“Pokoknya kalian JANGAN sampai hamil ya!” ucap seorang guru kepada muridnya yang masih dalam kategori umur remaja. “Kamu itu masih kecil, JANGAN nonton yang aneh-aneh.” Nasihat orang tua pada anaknya yang menginjak usia remaja. Selanjutnya, remaja yang sedang dalam proses pendewasaan pikiran sejalan dengan perkembangan umur dan tingkat pendidikannya juga cenderung diajarkan dengan ceramah satu arah dalam tema besar seksualitas dan dosa besar yang berisiko. Namun, mari kita berpikir kembali, apakah remaja ini benar-benar pernah dijelaskan mengapa? Atau ternyata, mereka hanya diarahkan untuk menjadi takut?
Dalam pertumbuhan tahun-tahun perkembangan serta perdebatan pendidikan seks khususnya di Indonesia, kita kerap terjebak dalam narasi bersumbu moralitas yang sempit seperti “JANGAN melakukan seks sebelum menikah.”, “JANGAN pacaran bebas.”JANGAN melakukan perilaku yang bersifat negatif.” Dan masih banyak narasi “JANGAN” lainnya. Disadari maupun tidak, narasi ini kemudian menjadi manifestasi pendidikan seks yang dominan dalam keluarga, sekolah, bahkan masyarakat umum.
Namun, pernahkah kita bertanya, apa yang akan terjadi ketika pendidikan hanya berputar dalam lingkaran ‘larangan’ tanpa menjelaskan dengan narasi ‘mengapa’?
Padahal, akibat yang lahir juga bukan sesuatu yang sepele. Ketika akhirnya lahir berbagai rasa ketidaktahuan, kebingungan dan perasaan takut karena kekosongan narasi kritis yang berjalan bersamaan dalam membekali remaja untuk memahami tubuh, relasi, dan haknya sebagai manusia.
Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca untuk bersama-sama berefleksi, bagaimana konstruksi pendidikan seks yang berbasis larangan tanpa elaborasi substansial ternyata melanggengkan kondisi rapuhnya pondasi pengetahuan yang merugikan dan berujung memperkuat relasi kuasa yang tidak setara, terutama kepada remaja perempuan.
Larangan sebagai Bahasa Dominan yang Berbahaya
Ruang pendidikan formal maupun domestik di Indonesia tentang pendidikan seks kerap dihadirkan dalam bentuk sederhana namun tegas dengan narasi “JANGAN”, sebuah kata yang digunakan untuk membuat berbagai narasi yang terdengar protektif, namun jarang dijumpai penjelasan yang melengkapi tentang tubuh, relasi, risiko kesehatan, bahkan dinamika kuasa yang ada di dalamnya.
Sebagai salah satu perempuan yang tumbuh dalam area pendidikan di Indonesia dengan pengamatan terhadap relasi kuasa dari dalam sistem pendidikan dan regulasi sosial, saya sejatinya melihat sebuah pola yang berulang, bagaimana seksualitas remaja diperlakukan sebagai potensi ancaman moral yang harus dikendalikan, bukan sebagai bagian dari fase perkembangan manusia yang harusnya dipahami secara kritis bersama-sama. Pada akhirnya, pendidikan seks lebih berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial daripada sebuah sarana pembentukan kesadaran.
Padahal, berbagai penelitian telah hadir untuk menunjukkan pendidikan seks yang tidak komprehensif justru berkontribusi pada rendahnya literasi seksual remaja dan tingginya resiko perilaku berbahaya, seperti yang telah dijelaskan pada artikel yang ditulis oleh Zubaidah, Sabarrudin dan Yulianti dalam “Urgensi Pendidikan Seks pada Remaja” pada Journal of Education Research Vol. 4 No.4 tahun 2023.
Jika kita perhatikan bersama-sama dalam konteks pendidikan di Indonesia, sebenarnya pendidikan seks tidak sepenuhnya absen secara normatif. Sistem reproduksi dan pubertalitas seluruhnya tersedia sebagai materi dalam kurikulum pendidikan terutama dalam mata pelajaran biologi.
Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah pendidikan seks di Indonesia pada kenyataannya masih bersifat fragmentaris dan tidak terintegrasi secara komprehensif, sebagaimana tercatat oleh artikel milik Sumardi, Mubarok dan Tsabitha dalam “Pendidikan Seks bagi Remaja menjadi sebuah Kebutuhan”, pada Kaisa: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Vol. 2 No.2 tahun 2022.
Pendidikan seks untuk remaja masih disebar dalam berbagai mata pelajaran tanpa adanya kerangka konseptual yang melibatkan relasi, consent, dan kesehatan reproduksi. Padahal, temuan dalam penelitian yang dilakukan oleh Amir, Fitri dan Zulyusri di tahun 2022 dalam “Persepsi Mengenai Pendidikan Seksual pada Remaja: A Literature Review” pada Khazanah Pendidikan Vol. 16 No.6, remaja sebenarnya memiliki kesadaran bahwa pendidikan seks sangatlah penting, namun implementasinya di sekolah masih minim dan cenderung normatif. Ini artinya, kebutuhan akan pendidikan seks sebenarnya telah disadari dan ada, namun pendekatan yang digunakan belum menjawab kompleksitas realitas remaja.
Pendekatan normatif yang digunakan dalam struktur pendidikan seks di Indonesia memperlihatkan kepada kita sebuah logika paternalistik, kala orang dewasa merupakan pemegang otoritas moral dan remaja adalah subjek yang harus diarahkan serta dikontrol. Dalam kondisi kerangka yang demikian, maka keberadaan dialog yang diperlukan nyaris tidak dapat terjadi.
Pendidikan pada akhirnya berjalan satu arah, seperti kritik Paulo Freire (1970) dalam “Pendidikan Kaum Tertindas” tentang konsep Bank-Style Education, di mana pengetahuan diproses dengan penanaman menyeluruh tanpa adanya ruang refleksi. Dalam konteks pendidikan seks, model Bank-Style Education ini tampak jelas, ketika norma-norma yang berlaku ditanamkan, larangan disampaikan, dan murid diminta menerima tanpa ada narasi jelas untuk merefleksi bersama secara kritis.
Larangan yang tidak disertai dengan elaborasi ilmiah dan sosial adalah narasi yang berbahaya. Ia menciptakan ketidaktahuan struktural yang akhirnya menghasilkan suatu ketimpangan. Remaja mengetahui bahwa sesuatu tersebut “tidak diperbolehkan”, tetapi tidak memahami dengan jelas alasannya secara medis, psikologis, maupun sosial di baliknya.
Ditambah, dalam era modern, peningkatan akses internet tanpa adanya literasi seksual yang kredibel dan memadai menjadikan remaja mencari informasi sendiri dari sumber-sumber yang tidak terverifikasi. Ini adalah akibat yang terjadi saat sekolah dan keluarga membatasi ruang diskusi, sehingga akhirnya remaja yang membutuhkan arahan menjadikan internet sebagai ruang belajar alternatif tanpa batas, dengan sajian gambaran seksualitas yang terdistorsi.
Padahal, perilaku seksual yang berisiko termasuk terjadinya infeksi menular seksual dan kehamilan yang tidak direncanakan membutuhkan peran pendidikan seks yang efektif. Tanpa adanya pendidikan seks yang efektif dan komprehensif tersebut, maka bahaya medis yang ditimbulkan berisiko meningkat, karena keputusan yang diambil oleh mereka tidak didasari oleh pengetahuan dan pemahaman yang memadai.
Pernyataan ini didukung oleh data global temuan World Health Organization tahun 2024 pada Journal of Adolescent Health Vol.75 Issue 4 yang menunjukkan adanya penurunan penggunaan kondom dan peningkatan infeksi menular seksual di kalangan remaja yang berkaitan sebagai akibat dari lemahnya pendidikan seks yang efektif.
Lebih lanjut, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, terdapat beberapa laporan kesehatan masyarakat lainnya yang menunjukkan peningkatan kasus infeksi menular seksual di kelompok usia muda di Indonesia. Lebih dari itu, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan-pun kerap muncul ke ruang publik, yang membuat kita kemudian memikirkan kembali bahwa persoalan ini pada dasarnya bersifat sistemik daripada insidental.
Pendekatan pendidikan seks yang berbasis pada ketakutan pada akhirnya tidak otomatis menghasilkan kondisi dan perilaku aman di kalangan remaja terkait seksualitasnya. Jika larangan moral cukup efektif, seharusnya tren tersebut menurun. Namun fakta empiris justru menunjukkan adanya kesenjangan antara norma yang diajarkan dan realitas yang dialami remaja. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa pendidikan seks yang dilanggengkan hingga saat ini belum menyentuh akar persoalan sesungguhnya yakni relasi kuasa, literasi tubuh, dan kesadaran kritis.
Relasi Kuasa, Consent, dan Tubuh Perempuan Muda
Ketika kita melihat permasalahan ini menggunakan perspektif gender, maka pendidikan seks yang berbasis pada larangan bahkan memiliki implikasi yang lebih berat lagi khususnya pada remaja perempuan. Tanpa adanya pendidikan seks-pun, tubuh perempuan lebih kerap digunakan sebagai objek pengawasan moral, di mana cara perempuan berpakaian, pilihan dalam relasi hidupnya bahkan caranya mengekspresikan diri merupakan perwakilan kondisi moralitas dari sebuah peradaban.
Sementara itu, jika bicara tentang consent, yakni persetujuan sadar tanpa tekanan, pada kenyataannya secara eksplisit cenderung jarang diajarkan dalam pendidikan seks. Padahal menurut temuan penelitian yang dilakukan oleh Maranatha dalam “The Impact of Comprehensive Sex Education on Adolescents’ Understanding and Prevention of Sexual Violence” dalam KAMPRET Journal Vol.4 No.1 Tahun 2024 terlihat bahwa pendidikan seks yang komprehensif secara signifikan meningkatkan pemahaman remaja tentang kekerasan seksual dan konsep consent.
Ketika Consent tidak dipahami dengan baik, maka sebagai akibatnya relasi kuasa dalam hubungan berpasangan terutama fenomena “pacaran” di kalangan remaja akan menjadi kabur. Tekanan emosional dapat disalahartikan sebagai suatu bentuk kasih sayang, sementara itu manipulasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat diterima sebagai bentuk sebuah komitmen.
Selanjutnya, dalam situasi kekerasan seksual, penggunaan narasi logika “jangan” juga sering kali digunakan sebagai instrumen perilaku victim blaming, di mana korban diperlakukan demikian karena dianggap telah melanggar norma, bukan sebagai pihak yang sebenarnya sedang mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Pada konteks ini, tubuh perempuan kenyataannya menjadi arena negosiasi antara moralitas sosial dan pengalaman personal. Pendidikan seks yang tidak kritis pada akhirnya juga berpartisipasi memperkuat posisi perempuan dalam subordinasi pada relasi kuasa yang ada.
