Pos

Menelisik Kerentanan Perempuan Sebagai Korban di Tengah Banjir Sumatra

Indonesia kembali berduka. Lebih dari dua pekan terakhir, pulau Sumatra diterjang oleh banjir bandang yang mengakibatkan lebih dari 863 orang meninggal dunia, 513 orang hilang, dan ribuan luka-luka. Selama dua pekan terakhir, masyarakat belum banyak mendapatkan bantuan makanan, logistik, dan obat-obatan dari pemerintah.

Akses jalan yang terisolasi oleh lumpur dan gelondongan kayu membuat masyarakat sulit mendapatkan bantuan. Padahal, seharusnya pemerintah lebih cepat tanggap dalam memberikan bantuan. Beberapa kabar menyebutkan terjadi penjarahan terhadap minimarket karena bantuan yang tak kunjung datang.

Lebih dari ribuan orang menjadi korban banjir bandang Sumatera. Masyarakat kehilangan harta, rumah, ternak, hasil kebun, tempat ibadah, fasilitas umum, dan akses untuk layanan kesehatan serta pendidikan. Perempuan dan anak-anak tentunya menjadi korban yang paling rentan dan dirugikan dalam bencana ini.

Dalam situasi krisis seperti ini, perempuan menghadapi beban yang berlapis. Di banyak titik pengungsian, perempuan harus mengatur kebutuhan keluarga dengan sumber daya yang sangat terbatas. Padahal, kebutuhan dasar tersebut menentukan kenyamanan dan kesehatan perempuan selama masa darurat.

Fungsi Reproduksi Perempuan Tidak Berhenti karena Bencana Alam

Sekalipun bencana datang, tubuh biologis perempuan tetap akan berjalan. Perempuan mengalami fungsi reproduksi berupa menstruasi, hamil, nifas, dan menyusui. Hal tersebut yang menjadikan alasan mengapa perempuan menjadi korban yang paling rentan dalam bencana alam.

Saat ini saja, bantuan yang datang persebarannya tidak merata terhadap korban bencana alam. Terlebih, bantuan-bantuan yang datang lebih banyak bantuan umum seperti beras, mie instan, dan bantuan pangan mentah yang sulit diolah karena tidak ada dapur umum untuk mengolah makanan.

Padahal, sudah seharusnya bantuan yang datang harus berdasarkan analisis perspektif gender. Bukannya memukul rata bantuan yang sama untuk seluruh korban bencana. Di beberapa lokasi pengungsian, perempuan bahkan harus bergantian menggunakan ruang yang sempit untuk berganti pakaian karena tidak tersedianya ruang privat yang aman.

Kerentanan perempuan semakin tinggi ketika layanan kesehatan reproduksi ikut terganggu. Ibu hamil sulit mengakses pemeriksaan rutin, sementara sejumlah fasilitas kesehatan rusak atau lumpuh karena kekurangan tenaga dan logistik.

Situasi tersebut dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan yang seharusnya bisa dicegah. Perempuan yang sedang nifas dan ibu menyusui juga menghadapi tantangan yang tak kalah serius. Mulai dari kurangnya ruang laktasi, minimnya air bersih, terbatasnya produk sanitari, hingga masalah kesehatan yang muncul akibat kelelahan dan stres berkepanjangan.

Selain itu, risiko kekerasan berbasis gender meningkat selama bencana. Pengungsian yang padat dan minim penerangan membuat perempuan dan anak perempuan lebih rentan mengalami pelecehan dan intimidasi.

Belum lagi semua posko memiliki mekanisme perlindungan yang memadai, termasuk layanan pengaduan atau petugas yang terlatih dalam menangani kasus kekerasan. Padahal, standar minimum bantuan kemanusiaan menekankan pentingnya perlindungan kelompok rentan sejak hari pertama bencana.

Ancaman Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana Alam

Kabar buruk yang datang dari banyak platform media sosial sungguh membuat hati saya terisak. Di tengah kesulitan perempuan dalam mengakses layanan untuk fungsi reproduksi, ternyata kekerasan seksual juga turut menghantui dan melukai hati perempuan.

Banjir besar yang melanda Kota Langsa, Aceh, membuat banyak warga berusaha mencari jalur evakuasi yang lebih aman. empat mahasiswi mencari tumpangan agar dapat melewati genangan yang semakin meninggi. keempat mahasiswi tersebut kemudian menaiki sebuah mobil yang dikendarai seorang sopir yang menawarkan bantuan untuk mengantar mereka keluar dari area banjir.

Di tengah situasi tersebut, sopir tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan berbasis gender terhadap mahasiswi yang duduk di dekatnya. Korban terkejut dan ketakutan karena berada dalam ruang kendaraan yang tertutup dan dikelilingi air banjir sehingga tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga lalu menarik sopir keluar dari kendaraan. Kemarahan spontan muncul akibat tindakan pelaku yang memanfaatkan situasi darurat. Sopir tersebut sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum warga lainnya menahan situasi dan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk diamankan.

Sudah Seharusnya Negara Hadir Secara Cepat Tanggap dan Memberikan Perlindungan

kehadiran negara seharusnya tidak terbatas pada distribusi bantuan logistik. Pada sisi yang lain, negara juga harus membuktikan penanganan bencana yang responsif gender dengan memastikan seluruh jalur evakuasi, posko pengungsian, serta mekanisme pelayanan darurat memiliki standar perlindungan yang jelas.

Negara dapat melakukan pendataan relawan, pengamanan transportasi evakuasi, penyediaan ruang aman dan privat bagi perempuan, serta unit layanan kesehatan reproduksi yang mudah diakses. Jika tidak, perempuan terus berada dalam posisi paling rentan dan harus menanggung risiko yang seharusnya dapat dicegah melalui kebijakan negara yang tepat.

Tidak cukup hanya itu, saya rasa negara harus membangun sistem tanggap darurat yang menempatkan isu perlindungan perempuan sebagai komponen utama. Sistem tersebut mencakup pelatihan petugas lapangan mengenai penanganan kekerasan berbasis gender, pusat pengaduan yang mudah diakses, serta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan rujukan medis dan bantuan lainnya dapat diberikan secara cepat.

Bencana alam memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, kita dapat meminimalkan dampaknya ketika negara memiliki desain respons kebencanaan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.

Bagaimana Perspektif 16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam?

Jika kita menggunakan perspektif gender untuk kedaruratan bencana alam, setiap orang terutama perempuan membutuhkan akses kesehatan reproduksi yang layak dan sehat, termasuk pada saat terjadi krisis. Putusnya akses informasi dan edukasi kesehatan reproduksi menyebabkan perempuan hamil, menyusui, maupun remaja perempuan kehilangan pengetahuan penting untuk menjaga kesehatan tubuh selama masa krisis.

Gangguan pada fasilitas kesehatan membuat layanan dasar seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan aman, perawatan nifas, imunisasi, serta layanan KB tidak dapat berfungsi optimal. Pada saat yang sama, keterbatasan ruang privat di pengungsian mengabaikan hak perempuan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi.

Keterbatasan logistik dan ruang perlindungan juga memperbesar risiko kekerasan berbasis gender. Pengungsian yang terlampau padat dan tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai menciptakan kondisi rawan pelecehan, intimidasi, hingga pemerkosaan. Lebih jauh, jalur hukum yang terhambat akibat rusaknya infrastruktur membuat korban kekerasan seksual sulit mendapatkan pendampingan.

Jika kita melihat menggunakan perspektif 16 HAKTP, kebutuhan perempuan tidak dapat diseragamkan dengan bantuan umum. Para korban terutama perempuan memerlukan respons darurat yang sensitif terhadap peran reproduksi. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh penanganan bencana menggunakan analisis gender agar hak dasar reproduksi perempuan tetap terpenuhi. Bahkan dalam kondisi paling ekstrem sekalipun.

Riba Ekologis Sumatra: Siapa Bertanggung Jawab?

Jujur, dada saya sesak. Sesak bukan hanya karena melihat data terbaru korban, yakni 811 orang meninggal dunia dan 623 orang hilang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Angka itu bukan sekadar statistik di atas kertas; itu adalah jeritan lebih dari 1.400 keluarga yang hancur dalam semalam.

Namun, rasa sesak ini makin menjadi karena muak. Muak melihat pola cuci tangan yang terus berulang: Bencana datang, pejabat menyalahkan cuaca ekstrem, bantuan mi instan disebar, lalu hening. Kita kembali pada rutinitas, seolah tidak ada yang salah dengan cara kita mengelola bumi ini.

Padahal, jika kita berani jujur, banjir bandang yang membawa lumpur pekat dan gelondongan kayu dengan potongan gergaji rapi itu bukanlah musibah alam murni. Itu adalah manifestasi dari konsep yang dalam ekonomi Islam kita kenal sebagai RIBA.

Ya, apa yang terjadi di Sumatra adalah praktik RIBA EKOLOGIS.

Kita (manusia dan korporasi) mengambil “pinjaman” sumber daya dari alam secara paksa dan berlebih-lebihan yang melebihi kapasitas regenerasi bumi demi keuntungan sesaat. Kita mengeruk profit di hulu tanpa mengembalikan hak pemulihan bagi tanah. Dan hari ini, alam datang menagih “bunga”-nya. Bunga berbunga yang dibayar bukan dengan uang, tapi dengan nyawa rakyat.

Mitos “Hutan Sawit” dan Kecurangan Timbangan Alam

Praktik Riba Ekologis ini paling kasat mata terlihat pada alih fungsi lahan. Ada narasi menyesatkan yang sering didengungkan para pembela oligarki bahwa kebun sawit bisa menggantikan fungsi hutan. Ini adalah bentuk kecurangan dalam timbangan.

Secara hidrologis, Hutan Hujan Tropis dan Kebun Sawit Monokultur adalah dua entitas yang bertolak belakang. Hutan alam memiliki akar tunjang yang menancap dalam, berfungsi sebagai ‘Pasak Bumi’ yang mengunci struktur tanah. Ia adalah modal yang menjaga kestabilan lereng.

