Pos

Peran Penting Kaum Feminis Muslim

Oleh: Ulil Abshar Abdalla, MA.

SEKARANG ini nyaris mustahil mempertahankan tafsir tradisional mengenai relasi gender dengan hanya menjadikan kitab suci sebagai legitimasinya. Justru kalau kita tidak melakukan pembacaan ulang, maka kita akan tampak seperti orang dari sejarah masa lampau yang lahir kembali di era sekarang. Lain soal kalau kita misalnya ingin melakukan proyek politik untuk melawan modernitas dengan menciptakan pola kehidupan baru berdasarkan ajaran agama dari abad 7 – 8 M, karena ada juga kelompok-kelompok Islam yang sengaja menjadikan konsep-konsep yang patriarkhis seperti itu sebagai landasan untuk membangun komunitas baru yang mereka jadikan sebagai alat perlawanan terhadap modernitas. Jadi, tradisi digunakan sebagai alat untuk melawan modernitas. Ini adalah semacam the weaponization of tradition atau menjadikan tradisi sebagai senjata untuk melawan modernitas yang banyak dilakukan oleh kaum fundamentalis. Sebagaimana kita tahu bahwa kelompok fundamentalis menjadikan konsep-konsep tradisional seperti soal perkawinan anak, poligami, aurat, dan lain sebagainya sebagai senjata melawan modernitas yang mereka anggap sudah terlalu kebablasan.

Kita lihat aspirasi peradaban sebagian besar umat Muslim di dunia saat ini adalah bagaimana antara al-turâts (tradisi) dan al-hadâtsah (modernitas) atau antara al-ashâlah dan al-mu’âsharah itu bisa berjalan bersamaan, bagaimana antara “kita menjadi bagian dari dunia modern yang laju perkembangannya sangat cepat” dengan “kita mengjangkarkan diri kepada tradisi yang otentik” bisa koeksis. Berbeda dengan kaum fundamentalis di mana aspirasi peradaban mereka membenturkan antara al-turâts dan al-hadâtsah atau antara al-ashâlah dan al-mu’âsharah.

Kiranya opsi yang kedua lebih masuk akal ketimbang membenturkan antara tradisi dan modernitas. Karena kalau membenturkan, maka yang akan muncul adalah ketegangan terus-menerus di dalam kehidupan sosial. Inilah yang menyebabkan opsi kaum fundamentalis di mana-mana selalu menghasilkan suasana kehidupan yang penuh dengan ketegangan. Dari sisi bahasa, misalnya, bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa yang penuh dengan kebencian dan agresi sehingga menciptakan suasana sosial yang sama sekali tidak menyenangkan, selain juga polarisasi. Maka opsi yang lebih masuk akal adalah bagaimana melihat zaman sekarang dengan zaman masa lampau bisa bertemu dan bisa didamaikan hari ini. Karena itu upaya-upaya pembacaan ulang dari kaum feminis muslim menjadi bagian dari gerakan global untuk melakukan penelaahan terhadap tradisi Islam, terutama yang terkait dengan isu spesifik yaitu isu gender relation (relasi gender).

Harus diakui bahwa konsep keadilan dalam Islam merupakan konsep yang sangat vital dan harus dimaknai dalam dimensinya yang luas. Keadilan bukan hanya dalam pengertian keadilan politik atau ekonomi, tetapi juga keadilan dalam isu yang spesifik yaitu keadilan gender. Maka upaya penelaahan ulang sebagaimana dilakukan di dalam buku ini tidak akan ada habis-habisnya. Wilayahnya akan terus terbuka karena tantangannya tidak pernah berhenti, khususnya tantangan yang datang dari kaum fundamentalis dan kaum radikal. Di samping itu modernisasi sosial-kultural yang berlangsung di masyarakat juga tidak bisa distop.

Situasi-situasi di dalam dunia modern sekarang ini menimbulkan kontradiksi-kontradiksi yang paradoks. Kalau kita tidak terjun untuk memberikan interpretasi yang tepat, paradoks di dalam modernitas bisa dijadikan alat oleh kaum fundamentalis untuk membenarkan proyek politik mereka sebagai bentuk perlawanan terhadap dunia modern dengan cara-cara yang bermasalah karena menimbulkan konflik-konflik di dalam kehidupan sosial yang riil.

