sebagai pendukung pengembangan nilai-nilai yang positif dalam keluarga.

Beragam bentuk perlindungan bagi perempuan yang telah dipraktikkan di dalam Islam. Pertama, Islam telah berhasil menghapus tradisi-tradisi jahiliyah arab yang mendiskriminasi perempuan, antara lain mengubur bayi perempuan hidup-hidup, poligami, perbudakan seks, dan prilaku kekerasan-diskriminatif. Allah Swt Berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu”. [Terj. Q.S. Al-Hujurat : 13].

Kedua, perempuan diberikan hak untuk meraih pendidikan sama tingginya dengan laki-laki. Nabi bersabda, “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi muslim (laki-laki) dan muslimah (perempuan)”. [Imam Nawawi, Al-Majmu’, 1/24].

Ketiga, Nabi Muhammad juga telah berhasil membebaskan budak-budak perempuan agar dapat hidup setara dengan laki-laki. Begitu pun budak laki-laki juga banyak dimerdekakan oleh kanjeng Nabi. Allah Swt. berfirman, “(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya.” [Terj. QS. An Nisâ’: 92]

Keempat, Perempuan  diberikan hak memperoleh warisan dari harta pusaka yang ditinggalkan oleh mendiang orang tuanya. Bahkan Prof. Dr. Hazairin, Guru Besar Hukum Islam di era 50-an mengatakan bahwa Islam membagi warisan laki-laki dan perempuan dengan bagian yang sama, secara kualitas maupun kuantitas. [Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, 1].

Kelima, Para ulama seperti Syaikh Muhammad Abduh, Tengku Hasbi Ash-Shiddiqi berkontribusi dalam melarang keras poligami. Allah berfirman ; “Dan kamu sekali-kali tidak akan mungkin (mustahil) dapat berlaku adil pada isteri-isteri(mu)”. [Terj. Q.S. An-Nisa ; 129].

Politik Seks di Indonesia

Ketika negara menyatakan bahwa perkosaan anak merupakan kejahatan yang harus diselesaikan dengan hukuman kebiri (Mensos Khofifah),  “tembak saja”  (KPPPA Yohana); sementara cara melihat akar masalahnya “(anak) perempuan jangan jalan sendirian” (Bupati Rejang Lebong) dan “berantas minuman keras, narkoba, dan pornografi (KPAI- Ni’am), dan akhirnya lahir Perppu “Kekerasan Seksual terhadap Anak” berupa hukuman berat, seumur hidup, sampai hukuman mati, ditambah hukuman tambahan seperti pemasangan chip dan kebiri, sesungguhnya kita sungguh-sungguh berada dalam darurat kekerasan  terhadap perempuan.

Dikatakan darurat karena praktis negara tak benar-benar  hadir  karena absennya pemahaman negara soal cara bekerja kekerasan berbasis prasangka  gender, etnisitas, suku, ras, agama, aliran politik, yang manifestasinya bisa berupa kekerasan dan kejahatan seksual.

Tulisan pengantar ini membahas soal bagaimana kekerasan seksual seharusnya diletakkan dalam lanskap politik dan persepsi ketubuhan  yang  meletakkan hubungan-hubungan kuasa dan relasi sosial yang timpang antara (para) pelaku/komunitas/negara  dan korban yang senantiasa terjadi di medan konflik, apapun bentuknya konflik itu. Pendekatan negara sebagaimana diusulkan para menteri,  pimpinan daerah dan kelembagaan non-negara, seperti KPAI, memang populer. Tapi itu  sungguh  jauh dari inti persoalan, apa lagi penyelesaiannya.