Dari Ketakutan Menuju Kesadaran melalui Pendidikan Kritis
Dalam buku “Pendidikan Kaum Tertindas” oleh Paulo Freire tahun 1970 disebutkan bahwa gagasan kerangka pendidikan yang kritis menawarkan sebuah kerangka konseptual yang relevan. Tujuan dari diadakannya pendidikan seharusnya bukan sekedar situasi transfer norma, melainkan harus terdapat penekanan terhadap pentingnya kesadaran kritis sehingga proses dialogis di dalamnya menjadi penting karena meningkatkan kemungkinan peserta didik dalam memahami realitas sosialnya secara reflektif.
Jika perspektif ini diterapkan pada pendidikan seks, maka akan terjadi proses pemberian informasi yang ilmiah dan akurat tentang tubuh dan kesehatan reproduksinya, termasuk diskusi consent dan relasi kuasa secara eksplisit yang berguna bagi kesadaran kritis remaja. Selain itu, perspektif ini juga relevan dalam mengaitkan norma etika dengan rasionalitas dan tanggung jawab, bukan sekedar kepatuhan belaka sehingga membuka ruang dialog yang aman antara pendidik, orang tua, dan remaja.
Pendidikan seks yang hanya berisikan larangan adalah bentuk pendidikan yang tidak selesai. Pendidikan ini hanya menyentuh pada permukaan moral, tanpa masuk ke dalam kesadaran kritis yang dibutuhkan dalam diri manusia menghadapi seksualitasnya. Jika tujuan dari adanya pendidikan seks adalah untuk melindungi manusia, terutama remaja dari kekerasan, penyakit, dan relasi yang merugikan, maka pertama-tama kita harus berani melampaui bahasa ketakutan.
Oleh karena itu, pendidikan seks seharusnya didasarkan pada beberapa pondasi, yakni dilakukan secara ilmiah dan berbasis pada bukti, sensitif terhadap relasi gender dan kuasa, dilakukan secara dialog dan partisipatif, serta berorientasi pada pembentukan kesadaran, bukan sekedar kepatuhan. Tanpa adanya pondasi-pondasi tersebut, pada akhirnya kita akan terus mereproduksi siklus ketidaktahuan dan menyalahkan korban ketika sesuatu berjalan tidak sesuai harapan kolektif moral.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi sekedar pada apakah remaja telah patuh terhadap larangan, namun seharusnya telah sampai pada apakah remaja memahami tubuh, relasi, dan haknya sebagai manusia dalam menghadapi seksualitas? Dengan demikian, pendidikan seks secara kritis bukan berarti permisif, melainkan upaya membangun tanggung jawab terhadap tubuh yang berbasis pemahaman.
Iran dan Syiah: Antara Realitas Mazhab dan Stigma Umat
/0 Comments/in Opini /by Emha MutawakkilSetiap kali konflik di Timur Tengah memanas dan nama Iran kembali muncul dalam pemberitaan internasional, satu istilah hampir selalu ikut terseret dalam perbincangan, yaitu Syiah. Bagi sebagian orang, Iran bukan hanya dipandang sebagai sebuah negara, tetapi juga dianggap sebagai representasi dari Islam Syiah. Di media Indonesia, tidak membutuhkan waktu lama hingga perdebatan lama kembali muncul, mulai dari tudingan kesesatan, hingga anggapan bahwa Syiah bukan bagian dari Islam.
Islam Syiah merupakan cabang terbesar kedua dalam Islam setelah Sunni. Jumlah pengikutnya diperkirakan mencapai sekitar 10 hingga 15 persen dari total populasi Muslim di dunia. Di Indonesia, keberadaan komunitas Syiah cukup terlihat, terutama sejak terjadinya Revolusi Iran. Sejak saat itu, berbagai aktivitas yang berkaitan dengan ajaran Syiah mulai berkembang, seperti pendirian yayasan, penerbitan buku, hingga penyelenggaraan diskusi keagamaan.
Namun demikian, sentimen anti-Syiah juga pernah berkembang cukup kuat di Indonesia. Di Yogyakarta misalnya, pernah terpasang spanduk bertuliskan “Syiah bukan Islam” di berbagai tempat. Di media sosial, setiap kali muncul foto atau video praktik keagamaan yang dianggap tidak lazim, sering kali muncul komentar yang langsung mengaitkannya dengan Syiah. Bahkan jika seseorang mencari kata kunci “Syiah” di YouTube, konten yang dominan muncul kerap berupa judul-judul seperti “kesesatan Syiah”, “membongkar kedok Syiah”, atau tudingan bahwa tokoh tertentu ternyata beraliran Syiah.
Secara pribadi, saya tidak sepenuhnya mempercayai berbagai tudingan tersebut, meskipun harus diakui bahwa pada masa tertentu saya juga pernah sedikit terpengaruh oleh narasi semacam itu. Hal ini dapat dimengerti, mengingat di lingkungan sekitar kita, Syiah sering kali diposisikan sebagai kelompok yang menyimpang bahkan dikafirkan. Akibatnya, sebagian masyarakat Muslim awam di Indonesia terlanjur memiliki sikap alergi terhadap Syiah sebelum benar-benar memahami ajarannya.
Padahal jika diperhatikan secara lebih mendalam, dalam praktik keagamaan terdapat sejumlah kesamaan antara tradisi Sunni dan Syiah. Misalnya, sebagaimana kalangan Syiah memperingati hari wafat imam mereka, sebagian umat Sunni juga memperingati hari wafat para kiai atau ulama. Keyakinan sebagian masyarakat bahwa seorang waliyullah mengetahui keadaan para pengikutnya juga memiliki kemiripan dengan keyakinan sebagian penganut Syiah terhadap imam mereka. Bahkan K.H. Abdurrahman Wahid pernah berseloroh bahwa “kita terkadang lebih Syiah daripada Iran”.
Kesamaan-kesamaan tersebut mungkin juga berkaitan dengan kedekatan antara fikih yang berkembang di Indonesia—yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi‘i—dengan fikih Syiah Imamiyah. Menurut penjelasan Wahbah az-Zuhaili, dalam beberapa aspek tertentu fikih Syafi‘i justru memiliki kedekatan dengan fikih Syiah Imamiyah, bahkan lebih dekat dibandingkan dengan sebagian pandangan dalam mazhab Hanafi.
Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar antara Sunni dan Syiah, terutama dalam konsep imamah. Dalam pandangan Syiah, setelah wafatnya Nabi Muhammad terdapat garis suksesi kepemimpinan spiritual yang diteruskan oleh dua belas imam yang dianggap maksum. Rangkaian imam tersebut dimulai dari Ali ibn Abi Talib hingga imam terakhir, Muhammad al-Mahdi.
Keyakinan terhadap konsep imamah ini membawa implikasi pada sejumlah aspek hukum dan otoritas keagamaan. Beberapa sahabat Nabi yang dihormati dalam tradisi Sunni tidak selalu dipandang sebagai sumber otoritas yang sama dalam tradisi Syiah. Selain itu, ucapan dan tindakan para imam dalam tradisi Syiah memiliki posisi otoritatif dalam pembentukan ajaran, sementara dalam tradisi Sunni otoritas tersebut tidak berada pada figur yang sama.
Dari sini kemudian muncul pertanyaan: apakah kedudukan para imam dalam Syiah berarti menggantikan posisi kenabian? Dalam ajaran Syiah sendiri jawabannya adalah tidak. Para imam dipandang bukan sebagai nabi, melainkan sebagai sosok yang dianggap paling sempurna dalam menjaga, memahami, dan melanjutkan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Tuduhan-tuduhan yang sering dilontarkan, seperti anggapan bahwa Syiah memiliki Al-Qur’an yang berbeda atau memurtadkan seluruh sahabat kecuali Ahlul Bait, sering kali disampaikan tanpa kajian yang memadai. Dalam beberapa kasus, tuduhan tersebut muncul dari cara menilai ajaran Syiah menggunakan standar Sunni, atau dengan mengambil beberapa riwayat dari literatur Syiah tanpa terlebih dahulu meneliti status keabsahannya dalam metodologi mereka sendiri.
Pada kenyataannya, berbagai upaya dialog dan rekonsiliasi antara ulama Sunni dan Syiah telah lama dilakukan. Upaya-upaya tersebut menjadi semakin penting di tengah tantangan yang dihadapi umat Islam secara global. Tanpa adanya sikap saling memahami, perbedaan mazhab yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan intelektual Islam justru dapat berubah menjadi sumber perpecahan yang tidak memberikan manfaat apa pun.
Pada akhirnya, sebuah pertanyaan sederhana layak diajukan: jika seseorang meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, maka di manakah letak ketidakislamannya?
Maret, Perempuan, dan PR Kesetaraan
/0 Comments/in Opini /by Amalia N. AndiniMinggu sore, awal musim semi 2026, pusat kota Rotterdam dipadati ratusan orang yang mengenakan atribut pink dan ungu untuk memperingati International Women’s Day (IWD). Mereka menyerukan yel-yel, membentangkan spanduk dan mengibarkan berbagai macam bendera, salah satunya Palestina.
Setelah berjalan kurang lebih 1 kilometer, kerumunan ini berhenti dan membuat lingkaran di salah satu ruang terbuka untuk persiapan orasi. Ada setidaknya 5 orang pembicara perempuan, masing-masing menyuarakan isu terkait hak minoritas dan reproduksi, eksploitasi perempuan pekerja migran, nasib perempuan dan anak-anak di Gaza dan Iran, serta tingkat kekerasan seksual yang sampai hari ini masih tinggi.
Mengutip dari laman berita resmi UN Women, Hari Perempuan Internasional dirayakan untuk merekognisi progres yang tercapai terkait dengan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. IWD menjadi wadah aktivisme global yang menyatukan perempuan dari berbagai latar belakang, mengingat sejarahnya yang lekat dengan gerakan buruh sosialis dan suffrage (hak pilih) perempuan. Namun, lebih dari satu abad berlalu sejak ide ini pertama kali dicetuskan oleh aktivis Clara Zetkin pada Maret 1911, kesetaraan gender yang diimpikan itu tak kunjung terlihat bentuknya.
Capaian atau kegagalan?
Upaya pewujudan kesetaraan gender kita berjalan seperti keong. Sampai saat ini, belum ada satu pun negara di dunia yang memperlakukan perempuan dan laki-laki dengan setara. World Economic Forum memperkirakan dengan laju seperti ini, perlu setidaknya 123 tahun untuk mencapai kesetaraan gender. Sebuah tragedi untuk perempuan generasi kita yang tidak akan pernah tahu rasanya dimanusiakan oleh masyarakat. Too bad, not in this lifetime. Indonesia sendiri menduduki peringkat ke 97 dari 148 negara dalam gender parity index, lebih rendah dibandingkan Filipina dan Timor Leste.