Corak-corak kehidupan baru yang ditawarkan oleh modernitas itu memunculkan kontradiksi-kontradiksi dengan tradisi-tradisi yang kita peluk selama ini. Kalau ini tidak diselesaikan, lama-lama itu bisa menjadi bom waktu. Bagaimana mendamaikan antara konsep keluarga yang lama di dalam komunitas Muslim yang basisnya adalah QS. al-Nisa`: 34 dengan tuntutan-tuntutan pembagian peran baru di dalam masyarakat modern. Ini adalah kontradiksi, dan kontradiksi semacam ini banyak sekali. Kalau ini tidak direkonsiliasikan dengan pembacaan baru tentu akan sangat berbahaya.

Kalau kita tidak melakukan pembacaan ulang, maka pilihannya ada dua, dan dua-duanya tidak ideal. Pertama, kita meninggalkan agama sama sekali. Ini adalah salah satu pilihan yang ditempuh oleh sebagian orang, “Apa gunanya agama di dalam dunia modern seperti sekarang ini? Kita tidak butuh agama, karena modernitas sudah memberikan seluruh perangkat konseptual yang kita perlukan untuk hidup saat ini. Makanya kita tidak membutuhkan agama atau tradisi.” Kedua, kita meninggalkan modenitas. “Apa pentingnya modernitas? Kita sudah punya sistem kehidupan sendiri yang berasal dari wahya dan itu lebih superior daripada modernitas.”

Kedua pilihan itu sama sekali tidak ideal dan tidak menyenangkan karena akibatnya memaksa orang untuk menempuh pilihan ather or, ini atau itu, memaksa orang untuk memilih salah satu: meninggalkan tradisi atau meninggalkan modernitas, padahal kedua-duanya kita butuhkan. Makanya buku-buku semacam ini sangat penting karena masyarakat Muslim yang hidup di dunia modern membutuhkan peta konseptual baru dalam navigating atau di dalam menjalani kehidupan baru sekarang ini.

Mungkin ada semacam tuduhan bahwa upaya yang kita lakukan hanyalah pembenaran saja terhadap modernitas dengan menggunakan dalil agama—atau hanya mencari-cari akal saja atau hîlah fiqhîyyah melegitimasi kehidupan saat ini. Tentu saja tidak! Ini bukan hîlah atau sekedar melegitimasi kehidupan modern dengan agama, tetapi ini adalah kebutuhan riil yang dihadapi masyarakat. Masyarakat berhadapan dengan situasi riil di mana mereka harus menata hubungan baru antara laki-laki dan perempuan atau suami dan istri.

Opsi kaum fundamentalis yang ingin membawa kita ke dalam dunia abad ke-7 Masehi, misalnya, itu akan menimbulkan kesulitan yang luar biasa. Sementara opsi kaum yang pro modernitas secara total dengan menafikan agama itu juga akan menimbulkan masalah besar karena memaksa orang untuk meninggalkan agama. Jadi, tidak ada lain kecuali menempuh jalan tengah dengan memadukan kedua-duanya, agama dan modernitas.

Tetapi memadukan kedua-duanya tentu saja tidak mudah, karena kita harus mempunyai kemampuan membaca tradisi di dalam konteks baru dan sekaligus membaca konteks baru di dalam konteks tradisi. Kalau kita meminjam istilahnya Fazlur Rahman kita harus melakukan “gerak ganda”, gerak dari belakang maju ke depan dan dari depan mundur ke belakang. Kalau sekedar maju ke depan saja (meninggalkan agama/tradisi) atau mundur ke belakang saja (meninggalkan modernitas), itu mudah sekali, tidak membutuhkan kerja intelektual-konseptual yang rumit. Justru yang sulit adalah bagaimana melakukan “gerak ganda” atau maju ke depan dan mundur ke belakang secara bersamaan tanpa menimbulkan konflik. Makanya jangan meng-underestimate kerja-kerja pembacaan ulang sebagaimana yang tertuang di dalam buku ini, karena kerja-kerja semacam itu tidaklah mudah.

