Pos

Bencana Alam: Ujian atau Rahmat? – Redefinisi Bencana Alam dalam Perspektif Islam

Rumah KitaB– Tidak dapat dipungkiri bahwa kerusakan ekologis adalah problematika yang sangat kompleks bagi manusia modern saat ini. Rentetan kejadian-kejadian bencana alam dan tanda-tandanya telah menjadi keresahan bersama, “Akankah kepunahan manusia terjadi dalam waktu dekat?” Bila kita bertolak pada Q.S Ar Rum ayat 41, bencana alam dan tanda-tanda kerusakan alam itu sengaja Tuhan hadirkan sebagai pengingat betapa manusia telah berbuat kerusakan di daratan dan lautan. Lalu, apa arti bencana alam dalam pandangan Islam itu sendiri?

“Bencana Alam” sebagai sebuah term seringkali disalahpahami. Penyebutan bencana alam selalu diwarnai dengan konotasi negatif. Hal ini dapat dilihat dari cara penyebutan “Korban Bencana Alam,” yang disematkan kepada orang-orang yang terkena dampak bencana alam. Seakan-akan manusia adalah korban dari kejahatan bencana alam, dan bencana alam adalah pelaku kejahatan tragis dan bengis terhadap manusia. Padahal, bencana alam tidak sepenuhnya terjadi karena fenomena alam semata, tetapi juga ada kaitannya dengan tindak tanduk hasil perbuatan manusia. Sebab pada hakikatnya, manusia tetaplah yang dimintai pertanggungjawabannya. Q.S Al Baqarah ayat 30 menggariskan manusia sebagai khalifatul fil Ard, yang memimpin dan mengelola bumi, baik bagi yang bernyawa (hewan, tumbuhan, dsb) maupun yang tidak bernyawa (air, tanah, udara, dsb).

Alih-alih memandang bencana alam sebagai hubungan relasional antara korban dan pelaku, lebih patut jika kita melihat bencana alam melalui dua pendekatan. Pertama, bencana alam sebagai fenomena alam yang berfungsi sebagai pengingat dan penyeimbang, sebagai siklus yang menjaga bumi (misalnya gempa bumi, gunung meletus, tsunami). Kedua, bencana alam yang hadir sebagai konsekuensi dari hasil ulah tangan manusia (misalnya banjir, tanah longsor, kekeringan). Keduanya memiliki fungsi masing-masing.

Khusus untuk bencana alam yang disebabkan oleh ulah manusia, al-Qur’an telah jelas melarang manusia berbuat kerusakan. Hal ini tertera pada Q.S Al A’raf ayat 56 yang berbunyi, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” Sedangkan untuk bencana alam yang merupakan bagian dari fenomena alam, hal itu adalah sunnatullah, sebab apa yang terjadi adalah ciptaan Allah yang tidak pernah sia-sia, sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, “Rabbana ma khalaqta hadza batila, subhanaka fakina ‘adza bannar.”

Lalu, bagaimana al-Qur’an memaknai bencana alam itu sendiri? Adakah penggalian hikmah di dalamnya?

Penggalian makna bencana alam dalam al-Qur’an sangat penting. Ini akan meredefinisi makna bencana alam yang mungkin telah terdistorsi. Orang terdahulu memandang bencana alam sebagai tragedi yang sakral dan filosofis, sedangkan orang modern cenderung menolak hal tersebut. Bencana alam kini dianggap bersifat profan dan tidak memerlukan tradisi khusus untuk menghadapinya. Manusia modern menggunakan pendekatan logis, yakni dengan membaca ciri-ciri dan menghindari bencana alam itu sendiri. Meskipun saya sepakat bahwa bencana alam tidak layak disakralkan, namun pendalaman terhadap nilai filosofis bencana tetap perlu untuk kita perhatikan.

Jika kita mengacu pada Kisah Nabi Nuh tentang banjir bandang sebagai bencana yang Allah kirimkan kepada umat manusia, kita bisa melihat bahwa bencana itu tidak datang serta-merta. Bencana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi akibat keburukan umat Nuh, yang menolak ajaran Nabi Nuh dan justru mengikuti orang-orang kaya yang berbuat kerusakan dan tipu daya besar (Q.S Nuh ayat 21-22). Ini relevan dengan masyarakat modern yang sering berpaling dari ajaran Islam dan berlomba-lomba mengejar kehidupan hedonis, mencintai orang kaya akan harta benda. Padahal mereka itulah yang sering berbuat kerusakan terhadap bumi. Oleh karena itu, Tuhan mengutus Nabi Nuh untuk membuat bahtera melalui bimbingan-Nya. Dan Allah menjanjikan keselamatan bagi mereka yang mengikuti Nuh, yakni keluarganya dan orang-orang yang beriman (Q.S Hud ayat 37-49).

Selain itu, jika kita merujuk pada kata kunci المصيبة (al-mushibah) dalam al-Qur’an, Q.S al-Hadid ayat 22 dapat dimaknai dengan tepat,
Tidak ada bencana (apa pun) yang menimpa di bumi dan tidak (juga yang menimpa) dirimu, kecuali telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah.
Dengan demikian, jelas bahwa pandangan kita terhadap musibah atau bencana alam sebagai konotasi negatif adalah tindakan yang tidak bijak. Apa yang terjadi dalam bencana adalah bagian dari ketetapan Tuhan, dan sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, bahwa segala yang telah Tuhan ciptakan tidaklah sia-sia.

