Pos

Meluruskan Sejarah Perempuan Bekerja dalam Tradisi Kenabian bersama Komunitas Aisyah Humaira

KOMUNITAS Aisyah Humaira (KAH) mengundang kehadiran Rumah KitaB dalam kegiatan pertemuan rutin KAH pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, yang berlokasi di Jakarta Islamic Center (JIC) Koja – Jakarta Utara.
Komunitas Aisyah Humaira, atau disingkat KAH, merupakan salah satu mitra Rumah KitaB sejak tahun 2021. Pada saat itu, KAH bersama berbagai komunitas lainnya di Jakarta dilibatkan dalam program penguatan kapasitas perempuan bekerja dalam perspektif Maqashid Syariah Lin Nisa. Turut hadir para pendiri komunitas KAH saat itu, yaitu Bunda Aisyah Raiman dan Ustaz Dani Hidayat, serta beberapa pengurus utama KAH seperti Dian, Yurma, dan Sutriyatmini.

KAH didirikan dan digerakkan oleh Bunda Aisyah Raiman, seorang tokoh mubaligh perempuan kelahiran Jawa Barat yang sudah lama menetap di Jakarta. Komunitas Aisyah Humaira didirikan untuk mengajak partisipasi sebanyak mungkin perempuan di pinggiran Jakarta, khususnya dalam keterampilan dan kemandirian mereka dalam mengelola kegiatan. Misalnya, melatih mereka menjadi MC, dengan harapan perempuan tidak lagi hanya menjadi penonton dalam komunitas laki-laki, tetapi berperan jauh lebih aktif sebagai pengelola acara dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

Pada kegiatan rutin kali ini, KAH kembali mengundang partisipasi Rumah KitaB untuk penguatan kapasitas para jamaah perempuan terkait “Hak Perempuan Bekerja dalam Islam.” Narasumber yang hadir di antaranya Achmat Hilmi, Sityi Maesarotul Qoriah, dan Nurhayati Abbas.

Peserta yang hadir pada kegiatan ini merupakan perwakilan dari 20 majelis taklim di Jakarta, sebanyak 120 orang perempuan atau sekitar sepertiga dari anggota KAH di seluruh Jakarta dan Bekasi. Mereka yang hadir berusia antara 20 – 60 tahun, tinggal di pusat-pusat permukiman terpadat seperti Tanjung Priok, Cilincing, Semper Barat, Semper Timur, Senen, Jatinegara, Cakung, Marunda, dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Bunda Aisyah dan Ustaz Dani, sebagian besar peserta yang hadir merupakan perempuan pejuang nafkah keluarga yang sangat aktif berdagang di pasar tradisional dan kaki lima. Mereka berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, seperti kebutuhan pangan. Jika ada dana lebih, mereka alokasikan untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Selama ini, sebagian ruang majelis taklim menjadi panggung dakwah bagi patriarkisme, mensosialisasikan keunggulan laki-laki, dan mendakwahkan perumahan peran perempuan. Misalnya, cerita-cerita terkait perempuan penghuni surga biasanya dinarasikan oleh sebagian pendakwah sebagai dalil bagi perumahan perempuan. Contohnya adalah pembelokan kisah Khadijah binti Khuwailid sebagai pengusaha perempuan yang justru ditampilkan sebagai perempuan pelayan suami yang hanya menyediakan makan bagi suaminya, atau Aisyah sebagai ulama perempuan yang berperan besar dalam menghentikan laju buta huruf masyarakatnya yang malah digambarkan sebagai perempuan yang selalu di rumah mengurusi kebutuhan domestik Rasulullah SAW. Banyak kisah sahabat perempuan lainnya yang memiliki peran besar bagi keluarganya dan publiknya, tetapi mengalami distorsi atau pemutarbalikan sejarah, sehingga sejarah tidak tampak ramah bagi perempuan.

Dakwah perumahan perempuan sangat berlawanan dengan fakta di lapangan. Sebagai contoh, jamaah KAH sebagian besar merupakan perempuan pejuang nafkah di tengah keterbatasan kemampuan sebagian laki-laki untuk berperan lebih dalam dunia ekonomi. Keterampilan dasar yang dikuasai perempuan seperti memasak justru menjadi modal bagi mereka untuk mendirikan rumah makan, atau sekadar berjualan nasi di pagi dan malam hari, menyediakan kebutuhan bagi kelompok pekerja industri di Cilincing dan Tanjung Priok.