Kerja-kerja pembacaan ulang bisa juga menimbulkan ketidakpercayaan dari dua pihak, yaitu kaum fundamentalis yang menolak modernitas secara total dan kaum modernis yang menolak agama secara total. Kaum fundamentalis akan menganggapnya sebagai upaya yang menggunakan agama untuk menjustifikasi modernitas, sementara kaum modernis akan menganggapnya sebagai upaya yang memaksa-maksakan agama supaya relevan dengan modernitas. “Ah, itu hanya akal-akalan kaum liberal-progresif untuk menjadikan agama tetap hidup saat ini, padahal sudah saatnya agama itu mati,” misalnya begitu. Jadi, dua kelompok itu bisa menuduh kerja-kerja pembacaan ulang sebagai upaya yang tidak akan pernah berhasil.

Namun di dalam kehidupan riil yang terjadi justru berkebalikan dari apa yang dikatakan oleh dua kelompok tersebut. Bahwa, suka atau tidak suka, mayoritas kaum beragama melakukan penafsiran ulang terhadap tradisi dan juga terhadap kehidupan yang mereka alami sekarang ini. Jadi, mereka tidak meninggalkan agama dan juga tidak meninggalkan modernitas, sebab mereka memang membutuhkan dua-duanya. Selama ini itulah yang mereka kerjakan dalam berbagai bentuknya, mulai dari penerimaan terhadap negara modern atau negara-bangsa, penerimaan terhadap institusi keuangan modern, penerimaan terhadap sistem sekolah modern, penerimaan terhadap konsep demokrasi-Pemilu, dan seterusnya.

Semua itu menunjukkan adanya upaya dari kaum beragama untuk mengambil jalan tengah. Suka atau tidak suka opsi jalan tengah itu sudah berkerja dari sejak dulu sampai sekarang. Bahkan bisa dikatakan opsi jalan tengah itu, atau al-jam’ bayna al-turâts wa al-hadâtsah atau al-jam’ bayna al-ashâlah wa al-mu’âsharah sudah dikerjakan sejak zaman Kanjeng Nabi Muhammad Saw., yang kemudian pada zaman sahabat, zaman tabi’in, zaman tabi’ al-tabi’in, sampai ke zaman keemasan peradaban Islam. Kenapa dikatakan demikian? Karena Kanjeng Nabi Saw. sendiri ketika mengenalkan konsep-konsep baru dalam Islam itu tidak menolak sama sekali keberadaan institusi-institusi peradaban yang sudah ada pada zamannya selama tidak bertentangan dengan inti ajaran Islam. Demikian juga para sahabat, tabi’in, tabi’ al-tabi’in, dan seterusnya.

Ketika para ulama Muslim mengadopsi ilmu-ilmu dari Yunani dan kemudian mencoba untuk mendamaikannya dengan akidah Islam itu sesungguhnya adalah upaya mencari opsi jalan tengah. Tetapi yang menarik sejak zaman dulu kelompok yang disebut dengan Khawarij selalu ada hingga sekarang. Apa itu kelompok Khawarij? Yaitu kelompok yang ingin mencari jalan mudah dengan menempuh opsi yang sangat sederhana. Di sini Khawarij bisa digunakan dalam dua pengertian sekaligus, yaitu orang yang ingin menempuh opsi maju ke depan saja atau mundur ke belakang saja.

Di dalam sejarah Islam opsi yang dipilih oleh kelompok Khawarij itu selalu tidak berhasil, selalu kalah, karena tidak realistis. Memang sangat mudah, dan selalu memunculkan persepsi bahwa opsi yang mereka tempuh itu tampak lebih Islami daripada orang yang menempuh jalan tengah. Tetapi sejatinya itu tidak masuk akal di dalam kerangka kehidupan riil. Jadi, kajian-kajian baru yang kita lakukan sebetulnya merupakan upaya dengan semangat meneruskan semangat peradaban yang sudah ada sejak zaman klasik hingga zaman sekarang. Karena sejak dulu umat Muslim memang menempuh jalan tengah semacam ini. Artinya, apa yang dilakukan di dalam buku ini bukanlah sesuatu yang menyimpang dari trajectory peradaban Islam.