Sebaliknya, kita menukar modal berharga itu dengan sawit, tanaman berakar serabut yang dangkal dan rakus air. Mengganti hutan dengan sawit di hulu bukit sama saja dengan merusak neraca keseimbangan alam. Tanah menjadi cepat jenuh (saturation excess) karena hilangnya serasah hutan yang berfungsi sebagai spons alami.

Dalam logika riba, kita mengambil keuntungan (CPO) tapi menghilangkan pokok harta (daya dukung tanah). Akibatnya? Air tidak meresap, melainkan lari liar (run-off), menyapu desa-desa di hilir. Kita untung di neraca dagang, tapi rugi bandar di neraca kehidupan.

Saksi Bisu Kejahatan Ekstraktif di Batang Toru

Bukti praktik Riba Ekologis ini terpampang nyata di hulu Tapanuli. Data dari WALHI Sumatera Utara menampar kita dengan fakta kerusakan di kawasan penyangga hidrologis Ekosistem Harangan Tapanuli (Batang Toru) sudah berlangsung sembilan tahun.

Di sana, tujuh perusahaan industri ekstraktif beroperasi mengeksploitasi alam. Mulai dari Tambang Emas, Perkebunan Sawit, hingga proyek energi yang diklaim ramah lingkungan: PLTA dan Geothermal. Mereka mengeroyok habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatra hingga hancur.

Inilah wajah Riba yang paling kejam: Ketidakadilan. Siapa yang menikmati keuntungan (profit) dari eksploitasi hulu ini? Segelintir elit korporasi di Jakarta atau luar negeri. Tapi siapa yang harus membayar “bunga” bencana (banjir, lumpur, rumah hancur) di hilir? Masyarakat kecil yang bahkan tidak menikmati sepeser pun dari emas atau listrik yang dihasilkan. Rakyat dipaksa menanggung beban utang ekologis yang tidak pernah mereka buat. Ini adalah penindasan sistemik yang dilegalkan.

Greenwashing: Membungkus Riba dengan Label ‘Halal’

Lebih jauh lagi, ekspansi lahan yang ugal-ugalan ini sering berlindung di balik narasi suci: Ketahanan Energi Nasional lewat program Biodiesel (B35/B40).

Kita membabat hutan (penyerap karbon terbaik) demi menanam sawit untuk bahan bakar yang kita klaim Hijau. Ini ibarat melabeli praktik riba dengan stiker ‘syariah’ hanya karena administrasi-nya rapi.

Bagaimana bisa kita menyebutnya ‘Transisi Energi’ jika proses produksinya justru menciptakan kerentanan bencana? Kita seolah sedang menambal ban bocor dengan cara mencopot setir mobil. Atas nama mengejar target bauran energi, kita justru menghancurkan benteng pertahanan alami kita (hutan) terhadap perubahan iklim.

Taubat Nasuha Struktural

Lalu, apa jalan keluarnya? Dalam konsep riba, satu-satunya cara untuk selamat adalah berhenti total dan bertaubat. Kita butuh Taubat Nasuha Struktural.

Pertama, OJK Harus Mengharamkan Pembiayaan Perusak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berani menetapkan ‘Red Flag’ dalam Taksonomi Hijau Indonesia. Jangan ada lagi kredit investasi mengalir ke perusahaan sawit atau tambang yang membuka lahan di area tangkapan air (water catchment area). Memberikan kredit pada mereka sama dengan memodali kerusakan. Hentikan aliran darah (uang) ke praktik Riba Ekologis ini.

Kedua, Reformasi Energi yang Adil. Bencana Sumatra membuktikan rapuhnya sistem sentralisasi grid PLN yang bergantung pada eksploitasi hulu. Saat alam marah, infrastruktur lumpuh. Ke depan, kita harus beralih ke desentralisasi energi (Microgrid) yang tidak membebani alam secara berlebihan dan membuat masyarakat lebih mandiri.

Epilog: Sebuah Refleksi untuk Nurani Bangsa

Kini, di hadapan lebih dari 811 jenazah saudara kita yang terbujur kaku dan ratusan lainnya yang masih tertimbun lumpur, saya ingin mengajak kita semua, terutama para pemangku kebijakan, untuk berkaca.

Sampai kapan kita akan menormalisasi bencana ini sebagai “takdir”, padahal tangan-tangan kitalah yang merusak keseimbangannya? Apakah kita rela pertumbuhan ekonomi kita dibayar dengan darah rakyat sendiri? Apakah “Energi Hijau” dan “Devisa Sawit” itu sepadan nilainya dengan hilangnya satu generasi anak-anak Sumatra yang hanyut ditelan banjir?

Jika kita terus membiarkan praktik Riba Ekologis ini, di mana keuntungan diprivatisasi oleh segelintir orang sementara kerugian disosialisasi ke rakyat banyak, maka jangan bermimpi soal Indonesia Emas 2045.

Yang sedang kita bangun hari ini bukanlah jembatan menuju masa depan gemilang, melainkan sebuah kuburan massal. Kita sedang mewariskan Indonesia Cemas; sebuah negeri yang bangkrut karena terus menerus membayar bunga bencana akibat keserakahan masa lalu.

Sudah cukup. Alam sudah menagih paksa. Apakah kita masih mau menunggu tagihan berikutnya yang lebih mematikan?

Alam Menggugat Ishlah

Satu pekan ini saya membaca tiga status media sosial kawan yang mempunyai kemiripan narasi. Pertama dari kawan di Sumatera Barat, “Mohon doanya, sudah tiga hari hujan turun tanpa henti di ‘negeri’ kami”. Kedua, kawan WA sekaligus guru saya di Yogyakarta yang berasal dari Sumatera Utara. Stori WA-nya lebih tegas lagi:

“Banjir bandang yang melanda Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan dan sekitarnya kan dampak dari eksploitasi alam, khususnya hutan yang dirusak demi tambang emas dan proyek PLTA yang tentu akibat persekutuan antara penguasa dan pengusaha lalim. Kalau gitu, apakah rakyat yang menjadi korban bisa menuntut mereka secara hukum?”

Ketiga, kawan di Solo asal Sumatera Utara. Dalam storinya di Instagram, ia membagikan informasi adiknya yang sejak tanggal 23 November hilang kontak: tidak bisa dihubungi, tidak pulang ke rumah, ditambah kondisi di sana sedang banjir. Ada banyak informasi serupa yang berseliweran di media sosial. Mereka kehilangan informasi keluarga ketika banjir bandang sedang melanda.

Apa respons kita membaca ketiga pesan tersebut? Biasanya rasa yang pertama kali terlintas adalah empati, prihatin seraya berdoa. Saat yang sama tersirat juga rasa syukur. “Syukur, tempat kami aman”. Seraya berdoa yang terbaik pada korban. Hal ini lumrah dan manusiawi. Namun, dengan tidak melakukan apa pun, tak ada yang menjamin kita akan aman. Karenanya yang penting dan utama dalam menghadapi bencana adalah solidaritas. Paling tidak dari doa yang dipanjatkan.

Semoga bencana ini segera dapat ditangani. Mereka yang kehilangan keluarga segera dipertemukan, serta diberikan kekuatan dan kesabaran melalui ujian ini.

Solidaritas juga berkaitan dengan bantuan yang kita berikan. Tak perlu banyak berharap dengan pemerintah maupun ormas yang mungkin sibuk dengan agendanya masing-masing. Ada yang sibuk pecat-memecat, ada pula yang sibuk konsolidasi tambang. Bagi kita masyarakat sipil, banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini harus menjadi pengingat bagi kita. Apa yang salah dengan kehidupan manusia hari ini?

Green Islam, Kesatuan Ummah, dan Keterputusan dengan Alam

Tahun lalu, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah menerbitkan satu penelitian berjudul “Gerakan Green Islam di Indonesia: Aktor, Strategi dan Jaringan”. Rilis kajian tersebut bertepatan dengan huru-hara ormas NU dan Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Seolah paradoks, ketika Green Islam mencoba menghidupkan aktivisme organisasi Islam yang bergerak dalam pelestarian alam, ormasnya justru bermain tambang. Lebih memilukan lagi jika melihat data yang dipotret dalam penelitian tersebut.

Misalnya ada 55% umat Islam yang tidak setuju ada pembatasan pemakaian air wudhu di masjid, 51,98% tidak setuju membuang sampah plastik itu haram, 56,59% tidak setuju penebangan pohon di hutan atau penambangan itu haram, dan 55,07% tidak setuju zakat digunakan untuk menangani biaya krisis iklim.

Data ini menunjukkan ada anomali antara aspek ibadah ritual dan sosial. Ketika ibadah ritual itu berkaitan dengan aspek sosial, misalnya penghematan air untuk wudhu atau memperluas jangkauan zakat, mayoritas tidak setuju. Seolah rutinitas tersebut sudah pakem dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun, apalagi hanya krisis iklim. Karenanya di sinilah PR bagi ormas keagamaan, NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainnya untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga lingkungan.

Islam mengajarkan satu falsafah yang menarik: seorang muslim dengan saudaranya itu ibarat satu barisan dan satu tubuh. Dalam surat al-Shaff ayat 4, Allah Swt menggambarkan umat beriman laksana bangunan yang tersusun kokoh (bunyan marshush). Sebagaimana bangunan rumah yang kokoh tidak hanya dari bahan materialnya, tetapi juga fungsional.

Dalam bahasa Inggris, kita mengenal istilah house dan home. Yang pertama adalah rumah secara materi dan kedua rumah secara fungsi. Ada rumah yang fisiknya megah, tetapi fungsinya lemah. Pun juga ada rumah yang tampilannya sederhana, tetapi memberi makna bagi penghuninya. Umat Islam dalam ayat tersebut digambarkan dengan bangunan house dan home sekaligus. Kokoh secara material, solid secara fungsional. Hal ini diperkuat dengan sabda Nabi Saw:

“Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuhnya ikut merasakan tidak bisa tidur dan panas (turut merasakan sakitnya)”.

Dua ilustrasi di atas menggambarkan hubungan yang erat antar-manusia. Ibarat rumah, bila satu elemen tak kokoh, rumah akan mudah ambruk. Demikian pula tubuh, kalau satu merintih, yang lain ikut merasakan sakitnya. Maka ketika ada saudara kita di Pulau Sumatera sana yang sedang mengalami musibah, kita pun merasakan kepedihannya. Kesadaran inilah yang dalam bahasa Al-Quran disebut ummah. Setidaknya kata ini diulang sebanyak 64 kali. Kata ini punya banyak makna, yaitu bangsa, masyarakat atau kelompok, agama, waktu, dan jangka waktu.