Bahkan dalam hadist Nabi, musibah atau bencana alam yang menimpa orang-orang salih adalah bagian dari penggugur dosa-dosanya,
“Tidak ada satupun musibah (cobaan) yang menimpa seorang Muslim, melainkan dosanya dihapus Allah Ta’ala karenanya, sekalipun musibah itu hanya karena tertusuk duri.”
Hal ini juga diperkuat dengan hadist lainnya mengenai musibah,
“Jika suatu musibah menimpa seseorang dari kalian, maka bayangkanlah musibah itu menimpaku, maka hal itu adalah termasuk musibah yang terbesar.”
Hadist ini mengajarkan kita tentang kesabaran dalam menghadapi musibah, bahwa musibah yang kita terima adalah bagian dari musibah kecil dibandingkan dengan yang menimpa Rasulullah.

Pada akhirnya, Islam memberikan makna yang mendalam terhadap bencana alam atau musibah. Bencana lebih luas dari sekadar fenomena alam yang dipahami oleh orang modern saat ini, tetapi juga sebagai ketetapan Tuhan. Bencana alam berfungsi sebagai pengingat agar manusia kembali ke jalan-Nya dan sebagai penggugur dosa-dosa bagi orang-orang salih yang menanggungnya. Sikap kita seharusnya adalah meyakini dan mengamalkan al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk hidup, sebagaimana bahtera Nabi Nuh yang membawa keselamatan bagi hewan-hewan, keluarganya, dan orang-orang beriman. Islam memaknai bencana dengan cara yang bijak, dimana alam dan manusia memiliki status yang sama sebagai makhluk yang berada dalam ketetapan Allah. Bahkan manusia memiliki tugas untuk mengelola dan memimpin ciptaan Allah di muka bumi, yang kemudian akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishawab. []

Hermeneutika Feminis atas Al-Qur’an: Dari Hegemoni Maskulinitas Menuju Egalitarian Islam

Salah satu isu terpanas dalam dinamika pemikiran Islam kontemporer adalah berkaitan dengan isu kesetaraan gender. Banyak pemikir Muslim mutakhir yang mencoba membongkar “otoritas” laki-laki atas perempuan dalam kaitannya dengan relasi gender dalam Islam. Produk-produk tafsir klasik yang terkesan hegemonik terhadap perempuan sudah dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Misalnya, ada kesan kuat bahwa produk tafsir klasik atas Al-Qur’an lebih banyak memberikan keistimewaan kepada laki-laki ketimbang perempuan. Pendekatan tekstualis pada masa klasik boleh jadi cocok dengan konteks makro ketika itu, tetapi zaman telah berubah dan situasinya sekarang sudah berbeda dengan konteks era pra-modern dulu.

Hegemoni Maskulinitas dalam Tafsir Al-Qur’an
Salah satu alasan utama kenapa produk tafsir klasik dianggap kurang menguntungkan bagi posisi sosial perempuan adalah karena dominasi laki-laki dalam menafsirkan teks Al-Qur’an, ditambah pula konteks historis ketika itu yang memungkinkan adanya hegemoni maskulinitas di tengah situasi budaya yang sangat patriarkis.

Al-Qur’an sendiri, pada prinsipnya, ingin membongkar budaya patriarki yang telah mengakar kuat dalam kebudayaan Arab. Tetapi, apa yang dilakukan Al-Qur’an belum sepenuhnya berhasil mengingat kekuatan hegemoni maskulinitas yang sangat kuat – dalam menafsirkan teks agama – sehingga terkesan sangat sulit diubah.

Ulama-ulama yang cenderung misoginis dalam menafsirkan ayat-ayat gender merupakan anak kandung budaya patriarki. Sehingga jalinan relasi kuasa dalam menafsirkan teks-teks keagamaan sangat bercorak patriarkis.

Kendati demikian, Al-Qur’an telah merevolusi relasi gender melalui bingkai ketakwaan, di mana kualitas seorang individu di hadapan Allah bukan ditentukan oleh status gender, tetapi oleh kualitas ketakwaannya di hadapan Tuhan. Meskipun, harus diakui bahwa ini tidak banyak memberi peluang bagi lahirnya masyarakat yang setara, mengingat budaya patriarkis lebih banyak ditopang oleh budaya pra-Islam ketimbang dibentuk oleh Islam itu sendiri.

Pada titik ini, banyak mufasir klasik – dengan pendekatan tekstualitasnya – lebih banyak melahirkan produk pemikiran Islam yang terkesan abai terhadap kesetaraan. Hal ini juga disebabkan karena belum ada kesadaran gagasan kesetaraan secara sosiologis yang terbentuk dalam kebudayaan Islam klasik. Dan juga, salah satu dampak psikologis yang paling kuat terkait budaya patriarki adalah keyakinan bahwa secara esensial dan eksistensial, kualitas laki-laki memang di atas perempuan, di mana pandangan tersebut diyakini secara doktrinal.

Kuatnya budaya patriarki di atas, ditambah banyak penafsiran Al-Qur’an yang seolah membenarkannya, seperti penafsiran populer QS. 4:34, yang mengatakan bahwa “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” Produk penafsiran tersebut populer ribuan tahun. Maka wajar bila hegemoni maskulinitas merajai produk tafsir sehingga kurang menempatkan posisi perempuan pada level yang komplementer.

Kondisi-kondisi historis dan sosiologis masyarakat sering kali menjadi acuan bagi para mufasir untuk membaca ayat-ayat gender sesuai dengan konteks zamannya. Di samping ada relasi kuasa di dalamnya, mereka juga tampak terjebak dalam iklim budaya patriarkis itu sendiri, sehingga upaya pembacaan yang logis dan kritis terhadap teks-teks agama menjadi kurang dimungkinkan.

