Bencana Alam: Ujian atau Rahmat? – Redefinisi Bencana Alam dalam Perspektif Islam

Rumah KitaB– Tidak dapat dipungkiri bahwa kerusakan ekologis adalah problematika yang sangat kompleks bagi manusia modern saat ini. Rentetan kejadian-kejadian bencana alam dan tanda-tandanya telah menjadi keresahan bersama, “Akankah kepunahan manusia terjadi dalam waktu dekat?” Bila kita bertolak pada Q.S Ar Rum ayat 41, bencana alam dan tanda-tanda kerusakan alam itu sengaja Tuhan hadirkan sebagai pengingat betapa manusia telah berbuat kerusakan di daratan dan lautan. Lalu, apa arti bencana alam dalam pandangan Islam itu sendiri?

“Bencana Alam” sebagai sebuah term seringkali disalahpahami. Penyebutan bencana alam selalu diwarnai dengan konotasi negatif. Hal ini dapat dilihat dari cara penyebutan “Korban Bencana Alam,” yang disematkan kepada orang-orang yang terkena dampak bencana alam. Seakan-akan manusia adalah korban dari kejahatan bencana alam, dan bencana alam adalah pelaku kejahatan tragis dan bengis terhadap manusia. Padahal, bencana alam tidak sepenuhnya terjadi karena fenomena alam semata, tetapi juga ada kaitannya dengan tindak tanduk hasil perbuatan manusia. Sebab pada hakikatnya, manusia tetaplah yang dimintai pertanggungjawabannya. Q.S Al Baqarah ayat 30 menggariskan manusia sebagai khalifatul fil Ard, yang memimpin dan mengelola bumi, baik bagi yang bernyawa (hewan, tumbuhan, dsb) maupun yang tidak bernyawa (air, tanah, udara, dsb).

Alih-alih memandang bencana alam sebagai hubungan relasional antara korban dan pelaku, lebih patut jika kita melihat bencana alam melalui dua pendekatan. Pertama, bencana alam sebagai fenomena alam yang berfungsi sebagai pengingat dan penyeimbang, sebagai siklus yang menjaga bumi (misalnya gempa bumi, gunung meletus, tsunami). Kedua, bencana alam yang hadir sebagai konsekuensi dari hasil ulah tangan manusia (misalnya banjir, tanah longsor, kekeringan). Keduanya memiliki fungsi masing-masing.

Khusus untuk bencana alam yang disebabkan oleh ulah manusia, al-Qur’an telah jelas melarang manusia berbuat kerusakan. Hal ini tertera pada Q.S Al A’raf ayat 56 yang berbunyi, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” Sedangkan untuk bencana alam yang merupakan bagian dari fenomena alam, hal itu adalah sunnatullah, sebab apa yang terjadi adalah ciptaan Allah yang tidak pernah sia-sia, sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, “Rabbana ma khalaqta hadza batila, subhanaka fakina ‘adza bannar.”

Lalu, bagaimana al-Qur’an memaknai bencana alam itu sendiri? Adakah penggalian hikmah di dalamnya?

Penggalian makna bencana alam dalam al-Qur’an sangat penting. Ini akan meredefinisi makna bencana alam yang mungkin telah terdistorsi. Orang terdahulu memandang bencana alam sebagai tragedi yang sakral dan filosofis, sedangkan orang modern cenderung menolak hal tersebut. Bencana alam kini dianggap bersifat profan dan tidak memerlukan tradisi khusus untuk menghadapinya. Manusia modern menggunakan pendekatan logis, yakni dengan membaca ciri-ciri dan menghindari bencana alam itu sendiri. Meskipun saya sepakat bahwa bencana alam tidak layak disakralkan, namun pendalaman terhadap nilai filosofis bencana tetap perlu untuk kita perhatikan.

Jika kita mengacu pada Kisah Nabi Nuh tentang banjir bandang sebagai bencana yang Allah kirimkan kepada umat manusia, kita bisa melihat bahwa bencana itu tidak datang serta-merta. Bencana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi akibat keburukan umat Nuh, yang menolak ajaran Nabi Nuh dan justru mengikuti orang-orang kaya yang berbuat kerusakan dan tipu daya besar (Q.S Nuh ayat 21-22). Ini relevan dengan masyarakat modern yang sering berpaling dari ajaran Islam dan berlomba-lomba mengejar kehidupan hedonis, mencintai orang kaya akan harta benda. Padahal mereka itulah yang sering berbuat kerusakan terhadap bumi. Oleh karena itu, Tuhan mengutus Nabi Nuh untuk membuat bahtera melalui bimbingan-Nya. Dan Allah menjanjikan keselamatan bagi mereka yang mengikuti Nuh, yakni keluarganya dan orang-orang yang beriman (Q.S Hud ayat 37-49).

Selain itu, jika kita merujuk pada kata kunci المصيبة (al-mushibah) dalam al-Qur’an, Q.S al-Hadid ayat 22 dapat dimaknai dengan tepat,
Tidak ada bencana (apa pun) yang menimpa di bumi dan tidak (juga yang menimpa) dirimu, kecuali telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah.
Dengan demikian, jelas bahwa pandangan kita terhadap musibah atau bencana alam sebagai konotasi negatif adalah tindakan yang tidak bijak. Apa yang terjadi dalam bencana adalah bagian dari ketetapan Tuhan, dan sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, bahwa segala yang telah Tuhan ciptakan tidaklah sia-sia.

Bahkan dalam hadist Nabi, musibah atau bencana alam yang menimpa orang-orang salih adalah bagian dari penggugur dosa-dosanya,
“Tidak ada satupun musibah (cobaan) yang menimpa seorang Muslim, melainkan dosanya dihapus Allah Ta’ala karenanya, sekalipun musibah itu hanya karena tertusuk duri.”
Hal ini juga diperkuat dengan hadist lainnya mengenai musibah,
“Jika suatu musibah menimpa seseorang dari kalian, maka bayangkanlah musibah itu menimpaku, maka hal itu adalah termasuk musibah yang terbesar.”
Hadist ini mengajarkan kita tentang kesabaran dalam menghadapi musibah, bahwa musibah yang kita terima adalah bagian dari musibah kecil dibandingkan dengan yang menimpa Rasulullah.

Pada akhirnya, Islam memberikan makna yang mendalam terhadap bencana alam atau musibah. Bencana lebih luas dari sekadar fenomena alam yang dipahami oleh orang modern saat ini, tetapi juga sebagai ketetapan Tuhan. Bencana alam berfungsi sebagai pengingat agar manusia kembali ke jalan-Nya dan sebagai penggugur dosa-dosa bagi orang-orang salih yang menanggungnya. Sikap kita seharusnya adalah meyakini dan mengamalkan al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk hidup, sebagaimana bahtera Nabi Nuh yang membawa keselamatan bagi hewan-hewan, keluarganya, dan orang-orang beriman. Islam memaknai bencana dengan cara yang bijak, dimana alam dan manusia memiliki status yang sama sebagai makhluk yang berada dalam ketetapan Allah. Bahkan manusia memiliki tugas untuk mengelola dan memimpin ciptaan Allah di muka bumi, yang kemudian akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishawab. []

Beragama Maslahat: Paradigma Baru Maqasid al-Syariah untuk Keadilan Gender

Rumah KitaB- Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis mengenai perlunya memikirkan kembali konsep maqasid al-syariah yang selama ini menjadi basis utama untuk merumuskan produk baru hukum Islam. Penulis menilai bahwa konsep maqasid lama telah ketinggalan zaman dan perlu merekonstruksi maqasid al-syariah baru yang lebih lengkap dan kontekstual.

