Oleh Zainul Maarif
Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina
Perubahan besar sedang terjadi di dunia. Pada awalnya, penyakit pernapasan akut muncul di Wuhan, Hubei, China. Penyebabnya varian baru dari virus corona. Karena mengada di bulan Desember 2019, maka Novel Coronavirus Pneumonia itu disebut dengan Coronavirus 2019, selanjutnya disingkat dengan sebutan Covid-19, selain disebut sebagai Corona saja.
Akibat globalisasi, bersama perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain, virus itu menjalar ke beberapa negara. Pada 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengidentifikasi penyebarannya sebagai darurat kesehatan publik yang diperhatikan secara internasional. Karena ekspansinya hingga ke ratusan negara dengan korban jiwa ribuan manusia, maka pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi dunia.
Pihak medis mengidentifikasi virus itu bisa menular melalui kontak dengan pengidapnya. Seseorang bisa tertular virus Corona bila orang itu terkena tetesan mulut penderita, baik tetesan itu mengenainya langsung atau pun tidak. Tetesan air yang mengandung virus itu mungkin menempel di benda. Ketika benda itu disentuh oleh seseorang yang awalnya sehat lalu orang itu menyentuh lubang-lubang wajah (mulut, hidung dan mata), maka orang itu bisa tertular Corona.
Hingga saat ini belum ada vaksin untuk mengobati penderita Covid-19. Pihak medis di seluruh dunia hanya mampu mengisolasi dan merawat pasien Corona sambil mengobati gejala-gejalanya, seperti demam, batuk, kelelahan, sesak napas, dan kehilangan bau dan rasa.
Seraya terus mencari obat bagi pandemi itu, pihak medis menyarankan beberapa tindakan untuk mengatasi penyebaran virus itu, antara lain: sering mencuci tangan, menutupi batuk, menjaga tangan yang tidak dicuci menjauh dari wajah, menggunakan masker, dan menjaga jarak fisik dari orang lain, terutama dari orang yang memiliki gejala tertimpa virus itu.
Saran terakhir itu, pada tataran lebih lanjut menjadi kebijakan publik. Beberapa negara menutup akses keluar masuknya orang. Ada negara yang mewajibkan warganya di rumah saja, sedangkan negara lain hanya menganjurkannya. Namun, kerumunan orang dilarang di banyak daerah. Sebagai akibatnya, mall dan restoran ditutup, tempat nongkrong dan tempat hiburan gulung tikar, tempat belajar dan kantor diliburkan, tempat ibadah dikosongkan,
Efek kebijakan social/physical distancing (menjaga jarak fisik/sosial) itu menimpa umat Islam juga. Masjid tidak diperkenankan lagi untuk melaksanakan shalat jamaah dan shalat jumat. Umrah ditiadakan. Haji tahun 2020 pun potensial tidak ada. Masjid Haram tidak lagi dipenuhi oleh orang-orang yang bertawaf dan bersa’i. Tempat ziarah, termasuk Masjid Nabawi, sepi. Shalat Tarawih di masjid dan mushalah di bulan Ramadan serta Shalat Id di masjid dan tanah lapang di hari Lebaran juga tidak boleh diselenggarakan. Silaturahim sambil pulang kampung yang menjadi tradisi di hari Raya juga dilarang.
Respon umat Islam beragam. Sebagian umat Islam menuruti kebijakan itu demi kemaslahan bersama. Namun sebagian lain marah terhadap kebijakan tersebut, sambil menghadirkan argumen dan tindakan berlawanan.
Muslim pembangkang kebijakan social/physical distancing ingin tetap melakukan shalat jamaah dan shalat Jumat di masjid, serta pulang kampung untuk silaturahmi idul fitri. Mereka memiliki beberapa dalih untuk tetap shalat jamaah dan Jumat, antara lain: (1) ancaman bagi muslim (pria) yang tidak jumatan, (2) anjuran untuk shalat jamaah (shalat bersama-sama) dan memakmurkan masjid, dan (3) takdir.
Argumen Pembangkang
Dalam kondisi dunia diliputi Corona, ada beberapa orang Islam memaksakan diri untuk melakukan Shalat Jumat di zona merah corona. Mereka berpegang pada dalil yang mewajibkan Shalat Jumat dan ancaman bagi yang tidak melakukannya.
Di Al-Quran, Allah swt. berfirman: “Yâ ayyuhâ al-ladzî âmanû idzâ nûdiya li al-shalâti min yaum al-jum`ah fas`au ilâ dzikr allâh wa dzarû al-bai`” (Wahai orang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah [shalat jumat] dan tinggalkanlah jual beli). (QS. Al-Jumu`ah: 9) Ayat itu mengandung perintah melaksanakan Shalat Jumat, sehingga Shalat Jumat pun dinyatakan sebagai kewajiban bagi orang beriman.
Rasulullah saw. diriwayatkan bersabda: “Man taraka tsalâtsa jumu`ât min ghairi `udzrin kutiba min al-munâfiqîn” (Orang yang meninggalkan tiga kali Shalat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik). (HR. Thabarani) Hadis itu membuat orang-orang Islam tersebut enggan untuk meninggalkan Shalat Jumat.
Mereka juga berpegangan pada beberapa dalil yang mendorong umat Islam Shalat Jamaah. Al-Quran menyebutkan bahwa Allah berfirman: “Wa idza kunta fîhim fa aqamta lahum al-shalât faltaqum thâifatun minhum ma`ak walya’khudzû aslihatahum fa idzâ sajadû falyakûnû min warâikum walta’ti thâifatun ukhrâ lam yushallû falyushallû ma`ak” (Jika kamu bersama mereka, dan mendirikan shalat bersama mereka, maka sekelompok dari mereka mereka shalat bersamamu, mereka mengambil senjata mereka. Apabila mereka sujud, mereka beraa di belakangmu, lalu datang sekelompok lain yang belum shalat dan shalat bersamamu). (QS. Al-Nisâ’: 102) Ayat itu membahas shalat jamaah dalam kondisi perang. Jika kondisi perang saja shalat jamaah dilakukan, apalagi di kondisi damai.
Nabi Muhammad saw. diriwayatkan bersabda: “Shalat al-jamâ`ah afdhalu min shalât al-fadz bi sab` wa `isyrîn darajah” (Shalat Jamaah itu lebih utama daripada Shalat Sendirian dua puluh tujuh derajat). (HR. Bukhari-Muslim). Hadits itu merupakan pemicu lebih lanjut untuk melakukan shalat jamaah terutama di masjid. Lagi pula, terdapat suatu riwayat dari Abu Dawud dan Ibn Majah tentang orang buta yang meminta izin untuk tidak shalat jamaah di masjid. Namun Rasulullah menyuruhnya tetap shalat jamaah di masjid, karena dia masih bisa mendengar suara azan masjid dari rumahnya. Dalil-dalil tersebut memperkuat mereka untuk bersikeras melakukan shalat jamaah di masjid zona merah covid sekalipun, baik untuk shalat fardlu lima waktu maupun shalat Jumat.
Saat idul fitri pun, mereka ingin tetap pulang kampung untuk silaturahmi dengan sanak famili. Mereka berpegangan pada dalil-dalil yang merekomendasikan silaturahmi, misalnya “Man ahabba an yubsatha lahu fî rizqihi wa yunsa`a lahu fî atsarihi fal-yushil rahimah” (Barang siapa ingin diluaskan rejekinya dan diperpanjang umurnya, maka silaturahimlah!). Silaturahim adalah menyambung tali kasih antar sesama manusia. Rasulullah menganjurkan tindakan itu sebagaimana tertera di sabdanya, “shil man qatha`ak wa ahsin man asâ’a ilaik” (Sambunglah hubungan dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu dan berbuat baiklah kepada orang yang berbuat buruk padamu!).
Mereka bersikukuh untuk bersilaturahim dan melakukan shalat jamaah termasuk shalat jumat di masjid, karena percaya pada takdir. Bagi mereka, hidup mati seseorang ditentukan oleh Allah. Allah swt. berfirman: “Inna al-maut al-ladzî tafirrûna minhu fa innahû mulâqîkum” (Sesungguhnya kematian yang kalian jauhi akan mendatangi kalian)” (QS. Al-Jumu`ah: 8). Allah juga berfirman: “Ainamâ takûnû yudrikkum al-maut wa law kuntum fî burûj musyayyadah” (Di mana pun keberadaan kalian, kematian akan menemui kalian walau pun kalian di benteng kokoh). (QS. Al-Nisâ’: 78). Karena itu, mereka tidak takut Covid-19, dan tetap ingin shalat jamaah, shalat jumat dan bersilaturahim.
Meninjau Argumen Pembangkang
Pernyataan mereka tersebut memang punya dasar yang kuat di dalam teks-teks agama. Shalat jumat memang wajib dilakukan bagi pria muslim. Tak sepatutnya pria muslim meninggalkan shalat jumat tiga kali berturut-turut. Shalat jamaah juga sangat dianjurkan, hingga tetap dilakukan di saat perang dan ditekankan pada siapaun yang masih mendengar suara azan masjid. Silaturahim juga ajaran utama Islam yang notabene agama perdamaian, di mana Islam seakar kata dengan salâm yang berarti damai, dan silaturahim adalah upaya mendamaikan segala persoalan antar manusia.
Tapi, Islam bukan agama kaku, justru sebaliknya senantiasa memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu. Misalnya, Rasulullah saw. bersabda, “man sami`a al-munâdî wa lam yamna`hu min itbâ`ihi `udzrun, qalû: wa mâ al-`udzr? Qâla: khaufun aw maradh, lam yuqbal minhu al-shalât al-latî shalla” (“Orang yang mendengarkan suara azan dan tidak terhalang oleh uzur untuk mengikutinya”, para sahabat bertanya: apa uzur itu? Rasulullah bersabda: “rasa takut dan sakit, maka shalatnya tidak diterima). (HR. Abu Dawud) Islam memang mendorong umatnya melakukan shalat jumat dan shalat jamaah di masjid, tapi memberi keringatan bagi orang dalam kondisi tidak aman (ketakutan) atau sakit.
Orang Islam memang hanya patut takut kepada Tuhan semata. Namun virus corona mengancam kesehatan orang yang berkerumun. Ketika salah satu di antara orang dalam kerumunan itu terjangkit Covid-19, maka dia sangat potensial membiakkan virus itu ke orang lain dalam kerumunan itu. Shalat jumat dan shalat jamaah adalah kegiatan yang terjadi dalam kerumunan. Penyebaran virus corona sangat mungkin terjadi di dalamnya.
Setiap orang ingin hidup berkecukupan dalam waktu panjang. Silaturahim yang senafas dengan kedamaian Islam memang dapat membuka peluang rezeki, sementara kesejahteraan yang damai memungkinkan seseorang berumur panjang. Namun di masa pandemi corona itu, silaturahim justru bisa memperpendek umur ketimbang memperpanjangnya. Silaturahim mempertemukan dua orang atau lebih yang belum tentu terbebas dari virus corona. Ketika pertemuan itu terjadi bersama persentuhan dan percikan cairan dari pengidap corona virus, maka silaturahim (menyambung kasih) menjadi silatul’adza (menyambung penyakit).
Silaturahim seorang dari suatu zona teridap Covid-19 ke zona tak teridap, atau sebaliknya, juga bertentangan dengan perintah Nabi. Mengenai wabah, Rasulullah bersabda: “Idzâ sami`tum bihî bi ardhin falâ taqdamû `alaihi wa idzâ waqa`a bi ardhin wa antum bihâ falâ takhrujû firâran minhu” (jika kalian mendengar suatu wabah terjadi di suatu tempat, maka janganlah memasukinya. Jika wabah itu terjadi di tempat di mana kalian berada, maka janganlah keluar untuk lari darinya!”). (HR. Bukhari-Muslim). Sabda Nabi itu terkait dengan upaya pencegahan penularan penyakit, yang dalam kondisi saat ini, bisa terjadi melalui kegiatan silaturahim melalui pulang kampung.
