Pos

Maraknya Kejahatan Usia Anak, Bukti Yatim Piatu Sosial itu Nyata

Pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang anak berusia 13 tahun beberapa waktu lalu di Palembang, dengan pelakunya juga masih anak-anak, perlu menjadi perhatian serius. Ini bukan kali pertama kasus kejahatan dengan pelaku anak terjadi.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan HAM mencatat hampir 2.000 kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kurun waktu 2020-2023. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan bahwa kekerasan fisik dan seksual merupakan jenis tindak kriminal yang paling dominan dalam kasus kejahatan dengan pelaku usia anak.

Tidak hanya kekerasan fisik, tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak bahkan ada yang sampai menghilangkan nyawa orang lain. Fenomena ini tentunya bukan hal yang biasa. Usia anak seharusnya merupakan masa pertumbuhan, belajar, dan pembentukan karakter. Rasanya tidak mungkin anak-anak terlibat kejahatan, tetapi kenyataannya, kasus anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak. Mengapa celah kejahatan dengan pelaku anak bisa terjadi?

Secara psikologis, anak merupakan individu yang belum memiliki kematangan emosional, sehingga masih labil dan belum mampu mengendalikan emosi yang berdampak pada tindakan serta perilaku mereka. Inilah alasan mendasar mengapa anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari tindakan mereka sendiri yang merugikan maupun dari orang lain.

Bicara tentang anak yang berkonflik dengan hukum atau terlibat tindak pidana, merujuk pada perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, anak tidak dianggap bersalah karena harus dilindungi. Anak di bawah 18 tahun adalah tanggung jawab orang tua. Artinya, jika anak melakukan kesalahan, mereka harus mendapatkan rehabilitasi, dan kesalahan tersebut dianggap sebagai kegagalan orang tua atau wali dalam mencegah kejahatan itu.

Namun, realitanya, paradigma masyarakat yang melekat adalah, “Bagaimana mungkin anak yang telah melakukan kejahatan bahkan pembunuhan hanya mendapatkan rehabilitasi? Bagaimana mungkin akan ada efek jera bagi pelaku usia anak?” Inilah bentuk penghakiman terhadap anak yang melakukan kesalahan. Kehadiran orang tua dan masyarakat seringkali hanya untuk menghakimi anak, tanpa memberi dukungan yang memadai.

Kehadiran penghakiman terhadap anak sering tidak diimbangi dengan peran orang tua yang cukup. Inilah yang disebut sebagai yatim piatu sosial, di mana anak memiliki orang tua, tetapi tidak mendapatkan perhatian yang utuh. Orang tua mungkin merasa telah memberikan fasilitas dan kebutuhan material anak, tetapi itu tidak cukup sebagai bentuk tanggung jawab.

Pandangan semacam ini masih sangat konservatif, seolah kebutuhan anak hanya terbatas pada materi, seperti akses pendidikan formal, makanan yang cukup, dan tempat tinggal yang nyaman. Padahal, ada kebutuhan penting lain, yaitu dukungan psikologis. Rendahnya pemahaman orang tua tentang pentingnya kehadiran mereka secara psikologis menyebabkan anak menjadi yatim piatu sosial. Mereka kehilangan perhatian emosional dari orang tua, meskipun kebutuhan materi terpenuhi.

Ketidakhadiran psikologis orang tua akan menjadi penghalang dalam membangun kedekatan emosional antara anak dan orang tua. Anak mungkin merasa tidak diterima secara utuh dan mencari lingkungan yang bisa memberikan perhatian yang mereka butuhkan.

Penguatan psikologis merupakan hal yang paling mendasar dalam proses pembentukan karakter anak sejak dini. Namun, ketika anak melakukan kesalahan, orang tua cenderung lebih memilih menghakimi anak daripada mengevaluasi pola asuh mereka. Penghakiman seringkali menjadi cara paling mudah untuk memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua.

Anak yang mengalami yatim piatu sosial rentan mengalami krisis identitas, yang membuat mereka lebih mudah terpapar hal-hal negatif. Perkembangan teknologi juga mempercepat pertukaran informasi, baik positif maupun negatif, yang dapat mempengaruhi perilaku anak.

Hubungan sosial yang tidak seimbang di masyarakat juga memicu penyimpangan sosial, di mana anak yang melanggar norma sering diberi stigma negatif, seperti “anak nakal.” Stigma ini semakin mengisolasi anak dari masyarakat, membuat mereka sulit mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Meskipun kejahatan oleh anak-anak semakin marak, bukan berarti tidak ada jalan untuk mencegahnya. Diperlukan upaya ekstra dan kesadaran moral dari berbagai pihak untuk memperkuat peran keluarga, terutama orang tua, dalam membentuk karakter anak. Penting juga membangun kedekatan emosional dan mendukung anak secara psikologis.

Yang tak kalah penting adalah membangun lingkungan sosial yang sehat melalui pemberdayaan masyarakat serta kebijakan yang mendukung generasi muda. Perjuangan untuk mencegah kejahatan usia anak tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Mengatasi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan di Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan. Dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan seksual, kekerasan verbal, penganiayaan, pelecehan seksual, dan kekerasan yang berujung pada kematian terjadi di lembaga pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Belum lagi kasus yang terjadi di kendaraan umum seperti Busway, kereta api, bis, dan berbagai tempat umum lainnya. Kasus terakhir terjadi di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Data survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 77% responden dari kalangan dosen mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Sementara 60% dari angka tersebut tidak melaporkan tindakan kekerasan seksual. Peristiwa kekerasan seksual ini melibatkan pelaku dari kalangan mahasiswa, mahasiswi, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan dosen, dan lainnya, dan dapat terjadi dalam proses belajar-mengajar, pengabdian masyarakat, bimbingan, kuliah kerja nyata, dan magang (Kompas.id, 15 Maret 2023).

Pada tahun ini saja, kekerasan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan, antara lain di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta yang dilakukan oleh wakil dekan (Solopos, Juli 2024), Universitas Pancasila Jakarta (Kompas.id, 25 Februari 2024), dan di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo. Dua kasus dari bawah terduga dilakukan oleh rektor kampus masing-masing. Di tempat lain seperti di SMAN 3 Mandau dilakukan oleh seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (04/06/2024). Di Lampung, dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap santriwatinya (Kompas.id, 25 Mei 2024). Di Surabaya, pencabulan dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap santriwatinya (04/01/2024). Dan masih banyak lagi kasus yang juga terjadi di kalangan pondok pesantren.

Perlu diingat bahwa persentase angka 78% kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. Pelakunya terdiri dari 55% guru/tenaga pendidik dan 22% kepala sekolah/pimpinan pondok pesantren (Kementerian Agama RI, 11 April 2023). Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak diterima adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), diikuti oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan. Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus, sementara ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan.

Darurat Kekerasan

Banyaknya kasus kekerasan seksual dan kekerasan yang berujung kematian seorang siswa/santri tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan. Akibatnya, kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan berpotensi terus terjadi di masa yang akan datang. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan otoritas terkait dituntut segera mungkin melakukan perbaikan tata kelola lembaga pendidikan.

Hari ini, Kemenag baru menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa. Di antaranya, langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan investigasi. Kedua, Kemenag akan menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Ketiga, Kemenag akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Tidak Sekadar Teknis

Dalam kaitan ini, kita tidak boleh keliru mempersiapkan solusi atas keberadaan lingkungan lembaga pendidikan agama. Sebagai ruang belajar anak didik, keberadaan lembaga pendidikan harus nyaman, aman, dan kondusif agar berbagai kegiatan proses pembelajaran dan interaksi sosial berjalan secara sinergis dan produktif.

Solusi terbaik dalam penanganan kekerasan seksual tidak sekadar memikirkan hal-hal yang bersifat teknis. Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya kekerasan di lembaga pendidikan, dibutuhkan audit solusi secara fundamental. Kita perlu mengevaluasi perilaku, persepsi, kebijakan, dan juga kurikulum dalam memperlakukan fungsi pendidikan.

Selama ini, kita seringkali menganggap bahwa kurikulum dan aspek lain di dalam lembaga pendidikan tidak penting. Akibatnya, kita menghilangkan fungsi “belajar kesalingan,” persepsi, dan perlakuan kepada santri/mahasiswa sebagai objek pasif, serta hanya memperdulikan sikap mekanis-teknis. Maka tak heran, lembaga pendidikan sering kehilangan fungsinya sebagai sistem interaksi sosial yang hidup di tengah masyarakat, tidak bisa memberikan sumbangsih riil kepada masyarakat, dan seringkali mengejar peringkat dan slogan ambisius yang tidak perlu.

Anehnya, perilaku tersebut masih terus berlangsung. Lembaga-lembaga pendidikan ini berlomba-lomba mengejar peringkat internasional agar terindeks unggul dan menjadi lembaga pendidikan yang seolah-olah sudah berada di puncak world-class university. Mereka tiap hari mengampanyekan slogan-slogan fantastis meskipun misterius. Padahal, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur lembaga, dan bahkan kelas belajar saja mereka tidak memilikinya. Jangan tanya soal atmosfer keilmuan.

