Pos

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Penanganan yang Harusnya Berpihak pada Korban?

Berlangsungnya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menuntut perhatian kita dalam konteks ketidaksetaraan gender. Pengaruh luas dari peran gender yang tidak setara dan norma-norma patriarki yang mengakar, telah memicu ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari, individu menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, masyarakat, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan.

Ini mengkhawatirkan bagi banyak pihak, khususnya anak perempuan dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan atas kekerasan yang berlangsung. Data global mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang berlangsung dalam hidup mereka (WHO, 2023).

Kekerasan seksual tidak mengenal batas, terjadi di ruang privat maupun publik. Kondisi ini mendesak banyak pihak untuk menyoroti upaya membangun kesadaran dan penanganan yang berpihak pada korban.

Kekerasan seksual di ruang publik salah satunya berlangsung pada perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 ada 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus sedangkan 63 % responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus (Kemenppa, 2024). Ada berbagai penyebab faktor bagaimana kekerasan seksual di kampus terjadi karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa gender.

Selanjutnya tantangan kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen memiliki status sosial yang lebih tinggi, status pendidikan, relasi gender yang timpang mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual itu berlangsung. Lembaga pendidikan menempatkan dosen, instruktur, tenaga kependidikan, senior, maupun semua individu yang menduduki jabatan struktural memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada mahasiswa atau peserta didik.

Hal ini menempatkan korban pada posisi lemah dan semakin rentan mengalami kekerasan seksual. Studi yang dilakukan Ardi dan Muis (2014) pada Universitas Negeri Surabaya tahun 2014. Mereka menemukan bahwa 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk, 2022).

Survei yang mengejutkan pada tahun 2019 oleh Jaringan Muda Setara mengungkapkan bahwa 54 dari 70 mahasiswi di Samarinda melaporkan mengalami kekerasan seksual (Jaringan Muda Setara, 2019). Lebih lanjut, investigasi ekstensif oleh konsorsium #NamaBaikKampus, bersama dengan media seperti Tirto, Vice, dan The Jakarta Post, mengungkap bahwa 179 anggota civitas akademika di 79 universitas di 29 kota di seluruh Indonesia telah menghadapi kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2022). Realitas yang mengkhawatirkan ini menuntut perhatian segera dan tindakan tegas untuk mengatasi dan memberantas tindakan-tindakan keji ini di dalam institusi pendidikan kita.

Adakah Ruang Aman?

Lingkungan pendidikan, seharusnya mewujudkan rasa aman bagi semua individu, ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Hal ini sungguh ironis mengingat institusi akademik ini yang seharusnya menjunjung nilai etik dan moral. Peningkatan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan di kampus, hanyalah fenomena gunung es, yakni beberapa kasus telah terungkap, namun masih banyak lagi kasus yang tidak nampak dan sengaja disembunyikan.

Meskipun kita bisa melihat bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, pertama, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran di antara para korban dan meningkatnya keinginan untuk melapor, tetapi juga menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan.

Kekerasan seksual adalah isu serius yang berdampak besar pada seseorang yang mengalaminya. Kasus kekerasan seksual sering muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, atau bahkan antar teman sebaya. Banyak korban merasa terpaksa diam karena takut, melestarikan budaya yang melindungi pelaku dan mengabaikan perlindungan serta keadilan yang layak mereka dapatkan.

Beberapa kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus berlangsung dengan beragam bentuk. Seperti pelecahan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, ancaman maupun intimidasi seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual melalui platform online atau kekerasan berbasis gender online.

Masih ingatkan berita yang mencuat di tahun 2025, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta (UGM). Kasus ini mengejutkan banyak pihak, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang professor di Fakultas Farmasi. Ada 13 mahasiswi yang menjadi korban atas tindakan kekerasan seksual yang juga tindakan tidak manusiawi.

Banyak korban bertahun-tahun diam atas kekerasan seksual yang pernah mereka alami. Relasi kuasa gender sekaligus struktur kuasa yang berlangsung di perguruan tinggi telah membungkam suara korban. Kasus ini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) UGM. Satgas melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan menindak pelaku sebagai bentuk sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan seorang dosen.

Selain itu kasus kekerasan seksual yang juga berlangsung di kampus oleh pimpinan organisasi terhadap juniornya, yang juga pengurus organisasi (2021). Kekerasan seksual berlangsung dengan pelecahan seksual dan intimidasi seksual yang dilakukan secara terus menerus. Saat kejadian berlangsung tidak banyak yang bisa dilakukan korban, hingga ia melaporkan kasusnya ke organisasi kampus, namun sayangnya tidak ada mekanisme penanganan kasus yang berpihak pada korban.

Saat korban berani speak up atas kasusnya, banyak ancaman-ancaman yang korban dapatkan. Kondisi ini melemahkan korban hingga mereka tidak lagi melanjutkan laporannya. Kasus ini menunjukan bagaimana ancaman-ancaman yang dilakukan pelaku menunjukan kekerasan yang berulang terhadap korban kekerasan seksual. Baik relasi kuasa gender antara laki-laki dan perempuan, maupun relasi kuasa atas peran senior dan junior yang berlangsung di dalam tubuh organisasi.

Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Proses penanganan kasus kekerasan seksual seringkali membuat korban mendapatkan revictimisasi baik mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan maupun ancaman dari lingkungan sosial korban. Membutuhkan keberanian korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual di mana budaya patriarkhi sering membungkam korban dengan stigma sosial dan pertanyaan-pertanyaan yang sering menyudutkan korban.

Mereka selama ini diam, tidak berani bersuara, dan menutup rapat-rapat pengalamannya. Dukungan kepada korban kekerasan seksual menjadi sangat penting sebagai upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

Hak-Hak Korban yang Harusnya Dipenuhi

Hak-hak korban kekerasan seksual mencakup aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Perlindungan berkaitan dengan reviktimisasi kekerasan seksual, ancaman,  kekerasan lanjutan, dan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan berkaitan dengan pendampingan hukum, psikologis dan sosial, bantuan advokasi serta pemulihan psikologis, fisik, kesehatan, dan trauma.

Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat kementerian di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi UU TPKS tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik perspektif penegak hukum yang masih bias gender, penghakiman terhadap korban, hingga penanganan yang belum berpihak pada korban.

Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Keberadaan Satgas kekerasan seksual pada lingkup kampus merupakan mekanisme yang dibangun untuk perlindungan korban kekerasan seksual.

Satgas TPKS bertugas membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun pada kenyatanya implementasi tersebut masih jauh dari harapan. Tidak semua kasus ditangani dengan pespektif yang berpihak pada korban, tidak semua korban berani melapor, hingga tidak semua korban punya akses dukungan psikososial. Ini menjadi tantangan kebijakan yang harusnya berpihak pada korban.

Tidak semua proses penanganan kasus kekerasan seksual bisa berlangsung sesuai kehendak korban. Selain cara pandang masyarakat yang masih bias gender, Satgas kampus yang masih belum berpihak pada korban, hingga birokrasi penyelesaian kasus rumit dan layanan terpadu yang belum terintegrasi.

Tantangan lain juga berkaitan dengan keterlibatan intitusi pendidikan yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini berkaitan dengan nama baik kampus, nama baik organisasi, ataupun nama baik dosen maupun mahasiswa.

Di beberapa kasus tekanan publik atas kasus kekerasan seksual membuat kampus bergerak dan mengambil tindakan, namun ini menjadi ironi ketika kasus-kasus yang tidak viral tidak ditangani secara optimal. Pengawasan atas penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting untuk keadilan korban. Ini bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban baik pemulihan dan keadilan korban.

Menjunjung tinggi hak-hak korban bukan hanya penting; melainkan hal yang mendasar. Kekerasan seksual melukai perempuan secara mendalam, menyerang fisik, merusak kesejahteraan emosional. Bentuk kekerasan ini menggabungkan agresi fisik dengan penghinaan psikologis, yang menghantam integritas tubuh perempuan.

Pengalaman-pengalaman tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Kekerasan seksual seringkali melumpuhkan suara perempuan, membungkam diri mereka, hingga ketakutan akan stigma sosial. Standar keperawanan dan norma-norma gender yang tidak berpihak pada korban seringkali melanggengkan penderitaan dan membatasi suara korban.

Maka perguruan tinggi harusnya hadir memberikan rasa aman pada setiap pihak yang ada di dalamnya. Menghadirkan ruang aman yang berpihak pada korban. Sangat penting bagi kita untuk mengatasi masalah-masalah ini guna memberdayakan perempuan dan membangun budaya di mana mereka dapat bersuara dan menuntut kembali hak-hak mereka.