Ketika perempuan dalam ancaman kekerasan seksual di ruang publik, dan hukum/negara tidak hadir menjalankan perannya untuk memberi perlindungan berdasarkan hak untuk bebas dari segala ancaman, jangan salahkan jika yang mengambil kesempatan adalah para pedagang asongan surga: “Perempuan balik ke rumah, tutup tubuh kalian.” Gagasan itu seolah menjadi penyelamat yang nyata, konkrit, mudah dicerna, meskipun sesat. Pandangan Wahabi  berbau  Taliban serupa itu  bisa muncul subur bukan karena mereka aktif dan agresif, tapi karena kita membiarkannya mereka masuk dengan mengabaikan pemenuhan hak paling dasar = rasa aman!” ( LM, FB, 9 Mei 2016)

Ancaman kekerasan dan kejahatan seksual yang menyebabkan hilangnya rasa aman di negara merdeka, bagi  saya merupakan suatu penanda bahwa  negara lengah dalam melihat arena-arena konflik, baik konflik di ruang publik maupun di lingkup keluarga yang menjadi landasan terjadinya kekerasan seksual. Sebab kejahatan seksual, sebagaimana terekam dalam pengalaman sejarah modern, merupakan manifestasi dari  situasi konflik yang terkait dengan rasa ketidakadilan menahun dan menyejarah dan sama sekali bukan semata-mata penyaluran hasrat biologis seksual.

Kekerasan seksual, dalam sejarah konflik merupakan “the last resort” dari ekspresi kekalahan dalam konflik yang kehilangan kepercayaan kepada hukum, namun tak sanggup mengatasinya secara ksatria, melainkan dengan cara-cara pengecut.

Ada dua hal yang diurai dalam makalah ini; dua aliran besar dalam isu seks dan seksualitas dan problem maskulinitas dalam budaya patriarki, dan penghukuman kepada pelaku kejahatan seksual sebagai manifestasi dari dua pandangan itu.

Konflik Politik Ketubuhan: Essensialism vs Social Construction

Hukum kebiri menunjukkan sesat pikir paling fundamental dalam melihat isu kejahatan seksual yang seolah-olah urusan penis ngaceng. Dodol betul.” (LM, FB 14 Mei 2016)

Reaksi saya di FB ini atas gagasan pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Nyatanya hukuman itu yang dipilih dan disetujui Jokowi  dan telah ditandatangani sebagai Perppu, merupakan bukti keseriusan dan kemarahan negara  atas  praktik kejahatan kelamin ini.

politikSaya kira terlalu kejam untuk menyatakan bahwa Perppu ini menunjukkan pemerintah dihinggapi penyakit tidak percaya diri pada hukum yang ada, apalagi kalau sekadar untuk pencitraan. Hal yang menghawatirkan adalah  jika negara  benar-benar percaya  bahwa pendekatan itu sebagai cara pandang dalam melihat isu ketubuhan dan seksualitas rakyatnya dan memaknai kekerasan seksual.

Dalam membincang isu seksualitas, kita berhadapan dengan dua teori besar: teori esensialisme (essensialism) yang berpendapat asal usul persoalan seks terletak pada kromosom, biological, fisikal yang berhadapan secara diametral  dengan teori social construction  bahwa (aktivitas) seks manusia, berbeda dari binatang,  merupakan konstruksi sosial (pikiran, cara pandang, prilaku relasional)  manusia dan membentuk  konsep “seksualitas”, yaitu aktivitas yang berangkat dari cara berpikir, nilai-nilai, cara pandang, serta bagaimana manusia- lelaki dan perempuan diharapkan untuk bertingkah laku secara seksual. Dalam kata lain, seks (biologis)  manusia membentuk seksualitas yang merupakan konstruk kebudayaan, pemikiran, agama,  politik, dan konstruksi  sosial tentang aktivitas seksual. Dua teori besar ini memiliki konsekuensi yang berbeda dan bahkan bertolak belakang dalam melihat soal kekerasan seksual.

Teori pertama, esensialisme meyakini  bahwa (kejahatan) seksual bersumber dari bawaan kelamin (akibat kromosom, bentuk fisik, gen) yang merupakan bawaan dari lahir (given).  Pendeknya, lelaki melakukan kekerasan seksual akibat  (maaf) “anu”nya  memang bawaanya “ngaceng”; sebaliknya, perempuan diperkosa karena dari sananya “anu”nya berlubang (maaf). Pandangan esensialis ini praktis dianut kelompok agama yang mendasari semua hukum fikihnya berbasis tubuh/kelamin.