Setiap negara Muslim mempunyai policy yang berbeda-beda terkait masalah perundang-undangan. Ada negara yang mengadopsi presentasi yang besar dari syariat Islam dalam perundang-undangan modern. Ada juga negara yang mengadopsi syariat Islam tetapi dengan reinterpretasi yang radikal, seperti yang terjadi di Maroko dan Tunisia. Terutama di Tunisia di mana poligami pernah dilarang dan itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena tafsir yang progresif soal poligami sudah pernah dikemukakan oleh para aktivis dan pemikir Muslim sejak awal abad ke-20 M, di antaranya oleh Thahir al-Haddad melalui buku karyanya “Imra’atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’”. Thahir al-Haddad menulis buku ini di tahun 1930-an tentang keharusan menafsir ulang konsep-konsep dalam hukum keluarga, misalnya soal wilâyah, qiwâm ah, poligami, dan lain sebagainya.

Meskipun berbeda, tetapi intinya adalah bahwa ketika memasuki era modern atau era pasca-kolonial atau setelah merdeka negara-negara Muslim berhadapan dengan situasi yang dilematis. Di satu sisi mereka mewarisi perundang-undangan yang berasal dari fikih tradisional, tetapi di sisi yang lain mereka berhadapan dengan fakta bahwa ada hukum positif modern yang jauh lebih efektif di dalam mengatur kehidupan modern, terutama di dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan muamalah.

Mereka mewarisi rezim perundang-undangan modern yang berasal dari era kolonial yang tidak bisa dicampakkan begitu. Rezim perundang-undangan modern ini berasal dari tradisi Eropa yang jauh lebih bisa menjawab tantangan-tantangan modern dan itu tidak bisa diberikan oleh fikih tradisional. Tetapi mereka juga tidak bisa membuang tradisi fikih. Di sini terdapat problem antara al-turâts dan al-hadâtsah atau antara al-ashâlah dan al-mu’âsharah dalam sektor perundang-undangan.

Umumnya negara-negara Muslim—sebagian besar—menempuh opsi jalan tengah. Mereka tidak membuang warisan perundang-undangan modern seperti yang dilakukan oleh ISIS dan Taliban, dan juga tidak membuang warisan perundang-undangan yang berasal dari agama lalu menjadi negara sekuler murni seperti di Barat dan Eropa. Jadi, mereka menempuh opsi jalan tengah.

Indonesia juga menempuh opsi yang sama, yaitu opsi jalan tengah. Di sini kita tidak hanya mengenal Peradilan Agama (PA) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tetapi juga mengenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang yang dibuat oleh parlemen dan tidak seluruhnya didasarkan kepada tradisi fikih. Melakukan pemfikihan total terhadap institusi peradilan modern itu tidak mungkin, dan mengabaikan fikih secara total juga tidak masuk akal. Makanya yang terjadi adalah kompromi yang melahirkan jalan tengah.

Negara punya otoritas untuk mengeksekusi undang-undang. Tetapi negara berani mengeksekusi suatu undang-undang atau mengadopsi konvensi internasional mengenai isu-isu HAM, gender, dan lain sebagainya itu karena adanya lapisan progresif di kalangan umat Muslim yang mendukung tindakan negara dari sudut argumen keagamaan. Kalau tidak ada lapisan progresif di kalangan umat Muslim sendiri yang memberikan legitimasi teologis terhadap policy negara, negara akan mengalami kesulitan untuk mengadopsi konvensi atau undang-undang modern misalnya soal penghapusan kekekerasan terhadap perempuan. Maka peran para tokoh seperti Thahir al-Haddad, Rifa’at Rafi’ al-Thahthawi, Qasim Amin, Nawal al-Sa’dawi, KH. Masdar F. Mas’udi, KH. Husein Mohammad, Musdah Mulia, Lies Marcoes, dan tokoh-tokoh lain yang disebut sebagai feminis muslim itu sangat penting. Tanpa keberadaan mereka negara akan merasa ketakutan untuk menempuh suatu opsi legal yang tidak populer karena berlawanan dengan aspirasi masyarakat Muslim.