Hemat saya, hegemoni maskulinitas dalam melahirkan produk tafsir yang bercorak patriarkis-misoginis tidak bisa dikatakan sepenuhnya salah, kendati juga tidak bisa dibenarkan, sebab mereka membawa semangat zaman di mana kekuatan budaya patriarki mengakar sangat kuat dan tak terelakkan.

Namun, situasi ini berubah total sejak zaman modern, ketika gagasan-gagasan tentang kesetaraan, emansipasi, dan hak asasi tumbuh mengiringi tuntutan dan perubahan zaman. Dari sinilah, dibutuhkan penafsiran hermeneutis-feminis (hermeneutics feminis: pendekatan penafsiran teks agama yang menitikberatkan pada kesetaraan gender) yang kontekstual untuk membongkar otoritas laki-laki yang sangat hegemonik terhadap perempuan yang tertuang dalam produk pemikiran Islam secara keseluruhan.

Dari Otoritas Laki-laki Menuju Kesetaraan
Dalam buku Reading the Qur’an in the Twenty-First Century, Abdullah Saeed berpendapat bahwa pandangan klasik tentang “superioritas” laki-laki atas perempuan berasal dari keyakinan tentang sejumlah kualitas hakiki yang dimiliki laki-laki, yang tidak dimiliki perempuan. Kualitas-kualitas tersebut mencakup “kecerdasan, ketenangan, kesabaran, dan ketahanan.” Karena itu, di dalam sebuah pernikahan, peran suami adalah “menjaga hal yang Allah bebankan kepadanya.” Sementara peran istrinya adalah “menaati Tuhannya dan menaati suaminya.” Meski ruhnya tidak seperti apa adanya teks yang tampak, mengingat satu ayat di dalam Al-Qur’an tidak dapat berdiri sendiri dalam mencitrakan maknanya.

Beberapa pemikir Muslim kontemporer yang fokus pada tema gender banyak memberikan penekanan baru terhadap tafsir Al-Qur’an yang dianggap sangat merugikan posisi perempuan. Menurut mereka, beberapa produk tafsir yang mengarah pada superioritas laki-laki terbentuk karena banyak faktor, mulai dari dominasi laki-laki dalam menafsirkan Al-Qur’an, budaya patriarkis, dan keyakinan misoginis yang menganggap bahwa status dan peranan perempuan jauh di bawah laki-laki.

Pemikir Muslim seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Azizah al-Hibri banyak memberikan penafsiran ulang terhadap Al-Qur’an. Sebagai contoh, kata qiwamah yang terdapat dalam QS. 4:34 tentang laki-laki adalah “pemimpin” bagi kaum perempuan, sebetulnya tidak menunjukkan secara mutlak bahwa laki-laki selalu menjadi pemimpin. Sebab, kata qiwamah bersifat fungsional, ia terkait secara sosial, dan tidak melekat secara alamiah.

Mereka berpendapat bahwa peran laki-laki sebagai “pelindung” dalam ayat di atas dihubungkan dengan peran ekonomi sang suami sebagai pencari nafkah dan dinamika gender Madinah abad ke-7 M secara keseluruhan. Karena itu, apabila situasi tidak lagi memiliki sumber material yang lebih besar, hilanglah qiwamah yang ada padanya.

Pendapat di atas diperkuat oleh pandangan Fazlur Rahman yang tertuang dalam bukunya Major Themes of the Qur’an, bahwa kecukupan ekonomi seorang istri dan kontribusinya bagi kehidupan rumah tangga mengurangi superioritas suami, “karena sebagai manusia, dia tidak punya kewenangan atas istrinya.”

Al-Hibri, dalam bukunya berjudul A Study of Islamic Herstory, juga menolak gagasan bahwa QS. 4:34 mendeskripsikan superioritas fisik dan intelektual laki-laki yang hakiki, sebagaimana terlihat dalam produk tafsir klasik. Sebab ini tidak disebutkan di dalam ayat. Namun, dia mengidentifikasi hal besar yang menggarisbawahi kata qawwamun sebagai “petunjuk moral dan penjagaan.”

Al-Hibri menolak gagasan bahwa semua laki-laki adalah qawwamun atas semua perempuan, dengan mengatakan bahwa ini hanyalah terjadi dalam masalah-masalah di mana Tuhan menganugerahkan “beberapa dari kaum laki-laki yang lebih dari beberapa kaum perempuan.”

Jadi, kedudukan laki-laki di atas perempuan, baik sebagai pemimpin maupun dalam kondisi sosial lainnya, sangat bersifat temporal dan kondisional, bukan berlaku secara universal dalam setiap kondisi. Sehingga, beberapa konteks yang menunjukkan keadaan di mana perempuan memiliki kapasitas yang jauh lebih baik dari laki-laki akan membawa pada sikap egalitarian, yakni relasi antara laki-laki dan perempuan bukan berdasarkan relasi antara pemimpin dan yang dipimpin, tetapi lebih mengarah pada relasi kesetaraan dan egalitarian.

Egalitarian Islam
Bila melihat berbagai perubahan dan tuntutan zaman yang muncul sejak paruh kedua abad ke-20 hingga abad ke-21, maka jelas bahwa tafsir patriarkis dan misoginis yang menekankan superioritas laki-laki atas perempuan kiranya sudah tidak relevan dan harus ditinggalkan.

Adanya pergeseran-pergeseran pemikiran dan pengaruh budaya modern, seperti demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan perjuangan terhadap kesetaraan, menuntut adanya penafsiran ulang terhadap ajaran Islam secara keseluruhan yang harus diarahkan pada dimensi egalitarian.

