Pos

Kiai Feminis (Bagian 1)

Diskursus mengenai keadilan gender dalam Islam kerap diwarnai oleh ketegangan antara penafsiran teks-teks keagamaan yang cenderung patriarkal dan tuntutan keadilan sosial kontemporer. Meskipun Islam secara fundamental menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesetaraan manusia, praktik dan penafsiran yang bias gender masih banyak ditemukan dalam masyarakat Muslim. Kondisi ini sering kali menempatkan perempuan pada posisi subordinat, termarjinalisasi dan mengalami diskriminasi, baik di ranah domestik maupun publik.

Tulisan ini akan sedikit membedah kiprah dan pemikiran KH. Husein Muhammad—santri-santrinya biasa memanggil Buya Husein—sebagai salah satu ulama terkemuka di Indonesia yang secara konsisten memperjuangkan keadilan gender dari perspektif Islam. Beliau dikenal luas sebagai “Kiai Feminis” yang berani mendobrak pemahaman keagamaan konservatif yang seringkali melanggengkan ketidakadilan gender.

Peran beliau sangat penting karena beliau tidak hanya mengkritik ketidakadilan gender, tetapi juga menawarkan kerangka penafsiran Al-Qur’an dan Hadis yang inovatif dan kontekstual. Pemikiran beliau berakar kuat pada tradisi keilmuan Islam pesantren, namun tetap relevan dengan tantangan modern. Pendekatan ini memberikan legitimasi internal yang kuat bagi gerakan keadilan gender dalam Islam, memungkinkannya untuk diterima dan berkembang di kalangan masyarakat Muslim yang lebih luas.

Husein Muhammad lahir di Cirebon pada 9 Mei 1953, tumbuh dalam lingkungan keluarga pesantren yang kental dengan tradisi keilmuan Islam. Beliau adalah putra kedua dari delapan bersaudara dari pasangan KH. Muhammad bin Asyrofuddin dan Nyai Hj. Ummu Salma Syathori. Ayahandanya, KH. Muhammad, merupakan keturunan Gujarat India yang hijrah ke Semarang, sementara ibundanya, Nyai Hj. Ummu Salma Syathori, adalah putri pendiri Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun, KH. Syatori. Latar belakang keluarga ini membentuk fondasi keilmuan dan spiritual beliau sejak dini.

Perjalanan pendidikan beliau dimulai di SD-SMP Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon, dan pendidikan Diniyah, yang diselesaikannya pada tahun 1966. Setelah itu, beliau melanjutkan studi di SMA Aliyah Pesantren Lirboyo, Kediri, dan tamat pada tahun 1973. Pendidikan tinggi beliau ditempuh di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta dari tahun 1973 hingga 1980, di mana beliau juga berhasil menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.

Selanjutnya, beliau memperdalam ilmu di Kajian Khusus Arab di Al-Azhar, Kairo, Mesir, dari tahun 1980 hingga 1983, serta mengaji secara individual pada sejumlah ulama terkemuka di sana. Selama di Al-Azhar, beliau tidak hanya fokus pada studi keagamaan tradisional, tetapi juga mendalami pemikiran tokoh-tokoh seperti Qosim Amin dan Ahmad Amin, serta filsafat Barat yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, termasuk karya-karya Nietzsche, Sartre, dan Albert Camus. Lingkup intelektual yang luas ini sangat memengaruhi corak pemikirannya yang inklusif dan kontekstual.

Setelah menyelesaikan studi di Al-Azhar pada tahun 1983, Buya Husein kembali ke Indonesia dan melanjutkan estafet kepemimpinan Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun yang didirikan oleh kakeknya. Kesadaran beliau terhadap isu feminisme dan keadilan gender mulai tumbuh secara signifikan pada tahun 1993, setelah menghadiri seminar “Perempuan dan Perspektif Agama” dan bertemu dengan Masdar Farid Mas’udi.

Peristiwa ini menjadi titik balik penting yang mendorongnya untuk memahami secara mendalam problematika perempuan dan merasa terpanggil untuk mengatasinya dengan landasan keilmuan agamanya. Beliau kemudian dikenal sebagai salah satu ulama laki-laki yang secara kritis menggunakan teks agama dan kitab klasik Islam untuk membela hak-hak perempuan dan mengatasi relasi kuasa yang timpang.

Identitas beliau sebagai seorang kiai dari pesantren yang secara terbuka mengadvokasi feminisme merupakan sebuah keunggulan strategis. Dalam konteks Indonesia, di mana aktivisme feminis seringkali didominasi oleh individu-individu berlatar belakang sekuler, kehadiran seorang ulama tradisional seperti Buya Husein memberikan bobot dan legitimasi yang signifikan pada advokasinya.

Pemikiran progresifnya dapat diterima dan dipertimbangkan dalam lingkaran keagamaan konservatif yang mungkin akan menolak gagasan feminis jika datang dari sumber yang dianggap “asing” atau “sekuler.” Hal ini memungkinkan ide-ide beliau untuk meresap dan mendorong perubahan dari dalam komunitas Islam itu sendiri, menjadikannya seorang juara internal yang krusial bagi reformasi sosial dan teologis.

Buya Husein telah menghasilkan lebih dari 10 karya tulis yang relevan dengan isu gender. Di antara karyanya yang paling terkenal adalah “Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Keagamaan dan Gender”. Karya-karya penting lainnya meliputi “Islam Agama Ramah Perempuan” , “Ijtihad Kiyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender” , “Perempuan, Islam, dan Negara” , dan “Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai”. Selain melalui karya tulis, beliau juga aktif mendirikan berbagai lembaga kemanusiaan yang berfokus pada hak-hak perempuan, seperti Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina Institute, dan Alimat. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada tahun 2007.

Pengakuan atas kontribusi beliau tidak hanya datang dari kalangan aktivis, tetapi juga dari dunia internasional dan akademis. Beliau menerima penghargaan “Heroes To End Modern-Day Slavery” dari pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2006 dan namanya tercatat dalam daftar “The 500 Most Influential Muslims” selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2010.

Puncaknya, pada tahun 2019, beliau dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo Semarang atas pemikirannya dalam isu keadilan gender. Penghargaan ini menegaskan bahwa pemikiran beliau diterima dan dihargai dalam lingkungan akademis Islam, memperkuat posisinya sebagai otoritas intelektual yang mampu menjembatani tradisi dengan pemikiran progresif.

Laporan Webinar Diskusi Buku Fikih Perwalian Kerjasama Pondok Pesantren Dar Al Fikr dengan Rumah KitaB dan Oslo Coalition

“ Tradisi Pesantren: Membaca Fakta Menawarkan Solusi”

 

CIREBON. Bekerjasama dengan Pesantren Dar Al Fikr Arjawinangun, Cirebon, Rumah KitaB kembali menyelenggarakan seminar diskusi Buku Fikih Perwalian guna mensosialisasikan gagasan-gagasan berbasis kajian tentang upaya pencegahan perkawinan anak. Acara ini terselenggara berkat dukungan Oslo Coalition, sebuah lembaga HAM berbasis universitas di Oslo, Norwegia untuk penguatan hak asasi manusia termasuk hak perempuan dan anak.

 

Menyesuaikan  dengan  protokol pencegahan penyebaran virus corona, kegiatan yang diadakan di  Aula MAN Nusantarara, Arjawinangun, 5 Juli 2020 ini, dihadiri peserta langsung yang dibatasi 25 orang sesuai aturan gubernur Jawa Barat. Namun untuk menampung minat para peserta dari seluruh Indonesia yang tertarik setelah mereka melihat iklan seminar itu, tercatat 204 peserta online, dan 4000 tayangan yang mengikuti melalui facebook live.