Contohnya, prinsip maqasid al-syariah mula-mula dikembangkan dari kajian literatur fikih, dan tidak secara langsung mengambil dari sumber otoritatif seperti Al-Qur’an dan hadits, sehingga cakupan dan perspektif dari maqasid lama menjadi sangat terbatas dan kurang menjangkau nilai-nilai qur’ani yang lebih substansial dan universal.

Sebagai agama, Islam seharusnya dapat memberi maslahat yang seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat. Namun, ketika proyeksi hukum hanya dibatasi pada model maqasid lama, misalnya kebijakan hukum hanya diorientasikan pada perlindungan secara individual pada akal, agama, jiwa, keturunan, dan harga, maka jelas model kemaslahatan ini menjadi sangat terbatas dan tidak mencakup kepentingan umat yang lebih luas.

Kata kuncinya adalah maqasid versi lama hanya membatasi pada kemaslahatan individu dan untuk umat Islam saja. Hal ini menyempitkan peluang Islam dalam memberi solusi dan kemaslahatan pada kehidupan masyarakat yang lebih luas (public interest, commone good). Padahal, kehidupan sosial sekarang ini, dengan adanya negara-bangsa dan globalisasi, umat Islam dihadapkan pada persoalan yang begitu kompleks yang mengharuskan untuk mengkaji ulang produk hukum Islam yang lebih menyentuh pada isu-isu kekinian.

Misalnya menyentuh isu kesetaraan gender, keadilan, hak asasi manusia, kebebasan, dan demokrasi. Maqasid lama ternyata memang benar-benar belum menyentuh isu-isu ini. Padahal sekarang ini isu seputar keadilan gender dan kebebasan menjadi tema yang sangat umum dan menjadi perbincangan akademis di seluruh dunia. Bila gagasan maqasid tidak diubah, dikhawatirkan ajaran Islam akan sangat susah mengakomodir isu-isu global, dan akhirnya Islam makin menjauh dari realitas tanpa memberi solusi yang berarti.

Masalah Utama Umat Beragama

Dalam buku berjudul Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer (2020), Amin Abdullah menuturkan setidaknya ada lima pokok permasalahan tuntutan masyarakat kontemporer yang sering dibicarakan di ruang publik, yang besar pengaruhnya dalam kehidupan umat beragama:

  1. Menyangkut soal pemerataan dan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya pengetahuan keagamaan.
  2. Eksistensi negara bangsa, di mana tidak semua umat beragama merasa nyaman hidup di era negara-bangsa dengan sistem demokrasi.
  3. Pemahaman manusia beragama era modern tentang martabat kemanusiaan.
  4. Semakin dekatnya hubungan antar umat beragama di berbagai negara.
  5. Kesetaraan dan keadilan gender, sebagai akibat dari sistem co-education dan education for all.

Bila dipahami secara sekilas, masalah gender hanya termuat di poin kelima, tetapi bila dipahami secara hierarkis dan keseluruhan, semua poin di atas sesungguhnya sangat berkaitan dengan masalah keadilan gender. Mulai dari kualitas pendidikan, demokrasi, hingga masalah martabat kemanusiaan, semuanya merupakan isu-isu sensitif dalam kajian gender.

Bisa dikatakan bahwa kelima poin tersebut telah membawa perubahan sosial yang begitu dahsyat sekarang ini. Sedang terjadi ‘revolusi kebudayaan’ baik secara diam-diam atau terang-terangan yang berakibat pada pemahaman keagamaan secara konvensional atau tradisional. Untuk itulah, cara baca al-Qur’an dengan pendekatan kontekstual-progresif sangat diperlukan. Sebab, pembacaan kontekstual atas al-Qur’an sangat mempengaruhi bagaimana umat Islam menyikapi berbagai tantangan zamannya, termasuk juga bagaimana hukum Islam dapat relevan untuk setiap problem yang ada.

Dari Perlindungan ke Pengembangan

Pemahaman maqasid al-syariah (tujuan/maksud utama beragama Islam) yang selama ini hanya dipahami secara tradisional harus digeser ke pemahaman maqasid secara kontemporer. Dari yang semula lebih menekankan pada sisi parsialitas dan menekankan kekhususan pada lingkungan intern umat Islam diperluas jangkauannya, tidak sempit, lebih umum, dan universal yang mencakup kemanusiaan dan keadilan universal.

Misalnya, corak maqasid yang dulunya hanya menekankan sisi penjagaan atau perlindungan digeser ke arah maqasid yang bercorak pengembangan. Maqasid yang dulu titik tekannya hanya menekankan pentingnya perlindungan terhadap umat Islam saja bergeser menjadi perlindungan terhadap kemanusiaan universal.

Sebagai contoh, perlindungan yang dulunya hanya fokus pada keturunan bergeser ke perlindungan terhadap keutuhan dan kesejahteraan hidup keluarga. Artinya hak-hak perempuan dan hak-hak anak perlu dan harus dilindungi tanpa syarat. Lebih lanjut, praktik nikah siri, poligami, dan lainnya perlu dijauhi untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Perubahan paradigma maqasid yang lama ke maqasid yang baru terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid lama lebih pada perlindungan dan penjagaan, sedang maqasid baru lebih menekankan pada pengembangan dan hak-hak. Dalam upaya pengembangan konsep maqasid baru ini, diperlukan penekanan pada ‘human development’ sebagai target utama dari maslahat.

Paradigma Baru Maqasid al-Syariah

Tidak cukup dengan mengubah orientasi maqasid dari model perlindungan ke pengembangan, banyak ulama modern telah berusaha merekonstruksi ulang konsep maqasid lama dengan menambah beberapa unsur pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan dan desakan-desakan zaman.

Menurut Jasser Auda dalam bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008), setidaknya ada tiga alasan mengapa maqasid lama perlu direkonstruksi ulang:

  1. Maqasid lama lebih berkaitan dengan individu, dibandingkan keluarga, masyarakat, atau umat manusia.
  2. Klasifikasi maqasid lama tidak memasukkan nilai-nilai yang paling umum seperti keadilan dan kebebasan.
  3. Maqasid lama dideduksi dari ‘literatur fikih’, ketimbang sumber-sumber utama syariat (al-Qur’an dan hadits).

Paradigma baru ini merevolusi cara pandang terhadap agama dan hukum Islam. Melalui paradigma maqasid baru ini, keadilan gender menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum baru yang lebih ramah terhadap perempuan dan lebih menekankan keseimbangan pada kedua gender. Perspektif keadilan gender harus terus diupayakan sehingga agama ini dapat mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan egaliter.

Akun Anonim, Komentar Seksis, Mengapa Mereka Menyebalkan?

Tiktok kini telah menjadi platform media sosial raksasa yang menguasai jagat maya Indonesia. Dengan lebih dari 106 juta pengguna aktif di tanah air pada Oktober 2023, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia.

Platform media sosial TikTok memang dikenal dengan kebebasan berekspresi, di mana pengguna dapat memproduksi konten tentang diri mereka, mulai dari dance challenge, makeup tutorial, kuliner, hingga curhatan personal. Tapi, kebebasan ini ternyata juga dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk berkomentar secara tidak etis, non substansial, bahkan melecehkan.

Di balik beragam keseruan dan kreativitas yang ada, sayangnya muncul fenomena yang memprihatinkan: kekerasan seksual verbal yang tersebar dalam bentuk komentar sarat ambiguitas seperti “Crt”, “Tbrt” maupun “Logo Tesla”. Dari sekian banyak komentar, kosa kata tersebut tak hanya bersifat merendahkan, tapi juga memperlihatkan betapa bebasnya individu bersembunyi di balik anonimitas atau akun palsu untuk melakukan pelecehan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya.