Shalat dan silaturahim memang bagian dari syariat Islam. Namun yang perlu disadari adalah bahwa bagian itu mengacu kepada inti syariat Islam, yang disebut sebagai maqashid al-syari`ah. Salah satu inti syariat Islam yang harus diindahkan dalam kondisi sekarang adalah
hifzhu al-nafs: menjaga kesinambungan jiwa manusia.
Islam tidak membenarkan seseorang membunuh dirinya sendiri dan orang lain. Dalam Al-Quran disebutkan: “Man qatala nafsan bi ghairi nafsin aw fasâdin fî al-ardhi fa kaannamâ qatala al-nâs jamî`an” (Barang siapa membunuh seseorang atau merusak di bumi, maka dia seperti pembunuh seluruh manusia). Mendatangi kerumunan, termasuk di dalamnya shalat jamaah/jumat, dan mengunjungi seseorang, tanpa masker dan tubuh serta pakaian steril, sama dengan bunuh diri atau membunuh orang lain secara pelan-pelan, karena dalam hal itu penularan Corona yang mematikan itu bisa terjadi.
Shalat jamaah, shalat jumat dan silaturahim memang menghadirkan ganjaran berlipat, baik di hari ini maupun di esok hari. Namun, bahaya mengancam di hadapan tindakan tersebut. Penularan virus bisa terjadi akibat kegiatan bernuansa agamis itu. Kaidah hukum Islam menyatakan: “lâ dharar wa lâ dhirâr” (tak ada bahaya dan hal yang membahayakan). Kaidah lain menyebutkan: “dar’u al-mafâsid muqaddamun `ala al-jalb al-mashâlih” (mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan).
Beribadah haruslah didasarkan pada pengetahuan. Pengetahuan yang dimaksud tidak sekadar berkenaan dengan ibadah itu sendiri, tapi juga terkait dengan hal ihwal di seputar ibadah itu. Bila hal ihwal di seputar ibadah membahayakan pihak yang beribadah, maka ibadah itu perlu dihentikan dan diganti dengan cara lain.
Dalam hal ini, shalat jumat/jamaah di masjid yang potensial menyebarkan virus corona bisa dihentikan dan diganti dengan shalat di rumah saja. Hal itu telah dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabatNya. Ketika hujan sangat lebat, Abdullah Ibn Abbas menyuruh muadzin (orang yang mengumandangkan azan) untuk mengganti kalimat “hayya `alâ al-shalâh” (mari kita shalat!) menjadi “shallû fî buyûtikum” (shalatlah di rumah kalian!). Menurut Abdullah Ibn Abbas “fa`alahu man huwa khairun minnî (hal itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yaitu Rasulullah saw.). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika hujan lebat—yang memang bisa mengacaukan segala sesuatu di padang pasir—saja dapat meliburkan shalat jumat, maka pandemi corona jauh lebih pantas dijadikan sebagai alasan meniadakan shalat jumat yang kemudian diganti shalat zhuhur di rumah, karena corona lebih mematikan daripada sekadar hujan.
Beragama memang harus disertai dengan akal yang jernih, bukan sekadar dengan emosi. Lâ dîna liman lâ `aqla lahû (tak ada agama bagi orang yang tak berakal). Beragama secara emosial sama dengan beragama tanpa akal. Beragama sedemikian rupa adalah kesia-siaan yang pada tataran tertentu membahayakan.
Di masa Covid-19 ini, sebagian umat Islam beragama secara emosial, tidak dengan akal dan pengetahuan yang cukup. Mereka menganggap social/Physical Distancing yang berimbas pada larangan shalat jumat, shalat jamaah di masjid, pengajian dan silaturahim sebagai larangan terhadap perintah agama. Maka, mereka menentang kebijakan itu dengan tetap melakukan shalat jumat, shalat jamaah dan pengajian/silaturahim di zona merah covid-19 sekalipun. Akibatnya, sebagian dari mereka menularkan dan/atau menulari covid 19.
Tindakan sebagian umat Islam tersebut merusak diri sendiri dan orang lain. Padahal Allah swt. berfirman: “wa lâ tulqû bi aidîkum ila al-tahlukah” (jangan kalian jatuhkan tangan kalian dalam kerusakan). (QS. Al-Baqarah: 195). Tuhan menyuruh manusia untuk tidak mengakibatkan kerusakan, baik kerusakan itu berakibat pada diri sendiri maupun orang lain. Misalnya, secara tidak sengaja, menularkan/ditulari virus corona hanya karena bandel untuk mengikuti protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebandelan yang didasari dalil-dalil pembangkang di atas sekalipun tetap merupakan kekeliruan. Bagaimana pun juga “fas’alû ahla al-dzikri in kuntum la ta`lamûn” (bertanyalah kepada orang yang ingat jika kalian tidak tahu). (QS. Al-Nahl: 43). Yang dimaksud dengan ahlu dzikr (orang yang ingat) adalah orang yang berilmu. Ahlu dzikr di bidang virus corona adalah pihak medis. Adapun ahlu dzikr di bidang keagamaan adalah para agamawan otoritatif. Di ranah agama Islam, Al-Azhar Mesir merupakan lembaga yang sangat otoritatif di tingkat dunia. MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan lembaga agama Islam yang otoritatif di kancah nasional.
Pihak medis merekomendasikan social/physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona, sementara lembaga-lembaga Islam tersebut merespon dengan menetapkan beberapa fatwa keagamaan yang mendukung rekomendasi pihak medis tersebut. Lembaga-lembaga Islam tersebut menfatwakan peniadaan shalat jumat, shalat jamaah 5 waktu di masjid-masjid di zona merah pandemi covid-19. Menjelang bulan Ramadan dan hari Idul Fitri, lembaga-lembaga Islam itu pun memutuskan untuk meniadakan shalat tarawih, shalat idul fitri dan silaturahim berbentuk pulang kampung. Semua itu diselenggarakan demi kemaslahatan bersama.
Jika Anda Muslim, dan bangga sebagai orang Islam, maka Anda seharusnya ingin orang Islam tetap ada, termasuk Anda, dalam kondisi sehat. Ketika Anda memaksakan diri berkerumun demi beribadah, namun bisa tertular atau menularkan penyakit corona, maka Anda sedang menghancurkan umat Islam secara berlahan-lahan, termasuk diri Anda sendiri. Membunuh diri sendiri adalah tindakan pengecut, sedangkan membunuh orang lain adalah tindakan dzalim. Semoga kita terlindung dari sifat dan golongan yang dzalim serupa itu[]
9 Mei 2020
Merebut Tafsir: Pada akhirnya, memang sendirian
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabTerbangun dini hari, terbawa hari-hari kemarin, terbangun untuk menyiapkan sahur. Takbir dan beduk telah berhenti. senyap, sunyi.
Saya lahir dari keluarga besar, bersepuluh. Ayah ibuku juga keluarga besar. Hari Raya adalah hari kumpul keluarga. seperti banyak keluarga di Indonesia, kita selalu ingin bersama keluarga, minimal di Hari Raya.
Dalam keluarga Jawa, senantiasa bersama adalah niscaya. Tak hanya mengandung nilai namun secara sosiologis orang Jawa / Sunda dan suku-suku bangsa di Indonesia, atau bahkan Asia kita selalu diajari untuk kumpul bersama, mencari sanak saudara dulu tatkala kita merantau. Kita sejak kecil tak dibiasakan sendiri, kita selalu diajari untuk berbagi dan bersama-sama. Itu adalah nilai dan bahkan hakikat bermasyarakat. “Mangan-ora mangan kumpul”.
Namun ada kalanya bersama-sama, juga menjadi watak dan sikap dalam berprilaku. Orang tak berani bersikap ksatria, bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya sendiri, tak berani menghargai diri sebagai manusia merdeka, sebagai manusia yang bertanggung jawab. Kebersamaan melemahkan dan menghancurkan karsa sendiri.
Suami saya, orang Minang, juga dari keluarga besar, yang rumah gadangnya benar-benar “rumah gadang sambilan ruang”. Ia datang dari keluarga yang mementingkan keluarga, silaturahi, bersama-sama. Ketika saya akan kuliah di Belanda dengan meninggalkan tiga orang anak, ia melihat saya begitu bimbang. Terutama karena dia tak ada di samping saya. Suami saya bagi saya adalah sang patokan, ensiklopedia hidup, tempat saya minta pertimbangan. Tempat saya titip bacaan. Ia mengajarkan kepada saya soal nilai sendiri. Ia mengingatkan, manusia lahir sendiri dan kelak pulang pun sendiri. Meskipun shalat berjamaah, puasa di bulan yang sama ( Ramadhan) buka sahur bersama-sama, naik haji dengan berjuta umat dari seluruh dunia. Tuhan hanya akan menilai amalan, keikhlasan dan ketundukkan kita masing-masing. Tak berombongan, tak berjamaah tak berkloter-kloter, tak bersama-sama.
Tiga tahun lalu sang patokan saya pergi meninggalkan saya sendiri. Malam ini malam Idul Fitri ia seperti mengingatkan kembali, tak perlu sedih dan gentar, kelak kita pun pulang menuju Cahaya sendirian dengan membawa buku rapor sendiri! Selamat Idul Fitri Maaf lahir Batin.
Lies Marcoes, 24 Mei 2020.
Menutupi Aib Orang
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Jamaluddin Mohammad
Seseorang bermimpi bertemu Rasulullah SAW. Dalam mimpinya itu ia disuruh Rasulullah SAW untuk menemui seseorang di daerah tertentu yang bekerja sebagai penambang. Rasulullah SAW menitipkan salam dan pesan bahwa dia akan menjadi temannya di Surga. Sebelum sempat menemui orang tersebut, ia terbangun.
Ia penasaran dengan orang yang disebutkan Rasulullah SAW. Akhirnya ia mencari sesuai petunjuk mimpi dan berhasil menemukan ciri-ciri orang yang dimaksud Rasulullah SAW dalam mimpinya itu. Sebelum menemuinya, ia mencoba mencari tahu aktivitas sehari-hari orang tersebut. Tak ada yang istimewa. Berdasarkan pengamatannya, ia orang biasa, bukan ahli ibadah juga bukan orang terpandang.
Untuk membuang kepenasarannya itu ia bertanya langsung dan menceritakan prihal mimpinya kepada orang tersebut. Dia mengaku tak saleh-saleh amat. Namun, dia memilki pengalaman terburuk dalam hidupnya yang tak pernah diceritakan kepada orang lain. Dia menikahi seorang perempuan. Pada saat malam pertama, dia shock berat karena perempuan yang baru dinikahinya itu ternyata melahirkan seorang anak. Meskipun hati dan pikirannya remuk redam, dia berusaha tenang dan menyembunyikan kekecewaannya. Untuk menutup rapat-rapat aib dan menjaga marwah istrinya itu ia titipkan anak tersebut kepada keluarga istrinya.
“Barangsiapa menutupi (aib) orang lain, maka Allah SWT akan menutupi (aib) orang tersebut di dunia maupun di akhirat,” kata Rasulullah SAW. Mungkin, peristiwa inilah musabab kenapa penambang itu dicintai dan dijadikan teman Rasulullah SAW di Surga.
Salam,
Jamaluddin Mohammad
Sumber: Jawahir Lu’luah
Pengalaman Pembagian Sembako di Masa Pandemi Covid19
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabJakarta, Mei 2020
Achmat Hilmi – Peneliti Rumah Kita Bersama
Pandemi Covid-19 telah memakan banyak korban, baik korban tertular virus maupun korban krisis ekonomi. Banyak warga miskin baru, dan warga miskin semakin bertambah miskin. Kebutuhan ribuan alat kesehatan seperti APD dan masker tidak seberapa dibandingkan kebutuhan orang terhadap sembako. Jutaan orang kehilangan pekerjaan dan sumber mata pencaharian, banyak di antaranya kehilangan tempat tinggal karena tidak mampu membayar sewa rumah.