 

Dalam kegiatan ini tiga narasumber di hadirkan yaitu Nyai Nurul Bahrul Ulum, peneliti aktivis dan salah satu tokoh muda di Cirebon yang sehari-hari aktif di Fahmina Institue, Ustadz Iqbal, lulusan fakultas syariah di Maroko yang saat ini mengajar di Ma’had Aly di lingkungan pesantren di pesantren Darut Tauhid, Cirebon, dan kyai Husein Muhammad, seorang kyai yang kerap disebut sebagai kyai feminis, pengasuh pesantren Dar Al Fikr dan tokoh penting bagi gerakan  perempuan di Indonesia yang pernah menjadi salah satu anggpta komisioner Komnas Perempuan.

 

Seminar ini tak hanya membedah buku dan dimana letak sumbangan buku dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui  pembahasan satu persoalan yang sangat berpengaruh pada praktik perkawinan anak yaitu soal hak ijbar (hak memaksa) atas nama peran ayah sebagai wali bagi anak perempuannya. Praktik perkawinan anak di Indonesia antara lain terkondisikan oleh pandangan keagamaan yang memberi otoritas besar kepada ayah, atau kepada negara sebagau wakil dari ayah (wali adhol) yang meloloskan perkawinan melalui upaya hukum pemberian dispensasi nikah.

 

Perkawinan anak merupakan problem serius dan menghambat kesejahteraan masyarakat.  Satu di antara 8 perempuan di Indonesia menikah di bawa 18 tahun (BPS). Dari perkawinan anak bisa muncul rentetan persoalan-persoalan lain, seperti risiko kematian ibu dan anak, gangguang kesehatan reproduksi gangguan mental,  KDRT, dan melanggengkan kemiskinan.  Data berbasis riset ini disampaikan Nyai Nurul Bahrul Ulum, aktivis dan pendiri Cirebon Feminis, dalam Webinar Diskusi Buku dengan bertajuk “Pencegahan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa melalui Kajian Buku Fikih Perwalian”. (05/07).

 

Karena itu, kata Bahrul Ulum, perkawinan anak akan selalu berkelindan dengan kemiskinan dan kekerasan. Untuk memutuskan mata rantai ini, diperlukan penafsiran keagamaan yang berkeadilan dan berpihak pada perempuan. Menurutnya, di sinilah pentingnya kehadiran buku “Fikih Perwalian” yang diterbitkan Rumah KitaB untuk menjawab problem kawin anak.

 

“Buku ini bisa menggugah kesadaran tokoh agama dalam melakukan reinterpretasi teks-teks keagamaan, terutama terkait dengan hak perwalian (walaya) dan relasi suami-istri (qiwamah),” ujar Bahrul Ulum

 

Ustadz Muhammad Iqbal, sebagai narasumber kedua, menguatkan apa yang disampaikan Bahrul Ulum. Menurut kiai muda pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid ini, di sinilah urgensinya perspektif maqasid al-syariah sebagai pisau analisis untuk membedah teks-teks keagamaan sebagaimana digunakan buku ini.

 

“Melalui analisis maqasid syariah, kita tidak hanya menelisik apa yang ada di balik teks (maqasid al-nash) melainkan juga meneliti tujuan atau maksud dari pengarangnya (author/maqasid al-syari’),” kata Iqbal.

 

Dengan begitu, kata dia, teks-teks keagamaan akan berpihak pada kemanusiaan dan tidak melanggengkan ketidakadilan. Sebab, tujuan diturunkannya syariat adalah untuk mencegah kerusakan (mudarat) dan demi kemaslahatan manusia. Karena itu, menurut Iqbal, perkawinan anak harus dicegah karena mudarat yang ditimbulkan sangat besar sekali.

 

Lebih lanjut, Kiai Husein Muhammad, sebagai pembicara terakhir menegaskan bahwa teks tidak akan bermakna apa-apa dihadapan realitas, karena realitas adalah dasar kenyataan/ fakta. Sehingga, dalam konteks perkawinan anak, data-data hasil penelitian haruslah dijadikan patokan dan dasar bagi keputusan hukum.

 

Dalam paparannya, Kyai Husein menjelaskan empat tahap dalam membaca teks dengan menggunakan metode Maqashid Syariah. Menurutnya, sebuah ayat pertama-tama di baca sebagai sebuah “statement”,  kedua, menghadirkan pertanyaan ”mengapa ada statement serupa itu”, ketiga kita bertanya “apa tujuan dari statement itu”, dan terakhir menuju pada advokasi dengan mencari tahu “bagaimana” sebagai tawaran solusi. Dicontohkan, dalam ayat tentang “ lelaki adalah pemimpin”, kiai Husein memperlihatkan teknik beroperasinya penggunaan metodologi “maqashid syariah” hingga bisa lahir tafsir yang lebih transformatif yang  dapat membatasi  hak otoritas ayah atas anak perempuannya (walayah) atau suami kepada istrinya (qiwamah).

 

Acara yang dibuka tepat jam 9 ini diakhiri dengan sesi  diskusi dan tanya jawab yang sangat hidup.  Dalam penutupannya Ibu Lies Marcoes mewakili Rumah KitaB menyatakan apresiasi atas kualitas diskusi yang begitu tinggi dan saling melengkapi dengan sempurna di antara para narasumber. Juga ucapan terima kasihnya kepada pengasuh pesantren Dar Al Fikr serta para narasumber. Acara yang dipimpin oleh kyai Jamaluddin Muhammad ini berakhir  jam 12.30, dilanjutkan dengan diskusi terbatas terkait strategi praktis mensosialisasikan buku Fikih Perwalian ini sebagai upaya mencegah perkawinan anak. (JM/LM)

 

PEREMPUAN ITU SEPARUH JIWA

Oleh Kyai Husein Muhammad

April 2018 aku menulis makalah untuk acara bedah buku berjudul “Imraatuna fi al-Syari’ah wa al Hayah”, karya Thahir al Haddad, feminis Tunisia. Diselenggarakan oleh Yayasan Rumah KitaB. Tulisan itu cukup panjang, 7 hlm. Berikut ini adalah bagian akhir.

Mengakhiri tulisan singkat ini saya ingin menyampaikan kalimat-kalimat al-Haddad yang indah dan mengesankan. Ia menulisnya dalam mukaddimah buku ini: “Imra-atuna fi al-Syari’ah wa al-Mujtama’” (Perempuan dalam syariat dan masyarakat kita).

Perempuan adalah ibu manusia. Dialah yang mengandungnya di dalam perutnya dan mendekapnya dalam pelukannya. Lalu dialah yang menyusuinya dan memberinya makan dari darah dan hatinya.

Perempuan adalah pasangan yang penuh kasih, yang melayani makan pasangannya manakala lapar, yang menemaninya saat ia gelisah dalam kesepian. Dialah yang rela mengorbankan kesehatan dan waktu istirahnya demi memenuhi kebutuhannya, yang menangkal kesulitan dan bahaya manakala datang. Dialah yang memeluknya dengan penuh kasih, hingga ia tak lagi berduka dan bersedih hati. Dialah yang selalu membuatnya bergairah menapaki jalan kehidupan

Perempuan adalah separuh jiwa bangsa dan umat manusia dengan potensinya yang besar dalam seluruh aspek kehidupan

Bila kita merendahkannya dan membiarkannya menjadi hina dina, maka itu adalah bentuk perendahan dan penghinaan kita atas diri kita sendiri dan kita rela dengan kehinadinaan kita.

Bila kita mencintai dan menghormati dia serta bekerja untuk menyempurnakan eksistensinya, maka sesungguhnya itu bentuk cinta, penghormatan dan usaha kita menyempurnakan atas eksistensi kita sendiri.

09 April 2018
HM

5 DALIL MUBADALAH

Oleh Kyai Husein Muhammad

Tadi sore aku mengawali acara HBH Mubadalah yang berlangsung sukses luar biasa. Inilah yang aku sampaikan.

Mubadalah itu fenomenal. Saya bermimpi ia kelak akan jadi Trend Dunia. Ia sama dengan apa yang disebut sebagai The Golden Rule. al-Qanun al-Dzahabi, Aturan Emas.