Salah satu kasus yang perlu disebut adalah kasus pembahasan Undang-Undang Perkawinan pada tahun 1974 yang menimbulkan resistensi luar biasa dari kalangan umat Muslim. Saat itu di Indonesia belum ada lapisan para pemikir progresif Muslim seperti sekarang yang memberikan dukungan kepada upaya pemerintah. Ketika itu upaya pemerintah malah dianggap sebagai upaya westernisasi dan sekularisasi. Karena belum ada kelompok-kelompok civil society yang memberikan dukungan. Akibatnya, Undang-Undang itu tetap lolos tetapi dengan pemangkasan luar biasa di sana-sini. Jadi, dukungan kultural dari dalam masyarakat sendiri terhadap kebijakan pemerintah menyangkut perundang-undangan itu sangat penting dan tidak bisa diabaikan.

Keberadaan para feminis muslim seperti Thahir al-Haddad dan lain sebagainya memang tidak langsung bisa mengubah keadaan. Tetapi pemikiran-pemikiran mereka yang semula dianggap sebagai pemikiran-pemikiran ideo-sinkretik, kelihatan janggal dan tidak populer, tetapi secara perlahan-lahan karena tuntutan konteks sosial, akhirnya pemikiran-pemikiran semacam itu menyebar ke dalam masyarakat. Ini sekaligus merupakan kabar gembira atau motivasi bagi para pemikir muslim agar tidak putus asa karena melihat gagasan-gagasan mereka ditolak oleh sebagian besar masyarakat pada suatu zaman. Karena penolakan pada suatu momen tertentu tidak berarti bahwa gagasan itu akan mati seketika. Gagasan itu tetap hidup dan secara perlahan ketika konteks berubah akan menemukan bumi semai baru. Amin al-Khuli pernah mengatakan bahwa “seringkali sebuah pemikiran yang bermula sebagai heresy (harthaqah) atau gagasan yang menyimpang sehingga dimusuhi oleh ortodoksi, tetapi karena perkembangan waktu pemikiran itu justru berubah menjadi ortodoksi.” Gagasan yang semula dianggap aneh dan dikucilkan kemudian menjadi mazhab dominan pada suatu masa.[]

Tahar Haddad (Arabic: الطاهر الحداد‎; 1899 – December 1935) was a Tunisian author, scholar and reformer.

Image source: https://en.wikipedia.org/wiki/Tahar_Haddad

 

Gerak Bersama Jejaring Muslim Moderat

Oleh Kalis Mardiasih

Jakarta – Pada dialog lintas iman dan budayawan akhir tahun yang menghasilkan dokumen Risalah Jakarta, Ibu Lies Marcoes bercerita temuannya dalam sebuah penelitian. Guru di sebuah sekolah anak usia dini mengajari anak-anak lagu “balonku” yang telah diganti lirik. Lirik Balonku ada lima diganti dengan Tuhanku ada satu. Lalu, pada lirik Meletus balon hijau, diganti dengan Siapa yang bilang 3, Dorr!

Orangtua, utamanya ibu di rumah tak berani kritis kepada ajaran keagamaan yang bersifat eksklusif semacam itu karena ibu dianggap satu-satunya benteng penjaga moral keluarga. Jika anak menyimpang, niscaya ibu yang dianggap paling bertanggung jawab atas hal tersebut. Inilah latar belakang mengapa pola beragama yang eksklusif bahkan ekstrem kini efektif menyasar kaum ibu.

Di banyak Taman Pendidikan Al Qur’an, pada sore hari, anak-anak diajarkan untuk meneriakkan yel-yel, “Islam-Islam Yes! Kafir-Kafir No!” Dulu, yel tersebut hanya berbunyi “Islam-Islam Yes!” saja. Entah sejak kapan mendapat tambahan jargon penyambung yang menegasikan kelompok lain itu.

Tetapi, awal tahun sepertinya waktu yang tidak tepat untuk berbagi cerita-cerita prihatin. Jadi, kolom ini bertugas untuk menghadirkan hawa sejuk dan rasa optimis saja. Jangan sampai kita makin jenuh dalam ruang hidup yang sesak karena cuitan-cuitan politik kebodohan di televisi maupun media sosial.

Tahun 2018 adalah tahun yang cukup menggembirakan. Dalam forum lokalatih atau dialog yang menghadirkan cendekiawan dan aktivis muslim moderat, saya seringkali tiba-tiba mengontak Savic Ali, Dedik Priyanto, dan Elik Ragil. Ketiganya adalah generasi muda muslim penyedia konten media Islam kreatif. Savic, Dedik, dan Elik lalu menyusul ke lokasi dialog di Jakarta, di Cirebon, dan di Yogya lengkap dengan alat-alat produksi konten yang diperlukan, mulai dari kamera, latar, sampai lighting.