Di balik krisis ekonomi akibat pandemi, masyarakat lokal dan internasional tergerak melakukan berbagai upaya. Clare Harvey dari Swiss telah beberapa kali bekerjasama dengan Rumah KitaB secara non-program berupa bantuan beasiswa bagi anak perempuan dan menyediakan buku-buku bacaan bagi remaja di Lombok Utara melalui Klub Baca Perempuan. Kali ini ia tergerak mengumpulkan dana dari kawan-kawannya dengan meminta mereka menyisihkan uang minum kopi mereka untuk membantu mengatasi krisis akibat Covid-19. Dalam waktu kurang dari satu minggu, telah terkumpul dana Rp 24.367.345 yang kemudian digenapkan menjadi Rp.25.000.000,-,.
Rumah KitaB adalah lembaga riset. Kami tidak memiliki program bantuan apalagi berbentuk charity. Saya pribadi tidak memiliki banyak pengalaman penyalurkan bantuan pangan atau sembako. Ketika kuliah di Mesir akhir 2010, ada sedikit pengalaman saat menjadi anggota tim relawan evakuasi WNI yang terdampak revolusi di Mesir yang memunculkan instabilitas terutama bagi warga asing termasuk WNI. Saat itu yang menjadi prioritas evakuasi adalah perempuan dan anak-anak, karena mereka yang paling terdampak.
***
Seminggu setelah kantor Rumah KitaB meminta semua staf WFH, kami belum terpikirkan apa yang akan dilakukan. Namun mitra kami di daerah, utamanya Lombok Utara, Jakarta dan Cianjur terus melaporkan perkembangan dampak WFH kepada komunitas dampingan. Rumah KitaB kemudian mengadakan rapat via zoom untuk membahas apa yang dapat dilakukan. Diputuskan untuk membeli APD bagi para petugas kesehatan di puskesmas-puskesmas pendamping mitra di lapangan dan mengupayakan bantuan buku bacaan serta ragam aktivitas bagi remaja yang terdampak WFH berupa alat lukis dan rajutan.
Di luar itu terpikir untuk membantu sembako terutama untuk wilayah-wilayah non program seperti bagi perempuan pekerja berisiko yang dikoordinaskan oleh Bandung Wangi, serta remaja yang tergabung dalam grup teater remaja ITACI serta perempuan di wilayah Cilincing Jakarta Utara. Karena teman-teman telah diminta bekerja dari rumah praktis hanya saya yang ada di Jakarta. Oleh karena itu saya menawarkan diri untuk menyerahkan bantuan kepada kedua kelompok itu.
Dalam proses pembelian sembako, saya memilih membeli sembako di agen-agen kecil. Harga yang mereka tawarkan tidak jauh dari agen besar. Bahkan beberapa item barang mereka jual dengan harga lebih murah dari agen besar. Para pedagang yang saya temui mengeluhkan pendapatannya menurun drastis dibanding sebelum masa pandemi. Mereka mengaku sangat berisiko gulung tikar. Persediaan barang dagangan mereka pun tidak banyak, saya rela menunggu sampai stok dagangan tersedia karena melalui kegiatan ini saya juga ingin agar mereka mendapatkan sedikit keuntungan.
Setelah semua sembako terkumpul, seperti beras, minyak sayur, gula, kopi, beberapa kotak susu, dan teh, saya membungkus sendiri barang-barang itu pada malam hari setelah taraweh dan sahur. Saya melakukannya dengan sepenuh hati karena hanya ini yang bisa saya lakukan; ikut menyalurkan bantuan.
Dalam proses pendistribusian sembako saya dibantu oleh beberapa orang dari tiga komunitas Jaringan Rumah Kita Bersama yang telah mengakar kuat di Jakarta seperti ITACI, Komunitas Perempuan Berdaya Kalibaru, dan Bandung Wangi. Sejak tahun 2018, komunitas-komunitas ini sangat aktif bermitra dengan Rumah KitaB dalam program pencegahan perkawinan usia anak di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Problem muncul karena kami hanya menyediakan 100 paket bantuan. Kami pun berunding dengan mitra dalam menentukan siapa yang paling berhak. Sangatlah mengharukan bahwa para pengelola program di lapangan menekankan untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan meskipun mereka sendiri layak mendapatkan bantuan. Paket sembako ini kemudian dibagikan kepada 71 perempuan miskin, perempuan pekerja berisiko, dan perempuan kepala keluarga, 25 remaja perempuan dan laki-laki yang orang tuanya terdampak Covid-19, dan 4 laki-laki tua miskin.
***
Distribusi bantuan pertama kali ditujukan untuk komunitas Bandung Wangi, berlokasi di Jakarta Timur. Meski Jakarta Timur terlihat secara ekonomi lebih baik dari Jakarta Utara, namun komunitas Bandung Wangi tinggal di daerah yang paling kumuh di Jakarta Timur yaitu Kelurahan Pisangan Baru. Sepanjang jalan saya melihat banyak sekali pemukiman kumuh dan miskin, padat penduduk, seperti tidak sedang berada di Jakarta.
Saat mengantar 50 paket sembako tahap pertama saya sempat kesasar tak tentu arah, sinyal Google Maps sangat buruk, seperti daerah tidak berpeta. Namun saya menikmati perjalanan sore itu, karena saya yakin orang-orang yang sedang menunggu turunnya sembako ini sangat membutuhkan. Setelah sejam saya keliling kelurahan Pisangan Baru, akhirnya saya bertemu ibu Endang, tepat di depan klinik dokter gigi, karena hanya di depan klinik itu mobil bisa berhenti dan parkir.
Senang sekali rasanya berhasil bertemu komunitas Bandung Wangi dan menyalurkan bantuan, setelah tersesat lebih dari satu jam. Mereka sangat menyatakan kegembiraannya setelah memangku sembako. Ramadhan dan penyebaran wabah menyebabkan mereka tak dapat bekerja seperti biasanya. Mereka mengucapkan terima kasih banyak kepada Rumah KitaB dan ibu Clare Harvey.
***
Tahap kedua pembagian sembako dilakukan di Jakarta Utara. Dalam pelaksanannya saya dibantu oleh Komunitas ITACI (Insani Teater Anak Cilincing) dan komunitas perempuan Berdaya Kalibaru, Jakarta Utara. Berkaca dari pengalaman pertama, saya menyalurkan bantuan sebelum ashar, agar mudah memasuki lokasi yang super padat di kelurahan terkumuh di Jakarta. Sebelum kegiatan saya telah diminta oleh Rumah Kitab untuk menghubungi ketua RW 006 Kelurahan Kalibaru dan pejabat kelurahan, memberitahukan proses pembagian sembako agar tidak menimbulkan persoalan terkait terbatasnya bantuan.
Tempat yang dipilih untuk pembagian sembako adalah pos RW 006 Kelurahan Kalibaru yang lokasinya cukup strategis dan mudah dijangkau komunitas Perempuan Berdaya yang berasal dari 12 RW dan anak-anak ITACI, yang tinggal dari berbagai kecamatan di Jakarta Utara.
Pembagian sembako berlangsung aman, didampingi ketua RW 006 Kalibaru. Sebagian bantuan ada yang diantar langsung ke rumah mereka karena mereka tak mendapatkan informasi padahal mereka paling berhak. Dengan haru mereka menyalami saya dari jauh dan menitipkan salam bagi para donatur. Saya pun berjani akan menyampaikannya kepada Ibu Clare Harvey dan Ibu Lies []
Jakarta, Ramadhan hari ke 27, 21 Mei 2020
Doktrin Politik Sunni yang ‘Quietist’
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabMOJOK.CO – Keadaan politik pasca-wafatnya Kanjeng Nabi pada abad-abad pertama Hijriyah meninggalkan trauma yang mendalam bagi ulama Sunni.
Meski bukan bagian dari doktrin pokok dalam Islam, ulama Sunni tidak abai pada politik: mereka merumuskan sejumlah doktrin politik berdasarkan pengalaman sejarah yang mereka alami. Pengaruh doktrin ini masih bertahan sampai sekarang, meskipun artikulasinya dalam konteks kehidupan modern bisa mengalami sedikit modifikasi dan variasi.
Secara umum, doktrin politik Sunni bisa dirumuskan dalam istilah sederhana ini: “realisme pragmatis”, bukan “radikal-idealis”. Apa yang saya maksud dengan “realisme pragmatis” adalah sikap yang ditandai, antara lain, dengan kesediaan untuk menerima “status quo” politik, meskipun itu berupa kekuasaan yang otoriter dan lalim.
Memberontak terhadap kekuasaan yang ada (dalam literatur fikih politik disebut: al-sulthan al-mutaghallib, penguasa yang secara de facto menang dan berkuasa), dikecam dengan keras. Tindakan memberontak semacam ini disebut sebagai: al-baghyu, dan pelakunya adalah bughat, para pemberontak.
Sejarah konsolidasi politik kekuasaan pasca-wafatnya Kanjeng Nabi pada abad-abad pertama Hijriyah meninggalkan trauma politik yang mendalam bagi ulama Sunni.
Belajar dari pengalaman sejarah ini, mereka sampai pada kesimpulan yang sudah mantap: sezalim apa pun sebuah kekuasaan, ia lebih baik ketimbang keadaan “vacuum” politik yang menimbulkan “fitnah” atau kekacauan. Ada semacam “unen-unen” (political wisdom) dari para ulama salaf (generasi pertama Islam) bahwa: enam puluh tahun di bawah penguasa yang zalim dan otoriter, lebih baik dari pada satu malam saja tanpa penguasa.
Keadaan yang paling ditakuti oleh ulama Sunni adalah apa yang disebut dengan “fitnah,” yaitu kekacauan politik karena adanya pemberontakan. Konsolidasi kekuasaan di awal-awal sejarah Islam membutuhkan kekuasaan tangan-besi yang berdarah-darah.
Pemberontakan hampir muncul dalam setiap faset sejarah Islam awal, dan setiap kali itu pula puluhan ribu nyawa dikorbankan; darah tumpah sia-sia. Kekuasaan yang brutal bukan monopoli sejarah Islam; ini hampir menjadi ciri khas kekuasaan tradisional di manapun pada masa pra-modern.
Teknik berkuasa dan alat-alat untuk mengontrol kekuasaan belum berkembang dengan canggih pada masa itu. Kekejaman dan kebrutalan dalam menghadapi lawan-lawan politik adalah teknik yang dipakai oleh penguasa tradisional untuk “menanamkan” rasa takut dan teror kepada penduduk agar mereka tidak coba-coba melawan.
Negara modern tidak terlalu membutuhkan kebrutalan dalam skala yang sama yang dipraktekkan penguasa tradisional, karena teknik-teknik kontrol telah berkembang pesat sekarang. Ini, antara lain, difasilitasi oleh perkembangan teknologi komunikasi, surveillance dan penyadapan yang canggih.
Bayangkan keadaan berikut itu: penguasa tradisional mungkin membutuhkan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, sebelum menyadari bahwa pemberontakan terjadi di sebuah kawasan yang jauh sekali dari pusat kerajaannya.
Negara modern hanya membutuhkan waktu sekian detik saja untuk mendeteksi pemberontakan semacam ini. Perbedaan teknik kontrol dalam kekuasaan inilah yang, saya kira, “memaksa” penguasa-penguasa tradisional memakai teknik penyiksaan yang brutal terhadap lawan-lawannya. Hanya dengan begitu mereka bisa menjamin “ketundukan” rakyat.