Hal ini perlu dilakukan mengingat teks haruslah disesuaikan dengan konteks, bukan sebaliknya. Bila yang dilakukan adalah konteks harus mengikuti teks, maka itu sama saja bunuh diri intelektual dan makin menjauhkan Islam dari solusi masa depan, yang akhirnya Islam lambat laun akan ditinggalkan oleh penganutnya. Ini tentu saja bertentangan dengan semangat Al-Qur’an yang “selalu relevan dengan perubahan zaman.”

Model hermeneutika feminis sebagai upaya baru untuk menafsirkan Al-Qur’an secara kontekstual harus terus dilakukan agar umat dapat terbimbing pada jalan kebenaran yang realistis, bukan jalan kebenaran ilusif yang membelenggu relasi gender. Dengan demikian, gagasan egalitarian Islam harus menjadi pembimbing dan pendorong untuk mewujudkan cita-cita Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.

Di abad ke-21 ini, persoalan gender bukan lagi pada masalah sentralitas laki-laki dalam menafsirkan Al-Qur’an. Perempuan juga harus ikut andil dalam menafsirkan Al-Qur’an. Persoalan utamanya adalah bagaimana kampanye intelektual tentang egalitarian Islam harus terus dilakukan untuk membongkar relasi kuasa. Penafsir laki-laki pun harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk dapat memproduksi pemikiran Islam yang lebih egaliter.

Sehingga, bila kesadaran akan egalitarian Islam ini telah terwujud secara masif, maka tidak ada kekhawatiran bagi siapa saja yang akan menafsirkan teks Al-Qur’an. Mereka semua – baik laki-laki maupun perempuan – akan saling memberi dan berbagi peran yang setara secara dinamis dan adil. Inilah hakikat Islam yang sesungguhnya, membawa misi kesetaraan untuk mewujudkan keadilan yang paripurna.

Peran Kekhalifahan Keluarga dalam Krisis Iklim


Manusia sebagai Khalifah di Bumi: Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, manusia diberi amanah oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi. Ini berarti manusia bertugas memelihara dan menjaga kelestarian bumi beserta isinya. Dalam menghadapi ancaman krisis iklim yang semakin parah, keluarga menjadi tempat pertama dan utama untuk menanamkan tanggung jawab menjaga lingkungan. Tindakan ini harus selaras dengan nilai-nilai Islam yang merupakan fitrah manusia. Literasi iklim yang berlandaskan nilai-nilai Islam dapat melahirkan generasi yang tidak hanya peduli terhadap lingkungan, tetapi juga meyakini bahwa menjaga alam adalah bentuk syukur kepada Allah SWT yang bernilai ibadah—hablum minal alam.

Literasi Iklim: Upaya Menjalankan Amanah dari Allah SWT

Berbagai ayat dalam Al-Qur’an menekankan pentingnya menjaga kelestarian bumi. Salah satu ayat yang relevan adalah Surah Al-Baqarah ayat 30, yang menjelaskan peran manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT menjadikan manusia sebagai representasi-Nya di bumi, bertugas untuk menjaga alam dan memastikan kelestariannya. Menanamkan literasi iklim di rumah adalah salah satu cara untuk menjalankan amanah besar ini.

Langkah awal untuk melahirkan generasi masa depan yang tangguh dalam menghadapi krisis iklim adalah melalui literasi iklim di rumah. Dengan memperkenalkan nilai-nilai keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan, keluarga dapat menjadi agen perubahan dalam mengupayakan adaptasi dan mitigasi terhadap krisis iklim. Anak-anak yang tumbuh dengan pemahaman tentang isu ini diharapkan lebih siap berkontribusi dalam menjaga kelestarian bumi.

Di rumah, literasi iklim dapat ditanamkan melalui kebiasaan sehari-hari, seperti menghemat air, bijak dalam menggunakan listrik, tidak menyia-nyiakan makanan, memilah sampah, dan mengurangi penggunaan barang sekali pakai. Peran orang tua, baik ibu maupun ayah, sama pentingnya dalam mengajarkan kebiasaan ini. Pendidikan perubahan iklim yang dimulai dari keluarga memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa menjaga bumi bukan hanya tugas pemerintah atau organisasi lingkungan, tetapi tanggung jawab setiap individu sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas segala sumber daya yang diberikan.

Kesetaraan Gender dalam Islam: Tanggung Jawab Bersama dalam Literasi Iklim

Islam menekankan kesetaraan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks keluarga, baik ibu maupun ayah memiliki kewajiban yang sama dalam mendidik anak. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini berarti tanggung jawab menjaga kelestarian bumi juga merupakan tanggung jawab bersama, antara laki-laki dan perempuan.

Dalam pendidikan literasi iklim, ayah dan ibu dapat berperan aktif dan kolaboratif. Ayah dapat menjadi panutan dalam menjalankan gaya hidup ramah lingkungan, seperti bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Ibu dapat mengajarkan bahwa menjaga alam adalah implementasi dari hablum minal alam (hubungan dengan alam), yang penting dipahami sejak dini. Dengan demikian, kesetaraan gender tidak hanya berlaku dalam peran domestik, tetapi juga dalam menjalankan amanah kekhalifahan di muka bumi.

Krisis Iklim dan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas melarang manusia berbuat kerusakan di bumi. Surat Al-A’raf ayat 56 berbunyi, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah [diciptakan] dengan baik; dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut [tidak akan diterima] dan harapan [akan dikabulkan]. Sesungguhnya rahmat Allah SWT dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Ayat ini menjadi dalil bagi umat Islam tentang kewajiban menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan, seperti eksploitasi sumber daya secara berlebihan.

Dalam pendidikan literasi iklim di rumah, ayat ini dapat dijadikan pegangan untuk mendidik anak-anak agar senantiasa menjaga kelestarian alam dan menggunakan nikmat Allah dengan bijaksana. Mengajarkan anak-anak untuk tidak boros dalam mengonsumsi energi, air, dan sumber daya adalah implementasi dari ajaran Al-Qur’an.