Dalam kesempatan tersebut, Hilmi menjelaskan kisah-kisah inspiratif perempuan dalam sejarah keluarga Nabi Muhammad SAW, mengembalikan kisah asli yang sebelumnya diputarbalikkan, dengan mengandalkan referensi Tarikh Ibnu Hisyam yang dibaca dalam perspektif Maqashid Syariah Lin Nisa. Khadijah adalah salah satu perempuan tulang punggung ekonomi keluarga, bahkan tulang punggung dakwah kenabian, sebelum Utsman bin Affan, seorang pengusaha besar Mekkah, masuk ke dalam barisan umat Nabi. Khadijah berperan penting dalam pembiayaan dakwah Nabi dalam memerdekakan budak-budak kulit hitam yang mengalami diskriminasi oleh para tokoh Mekkah. Khadijah sangat berjasa dalam dakwah rahasia kanjeng Nabi yang penuh rintangan, menjadi mitra diskusi suaminya di kala membutuhkan ketenangan dan rasa aman. Khadijah adalah manusia pertama yang mempercayai dakwah keislaman, bukan laki-laki. Begitu juga Aisyah, jasanya merawat hadis-hadis Nabi menjadikannya penyambung utama lisan Nabi dengan kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi akibat tradisi patriarki Mekkah.

Kemudian, Sityi memperkuatnya dengan konsep dasar gender, khususnya terkait pembagian peran, dan contoh-contoh perilaku diskriminatif yang tidak disadari perempuan.

Seorang peserta dari Sukapura, Jakarta Utara, maju ke panggung saat sesi tanya jawab, dan menyampaikan kesan bahagianya setelah mengikuti kegiatan tersebut. Ia berkata,
“Setelah mengikuti pengajian ini, saya merasa sangat bersyukur menjadi seorang perempuan. Sebagai manusia, saya memiliki posisi yang sama di hadapan Allah SWT., yaitu sebagai makhluk. Sebagai seorang perempuan/istri/ibu, saya harus bekerja di dalam rumah dan di luar rumah. Saya sangat bersyukur karena menjadi seorang perempuan yang tangguh dan bisa berjuang untuk keluarga saya.”

Seorang peserta lainnya, pengurus KAH yang berasal dari Cilincing, mengatakan di sela-sela kesibukannya mengurus konsumsi bahwa dirinya sangat senang hadir dalam majelis keagamaan yang sangat jarang membicarakan peran penting perempuan dalam semua kesempatan, baik di rumah maupun di tempat kerja. Bunda Aisyah dan Ustaz Dani berterima kasih atas kehadiran tim Rumah KitaB yang senantiasa hadir membersamai Komunitas Aisyah Humaira, memperkuat keagamaan yang ramah perempuan.

Strategi Menegosiasikan Pekerjaan yang Tersembunyi

Laporan serial diskusi Muslimah Bekerja: Kerja-Kerja yang Tak Terlihat di Sekitar Kita

Sabtu, 29 Januari 2022, Rumah KitaB kembali menggelar serial diskusi Muslimah Bekerja dengan tema “Kerja-Kerja yang Tak Terlihat di Sekitar Kita”. Dalam diskus serial ke tiga untuk wilayah Jakarta ini hadir narasumber Sagita Ajeng (Single Moms Indonesia) yang hadir secara online, dan tiga nara sumber offline  Dr. Nur Rofiah (Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ)  dan pendiri “Ngaji Keadilan Gender Islam”, Malahayati (Fotografer Dokumenter dan co-founder Women Photograph Indonesia), dan Aditya Septiansyah (Penggerak Isu Kaum Muda). Acara siang itu dipandu Nurhayati Aida dari Rumah KitaB.

Kadang saya bingung menjelaskan apa pekerjaan saya kepada kerabat” demikian Aditya menuturkan megingat profesinya adalah relawan kampanye untuk kesehatan reproduksi remaja. Tak sedikit yang menganggap ia aktivis partai, “Iya..disangkanya aku tukang kampanye buat partai” ujarnya diiringi  tawa peserta ketika menjelaskan betapa tak mudahnya bekerja untuk jenis pekerjaan yang tak kentara.

Jika pada Adit pekerjaannya tak dikenali, pada dua nara sumber lainnya kesulitan itu disebabkan stereotypegender.  Sebagai single mom atau sebagai pekerja yang tak biasa ditekuni perempuan, Ajeng dan Malahayati harus bekerja ekstra untuk membuktikan bahwa mereka layak dipertimbangkan sebagai pekerja yang sesuai dengan keahliannya.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan format talkshow ini dihadiri 97 peserta (35 di antaranya melalui Zoom). Hal yang menarik, dalam diskusi kali ini bukan hanya komunitas muslim yang hadir tetapi juga beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi Katolik dan Kristen. Mereka tertarik dan ikut menjadi penanggap. Salah satu dari mereka, Mery mengatakan  “Problem serupa ini dialami oleh perempuan di lingkungan agama saya, Katolik”.

Hal lain yang berbeda dari dua diskusi sebelumnya, acara kali ini dihadiri 19 orang peserta laki-laki. Salah satunya, Ustaz Iman dari Pesantren Asy-Syaqafah menyatakan bahwa ia sangat memahami betapa sulitnya perempuan bekerja, sebagaimana di alami istrinya, dan mereka niscaya akan sulit jika lelaki tidak peduli dan tidak bersedia mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Acara ini dengan sengaja memilih sebuah Rumah Pesta “Rumah Putih” guna memenuhi standar protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah mengingat di Jakarta kasus Covid 19 dinyatakan naik kembali.