Enam Aspek Penting

Untuk mengubah lembaga pendidikan menjadi lebih ramah dan nyaman sebagai tempat belajar, baik bagi santri/mahasiswa maupun masyarakat sebagai penopang kegiatan sosial yang lebih berkualitas, setidaknya ada beberapa aspek yang perlu kita pikirkan.

Pertama, transparansi oleh lembaga pendidikan. Dalam banyak kasus, kampus dan pesantren seringkali menutupi kasus yang terjadi. Akibatnya, banyak kasus tidak bisa diungkap dan dicarikan solusinya, sehingga mengental menjadi sikap kewajaran. Kekerasan seksual tidak boleh ditutup-tutupi; harus dibuka secara transparan dan terang benderang. Sekali lagi, penanganan kasus yang tidak transparan seringkali terjadi di kampus/pesantren demi hanya menjaga nama baik kampus/pesantren. Padahal, nama baik akan terjaga manakala kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, bukan malah ditutup-tutupi.

Kedua, membuat desain kebijakan dan kurikulum yang tepat (fleksibel/tidak kaku), teknik dan penyajian materi yang sesuai zaman (efektif/humanis), model penilaian yang tepat dan terukur, serta didukung dengan fasilitas yang memadai. Dengan demikian, lembaga pendidikan tidak hanya dapat meningkatkan hasil belajar anak didik, tetapi juga dapat menjawab tantangan zaman dan menyantunkan praktik gaya hidup anak didik.

Rancangan kebijakan dan kurikulum harus menawarkan topik tentang bagaimana cara membangun karakter yang moderat, pengenalan kebangsaan, berlaku adil kepada sesama, menciptakan budaya kreatif, inovatif, mandiri, membangun persaudaraan umat, melestarikan kebudayaan Nusantara, dan bersikap santun kepada semua orang. Kurikulum seperti ini tidak hanya menyajikan produk ilmu atau ajaran keagamaan semata, tetapi juga mendorong bagaimana ilmu dan ajaran keagamaan itu diproduksikan menjadi karakter bangsa.

Ketiga, mengintegrasikan keilmuan interdisipliner seperti ilmu agama, teknologi, sastra, dan sains. Seorang anak sangat perlu pengenalan ilmu agama, teknologi, sastra, dan sains agar dapat belajar agama dengan benar dan tidak menjadi radikal-ekstrem. Begitu juga dengan materi umum, harus didekati dengan pendekatan agama supaya tidak sekuler.

Implementasi dari model interdisipliner ini membuat peserta didik dapat berkarakter baik, moderat, menjadi generasi hebat, bermartabat, dan berkualitas. Model ini juga menunjukkan bahwa tidak ada dikotomi dalam pembelajaran lembaga pendidikan seperti di kampus, pesantren, dan madrasah.

Keempat, menciptakan budaya mutu lembaga pendidikan yang tertib, disiplin, dan baik sebagai norma dan dogma utama dalam pembelajaran. Untuk menciptakan budaya ini, wajib kiranya berangkat dari dan menanamkan budaya jujur (شِدْقُ), budaya saling percaya (أَمَانَة), budaya komunikasi (تَبْلِيغ), dan budaya kecerdasan (فَطَانَة). Paling tidak, poros lembaga pendidikan kita bisa menjadikan anak didik mengetahui jati dirinya sebagai manusia, yang merdeka dan memerdekakan, tidak korupsi dan manipulatif, serta memanusiakan manusia.

Kelima, menginternalisasikan nilai moderasi dalam pendidikan. Kita tahu, lembaga pendidikan memiliki fungsi sebagai pintu masuk penyebaran ideologi tertentu sekaligus merupakan pintu keluar untuk mencari solusi hidup. Supaya lembaga pendidikan berjalan dalam praktik moderat, kita perlu mentransformasikan nilai moderasi mulai dari kurikulum, program ekstra-intra, literatur, dan bagaimana anak didik dilibatkan dalam arena ini untuk menghasilkan tujuan hidup-maksud (مَقَاصِد الشَّارِعَة) yang lebih maslahah bagi semua.

Keenam, memberikan ruang kepada SDM profesional yang berintegritas. SDM berkualitas tidak cukup hanya pintar. Banyak orang pintar, tetapi seringkali suka menipu dan korupsi. Oleh sebab itu, kita memerlukan SDM (guru-guru, dosen, tenaga kependidikan) yang berintegritas, terampil-moderat, dan memiliki pemahaman keilmuan-keagamaan yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Melalui SDM profesional berintegritas, kita bisa melihat signifikansinya, masa depan, lapangan kerja, potensi, serta tantangan dunianya di masa depan.

Pengaman Sosial

Menjadi ironis jika lembaga pendidikan tidak menjadikan murid/siswa peka terhadap masalah pribadi, lingkungan, keagamaan, membangun pikiran, imajinasi, dan akal budi mereka, atau tidak menjadikan mereka lebih sejahtera secara keilmuan dan kehidupan. Apalagi jika ditambah dengan persoalan kekerasan. Bila demikian terus terjadi, sungguh kita wajib mengakui bahwa pendidikan selama ini tidaklah mencerdaskan dalam arti yang sesungguhnya. Karena itu pula, pendidikan jangan sampai memutilasi keharmonisan sosial yang berpuncak pada matinya rasa kemanusiaan.

Tawaran enam aspek penting di atas menuntut kita untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan harus steril dari kekerasan dan tetap menjadi sumber kekuatan manusia yang tertinggi hari ini. Utamanya, lembaga pendidikan juga harus mendukung terwujudnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan fungsi yang nyata.

Lembaga pendidikan harus melintas batas antara tantangan, agensi, prospek, dan potensi manusia Indonesia. Pendidikan harus menjadi pengaman sosial dari semburan kekerasan seksual, fanatisme politik dan agama, serta menjadi pusaka sebagai penerang masa depan manusia, negara, dan bangsa yang bermartabat, adil, dan memanusiakan manusia.

Menumpas Kekerasan Seksual pada Remaja Perempuan Autistik

Diskursus mengenai kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik jarang sekali dibahas di Indonesia, bahkan bisa dibilang hanya terhitung jari jumlahnya. Sungguh sangat disayangkan mengingat banyak remaja perempuan autistik yang dikabarkan menjadi korban kekerasan seksual, sebagaimana diungkapkan Dr Sarah Lister Brook, direktur klinis di National Autistic Society. Kalau dibiarkan terus begini, tentu hajat hidup remaja perempuan autistik ada dalam bahaya; Indonesia tak aman lagi bagi mereka!

Beberapa bulan lalu, misalnya, tersiar sebuah berita bahwa seorang remaja perempuan autistik menjadi korban kekerasan seksual oleh tukang rongsok di kawasan Bantul (Kumparan.com, 5/4/2023, “Heboh Tukang Rongsok di Bantul Lecehkan Perempuan Berkebutuhan Khusus”). Berita lain yang kurang lebih sama, pada 2016, seorang remaja perempuan autistik dikabarkan telah mengalami kekerasan seksual di rumah sakit khusus penyandang penyakit kejiwaan di Sukabumi (Detik.com, 26/10/2016, “Bocah Penyandang Autis Diduga Jadi Korban Seksual di Sukabumi”).

Meski jumlah berita mengenai remaja perempuan autistik yang menjadi korban kekerasan seksual tidak sebanyak remaja non-disabilitas, riset menunjukkan bahwa sembilan dari sepuluh perempuan autistik merupakan korban kekerasan seksual, dua sampai tiga kali lebih besar daripada perempuan non-disabilitas. Prastiwi dkk (2016) pun mengatakan bahwa perempuan autistik memiliki risiko kekerasan seksual lebih besar dibanding dengan perempuan non-disabilitas. Dengan kata lain, jumlah remaja perempuan autistik yang mengalami kekerasan seksual lebih banyak daripada yang “kelihatannya”.

Tentu akan menjadi kesalahan yang sangat fatal bilamana kita mengabaikan fakta ini begitu saja. Masalahnya, korban remaja perempuan autistik berisiko tinggi mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), sebagaimana disebutkan dalam sebuah studi bahwa dua per tiga dari remaja perempuan autistik yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami PTSD. Sehingga, membiarkan kekerasan seksual pada remaja autistik terus berlanjut sama saja dengan “menyiksa” mereka tanpa henti. Indonesia tak ubahnya lorong yang gelap bagi remaja perempuan autistik.

Dari penjelasan tadi, akhirnya kita mengetahui kenapa diskursus mengenai kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik harus mendapat perhatian lebih dari kita. Terlebih jika benar kita berkomitmen penuh menciptakan Indonesia yang inklusif; menumpas kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik tidak boleh diganggu gugat!

Nah, untuk menumpas kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mengetahui kelindan autisme dan kekerasan seksual. Hal ini agar penanganan atau bahkan pencegahan yang dilakukan bisa tepat sasaran. Sehingga, diskursus mengenai remaja perempuan autistik tidak berjalan sia-sia.

