Beberapa pekan terakhir, kita disuguhkan oleh informasi tentang Laras Faizati. Kasus Laras Faizati merupakan perkara hukum terkait unggahan media sosial yang dinilai aparat penegak hukum sebagai bentuk penghasutan dan provokasi pada rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025.
Unggahan tersebut mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat dan dianggap mengandung ajakan tindakan bersama terhadap institusi kepolisian. Laras kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diproses secara pidana, dan pada Januari 2026 diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman pidana pengawasan atau masa percobaan tanpa menjalani penjara, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa.
Namun, kasus tersebut memunculkan perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi juga implikasi hukum terhadap kritik di ruang digital. Saya mencoba untuk memahami bagaimana perdebatan tersebut berkaitan dengan cara hukum untuk membedakan antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dinilai berbahaya bagi ketertiban umum.
Jika setiap bentuk kebebasan ekspresi akan berakhir sama dengan apa yang dialami Laras Faizati, bukankah hal tersebut sudah tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 (terutama ayat 3) yang berbunyi bahwa landasan konstitusional utama menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam perspektif lain, saya merasa bisa jadi ke depannya akan sangat sulit bagi warga negara untuk menyampaikan kritik di ruang digital. Lalu, bagaimana warga negara dapat bersuara tanpa takut mengalami tindakan represif?
Mengenal Fikih Bermedia Sosial atau Fikih Informasi
Saya mencoba membaca literatur dari sebuah studi bertajuk ”Fikih informasi: Muhammadiyah’s perspective on guidance in using social media” atau yang dalam bahasa Indonesia berarti “Fikih Informasi: Pandangan Muhammadiyah tentang bimbingan dalam memanfaatkan media sosial”. Literatur tersebut ditulis oleh Niki Alma Febriana Fauzi dan Ayub dalam Jurnal Islam dan Masyarakat Muslim Indonesia.
Pada masa awal Islam, fikih dipahami sebagai pemahaman yang mendalam terhadap agama, yang menekankan kemampuan berpikir, menimbang dalil, dan mencari makna ajaran untuk menjawab persoalan kehidupan. Fikih berbeda dari pengetahuan yang sekadar mengutip ayat atau hadis, karena fikih menuntut penalaran dan pertimbangan yang matang.
Dalam perkembangan berikutnya, fikih dipahami secara lebih sempit sebagai ilmu hukum yang membahas aturan-aturan praktis seperti wajib, haram, dan halal. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengembangkan kembali makna fikih agar lebih luas dan relevan dengan persoalan masa kini, dengan memandang fikih sebagai panduan menyeluruh dalam kehidupan.
Pendekatan tersebut menempatkan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, kesetaraan, kemanusiaan, dan kemaslahatan, sebagai dasar utama. Dari nilai-nilai tersebut lahir prinsip umum, yang kemudian dijabarkan menjadi aturan konkret dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, fikih dipahami sebagai pedoman yang masuk akal, terbuka terhadap perubahan, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Nilai-Nilai Dasar Fikih Informasi
Pertama, nilai dasar yang paling utama dalam Fikih Informasi adalah tauhid, yaitu keesaan Tuhan sebagai inti ajaran Islam. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa prinsip tauhid dalam Fikih Informasi menegaskan keyakinan bahwa Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber utama kebenaran, yang diperoleh melalui Al-Qur’an dan hadis sahih.
Kedua, siddiq menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan serta menerima informasi. Ketiga, tabligh menunjukkan kewajiban setiap orang untuk menyampaikan informasi yang membawa manfaat bagi masyarakat. Nilai keadilan menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak yang setara untuk menyampaikan dan menerima informasi yang benar.
Meski demikian, tidak semua informasi yang benar harus disebarluaskan secara terbuka, terutama jika berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, fathanah diperlukan agar seseorang mampu membedakan informasi yang benar dan keliru, serta menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan atau menahan informasi.
Lima Prinsip Fikih Informasi
Nilai moderasi dan keseimbangan mengajarkan pengguna untuk menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, termasuk kebiasaan menyebarkan informasi bernilai rendah atau hoaks. Meskipun demikian, sikap menjauhi hal yang tidak bermanfaat tidak berarti bersikap acuh terhadap peristiwa sosial. Oleh karena itu, kepedulian dimasukkan sebagai salah satu nilai dasar Fikih Informasi.
Dari nilai-nilai dasar tersebut, Majelis Tarjih merumuskan lima prinsip, yaitu prinsip keterbukaan, prinsip selektif dan kritis, prinsip keseimbangan informasi, prinsip kebebasan dalam memproduksi, menyampaikan, dan mengakses informasi, serta prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam berinteraksi dengan informasi.
Aturan-aturan dalam Fikih Informasi
Majelis Tarjih merumuskan empat kelompok aturan konkret. Kelompok pertama menekankan pentingnya verifikasi informasi. Setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum dipercaya atau disebarkan. Pemeriksaan dilakukan dengan menilai isi informasi dan menelusuri sumbernya. Informasi dari sumber yang tidak jelas, tidak dapat ditelusuri, atau tidak memiliki dasar yang kuat dianjurkan untuk diabaikan.
Kelompok kedua membahas media sosial sebagai ruang siber yang sarat dengan pengaruh, kepentingan, dan potensi manipulasi. Pengguna diingatkan untuk bersikap kritis terhadap propaganda, hasutan, dan provokasi yang dapat memicu emosi atau konflik. Reaksi cepat tanpa klarifikasi dipandang berisiko memperbesar kesalahpahaman.
Kelompok ketiga menjelaskan bahwa informasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial sekaligus memiliki nilai ekonomi. Informasi dapat diproduksi dan disebarkan untuk memperoleh keuntungan, seperti perhatian publik, pengaruh, atau manfaat finansial. Kesadaran akan kondisi ini diperlukan agar pengguna media sosial tidak menerima informasi secara pasif.
Kelompok keempat membahas fenomena hoaks yang banyak beredar di media sosial. Hoaks dijelaskan sebagai informasi yang cenderung sensasional, provokatif, tidak berimbang, serta dapat mendorong kebencian dan konflik sosial. Dalam menghadapi informasi yang dicurigai sebagai hoaks, pengguna dianjurkan untuk tidak langsung mempercayai, melakukan pemeriksaan ulang, menahan diri dari menyebarkan, serta mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Prinsip pencegahan kerugian sosial dipandang lebih penting daripada sekadar memperoleh manfaat dari penyebaran informasi.
Tetap Lantang Bersuara dengan Panduan Fikih Informasi
Pertama, dalam perspektif Fikih Informasi, langkah awal penyampaian kritik berawal dari penggunaan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Kritik yang kuat bersandar pada fakta yang dapat ditelusuri, seperti data resmi, pernyataan terbuka, atau laporan lembaga berwenang. Proses verifikasi berfungsi menjaga kritik tetap berbasis pengetahuan serta mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik digital.
Kedua, arah kritik difokuskan pada kebijakan, tindakan, atau sistem yang berdampak pada kepentingan publik. Karena hal tersebut menempatkan prinsip keadilan dan keseimbangan sebagai dasar, sehingga penyampaian pendapat berlangsung seiring penghormatan terhadap martabat individu. Fokus pada substansi persoalan membantu kritik tampil relevan serta mudah dipahami.
Ketiga, pemilihan bahasa menjadi unsur penting dalam penyampaian kritik. Bahasa yang jujur, jelas, serta juga proporsional memungkinkan kritik tersampaikan secara tegas tanpa memicu ketegangan sosial. Pilihan kata yang rasional dan terukur menjaga kritik berada dalam ruang dialog publik serta merupakan bentuk kecerdasan juga tanggung jawab dalam berkomunikasi.
Keempat, Fikih Informasi menempatkan pertimbangan dampak sosial sebagai bagian dari proses kritik. Setiap pernyataan di media sosial berpotensi memengaruhi banyak orang dan memicu reaksi beragam. Oleh sebab itu, kritik perlu disusun secara hati-hati agar dampak yang muncul mengarah pada perbaikan sosial serta menjaga stabilitas hubungan antarwarga.
Kelima, pemahaman mengenai karakter ruang digital memegang peranan penting. Media sosial berfungsi sebagai ruang publik yang bersifat terbuka dan terekam, sehingga setiap pernyataan berpotensi bertahan dalam jangka panjang. Pemahaman tersebut mendorong kita agar dapat melakukan sikap reflektif sebelum menyampaikan pendapat, sehingga nantinya kritik tetap aman secara hukum.
Keenam, tujuan akhir kritik dalam kerangka Fikih Informasi mengarah pada perbaikan sosial dan pembukaan ruang dialog. Kritik yang disusun secara rasional, kemudian juga berbasis data, serta bersandar pada kepentingan bersama memiliki peluang besar memperoleh perhatian dan juga tanggapan yang konstruktif.
Jangan Takut Bersuara!
Di masa kita tidak bebas untuk menyampaikan pendapat karena begitu banyaknya tindakan represif dan ancaman dari berbagai pihak, tentu jalan ke depannya untuk mengkritik tidaklah mudah. Sebab, ancaman akan selalu mengarah pada kita bahkan hingga ke keluarga dan lingkungan sekitar kita.
Oleh karena itu, dalam situasi apapun, kita tetap harus mengkritik sebagai sarana untuk menilai kebijakan, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan mendorong perbaikan sosial yang dilakukan oleh negara. Sehingga, kritik tetap perlu disampaikan secara hati-hati, juga menggunakan cara yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, kita tetap dapat mengkritik dan bersuara tanpa takut dan bersalah.
Referensi:
Fauzi, N.A.F. and Ayub, A. (2019). Fikih Informasi: Muhammadiyah’s Perspective on Guidance in Using Social Media. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 9(2), pp.267–293. doi:https://doi.org/10.18326/ijims.v9i2.267-293.
Dari Chief Seattle ke Nasr: Renungan Ekologi Aceh-Sumatera
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Ainun NadzifahDalam salah satu perkuliahan Myth and Religion di University of California Riverside, kisah Chief Seattle dibedah sebagai tokoh sejarah juga simbol perpaduan spiritualitas, mitos, dan realitas kolonial. Terlahir sebagai pemimpin dua suku: Duwamish dan Suquamish, hidupnya adalah sketsa perjuangan di tengah gelombang kedatangan kulit putih. Ia melakukan lobi penyelamatan dengan menandatangani Perjanjian Point Elliott pada 1855. Ia memilih penyelamatan realistis atas sisa rakyatnya dari kepunahan.