Situasi politik semacam inilah yang, saya kira, mendorong para ulama Sunni dalam fase awal sejarah Islam merumuskan sikap politik yang cenderung “quietist,” diam, patuh, tunduk pada penguasa, baik penguasa yang adil atau zalim. Sebab alternatif lain adalah: memberontak yang justru menimbulkan “fitnah” dan kekacauan yang lebih berbahaya.
Dalam konteks kekuasaan tradisional, bahkan tanda-tanda oposisi yang sederhana sekalipun (bukan pemberontakan!) akan dihadapi dengan penindasan yang kejam.
Kemaslahatan agama terganggu saat berlangsung fitnah atau kekacauan politik: orang-orang tidak bisa dengan aman menjalankan ibadah, ngaji, mencari nafkah, dll. Keamanan, dan bukan kebebasan, adalah “komoditi politik” yang amat berharga dalam masyarakat tradisional sebagaimana dihadapi oleh ulama Sunni zaman lampau. Ide kebebasan politik masih terlalu jauh dari “imajinasi politik” ulama di masa itu.
Kita tak bisa menyalahkan ulama Sunni pada zaman itu. Rumusan sikap politik realis-pragmatis adalah sikap yang paling masuk akal dalam situasi politik seperti yang saya gambarkan di atas. Ini sama sekali bukan berarti bahwa ulama Sunni tidak melakukan “opisisi politik”. Resistensi terhadap penguasa yang zalim dilakukan oleh banyak ulama pada zaman itu, tetapi mereka melakukannya dengan cara yang “aman”.
Inilah yang oleh al-Ghazali dalam disebut sebagai “siyasat al-‘ulama’,” politik para ulama dan kiai. Politik ideal untuk para kiai, dalam pandangan al-Ghazali, adalah al-wa‘dzu wa-l-irshad, memberikan masukan kepada penguasa yang zalim melalui “kritik lisan”: memberi nasehat.
Model politik “radikal-idealis,” dengan cara menentang terang-terangan penguasa, bukanlah jalan yang disukai oleh ulama Sunni. Mereka lebih memilih jalan yang lebih membawa maslahat: menerima kekuasaan yang ada, apapun keadaanya, meskipun dengan “nggrundel”. Itu lebih baik daripada kekacauan yang timbul karena tindakan menentang penguasa.
Apakah sikap politik seperti ini masih relevan sekarang? Ini akan tema pembicaraan saya dalam tulisan berikutnya.
Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.
Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/doktrin-politik-sunni-yang-quietist/
Masih Relevankah Doktrin Politik Sunni pada Masa Ini?
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabMOJOK.CO – Seperti saya jelaskan di tulisan sebelumya, kita tidak bisa menyalahkan ulama Sunni yang merumuskan doktrin yang “mau main aman”.
Seperti saya jelaskan dalam bagian sebelumnya, ciri pokok doktrin politik Sunni adalah “realisme-pragmatis” yang ditandai oleh penerimaan yang “legawa” terhadap status quo kekuasaan, walau ia zalim dan otoriter.
Sebab oposisi terhadap kekuasaan yang zalim, meski secara moral-politik sangat absah, bisa menimbulkan akibat yang lebih buruk: fitnah, kekacauan politik.
Seperti saya jelaskan kemarin, kita tidak bisa menyalahkan ulama Sunni yang merumuskan doktrin yang “mau main aman” seperti ini. Kelahiran doktrin ini terkait dengan corak kekuasaan tradisional yang cenderung brutal, tidak menerima oposisi dalam bentuk apapun, dan “ketegaan” raja-raja tradisional dulu untuk menghukum musuh-musuh politik secara kejam (silahkan baca Tarikh al-Tabari mengenai sejarah politik yang brutal di zaman kerajaan-kerajaan Islam awal dulu).
Penguasa tradisional juga tak punya banyak pilihan kecuali menjalankan politik yang kejam seperti ini, karena hanya dengan cara demikianlah mereka bisa memastikan ketaatan rakyat. Praktek “rule by fear” (berkuasa dengan cara menanamkan ketakutan) semacam ini adalah hal yang lazim pada zaman lampau.
Biasanya model kekuasaan semacam ini akan terpaksa ditempuh oleh raja-raja tradisional ketika mereka sudah kehilangan kegitimasi di mata rakyat. Inilah yang terjadi pada era dinasti Umawiyyah pada masa awal Islam. Pada masa inilah doktrin Sunni yang “quietist,” tunduk pada kekuasaan itu mula-mula dirumuskan.
Pertanyaannya: Apakah doktrin ini masih relevan sekarang, ketika konteks politik sudah berubah secara total? Apa yang saya maksud dengan “perubahan konteks” di sini adalah munculnya negara modern yang umumnya menganut sistem politik yang demokratis.
Dalam sistem seperti ini, oposisi dan kritik terhadap penguasa bukan hal yang “tabu”. Tidak ada “political reprisal” atau balas dendam politik yang kejam dari penguasa dalam negara modern yang demokratis terhadap para pengkritiknya seperti di zaman dulu.
Saya cenderung menjawab: bahwa doktrin politik Sunni ini secara umum masih relevan hingga sekarang. Dalam pandangan saya, ada beberapa dampak positif dari doktrin Sunni yang quietist itu dalam kehidupan kenegaraan modern. Salah satunya adalah hal berikut ini.
Pada umumnya, ulama Sunni cenderung lebih fleksibel secara politik dan mudah menerima negara modern dalam bentuk negara bangsa, nation state (model negara yang tak pernah dikenal di masa lampau!). Fleksibiltas ini, saya duga, ada kaitannya dengan doktrin politik Sunni yang “realis-pragmatis” itu.
Para ulama NU di Indonesia, sebagai penerus sah ideologi politik Sunni di negeri ini, sebagai contoh kasus yang kongkrit, tidak pernah berjuang untuk mendirikan negara Islam di Indonesia. Mereka tidak setuju dengan Kartosuwirjo yang hendak mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dulu.
Ini juga yang menjelaskan kenapa ulama dan kiai NU dengan tegas menolak ide negara khilafah yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir (HT), karena di mata para mereka, perjuangan semacam ini tak ada bedanya dengan pemberontakan Kartosuwirjo dulu. Bagi mereka, memberontak pemerintah yang sah (al-sulthan al-mutaghallib) adalah tindakan bughat yang tidak bisa disahkan dalam agama—meskipun pemberontakan itu atas nama “memperjuangkan Islam”.
Mereka paham betul betapa banyak pemberontakan dalam sejarah awal Islam dulu juga dilakukan atas nama Islam, seperti dalam kasus kaum Khawarij (kelompok pemberontak yang muncul pada masa khalifah keempat setelah wafatnya Kanjeng Nabi, Ali bin Abi Talib). Memberontak ya tetap memberontak. Titik.
Kelompok Sunni sangat mudah beradaptasi dengam sistem politik manapun, walaupun sistem itu dipandang “sekular” di mata sebagian kalangan Islam lain (biasanya kelompok yang mengikuti doktrin politik “radikal-idealis”).
Bagi umat Sunni, lebih baik hidup dalam sistem politik yang tidak atau kurang ideal daripada memberontak yang malah berujung pada “fitnah,” kekacauan politik yang amat berbahaya. Adaptabilitas politik kaum Sunni semacam ini, bagi saya, juga sangat membantu konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Jalan politik “radikal-idealis” seperti yang ditempuh oleh sebagian kelompok-kelompok politik dalam Islam, seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir, sangat tidak bisa diterima oleh mayoritas ulama Sunni. Bagi mereka, jalan radikal-idealis ini “ndak Sunni banget.” Politik semacam ini selalu menimbulkan reaksi penolakan dari ulama Sunni pada umumnya.
Ini bukan berarti bahwa ulama Sunni menerima dengan penuh “tawakkal” terhadap kekuasaan yang otoriter. Para ulama dan tokoh-tokoh Sunni tidak segan-segan melakukan kritik atas penguasa.
Hanya saja, mereka mengkritik dalam koridor doktrinal seperti yang digariskan oleh al-Ghazali dalam al-Tibr al-Masbuk: yaitu memberikan nasehat, kritik (bisa dalam bentuk kritik keras!) kepada penguasa. Inilah jalan yang oleh al-Ghazali disebut sebagai siyasat al-‘ulama’ (politik para ulama/kiai) yang melanjutkan siyasat al-anbiya’ (politik para nabi).
Jalan inilah yang dulu ditempuh oleh Gus Dur di masa Orde Baru, saat dia melakukan kritik dan oposisi politik terhadap rezim Suharto saat itu. Gus Dur menjalankan “siyasat al-ulama’” ala al-Ghazali: yakni, memberi “nasehat/kritik” kepada penguasa. Tetapi ya hanya sebatas itu. Gus Dur tidak akan mau melangkah lebih jauh: melakukan “macht vorming,” menyusun kekuatan untuk melawan pemerintah. Itu jelas ndak Sunni banget!
Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.
Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/masih-relevankah-doktrin-politik-sunni-pada-masa-ini/
Apakah Kita Perlu Negara?
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabMOJOK.CO – Jika dimungkinkan bisa hidup tanpa kekuasaan negara, manusia tentu akan memilihnya, ketimbang hidup di bawah kekuasaan negara.
Sejak dahulu, masalah politik selalu menimbulkan diskusi panas; tak jarang melibatkan emosi yang mendalam. Di antara seluruh bidang-bidang kehidupan manusia yang beragam, mungkin politiklah yang paling sarat dengan muatan emosi.
Penyebabnya boleh jadi karena karakter politik yang berhubungan dengan “kehendak untuk mendominasi” pihak lain; mendominasi dalam bentuknya yang sempurna: berkuasa. Dominasi ini biasanya dilembagakan dalam institusi bernama “negara.”
Setiap klaim atas kekuasaan sudah pasti akan menimbulkan resistensi dari pihak lain. Sebab manusia, secara naluriah, ingin hidup lepas dari “dominasi” orang lain. Dalam diri manusia ada dorongan-dorongan alamiah ke arah “anarkisme” dalam pengertiannya yang luas—yaitu, dorongan untuk hidup “bebas” dari dominasi/kekuasaan oleh pihak lain.
Dorongan ini dengan amat baik pernah dikatakan oleh khalifah kedua, Umar bin Khattab, dalam ungkapan yang masyhur: “Mata ista‘badtum al-nasa wa-qad waladathum ummahatuhum ahraran”—sejak kapan kalian memperbudak orang-orang, padahal mereka dilahirkan sebagai orang merdeka.
Merdeka adalah kondisi ideal yang diinginkan oleh semua orang. Andai (sekali lagi: andai!) ada keadaan “ideal” di mana dimungkinkan manusia hidup tanpa kekuasaan negara, dia tentu akan memilihnya, ketimbang hidup di bawah kekuasaan negara.
Keberadaan institusi negara secara otomatis akan berujung pada keadaan tak ideal: ada sekelompok orang yang berkuasa, dan orang-orang lain yang dikuasai. “Tunduk” pada kekuasaan orang lain adalah keadaan yang secara naluriah tidak disukai manusia.
Impian tentang hilangnya institusi negara ini bukan barang baru yang muncul setelah Karl Marx. Ini adalah utopia lama sejak zaman Yunani, dan kita jumpai dalam tradisi-tradisi komunitas lain. Masyarakar Samin di Jawa adalah salah satu contoh komunitas yang tidak “nyaman” dengan institusi negara.
Dalam tradisi pemikiran politik Islam klasik, suara-suara “anarkis” sudah muncul sejak abad-abad pertama Hijriyah. Ada dua nama yang bisa disebut: Hisyam al-Fuwathi (w. 833) dan Abu Bakr al-Asham (w. 892), keduanya pemikir Mu’tazilah yang “emoh” alias kurang suka pada lembaga negara, sebagaimana direkam dalam karya besar al-Mawardi (w. 1058), al-Ahkam al-Sulthaniyyah (salah satu karya paling awal mengenai teori politik Islam).