Selain melalui zoom, acara ini ditayangkan melalui YouTube dan Instagram. Seperti di Bandung, kegiatan diskusi ini bekerja sama dengan Komuji (Komunitas Musisi Mengaji) sebuah komunitas para musisi dan pekerja kreatif sebagai konter wacana terhadap kelompok anti pluralisme.

Dalam pengantarnya Lies Marcoes yang kemudian digarisbawahi moderator Nurhayati Aida, konsep kerja merupakan konstruksi sosial yang memiliki dimensi gender yang dikonstruksi oleh pandangan keagamaan atau norma atau bahkan prasangka. Mengawali diskusi, Ajeng menjelaskan bahwa sangatlah penting untuk menegosiasikan peran atau posisinya sebagai seorang single mom baik di dalam rumah (keluarga) maupun di tempat kerja atau lingkup masyarakat. Dengan berbagai tanggungan sebagai ibu tunggal, perempuan membutuhkan proses healing atau move on dari kehidupan sebelumnya yang dianggap “normal”. Cara untuk bernegosiasi itu antara lain mengasah kemampuan diri sebagai Ibu tunggal, sementara kepada pihak yang lain ia berharap untuk menghindari diskriminasi atau judgment. Hal lain, dan ini disepakati oleh tiga nara sumber lainnya adalah melakukan keseimbangan khususnya dalam menjaga emosi. Bagi Malahayati, sebagai fotografer  yang juga ibu dari satu orang anak, pekerjaan itu memiliki dimensi gender,  dan fotografer sering dikaitkan dengan pekerjaan laki-laki. Menurutnya hal itu karena industri itu memiliki kesan maskulin dan material kamera sendiri cukup berat. Namun bagi Mala, dunia fotografi adalah dunia kreativitas  yang menjadi medium untuk menyampaikan pendapat akan hal-hal yang terjadi di sekitar kita, oleh karenanya jendela yang dibuka melalui  mata dan kamera perempuan sangat penting untuk menghadirkan realitas  yang tidak bias.

Terakhir tantangan, para nara sumber menjelaskan bahwa adanya stereotype gender, stigma dan subordinasi terhadap perempuan merupakan tantangan terberat. Ini antara lain sering dikaitkan dengan peran reproduksi perempuan yang dianggap menghambat “ketika hamil, atau sedang masa menyusui misalnya, kita sering dianggap lemah atau tidak performed” demikian Malahayati menguraikan hambatan yang dihadapinya. Atas dasar itu para fotografer perempuan kemudian mendirikan wadah “Women Photograph Indonesia” guna memberi ruang bagi para fotografer perempuan mengekspresikan diri mereka  secara bebas  dalam  menyampaikan isi kepalanya dengan percaya diri melalui fotografi.

Pengalaman real dari para nara sumber  dan para penanggap itu kemudian ditanggapi oleh Dr. Nur Rofiah sebagai tantangan yang disebabkan oleh kuatnya praktik dan wacana yang menganggap perempuan tidak pernah setara dengan lelaki. Melalui penjelasannya ia mengatakan yang harus dilakukan adalah terpenuhinya keadilan hakiki bagi perempuan dan mereka yang dilemahkan dalam struktur akibat pandangan keagamaan yang tidak adil kepada perempuan. (DO/FZ)

Reportase Hari-2 Workshop Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja dengan Tema “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja”

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melaksanakan Workshop kolaborasi membangun narasi hak perempuan bekerja “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja,” pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 Oktober 2021, pukul 09.00-12.30 WIB.

Hari kedua, 7 Oktober 2021. Fadilla membuka dengan review untuk mengajak peserta mengingat kembali materi di hari pertama dan menjembatani ke materi di hari kedua.

Achmat Hilmi, mengawali materi dengan menyampaikan Maqashid Syariah. Hilmi menjelaskan mengenai dharuriyat al khams, yaitu  lima prinsip dasar/hak yang dimiliki oleh manusia dalam Islam. Di antaranya : hak kebebasan beragama, hak berpikir atau memelihara akal, hak hidup, hak memelihara keturunan, dan ha katas harta. Pada sesi ini Hilmi menguatkan pandangan bahwa Islam tidak membedakan hak antara laki-laki dan perempuan dengan landasar lima prinsip dasar tersebut. Ia menyambungkan dengan kisah Siti Khadijah dan Rasulullah sebagai contoh konkrit.