Tentu saja beberapa dekade terakhir kita menyaksikan semakin meratanya kesempatan khususnya dalam konteks pendidikan. Data terkini terkait Global Gender Gap Index, bidang pendidikan menunjukkan kesetaraan yang hampir sempurna (95,1%), dengan tendensi perempuan mengungguli laki-laki dalam pendidikan tinggi. Namun, capaian ini belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesetaraan di berbagai bidang lainnya.
Perempuan masih menghadapi kesenjangan upah berbasis gender (gender pay gap), kurangnya representasi politik, dan terbatasnya jumlah perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan dan manajerial (kurang dari 30%). Dengan kata lain, meskipun akses terhadap pendidikan semakin terbuka, struktur kekuasaan dan distribusi kesempatan masih belum sepenuhnya setara.
Akhir-akhir ini, keprihatinan terhadap nasib perempuan juga diperparah dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam mau pun di luar negeri. Di Riau, seorang mahasiswi dianiaya oleh laki-laki yang diduga menjadi selingkuhannya. Di NTT, seorang remaja diabawah umur mengalami trauma fisik dan psikis yang luar biasa akibat pelecehan seksual oleh seorang anggota TNI.
Kondisi global juga tak kalah suram dengan banyaknya laki-laki berkuasa yang gemar memperkosa dan membunuh anak-anak perempuan. Awal tahun publik diguncang dengan Epstein Files yang mengandung jutaan lembar dokumen termasuk video dan foto yang salah satunya terkait dengan perdagangan seks yang melibatkan anak di bawah umur. Di Iran, pengeboman sekolah yang dilakukan Israel menewaskan setidaknya 165 anak perempuan yang nyawanya melayang sia-sia, direduksi menjadi sebatas angka.
Perempuan masih menjadi Liyan
Nyawa perempuan dianggap tidak sepenting laki-laki karena mereka selalu menjadi liyan atau others. Pandangan misoginistik atau kebencian terhadap perempuan semakin melanggengkan kekerasan berbasis gender karena perempuan dianggap pantas mendapatkan kekerasan atau dihilangkan nyawanya. Menurut Simone de Beauvoir,“Society, being codified by man, decrees that woman is inferior.”
Selain itu, kejahatan terhadap perempuan berangkat dari ketidakmampuan melihat perempuan sebagai sesama manusia—mendehumanisasi dan mereduksi mereka sebatas objek pemuas keserakahan dan nafsu laki-laki. Perspektif perempuan tidak penting dan tidak dianggap ada, karena hanya pengalaman laki-laki dan pandangan mereka yang dianggap valid.
Dalam bukunya Invisible Women: Data Bias in a World Designed for Men, penulis Caroline Criado-Perez membahas bagaimana budaya dominasi laki-laki membuat pandangan dan pengalaman mereka dilihat sebagai pengalaman “universal”. Perempuan yang jumlahnya setengah dari populasi dunia dilihat sebagai sesuatu yang niche atau tidak penting.
Di tengah krisis iklim dan kondisi geopolitik yang semakin tidak menentu, kekerasan terhadap perempuan justru semakin masif dan menjadi senjata utama patriarki kapitalis. Seperti diingatkan oleh Silvia Federici, keberadaan perempuan justru dianggap ancaman terhadap logika pasar yang mengutamakan keuntungan. Misogini dipupuk untuk mencegah perempuan berkomunitas, saling rawat, dan saling dukung.
Banyak sekali pekerjaan rumah yang belum selesai untuk mewujudkan kesetaraan gender. Tugas besar yang tidak akan terbayar hanya dengan merayakan IWD satu hari atau memperingati Women’s History Month selama bulan Maret. Selebrasi tanpa pemaknaan reflektif justru bermuara pada tokenisme dan pinkwashing yang kosong. Kita sudah terlalu banyak jargon dan outfit warna-warni.
Sebagai seorang perempuan, saya justru berharap Hari Perempuan Internasional tidak lagi perlu diperingati suatu saat nanti. Bukan saya tidak suka perayaan, melainkan karena tantangan dan ketidakadilan yang dihadapi perempuan di berbagai belahan dunia sudah tidak lagi relevan. Suatu hari nanti, saya harap kita tidak perlu lagi pengingat, sebab semua orang meyakini perempuan layak diperlakukan sebagai manusia seutuhnya.
Konsumerisme Ramadan Tak Selalu Buruk
/0 Comments/in Islam, Opini /by Hilmi AbedillahRamadan dalam tradisi klasik Islam diposisikan sebagai “madrasah tazkiyah”. Di dalamnya, umat muslim berlomba-lomba untuk puasa, qiyam (tarawih), tilawah, dan sedekah. Ramadan adalah paket ibadah untuk menata ulang relasi manusia dengan syahwat, waktu, dan harta. Namun di balik itu, fenomena konsumerisme meningkat di bulan suci ini.
Dalam ekonomi modern, Ramadan sering menjadi peak season konsumsi: belanja kebutuhan makanan meningkat (frekuensi dan variasi), belanja pakaian dan parcel naik menjelang Idulfitri, dan konsumsi media meningkat karena rutinitas harian berubah. Di Indonesia, analisis pasar oleh NielsenIQ menyimpulkan bahwa pengeluaran rumah tangga selama Ramadan 2024 naik sekitar 20% dibanding bulan biasa, dan pola belanja juga dipengaruhi oleh persiapan Idulfitri. Ini menunjukkan bahwa Ramadan tidak lagi sekadar ruang spiritual, tetapi juga telah terintegrasi ke dalam siklus kapitalisme konsumsi. Spiritualitas tetap berlangsung, tetapi berjalan berdampingan, dan sering kali dikalahkan oleh logika pasar.
Di bulan Ramadan, menahan diri bukan sekadar menahan lapar, tetapi penataan ulang jiwa dan perilaku sosial. Dalam tafsir ayat puasa (QS. al-Baqarah,183), Ibnu Katsir menegaskan puasa sebagai ibadah berniat murni yang mengandung tazkiyah karena di dalamnya ada penyucian dan pembersihan jiwa. (Tafsir Ibn Katsir, juz 1, hlm. 497). Pandangan ini langsung mengunci puasa sebagai sarana tazkiyah, bukan sekadar ritual wajib tahunan.
Tazkiyah juga dipahami sebagai disiplin melawan syahwat dan mengurangi dominasi setan. Masih pada konteks ayat yang sama, tafsir tersebut memberi formula ringkas, “Di dalam puasa mengandung penyucian badan dan menyempitkan jalan-jalan setan.” (Tafsir Ibn Kathir, juz 1, hlm. 497). Rumus ini penting untuk kritik konsumerisme: bila Ramadan justru memperluas syahwat konsumsi, maka logika spiritual puasa berbalik arah.
Dimensi tazkiyah yang lebih rinci dijelaskan dalam tradisi tasawuf-akhlak. Abu Hamid al-Ghazali mengklasifikasi puasa menjadi tiga level: (1) Puasa umum: menahan perut dan kemaluan. (2) Puasa khusus: menahan pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan seluruh anggota badan. (3) Puasa khususul khusus: puasanya hati dari urusan rendahan, pikiran duniawi, dan memikirkan selain Allah. (Ihya’ Ulum ad-Din, juz 1, hlm. 234).
Klasifikasi demikian menjadi kerangka analitis yang membantu membedakan “puasa formal” dan “puasa transformatif”. Tidak tepat jika memahami puasa khususul khusus sebagai puasanya para Nabi sehingga kita mental block untuk tidak bisa melakukannya. Dengan kerangka ini, konsumerisme bukan hanya soal belanja, tetapi juga soal perhatian (attention) dan dorongan (impulse) yang mengalihkan hati dari ibadah.
Kontras utama dapat dirumuskan sebagai berikut: teks klasik memaknai puasa sebagai penyempitan syahwat untuk menghasilkan takwa dan tazkiyah, sementara praktik sosial modern sering memindahkan syahwat itu dari siang ke malam dengan skala yang lebih “meriah” karena didukung pasar dan ekspektasi sosial.
Konsumerisme sering kali dikaitkan dengan istilah yang tidak asing: israf. Definisinya, israf ialah perilaku berlebihan dan pemborosan dalam penggunaan harta maupun sumber daya lainnya.
Mengenai ini, al-Qurthubi menyediakan diagnosa moral yang tajam. Saat menafsirkan larangan israf (QS. al-A‘raf, 31), ia menegaskan untuk tidak berlebih-lebihan dalam hal konsumsi makanan karena itu memberatkan perut, melemahkan manusia dari ibadah, dan mengalihkan dari amal kebaikan. (al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, juz 7, hlm. 175). Dalam bahasa kontemporer, over-konsumsi tidaklah netral. Ia punya biaya spiritual (mengurangi energi ibadah) dan biaya sosial (mendorong budaya pamer, pemborosan, dan tekanan harga).
Kerangka moderasi juga kuat dalam tafsir QS. Al-Furqan, 67:
مَنْ أَنْفَقَ فِيْ غَيْرِ طَاعَةِ اللهِ فَهُوَ الْإِسْرَاُف وَمَنْ أَنْفَقَ فِيْ طَاعَةِ اللهِ فَهُوَ الْقَوَامُ
“Barangsiapa membelanjakan pada selain ketaatan, maka itu adalah israf (berlebihan) dan barangsiapa membelanjakan pada ketaatan, maka itu adalah qawam (keseimbangan).” (al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, juz 13, hlm. 71).
Salah satu implikasinya ialah bukan jumlah rupiah semata yang menentukan israf, melainkan arah dan dampak belanja. Belanja besar bisa bernilai qawam bila menunaikan kewajiban keluarga dan hak sosial. Sebaliknya, belanja kecil bisa israf bila memicu pemborosan, utang konsumtif, atau melanggar prioritas.
Al-Ghazali memberikan kritik yang bahkan lebih internal. Pada derajat puasa tertinggi, distraksi mental saja bisa merusak kualitas puasa. Ia menyebut bahwa:
مَنْ تَحَرَّكَتْ هِمَّتُهُ بِالتَّصَرُّفِ فِيْ نَهَارِهِ لِتَدْبِيْرِ مَا يُفْطِرُ عَلَيْهِ كُتِبَتْ عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ
“Barangsiapa yang perhatiannya disibukkan dengan belanja di siang hari untuk mengatur apa yang akan ia pakai berbuka, maka dicatat sebagai kesalahan.” (Ihya’ Ulum ad-Din, juz 1, hlm. 234).
Ini bukan fatwa haram berbelanja atau memasak, tetapi indikator etika perhatian. Ramadan menuntut pengelolaan fokus, tetapi industri iklan modern di media justru menjadikan fokus sebagai komoditas. Masyarakat mengidap budaya baru dalam berbelanja: live shopping maupun scroll marketplace.
