Lies Marcoes, Tokoh Bicara dalam Access to Justice
Artikel ini dimuat di Majalah Peradilan Agama Access to Justice, edisi Mei 2015
Kerjasama antarlembaga dalam program Layanan Terpadu sangat efektif. Pengetahuan hakim-hakim Pengadilan Agama tentang prosedur hukum sangat membantu SKPD lain terkait dengan layanan tersebut. Pihak kecamatan aktif memberikan informasi berantai sampai ke tingkat dusun dan menyediakan fasilitas transportasi bagi warga dari berbagai pelosok. Pihak Dinas Kependudukan dan Pengadilan Agama yang telah bekerja lebih awal memeriksa berkas beberapa hari sebelumnya sehingga mempercepat proses sekaligus menjamin akurasi data. Meskipun sebagain besar biaya persidangan ditanggung warga, umumnya kegiatan Layanan Terpadu mencapai hasil yang luar biasa.
Namun pelayanan terpadu perlu dikelola lebih baik. Karena permintaan lebih tinggi dari supply–nya, petugas KUA sering kewalahan menghadapi pertanyaan warga pasca layanan. Kesediaan buku nikah harus disesuaikan dengan kesanggupan layanan, dan bukan sebaliknya. Ini perlu diperhatikan agar kesadaran warga yang telah dibangun dengan susah payah oleh banyak pihak tidak padam akibat ketidakpastian untuk mendapatkan dokumen.
Selain itu, terkait dengan keterbatasan fungsi isbat nikah yang biasanya berlaku untuk perkawinan yang pertama. Sementara di masyarakat tak sedikit anak-anak yang tidak mempunyai identitas hukum dan lahir dari perkawinan yang kedua atau ketiga. Ini kelihatannya belum tercakup perlindungannya. Terobosan hukum seperti apa yang bisa diberikan kepada anak-anak yang lahir dalam perkawinan kedua ketiga itu?
Di luar soal pemberian identitas hukum, saya melihat probem lain yang sangat laten adalah soal hak-hak perempuan pasca peceraian. Putusan yang memberikan hak-hak istri tak mengikat untuk dipenuhi. Studi van Huis di Cianjur, atau studi saya di PA Sulawesi Selatan memperlihatkan ikrar talak yang diucapkan tidak selalu mengikat pada upaya eksekusi atas putusan terkait uang iddah, mut’ah, nafkah tertunggak dan hadanah. Ini bagi perempuan miskin dan anak-anaknya merupakan penzhaliman. Pengadilan Agama harus mencari terobosan agar sebelum ikrar talak dibacakan semua kewajiban suami telah terpenuhi. Secara normatif hal itu dilakukan dengan menahan ikrar sampai 6 bulan hingga kesepakatan dipenuhi. Namun cara ini tidak efektif, dan tidak ada landasan hukum untuk menyandera ikrar talak. Terkait hadhanah, perlu dipikirkan bagaimana mengontrol mantan suami agar memenuhi kewajibannya. Bagi perempuan, ini sangat rentan karena tak ada lembaga yang mengontrol atas pelaksanaan putusan. Apakah lembaga-lembaga layanan seperti POSBAKUM mungkin ditingkatkan perannya untuk pendampingan para pihak pasca perceraian?
Penguatan kapasitas hakim dalam menggunakan perspektif gender sangatlah penting, karena hampir seluruh persoalan yang masuk ke Pengadilan Agama terkait dengan relasi gender. Peningkatan kapasitas dapat membantu dan membuka wawasan para hakim, misalnya soal KDRT, kekerasan non fisik yang menyebabkan terjadinya syiqaq.
Kesemuanya ini dapat diperdalam melalui kegitan pelatihan secara berkala, baik yang dilakukan secara mengikat di Litbang Badilag maupun secara insidental melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum yang konsen terhadap isu gender seperti LBH Apik atau Komnas Perempuan.
Peningkatan daya jangkau PA juga sangat penting terutama untuk wilayah-wilayah kepulauan dan pedalaman yang jarak tempuh ke PA bisa berhari-hari dan membutuhkan biaya banyak. Menfasilitasi layanan dengan mobil atau perahu keliling bisa membantu aksesibilitas layanan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!