Pos

Mengapa Perlu Membaca Al-Quran dalam Sinaran Maqasid?

Seluruh umat Islam meyakini sumber otentik utama adalah Al-Quran. Namun, pemahaman terkait kalam Tuhan itu tak pernah usai dibahas. Hannan Al-Lahham termasuk di antara suara perempuan yang memahami ayat Al-Quran. Sebagai seorang perempuan, tentu dia punya misi melihat bagaimana Al-Quran memuliakan perempuan.

Sayangnya, dalam sejarah umat Islam, tampak ada upaya menomorduakan peran perempuan. Lahham menegaskan, “Dulu, Islam menjadi inspirasi pencerahan dan kemajuan karena pemikirannya yang berlandaskan pada maqasid syariat”. Artinya, ada pembacaan yang keliru hari ini sehingga umat Islam menjadi mundur. Lahham mengkritisi pembacaan ayat Al-Quran secara tekstual sebagai salah satu kemunduran umat Islam.

Misalnya ada gerakan masif untuk melakukan poligami bermodal pemahaman Surat An-Nisa ayat 3 secara tekstual. Hal ini justru bertentangan dengan semangat maqasid syariat yang menekankan keadilan dan kesetaraan. Karenanya, Lahham mengusulkan pembacaan Al-Quran dalam sinaran maqasid.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Pertama, menggali maqasid Al-Quran adalah upaya melaksanakan perintah Tuhan kepada manusia yang menegaskan: Dalam rangka melaksanakan perintah Allah Swt kepada manusia, “Afalaa yatadabbaruna al-Qur`an” “Maka apakah mereka tidak memikirkan Al-Qur’an?”

Kedua, dengan memahami maqasid, akan lebih mudah berijtihad terhadap permasalahan kontemporer. Hari ini ada banyak tantangan baru yang tidak dihadapi oleh Nabi dan generasi awal. Jika hanya mengandalkan pemahaman terdahulu, umat Islam akan tertinggal. Misalnya dalam memahami kekuatan pada firman Allah Surat Al-Anfal ayat 60:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ …

Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda…

Menurut penafsiran di era kenabian, yang dimaksud dengan al-quwwah pada ayat tersebut adalah memanah. Pemahaman ini benar pada eranya, tetapi belum tentu relevan pada masa berikutnya. Saat ini kekuatan memanah sudah tertinggal jauh dengan teknologi nuklir dan rudal. Kalau memahami secara tekstual, ayat itu tetap diimplementasikan dengan kekuatan memanah.

Dengan menggunakan pendekatan maqasid, maka yang dilihat adalah spirit dari memanah. Bukan aktivitas memanah itu sendiri. Dahulu, teknologi memanah adalah senjata jarak jauh tercanggih. Poinnya adalah menyerang musuh dari jauh. Teknologi nuklir dan rudal hari ini menjadi senjata paling canggih. Sehingga dari sini, ijtihad yang dihasilkan lebih berkemajuan.

Ketiga, membebaskan diri dari beredarnya fatwa lemah yang membuat kemunduran umat Islam. Misalnya fatwa yang melarang wanita beraktivitas di luar rumah. Dengan melihat spirit maqasid, bahwa di era Nabi, larangan perempuan berjalan sendiri karena banyak hal yang mengancam jiwa. Ancaman itu hari ini tidak ada. Semua orang dapat berjalan dengan aman. Ada lembaga keamanan di mana-mana. Pun semua sudah terhubung melalui media maya. Karenanya pelarangan wanita beraktivitas justru menciderai maqasid.

Alasan berikutnya menurut Lahham adalah agar seorang Muslim dapat hidup di zamannya tanpa kehilangan identitasnya, sehingga memperoleh kembali ketenangan pikiran dan membebaskan dirinya dari kepribadian ganda yang menjangkiti mayoritas umat Islam. Mereka adalah Muslim, tetapi mereka hidup sesuai dengan nilai-nilai, persepsi, dan metode sistem Barat.

Poin ini penting untuk ditekankan juga dalam konteks gerakan aktivisme yang dilakukan Lahham di Timur Tengah. Ia memang dikenal kuat menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan. Namun yang menarik, upaya tersebut dilakukan murni dari ajaran Islam. Melalui pembacaan maqasid, ia sadar bahwa substansi Islam adalah keadilan dan kesetaraan.

Karenanya, dalam konteks relasi antara laki-laki dan perempuan, kesetaraan yang dibangun adalah framework Islam. Bukan dalam kacamata feminis Barat yang sering dituduhkan kepadanya. Bagi sebagian orang, melihat bahwa mereka yang menggaungkan kesetaraan gender sudah terpengaruh dengan ideologi Barat. Padahal belum tentu. Tidak perlu menjadi feminis untuk menyuarakan keadilan, sebab maqasid agama pun menghendaki demikian.