Seluruh agama, etika kemanusiaan dan tradisi spiritual menghimbau kita untuk selalu memperlakukan semua orang lain sebagaimana kita sendiri ingin diperlakukan.

Basisnya adalah Cinta kasih (Compassion). Islam menyebutnya sebagai “Rahmah”. Ia mendorong kita untuk bekerja tanpa lelah, menghapus penderitaan sesama manusia, meletakkan orang lain sebagaimana meletakkan diri sendiri, menghormati kesucian setiap manusia lain serta memperlakukan setiap orang tanpa kecuali dengan kesetaraan, keadilan dan kehormatan mutlak.

Mubadalah bermakna kesalingan, resiprokal. Paling tidak ada lima dalil yang mendasari relasi Mubadalah ini.

لَا تَكْمُلُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ اثْنَيْنِ حَتَّى يَقُولَ كُلٌّ لِلآخَرِ : اَنْتَ اَنَا

1. Cinta dua orang tak bisa sempurna sampai masing-masing mengatakan “kau adalah aku yang lain”.

Husein Manshur al Hallaj mengatakan:

مزجت روحك روحی كما تمزج الخمر بالماء الزلال
واذا مسك شيء مسنی فاذا انت انا فی كل حال

Ruhmu menyatu dalam ruhku
Bila sesuatu menyentuhmu
Ia menyentuhku
Maka kau adalah aku
Dalam segala

فَبِمَا أَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ يُرِيدُ أَنْ يُحْتَرَمَ اِخْتِيَارُهُ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْتَرِمَ اِخْتِيَارَ اْلآخَرِينَ،

2. Oleh karena tiap orang ingin pilihan/pandangan hidupnya dihargai, maka seyogyanya dia menghargai pilihan/pandangan hidup orang lain.

وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا …

3. “Cintailah orang lain sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri. Maka kau seorang mukmin yang baik”.

عَامِلِ النَّاسَ بِمَا تُحِبُّ اَنْ يُعَامِلُوكَ
وَلَا تُعَامِلْ النَّاسَ بِمَا لَا تُحِبُّ اَنْ يُعَامِلُوكَ

4. Perlakukan orang lain sebagaimana engkau ingin diperlakukan. Dan jangan perlakukan orang lain dengan cara yang tidak kau inginkan untuk dirimu sendiri

لَا تَحْتَقِرْ اَحَداً. وَلَا شَيْئاً فَاِنَّ اللهَ لَا يَحْتَقِرُهُ حِينَ خَلَقَهُ

5. Jangan rendahkan siapapun dan apapun, karena Tuhan tidak merendahkannya saat menciptakannya.

Tetapi
Pola relasi kesalingan tersebut hanya bisa dijalankan manakala kehidupan bersama ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan, bukan cara pandang subordinasi dan dominasi satu atas yang lain.

Tegasnya :

“Perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan gender dimaksudkan sebagai dasar dan jalan menuju terciptanya hubungan kesalingan (Resiprokal) antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Ia adalah relasi saling menghormati, saling menolong/bekerjasama untuk kebaikan (ta’awun ala al birr), saling melindungi, saling berbuat baik dan santun, (“Mu’asyarah bil Ma’ruf”), saling mencinta dan saling membahagiakan. Di atas tema besar inilah perjuangan dan pergulatan (mihwar) kehidupan bersama manusia, laki-laki dan perempuan berakhir”.

17. 06.2020
HM

MENIKMATI RAMADHAN DI PESANTREN

Oleh KH Husein Muhammad

[Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Arjawinangun Cirebon]

 

“Bergelut dengan kitab-kitab memang sangat mengasyikkan. Saya selalu ingat pepatah Arab yang mengatakan, “Khayr-u jalîs-in fî al-zamân-i kitâb-un”, sebaik-baiknya teman duduk adalah kitab atau buku. Dan bukan hanya sebatas teman duduk, kitab-kitab itu bisa menjadi guru, banyak sekali informasi yang saya dapatkan darinya, utamanya tentang toleransi, menghargai perbedaan, kesetaraan, kedamaian, keadilan, dll. Informasi-informasi inilah yang saat ini dibutuhkan oleh negara kita, di mana kekerasan atas nama agama dan penistaan terhadap kemanusiaan sudah menyebar di hampir seluruh penjuru bumi pertiwi.”

 

 

Suasana Ramadhan

SAYA dilahirkan dan dibesarkan di lingkungan pesantren di Arjawinangun, namanya Pondok Pesantren Darut Tauhid yang didirikan oleh kakek saya, KH. Syathori. Saat masih kecil, yang masih saya ingat, kala bulan Ramadhan tiba, ada dua tradisi yang berkembang, yaitu: pertama, tradisi membagi-bagikan bubur kepada para santri setiap menjelang maghrib untuk santapan buka puasa. Setiap jam 4 sore, para santri mulai antri dengan tertib dan sabar di halaman pondok. Pada wajah mereka terlihat kebahagiaan. Mereka membawa piring (bukan piring beling, tetapi piring seng), mangkok dan lain sebagainya—tergantung kepunyaan masing-masing. Satu per satu dari mereka maju, dan pengurus pondok kemudian menuangkan bubur ke piring masing-masing. Selain diberi bubur, mereka juga diberi sayur lodeh berikut teh manis. Ini semua merupakan sedekah pribadi dari kakek saya, bukan sumbangan dari masyarakat setempat.

Tidak seperti sekarang, dulu tidak ada kurma. Sehingga di saat ta’jil masyarakat di kampung lebih suka makanan tradisional. Kalau sekarang, saat hubungan Indonesia dengan negeri-negeri di Timur Tengah terjalin dengan baik dan intens, kurma bukanlah sesuatu yang langka. Di setiap tempat kita pasti menemukannya, khususnya di bulan Ramadhan, sebagai makanan nyaris ‘wajib’ untuk ta’jîl bagi sebagian kalangan.

Kedua, tradisi menabuh kentongan yang tujuannya membangunkan orang pada waktu menjelang sahur. Setiap jam, dari pukul 12 malam, kentongan itu ditabuh secara berbeda. Misalnya, pada pukul 12 ditabuh sebanyak 12 kali, pukul 1 ditabuh sekali, dan begitu seterusnya—mirip dengan lonceng yang berbunyi untuk menunjukkan waktu. Kemudian di waktu imsak kentongan itu ditabuh sebanyak 6 kali sebagai peringatan agar orang segera menghentikan aktivitas makan.

Menariknya, kentongan itu menjadi rebutan di antara para santri. Saya sendiri, misalnya, supaya kentongan itu tidak diambil anak-anak yang lain, kadang harus memeluknya di saat sedang tidur, atau menyembunyikannya di suatu tempat. Saat waktu menunjukkan pukul 12, saya mulai bangun dan menabuhnya dengan keras.

Di masa kecil dulu saya jarang sekali tidur di rumah, lebih banyak tidur di mushalla atau langgar—orang Cirebon menyebutnya tajug. Biasanya kakek, Kiyai Syathori, membangunkan saya beserta para santri lainnya menjelang shalat Shubuh. Beliau membangunkan kami dengan lemah-lembut dan penuh kasih-sayang, “Ayo bangun shalat,” begitu saja, dan tidak pernah keras. Meskipun begitu, beliau sangat berwibawa, sehingga ketika mendengar suaranya saja para santri akan langsung bangun untuk kemudian mengambil wudhu.

Tetapi ada juga di antara santrinya yang memang agak nakal, susah kalau dibangunkan untuk shalat. Anehnya, beliau membiarkannya saja, tidak memaksa membangunkannya. Kemudian beliau dengan santri-santri lainnya shalat berjamaah. Saat mendengar ucapan “amin”, santri yang susah dibangunkan itu akan kaget dan langsung bangun. Begitu juga sikap beliau terhadap saya. Ketika melihat saya masih ngantuk, oleh beliau dibiarkan saja dulu. Kemudian nanti setelah selesai shalat, beliau mencoba membangunkan saya lagi sampai terbangun.