Apakah lantas kita dilarang untuk mengonsumsi? Literatur klasik memberi pintu rekonsiliasi antara tazkiyah dan konsumerisme. Islam tidak memerintahkan asketisme absolut. Al-Qurthubi menegaskan bahwa menikmati yang halal tidak otomatis menafikan zuhud, asalkan tanpa israf:
وَلَا يُقَالُ: إِنَّ ذَلِكَ يُنَاقِضُ الزُّهْدَ أَوْ يُبَاعِدُهُ، لَكِنْ إِذَا كَانَ مِنْ وَجْهِهِ وَمِنْ غَيْرِ سَرَفٍ وَلَا إِكْثَارٍ
“Tidak dikatakan hal itu bertentangan dengan zuhud atau menjauhkannya, jika tanpa berlebih-lebihan dan tanpa memperbanyak.” (al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, juz 10, hlm. 127).
Artinya, problemnya bukan bazar Ramadan atau baju baru, melainkan ketika konsumerisme menggeser prioritas tazkiyah: shalat melemah, sedekah minimal, makanan terbuang, dan tujuan takwa menghilang.
Ketegangan “tazkiyah vs konsumerisme” bukan berarti Islam menolak konsumsi. Literatur klasik justru menekankan keseimbangan antara israf dan kikir. Dengan melakukan konsumsi secara mindful, harapannya bisa meningkatkan kualitas pribadi kita di bulan Ramadan. Kita mestinya bisa menjadikan kendali konsumsi sebagai bagian dari ibadah, bukan hanya untuk mengatur finansial.
Konsumsi yang tazkiyah artinya dibarengi dengan kesadaran akan porsi, adab, hingga dampak. Bisa dimulai dengan mengonsumsi barang dan makanan sesuai kebutuhan dengan prinsip kesederhanaan. Apa yang manusia konsumsi tidak hanya berakhir di meja dan lemari, tetapi memiliki dampak serius pada lingkungan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukan apakah kita berpuasa, tetapi apakah puasa benar-benar melemahkan syahwat, atau hanya menundanya hingga malam hari dalam bentuk yang lebih intens.
Zakat Progresif dan Agenda Keadilan Bagi Perempuan Rentan
/0 Comments/in Opini /by Ibnu FaqihDi banyak tempat, zakat masih dipraktikkan sebagai sebuah rutinitas tahunan: ditunaikan, disalurkan, selesai. Kita merasa telah menunaikan kewajiban, lalu kehidupan berjalan seperti biasa. Namun, pertanyaannya sederhana sekaligus mendesak: apakah zakat sudah benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan terutama perempuan miskin, korban kekerasan, ibu tunggal, dan mereka yang terpinggirkan secara sosial?
Dalam bukunya yang berjudul Fiqh Zakat Progresif, Faqihuddin Abdul Kodir mengajukan tawaran penting: zakat perlu dibaca ulang secara progresif agar sungguh menjadi instrumen keberpihakan kepada mustadh’afin yaitu mereka yang dilemahkan oleh struktur sosial, ekonomi dan budaya. Gagasan ini bukanlah upaya untuk mengubah ajaran, melainkan sebuah upaya untuk menghidupkan kembali ruh keadilan zakat.
Salah satu tawaran yang diajukan oleh Faqihuddin Abdul Kodir adalah reinterpretasi terhadap delapan golongan penerima zakat (asnaf) dengan pendekatan yang lebih kontesktual. Faqih mengenalkan prinsip al-ahwaj tsumma al-ahwaj (mendahulukan yang paling membutuhkan). Dalam realitas hari ini, siapa yang sering kali paling membutuhkan tetapi luput dari perhatian? Perempuan miskin yang tidak tercatat sebagai kepala keluarga. Korban kekerasan dalam rumah tangga yang terpaksa bertahan karena ketergantungan ekonomi. Pekerja informal perempuan yang kehilangan penghasilan tanpa jaminan sosial.
Sering kali mereka tidak teridentifikasi sebagai mustahik karena sistem pendataan yang bias terhadap struktur keluarga patriarkal. Ketika zakat disalurkan berdasarkan asumsi bahwa laki-laki adalah satu-satunya pencari nafkah, maka pengalaman kerentanan perempuan menjadi tak terlihat. Di sinilah keberpihakan harus ditegaskan.
Faqihuddin juga menwarkan perluasan makna beberapa kategori asnaf. Riqab, yang dalam Fikih Klasik dipahami sebagai pembebasan budak, dapat dibaca ulang sebagai pembebasan dari perbudakan modern seperti korban perdagangan manusia, kekerasan domestik, atau relasi eksploitasi lain yang membelenggu.
Sementara fi sabilillah tidak dibatasi pada aktivitas tertentu, tetapi dapat mencakup program pendidikan, layanan kesehatan reproduksi, pemeberdayaan sosial, hingga advokasi keadilan. Dengan perpsketif ini, zakat menjadi alat transformasi sosial, bukan sekadar santunan karitatif.
Faqihuddin Abdul Kodir juga menawarkan pendekatan mubadalah (kesalingan) dalam fikih zakat. Pendekatan ini membuka ruang bagi rekonstruksi relasi zakat dengan menggunakan pengalaman perempuan sebagai bagian utuh dari sistem keumatan.
Dalam kerangka mubadalah ini, perempuan tidak hanya diposisikan sebagai penerima bantuan, mereka juga berhak dan mampu menjadi muzakki maupun amil. Pandangan yang secara implisit mengecualikan perempuan dari peran substantif dalam pengelolaan zakat jelas problematis. Jika zakat adalah amanah publik, maka pengelolaannya harus merepresentasikan seluruh umat termasuk didalamnya perempuan sebagai subjek penuh.
Partisipasi perempuan dalam sistem zakat bukan hanya sekadar simbol inklusivitas. Ia adalah syarat keadilan substantif. Distribusi yang adil hanya mungkin terjadi ketika mereka yang mengalami kerentanan ikut telribat dalam merancang kebijakan. Pengalaman hidup perempuan tentang beban ganda, kekerasan, ketidakpastian ekonomi memberikan perspektif yang tergantikan dalam menentukan prioritas penyaluran dana.
Tentu saja, keberpihakan ini menuntut adanya pengelolaan yang profesional dan akuntabel. Transparansi lembaga amil, efektivitas program, serta integrasi dengan kebutuhan sosial kontmeporer menjadi keniscayaan. Tanpa adanya tata Kelola yang baik, zakat berisiko terjebak dalam pola distribusi yang repetitive dan kurang berdampak.
Kita perlu membayangkan zakat sebagai sebuah ekosistem keadilan: muzakki bukan hanya sekadar pemberi, tetapi mitra dalam memperjuangkan kesetaraan; mustahiq bukan objek belas kasihan, melainkan juga agen perubahan; dan amil adalah penjaga amanah yang bekerja secara professional untuk memastikan dana umat benar-benar dapat mengangkat martabat dan kesejahteraan umat.
Pada akhirnya, zakat adalah sebuah instrumen untuk menata ulang akses terhadap kesejahteraan sosial. Ia memastikan bahwa sumber daya tidak berhenti pada yang kuat, tetapi mengalir kepada mereka yang paling membutuhkan terutama perempuan miskin, korban kekerasan, dan kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam sistem sosial kita.
Dengan keberpihakan yang jelas dan tata kelola yang akuntabel, zakat dapat menjelma sebagai sebuah mekanisme perlindungan yang konkret serta menjadi gerakan keadilan yang hidup dan bekerja ditengah-tengah masyarakat bukan sekadar ibadah tahunan belaka.
Risalah Amman: Membangkitkan Spirit Persaudaraan yang Terlupakan
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiSetelah gugurnya Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatullah Ali Khomenei, perhatian publik terpecah. Alih-alih fokus pada kezaliman yang dilakukan oleh Amerika dan Israel, energi kita justru terkuras membahas perseteruan antara Sunni dan Syiah.
Sebagian kelompok bergembira mendengar wafatnya Khomenei, menganggap Iran sebagai negara Syiah dengan masa lalu kelam menyerang negara-negara Sunni seperti Suriah. Bagi mereka, Syiah bukan bagian dari umat Islam.
Sementara itu, ada pula yang memilih untuk netral, tidak mendukung Iran, apalagi Israel dan Amerika. Mereka justru menanti peperangan antara kedua kekuatan besar tersebut. Keduanya dianggap buruk di mata kelompok ini, sehingga siapa pun yang kalah atau menang, tidak menjadi soal.
Kedua kelompok ini, meskipun tidak secara terbuka mendukung Amerika dan Israel, menunjukkan sikap yang cenderung mendukung kedua negara penjajah tersebut. Meski pada saat yang sama, mereka akan marah jika disebut sebagai pendukung zionis.
Dalam peperangan, menolak satu pihak yang sedang berkonflik bisa jadi tanda bahwa kita berada di pihak lain yang bersiteru. Ada istilah, “musuh dari musuhmu adalah kawanmu.” Dalam hal ini, jika Iran kita anggap sebagai musuh, maka musuhnya Iran, yaitu Amerika dan sekutunya, menjadi kawan.
Selain dua kelompok dengan sikap abu-abu ini, ada dua kelompok lain yang pandangannya tegas. Mereka yang pro-Amerika dan Israel tentu akan mendukung sepenuhnya serangan yang menyasar Iran. Menganggap bahwa rezim yang saat ini berkuasa di Iran memang layak ditumbangkan. Mereka membawa semangat rezim change, pergantian rezim, meski dengan cara mengkudeta dan menyerang pemerintah berdaulat di suatu negara.
Sebaliknya, ada kelompok yang berdiri bersama Iran, yang juga terbagi dalam beberapa pandangan. Ada yang memberikan dukungan totalitas dengan penerimaan terhadap Syiah sebagai bagian dari umat Islam. Namun, ada juga yang mendukung Iran karena tujuan bersama: membela Palestina, meski tetap menganggap Syiah itu sesat bahkan kafir. Bagi kelompok yang terakhir ini, bahkan jika yang membela Palestina adalah Rusia atau Cina, mereka pun akan mendukung kedua negara komunis tersebut.
Dinamika ini adalah hal yang wajar, terlebih ketika membaca eskalasi geopolitik yang luas dan dinamis. Narasi politik, ekonomi, dan geografis sering kali disimplifikasi dengan pandangan teologis. Seolah mereka yang mendukung Iran secara otomatis menjadi Syiah, atau mereka yang menolak Iran adalah Sunni sejati.
Dokumen ini ditandatangani oleh ulama terkemuka dunia, termasuk Imam Besar Syaikh Al-Azhar, Mufti Mesir, ulama Syiah, Akademi Fikih Islam Kerajaan Saudi Arabia, serta tokoh ternama seperti Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh Ali Jum’ah, dan lainnya. Dari Indonesia, salah satu tokoh yang menandatangani adalah Kiai Hasyim Muzadi.