Tak sedikit konten kreator hingga musisi diterpa gelombang komentar dengan nada yang serupa. Tak hanya terhadap konten yang menampilkan busana terbuka, bahkan kreator dengan pakaian tertutup yang isi kontennya sebatas aktivitas keseharian pun masih terkena imbasnya. Jadi, akar masalah fenomena ini pada dasarnya bukan soal cara kreator berpakaian atau isi konten yang ditampilkan, tapi dari bagaimana cara akun anonim berkomentar yang selalu melibatkan selangkangan dalam mengambil keputusan.

Membongkar Akar Komentar Menyebalkan

Kekerasan seksual verbal merupakan bentuk kekerasan yang kerap terabaikan, dianggap sebatas hal remeh atau hanya “lelucon” digital belaka. Tak sedikit yang menganggap pelecehan seksual hanya sebatas kekerasan fisik, padahal ucapan maupun komentar di atas juga masuk dalam kategori kekerasan seksual. Faktanya, pelecehan verbal yang menyebar melalui kolom komentar, meski tak menyentuh tubuh secara langsung, tetap dapat menimbulkan luka mendalam pada korban.

Beberapa dari kita mungkin pernah melihat atau bahkan sudah muak membaca serbuan komentar di konten pengguna seperti “Crt”, “Tbrt” maupun “Logo Tesla” yang kerap didominasi oleh akun anonim. “Crt”, yang awalnya diterjemahkan dari “ceritanya” ini, diungkapkan dengan cara yang sengaja mengolok-olok atau merendahkan seseorang dengan bermain di wilayah abu-abu dan multi-tafsir.

Sementara itu, kata “Tbrt” jauh lebih frontal, sebab istilah tersebut kerap ditujukan terhadap mereka yang mempunyai ukuran payudara tertentu. Bahkan penggunaan istilah dalam berkomentar ini ditanggapi serius oleh Komnas Perempuan lantaran mempunyai makna yang melecehkan perempuan secara verbal.

Maraknya penggunaan kosa kata seperti ini di kolom komentar telah merefleksikan betapa kuatnya budaya misoginis dan seksis yang mengakar dalam masyarakat kita. Hal ini telah memperlihatkan pada kita semua betapa inflasinya empati dan nir-etika di antara pengguna sosial media.

Sejumlah komentar template ini bukan hanya sebatas candaan tanpa arah, tapi lebih kepada wujud nyata dari budaya kekerasan seksual verbal yang sudah mengakar di dunia maya. Istilah-istilah serupa “Crt” maupun “Tbrt” seringkali dipergunakan tanpa rasa malu atau penyesalan. Bahkan, yang lebih parah lagi, komentar semacam ini bukan hanya dilontarkan oleh satu dua akun, tapi bisa sampai puluhan dengan pesan yang hampir serupa.

Kata maupun kalimat jorok, ejekan, bahkan lelucon bernada seksual yang kerap kita temui di TikTok adalah bentuk kekerasan yang semestinya tidak boleh dianggap sepele. Efeknya bisa sangat berbahaya: mulai dari perasaan malu, marah, insecure hingga trauma psikologis yang mendalam.

Karena merasa tak sendiri dan banyak akun mempergunakan istilah serupa, kosa kata ini seolah menjadi tren dan dibiasakan. Meski tak menyentuh secara fisik, mereka secara terang mengobjektifikasi, merendahkan bahkan memanipulasi persepsi publik perihal tubuh dan identitas seseorang.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rape Abuse & Incest National Network (RAINN) bahwa pelecehan seksual tak hanya soal sentuhan fisik, tetapi juga bisa berupa rayuan yang tak diinginkan, lelucon yang menyentuh ranah seksual, atau komentar yang merendahkan orientasi seksual seseorang.

Membangun Kepedulian Ruang Digital yang Aman

Maraknya komentar bernada pelecehan seperti “Crt” dan “Tbrt” di TikTok bukan sekedar candaan yang tak perlu diseriusi atau diabaikan. Masalah ini merupakan fenomena puncak gunung es dari mengakarnya isu kekerasan seksual verbal yang terus-menerus bertransformasi seiring perkembangan dunia digital tanpa disertai dengan upaya pembenahan. Jika parasit ini dibiarkan begitu saja, maka ia akan segera merusak ekosistem ruang digital yang semestinya didesain inklusif dan aman untuk semua kalangan.

Pelecehan seksual verbal ini berpotensi menimbulkan daya rusak yang luar biasa, terutama bagi korban. Perasaan terintimidasi, dihina, atau dipermalukan mempunyai efek jangka panjang bahkan mempengaruhi kesehatan mental seseorang. Terlebih, di dunia maya, para pelaku akan selalu merasa aman berlindung di balik akun anonim karena tidak ada konsekuensi langsung yang mereka hadapi baik sosial maupun hukum.

Untuk memutus praktik kekerasan seksual verbal di TikTok yang tengah terjadi saat ini, kita perlu andil aktif untuk mendetoksifikasi ruang digital yang aman. Salah satunya dengan merubah cara berpikir bahwa istilah “Crt” atau “Tbrt” sama sekali tidak lucu untuk dipergunakan sebagai bahan candaan, bahkan harus dianggap sebagai kejahatan.

Kekerasan seksual verbal kian berkembang di balik anonimitas, harus dianggap sebagai problem kompleks dan mengakar. TikTok sebagai pengelola semestinya mempunyai regulasi yang tegas dalam membuat akun dan memfilter jenis komentar tertentu yang diduga bermuatan kebencian maupun bernada pelecehan seksual.

Platform ini harus lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada penggunanya terkait etika digital dan apa yang dianggap sebagai perilaku yang tak pantas. Setiap komentar yang nir-etika atau bernada merendahkan seyogyanya secara otomatis dihapus dan para pelaku harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Dengan demikian, kita bisa berhenti berkata: akun anonim benar-benar menyebalkan!

Pengampunan Tuhan Bergantung pada Bagaimana Kita Membenahi Alam

Baru-baru ini, saya menemukan sebuah gagasan menarik dari akun Instagram @rumahkitab yang mengkritik pendekatan kita dalam mempelajari Al-Quran. Sering kali, pemahaman kita hanya berfokus pada aspek simbolis hubungan dengan Tuhan, sementara isu-isu yang lebih nyata, seperti kerusakan alam, sering kali terabaikan dalam ceramah-ceramah agama. Postingan ini menggugah pemikiran saya, terutama saat dihubungkan dengan konsep istighfar dalam Islam.

Tak lama setelah membaca postingan tersebut, saya menghadiri ceramah Jumat yang mengambil rujukan dari ayat-ayat Surat Nuh:
“Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu, dan mengadakan sungai-sungai untukmu.'” (QS Nuh: 10–12).

Ceramah ini memberikan perspektif yang berbeda dari biasanya. Alih-alih hanya menekankan seruan bertaubat kepada Tuhan, khatib mengaitkan ayat ini dengan tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan alam. Gagasan ini membuka cara baru dalam memahami hubungan antara iman, pengampunan, dan aksi nyata terhadap lingkungan.

Istighfar secara umum dimaknai sebagai permohonan ampun kepada Tuhan. Namun, dalam ceramah tersebut, khatib menyoroti relevansi kata Rabb dan Ghafara dalam ayat ini. Rabb menggambarkan sifat Tuhan sebagai pemelihara, yang berarti manusia juga memiliki tanggung jawab serupa: menjaga dan merawat ciptaan-Nya. Dengan demikian, istaghfiru tidak sekadar diartikan sebagai ucapan permohonan ampun, tetapi juga tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan, termasuk kerusakan alam.