Maka menjadi penting membangun kelompok dukungan terhadap korban, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar para korban maupun banyak mahasiswa mendapatkan akses informasi tentang pendidikan kekerasan seksual dan aduan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

 

Referensi

Alegra Wolter, (2024). A novel approach to ending violence against women in Indonesia: The RESPECT framework. Diakses pada 16 September 2025 https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-11-2023-a-novel-approach-to-ending-violence-against-women-in-indonesia–the-respect-framework

Kemen PPPA, (2024), Menteri PPPA Dorong Perguruan Tinggi Aktif Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Di akses pada 11 September 2025 https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-perguruan-tinggi-aktif-mencegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus

Nurtjahyo L I dkk, (2022). Membongkar Kekerasan Seksual: Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021

Universitas Gadjah Mada (2024). UGM Ber Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi. Diakses pada 11 September 2025  https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/

UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Mengapa Negara Denial Kasus Pemerkosaan Massal Terhadap Perempuan?

Kalau pemerintah denial terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, lalu bagaimana cara kita meminta ruang aman kepada pemerintah? Pertanyaan itu terlintas dalam benak ketika Fadli Zon, Menteri Kebudayaan ketika memberikan pernyataan tidak ada bukti dalam tragedi ‘perkosaan massal’ peristiwa ‘98 yang menelan banyak perempuan, khususnya etnis Tionghoa. Menyatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ tidak terbukti adalah bentuk pengkhianatan kepada sejarah. Mengapa?

Berdasarkan data, pada Mei 1998, lebih dari 150 perempuan etnis Tionghoa mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual. Hingga hari ini kasusnya tidak kunjung terungkap dan tidak pernah disidangkan. Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan menyebutkan bahwa pemerkosaan Mei ‘98 merupakan pemerkosaan politik, di mana tubuh atau seksualitas perempuan dijadikan alat teror dari situasi politik yang kacau.

Kita bisa melihat sebuah pola yang cukup mudah ditebak, bahwa pada kasus genting dalam suatu pemerintah, perempuan selalu menjadi korban kebejatan, seperti diperkosa, dibunuh pasca diperkosa ataupun kejahatan sadis lainnya. Tidak heran, dalam konflik sebuah negara, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Kedua kelompok tersebut sering kali diabaikan oleh pemerintah dalam upaya perlindungan sebagai masyarakat.

Selain karena korbannya adalah perempuan, dalam kasus ini terdapat konflik ras yakni etnis Tionghoa. Pada tahun ‘98, etnis Tionghoa tidak memiliki kebebasan seperti hari ini. Mereka tidak mendapatkan kebebasan dalam menjalani kehidupannya. Pada tragedi tahun ‘98 yang terjadi di Jakarta, banyak sekali toko milik mereka yang dijarah. Akibat dari penyerangan tersebut, terjadilah krisis ekonomi serta kondisi politik yang kacau.

Jasmine, anak perempuan yang berasal dari etnis Tionghoa, melalui cerita yang disampaikan kepada BBC, bersama kedua anaknya dan kakaknya, pada tragedi tersebut sempat diminta ‘mengungsi’ ke lapangan golf karena situasi di kompleks perumahan Pantai Indah Kapuk pada malam itu sangat genting.

Ia beserta keluarganya memutuskan untuk pindah ke luar negeri. Sebenarnya alasan pindah ke luar negeri bukanlah kejadian tersebut. Namun ancaman pembunuhan pasca tragedi ‘98 sangat besar. Kelompok Tionghoa yang bersedia untuk memberikan penjelasan terkait tragedi tersebut siap dibunuh ataupun mendapatkan kekerasan-kekerasan lain.

Jasmine pindah ke luar negeri bersama keluarganya untuk mendapatkan ruang aman. Kisah semacam itu bukan hanya terjadi pada Jasmine. Ada banyak Jasmine lain, mengalami kisah serupa dan memilih pergi ke luar negeri untuk mendapatkan ruang aman.

Impunitas yang Mengakar

Bukan pertama kali pemerintah menyangkal terjadinya aksi bejat ‘pemerkosaan massal’ yang dialami oleh sekelompok perempuan pada tragedi ’98. Sebelumnya Wiranto, pada saat menjabat sebagai Menkopolhukam sekaligus Panglima ABRI dan mantan Pangdam Jaya, pernah menyatakan bahwa tuduhan pemerkosaan massal tidak pernah terbukti karena tidak ada satu pun laporan resmi selama 48 jam pasca-kejadian.

Sementara itu, ketika Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden Habibie pada Juli 1998 menemukan bukti adanya 52 kasus pemerkosaan, di antaranya 15 terverifikasi secara medis (Jakarta Protocol), serta 37 berdasarkan kesaksian saksi mata dan keluarga korban.

Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan, berbagi pengalaman buruk yang dialami sepanjang hidupnya. ia mendatangi para korban pemerkosaan pada peristiwa Mei ‘98. Para korban mengalami trauma, pendarahan hebat, luka sekujur tubuh, vagina hingga payudara.

Menulis rasa sakit yang dialami oleh korban—berdasarkan pernyataan Ita F Nadia, rasanya sangat kejam jika Fadli Zon mengatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ itu tidak terbukti. Sebab bukti konkret dalam kasus pemerkosaan adalah korban itu sendiri.

Bagaimana mungkin, manusia yang berakal bisa menyangkal sebuah peristiwa yang sudah lengkap bukti dan tragedinya?

Keberadaan negara yang seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap rakyatnya, tidak berfungsi dengan baik atau disfungsional karena negara menjadi pelaku dari kekerasan itu sendiri. Max Weber, pernah menyatakan bahwa negara satu-satunya lembaga yang dapat memonopoli penggunaan kekerasan sebagai hal yang sah.

Mengapa? Sebab negara memiliki jangkauan yang sangat luas dan kekuatan yang sangat besar lantaran memiliki alat dan sarana seperti kebijakan publik, media, pendidikan dan sebagainya. Kekerasan struktural menjadi salah satu kekerasan yang sangat mudah dilakukan oleh negara karena bisa dimanipulasi dengan begitu ciamik sesuai kebutuhan pemerintah. Sedangkan kekerasan langsung, difasilitasi oleh aparat kepolisian.

Pernyataan Fadli Zon, yang berkenaan dengan tidak terbuktinya ‘perkosaan massal’ pada tragedi ‘98, sangat melukai korban dan sama sekali tidak menghargai upaya masyarakat sipil dalam mencari keadilan terhadap korban yang sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan.

Tulisan ini sebuah ejawantah dari kekecewaan pernyataan Fadli Zon, sebagai wakil pemerintah yang seharusnya memiliki sikap empati terhadap korban yang selama ini masih memperjuangkan keadilan untuk keluarganya. Pernyataan tersebut turut menguatkan impunitas dalam sebuah negara hukum, di mana negara yang menciptakan produk hukum, negara pulalah yang menjadi aktor dari pelanggaran hukum itu sendiri.

Belum Merdeka dari Kekerasan Seksual

Apakah kita sudah merdeka? Jika sehari-hari harus hidup berpindah dari satu tempat ke tempat lain agar tidak mendapat kekerasan. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup tidak mempunyai akses sosial yang layak dan tidak bisa bebas berinteraksi dengan orang banyak. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup dipenuhi dengan rasa ketakutan antara dibunuh atau bunuh diri karena depresi. Apakah kita sudah benar-benar merdeka?

Ini adalah sebuah refleksi kemerdekaan dari kisah nyata tentang kehidupan saya dan kawan-kawan yang remuk redam melawan kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah. Kekerasan seksual yang terjadi di pesantren tersebut adalah kekerasan seksual yang sistemik dan terstruktur.

Putra kiai yang bernama Muhammad Subchi Azal Tsani (Bechi) ini telah memanipulasi dan membayar anak di bawah umur untuk menjadi budak seksual dalam kurun waktu bertahun-tahun. Bechi memiliki tempat “khusus” untuk melakukan kekerasan seksual, letaknya jauh dari pemukiman warga dan tak bisa dijangkau sembarang orang.

Bechi memiliki sejumlah bantuan untuk melancarkan berbagai aksi kekerasan serta membungkam para korban agar diam. Bechi memiliki para ajudan yang dibekali air gun (jenis pistol berbahaya) dan drone untuk mengamankan situasi. Bechi dilindungi oleh otoritas dan jamaah pesantren Shiddiqiyyah yang sangat fanatik. Selain itu, Bechi juga mempunyai banyak relasi dengan tokoh pembesar, seperti: presiden, menteri, pejabat pemerintah, para pengusaha, seniman dan berbagai tokoh populer lainnya.

Dengan berbagai keistimewaan yang dimiliki Bechi, meskipun kami berhasil memenangkan persidangan di pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung, kami sehari-hari tetap dihantui berbagai ancaman kekerasan dan bayang-bayang trauma kekerasan yang tak kunjung hilang. Karena itu, saya mencoba berbagi kisah dengan menuliskan kisah saya dan kawan-kawan untuk mempertanyakan sebuah hakikat kemerdekaan.