Keluarga sebagai Madrasah Pertama dalam Literasi Iklim

Peran ibu dalam mendidik anak-anak sangat penting, seperti yang diungkapkan oleh Hafiz Ibrahim: “Al-umm madrasatul ‘ula, idza adadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq,” yang berarti, “Ibu adalah sekolah pertama; jika engkau mempersiapkannya dengan baik, maka engkau akan mempersiapkan generasi yang baik pula.” Ungkapan ini merupakan pengakuan teologis atas peran perempuan, terutama pada masa ketika perempuan sering mengalami diskriminasi.

Islam mengajarkan bahwa tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara ibu dan ayah. Kolaborasi dalam mendidik anak, khususnya dalam literasi iklim, mencerminkan kesetaraan yang diajarkan dalam Islam. Peran ibu dan ayah diakui dan dihormati secara teologis oleh Islam.

Pendidikan di rumah bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang tidak hanya paham tentang tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga tangguh dalam menghadapi krisis iklim dengan mengamalkan nilai-nilai Islam.

Kesimpulan

Dalam menghadapi krisis iklim, keluarga memiliki peran strategis sebagai tempat pertama dalam menanamkan literasi iklim, yang selaras dengan ajaran Islam. Islam menekankan peran manusia sebagai khalifah di bumi, yang bertugas menjaga kelestarian dan keseimbangan alam.

Dengan menanamkan literasi iklim yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan mempraktikkan kesetaraan gender, keluarga dapat melahirkan generasi yang bertanggung jawab dalam menjaga bumi. Generasi ini akan cerdas secara intelektual dan moral, serta memahami bahwa menjaga alam adalah bagian dari fitrah manusia dan ibadah kepada Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta prinsip keadilan.

Keadilan Ekologis: Jalan Manusia dan Alam Menuju Rahmatan Lil ‘Alamin

 

Dalam perspektif Islam, alam semesta diciptakan dengan keteraturan yang pasti. Semua kehidupan di dalamnya berjalan dengan prinsip keharmonisan, keselarasan, dan keberlanjutan. Alam semesta memiliki pengaturan yang serasi serta perhitungan yang tepat, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rahman ayat 5-7:

“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pepohonan, kedua-duanya tunduk kepadanya. Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).”

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun terdapat unsur-unsur berbeda seperti pohon, air, matahari, udara, tanaman, hewan, dan manusia, setiap unsur tersebut saling bergantung satu sama lain.

Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan kontradiksi. Pemanasan global yang terjadi adalah bukti bahwa keseimbangan alam terganggu akibat ulah manusia.

Keadilan Ekologis

Keseimbangan alam dikenal sebagai keadilan ekologis. Menurut laman jss.org.au (Jesuit Social Service), keadilan ekologis berarti keadilan sosial dan lingkungan. Prinsipnya adalah “semuanya saling terkait,” sehingga tindakan etis terhadap lingkungan merupakan bagian dari keadilan sosial.

Dengan kata lain, keadilan ekologis menggabungkan keadilan sosial dan kesadaran lingkungan. Perlindungan dan pemanfaatan lingkungan harus dilakukan secara adil, menghormati dan melindungi hak-hak semua makhluk hidup, termasuk manusia dan ekosistem lainnya.

Prinsip ini sesuai dengan Surah Al-Ahqaf ayat 3:

“Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.”

Ayat ini menegaskan bahwa alam diciptakan dengan tujuan yang jelas, bukan tanpa arti. Sayangnya, perilaku manusia yang tidak bijak menyebabkan ketidakseimbangan dan kerusakan lingkungan.

Ketidakseimbangan Alam dalam Perspektif Imam Safet A. Catovic

Imam Safet A. Catovic, pemuka agama Islam di Universitas Drew dan penasihat Muslim Senior di GreenFaith, menuliskan dalam kata pengantar buku 40 Hadits Lingkungan:

“Krisis iklim global saat ini disebabkan oleh ‘perbuatan tangan manusia’ (Al-Qur’an 30:41): aktivitas yang berpusat pada kepentingan manusia, didorong oleh arogansi konsumsi dan keserakahan korporat. Pembakaran bahan bakar fosil yang hanya menuhankan profit juga berperan besar. Darurat iklim ini mengancam semua kehidupan di planet kita, terutama masyarakat miskin dan paling rentan.”

Krisis iklim berdampak buruk pada mereka yang sebenarnya berkontribusi paling sedikit terhadap pemanasan global, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Menciptakan Alam yang Rahmatan Lil ‘Alamin

Merenungkan penciptaan alam sebagai tanda kekuasaan Allah akan membentuk kesucian jiwa sebagai seorang Muslim. Hal ini tertuang dalam Surah Ali-Imran ayat 189-190:

“Dan milik Allahlah kerajaan langit dan bumi; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.”

Jika alam rusak, maka kualitas keimanan seorang Muslim belum sempurna. Kerusakan alam tidak hanya membahayakan seluruh isinya, tetapi juga keberlangsungan hidup manusia di masa depan.

Imam Safet A. Catovic juga menuliskan:

“Menyoroti eco-teaching dalam Islam, terutama melalui ajaran dan teladan hidup Nabi Muhammad Saw., sangat bermanfaat bagi umat Muslim dan umat agama lain. Kita harus bekerja sama untuk mengatasi perubahan iklim dan menjaga lingkungan yang adil, layak, dan lestari di masa depan.”