Nama-nama tokoh besar tersebut menegaskan bahwa risalah ini bukanlah dokumen sembarangan. Ini adalah fatwa kolektif yang bersifat lebih otoritatif dibandingkan klaim sepihak atau ijtihad pribadi. Risalah ini menekankan lima poin penting sebagai berikut:
Pertama, mengakui keragaman mazhab. Para tokoh yang hadir menyepakati empat mazhab Ahlus Sunnah: Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali; serta dua mazhab Syiah: Ja’fari dan Zaydi; juga mazhab Ibadi dan Zahiri sebagai bagian integral ajaran Islam. Karenanya, siapa pun yang mengikuti salah satu mazhab tersebut adalah Muslim, dan tidak diperkenankan saling mengkafirkan.
Kedua, mengutamakan persamaan yang lebih dominan. Lebih banyak persamaan dalam mazhab Islam dibandingkan perbedaan. Semua mazhab yang disebutkan memiliki landasan prinsip yang sama (ushuluddin). Tuhannya sama, Nabinya sama, kitab sucinya pun sama. Perbedaan antar mazhab bersifat cabang agama (furu’iyah) dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar (ushul).
Ketiga, berpegang teguh pada metodologi fatwa. Mengakui kedelapan mazhab dalam Islam dengan cara mengikuti satu metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa. Tidak ada orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa mengikuti metodologi yang telah ditentukan oleh masing-masing mazhab.
Keempat, kepatuhan pada mazhab. Esensi Risalah Amman, yang ditetapkan pada malam Lailatul Qadar tahun 1425 H dan dideklarasikan dengan lantang di Masjid al-Hasyimiyyin, adalah kepatuhan dan ketaatan pada mazhab Islam serta metodologi utama yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab.
Kelima, mengarusutamakan persatuan umat. Risalah ini mengajak seluruh umat untuk membuang perbedaan di antara sesama Muslim dan menyatukan kata serta sikap, menegaskan saling menghargai dan memperkuat sikap saling mendukung di antara bangsa dan negara umat Islam.
Dengan memahami kelima poin Risalah Amman, dapat menjadi penegas bahwa Syiah tidak keluar dari ajaran Islam. Kalaupun ada sekte yang menyimpang dalam Syiah, itu adalah sempalan dan tidak merepresentasikan mazhab utama secara umum. Kita pun melihat dalam tradisi Sunni, ada banyak ajaran nyeleneh yang keluar dari kaidah keagamaan, tetapi tidak pernah menyalahkan ‘Sunni’ sebagai mazhabnya.
Hal yang sama juga dapat dilihat ketika ada yang menganggap Syiah punya dosa besar membantai kelompok ahlussunnah di Suriah dan sekitarnya. Syiah secara politik memang punya masa lalu kelam. Tetapi bukan berarti Sunni juga bersih dari tragedi berdarah. Ada banyak warga Syiah yang dibantai oleh rezim Saddam Husein di Irak. Bahkan kalau merujuk sejarah lebih awal, Imam Husain bin Ali, cucu Nabi Muhammad, dibunuh oleh Yazid bin Muawiyah di Karbala, 10 Muharram 61 H. Pembunuh cucu Nabi adalah anak dari Muawiyah, yang ketokohannya dalam tradisi Sunni diakui.
Karenanya, di tengah ketegangan geopolitik yang terus meningkat, penting bagi kita untuk kembali pada semangat persaudaraan yang diusung oleh Risalah Amman. Hari ini, kita dihadapkan pada tantangan untuk memahami bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk berkonflik, tetapi sebaliknya, bisa menjadi jembatan untuk saling memahami dan menghargai. Dan lebih daripada itu, perbedaan dapat menjadi kekuatan untuk melawan kezaliman.
Itu dimulai dari kesiapan kita menerima dan melaksanakan Risalah Amman. Bukan lagi saatnya mengkafirkan sesama ahlul qiblah. Karena musuh utama kita bukanlah Syiah atau Sunni, tetapi penjajahan di atas dunia yang harus dihapuskan.
Hakikat Penjajahan
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiDi tengah situasi dunia Islam yang genting, justru muncul sekelompok orang yang memperuncing perbedaan. Bahkan ada yang menunjukkan kegembiraan atas wafatnya Imam Khomeini, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran. Padahal, mendukung suatu bangsa atau kelompok yang tertindas tidak serta-merta menjadikan seseorang berpindah mazhab atau membenarkan seluruh pandangan teologisnya.
Mendukung Iran, misalnya, tidak berarti seorang Muslim Sunni otomatis menjadi Syiah atau membenarkan pandangan ekstrem Syiah ghulat. Bahkan Imam Khomeini sendiri secara tegas melarang para mubalig Syiah di Iran mencela para sahabat Nabi. Perbedaan dalam memuliakan Ali ibn Abi Talib sebagai keturunan Nabi Muhammad bukanlah alasan untuk memutuskan persaudaraan, karena mencintai keluarga Nabi adalah bagian dari iman yang juga diyakini oleh Ahlussunah.
Semakin seseorang memperdalam ilmu, semakin ia menyadari bahwa titik temu di antara umat Islam jauh lebih banyak daripada perbedaannya. Jika umat Islam terus terpecah, maka pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang diuntungkan dari perpecahan itu? Sejarah menunjukkan bahwa kekuatan-kekuatan global, terutama Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya, kerap memperoleh keuntungan dari lemahnya persatuan dunia Islam.
Hari ini, Palestina dan Iran menjadi simbol perlawanan terhadap imperialisme modern. Ketika banyak negara di Timur Tengah memilih berdamai dan menjalin hubungan erat dengan kekuatan Barat, kedua entitas ini tetap menunjukkan sikap perlawanan terhadap dominasi dan ketidakadilan global.
Dalam situasi penjajahan dan ketidakadilan, memilih bersikap netral dan diam sering kali berarti menormalisasi ketidakadilan itu sendiri. Jika seseorang belum mampu berjuang secara langsung, maka menunjukkan keberpihakan kepada mereka yang tertindas merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Bukan justru sebaliknya, satu meja makan dengan para penindas.
Al-Quran telah memberikan panduan bagaimana berinteraksi dalam kehidupan damai dan perang sebagaimana termaktub dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8-9:
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.
Ayat ini memberikan panduan prinsipil: dalam kondisi damai, kita perlu hidup saling menghormati dan menebar kebaikan. Jika kita kepada tetangga sesama Islam mengantarkan makanan yang enak, maka hendaklah demikian juga yang kita lakukan pada tetangga non-muslim. Jika mereka di dalam kesedihan, tunjukkanlah kepada mereka bahwa kita pun turut bersedih. Inilah prinsip keadilan atau yang dalam ayat tersebut disebut qisth.
Namun, dalam kondisi peperangan, mereka yang memerangi agama, mengusir dari kampung halaman, tidak boleh dijadikan sebagai teman akrab. Hari ini, dunia mengetahui bagaimana penjajahan Israel di tanah Palestina yang direstui Amerika. Dalam bahasa Antony Loewenstein, Palestina adalah laboratorium uji coba senjata buatan Israel. Senjata itulah yang nantinya dijual ke berbagai negara otoriter untuk menekan rakyatnya.
Sebagian orang mungkin bertanya, “Apakah suara kita di sini akan memengaruhi situasi global?” Pertanyaan ini mengingatkan pada kisah burung kecil yang berusaha memadamkan api yang membakar Nabi Ibrahim dengan membawa setetes air di paruhnya. Secara rasional, usaha itu tampak mustahil. Namun, bagi burung itu, yang terpenting bukanlah hasilnya, melainkan keberpihakannya. Ia tidak ingin tercatat sebagai makhluk yang diam saat menyaksikan kezaliman.
Kisah ini, meskipun bersifat simbolik, mengandung pesan moral yang mendalam. Dalam setiap situasi ketidakadilan, selalu ada pilihan: menjadi pihak yang bersuara atau menjadi pihak yang diam. Ironisnya, tidak sedikit tokoh agama dan kalangan intelektual yang justru memilih diam, atau bahkan melemahkan suara-suara yang memperjuangkan keadilan.
Situasi geopolitik hari ini seharusnya menjadi momentum refleksi. Selama ini, dunia sering dihadapkan pada berbagai istilah seperti moderasi, toleransi, dan hak asasi manusia. Namun, di balik istilah-istilah tersebut, sering kali terdapat kepentingan politik dan kekuasaan yang kompleks. Kesadaran kritis menjadi penting agar umat tidak hanya menjadi objek, tetapi mampu memahami dan menentukan sikapnya secara mandiri.
Penjajahan hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk militer. Ia juga hadir melalui ekonomi, budaya, media, dan cara berpikir. Oleh karena itu, langkah pertama menuju pembebasan adalah kesadaran. Kesadaran untuk mengenali diri, memahami realitas, dan menentukan keberpihakan.
Setelah kita sadar, barulah bisa belajar. Selama diri ini masih tidur pulas dengan mitos kemajuan modernitas, selama itu pula kita tak akan pernah belajar. Dan jika perjuangan di Palestina dan Iran saat ini belum mampu membuka mata hati kita tentang kondisi dunia, maka entah tragedi apa lagi yang mampu menyadarkan kita.
Pada akhirnya, setiap manusia akan dihadapkan pada pertanyaan yang sama: di mana posisinya ketika menyaksikan ketidakadilan?
Kemanusiaan Terluka: Ketika Serangan Militer AS-Israel Menghantam Sekolah Perempuan
/0 Comments/in Opini /by Layyin LalaKondisi geopolitik dunia hari ini sedang tidak baik-baik saja. Dalam 48 jam terakhir, timeline media sosial X saya penuh dengan kabar AS-Israel yang telah membumihanguskan beberapa tempat di Iran hingga menimbulkan korban jiwa. Pimpinan tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei dikonfirmasi syahid dalam serangan AS-Israel. Hal tersebut menimbulkan duka bagi sebagian besar masyarakat Iran dan dunia.
Berbagai informasi berita mengenai tindakan kejam AS-Israel terpantau selalu terbarui (up-to-date) di laman X. Beberapa informasi berita yang mengejutkan bagi saya ialah ketika AS-Israel memutuskan untuk menjatuhkan bom di sebuah sekolah dasar khusus perempuan. Saya sempat lemas saat mengetahui kabar tersebut. Bahkan, AS-Israel tak segan menyerang fasilitas publik dan mengakhiri hidup anak-anak perempuan yang tidak bersalah.
Saat tulisan ini diketik, hati saya terasa pecah berkeping-keping. Karena ego pemimpin-pemimpin tua yang hanya mementingkan diri sendiri, lantas membuat banyak anak perempuan meninggal dunia akibat perbuatan mereka. Saya mengutuk segala tindakan AS-Israel yang menyerang fasilitas publik hingga menjatuhkan banyak korban jiwa yang tak berdosa.