Sejak adanya Kiyai Mahfuzh Thaha, kiyai muda asal Tegal yang tak lain adalah menantu kakek yang hafal al-Qur`an 30 juz, terdapat tradisi lain di dalam shalat Tarawih di Arjawinangun. Sebagai seorang hafizh (sebutan untuk orang yang hafal al-Qur`an), Kiyai Mahfuzh didaulat untuk menjadi imam shalat Tarawih. Saat Kiyai Mahfuzh mengimami, Kiyai Syathori selalu berada tepat di belakangnya. Di hadapan beliau terdapat al-Qur`an yang disangga. Maksudnya adalah untuk menyimak dan mengoreksi bacaan Kiyai Mahfuzh. Bisa dibilang, Kiyai Mahfuzh adalah hafizh pertama di Arjawinangun.

Setiap sore di bulan Ramadhan Kiyai Mahfuzh mengadakan sema’an al-Qur`an yang dihadiri oleh masyarakat di sekitar pesantren. Biasanya setelah itu beliau memberikan taushiyah, atau menjelaskan hal-hal penting terkait makna beberapa ayat al-Qur`an yang dibacanya. Tradisi ini berlangsung sampai sekarang. Selepas Kiyai Mahfuzh mangkat (meninggal), keturunannya lah yang meneruskan, atau mengundang orang luar yang hafal al-Qur`an untuk menjadi imam shalat Tarawih dan hadir di acara sema’an.

Saya sendiri sebetulnya adalah seorang hafizh, meskipun hafalan saya tidak sebaik dan sehebat adik saya, Kiyai Ahsin. Saya dulu belajar di PTIQ. Di sana kegiatan sehari-hari saya adalah menghafal al-Qur`an, kemudian dilanjutkan dengan sema’an sehabis shalat Ashar. Ketika disuruh maju untuk menunjukkan hafalan kepada teman-teman, saya bisanya paling hanya setengah atau satu juz saja.

Setelah beberapa tahun berjalan, dan Pondok Pesantren Darut Tauhid mengalami perkembangan yang cukup signifikan, kegiatan bulan Ramadhan menjadi semakin banyak, di antaranya yang paling sering dan menjadi kegiatan wajib adalah ngaji pasaran, dari pagi sampai malam. Sekitar pukul 9, para santri berkumpul di tajug. Dengan dipimpin langsung oleh seorang kiyai mereka mengaji kitab sampai Zhuhur. Usai shalat, kegiatan ini kemudian dilanjutkan sampai shalat Ashar. Lalu, setelah shalat Ashar dilanjutkan kembali sampai menjelang Maghrib. Untuk beberapa saat kegiatan ngaji dihentikan, memberikan kesempatan kepada para santri untuk beristirahat, berbuka puasa, shalat Maghrib dan Tarawih. Kemudian sehabis shalat Tarawih dilanjutkan kembali sampai jam 12 malam. Kegiatan ini berlangsung setiap hari sampai tanggal 25 Ramadhan.

Dan sampai sekarang, kegiatan ngaji kitab masih ada, bahkan semakin padat. Setiap kiyai di Pondok Pesantren Darut Tauhid, termasuk saya, mendapat bagian untuk memimpin pengajian kitab, dengan materi dan waktu yang berbeda-beda. Seperti Abah Inu—panggilan akrab KH. Ibnu Ubaidillah—misalnya, beliau memimpin pengajian kitab dari jam 9 pagi sampai Zhuhur. Kitab yang diaji biasanya adalah kitab-kitab hadits atau “Kutub al-Sittah”, seperti kitab “Shahîh al-Bukhârîy” dan “Shahîh Muslim”. Atau, kadang-kadang, mengaji kitab al-Muwaththa` karya Imam Malik.

Saya pernah mengusulkan beberapa kitab kepada Abah Inu, seperti kitab “Qawâ’id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm” (kaidah fikih) karya Izzuddin ibn Abdissalam dan kitab “Mîzân al-Kubrâ” (tasawuf) karya Imam al-Sya’rani untuk diajarkan kepada para santri. Waktu itu pemikiran saya sudah modern. Abah Inu sebenarnya tidak menolak untuk mengaji kitab-kitab tersebut, tetapi beliau lebih memilih ngaji kitab-kitab hadits, karena beliau memang pakar di bidang hadits. Bila dilihat dari latar belakangnya, Abah Inu adalah murid dari Syaikh Muhammad al-Alawi al-Maliki, seorang pakar hadits terkenal di Makkah, Saudi Arabia.

Kalau saya biasanya mendapat bagian setelah shalat Tarawih. Kitab-kitab yang saya ajarkan adalah kitab-kitab baru yang menyuguhkan pemikiran berbeda dari kitab-kitab yang diajarkan di pesantren pada umumnya. Dulu, sebelum ke Mesir, saya sudah akrab dengan kitab-kitab Ushul Fikih, Fikih, Tasawuf, dan Teologi. Di antaranya ada sebagian kitab yang berisi kekerasan terhadap orang-orang kafir. Saya melihat, pada beberapa kitab yang beredar luas di kalangan pesantren, terlihat jelas didasari oleh pola pemikiran ahli hadits. Pola pemikiran ini cenderung memandang dan menyelesaikan suatu persoalan lebih memperhatikan pada teks zhahir dan riwayat. Hal ini berarti sesuatu dianggap benar jika didasari oleh adanya teks dan diinformasikan secara valid, walaupun tanpa mempertimbangkan aspek rasionalitas dari teks itu sendiri. Lebih dari itu, perhatian pada aspek latar belakang sosiologis mengapa teks tersebut lahir, tidak lagi menjadi bahan pertimbangan. Persoalan ini sesungguhnya sangat signifikan bila dimaksudkan sebagai media pengembangan pemikiran dalam teks tersebut untuk keperluan adaptable (tuntutan zaman).

Pada fase berikutnya saya melihat adanya perkembangan lebih lanjut dari pola pemikiran di atas, yaitu terbentuknya sistem keilmuan ‘naqlîy’ (penukilan dan transmisi). Sistem ini meski asal mulanya diberlakukan untuk keilmuan hadits, namun pada perkembangan lebih lanjut diberlakukan juga pada cabang keilmuan lainnya. Hal ini berarti bahwa keilmuan hanya dapat dipandang absah dan legitimed bila melalui cara transmisi. Akibat dari pola ini, hafalan menjadi suatu keniscayaan dalam metode pembelajaran. Lebih jauh lagi, parameter keilmuan seseorang diukur dari sejauh mana ia mampu menghafal teks-teks. Saya pernah membaca kitab “Ta’lîm al-Muta’allim”, di situ dengan jelas dinyatakan bahwa ilmu adalah sesuatu yang didapat dari mulut para guru karena mereka hafal apa yang terbaik dari yang mereka dengar, dan menyampaikan apa yang terbaik dari apa yang mereka hafal. Inilah rupanya yang menyebabkan mengapa hafalan selalu menjadi tradisi yang berkembang di dunia pesantren. Perhatian dan apresiasi yang besar terhadap metode ini seringkali—hampir—menafikan aspek pemahaman dan pengembangan wawasan, paling tidak mereduksi aspek pemikiran.

Realitas kehidupan manusia dewasa ini telah menunjukkan perubahan-perubahan yang sangat besar dan cepat. Gempuran modernisme rupanya telah merubah pandangan masyarakat dari sakralisasi kepada profanisasi; dari pemikiran tradisional kepada pemikiran rasional. Di hadapan realitas seperti ini, pesantren dengan segudang kitab kuningnya tengah bergumul di antara dua kutub yang bedegup. Di satu sisi, kitab kuning telah dipandang sebagai khazanah intelektual paling absah dan sakral. Namun di sisi lain, kecenderungan rasionalitas terus menggugat kemapanan tradisi. Ketika kitab kuning dipandang sebagai acuan yang baku untuk bisa menjawab berbagai persoalan, realitas baru memunculkan sederet persoalan yang membingungkan.