Menjaga Keadilan Ekologis

Dengan menerapkan keadilan ekologis, manusia bisa menciptakan harmoni yang menjaga hubungan antara manusia dan alam, sesuai dengan ajaran Islam. Keadilan ekologis menekankan perlindungan lingkungan secara adil dan seimbang, sejalan dengan Al-Qur’an yang mengajarkan pentingnya keteraturan alam.

Ketika keadilan sosial dan lingkungan terjaga, manusia tidak hanya melindungi alam, tetapi juga menjaga masa depan generasi mendatang dan semua makhluk hidup lainnya. Ketidakadilan terhadap alam akan menyebabkan ketidakseimbangan yang merugikan semua pihak, terutama yang paling rentan.

Tinjauan Islam dalam Upaya Menolak Gerakan Privatisasi Air


Air, sebagai sumber kehidupan yang dianugerahkan oleh Allah untuk seluruh umat manusia, seharusnya menjadi hak bersama warga negara, bukan komoditas yang dikuasai oleh segelintir pihak seperti korporasi atau organisasi tertentu. Ketika air diprivatisasi dan dikelola demi keuntungan segelintir pihak, hal ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan yang ditegaskan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ar-Rahman (55:7-9):

“Langit telah Dia tinggikan dan Dia telah menciptakan timbangan (keadilan dan keseimbangan), agar kamu tidak melampaui batas dalam timbangan itu. Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.”

Islam sangat menekankan keseimbangan dan keadilan dalam menjaga tatanan kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, kenyataan di Indonesia menunjukkan ketimpangan dalam pengelolaan air. Berbagai perusahaan, seperti PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), PT Aetra Air Jakarta, PT Tirta Benteng di Tangerang, dan PDAM di beberapa daerah telah terlibat dalam privatisasi air yang menyebabkan ketidakadilan akses, peningkatan tarif, dan kualitas layanan yang menurun. Fenomena ini menggambarkan ketidakseimbangan yang jelas, di mana kepentingan masyarakat luas terabaikan demi keuntungan pihak tertentu.

Pada dasarnya, privatisasi air di Indonesia tidak hanya bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang berbunyi:

“Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena-fenomena tersebut?

Tinjauan Air dari Perspektif Qur’an dan Hadis

Air adalah salah satu elemen paling penting yang disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. Kata “air” sendiri disebutkan sebanyak 60 kali, dan jika kita memperhitungkan istilah lain seperti al-matar (hujan), al-anhar (sungai), al-uyun (mata air), yanbu‘ (sumber air), nahr (sungai besar), dan al-bahr (laut), jumlah penyebutannya mencapai 214 kali. Penyebutan ini menegaskan peran vital air dalam kehidupan dan alam semesta, serta mencerminkan perhatian Islam terhadap keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sayangnya, eksplorasi terhadap makna air sering kali mendapat pengerdilan. Air dalam pandangan sebagian besar umat Islam sering kali terbatas hanya pada ritual ibadah, seperti wudhu dan mandi wajib. Perspektif ini cenderung mengerdilkan makna air yang sejatinya jauh lebih mendalam. Air bukan sekadar instrumen ritual, tetapi merupakan sumber kehidupan yang mendasar, baik dalam konteks ekologis maupun spiritual. Implikasinya, kerap terjadi pengabaian terhadap tanggung jawab kita dalam menjaga air itu sendiri.

Pengkerdilan makna air ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam memahami hubungan manusia dengan alam (hablum minal alam). Oleh karena itu, kita perlu mengembalikan kesadaran kolektif akan kedudukan air sebagai elemen vital yang menuntut pemeliharaan dan penghormatan, tidak hanya dalam praktik ibadah, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan sehari-hari.

Fungsi air, menurut Al-Qur’an, adalah sumber utama kehidupan. Dalam surat Al-Anbiya’ ayat 30, Allah berfirman:

“Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup dari air.”

Ayat ini menggarisbawahi bahwa tanpa air, kehidupan tidak akan ada. Al-Qur’an juga menekankan air sebagai sarana penciptaan manusia, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 45 dan Al-Furqan ayat 54, yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari air. Ini menunjukkan bahwa air bukan sekadar elemen fisik, tetapi juga simbol kehidupan itu sendiri.

Selain itu, Al-Qur’an menjelaskan bagaimana air memengaruhi tanah dan seluruh makhluk hidup. Dalam surat Al-Baqarah ayat 164 dan Al-Haj ayat 5, air disebut sebagai elemen yang menyuburkan tanah, menghidupkan tumbuh-tumbuhan, dan memberikan rezeki bagi makhluk hidup. Ayat-ayat ini menekankan fungsi air dalam ekosistem yang lebih luas, sebagai sarana keberlanjutan dan keseimbangan alam. Dari sini, Islam mengajarkan pentingnya menjaga air sebagai anugerah yang harus dipelihara dengan adil untuk memastikan kesejahteraan semua makhluk hidup di bumi.

Sejalan dengan ajaran Al-Qur’an, terdapat hadis yang menegaskan bahwa air adalah milik bersama dan tidak boleh dimonopoli. Rasulullah SAW bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menekankan bahwa air adalah salah satu sumber daya yang harus diakses oleh semua orang, tanpa ada pihak yang berhak untuk menguasai atau memperjualbelikannya secara eksklusif.

Upaya Islam dalam Menolak Gerakan Privatisasi Air

Islam memandang air sebagai hak publik yang harus dikelola demi kesejahteraan semua makhluk. Privatisasi air yang menguntungkan segelintir pihak bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, perlu ada upaya nyata untuk menolak segala bentuk privatisasi yang merugikan masyarakat luas. Sekali lagi, air adalah karunia Tuhan yang tidak boleh dimonopoli atau diperdagangkan demi kepentingan pribadi.

