Pemutaran Film “Memecah Kawin Bocah” di Cardno Gathering

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, tanggal 13 Maret 2019, Rumah KitaB mendapatkan undangan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), salah satu project Cardno, untuk memutar film produksi Rumah KitaB, Memecah Kawin Bocah di ruang K-Hub, AIPJ2.

 

Rumah KitaB diwakili oleh Fadilla Putri selaku Program Manager untuk menjelaskan secara singkat latar belakang film yang ditayangkan. Dari Rumah KitaB hadir pula Achmat Hilmi, Manajer Kajian dan Advokasi, dan Seto Hidayat, Staf Media dan Desain. Dalam kesempatan itu, sekitar 100 peserta hadir, yang terdiri dari staf Cardno, AIPJ2, KIAT, dan project-project Australia Aid lainnya yang berada di bawah naungan Cardno.

 

Pada kesempatan ini, selain Rumah KitaB, juga ditayangkan sebuah video singkat dari KIAT yang bercerita tentang seorang perempuan yang bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek infrastruktur. Menurutnya, banyak yang memandang sebelah mata dirinya karena pekerjaan mandor adalah pekerjaan laki-laki. Namun, dia berhasil untuk membalikkan perspektif tersebut.

 

Setelah itu, Rumah KitaB menayangkan film Memecah Kawin Bocah versi pendek, yaitu sekitar 12 menit. Film ini merupakan bagian dari penelitian Rumah KitaB yang berlangsung selama 2 tahun di 5 provinsi di Indonesia. Penelitian ini berusaha untuk meneliti perkawinan anak dari perspektif yang berbeda, yaitu faktor-faktor penyebab dan aktor yang terlibat, dibandingkan melihat dari sisi dampak negatifnya. Film ini juga berupaya untuk memberikan ‘harapan’, bahwa di balik kompleksnya permasalahan, sudah ada upaya-upaya yang dilakukan, baik oleh pemerintah daerah, CSO, maupun lembaga pendidikan untuk mencegah praktik tersebut.

 

Film ini merupakan rangkuman dari hasil temuan penelitian yang sangat kompleks, menghasilkan empat temuan utama. Pertama, perkawinan anak terjadi karena perubahan ruang hidup yang menyebabkan kemiskinan struktural. Kedua, perkawinan anak terjadi karena tidak seimbangnya relasi gender antara perempuan dan laki-laki, yang menyebabkan anak perempuan lebih rentan mengalaminya. Ketiga, perkawinan anak terjadi karena adanya peran dari kelembagaan formal maupun nonformal. Terakhir, perkawinan anak terjadi karena adanya argumentasi-argumentasi keagamaan yang digunakan sebagai justifikasi untuk mengawinkan anak di bawah umur.

 

Setelah film selesai ditayangkan, ada sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Lia Marpaung selaku GEDSI Manager bersama Craig Ewers, AIPJ2 Team Leader dan Fadilla Putri, Program Manager Rumah KitaB.

 

Salah satu pertanyaan menarik yang muncul adalah, apakah sudah ada upaya pencegahan yang dilakukan melalui pendekatan kebudayaan. Program BERDAYA, kerja sama Rumah KitaB dan AIPJ2, merupakan program pencegahan perkawinan anak dengan pendekatan bekerja bersama komunitas, yang terdiri dari tokoh formal dan nonformal, orangtua, dan remaja. Melalui program ini, BERDAYA melakukan penguatan kapasitas para pihak tersebut, salah satunya dengan menyampaikan fikih-fikih alternatif yang berpihak pada anak perempuan. Hal ini merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap pencegahan perkawinan anak karena Rumah KitaB memiliki kekuatan yang cukup besar dalam pembacaan teks keagamaan menggunakan metode Maqashid Syariah.

 

Setelah sesi tanya jawab selesai, acara ditutup dengan makan siang dan networking.

 

Link film:

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.