Untuk mengetahui kelindan autisme dan kekerasan seksual, kita bisa memulainya dengan memahami dulu apa yang dimaksud dengan autisme. Dengan demikian, nantinya kita bisa mengetahui kenapa mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan remaja perempuan non-disabilitas.

Kelindan autisme dan kekerasan seksual

Autisme sendiri merupakan disabilitas perkembangan saraf yang menghambat individunya dalam berbagai aspek, mulai dari sulitnya berinteraksi sampai pada memahami konteks sosial. Hambatan-hambatan ini tentunya memengaruhi remaja perempuan autistik dalam menghadapi situasi yang berbahaya seperti kejadian kekerasan seksual; mereka jadi rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Penjelasannya begini; secara biologis, remaja perempuan autistik memiliki semacam otak transmisi manual, yang membuat mereka tidak mampu membaca situasi sosial yang bersifat ‘intuitif’ seperti peristiwa kekerasan seksual, berbeda dengan remaja perempuan non-disabilitas yang mampu memahami tanda-tanda akan terjadinya kekerasan seksual secara natural. Oleh karena ketidakmampuan ini, otak remaja perempuan autistik akan merekam semua kejadian yang mereka alami sebagai sesuatu yang positif, sekalipun itu adalah kekerasan seksual. Sehingga, ketika dihadapkan dengan kekerasan seksual berikutnya, mereka akan berpotensi menjadi korban lagi. Baik dengan pelaku yang sama ataupun tidak. Sudah seperti lingkaran setan.

Faktor penolakan sosial yang dialami remaja perempuan autistik pun turut memperparah ini. Mereka akan semakin sulit mengidentifikasi suatu kejadian kekerasan seksual akibat tidak bisa memahami apa yang ada di balik sikap ramah si pelaku, karena sudah terbiasa ditolak di lingkungannya sehingga tidak dapat mempelajari konteks sosial dengan baik.

Hal ini tentunya berpotensi dimanfaatkan pelaku kekerasan seksual. Mereka akan menggunakan sifat manipulatif dan oportunisnya untuk mengontrol sikap remaja perempuan autistik dalam memandang kejadian kekerasan seksual yang menimpa diri remaja perempuan autistik. Tidak mustahil mereka akan mengatakan bahwa remaja perempuan autistik hanya berkhayal dan bersenda gurau tentang kejadian tersebut. Sehingga pada akhirnya remaja perempuan autistik akan meragukan dirinya sendiri, dan semakin rentan untuk mengalami kejadian yang sama di kemudian hari.

Bahkan, pelaku kekerasan seksual bisa saja ‘merekayasa’ kejadian kekerasan seksual. Oleh karena ketidakmampuan remaja perempuan autistik dalam mencerna keadaan, pelaku kekerasan seksual akan memanfaatkannya untuk memanipulasi pengakuan ketika diinterogasi oleh pihak berwajib. Sehingga, semakin sulit untuk mengatasi kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik.

Perlunya dukungan yang terstruktur dan komprehensif

Dari penjelasan mengenai kelindan autisme dan kekerasan seksual tadi, akhirnya kita bisa mengetahui solusi apa yang mesti diberikan untuk penanganan dan bahkan pencegahan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik. Dalam hal ini, penanganan dan pencegahan yang bisa diberikan adalah dukungan terstruktur dan komprehensif pada remaja perempuan autistik, sehingga masalah kekerasan seksual yang menimpa diri mereka bisa diberantas sampai habis bahkan dicegah kemunculannya.

Seperti katakanlah, langkah bisa dimulai dari penanganan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik terlebih dulu, baru setelah itu pencegahan. Harapannya, langkah-langkah yang diambil bisa membantu menuntaskan persoalan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik secara terstruktur dan sistematis. Dengan demikian, masalah akan tuntas dari hulu sampai ke hilirnya.

Nah, untuk tahap penanganan, bisa dimulai dengan mendorong pihak kepolisian untuk memperkuat hulu ke hilir dari penanganan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, seperti misal memberikan layanan konseling kepada remaja perempuan autistik sampai kasus kekerasan seksual yang menimpa mereka terselesaikan dengan baik. Yang tentunya dibantu psikolog dan dokter spesialis saraf agar remaja perempuan autistik dapat terbantu dalam menyampaikan keluhannya kepada pihak kepolisian. Sehingga, penanggulangan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik dapat teratasi dengan baik.

Tidak hanya itu, kolaborasi juga bisa dilakukan dengan pihak sekolah dalam menanggulangi kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, terutama jika kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah. Dalam hal ini, sekolah dapat membentuk semacam “Disability Center” untuk memberikan ‘perlindungan’ kepada remaja perempuan autistik yang telah menjadi korban kekerasan seksual (Sari dkk, 2016). Sehingga, mereka jadi tahu harus ‘ke mana’ jika mengalami kekerasan seksual dan ingin mendapatkan perlindungan yang aman. Orang tua pun jadi mendapatkan informasi bahwa anaknya sudah pernah menjadi korban seksual, dan bisa meneruskan laporannya ke pihak berwajib.

Selain mendirikan “Disability Center”, pihak sekolah juga bisa berinisiatif mengimplementasikan sistem pertemanan yang terdiri dari remaja perempuan autistik dan remaja non-disabilitas (Muller, 2022). Studi sudah menunjukkan bahwa remaja perempuan autistik memiliki pengetahuan kekerasan seksual yang minim karena tidak memiliki lingkaran pertemanan untuk mendiskusikannya. Karena itu, sistem pertemanan akan menjadi solusi yang efektif untuk remaja perempuan autistik membicarakan pengalaman seksualitasnya dengan teman sebayanya. Sehingga, mereka nanti jadi tahu kalau yang mereka alami itu kekerasan seksual atau bukan, bahkan mengetahui apa solusi yang mesti mereka lakukan — bisa diteruskan langsung ke “Disability Center” atau pihak kepolisian.

Sementara untuk tahap pencegahan, pihak sekolah (dengan persetujuan orang tua, tentunya) bisa memberikan pendidikan seksualitas pada remaja perempuan autistik melalui mata pelajaran biologi. Tujuan dari pendidikan seksualitas ini tak lain dan tak bukan agar remaja perempuan autistik bisa memahami dan membedakan mana yang merupakan kekerasan seksual dan mana yang bukan. Ini merupakan metode pencegahan yang paling efektif karena remaja perempuan autistik lebih mudah menerima materi tentang pendidikan seksualitas bila diajarkan pada lingkungan yang lebih terstruktur dan mudah diprediksi seperti sekolah.

Untuk metode pembelajarannya sendiri seperti apa, dibebaskan sesuai dengan kondisi dari masing-masing remaja perempuan autistik, mengingat setiap remaja perempuan autistik memiliki hambatan yang beda-beda. Tidak bisa dipaksakan sama karena takutnya pembelajaran malah tidak berjalan efektif sesuai dengan yang direncanakan.

Bentuk pencegahan lainnya, bisa dilakukan dengan memberikan sosialisasi, edukasi, dan informasi kepada masyarakat umum terutama remaja perempuan autistik mengenai kekerasan seksual yang menimpa mereka, dan perlindungan apa yang bisa mereka dapatkan. Hal ini agar diskursus mengenai kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik tidak hanya berhenti di kita, dan bisa menjadi concern bersama agar semua tahu kalau remaja perempuan autistik di Indonesia belum aman dari kekerasan seksual yang mengintai diri mereka.

Belum sampai di situ, agar penanganan dan pencegahan bisa sampai ke akar-akarnya, alangkah baiknya kita juga mempertimbangkan soal hukum yang berlaku terkait kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik. Walau memang perlindungan hukum terhadap perempuan disabilitas korban seksual sudah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, akan lebih baik jika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, dan tentunya sudah mempertimbangkan akan kemungkinan kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan autistik.

Pemerintah juga perlu berkomitmen penuh dalam memastikan berjalan tidaknya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, supaya tidak hanya sekadar wacana yang tidak terealisasikan. Pemerintah harus terus aktif sebagai pihak yang menentang keras adanya kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, dan memastikan penanganan dan pencegahan terjadi secara berkelanjutan. Sehingga, remaja perempuan autistik bisa mendapatkan ruang yang aman di Indonesia.

Diskursus mengenai kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik bukanlah sesuatu yang eksklusif yang hanya boleh dipikirkan oleh segelintir orang. Kita seyogyanya menaruh perhatian lebih pada isu ini demi mewujudkan Indonesia yang aman dan ramah bagi remaja perempuan autistik.

Menumpas kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik tidak boleh diganggu gugat, dan harus dilakukan secara sinergis dan holistik. Dengan demikian, remaja perempuan autistik akan menutup episode senja mereka dengan senyum yang lembut nan menawan.

Upaya Mencegah Kawin Kontrak

SENIN, 23 Mei 2022 bertempat di Balai Praja Lt. 2 Kantor Bupati Cainjur, Rumah KitaB bersama dengan Pemda Kabupaten Cianjur mengadakan talkshow “Perbup Pencegahan Kawin Kontrak: Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan“. Kegiatan yang didukung oleh Program We Lead ini dihadiri oleh 280 orang secara daring dan lebih dari 60 orang yang hadir secara luring. Peserta berasal dari forum koordinasi pimpinan daerah, camat, ormas keagamaan, sekolah, dinas-dinas terkait di Kabupaten Cianjur.