Dawam Rahardjo dalam buku “Ensiklopedi Al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci” menegaskan bahwa ummah adalah konsep kesatuan manusia, dari kesatuan yang kecil sampai kesatuan lebih besar, hingga puncaknya adalah kesatuan umat manusia. Ummah bersifat trans-lokal, trans-rasial, trans-politik. Ummah melampaui batas wilayah, suku maupun agama.

Kesatuan ummah ini kemudian diperluas cakupannya oleh Al-Quran, bukan hanya dengan sesama manusia, melainkan juga dengan alam. Dalam salat, ketika umat Islam membaca Al-Fatihah, ayat kedua yang diucap adalah pujian terhadap Tuhan semesta raya. Bukan Tuhannya umat Islam saja, atau lebih sempit bukan Tuhan ormas semata.

Misi Nabi Muhammad diutus juga sebagai rahmah lil ‘alamin. Kasih sayang bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bumi ini. Konsep ummah yang melahirkan ‘alam ini adalah paradigma dasar kehidupan yang sudah dihayati oleh nenek moyang manusia. Karenanya, kita patut bertanya, ketika Al-Quran mengajarkan konektivitas manusia dengan alam, mengapa kini semuanya menjadi terputus?

Krisis Keseimbangan dan Jalan Ishlah

Saya teringat dengan film anak yang tahun lalu booming, “Jumbo”. Di bagian akhir film, ada potret ketika Jumbo bisa bercakap dengan orang tuanya melalui radio. Kita bisa mendengar suara radio dengan jelas, ketika frekuensi yang dipilih senafas. Kalau tidak satu getaran, jangan harap dapat menerima pesan. Frekuensi kehidupan di alam raya, mengutip pandangan Karen Armstrong dalam buku “Sacred Nature”, adalah keseimbangan. Al-Quran bahkan mengingatkan pembacanya bahwa tatanan alam tidak dapat berjalan dengan baik tanpa keseimbangan.

Karenanya, (mungkin) kurangnya kepekaan kita untuk hidup seimbanglah yang menjadi penyebab rusaknya bumi. Keseimbangan adalah frekuensi yang seharusnya diatur oleh manusia sebagai khalifah. Sayangnya, frekuensi yang ditekankan hari ini adalah keserakahan.

Dengan semangat ekonomi kapitalis, semua orang berebut untuk mengeruk kekayaan alam hingga ke dasar bumi. Parahnya, agama yang seharusnya hadir sebagai rem moral, malah ikut menginjak gas menabrak keseimbangan. Bahkan dengan embel-embel ‘kapitalis religius’, mereka mendekat pada penguasa dan pengusaha (kapitalisme religius). Kapitalis bagaimana pun juga merusak. Tak bisa disandingkan dengan religiusitas. Kapitalis itu memisahkan aku dan kamu. Sedangkan agama itu merangkainya menjadi ummah dan ‘alam.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Cak Nur menyebut istilah “reformasi bumi” yang terinspirasi dari surat Al-A’raf ayat 56. Dalam ayat tersebut, Allah Swt menggunakan kata ishlah yang ditafsirkan dengan makna reformasi oleh Cak Nur. Sayangnya, sebagian ulama hari ini pun sibuk menyusun agenda ishlah antar pengurus, sehingga tak sempat melakukan ishlah fi al-ardh.

Reformasi bumi berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Saat ini kita menyaksikan tidak ada prinsip keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan bumi. Pengerukan sumber daya alam hanya dinikmati oleh segelintir elit. Sementara mayoritas masyarakat hanya menerima apesnya bencana dengan kehidupan yang makin sulit.

Selain itu, ishlah juga perlu dilakukan dengan cara menghidupkan kembali kesadaran terhadap kesatuan. Kesadaran bahwa kehidupan kita sebagai manusia hidup dengan keterkaitan. Pilihan kita menumpuk sampah plastik akan berimbas bukan hanya untuk daerah kita, tetapi juga dunia secara keseluruhan.

Pohon yang ditebang di Sumatera atau Kalimantan memang berdampak langsung pada intensitas banjir yang kian tinggi di dua wilayah tersebut. Tetapi pada saat yang sama, pepohonan yang ditebang diganti dengan sawit atau penggalian tambang; juga berdampak pada pencairan es di kutub utara sana. Hari ini kita menyebut dampak dari kerusakan alam ini bukan lagi sebatas perubahan, tetapi sudah sampai pada taraf krisis iklim. Sehingga istilah yang dikenalkan oleh David Wallace-Wells dapat menjadi refleksi kita, apakah benar bumi sudah tidak dapat dihuni lagi?

Sebagian orang mungkin masih ada yang menolak adanya krisis iklim. Padahal sains sudah memberikan kisi-kisinya. Sains adalah sunnatullah yang berlaku di alam semesta bagi orang beriman. Bencana ekologis yang hari ini makin banyak terjadi seharusnya menjadi tanda bahwa bumi memang sedang sekarat.

Krisis iklim ini mengingatkan kita pada kesatuan manusia dengan semesta. Ketika ada satu elemen yang rusak, maka iklim sebagai simbol konektivitas itu pun akan terputus. Dengan kata lain, krisis iklim itu bukan masalah akademisi saja atau orang di negara maju sana. Krisis iklim adalah masalah kemanusiaan. Masalah orang Adat di Kalimantan atau Papua yang mempertahankan tanah ulayatnya, juga masalah warga Jakarta yang berpacu dengan kemacetan dan banjir. Dan itu semua saling berkaitan.

Artinya, kita memang hidup di tanah yang spesifik, tetapi interaksi kita tidak terbatas pada wilayah itu saja. Meski hari ini di tempat kita tidak terjadi banjir bandang, itu bukan alasan untuk membuat kita menjadi aman. Kalau kita tidak bersuara melihat hutan di sekitar kita dibabat, maka bencana yang hari ini disaksikan di televisi, cepat atau lambat akan dirasakan juga. Kesadaran ini perlu dihidupkan kembali di tengah hegemonik individualistik sebagai tanda modernitas. Pikiran kita sudah tersimpan satu pandangan “asal bukan saya, tidak masalah”.

Ishlah dengan membangun kesadaran ini amat penting dan yang paling realistis untuk dilakukan setiap individu. Kita tidak bisa mengubah regulasi atau menutup perusahaan tambang secara langsung, tetapi dengan sadar bahwa hidup ini saling terhubung, kita akan lebih bijak melangkah. Sesederhana mengurangi konsumsi air mineral kemasan dengan membawa tumbler ke mana-mana. Asal dijaga jangan sampai hilang tumbler-nya atau justru menjadi sampah baru yang mengancam kehidupan.

Mpu Uteun: Rangers Perempuan Penjaga Hutan Damaran Baru Aceh

Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan. Alam adalah sumber penghidupan bagi semua manusia. Menjaganya tetap lestari, sama dengan memperjuangkan kehidupan tetap ada. Keyakinan itulah yang dipegang oleh Mpu Uteun, rangers perempuan pertama yang menjaga hutan di Damaran Baru Aceh.

Kepedulian perempuan aceh pada hutan, berangkat dari peristiwa banjir bandang pada 14 September 2015. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun bencana tersebut membuat warga desa harus mengungsi karena rumah-rumah terendam air, dan kebun-kebun kopi serta kebun lainnya rusak.

Sejak itulah, perempuan di Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh berinisiatif untuk melindungi hutan yang telah rusak dengan cara menanam kembali dan menjaga hutan dari para penebang liar.

Melansir dari theconversation.com, lebih dari 60% wilayah Aceh atau 3,2 juta ha merupakan kawasan hutan. Luasan ini membuat risiko perambahan hutan ilegal kian tinggi. Misalnya, pada tahun 2018, ada sekitar 2.418 kasus penebangan liar di Aceh.

Mirisnya pelaku penebangan liar ini hampir selalu dilakukan oleh laki-laki. pengaduan masyarakat pada pihak otoritas pun sering kali menemui jalan buntu. Akibatnya hutan di Aceh banyak rusak.

Dari keresahan inilah, kelompok Mpu Uteun (penjaga hutan) muncul dan berinisiatif untuk melakukan gerakan menjaga hutan dari para penebang liar. Mpu Uteun berpatroli untuk mengatasi penebangan liar maupun pemburuan, membongkar jerat pemburu, mendokumentasikan tanaman maupun satwa asli setempat, hingga menanam pohon.

Patroli ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perempuan untuk menjaga sumber-sumber keanekaragaman hayati. Karena itu, selain berpatroli, Mpu Uteun juga giat menghijaukan hutan yang sebelumnya rusak, khususnya di pinggir sungai. Hal ini mereka lakukan semata-mata untuk melindungi hutan, mata air, dan sumber-sumber kehidupan lain secara langsung dan berkelanjutan.

Tantangan Menjadi Mpu Uteun

Menjadi Mpu Uteun tidaklah mudah. Selain harus berhadapan dengan para penebang liar, mereka juga kesulitan karena banyak masyarakat Damaran Baru yang belum memahami fungsi hutan, sehingga mereka memilih abai dan tutup mata pada kondisi hutan yang kian hari, kian rusak.

Sebagai perempuan, awalnya anggota Mpu Uteun juga mendapatkan stigma dari warga sekitar. Mereka disebut tidak bermoral, karena beraktivitas di hutan. Dalam sistem adat di Aceh, hutan masih dianggap sebagai tempat laki-laki.

Selain itu, hingga tahun 2019 Mpu Uteun masih kesulitan menjaga hutan, karena pemerintah belum mengeluarkan izin pengelolaan hutan pada mereka. Namun meski begitu, mereka tidak tinggal diam, didampingi Yayasan HAkA (Hutan Alam dan Lingkungan Aceh), masyarakat Damaran Baru mengusulkan izin pengelolaan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Gayung bersambut, November 2019, KLHK pun memberi izin melalui skema hutan desa.