Senni Tamara dari Mamika.id melanjutkan kegiatan dengan berbagi pengalaman bagaimana membangun bisnis dari nol dan praktik baik yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja. Senni membuka sesi ini dengan membagi kisahnya memulai bisnis online untuk mendorong perekonomian keluarga dengan berjualan sepatu dan skincare. Setelah bisnisnya berjalan ia berkeinginan memiliki produk sendiri, lahirlah brand tas lokal bernama Mamika. Senni memiliki 17 pegawai dengan 80% perempuan, ia pun menerapkan sistem dan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Saat sesi diskusi dengan peserta, pertanyaan yang muncul terkait seperti apa Senni mengelola atau manajemen dari usaha miliknya.

Pandu Padmanegara dari Commcap, melanjutkan sekaligus menjadi pembicara terakhir pada workshop hari kedua menceritakan kebijakan yang diterapkan di Commcap, 50% pegawai Commcap adalah perempuan dan mereka berkomitmen penuh dalam mendukung kesetaraan gender di tempat kerja. Lalu, Pandu menyampaikan materi mengenai pentingnya media dalam mendukung gerakan perempuan bekerja. Ia menunjukan bagaimana Muslimah Bekerja menyuarakan hak perempuan bekerja melalui platform Instagram dengan memberi ruang bagi perempuan membagi pengalamannya. Selain itu, peserta juga diajak untuk dapat memaksimalkan dan memanfaatkan media dalam mendorong usaha mereka. Di akhir sesi, peserta membagi pengalaman dan cerita mereka bagaimana menjalani dan melalui tantangan yang dihadapi usaha/bisnis mereka. Juga mengulik bersama terkait seberapa efektif melakukan kampanye untuk mendukung perempuan bekerja.

Sambutan K.H. Ahmad Ishomuddin Pada Training Penguatan Kapasitas Tokoh dan Penceramah Agama di Bandung untuk Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja

Oleh: K.H. Ahmad Ishomuddin

Saya sangat tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Lies Marcoes terkait kemenangan Taliban di Afganistan yang sangat konservatif. Saya teringat tahun 2014, saya ikut serta dalam konvensi Internasional tentang hak-hak perempuan di Kabul. Saya menyampaikan satu makalah yang berjudul Perempuan dan Posisinya serta Hak-haknya dalam Syariat Islam dan Perundang-undangan. Dalam makalah tersebut, saya mengutip sebuah disertasi dari Universitas Al-Azhar, saya juga mengutip ayat-ayat Al-Qur’an yang memicu perdebatan dengan salah seorang menteri dari Taliban yang tidak menyetujui usulan saya agar perempuan-perempuan Afganistan diberi kebebasan  untuk belajar memperoleh pendidikan yang layak dan pekerjaan yang sesuai seperti guru, perawat dan dokter. Namun mereka tetap pada pandangan yang bersumber dari ayat Al-Qur’an bahwa perempuan menetap saja di rumah, tidak keluar-keluar dari rumah (ayat wa qarna fii buyutikunna yang dipahami dengan pemahaman yang sangat sempit).

Saya mengucapkan terima kasih karena sudah diberi kesempatan untuk memberikan pengantar dalam kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para juru dakwah. Saya perlu menyampaikan bahwa NU mendukung perempuan yang saat ini masih termarginalkan dan masih banyak laki-laki masih tidak menghormati dan mendiskriminasi hak-hak perempuan. Membicarakan soal perempuan bukan persoalan mudah, para ahli fikih klasik masih mempersoalkan bukan hanya terkait perempuan bekerja, namun juga terkait perempuan keluar rumah untuk bekerja.

Saya pernah membaca kitab al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyyah (bab An-Naafaqah, juz 4, hal. 205) yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Haitami. Ibnu Hajar ditanya, “apakah perempuan boleh keluar dari rumah suaminya untuk meminta fatwa dan bekerja? Ibnu Hajar menjawab, “perempuan boleh keluar rumah tanpa perlu meminta izin pada suaminya dalam kondisi darurat (seperti takut rumahnya runtuh, takut kepada musuh, takut rumahnya terbakar dan tenggelam)”. Yang menarik di dalam kitab itu dijelaskan, “dan perempuan boleh keluar rumah tanpa izin suami karena ada keperluan untuk mencari penghidupan (bekerja mencari nafkah), apabila seorang suami tidak mencukupi kebutuhan si istri. Istri juga boleh keluar rumah tanpa izin suami ketika seorang istri meminta fatwa kepada ulama, kecuali si suami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang dihadapi istri”.

Kitab ini penting menjadi sebuah rujukan. Saya ingin mengambil kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar, ternyata sejak dahulu perempuan boleh bekerja bahkan dalam situasi darurat karena suami tidak mampu menafkahi, memberikan jawaban (fatwa) kepada istrinya. Tetapi untuk menghindari pertengkaran dengan suami, tidak ada salahnya istri meminta izin terlebih dahulu kepada suami.