Terakhir, mempelajari maqasid Al-Quran juga dapat membantu mendekatkan penafsiran yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan umat Islam. Sebagaimana firman Allah:

اِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍۗ …

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi (terpecah) dalam golongan-golongan, sedikit pun engkau (Nabi Muhammad) tidak bertanggung jawab terhadap mereka…” (QS. Al-An’am: 159)

Hari ini kata Lahham, “Kita telah kehilangan persatuan persaudaraan yang dibutuhkan di antara orang-orang beriman. Mereka seharusnya seperti satu tubuh, yang jika satu bagiannya mengeluh, bagian tubuh yang lain menanggapinya dengan tidak bisa tidur dan demam berpeluh. Bangunan yang tadinya kokoh runtuh, menjadi tumpukan puing-puing luluh. Perpecahan dan pertentangan berkembang menjadi konflik dan pertikaian di antara kita.”

Dengan demikian, yang dibutuhkan hari ini bukan hanya memasifkan pengajian agama, tetapi juga pemahaman agama yang berorientasi pada substansi, maqasid. Jangan sampai kita sibuk beragama dengan kulit, lupa dengan isi. Wallahu a’lam.

Ngaji Kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” Karya Sheikh Rifaah Rafi ‘al-Tahthawi

Rifaah (1801-1873 AD) lahir di Mesir, enam tahun belajar agama di Al-Azhar al-Sharif Mesir. Setelah menyelesaikan studinya, Rifaah diangkat menjadi guru di almamaternya selama dua tahun. Oleh gurunya, Sheikh Hasan al-‘Atthar, dikirim sebagai imam dan penasehat agama untuk unit militer Mesir.
Tak lama kemudian, Muhammad Ali Basya, pemerintah Mesir, mengirim sejumlah pemuda Mesir ke Persia. Syaikh Hasan al-‘Aththar mengusulkan bahwa Rifaah bersama mereka ke Paris sebagai imam dan penasehat agama. Akhirnya Rifaah bersama rombongan dikirim ke Paris selama lima tahun. Dan kembali ke Mesir.
Buku “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” oleh  Sheikh Rifaah Rafi ‘al-Tahthawi menjelaskan pentingnya pendidikan bagi wanita, rumah tangga yang baik, kepemimpinan wanita, dan kemandirian (hurriyah). Buku ini adalah panduan bagi para akademisi, guru, staf, dan pemangku kepentingan pro-kebijakan pemerintah untuk sekolah perempuan pertama yang dirintis oleh Rifaah.

Workshop desain kajian walayah (perwalian nikah) dan qawamah (perlindungan perempuan dan anak) dalam Kitab-kitab Keagamaan Islam untuk Advokasi Pencegahan Kawin Anak

Penelitian Rumah Kitab 2015-2016 terkait praktik kawin anak di sembilan kabupaten dan dua kota memperlihatkan terjadinya pemaksaan /pengkondisian perkawinan anak oleh orang tua/ orang dewasa. Pemaksaan itu umumnya menggunakan argumentasi keagamaan yang melegitimasi dan membenarkan tindakan pemaksaan ayah atau wakil ayahnya atau negara atas nama ayahnya (wali nikah).

Kajian tentang hubungan orang tua/ ayah  atau wakil ayah dan anak penting untuk kembali dikaji mengingat terjadinya perubahan perubahan sosial yang berpengaruh besar dalam perubahan relasi dan stuktur-struktur hubungan sosial. Meskipun perkawinan anak  terkait dengan kebijakan politik ekonomi dalam merumuskan pendistribusian kesejahteraan, namun yang mengemuka adalah argumentasi keagamaan tentang  hak hak prerogratif orangtua sebagai wali atas anaknya.

KH Husein Muhammad

Di lain pihak perubahan perubahan sosial politik ekonomi tak bisa lagi ditanggulangi oleh peran dan kedudukan seorang ayah untuk menjalankan fungsi perwalian (walayah) dan perlindungan (qawamah).

Dalam rangka itu, Rumah KitaB menyelenggarakan workshop sekaligus pembukaan serial diskusi dan kajian kitab tentang perlindungan (qawamah) dan perwalian (walayah) dalam pandangan teks keagamaan  dan melihatnya dalam perubahan -perubahan konteks untuk mendudukkan kembali status wali bagi orang tua—ayah, kakek, dan saudara lelaki atau negara sebagai wakil orang tua (waki hakim) pada posisi yang semestinya sebagai lembaga pelindungan  sebagaimana makna semula sebagai wali dalam tradisi yurisprodensi Islam.

 

 

 

KH Ulil Abshar Abdalla

Dari kekayaan bacaan lapangan penelitian dan pengalaman bacaan teks keagamaan klasik serta advokasi dengan menghadirkan pandangan alternatif untuk menjawab kebuntuan dalam menghadirkan pandangan agama mengatasi problem probem relasi kuasa seperti anak dan orang tua, atau suami istri, Rumah KitaB bekerjasama dengan Oslo Coalition  menyelenggarakan workshop 1 hari (terbagi ke dalam dua sesi)  dengan tema “ Membaca ulang Kajian Qawamah dan Walayah dalam teks klasik untuk advokasi Pencegahan Perkawinan Anak”.