Keteguhan mereka dalam menjaga hutan kini juga sudah mulai membuahkan hasil. Secara perlahan-lahan, laki-laki eks penebang liar atau pun pemburu trenggiling, banyak yang “menebus dosa” dengan bergabung dalam Mpu Uteun.

Membentuk Ecovillage

Dilansir dari merdeka.com, setelah sukses merangkul warga sekitar sembari berpatroli menjaga dan menanam pohon di sekeliling kampung, Mpu Uteun juga mulai menggarap kegiatan ekonomi untuk warga.

Mereka berinisiatif menjadikan Damaran Baru sebagai desa wisata berbasis alam (Eco-Village) dengan tetap mempertahankan kearifan lokal. Warga sekitar diberi pemahaman tentang potensi wisata yang dimiliki oleh Damaran Baru. Salah satunya adalah Gunung Burni Telong.

Kini banyak pendaki yang tertarik untuk melakukan pendakian ke Gunung Burni Telong. Warga sekitar pun merasakan manfaatnya, terutama dari sisi ekonomi. Sebagian masyarakat saat ini ada yang menjadi guide dan penyedia homestay.

Perjuangan Mpu Uteun dalam membangun kesadaran lingkungan dan wisata telah membuahkan hasil, salah satunya pada tahun 2020 Mpu Uteun berhasil mendapatkan juara pertama sebagai desa ekowisata terpopuler di ajang Anugerah Pesona Indonesia (API).

Gerakan yang dilakukan oleh Mpu Uteun semakin menegaskan pada kita bahwa perempuan punya peran penting dalam menjaga dan melindungi hutan. Karena itu, perjuangannya sangat patut untuk didukung serta diapresiasi oleh berbagai pihak. Baik oleh warga sekitar, masyarakat umum, atau bahkan pemerintah daerah dan nasional. []

rumah kitab

Merebut Tafsir: Rohingya dan Cara Orang Aceh Menyambut Tamu

Oleh Lies Marcoes

Minggu ini, pantai Utara Aceh kembali kedatangan tamu, para pengungsi Rohingya. Ketika aparat berupaya mengikuti protokol pengaturan pengungsi plus penanganan covid-19, orang Aceh sudah memasak timpan, makanan berbalut daun pisang terbuat dari tepung ketan, santan dan gula merah, penanda mereka siap menerima tamu.

Tahun 2016-2017 untuk pepentingan penelitian tentang perempuan Rohingya di pengungsian, saya mengamati dari dekat tinggal bersama para pengungsi di tenda-tenda mereka. Dari sana saya memiliki catatan tentang cara orang Aceh menghadapi gelombang pengungsi Rohingya yang masuk lewat perairan mereka.

Orang bisa berandai-andai, apa jadinya jika manusia perahu ini berlabuh di tempat lain. Tapi Aceh punya sejarah panjang perjumpaan mereka dengan tamu-tamu yang muncul di kuala dan pantai mereka. Karenanya tak perlu mengajari bagaimana cara orang Aceh menyambut tamu. Mereka adalah anak bangsa yang punya budaya teladan “peumulia jamee” – memuliakan tamu; sebuah laku hidup yang telah mendarah daging dan menyangkut harga diri serta keyakinan mereka. Secara adat, para nelayan Aceh pantang menolak siapapun yang tersesat di tengah laut. Semenanjung Aceh adalah pintu gerbang Nusantara yang senantiasa terbuka bagi kaum rantau dari seluruh penjuru dunia, bahkan sejak berabad silam sebelum kolonial datang dan memanfaatkan keramahan mereka dengan muslihat.

Belakangan, mereka juga mendapat pelajaran penting bagaimana mengelola bencana tsunami. Menerima takdir melepas sanak saudara dan sahabat yang hilang ditelan gelombang, menjamu para tetamu dari berbagai penjuru dunia, berkawan, atau bertengkar dengan para relawan penanggulangan bencana dan bernegosiasi soal damai dari konflik yang menahun. Bahkan pengalaman pahit mereka di masa konflik niscaya juga tak hanya meninggalkan luka, tetapi juga nilai-nilai tentang berbagi di kala sulit. Maka tak heranlah jika ratusan orang Rohingnya yang mereka pandu dari tengah laut hingga ke pantai, mereka sambut sebagai saudara yang hilang. Meski negara Indonesia tak punya perjanjian dengan negara manupun terkait pengungsi, orang Aceh telah mendahuluinya dengan menerima mereka dan bukan mengusirnya.

Namun pada kenyataannya, para pendatang itu bukanlah tetamu biasa yang dapat diajak singgah, sebagaimana dikisahkan dalam tradisi Peumulia Jamee. Dalam laporan kami, antropolog Dr. Reza Idria menuliskan dengan sangat apik budaya Peumulia Jamee sebagai budaya tinggi orang Aceh yang harus berhadapan dengan aturan-aturan baru antar negara. Tunduk pada aturan internasional dan kesepakatan antar negara, para tetamu itu ditetapkan sebagi pengungsi antar negara atau refugees. Dan atas nama aturan, mereka diperlakukan dengan standar baku layanan bagi pengungsi yang diatur oleh lembaga-lembaga internasional, seperti UNHCR atau oleh NGO internasional urusan pengungsi seperti IOM. Konsekuensinya, mereka tak terhindar dari penyeragaman penanganan.

Di pengungsian, mereka diperlakukan sama rata. Itu jelas penting dan prinsip. Namun, pada kenyataannya, warga pengungsi tak sama dan serupa. Minimal mereka beda jenis kelamin, umur, bahkan keadaan fisik, pendidikan, serta asal-usulnya. Dan dengan adanya pengakuan akan keragaman itu, maka perlakuan berbeda dan khusus akan menggenapkan perlakuan yang sama rata, namun belum tentu sama adil.

Untuk urusan pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, itu merupakan langkah pertama yang dianggap paling penting di camp manapun. Bagi Aceh, itu lebih utama. Bukan saja untuk kepentingan para pengungsi, melainkan juga demi menghormati semangat penerapan Syariat Islam di Aceh. Namun, sesuai dengan stereotipenya, semua anak-anak disatukan dengan perempuan meskipun tak sedikit mereka datang sebagai keluarga, pasangan suami istri, dengan anak-anak mereka. Bertangki-tangki penyediaan air diletakkan di kamp pengungsi lelaki di bagian depan), dan akibat pemisahan ruang itu telah membatasi akses dan volume air bagi pengungi perempuan. Mereka hanya bisa mengambilnya di sore dan malam hari dari sisa air yang dipakai para lelaki seharian.

Semua warga diberi makanan yang sama, tak terkecuali anak-anak balita atau orangtua. Makanan seragam dan standar seringkali jadi mubazir ketika tak menimbang kebiasaan dan pantangan. Orang Rohingya pantang minum susu. Mereka juga tak menyukai biskuit dan daging. Mereka lebih suka ikan dan sayuran segar. Mendekati perempuan untuk mengetahui apa yang mereka kehendaki agar tanpa menyalahi prinsip perbaikan gizi yang dapat segera memulihkan kesehatan mereka pastilah sangat berguna daripada memaksakan standar internasional yang belum tentu mereka terima.

Perbedaan tradisi dan keadaan melahirkan berbeda kebutuhan. Namun, tanpa pemahaman bahwa kebutuhan perempuan berbeda dari lelaki, kebutuhan anak-anak berbeda dari orang dewasa, orang dengan disabilitas dan non-diabilitas punya kebutuhan yang tak sama, maka penanganan bantuan bisa meleset dari tujuan. Karenanya, menggunakan pendekatan yang paham atas perbedaan itu (antara lain analisis gender dan analisis budaya) adalah keniscayaan karena bantuan adalah hak semua pengungsi tanpa kecuali.

Catatan lama ini mungkin dapat menjadi pertimbangan dalam memperlakukan para pengungsi, memadukan adat orang Aceh menjamu tamu dan tata cara hukum internasional yang sensitif gender dalam memperlakukan refugees.

LiesMarcoes, 27 Juni 2020

Yang Rebah di Tumpuk Meugang

Dari halaman kantor Gubernur Aceh sebuah video viral ke media sosial, mempertontonkan tiga laki-laki tegap sedang dalam posisi terjerembah. Wajah mereka mencium tanah dengan tangan bergelung, digari ke punggung. Beberapa petugas bersenjata lalu membawa pergi ketiga laki-laki yang menurut kabar baru saja mengancam tembak ajudan Wakil Gubernur Aceh. Ketiganya bukan bagian Jaringan Patah Hati Nasional dan tuntutan mereka bukan mengembalikan Raisa Andriana; tapi uang Meugang.

Bahwa ada masyarakat menuntut hingga memalak uang Meugang dari instansi pemerintah di provinsi bersyariat ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul tanpa jejak. Di Aceh, fenomena tersebut telah menjadi serial getir menjelang Ramadan dalam sepuluh tahun terakhir. Ya, lebih tepatnya satu dekade tahun politik. Rentang waktu yang singkat namun telah mencederai inti terdalam kata Meugang yang telah berabad-abad dimaknai orang Aceh. Kita akan kembali ke bagian ini beberapa saat lagi.

Uroe Meugang (sebagian menyebut Makmeugang) dalam lintas sejarahnya adalah hari kaum Muslimin Aceh bersukacita menyambut tibanya bulan puasa. Ia perayaan bagi momentum perjumpaan. Berjumpa puasa, bersua keluarga. Meugang telah lama dimaknai sebagai silaturahmi untuk menunjuk cinta kasih, berbagi, terutama kepada yang setali rahim dengan mereka. Orang Aceh yang bermukim atau mencari nafkah di perantauan lazim menanti Meugang sebagai penanda pulang ke kampung halaman. Untuk mensyukuri perjumpaan — dengan puasa dan dengan keluarga — itulah kenapa setumpuk dua tumpuk daging menjadi penting dinikmati bersama.

Kenapa daging? Karena yang merayakan Meugang mulanya adalah penduduk Aceh yang berdiam di pesisir. Bagi mereka yang bermukim di sepanjang garis pantai dan saban hari memamah ikan atau tiram, tentu wajar untuk memuliakan tibanya Ramadan dan menjamu keluarganya, daging lalu dipilih sebagai menu istimewa. Sekali pukul dalam setahun. Sepekan pertama puasa, pun sudah menjadi tradisi para nelayan Aceh tidak melaut. Ikan sementara akan jadi sumber protein langka. Demi memenuhi kebutuhannya yang masif, sapi atau kerbau penghasil daging Meugang telah dipersiapkan jauh-jauh hari.