Dalam pidato legendarisnya ia menyampaikan pesan filosofis: “bahwa manusia dan alam adalah satu kesatuan, bumi adalah ibu yang sakral dan bernyawa, tidak bisa dimonopoli atau diperjualbelikan, setiap sungai adalah saudara, setiap bukit adalah kakek, setiap hewan adalah rekan dalam jejaring kehidupan.” Urgensi nilai yang diajarkannya, yaitu tanggung jawab ekologis, kepemimpinan yang bijak, dan menjaga kemelekatan pada tanah, tak hanya menjadi warisan spiritual masyarakat pribumi Amerika, tetapi juga seruan universal di era krisis lingkungan alam saat ini.
Gulita di November 2025
Langit gelap di atas Aceh dan Sumatera Barat bukan sekadar penanda datangnya mendung. Ia semacam kain kafan yang membentang menutupi tanah yang hampir sekarat. Selama ini, tanah yang dulu dibahasakan sebagai surga keanekaragaman hayati dan etalase kehidupan telah ditukar dengan kesaktian tanda tangan atas nama budidaya kelapa sawit yang katanya menjanjikan. Bukannya berkah, tanda tangan itu nyatanya menjadi sumber malapetaka di akhir November 2025. Banjir sekaligus longsor datang sebagai penagih hutang ekologis yang sudah terlalu lama dianggap masalah kecil dan tak mungkin terjadi.
Indonesia tercatat bersama lima besar negara lainnya kehilangan hutan primer terbesar di dunia. Brasil sebagai salah satunya, saat ini justru berhasil menunjukkan penurunan deforestasi hingga 80% berkat penegakan hukum. Sementara laju pembukaan hutan kita tetap saja tinggi, terutama perluasan perkebunan kelapa sawit dan tambang. Ironisnya, pembukaan ini terjadi di ekosistem kritis seperti gambut yang berfungsi sebagai penyerap karbon alami.
Akibatnya, Indonesia tidak hanya kehilangan dataran hijau, tetapi juga melepaskan simpanan karbon dalam jumlah masif ke atmosfer, memperparah krisis iklim. Pola kerusakan dan kerakusannya mengikuti logika ekonomi pendek. Karena sebagian besar izin pemanfaatan hutan terkonsentrasi di tangan korporasi, bukan masyarakat adat atau pelaku usaha kecil yang memiliki tradisi kelola lestari.
Maka ketika hutan produktif habis, yang tersisa hanya lahan kritis rentan erosi dan kebakaran. Hasilnya? Siklus bencana hidrometeorologi, banjir dan longsor di musim hujan, lalu kekeringan hebat di musim kemarau menjadi rutinitas tahunan dengan kerugian ekonomi yang jauh melampaui keuntungan dari komoditas yang berhasil diekspor.
Science Sacra ala Syed Husein Nasr
Dari jauh negara Amerika, kami yang sempat sowan kepada Syed Husein Nasr diingatkan bahwa dalam pusaran krisis kita memerlukan suara yang mampu menyelam ke akar spiritual. Ia tegas menyatakan bahwa kerusakan ekologis adalah manifestasi kehampaan spiritual manusia modern. Nasr melihat hilangnya science sacra (Ilmu Pengetahuan Suci) yang memandang alam semesta sebagai jejak ayat Ilahi, buku terbuka bukti keagungan-Nya. Alam bukanlah benda mati yang layak dieksploitasi, ia adalah entitas hidup yang juga bernafas dengan sifat ar-Rahman.
Nasr menganalogikan manusia dengan mitos promotheus dalam legenda Yunani, yaitu gambaran manusia yang mengingkari eksistensi dirinya, ia melawan suara surga atau kehendak Tuhan. Tidak sekadar mengingkari eksistensi diri tetapi ia juga ‘mencuri api’, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan eksistensi dirinya. Dalam konteks lingkungan, manusia promothean adalah manusia yang kehilangan makna sakralnya, jatuh dalam jurang kebebasan dunia. Ia sewenang-wenang bereksplorasi dan menentukan pilihan objek eksploitasi, termasuk penggundulan hutan.
Ketika hutan lindung di Aceh, Sumatera Utara dan Barat dan di tempat lain berubah menjadi perkebunan sawit monokultur, yang dilanggar bukan hanya Undang-undang, tetapi juga manifestasi kebutaan mata batin terhadap signatura rerum (tanda segala sesuatu) yang menunjukkan kehadiran Tuhan. Supaya tidak menjadi manusia promothean, menurut Nasr, konsep manusia sebagai khalifah (QS. (2):30, (6):165, (10):14, (35):39, (38):26) harus terus dibaca dalam kerangka teosentris, tidak hanya antroposentris.
Khalifah merupakan mandataris Tuhan yang harus memelihara tatanan kosmik yang telah digariskan. Tugasnya jelas, yaitu ‘imarah (memakmurkan) bukan sebaliknya ifsad (merusak). Sayangnya, realitas manusia modern saat ini memilih menjadi penambang daripada penjaga, ia mengekstrak dan mengambil tanpa pernah mensyukuri dengan menanam kembali. Apa yang terjadi hari ini adalah bentuk nyata kegagalan fungsi kekhalifahan manusia.
Duo Suara Dari Amerika
Korporasi sawit dengan logika kapitalistiknya yang terus menggerus hutan, jika dianalisis dengan kacamata Nasr dan Chief Seattle akan menampakkan dua dosa. Pertama, dosa teologis karena menghancurkan ayat-ayat kauniyah Tuhan, mengingkari kesakralan ciptaan, dan mengkhianati amanah kekhalifahan.
Kedua, dosa relasional, sebab telah memutus ikatan kekeluargaan dengan bumi, meracuni ibu dan merusak jaring kehidupan yang menopang semua makhluk. Tak hanya korporasi, tapi juga para pejabat yang mengeluarkan izin konservasi. Mereka telah memfasilitasi pemiskinan realitas kosmik menjadi sekadar komoditas semu. Mereka serupa anak durhaka yang tega menjual ibu kandungnya sendiri.
Solusi yang ditawarkan juga harus menyentuh akar. Pertama, restorasi visi sakral atas alam, pendidikan lingkungan harus diintegrasikan dengan pendidikan akidah spiritual. Kampanye masif harus digencarkan dalam banyak bentuk dan media bahwa menjaga hutan adalah ibadah, melestarikan sungai adalah bentuk rasa syukur.
Kedua, remitologisasi hubungan manusia dan alam bahwa kita adalah bagian darinya bukan tuan yang berhak menjual belikan tanah dan semua turunannya. Ketiga, menuntut akuntabilitas spiritual dan hukum para pihak, setiap pejabat dan korporasi harus dikondisikan dalam sistem yang pakem bahwa setiap tanda tangan dan kejahatan perusakan lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya di pengadilan dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan dan Ibu Bumi yang dilukai.
Pertemuan dua suara dari USA hasil sinau kami, yaitu ekosufisme Nasr yang penuh nilai intelektual spiritual dan kearifan mitis Chief Seattle yang intuitif relasional, turut memberikan diagnosis bahwa manusia akan sakit karena terputus dari yang Maha Sakral dan jejaring kehidupan alam.
Membayar Mereka yang Memenjarakan Kita: Sebuah Ironi
/0 Comments/in Opini /by M. Naufal WaliyuddinBelakangan, ada ironi yang barangkali jarang (atau bahkan tak pernah?) kita ucapkan tetapi diam-diam dirasakan bersama: kita membayar orang-orang yang memenjarakan, menyengsarakan kita. Pajak yang rutin dibayarkan warga negara mengalir dan malih rupa menjadi sepatu lars, seragam yang dibanggakan, juga borgol, palu sidang, sel tahanan, dan pasal-pasal yang problematis. Negara beserta apparatusnya, yang semestinya menjadi rumah bersama, perlahan-lahan berganti wajah menjadi ruang-ruang gelap dengan terali besi dan penjaga hobi tantrum yang memegang kuncinya di tangan.
Tidaklah sulit untuk mendasari pernyataan tersebut dengan bukti-bukti. Represi terjadi di mana-mana. Perebutan lahan oleh korporasi cum pemerintah dengan masyarakat adat jamak kita pelototi saban hari di gawai cerdas. Affan Kurniawan mati dilindas kendaraan taktis Brimob. Pembunuh Gamma, pelajar Semarang, belum dipecat dan masih menerima gaji bulanan.
Puluhan pemuda mati digebuki di aksi-aksi tahun lalu di berbagai kota. Ratusan kaum muda pun tak sedikit yang ditangkap dan dikriminalisasi. Data GMLK (Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi), seperti diberitakan Tempo (12/01/2026), mencatat ada sekitar 652 tahanan politik di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang terhubung dengan aksi Agustus 2025.
Dan yang terbaru, hal serupa ikut menyasar figur publik yang sedang menyampaikan fakta dalam bentuk komedi (Panji dengan Mens Rea-nya). Belum termasuk konflik-konflik lainnya dengan masyarakat adat, aktivis warga Pati (Bothok dan Teguh), para jurnalis, dan aktivis lingkungan di berbagai penjuru Tanah Air.
Ihwal demikian semakin membuat batin miris. Kita warga negara membayarkan makan harian mereka, seragam mereka, bahkan sempak mereka. Skincare pasangan mereka pun kita yang mentraktir. Begitu kira-kira sergah netizen—yang memang fakta. Sampai banyak komedian yang menyindir, “Di Indonesia, jangan bicara fakta, bos! Bisa masuk penjara kau!”
Kekerasan: Tanda Lenyapnya Legitimasi
Filsuf perempuan asal Jerman, Hannah Arendt, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan dan kekerasan bukanlah hal yang sama. Mereka berlawanan. Kekuasaan itu lahir dari persetujuan dan legitimasi, sementara kekerasan muncul justru ketika legitimasi itu hilang. Dalam karyanya On Violence (1973), Hannah menulis, “power and violence are opposites; where the one rules absolutely, the other is absent.”