Kisah ini berawal pada tahun 2012, saya mendapat kesaksian dari teman sekelas saya yang telah dipaksa berhubungan seksual oleh Bechi pada usia anak. Teman saya menjelaskan dengan detil berbagai tindak asusila yang dilakukan Bechi. Jika ia menolak ajakan berhubungan seksual, ia akan dianiaya, dibanting dan disekap oleh Bechi. Saya yang juga masih usia anak pada waktu itu telah banyak menyaksikan tubuh kawan saya yang mengalami luka memar di punggung, kaki dan pelipis wajahnya akibat berbagai kekerasan itu.

Bertahun-tahun kawan saya menjadi korban. Namun kami hanya diam atau hanya bisa bercerita ala kadarnya kepada lingkaran terdekat yang bisa kami percaya. Kami mencoba melakukan pemberontakan-pemberontakan kecil di internal pesantren. Namun, upaya-upaya ini dengan cepat dipadamkan oleh Bechi dan otoritas pesantren, sehingga kasus ini tidak terbongkar ke publik luas.

Lima tahun kemudian, pada 2017 kawan saya tersebut mendapat kekerasan yang lebih parah, ia diculik, disekap beberapa hari tanpa diberi makan, ia mendapat berbagai kekerasan, ia dipaksa berhubungan seksual, hingga sempat ditahan di Polsek Ploso karena tuduhan menyebarkan konten telanjang.

Kawan saya yang tidak berdaya pun dipaksa mengakui hal tersebut untuk bisa bebas dari tahanan. Setelah keluar dari tahanan, kawan saya dikeluarkan dari pesantren dan diisukan telah mengalami kehamilan di luar nikah. Untuk kesekian kalinya, saya bersedih, tetapi tidak bisa membantu apa-apa. Saya tidak berdaya.

Tak lama setelah kejadian buruk yang menimpa kawan saya, saya dan beberapa kawan yang lain diamanahi oleh Bechi untuk menjadi relawan klinik kesehatan yang dirintisnya yang bernama “Klinik Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC)”. Dari sana saya menyaksikan berbagai hal janggal. Misalnya, Bechi sebagai anak kiai mengajak para santri minum wine hingga mabuk, mewajibkan menginap di wilayah yang terpencil di tengah hutan, wawancara empat mata di sebuah ruang khusus, hingga ritual mandi dengan hanya memakai kemben motif batik sidomukti.

Saya yang mengetahui berbagai hal buruk sejak tahun 2012 pun mendapat pesan dari teman yang mengalami kekerasan pada tahun itu untuk hati-hati dan waspada. Karena berbagai kejanggalan tersebut, saya memutuskan mengundurkan diri dari klinik tersebut. Meski Bechi melarang, saya tetap teguh pada pendirian.

Tak lama kemudian, saya mendapat pengakuan dari dua santri relawan yang bertahan dalam klinik tersebut. Mereka diperdaya oleh Bechi dengan memintanya untuk berhubungan seksual dengan dalih ajaran ilmu khusus yang bernama “Metafakta”. Tak hanya itu, Bechi mengaku mendapat keistimewaan mampu menikahkan dirinya sendiri, sehingga ia bisa halal berhubungan seksual dengan siapa saja, tanpa melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hal tersebut dianggapnya sah secara agama.

Setelah peristiwa nahas tersebut, saya dan kawan-kawan merasa bahwa apa yang dilakukan Bechi sudah keterlaluan dan harus dihentikan supaya tidak terjadi pada santri-santri yang lain. Saya  dan teman-teman mencari keadilan dengan melaporkan Bechi kepada ayahnya, Kiai Moch. Muchtar Mu’thi (Muchtar) yang notabene adalah pimpinan pesantren Shiddiqiyyah. Namun kesaksian kami tidak dipercaya. Kami justru dipersekusi oleh pihak pesantren. Kiai Muchtar di setiap ceramahnya menuduh kami sebagai tukang fitnah yang akan menghancurkan pesantren dari dalam.

Saya secara personal pada waktu itu menulis di cerita WhatsApp yang berbunyi “Welcome to the jungle, hati-hati di hutan ada harimau galak..”, karena itu saya dituduh membuat fitnah. Saya dipersekusi, lalu dikeluarkan dari pesantren Shiddiqiyyah. Tidak hanya itu, foto saya disebar, disebut sebagai musuh dan provokator yang hendak menghancurkan pesantren Shiddiqiyyah. Semua santri Shiddiqiyyah percaya kepada pimpinan pesantren tersebut, semua tunduk dan patuh, tak ada yang membantah, apalagi meminta klarifikasi soal postingan saya. Pada saat itu saya diculik dibawa ke hutan dua kali, saya diancam akan dibunuh dan saya dipaksa berulang kali untuk mengakui bahwa saya sedang berbuat fitnah.

Tak putus asa, Maret 2018, saya merasa bahwa sebagai santri tidak bisa melakukan perlawanan sendirian, terlebih di pesantren. Saya tidak pernah mendapat materi soal hak asasi manusia dan bagaimana seorang santri bisa mengadvokasi diri ketika mendapatkan kekerasan. Saya merasa kezaliman semakin bertambah banyak bukan karena bertambahnya orang-orang jahat, tetapi diamnya orang-orang baik.

Saya pun mencoba mengorganisir diri dan juga belajar untuk bisa melawan kekerasan seksual yang sistemik yang ada di pesantren Shiddiqiyyah dengan membangun sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Melalui organisasi tersebut saya berharap bisa melakukan berbagai advokasi, melakukan pemberdayaan korban dan juga bisa bersuara lebih lantang meskipun dalam keterbatasan.

Pada Mei 2018, salah satu korban mencoba mencari keadilan dengan melapor ke Kepolisian Resort Jombang. Saya mendukung pelaporannya dengan menjadi saksi. Akibat dari pelaporan tersebut, kawan saya ini mendapat teror dan ancaman yang bertubi-tubi dari pihak Bechi, hingga ia terpaksa memilih untuk mencabut laporannya.

Tak patah arang, saya pun maju menjadi pelapor dan korban lainnya untuk menjadi saksi. Namun laporan tersebut tak kunjung ada kejelasan. Hingga akhir Oktober 2019, saya bersama korban lain mendatangi Kepolisian Resort Jombang untuk melakukan pelaporan ulang yang ke tiga kalinya. Kali ini saya berstatus sebagai saksi. Pada 12 November 2019 akhirnya Bechi ditetapkan sebagai tersangka. Sebuah harapan kecil dari upaya yang sudah kami perjuangkan.

Meskipun demikian, penetapan Bechi sebagai tersangka tak membuat banyak hidup Bechi berubah, Bechi tetap bisa bebas beraktivitas seperti biasanya, bahkan di beberapa kesempatan ia bisa kunjungan ke beberapa daerah dengan dikawal polisi. Bagi saya dan kawan-kawan, ini tidak bisa diterima. Karena itu berbagai upaya advokasi seperti membuat aliansi, melakukan demonstrasi, bersurat ke instansi dan pejabat, membuat petisi, hingga meramaikan pemberitaan di media kami upayakan. Tujuannya membuat sang tersangka segera ditangkap.

Di sisi lain, pihak Bechi dan jamaah Shiddiqiyyah semakin memperkuat barisan mereka. Mereka menuduh bahwa pelaporan korban adalah fitnah. Mereka juga membuat narasi bahwa pesantren dan ada ulama yang sedang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual.

Pada 9 Mei 2021, saya merasa lelah dengan kasus yang kunjung tak ada kemajuan. Secara personal mengunggah status di media sosial yang berisi kekesalan atas perkembangan hukum Bechi. Karena status tersebut, saya mendapat ancaman pembunuhan, saya menjadi korban penganiayaan, perampasan ponsel, diancam tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dilaporkan melakukan perusakan mobil oleh jamaah Shiddiqiyyah.

Tidak hanya itu, jamaah Shiddiqiyyah juga mengepung rumah orang tua saya selama dua hari dua malam, sampai orang tua saya merasa terancam dan harus mendapat perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak hanya itu masyarakat di desa saya juga mengalamai ketakutan.

Berbagai kejadian buruk yang saya alami membuat saya harus pindah dan singgah di rumah aman dari satu kota ke kota lain. Namun, saya sedikit bahagia, karena atas kejadian yang saya alami memantik kasus Bechi ramai diberitakan oleh media. Saya pun mencoba turut menuliskan berbagai kejadian buruk yang saya alami di berbagai media, di antaranya di omong-omong.com, yang kemudian tulisan tersebut mendapat banyak respon publik yang bisa mendorong polisi untuk bergerak menyelesaikan kasus. Tak lama setelah itu, kasus kekerasan seksual ini dinyatakan oleh kejaksaan telah lengkap dalam pemberkasan, dan Bechi berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari 2022.