Singkatnya, hari dan daging Meugang bukan kombinasi kenduri biasa. Daging Meugang adalah totem yang mengandung pesan kuat, meruap bersama aroma lezat kari yang nyaris serentak keluar dari bubungan dan celah rumah-rumah orang Aceh pada hari itu. Kelezatan yang mampu membuat seorang wahabi mendadak lupa kata bid’ah yang sering dilafalkannya. Namun seperti gurihnya rendang yang turut ditemani kolesterol jahat, totem Meugang turut menghantar energi negatif bagaimana ia menjelma timbangan sosial pengukur harga diri kaum lelaki. Di sini kadang laki-laki Aceh memilih melambaikan tangan.

Dalam satu masyarakat patriarki medioker, potensi kepahlawanan laki-laki memang berbanding lurus dengan risikonya menjadi korban. Itu mungkin terwakili dalam beberapa hikayat Meugang yang berisi kisah-kisah tragis bagaimana lelaki Aceh tidak mampu menolak Meugang menjadi bandul harga dirinya. Ada cerita lelaki yang sampai memotong kemaluannya untuk dibawa pulang ke rumah, demi mengganti kehormatannya yang dikebiri tuntutan menyediakan daging Meugang. Atau kisah yang lebih masuk akal, tentang seorang ibu yang menggoreng daun pandan dan bawang demi menebar bebauan masakan ke tetangga. Usaha gigih untuk menyelamatkan muka dan ketidakmampuan suaminya membawa pulang setumpuk daging. Manis.

Bagi saya kisah-kisah tersebut tidak perlu diverifikasi, ia penting berfungsi sebagai pengingat dan pelecut semangat. Karena secara moral dan etos kerja, Meugang layak berfungsi sebagai cermin dari kemauan bekerja keras dan kemampuan memberi sesuatu kepada keluarga. Etos mengakumulasi kapital lalu diberi nilai tambah oleh sosial. Di atas segalanya, Meugang punya nilai kehormatan karena yang dibawa pulang mesti dari hasil bekerja, bukan dari meminta. Itulah inti terdalam dari Meugang.

Saya kira keliru ketika persoalan Meugang ditarik pada masalah harga daging. Teknik pemeliharaan yang khusus, termasuk pakan dan kandang, untuk menghasilkan daging dengan kualitas terbaik tentu menjadikannya komoditi dengan harga khusus pula. Masuk akal secara rumus ekonomi di mana harga berbanding lurus dengan tingginya tuntutan dan ongkos produksi. Mahal memang. Tetapi pada saat kondisi masyarakat sedang sehat akan ada jaring pengaman sosial yang memproteksi agar nilai produksi dan nilai kehormatan berjalan seimbang. Ada mekanisme berbagi peran, sehingga society tidak rubuh. Di kampung saya misalkan, pemilik hewan Meugang biasanya melibatkan beberapa orang dengan ekonomi yang lebih lemah untuk membantu proses memotong, menyiangi, menumpuk dan membaginya. Bukan pekerjaan mudah dan sejak sebelum subuh mereka sudah bekerja. Atas jasa itu mereka akan diganjar dengan satu atau dua tumpuk daging. Orang-orang tersebut tidak dapat tidak pulang dengan kepala tegak membawa daging Meugang untuk makan bersama keluarga dan turut bahagia menyambut bulan puasa.

Namun ketika kondisi masyarakat sudah sakit kisah tragis bukan lagi tentang orang yang mau memotong kemaluan sendiri, tetapi lebih dari itu. Dan itu juga bukan lagi kisah fiktif. Di bagian atas kita telah memulai tulisan ini dengan peristiwa tersebut; ada orang yang mengebiri kehormatannya sembari memalak dan mengancam tembak orang lain demi memperoleh uang Meugang. Poin mengorbankan orang lain bahkan tidak pernah menjadi sesuatu yang dipikirkan oleh pembuat hikayat dalam kondisi masyarakat sehat.

Selanjutnya, dari tuntutan mereka akan “uang Meugang”, saya kira kita bisa ke sumber asumsi awal tulisan ini kenapa persoalan tersebut baru. Pergeseran frasa Sie Meugang (daging Meugang) ke Peng Meugang (uang Meugang) belum lama terjadi. Ia bisa dirunut ke tanggal tibanya lembaga-lembaga donor untuk bekerja memulihkan Aceh dari bencana alam dan kemanusiaan. Peng Meugang menjadi satu item dalam budget-budget kegiatan, baik yang dijalankan si donor sendiri maupun program yang dicangkok ke agenda aparatur pemerintahan. Meugang mulai menjadi sesuatu yang cuma-cuma, dikonversi ke uang, diberi atau diperoleh tanpa melalui usaha berarti. Nilai kehormatan Meugang yang berasal dari etos kerja perlahan lenyap. Meski lembaga-lembaga donor itu telah hengkang, satu dekade setelahnya item Meugang sebagi sesuatu yang “cuma-cuma” diadopsi ke dalam agenda jahat mereka yang mengejar kekuasaan.

Dengan durasi kampanye pemilihan politik yang kian intens — pilkada, pileg, pilpres — yang bergulir nyaris dua tahun sekali, Meugang telah menjadi bagian dari politik pesona petahana atau calon penggantinya, juga mereka yang sedang atau akan mengadu nasib mencari pekerjaan di parlemen. Mereka yang punya modal kuat sangat menunggu momentum tersebut untuk memperkenalkan diri sekaligus menyamarkan praktik money politics. Harus diakui juga, Meugang bisa menjelma teror bagi calon politisi dengan modal tanggung. Mereka biasanya akan bergegas pergi dari kampung untuk menghindari harapan orang mendapat bagian darinya. Orang-orang yang punya jabatan di kantor pemerintahan konon meniru perilaku terakhir.

Praktik sesat memaknai Meugang sebagai pemberian politik telah berlangsung dalam dua periode pemerintahan terakhir. Kita yang mendefinisikan diri sebagai rakyat, semakin terbiasa menadah dan menerima bantuan. Sebagian otomatis menganggapnya sebagai hak. Siapa yang tidak takut mengambil risiko demi hak? Setiap menjelang puasa muncul orang yang datang ke kantor-kantor pemerintahan. Datang atau kadang didatangkan. Meugang tahun 2011 beberapa di antara kita mungkin masih mengingat tatkala seratusan tukang becak yang memegang kupon daging Meugang berebut ke kediaman Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh waktu itu. Namun kupon tersebut ternyata hanya kebohongan politik yang mestinya sangat melukai hati. Tak ada pembagian daging, hanya saling lempar tuduhan siapa menggalang kampanye hitam. Apakah itu jadi pelajaran? Belum. Tahun lalu ratusan orang juga antri menunggu lembaran 100 ribu yang dibagi di pendapa Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf. Mereka datang dari berbagai penjuru Aceh, termasuk Aceh Timur dan Singkil. Padahal untuk tiba ke Banda Aceh mereka harus mengeluarkan ongkos perjalanan Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Tetapi mereka tetap senang memperoleh satu lembar uang Rp 100 ribu dari penguasa. Atas kegagalan kalkulasi tersebut, di situ kadang kita merasa sedih.

Lantas ketika menjelang Meugang kali ini kita menonton video tiga orang yang mengambil risiko memutus kemaluannya dan mengancam menara tertinggi instansi pemerintahan Aceh, mestinya kita sedang diberi kesempatan terakhir untuk terpekur mengeja kembali hilangnya makna Meugang. Mengakui ada struktur dan kultur yang sedang patah di sini.

Dan di saat beberapa orang sedang bersilat lidah mengelak mengakui ketiga martir Meugang itu sebagai bagian dari kelompok mereka, kita mungkin perlu berjiwa besar menyatakan ketiganya adalah bagian dari kita, masyarakat Aceh, yang ingin mengembalikan badai kepada siapa yang selama ini menabur angin. []

Sumber: http://www.acehkita.com/yang-rebah-di-tumpuk-meugang/?fbclid=IwAR1J9-2HS72YlUpsiUOw09s6cP7IzcUxPAyCcnTOwulEVBWl6T73K2kAesU

“Harus Sesuai Syariat Islam”, Anak Muda Aceh Sulit Cari Hiburan

tirto.id – Denyut nadi Aceh berada di warung kopi. Pagi, siang, malam, warung kopi nyaris selalu penuh. Bagi golongan tua, minum kopi adalah tradisi. Namun, bagi sebagian anak muda, ngopi adalah bentuk kompensasi atas hampir nihilnya pilihan hiburan di Aceh. Yoza Hamzana, salah satunya. Suatu hari, ia ngomel di Twitter.

“Orang Aceh hobi ngopi? Kalau ada bioskop ya kami nonton bioskoplah. Ko pikir suntuk kali hidup kami ngopi tiap hari? Ya memang, suntuk.”

Pendapat ini dibenarkan Muhajir. “Malam Minggu di Banda Aceh membosankan,” curhatnya kepada saya.

Soal keberadaan bioskop memang selalu menjadi perbincangan hangat di Aceh. Usai tsunami lalu Kesepahaman Helsinki, dan berlanjut pada penerapan hukum syariat yang embrionya lahir sejak tahun 2000, seluruh bioskop di Aceh gulung tikar.

Untuk menyiasatinya, sejumlah pihak kerap menggelar nonton bareng di kampus atau di gedung-gedung serbaguna—seperti yang saya lihat sewaktu melewati Simpang BPKP, Ulee Kareng, Banda Aceh. Sebuah spanduk ajakan nonton bareng film 212: The Power of Love terbentang di pinggir jalan. Acaranya digelar pada 10-12 Agustus 2018 di Gedung BPSDM, dengan harga tiket Rp35 ribu. Harga ini hampir sama dengan tiket menonton film di bioskop XXI Jakarta pada hari biasa.