Ketika negara beserta apparatusnya semakin sering memukul, menangkap, dan membungkam—terutama kaum muda yang bersuara—itu bukan tanda negara kuat (apalagi “negara besar!” sebagaimana sering diucap presiden). Bertolak-belakang dengan itu, ia adalah negara yang rapuh dan keropos: telah kehabisan alasan untuk bisa dipercaya. Apalagi jika kekerasan telanjur menjadi pengganti dialog dan debat publik, dan borgol beserta pasal-pasal karet menggantikan argumentasi dan percakapan deliberatif antarwarga negara.
Posisi demikian tentu saja justru kontraproduktif bagi pemerintah. Simpati publik terhadap mereka akan semakin merosot. Kontan mereka akan mengalami “krisis legitimasi”. Bagi Jürgen Habermas dalam Legitimation Crisis (1976), ketika ruang komunikasi publik disumpal, dan ekspektasi serta aspirasi warga tidak diindahkan, negara sedang mengalami krisis legitimasi. Dan di tahap ini, biasanya negara sering kali salah pilih strategi: mereka menutupi krisis itu, bersikap menyangkal (denial), lalu aparat diperkuat, hukum dipersempit, dan represi dinormalisasi. Meski sanggup bertahan, tapi itu bukan karena mereka dipercayai, melainkan karena ditakuti.
Ketakutan itu, lantas juga menjelma suatu tirani halus dan tak langsung, tetapi mematikan. Karya klasik Alexis de Tocqueville Democracy in America (1835), menjelaskan situasi serupa di Amerika jauh sebelum abad ini. Negara akan menciptakan ketertiban yang tidak mematahkan kehendak, tetapi melembutkannya perlahan. Mereka tidak selalu brutal, tetapi cukup menetaskan rasa takut, menyebarkannya (mungkin lewat teror-teror manual ke sejumlah pemengaruh dan orang media), lalu menganjurkan kepatuhan dan kebiasaan diam. Dalam suasana ketertiban semacam itu, kritik dianggap gangguan. Oposisi dicurigai. Stabilitas menjadi dalih lazim sekaligus mantra sakral.
Dan saya ingin bertanya ke para pembaca: apakah situasi yang digambarkan ketiga tokoh kita di atas itu tampak merupakan realitas yang jauh? Atau malah terasa begitu familiarnya?
Solidaritas Melawan Takut
Maka tibalah kita di panorama ironi yang dipelihara: kita bekerja, membayar pajak, lalu menyaksikan uang dari perasan keringat kita dan orang tua kita itu kembali kepada kita dalam bentuk borgol, pasal-pasal lakban, dan penjara. Kita—secara tanpa konsen—telah membiayai ketakutan kita sendiri. Dan negara beserta aparatusnya justru hidup dari ketakutan para warganya.
Namun begitu, justru pada titik nadir semacam itulah keberanian menjadi panggilan etis. Sebuah sikap yang perlu diupayakan bersama agar tidak ikut meng-endorse ketakutan yang mereka ciptakan dan ingin tularkan. Kritik sama sekali bukan kemewahan. Ia justru merupakan prasyarat utama agar kita bisa tumbuh.
Kritik juga adalah napas demokrasi. Ia harus dirawat bersama lewat solidaritas sipil, sekecil apa pun bentuknya. Ia perlu kita hidupkan di alam sehari-hari agar kemudian keberanian bersuara secara kolektif semakin menjadi kewajaran dalam bernegara. Atasnya, perlu perlindungan terhadap ruang-ruang bebas, ruang akademik, seni, jurnalisme, serta penolakan tegas terhadap tindakan represif yang seolah sedang diusahakan menjadi “gramatika bahasa utama dari kekuasaan”.
Negara dan pemerintah bisa memenjarakan tubuh, tapi tidak dengan ingatan, nurani, dan hasrat purba manusia untuk merdeka. Ketika semua krisis yang terjadi belakangan ini bertemu dan berkepanjangan, yang runtuh bukan warga negara, melainkan kekuasaan yang telah kehilangan legitimasinya.[]
Dilema Logistik dan Logika
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-Barawi“Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia”
Nelson Mandela
~~~
Pernyataan Nelson Mandela itu layak menjadi cermin refleksi di tengah kegamangan arah pendidikan Indonesia hari ini. Kita bahkan belum sampai pada perdebatan visi dan mutu pendidikan; untuk memastikan arah penggunaan dana pendidikan saja, bangsa ini masih tertatih. Kabar yang belakangan ramai dibicarakan adalah hadirnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai dari anggaran pendidikan.
Tahun ini menjadi babak baru bagi program MBG. Sekitar Rp 223 triliun dari anggaran MBG berasal dari pos pendidikan. Jumlah ini setara dengan sekitar 66 persen dari total anggaran MBG. Bahkan berita terbaru, pemerintah akan mengangkat pegawai mereka yang bekerja menyukseskan program MBG. Hal ini menjadi ironi, di tengah gaji guru honorer yang menyayat hati dan janji manis untuk diangkat menjadi pegawai yang tak pernah ditepati.
MBG yang Dipersoalkan
Tentu niat mulia memberikan gizi yang tercukupi bagi anak negeri ini patut diapresiasi. Namun, persoalannya bukan semata pada niat baik program tersebut, melainkan pada cara berpikir kebijakan yang menyertainya. Ketika dana pendidikan dialihkan untuk kebutuhan logistik, pendidikan secara perlahan direduksi menjadi urusan perut belaka. Padahal pendidikan seharusnya ditempatkan sebagai proses pembentukan manusia, bukan sekadar instrumen kesejahteraan jangka pendek.
Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan Program MBG. Persoalan perut adalah kebutuhan primer yang tak bisa diabaikan. Namun urusan logistik tidak boleh mengalahkan logika pendidikan. Makan adalah sarana untuk menyambung hidup, bukan tujuan hidup itu sendiri. Jika orientasi kebijakan terlalu bertumpu pada pemenuhan perut, yang lahir bukan manusia merdeka, melainkan manusia yang dibiasakan bergantung.
Problem Pendidikan
Masalah pendidikan tentu tidak berdiri di satu titik. Selain soal alokasi anggaran, dunia pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi—masih menyimpan banyak pekerjaan rumah.
Pertama, budaya akademik yang kian terjebak pada sertifikasi, peringkat, dan reputasi administratif. Menulis dan meneliti tak lagi berangkat dari kegelisahan intelektual, melainkan dari tuntutan angka kredit. Dalam situasi semacam ini, etika sering kali dikorbankan, dan praktik plagiasi menjadi gejala yang berulang.
Kedua, persoalan moralitas dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Kasus perploncoan, kekerasan seksual, hingga relasi kuasa yang timpang menunjukkan bahwa lembaga pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi tumbuhnya manusia merdeka.
Ketiga, pendidikan masih terjebak dalam watak menara gading. Bahasa akademik kerap melangit dan terputus dari realitas masyarakat. Pengabdian sering kali berhenti pada seremoni dan laporan kegiatan, tanpa dampak jangka panjang yang nyata.
Keempat, logika komersialisasi pendidikan membuat gelar seolah dapat dibeli. Fenomena pejabat dan konglomerat yang memperoleh gelar akademik tanpa proses yang transparan semakin menggerus wibawa dunia pendidikan itu sendiri.
Dengan berbagai masalah pendidikan itu, teramat naif untuk diselesaikan melalui anggaran fantastis penyaluran makanan bergizi semata. Pendidikan semestinya melampaui sekat-sekat logistik dan kalkulasi ekonomi. Negara berkewajiban menjamin pendidikan bermutu dan setara, sebagaimana amanat konstitusi. Pendidikan tidak boleh direduksi menjadi alat pencetak tenaga kerja semata.
Ungkapan ini menempatkan kesejahteraan lahir bukan sebagai tujuan utama, melainkan sebagai konsekuensi dari manusia yang berbudaya dan bahagia. Ironisnya, hari ini pendidikan justru sering gagal menghadirkan kebahagiaan, bahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan jenjang akademik tertinggi.
Hakikat Pendidikan
Untuk memahami kembali makna pendidikan, kita dapat menengok pemikiran Daoed Joesoef dalam Rekam Jejak Anak Tiga Zaman. Ia menegaskan bahwa kemajuan peradaban ditentukan oleh hadirnya komunitas ilmiah yang sehat. Komunitas inilah yang memasok gagasan, kritik, dan orientasi moral bagi masyarakat luas.
Tanpa komunitas ilmiah, masyarakat akan mudah terjebak pada irasionalitas, hoaks, dan teori konspirasi. Pengalaman pandemi menjadi bukti betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap sains ketika pendidikan gagal membangun nalar kritis sejak dini.
Karena itu, alih-alih menggeser dana pendidikan ke program-program yang bersifat logistik semata, negara seharusnya memperkuat ekosistem pembelajaran: guru, kurikulum, riset, dan komunitas ilmiah. Program kesejahteraan penting, tetapi jangan sampai mengaburkan misi utama pendidikan.
Pendidikan, di setiap jenjangnya, adalah kebutuhan asasi bukan komoditi. Ia bukan sekadar sarana bertahan hidup, melainkan jalan untuk menjadi manusia seutuhnya. Kita adalah peziarah ilmu yang tak pernah selesai belajar, dan dari sanalah masa depan bangsa ini ditentukan: bukan dari seberapa kenyang perut kita hari ini, tetapi dari sejauh mana nalar kita diasah dan nurani kita dijaga.
Ketika Perhatian Menjadi Alat Kuasa
/0 Comments/in Liputan Media /by Rahmat Al-BarawiIsu child grooming kembali mengemuka kesadaran publik setelah pengakuan yang disampaikan Aurelie Moeremans dalam bukunya, “Broken Strings”. Cerita itu membuka luka lama yang selama ini sering tak disadari: bahwa kekerasan berbasis relasi kuasa bisa hadir dalam bentuk yang sangat halus, penuh perhatian, bahkan tampak seperti kasih sayang. Terutama ketika perhatian kepada anak justru ditujukan untuk memanipulasi emosi sehingga berujung pada eksploitasi.