Prilaku seks dalam pendekatan pertama digerakan oleh libido yang juga given dan sudah ada dalam tubuh manusia. Libido yang kuat/besar  konon dimiliki oleh sang pemilik kromosom XY alias lelaki. Sebaliknya pada perempuan  libido itu (seharusnya) kecil, tak berhasrat pada seks kecuali terjadi penyimpangan , misalnya, tidak bersunat, atau ada penyimangan kromosom.

Pandangan serupa ini juga berpengaruh cara mereka melihat identitas seksual serta orientasi seksual seseorang yang juga dianggap given. Identitas seks lelaki dan perempuan dalam pandangan esensialis adalah bawaan orok dan dengan begitu orientasinya harus juga ajek. Dalam pandangan kaum esensialis, orientasi seks yang given adalah heteroseksual dan secara sosial seharusnya membentuk heteronormativitas sebagai patokan nilai dan norma. Ketika seserang ternyata tak berorientasi seperti yang “seharusnya” (hetero), kelompok esensialis ini akan menghukumnya sebagai penyimpangan dari yang seharusnya atau menyandang abnormalitas. Orang-orang yang masih punya hati dalam dalam kelompok ini akan menawarkan terapi hormon untuk membentuk keseimbangan hormon yang seharunya agar orientasi seksnya kembali “normal”.

Teori ini dianut banyak kalangan, tak terkecuali para aktivis advokasi hak-hak kaum homoseksual, termasuk keluarganya yang menganggap bahwa ke-homo-an   itu bukanlah  “salah” mereka melainkan bawaan orok.

Dalam pandangan esensialis, kromosom XY, bentuk  penis, ketubuhan lelaki  secara alamiah membentuk “kelelakian” lelaki.  Agar kelelakian itu digunakan secara benar, dibutuhkan panduan hidup, agama,  yang mengajari tata cara kelelakian itu tegak dengan benar, bekerja dengan benar, dan diam secara benar.

Namun sebagai konsekwensi lanjutan dari cara berpikir itu, maka manakala terjadi tindakan perkosaan,  itu sebetulnya merupakan manifestasi dari penyimpangan bekerjanya kelamin namun dianggap sebagai bawaan orok yang  bersifat alamiah dan wajar.

Di sini muncul  paradoks, kekerasan seksual  dianggap kejahatan, namun di lain pihak itu dianggap tindakan wajar sebagai bawaan lahir yang kodrati.  Dan ketika terjadi penyimpangan di mana lelaki mengumbar kejantaan dalam bentuk kejahatan seksual maka solusinya menjinakkan dan menghukum mati kemampuan kromosom dan penis itu; dari sanalah datangnya cara pandang hukuman kebiri itu.

Dalam waktu yang bersamaan, muncul gagasan bahwa maskulinitas/agresivitas ketubuhan lelaki diyakini bersifat alamiah/bawaan orok,   maka cara untuk menghindarinya adalah dengan meminta perempuan sendiri yang  harus membatasi diri dari tingkah laku yang mengundang hasrat seksual kejantanan lelaki.

Sementara teori kedua, social construction,  berangkat dari keyakinan bahwa  adalah benar manusia memiliki seks (biologis/kromosom dan seterusnya ), namun manusia bukanlah binatang yang ajek dalam “mengoperasionalkan” seksnya. Manusia adalah binatang berpikir yang antara lain kemudian berkreasi dengan pemikiran tentang seks (biologisnya/tubuhnya) membentuk seksualitas (bangunan imaginasi,  pandangan, nilai baik buruk, kepantasan), yang kesemuanya adalah hasil olah pikir sebagai manusia.

Dalam pandangan ini seksualitas adalah sebuah konsep tentang bagaimana seks beroperasi. Pada tubuh lelaki ngaceng itu  biologis, hasrat/instinktif , tapi bagaimana ngaceng itu dikelola, disalurkan, dinegosiasikan dalam tatanan sebuah masyarakat. Itu semua terkait dengan pemikiran, cara pandang, dan bagaimana hasrat itu dipersepsikan untuk bertingkah laku  membentuk nilai seksualitas. Di sini  lahir keragaman, tergantung pada nilai, cara pandang, cara pikir  manusia tentang seksuaitas. Masuk ke dalam elemen yang mengkonstruksikannya adalah pandangan keagamaan, di luar politik, ekonomi dan relasi kelas sosialnya.

