Refleksi Kawin Anak

Oleh Lies Marcoes

Akhir 2021, pemerhati isu perkawinan anak menutup kegiatan dengan webinar ”(Alasan) Islam Melarang kawin Anak”. Upaya pencegahan kawin anak di Indonesia telah berlangsung lebih dari 120 tahun dihitung dari tarikh surat protes Kartini atas perkawinan putri bupati Ciamis yang masih berumur 13 tahun di 1901. Namun, hingga kini kita masih menghadapi hal serupa.

Tulisan ini mengelaborasi upaya pencegahan kawin anak satu dekade terakhir dan tantangannya. Berdasarkan sejumlah data, angka perkawinan anak di Indonesia masih tertinggi kedua di ASEAN; satu dari sembilan anak kawin di bawah umur 18 tahun (GnB 2019), hanya sebagian kecil dari perkawinan itu bertahan, selebihnya cerai di bawah satu tahun dari umur perkawinan.

Data lain, hanya dua dari 10 yang kawin anak bisa balik ke sekolah. Itu pun berkat otoritas tokoh seperti pimpinan pesantren, kepala sekolah atau tokoh lokal karismatik. Meski tak ada regulasi resmi yang menghalangi mereka kembali ke sekolah, tak tersedia langkah afirmatif yang bisa jemput mereka kembali setelah pesta usai.

Fenomena kawin anak memang seperti isu colongan dalam pembangunan. Semula ini bukan tema krusial dibandingkan isu kependudukan seperti KB, kematian ibu dan anak. Tampaknya dunia begitu yakin, ketika pembangunan mengintroduksi tangga perubahan berbasis teknologi, praktik itu niscaya hilang dengan sendirinya.

Perubahan dari masyarakat agraris ke industri diandalkan jadi lantaran untuk hilangkan kebiasaan buruk itu. Hal serupa pernah terjadi misalnya dalam penghapusan perbudakan meski di sejumlah negara harus diperjuangkan berdarah-darah.

Ketika masyarakat masuk ke era transformasi informasi digital abad 21, secara logis seharusnya praktik irasional seperti kawin anak pupus. Anehnya, saat dunia memasuki era industri 5.0 yang mengharuskan keterlibatan “society” sebagai pengendali perkembangan teknologi, masyarakat justru kian kencang mencengkeram tradisi dan agama.

Argumen keagamaan

Praktik kawin anak bukan pengecualian. Dari alasan yang mengemuka, praktik itu begitu erat berkaitan dengan tradisi berbasis ketimpangan gender: demi menjaga martabat keluarga, untuk menutupi malu, hamil tak dikehendaki akibat tak dikuasainya teknologi pengaturan fertilitas, beban tanggung jawab moral yang sepenuhnya di pundak anak perempuan, kemiskinan akut akibat tak terhubungnya antara kemajuan industri dengan kesejahteraan.

Menyadari bahwa kawin anak terkait dengan tradisi dan pandangan keagamaan, membangun argumen keagamaan untuk menolak pandangan itu tentu menjadi penting. Karenanya pertanyaan “Mengapa Islam Menolak Kawin Anak” menurut Dr Nur Rofiah, salah satu pembicara dalam webinar ini menegaskan bahwa karena kawin anak lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat, maka harus ditolak.

Logika yang sama tampaknya juga digunakan kelembagaan terkait seperti KUA, peradilan agama bahkan Mahkamah Agung (MA). Pun sejumlah ormas sipil Islam seperti jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang mengeluarkan hasil musyawarah keagamaan yang menegaskan keharusan negara dan elemen masyarakat menghentikannya.

Dalam satu dekade terakhir, tercatat sejumlah ikhtiar serius dari pemerintah dalam mengagendakan langkah-langkah strategis pencegahan kawin anak. Antara lain terbitnya revisi UU Perkawinan No 16/2019 tentang kenaikan batas usia kawin dari 16 ke 19 tahun. Juga terbit Peraturan MA No 5/2019 tentang tata laksana pengaturan dispensasi nikah. Bappenas mencanangkan lima agenda strategi nasional yang secara komprehensif mengupayakan langkah konkret pencegahan perkawinan anak minimal guna memenuhi target Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs).

Namun tampaknya titik tekan dalam penanggulangan kawin anak terlalu mengandalkan sektor hukum. Terbitnya regulasi nasional, peraturan gubernur, perda, peraturan bupati hingga peraturan desa jadi agenda prioritas. Padahal perkawinan anak efek domino dari persoalan yang lebih rumit dari sekadar persoalan rendahnya usia kawin.

Perubahan ekonomi seperti kepemilikan dan pemanfaatan lahan untuk industri melahirkan kesenjangan relasi gender di tingkat keluarga yang berujung pada kawin anak bahkan sebelum mereka menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Sebuah policy brief berbasis studi oleh Bank Dunia, Desember 2020 menegaskan, benar Indonesia dalam satu dekade terakhir telah mencapai kesetaraan antara lelaki dan perempuan. Misalnya dilihat dari meningkatnya literasi, angka partisipasi sekolah, dan ketenagakerjaan, dan kebijakan untuk mendorong terwujudnya masyarakat berkeadilan gender.

Namun terkait pendidikan, meski rata-rata nasional telah mengalami peningkatan, berbagai perbedaan signifikan terjadi di tingkat daerah, baik pada anak laki-laki maupun perempuan. Di banyak daerah anak perempuan mengalami ketertinggalan. Di Probolinggo, misalnya, persentase anak laki-laki yang bersekolah di tingkat dasar 1,5 kali lebih banyak daripada anak perempuan terutama pasca-Covid-19 (Noah Yarrow).

Ditelikung regulasi

Telah cukup bukti berbasis riset yang menunjukkan besarnya mudarat daripada manfaat kawin anak. Namun, sampai sejauh ini upaya untuk mengatasinya berada di titik abu-abu. Ini misalnya terlihat dari masih diterimanya pengecualian berupa izin menikah melalui pemberian dispensasi. Tentu saja, dispensasi hanyalah pintu darurat yang meski tersedia, seharusnya tak perlu digunakan.

Masalahnya, dispensasi nikah justru jadi andalan menyelesaikan kedaruratan untuk setiap penyimpangan dari batas usia kawin. Karenanya penghentian praktik kawin anak di tingkat nasional sampai desa seperti ditelikung sendiri oleh regulasi pintu darurat itu.

Kawin anak butuh solusi lain di luar sektor hukum. Teratasinya problem kemiskinan, tersedianya informasi memadai tentang kesehatan reproduksi, ketegasan dalam menyatakan perkawinan anak adalah bentuk kekerasan, dan tersedianya program untuk menutup celah dari batas umur berhentinya sekolah setelah wajib belajar 12 tahun dengan masa menunggu kawin yang dilegalkan secara hukum di usia 19 tahun.

Ini antara lain bisa diatasi dengan tersedianya lapangan kerja permanen bukan musiman sampai tingkat desa. Kita juga butuh ketegasan sikap dengan cara menggeser sudut pandang abu-abu dalam melihat isu kawin anak yang seolah bisa dibenarkan sepanjang terpenuhi aspek legalitasnya, ke sikap yang lebih tegas bahwa ini bentuk kekekerasan terhadap anak yang dilegalkan.

Lies Marcoes
Peneliti Rumah Kitab

 

Sumber foto: freepik.com

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.