Dalam kitab lain yaitu Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Al Fadzi Al Minhaj (juz 3, hal. 582-583) dikatakan bahwa perempuan mempunyai hak untuk keluar dari rumahnya dalam waktu yang terbatas (di siang hari) untuk memperoleh nafkah (penghasilan) dengan bekerja atau berbisnis atau meminta kepada yang mampu dan suami tidak boleh menghalanginya istrinya yang fakir (tidak memiliki penghasilan) atau termasuk perempuan kaya. Suami tidak boleh melarang karena adanya kemampuan untuk mengerti posisinya sebagai suami dan ketaatan istri kepada suami yang mengharuskan suami memberikan nafkah kepada istri yang merupakan haknya. Apabila suami tidak mampu mencukupinya, maka suami tidak boleh menahan (memenjarakan) di dalam rumah. Tetapi seorang istri sebagai ibu rumah tangga, harus kembali ke dalam rumah di waktu malam karena waktu untuk beristirahat bukan untuk bekerja.

Saya juga teringat kitab fikih madzhab Dawud Azh-Zhahiri yang tidak banyak oleh umat Islam Indonesia yaitu kitab Al-Muhalla Bil Atsar yang ditulis Ibnu Hazm. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa ada satu orang suami bangkrut dan tidak memiliki penghasilan, sehingga tidak cukup untuk menafkahi istri dan suaminya. Ibnu Hazm memberikan penjelasan, “jika seorang istri dalam kondisi kaya dan mampu, maka wajib bagi istri memberikan nafkah kepada suaminya yang dalam kondisi bangkrut dan itu tidak dianggap sebagai hutang suami yang wajib dikembalikan kepada istrinya”.

Dalam kitab madzhab Imam Syafi’i yaitu di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan penjelasan yang berbeda dengan pendapat Imam Dawud Azh-Zhahiri, “apabila seorang suami bangkrut dan istrinya mampu, ia wajib memberikan nafkah kepada suaminya dalam madzhab Imam Syafi’i dihitung bahwa nafkah yang telah dikeluarkan oleh istri kepada suami dihitung sebagai hutang yang wajib dikembalikan”.

Bekerja merupakan hak bagi setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan. Bekerja juga merupakan suatu kewajiban, karena sebagai sarana agar manusia bisa tetap hidup dan memakmurkan kehidupan di sekitar kita. Adapun lapangan kerja saat ini sangat banyak baik di dalam dan di luar rumah. Yang menjadi persoalan saat ini adalah perempuan yang bekerja di luar rumah. Sementara seluruh ulama juga memberikan arahan bahwa diantara tugas istri adalah mengurus hal yang penting di dalam rumah tangga seperti mengurus anak. Di rumah maupun di luar rumah perempuan wajib bekerja karena Islam tidak menyukai manusia yang senang menganggur.

Adapun bekerja di dalam bahasa Arab disebut al-amal (bekerja). Kata ini banyak dipakai di dalam istilah-istilah yang berkaitan dengan urusan ukhrawi (akhirat). Bekerja berkaitan dengan ibadah kita dan pengabdian kita kepada Allah Swt dengan melaksanakan yang fardhu dan hal-hal yang disunnahkan di dalam agama, meskipun bekerja yang tidak menghasilkan materi. Akan tetapi di sisi lain, bekerja ada yang bermakna duniawi, bekerja adalah mengerahkan kemampuan secara maksimal baik yang berkaitan dengan tubuh manusia (menggunakan fisik) maupun akalnya (menggunakan kecerdasannya) untuk meraih rizki dan memperoleh penghidupan. Inilah makna bekerja dalam perspektif ekonomi. Yang demikian ini banyak sekali ayatnya di dalam Al-Qur’an (surat Al-Mulk ayat 15).

Perintah bekerja ada di dalam Al-Qur’an dan perintahnya itu bukan hanya untuk kaum laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Dalam surat Yaasin ayat 35, “supaya mereka dapat makan dari buahnya dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?”. Ayat ini mengisyaratkan tentang adanya perkebunan buah dan pertanian dimana laki-laki dan perempuan dapat bercocok tanam.

Bekerja bagi perempuan di luar rumah dalam semua aspek pekerjaan merupakan sesuatu yang niscaya di dalam Islam. Karena para Nabi terdahulu yaitu Nabi Syuaib memiliki kedua putri yang membantunya menggembalakan ternak (bekerja sebagai penggembala). Dengan berkembangnya zaman, pekerjaan menjadi lebih beragam bukan hanya menjadi penggembala. Hal ini terus berlangsung hingga masa Nabi Muhammad Saw. dimana perempuan terus bekerja di luar rumah seperti meuntut ilmu dan mencari penghidupan.