Ada beberapa upaya yang bisa diambil, di antaranya adalah:

  1. Membentuk gerakan sosial. Upaya ini dimaksudkan memperjuangkan akses air bersih bagi semua orang, serta mendorong perubahan kebijakan yang melindungi hak publik atas sumber daya ini. Sebagaimana pesan dalam hadis bahwa kita umat Islam harus bersekutu atas air.
  2. Mendorong adanya fatwa ulama atas larangan kebijakan privatisasi air. Upaya ini memperkuat landasan moral dan hukum bagi umat Islam dalam menolak segala bentuk monopoli sumber daya air. Langkah ini juga membantu memperkuat solidaritas dalam gerakan menolak privatisasi, sehingga suara masyarakat semakin kuat dan terorganisir.
  3. Memanfaatkan tradisi wakaf dalam pengelolaan air. Gerakan mengelola air melalui wakaf dapat dijadikan sebagai gerakan remunisipalisasi (mengembalikan barang publik yang diprivatisasi menjadi barang publik kembali). Wakaf memungkinkan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan dan bebas dari komersialisasi.
  4. Menghadirkan pendidikan dalam menciptakan kesadaran mengenai air. Pendidikan dapat membangun kesadaran di kalangan masyarakat tentang bahaya privatisasi air dan pentingnya melindungi hak atas air.

Dengan kombinasi gerakan sosial, fatwa, wakaf, dan pendidikan, Islam menyediakan solusi yang kuat untuk menolak gerakan privatisasi air dan memastikan akses yang adil bagi semua.[]

Benarkah Muslim itu Harus Keras terhadap Orang Kafir?

Tafsir surat al-Fath: 29
Oleh Nadirsyah Hosen *)

Surat al-Fath berjumlah 29 ayat yang semuanya turun dalam konteks perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, memahami ayat terakhir dalam surat ini juga tidak bisa sepotong-sepotong, karena kita harus memahami keseluruhan konteks ayat-ayat sebelumnya, plus pemahaman utuh tentang perjanjian hudaibiyah. Inilah yang dilakukan oleh Imam al-Alusi, pengarang Tafsir Ruhul Ma’ani yang harus berpanjang lebar menceritakan persitiwa hudaibiyah sebelum menjelaskan potongan ayat 29 di bawah ini:

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka…”

Kesalahpahaman akibat kegagalan memahami pesan utuh ayat ini sering terjadi dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial di masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Kita saksikan sebagian saudara kita yang pasang wajah kusam dan angker kepada non-Muslim atau juga kepada sesama Muslim yang sudah mereka anggap kafir. Tak ada senyum dan tak ada ramah tamah. Mereka bahkan menyalahartikan ayat ini sebagai kewajiban bersikap kasar kepada orang kafir karena kata “keras” dipahami sebagai permusuhan.

Sebagian saudara-saudara kita juga bersikap mencurigai kebaikan orang kafir dan menoleransi keburukan orang Islam karena memahami ayat di atas secara harfiah tanpa memahami konteksnya. Pendek kata, semua tindakan orang kafir dicurigai dan ditolak, dan semua hal yang tidak benar dari sesama Muslim diterima begitu saja.

Konteks ayat di atas adalah suasana ketegangan, bukan ayat di masa tenang atau damai. Jadi, memberlakukan ayat itu dalam konteks keseharian kita berinteraksi sosial tentu kurang pas. Ketika Rasulullah SAW bermimpi memasuki kota Mekkah sebagai sebuah kemenangan yang dekat (fathan qariban), maka para sahabat dan Rasul bersama-sama hendak memasuki kota Mekkah berhaji pada tahun keenam hijriah. Singkat cerita, kaum kafir mekkah menghadang dan memaksa Rasulullah dan sahabat kembali ke Madinah lewat sebuah perjanjian di daerah Hudaibiyah, dimana menurut para sahabat utama seperti Umar bin Khattab, perjanjian tersebut amat sangat merugikan umat Islam.

Sejumlah orang munafik mengambil kesempatan untuk menimbulkan kegaduhan, seperti terekam dalam ayat-ayat awal surat al-Fath. Allah pun menenangkan umat Islam yang seolah patah semangat bahkan ada pula yang mempertanyakan kebenaran mimpi Rasul sebelumnya. Surat al-Fath turun dalam suasana yang demikian. Di akhir surat, Allah menegaskan kembali kebenaran mimpi Rasul, kepastian kemenangan (yang terbukti saat Fathu Makkah) dan kebenaran bahwa Muhammad itu seorang utusan Allah. Di ayat 29 inilah Allah seolah hendak mengatakan: ‘jangan kalian ribut dan ragu sesama kalian, kalian harus saling berkasih sayang dan berlemah lembut diantara kalian, dan sifat keras dan tegas itu seharusnya ditujukan pada orang kafir bukan pada sesama kalian!”.

Ibn Abbas menafsirkan ayat 29 surat al-Fath yang sedang kita bahas ini khusus untuk para sahabat yang menyaksikan persitiwa Hudaibiyah. Sahabat Nabi yang terkenal cerdas luar biasa ini menafsirkan sebagai berikut:

Muhammad itu utusan Allah, tidak seperti kesaksian Suhail bin Amr (yang memaksa Rasul untuk menghapus kalimat Muhammad Rasulullah dalam naskah perjanjian Hudaibiyah dan diganti dengan Muhammad bin Abdullah saja); dan orang yang bersama Muhammad, yaitu Abu Bakar, ia termasuk orang yang pertama kali mengimani kerasulan Muhammad; keras terhadap orang kafir (maksudnya ini merujuk kepada Umar bin Khattab sebagai pembela Rasulullah), berkasih sayang sesama mereka (ini ditujukan kepada Utsman bin Affan). Lanjutan ayatnya: Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud (ini menyifatkan Ali bin Abi Thalib); mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya (ini menyifatkan Thalhah dan Zubair).