Dalam keadaan seperti itu, maka ketika pemikiran dan kasus-kasus baru bermunculan serta meminta jawaban yang relevan dengan tuntutan modernitas, kitab kuning lalu kehilangan daya tariknya. Bersikap apologi bahwa semua persoalan telah ada jawabannya dalam kitab kuning, saya kira membutuhkan kajian dan pemikiran kritis yang mendalam. Saya pribadi, ketika berhadapan dengan sebuah kitab, saya membaca, menganalisa, dan bahkan melakukan kritik ketika terdapat pemikiran di dalamnya yang tidak sesuai dengan pemikiran saya. Demikianlah yang saya lakukan setiap kali membaca kitab. Saya tidak pernah membiarkan sebuah kitab ‘menceramahi’ saya. Antara saya dan kitab yang saya baca selalu terjalin dialog aktif dua arah, ia bicara dan saya pun bicara. Hal ini selalu saya upayakan untuk ditularkan kepada para santri di Pondok Pesantren Darut Tauhid.

Kalau ditelisik lebih jauh, terdapat ciri khas yang membedakan antara Pondok Pesantren Darut Tauhid dengan pondok-pondok lain di Cirebon, yaitu dalam hal keilmiahan. Sejak masa Kiyai Syathori, kegiatan-kegiatan ilmiah sangat marak, seperti ngaji kitab dan menulis. Bahkan, tidak pernah memberikan perhatian khusus kepada ritus-ritus seperti tahlil dan haul yang diselenggarakan secara besar-besaran. Kendati dilakukan, tetapi hanya sederhana saja, tidak berlebih-lebihan seperti di pesantren-pesantren lainnya. Tidak juga mengundang pejabat pemerintah, meskipun di antara kawan beliau ada yang menjadi menteri, seperti Fatah Yasin.

Kiyai Syathori memang dikenal mempunyai pemikiran terbuka dan modern. Atas inisiatif beliau, beberapa keturunan beliau disekolahkan di luar negeri. Abah Inu disekolahkan di Makkah, Kiyai Ahsin di Madinah, saya sendiri di Mesir, dan seterusnya. Hal ini menunjukkan kepedulian beliau terhadap pendidikan. Dalam artian, beliau ingin para keturunannya kelak dapat meneruskan perjuangan beliau dalam mendidik dan mencerdaskan masyarakat.

Beberapa kebijakan beliau kerap menuai kontroversi di zamannya, di antaranya adalah penerapan sistem klasikal di Pesantren Darut Tauhid. Dalam hal ini beliau mengikuti jejak gurunya, KH. Hasyim Asy’ari, yang juga menerapkan sistem klasikal di pesantrennya. Tak ayal, kebijakan beliau ini ditentang oleh hampir seluruh kiyai di Arjawinangun. Pernah suatu ketika beliau sampai berdebat dengan Kiyai Johar asal Balerante yang menganggap sistem klasikal bukan tradisi pesantren. Tidak hanya itu, Kiyai Johar juga tidak membolehkan para guru menggunakan kapur tulis yang saat itu jamak digunakan di Pesantren Darut Tauhid.

Hal yang tidak kalah menarik, Kiyai Syathori menyekolahkan putrinya, Nyai Mizah Syathori, di SMP. Padahal, saat itu di SMP tidak ada seorang siswi pun yang memakai jilbab, hanya memakai seragam biasa yang terdiri dari baju dan rok saja. Dan Nyai Mizah sendiri selama belajar di sekolah itu tidak pernah mengenakan jilbab, pakaiannya sama seperti para siswi pada umumnya; kepalanya dibiarkan terbuka dengan rambut yang terurai panjang sampai pinggang.

Dan memang, kebanyakan dari keturunan beliau dimasukkan ke sekolah-sekolah umum, SD dan SMP, termasuk saya. Berbeda dengan keturunan kiyai-kiyai lain yang hanya mengenyam pendidikan di lingkungan pesantren saja. Saya merasa, dulu, tamatan sekolah umum seperti SMP, misalnya, secara kualitas lebih unggul dari tamatan Madrasah Tsanawiyah di pesantren. Karena, di samping materi-materi umumnya lebih banyak sehingga para siswa banyak menyerap beragam informasi yang sangat dibutuhkan dalam kancah dunia modern, juga karena guru-gurunya memang ahli di bidangnya masing-masing. Sementara guru-guru di Madrasah Tsanawiyah, menurut pengamatan saya, cenderung “asal comot” tanpa memperhatikan keahliannya. Misalnya, ada seorang guru yang sebetulnya ahli di bidang fikih, itu disuruh mengajar matematika, dan seterusnya. Ini sebetulnya merupakan sebentuk pelanggaran terhadap etika dalam pendidikan, bahkan bisa dikatakan menyalahi ajaran al-Qur`an. Allah berfirman, “Kullun ya’mal-u ‘alâ syâkilatih-i,” setiap orang bekerja berdasarkan bidang atau keahliannya. Atau dalam pepatah Inggris disebutkan, “The right man in the right place,” orang yang tepat [diposisikan] di tempat yang tepat.

 

Belajar Berpuasa

Pada waktu masih kanak-kanak—tidak begitu ingat persis berapa usia saya kala itu—saya sudah mulai berpuasa, meskipun tidak penuh. Mula-mula saya dikenalkan dengan istilah “puasa panas pager”. Maksudnya adalah ketika pagar di depan rumah terkena sinar matahari, kira-kira jam 10-an. Kebetulan, waktu itu rumah saya dikelilingi pagar yang terbuat dari bambu. Sahurnya seperti biasa bareng-bareng dengan keluarga. Ketika pagi-pagi saya mulai mengeluh lapar, orangtua pasti bilang, “Nanti, panas pager.”

Ada juga istilah “puasa sebedug”, yaitu berpuasa sampai bedug untuk shalat Zhuhur ditabuh. Namun, sampai saat ini saya belum pernah mendengar ada istilah “puasa seashar” atau berpuasa sampai waktu Ashar—mungkin karena tanggung, jarak antara waktu shalat Ashar dan Maghrib terlalu dekat. Jadi, tahapan pendidikan puasa yang diterapkan di dalam keluarga saya adalah panas pager, sebedug dan sampai Maghrib atau sehari penuh.

Tahapan-tahapan tersebut juga saya terapkan dalam mendidik anak-anak saya. Biasalah, yang namanya anak kecil bawaannya memang suka mengeluh; haus, lapar dan segala macamnya. Tetapi, sebagai orangtua, saya selalu berupaya menghibur, menenangkan dan mengawasi. Kadang saya membawanya jalan-jalan, atau membelikannya mainan, untuk membuatnya lupa akan rasa dahaga dan lapar.

 

Tak Kenal Ngabuburit

Dulu saya tidak mengenal yang namanya “ngabuburit”. Namun, yang saya ingat dari pengalaman di bulan Ramadhan, sehabis shalat Zhuhur, ketika tidak ada kegiatan ngaji kitab, biasanya saya bersama saudara dan teman-teman sebaya pergi ke Pongklang dengan berjalan kaki untuk memancing ikan di sungai, atau juga ke tempat-tempat lain yang ada sungainya, seperti Bayalangu dan Tegalgubug. Tetapi bagi saya, ini bukanlah ngabuburit seperti yang dipahami banyak orang saat ini, yaitu kegiatan nongkrong atau ngumpul-ngumpul di tempat-tempat tertentu, pergi mejeng ke pasar, dll.

Selama bulan Ramadhan, saya lebih banyak menghabiskan waktu untuk ngaji kitab kuning, dari pagi sampai malam. Kitab-kitab yang diaji biasanya adalah kitab-kitab kecil, seperti “Safînah al-Najâh”, “Kâsyifah al-Sajâ”, “al-Âjurûmîyyah”, “Alfîyyah ibn Mâlik”, dan kitab-kitab kuning lainnya yang jamak dikenal di dunia pesantren.