Namun, rangkaian peristiwa ini tak juga memengaruhi keyakinan para jamaah bahwa Bechi tidak bersalah, sehingga mereka tetap tunduk patuh kepadanya. Sejak Bechi menjadi DPO para jamaah berjaga selama berbulan-bulan di pesantren Shiddiqiyyah bahkan para jamaah bertindak berlebihan dengan menghalangi aparat kepolisian, turut berdemonstrasi, memblokade jalan.

Sementara, Bechi sendiri masih bisa beraktivitas seperti biasa, mengisi acara pengajian, dan bahkan melakukan konser musik. Ia bahkan sempat mengajukan praperadilan meskipun kemudian ditolak hakim karena bukti-bukti dianggap sudah lengkap. Di sisi lainnya, aparat kepolisian juga tidak bisa segera menangkap Bechi, sehingga menebalkan keyakinan bebal kepada para jamaah Shiddiqiyyah bahwa Bechi hanyalah korban fitnah.

Saya dan kawan-kawan saya terus berjuang bagaimana caranya bisa memenjarakan Bechi. Saya berusaha untuk mencari tahu berbagai pergerakan yang dilakukan oleh jamaah Shiddiqiyyah dengan masuk ke berbagai grup media sosial jamaah Shiddiqiyah dan membaca berbagai terbitan majalah internal Shiddiqiyyah. Kemudian saya menulis berbagai tulisan.

Selain menulis di berbagai media, saya ketika aktif di lembaga pers mahasiswa dan juga saat menjadi koordinator badan pekerja advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di tingkat nasional menggerakkan berbagai lembaga pers mahasiswa dan juga berbagai media untuk turut bersolidaritas dan turut memberitakan berbagai kasus yang kami alami. Hingga publik luas mengetahui kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi. Karena ramainya pemberitaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bechi, hal tersebut membuat polisi mau tidak mau harus bertindak adil untuk menangkap pelaku kekerasan seksual.

Pada tanggal 7 Juli 2022, ratusan jemaah Shiddiqiyyah membentuk barisan manusia di depan gerbang pesantren untuk menghalangi polisi. Sebaliknya, ratusan polisi dari Polda Jawa Timur harus memecah blokade itu. Sebanyak 320 jemaah Shiddiqiyyah ditangkap polisi karena melawan aparat, sementara Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha disiram kopi panas dan mengalami luka bakar di tubuhnya. Polisi dan perusahaan listrik negara sampai harus memutus aliran listrik pesantren.

Butuh 18 jam akhirnya polisi bisa mendapatkan Bechi. Itu pun tidak ditangkap, tapi Shofwatul Ummah dan Kiai Muchtar Mu’thi, orang tua Bechi, yang menyerahkan anak itu ke polisi setelah negosiasi saat tengah malam. Setelahnya Bechi dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng. Sidang perdananya digelar pada 18 Juli 2022. Sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby ini sudah menggelar 28 agenda sidang. Sidang vonis pada 17 November 2022 dan dinyatakan bersalah serta mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Kami memang memenangkan persidangan, namun hingga tulisan ini ditulis dan diterbitkan, hingga hari ini saya dan kawan-kawan saya masih mendapatkan berbagai hal buruk, masih diintimidasi, masih mendapatkan tuduhan bahwa saya dan kawan-kawan yang mengancurkan nama baik pesantren Shiddiqiyyah.

Hidup saya dan kawan-kawan saat ini masih dalam bayang-bayang kekerasan. Ada banyak kemungkinan kami bisa diculik dan disiram air keras ketika berjalan sendirian. Ada banyak kemungkinan saya dan kawan-kawan dibunuh dengan tragis dan diracun orang. Beberapa orang terdekat kami terus khawatir dengan kondisi kami. Hingga sampai saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK),

Pihak pesantren Shiddiqiyyah pun sampai hari ini masih terus berupaya untuk membuat pergerakan di antaranya, mereka terus melakukan sosialisasi kepada jamaah pesantren dan masyarakat Jombang bahwa Bechi tidak bersalah, mereka membuat banyak publikasi di media mereka bahwa Bechi adalah seorang pahlawan yang cinta tanah air, tokoh agama yang punya banyak kontribusi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, saat Bechi di penjara, pihak pesantren lebih banyak lagi membuat program bakti sosial untuk menutupi berbagai hal buruk yang sudah dilakukan Bechi. Lebih parah lagi ada dugaan Bechi bisa keluar masuk penjara, karena bisa membayar para petugas lapas dengan nominal ratusan juta setiap bulannya.

Di dalam keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, kami saat ini berusaha untuk mengorganisir diri dan saling menguatkan satu sama lain dalam sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Para korban sadar bahwa dengan menguatkan satu sama lain di dalam sebuah trauma yang dirasakannya akan bisa membuatnya merasa pulih secara perlahan.

Hal itu juga membuatnya tidak merasa sendirian karena tidak hanya dirinya saja yang mengalami kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah. Ada juga orang lain yang bernasib sama dengan dirinya. Hingga kami ada dalam kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren Shiddiqiyyah saja, tapi juga terjadi di beberapa pesantren yang lain, yang mempunyai pola yang sama; pelaku adalah segelintir orang dan korban dalam satu kasus bisa berjumlah belasan bahkan puluhan korban.

Dalam organisasi ini kami turut membantu para peneliti, mahasiswa ataupun dosen untuk menjadi narasumber terkait kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah maupun di pesantren lainnya. Kami juga membantu para korban kekerasan seksual lainnya di beberapa pesantren dengan turut bersolidaritas dan juga turut membantu advokasi.

Kami turut mendukung kampanye anti kekerasan seksual di media sosial, website, membuat diskusi, menerbitkan buku menyoal kasus kekerasan seksual di pesantren, membuat proyek film dokumenter untuk mencegah kasus kekerasan seksual di pesantren. Lebih dari itu, kami saat ini sedang menulis sastra perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialaminya di pesantren, dalam penulisan sastra ini, kami yakin bahwa tidak ada yang bisa membungkam suara para korban dalam dunia fiksi.

Dalam hal pendidikan, para korban kasus kekerasan seksual di Shiddiqiyyah saat ini sedang berusaha untuk pulih dan mencoba untuk memperbaiki kondisi hidupnya dengan memulai sekolah lagi untuk bisa mendapat ijazah setara Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas di usianya yang menjelang 30 tahun. Besar harapan nantinya mereka bisa menempuh pendidikan tinggi dan menjadi ahli dalam bidang tertentu, supaya mereka tidak lagi menjadi korban dan hidup dalam pesakitan.

Dalam hal ekonomi, para korban sedang berusaha menata hidup di dalam banyak keterbatasannya, beberapa korban mulai berjualan es dan menjual makanan kering, mengajar baca tulis untuk anak-anak, turut serta dalam pemberdayaan masyarakat di desa, selain itu ada yang menjadi pekerja rumah tangga di Singapura untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya.

Berdasarkan apa yang terjadi, para korban berfikir bahwa perjuangan yang sudah mereka lakukan  adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah  bisa pulih seutuhnya dan bisa lebih berdaya dari yang sebelumnya, supaya nantinya bisa lebih lantang melawan berbagai penindasan yang dialaminya maupun dialami oleh orang lain.

 

*Tulisan ini pernah terbit dalam buku “JEDA” Kumpulan Tulisan Retreat Satupena 2024, diterbitkan oleh OM Institute.

Perundungan dan Kekerasan Seksual di Pesantren yang Kita Diamkan

Di balik tembok-tembok tinggi pesantren yang menyimpan suara ayat dan doa, ada pula suara lain yang jarang terdengar, suara luka. Luka akibat perundungan dan kekerasan seksual.

Tahun 2024 memberi kita cermin yang tak bisa dihindari. Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2024 terjadi 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, melonjak tajam dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah ini, sekitar 20% terjadi di pesantren, yakni kasus kekerasan yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi rumah pengasuhan ruhani dan akhlak. Dari keseluruhan kasus tersebut, perundungan menyumbang sekitar 31% (sekitar 178 kasus), dan 42% lainnya adalah kekerasan seksual, menjadikannya kategori paling dominan dalam laporan ini.

Secara geografis, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan laporan paling lengkap. Hingga Maret 2025, tercatat 85 kasus perundungan di lingkungan pesantren di Jawa Tengah.

Angka ini tidak sekadar statistik. Di balik setiap angka ada wajah anak muda, ada seorang santri yang berangkat mondok dengan semangat belajar dan berubah, namun pulang dengan trauma yang tak mudah disembuhkan.

Lebih mencemaskan lagi adalah gambaran profil korban. Menurut JPPI, kekerasan seksual yang tercatat menimpa 556 korban perempuan dan 17 laki-laki. Sementara untuk kategori perundungan, 470 korban adalah perempuan, dan 103 laki-laki.