Pendekatan ini mengingatkan kita bahwa permohonan ampun yang sejati tidak hanya berhenti pada lisan, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku. Kerusakan alam yang terjadi akibat eksploitasi, deforestasi, dan pencemaran adalah bentuk ketidakteraturan yang bertentangan dengan kehendak Tuhan. Oleh karena itu, merawat alam adalah bagian dari pengamalan iman dan permohonan ampun kepada-Nya.

Jika kita memahami istighfar dalam konteks pemeliharaan alam, ayat-ayat berikutnya dalam Surat Nuh menjadi lebih bermakna:

Ayat 11: “Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.”
Ayat ini dapat dimaknai bahwa jika manusia menjaga keseimbangan alam—misalnya melalui reboisasi, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi karbon—siklus alam akan kembali teratur. Hujan, sebagai simbol harmoni ekosistem, akan turun dengan stabil.

Ayat 12: “Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.”
Kebun yang subur dan sungai yang mengalir adalah hasil dari keseimbangan ekosistem. Dengan merawat alam, manusia menciptakan kondisi yang memungkinkan tanah menjadi subur, sumber daya air terjaga, dan kehidupan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Ceramah semacam ini mengajarkan kita untuk melihat teks-teks keagamaan secara lebih kritis dan holistik. Dakwah tidak seharusnya hanya fokus pada aspek ritual atau simbolis, tetapi juga harus relevan dengan tantangan nyata yang dihadapi umat manusia, salah satunya adalah isu kerusakan lingkungan.

Melalui pendekatan ini, pesan agama menjadi lebih universal dan aplikatif. Kita diajak untuk memahami bahwa merawat alam adalah bentuk nyata dari berketuhanan. Istighfar bukan hanya tentang pengakuan dosa secara verbal, tetapi juga komitmen untuk memperbaiki diri dan dunia sekitar.

Kerusakan alam bukan sekadar persoalan ekologi, tetapi juga dosa kosmik yang harus diatasi melalui tindakan nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ceramah tersebut, “Istighfar” adalah panggilan untuk beraksi—menanam pohon, mengurangi limbah, dan menjaga ekosistem.

Dengan memahami istaghfiru dalam konteks ini, kita tidak hanya melaksanakan perintah Tuhan, tetapi juga mengambil bagian dalam upaya global untuk menyelamatkan bumi. Mari kita jadikan setiap langkah kecil, seperti mengurangi plastik atau menanam pohon, sebagai bentuk ibadah dan permohonan ampun kepada Tuhan.

Persetubuhan Pra Nikah, Pelecehan atau Kesalahan?

Sekarang ini, banyak ditemui kasus depresi pada remaja perempuan. Beberapa sudah ditangani oleh profesional seperti psikolog dan lembaga sosial, sebagian lagi memilih memendam perasaannya. Artikel ini saya tulis berdasarkan pengamatan pribadi, dari pengalaman bergabung dengan komunitas support kesehatan mental. Beberapa lagi dialami oleh teman sendiri.

Maka penulis tertarik menulis ini: Hubungan Badan Pra Pernikahan, apakah sepenuhnya kesalahan perempuan atau sudah masuk ke dalam sebuah pelecehan? Mengingat aktivitas ini biasanya selalu dianggap dilakukan atas dasar suka sama suka, pandangan tersebut justru menjadi penghambat penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual.

Hubungan pacaran antara laki-laki dan perempuan pada usia remaja memang terbilang sangat indah. Rasanya dipenuhi kebahagiaan, apa pun bisa dilakukan berdua, ditemani ke mana-mana, didukung oleh pasangan.

Pacaran sendiri mampu membawa efek positif dalam kehidupan, seperti meningkatnya rasa semangat. Namun, juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah persetubuhan pra nikah. Tentu ini salah. Selain risiko kehamilan di luar pernikahan, ada pula yang perlu ditakuti, yaitu risiko penyakit menular seksual, seperti HIV.

Sebelum itu, saya ingin mendalami mengenai siklus dari seks pranikah. Dari pengamatan saya pribadi, aktivitas persetubuhan dalam pacaran sering sekali dialami perempuan yang memiliki jarak sangat renggang dengan ayahnya, tidak ada pendampingan dari ayahnya.

Saya amati, mereka yang melakukan persetubuhan dengan pacarnya adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga yang tidak harmonis. Mereka tidak memiliki pengalaman pengasuhan yang cukup dengan ayahnya. Mereka kemudian mencari sosok laki-laki pengganti ayah dengan harapan ada yang memberi perhatian dan bimbingan kepada mereka.

Namun, harapan indah itu hanya mimpi. Mereka justru jatuh ke dalam pelukan laki-laki yang memperdaya mereka. Beberapa laki-laki itu malah berupaya merayu perempuan agar mau berhubungan intim. Perempuan-perempuan itu dijanjikan akan selalu disayangi, dijanjikan dinikahi, dan sederet janji manis lainnya untuk memperdaya dengan tipu muslihat.

Dari sini saya berpendapat bahwa perempuan kadang memiliki pemikiran yang sedikit lemah atau karena faktor tidak begitu mendapat pendidikan seks dan kespro yang benar hingga tidak tahu risiko yang diambil. Ada beberapa yang mengaku takut ditinggalkan, dengan alasan masih cinta dan sayang, akhirnya memberikan mahkotanya pada laki-laki.

Namun, dari siklus ini terlihat masuk akal. Perempuan yang tidak memiliki kehadiran figur ayah sebagai pengasuh, pengayom, dan pemberi arahan justru terjatuh kepada laki-laki yang memanfaatkan mereka saja untuk kepentingan seksual. Dari sini saya berpikir, apakah tindakan semacam ini dapat masuk ke dalam kasus kekerasan seksual?

Karena pada dasarnya perempuan memang melakukannya demi cinta. Tapi ada peran kecil laki-laki berupa manipulasi, tipu muslihat, dan upaya memperdaya. Apalagi, kebanyakan kasus seperti ini sang lelaki pergi meninggalkan perempuan dengan kondisi yang menyedihkan.

Beberapa orang yang bahkan sampai hamil, sebagian dipaksa aborsi. Kalau ini jelas sudah masuk ke dalam kasus kekerasan.

Lantas, kenapa pada setiap kasus seperti ini perempuan selalu menjadi pihak yang disalahkan? Perempuan dipandang tidak bisa menjaga diri, bodoh, bahkan murahan. Kenapa tidak melihat latar belakang dari pihak perempuan dulu? Hal seperti ini membuat perempuan sangat dirugikan.

Ini adalah mindset aneh warga negara Indonesia.

Perempuan tidak perawan dianggap perempuan bodoh yang tidak bisa menjaga diri. Lantas bagaimana bagi mereka korban pelecehan? Apalagi, keperawanan tidak selalu ditandai dengan selaput dara. Ada juga yang kehilangan selaput dara karena kecelakaan seperti berkuda, jatuh dari sepeda. Ada pula yang memang terlahir tidak punya selaput dara.

Berbeda dengan laki-laki, apabila memiliki riwayat seksual akan dinormalkan. Sangat tidak adil.

Berpakaian seksi menarik pikiran kotor laki-laki, ditambah cara pandang yang merendahkan perempuan yang berpakaian seperti itu. Problemnya, apakah dengan memakai pakaian tertutup menjadi jaminan akan selamat dari fantasi liar laki-laki? Tidak. Terdapat beberapa kasus santriwati yang dilecehkan oleh gurunya sendiri. Mereka berpakaian tertutup, berkerudung panjang, dan menutup aurat.

Santriwati yang berpakaian lengkap menutup aurat sesuai ajaran Islam juga menjadi korban laki-laki pelaku kekerasan seksual. Pandangan diskriminatif terhadap perempuan tersebut harus diakhiri di antaranya dengan cara meningkatkan pengetahuan kelompok laki-laki dan perempuan.