Kemudian, setelah pulang dari Mesir, saya lebih sering mengaji kitab-kitab umum (bukan kitab ‘kuning’), seperti “al-Siyah al-Islâmîyyah bayna al-Muhadhdhirîn wa al-Mujaddidîn”, “Nasy`ah al-Fiqh al-Islâmîy”, “Allâ Madzhabîyyah Akhthar-u Bid’at-in Tuhaddid-u al-Syarî’ah al-Islâmîyyah”, dan lain sebagainya yang saya bawa dari Mesir. Membacanya bukan dengan pembacaan biasa, tetapi memakai metode pesantren “utawa iku iku”. Artinya, ada semacam upaya dari saya untuk ‘mengkuningkan’ kitab-kitab yang belum dianggap ‘kuning’.

Bergelut dengan kitab-kitab memang sangat mengasyikkan. Saya selalu ingat pepatah Arab yang mengatakan, “Khayr-u jalîs-in fî al-zamân-i kitâb-un”, sebaik-baiknya teman duduk adalah kitab atau buku. Dan bukan hanya sebatas teman duduk, kitab-kitab itu bisa menjadi guru, banyak sekali informasi yang saya dapatkan darinya, utamanya tentang toleransi, menghargai perbedaan, kesetaraan, kedamaian, keadilan, dll. Informasi-informasi inilah yang saat ini dibutuhkan oleh negara kita, di mana kekerasan atas nama agama dan penistaan terhadap kemanusiaan sudah menyebar di hampir seluruh penjuru bumi pertiwi.

Saya dapat memahami kenapa banyak dari warga NU yang berpikiran keras. Karena kitab-kitab kuning yang diaji muatan-muatannya memang sangat keras. Ada beberapa kiyai pesantren di Jawa yang sampai sekarang masih mengharamkan presiden perempuan. Bahkan ada dari mereka yang suka mengkafirkan. Namun sejauh ini, mereka relatif masih terkendali, juga warga-warga NU yang lain. Dan saya kira, peran para petinggi NU yang notabene mempunyai wawasan kebangsaan yang luas sangat dibutuhkan dalam mengarahkan warganya.

Saya dulu pernah mengaji kitab-kitab kuning seperti itu, tetapi saya masih bisa mengendalikan diri untuk tidak mengikuti isinya begitu saja, malah saya cenderung berontak. Apalagi kalau mengajinya di bulan Ramadhan, suatu momen yang menuntut kestabilan, ketenangan dan kedamaian jiwa serta pikiran. Sehingga pemikiran-pemikiran radikal dari kitab apapun tidak mudah mempengaruhi diri saya.

Itulah kegiatan saya selama Ramadhan, dari dulu hingga saat ini, ngaji dan belajar. Tidak ada yang namanya ngabuburit. Karena sebenarnya, ngabuburit itu kan istilah orang Sunda. Sementara di Cirebon, utamanya di Arjawinangun, istilah itu tidak dikenal sama sekali. Hanya sekarang saja istilah tersebut dikenal secara masif. Mungkin karena sering disebut oleh para artis di acara-acara televisi sehingga menjadi trend, khususnya di kalangan anak-anak muda. Saya tidak pernah mempersoalkan bila mereka nongkrong atau ngumpul-ngumpul di tempat-tempat tertentu. Hanya saja, jangan sampai melakukan aktivitas yang dapat menganggu ketenangan umum. Dan alangkah lebih baik bila bulan Ramadhan banyak diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat.

 

* Artikel ini termuat dalam buku Rumah KitaB yang diterbitkan oleh Mizan tahun 2013 berjudul “MOZAIK RAMADHAN DAN LEBARAN DI KAMPUNG HALAMAN [Menelusuri Jejak-jejak Tradisi Ramadhan dan Lebaran di Nusantara]”

Merebut Tafsir :Iddah

Oleh Lies Marcoes

Sahabat saya dari Sisters in Islam, Askiah Adam mengirim sebuah ungkapan yang diambil dari One Fit Widow. Ungkapannya mengandung gumam gugatan. Dalam terjemahan bebas saya, ungkapan itu berbunyi “ Hanya orang yang tak pernah kehilangan yang mengganggap perkabungan itu berbatas waktu”. Ungkapan itu begitu mengena bagi saya saat ini. Perkabungan “sangatlah individual laksana sidik jari”, bagaimana mungkin terkabungan sanggup diseragamkan seperti hukum Iddah. Tapi adat hukum memang menyeragamkan.
Saya teringat diskusi kecil dengan kyai Husein Muhammad, Ulil Abshar, Nur Rofiah dan Faqihuddin Abdul Kodir di senja setelah penguburan suami saya, Ismed Natsir, Senin 9 Januari 2017. Sekuntum kemboja merah kesukaan Ismed, jatuh ke rumput di senja temaram itu. Faqih menemani saya di sudut taman melanjutkan diskusi berdasarkan pengalaman ibunya. Ibunya beriddah bukan hanya mengikuti aturan agama, tetapi juga demi menghormati tradisi di lingkungannya. Hal yang sama dilakukan Ibu Sinta Nuriyah setelah wafatnya Gus Dur.

Sebagai feminis Muslim tentu saja saya pernah mengkajinya, sangat serius. Di tahun 90-an kami membahasnya dalam konteks fiqh An-Nisa. Basisnya adalah soal kewajiban iddah bagi perempuan yang ditinggal mati, selama 4 bulan 10 hari sebagaimana tercantum dalam Al Baqarah: 234 atau “ tiga kali masa suci / tiga bulan bagi yang dicerai” ( Al Baqarah: 228), tiga bulan bagi yang telah menopause atau yang tidak haid (Ath-Thalaq : 4), atau sampai anaknya lahir bagi yang dicerai atau ditinggal mati dalam keadaan hamil ( Ath Thalaq: 4). Pengeculian berlaku bagi perempuan yang diceraikan sebelum dicampuri ( Al Ahzab: 49) kepadanya tak berlaku iddah.

Tahun 2005 ketika menyusun manual Gender dan Islam dengan Fahmina Institute, soal Iddah menjadi salah satu referensi bacaan yang disajikan dalam buku itu. Kalangan aktivis yang bekerja untuk menyusun CLD KHI juga mengusulkan agar iddah berlaku bagi lelaki terutamadalam kasus cerai. Dan ini menjadi salah satu pangkal kontrversi, “lelaki kok dibatasi kan nggak punya rahim”.

Sebagai feminis, saya dan teman-teman mencoba mencari pemaknaan yang berbeda dari sekedar alasan biologis untuk menentukan status rahim atas berlakuknya iddah pada perempuan Sebab jika alasannya hanya itu, zaman sekarang teknologi kedokteran dalam bidang ginekologi niscaya sudah mengatasinya. Artinya jika alasannya sekedar menentukan status rahim, gugur sudah illat (alasan) soal keberlakuan ayat itu.

Secara metodologis, tafsir feminis biasanya melihat konteks sosio historisnya. Dilihat dari konteks sejarahnya, tradisi perkabungan sudah ada dalam tradisi Arab pra Islam. Ketika itu perempuan yang ditinggal mati akan segera dikeluarkan dari rumahnya ditempatkan di rumah duka dan melakukah ihdat (tidak membersihkan diri apalagi berdandan). Dikisahkan dalam Al Qur’an perempuan Jahiliyah yang selesai berihdat dan beriddah akan disambar burung-burung pemakan bangkai saking baunya. Dan perempuan yang selesai berkabung tak punya hak apapun atas tempat tinggalnya. Jika masih ada keluarga mereka akan pulang ke keluarga besarnya di bawah proteksi kaum lelaki dalam klannya. (Itu pula yang menjadi dasar logikan mengapa lelaki mendapat warisan 2 x dibandingkan warisan bagi perempuan).