Karena itulah, pada 22 Januari 2026, Rumah KitaB menginisiasi diskusi live instagram bertajuk Ngobrol Jujur Soal (Child) Grooming dan Relasi Toxic. Dipandu oleh Hilmi Abedillah dari Rumah KitaB, diskusi ini menghadirkan Muhammad Zaki Tasnim Mubarak, Pendidik Literasi Digital dan Advokat Perlindungan Anak dan Mufliha Fahmi, M.Psi., Psikolog Klinis. Percakapan berlangsung hangat, namun sarat kegelisahan bersama: mengapa begitu banyak kasus grooming luput dari perhatian, bahkan dari orang-orang terdekat anak.
Mufliha menjelaskan bahwa child grooming adalah taktik sistematis untuk membangun kepercayaan anak kepada orang dewasa, yang pada akhirnya bermuara pada manipulasi dan pelecehan seksual. Intinya selalu sama: relasi kuasa. Anak ditempatkan pada posisi lemah, sementara pelaku memegang kendali, emosional, psikologis, bahkan material. Di era digital, relasi kuasa ini semakin samar karena berlangsung lewat layar, ruang privat yang sering luput dari pengawasan.
Zaki menambahkan, awal grooming hampir selalu tampak “baik-baik saja”. Memberi apa yang dibutuhkan anak: perhatian, pujian, hadiah, atau rasa aman yang tak mereka dapatkan di rumah. Anak-anak yang rentan secara emosional, misalnya dari keluarga broken home atau relasi keluarga yang dingin, menjadi sasaran paling mudah untuk dimanipulasi. Karena itu, kehadiran orang tua di rumah penting, bukan sebatas ada, tetapi juga hidup bersama dengan keutuhan emosional.
Lalu, apa yang bisa dilakukan orang tua untuk mengantisipasi child grooming? Mufliha yang juga bekerja sebagai pelayan konsultasi psikologi Dinas Kesehatan Sleman menekankan pemenuhan kebutuhan afeksi sebagai benteng pertama. Komunikasi yang hangat dan terbuka membuat anak tidak mencari pengganti perhatian di luar rumah. Setelah itu, barulah anak dikenalkan pada apa itu child grooming dan bagaimana mengenalinya. Intinya adalah, penuhi terlebih dahulu kebutuhan afektif baru anak dapat dibekali dengan aspek kognitif.
Dalam diskusi tersebut, Zaki yang juga pernah menjadi Ketua I Forum Anak Daerah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pencegahan child grooming perlu dimulai dari relasi sehari-hari yang dibangun antara orang tua dan anak. Edukasi paling mendasar, menurutnya, adalah membantu anak mengenali tubuhnya sendiri, bagian mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh oleh siapa pun. Pengetahuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kendali atas tubuhnya sejak dini.
Namun, pengetahuan saja tidak cukup bila tidak disertai ruang komunikasi yang aman. Zaki menggarisbawahi pentingnya sikap orang tua yang mau mendengar tanpa menghakimi. Anak perlu merasa bahwa bercerita tidak akan berujung pada kemarahan, rasa malu, atau hukuman. Ketika anak tahu bahwa orang tuanya akan percaya dan melindungi, celah bagi pelaku grooming untuk mengambil alih peran “pendengar” dan “pelindung” akan semakin sempit.
Di era digital, relasi kuasa juga bergerak lewat layar. Karena itu, Zaki menegaskan perlunya literasi digital sejak dini. Anak perlu dibekali pemahaman tentang batas-batas di ruang daring: apa yang boleh dibagikan, apa yang seharusnya disimpan untuk diri sendiri, dan mengapa informasi pribadi, termasuk tubuh, bukan konsumsi publik.
Diskusi ini juga menyinggung dampak jangka panjang pelecehan seksual pada anak, yang dikenal sebagai Adverse Childhood Experiences (ACEs). “Trauma yang tidak ditangani bisa berujung pada kecemasan, depresi, dan runtuhnya kepercayaan diri, bahkan hingga dewasa”, tegas Mufliha. Karena itu, menyediakan ruang aman bagi anak menjadi keharusan, bukan pilihan.
Di dunia yang terlalu menekankan dimensi produktivitas, kehidupan anak dan lansia, sering tak dianggap ada. Diskriminasi usia yang disebut ageisme, sebagaimana diulas Trinity dalam catatannya “Di Luar Radar” , sama dampaknya dengan prasangka lain berbasis agama, suku, dan ras: menyakitkan. Hari ini, banyak potret yang memperlihatkan cerita anak diabaikan, dianggap berlebihan, atau malah disalahkan.
Dengan kondisi seperti itu, tidak heran anak menjadi takut untuk bersuara. Karenanya, Zaki mengingatkan agar tidak ragu melapor jika terjadi child grooming, melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) SAPA 129. Ia menambahkan berdasarkan pengalamannya mendampingi kasus, pelayanan dari dinas terkait cukup cepat dan tanggap merespons, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran untuk melapor.
Pada akhirnya, child grooming bisa terjadi pada siapa saja. Ia tidak memilih latar belakang, tidak selalu datang dengan wajah menyeramkan. Bahkan ia bisa terjadi dengan relasi terdekat, kekeluargaan sekalipun. Karena itu, orang tua perlu lebih peka dan hadir untuk mau mendengarkan suara anak. Sebelum orang lain yang mengisi kebutuhan emosional manipulatif, orang tualah yang perlu datang memberikan kasih sayang seutuhnya.
Terlebih, melindungi anak bukan hanya soal cinta, tetapi juga memberikan ruang aman dan menjamin masa depan yang lebih berkeadilan.
Jurnalisme Warga: Memperkokoh Hifz al-‘Aql
/0 Comments/in Opini, Penguatan Masyarakat Sipil /by Rahmat Al-Barawi“Wartawan dan kebohongan adalah dua senyawa yang tidak boleh bersatu.”
Rusdi Mathari, Karena Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan
~~~
Ketika sedang asyik menonton drama Korea Pro Bono, satu pelajaran penting terasa mengemuka: media memiliki peran sentral dalam membentuk persepsi publik. Seorang pelaku kejahatan bahkan dapat dipersepsikan sebagai pahlawan ketika media, secara terus-menerus, menonjolkan sisi heroiknya dan menyingkirkan fakta-fakta lain yang lebih utuh.
Karena itu, kehadiran media yang independen merupakan syarat mutlak bagi kebebasan bersuara yang sehat di suatu negara. Sejarah menunjukkan, hanya rezim otoriter dan diktator yang cenderung mengekang kebebasan pers. Indonesia pernah mengalaminya pada era Orde Baru. Sejumlah media dibredel karena berani mengkritik pemerintah, sementara praktik impunitas terhadap kekuasaan membuat masyarakat kehilangan daya kritis.
Akibatnya, ruang publik dipenuhi narasi tunggal: yang baik-baik saja. Sementara fakta buruk, penyimpangan, dan ketidakadilan tak boleh tersiar. Tak mengherankan jika muncul nostalgia semu: “zaman Soeharto lebih aman, kriminalitas nyaris tidak ada.” Padahal, yang sesungguhnya terjadi bukan ketiadaan kejahatan, melainkan ketiadaan pemberitaan.
Reformasi Pers dan Bayang-Bayang Pragmatisme Media
Pasca-Reformasi 1998, media perlahan memperoleh kembali ruang kebebasannya. Jumlah media, baik lokal maupun nasional, tumbuh pesat dan memperkaya sudut pandang publik. Data Dewan Pers menunjukkan bahwa hingga 2024 terdapat lebih dari 47.000 media terdaftar di Indonesia, meskipun hanya sekitar 2.700 yang telah terverifikasi secara faktual dan administratif.
P.K. Ojong, pendiri Kompas, pernah mengingatkan bahwa tugas pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi justru untuk mengkritik yang sedang berkuasa. Pernyataan ini lahir dari kegelisahan melihat media yang kerap tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik. Media akhirnya hanya bersuara lantang pada kasus-kasus besar dan sensasional, yang menjanjikan klik, rating, dan iklan, sementara persoalan struktural yang menimpa masyarakat kecil kerap terpinggirkan.
Dalam kondisi demikian, media mudah berubah menjadi pesanan oligarki. Informasi diproduksi bukan untuk mencerdaskan publik, melainkan untuk menjaga kepentingan segelintir elite.
Jurnalisme Warga sebagai Wacana Alternatif
Di titik inilah, penguatan jurnalisme warga menjadi penting untuk menghadirkan wacana tandingan. Farid Gaban, salah satu inisiator Reset Indonesia, menegaskan bahwa publik perlu memahami bagaimana industri media bekerja: bagaimana berita diproduksi, bagaimana kebohongan direkayasa, dan bagaimana kejahatan media bisa berlangsung secara sistematis.
Jurnalisme warga memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk saling menguatkan dan merawat kewarasan kolektif. Melalui dokumentasi sederhana—foto, video, catatan lapangan—masyarakat dapat menghadirkan fakta yang sering luput dari sorotan media arus utama. Kasus-kasus pelanggaran lingkungan, kekerasan aparat, hingga konflik agraria kerap pertama kali muncul ke publik justru melalui laporan warga.
Dalam konteks ini, jurnalisme warga bukan pesaing media profesional, melainkan pelengkap sekaligus pengingat. Ia menjadi alarm sosial ketika media arus utama gagal atau enggan bersuara.
Jurnalisme Warga dan Maqasid al-Syari‘ah: Menjaga Akal Sehat
Penguatan jurnalisme warga selaras dengan maqasid al-syari‘ah, khususnya prinsip hifz al-‘aql: menjaga akal sehat. Penjagaan nalar publik agar tidak terseret kebohongan, fitnah, dan propaganda merupakan prasyarat utama kehidupan sosial yang adil.
Hannan Lahham, dalam Maqasid al-Qur’an al-Karim, mencatat bahwa Al-Qur’an setidaknya 359 kali mendorong manusia untuk menggunakan dan menjaga akalnya. Di antaranya, 35 kali seruan eksplisit untuk berpikir dan 28 kali penegasan tentang kebebasan berpikir serta larangan menyebarkan fitnah dan kebencian (al-hurriyah al-fikriyah wa man‘u al-fitnah wa al-ikrah).
Data ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan akal dan informasi yang benar sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Informasi yang menyesatkan bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman serius terhadap kemaslahatan publik.