Di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ada seorang perempuan yang bernama Asma binti Abi Bakar Ash-Shidiq, ia adalah istri Zubair bin Awwam. Asma bekerja untuk memberikan makan kepada unta dan kuda. Hal ini tidak diingkari oleh Nabi Muhammad Saw. Di dalam kitab lain juga dijelaskan bahwa Asma bekerja menjadi seorang penggembala untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di Mekkah. Selain itu, Asma juga bekerja untuk mengantarkan kebutuhan Rasulullah dan kebutuhan sahabat dekatnya yang menemaninya di Gua Tsur ketika akan hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Perempuan yang paling terkenal adalah Sayyidah Khadijah binti Khuwailid. Sayyidah Khadijah adalah seorang pembisnis, sehingga Ibnu Hisyam dalam kitabnya Sirah Nabawiah menuliskan, “Sayyidah Khadijah merupakan perempuan dengan nasab menengah di kalangan orang Quraisy dan perempuan paling mulia di kalangan orang Quraisy. Dan Sayyidah Khadijah adalah seorang yang sangat kaya karena ia menjadi pedagang yang sukses”.

Dalam kehidupan sehari-hari baik secara teori maupun praktik, perempuan bekerja menjadi suatu kenyataan bahwa mereka akan selalu bekerja hingga hari kiamat. Tidak patut bagi laki-laki menghalangi perempuan untuk bekerja. Meskipun di antara para ulama memberikan syarat-syarat yang tetap, sedang dan longgar. Perempuan adalah penyempurna laki-laki, sebagaimana laki-laki juga penyempurna bagi perempuan. Mereka hidup bersama-sama di muka bumi.

Terkait apa yang telah disampaikan oleh ibu Lies Marcoes bahwa akan dikaji dukungan terhadap perempuan bekerja melalui metodologi dan teori-teori maslahah yang dikemukakan oleh para ulama ahli tentang al-maslahah (maqasid syariah). Saya teringat dalam Tafsir Al-Manar, Jamaluddin Al-Qasimi seorang ulama memberikan catatan, “apabila ada problem bagi para peneliti atau bagi orang yang sedang mencari jalan kebenaran tentang suatu hukum, apakah sesuatu itu boleh atau diharamkan”. Misalnya pertanyaan terkait hukum perempuan keluar rumah untuk bekerja. Pertanyaan ini terkait dua hal yaitu hukum keluar rumahnya itu bagaimana dan hukum bekerjanya bagaimana. Akan ada dua jawaban dari ulama, ada ulama yang membolehkan, juga ada ulama yang mengharamkan. Untuk mencari jalan keluarnya, hendaklah para peneliti mencari dan melihat hukum itu pada kerusakannya (apakah ada faktor-faktor yang merusakkannya), hasilnya dan tujuan yang ingin dicapainya (kalau tujuannya kemafsadatan, tentu saja tidak dibolehkan). Apabila suatu perbuatan itu mengandung mafsadat yang kuat dan nyata, maka mustahil bagi Allah Swt memerintahkan sesuatu yang merusak dan tidak mungkin bagi Allah membolehkan sesuatu yang mengandung kemafsadatan. Bahkan pasti syariat agama juga akan mengharamkan sesuatu yang dibenci oleh Allah Swt.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang digeluti perempuan baik di dalam maupun di luar rumah harus sesuatu pekerjaan yang tidak diharamkan agama, tidak membahayakan dirinya dan keluarganya. Para tokoh agama dalam training ini dapat merujuk ke kitab-kitab lama dari kalangan umat Islam yang di dalamnya masih sangat kaya memberikan informasi yang akan memberikan maslahat bagi kemajuan perempuan, karena majunya suatu negara tergantung kepada majunya perempuan di dunia pendidikan, ilmu maupun ikut sertanya perempuan bersama laki-laki tanpa mengabaikan aturan agama yang menyebabkan kerusakan seperti rusaknya rumah tangga karena terlalu sibuk bekerja tetapi tidak memiliki tanggung jawab di dalam rumah tangganya.

Semoga training ini menjadi kegiatan yang memberikan pengaruh pikiran kepada para peserta untuk senantiasa menghargai perempuan yang bekerja di dalam maupun di luar rumah.

 

Gus Ulil: Islam Memandang Perempuan Bekerja

Dalam rangka penguatan kapasitas tokoh dan peneceramah agama untuk membangun narasi hak perempun bekerja, Rumah Kitab melaksanakan pelatihan selama 5 hari secara daring di tiga daerah: Depok, Jakarta, dan Bekasi.

Pada sesi ke-2 yang diadakan di daerah Bekasi, peserta diajak untuk merefleksikan bagaimana islam memandang perempuan bekerja bersama dengan Ulil Abshar Abdalla.

Dengan jumlah peserta 45 orang dari berbagai profesi seperti para tokoh agama, penyuluh agama, pengasuh majlis taklim, hingga aktivis perempuan. Ia membeberkan bagaimana Hak Perempuan selalu menjadi perhatian khusus, dan adapun lebih spesifik pada isu ini adalah Hak Perempuan bekerja.

“Isu ini menjadi penting dikarenakan adanya perkembangan di masyarakat dan kebetulan perkembangan itu berkembang di lingkungan agama islam.” Ungkap Gus Ulil dalam diskusi secara Virtual di Bekasi pada ( 26/7).