Ini menunjukkan bahwa kekerasan di pesantren bukan hanya soal adab yang salah kaprah atau sistem asrama yang longgar, tetapi juga tentang relasi kuasa yang timpang. Antara senior dan junior, antara pengasuh dan santri, antara institusi dan individu.

Mengapa kekerasan bisa tumbuh subur di lingkungan yang diidealkan sebagai pusat moralitas?

Jawabannya rumit, tapi nyata. Banyak pesantren, terutama yang tradisional, memiliki struktur hierarkis yang sangat kaku. Senioritas bukan sekadar urutan tahun, tapi kerap diperlakukan bak kasta.

Dalam struktur ini, kekuasaan informal sering berpindah tangan dari pengasuh ke santri senior, membuka celah bagi lahirnya culture of silence dan culture of obedience. Kekerasan lalu dianggap bagian dari “proses mendewasakan”, atau “uji mental”. Dan tragisnya, korban sering disuruh bersabar karena “itu dulu juga kami alami”.

Sebagian pesantren juga belum memiliki sistem pelaporan kekerasan yang aman dan empatik. Santri yang mengalami pelecehan atau perundungan sering kali takut melapor. Takut dipermalukan. Takut tidak dipercaya. Takut dikeluarkan. Akibatnya, kasus-kasus ini mengendap, lalu membusuk dalam sistem, hingga akhirnya meledak ketika korban sudah tak mampu menanggungnya.

Tentu saja tidak semua pesantren membiarkan kekerasan tumbuh. Beberapa pesantren besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah mendeklarasikan zona bebas perundungan dan kekerasan seksual. Mereka menyusun modul pendidikan anti-kekerasan, mengadakan pelatihan psikologis bagi pengasuh dan santri senior, serta membentuk mekanisme pelaporan anonim.

PBNU juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai respons atas data 114 kasus sepanjang 2024. Ini langkah penting, tapi belum cukup.

Perlu lebih dari sekadar respons pasca-kasus. Kita perlu mencegah sebelum luka terjadi. Salah satunya dengan mengubah cara kita memahami “adab” dan “disiplin”. Disiplin tidak boleh lagi diartikan sebagai ketundukan mutlak.

Adab tidak boleh dipahami sebagai peniadaan hak bertanya, hak mengadu, atau hak merasa terluka. Pesantren harus mulai mengajarkan bahwa menghormati guru bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Bahwa mencintai lembaga tidak berarti membenarkan kekerasan demi “nama baik”.

Penting juga untuk membuka diri terhadap kerja sama dengan pihak luar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta psikolog profesional harus dilibatkan dalam sistem pengawasan dan pemulihan.

Teknologi juga bisa menjadi alat bantu penting. Laporan UNICEF bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyarankan penggunaan aplikasi pelaporan daring yang anonim, sehingga memungkinkan santri melaporkan kekerasan tanpa harus bertemu langsung dengan otoritas yang mungkin bias atau tidak netral. Aplikasi semacam ini telah diujicobakan di beberapa sekolah dan bisa diadaptasi untuk lingkungan pesantren.

Namun, reformasi yang paling krusial tetap reformasi budaya. Kita harus berhenti meyakini bahwa “semua pesantren baik-baik saja” hanya karena label “agama” melekat padanya. Kita harus berani berkata bahwa pesantren adalah lembaga manusiawi, dan karena itu tidak luput dari kesalahan. Kita harus siap mendengar, bahkan jika cerita yang disampaikan membuat kita marah atau malu. Karena hanya dengan mendengar secara jujur, kita bisa mulai menyembuhkan.

Akhirnya, ini bukan semata tentang menjaga reputasi pesantren. Ini tentang menjaga jiwa-jiwa muda yang dititipkan oleh orang tua, dengan harapan mereka pulang lebih baik dari saat pergi. Jika harapan itu dikhianati oleh kekerasan, maka tidak hanya santri yang terluka tetapi juga makna pesantren itu sendiri.

Pesantren harus menjadi tempat belajar, bukan tempat takut. Ia harus menjadi rumah, bukan ruang trauma. Dan bagi para kiai, ustaz, dan pengasuh, perjuangan ini adalah bagian dari jihad, jihad melawan kekerasan yang bersembunyi di balik dinding yang sunyi.

Indonesia Darurat Pornografi Anak, Pendidikan Seksual Harus Dimulai dari Rumah

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap laki-laki berinisial ASF, 23 tahun. Ia diduga menjual 2.500 konten pornografi anak sejak Juni 2023. Video-video tersebut dijual oleh pelaku lewat aplikasi Instagram, Telegram dan Potato Chat.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata jumlah pelanggan video-video tersebut ada sekitar 1.100 orang. Mereka cukup membayar sebesar Rp. 500 ribu rupiah untuk mengakses ribuan konten porno. Tidak heran, jika “pasar” konten pornografi anak semakin marak dan tumbuh subur.

Dilansir dari tempo.co, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyebutkan bahwa konten pornografi anak ini memang bagai lingkaran setan. Sebab, setiap hari kasusnya makin banyak dan muncul dengan beragam modus. Pasalnya selama bulan Juli 2024 mereka juga menerima 9 kasus prostitusi online yang melibatkan sembilan anak di bawah umur.

Sementara itu, Nahar, Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak juga mengatakan bahwa aduan terhadap perlindungan anak atas kasus kejahatan digital mencapai 7 ribu laporan sejak Januari-September 2024.

Menurutnya data ini berbanding lurus dengan data konsumsi anak terhadap internet dan digital, yaitu sebanyak 74,85 persen, sisanya baru orang dewasa.

Selain itu, mulai dari Mei hingga November 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap tindak pidana pornografi anak sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka. Dari 58 pelaku, ditemukan 1.058 video porno yang telah diunggah.

Melihat data-data tersebut, tidak heran jika dalam survei lembaga independen National Center for Missing and Exploited Children tahun 2024 Indonesia berada di peringkat keempat dunia untuk kasus peredaran konten pornografi anak. Padahal pada tahun 2022, termasuk peringkat kelima. Kenaikan ini menegaskan bahwa Indonesia berada dalam status darurat pornografi anak.

Upaya Menjaga Anak tetap Aman di Internet

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan membuat banyak orang tua khawatir. Pasalnya banyak orang tua yang tidak memahami bahayanya kemajuan teknologi bagi anak-anak. Terutama penggunaan media sosial.

Oleh karena itu, anak-anak harus dibekali literasi digital, terutama interaksi aman di internet. Tujuannya supaya mereka tidak mudah untuk dimanipulasi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan soal ketubuhan mereka.

Di sisi lain, orang tua juga bisa berperan aktif dalam mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak ketika sedang mengakses internet.

Hal ini bisa dilakukan dengan mengawasi penggunaan media sosial anak-anak. Mulai dengan memahami aplikasi yang digunakan, siapa saja yang berinteraksi dengan anak, serta jenis konten apa yang mereka konsumsi secara online.

Pendidikan Seksualitas Komprehensif bagi Anak

Masih dalam satu nafas yang sama, selain melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet, orang tua juga penting untuk mengajarkan pendidikan seksualitas yang komprehensif pada anak.

Badan Kesehatan Dunia WHO mendefinisikan pendidikan seksualitas yang kompreherensif sebagai pemberian informasi yang akurat terkait isu seksualitas dan kesehatan reproduksi dengan melihat kesesuaian materi dengan usia (age appropriate).

Mengedukasi anak tentang pendidikan seks yang komprehensif bisa jadi salah satu cara untuk tetap aman berinteraksi di internet. Sebab, dari pendidikan ini, anak dibekali tentang mengenali tubuhnya sendiri.

Orang tua bisa mulai mengenalkan anak pada seluruh anggota tubuh anak dengan menggunakan nama yang sebenarnya. Tidak disamarkan apalagi diganti dengan bahasa-bahasa yang tidak nyambung.

Ini untuk menunjukkan bahwa pendidikan seksualitas bukan hal yang tabu. Justru dengan mengetahui organ-organ tubuh beserta fungsinya, anak bisa jadi paham bahwa tubuhnya layak untuk dijaga dan dihormati oleh orang lain.

Kemudian hal yang tidak kalah penting, anak-anak juga harus dibekali pengetahuan tentang batasan sentuhan sejak dini. Mereka harus diajarkan untuk melindungi bagian tubuh mereka yang bersifat pribadi, dan tidak membiarkan siapa pun melihat, meraba, atau menyentuh, kecuali mereka dan ibunya sendiri.

Mereka harus diajarkan tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain. Pendekatannya bisa lewat lagu “Sentuhan Boleh, Sentuhan Tidak Boleh” karya Sri Seskya Situmorang, atau juga menggunakan cara lain sesuai dengan usia anaknya. Bagian tubuh yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain itu dada, perut, sekitar kelamin dan pantat tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain.