Ruang Terbuka, Keberpihakan, dan Tantangan Era Digital
Prinsip kebebasan berpikir dalam Islam membawa sejumlah catatan penting. Pertama, kebebasan bukanlah kebebasan yang kebablasan. Al-hurriyah selalu bersanding dengan tanggung jawab. Kebebasan manusia dibatasi oleh kontrak sosial dan nilai kemanusiaan yang disepakati bersama. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk membenarkan teror, ujaran kebencian, atau propaganda yang merusak. Setiap pilihan kebebasan mengandung konsekuensi moral dan sosial.
Kedua, kebebasan seseorang dibatasi oleh penghormatan terhadap kebebasan orang lain. Dalam makna ini, kebebasan justru menuntut kesediaan mendengar suara yang berbeda, bukan meniadakannya. Kebebasan berpikir dalam Islam juga mengandaikan adanya ruang terbuka untuk bersuara. Dalam konteks jurnalisme, pers tidak mungkin sepenuhnya netral. Ia dituntut berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Ketika media telah terkooptasi, kebebasan berpikir itu sering kali menemukan jalannya melalui gerakan sosial, salah satunya jurnalisme warga. Terlebih di era digital, setiap orang memiliki perangkat untuk mendokumentasikan dan menyebarkan informasi. Dalam banyak kasus, suara warga justru menjadi penyeimbang kekuasaan.
Namun, era digital juga menghadirkan paradoks. Ruang yang sama memungkinkan lahirnya hoaks, disinformasi, dan bualan. Kebohongan yang terus diulang, disertai algoritma media sosial, dapat menjelma sebagai kebenaran semu.
Di sinilah jurnalisme warga diuji. Ia tidak cukup hanya berani bersuara, tetapi juga harus bertanggung jawab secara etis. Verifikasi, kehati-hatian, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi kunci agar jurnalisme warga benar-benar memperkokoh hifz al-‘aql, bukan justru merusaknya.
Kritik Publik dalam Bingkai Fikih Informasi
/0 Comments/in Opini /by Layyin LalaBeberapa pekan terakhir, kita disuguhkan oleh informasi tentang Laras Faizati. Kasus Laras Faizati merupakan perkara hukum terkait unggahan media sosial yang dinilai aparat penegak hukum sebagai bentuk penghasutan dan provokasi pada rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025.
Unggahan tersebut mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat dan dianggap mengandung ajakan tindakan bersama terhadap institusi kepolisian. Laras kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diproses secara pidana, dan pada Januari 2026 diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman pidana pengawasan atau masa percobaan tanpa menjalani penjara, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa.
Namun, kasus tersebut memunculkan perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi juga implikasi hukum terhadap kritik di ruang digital. Saya mencoba untuk memahami bagaimana perdebatan tersebut berkaitan dengan cara hukum untuk membedakan antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dinilai berbahaya bagi ketertiban umum.
Dalam perspektif lain, saya merasa bisa jadi ke depannya akan sangat sulit bagi warga negara untuk menyampaikan kritik di ruang digital. Lalu, bagaimana warga negara dapat bersuara tanpa takut mengalami tindakan represif?
Mengenal Fikih Bermedia Sosial atau Fikih Informasi
Saya mencoba membaca literatur dari sebuah studi bertajuk ”Fikih informasi: Muhammadiyah’s perspective on guidance in using social media” atau yang dalam bahasa Indonesia berarti “Fikih Informasi: Pandangan Muhammadiyah tentang bimbingan dalam memanfaatkan media sosial”. Literatur tersebut ditulis oleh Niki Alma Febriana Fauzi dan Ayub dalam Jurnal Islam dan Masyarakat Muslim Indonesia.
Pada masa awal Islam, fikih dipahami sebagai pemahaman yang mendalam terhadap agama, yang menekankan kemampuan berpikir, menimbang dalil, dan mencari makna ajaran untuk menjawab persoalan kehidupan. Fikih berbeda dari pengetahuan yang sekadar mengutip ayat atau hadis, karena fikih menuntut penalaran dan pertimbangan yang matang.
Dalam perkembangan berikutnya, fikih dipahami secara lebih sempit sebagai ilmu hukum yang membahas aturan-aturan praktis seperti wajib, haram, dan halal. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengembangkan kembali makna fikih agar lebih luas dan relevan dengan persoalan masa kini, dengan memandang fikih sebagai panduan menyeluruh dalam kehidupan.
Pendekatan tersebut menempatkan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, kesetaraan, kemanusiaan, dan kemaslahatan, sebagai dasar utama. Dari nilai-nilai tersebut lahir prinsip umum, yang kemudian dijabarkan menjadi aturan konkret dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, fikih dipahami sebagai pedoman yang masuk akal, terbuka terhadap perubahan, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Nilai-Nilai Dasar Fikih Informasi
Pertama, nilai dasar yang paling utama dalam Fikih Informasi adalah tauhid, yaitu keesaan Tuhan sebagai inti ajaran Islam. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa prinsip tauhid dalam Fikih Informasi menegaskan keyakinan bahwa Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber utama kebenaran, yang diperoleh melalui Al-Qur’an dan hadis sahih.
Kedua, siddiq menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan serta menerima informasi. Ketiga, tabligh menunjukkan kewajiban setiap orang untuk menyampaikan informasi yang membawa manfaat bagi masyarakat. Nilai keadilan menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak yang setara untuk menyampaikan dan menerima informasi yang benar.
Meski demikian, tidak semua informasi yang benar harus disebarluaskan secara terbuka, terutama jika berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, fathanah diperlukan agar seseorang mampu membedakan informasi yang benar dan keliru, serta menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan atau menahan informasi.
Lima Prinsip Fikih Informasi
Nilai moderasi dan keseimbangan mengajarkan pengguna untuk menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, termasuk kebiasaan menyebarkan informasi bernilai rendah atau hoaks. Meskipun demikian, sikap menjauhi hal yang tidak bermanfaat tidak berarti bersikap acuh terhadap peristiwa sosial. Oleh karena itu, kepedulian dimasukkan sebagai salah satu nilai dasar Fikih Informasi.
Dari nilai-nilai dasar tersebut, Majelis Tarjih merumuskan lima prinsip, yaitu prinsip keterbukaan, prinsip selektif dan kritis, prinsip keseimbangan informasi, prinsip kebebasan dalam memproduksi, menyampaikan, dan mengakses informasi, serta prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam berinteraksi dengan informasi.
Aturan-aturan dalam Fikih Informasi
Majelis Tarjih merumuskan empat kelompok aturan konkret. Kelompok pertama menekankan pentingnya verifikasi informasi. Setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum dipercaya atau disebarkan. Pemeriksaan dilakukan dengan menilai isi informasi dan menelusuri sumbernya. Informasi dari sumber yang tidak jelas, tidak dapat ditelusuri, atau tidak memiliki dasar yang kuat dianjurkan untuk diabaikan.
Kelompok kedua membahas media sosial sebagai ruang siber yang sarat dengan pengaruh, kepentingan, dan potensi manipulasi. Pengguna diingatkan untuk bersikap kritis terhadap propaganda, hasutan, dan provokasi yang dapat memicu emosi atau konflik. Reaksi cepat tanpa klarifikasi dipandang berisiko memperbesar kesalahpahaman.
Kelompok ketiga menjelaskan bahwa informasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial sekaligus memiliki nilai ekonomi. Informasi dapat diproduksi dan disebarkan untuk memperoleh keuntungan, seperti perhatian publik, pengaruh, atau manfaat finansial. Kesadaran akan kondisi ini diperlukan agar pengguna media sosial tidak menerima informasi secara pasif.
Kelompok keempat membahas fenomena hoaks yang banyak beredar di media sosial. Hoaks dijelaskan sebagai informasi yang cenderung sensasional, provokatif, tidak berimbang, serta dapat mendorong kebencian dan konflik sosial. Dalam menghadapi informasi yang dicurigai sebagai hoaks, pengguna dianjurkan untuk tidak langsung mempercayai, melakukan pemeriksaan ulang, menahan diri dari menyebarkan, serta mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Prinsip pencegahan kerugian sosial dipandang lebih penting daripada sekadar memperoleh manfaat dari penyebaran informasi.
Tetap Lantang Bersuara dengan Panduan Fikih Informasi
Pertama, dalam perspektif Fikih Informasi, langkah awal penyampaian kritik berawal dari penggunaan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Kritik yang kuat bersandar pada fakta yang dapat ditelusuri, seperti data resmi, pernyataan terbuka, atau laporan lembaga berwenang. Proses verifikasi berfungsi menjaga kritik tetap berbasis pengetahuan serta mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik digital.
Kedua, arah kritik difokuskan pada kebijakan, tindakan, atau sistem yang berdampak pada kepentingan publik. Karena hal tersebut menempatkan prinsip keadilan dan keseimbangan sebagai dasar, sehingga penyampaian pendapat berlangsung seiring penghormatan terhadap martabat individu. Fokus pada substansi persoalan membantu kritik tampil relevan serta mudah dipahami.
Ketiga, pemilihan bahasa menjadi unsur penting dalam penyampaian kritik. Bahasa yang jujur, jelas, serta juga proporsional memungkinkan kritik tersampaikan secara tegas tanpa memicu ketegangan sosial. Pilihan kata yang rasional dan terukur menjaga kritik berada dalam ruang dialog publik serta merupakan bentuk kecerdasan juga tanggung jawab dalam berkomunikasi.
Keempat, Fikih Informasi menempatkan pertimbangan dampak sosial sebagai bagian dari proses kritik. Setiap pernyataan di media sosial berpotensi memengaruhi banyak orang dan memicu reaksi beragam. Oleh sebab itu, kritik perlu disusun secara hati-hati agar dampak yang muncul mengarah pada perbaikan sosial serta menjaga stabilitas hubungan antarwarga.
Kelima, pemahaman mengenai karakter ruang digital memegang peranan penting. Media sosial berfungsi sebagai ruang publik yang bersifat terbuka dan terekam, sehingga setiap pernyataan berpotensi bertahan dalam jangka panjang. Pemahaman tersebut mendorong kita agar dapat melakukan sikap reflektif sebelum menyampaikan pendapat, sehingga nantinya kritik tetap aman secara hukum.
Keenam, tujuan akhir kritik dalam kerangka Fikih Informasi mengarah pada perbaikan sosial dan pembukaan ruang dialog. Kritik yang disusun secara rasional, kemudian juga berbasis data, serta bersandar pada kepentingan bersama memiliki peluang besar memperoleh perhatian dan juga tanggapan yang konstruktif.