Dalam pandangan kedua ini, kekerasan seksual karenanya bukan terletak pada penisnya, melainkan bagaimana pemiliknya, agamanya, masyarakat di sekitarnya, negaranya, membangun pandangan soal seksualitas. Dan dalam masyarakat yang  membangun konstruksi gender dan seksualitas yang melahirkan  sifat, karakter, nilai, persepsi bahwa lelaki adalah maskulin, kuat, gagah, perkasa, macho, berani  dan seterusnya, sebaliknya perempuan feminin, lemah, halus, nrimo dan seterusnya, maka seksualitas pun harus diekspreksikan dalam pandangan-pandangan serupa itu.

Jadi ini urusan perkosaan berjamaah bagaimana, tetep nih mau disate penisnya? (LM, FB)

Iya bagaimana itu, Mbak? Ini urusan kepala, urusan perspektif yang mendasar tentang (cara memandang) perempuan. Kok penis yang dikebiri ya! Penis kan implikasi urusan otak yang sangat misoginis. Jadi, ini urusan sesat pikir. Sebaiknya jangan ditularkan ke publik Indonesia. Nanti sesat pikir semua mereka. (Neng Dara, FB)

Mestinya, tak ada yang keliru dengan maskulinitas dan femininitas sebagai produk kebudayaan manusia sejak zaman purba. Maskulinitas dan femininitas ini nyatanya juga diterjemahkan dalam praktik sosial berbasis pandangan keagamaan – lelaki mendapat warisan lebih karena harus melindungi klannya/baninya, kawin sebagai akad kepemilikan buthi (kelamin) karena lelaki mencari nafkah dan seterusnya.  Di era Wild-Wild West di mana maskulinitas membutuhkan wujud kejantanan seperti sifat pemberani dan macho, aka  ekspresi kejantanan/maskulinitas, boleh jadi memiliki konteksnya. Namun dalam perkembangan peradaban, seksualitas pun ikut masuk sekolah. Lahir nilai-nilai kepantasan baru dan terus berkembang mendefinisikan kembali maskulinitas lelaki. Kekerasan seksual itu buruk, bukan tanda kegagahan, memperkosa itu bentuk penindasan yang menunjukkan adanya relasi timpang antara pelaku dan korban. Kekerasan seksual adalah bentuk penyerangan kepada intergritas perempuan dengan memanfaatkan kelamin sebagai sasaran penyerangan dan penaklukkan.

Dengan cara pandang serupa itu, penghukuman berupa pemasangan chip kepada pelaku kejahatan pedofilio atau hukuman kebiri dan hukuman mati bukanlah hukum yang tepat karena hukum serupa itu mengabaikan seluruh fakta bahwa seksualitas bukan soal tubuh biologis, melainkan soal kontsruksi maskulinitas sesat yang dikultuskan.

Kutuk Maskulintas dan Ketidakhadiran Negara         

Dunia yang patriarkis adalah penjara abadi bagi para lelaki.
Betapa berat menjadi seorang lelaki: menangis saja tabu. Kalah itu memalukan. Menganggur dan mengurus rumah tangga, itu akhir zaman. Ditolak cinta oleh perempuan? Alangkah nista.
(Baginya) Perempuan itu layak diberi pelajaran yang takkan pernah sanggup ia lupakan! Tindak kekerasan seksual adalah “the last resort” yang diakomodasi oleh sebuah budaya dan sebuah sistem (maskulinitas patriakh) yang mampu menghancurkan generasi demi generasi. Senjata makan tuan! (Jane Ardaneshwari, FB, 18 Mei 2016).