Perbup Pencegahan Kawin Kontrak ini diteken oleh Bupati Cianjur pada tahun 2021 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir praktik kawin kontrak yang marak terjadi di area Cianjur. H. Maman Suherman mengatakan bahwa meski praktik kawin kawin kontrak banyak dilakukan, tetapi datanya sulit didapatkan dan belum ada yang melaporkan, sehingga perlu ada regulasi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Dalam sambutannya Bupati mengakui cukup berat untuk mengubah dari Perbub ke Perda karena harus dilakukan oleh legislatif. Tetapi, meskipun hanya Perbub, ia optimis upaya pencegahan kawin kontrak pasti dapat berhasil jika diusahakan dan disuarakan semua pihak, bukan hanya pemerintah.

Sementara itu, Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dalam sambutannya mengatakan bahwa regulasi tentang kawin kontrak ini akan efektif jika ada perubahan dalam konteks, kultural, dan struktural. Sebab, tanpa ada perubahan dari ketiganya, mustahil regulasi bisa berjalan dengan baik.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati dalam pidato kuncinya mengatakan bahwa perlu ada kolaborasi dan sinergi dari banyak pihak untuk memberantas praktik kawin kontrak.

Acara yang dipandu oleh Aminah Agustinah ini menghadirkan 4 narasumber: Hj. Rina Mardiyah (Aktivis Perempuan Cianjur), Arief Purnawan, S.A.P (Asda 1 Pemda Kabupaten Cianjur dan Ketua Satgas Pencegahan Kawin Kontrak), Ratna Batara Munti (Kordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia/Direktur Eksekutif LBH APIK Jabar), dan Dr. Nur Rofiah (Dosen PTIQ Jakarta dan Founder Ngaji KGI). Keempat narasumber itu mengulas Kawin Kontrak dalam beberapa sisi dan pendekatan.

Hj. Rina Mardiyah mengatakan bahwa upaya perempuan dan masyarakat Cianjur mengadvonasi regulasi untuk kawin kontrak ini telah berjalan lebih dari dua puluh tahun yang lalu. Berbagai upaya telah Hj. Rina dan aktivis perempuan lakukan untuk mendorong lahirnya regulasi tentang kawin kontrak ini.

Kawin kontrak, menurut Ratna Batara Munti, lebih banyak memberikan kerugian kepada perempuan dan anak. Karena, pernikahan yang tak dicatatkan secara resmi menghilang hak-hak perempuan sebagi istri. Pun, Ketika ada KDRT dalam kawin kontrak, polisi kesulitan memprosesnya lebih lanjut karena pernikahannya tidak tercatat. Tetapi, menurut Ratna, saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang bisa menjadi payung hukum untuk menjerat pelaku eksploitasi seksual atau kerentanan ekonomi, beberapa di antara bentuk kekerasan yang paling sering muncul dalam praktik kawin kontrak.

Nur Rofiah menganalogikan pelaku kawin kontrak serupa dengan orang shalat tetapi sedang mengandung hadas. Meskipun gerakannya shalat, tetapi tidak mengandung nilai ibadah. Bahkan, menurut Nur Rofiah dengan mengutip fatwa MUI dan hasil bahtsul masail NU, kawin kontrak adalah haram karena banyak mudharat di dalamnya dan tidak sesuai dengan tujuan agama (maqashid al-syari’ah) dan tujuan pernikahan.

Sementara itu, Arief mengatakan bahwa Perbup Pencegahan Kawin Kontrak ini perlu terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, dan perlu mendorong lahirnya Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat, baik di tingkat kabupaten atau provinsi.[]

Memahami Persetujuan Korban

Dalam kejahatan-kejahatan yang secara nyata pelaku, baik pribadi maupun kolektif, memiliki dan menggunakan kekuatannya, ”consent” tak dibutuhkan. Namun, ”consent” harus dihadirkan dalam relasi-relasi abu-abu

Persetujuan korban (consent) dalam praktiknya berspektrum luas. Hal itu terpetakan dengan jelas dalam diskusi dengan Sri Widyanti Eddyono, ahli hukum dengan perspektif feminis.

Dalam kasus tertentu consent bahkan tak dibutuhkan. Namun, dalam kasus lain dibutuhkan agar menghasilkan penilaian obyektif bagi para pihak yang bersengketa dalam kasus kekerasan seksual.

Penilaian adil

Consent bisa menghasilkan penilaian yang adil bagi seseorang yang disangkakan pelaku atau yang mengaku jadi korban dalam relasi yang gampang terperosok dalam penilaian suka sama suka.

Consent membantu menjelaskan adanya relasi tak setara/tak kentara yang berpengaruh pada ”keputusan” seseorang untuk menerima perlakuan tak senonoh dari pelaku dalam tindakan yang mengarah ke hubungan seksual atau pemaksaan hubungan seksual. Consent juga menerang-jelaskan adanya struktur sosial/politik yang membuat korban tunduk.

Consent juga menerang-jelaskan adanya struktur sosial/politik yang membuat korban tunduk. Dengan demikian, consent dibutuhkan untuk menelisik secara teliti terjadinya kekerasan/kejahatan seksual. Dalam sejumlah kasus di luar isu kekerasan seksual di kampus, consent bisa dibedah dengan contoh berikut guna memperlihatkan spektrumnya yang luas.

Runtuhnya Yugoslavia tahun 1991 memunculkan perang etnis Bosnia dan Serbia. Maret 1992, Bosnia bersama wilayah-wilayah bekas Yugoslavia lain menyatakan kemerdekaan melalui referendum. PBB mengakui kemerdekaan mereka, tapi Serbia menolak.

Dengan kekuatan plus sejarah panjang kebencian etnis, suku, dan agama, Serbia terus menyerang Bosnia. Selama perang Bosnia 1992-1995 terjadi pembantaian warga sipil dan kekerasan seksual pada kaum perempuan dan anak-anak. PBB kemudian turun tangan dan dengan bantuan masyarakat internasional tercapai kesepakatan damai pada 1995.

Namun, bagaimana dengan korban perang di kalangan sipil? Dalam kasus kekerasan seksual, PBB tidak membutuhkan consent korban. Kejahatan Serbia sudah terlalu jelas. Penguasa militer Serbia dihukum sebagai pelaku kejahatan perang dan kejahatan seksual.

Hal serupa berlaku dalam kasus kekerasan dalam konflik di Aceh. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tak membutuhkan consent korban dalam kekerasan seksual. Namun, kesaksian kaum perempuan dikumpulkan untuk memperlihatkan dimensi jender yang menggambarkan perbedaan pengalaman, situasi, peristiwa, kondisi yang memaksa, dampak, dan akibat antara lelaki dan perempuan yang terlibat dalam konflik dan menempatkan warga Aceh sebagai korban.

Namun, laporan KKR tahun 2021 sebagaimana disampaikan Komnas Perempuan dianggap lebih fokus kepada korban politik dan eks kombatan (lelaki) dengan mengabaikan penderitaan kaum sipil dan perempuan, terutama dalam kekerasan yang memaksa mereka ”menerima” perlakuan kekerasan seksual.

Jadi, consent dalam konflik Aceh tak dibutuhkan, tetapi untuk pembuktian adanya kejahatan seksual, kesaksian perempuan telah dikumpulkan dan sebagian dihadirkan dalam KKR meski hasil akhirnya tidak memuaskan pihak korban.

Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia di Inggris, beberapa tahun lalu terbukti melakukan hubungan seks secara paksa kepada lelaki lain yang dibuatnya pingsan oleh minuman racikannya. Setidaknya polisi mengidentifikasi 48 pemuda yang mengakui menjadi korban dan diperkirakan 159 orang—melalui proses konseling—menjadi korban lainnya.

Meskipun sama-sama dewasa, dan korban masuk ke apartemen Sinaga secara sukarela karena diajak singgah, consent korban tak dibutuhkan. Bahwa sebagian besar korban bungkam, tak melapor karena trauma dan tak punya bukti, itu tak bisa membatalkan tuntutan atas kejahatannya.

Di wilayah timur, di sebuah lingkungan gereja, ada warga kehilangan anak-anak gadis mereka. Pemimpin gereja berulang kali meyakinkan jemaat, mereka telah pamit merantau. Anehnya mereka tak pernah menelepon kepada keluarganya. Ini sudah beberapa tahun dan yang ”pamit” bertambah.Beberapa perempuan lain akhirnya buka mulut atas kebejatan moral sang pemimpin gereja.

Warga bertanya-tanya. Namun, ia pemimpin agama mereka. Lalu seorang perempuan membuka mulut, dirinya pernah dibujuk, dirayu, diminta pertolongannya agar mau menuruti kebutuhan birahinya.

Sang anggota jemaat merasa kasihan, ia tak berkutik, dan tak hanya sekali. Sang pemimpin gereja menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat. Pengakuan itu dipicu oleh laporan sang ayah yang kehilangan si gadis ke polisi.