Bacaan feminis Muslim, melihat bahwa 4 bulan 10 hari yang ditetapkan dalam Al Quran, harusnya dimaknai sebagai upaya koreksi Islam/ Al Qur’an terhadap tradisi perkabungan Jahiliyah. Namun dalam waktu yang bersamaan itu hendaknya dibaca sebagai perlindungan minimal secara sosio kultural dan ekonomi kepada perempuan yang ditinggal suaminya untuk tidak diusir dari rumahnya begitu suaminya wafat. Dengan cara itu mereka bisa melakukan penyiapan diri untuk melangsungkan kehidupannya di masa mendatang.
Faqih mengisahkan dari hadits tentang perempuan yang sedang menjalani masa iddah dan pergi ke ladangnya. Namun sejumlah warga mengusirnya. Lalu dia mengadu kepada Nabi, Nabi mengatakan perempuan yang sedang iddah tidak dilarang untuk mencari nafkah.

Dalam tradisi Indonesia, tak sedikit perempuan yang tidak tahu menahu soal iddah, kecuali soal larangan menikah lagi dalam jangka waktu tertentu. Saya sendiri merasa, alangkah anehnya membatasi minimal perempuan untuk berkabung dengan kerangka melarang untuk ganti ke lain hati. Kecurigaan semacam itu niscaya menggunakan tolok ukur orang lain, untuk tak mengatakan ukuran lelaki. Sebab perkabungan pada perempuan, juga pada beberapa lelaki, bahkan terlalu pendek diukur dengan waktu tertentu.

Saya tak merasa punya kewajiban untuk menghormati tradisi sebab di tempat saya tinggal hampir tak ada yang mempersoalkan batas waktu perkabungan kematian. Juga tak dalam rangka untuk meminta perlindungan minimal karena saya tinggal di rumah sendiri bukan rumah warisan atau milik klan.

Namun saya memilih, sebuah pilihan aktif, untuk tetap melakukan “iddah” sosial dengan batas waktu selama 40 hari; sebuah batas kesanggupan dan tanggung jawab seorang ibu yang masih memiliki tanggungan anak yang sedang belajar dan membutuhkan dukungan. Sebuah batas untuk melakukan perenungan atas perjalanan perkawinan; bukan sebuah glorifikasi atas keagungan perkawinan karena setiap perkawinan niscaya ada suka dan duka, setiap hubungan pasangan dewasa niscaya ada pahit manis, menyebalkan dan menyenangkan. Namun hal yang ingin dikenang adalah bagaimana mempertahankan sebuah ikatan tanggung jawab; kepada diri sendiri, kepada anak-anak yang dilahirkan, dan kepada Tuhan yang mempertemukan dua manusia berbeda dalam ikatan perkawinan. Iddah bagi saya adalah penghormatan kepada sebuah kesetiaan untuk mempertahankan sebuah ikatan yang layak untuk disimpan dalam ingatan. Jadi saya pamit beberapa waktu tak hadir di ruang publik secara fisik untuk melakukan- iddah atau dalam bahasa Ulil Abshar Abdalla “a spirituality sabbatical”[]

Diskusi Qiwamah dan Wilayah seri 2

 

 

Pada hari Selasa, 17 April 2018, Rumah KitaB kembali mengadakan diskusi Seri Qiwamah dan Wilayah, yang dihadiri para peserta aktif diskusi yang berlatarbelakang pesantren, yaitu Kiyai Asnawi Ridwan (Pengurus LBM PBNU), KH. Affandi Mochtar, Kiyai Zaenul Maarif (LBM PWNU DKI Jakarta), Lies Marcoes, Kiyai Jamaluddin Muhammad (Rumah KitaB dan Lakpesdam PBNU), Muhammad Khoiron (LDNU DKI Jakarta), Roland Gunawan, Ahmad Hilmi, Fikih Kurniawan (UIN Jakarta), Kiyai Ali Mursyid, dan Civita Patriana dari Women Research Institute (WRI).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diskusi kali ini diisi dengan seri bedah kitab. KH. Husein Muhammad presentasi kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’” karya Thahir al-Haddad, penulis kebangsaan Tunisia Abad ke-20, Mukti Ali presentasi kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” karya Syekh Rifaah Rafi’ al-Tahthawi, pioner pencerahan dan pembaharuan Mesir, dan KH. Ulil Abshar Abdalla     sebagai pembanding. Diskusi kitab dimoderatori oleh Roland Gunawan.

Sebelum diskusi dibuka, Lies Marcoes membuka diskusi atas nama direktur Rumah KitaB. Dan Roland Gunawan memandu berlangsungnya diskusi. Roland memberikan waktu kepada pemateri pertama, Mukti Ali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mukti Ali menjelaskan sekilas biografi Rifaah al-Thathawi. Rifaah (1801-1873 M.) lahir di Mesir, enam tahun menimba ilmu agama di Al-Azhar al-Syarif Mesir. Setelah selesai, Rifaah diangkat menjadi guru di almamaternya selama dua tahun. Oleh gurunya, Syekh Hasan al-‘Atthar, diutus menjadi imam shalat dan penasihat keagamaan bagi satuan militer Mesir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak lama keludian, Muhammad Ali Basya, pemerintah Mesir, akan memberangkatkan sejumlah anak muda Mesir ke Parsi. Syekh Hasan al-‘Atthar mengusulkan agar Rifaah menyertai mereka ke Paris sebagai imam shalat dan penasihat keagamaan. Akhirnya Rifaah bersama rombongan dikirim ke Paris. Di Paris selama lima tahun. Dan kembali pulang ke Mesir.

Kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” karya Syekh Rifaah Rafi’ al-Tahthawi, lanjut Mukti, menjelaskan tentang pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan, membangun rumah tangga yang baik, kepemimpinan perempuan, dan kemerdekaan (hurriyah). Dan kitab inilah sebagai pedoman bagi ulama, guru, staf, dan pemerintah pemangku kebijakan yang pro terhadap sekolah perempuan pertama yang diperjuangkan Rifaah.

Setelah Mukti selesai menjelaskan. Moderator menyerahkan waktu kepada KH. Husein Muhammad. Kiyai Husein sebelum presentasi kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’” karya Thahir al-Haddad, menjelaskan sekilas biografi Thahir al-Haddad. Thahir al-Haddad lahir pada 1899 M. dan pendidikan awalnya belajar ilmu-ilmu tradisional di Madrasah Zaetunah selama tujuh tahun (1913-1920 M.).

Setelah lulus dari Zaitunah, Al-Haddad menjadi aktivis buruh dan beraliran kiri, sembari menjadi wartawan dan penulis. Dengan kitab karyanya, “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’“, Thahir al-Haddad menjadi kontroversial dan bahkan berujung pengkafiran dan pengasingan dan penjara. Ia dibuang dan dipenjaran di Arab Saudi, dan meninggal di sana, tanggal 7 Desember 1935, pada usia yang masih muda, 36 tahun.

Kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’“, berisi tentang berbagai persoalan perempuan dan hukum keluarga. Di antara persoalan perempuan, yaitu tentang hijab atau cadar. Sedangkan persoalan hukum keluarga, di antaranya Thahir al-Haddad menolak poligami, mengusulkan perceraian baru sah di hadapan pengadilan, dan yang lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ulil Abshar menanggapi bahwa, menariknya kedua tokoh yang dikaji, yaitu Rifaah al-Thahtawi dan Thahir al-Haddad, adalah para tokoh yang berlatarbelakang pendidikan Islam tradisional. Al-Azhar adalah lembaga pendidikan tradisional Islam tertua di dunia, dan Zaitunah adalah lembaga pendidikan Islam tradisional tertua di Tunisia.

Kiyai Ulil juga menyatakan bahwa, tidak akan muncul tokoh seperti Thahir al-Haddad kalau sebelumnya tidak muncul Rifaah al-Thahthawi. Thahir al-Haddad sejatinya melanjutkan apa yang sudah diperjuangkan oleh Rifaah. Rifaah yang merintis sekolah bagi perempuan. Dan setelah sekolah-sekolah perempuan banyak berdiri di Timur Tengah dan kesadaraan untuk memperjuangkan martabat perempuan sudah tumbuh yang sudah dirintis oleh Rifaah, lalu Thahir al-Haddad muncul meski berakhir tragis.