Bagaimana posisi akidah Asy‘ariyyah dalam perkara ini?
Ada semacam konsensus (ijma‘) di kalangan para teolog Sunni, baik Asy‘ariyyah atau bukan, bahwa negara harus ada. Istilah yang dipakai dalam literatur klasik Islam adalah: ‘aqdu-l-imamah, memilih seorang kepala negara. Maksudnya tentu bukan sekadar memilih kepala negara, melainkan mendirikan negara itu sendiri.
Inilah posisi mayoritas ulama Islam. Ini, saya kira, sangat alamiah. Demi kebutuhan praktis hidup sehari-hari, secara naluriah manusia tentu memilih adanya lembaga negara. Tanpa “leviathan” bernama negara, kehidupan mungkin akan kacau balau.
Apakah dengan demikian politik merupakan bagian dari “pokok doktrin” agama? Orang-orang mungkin bisa berbeda pendapat tentang isu ini. Tetapi dalam interpretasi saya: politik bukan bagian dari doktrin pokok Islam.
Dalam pandangan Sunni, institusi negara dipandang amat penting (al-Ghazali menegaskan bahwa agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar—tau’aman), dan karena itu mengangkat kepala negara adalah “wajib” secara hukum agama. Meski demikian, ulama Sunni umumnya berpandangan bahwa politik bukanlah bagian dari pokok doktrin agama (al-siyasah laisat min ashl al-din).
Dalam al-Tibr al-Masbuk, al-Ghazali menegaskan: dalam konteks kehidupan kolektif, secara garis besar manusia terbagi atas dua golongan—al-anbiya’, para nabi yang tugas pokoknya adalah menjadi penguasa atas “dunia batin” manusia, dan menjadi penunjuk jalan menuju Allah.
Golongan kedua adalah al-muluk, para raja-raja yang tugasnya adalah menjadi penguasa atas “tubuh luar” manusia, dan mencegah supaya mereka tidak saling melukai dan menyerang yang lain.
Dalam Ihya’, al-Ghazali membagi politik kepada dua jenis: siyasat al-anbiya’, yaitu politik para nabi yang berwenang untuk mengurus manusia baik secara lahir (fisik) atau batin (hati). Yang kedua adalah siyasatu-l-muluk wa al-salatin, politik para raja dan sultan yang hanya berwenang mengurus dunia lahiriah manusia, yakni aspek tubuh mereka.
Dengan pemahaman semacam ini, para ulama Sunni dengan amat sadar mengakui adanya dua “ruang politik” yang harus dibedakan, meskipun tidak bisa dipisahkan.
Pertama adalah ruang lahiriah (public sphere) yang berkenaan dengan kemaslahatan umum. Inilah ruang di mana institusi negara beroperasi.
Kedua, ruang batiniah (private sphere) yang menyangkut hati dan jiwa manusia, dan di sinilah para nabi dan ulama berperan besar. “Natuur” atau watak politik para nabi lebih berhubungan dengan dunia batin manusia. Politik duniawi yang terealisasi dalam lembaga negara adalah hal yang sifatnya sekunder dalam siyasat al-anbiya’. Politik duniawi adalah wilayahnya para raja dan sultan!
Inilah yang menjelaskan kenapa mayoritas para ulama di Indonesia, dan juga di dunia Islam yang lain, tidak setuju terhadap ide mendirikan negara Islam secara formal.
Basis pemikiran teologisnya adalah seperti saya jelaskan tadi: yaitu karakter politik para nabi yang lebih berhubungan sengan “siyasat al-arwah” (politik yang mengurus jiwa dan rohani manusia), bukan siyasat al-abdan (politik yang mengurus badan manusia) yang lebih merupakan wilayah para raja.
Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.
Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/apakah-kita-perlu-negara/
Hijrah dan Jihad Gender Amina Wadud, Perempuan Penafsir Al-Qur’an
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabAmina Wadud melakukan terobosan penafsiran Al-Qur’an melalui perangkat feminisme. Pernah menjadi imam salat bagi lelaki dan perempuan.
Membongkar prasangka itu sulit, terlebih jika sudah terlembaga dan diterima sebagai norma. Untuk mendobraknya, orang membutuhkan keberanian ganda. Misalnya, anggapan klasik yang menuding perempuan tak bisa dipercaya untuk menafsirkan Al-Qur’an karena mereka emosional dan irasional sehingga tak cocok untuk bekerja serius menafsirkan teks. Dalam pandangan, atau tepatnya prasangka, ini perempuan dianggap lemah.
Padahal tak ada larangan tekstual bagi perempuan untuk menafsirkan wahyu. Jika kita merentang sejarah panjang kebudayaan Islam, akan ditemui banyak penafsir dan sosok perempuan yang berkontribusi dalam kehidupan intelektual Islam. Efek kolonialisme dan keterpurukan internal masyarakat muslim ikut berkontribusi dalam hal ini dan mempersulit perempuan mendapatkan legitimasi dan kuasa di tengah masyarakat. Menggugat hubungan gender macam itu tentu tabu di masa tersebut, karena ia masih dianggap isu sensitif.
Tapi mengapa kita tak menoleh kepada teladan dari zaman yang lebih dekat?
Aisha Abd al-Rahman Bint al-Shati di Mesir menjadi contoh paripurna yang berusaha untuk mencari panduan moral dan spiritual kitab suci. Penafsir lain dari Libanon, Nazirah Zayn al-Din (m. 1976), pada umur 20 sudah menulis buku yang mengkritik status inferior perempuan melalui penafsiran teks. Selain Bint al-Shati, di Mesir ada Zainab al-Ghazali (m. 2005) yang menulis komentar Al-Qur’an dari perspektif perempuan. Zainab adalah pendiri Asosiasi Muslimat di Mesir (Jama’at al-Sayyidat al-Muslimat) yang diminta Hassan al-Banna untuk bergabung dengan Ikhwanul Muslimin. Al-Ghazali menolak, tapi ia patuh pada al-Banna.
Penafsir feminis yang nisbi baru muncul di akhir abad ke-20 dan masih aktif hingga kini setidaknya ada dua. Dari Mesir, ada nama Heba Raouf Ezzat yang bersemangat dalam menggali penafsiran Al-Qur’an sekaligus menjadi aktivis hak asasi manusia. Dari Amerika, Amina Wadud menjadi banyak sorotan dengan karyanya, Qur’an and Woman (diterbitkan di Malaysia, 1992). Kemunculan tafsir feminis ini, terlebih dipublikasikan dalam bahasa Inggris, bersamaan waktunya dengan karya berpengaruh dari dua feminis lain yakni Leila Ahmed dan Fatema Mernissi.
Qur’an and Woman segera mendapat tanggapan luas. Penerjemahan ke bahasa Indonesia, Turki, dan Arab muncul dalam rentang waktu lima tahun dan bahasa-bahasa lain pada masa berikutnya. Amina Wadud menjadi figur yang suaranya menggema dalam semangat kesetaraan gender masyarakat muslim, terutama di Asia Tenggara.
Bermula dari Rasisme Amerika
Bernama asli Mary Teasley, Wadud lahir dari keluarga campuran Afrika-Amerika. Ayahnya seorang pendeta Metodis, bagian dari denominasi Kristen Protestan di Amerika. Saat Wadud kuliah di Universitas Pennsylvania, ia memeluk Islam. Tak lama setelah konversi ini, ia tinggal di Libia selama dua tahun. Lalu ia melanjutkan jenjang pascasarjana dalam bidang kajian Islam dan Timur Tengah di Universitas Michigan. Selama masa studi doktoral ini ia menyempatkan diri untuk belajar bahasa Arab, tafsir Al-Qur’an, dan filsafat di tiga kampus ternama Mesir: Universitas Amerika di Kairo, Universitas Al-Azhar, dan Universitas Kairo.
Seperti diakui dalam karya semi-autobiografinya, Inside the Gender Jihad (2006), ia hijrah menjadi seorang muslim lantaran fenomena yang mencekam dirinya dalam menghadapi penindasan ganda sebagai seorang perempuan Afrika-Amerika. Ia terjebak dalam sekam diskriminasi ras dan seksual di Amerika dengan kondisi yang miskin dan tanpa hak istimewa. Ditambah lagi dengan masalah sosial yang diliputi logika kapitalis dan lelaki kulit putih, Amina menemukan Islam sebagai sandaran baru yang “menawarkan perhatian, perlindungan, dukungan finansial, dan pemujaan pada perempuan.” Ini menjadikannya keluar dari sangkar penindasan dan memperjuangkan keadilan bagi banyak orang.
Posisi Wadud sebagai perempuan dan orang dengan ras “berbeda” di Amerika itu membuat tampilan Islam yang lain. Ini termasuk juga identitas muslim Afrika-Amerika sejak masa Malcolm X hingga Sherman Jackson, seorang sarjana muslim terpandang. Melalui Islam, Wadud menemukan wahana untuk memperjuangkan apa yang ia tekankan sebagai ‘keadilan gender’ baik di Barat maupun dunia muslim.
Sebagai bagian dari “jihad gender”-nya, Wadud mencari sesuatu yang ia namakan ‘hermeneutics of care’ untuk memasukkan analisis perempuan dalam menafsirkan ulang ajaran kitab suci. Ia ikut membuka ruang untuk mengawinkan hermeneutika Al-Qur’an dari perspektif gender, yang saat pertama kali dipikirkannya di akhir 1980-an adalah sesuatu yang baru dan segar.
Wadud mengambil metode penafsiran yang diajukan Fazlur Rahman yang berusaha menggali spirit etis dari ajaran Islam. Hermeneutika double movement Rahman—melihat masa kini lalu meneropong ke ruang dan waktu ketika kitab suci diturunkan, kemudian dikembalikan lagi ke masa kini—menjadi model bagi Wadud untuk membangun paradigma hermeneutika feminis-nya. Sebagaimana feminis muslim lain, ia berupaya membongkar wacana fundamental yang menjadi basis paradigmatik pengertian Islam dan muslim. Lalu ia menempatkan perempuan secara sentral dalam politik wacana dan aktivisme sosial-politik.
Metode yang ia bangun dinamakan ‘hermeneutika tauhid’. Metode ini menekankan bagaimana konsep keesaan Allah, yang menjadi basis pewahyuan Al-Qur’an, hadir secara merata. “Kesatuan Al-Qur’an merembes ke berbagai bagian,” tulisnya.
Seperti Rahman, ia berargumen bahwa kitab suci ini membangun paradigma kesetaraan untuk semua umat manusia dalam hal gender, kelas, ras, atau lainnya. Paradigma tauhid ini menekankan baik perempuan maupun lelaki akan dimintai pertanggungjawaban hanya berdasarkan perbuatan masing-masing, bukan dilihat dari jenis kelamin. Dalam bahasa Quranik, pembedanya ialah takwa, yakni yang ditulis Wadud sebagai ‘kesadaran Tuhan’.
Tafsir yang Tidak Misoginis
Ketika membaca potongan ayat “wa li-l-rijal `alayhinna darajah” (lelaki memiliki satu derajat di atas perempuan) dalam surah Al-Baqarah ayat 228, ia mengartikan darajah terkait dengan takwa, bukan tingkatan seperti dalam terjemahan Al-Qur’an berbahasa Inggris oleh Abdullah Yusuf Ali. Pada 1990-an terjemahan itu banyak dibaca orang-orang berbahasa Inggris. Lagipula, menurut Wadud, potongan ayat ini bukan prinsip Al-Qur’an secara universal, sehingga ia perlu dibaca sebagai alternatif, bukan diterima secara literal. Hanya dengan menggali ayat-ayat lain secara keseluruhan, prinsip universal bisa ditemukan.