Penguatan kapasitas terhadap laki-laki untuk menguatkan kapasitas keadilan gender, dan penguatan kapasitas ke kelompok perempuan untuk menguatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi, sehingga mereka dapat mengenali berbagai potensi bahaya kekerasan seksual yang dapat mengancam mereka. Dengan begitu, perempuan tidak mudah terperdaya untuk melakukan hubungan seksual pra nikah yang termasuk persetubuhan berbahaya dan berisiko tinggi tertular HIV, yang hanya dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan seksual.

Penguatan kapasitas juga harus dilakukan kepada para orang tua agar mereka dapat memastikan untuk menempatkan anak-anak mereka dalam pengasuhan yang semestinya, penuh cinta dan kasih sayang, sehingga anak-anak mereka terlindungi dari para predator dan pelaku kekerasan seksual.

Desakralisasi Gus: Antara Socio-Culture, Kritik, dan Feodalisme Tak Sehat

Di tengah dinamika budaya Jawa yang kaya dan beragam, salah satu aspek menarik yang dapat kita pelajari ialah transformasi penggunaan gelar “Gus”. Bila kita tarik jauh ke belakang, gelar ini awalnya merujuk pada budaya Jawa terdahulu yang kaya akan hierarki sosial yang tercermin dalam gelar-gelar. Raden Bagus, misalnya, adalah gelar untuk bangsawan muda, yang merupakan cikal bakal panggilan Gus ini.

Pesantren, yang lahir dari sintesis budaya Jawa dan Islam, mengadopsi pendekatan serupa. Gelar Gus di pesantren sering disematkan kepada putra kiai, yang dianggap memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan keilmuan dan dakwah abahnya. Dalam perspektif semiotika, Gus bukan sekadar nama, melainkan tanda status sosial yang membawa marwah masyarakat. Itu sebabnya panggilan tersebut datang dari konstruksi sosial, tidak buatan sendiri, seharusnya.

Namun, pada penerapannya, gelar ini cenderung mencerminkan stratifikasi sosial yang jomplang. Di pesantren, utamanya, ada kesan bahwa mereka yang menyandang gelar tersebut otomatis memiliki hak istimewa. Anak kiai—entah pintar atau tidak, berakhlak mulia atau sebaliknya—sering dianggap lebih baik atau lebih mulia dibanding santri biasa.

Dalam konteks yang lebih luas, pun sebetulnya hal ini menjadi celah dalam masyarakat kita. Sebab, ada oknum “Gus jadi-jadian” atau “Gus Nusub” yang memasang gelar ini tanpa alasan yang jelas demi mendapat privilese dari masyarakat, entah secara politis maupun secara kehormatan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi penulis: apakah sakralisasi berlebihan terhadap istilah ini masih relevan di tengah tuntutan zaman yang semakin egaliter?

Penghormatan atau Pengultusan?

Di sinilah muncul masalah. Islam mengajarkan cara menghormati sesama yang proporsional. Rasulullah ﷺ sendiri pernah mengingatkan:

“Janganlah kalian berlebih-lebihan memujiku sebagaimana Nasrani memuji Isa bin Maryam. Aku hanyalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR Ahmad [I/215, 347], an-Nasa’i [V/268], Ibnu Majah [no. 3029], Ibnu Khuzaimah [no. 2867]).

Dalam istilah agama, sikap berlebihan ini disebut ghuluw.

Contoh nyata ghuluw bisa dilihat dari sejarah umat Nabi Nuh. Kaumnya begitu menghormati orang-orang saleh hingga membuat patung untuk mengenang mereka. Awalnya hanya sekadar simbol memang, tetapi lama-lama patung itu disembah. Penghormatan yang mulanya wajar menjadi bencana besar.

Dalam konteks Indonesia modern, sebagian kuburan orang saleh telah mengalami proses sakralisasi yang sangat panjang, beberapa diposisikan sebagai wali penentu masuk surga. Kemudian, kuburan dianggap menjadi tanda bagi status feodalisme dan digunakan untuk merebut simpati para pengikut awam, meraih cuan, kedudukan, dan kekayaan, serta melanggengkan nasab yang diklaim sepihak tersambung dengan sosok paling suci di muka bumi, Nabi Muhammad ﷺ.

Contoh lain praktik ghuluw terdapat dalam tradisi pesantren. Sakralisasi Gus ini memang tidak sampai ke ranah akidah. Namun, dampaknya tetap ada: ghuluw, kebal kritik, dan feodalisme stadium akut. Dalam praktiknya, ini menciptakan jarak antara para penyandang gelar tersebut dan masyarakat biasa. Figur Gus bisa dianggap sempurna dan tidak boleh disentuh kritik. Padahal, seyogianya kritik adalah cara agar tradisi tetap sehat dan relevan.

Fenomena ini perlu kita cermati lebih dalam. Sebab, para penyandang gelar tersebut sejatinya memiliki potensi besar bila ditempatkan dengan benar. Gus Dur, Gus Mus, Gus Baha, dan lainnya merupakan contoh nyata bagaimana gelar ini bisa membawa manfaat untuk masyarakat. Dengan latar belakangnya sebagai ulama hebat nan tangguh, mereka menjadikan gelar tersebut sebagai simbol perjuangan sosial.

Namun, tidak semua Gus punya jejak langkah seperti mereka-mereka. Banyak di antaranya yang sekadar mewarisi nama tanpa kontribusi nyata, hanya demi merebut status sosial, cuan, dan memenangkan persaingan politik dalam konteks organisasi maupun dalam wilayah politik praktis. Ini membuat penulis bertanya untuk kedua kalinya: apakah “Gus” masih relevan sebagai gelar istimewa, atau sebaiknya didesakralisasi agar lebih sejalan dengan nilai egalitarianisme Islam?

Bias Gender dalam Sakralisasi Gus

Menarik untuk dicermati juga, gelar Gus dalam tradisi pesantren tidak hanya mencerminkan stratifikasi sosial yang jomplang, tetapi juga bias gender yang cukup kentara. Gelar ini secara eksklusif diberikan kepada putra kiai, sementara putri kiai yang mendapatkan gelar Ning—meskipun terdengar setara—tidak memiliki bobot simbolik maupun pengaruh sosial yang sama.

Dalam banyak kasus, Gus diproyeksikan sebagai pemimpin masa depan, pewaris perjuangan dakwah, dan figur yang diharapkan membawa marwah keluarga. Sebaliknya, Ning sering kali ditempatkan dalam peran pendukung, lebih banyak dihubungkan dengan urusan domestik atau pendidikan di lingkungan internal pesantren. Hal ini menunjukkan konstruksi peran berbasis gender yang diwariskan secara turun-temurun, di mana laki-laki ditempatkan sebagai pusat pengaruh, sedangkan perempuan berada di pinggiran.

Fenomena ini tidak terlepas dari akar patriarki yang kuat di budaya masyarakat tradisional, termasuk pesantren. Ketimpangan ini semakin terlihat ketika gelar Gus membawa privilese yang besar, baik dalam akses kepemimpinan maupun penerimaan sosial. Padahal, potensi intelektual dan kontribusi perempuan dalam pesantren juga tidak kalah besar. Perempuan sering kali menjadi motor penggerak pendidikan keagamaan, tetapi kontribusi mereka jarang diakui secara setara.

