Seminar Nasional Menyambut Pengesahan Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk Anak Indonesia – Millenium Hotel (16/10)

Sejumlah kementrian, Ormas dan LSM bersepakat untuk mengawal UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan. Mereka membacakan statemen bersama pada Seminar Nasional “Menyambut Pengesahan Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk Anak Indonesia” yang diadakan di hotel Millenium, Jakarta. (16/10)

Acara yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ini menghadirkan empat narasumber perwakilan dari pelbagai kementrian: Muhamadiyyah Amin, (Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama), Lenny N. Rosalin (Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak), Subandi Sardjoko (Deputi Pembangunan Manusia, masyarakat dan Kebudayaan Kementrian PPN/Bapenas) dan Saiful Majid (Mahkamah Agung). Diharapkan setiap kementrian bekerja di wilayah kerjanya masing-masing untuk bersama-sama mengawal UU No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dalam rangka mengurang perkawinan anak.

Sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat khususnya dalam menangani perkawinan, Kementrian Agama berjanji akan lebih memperkuat kelembagaan KAU. “Sejak 2018 Kemenag telah mempersiapkan program transformasi KUA melalui Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah,” ujar Muhammad Amin. Amin menjelaskan, pusaka Sakinah ini bekerja melakukan penguatan KUA dalam menangani isu-isu perkawinan dan keluarga, seperti perceraian, KDRT, kawin anak, kekerasan berbasis jender, intoleransi, dll. KUA diharapkan menjadi leading sector pembangunan keluarga sakinah melalui pengelolaan jejaringkerja lokal di kecamatan bekerjasama dengan petugas puskesmas, penyuluh KB, tokoh masyarakat, majelis taklim, dll.

“Kami berharap dalam lima tahu kedepan Kemenag menetapkan target 500 KUA Pusaka Sakinah, atau sedikitnya 1 KAU di tiap-tiap Kabupaten/Kota untuk diproyeksikan menjadi KUA model dalam pelayanan perkawinan dan keluarga,” kata Amin

Dalam upaya pencegahan perkawinan anak menurut perspektif Kementrian Agama, Muhammad Amin menegaskan, bahwa pencegahan perkawinan anak harus dilakukan bersamaan dengan pencegahan seks pranikah. Karena itu, menurutnya, perlu menbitkan regulasi yang mempercepat pencegahan perkawinan anak serta pengaturan yang lebih rinci terkait prosedur dan persyaratan pemberian izin orang tua maupun dispensasi kawin di pengadilan. Di samping terus mendorong sukses belajar 12 tahun agar anak terhindar dari kawin anak.

Sementara menurut Lenny S. Rosalin, perwakilan dari KPPPA, sebagai kementrian baru, bahwa lembaganya sudah mendapat mandat untuk melakukan pencegahan kawin anak sejak 2016 melalui Dokumen Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Doknas PPA) dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (RAN PPA).

“Dalam Doknas PPA kita sudah menetapkan tujuan dan sasaran untuk memasukkan isu kawin anak ini dalam RPJMN 2020-2024 yang awalnya 11,2 % akan turun 8,74%,” kata Rosalin. Target utamanya adalah menciptakan kabupaten/kota layak anak yang salah satu indikatornya adalah tidak ada perkawinan anak.

Menurut Subandi Sardjoko, perwakilan dari Bapenas, rancangan RPJMN 2020-2024 ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Indonesia ke depan, yaitu peningkatan pembangunan SDM. “Jumlah penduduk Indonesia 265 juta. 79,6 juta atau 30,5% adalah anak diusia 0-17. Karena itu, meningkatkan SDM termasuk di dalamnya adalah menyelamatkan anak Indonesia dari kawin Anak. Dan ini sudah masuk dalam strategi nasional (stranas) pencegahan perkawinan anak.” ujarnya.

Sedangkan dari Mahkamah Agung sedang menggodok Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) dalam dispensasi nikah. “Konsekuensi dinaikannya usia nikah dipastikan akan menaikkan pengajuan dispensasi nikah di pengadilan. Karena itu, kita perlu mengantisipasinya dengan diterbitkan Raperma ini. Tujuannya bagaimana agar hak-hak anak-anak tetap terlindungi,” kata Saiful Majid. [JM]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.