Dalam hal itu, Wadud membaca Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, seperti dalam metode tafsir tradisional, justru untuk menemukan mana yang universal dan mana yang partikular. Memang, ia sejak awal tertarik untuk mendalami semantik kitab suci. “Ketertarikan filologis saya dalam mengetahui kehalusan Al-Qur’an dan kedalaman analisis tafsirnya membuat saya menekankan pembacaan demi konstruksi ambiguitas Quranik,” tulisnya.
Melalui penggalian inilah ia berupaya mendestabilisasi pembacaan atas ayat suci yang berpotensi misoginis. Ia seperti membangun teori abrogasi baru, yakni menegasikan makna ayat yang melecehkan paradigma tauhid dengan prinsip universal Al-Quran: egalitarianisme. Melalui pembacaan ayat-ayat lain, ia memahami bagaimana Al-Qur’an sesungguhnya membangun rujukan yang inklusif-gender. Dengan begitu ia mengesampingkan bahasa yang lebih condong pada pemihakan lelaki—beserta nalar patriarki—dari lingkungan budaya ketika kitab suci ini diturunkan.
Wadud menyumbang pada iklim Islam progresif; bukan hanya pada cara pandang Quranik yang lebih adil dan setara, tetapi juga dalam rangka memperjuangkan keadilan sosial yang ia hadapi di negerinya dan kemudian berjuang membangun jaringan internasional. Di kalangan muslim progresif lain, bukan berarti pendekatannya bebas dari kritik; misalnya datang dari sarjana-pemikir Afrika Selatan Ebrahim Moosa.
Wadud pun mengakui pembacaan perempuan ini tak berarti sempurna dan menyeluruh, kendati ia bersikukuh analisis tekstual ini perlu diupayakan kaum perempuan dan terus disempurnakan, ketimbang menunggu dorongan dari orang lain. Wadud lalu menjadi model sebagai a jihad for justice bagi banyak feminis muslim. Bersama intelektual dan aktivis seperti Asma Barlas, Nimat Hafez Barazangi, dan lainnya, Wadud menjadi teladan bagi generasi feminis muslim selanjutnya.
Peran Wadud semakin mendapat sorotan internasional saat ia memimpin salat bagi jamaah campuran perempuan dan lelaki pada Maret 2005. Meski banyak dikecam, ia lebih memilih diam, kecuali saat diminta stasiun televisi Al Jazeera. Barangkali karena keberanian inilah muncul fenomena imam perempuan dengan berbagai variasinya di Barat. Di Kopenhagen ada Sherin Khankan. Di Berlin ada Seyran Ateş, perempuan keturunan Kurdi-Turki, yang menjadi imam di Masjid Ibn Rushd-Goethe yang lokasinya tak jauh dari Restoran Nusantara.
==========
Redaksi Tirto kembali menampilkan rubrik khusus Ramadan “Al-Ilmu Nuurun”. Tema tahun ini adalah para cendekiawan muslim global abad ke-20 dan ke-21. Kami memilih 33 tokoh untuk diulas pemikiran dan kontribusi mereka terhadap peradaban Islam kontemporer. Rubrik ini diampu kontributor Zacky Khairul Umam selama satu bulan penuh.
Zacky Khairul Umam adalah alumnus Program Studi Arab FIB UI dan kandidat doktor sejarah Islam di Freie Universität Berlin. Saat ini sedang menyelesaikan disertasi tentang pemikiran Islam di Madinah abad ke-17. Ia pernah bekerja sebagai peneliti tamu pada École française d’Extrême-Orient (EFEO) Jakarta 2019-2020.
Penulis: Zacky Khairul Umam
Editor: Ivan Aulia Ahsan
CORONA DAN MUSLIM PEMBANGKANG
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Zainul Maarif
Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina
Perubahan besar sedang terjadi di dunia. Pada awalnya, penyakit pernapasan akut muncul di Wuhan, Hubei, China. Penyebabnya varian baru dari virus corona. Karena mengada di bulan Desember 2019, maka Novel Coronavirus Pneumonia itu disebut dengan Coronavirus 2019, selanjutnya disingkat dengan sebutan Covid-19, selain disebut sebagai Corona saja.
Akibat globalisasi, bersama perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain, virus itu menjalar ke beberapa negara. Pada 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengidentifikasi penyebarannya sebagai darurat kesehatan publik yang diperhatikan secara internasional. Karena ekspansinya hingga ke ratusan negara dengan korban jiwa ribuan manusia, maka pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi dunia.
Pihak medis mengidentifikasi virus itu bisa menular melalui kontak dengan pengidapnya. Seseorang bisa tertular virus Corona bila orang itu terkena tetesan mulut penderita, baik tetesan itu mengenainya langsung atau pun tidak. Tetesan air yang mengandung virus itu mungkin menempel di benda. Ketika benda itu disentuh oleh seseorang yang awalnya sehat lalu orang itu menyentuh lubang-lubang wajah (mulut, hidung dan mata), maka orang itu bisa tertular Corona.
Hingga saat ini belum ada vaksin untuk mengobati penderita Covid-19. Pihak medis di seluruh dunia hanya mampu mengisolasi dan merawat pasien Corona sambil mengobati gejala-gejalanya, seperti demam, batuk, kelelahan, sesak napas, dan kehilangan bau dan rasa.
Seraya terus mencari obat bagi pandemi itu, pihak medis menyarankan beberapa tindakan untuk mengatasi penyebaran virus itu, antara lain: sering mencuci tangan, menutupi batuk, menjaga tangan yang tidak dicuci menjauh dari wajah, menggunakan masker, dan menjaga jarak fisik dari orang lain, terutama dari orang yang memiliki gejala tertimpa virus itu.
Saran terakhir itu, pada tataran lebih lanjut menjadi kebijakan publik. Beberapa negara menutup akses keluar masuknya orang. Ada negara yang mewajibkan warganya di rumah saja, sedangkan negara lain hanya menganjurkannya. Namun, kerumunan orang dilarang di banyak daerah. Sebagai akibatnya, mall dan restoran ditutup, tempat nongkrong dan tempat hiburan gulung tikar, tempat belajar dan kantor diliburkan, tempat ibadah dikosongkan,
Efek kebijakan social/physical distancing (menjaga jarak fisik/sosial) itu menimpa umat Islam juga. Masjid tidak diperkenankan lagi untuk melaksanakan shalat jamaah dan shalat jumat. Umrah ditiadakan. Haji tahun 2020 pun potensial tidak ada. Masjid Haram tidak lagi dipenuhi oleh orang-orang yang bertawaf dan bersa’i. Tempat ziarah, termasuk Masjid Nabawi, sepi. Shalat Tarawih di masjid dan mushalah di bulan Ramadan serta Shalat Id di masjid dan tanah lapang di hari Lebaran juga tidak boleh diselenggarakan. Silaturahim sambil pulang kampung yang menjadi tradisi di hari Raya juga dilarang.
Respon umat Islam beragam. Sebagian umat Islam menuruti kebijakan itu demi kemaslahan bersama. Namun sebagian lain marah terhadap kebijakan tersebut, sambil menghadirkan argumen dan tindakan berlawanan.
Muslim pembangkang kebijakan social/physical distancing ingin tetap melakukan shalat jamaah dan shalat Jumat di masjid, serta pulang kampung untuk silaturahmi idul fitri. Mereka memiliki beberapa dalih untuk tetap shalat jamaah dan Jumat, antara lain: (1) ancaman bagi muslim (pria) yang tidak jumatan, (2) anjuran untuk shalat jamaah (shalat bersama-sama) dan memakmurkan masjid, dan (3) takdir.
Argumen Pembangkang
Dalam kondisi dunia diliputi Corona, ada beberapa orang Islam memaksakan diri untuk melakukan Shalat Jumat di zona merah corona. Mereka berpegang pada dalil yang mewajibkan Shalat Jumat dan ancaman bagi yang tidak melakukannya.
Di Al-Quran, Allah swt. berfirman: “Yâ ayyuhâ al-ladzî âmanû idzâ nûdiya li al-shalâti min yaum al-jum`ah fas`au ilâ dzikr allâh wa dzarû al-bai`” (Wahai orang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah [shalat jumat] dan tinggalkanlah jual beli). (QS. Al-Jumu`ah: 9) Ayat itu mengandung perintah melaksanakan Shalat Jumat, sehingga Shalat Jumat pun dinyatakan sebagai kewajiban bagi orang beriman.
Rasulullah saw. diriwayatkan bersabda: “Man taraka tsalâtsa jumu`ât min ghairi `udzrin kutiba min al-munâfiqîn” (Orang yang meninggalkan tiga kali Shalat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik). (HR. Thabarani) Hadis itu membuat orang-orang Islam tersebut enggan untuk meninggalkan Shalat Jumat.
Mereka juga berpegangan pada beberapa dalil yang mendorong umat Islam Shalat Jamaah. Al-Quran menyebutkan bahwa Allah berfirman: “Wa idza kunta fîhim fa aqamta lahum al-shalât faltaqum thâifatun minhum ma`ak walya’khudzû aslihatahum fa idzâ sajadû falyakûnû min warâikum walta’ti thâifatun ukhrâ lam yushallû falyushallû ma`ak” (Jika kamu bersama mereka, dan mendirikan shalat bersama mereka, maka sekelompok dari mereka mereka shalat bersamamu, mereka mengambil senjata mereka. Apabila mereka sujud, mereka beraa di belakangmu, lalu datang sekelompok lain yang belum shalat dan shalat bersamamu). (QS. Al-Nisâ’: 102) Ayat itu membahas shalat jamaah dalam kondisi perang. Jika kondisi perang saja shalat jamaah dilakukan, apalagi di kondisi damai.
Nabi Muhammad saw. diriwayatkan bersabda: “Shalat al-jamâ`ah afdhalu min shalât al-fadz bi sab` wa `isyrîn darajah” (Shalat Jamaah itu lebih utama daripada Shalat Sendirian dua puluh tujuh derajat). (HR. Bukhari-Muslim). Hadits itu merupakan pemicu lebih lanjut untuk melakukan shalat jamaah terutama di masjid. Lagi pula, terdapat suatu riwayat dari Abu Dawud dan Ibn Majah tentang orang buta yang meminta izin untuk tidak shalat jamaah di masjid. Namun Rasulullah menyuruhnya tetap shalat jamaah di masjid, karena dia masih bisa mendengar suara azan masjid dari rumahnya. Dalil-dalil tersebut memperkuat mereka untuk bersikeras melakukan shalat jamaah di masjid zona merah covid sekalipun, baik untuk shalat fardlu lima waktu maupun shalat Jumat.
Saat idul fitri pun, mereka ingin tetap pulang kampung untuk silaturahmi dengan sanak famili. Mereka berpegangan pada dalil-dalil yang merekomendasikan silaturahmi, misalnya “Man ahabba an yubsatha lahu fî rizqihi wa yunsa`a lahu fî atsarihi fal-yushil rahimah” (Barang siapa ingin diluaskan rejekinya dan diperpanjang umurnya, maka silaturahimlah!). Silaturahim adalah menyambung tali kasih antar sesama manusia. Rasulullah menganjurkan tindakan itu sebagaimana tertera di sabdanya, “shil man qatha`ak wa ahsin man asâ’a ilaik” (Sambunglah hubungan dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu dan berbuat baiklah kepada orang yang berbuat buruk padamu!).
Mereka bersikukuh untuk bersilaturahim dan melakukan shalat jamaah termasuk shalat jumat di masjid, karena percaya pada takdir. Bagi mereka, hidup mati seseorang ditentukan oleh Allah. Allah swt. berfirman: “Inna al-maut al-ladzî tafirrûna minhu fa innahû mulâqîkum” (Sesungguhnya kematian yang kalian jauhi akan mendatangi kalian)” (QS. Al-Jumu`ah: 8). Allah juga berfirman: “Ainamâ takûnû yudrikkum al-maut wa law kuntum fî burûj musyayyadah” (Di mana pun keberadaan kalian, kematian akan menemui kalian walau pun kalian di benteng kokoh). (QS. Al-Nisâ’: 78). Karena itu, mereka tidak takut Covid-19, dan tetap ingin shalat jamaah, shalat jumat dan bersilaturahim.