Ketiga pemuda itu seringkali hanya menunggu di luar ruangan sambil mengobrol dan minum kopi. Di dalam ruangan, saya mulai meminta izin kepada para tokoh agar mereka berkenan berbagi ilmu dan pengalaman masing-masing dalam bentuk video pendek yang akan diproduksi sambil menjadwalkan nomor antrean. Di sela-sela waktu istirahat, para tokoh kemudian bergantian untuk proses pengambilan gambar dan video konten Islam damai.

Salah satu gerakan yang paling bergeliat adalah Gerakan Perempuan untuk Islam dan Keadilan Gender. Saya menyebut Kota Cirebon sebagai Kota “Feminis Muslim”. Di Institut Studi Islam Fahmina, ada tiga tokoh feminis muslim yang justru semuanya adalah laki-laki, yakni KH Husein Muhammad, Dr Faqihuddin Abdul Kodir, dan KH Marzuki Wahid. Dr Faqihuddin Abdul Kodir baru saja menerbitkan buku berjudul Qiraah Mubaadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Pemikiran ketiga tokoh ini kini telah menyebar ke hampir seluruh titik di Indonesia lewat sel-sel jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

Sama seperti Savic, Dedik, dan Elik, di Cirebon ada Teh Nurul Bahrul Ulum. Ia adalah seorang ibu dan aktivis gerakan perempuan yang aktif memproduksi konten kreatif meski berbekal kamera seadanya. Konten diedit dengan aplikasi sederhana lewat ponsel. Tetapi, gagasan-gagasannya dapat menyebar lewat video pendek yang menantang tabu, seperti tafsir baru sunah monogami, isu kekerasan pada perempuan, dan darurat pernikahan anak. Teh Nurul juga rutin mengajak santri-santri binaan Kang Marzuki Wahid, suaminya, untuk mengaji dan berdiskusi dalam format yang konon pas untuk generasi kekinian. Saya beberapa kali bertugas memfasilitasi lokalatih bertemakan framing perempuan dalam media Islam.

Bersama jejaring feminis muslim dari Cirebon, saya belajar untuk melihat perempuan berdasarkan wujud dan realitas yang ia hadapi sebagai muslim di Indonesia. Syariat dan teks legal Islam hadir untuk memberikan tafsir keadilan dan solusi untuk kemanusiaan, bukan semata sebagai alat penghakiman dan penghukuman.

Beberapa hari lalu, kabar menyenangkan juga datang dari UIN Jakarta yang baru saja melantik Prof Amany Lubis sebagai rektor perempuan pertama. Sebagai institusi pendidikan yang membawa nama “Islam”, kabar baik ini adalah simbol bahwa Islam memang bukan institusi yang membatasi kiprah perempuan secara intelektual, spiritual, maupun relasi antar kemanusiaan.

Di ruang publik Twitter, akun ‘NU Garis Lucu’ dan ‘Muhammadiyah Garis Lucu’ bersahut-sahutan dalam dialektika yang segar. Konon, banyak orang mempertanyakan mengapa NU itu lucu, sedangkan Muhammadiyah tidak. Sering ada olok-olok, Muhammadiyah itu tak punya kiai, tapi hanya punya profesor. Rupanya, orang-orang Muhammadiyah merasa punya genetis kelucuan juga, salah satunya dari Pak AR Fachruddin. Sehingga terbitlah akun ‘Muhammadiyah Garis Lucu’ yang tetap saja mengaku bahwa kelucuan Muhammadiyah itu syar’i, sedangkan lucunya NU sudah hakiki.

Renungan dari Tretan Muslim, komedian yang pernah bikin heboh karena konten saus babi campur kurma itu sekali-sekali memang perlu dipikirkan, “Jika agamawan boleh lucu, mengapa komedian tak boleh relijius?”