Siasat lain dengan menghabiskan akhir pekan di Medan. Namun, cara ini berbiaya mahal. Ongkos ke Medan sekali jalan bisa Rp200 ribu dengan bus, atau Rp300 ribuan dengan pesawat. Belum lagi biaya akomodasi selama di Medan. Seorang warga Aceh bisa mengeluarkan ratusan ribu hanya demi menonton di bioskop.

Wan Indie, salah satu penggiat acara yang pernah bekerja di radio lokal, satu kali sempat membuat kuis di radio dengan hadiah dua tiket nonton film Dilan 1990 di Medan, lengkap dengan akomodasi.

“Pesertanya langsung banyak,” ujar Indie, terkekeh.

Menyangkut polemik bioskop, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman—yang menggantikan “Bunda” Illiza Sa’aduddin Djamal—sebenarnya sudah menjanjikan membangun bioskop dengan meminta pendapat para ulama terlebih dulu. Itu ia sampaikan pada pertengahan Maret 2018.

Kabarnya, berbagai konsep sudah diajukan agar keberadaan bioskop “tetap sejalan dengan syariat,” seperti memisahkan tempat laki-laki dan perempuan. Atau, menyesuaikan hari-hari khusus untuk laki-laki dan wanita. Namun, akhirnya, Aminullah memilih untuk melakukan studi banding ke Arab Saudi, yang hasilnya belum terlihat hingga sekarang.

Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Jonny mengatakan hingga sekarang belum ada investor bioskop yang tertarik menanam modal di Aceh.

“Tidak ada larangan soal bioskop. Kalau soal syarat harus dipisah laki-laki dan wanita, itu kan masalah teknis saja. Pada dasarnya kami tidak melarang,” ujarnya.

Sementara Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tetap bersikukuh bahwa belum ada kebutuhan mendesak Banda Aceh perlu bioskop.

Lem Faisal, Wakil Ketua MPU, berkata pemerintah Aceh “belum siap” menyediakan bioskop “sesuai syariat Islam.”

“Kan, masih bisa nonton lewat YouTube atau nobar. MPU punya urusan lain yang lebih penting ketimbang mengurus bioskop,” ujarnya.

Kendati ada jalan tengah sebuah “konsep syariat” yang bisa diadopsi pada bioskop di Aceh, Faisal mengkhawatirkan pada praktiknya nanti justru terjadi banyak pelanggaran seperti keberadaan karaoke.

“Kami izinkan ada karaoke keluarga, tapi kenyataannya sering dilanggar peruntukannya. Kami tidak mau itu terulang lagi,” jelas dia.

Selain bioskop, tempat rekreasi hampir sama nihilnya, misalnya kebun binatang.

“Bahkan di Banda Aceh, sekelas ibu kota provinsi saja tidak ada McDonald’s dan Starbucks. Aku enggak tahu ini penting atau enggak, tapi setidaknya biar kami tidak katro-katro amatlah. Kami bahkan masih canggung dengan parkir basement di Masjid Raya,” keluh Yoza.

Minimnya fasilitas hiburan di Aceh membuat kaum muda mulai putar otak demi menghidupkan keramaian. Beragam bentuk acara seni digelar. Namun, lagi-lagi, cara ini kerap terjegal atas nama syariat.

Untuk menggelar acara di Banda Aceh, panitia harus datang dengan baik-baik terlebih dulu ke Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh untuk memastikan acara itu “tidak melanggar syariat.”

Ada delapan klausul yang harus dipatuhi, sesuai Keputusan MPU Nomor 6/2003: Dilarang bercampur antara laki-laki dan perempuan; Bentuk acara tak menjurus ke maksiat; Pengisi, penonton, dan panitia harus menutup aurat; Pengisi acara dilarang bercampur antara laki-laki dan perempuan saat pertunjukan; Memperhatikan waktu salat; Dilarang di atas pukul 23.00; Acara yang mengundang keramaian dilarang dekat masjid atau tempat ibadah lain; dan acara menumbuhkan budaya Islami.

Sementara untuk menggelar acara musik, sebuah draf qanun sedang digodok yang isinya harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu seperti: lagu dilarang melanggar syariat Islam; dilarang menggunakan alat musik yang diharamkan macam gitar, bas, piano, biola, seruling, dan sejenisnya; dan pengisi acara dilarang menyanyikan atau membuat gerakan yang mengundang nafsu birahi.

Menurut Wan Indie, rekomendasi dari MPU sejak 2014 itu tak diperlukan lagi. “MPU lempar handuk. Mereka tidak mau dijadikan kambing hitam jika nanti acara yang mendapat rekomendasi mereka ternyata kedapatan melanggar syariat,” jelasnya.

Infografik HL Indepth Aceh

Standar Ganda Penerapan Syariat dalam Acara Musik

Saya diundang Rajip, salah satu anak muda Banda Aceh yang akrab dengan dunia EO, untuk datang ke sebuah pentas musik dengan bintang tamu Navicula di kawasan Seutui, Banda Aceh, pada 11 Juli lalu. Sebuah pentas kecil dengan penonton tak lebih dari 300 orang.

Acara berjalan lancar meski sempat tertunda karena hujan dan angin kencang. Penonton berbaur antara laki-laki dan perempuan. Tapi, tetap saja, pengunjung wanita masih bisa dihitung dengan jari. Penampilan band rock seperti Navicula di Aceh bisa dibilang langka.

Pada 2015, band rock asal Jakarta, Seringai, pernah ditolak manggung di Banda Aceh. Alasannya: karena musiknya dinilai “melanggar syariat”. Padahal semua baliho dan publikasi sudah disebar. Akhirnya, Seringai digantikan oleh Ipang, vokalis BIP yang juga masyhur sebagai solis.

Penerapan syariat seperti ini memicu kegusaran di kalangan anak muda khususnya di Banda Aceh. Pasalnya, penerapannya dinilai memiliki standar ganda.

Jika pemerintah menyelenggarakan acara, mereka enteng saja menerabas semua aturan, baik jam malam maupun pengisi acara. Misalnya, gelaran Aceh Police Expo pada Juli 2018. Acara di Lapangan Blang Padang ini berlangsung hingga melewati batas waktu pukul 23.00. Perizinan pun mulus.

“Dua minggu sebelum Police Expo digelar, ada acara musik yang enggak boleh digelar malam hari. Giliran Police Expo seperti jilat ludah sendiri. Mereka seperti mau menekan kami, anak muda ini,” keluh Yoza.

Di satu sisi, Wan Indie punya pendapat lain. Selama ini tekanan terhadap acara atau konser musik justru dari kelompok ormas dan masyarakat sekitar.

“Pemerintah kota kami seperti kehilangan taji pada ormas. Pengurusan izin acara (saat ini) sangat tergantung pada ‘akan didemo ormas atau tidak’, kalau tak didemo, izin terbit. Jika ada indikasi didemo, izin gencat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak terlalu mempersoalkan acara selama prosedur dijalankan sesuai aturan, “Tidak perlu potong kompas.”

Demi menyiasati boikot dari masyarakat maupun ormas, Wan Indie punya cara tersendiri: “Biasanya kami akan publikasi secara online dan terbatas saja. Tidak dengan baliho atau reklame di pinggir jalan. Agar tidak ada ormas yang tahu.”

Redaksi: Ada penambahan keterangan bahwa kriteria menggelar acara konser musik di Banda Aceh baru sebatas draf qanun, yang belum ditetapkan.
Baca juga artikel terkait ACEH atau tulisan menarik lainnya Restu Diantina Putri
(tirto.id – Humaniora)

Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam

Sumber: https://tirto.id/harus-sesuai-syariat-islam-anak-muda-aceh-sulit-cari-hiburan-cSi5

Penerapan Hukum Islam di Nusantara

Hukum Islam diberlakukan untuk politik pencitraan penguasa. Simbolisasi kekuasaan sultan sebagai wakil Tuhan.

Tuntutan penerapkan hukum Islam di Indonesia kerap mengemuka. Namun, ternyata pada awal perkembangan Islam di Nusantara tidak ada tanda-tanda adanya penerapan syariat Islam.

“Abad ke-7 sampai ke-12 tidak ada tanda sama sekali mengenai hukum Islam,” kata Ayang Utriza Yakin, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah dalam diskusi bukunya, Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX, di Wisma Usaha UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (6/4). Ayang menyelesaikan master dan doktornya dalam bidang sejarah, filologi, dan hukum Islam dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris, Prancis.

Islam masuk ke Nusantara melalui perdagangan yang berlangsung pada abad 7 sampai abad 12. Buktinya temuan arkeologis di Barus, Tapanuli Tengah. Claude Guillot, salah seorang arkeolog dan sejarawan Prancis, berhasil memetakan awal Islamisasi Nusantara di Barus sejak abad 7. Setelah itu, fase kedua perkembangan Islam dilakukan oleh para pendakwah, khususnya kalangan sufi setelah jatuhnya Baghdad, Irak, ke tangan bangsa Mongol pada 1259.

Menurut Ayang, hukum Islam baru diterapkan ketika kerajaan Islam berdiri pada abad 13 dengan hadirnya Kesultanan Samudera Pasai di Aceh. Menariknya, penerapan hukum Islam oleh kesultanan itu tidak sebagaimana hukum yang diketahui dari Alquran maupun hadis.

“Hukum Islam di Nusantara itu berkelindan dengan adat setempat sehingga menghasilkan hukum Islam yang lentur,” kata Ayang.

Ayang menjelaskan bahwa di Semenanjung Melayu, yang saat ini masuk wilayah Malaysia, ditemukan Batu Bersurat Trengganu bertarikh 1303. Isinya, mengenai undang-undang seorang raja yang menerangkan hukum Islam tentang maksiat. “Inilah hukum pidana Islam yang pertama kali ditemukan di Nusantara,” kata Ayang.

Dalam undang-undang tersebut tercantum hukum bagi para pezina. Aturan itu membedakan hukuman bagi masyarakat ningrat dan kalangan bawah. Untuk ningrat hanya dikenai denda, sementara kalangan bawah dihukum rajam. “Padahal kalau dibandingkan dengan Umar bin Khatab, justru hukum Islam tidak diterapkan pada orang miskin terlebih saat keadaan paceklik. Lain dengan di Trengganu,” kata Ayang.