Al-Samarqandi dalam kitab tafsirnya Bahrul Ulum memberi penafsiran yang mirip dengan Tafsir Ibn Abbas di atas. Yang dimaksud bersama Nabi itu adalah Abu Bakar, yang keras itu Umar, yang berkasih sayang itu menyifatkan Utsman dan yang rajin ruku’ dan sujud itu Ali, sementara yang mencari karunia Allah dan keridhaannya itu adalah Zubair dan Abdurrahman bin Awf.

Penafsiran model Ibn Abbas di atas juga dikonfirmasi oleh Imam al-Alusi. Meski demikian beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama menganggap penyifatan ini tidak hanya khusus untuk pihak tertentu yang menyaksikan peristiwa hudaibiyah tapi merupakan sifat semua sahabat Nabi. Kalaupun kita terima pendapat jumhur ini, namun ini tidak berarti bahwa saat ini kita dibenarkan bersikap garang dan bermusuhan kepada orang kafir, karena semua ahli tafsir sepakat asabun nuzul ayat di atas terikat erat dengan konteks ketegangan peristiwa Hudaibiyah.

Allah telah berfirman dalam Surat al-Mumtahanah ayat 8 mengatur relasi dengan pihak kafir:

“Allah tidaklah melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Itu artinya, Muslim tidak dilarang berbuat baik kepada tetangga maupun kawan sepermainan atau kolega di kantor yang merupakan non Muslim. Dua bukti lain bisa kita lihat dalam sejarah Rasulullah. Pertama, ketika ayat assyidda’u ‘alal kuffar (al-Fath: 29) di atas turun, justru Rasulullah sedang bersikap ‘lunak’ kepada orang kafir dalam perjanjian hudaibiyah bukan sedang memerangi mereka.

Kedua, ketika peristiwa Fathu Makkah terjadi, Rasulullah juga bersikap lembah lembut kepada penduduk Makkah, bahkan Abu Sufyan pun mendapatkan perlindungan dari Rasulullah. Itulah sebabnya Rasulullah disebut sebagai al-Qur’an berjalan, karena beliau tidak mengikuti hawa nafsu, amarah maupun dendam permusuhannya, tetapi benar-benar merupakan perwujudan rahmat bagi semesta alam.

Wa ma yanthiqu ‘anil hawa in huwa illa wahyu yuha (tidaklah Ia bicara berdasarkan hawa nafsunya melainkan apa-apa yang diwahyukan kepadanya) QS 53:3-4

Tabik,

Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia – New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School

Ps.
Saya cantumkan teks asli dari ketiga kitab tafsir yang saya jadikan rujukan

Tafsir al-Alusi Ruhul Ma’ani:
وقرأ الحسن «أشدّاء» . «رحماء» بنصبهما فقيل على المدح وقيل على الحال، والعامل فيهما العامل في مَعَهُ فيكون الخبر على هذا الوجه جملة تَراهُمْ الآتي وكذا خبر الَّذِينَ على الوجه الأول، والمراد بالذين معه عند ابن عباس من شهد الحديبية، وقال الجمهور: جميع أصحابه صلّى الله عليه وسلّم ورضي الله تعالى عنهم،

Tafsir Ibn Abbas:
{مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ الله} من غير شَهَادَة سُهَيْل بن عَمْرو {وَالَّذين مَعَهُ} يَعْنِي أَبَا بكر أول من آمن بِهِ وَقَامَ مَعَه يَدْعُو الْكفَّار إِلَى دين الله {أَشِدَّآءُ عَلَى الْكفَّار} بالغلظة وَهُوَ عمر كَانَ شَدِيدا على أَعدَاء الله قَوِيا فِي دين الله ناصراً لرَسُول الله {رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ} متوادون فِيمَا بَينهم بارون وَهُوَ عُثْمَان بن عَفَّان كَانَ باراً على الْمُسلمين بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهِم رحِيما بهم {تَرَاهُمْ رُكَّعاً} فِي الصَّلَاة {سُجَّداً} فِيهَا وَهُوَ عَليّ بن أبي طَالب كرم الله وَجهه كَانَ كثير الرُّكُوع وَالسُّجُود {يَبْتَغُونَ} يطْلبُونَ {فَضْلاً} ثَوابًا {مِّنَ الله وَرِضْوَاناً} مرضاة رَبهم بِالْجِهَادِ وهم طَلْحَة وَالزُّبَيْر كَانَا غليظين على أَعدَاء الله شديدين عَلَيْهِم {سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ} عَلامَة السهر فِي وُجُوههم {مِّنْ أَثَرِ السُّجُود} من كَثْرَة السُّجُود بِاللَّيْلِ وهم سلمَان وبلال وصهيب وأصحابهم

Tafsir Bahrul Ulum al-Samarqandi:
قال عز وجل: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ من المؤمنين أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ بالغلظة رُحَماءُ بَيْنَهُمْ يعني: متوادّين فيما بينهم تَراهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يعني: يكثرون الصلاة يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْواناً يعني: يلتمسون من الحلال. وقال بعضهم: وَالَّذِينَ مَعَهُ يعني: أبا بكر أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ يعني: عمر رُحَماءُ بَيْنَهُمْ يعني: عثمان تَراهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يعني: عليّاً رضوان الله عليهم أجمعين يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْواناً يعني: الزبير، وعبد الرحمن بن عوف

 *) sebagaimana dituliskan oleh Nadirsyah dalam Facebook.