Jangan Takut Bersuara!
Di masa kita tidak bebas untuk menyampaikan pendapat karena begitu banyaknya tindakan represif dan ancaman dari berbagai pihak, tentu jalan ke depannya untuk mengkritik tidaklah mudah. Sebab, ancaman akan selalu mengarah pada kita bahkan hingga ke keluarga dan lingkungan sekitar kita.
Oleh karena itu, dalam situasi apapun, kita tetap harus mengkritik sebagai sarana untuk menilai kebijakan, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan mendorong perbaikan sosial yang dilakukan oleh negara. Sehingga, kritik tetap perlu disampaikan secara hati-hati, juga menggunakan cara yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, kita tetap dapat mengkritik dan bersuara tanpa takut dan bersalah.
Referensi:
Fauzi, N.A.F. and Ayub, A. (2019). Fikih Informasi: Muhammadiyah’s Perspective on Guidance in Using Social Media. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 9(2), pp.267–293. doi:https://doi.org/10.18326/ijims.v9i2.267-293.
Butuh Berapa Ratus Ibu Lagi yang Musti Menangis dan Terluka Agar Pemerintah Mau Berbenah?
/0 Comments/in Opini /by M. Naufal WaliyuddinIbu itu berdiri di ruang sidang dengan sisa suara yang nyaris habis. “Saya merasa saya mati dua kali, kematian anak saya sudah sangat membunuh saya,” tangisnya pecah. Tangannya goncang, suaranya tersendat-sendat karena gemetar. Namun, ia masih lanjut. “Tetapi datang lagi proses yang dilakukan serta putusan yang diberikan lebih tidak adil lagi. Ke mana lagi saya harus mencari keadilan?!”
Seorang ibu, dengan hati remuk, sedang terisak dan napasnya terbata-bata hari itu. Ia menahan seluruhnya demi menceritakan kembali bagaimana putra tersayangnya mati di tangan seorang TNI.
Itu adalah kesaksian Ibu Leni Damanik dalam sidang Uji Materi UU TNI di MK 14 Januari 2026. Ia adalah orang tua dari Michael Histon Sitanggang (remaja 15 tahun) yang mati dianiaya seorang anggota TNI. Pelakunya, Sertu Reza Pahlevi, hanya dijatuhi hukuman pengadilan militer dengan vonis penjara 10 bulan. Alasan hakim militer saat itu bahwa Sertu Reza masih muda dan masih dibutuhkan oleh satuannya. Dan Ibu Leni pun menggugat, “Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan.”
Kesaksian ibu Leni sudah sepatutnya menampar wajah negeri ini. Ia memantik refleksi kolektif dengan begitu kerasnya—justru dengan kerapuhannya. Rasa pilu dan pedih yang beliau peram sendiri selama ini akhirnya merambat ke batin banyak orang. Ini sekaligus menyiratkan bahwa agar pemerintah sadar, butuh berapa ratus ibu lagi yang musti menangis dan terluka?
Butuh berapa ribu kesaksian ibu-ibu lagi yang harus menanggung keperihan batin setelah anaknya dilindas hingga tewas seperti Affan? Butuh berapa lagi kaum ibu yang harus tersengal-sengal ketika menyaksikan anak-anaknya dipukuli, dilempari bom asap, dihujani gas air mata, dipenjara, ditersangkakan, mati di lapas, hingga keracunan massal di sekolah-sekolah karena program MBG? Juga berapa banyak ibu-ibu yang musti kehilangan anak-anaknya di depan bola matanya sendiri (bahkan memilih menyelamatkan putri atau putranya sembari memegang pohon), karena tersapu banjir bandang lumpur bercampur gelondongan kayu di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara?
Nekropolitik dan Negara Tanpa Ibu
Menengok kaleidoskop peristiwa tragis di tahun lalu hingga awal tahun ini, saya merasa betapa pemerintah kita seolah makin menampilkan wajah sebuah negara tanpa ibu. Rezim bapak yang bertindak manasuka terlalu rajin mempertontonkan kesewenang-wenangan. Dan di titik inilah negara mempertontonkan wajah nekropolitiknya: sebuah kuasa yang bukan hanya gagal melindungi kehidupan warganya, tetapi bahkan secara aktif mendefinisikan sendiri nilai hidup, memutuskan hidup siapa yang layak dilanjutkan dan hidup siapa yang boleh direnggut tanpa konsekuensi serius.
Dalam esainya berjudul Necropolitics (2019), filsuf dan ilmuwan politik asal Kamerun Achille Mbembe menyodorkan gagasan tentang kuasa politik modern yang punya fungsi kuat untuk menentukan siapa yang hidup dan siapa yang harus mampus. Dalam bahasanya, “the power and the capacity to dictate who is able to live and who must die.”
Kekuasaan jenis ini bekerja dengan menciptakan dunia kematian (instrumentalization of death) sebagai strategi kunci untuk mengatur dan mempertahankan posisi. Contoh ekstremnya ada pada genosida warga Palestina oleh rezim Israel di bawah politik kematian Netanyahu. Dan pedihnya, walau dengan kadar intensitas yang berbeda, Indonesia tampak sedang menuju ke arah yang sama.
Di tengah rimba politik semacam itu, nyawa warga negara tak lebih berharga ketimbang stabilitas yang diinginkan penguasa. Kekerasan menjadi laku wajar. Kenormalan baru. Represi bukan lagi menjadi insiden, melainkan suatu mekanisme politik dan kebijakan yang diam-diam diterima (kita dipaksa menerima).
Kehidupan (yang Dipaksa) Mepet
Atmosfer hidup bernegara semacam itu mengingatkan kita pada frasa “mepet jurang”. Situasi demikian oleh filsuf Italia Giorgio Agamben disebut bare life (nuda vita): suatu kehidupan yang hak-hak sosial, politik, hukum dan sejenisnya dicabut paksa dan menyisakan hanya aspek biologis. Dan sudah banyak dari kita, terutama kaum muda, yang memang telah dibuat sedemikian rupa agar senantiasa berada di mode hanya bertahan hidup. Tak tersisa ruang bagi sikap kritis, aktualisasi diri, apalagi mimpi dan cita-cita.
Warga negara difetakompli untuk tinggal di ruang sosial di mana sebagian warganya hidup dalam status nyaris mati, mudah dilukai, gampang dihapus dan dibikin raib. Anak-anak muda dipukuli, dianiaya, dan dipenjara. Ratusan bahkan ribuan ibu-ibu—dari tiga ribu lebih anak muda yang ditangkap sejak Aksi Agustus-September 2025 dengan sekitar 959 orang ditersangkakan sebagai tahanan politik—waswas menanti di luar kantor polisi dan di ruang persidangan sejak Agustus 2025. Semua ini adalah tamsil yang telanjang dari bare life di mana kehidupan masih bernapas, hanya bernapas, namun perlindungan hukum dan hak-hak sosial politik telah dibuang jauh-jauh.
Dalam sektor hukum kekuasaan yang mencipta bare life juga berlaku pilih kasih. Negara seolah menjalankan fungsi state of exception. Hukum ada di atas kertas, tapi lenyap di realitas. Ia seakan menyodorkan potret masygul dari kenyataan yang rapuh dan keropos: hukum yang bengis ke bawah dan ramah santun ke atas.
Pengadilan militer menjatuhi hukuman 10 bulan bagi penganiaya anak Ibu Leni, sementara pelajar yang dikriminalisasi ditolak haknya untuk sekolah. Ibu Faiz, pelajar kediri, dan Ibu Laras pun menangis. Saat sidang pun sempat pingsan. Hak anaknya untuk sekolah telah direnggut. Maka, butuh berapa banyak lagi ibu-ibu yang musti menangis, terluka, dan disayat hatinya? Butuh berapa ratus lagi tubuh-tubuh pemuda diperlakukan sebagai samsak demi menukarnya dengan rasa aman dan ketertiban semu? Seakan-akan mereka yang mana pewaris masa depan adalah tumbal yang wajar demi menjaga citra “negara yang kuat”.
Dengan begitu, di rezim tanpa ibu dan negara yang terus memukuli anak-anaknya ini, ke mana keadilan bisa kita jumpai? Butuh berapa ribu kaum ibu yang musti terisak dan sesak hingga negara dan pemerintahnya mau berbenah?
Maka, kini yang perlu kita ingat: walau sekian hari lagi, atau setelah beberapa pekan, berita dan perhatian terhadap mereka akan surut dan luntur, tapi air mata para ibu tidak akan lekas kering. Tangis mereka akan mengendap di ingatan kolektif kita, menyusup dan membasahi lembar-lembar sejarah.
Dan jika kelak ada tiba masanya ketika negara ini berada di ambang keruntuhan, lalu ada yang bertanya: mengapa kepercayaan runtuh dan jarak antara pemerintah dengan rakyat begitu jauh dan sulit dijembatani? Mungkin jawabannya singkat namun pahit: itu karena sudah terlalu banyak ibu yang menangis dan terluka, sementara negara terlalu sering berpura-pura tidak mendengarnya.[]
Mencari Intelektual Organik
/0 Comments/in Opini, Penguatan Masyarakat Sipil /by Rahmat Al-BarawiBeberapa hari lalu, Presiden mengumpulkan sekitar 1.200 rektor dan guru besar di Istana. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk mendengarkan pandangan strategis terkait rencana ke depan yang akan dijalankan pemerintah.
Sekilas, tak ada yang keliru ketika seorang pemimpin mengundang cendekiawan. Bahkan, hal itu patut diapresiasi, tentu jika dilakukan dengan metode yang tepat. Persoalannya, para intelektual tersebut lebih banyak diposisikan sebagai pendengar dalam pemaparan satu arah, nyaris tanpa ruang dialog. Belum lagi perlakuan yang terekam dalam video yang beredar: antrean berdesakan di depan Istana, seolah keilmuan mereka tak memiliki nilai yang layak dihormati.
Jika ditarik lebih jauh, problem ini berakar lebih dalam. Bukan semata soal minimnya penghargaan terhadap ilmu, tetapi juga cara kita memaknai ilmu itu sendiri yang perlu ditinjau ulang.