Pada abad 15-16 di Kesultanan Malaka terdapat undang-undang yang menjadi salah satu induk bagi undang-undang di Nusantara, terutama dalam kebudayaan Melayu. Meski telah ada undang-undang itu, yang murni mengambil hukum Islam hanyalah hukum pernikahan.

Pada masa Kesultanan Aceh, sekira abad 16-17 banyak ditemukan kesaksian dari para pelancong mancanegara yang menceritakan hukum pidana di kawasan itu. Kesultanan ini pun, Ayang menilai, tak menerapkan hukum Islam sebagaimana yang termaktub dalam kitab suci.

Contohnya hukum perzinaan. Hukuman rajam berlaku dalam hukum Islam bagi para pezina. Namun di Aceh, secara umum terdapat dua hukuman bagi pelanggar. Pertama, tangan dan kaki pezina, baik laki-laki maupun perempuan ditarik oleh empat ekor gajah ke arah berlawanan. Kedua, pezina laki-laki dipotong kelaminnya dan perempuan dipotong hidungnya dan dicungkil matanya.

Hukuman sula yang kejam juga diberlakukan bagi perzinaan dan pembunuhan. Hukuman ini dilakukan dengan mendirikan bambu runcing. Laki-laki yang bersalah akan ditancapkan pada bambu runcing itu dari bagian belakang hingga tembus ke mulut. Sedangkan pada perempuan, bambu runcing ditancapkan dari bagian depannya hingga tembus ke mulut.

Untuk kasus pembunuhan, hukum di Aceh akan mengganjar seorang pembunuh dengan hukuman yang sesuai dengan yang dia lakukan ketika membunuh. Ini menurut kesaksian pelaut Prancis, FranÇois Martin de Vitr yang menjelajah ke Sumatera pada sekira 1601-1603 dan tinggal di Aceh selama lima bulan. Ancaman lainnya, sang pembunuh akan ditangkap lalu ditidurkan untuk selanjutnya dilempar ke atas oleh gajah dan ditangkap oleh gadingnya. Dia kemudian kembali dilempar untuk kemudian diinjak-injak. Kalau bukan itu hukumannya, si pembunuh akan dimasukkan ke kandang macan.

“Padahal di Alquran untuk hukum pembunuh ada tiga: qisas (bunuh balas bunuh), uang tebusan, dan dimaafkan,” ungkap Ayang.

Bahkan di Aceh, ketika itu mudah sekali memberlakukan hukum potong tangan dan kaki untuk kesalahan apapun. Ayang menceritakan, hal ini terjadi pada seorang panglima Tiku, salah satu wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh. Dia ketika itu tak menyerahkan kewajiban upetinya kepada Sultan Iskandar Muda. Sang Sultan langsung mengambil pedang dan menebas kedua kaki bawahannya itu hingga batas lutut.

“Pertanyaannya, apakah ada di hukum Islam? Tidak pernah ditemukan. Artinya apa? Ini hukum adat,” tegas Ayang.

Meski begitu, menurut Ayang, bukan berarti hukuman itu merupakan hukum adat khas Aceh. Hukuman semacam ini lumrah ditemukan di belahan dunia lain. Misalnya, di Dinasti Mamluk Mesir yang berdiri sekira abad 13-16 dan Dinasti Khilafah Turki Usmaniah dari abad 16-20.

Berdasarkan data sejarah yang ada, Ayang pun mengungkapkan, hukum Islam di Nusantara tak pernah ada formalisasi. Negara tidak menetapkan hukum yang harus diterapkan berdasarkan Alquran, hadis, atau pendapat para ulama. Hukum yang diterapkan pada masa kerajaan Islam di Nusantara beradaptasi dengan budaya setempat.

“Justru hukum adat Nusantara itu yang jauh lebih kejam dari hukum Islam,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ayang mengatakan, hukum Islam hanya diberlakukan untuk politik pencitraan oleh penguasa. Hukum Islam pada masa itu merupakan simbolisasi kekuasaan sultan, bahwa dia adalah cerminan wakil Tuhan.

“Tetapi, saya melihat satu sisi dari hukum Islam yang dipraktikkan secara tulus yaitu terkait ibadah. Kalau pidana, ini kan sebenarnya simbol kekuasaan negaranya untuk menghukum rakyatnya. Itu (hukum Islam, red) 90 persen tidak dipraktikkan,” pungkas Ayang.

Sumber: http://historia.id/agama/penerapan-hukum-islam-di-nusantara

Foto: repro “Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680” karya Anthony Reid.

Paradoks Pemberdayaan Perempuan Aceh Pascatsunami

Setelah bencana tsunami, isu mengenai gender di Aceh pun mulai berubah. Kedudukan perempuan dalam masyarakat Aceh bisa dikatakan semakin memburuk.

Pada 26 Desember 2004, gempa dan tsunami menimpa Provinsi Aceh, Indonesia, yang mengakibatkan porak-poranda dahsyat dan memakan korban jiwa. Setelah bencana tsunami, isu mengenai gender di Aceh pun mulai berubah. Tiga belas tahun setelah tsunami, kedudukan perempuan dalam masyarakat Aceh bisa dikatakan semakin memburuk.

Setelah tsunami, ratusan LSM internasional mempromosikan pengarusutamaan gender di Aceh. Walau demikian, perspektif Barat yang datang bersama dengan bantuan internasional cenderung melihat perempuan Aceh sebagai sebuah stereotipe “muslimah tertindas” yang membutuhkan pertolongan.

Diskursus kontemporer secara khusus menggambarkan perempuan Aceh sebagai korban, padahal dari sudut pandang sejarah, perempuan Aceh dikenal sebagai sosok yang hebat – sultanah, pahlawan, dan pemimpin.

Perempuan sebagai pemimpin di Aceh

Dari sisi sejarah, perempuan Aceh terlibat dalam banyak bidang publik, termasuk urusan perdagangan, pertahanan, dan kepemimpinan. Pada abad ketujuh belas, Aceh diperintah oleh empat sultanah yang berlangsung selama 60 tahun.

Setelah masa kesultanahan, rakyat Aceh berperang dan berjuang melawan kolonialisme Belanda selama empat puluh tahun. Para perempuan pun berperan menjadi pejuang dan pimpinan operasi gerilya melawan Belanda. Pejuang perempuan Aceh yang terkenal adalah Cut Nyak Dhien dan Cut Meutia.

Belanda memperkenalkan ideologi patriarkat dan mengkritik eksistensi perempuan Indonesia di luar rumah. Akan tetapi, aplikasi kebijakan-kebijakan kolonial Belanda terhadap perempuan hanya terbatas dalam lingkungan orang kaya dan elite. Sebagian besar perempuan Indonesia tetap bekerja di luar rumah karena keadaan ekonomi membentuk tradisi untuk mempekerjakan perempuan.

Mayoritas kehidupan masyarakat Aceh terbebas dari pengaruh kolonialisme Belanda dan mengikuti tradisi lokal (yang dikenal dengan adat). Tradisi di dalam masyarakat Aceh yang sangat mengakar adalah sistem tempat tinggal matrilokal, yakni orang tua pihak perempuan menghadiahkan sebuah rumah kepada anak perempuannya setelah pernikahan. Status kepemilikan rumah tersebut memberikan stabilitas dan kewenangan kepada perempuan di dalam hubungan pernikahan.

Lebih jauh lagi, kedudukan perempuan Aceh di pusat keluarga dan desa terlihat dari tradisi rantau (laki-laki pindah dari suatu desa ke tempat lain dengan tujuan mencari pekerjaan). Meskipun tradisi ini bukan merupakan hal yang wajib dilakukan, jika suami tidak mendapatkan pekerjaan di tempatnya sendiri, dia dituntut untuk merantau. Karena istri adalah pemilik rumah dan juga bekerja di luar rumah, mereka tidak bergantung kepada suami dari segi ekonomi. Tradisi ini menempatkan perempuan dalam kedudukan sosial yang kuat yang sekaligus memberikan mereka otoritas secara budaya di tingkat desa.

Kata “istri” dalam bahasa Aceh adalah njang po rumoh yang berarti “pemilik rumah”.

Ibuisme negara

Setelah 1945, ketika Aceh menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, norma gender sangat dipengaruhi oleh pemerintahan Indonesia yang baru. Pemerintahan Soeharto memberlakukan kebijakan-kebijakan tentang gender. Pemerintah memberlakukan kebijakan, yang juga dikenal dengan “ibuisme negara”, melalui program-program seperti Dharma Wanita dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Kebijakan ini mengatur bahwa “suami sebagai sumber utama pemasukan keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga yang mengurus anak-anak”.

Ibuisme negara memiliki konsekuensi nyata dalam membatasi praktik nilai-nilai matrilokal di Aceh. Dengan memprioritaskan peran perempuan sebagai istri dan ibu rumah tangga, kebijakan ini melemahkan perempuan dalam peran lainnya dalam hubungan kekeluargaan sebagai saudara perempuan dan anak perempuan, yang juga dikenal dengan struktur kekeluargaan matrilineal. Ibusime negara telah memposisikan laki-laki dengan peran yang lebih penting yaitu sebagai kepala rumah tangga.

Dalam kehidupan modern masyarakat Aceh, sepasang suami dan istri lebih memilih membentuk keluarga inti baru yang terpisah dari struktur kekeluargaan matrilineal. Sementara tradisi matrilokal terus tumbuh kuat di daerah pedalaman, di perkotaan, kelas menengah lebih cenderung menghindar dari praktik matriarkat dan cenderung memilih struktur keluarga patriarkat dengan menempatkan suami menjadi kepala rumah tangga.

Secara historis, hubungan matrilokal antara perempuan dan rumah telah memberdayakan perempuan dengan menempatkan mereka di pusat keluarga dan masyarakat. Namun, jika diinterpretasikan dalam konteks norma gender ibuisme negara yang bersifat membatasi, budaya matrilokal bisa memperkuat pandangan bahwa rumah adalah satu-satunya tempat yang “layak” atau “dapat diterima” bagi perempuan.

Konflik berkepanjangan selama 30 tahun

Sebelum bencana gempa dan tsunami, Aceh mengalami perang sipil berkepanjangan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat Indonesia. Bencana tsunami, yang memakan korban lebih dari 100.000 jiwa, merupakan pemicu perdamaian yang diraih melalui perjanjian perdamaian Helsinki pada 2005.