Melalui pemeriksaan intensif, polisi membuktikan ada kejahatan seksual, bahkan kuburan korban ditemukan. Beberapa perempuan lain akhirnya buka mulut atas kebejatan moral sang pemimpin gereja.

Pada kasus ini, persetujuan korban atau consent korban atas hubungan seks dengan pelaku tak dibutuhkan meski hubungan itu dilakukan lebih dari sekali. Pertama, korban telah wafat. Kedua, pada korban yang masih hidup terbukti karena pelaku memanfaatkan posisi rentan korban dan atau sebaliknya pelaku memanfaatkan otoritas yang dimilikinya.

Di Jawa Timur, sejumlah santri putri usia remaja dalam rentang sekolah tingkat tsanawiyah sampai aliyah dalam tahun yang berbeda-beda buka suara kepada keluarga. Keluarga kemudian mengadukan kepada polisi. Anak-anak itu mengalami pelecehan seksual (bahkan penetrasi seksual) oleh seorang lelaki dewasa dalam posisi sebagai gus/anak kiai, guru mereka, jagoan di lingkungannya.

Sejauh ini perkara masih mengambang. Saksi-saksi korban dan keluarga mengaku mengalami intimidasi. Kasus mulai diarahkan kepada perbuatan ”suka sama suka” berdasarkan consent para korban dalam tafsir polisi.

”Consent” dalam tafsir polisi

Bagaimana menggunakan konsep consent dalam kasus seperti ini? Polisi seharusnya melihat apakah ada posisi sosial, umur, kekuasaan, pengaruh, otoritas yang dimiliki dan dimanfaatkan pelaku dalam aksinya? Jika benar suka sama suka, apakah izin/kesediaan (consent) korban terbukti tidak ada unsur keterpaksaan?

Apakah dapat dibuktikan relasi itu bebas dari perasaan sungkan untuk menolak anak kiai, bebas dari perasaan takut untuk menyatakan tidak mau, bebas dari perasaan kasihan karena sang gus mengiba-iba minta pembuktian cintanya atau pelaku menawarkan iming- iming material? Apakah sang perempuan juga terbebas dari ancaman akan adanya penyebaran percakapan (chat) yang dapat mempermalukan diri dan keluarganya?

Consent dalam kasus ini seharusnya tak dibutuhkan karena terjadi pada anak-anak di bawah umur. Namun, kalaupun diperlukan dengan alasan sang perempuan sudah cukup umur, polisi harus mampu memastikan bahwa dalam kejadian itu tidak terdapat kerentanan, ancaman paksa, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan sang korban hingga seolah-olah pelaku telah mendapatkan persetujuannya.

Dalam kekerasan di lembaga-lembaga di mana kedua pihak sudah dewasa, seperti di kampus, di tempat kerja, consent sangat dibutuhkan, baik untuk melindungi korban maupun mereka yang dianggap pelaku. Dalam menimbang consent ini, hal yang harus diperhatikan adalah siapa yang dianggap memiliki otoritas?

Tolok ukurnya bisa dirinci dengan menerjemahkan ”kekuasaan” dan ”otoritas” yang dimiliki pelaku yang menyebabkan korban terpaksa masuk ke dalam lorong ”sukarela”, padahal maknanya ”tak berkutik”.

Dalam kejahatan-kejahatan yang secara nyata pelaku, baik pribadi maupun kolektif, memiliki dan menggunakan kekuatannya, consent tak dibutuhkan. Namun, consent harus dihadirkan dalam relasi-relasi abu-abu agar pelaku dan korban mendapatkan keadilannya.

Dalam menghadirkan consent korban, sangatlah penting untuk menghitung dan menimbang struktur-struktur sosial, politik yang mungkin tak kentara, tetapi secara nyata berpengaruh pada kerentanan korban yang disebabkan oleh ketimpangan struktur itu.

Ini bisa menunjuk ke umur, jabatan, posisi sosial, ekonomi, pengaruh, otoritas, kekuasaan, wibawa, dan janji-janji yang menyebabkan korban bertekuk lutut, atau bahkan dianggap suka sama suka. Dalam saat seperti itulah consent harus dihadirkan sebagai mekanisme pembuktian ada atau tidak adanya kekerasan dengan ancaman dan kondisi yang memaksa korban.

Lies Marcoes, Peneliti Rumah Kitab

Predator Seksual di Kampus

#OPINI
Predator Seksual di Kampus
Oleh Sulistyowati Irianto

Universitas di Indonesia tidak henti-hentinya dirundung malang. Belum selesai urusan semakin merosotnya kebebasan akademik dan demokrasi di kampus dengan segala dampaknya, sekarang mencuat isu kekerasan seksual yang korban umumnya adalah para mahasiswi.

Lembaga paling terhormat, penjaga gerbang kebenaran di hati masyarakat, ternyata menyimpan kejahatan yang paling memalukan: kekerasan seksual, yang begitu disembunyikan, tertutup rapat bisa puluhan tahun. Mengapa?

Pelakunya umumnya dosen pengajar, pembimbing skripsi atau disertasi, pembimbing akademik, termasuk profesor. Mereka memiliki kuasa amat besar terhadap mahasiswa, bisa menentukan kelulusan, dan berapa nilainya. Mahasiswa ini bisa S-1, S-2, bahkan S-3.

Lalu apakah para pelaku ada yang dihukum atas perbuatannya? Amat jarang, bahkan yang sampai ke meja hijau hampir tidak ada. Mengapa? Karena tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Secara politik, pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual di kampus bisa memalukan institusi.

Menyembunyikan dan membiarkan adalah jalan aman yang umumnya ditempuh. Para orangtua menguliahkan anaknya agar menjadi pintar, tetapi ada saja yang malah jadi korban. Ternyata kampus bukan tempat aman bagi mahasiswa. Survei Jakarta Post 2019 menunjukkan 96 persen korban mahasiswi. Predator seksual ada di setiap sudut kumpus, bersembunyi dalam selubung etika moralitas yang palsu dan hipokrit.

Negara adalah institusi yang paling bertanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual, termasuk mahasiswa di kampus. Sampai sekarang tak ada perlindungan hukum memadai bagi korban. Hukum pidana tak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan kesusilaan.

Kejahatan kemanusiaan

Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan karena korbannya bisa kehilangan nyawa, cacat atau trauma seumur hidup. Hukum Acara Pidana tak mendukung korban, membebankan pembuktian kepadanya; dan sulit dipenuhi karena korban biasanya baru berani melapor lama sesudah kejadian, dan bukti sudah hilang.

Terdapat ribuan korban setiap tahun, dan Komnas Perempuan melaporkan tahun 2020 saja terdapat sekitar 8.000 kasus—yang tidak dilaporkan jauh lebih banyak. Sekitar 5.000 di antaranya dilakukan pelaku yang seharusnya melindungi korban, seperti ayah, abang, paman (inses), selain juga guru sekolah, guru agama, dosen, dan polisi. Masa pandemi korban inses meningkat.

Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 yang bertujuan melindungi para mahasiswa dari kekerasan seksual. Kondisi zero tolerance kekerasan seksual di kampus, yang digagas permendikbud ini sangat ditunggu. Setidaknya pada 2019 terdapat 174 kasus di 79 kampus di 29 provinsi.

Pelakunya dosen, mahasiswa, staf, tokoh agama di kampus, dokter di klinik kampus, dan warga lain. Korbannya 96 persen adalah mahasiswi. Sebanyak 20 persen tak melapor dan 50 persen tak menceritakan pada siapapun (Vice Indonesia, Tirto, Jakarta Post, 2019).

Namun, apa yang terjadi? Ada saja yang menolak permendikbud ini, padahal ia satu-satunya perisai hukum bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penolakan digemakan disertasi tafsir dan sentimen politik identitas yang merugikan korban. Marilah kita membaca apa yang dirumuskan dalam peraturan ini.

Pengertian dasar

Kita mulai dari pengertian dasar kekerasan seksual di Pasal 1(1); dan penjelasan rinci tindak kejahatan kekerasan seksual di Pasal 5 (1-5). Pasal 1 (1) merumus kan kekerasan seksual sebagai: ”Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Definisi ini menjelaskan dengan sangat terang tindakan kekerasan seksual yaitu (a) merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, (b) dalam kondisi ketimpangan relasi kuasa atau ketimpangan gender, (c) berakibat menderitakan korban secara psikis, fisik, mengganggu kesehatan reproduksi dan kesempatan belajar dengan aman dan optimal. Definisi ini nampak dikonsepkan berdasarkan berbagai kasus dan pengalaman korban di lapangan, yang jumlahnya ribuan itu.

Berikutnya Pasal 5 (1-5) yang memuat (a) ruang lingkup, (b) rincian tindak kekerasan seksual, dan (c) kondisi ketika tindak kekerasan seksual harus tetap dianggap sebagai kejahatan dengan mengabaikan unsur consent ketika korban di bawah umur, sakit, tak berdaya, rentan karena berbagai alasan yang dijelaskan.