Kemudian yang terakhir, anak-anak juga perlu diajarkan untuk menolak, berteriak minta tolong, dan lari jauh jika ada seseorang yang memaksa untuk melihat ataupun menyentuh bagian tubuh yang amat pribadi.

Dalam kasus pornografi, orang tua atau orang-orang dewasa di sekitarnya harus belajar menjadi sahabat bagi anak. Hal ini tentu saja penting, supaya anak bisa terbuka saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan, seperti rayuan atau manipulasi di internet.[]

Mengubah Cara Pandang untuk Menghentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan domestik, termasuk di dalam keluarga maupun lembaga berbasis agama, kembali memicu keprihatinan publik. Apalagi dengan munculnya Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, semakin menegaskan bahwa rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru kerap menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ulama perempuan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya persoalan individu pelaku atau kelemahan sistem hukum. Melainkan juga terkait erat dengan cara pandang kolektif masyarakat terhadap manusia, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

“Agama seharusnya menjadi pelindung, bukan pembenaran atas kekerasan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ketika tafsir agama mereka salahgunakan untuk melegitimasi relasi kuasa yang timpang,” ujar Dr. Nur Rofiah dalam paparan daringnya.

Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik, seperti oleh ayah terhadap anak kandung, atau oleh tokoh agama terhadap santri, harus kita pahami sebagai hasil dari pola pikir warisan yang masih hidup dalam alam bawah sadar masyarakat.

“Dalam sejarah peradaban, perempuan kerap dianggap sebagai harta milik laki-laki. Baik sebagai anak, istri, atau saudara. Cara pandang ini bukan sekadar sejarah, tapi masih terus memengaruhi tindakan kita hari ini, bahkan dilakukan oleh orang-orang berpendidikan tinggi, bergelar doktor, atau tokoh agama,” lanjutnya.

Akar Kekerasan

Nyai Nur Rofiah menjelaskan bahwa alam bawah sadar manusia, yang dibentuk oleh pengalaman, nilai, dan warisan budaya serta agama, memiliki pengaruh besar dalam tindakan sadar. “Sebanyak 88-95% perilaku manusia terpengaruhi oleh alam bawah sadar. Itu sebabnya kita perlu menyentuh akar persoalan yaitu cara pandang terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Menurutnya, selama masyarakat masih memandang perempuan hanya sebagai objek, terutama objek seksual atau mesin reproduksi. Maka sampai kapanpun kekerasan akan terus mengakar. Pandangan ini, kata dia, akan melahirkan generasi baru yang menganggap relasi tidak setara sebagai hal lumrah.

“Bahkan dalam inses atau hubungan seksual dengan anak kandung itu dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Maka dari itu, al-Qur’an turun dengan tegas mengharamkan praktik-praktik itu. Tapi mengapa sampai hari ini inses masih terjadi? Karena cara pandang itu belum betul-betul bergeser,” ungkapnya.

Ia mengajak peserta webinar untuk merenungkan kembali bagaimana seharusnya agama berperan. Nyai Nur Rofiah menekankan bahwa dalam Islam, setiap manusia, termasuk anak-anak, memiliki status dan mandat yang sama yaitu sebagai khalifah di bumi dan hamba Allah.

“Itu berarti semua manusia adalah subjek penuh, bukan objek, apalagi milik orang lain,” katanya.

Pendidikan dan Tafsir Agama Perlu Direformulasi

Dosen Pasca Sarjana PTIQ itu menyoroti bagaimana tafsir agama kerap dipakai untuk membenarkan kekerasan, padahal semestinya digunakan untuk membela korban dan mencegah terjadinya kezaliman.

Ia mengutip salah satu hadis yang sering digunakan dalam perspektif KUPI, yakni perintah Nabi Muhammad Saw. untuk menolong saudara, baik yang menjadi korban maupun pelaku kezaliman.

“Cara menolong pelaku adalah dengan mencegah dan menghentikan tindakannya. Ini sejalan dengan prinsip mencegah kemudaratan dalam Islam,” terang Nyai Nur Rofiah.

Karena itu, menurutnya, pendidikan agama pun harus kita perbarui, karena tidak cukup hanya menghafal hukum atau dalil. Tapi juga perlu membangun cara berpikir yang adil dan manusiawi.

Dengan begitu, ia pun menegaskan pentingnya kehadiran ulama perempuan, seperti dalam gerakan KUPI, yang menawarkan perspektif keberpihakan terhadap korban dengan basis kemanusiaan.

“Ulama perempuan bukan berarti hanya perempuan secara biologis. Siapa pun, laki-laki atau perempuan, yang memiliki perspektif keadilan bagi perempuan dan anak, bisa menjadi bagian dari ulama perempuan. Kita butuh gerakan kolektif,” jelasnya, menyebut nama-nama seperti Kiai Husein Muhammad dan Kiai Faqih yang juga tergabung dalam gerakan KUPI.

Ubah Pola Asuh

Lebih jauh, Nyai Nur Rofiah juga mengajak peserta untuk memulai perubahan dari lingkungan terkecil seperti keluarga. Ia mengkritisi cara masyarakat memuji anak perempuan yang terlalu berfokus pada penampilan fisik.

“Anak perempuan sering kali dipuji karena cantik. Ini bisa membentuk pemahaman bahwa nilai dirinya hanya terletak pada wajah. Padahal seharusnya anak dipuji karena perilaku baiknya, semangat belajarnya, atau tanggung jawabnya. Itu yang akan membentuk kepercayaan diri yang sehat,” sarannya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bahwa manusia bukan hanya makhluk fisik. Tetapi juga makhluk intelektual dan spiritual. “Islam memuliakan manusia karena akalnya dan hatinya. Karena itu, puncak dari keislaman adalah akhlak yang mulia,” tambahnya.

Mengakhiri paparannya, Nyai Nur Rofiah menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Menurutnya, hukum, budaya, dan pendidikan memang penting, tetapi semuanya harus terintegrasi dengan perubahan cara pandang masyarakat terhadap kemanusiaan.

“Kita harus membangun peradaban yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia seutuhnya. Yaitu subjek yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah keburukan. Inilah spirit Islam sebagai rahmat bagi semesta,” tukasnya.

Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di sini

 

 

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di dalam keluarga, Rumah KitaB menggelar webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” pada Kamis, 12 Juni 2025.

Acara ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Anak Internasional, sebagai bentuk refleksi sekaligus seruan darurat atas kondisi yang makin mengkhawatirkan.

Bahkan fenomena kekerasan seksual di dalam keluarga bukan lagi isu baru. Karena baru-baru ini, di media sosial digemparkan oleh kemunculan grup Facebook yang terang-terangan membahas fantasi seksual sedarah.

Fenomena ini menjadi fakta bahwa ruang yang seharusnya paling aman bagi anak yaitu rumah malah menjadi tempat yang menyimpan ancaman.

Dengan melihat urgensi tersebut, Rumah KitaB, lembaga yang konsisten memperjuangkan isu kekerasan seksual dan perlindungan anak, menggagas diskusi daring pada Kamis, 12 Juni 2025, melalui Zoom.

Membangun Kesadaran Kolektif

Webinar ini tidak hanya menjadi ruang berbagi informasi. Tetapi juga menjadi ajakan untuk membangun kesadaran kolektif dalam mencegah kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.

Acara ini menghadirkan para tokoh dan praktisi di bidangnya masing-masing. Di antaranya Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan membuka acara sebagai keynote speaker.

Diskusi dilanjutkan oleh Khaluna Tahzani Rara Anggita R., perwakilan Forum Anak Cianjur yang akan berbicara dari perspektif anak muda, Sylvana Apituley dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan pengalaman pengawasan dan kebijakan.

Lalu hadir juga, Vitria Lazzarini Latief, M.Psi., seorang psikolog klinis yang akan mengulas dampak psikologis kekerasan seksual terhadap anak, dan Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ulama perempuan dari KUPI yang akan memberikan pandangan berbasis keagamaan tentang pentingnya relasi yang sehat dalam keluarga.

Webinar ini juga menjadi panggilan kolaborasi. Rumah KitaB mengundang media dan publik untuk ikut serta menyebarkan narasi perlindungan anak dan menghentikan siklus kekerasan seksual. Edukasi yang masif sangat dibutuhkan untuk membendung normalisasi kekerasan, terlebih ketika pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.

Tak hanya wacana, peserta yang hadir akan mendapatkan sertifikat partisipasi serta doorprize menarik bagi peserta terpilih.

“Sudah saatnya kita merebut kembali makna rumah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan penuh kasih. Dan semua itu bisa kita mulai dari membangun relasi keluarga yang sehat dan saling menjaga.”

*Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini 

Fantasi Sedarah: Pencorengan Peran Keluarga sebagai Ruang Aman Anak

Hari-hari ini jagat media Indonesia sedang dihebohkan dengan penemuan grup di salah satu platform media massa yang dianggap sangat bejat. Komunitas tersebut menamakan diri sebagai “Grup Fantasi Sedarah”. Di dalam grup yang anggotanya sudah lebih dari 30 ribu tersebut menjadikan anak kandung sebagai objek fantasi seksual. Bahkan dijadikan sebagai pelampiasan nafsu birahi mereka.

Grup tersebut berisi cerita atau pengakuan dari berbagai oknum yang mengaku pernah melakukan hubungan seksual sedarah dengan keluarga kandung mereka sendiri. Meskipun belum diketahui apakah mereka benar-benar melakukannya, hal itu tetap saja sangat meresahkan bagi banyak orang. Tak hanya itu, grup ini juga melanggengkan atau melegalkan incest atau hubungan sedarah dan menganggap itu sebagai hal yang normal.

Ketika Keluarga Sudah Tidak lagi Aman

Keberadaan grup tersebut menciptakan sebuah pertanyaan besar: apakah keluarga masih menjadi tempat yang aman? Banyak pakar psikolog maupun tokoh agama yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kekerasan seksual yang tidak bisa ditolerir lagi. Dalam dunia psikologi, keluarga adalah tempat pertama untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak sehingga sang anak dapat bertumbuh dan berkembang dalam mental dan kepribadian.

Keberadaan grup ini mengindikasikan bahwa keluarga tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak. Keluarga yang seharusnya menjadi area pertama yang paling aman bagi anak justru menjadi tempat atau tepi jurang yang bisa membuat mereka jatuh dalam ketraumaan. Bagaimana tidak? Anak mendapat perlakuan seksual dari orang terdekatnya, dari keluarganya dan yang pasti mereka hanya bisa bungkam, takut untuk melawan dan melaporkan kepada orang lain. Pakar Anak Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Holy Ichda Wahyuni memberikan tanggapan dengan mengatakan, “Orang tua dan pendidik perlu menyadari satu hal yang teramat krusial, bahwa ruang aman anak-anak semakin terkikis, bahkan dari tempat yang seharusnya menjadi paling suci dan aman yaitu rumah dan keluarga”, jelasnya dalam sebuah wawancara.

Namun dengan adanya fenomena yang merisaukan ini ruang aman dalam keluarga justru dipertanyakan. Peran keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang aman justru menjadi tempat yang paling mengerikan bagi perkembangan anak. Bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam keluarga tidak hanya akan mengalami trauma dalam psikisnya tetapi juga trauma dalam hal berelasi dengan orang lain.

Perlunya Edukasi Seksual

Dalam pandangan beberapa orang, istilah seksual hanya terbatas pada hubungan badan sehingga dianggap tabu ketika harus dijelaskan kepada anak. Padahal kenyataannya, seksual bukan hanya sebatas itu. Seksualitas sangat luas cakupannya meliputi fisik, cara berpakaian, cara menjaga privasi, dan bahkan pengenalan bentuk-bentuk sentuhan yang tidak pantas yang didapat dari sang anak.

Dari pernyataan ini sangat jelas bahwa anak juga perlu mendapat edukasi berkaitan dengan seksualitas karena ini juga menyangkut perkembangan diri mereka. Hal ini akan sangat berguna untuk membantu mereka menyikapi perlakuan yang ia dapatkan. Perlunya sebuah edukasi kepada anak bahwa tubuh mereka sangat mulia dan berharga, sehingga mereka harus menjaga tubuh mereka.

Kriminalitas dan Kekerasan Seksual

Fenomena ‘fantasi sedarah’ ini jelas adalah sebuah kriminalitas dan juga kekerasan seksual terhadap anak yang bisa ditindak secara hukum. Pihak kepolisian sendiri sedang menyelidiki grup ini, dan grup tersebut sudah langsung ditutup dan dimatikan oleh pihak kepolisian. Grup media sosial ini juga dinilai sebagai konten yang mengeksploitasi anak.

“Konten grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ini bukan sekadar pelanggaran norma, tetapi juga bentuk eksploitasi seksual terhadap anak yang nyata,” jelas Alexander selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang digital.

Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini menjadi upaya untuk menghentikan penyebaran grup tersebut semakin meluas yang bisa semakin membawa orang pada penyimpangan pornografi. Tindakan ini menjadi tindakan tegas yang memang harus dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

Hoax atau Nyata?

Tetapi tidak sedikit juga yang mempertanyakan apakah cerita dan pengalaman yang diungkap dalam grup tersebut adalah sebuah kenyataan atau hanya sebuah kepalsuan yang artinya ada segelintir orang yang dengan sengaja membuat cerita untuk menarik perhatian dari pengguna media massa. Media massa menjadi salah satu platform yang bisa menggiring pengguna ke arah yang positif maupun negatif. Banyak orang berharap bahwa ini hanya fenomena yang fiktif dan hoax, tetapi juga perlu diwaspadai. Namun jika hal ini sungguh nyata, perlu ditindak secara tegas dengan hukum yang berlaku. Hukum di Indonesia harus bisa menindak pelaku kekerasan dan eksploitasi anak secara seksual.

Lalu apa hikmahnya? Melalui fenomena ini kita belajar bahwa pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, bahkan orang terdekat sekali pun. Ini menjadi peringatan bagi para orang tua dan juga pendidik untuk selalu mengedukasi anak berkaitan dengan seksual sejak usia dini. Hal lainnya, jangan mudah terbawa arus media sosial. Kita harus berani mengecek informasi yang disebarkan di platform media massa dengan pihak yang akurat.

Luka Tak Terlihat: Potret Trauma Korban Kekerasan Seksual

Pada dasarnya, kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran terhadap integritas fisik, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap martabat dan hak asasi manusia seseorang. Peristiwa traumatis ini dapat mencabut rasa aman paling mendasar yang dimiliki seseorang terhadap tubuh dan ruang pribadinya. Dalam kasus kekerasan seksual, korban tidak hanya mengalami penderitaan sesaat, tetapi juga mengalami trauma psikologis jangka panjang yang dapat mengganggu fungsi hidup secara keseluruhan.

Rasa takut yang tak kunjung usai, perasaan malu yang melekat, serta perasaan tak berdaya menjadi beban harian yang tak mudah diangkat begitu saja. UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, serta penghormatan terhadap tubuh seseorang (Pasal 4). Undang-undang ini hadir sebagai bentuk pengakuan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak hanya kasat mata, tetapi juga menyentuh kedalaman psikologis dan sosial korban.

Mengapa Banyak Korban Memilih Diam?

Fenomena diam para korban kekerasan seksual merupakan refleksi dari kondisi sosial yang belum aman dan belum berpihak. Ketika seorang korban memilih untuk tidak melaporkan kasusnya, hal ini bukan semata karena kurangnya keberanian, melainkan karena ia terjebak dalam lingkungan yang cenderung menyalahkan korban (victim blaming), meremehkan pengalaman korban, bahkan menormalisasi perilaku pelaku. Ketakutan terhadap stigma, kehilangan pekerjaan, rusaknya relasi sosial, hingga rasa trauma saat menghadapi proses hukum semuanya menjadi alasan mengapa banyak korban memilih menyimpan luka dalam diam.

UU TPKS menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan identitas, perlindungan dari ancaman atau intimidasi, serta hak untuk tidak disalahkan atas kejadian yang dialaminya (Pasal 67-70). Namun dalam praktiknya, banyak korban merasa bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya mampu menerjemahkan semangat perlindungan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mendorong sosialisasi hukum yang lebih luas, serta pelatihan empatik bagi para penegak hukum agar lebih sensitif terhadap pengalaman korban.

Dampak Psikologis yang Panjang dan Kompleks

Trauma yang dialami korban kekerasan seksual tidak mengenal batas waktu. Banyak korban yang mengalami gangguan psikologis jangka panjang seperti gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi berat, kecemasan kronis, serta keinginan bunuh diri. Trauma ini sering kali tidak hanya merusak relasi korban dengan dunia luar, tetapi juga mengikis rasa percaya diri dan martabat diri korban. Dalam jangka panjang, dampaknya dapat meluas pada aspek sosial, pendidikan, dan ekonomi korban.

UU TPKS mengakomodasi aspek pemulihan korban secara menyeluruh, melalui layanan pendampingan psikologis, layanan rehabilitasi, serta layanan bantuan hukum dan sosial (Pasal 71-75). Namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, seperti keterbatasan fasilitas layanan korban, kurangnya psikolog forensik yang terlatih, serta minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemulihan psiko-sosial pasca kejadian.

Membangun Ruang Aman dan Pemulihan

Salah satu langkah krusial dalam penanganan kekerasan seksual adalah menciptakan ruang aman bagi para penyintas untuk bicara, pulih, dan melanjutkan hidup tanpa takut dikucilkan. Ruang aman ini tidak hanya mencakup tempat fisik seperti rumah aman atau ruang konseling, tetapi juga mencakup ruang sosial, hukum, dan kultural yang bebas dari intimidasi, stigma, dan diskriminasi.

