Kemerdekaan dari Suara yang Tak Didengar: Cerita Pilu Masyarakat Adat
Kemerdekaan yang diraih 80 tahun silam oleh Indonesia, tentu bukan hal yang mudah karena banyak perjuangan dan pengorbanan hingga Bendera Merah Putih dapat berkibar tinggi dengan iringan lagu Indonesia Raya. Maka dari itu, memaknai kemerdekaan bukan hanya sebagai perayaan simbolik atau peringatan semata melainkan memastikan kehidupan yang layak dan merdeka bagi seluruh rakyat atau masyarakat Indonesia, tidak terkecuali kelompok marginal. Apa artinya kemerdekaan jika rakyat tetap merana dan menderita bahkan asing di tengah negaranya sendiri yang sudah merdeka?
Masyarakat adat disebut juga “indigenous people” didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun temurun (Dalidjo 2021). Mengutip dari (Samosir 2022) populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan sekitar 40-70juta jiwa dengan mayoritas berada di Pulau Kalimantan. Jumlahnya terlihat cukup besar, tetapi kenyataannya masyarakat adat tetap menjadi kelompok marginal dan terpinggir dari proses pembangunan nasional. Hal ini terjadi, salah satunya dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dalam pelaksanaanya terbukti meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya (Devinta dan Addiansyah 2024).
Selama ini, masyarakat adat telah diabaikan keberadaannya dan tidak diakui hak-haknya dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara seperti pengembangan industri berbasis sumber daya alam. Padahal sumber daya alam tersebut adalah basis, ruang hidup dan sumber utama kehidupan masyarakat adat. Akibatnya mereka tidak hanya kehilangan akses atas sumber daya alam mereka, tetapi juga mengalami marginalisasi sosial dan kultural di negara yang merdeka ini (Dalidjo 2021). Tentunya hal tersebut tidak sejalan dengan makna kemerdekaan yang sudah dicapai oleh Indonesia sejak tahun 1945.
Bahkan, sejak awal kemerdekaan, pemerintah Indonesia sebetulnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3).
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
Kenyataan yang terjadi saat ini malah berlawanan dengan apa yang tercantum dalam peraturan tersebut. Berdasarkan penuturan Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tanah ulayat—tanah yang dimiliki dan dikuasai secara komunal oleh masyarakat adat—acapkali dirampas secara paksa dengan dalih pembangunan ekonomi yang dijalankan tanpa melakukan konsultasi atau persetujuan yang memadai, bahkan mengabaikan prinsip Persetujuan Atas dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan.
Merujuk pada Forest Watch Indonesia, hingga tahun 2025, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) bahkan belum disetujui sejak beberapa tahun silam. Padahal RUU MA ini berfungsi untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat secara lebih efektif karena memberikan kepastian hukum yang jelas.
Belum disahkannya RUU MA ini berakibat pada meningkatnya eksalasi terjadinya berbagai konflik, diskriminasi, kriminalisasi, perampasan wilayah adat, hingga tindak kekerasan terhadap masyarakat adat (Dalidjo 2021). Memperlambat proses pengesahan UU Masyarakat Adat sama halnya dengan memperpanjang rantai ketidakadilan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Terancamnya eksistensi masyarakat adat di atas tanah leluhur sendiri menunjukkan bahwa kemerdekaan yang sudah 80 tahun berlalu hanyalah ilusi yang diglorifikasi. Berkedok pembangunan ekonomi, namun kenyataannya penyingkiran, penindasan bahkan penggusuran ruang hidup masyarakat adat marak terjadi di atas tanah yang katanya sudah merdeka.
Berdasarkan data AMAN selama 10 tahun terakhir, setidaknya telah terjadi 687 konflik agraria di atas wilayah adat yang luasannya mencapai 11,07 juta hektar. Bahkan sebanyak 925 masyarakat adat ikut terlibat dan menjadi korban kriminalisasi dari konflik yang terjadi hingga berujung pada penghilangan nyawa. Tragedi ini tentu menyelipkan luka mendalam yang berkepanjangan atas ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat adat sebagai satu kesatuan dalam kemerdekaan Indonesia.
Sudah saatnya, momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat adat harus berdaulat penuh atas tanah dan kekayaan alam yang telah mereka jaga dan lestarikan dengan hukum dan aturan adatnya. Masyarakat adat adalah bagian dari elemen bangsa yang wajib merasakan nikmat kemerdekaan Indonesia. Mereka juga berhak untuk didengar, diakui, dan dimerdekakan bukan hanya dari penjajah luar, tetapi juga penindasan dari bangsanya sendiri.
Oleh karena itu, penting untuk segera mengesahkan RUU MA demi menjaga dan melindungi masyarakat adat beserta ruang hidup, kekayaan alam hingga budaya dan tradisi nenek moyang. Telah banyak pihak yang mendukung dan mengharapkan disegerakannya pengesahaan RUU MA, sebab ini merupakan jalan utama, langkah, dan solusi nyata mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yakni melindungi segenap tumpah darah, dan memajukan kesejahteraan umum tidak terkecuali masyarakat adat.
Referensi:
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2021, Agustus 30). Mengenal Siapa itu Masyarakat Adat. https://aman.or.id/news/read/1267
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2022, Agustus 16). Memahami Pentingnya Menjaga Keberadaan Masyarakat Adat. https://aman.or.id/news/read/1455
Devinta, L., dan Addiansyah, M. N. R. (2024). Politik peminggiran masyarakat adat dibalik pembangunan IKN Nusantara. Masyarakat Indonesia, 50(2), 301–316. https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8845
Forest Watch Indonesia. (2024, Desember 18). Pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2025: Menanti Tindakan Nyata DPR dan Pemerintah kepada Masyarakat Adat. https://fwi.or.id/menanti-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-pada-2025/




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!