Pertama, tindakan mencakup kekerasan verbal, non-fisik, fisik, dan yang dilakukan melalui teknologi digital di Pasal 5 (1). Kedua, rincian tindakan kekerasan seksual di Pasal 5 (2) meliputi: (a) menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban; (b) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; (c) menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; (d) menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tak nyaman; (e) mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

Kemudian, (f) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (g) mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (h) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (i) mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau di ruang yang bersifat pribadi.

Selanjutnya, (j) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; (k) memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; (l) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban; (m) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, 👎 memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; (o) mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Kemudian, (p) melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; (q) melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; (r) memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi; (s) memaksa atau memperdayai korban untuk hamil; (t) membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Jelas bahwa rincian tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 5 (1) dan Pasal 5 (2 huruf (a-q) didasarkan pada kasus-kasus nyata pengalaman korban.

Bahkan, perkembangan kejahatan seksual masa kini melalui digital, dimasukkan di dalamnya. Para pendamping korban, penekun studi perempuan, hukum dan ilmu sosial lain, dokter serta ahli forensik sangat mengerti betul, memang tindakan semacam itulah yang terjadi dan dialami korban. Terutama tentu saja korban dan keluarganya yang dapat merasakan semua penderitaan.

Persetujuan korban

Ketiga, soal persetujuan korban, khususnya pada Ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban dalam situasi: (a) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; (c) mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; (d) mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; (e) memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; (f) mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau (g) mengalami kondisi terguncang.

Bagian ini yang paling menimbulkan kegaduhan. Padahal, maksud pasal itu adalah tindak kejahatan seksual ini harus tetap dianggap terjadi, dan persetujuan korban harus diabaikan, ketika ia berada dalam kerentanan. Bukankah semua ini memang benar-benar terjadi?

Kerentanan korban karena dia di bawah umur atau karena dieksploitasi pelaku yang lebih berkuasa atas dirinya, diancam, dan tak berdaya karena berbagai tipu daya pelaku, termasuk diberi obat agar mabuk, kehilangan kesadaran, sakit, tertidur, memiliki kondisi fisik dan psikologis rentan, kecacatan sementara, atau dalam kondisi terguncang. Banyak laporan dicatat oleh organisasi pendamping korban, bantuan hukum, dan tersiar di media masa dan sosial tentang situasi korban saat tindakan terjadi.

Barangkali yang diinginkan adalah agar peraturan ini dilengkapi larangan terhadap tindakan seksual di luar institusi perkawinan. Tentu saja tak bisa diatur di sini, karena peraturan ini khusus ditujukan secara khusus untuk korban kekerasan seksual di kampus. Lagi pula tindakan seksual di luar perkawinan sudah lama diatur di hukum pidana kita yang umurnya sudah 150 tahun.

Mari kita bertanya kepada diri masing-masing dengan jujur, apakah kita memerlukan permendikbud ini untuk tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak kita di kampus? Karena kejahatan ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak dan keluarga kita sendiri setiap saat. Sebagai bangsa beradab dan berkemanusiaan, maka negara dan kita semua wajib melindungi dan memastikan setiap orang bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan seksual.

Sulistyowati Irianto,
Co-founder Mata Kuliah Gender dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Apa Benar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tidak Sesuai dengan Nilai-nilai Islam?

Oleh Achmat Hilmi, Lc., MA.

Berdasarkan Data yang dirilis oleh Komnas Perempuan tahun 2013, terdapat 15 Bentuk Kekerasan Seksual yang terjadi merujuk pada hasil pemantauan selama 15 tahun terhadap kasus ini, dimulai dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2013, yakni 1) Pemerkosaan; 2) Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan; 3) Pelecehan seksual; 4) Eksploitasi Seksual; 5) Perdagangan Perempuan untuk tujuan seksual; 6) Prostitusi paksa; 7) Perbudakan seksual; 8) Pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung; 9) Pemaksaan kehamilan; 10) Pemaksaan Aborsi; 11) Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; 12) Penyiksaan seksual; 13) Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; 14) Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan dan mendeskriminasi perempuan; 15) Kontrol seksual, termasuk lewat aturan deskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Betapa pentingnya kehadiran RUU PKS diharapkan dapat menjawab persoalan yuridis dan menjadi payung hukum bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Mereka harus diberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual yang dialami. Kehadiran RUU PKS dapat menyejahterakan semua rakyat Indonesia sesuai amanat proklamasi. Sejahtera bagi perempuan Indonesia berarti bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Dalam Islam, Perempuan memiliki hak, otonomi, dan otoritas atas tubuhnya sendiri, karena itu segala jenis kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan oleh agama. Dasar Argumentasinya Sabda Nabi, “tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh membahayakan diri sendiri.” Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemuliaan manusia yang dijamin oleh Tuhan. Allah Swt. berfirman, “Dan Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam (manusia)”, (QS. Al-Isra/17 :  70 ).

Islam mengharamkan berbagai bentuk kekerasan baik di dalam keluarga maupun di luar keluarga. Larangan perilaku kekerasan seksual dalam Islam itu berlaku secara umum, tidak ada ruang pengecualian. Islami memiliki visi sebagai agama yang menjamin kemaslahatan kepada seluruh manusia. Setiap bentuk pelanggaran atas kemaslahatan itu merupakan pelanggaran terhadap visi Islam itu sendiri. Allah Swt. berfirman, ”“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.  Al Baqarah: 185).

Karena itu larangan melakukan kekerasan seksual juga berlaku di dalam keluarga. Sekalipun dalam lembaga perkawinan, Islam memperkenankan suami isteri untuk melakukan hubungan seksual, namun harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan atas dasar kerelaan bagi kedua pihak. Pemerkosaan dalam perkawinan merupakan bentuk pelanggaran serius atas nilai-nilai perkawinan ideal dalam Islam. Allah berfirman, “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. [Terj. Q.S. Al-Baqarah/2:228].  Imam Qurthubi berkata: “Maksud ayat ini yaitu Allah memerintahkan laki-laki untuk mempergauli isteri dengan baik, begitu juga sebaliknya”.

Dalam konteks fikih, Islam mewajibkan setiap laki-laki untuk memperlakukan perempuan dalam ruang domestik dan ruang publik dengan sangat baik, berinteraksi dengan penuh cinta dan kasih sayang. Bahkan. Islam memerintahkan laki-laki untuk menjadi penjaga perempuan dari berbagai bentuk perilaku kekerasan. Rasulullah bersabda, “istaushǔ bi al-nisâ-i khayran (Aku wasiatkan kalian untuk berbuat baik kepada perempuan)”[HR. Muslim 3729]. Sabda Rasul juga, “Khairukum khairukum li ahlihi wa anâ khairukum li ahlî (sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya dan aku adalah orang yang paling baik terhadap isteriku) [HR. At-Tirmidzi].

Islam menyediakan lembaga keluarga tidak sebatas untuk melegalkan hubungan seksual namun sebagai lembaga yang mampu mempersiapkan generasi yang berkualitas. Di dalamnya terdapat struktur keluarga yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penanaman nilai-nilai yang luhur. Lembaga keluarga adalah tempat pertama anak-anak berkenalan dengan konsep akhlak atau etika, tentang apa itu yang baik dan apa itu yang buruk. Peran orang tua, baik ibu atau bapak, dalam lembaga keluarga menjadi krusial. Terutama peran ibu sebagai pendukung pengembangan nilai-nilai yang positif dalam keluarga.

Beragam bentuk perlindungan bagi perempuan yang telah dipraktikkan di dalam Islam. Pertama, Islam telah berhasil menghapus tradisi-tradisi jahiliyah arab yang mendiskriminasi perempuan, antara lain mengubur bayi perempuan hidup-hidup, poligami, perbudakan seks, dan prilaku kekerasan-diskriminatif. Allah Swt Berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu”. [Terj. Q.S. Al-Hujurat : 13].

Kedua, perempuan diberikan hak untuk meraih pendidikan sama tingginya dengan laki-laki. Nabi bersabda, “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi muslim (laki-laki) dan muslimah (perempuan)”. [Imam Nawawi, Al-Majmu’, 1/24].

Ketiga, Nabi Muhammad juga telah berhasil membebaskan budak-budak perempuan agar dapat hidup setara dengan laki-laki. Begitu pun budak laki-laki juga banyak dimerdekakan oleh kanjeng Nabi. Allah Swt. berfirman, “(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya.” [Terj. QS. An Nisâ’: 92]

Keempat, Perempuan  diberikan hak memperoleh warisan dari harta pusaka yang ditinggalkan oleh mendiang orang tuanya. Bahkan Prof. Dr. Hazairin, Guru Besar Hukum Islam di era 50-an mengatakan bahwa Islam membagi warisan laki-laki dan perempuan dengan bagian yang sama, secara kualitas maupun kuantitas. [Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, 1].

Kelima, Para ulama seperti Syaikh Muhammad Abduh, Tengku Hasbi Ash-Shiddiqi berkontribusi dalam melarang keras poligami. Allah berfirman ; “Dan kamu sekali-kali tidak akan mungkin (mustahil) dapat berlaku adil pada isteri-isteri(mu)”. [Terj. Q.S. An-Nisa ; 129].