Siti Maimunah dari Sajogyo Intsitute menggambarkan dengan sangat jernih tentang kasus YY dalam konteks kemiskinan yang menyejarah di Rejang Lebong. Intinya adalah, para lelaki dan anak lelaki luar biasa didera untuk tetap tegar sebagai maskulin dalam lanskap politik ekonomi yang mengekspoitasi ruang hidup mereka habis-habisan sejak zaman Kolonial ketika buruh perkebunan dihadirkan hingga kini ketika tanah-tanah dikupas, digali, dan diekploitasi untuk industri ekstraktif. Dalam situasi ekonomi yang berubah namun tata nilai yang terjadi justru makin ketat/konservatif  sebagai mekanisme pertahanan sebagaimana dikemukakan Geertz dalam involusi  pertanian/kebudayaan, para lelaki muda harus menunjukkan kejantanan mereka tanpa ada peluang untuk menunjukkan kejantanan sejati mereka akibat kemiskinan akut, tanpa pendidikan, tanpa hukum.

Kekerasan seksual berupa perkosaan atau perkosaan berjamaah dalam sejarah Indonesia merupakan mekanisme pengecut yang juga dilakukan negara atau badan non negara seperti dalam sejarah konflik-konflik di Indonesia. Dalam PRRI,  DOM,  Mei 98, atau dalam konflik perebutan tanah kekerasan seksual dan perkosaan merupakan mekanisme yang digunakan untuk penaklukkan dan penghancuran mental lawan negara.

Walhasil kita kini berada dalam situasi darurat ketika negara alhirnya pasrah pada bentuk  penghukuman yang mungkin poluler namun sesngguhnya terjerembab kedalam rezim  seks biologis akut.

Dengan ditandatanganinya Perppu kebiri kimia hari ini oleh Presiden menandakan bahwa, kekerasan seksual tidak dilihat sebagai konsep penyerangan atas tubuh manusia melalui tindakan seksual, melainkan semata-mata soal libido–yang sebetulnya adalah mitos belaka. Kedua, kekerasan seksual tidak dilihat sebagai diskriminasi gender atau kekerasan berbasis gender, sebab hanya reaksi atas serangan seksual pada anak-anak, yang padahal kekerasan berbasis gender rentan terjadi pada anak-anak perempuan, selain itu tidak adanya perhatian pada perempuan dewasa menunjukkan bahwa persepsi atas kejahatan kemanusiaan ini hanya berlaku pada anak-anak. Ketiga, suntik kebiri sebetulnya adalah terapi yang menjadi bentuk rehabilitasi, bukan efek jera. Keempat, sejumlah ilmuwan dan lembaga negara hak asasi manusia diabaikan ketika memiliki analisis khusus tentang perspekitf kejahatan kemanusiaan bahwa kebiri bukan peraturan yang tepat, justru terjebak pada salah kaprah atas kasus kekerasan seksual. Terakhir, revolusi mental dalam program Nawacita tidak memiliki konsep yang jelas, sebab aturan kebiri justru tidak mengubah mental pelaku sebab dipikirnya hanya soal kelamin saja. Revolusi mental tidak tampak pada kebijakan yang tak menggunakan logika. Semakin tenggelam dan presiden dan kabinetnya masih terbata-bata dalam menerjemahkannya ke dalam aturan dan program. Semua hanya diputuskan berdasarkan suara terbanyak yang sangat konvensional–jauh dari makna revolusi. Jauh dari makna pembaruan. Sayang sekali. (Mariana Amruddin, FB, 25 Mei 2016).

Kekecewaan sebagaimana dikemukakan aktivis perempuan Mariana Amruddin niscaya tak berlebihan. Bagi saya,  hukuman tubuh, hukuman mati, dan kebiri untuk kejahatan seksual hanya pantas terjadi dalam negara yang pasrah dan kehilangan akal atas terjadinya ketidakadilan; negara tak sanggup mengatasi situasi kemiskinan akut, pendidikan buruk, agama yang kehilangan inti ajarannya, penegakan keadilan kendor, keluarga kocar kacir akibat sistem sosial yang morat marit, ikatan-ikatan keluarga hancur oleh perubahan perubahan sosial ekologis yang dahsyat, dan kegagalan dalam memaknai maskulinitas sejati. []