Selama perang sipil, GAM juga melanjutkan tradisi pejuang perempuan Aceh. Pasukan perempuan, juga disebut Inong Balee, dipromosikan dalam propaganda GAM. Namun, laki-laki tetap mendominasi kepemimpinan pergerakan.

Kekerasan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap masyarakat Aceh juga sangat berbau gender. Pemerkosaan perempuan sangat sering terjadi dan perempuan diperlakukan secara tidak wajar dengan tujuan mengintimidasi dan melemahkan peran laki-laki Aceh.

Pada masa konflik ini, bahkan bagi perempuan yang bukan kombatan pun, peran sosial diambil alih sepenuhnya oleh perempuan. Ketika kaum laki-laki harus melarikan diri, ditangkap dan dipenjarakan atau bahkan dibunuh, perempuan menjadi kepala rumah tangga dan pemimpin masyarakat. Ketika para laki-laki kembali ke tempat masing-masing setelah masa konflik berakhir, peran sosial perempuan ini dianggap bertentangan dan bahkan mengancam status laki-laki di dalam keluarga. Hal ini kemudian memicu “tingginya angka kekerasan fisik dan seksual dalam rumah tangga”.

Lebih jauh lagi, perempuan Aceh terpinggirkan dalam proses rekonstruksi dan rekonsiliasi. Proses negosiasi perjanjian perdamaian Helsinki “sangat bias gender” dan mengesampingkan kepentingan perempuan.

Selama periode pasca-konflik, mantan pimpinan GAM mencoba mengaburkan peran perempuan dalam perjuangan semasa konflik. Hal ini terbukti bahwa pada mulanya tidak ada satu pun mantan kombatan perempuan di antara 3.000 daftar mantan kombatan yang menerima kompensasi dari pemerintah meski faktanya Inong Balee menjadi bagian dari propaganda GAM semasa konflik.

Refleksi terhadap pergeseran hubungan gender

Sejarah gender di Aceh tertuang dalam paradoks pemberdayaan perempuan yang sebetulnya melemahkan. Hubungan gender yang bersifat patriarkat terus meningkat dari waktu ke waktu. Kecenderungan jangka panjang tampak dalam hal penyusutan posisi sosial perempuan melalui pergeseran dalam struktur keluarga yang menjauh dari tradisi matrilokal. Meskipun tradisi matrilokal masih berlangsung di daerah terpencil, terjadi penurunan peran perempuan secara budaya, khususnya di wilayah perkotaan.

Peringatan tiga belas tahun bencana gempa dan tsunami memberikan kesempatan untuk melakukan refleksi mengenai perubahan hubungan gender masyarakat Aceh. Refleksi secara umum juga penting, tidak hanya upaya rekonstruksi bangunan fisik tetapi juga (re)konstruksi identitas masyarakat Aceh.

Momen ini menjadi momen berkala untuk merefleksikan tradisi matrilokal sebagai bagian unik dari kebudayaan orang Aceh yang seharusnya dihargai dan dilindungi untuk generasi Aceh masa depan.


Artikel ini diterjemahkan dari bahasa Inggris oleh Syahrial.

Balawyn Jones, PhD Candidate and Research Fellow, University of Melbourne

Sumber asli artikel ini dari The Conversation.

(Balawyn Jones/theconversation.com)

Sumber: http://nationalgeographic.co.id/berita/2018/01/paradoks-pemberdayaan-perempuan-aceh-pascatsunami

Peluncuran dan Diskusi Buku Berlayar Tanpa Berlabuh: Pengungsi Rohingya di Aceh dan Makassar, Indonesia

Jumat, 3 Juni 2016, bertempat di Wahid Institute, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, Rumah KitaB menggelar acara Soft Lounching dan Diskusi Buku “Berlayar Tanpa Belabuh: Pengungsi Rohingya di Aceh dan Makassar”, yang ditulis oleh Lies Marcoes berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2015, ditemani tiga orang fotografer, yaitu Morenk Beladro, Aan M. Anshar, dan Armin Hari. Pembicara diskusi buku tersebut adalah Lies Marcoes (penulis buku), Maria Hartiningsih (wartawan senior Kompas), Milly Mildawati (Ketua Pusat Kajian Bencana STKS Bandung), Monica Tanuhandaru (Direktur Kemitraan), dan Morenk Beladro (fotografer). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Syafiq Hasyim (Direktur Global ICIP) dan dipandu oleh MC Fadilla.

Dalam acara diskusi ini, Lies Marcoes menjelaskan bahwa, buku yang didiskusikan ini diterbitkan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris atas dukungan Oslo Coalition, Norwegia. Buku tersebut adalah hasil temuan penelitian Lies Marcoes dengan menggunakan pendekatan khas feminis, yang dimulai pada saat menjelang bulan puasa tahun yang lalu, di mana Aceh tiba-tiba kedetangan tamu pengungsi dari Rohingya. Orang Rohingya di laut tidak pernah bisa pulang, tapi negara-negara lain tidak menerima kehadiran mereka. Mereka tidak ada perlindungan dan tanpa identitas.

Lies mengajak tiga fotografer, yaitu Morenk, Aan, dan Armin, karena menurut Lies bahwa foto sangat membantu untuk menjelaskan realitas yang ada di lapangan.

Orang Rohingnya tidak pernah diakui oleh orang Burma. Mereka tidak dianggap dan tidak diakui warganya meskipun mereka sudah ada di Burma sejak abad ke-15 seperti orang Melayu di Malaysia. Secara politik, mereka sulit sekali karena tidak mempunyai identitas kewarganegaraan. Maka mereka kebanyakan menjadi penyelundup dan warga illegal, seperti di Australia dan di Malaysia. Mereka lebih memilih lari ke Australia karena demi pendidikan anaknya.

Masalahnya, negara Indonesia tidak bisa menerima mereka secara legal dan diakui sebagai warga negara yang sah, karena Indonesia tidak mempunyai perjanjian kerjasama dengan Burma sebagai negara asal mereka. Selain itu, ada persoalan yang jarang dibaca oleh para peneliti sekalipun bahwa ini [perpindahan orang Rohingya] adalah soal pindahnya rumah perempuan. Oleh karena itu, perempuan paling rentan mendapatkan beban ganda, rentan terhadap kekerasan seksual, dan menjadikan sikapnya ‘temperamental’ karena tekanan yang dihadapinya berlipat ganda. Contohnya, banyak terjadi perlakukan kasar seorang ibu di pengungsian Rohingya kepada anak perempuannya. Petugas Tapol yang datang untuk melerai dibentak-bentak oleh si ibu. Dan ini soal kekerasan yang menimpa anak perempuan yang hampir tidak terbaca oleh peneliti lain.

Dalam tata ruang di wilayah pengungsian, soal relasi gender seperti tidak dipikirkan dan sangat bias kelas, seperti sumber air. Tangki dipasang di ruang khusus laki-laki, dan tidak mungkin perempuan masuk ke wilayah laki-laki. Sementara di wilayah perempuan, mereka hanya disediakan dua keran sebagai sumber air. Akibatnya mereka harus mengantre sampai malam; untuk mencuci baju, memandikan anak, dll. Ini juga terjadi dalam papan-papan petunjuk; semuanya berbahasa Inggris, seperti “jangan membuang sampah sembarangan.” Kenyataannya, mereka sebagian besar buta huruf.

Di pengungsian, juga tidak ada penerjemah, dan luar biasa sulit sekali mendapatkan informasi aslinya karena kedalam bahasa. Di Aceh, Lies sulit sekali mendapatkan informasi langsung. Karena itu, untuk penelitian di Aceh banyak menggunakan referensi sekunder.

Saat Lies berkunjung ke Aceh, penduduk Rohingya awalnya sebanyak 400 orang, dan sekarang tersisa 80 orang. Dan bisa dipastikan mereka semua telah kabur meninggalkan Indonesia, tetapi tidak tahu apakah mereka sampai ke negara tujuannya.

Sementara Maria Hartiningsih menjelaskan bahwa kelompok minoritas Rohingya mendapatkan kontrol dan tekanan dari pemerintah. Rohingya seperti tidak punya bapak dan ibu. Myanmar menolak sebagai bagian dari mereka sehingga diperlakukan secara tidak baik. Di Malaysia juga tidak baik, meski sama-sama Islam. Dengan Bangladesh juga mereka sering terjadi konflik. Kelompok Rohingnya adalah kelompok yang paling rentan dari kelompok rentan yang ada.

Maria juga menjelaskan nasib perempuan dan kasus kekerasan seksual yang dialami para perempuan pengungsi Rohingya, bahwa dia mendapatkan informasi bahwa di kapal ketika berlayar, perempuan yang pertama kali dikorbankan, demi tidak terjadinya tenggelam. Anak dan perempuan juga banyak terjadi pelecehan seksual dan pemerkosaan. Ancaman pelecehan seksual berlipat ganda; akibat dari kecemasan identitas yang tidak jelas, dan pelampiasannya dengan melakukan kekerasan seksual. Baik di dalam atau di luar kamp pengungsian, perempuan banyak mengalami pemerkosaan. Kekerasan seksual, pemaksaan aborsi, perdagangan manusia, dan pelarangan alat kontrasepsi masih sangat banyak dialami para perempuan pengungsi.

Pembicara berikutnya, yaitu Milly Mildawati menjelaskan tentang pengungsi. Di Indonesia, pengungsi adalah orang yang berpindah tempat; orang yang meninggalkan negaranya dan meminta perlindungan ke negara lain karena ketakutan. Ada istilah baru “penyintas”, yang artinya orang yang selamat dari ancaman di negaranya.

Faktanya kejadian mengenai pengungsi sudah ada sejak zaman dulu dan akan terjadi di masa yang akan datang. Sejatinya ada lembaga yang menangani mereka atas nama kemanusiaan. Masyarakat Indonesia yang mempunyai karakter gotong royong, dan mudah menolong, tidak mungkin menolak mereka. Sejalan dengan itu, Monica Tanuhandaru juga menjelaskan bahwa sikap geografi Indonesia adalah ramah, yang menyebabkan masyarakatnya pun  terbuka terhadap pendatang/pengungsi. []