Gelar Ning, yang selama ini kurang dihargai, sebenarnya dapat dimaknai ulang sebagai simbol perjuangan yang sejajar. Bila kita mundur jauh ke belakang, dalam sejarah Islam banyak perempuan seperti Khadijah رضي الله عنها, Aisyah رضي الله عنها, hingga Rabi’ah al-Adawiyah yang menunjukkan bahwa kepemimpinan dan pengaruh bukanlah monopoli laki-laki. Oleh karenanya, dalam konteks keislaman, tradisi pesantren bisa mencontoh semangat ini dengan memberikan lebih banyak ruang bagi perempuan untuk berkontribusi secara publik tanpa terhalang oleh sekat-sekat budaya patriarki.

Langkah-langkah seperti ini tidak hanya relevan untuk mendukung kesetaraan gender, tetapi juga untuk menjadikan tradisi pesantren sebagai model masyarakat egaliter yang mengedepankan substansi daripada simbol belaka. Dengan begitu, upaya desakralisasi Gus juga dapat membawa pesan yang lebih luas: bahwa setiap insan, laki-laki maupun perempuan, memiliki peluang yang sama untuk menjadi bagian dari perubahan yang lebih baik.

Mengapa Desakralisasi Penting?

Desakralisasi bukan berarti menghapus rasa hormat. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk mengembalikan makna gelar “Gus” sebagai amanah, bukan privilese.

Dalam tradisi akademik, langkah serupa pernah diterapkan. Di Universitas Islam Indonesia (UII), misalnya, ada kebijakan untuk tidak mencantumkan gelar profesor di dokumen administratif. Tujuannya jelas: mengurangi feodalisme akademik yang sering menciptakan jarak sosial.

Penulis teringat dengan sebuah esai yang ditulis oleh Fathul Wahid, Rektor dan Profesor UII, berjudul “Desakralisasi Profesor”. Dalam tulisan tersebut, beliau menyampaikan bahwa saat ini sebagian kalangan memandang jabatan profesor sebagai sesuatu yang sakral. Banyak yang menjadikannya status sosial yang perlu dikejar dengan segala cara, lalu dipamerkan ke ruang publik sebagai kebanggaan. Kiranya, fenomena gelar Gus pun demikian.

Upaya desakralisasi ini tentu tidak dapat dilakukan secara instan. Setidaknya, ada tiga langkah yang dapat dilakukan:

  1. Edukasi masyarakat.
    Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa menghormati seseorang tidak harus berujung pada pengkultusan. Figur Gus, pada dasarnya, adalah manusia biasa yang juga bisa melakukan kesalahan. Penghormatan yang baik seyogianya didasarkan pada kapasitas dan kontribusi mereka, bukan hanya pada garis keturunan atau gelar semata.
  2. Sistem meritokrasi dalam kepemimpinan pesantren dan masyarakat.
    Layaknya masyarakat madani, kepemimpinan pesantren seyogianya tidak hanya diberikan kepada mereka yang memiliki garis keturunan kiai, melainkan kepada mereka yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas, terlepas dari jenis kelaminnya. Dengan demikian, santri dan masyarakat akan melihat bahwa kepemimpinan yang baik dapat datang dari siapa saja, selama mereka mampu memberikan kontribusi positif dan membawa kemajuan bagi pesantren.
  3. Keterbukaan terhadap kritik.
    Figur Gus harus menerima kritik dengan lapang dada sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan amanah daripada marwah masyarakat. Sebagai pemimpin, mereka harus siap untuk diperbaiki apabila ada kekeliruan, serta menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari santri. Dengan cara ini, gelar tersebut akan lebih mencerminkan sikap tawadhu, bukan sekadar menjadi alat untuk mempertahankan status sosial.

Membumikan Gelar—Jabatan

Hemat penulis, kita tak boleh terjebak dalam ilusi sakralitas yang menempatkan gelar masyarakat dalam posisi tak tergoyahkan nan kebal kritik. Sebaliknya, kita harus mendorong agar figur tersebut berakar pada kontribusi sosial yang konkret, bukan hanya pada garis keturunan yang terkadang jauh dari substansi.

Ini merupakan langkah maju untuk menciptakan kesetaraan dan menghilangkan tembok pemisah yang cukup tinggi. Hanya dengan cara tersebut, kita bisa mengembalikan makna sejati dari gelar tersebut: sebagai simbol perjuangan sosial, bukan sekadar tanda status sosial yang terputus dari realitas.

Maka, seperti pertanyaan yang terus menggema di benak penulis: apakah kita masih ingin mempertahankan kesakralan yang sudah usang, atau berani mengambil langkah berani untuk memodernisasi tradisi dengan menanamkan nilai keadilan dalam setiap lapisan masyarakat?

Referensi:

  1. Abdurrahman Wahid (2006). Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. The Wahid Institute.
  2. Azyumardi Azra (1998). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia. Mizan.
  3. Fathul Wahid (2024). Desakralisasi Profesor. Opini Kompas.

Musim Hujan, Alarm Krisis Lingkungan di Jakarta Kembali Berdering

Denting musim hujan baru saja dimulai, tetapi alarm was-was seketika terasa bagi warga Jakarta. Betapa tidak? Hujan sehari tanpa henti sudah lebih dari cukup meluluhlantakkan sendi lalu lintas di kota ini. Ruas jalan protokol langsung menjadi topik hangat warganet yang mengeluhkan parkir berjamaah akibat banjir, seperti di Jalan TB Simatupang pada pertengahan November 2024.

Kondisi warga yang tinggal di dekat Teluk Jakarta lebih parah lagi. Sebagaimana dilaporkan oleh Tempo pada 18 November 2024, banjir rob telah terjadi di lima wilayah Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Utara. Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, banjir rob melanda tiga RT di Kelurahan Pluit dan dua RT di Kelurahan Penjaringan. Banjir rob terjadi pada 16 November 2024 dengan ketinggian air 20 hingga 60 cm.

Prediksi Musim Hujan Indonesia oleh BMKG

Dua contoh di atas baru sebagian dari fenomena yang muncul, sementara hujan masih dalam fase awalnya. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim hujan 2024/2025 akan mencapai puncaknya pada bulan November dan Desember 2024 di Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia bagian timur akan mengalami puncak musim hujan antara Januari dan Februari 2025.

BMKG, melalui situs resminya, memprediksi potensi fenomena La Niña akibat kemungkinan El Niño-Southern Oscillation (ENSO) pada akhir 2024. ENSO sendiri adalah anomali pada suhu permukaan laut di Samudera Pasifik di pantai barat Ekuador dan Peru yang lebih tinggi dari rata-rata suhu normal. Dampak ENSO meluas hingga sebagian besar daerah tropis dan subtropis.

La Niña secara umum menyebabkan curah hujan lebih tinggi dengan variasi level yang berbeda di setiap wilayah. Prediksi lainnya adalah musim hujan 2024/2025 kemungkinan akan lebih panjang daripada biasanya di seluruh Indonesia.

Rumitnya Mengurai Masalah Banjir di Jakarta

Hujan yang terus-menerus akan mendatangkan masalah dan kerugian lebih kompleks bagi Jakarta, tanpa bermaksud mengesampingkan dampak hujan berkepanjangan untuk kawasan lain di Indonesia. Meski status ibu kota sudah berpindah, Jakarta masih menjadi pusat bisnis dan investasi nasional. Dampak seperti pada paragraf pertama akan menimbulkan efek domino pada berbagai aspek.

Pada Maret 2024, Isnawa Adji menyebutkan bahwa kerugian akibat banjir di Jakarta mencapai Rp2,1 triliun per tahun. Karenanya, berbagai upaya memitigasi dampak banjir terus dilakukan sepanjang tahun. Contohnya adalah normalisasi sungai hingga gerakan biopori, dari level rumah tangga hingga tingkat kotamadya.