Di kanal Youtube, Husen Ja’far yang sering dicandai karena status jomblonya semakin rajin membuat konten ceramah pribadi lewat channel ‘Jeda Nulis’. Ia telah mengunggah lebih dari 20 video dengan materi yang memadukan Islam dengan topik sejarah dan problematika umat saat ini. Fenomena Bib Husen ini bagi saya menarik. Ia mewakili wajah anak muda muslim yang merasa gerah dengan situasi keislaman yang semakin “kemrungsung” sehingga tak betah lagi untuk tidak ambil bagian. Sebagai pelajar studi keislaman, ia merasa harus ikut mengambil tanggung jawab untuk mendistribusikan pengetahuannya lewat medium yang mudah diakses banyak orang, yakni teknologi.

Tahun 2019 adalah tahun yang dianggap cukup menegangkan untuk Indonesia karena akan ada sebuah hajatan politik tertinggi pada April nanti. Tapi, kita semua telah berkomitmen untuk tidak tegang dan menyambutnya dengan bergandeng tangan dan tawa bersama. Semoga!

Kalis Mardiasih menulis opini dan menerjemah. Aktif sebagai periset dan tim media kreatif Jaringan Nasional Gusdurian dalam menyampaikan pesan-pesan toleransi dan kampanye #IndonesiaRumahBersama. Dapat disapa lewat @mardiasih

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-4380633/gerak-bersama-jejaring-muslim-moderat

Merebut Tafsir :Iddah

Oleh Lies Marcoes

Sahabat saya dari Sisters in Islam, Askiah Adam mengirim sebuah ungkapan yang diambil dari One Fit Widow. Ungkapannya mengandung gumam gugatan. Dalam terjemahan bebas saya, ungkapan itu berbunyi “ Hanya orang yang tak pernah kehilangan yang mengganggap perkabungan itu berbatas waktu”. Ungkapan itu begitu mengena bagi saya saat ini. Perkabungan “sangatlah individual laksana sidik jari”, bagaimana mungkin terkabungan sanggup diseragamkan seperti hukum Iddah. Tapi adat hukum memang menyeragamkan.
Saya teringat diskusi kecil dengan kyai Husein Muhammad, Ulil Abshar, Nur Rofiah dan Faqihuddin Abdul Kodir di senja setelah penguburan suami saya, Ismed Natsir, Senin 9 Januari 2017. Sekuntum kemboja merah kesukaan Ismed, jatuh ke rumput di senja temaram itu. Faqih menemani saya di sudut taman melanjutkan diskusi berdasarkan pengalaman ibunya. Ibunya beriddah bukan hanya mengikuti aturan agama, tetapi juga demi menghormati tradisi di lingkungannya. Hal yang sama dilakukan Ibu Sinta Nuriyah setelah wafatnya Gus Dur.

Sebagai feminis Muslim tentu saja saya pernah mengkajinya, sangat serius. Di tahun 90-an kami membahasnya dalam konteks fiqh An-Nisa. Basisnya adalah soal kewajiban iddah bagi perempuan yang ditinggal mati, selama 4 bulan 10 hari sebagaimana tercantum dalam Al Baqarah: 234 atau “ tiga kali masa suci / tiga bulan bagi yang dicerai” ( Al Baqarah: 228), tiga bulan bagi yang telah menopause atau yang tidak haid (Ath-Thalaq : 4), atau sampai anaknya lahir bagi yang dicerai atau ditinggal mati dalam keadaan hamil ( Ath Thalaq: 4). Pengeculian berlaku bagi perempuan yang diceraikan sebelum dicampuri ( Al Ahzab: 49) kepadanya tak berlaku iddah.

Tahun 2005 ketika menyusun manual Gender dan Islam dengan Fahmina Institute, soal Iddah menjadi salah satu referensi bacaan yang disajikan dalam buku itu. Kalangan aktivis yang bekerja untuk menyusun CLD KHI juga mengusulkan agar iddah berlaku bagi lelaki terutamadalam kasus cerai. Dan ini menjadi salah satu pangkal kontrversi, “lelaki kok dibatasi kan nggak punya rahim”.

Sebagai feminis, saya dan teman-teman mencoba mencari pemaknaan yang berbeda dari sekedar alasan biologis untuk menentukan status rahim atas berlakuknya iddah pada perempuan Sebab jika alasannya hanya itu, zaman sekarang teknologi kedokteran dalam bidang ginekologi niscaya sudah mengatasinya. Artinya jika alasannya sekedar menentukan status rahim, gugur sudah illat (alasan) soal keberlakuan ayat itu.