Dalam hal ini, Masyarakat mendapatkan pemahaman berdasarkan dalil-dalil dan fatwa keagamaan bahwa perempuan bekerja adalah aktivitas yang kurang tepat.

Gus Ulil juga menjelaskan hal mendasar dalam agama islam yang kita yakini, bahwa manusia adalah makhluk yang baik, dan ciptaan terbaik dalam Al Qur’an disebutkan احسن تقويم

“Maka saya sering katakan, manusia ini tubuhnya kecil tapi potensi di dalam tubuhnya besar sekali.”

Manusia secara fisik memang tidak lebih kuat dari binatang-binatang lain, dalam hal berlari ia kalah dengan singa ataupun kuda, dan dalam hal memikul beban ia kalah dengan gajah.

“Kelemahan fisik ini tidak menandakan atau membuat dirinya lemah secara mental/spiritual.”

Manusia memiliki kemampuan besar, yang mana hal ini dapat membuat manusia melakukan hal yang lebih besar dari makhluk ciptaan yang lain.

“Jadi jangan mengukur manusia secara kelemahan fisik tapi karena potensi yang Allah berikan di dalamnya.”

Para filsuf muslim, mereka punya istilah bagus yang digambarkan dengan istilah (bil quwah) atau potensi yang belum terlihat. Potensi ini baru tampak setelah diolah dengan adanya training, belajar, diskusi, atau lain hal. Maka, akan tampaklah sebuah potensinya yang baru disebut dengan istilah (bil fi’li) atau sudah keliatan secara aktual.

“Kemampuan ini lebih besar dan tidak ada batasan. Namun hakikatnya, tentu manusia memiliki batasan tapi kita tidak tau batasan sampai mana, dan tentulah batasan ini hanya Allah Swt yang tahu itu.”

Karena Allah telah menciptakan manusia yang mana di dalam dirinya telah ditiupkan unsur ketuhanan atau ruh Tuhan. Dalam al quran digambarkan:
(فَإِذَا سَوَّیۡتُهُۥ وَنَفَخۡتُ فِیهِ مِن رُّوحِی)
Allah meniup ruhnya dalam diri manusia, “Ini ajaib sekali, karena ruh ketuhanan itu besar sekali, maka ruh yang sebagian ditiupkan ini tentu punya potensi yang besar juga.”tandas Gus Ulil.

Maka dengan hal ini, Manusia dalam setiap zaman mampu menciptakan segala hal yang tidak terduga sebelumnya. Kalau kita meminjam kata dari Dewa 19, manusia itu ibarat setengah dewa.

Ia juga menjelaskan, potensi ini berlaku untuk semua manusia, yaitu perempuan dan laki-laki. Selain itu, manusia terdapat unsur kedua setelah diberikan potensi, yaitu manusia ingin menunjukan potensinya.

Gus Ulil juga menjelaskan hadits qudsi yang terkenal terutama dalam kalangan sufi. “kira- kira diungkapkan dalam bahasa yang mudah “Allah itu ingin pamer” atau ingin menunjukan dirinya.”

Aku ini dulunya tidak terlihat, Aku ini (Tuhan) Maha Indah, Dan aku ingin diketahui atas keindahanku.

“Karena kalau kita analogikan tidak mungkin kecantikan atau kegantengan itu tidak ingin diketahui, tidak mungkin kecantikan dan kegantengan itu ditutupi sendirian saja, bahkan hal ini tidak ada gunanya.”

“Kecantikan dan kegantengan itu berguna ketika ada orang yang melihat kecantikan atau kegantengan ini, dan Tuhan dulu seperti itu menggambarkan dirinya bagikan kecantikan dan kegantengan yang ingin diketahui.”

Karena keindahan ini harus ditampakkan keluar, maka itu Allah menciptakan Manusia.
فأرءت عن معرف
supaya manusia tahu aku. 

“Jadi sebuah kecantikan atau kegantengan harus diketahui agar bernilai. Tentunya Allah tidak butuh hal ini, karena غانى عن العالمين namun Allah selalu memberikan hikmah di setiap penciptaanya, dan tentu salah satunya agar dimensi kecantikan dan keagungan ini diketahui.”

Inilah watak manusia, karena telah ditiupkan pada dirinya unsur ketuhanan maka manusia mewarisi sifat sifat ketuhanan. Ingin melihatkan apa yang dia punya bahkan kemampuannya kepada orang lain. Makanya, ketika bisa berbagi skillnya dan diapresiasi terdapat rasa bahagia, karena ia bisa memenuhi sifat ketuhanannya dalam tanda kutip, “Manusia itu ingin slalu menampakan sesuatu keluar”, kalau kita bahagia ingin sekali berbagi berita ini ke orang lain dan begitu juga potensi manusia. kalau ia tidak bisa mengaktualisasi diri maka akan stres. Jadi potensi itu harus keluar, entah harus dibayar atau tidak, minimal harus keluar.”