Buya Hamka, dalam Falsafah Hidup, menegaskan: “Amat rendah orang yang mengambil ilmunya tidak untuk menolong, tetapi hendak menggolong.” Dari sini dapat dipahami bahwa tujuan ilmu pengetahuan adalah menolong kehidupan. Dengan demikian, ilmu tidak pernah sepenuhnya netral. Ia menuntut keberpihakan pada kemanusiaan dan kehidupan.
Memang, dalam metodologi, ilmu kerap disebut bebas nilai. Namun dalam praktiknya, ilmu tak pernah benar-benar netral. Teknologi nuklir, misalnya, secara teoretis tidak berpihak. Tetapi dalam realisasinya, siapa pun yang menguasainya akan menjelma menjadi raksasa dunia. Di titik inilah ilmuwan dituntut hadir sebagai penolong, bukan perongrong.
Sayangnya, seperti kata Buya Hamka, tak sedikit kaum intelek yang menggunakan gelarnya sekadar untuk memadatkan kantong. Betapa banyak profesor dan doktor di negeri ini yang justru terjerumus dalam bisnis dan relasi yang kotor.
Guru Besar dan Intelektual Organik
Meski demikian, kita juga perlu jujur: tidak semua ilmuwan menggadaikan integritasnya. Pekan lalu, Mas Uceng—sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum kelembagaan negara di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. Dalam pidato pengukuhannya, ia menegaskan bahwa gelar profesor yang disandangnya dipersembahkan bagi mereka yang tertindas, para pencari keadilan, aktivis yang ditahan secara sewenang-wenang, serta orang-orang yang hidup dalam kesusahan.
Apa yang disampaikan Mas Uceng terasa lahir dari ketulusan, bukan kepalsuan. Dengan mata berbinar, ia menyatakan komitmennya:
Sebelumnya, Mas Uceng juga dikenal kritis terhadap pemerintah, antara lain melalui keterlibatannya dalam film dokumenter Dirty Vote bersama sejumlah akademisi lain. Karena itu, harapannya agar para profesor bersedia menjadi intelektual organik layak diamini bersama.
Istilah intelektual organik sendiri dipopulerkan oleh filsuf Italia, Antonio Gramsci. Menurutnya, penanda utama seorang intelektual terletak pada fungsi sosialnya. Ketika intelektual tak lagi memberi sumbangsih sosial, mereka tak lebih dari pekerja administratif: budak kampus dan budak birokrasi.
Selama ini, ada anggapan bahwa ilmuwan bekerja di luar masyarakat, mengamati dari kejauhan, hingga lahir istilah akademisi di menara gading. Padahal, intelektual sejatinya merupakan bagian integral dari masyarakat. Karena itu, Gramsci membagi intelektual ke dalam dua kategori: intelektual tradisional dan intelektual organik.
Intelektual tradisional adalah mereka yang bekerja jauh dari denyut sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, mereka bahkan menjadi pendukung status quo kekuasaan. Intelektual jenis ini kerap berfatwa sesuai pesanan penguasa. Jika kebetulan fatwa itu menguntungkan rakyat, hal tersebut bukan karena mereka mendengar suara masyarakat, melainkan karena kepentingannya sejalan dengan kehendak pejabat.
Sebaliknya, intelektual organik merujuk pada mereka yang berpihak pada kepentingan kelompok tertindas. Mereka adalah intelektual cum aktivis. Artinya, ilmu yang mereka pelajari tidak selesai dalam jejeran jurnal scopus, tetapi juga mendampingi mereka yang harapan hidupnya hampir pupus.
Dari Ruang Publik hingga Pragmatisme Kampus
Sejatinya, intelektual organik menjadi cikal bakal gerakan kebangkitan dan kemerdekaan Indonesia. Jauh sebelum kampus-kampus modern berdiri, wacana intelektual berkembang melalui media cetak. Media inilah yang membentuk ruang publik inteligensia pada masanya.
Yudi Latif, dalam Pendidikan yang Berkebudayaan, mencatat bahwa awal abad ke-20 merupakan tonggak terbentuknya ruang publik inteligensia. Salah satunya ditandai dengan meningkatnya jumlah redaktur dan jurnalis pribumi, serta berdirinya pers yang sepenuhnya dikelola oleh kalangan pribumi.
Salah satu tokoh penting dalam pembentukan intelektual organik adalah Tirto Adi Surjo. Lahir dari kalangan priyayi di Blora, ia menempuh pendidikan di Sekolah Dokter Djawa (STOVIA). Meski belajar kedokteran, minatnya justru tertambat pada dunia jurnalistik.
Setelah lulus, ia menapaki dunia pers sebagai koresponden Hindia Olanda pada 1894, lalu menjadi redaktur Pemberita Betawi (1901–1903). Di media inilah ia mengelola kolom Dreyfusiana, ruang untuk membongkar penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah kolonial Belanda dan pegawai sipil pribumi. Kolom tersebut menjadikan jurnalisme sebagai senjata perjuangan kaum terjajah.
Istilah Dreyfusiana merujuk pada Kasus Dreyfus di Prancis pada akhir abad ke-19, yang melahirkan manifesto des intellectuals, tonggak penting gerakan intelektual di Eropa. Pasca Tirto Adi Surjo, bermunculan gerakan baru yang digerakkan oleh inteligensia-jurnalis sebagai intelektual organik, salah satunya Budi Utomo.
Budi Utomo kala itu merupakan contoh nyata intelektual organik. Meski berpendidikan dan berpakaian ala Belanda, semangat perlawanan terhadap penjajahan tampak kuat, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pribumi di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Kini, ruang publik inteligensia berpusat di perguruan tinggi, dengan sekitar 330.000 dosen. Jumlah profesor diperkirakan mencapai 11.000 orang (Data Kompas, 2024), dan kemungkinan terus meningkat. Namun, di sinilah problem baru muncul.
Kondisi ini disoroti Tom Nichols dalam The Death of Expertise. Ia menyebut dua gejala utama di perguruan tinggi masa kini: pelanggan selalu dituruti dan keahlian diperlakukan sebagai produk. Pelanggan yang dimaksud adalah mahasiswa. Sebagai dosen, saya cenderung mengamini pandangan ini. Ada kebijakan tak tertulis agar sebanyak mungkin mahasiswa diluluskan, sebab mereka telah membayar dan angka ketidaklulusan menjadi catatan penting dalam akreditasi kampus.
Di titik ini, keahlian dan pendidikan dosen direduksi menjadi komoditas bernilai ekonomi. Pragmatisme akademik semacam ini pada akhirnya mengikis semangat intelektual organik. Alih-alih belajar untuk membela rakyat kecil, akademisi justru berlomba mengejar publikasi demi pangkat dan ketenaran.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian akademisi yang telah menduduki jabatan publik—sebagai menteri, staf, atau tenaga ahli—justru memilih diam demi kenyamanan posisi. Karena itu, seruan Mas Uceng agar akademisi kembali menjadi intelektual organik patut terus digemakan.
Kita memang perlu bekerja dan menghasilkan uang untuk menopang kehidupan. Namun, hal itu tak seharusnya dilakukan dengan menukar ilmu pengetahuan dengan sikap membiarkan ketidakadilan.
Salat, Lawakan, dan Politik Kesalehan
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiSetelah viral dengan kritik pedasnya terhadap pemerintah, sebagian kalangan juga mempermasalahkan materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono (di sini) yang menyinggung ritual agama, yakni salat. Dalam salah satu videonya, Pandji berkata, “Lu kan juga malas. Kalau tahu, Garuda Indonesia buka lowongan, dicari pilot, syaratnya salat nggak pernah bolong.”
Gong dari jokes tersebut muncul ketika Pandji menggambarkan pesawat yang mengalami turbulensi hebat. Alih-alih mengerahkan kemampuan profesionalnya sebagai pilot, ia justru mengajak penumpang salat berjamaah. Di bagian inilah, menurut sebagian tokoh, Pandji dianggap mencederai ajaran agama.
Namun, benarkah Pandji sedang menghina salat? Jika dilihat lebih luas, yang ia kritik bukanlah ritualnya, melainkan potret sebagian orang yang gemar beribadah. Alih-alih menjadi pribadi yang lebih baik, mereka yang tampak alim justru kerap paling zalim terhadap sesama.
Religiusitas Simbolik dan Politik Elektoral
Ironinya, tingkat religiusitas semacam ini justru menjadi daya pikat dalam memilih pemimpin. Mereka yang rajin beribadah, bertitel haji atau umrah berkali-kali, aktif pengajian, dan tampil religius, sering kali lebih mudah memenangkan pemilihan kepala daerah.
Karena itu, tak jarang kita menyaksikan politisi yang sebelumnya jauh dari dunia agama, tiba-tiba tampil sangat agamis dan dekat dengan pesantren menjelang kontestasi politik. Setelah berkuasa, nilai-nilai agama ditinggalkan: memperkaya diri dan kolega, serta berkolaborasi dengan pengusaha yang menghalalkan segala cara.
Saba Mahmood menyebut fenomena tersebut dengan diksi politik kesalehan (politics of piety). Politik kesalehan bekerja melalui produksi otoritas moral. Mereka yang dianggap saleh pada akhirnya lebih dipercaya, lebih didengar, dan lebih mudah memperoleh legitimasi publik.
Politik kesalehan inilah yang dikritik Pandji dalam panggung Mens Rea-nya. “Memang nggak boleh memilih berdasarkan ibadahnya? Ya boleh. Tapi jangan itu saja. Presiden, gubernur, wali kota, bupati itu pekerjaan khusus, punya kemampuan dan kriteria khusus, seperti dokter, pemadam kebakaran, dan pilot.” Inilah pesan utama yang seharusnya didengar semua pihak.
Bukan tidak boleh seorang pemimpin menampilkan keberagamaannya di ruang publik. Tetapi menjadikan kesalehan sebagai kendaraan mendapatkan jabatan, itu yang tercela. Dan di sinilah bagian dari lawakan itu muncul. Bagaimana bisa seseorang yang selama ini dikenal jauh dari agama, tiba-tiba menjadi sangat agamis? Setelah ditelusuri, perubahan sikap keagamaannya itu bersamaan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah.