Serangan ke Sekolah Dasar Shajarah Tayyebeh
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu pagi di kota Minab, Iran bagian selatan, ketika sebuah rudal menghantam sebuah sekolah dasar khusus perempuan di tengah kampanye pengeboman yang sedang berlangsung. Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada bangunan sekolah, menyisakan puing-puing yang menimbun para siswi di dalamnya. Hingga hari Minggu, otoritas setempat melaporkan bahwa jumlah korban tewas telah melonjak drastis menjadi 148 orang, sementara 95 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kondisi di lapangan pasca-ledakan digambarkan sangat mencekam melalui rekaman video yang telah diverifikasi. Ratusan warga berkumpul di sekitar gedung yang masih berasap untuk membantu proses evakuasi secara mandiri. Di tengah reruntuhan bangunan yang roboh, warga dan petugas penyelamat terlihat menggali puing-puing dengan tangan kosong untuk mencari korban yang tertimbun.
Pemandangan memilukan terlihat saat tas sekolah dan buku-buku pelajaran ditarik keluar dari balik beton, diiringi suara teriakan keluarga korban yang berada di lokasi. Selain hilangnya nyawa anak-anak dalam skala massal yang disebut sebagai peristiwa paling pahit dalam konflik ini, serangan tersebut juga memicu trauma mendalam bagi warga sipil serta kecaman keras dari dunia internasional terkait kegagalan perlindungan terhadap fasilitas pendidikan di zona perang.
Secara geografis, sekolah dasar tersebut diketahui berdiri berdampingan dengan barak militer milik Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran. Hal ini diduga menjadi alasan mengapa area tersebut menjadi sasaran dalam operasi militer yang dilancarkan oleh pihak Amerika Serikat dan Israel. Meskipun sekolah merupakan fasilitas sipil, kedekatannya dengan instalasi militer membuatnya berada di zona bahaya utama selama serangan udara berlangsung.
Perempuan dan Anak-Anak Menjadi Korban Rentan di Daerah Konflik
Pada daerah konflik, perempuan dan anak-anak sering kali menjadi korban yang paling rentan. Dengan bahasa yang sederhana, hal ini dapat dijelaskan dengan alasan bahwa perempuan dan anak-anak memiliki keterbatasan perlindungan, akses sumber daya, serta posisi sosial yang lebih lemah.
Situasi konflik melemahkan sistem keamanan dan layanan publik sehingga kelompok yang memiliki kemampuan perlindungan diri terbatas menghadapi risiko lebih tinggi terhadap kekerasan, kehilangan tempat tinggal, dan kekurangan kebutuhan dasar. Banyak perempuan memikul tanggung jawab merawat anak dan anggota keluarga sehingga mobilitas menjadi terbatas ketika terjadi perpindahan.
Anak-anak menghadapi dampak konflik melalui kehilangan nyawa, kehilangan akses pendidikan, gangguan perkembangan psikologis, juga ketidakstabilan lingkungan hidup. Pengalaman hidup dalam situasi kekerasan mempengaruhi kondisi emosional serta proses belajar anak dalam jangka panjang. Perempuan juga menghadapi risiko kekerasan berbasis gender yang meningkat selama konflik karena lemahnya pengawasan sosial dan hukum.
Jika melihat permasalahan yang saat ini terjadi di Iran, anak-anak perempuan bahkan terenggut nyawanya ketika sedang memperoleh hak pendidikan. Jelas-jelas hal tersebut sangat menyalahi hukum hak asasi manusia. Seharusnya, hingga saat ini anak-anak perempuan di Iran tetap bisa mengenyam pendidikan dengan bahagia. Bukan malah terenggut nyawanya dan membuat hati para orang tua terpukul. Telah mati hak asasi manusia kita saat ini!
Malala Yousafzai Mengecam Serangan AS-Israel ke Iran
Utusan Perdamaian PBB dan peraih Nobel Perdamaian, Malala Yousafzai, mengumumkan bahwa dirinya merasa sangat terpukul dan muak atas pengeboman sekolah tersebut. Dalam cuitan akun media sosialnya, ia menuliskan pernyataan sebagai berikut.
Dalam tulisannya, Malala menyatakan bahwa dirinya merasa hancur dan muak atas serangan yang dilaporkan sebagai bagian dari operasi militer Amerika Serikat dan Israel tersebut. Sebagai sosok yang pernah menjadi sasaran kekerasan Taliban demi memperjuangkan pendidikan, ia menegaskan bahwa pembunuhan terhadap warga sipil, terutama anak-anak, merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan harus dikutuk secara mutlak. Ia menekankan bahwa setiap anak berhak untuk hidup dan belajar dalam keadaan damai tanpa rasa takut.
Malala mendesak agar eskalasi kekerasan di kawasan tersebut segera dihentikan dan menuntut adanya keadilan serta akuntabilitas bagi para korban. Ia mengingatkan seluruh negara dan pihak yang terlibat dalam konflik untuk mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional guna melindungi warga sipil dan menjaga sekolah sebagai zona aman yang harus dilindungi. Baginya, serangan terhadap institusi pendidikan sebagai penghancuran masa depan dan mimpi generasi muda.
Kita harus marah dan mengecam tindakan AS-Israel yang telah melakukan penyerangan terhadap Iran. Belum lama ini AS menjadi inisiator Board of Peace, tetapi sama sekali tak memiliki sense of peace. Justru ia jadi pihak pertama yang melakukan penyerangan. Kita harus berani menyuarakan bahwa tidak ada kepentingan geopolitik mana pun yang lebih berharga daripada nyawa anak-anak perempuan yang sedang belajar di kelasnya. Dunia seharusnya jadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak. Save Iran!
Peacewashing BoP: Saat Geng Perusak Mengaku Pendamai
/0 Comments/in Opini /by M. Naufal WaliyuddinBergabungnya Indonesia ke Board of Peace, maupun di inisiatif global lainnya yang bertema “perdamaian”, semestinya disertai kewaspadaan etis sesaat sebelum memutuskan. Terlebih, aktor-aktor yang menginisiasi dan menyekondani forum yang menggunakan kata “peace” tersebut punya rekam jejak yang kebak darah. Penuh kekerasan. Begitulah yang terjadi dalam BoP Trump.
Kata perdamaian bisa dibajak. Dan gegara itu, ia menjadi hampa-makna dalam politik internasional. Perdamaian yang semula bermakna teduh dan membangkitkan gairah hidup secara tenang, kini dialih-fungsikan layaknya kosmetika diplomatik yang menutupi jejak darah, kegelapan, dan kekuasaan nan bengis.
Dalam kasus BoP, ia ditampilkan sebagai brand palsu yang menyelimuti negara-negara dan elite yang gemar menyulut api, bahkan genosida di berbagai negara—khususnya Amerika Serikat dan Israel. Tentu kita patut curiga bahwa yang bekerja di balik BoP bukanlah gerakan perdamaian, melainkan promosi abal-abal yang melanggengkan dominasi, kekerasan, dan kuasa tangan kotor yang berjubah “damai”. Dan praktik demikian dapat disebut peacewashing.
Modus Operandi dan Komoditas
Dalam banyak kasus, peacewashing bekerja sebagai modus operandi yang mendayagunakan citra damai secara manipulatif. Tujuannya untuk menyembunyikan atau menyelimurkan perhatian publik dari tindakan yang justru mendukung, memberi sponsor konflik berdarah, intervensi berbasis kekerasan, pelanggaran HAM, hingga agresi militer dan pembantaian/pemusnahan etnis (genosida).
Cara kerja peacewashing beragam. Namun, yang paling sering adalah pihak tertentu menyuguhkan narasi atau simbol-simbol perdamaian (termasuk nama forum), sementara di saat bersamaan justru bermesraan dengan atau bahkan menjadi pelaku kekerasan. Wujudnya bisa melalui retorika, penghargaan Nobel, deklarasi, atau investasi problematis.
Celakanya, poin terakhir inilah yang justru sedang ditempuh Prabowo-Gibran yang menyetor upeti senilai 1 miliar dolar AS (16,8 triliun rupiah) untuk BoP Trump—di tengah merosotnya ekonomi rakyat, pemulihan bencana Sumatera, menyusutnya APBN, hingga bunuh diri pelajar umur 10 tahun di NTT yang tak sanggup membeli buku dan pena.
Selain itu, peacewashing juga dapat menjadi komoditas. Ia dijual-obral sebagai simbol kebajikan. Jargonnya dipromosikan sebagai moralitas global, tetapi sambil pada saat yang sama juga mengaburkan ketimpangan dan melegitimasi kekerasan yang sedang berlangsung. Sejarah diplomasi modern telah menunjukkan bagaimana negara-negara besar yang doyan perang kerap membangun institusi internasional bukan untuk menghentikan konflik, melainkan demi mengamankan opini publik, kepentingan ekonomi, serta mengkapitalisasi reputasi besar mereka.
Pada tahap itulah risiko Indonesia termakan jebakan peacewashing. Sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar dunia, yang semestinya berdiri di sisi kaum mustadh’afin (Palestina), Indonesia justru kerap menjadi target diplomasi simbolik. Kita digoda agar ikut serta dalam proyek bergengsi, sebangku dengan Amerika Serikat, tetapi pada dasarnya selalu inferior dan tanpa kekuatan menentukan arah kebijakan di dalamnya. Sialnya, presiden Prabowo menerima itu dengan wajah tersenyum.
Lanskap demikian itu sekaligus mewedarkan pada kita bahwa peacewashing dapat melampaui masalah retorika. Ia dapat berkembang menjadi mesin produksi ilusi: kosmetika bergengsi dan mahal, namun menyamarkan luka dan reruntuhan. Dan yang disamarkan itu adalah jasad-jasad dan tubuh-tubuh warga sipil, perempuan, dan anak-anak Palestina di Gaza.
Geng Mufsidun Mengaku Mushlihun
Praktik modern peacewashing memang masih jarang dibicarakan secara luas. Akan tetapi, secara substansi dan historis, ia telah ada sejak lama. Di dalamnya terkandung ciri “munafik” yang sudah berusia purba sejak peradaban bergulir—bahkan mungkin sejak era pemburu-pengumpul.
Dalam khazanah umat Muslim, Al-Qur’an memotret itu dalam QS. Al-Baqarah: 11 yang menampar dan mengilustrasikan pola: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi! (mufsidun)’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan (mushlihun).”
Ayat tersebut mewejang langsung ke pembacanya betapa banyak dinamika yang akan manusia lihat dan temukan. Dan anasir maknawi dalam ayat itu jelas-jelas mewanti-wanti kita tentang bahaya peacewashing, yakni ketika para begundal “perusak” mengaku sebagai “pembangun”. Geng mufsidun ngaku-ngaku mushlihun. Kartel racun pembantai mendaku diri sebagai messiah pendamai.