Meninjau Argumen Pembangkang
Pernyataan mereka tersebut memang punya dasar yang kuat di dalam teks-teks agama. Shalat jumat memang wajib dilakukan bagi pria muslim. Tak sepatutnya pria muslim meninggalkan shalat jumat tiga kali berturut-turut. Shalat jamaah juga sangat dianjurkan, hingga tetap dilakukan di saat perang dan ditekankan pada siapaun yang masih mendengar suara azan masjid. Silaturahim juga ajaran utama Islam yang notabene agama perdamaian, di mana Islam seakar kata dengan salâm yang berarti damai, dan silaturahim adalah upaya mendamaikan segala persoalan antar manusia.
Tapi, Islam bukan agama kaku, justru sebaliknya senantiasa memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu. Misalnya, Rasulullah saw. bersabda, “man sami`a al-munâdî wa lam yamna`hu min itbâ`ihi `udzrun, qalû: wa mâ al-`udzr? Qâla: khaufun aw maradh, lam yuqbal minhu al-shalât al-latî shalla” (“Orang yang mendengarkan suara azan dan tidak terhalang oleh uzur untuk mengikutinya”, para sahabat bertanya: apa uzur itu? Rasulullah bersabda: “rasa takut dan sakit, maka shalatnya tidak diterima). (HR. Abu Dawud) Islam memang mendorong umatnya melakukan shalat jumat dan shalat jamaah di masjid, tapi memberi keringatan bagi orang dalam kondisi tidak aman (ketakutan) atau sakit.
Orang Islam memang hanya patut takut kepada Tuhan semata. Namun virus corona mengancam kesehatan orang yang berkerumun. Ketika salah satu di antara orang dalam kerumunan itu terjangkit Covid-19, maka dia sangat potensial membiakkan virus itu ke orang lain dalam kerumunan itu. Shalat jumat dan shalat jamaah adalah kegiatan yang terjadi dalam kerumunan. Penyebaran virus corona sangat mungkin terjadi di dalamnya.
Setiap orang ingin hidup berkecukupan dalam waktu panjang. Silaturahim yang senafas dengan kedamaian Islam memang dapat membuka peluang rezeki, sementara kesejahteraan yang damai memungkinkan seseorang berumur panjang. Namun di masa pandemi corona itu, silaturahim justru bisa memperpendek umur ketimbang memperpanjangnya. Silaturahim mempertemukan dua orang atau lebih yang belum tentu terbebas dari virus corona. Ketika pertemuan itu terjadi bersama persentuhan dan percikan cairan dari pengidap corona virus, maka silaturahim (menyambung kasih) menjadi silatul’adza (menyambung penyakit).
Silaturahim seorang dari suatu zona teridap Covid-19 ke zona tak teridap, atau sebaliknya, juga bertentangan dengan perintah Nabi. Mengenai wabah, Rasulullah bersabda: “Idzâ sami`tum bihî bi ardhin falâ taqdamû `alaihi wa idzâ waqa`a bi ardhin wa antum bihâ falâ takhrujû firâran minhu” (jika kalian mendengar suatu wabah terjadi di suatu tempat, maka janganlah memasukinya. Jika wabah itu terjadi di tempat di mana kalian berada, maka janganlah keluar untuk lari darinya!”). (HR. Bukhari-Muslim). Sabda Nabi itu terkait dengan upaya pencegahan penularan penyakit, yang dalam kondisi saat ini, bisa terjadi melalui kegiatan silaturahim melalui pulang kampung.
Shalat dan silaturahim memang bagian dari syariat Islam. Namun yang perlu disadari adalah bahwa bagian itu mengacu kepada inti syariat Islam, yang disebut sebagai maqashid al-syari`ah. Salah satu inti syariat Islam yang harus diindahkan dalam kondisi sekarang adalah
hifzhu al-nafs: menjaga kesinambungan jiwa manusia.
Islam tidak membenarkan seseorang membunuh dirinya sendiri dan orang lain. Dalam Al-Quran disebutkan: “Man qatala nafsan bi ghairi nafsin aw fasâdin fî al-ardhi fa kaannamâ qatala al-nâs jamî`an” (Barang siapa membunuh seseorang atau merusak di bumi, maka dia seperti pembunuh seluruh manusia). Mendatangi kerumunan, termasuk di dalamnya shalat jamaah/jumat, dan mengunjungi seseorang, tanpa masker dan tubuh serta pakaian steril, sama dengan bunuh diri atau membunuh orang lain secara pelan-pelan, karena dalam hal itu penularan Corona yang mematikan itu bisa terjadi.
Shalat jamaah, shalat jumat dan silaturahim memang menghadirkan ganjaran berlipat, baik di hari ini maupun di esok hari. Namun, bahaya mengancam di hadapan tindakan tersebut. Penularan virus bisa terjadi akibat kegiatan bernuansa agamis itu. Kaidah hukum Islam menyatakan: “lâ dharar wa lâ dhirâr” (tak ada bahaya dan hal yang membahayakan). Kaidah lain menyebutkan: “dar’u al-mafâsid muqaddamun `ala al-jalb al-mashâlih” (mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan).
Beribadah haruslah didasarkan pada pengetahuan. Pengetahuan yang dimaksud tidak sekadar berkenaan dengan ibadah itu sendiri, tapi juga terkait dengan hal ihwal di seputar ibadah itu. Bila hal ihwal di seputar ibadah membahayakan pihak yang beribadah, maka ibadah itu perlu dihentikan dan diganti dengan cara lain.
Dalam hal ini, shalat jumat/jamaah di masjid yang potensial menyebarkan virus corona bisa dihentikan dan diganti dengan shalat di rumah saja. Hal itu telah dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabatNya. Ketika hujan sangat lebat, Abdullah Ibn Abbas menyuruh muadzin (orang yang mengumandangkan azan) untuk mengganti kalimat “hayya `alâ al-shalâh” (mari kita shalat!) menjadi “shallû fî buyûtikum” (shalatlah di rumah kalian!). Menurut Abdullah Ibn Abbas “fa`alahu man huwa khairun minnî (hal itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yaitu Rasulullah saw.). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika hujan lebat—yang memang bisa mengacaukan segala sesuatu di padang pasir—saja dapat meliburkan shalat jumat, maka pandemi corona jauh lebih pantas dijadikan sebagai alasan meniadakan shalat jumat yang kemudian diganti shalat zhuhur di rumah, karena corona lebih mematikan daripada sekadar hujan.
Beragama memang harus disertai dengan akal yang jernih, bukan sekadar dengan emosi. Lâ dîna liman lâ `aqla lahû (tak ada agama bagi orang yang tak berakal). Beragama secara emosial sama dengan beragama tanpa akal. Beragama sedemikian rupa adalah kesia-siaan yang pada tataran tertentu membahayakan.
Di masa Covid-19 ini, sebagian umat Islam beragama secara emosial, tidak dengan akal dan pengetahuan yang cukup. Mereka menganggap social/Physical Distancing yang berimbas pada larangan shalat jumat, shalat jamaah di masjid, pengajian dan silaturahim sebagai larangan terhadap perintah agama. Maka, mereka menentang kebijakan itu dengan tetap melakukan shalat jumat, shalat jamaah dan pengajian/silaturahim di zona merah covid-19 sekalipun. Akibatnya, sebagian dari mereka menularkan dan/atau menulari covid 19.
Tindakan sebagian umat Islam tersebut merusak diri sendiri dan orang lain. Padahal Allah swt. berfirman: “wa lâ tulqû bi aidîkum ila al-tahlukah” (jangan kalian jatuhkan tangan kalian dalam kerusakan). (QS. Al-Baqarah: 195). Tuhan menyuruh manusia untuk tidak mengakibatkan kerusakan, baik kerusakan itu berakibat pada diri sendiri maupun orang lain. Misalnya, secara tidak sengaja, menularkan/ditulari virus corona hanya karena bandel untuk mengikuti protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebandelan yang didasari dalil-dalil pembangkang di atas sekalipun tetap merupakan kekeliruan. Bagaimana pun juga “fas’alû ahla al-dzikri in kuntum la ta`lamûn” (bertanyalah kepada orang yang ingat jika kalian tidak tahu). (QS. Al-Nahl: 43). Yang dimaksud dengan ahlu dzikr (orang yang ingat) adalah orang yang berilmu. Ahlu dzikr di bidang virus corona adalah pihak medis. Adapun ahlu dzikr di bidang keagamaan adalah para agamawan otoritatif. Di ranah agama Islam, Al-Azhar Mesir merupakan lembaga yang sangat otoritatif di tingkat dunia. MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan lembaga agama Islam yang otoritatif di kancah nasional.
Pihak medis merekomendasikan social/physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona, sementara lembaga-lembaga Islam tersebut merespon dengan menetapkan beberapa fatwa keagamaan yang mendukung rekomendasi pihak medis tersebut. Lembaga-lembaga Islam tersebut menfatwakan peniadaan shalat jumat, shalat jamaah 5 waktu di masjid-masjid di zona merah pandemi covid-19. Menjelang bulan Ramadan dan hari Idul Fitri, lembaga-lembaga Islam itu pun memutuskan untuk meniadakan shalat tarawih, shalat idul fitri dan silaturahim berbentuk pulang kampung. Semua itu diselenggarakan demi kemaslahatan bersama.
Jika Anda Muslim, dan bangga sebagai orang Islam, maka Anda seharusnya ingin orang Islam tetap ada, termasuk Anda, dalam kondisi sehat. Ketika Anda memaksakan diri berkerumun demi beribadah, namun bisa tertular atau menularkan penyakit corona, maka Anda sedang menghancurkan umat Islam secara berlahan-lahan, termasuk diri Anda sendiri. Membunuh diri sendiri adalah tindakan pengecut, sedangkan membunuh orang lain adalah tindakan dzalim. Semoga kita terlindung dari sifat dan golongan yang dzalim serupa itu[]
9 Mei 2020
Sikap Islam terhadap ‘Syariat’ Agama Lain
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabMOJOK.CO – Sikap memandang agama Islam “mengungguli” agama-agama lain tidak jadi soal jika merupakan “sikap personal”. Masalah yang terjadi tak seperti itu.
Dalam penjelasan al-Ghazali mengenai doktrin kenabian, kita baca penjelasan berikut: “Fa-nasakha bi syari‘atihi al-syara’i‘a illa ma qarrarahu minha” (Tuhan me-nasakh/menghapus melalui syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad syariat-syariat agama lain sebelumnya, kecuali yang masih diakui berlaku).
Inilah yang disebut dengan doktrin “super-sesionisme,” penghapusan atau amandemen terhadap ajaran agama lama oleh agama yang datang belakangan.
Akidah ini sekarang mungkin kurang terlalu “relevan,” tetapi asumsi-asumsi yang ada di baliknya tetap perlu kita diskusikan karena masih mempengaruhi cara berpikir sebagian umat. Asumsi itu, antara lain, ialah: bahwa Islam adalah agama yang paling “unggul” di atas agama manapun, dan kerena itu syariat-nya me-nasakh atau menghapus syariat agama-agama sebelumnya.
Di sini terselip asumsi yang sering disebut sebagai triumfalisme: sikap yang memandang agama sendiri “mengungguli” agama-agama lain. Asumsi ini tidak menjadi soal jika merupakan “sikap personal” yang hanya disimpan sebagai keyakinan bagi diri-sendiri.