Secara metodologis, tafsir feminis biasanya melihat konteks sosio historisnya. Dilihat dari konteks sejarahnya, tradisi perkabungan sudah ada dalam tradisi Arab pra Islam. Ketika itu perempuan yang ditinggal mati akan segera dikeluarkan dari rumahnya ditempatkan di rumah duka dan melakukah ihdat (tidak membersihkan diri apalagi berdandan). Dikisahkan dalam Al Qur’an perempuan Jahiliyah yang selesai berihdat dan beriddah akan disambar burung-burung pemakan bangkai saking baunya. Dan perempuan yang selesai berkabung tak punya hak apapun atas tempat tinggalnya. Jika masih ada keluarga mereka akan pulang ke keluarga besarnya di bawah proteksi kaum lelaki dalam klannya. (Itu pula yang menjadi dasar logikan mengapa lelaki mendapat warisan 2 x dibandingkan warisan bagi perempuan).

Bacaan feminis Muslim, melihat bahwa 4 bulan 10 hari yang ditetapkan dalam Al Quran, harusnya dimaknai sebagai upaya koreksi Islam/ Al Qur’an terhadap tradisi perkabungan Jahiliyah. Namun dalam waktu yang bersamaan itu hendaknya dibaca sebagai perlindungan minimal secara sosio kultural dan ekonomi kepada perempuan yang ditinggal suaminya untuk tidak diusir dari rumahnya begitu suaminya wafat. Dengan cara itu mereka bisa melakukan penyiapan diri untuk melangsungkan kehidupannya di masa mendatang.
Faqih mengisahkan dari hadits tentang perempuan yang sedang menjalani masa iddah dan pergi ke ladangnya. Namun sejumlah warga mengusirnya. Lalu dia mengadu kepada Nabi, Nabi mengatakan perempuan yang sedang iddah tidak dilarang untuk mencari nafkah.

Dalam tradisi Indonesia, tak sedikit perempuan yang tidak tahu menahu soal iddah, kecuali soal larangan menikah lagi dalam jangka waktu tertentu. Saya sendiri merasa, alangkah anehnya membatasi minimal perempuan untuk berkabung dengan kerangka melarang untuk ganti ke lain hati. Kecurigaan semacam itu niscaya menggunakan tolok ukur orang lain, untuk tak mengatakan ukuran lelaki. Sebab perkabungan pada perempuan, juga pada beberapa lelaki, bahkan terlalu pendek diukur dengan waktu tertentu.

Saya tak merasa punya kewajiban untuk menghormati tradisi sebab di tempat saya tinggal hampir tak ada yang mempersoalkan batas waktu perkabungan kematian. Juga tak dalam rangka untuk meminta perlindungan minimal karena saya tinggal di rumah sendiri bukan rumah warisan atau milik klan.

Namun saya memilih, sebuah pilihan aktif, untuk tetap melakukan “iddah” sosial dengan batas waktu selama 40 hari; sebuah batas kesanggupan dan tanggung jawab seorang ibu yang masih memiliki tanggungan anak yang sedang belajar dan membutuhkan dukungan. Sebuah batas untuk melakukan perenungan atas perjalanan perkawinan; bukan sebuah glorifikasi atas keagungan perkawinan karena setiap perkawinan niscaya ada suka dan duka, setiap hubungan pasangan dewasa niscaya ada pahit manis, menyebalkan dan menyenangkan. Namun hal yang ingin dikenang adalah bagaimana mempertahankan sebuah ikatan tanggung jawab; kepada diri sendiri, kepada anak-anak yang dilahirkan, dan kepada Tuhan yang mempertemukan dua manusia berbeda dalam ikatan perkawinan. Iddah bagi saya adalah penghormatan kepada sebuah kesetiaan untuk mempertahankan sebuah ikatan yang layak untuk disimpan dalam ingatan. Jadi saya pamit beberapa waktu tak hadir di ruang publik secara fisik untuk melakukan- iddah atau dalam bahasa Ulil Abshar Abdalla “a spirituality sabbatical”[]