Begitu mengingat aktor-aktor global yang bertahun-tahun mempertahankan industri perang dan menyulut kerusakan dan kebejatan di berbagai negara tapi belum kunjung mendapat konsekuensi serius (lihat Epstein Files), ayat tersebut menjadi cermin: setiap modus dan kedok perdamaian harus ditelanjangi niat di belakangnya. Narasi dalam ayat itu juga peringatan tegas bahwa klaim moral yang tampak suci bisa berubah menjadi jubah bagi proyek perusakan massal.
Tak Ada Kata Terlambat untuk Menarik Diri
Jika kita kenang kembali, Indonesia memiliki sejarah panjang solidaritas terhadap bangsa-bangsa terjajah. Namun, kini solidaritas tersebut akan terkikis dan terancam hanya menjadi arsip beku masa silam bila pemerintah tetap menjebloskan dirinya ke forum problematis seperti BoP.
Keterlibatan Indonesia di forum yang dikelola aktor-aktor penjahat perang (Israel, AS dan sekutunya) hanya berpotensi mengkhianati posisi politik yang selama ini menjadi pijakan Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika: bebas aktif dan non-blok. Kalau diteruskan, kepercayaan publik bahwa negara berpihak pada keadilan akan lekas luntur. Dan 8.000 pasukan militer kita yang diberangkatkan ke Gaza (Rafah dan Khan Younis) akan mengalami dilema batin, pulang membawa trauma mendalam, atau bahkan tak pulang dan menyisakan istri dan anak yang menyesali keputusan pemerintahnya.
Dari situ, penting untuk menimbang kembali keikutsertaan Indonesia dalam BoP. Apalagi, dalam konteks geopolitik, peacewashing memang sering berlaku sebagai jebakan bagi negara-negara menengah. Mereka diberi ilusi ruang kehormatan simbolik, tetapi diarahkan dan disekondani untuk membiayai dan melegitimasi agenda yang bukan kepentingannya, bahkan merugikannya.
Dan keputusan untuk menarik diri ini semakin mendesak, terutama sejak terbunuhnya pimpinan tertinggi Iran hari ini, Ali Khamenei, pada pekan kedua bulan Ramadan (1/02/2026), oleh serangan kombo-pembully penjahat perang (Netanyahu-Trump) yang sejatinya merupakan pelanggaran hukum internasional. Keberpihakan Indonesia semestinya tidak jatuh ke para pem-bully, tetapi kembali ke marwah historis dan denyut nadi bangsa: membela kaum yang ditindas, apalagi dengan keroyokan.
Sebab, perdamaian sejati menuntut ketegasan moral dan keteguhan batin. Ia mensyaratkan sikap dan keberpihakan pada mereka yang digempur, bukan yang mengirim jet tempur. Dan selama ketidakadilan global ini masih ditutupi oleh kosmetika “perdamaian” palsu, suara para bapak, ibu dan anak-anak yang menjadi korban perang akan semakin nyaring dan menagih tanggung jawab atas kediaman publik. Dan hal ini mengingatkan saya pada penggalan puisi Mahmoud Darwish:
Jangan mau menjadi bagian dari ilusi. Belum terlambat menarik diri sebelum semakin hina dan memalukan. Seperti katamu: kita ini negara besar![]
Larangan Tanpa Kesadaran: Akar Masalah Pendidikan Kita
/0 Comments/in Opini /by Donna Exsanti Charinda“Pokoknya kalian JANGAN sampai hamil ya!” ucap seorang guru kepada muridnya yang masih dalam kategori umur remaja. “Kamu itu masih kecil, JANGAN nonton yang aneh-aneh.” Nasihat orang tua pada anaknya yang menginjak usia remaja. Selanjutnya, remaja yang sedang dalam proses pendewasaan pikiran sejalan dengan perkembangan umur dan tingkat pendidikannya juga cenderung diajarkan dengan ceramah satu arah dalam tema besar seksualitas dan dosa besar yang berisiko. Namun, mari kita berpikir kembali, apakah remaja ini benar-benar pernah dijelaskan mengapa? Atau ternyata, mereka hanya diarahkan untuk menjadi takut?
Dalam pertumbuhan tahun-tahun perkembangan serta perdebatan pendidikan seks khususnya di Indonesia, kita kerap terjebak dalam narasi bersumbu moralitas yang sempit seperti “JANGAN melakukan seks sebelum menikah.”, “JANGAN pacaran bebas.”JANGAN melakukan perilaku yang bersifat negatif.” Dan masih banyak narasi “JANGAN” lainnya. Disadari maupun tidak, narasi ini kemudian menjadi manifestasi pendidikan seks yang dominan dalam keluarga, sekolah, bahkan masyarakat umum.
Padahal, akibat yang lahir juga bukan sesuatu yang sepele. Ketika akhirnya lahir berbagai rasa ketidaktahuan, kebingungan dan perasaan takut karena kekosongan narasi kritis yang berjalan bersamaan dalam membekali remaja untuk memahami tubuh, relasi, dan haknya sebagai manusia.
Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca untuk bersama-sama berefleksi, bagaimana konstruksi pendidikan seks yang berbasis larangan tanpa elaborasi substansial ternyata melanggengkan kondisi rapuhnya pondasi pengetahuan yang merugikan dan berujung memperkuat relasi kuasa yang tidak setara, terutama kepada remaja perempuan.
Larangan sebagai Bahasa Dominan yang Berbahaya
Ruang pendidikan formal maupun domestik di Indonesia tentang pendidikan seks kerap dihadirkan dalam bentuk sederhana namun tegas dengan narasi “JANGAN”, sebuah kata yang digunakan untuk membuat berbagai narasi yang terdengar protektif, namun jarang dijumpai penjelasan yang melengkapi tentang tubuh, relasi, risiko kesehatan, bahkan dinamika kuasa yang ada di dalamnya.
Sebagai salah satu perempuan yang tumbuh dalam area pendidikan di Indonesia dengan pengamatan terhadap relasi kuasa dari dalam sistem pendidikan dan regulasi sosial, saya sejatinya melihat sebuah pola yang berulang, bagaimana seksualitas remaja diperlakukan sebagai potensi ancaman moral yang harus dikendalikan, bukan sebagai bagian dari fase perkembangan manusia yang harusnya dipahami secara kritis bersama-sama. Pada akhirnya, pendidikan seks lebih berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial daripada sebuah sarana pembentukan kesadaran.
Padahal, berbagai penelitian telah hadir untuk menunjukkan pendidikan seks yang tidak komprehensif justru berkontribusi pada rendahnya literasi seksual remaja dan tingginya resiko perilaku berbahaya, seperti yang telah dijelaskan pada artikel yang ditulis oleh Zubaidah, Sabarrudin dan Yulianti dalam “Urgensi Pendidikan Seks pada Remaja” pada Journal of Education Research Vol. 4 No.4 tahun 2023.
Jika kita perhatikan bersama-sama dalam konteks pendidikan di Indonesia, sebenarnya pendidikan seks tidak sepenuhnya absen secara normatif. Sistem reproduksi dan pubertalitas seluruhnya tersedia sebagai materi dalam kurikulum pendidikan terutama dalam mata pelajaran biologi.
Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah pendidikan seks di Indonesia pada kenyataannya masih bersifat fragmentaris dan tidak terintegrasi secara komprehensif, sebagaimana tercatat oleh artikel milik Sumardi, Mubarok dan Tsabitha dalam “Pendidikan Seks bagi Remaja menjadi sebuah Kebutuhan”, pada Kaisa: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Vol. 2 No.2 tahun 2022.
Pendidikan seks untuk remaja masih disebar dalam berbagai mata pelajaran tanpa adanya kerangka konseptual yang melibatkan relasi, consent, dan kesehatan reproduksi. Padahal, temuan dalam penelitian yang dilakukan oleh Amir, Fitri dan Zulyusri di tahun 2022 dalam “Persepsi Mengenai Pendidikan Seksual pada Remaja: A Literature Review” pada Khazanah Pendidikan Vol. 16 No.6, remaja sebenarnya memiliki kesadaran bahwa pendidikan seks sangatlah penting, namun implementasinya di sekolah masih minim dan cenderung normatif. Ini artinya, kebutuhan akan pendidikan seks sebenarnya telah disadari dan ada, namun pendekatan yang digunakan belum menjawab kompleksitas realitas remaja.
Pendekatan normatif yang digunakan dalam struktur pendidikan seks di Indonesia memperlihatkan kepada kita sebuah logika paternalistik, kala orang dewasa merupakan pemegang otoritas moral dan remaja adalah subjek yang harus diarahkan serta dikontrol. Dalam kondisi kerangka yang demikian, maka keberadaan dialog yang diperlukan nyaris tidak dapat terjadi.
Pendidikan pada akhirnya berjalan satu arah, seperti kritik Paulo Freire (1970) dalam “Pendidikan Kaum Tertindas” tentang konsep Bank-Style Education, di mana pengetahuan diproses dengan penanaman menyeluruh tanpa adanya ruang refleksi. Dalam konteks pendidikan seks, model Bank-Style Education ini tampak jelas, ketika norma-norma yang berlaku ditanamkan, larangan disampaikan, dan murid diminta menerima tanpa ada narasi jelas untuk merefleksi bersama secara kritis.
Larangan yang tidak disertai dengan elaborasi ilmiah dan sosial adalah narasi yang berbahaya. Ia menciptakan ketidaktahuan struktural yang akhirnya menghasilkan suatu ketimpangan. Remaja mengetahui bahwa sesuatu tersebut “tidak diperbolehkan”, tetapi tidak memahami dengan jelas alasannya secara medis, psikologis, maupun sosial di baliknya.
Ditambah, dalam era modern, peningkatan akses internet tanpa adanya literasi seksual yang kredibel dan memadai menjadikan remaja mencari informasi sendiri dari sumber-sumber yang tidak terverifikasi. Ini adalah akibat yang terjadi saat sekolah dan keluarga membatasi ruang diskusi, sehingga akhirnya remaja yang membutuhkan arahan menjadikan internet sebagai ruang belajar alternatif tanpa batas, dengan sajian gambaran seksualitas yang terdistorsi.
Padahal, perilaku seksual yang berisiko termasuk terjadinya infeksi menular seksual dan kehamilan yang tidak direncanakan membutuhkan peran pendidikan seks yang efektif. Tanpa adanya pendidikan seks yang efektif dan komprehensif tersebut, maka bahaya medis yang ditimbulkan berisiko meningkat, karena keputusan yang diambil oleh mereka tidak didasari oleh pengetahuan dan pemahaman yang memadai.
Pernyataan ini didukung oleh data global temuan World Health Organization tahun 2024 pada Journal of Adolescent Health Vol.75 Issue 4 yang menunjukkan adanya penurunan penggunaan kondom dan peningkatan infeksi menular seksual di kalangan remaja yang berkaitan sebagai akibat dari lemahnya pendidikan seks yang efektif.
