Kawin Gantung

Dalam praktik perkawinan anak, kawin gantung adalah perjodohan yang diikat dengan perkawinan (ijab kabul). Biasanya antara calon pengantin lelaki dengan ayah pengantin perempuan karena pengantin perempuan masih anak-anak. Kawin gantung artinya perkawinan itu sah, tapi tidak bisa langsung hidup bersama, menunggu pengantin perempuan akil balig atau tamat sekolah. Namun praktiknya, masa tunggu sering dilanggar dan terjadi pemerkosaan karena sang suami sudah dewasa dan merasa telah sah. Praktik serupa ini masih ditemui di Jawa Barat, Banten, dan Madura dan menjadi penyumbang praktik kawin anak. Semua peneliti Rumah KitaB yang penelitian di tiga daerah itu menemukan kasus yang serupa, yaitu “Kawin Gantung”.

 

Catatan penelitian Mukti Ali, diolah oleh Lies Marcoes

3 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.