Sayangnya, upaya tersebut tidak sebanding dengan pesatnya pembangunan fisik di kota ini. Contoh terkini adalah gedung Autograph Tower yang rampung pada 2022. Banyaknya proyek infrastruktur menimbulkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, pembangunan gedung seperti Autograph membuka banyak lapangan kerja baru dan mendorong aktivitas ekonomi. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Penyebabnya adalah tidak semua proyek infrastruktur memberikan ruang hijau yang cukup, yaitu sebesar 30 persen. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah semakin bertambahnya beton dan besi yang membuat “jalan air” semakin mengecil. Ruang resapan setiap gedung belum tentu memadai. Tidak mengherankan jika hujan lebat sedikit saja sudah membuat banyak jalan terendam air.

Dampak jangka panjang paling buruk adalah turunnya permukaan tanah. Sebagaimana dilaporkan oleh Sistem Data Informasi Geologi dan Air Tanah, permukaan tanah di Jakarta terus menurun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro, pada 10 Januari 2024.

Pengamatan sepanjang 2023 pada 255 titik di Jakarta menunjukkan bahwa air muka tanah turun hingga 10 cm dengan rata-rata penurunan 3,9 cm per tahun. Penurunan tanah disebabkan oleh pengambilan air tanah yang terus berlangsung, sebagaimana dipublikasikan oleh Balai Konservasi Air Tanah pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, faktor penyebab lainnya adalah beban tanah yang terus bertambah dan kondisi tanah yang terus bergerak.

Alarm Pembangun Segala Pihak

Semua pihak harus bertanggung jawab atas polemik banjir di Jakarta. Bahkan, persoalan ini merupakan klimaks dari kesenjangan ekonomi antara Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Magnet ekonomi di Jakarta masih terbukti tinggi bagi para pemudik hingga banyak yang ingin bekerja di kota ini. Karenanya, pembangunan infrastruktur tidak semestinya disetop sama sekali.

Ada hal yang perlu diperhatikan secara serius, yaitu pemenuhan ruang resapan dan ruang terbuka hijau. Standar lingkungan harus dipenuhi oleh setiap pengembang atau perusahaan. Jika melanggar, pemerintah provinsi wajib menindak tegas. Secara paralel, provinsi lain harus giat menciptakan lapangan kerja sehingga mengurangi warganya yang berpindah ke ibu kota. Dengan demikian, beban tanah Jakarta bisa mulai berkurang.

Tentunya, setiap penghuni Jakarta harus sadar diri berkontribusi, misalnya dengan membuang sampah pada tempatnya hingga menguranginya, terutama sampah plastik. Memilih kendaraan umum dapat mengurangi polusi dan kemacetan, khususnya saat musim hujan. Dan pastinya, sejengkal ruang yang dimiliki bisa dimanfaatkan sebagai lahan hijau untuk menyegarkan keluarga dan lingkungan sekitar.

Ironi Rendahnya Keterwakilan Perempuan dalam Kabinet Merah Putih

Sebuah potret miris tersaji saat mengamati komposisi Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hanya 14 perempuan atau 12,5% saja yang menduduki jajaran kabinet yang total berjumlah 112 orang untuk masa tugas 2024 hingga 2029.

Kabinet ini terdiri dari 48 menteri, 56 wakil menteri, lima pejabat setingkat menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan Sekretaris Kabinet. Adapun ke-14 menteri dan wakil menteri perempuan tersebut adalah sebagai berikut sebagaimana diambil dari Tempo.co:

  • Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Sri Mulyani – Menteri Keuangan
  • Meutya Hafid – Menteri Komunikasi dan Digital
  • Rini Widyantini – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Widiyanti Putri Wardhana – Menteri Pariwisata
  • Arifatul Choiri Fauzi – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Ribka Haluk – Wakil Menteri Dalam Negeri
  • Ni Luh Puspa – Wakil Menteri Pariwisata
  • Christina Aryani – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran
  • Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
  • Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan
  • Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum
  • Irene Putri – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif.

Kalah Kompetensi atau Stigma Patriarki yang Mengakar?

Jika dijabarkan lebih lanjut, dari 14 tersebut, hanya lima orang yang menjabat sebagai menteri, sementara sisanya menduduki posisi sebagai wakil menteri. Pertanyaan besar pun mengemuka mengenai faktor penunjukan yang sangat sedikit tersebut. Sebagaimana kita ketahui, posisi di dalam kabinet memang lebih sarat keputusan politis.

Banyak posisi menteri, wakil menteri, atau yang setara dengan itu diisi oleh tokoh yang berasal dari partai politik pendukung pemerintah. Jikalau pun demikian, seharusnya jumlah pejabat kabinet perempuan tetap lebih banyak dari 14, mengingat ada banyak politisi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertanyaan pun tak pelak mengerucut menjadi: apakah jumlah tersebut semata lantaran stigma patriarki yang mendarah daging, bahkan hingga level pemerintahan? Sistem patriarki sendiri adalah sistem sosial yang meletakkan laki-laki sebagai pemegang dominasi dalam organisasi dan struktur di masyarakat.

Keputusan presiden dan wakil presiden di atas tentunya ironis mengingat era emansipasi perempuan sudah melahirkan begitu banyak perempuan berbakat dan cerdas dalam segala bidang. Untuk membawahi bidang level nasional, seharusnya perbandingan kompetensi menjadi metrik yang dipakai, bukan hanya condong kepada salah satu jenis kelamin.

Ambil contoh, untuk memilih Menteri Kebudayaan, standar yang dipakai haruslah mencakup gelar akademis terkait bidang tersebut dan/atau kiprah selama ini di bidang yang sama. Seorang Menteri Kebudayaan juga haruslah orang dengan relasi kuat dengan pegiat seni dan kebudayaan Nusantara. Portofolio yang mencakup kompetensi teknis, pengalaman lapangan, dan relasi inilah yang seharusnya membuat ia masuk ke jajaran kabinet, bukan lantaran faktor gender apalagi titipan partai politik tertentu.

Signifikansi Bertambahnya Jumlah Perempuan di Kabinet

Sangat disayangkan pergantian kabinet masih kurang memberikan ruang ekstra bagi perempuan cerdas nasional. Hingga keputusan semacam ini berubah, kita harus terus menggaungkan pentingnya jumlah keterwakilan perempuan dalam kabinet secara obyektif.

Mengapa ini begitu penting?

Pertama, dengan bertambahnya kepercayaan kepada perempuan Indonesia akan memberikan teladan positif bagi generasi muda perempuan Tanah Air. Ada banyak perempuan hebat di Indonesia yang layak menduduki posisi tertinggi pada bidangnya masing-masing sesuai keahlian mereka. Jika kebiasaan memberikan posisi sepenting menteri atau wakil menteri masih sedikit, dikhawatirkan mengurangi ruang berkarya sekaligus mengabdi perempuan muda hebat di luar sana.

Kedua, kepemimpinan feminis mempunyai keunggulan khas berupa sifatnya yang merangkul siapa saja. Dengan begitu, menteri atau wakil menteri akan lebih berempati pada jajarannya demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. Dalam dunia birokrasi yang selama ini dikenal kaku, kepemimpinan feminis lebih mengutamakan berbaurnya antar eselon. Gebrakan ini akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih berkualitas karena dilakukan oleh pegawai yang diakomodir pendapatnya.

Meski susunan kabinet telah ditentukan, tidak seharusnya gaung kesetaraan jumlah perempuan di kabinet berhenti. Dalam kesempatan apa pun, kampanye semacam ini harus dilakukan agar kesempatan berkarier bagi perempuan Indonesia bisa berkibar setinggi-tingginya.

Selama ini, sudah banyak perempuan Indonesia yang menduduki posisi tinggi di perusahaan swasta hingga BUMN. Sekarang, masih menjadi pekerjaan rumah bersama agar hal serupa bisa terwujud pada berbagai kementerian dan lembaga nasional. Sebab jika memang perempuan Indonesia layak dan mampu, kenapa tidak?