Lebih lanjut, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, terdapat beberapa laporan kesehatan masyarakat lainnya yang menunjukkan peningkatan kasus infeksi menular seksual di kelompok usia muda di Indonesia. Lebih dari itu, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan-pun kerap muncul ke ruang publik, yang membuat kita kemudian memikirkan kembali bahwa persoalan ini pada dasarnya bersifat sistemik daripada insidental.
Pendekatan pendidikan seks yang berbasis pada ketakutan pada akhirnya tidak otomatis menghasilkan kondisi dan perilaku aman di kalangan remaja terkait seksualitasnya. Jika larangan moral cukup efektif, seharusnya tren tersebut menurun. Namun fakta empiris justru menunjukkan adanya kesenjangan antara norma yang diajarkan dan realitas yang dialami remaja. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa pendidikan seks yang dilanggengkan hingga saat ini belum menyentuh akar persoalan sesungguhnya yakni relasi kuasa, literasi tubuh, dan kesadaran kritis.
Relasi Kuasa, Consent, dan Tubuh Perempuan Muda
Ketika kita melihat permasalahan ini menggunakan perspektif gender, maka pendidikan seks yang berbasis pada larangan bahkan memiliki implikasi yang lebih berat lagi khususnya pada remaja perempuan. Tanpa adanya pendidikan seks-pun, tubuh perempuan lebih kerap digunakan sebagai objek pengawasan moral, di mana cara perempuan berpakaian, pilihan dalam relasi hidupnya bahkan caranya mengekspresikan diri merupakan perwakilan kondisi moralitas dari sebuah peradaban.
Sementara itu, jika bicara tentang consent, yakni persetujuan sadar tanpa tekanan, pada kenyataannya secara eksplisit cenderung jarang diajarkan dalam pendidikan seks. Padahal menurut temuan penelitian yang dilakukan oleh Maranatha dalam “The Impact of Comprehensive Sex Education on Adolescents’ Understanding and Prevention of Sexual Violence” dalam KAMPRET Journal Vol.4 No.1 Tahun 2024 terlihat bahwa pendidikan seks yang komprehensif secara signifikan meningkatkan pemahaman remaja tentang kekerasan seksual dan konsep consent.
Ketika Consent tidak dipahami dengan baik, maka sebagai akibatnya relasi kuasa dalam hubungan berpasangan terutama fenomena “pacaran” di kalangan remaja akan menjadi kabur. Tekanan emosional dapat disalahartikan sebagai suatu bentuk kasih sayang, sementara itu manipulasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat diterima sebagai bentuk sebuah komitmen.
Selanjutnya, dalam situasi kekerasan seksual, penggunaan narasi logika “jangan” juga sering kali digunakan sebagai instrumen perilaku victim blaming, di mana korban diperlakukan demikian karena dianggap telah melanggar norma, bukan sebagai pihak yang sebenarnya sedang mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Pada konteks ini, tubuh perempuan kenyataannya menjadi arena negosiasi antara moralitas sosial dan pengalaman personal. Pendidikan seks yang tidak kritis pada akhirnya juga berpartisipasi memperkuat posisi perempuan dalam subordinasi pada relasi kuasa yang ada.
Dari Ketakutan Menuju Kesadaran melalui Pendidikan Kritis
Dalam buku “Pendidikan Kaum Tertindas” oleh Paulo Freire tahun 1970 disebutkan bahwa gagasan kerangka pendidikan yang kritis menawarkan sebuah kerangka konseptual yang relevan. Tujuan dari diadakannya pendidikan seharusnya bukan sekedar situasi transfer norma, melainkan harus terdapat penekanan terhadap pentingnya kesadaran kritis sehingga proses dialogis di dalamnya menjadi penting karena meningkatkan kemungkinan peserta didik dalam memahami realitas sosialnya secara reflektif.
Jika perspektif ini diterapkan pada pendidikan seks, maka akan terjadi proses pemberian informasi yang ilmiah dan akurat tentang tubuh dan kesehatan reproduksinya, termasuk diskusi consent dan relasi kuasa secara eksplisit yang berguna bagi kesadaran kritis remaja. Selain itu, perspektif ini juga relevan dalam mengaitkan norma etika dengan rasionalitas dan tanggung jawab, bukan sekedar kepatuhan belaka sehingga membuka ruang dialog yang aman antara pendidik, orang tua, dan remaja.
Pendidikan seks yang hanya berisikan larangan adalah bentuk pendidikan yang tidak selesai. Pendidikan ini hanya menyentuh pada permukaan moral, tanpa masuk ke dalam kesadaran kritis yang dibutuhkan dalam diri manusia menghadapi seksualitasnya. Jika tujuan dari adanya pendidikan seks adalah untuk melindungi manusia, terutama remaja dari kekerasan, penyakit, dan relasi yang merugikan, maka pertama-tama kita harus berani melampaui bahasa ketakutan.
Oleh karena itu, pendidikan seks seharusnya didasarkan pada beberapa pondasi, yakni dilakukan secara ilmiah dan berbasis pada bukti, sensitif terhadap relasi gender dan kuasa, dilakukan secara dialog dan partisipatif, serta berorientasi pada pembentukan kesadaran, bukan sekedar kepatuhan. Tanpa adanya pondasi-pondasi tersebut, pada akhirnya kita akan terus mereproduksi siklus ketidaktahuan dan menyalahkan korban ketika sesuatu berjalan tidak sesuai harapan kolektif moral.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi sekedar pada apakah remaja telah patuh terhadap larangan, namun seharusnya telah sampai pada apakah remaja memahami tubuh, relasi, dan haknya sebagai manusia dalam menghadapi seksualitas? Dengan demikian, pendidikan seks secara kritis bukan berarti permisif, melainkan upaya membangun tanggung jawab terhadap tubuh yang berbasis pemahaman.
Amanah Hifzh-Nafs dan Ironi Tindakan Represif Aparatur Negara
/0 Comments/in Opini, Penguatan Masyarakat Sipil /by Bintang PahleviHanya dalam waktu satu tahun, telah tercatat sejumlah 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri[1]. Data tersebut tercatat dari bulan Juni tahun 2024, sampai Juni tahun 2025. Belum lagi jika berkaca pada banyaknya peristiwa setelahnya hingga hari ini (27 Februari 2026).
Amnesty International juga mencatat terdapat 34 nyawa warga sipil yang melayang selama setahun terakhir, dan kasus tersebut didominasi oleh anggota Polri sebagai pelaku[2]. Sebagai salah satu bagian dari aparatur negara yang memegang amanah pemerintahan, permasalahan represifitas aparat merupakan sebuah aib yang harus segera dibenahi oleh pemerintah.
Amanah hifzh-nafs telah berulang kali terkhianati dengan banyaknya kasus kematian yang disebabkan oleh tindakan represif aparat. Kasus terakhir pada tanggal 19 Februari misalnya, kejadian tersebut diamini oleh Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, sebagai sebuah pengingkaran terhadap mandat negara. Tentu sejatinya mandat negara tidak pernah menghendaki adanya pertumpahan darah, terutama yang melibatkan warga sipil di bawah umur sebagai korban.
Dalam hal menjaga nyawa dan hak hidup manusia, Islam menempatkan posisi tersebut dalam lima prioritas utama (dharuriyat al-khams). Nyawa manusia begitu penting dan menjadi hal yang patut dijaga dalam urutan kedua setelah agama itu sendiri. Segala bentuk aturan, kebijakan dan yurisprudensi, harus memiliki pertimbangan dan tujuan yang tidak lepas dari hal tersebut (maqashid syari’ah).
Meski bukan sebuah negara berbasis teokrasi Islam, Indonesia telah mengadopsi banyak nilai-nilai Islam dalam aturan hukum positifnya. Di antaranya adalah perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta kelompok yang rentan untuk tertindas (mustadh’afin).
Aturan-aturan tersebut telah terakomodir, salah satunya sebagai contoh adalah dalam UU HAM yakni UU No. 39 tahun 1999, meski dalam praktiknya hingga hari ini belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan adil dan merata. Kemudian pertanyaan yang perlu menjadi perenungan bersama hari ini adalah; jika Islam menaruh nyawa manusia sebagai sebuah prioritas yang sangat berharga, bagaimana dengan kondisi nyata yang sedang dihadapi Indonesia saat ini?
Aparat kepolisian sebagai perpanjangan tangan negara dalam hal penjaga ketertiban, memegang amanah yang sama dalam hal mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Keadilan tersebut mencakup keadilan hukum, penjaminan hak asasi manusia, dan keamanan bagi seluruh warga negara. Tindakan pengamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh aparat, tidak boleh melanggar ketiga hal di atas, utamanya dalam hak hidup dan keamanan warga sipil.
Sehingga dalam hal ini, kinerja aparat kepolisian perlu dievaluasi dan dibina kembali agar tidak melanggar ketentuan yang telah ada. Setidaknya dalam ratusan kasus yang tercatat, ada beberapa kategori pelanggaran yang telah dilakukan yakni: penangkapan sepihak, penganiayaan, intimidasi, hingga kekerasan seksual[3].
Tidak hanya evaluasi dan pembinaan ulang, tindakan represif aparat yang terus berulang dan tanpa penindakan hukum yang jelas menandakan perlunya restrukturisasi dan penggantian kepengurusan atas pihak-pihak yang bertanggungjawab. Pimpinan kepolisian dan penegak hukum yang terkait, juga perlu diperiksa atas bagaimana proses mereka menjalankan tugas dan kewajiban.
Aparat kepolisian dan lembaga kehakiman merupakan dua bagian yang saling berkaitan dalam sebuah sistem penegakan hukum. Jika salah satunya bermasalah, maka yang lainnya perlu dengan tegas membenahi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka kondisi “kesehatan” institusi keduanya perlu ditelusuri.
Sekali lagi, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal menciptakan ketertiban dan keamanan, institusi Polri perlu memastikan bahwa lembaganya lebih dulu tertib dan “aman” dari hal-hal yang merusak ketertiban. Sebagaimana pesan Rasulullah kepada Ibnu ‘Umar, “Ibda’ binafsik”, mulailah jihad itu dari diri sendiri, mulailah pembenahan dan penertiban itu dari internal institusi.
Jika penertiban itu belum benar-benar selesai dari dalam, maka ketertiban yang ada di luar tentu akan lebih sulit untuk tercapai. Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya kejadian selama satu tahun terakhir yang dapat menjadi refleksi. Bahkan tidak hanya menjadi refleksi, tetapi juga harusnya menjadi bahan muhasabah para aparat penegak hukum.
Sudahkah aparat kepolisian benar-benar “bersih” dan tertib dari dalam, sebelum berani menjamin ketertiban masyarakat?
[1] Kontras, Databoks Katadata 2025.
[2] https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/pembunuhan-di-luar-hukum-oleh-aparat-di-tual-ke-mana-reformasi-kepolisian/02/2026/
[3] https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/699c089ea20f6/jenis-kekerasan-yang-dilakukan-anggota-polri-pada-2025