Di sinilah masyarakat perlu dididik dengan literasi yang menyeluruh agar tidak salah dalam memilih pemimpin. Bahwa dalam memilih pemimpin, selain keberagamaannya, yang tak kalah penting adalah kualitas kepemimpinannya. Idealnya, pemimpin adalah mereka yang beragama, berakhlak, dan berkapasitas.
Salat, Iman, dan Refleksi Diri
Hal ini serupa dengan memilih imam salat. Penampilan yang paling syar’i belum tentu layak menjadi imam. Ukurannya adalah kualitas bacaan Al-Qur’an dan kemampuannya memimpin salat dengan baik.
Di satu sisi, kemarahan sebagian pihak bisa dipahami. Salat adalah ibadah utama dalam Islam. Nabi menyebutnya sebagai tiang agama; jika tiangnya roboh, maka robohlah bangunan agama. Namun, guyonan Pandji justru membuka ruang refleksi agar kita tidak menjadi orang yang “mabuk” agama.
Sebab orang yang mabuk agama kerap kehilangan kejernihan menilai benar dan salah. Ia tak lagi mampu membedakan mana orang yang beragama dengan tulus, dan mana yang sekadar menjadikan agama sebagai jalan meraih fulus.
Nabi Saw pernah bersabda, “Akan datang suatu zaman ketika orang-orang berkumpul di masjid untuk salat berjamaah, tetapi tidak seorang pun di antara mereka yang beriman.” Hadis ini terasa ironis. Bagaimana mungkin orang salat di masjid, tetapi tidak beriman? Mereka itulah yang salat, tetapi tetap bermaksiat: mencuri, korupsi, membunuh, merusak alam, dan sebagainya. Seakan-akan salat hanya berlangsung dari takbiratul ihram hingga salam.
Andai Nabi Muhammad masih hidup saat ini, bagaimana perasaan beliau melihat oleh-oleh terbaiknya dalam isra’ mi’raj justru berakhir di panggung lawakan? Salat yang seharusnya melahirkan ketundukan justru tak berbekas pada mereka yang mengerjakannya?
Tentu kita juga harus adil. Banyak orang yang tak tersorot kamera media, hidup dengan kesungguhan menjalankan salat. Saya kerap menjumpai mereka di masjid: pengemudi ojek online hingga penjual cilok yang tetap istikamah beribadah dan bekerja. Hasilnya mungkin tak seberapa, tetapi itulah yang disebut berkah. Nominalnya kecil, tetapi hidupnya lapang. Sebab salatnya benar, salat yang mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Karena itu, lawakan Pandji dan kemarahan sebagian kalangan seharusnya menjadi cermin bagi umat Islam: bagaimana selama ini kita menjalankan salat. Ketika kepala daerah mengeluarkan kebijakan salat berjamaah atau gerakan subuh berjamaah di instansi pemerintah, apakah itu benar-benar dorongan ibadah, atau sekadar kebijakan populis untuk mendulang suara?
Kita memang hanya bisa menilai dari yang tampak di luar. Namun, kembali pada pesan utama Pandji, semoga keberagamaan tidak dijadikan satu-satunya tolok ukur kepemimpinan. Kita juga perlu menilai kinerja nyata: pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penyediaan sarana-prasarana publik.
Pemimpin yang baik bukanlah mereka yang gemar memamerkan kemesraannya dengan Tuhan, melainkan mereka yang mampu menjaga kehidupan manusia dan alam. Itulah makna sejati khalifatullah fi al-ardh.
Menjadi Manusia Pro Bono
/0 Comments/in Opini, Review Film /by Rahmat Al-BarawiMendengar kata pro bono, yang pertama kali terlintas di benak banyak orang adalah bekerja gratis tanpa bayaran. Istilah ini jamak dipakai saat hendak mengundang seorang tokoh: apakah dia pro bono atau berbayar; kalau berbayar, berapa estimasinya? Membayar jasa seseorang tentu bukan persoalan, apalagi jika sesuai dengan kapasitas dan kerja intelektualnya.
Masalah muncul ketika semua hal ingin dikapitalisasi. Semua harus dibayar, sementara tidak semua orang mampu membayar. Jika ditarik dalam konteks hukum, situasi ini berujung pada kenyataan pahit: hanya mereka yang memiliki uang dan jaringan yang mampu menyewa pengacara dan berproses di ruang peradilan.
Di sinilah makna asal pro bono menjadi penting. Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “demi kepentingan umum” atau “untuk kebaikan publik.” Dengan kata lain, pro bono memberi ruang dan harapan bagi mereka yang tertindas dan tak memiliki daya untuk melawan.
Semangat inilah yang terasa kuat dalam drama Korea Pro Bono yang baru saja selesai tayang di Netflix. Memang banyak drama Korea mengangkat dunia hukum, tetapi Pro Bono terasa berbeda karena persoalan yang diangkat sangat dekat dengan realitas sosial dan ketimpangan yang nyata.
Akses Keadilan: Hukum yang Jauh dari Kaum Rentan
Dalam Pro Bono, hukum digambarkan sangat berpihak pada mereka yang memiliki uang dan koneksi, sementara terasa begitu jauh dari jangkauan kelompok rentan. Sebanyak 12 episode, penonton diajak menyaksikan beragam penderitaan: difabel, lansia, anak-anak, perempuan, imigran, bahkan hewan, yang semuanya berhadapan dengan sistem hukum yang dingin dan berjarak.
Salah satu adegan paling mengusik muncul di episode awal, ketika seorang anak difabel meminta pengacara pro bono untuk mendakwa Tuhan. Kegelisahan sang anak bukan sekadar absurditas, melainkan ekspresi keputusasaan terhadap dunia yang tak berpihak. Tentu kita tidak bisa menggugat Tuhan dalam arti harfiah, tetapi pertanyaannya jauh lebih dalam: bagaimana menghadirkan keadilan ilahi di dunia yang dikuasai ketimpangan?
Pertanyaan ini merupakan diskursus panjang dalam tradisi teologi dan filsafat ketuhanan. Jika Tuhan Maha Pengasih, mengapa manusia diuji dengan penderitaan yang tampak tak adil? Namun justru di situlah letak ujian kemanusiaan. Ketidakadilan menjadi alasan mengapa manusia harus hadir, bertindak, dan memperjuangkan keadilan itu sendiri.
Sayangnya, realitas sering kali bergerak ke arah sebaliknya. Keterbatasan fisik ditambah sistem politik dan hukum yang tak memberi ruang tumbuh membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Kehidupan seolah hanya menjadi panggung untuk menyaksikan mereka yang sejak lahir sudah kaya dan berkuasa, tanpa harus berjuang.
Ketika keadilan semakin menjauh, dunia kehakiman pun kerap lumpuh membela yang rapuh. Di titik inilah kehadiran pengacara pro bono menjadi jawaban, bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai sikap etis.
Daya Kontrol Masyarakat Sipil
“Orang yang kaya dan berkuasa tahu betul cara melindungi diri mereka,” tutur Kang Da Wit, tokoh utama hakim pro bono dalam drama ini. Dalam Pro Bono, intrik kekuasaan digambarkan secara telanjang: korupsi, kolusi, dan nepotisme berjalan seiring dengan praktik hukum yang bisa dibeli. Hakim tertinggi berkolaborasi dengan pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan.
Konteks ini tidak asing di Indonesia. Pada akhir 2023 hingga awal 2024, publik dikejutkan oleh kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang mengkritik tambak udang ilegal di kawasan konservasi Karimunjawa.
Alih-alih dilindungi karena membela lingkungan hidup, ia justru diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian. Meski akhirnya putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding, kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga yang memperjuangkan kepentingan publik tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Senasib dengan Daniel Frits, pertengahan 2025 lalu, 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, dipenjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel PT. Position yang dianggap merusak hutan dan sumber penghidupan mereka. Penangkapan ini memicu kecaman luas sebagai kriminalisasi pejuang lingkungan yang membela hak tanah adat, seperti dilansir Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI.
Dalam konteks inilah, gerakan aktivisme, mahasiswa, dan advokasi warga di Indonesia sejatinya adalah gerakan pro bono. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, sering kali dengan risiko kriminalisasi dan tekanan. Ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa pro bono berarti bekerja tanpa makan dan hidup. Aktivisme tetap membutuhkan ekosistem yang sehat agar aktivis bisa bertahan.
Semakin kuat masyarakat sipil, semakin sehat pula demokrasi. Ketika oposisi formal melemah atau absen, masyarakat sipil menjadi kekuatan penyeimbang baru. Tanpa kontrol ini, kekuasaan cenderung berjalan tanpa koreksi.
Media Massa sebagai Corong Keadilan
Selain pengacara pro bono, elemen penting dalam memperjuangkan keadilan adalah media massa. Jurnalis menjadi penyambung lidah kelompok rentan yang dibungkam dan tak punya akses bicara. Karena itu, independensi media adalah syarat mutlak.
Di era digital hari ini, ungkapan no viral, no justice terasa semakin nyata. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial. Media bisa menjadi alat pembuka jalan keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman jika terkooptasi kepentingan politik dan ekonomi.
Sayangnya, kebebasan pers di Indonesia hanya manis dalam tuturan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagaimana dikutip Kompas mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan 73 kasus.
Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, tiga kategori kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan fisik dengan 30 kasus, serangan digital 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Jenis kekerasan lainnya adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum, dan praktik swasensor.
Alih-alih dilemahkan, jurnalis dan media seharusnya dilindungi. Mereka adalah bagian dari ekosistem pro bono yang menjaga nurani publik tetap hidup. Ketika media takut, masyarakat kehilangan cermin untuk melihat ketidakadilan. Ketika media sudah dibeli, publik juga kehilangan panutan yang memberikan suara kebenaran.
Menjadi manusia pro bono berarti berani berdiri di sisi yang rapuh, menggunakan pengetahuan, profesi, dan suara untuk kepentingan bersama. Dunia yang penuh kecurangan tidak akan berubah hanya dengan politik kesalehan, tetapi dengan keberanian untuk membela yang tak punya kuasa.
Mungkin kita bukan pengacara, hakim, atau jurnalis. Namun setiap orang selalu punya ruang kecil untuk bertindak pro bono. Di situlah kemanusiaan diuji dan di sanalah keadilan akan selalu menemukan jalan pulangnya.