Politik Seks di Indonesia

Ketika negara menyatakan bahwa perkosaan anak merupakan kejahatan yang harus diselesaikan dengan hukuman kebiri (Mensos Khofifah),  “tembak saja”  (KPPPA Yohana); sementara cara melihat akar masalahnya “(anak) perempuan jangan jalan sendirian” (Bupati Rejang Lebong) dan “berantas minuman keras, narkoba, dan pornografi (KPAI- Ni’am), dan akhirnya lahir Perppu “Kekerasan Seksual terhadap Anak” berupa hukuman berat, seumur hidup, sampai hukuman mati, ditambah hukuman tambahan seperti pemasangan chip dan kebiri, sesungguhnya kita sungguh-sungguh berada dalam darurat kekerasan  terhadap perempuan.

Dikatakan darurat karena praktis negara tak benar-benar  hadir  karena absennya pemahaman negara soal cara bekerja kekerasan berbasis prasangka  gender, etnisitas, suku, ras, agama, aliran politik, yang manifestasinya bisa berupa kekerasan dan kejahatan seksual.

Tulisan pengantar ini membahas soal bagaimana kekerasan seksual seharusnya diletakkan dalam lanskap politik dan persepsi ketubuhan  yang  meletakkan hubungan-hubungan kuasa dan relasi sosial yang timpang antara (para) pelaku/komunitas/negara  dan korban yang senantiasa terjadi di medan konflik, apapun bentuknya konflik itu. Pendekatan negara sebagaimana diusulkan para menteri,  pimpinan daerah dan kelembagaan non-negara, seperti KPAI, memang populer. Tapi itu  sungguh  jauh dari inti persoalan, apa lagi penyelesaiannya.

Ketika perempuan dalam ancaman kekerasan seksual di ruang publik, dan hukum/negara tidak hadir menjalankan perannya untuk memberi perlindungan berdasarkan hak untuk bebas dari segala ancaman, jangan salahkan jika yang mengambil kesempatan adalah para pedagang asongan surga: “Perempuan balik ke rumah, tutup tubuh kalian.” Gagasan itu seolah menjadi penyelamat yang nyata, konkrit, mudah dicerna, meskipun sesat. Pandangan Wahabi  berbau  Taliban serupa itu  bisa muncul subur bukan karena mereka aktif dan agresif, tapi karena kita membiarkannya mereka masuk dengan mengabaikan pemenuhan hak paling dasar = rasa aman!” ( LM, FB, 9 Mei 2016)

Ancaman kekerasan dan kejahatan seksual yang menyebabkan hilangnya rasa aman di negara merdeka, bagi  saya merupakan suatu penanda bahwa  negara lengah dalam melihat arena-arena konflik, baik konflik di ruang publik maupun di lingkup keluarga yang menjadi landasan terjadinya kekerasan seksual. Sebab kejahatan seksual, sebagaimana terekam dalam pengalaman sejarah modern, merupakan manifestasi dari  situasi konflik yang terkait dengan rasa ketidakadilan menahun dan menyejarah dan sama sekali bukan semata-mata penyaluran hasrat biologis seksual.

Kekerasan seksual, dalam sejarah konflik merupakan “the last resort” dari ekspresi kekalahan dalam konflik yang kehilangan kepercayaan kepada hukum, namun tak sanggup mengatasinya secara ksatria, melainkan dengan cara-cara pengecut.

Ada dua hal yang diurai dalam makalah ini; dua aliran besar dalam isu seks dan seksualitas dan problem maskulinitas dalam budaya patriarki, dan penghukuman kepada pelaku kejahatan seksual sebagai manifestasi dari dua pandangan itu.

Konflik Politik Ketubuhan: Essensialism vs Social Construction

Hukum kebiri menunjukkan sesat pikir paling fundamental dalam melihat isu kejahatan seksual yang seolah-olah urusan penis ngaceng. Dodol betul.” (LM, FB 14 Mei 2016)

Reaksi saya di FB ini atas gagasan pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Nyatanya hukuman itu yang dipilih dan disetujui Jokowi  dan telah ditandatangani sebagai Perppu, merupakan bukti keseriusan dan kemarahan negara  atas  praktik kejahatan kelamin ini.

politikSaya kira terlalu kejam untuk menyatakan bahwa Perppu ini menunjukkan pemerintah dihinggapi penyakit tidak percaya diri pada hukum yang ada, apalagi kalau sekadar untuk pencitraan. Hal yang menghawatirkan adalah  jika negara  benar-benar percaya  bahwa pendekatan itu sebagai cara pandang dalam melihat isu ketubuhan dan seksualitas rakyatnya dan memaknai kekerasan seksual.

Dalam membincang isu seksualitas, kita berhadapan dengan dua teori besar: teori esensialisme (essensialism) yang berpendapat asal usul persoalan seks terletak pada kromosom, biological, fisikal yang berhadapan secara diametral  dengan teori social construction  bahwa (aktivitas) seks manusia, berbeda dari binatang,  merupakan konstruksi sosial (pikiran, cara pandang, prilaku relasional)  manusia dan membentuk  konsep “seksualitas”, yaitu aktivitas yang berangkat dari cara berpikir, nilai-nilai, cara pandang, serta bagaimana manusia- lelaki dan perempuan diharapkan untuk bertingkah laku secara seksual. Dalam kata lain, seks (biologis)  manusia membentuk seksualitas yang merupakan konstruk kebudayaan, pemikiran, agama,  politik, dan konstruksi  sosial tentang aktivitas seksual. Dua teori besar ini memiliki konsekuensi yang berbeda dan bahkan bertolak belakang dalam melihat soal kekerasan seksual.

Teori pertama, esensialisme meyakini  bahwa (kejahatan) seksual bersumber dari bawaan kelamin (akibat kromosom, bentuk fisik, gen) yang merupakan bawaan dari lahir (given).  Pendeknya, lelaki melakukan kekerasan seksual akibat  (maaf) “anu”nya  memang bawaanya “ngaceng”; sebaliknya, perempuan diperkosa karena dari sananya “anu”nya berlubang (maaf). Pandangan esensialis ini praktis dianut kelompok agama yang mendasari semua hukum fikihnya berbasis tubuh/kelamin.

Prilaku seks dalam pendekatan pertama digerakan oleh libido yang juga given dan sudah ada dalam tubuh manusia. Libido yang kuat/besar  konon dimiliki oleh sang pemilik kromosom XY alias lelaki. Sebaliknya pada perempuan  libido itu (seharusnya) kecil, tak berhasrat pada seks kecuali terjadi penyimpangan , misalnya, tidak bersunat, atau ada penyimangan kromosom.

Pandangan serupa ini juga berpengaruh cara mereka melihat identitas seksual serta orientasi seksual seseorang yang juga dianggap given. Identitas seks lelaki dan perempuan dalam pandangan esensialis adalah bawaan orok dan dengan begitu orientasinya harus juga ajek. Dalam pandangan kaum esensialis, orientasi seks yang given adalah heteroseksual dan secara sosial seharusnya membentuk heteronormativitas sebagai patokan nilai dan norma. Ketika seserang ternyata tak berorientasi seperti yang “seharusnya” (hetero), kelompok esensialis ini akan menghukumnya sebagai penyimpangan dari yang seharusnya atau menyandang abnormalitas. Orang-orang yang masih punya hati dalam dalam kelompok ini akan menawarkan terapi hormon untuk membentuk keseimbangan hormon yang seharunya agar orientasi seksnya kembali “normal”.

Teori ini dianut banyak kalangan, tak terkecuali para aktivis advokasi hak-hak kaum homoseksual, termasuk keluarganya yang menganggap bahwa ke-homo-an   itu bukanlah  “salah” mereka melainkan bawaan orok.

Dalam pandangan esensialis, kromosom XY, bentuk  penis, ketubuhan lelaki  secara alamiah membentuk “kelelakian” lelaki.  Agar kelelakian itu digunakan secara benar, dibutuhkan panduan hidup, agama,  yang mengajari tata cara kelelakian itu tegak dengan benar, bekerja dengan benar, dan diam secara benar.

Namun sebagai konsekwensi lanjutan dari cara berpikir itu, maka manakala terjadi tindakan perkosaan,  itu sebetulnya merupakan manifestasi dari penyimpangan bekerjanya kelamin namun dianggap sebagai bawaan orok yang  bersifat alamiah dan wajar.

Di sini muncul  paradoks, kekerasan seksual  dianggap kejahatan, namun di lain pihak itu dianggap tindakan wajar sebagai bawaan lahir yang kodrati.  Dan ketika terjadi penyimpangan di mana lelaki mengumbar kejantaan dalam bentuk kejahatan seksual maka solusinya menjinakkan dan menghukum mati kemampuan kromosom dan penis itu; dari sanalah datangnya cara pandang hukuman kebiri itu.

Dalam waktu yang bersamaan, muncul gagasan bahwa maskulinitas/agresivitas ketubuhan lelaki diyakini bersifat alamiah/bawaan orok,   maka cara untuk menghindarinya adalah dengan meminta perempuan sendiri yang  harus membatasi diri dari tingkah laku yang mengundang hasrat seksual kejantanan lelaki.