Tetapi ini akan jadi soal jika diterjemahkan secara sosial dalam bentuk “sikap” untuk “menang-menangan” terhadap penganut agama-agama lain—kecenderungan yang secara faktual benar-benar terjadi dalam beberapa kasus riil.
Di zaman ketika politik identitas menjadi trend di seluruh dunia, pandangan teologis yang cenderung triumfalistik yang kita jumpai dalam banyak agama (terutama agama-agama semitik), harus dipahami ulang. Jika tidak, pandangan semacam ini bisa bermasalah.
Tugas kita sebagai Muslim, antara lian, adalah ikut mendorong munculnya peradaban baru yang melintasi sekat-sekat agama, peradaban yang menjunjung persaudaraan kemanusiaan dan dialog lintas-kepercayaan. Teologi yang triumfalistik kurang mendukung usaha ke arah ini.
Ada dua hal yang ingin saya soroti terkait dengan doktrin penghapusan syariat ini. Pertama, Apa persisnya syariat agama sebelum Islam di sini? Agama apakah yang dimaksudkan di sana? Yang kedua: bagaimana memahami doktrin ini secara proporsional agar tidak berujung pada sikap triumfalistik?
Mengenai isu yang pertama: tampaknya yang dimaksud syariat agama “sebelum” Islam adalah syariat agama Yahudi, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa agama-agama lain juga termasuk di dalamnya. Kenapa Yahudi? Sebab, di antara seluruh agama yang muncul sebelum Islam dan secara historis ada kaitan dengannya, hanyalah agama Yahudi yang memiliki tradisi hukum syariat yang sangat kuat sebagaimana dalam Islam.
Agama Kristen jelas mengikuti “jalan yang berbeda,” terutama “Pauline Christianity,” yaitu agama Kristen sebagaimana “ditafsir” oleh Paulus. Sebagaimana kita tahu, Kristen secara tegas membedakan diri dengan Yahudi dengan tidak mengikuti lagi apa yang disebut sebagai “Hukum Musa”. Kehadiran “Perjanjan Baru” diangap telah menggantikan (supercede) “Perjanjian Lama.” Kita bisa mengatakan bahwa Kristen adalah kelanjutan dari tradisi keyahudian minus syariat.
Tradisi pembahasan hukum yang “ndakik-dakik” sebagaimana kita kenal dalam fikih Islam, misalnya, juga dikenal, dalam bentuk yang kurang lebih persis sama, dalam tradisi Yahudi – apa yang disebut dengan tradisi rabbinik (Catatan: Yang berminat, bisa membaca studi-studi yang dilakukan oleh Prof. Jacob Neusner yang banyak mengkaji perbandingan antara “fikih” Islam dan “fikih Yahudi”). Karena itu, dari segi tradisi hukum, Islam lebih dekat kepada Yahudi ketimbang Kristen.
Bagi saya, tidak ada yang aneh, bahkan wajar, dalam doktrin penghapusan syariat agama pra-Islam ini. Pengertian doktrin ini menjadi jelas jika kita pahami dalam kerangka berikut: Tentu saja syariat yang diikuti oleh orang-orang Yahudi dengan sendirinya tidak berlaku bagi umat Islam.
Hal serupa sudah dilakukan oleh Kristen sebelumnya dengan cara yang jauh lebih radikal dengan, seperti saya sebutkan sebelumnya, penghapusan Hukum Taurat setelah kedatangan Perjanjian Baru. Hukum-hukum Taurat yang berkaitan dengan hari Sabbath dan kosher (hukum halal-haram dalam makanan), misalnya, dianggap tak berlaku lagi.
Yang menarik, syariat Islam tidak menghapus seluruh Hukum Taurat. Beberapa hal di sana masih dipertahankan. Al-Ghazali sendiri menjelaskan dalam kutipan yang sudah saya sebut di awal tulisan ini: “illa ma qarrarahu minha” – kecuali syariat-syariat dari agama sebelum Islam yang masih dianggap berlaku. Contoh Hukum Taurat yang masih dipertahankan dalam Islam adalah: sunat bagi laki-laki, tidak memakan daging babi, bangkai, dan darah.
Dengan mengatakan ini, bukan berarti Hukum Taurat sebagai “tradisi keagamaan yang hidup” dihapuskan seluruhnya oleh kedatangan Islam. Tentu itu tidak mungkin. Hukum Taurat jelas masih berlaku bagi orang-orang Yahudi hingga sekarang. Kanjeng Nabi juga tidak pernah menghalangi orang-orang Yahudi untuk terus mempertahankan Hukum Taurat dalam kehidupan sehari-hari. Islam menghormati doktrin dan syariat agama lain.
Yang perlu kita garis bawahi juga dalam akidah kenabian dalam Islam ialah kepercayaan bahwa kenabian Muhammad adalah kelanjutan dari nabi-nabi sebelumnya. Dari segi pokok ajaran (yaitu tauhid), Islam tidak membawa hal baru, melainkan meneruskan saja apa yang sudah dibawa oleh nabi-nabi sebelum Islam.
Meski ada beberapa elemen dalam syariat sebelum Islam yang dihapus, tetapi ada juga elemen-elemen lain yang tetap dipertahankan. Islam bukanlah agama yang mengajarkan untuk memutus total tradisi-tradisi yang ada, asal masih sesuai dengan spirit ajaran Islam.
Bukankah filosofi ini telah dipraktekkan oleh Wali Sanga di tanah Nusantara?
Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.
Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/sikap-islam-terhadap-syariat-agama-lain/
Cara Pandang Keagamaan yang “Unitive”
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabMOJOK.CO – Percekcokan mengenai “mana jalan yang paling benar,” menurut saya, bisa sedikit diminimalisir dengan kesadaran unitive.
Uraian saya dalam serial tulisan lalu tentang sifat-sifat Tuhan memang sengaja menggabungkan antara dua hal sekaligus: teologi (cara pandang terhadap Tuhan) dan tasawwuf. Saya sengaja mengawinkan dua aspek ini karena, dalam evaluasi saya (dan saya bisa keliru!), akidah Asy‘ariyyah memiliki fokus yang agak berlebihan pada aspek tanzih (menjauhkan Tuhan dari segala kemungkinan kemiripan dengan manusia).
Padahal, sebagaimana saya jelaskan dalam beberapa seri tulisan yang lalu, “kemiripan” antara Tuhan dan manusia itu tak terhindarkan, karena dalam diri manusia ada unsur-unsur ilahiah yang sangat kuat. Manusia, karena itu, juga digambarkan sebagai “imago Dei,” semacam “titisan” (kalau mau memakai bahasa yang netral: khalifah!) Tuhan di bumi.
Tentu saja, Tuhan adalah Maha Agung yang memiliki sifat mukhalafat li-l-hawadits—berbeda secara total dari makhluk-Nya. Ini tidak kita tolak sama sekali. Tetapi terlalu menekankan aspek tanzih, menyebabkan Tuhan menjadi “jauh” dari manusia, karena kemiripan ditolak sama sekali.
Aspek “perbedaan dengan makhluk” ini sebaiknya agak sedikit dikurangi. Visi Ibn ‘Arabi yang menyodorkan pemahaman yang seimbang antara “tanzih” dan “tasybih” layak dijadikan sebagai basis pemahaman ketauhidan yang baru.
Tasawwuf, menurut saya, bisa menyempurnakan “kelemahan” dalam teologi ini dengan menghadirkan Tuhan sebagai “Tuhan yang sangat dekat” dengan manusia. Dalam tasawwuf, ditanamkan suatu kesadaran rohaniah yang amat kuat tentang dunia sebagai arena tempat seluruh tindakan Tuhan tergelar (the unfolding of divine attributes).
Dunia adalah arena di mana Tuhan menyingkapkan diri kepada manusia—apa yang oleh para sufi disebut sebagai proses tajalli.
Dengan mengawinkan antara teologi dan tasawwuf ini, seorang beriman akan memiliki kesadaran “unitive” (bersifat tunggal—kesadaran bahwa segala hal di alam raya ini merupakan wujud yang satu, walaupun bentuk dan manifestasinya beragam.
Dengan kesadaran seperti ini, misalnya, kita akan memandang seluruh perkembangan pengetahuan dan sains sekarang sebagai bagian dari “tajalli”-nya Tuhan. Kita tak memilah-milah secara diskriminatif antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu “umum.” Keduanya adalah ilmu yang sama-sama bersumber dari Tuhan yang memiliki sifat “mengetahui” (al-‘ilm; kawnuhu ‘aliman).
Dengan mengawinkan teologi dan tasawwuf kita juga akan melihat semua agama sebagai medium melalui mana Tuhan menyingkapkan kebenaran-Nya kepada manusia. Jalan menuju kepada Tuhan tidaklah satu, melainkan beragam dan banyak.
Percekcokan dalam sejarah karena perbedaan yang tajam mengenai “mana jalan yang paling benar,” menurut saya, bisa sedikit diminimalisir dengan kesadaran semacam ini. Dalam kerangka hidup berbangsa dan bernegara di dalam wadah politik bernama “Indonesia,” kesadaran itu jelas sangat penting; ia akan memperkuat ikatan persaudaraan kemanusiaan dan kebangsaan tanpa melihat perbedaan agama.
Di tengah-tengah meruyaknya politik identitas akhir-akhir ini, di mana perbedaan identitas (terutama identitas agama) rentan dimobilisir, sehingga potensial menimbulkan permusuhan antar-kelompok identitas yang beda, jelas kesadaran unitive itu penting untuk dihayati oleh seorang Muslim, dan pemeluk agama manapun.
Dalam gambar besar kehidupan (the grand scheme of things), kemunculan konflik memang merupakan bagian dari iradah Tuhan. Dan apapun yang keluar dari iradah-Nya, pastilah baik dan adil, sesuai dengan ajaran keadilan Tuhan dalam akidah Asy‘ariyyah.
Tetapi ini adalah pemahaman pada level wujudiyah atau ontologi. Kehidupan sebagai arena besar memang tak mungkin berlangsung tanpa ada unsur-unsur yang berbeda di dalamnya, tanpa adanya konflik yang kadang muncul di antara unsur-unsur yang berbeda.
Tetapi pada level moral-etis (bukan ontologi), kita diharapkan oleh agama untuk membangun kehidupan yang damai, saling menghargai, dengan dilandasi persaudaraan yang bertingkat-tingkat, mulai dari persaudaraan pada lingkar terdekat (sesama Muslim), hingga persaudaraan pada lingkar yang terjauh, yaitu persaudaraan kemanusiaan. Islam sendiri sacara asal-usul kata berasal dari al-silm yang berarti perdamaian.
Kesadaran “unitive” bisa mendorong seorang Muslim untuk melihat semua manusia sebagai sesama makhluk yang merupakan “tajalli” atau manifestasi Tuhan. Semua manusia terikat dalam “the fellowship of truth seeking”,persahabatan sebagai sesama pencari kebenaran.
Dengan kesadaran seperti ini, seorang Muslim yang bersungguh-sungguh dengan imannya akan bersedia membuka diri terhadap kebenaran-kebenaran yang datang dari pihak lain yang berbeda. Dalam diri orang lain yang berbeda dengan saya, saya melihat tajalli Tuhan di sana. Kehadiran orang lain itu adalah cara Tuhan untuk mendewasakan diri saya sebagai manusia.
Sudah saatnya umat Islam membangun pandangan ketauhidan dan kesadaran spiritual yang melihat agama bukan sebagai “tembok” yang memisahkan. Umat Islam sudah semestinya menjadi partisipan yang aktif dalam mendorong peradaban manusia menuju kepada peradaban persaudaraan yang melintasi segala sekat.
Agama dan doktrin-doktrin teologis harus “di-rekalibrasi”, distel ulang sehingga tidak lagi menjadi pemecah, melainkan sebagai landasan bagi lahirnya kesadaran yang “unitive” yang menyatukan!
Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.
Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/cara-pandang-keagamaan-yang-unitive/