Dalam ruang aman tersebut, korban berhak untuk memulihkan identitas dirinya tanpa tekanan, serta berhak untuk menentukan sendiri proses penyembuhan yang paling sesuai. Dalam UU TPKS, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap daerah menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang terjangkau dan terintegrasi.

UPTD PPA ini bertugas memberikan layanan rujukan, pemulihan psikologis, hukum, dan sosial, serta memastikan korban berada dalam sistem perlindungan yang aman. Sayangnya, tidak semua daerah memiliki kapasitas dan komitmen yang sama dalam menjalankan mandat ini, sehingga masih banyak korban yang kehilangan akses terhadap ruang aman dan pemulihan yang layak.

Menolak Lupa, Merawat Suara Korban

Merawat suara korban bukanlah tindakan belas kasihan, melainkan bentuk pengakuan bahwa mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk didengarkan dan dipulihkan. Setiap suara korban adalah saksi atas sistem yang gagal melindungi mereka.

Oleh karena itu, menyuarakan pengalaman korban bukanlah membuka luka lama, tetapi bagian dari upaya transformatif untuk mendorong keadilan dan perubahan sosial. UU TPKS mengandung prinsip non-diskriminasi dan penghormatan atas martabat korban sebagai bagian dari pemulihan keadilan.

Prinsip ini menegaskan bahwa negara, masyarakat, dan institusi hukum wajib hadir dalam semangat pemulihan, bukan hanya dalam penegakan pidana. Oleh karena itu, pendidikan masyarakat, reformasi budaya hukum, serta peningkatan kapasitas pendamping korban harus menjadi bagian integral dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara komprehensif.

Relasi Kuasa Timpang, Kekerasan Seksual Mengancam

Kekerasan seksual bisa terjadi oleh dan kepada siapa saja. Artinya, semua orang tanpa memandang status berpotensi menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang berseragam yang memiliki status sosial tinggi. Besar faktornya adalah relasi kuasa menjadi modus terjadinya kekerasan seksual yang polanya amat kompleks. Pelaku kekerasan seksual memperkosa dan menyakiti perempuan dan anak perempuan di rumah, sekolah, kampus, pesantren, rumah sakit, bahkan di tempat-tempat ramai sekali pun.

Baru-baru ini mencuat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, polisi, TNI, dokter, serta kiai. Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto diberhentikan karena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya melalui pendekatan akademik saat bimbingan.

Kemudian Maret lalu, pemerkosaan dilakukan oleh prajurit TNI, Jumran terhadap jurnalis perempuan media online, Kalimantan Selatan, Juwita. Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi predator seksual dengan merekam video kekerasan seksual yang ia lakukan terhadap anak perempuan di bawah umur 5 tahun.

Baru-baru ini kasus pemerkosaan dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugrah Pratama yang melakukan modus menyuntikkan obat bius kepada korban dan melancarkan aksinya saat korban tak sadarkan diri. Disusul MSF adalah dokter kandungan di Rumah Sakit Malangbong, Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan seksual kepada korban saat pemeriksaan USG terhadap seorang perempuan hamil.

Relasi Kuasa Timpang

Kekerasan seksual merupakan masalah sosio-struktural yang dapat terjadi di mana pun, baik di ruang publik maupun domestik. Tapi, mencegah maupun menangani kasus kekerasan seksual juga menjadi tugas dan kewajiban bersama warga negara, masyarakat, maupun pemerintah. Dalam kasusnya, banyak diderita oleh perempuan dan anak yang sering kali dianggap sebagai subyek yang lemah. Dari banyaknya kasus, relasi kuasa yang timpang, sistem yang seolah-olah membiarkan mereka kebal hukum, dan ketidakseimbangan relasi gender laki-laki dan perempuan menjadi kesamaan dari semua pelaku yang membawa status dan jabatan sosial.

Menurut Michael Foucault, kekuasaan merupakan satu dimensi dari relasi. Artinya, di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan. Dan kekuasaan selalu teraktualisasi melalui pengetahuan. Sebab pengetahuan selalu memiliki efek kuasa. Nahasnya, pengetahuan oleh siapa saja dapat dimanipulasi untuk mengendalikan orang lain.

Relasi kuasa gender inilah yang menempatkan laki-laki sebagai dominan dan perempuan sebagai subordinat. Dalam posisi pelaku sebagai pihak dominan, kekerasan seksual bukan hanya sekadar nafsu yang tak dikendali, tapi juga soal pengaruh kuasa yang timpang tersebut. Sistem yang meyakini perempuan dalam posisi subordinat dan kuasa yang lemah menghendaki laki-laki sebagai pelaku yang menindas perempuan. Saat kondisi sadar ataupun tidak, persepsi privilege tersebut alih-alih untuk memberikan keamanan, justru sikap yang muncul adalah kesempatan bertindak kekerasan seksual.

Penyebab ini juga berkenaan dengan struktur sosial yang inheren dengan relasi kuasa. Struktur sosial inilah yang memainkan peran kunci dalam kasus kekerasan seksual yang mencakup norma, nilai, maupun hierarki yang ada dalam masyarakat atau komunitas. Titik masalahnya saat struktur sosial memberikan toleransi terhadap ketidaksetaraan gender, merendahkan perempuan, atau membenarkan dominasi laki-laki, lingkungan universitas, rumah sakit, menjadi rentan terhadap kekerasan seksual. Sehingga, nyaris seperti tak ada ruang aman ketika situasi dari norma-norma mendukung ketidaksetaraan dapat memberikan pembenaran kepada pelaku untuk bertindak secara agresif kepada korban.

Kasus yang merambah dalam berbagai tempat bahkan yang disinyalir sebagai ruang aman pun lantas menjadi kesempatan untuk pelaku. Rumah sakit, pesantren, sekolah, maupun tempat transportasi sekalipun. Sehingga, terdapat pemahaman bahwa kondisi di ruang pengembangan intelektual yang melibatkan interaksi kekuasaan, konstruksi sosial, dan keberadaan kekuasaan dapat menjadi tempat yang memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual. Oleh sebab demikian, kekuasaan yang timpang dan tidak adanya pemahaman prinsip dan nilai kemanusiaan antara dosen dengan mahasiswa, guru dengan siswa, polisi dengan masyarakat, dokter dengan pasien, memungkinkan terjadinya kejahatan yang tidak diinginkan.

Dalam hubungan hierarki sosial, peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan  meningkat. Misalnya, kita melihat relasi kuasa pada kasus yang terjadi antara dokter dan pasien. Pasien akan mengikuti arahan dokter karena sedari awal ia menganggap bahwa dokter yang memegang penuh tindakan kebenaran yang harus diupayakan. Otoritas dokter ini menyumbang kekuatan dominan dalam relasi kuasanya. Sehingga, pasien kemudian seakan mewajarkan tindakan dokter karena pemegang otoritas atas kebenaran itu. Sikap patuh,  tidak melawan, berposisi subordinat merupakan perilaku yang secara “tidak sadar” menjadi nilai sosial yang dianggap pantas.

Tak hanya Kesadaran, Hukum Harus Lebih Ketat

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Inayah Rohmaniyah, merespons kasus kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi bahwa ketika terjadi kekerasan seksual, hakikatnya pelaku telah menghilangkan sisi kemanusiaannya berupa nalar kritis. Perbuatan yang melecehkan atau menganiaya seseorang dapat dilakukan pelaku ketika tidak adanya kesadaran untuk berpikir dengan baik. Sehingga seperti tidak ada beda antara manusia dengan binatang ketika nalar kritis tidak mampu digunakan untuk mengendalikan sesuatu.

Budaya patriarki yang menjadi sumber bias gender seharusnya menjadi kesadaran penuh bahwa tak seharusnya dinormalisasi. Akibatnya, terjadilah perlakuan yang sifatnya merendahkan perempuan baik fisik maupun psikologis. Selain itu, hukum harus lebih tegas dan berat tanpa memandang jabatan atau status sosial. Institusi pun harus berpihak dan menjamin keamanan untuk korban.

Penting untuk tiap institusi baik universitas, pesantren, rumah sakit, kantor polisi, hingga kementerian memiliki lembaga yang terdiri dari sistem pelaporan aman untuk korban maupun saksi, berpihak melindungi korban bukan pada reputasi institusi, dan dipastikan pelaku diberi sanksi yang tegas. Untuk demikian, pendidikan gender tak hanya formalitas pengetahuan saja, tapi penting menjadi kesadaran penuh untuk menciptakan ruang aman dan inklusif, serta mewujudkan perilaku baik berkesalingan yang melihat dan memperlakukan laki-laki maupun perempuan dengan kemanusiaan yang hakiki.