Sementara teori kedua, social construction,  berangkat dari keyakinan bahwa  adalah benar manusia memiliki seks (biologis/kromosom dan seterusnya ), namun manusia bukanlah binatang yang ajek dalam “mengoperasionalkan” seksnya. Manusia adalah binatang berpikir yang antara lain kemudian berkreasi dengan pemikiran tentang seks (biologisnya/tubuhnya) membentuk seksualitas (bangunan imaginasi,  pandangan, nilai baik buruk, kepantasan), yang kesemuanya adalah hasil olah pikir sebagai manusia.

Dalam pandangan ini seksualitas adalah sebuah konsep tentang bagaimana seks beroperasi. Pada tubuh lelaki ngaceng itu  biologis, hasrat/instinktif , tapi bagaimana ngaceng itu dikelola, disalurkan, dinegosiasikan dalam tatanan sebuah masyarakat. Itu semua terkait dengan pemikiran, cara pandang, dan bagaimana hasrat itu dipersepsikan untuk bertingkah laku  membentuk nilai seksualitas. Di sini  lahir keragaman, tergantung pada nilai, cara pandang, cara pikir  manusia tentang seksuaitas. Masuk ke dalam elemen yang mengkonstruksikannya adalah pandangan keagamaan, di luar politik, ekonomi dan relasi kelas sosialnya.

Dalam pandangan kedua ini, kekerasan seksual karenanya bukan terletak pada penisnya, melainkan bagaimana pemiliknya, agamanya, masyarakat di sekitarnya, negaranya, membangun pandangan soal seksualitas. Dan dalam masyarakat yang  membangun konstruksi gender dan seksualitas yang melahirkan  sifat, karakter, nilai, persepsi bahwa lelaki adalah maskulin, kuat, gagah, perkasa, macho, berani  dan seterusnya, sebaliknya perempuan feminin, lemah, halus, nrimo dan seterusnya, maka seksualitas pun harus diekspreksikan dalam pandangan-pandangan serupa itu.

Jadi ini urusan perkosaan berjamaah bagaimana, tetep nih mau disate penisnya? (LM, FB)

Iya bagaimana itu, Mbak? Ini urusan kepala, urusan perspektif yang mendasar tentang (cara memandang) perempuan. Kok penis yang dikebiri ya! Penis kan implikasi urusan otak yang sangat misoginis. Jadi, ini urusan sesat pikir. Sebaiknya jangan ditularkan ke publik Indonesia. Nanti sesat pikir semua mereka. (Neng Dara, FB)

Mestinya, tak ada yang keliru dengan maskulinitas dan femininitas sebagai produk kebudayaan manusia sejak zaman purba. Maskulinitas dan femininitas ini nyatanya juga diterjemahkan dalam praktik sosial berbasis pandangan keagamaan – lelaki mendapat warisan lebih karena harus melindungi klannya/baninya, kawin sebagai akad kepemilikan buthi (kelamin) karena lelaki mencari nafkah dan seterusnya.  Di era Wild-Wild West di mana maskulinitas membutuhkan wujud kejantanan seperti sifat pemberani dan macho, aka  ekspresi kejantanan/maskulinitas, boleh jadi memiliki konteksnya. Namun dalam perkembangan peradaban, seksualitas pun ikut masuk sekolah. Lahir nilai-nilai kepantasan baru dan terus berkembang mendefinisikan kembali maskulinitas lelaki. Kekerasan seksual itu buruk, bukan tanda kegagahan, memperkosa itu bentuk penindasan yang menunjukkan adanya relasi timpang antara pelaku dan korban. Kekerasan seksual adalah bentuk penyerangan kepada intergritas perempuan dengan memanfaatkan kelamin sebagai sasaran penyerangan dan penaklukkan.

Dengan cara pandang serupa itu, penghukuman berupa pemasangan chip kepada pelaku kejahatan pedofilio atau hukuman kebiri dan hukuman mati bukanlah hukum yang tepat karena hukum serupa itu mengabaikan seluruh fakta bahwa seksualitas bukan soal tubuh biologis, melainkan soal kontsruksi maskulinitas sesat yang dikultuskan.

Kutuk Maskulintas dan Ketidakhadiran Negara         

Dunia yang patriarkis adalah penjara abadi bagi para lelaki.
Betapa berat menjadi seorang lelaki: menangis saja tabu. Kalah itu memalukan. Menganggur dan mengurus rumah tangga, itu akhir zaman. Ditolak cinta oleh perempuan? Alangkah nista.
(Baginya) Perempuan itu layak diberi pelajaran yang takkan pernah sanggup ia lupakan! Tindak kekerasan seksual adalah “the last resort” yang diakomodasi oleh sebuah budaya dan sebuah sistem (maskulinitas patriakh) yang mampu menghancurkan generasi demi generasi. Senjata makan tuan! (Jane Ardaneshwari, FB, 18 Mei 2016).

Siti Maimunah dari Sajogyo Intsitute menggambarkan dengan sangat jernih tentang kasus YY dalam konteks kemiskinan yang menyejarah di Rejang Lebong. Intinya adalah, para lelaki dan anak lelaki luar biasa didera untuk tetap tegar sebagai maskulin dalam lanskap politik ekonomi yang mengekspoitasi ruang hidup mereka habis-habisan sejak zaman Kolonial ketika buruh perkebunan dihadirkan hingga kini ketika tanah-tanah dikupas, digali, dan diekploitasi untuk industri ekstraktif. Dalam situasi ekonomi yang berubah namun tata nilai yang terjadi justru makin ketat/konservatif  sebagai mekanisme pertahanan sebagaimana dikemukakan Geertz dalam involusi  pertanian/kebudayaan, para lelaki muda harus menunjukkan kejantanan mereka tanpa ada peluang untuk menunjukkan kejantanan sejati mereka akibat kemiskinan akut, tanpa pendidikan, tanpa hukum.

Kekerasan seksual berupa perkosaan atau perkosaan berjamaah dalam sejarah Indonesia merupakan mekanisme pengecut yang juga dilakukan negara atau badan non negara seperti dalam sejarah konflik-konflik di Indonesia. Dalam PRRI,  DOM,  Mei 98, atau dalam konflik perebutan tanah kekerasan seksual dan perkosaan merupakan mekanisme yang digunakan untuk penaklukkan dan penghancuran mental lawan negara.

Walhasil kita kini berada dalam situasi darurat ketika negara alhirnya pasrah pada bentuk  penghukuman yang mungkin poluler namun sesngguhnya terjerembab kedalam rezim  seks biologis akut.

Dengan ditandatanganinya Perppu kebiri kimia hari ini oleh Presiden menandakan bahwa, kekerasan seksual tidak dilihat sebagai konsep penyerangan atas tubuh manusia melalui tindakan seksual, melainkan semata-mata soal libido–yang sebetulnya adalah mitos belaka. Kedua, kekerasan seksual tidak dilihat sebagai diskriminasi gender atau kekerasan berbasis gender, sebab hanya reaksi atas serangan seksual pada anak-anak, yang padahal kekerasan berbasis gender rentan terjadi pada anak-anak perempuan, selain itu tidak adanya perhatian pada perempuan dewasa menunjukkan bahwa persepsi atas kejahatan kemanusiaan ini hanya berlaku pada anak-anak. Ketiga, suntik kebiri sebetulnya adalah terapi yang menjadi bentuk rehabilitasi, bukan efek jera. Keempat, sejumlah ilmuwan dan lembaga negara hak asasi manusia diabaikan ketika memiliki analisis khusus tentang perspekitf kejahatan kemanusiaan bahwa kebiri bukan peraturan yang tepat, justru terjebak pada salah kaprah atas kasus kekerasan seksual. Terakhir, revolusi mental dalam program Nawacita tidak memiliki konsep yang jelas, sebab aturan kebiri justru tidak mengubah mental pelaku sebab dipikirnya hanya soal kelamin saja. Revolusi mental tidak tampak pada kebijakan yang tak menggunakan logika. Semakin tenggelam dan presiden dan kabinetnya masih terbata-bata dalam menerjemahkannya ke dalam aturan dan program. Semua hanya diputuskan berdasarkan suara terbanyak yang sangat konvensional–jauh dari makna revolusi. Jauh dari makna pembaruan. Sayang sekali. (Mariana Amruddin, FB, 25 Mei 2016).

Kekecewaan sebagaimana dikemukakan aktivis perempuan Mariana Amruddin niscaya tak berlebihan. Bagi saya,  hukuman tubuh, hukuman mati, dan kebiri untuk kejahatan seksual hanya pantas terjadi dalam negara yang pasrah dan kehilangan akal atas terjadinya ketidakadilan; negara tak sanggup mengatasi situasi kemiskinan akut, pendidikan buruk, agama yang kehilangan inti ajarannya, penegakan keadilan kendor, keluarga kocar kacir akibat sistem sosial yang morat marit, ikatan-ikatan keluarga hancur oleh perubahan perubahan sosial ekologis yang dahsyat, dan kegagalan dalam memaknai maskulinitas sejati. []