Pandangan-pandangan Rifaah kalau dibaca pada masa sekarang seperti tidak revolusioner. Akan tetapi pada zamannya, pemikirannya sangat revolusioner, pungkas Kiyai Ulil yang gandrung dengan ngaji Ihya-nya.[Mukti Ali]

 

KH Husein Muhammad

Mendengar Suara Perempuan

Tulisan oleh KH Husein Muhammad, dipublikasikan di Resiprositi.

Advokasi untuk menciptakan konstruksi sosial yang setara dan berkeadilan disarankan  melalui cara mendengarkan dan merespon suara-suara yang terpinggirkan, yang diabaikan dan yang tidak dihargai. “Suara-suara” adalah ekspresi-ekspresi, baik yang diaktualkan dalam aksi-aksi kongkrit maupun diverbalkan dalam bentuk mempertanyakan, mengkritisi atau menggugat. Dalam konteks kebudayaan patriarkhis, suara-suara perempuan tidak didengarkan, diabaikan dan dibungkam. Aktualisasi personalnya dibatasi dan dimarginalkan. Kemerdekaan mereka dirampas habis. Tetapi sikap dan pandangan Nabi dalam hal ini sangat berbeda.

Abd al-Rahman bin Syaibah, seperti dikutip Al-Thabari dalam tafsirnya, mengatakan: “Aku mendengar Ummu Salamah, isteri Nabi saw, menanyakan (mempertanyakan) kepada Nabi: “Wahai Nabi, mengapa kami (kaum perempuan) tidak (amat jarang) disebut-sebut dalam al-Qur’an, tidak seperti laki-laki”.

Setelah menyampaikan pertanyaan itu Ummu Salamah tidak melihat Nabi, kecuali mendengar suaranya di atas mimbar. “Waktu itu aku sedang menyisir rambut”,kata Ummi Salamah. “Aku segera membenahi rambutku lalu keluar menuju suatu ruangan. Dari balik jendela ruangan itu aku mendengarkan Nabi berbicara di atas mimbar masjid di hadapan para sahabatnya. Katanya : “Ayyuha an-Nas” (Wahai manusia) perhatikanlah kata-kata Tuhan ini:

“Bahwa sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan yang beriman laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Baca: Al-Thabari, Jami’ al Bayan, (Q.S. al-Ahzab, 33:35).

Lihatlah bagaimana Tuhan dan Nabi mendengarkan dan merespon dengan begitu cepat suara-suara perempuan yang mengadukan pikiran dan suara hatinya. Ummu Salamah, isteri Nabi yang cerdas adalah representasi dari kaum perempuan sepanjang masa. Ia tampaknya bukan sekedar bertanya tetapi mempertanyakan tentang hak-haknya yang dibedakan dari laki-laki.  Pertanyaan itu merefleksikan sebuah pandangan kritis Ummu Salamah.

Dia seakan-akan ingin mengatakan mengapa Nabi berlaku diskriminatif terhadap perempuan. Mengapa Nabi  seakan-akan tidak menaruh perhatian terhadap hak-hak perempuan sebagaimana yang diberikan kepada laki-laki. Nabi Saw dengan segera menyampaikan klarifikasinya berdasarkan wahyu Tuhan dan menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, baik spiritual maupun social, privat maupun public. Perhatikan pula bahwa pernyataan klarifikatif ini disampaikan Nabi kepada seluruh manusia: “Ayyuha al-Nas” (Wahai manusia). Ini menunjukkan bahwa ideologi kesetaraan laki-laki dan perempuan bersifat dan berlaku universal.

Konsistensi

Aktifitas mengadvokasi masyarakat yang tertindas, harus terus dijalani dan diusahakan secara konsisten dan tidak boleh berhenti. Visi dan misi organisasi yang mengusung ide kemanusiaan harus dipegang teguh dan harus terus diperjuangkan sampai dapat dicapai atau diwujudkan sejauh yang dapat dilakukan.

Lihat bagaimana sikap konsisten Nabi ketika dihadapkan pada upaya-upaya tertentu dan tekanan-tekanan dari berbagai pihak agar beliau menghentikan penyebaran visi dan misinya. Ketika Abu Thalib, paman dan pelindung utama Nabi, meminta keponakannya menghentikan misinya, Nabi saw tanpa ragu-ragu segera menjawab dengan lugas: “Tidak, pamanku!. Meski mereka meletakkan matahari di kananku dan bulan di kiriku, untuk memaksa agar aku meninggalkan dan menghentikan misi dan visi agama ini, aku tak mungkin melakukannya sampai Tuhan memenangkan misi agama ini atau aku sendiri yang hancur”.

Nabi sangat meyakini kebenaran misinya dan percaya bahwa kesuksesannya di kemudian hari akan dapat dicapai. Beliau masih mengingat kata-kata isterinya, Khadijah, usai pertemuan yang menggetarkan hatinya dengan Malaikat Jibril di Gua Hira. Dengan nada yang tenang dan penuh kasih, Khadijah mengatakan:

“Pastilah Tuhan tidak akan membiarkanmu mengalami kegagalan. Engkau seorang yang baik dan penuh perhatian pada sanak saudaramu. Engkau membantu orang-orang miskin dan orang-orang yang kesulitan, serta ikut memikul beban mereka. Engkau menghormati setiap tamu dan selalu mendampingi mereka yang sedang mengalami tekanan hidup”.

“فَوَاللَّهِ لاَ يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا فَوَاللَّهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَصْدُقُ الْحَدِيثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَتَقْرِى الضَّيْفَ وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” (رواه البخاري، رقم الحديث: 5005).

Dalam konteks advokasi terhadap hak-hak perempuan yang terampas, konsistensi Nabi Saw untuk mendengarkan, mendampingi dan membela tetap berlangsung dan tak pernah mengendor. Dalam pidato perpisahannya di Arafat, beliau menyampaikan deklarasi kemanusiaan universal. Nabi meminta yang hadir mendengarkannya.

Salah satu butir deklarasi itu menyatakan:

“اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٍ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ” (رواه ابن ماجه، 1924).

“Perhatikan dengan baik, aku wasiat kepadamu agar memperlakukan perempuan dengan baik. Selama ini kalian telah memperlakukan perempuan bagaikan tawanan. Tidak, kalian tidak boleh memperlakukan mereka kecuali dengan baik dan santun”. (HR. Ibn Majah, no. hadis: 1924).

Pernyataan terbuka Nabi ini didengar oleh lebih dari 100 ribu orang ketika itu, tetapi pesan ini disampaikannya untuk seluruh umat manusia di mana saja dan kapan saja.

Seperti dikisahkan Syekh Nawawi Banten (w. 1897) dalam Syarh Uqud al-Lujjayn, bahwa menjelang detik-detik kepulangan untuk tak kembali, Nabi saw masih juga menyampaikan pesan yang sama. Kali ini ditujukan kepada para suami.  Dengan suaranya yang terputus-putus dan lirih, tetapi tegas, beliau mengatakan:

“Allah, Allah, (Ingatlah Allah, Ingatlah Allah), tentang hak-hak perempuan. Perlakukan isteri-isterimu dengan baik. Kalian telah mengambilnya sebagai pendamping hidupmu berdasarkan amanat (mandat/kepercayaan) Allah terhadapmu, dan kalian dihalalkan berhubungan suami-isteri berdasarkan kesaksian Tuhan”.

Betapa indah kata-kata Nabi yang mulia ini. Saya kira tak ada alasan bagi seorang muslim yang setia dan mencintai Nabi saw untuk tidak memperhatikan, merenungkan, menjalankan, mengikuti jejak dan mewujudkan cita-cita beliau ini. Cita-cita untuk perempuan, yang sekaligus cita-cita untuk kemanusiaan dan Islam. (FQH).

Featured image diambil dari link ini.