Dalam hal ini, Gus Ulil juga memaparkan bagaimana bekerja itu tidak hanya dimaknai sekadar cari gaji/upah. Karena tidak semua orang mencari hal ini, tentunya bicara gaji adalah hal yang penting tapi yang lebih penting dari bekerja adalah mengeluarkan atau bentuk aktualisasi dirinya.

“Hal ini memang sedikit sufi, namun pada momen bekerja itu walau dibayar gaji kecil atau besar ada proses aktualisasi diri didalamnya. Dan bekerja adalah esensi mengeluarkan potensi menjadi aktual, ini semua sunnatullah.”

Di kalangan muslim ada persepsi yang menggambarkan bahwa seolah-olah keadaan umat islam terutama kaum perempuan diukur kesolehannya dengan presentase berada di rumahnya, jadi semakin sering di rumah, tidak keluar, dan tidak terlibat dalam kegiatan di masyarakat maka semakin sholihah.

“Bahkan ada persepsi makin di rumah makin baik dan terus terang sewaktu di pondok saya juga masih punya persepsi demikian.” ungkap Gus Ulil dalam memantik diskusi.

Gambaran seperti ini tidaklah faktual, bukan begitulah cita-cita islam membangun masyarakat. Dalam islam masyarakat yang dibangun dengan kebersamaan, artinya bersamaan oleh pekerja laki-laki dan Perempuan.

Karena para perempuan pada masa Nabi tepat pada priode Makkah, Madinah, para sahabat atau para tabi’in (mungkin pada priode tabi’in sedikit berbeda namun esensinya sama), dimana perempuan terlibat dalam kehidupan di masyarakat.

Bukan hanya itu, dalam hal mempersiapkan pasukan perang bahkan perempuan juga ikut terlibat didalam sebuah perperangan, seperti istri nabi yang terkenal Sayyidah Aisyah.Selain Aisyah, banyak istri nabi yang terlibat dalam kehidupan di masyarakat, seperti Siti Khadijah yang punya peran aktif pada masa masa dakwah pertama di Makkah.

Ia wafat dalam periode Makkah, hal ini yang membuat ia tidak punya peran yang terekam dalam hadits-hadits para rawi setelah itu. Walaupun hadits tentang Khadijah tidak ada ia terekam dalam periwayatan hadits darinya.

Dikarenakan periwayatan hadits itu penting, sehingga dapat memproduksi banyak pengetahuan, halnya Siti Aisyah yang menjadi sumber periwayatan hadits yang besar.

“Jika diibaratkan pada konteks hari ini, Aisyah bagaikan sosok ibu nyai yang aktif dan alim, banyak diminta rujukan seperti bagaimana cara Nabi tidur hingga sholat malam.” Ungkap Gus Ulil.

Seperti kisah sahabat perempuan nabi yang juga terlibat peperangan penting pada masa nabi di Madinah bagian utara, yaitu perang melawan Romawi ialah Asma’ binti yazid.

Seorang orator perempuan Arab ini, suatu hari datang kepada Nabi dan mengeluh atau mewakili aspirasi Perempuan pada saat itu.

“Engkau bagaikan ibu dan sekaligus ayahku, wahai Rasulullah. Keberadaanku di sini adalah untuk mewakili para wanita. Bahwasannya Allah telah mengutusmu untuk segenap laki-laki dan perempuan. Kami mengimanimu dan juga TuhanMu. Aku akan memberitahukan kepadamu, bahwa kita kaum wanita tak mempunyai gerak yang leluasa tak sebagaimana laki-laki. Amal perbuatan kami hanya sebatas perbuatan yang bersifat rumah tangga saja, tempat pelampiasan nafsu kalian dan sekaligus untuk mengandung dan melahirkan anak-anak kalian pula.

Ini berbeda dengan kalian semua, wahai kaum laki-laki. Kalian melebihi kami dalam hal berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantarkan mayat ke kuburan, haji, dan yang lebih utama lagi adalah kemampuan kalian untuk melakukan jihad di jalan Allah. Amal perbuatan kami di saat kalian pergi haji atau melakukan jihad hanya sebatas menjaga harta, mencuci pakaian, dan mendidik anak-anak kalian pula. Oleh karena itu, kami ingin bertanya kepada kalian, apakah amal perbuatan kami itu pahalanya bisa disetarakan dengan amal perbuatan kalian?”

Keberanian dan kecerdasan Asma’ binti Yazid ini merupakan hal yang jarang ditemui pada masa Nabi. Terlebih, ia adalah seorang perempuan yang berbicara langsung di hadapan Rasulullah saw beserta para sahabatnya. Keberanian serta tutur kata yang terstruktur itu merupakan bukti kecerdasan serta ketulusan hati Asma’ dalam membela agama Allah Swt.

Diakhir sesi ini pun, Gus Ulil memaparkan bahwa opini penggiringan perempuan pada masa nabi di rumah saja itu tidaklah benar, kalau pun masalah perbedaan hanya melalui pandangan fiqih.