Penerapan Konsep Equality Before the Law sebagai Perlindungan terhadap Kerentanan Penyandang Disabilitas atas Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas merupakan isu serius yang sering kali terabaikan dalam diskusi publik. Penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, menghadapi risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan individu non-disabilitas. Dalam konteks ini, penerapan konsep equality before the law (persamaan di muka hukum) menjadi sangat penting sebagai upaya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas atas tindak kekerasan seksual.

Konsep equality before the law mengacu pada prinsip bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau kondisi fisik, berhak diperlakukan sama di hadapan hukum. Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penyandang disabilitas sering kali menjadi target kekerasan seksual karena kerentanan mereka yang berkaitan dengan keterbatasan-keterbatasan baik secara fisik maupun mental. Keterbatasan tersebut menjadikan penyandang disabilitas sebagai orang-orang yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual oleh predator yang tidak peduli siapa yang menjadi korban dan hanya peduli pada nafsu semata.

Faktor-faktor yang menyebabkan penyandang disabilitas rentan terhadap tindak kekerasan seksual

  1. Cara Pandang dan Stigma Sosial Diskriminatif
    Diskriminasi dan stigma yang melekat pada penyandang disabilitas membuat mereka merasa terisolasi dan tidak berdaya untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga tidak terwujudnya perlindungan hukum yang cukup untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
  2. Kurangnya Akses Pendidikan Seksual
    Pendidikan tentang hak-hak tubuh dan cara melindungi diri sering kali tidak tersedia atau tidak memadai bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas jarang mendapatkan pendidikan seks (sex education) yang cukup dalam membentuk pemahaman mereka bahwa kekerasan seksual adalah bentuk tindakan yang dilarang dan harus dihindari.
  3. Keterbatasan Mobilitas
    Banyak penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam bergerak atau berinteraksi, sehingga sulit bagi penyandang disabilitas untuk segera melarikan diri ke tempat yang aman dan meminta bantuan atau melindungi diri sendiri, sehingga penyandang disabilitas lebih mudah menjadi korban kekerasan seksual.
  4. Keterbatasan dalam komunikasi
    Banyak penyandang disabilitas tidak bisa speak up terhadap permasalahan yang mereka hadapi karena kesulitan dalam berkomunikasi. Celah ini sering kali dimanfaatkan oleh pelaku tindak kekerasan seksual dengan pemikiran bahwa korban tidak akan dapat memberitahu siapapun tentang apa yang korban alami.

Selain itu, hambatan hukum juga sering muncul, terutama dalam bentuk diskriminasi struktural di dalam sistem peradilan. Misalnya, keterbatasan alat bantu dan kurangnya petugas hukum yang paham akan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat menyebabkan proses hukum berjalan tidak adil. Situasi ini semakin diperburuk oleh bias terhadap kapasitas penyandang disabilitas sebagai saksi atau pelapor.

Dengan demikian, penerapan prinsip equality before the law dalam konteks perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual terlindungi hak-haknya sebagai manusia yang harus diperlakukan sama di depan hukum. Perlindungan hukum melalui penerapan prinsip equality before the law ini dapat melalui beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan mengenai hak-hak penyandang disabilitas serta cara menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitif dan inklusif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, terutama dalam menangani perkara yang berhubungan dengan penyandang disabilitas.
  2. Lembaga penegak hukum harus menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas di pengadilan dan kantor polisi, seperti kursi roda, lift, dan ruang tunggu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
  3. Penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual harus diberikan akses kepada bantuan hukum dan dukungan psikologis. Ini termasuk pendampingan oleh tenaga profesional yang memahami kebutuhan khusus mereka.
  4. Penting untuk mendorong kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Ini termasuk pengembangan peraturan yang menjamin perlindungan khusus bagi mereka dalam proses peradilan.

Penerapan konsep equality before the law adalah langkah krusial dalam melindungi penyandang disabilitas dari kekerasan seksual. Dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta menyediakan aksesibilitas dan dukungan yang diperlukan, kita dapat membantu mencegah kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi kelompok rentan ini. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua individu, terutama bagi penyandang disabilitas.

Keadilan Iklim bagi Perempuan

Saat ini, krisis iklim sedang terjadi di berbagai belahan dunia. Bagi generasi milenial dan Gen Z, krisis iklim merupakan ancaman paling berbahaya bagi kelangsungan hidup mereka di masa depan. Karena itu, negara-negara sepakat untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius dibandingkan suhu pra-industri agar laju krisis iklim tidak semakin parah.

Sayangnya, meskipun sudah ada kesepakatan global tersebut, menurut Climate Action Tracker (2023), suhu bumi saat ini sudah lebih panas 1,3 derajat Celsius dibandingkan suhu pra-industri. Artinya, bumi hampir melewati ambang batas aman kenaikan suhu global.

Ilmuwan di The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) memperingatkan bahwa jika suhu bumi melewati ambang batas aman 1,5 derajat Celsius dan terus naik melewati 2 derajat Celsius, intensitas dan frekuensi bencana alam serta kerusakan ekosistem akan meningkat.

Saat ini saja, di Indonesia bencana alam sering terjadi dan sering diasosiasikan sebagai konsekuensi logis dari krisis iklim. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang tahun 2023 terdapat 4.940 kejadian bencana alam di seluruh Indonesia, mulai dari gempa, banjir, angin puting beliung, longsor, dan lain sebagainya. Sedangkan BMKG pernah menyatakan bahwa 7 dari 10 bencana di Indonesia terkait dengan perubahan iklim.

Ulah Manusia

Krisis iklim yang saat ini terjadi tidak lain disebabkan oleh ulah manusia. Polusi dan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia merupakan faktor utama terjadinya krisis iklim, baik itu di sektor energi, limbah rumah tangga, industri, transportasi, lahan, maupun kehutanan. Selain itu, gaya hidup konsumtif yang mengeksploitasi sumber daya alam juga turut memperparah krisis ini.

Allah SWT juga telah memperingatkan bahwa bencana dan kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh tangan-tangan manusia. Melalui surah Ar-Rum ayat 41, Allah SWT menyatakan:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Semesta sudah memberikan peringatan melalui dua cara: peringatan tekstual dari kitab suci dan peringatan langsung lewat bencana alam. Karena itu, manusia dan para pemimpin dunia semakin menyadari bahwa krisis iklim memang benar-benar sedang terjadi dan dibutuhkan langkah nyata untuk mengatasinya.

Setiap tahun, para pemimpin dunia bertemu dalam konferensi Conference of the Parties (COP) untuk membahas solusi krisis iklim. Tahun ini, COP ke-29 berlangsung di Azerbaijan. Hingga COP ke-29, berbagai keputusan telah dihasilkan untuk menanggulangi laju krisis iklim, termasuk kesepakatan untuk meninggalkan bahan bakar fosil seperti batu bara dan beralih ke sumber energi terbarukan seperti tenaga surya. Di Indonesia sendiri, sektor energi merupakan kontributor terbesar emisi gas rumah kaca, sekitar 727,33 juta ton CO2e (KLHK, 2022).

Pelibatan Perempuan

Meskipun dampak krisis iklim sudah dirasakan, sayangnya banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa bencana tersebut merupakan akibat dari krisis iklim. Dari kalangan umat Islam sendiri, istilah krisis iklim seperti transisi energi masih kurang familiar. Berdasarkan survei Purpose bertajuk Climate Action Through The Eyes of Indonesian Muslims, isu lingkungan hanya menempati urutan ke-6 sebagai topik prioritas bagi masyarakat Muslim di Indonesia.

Artinya, masyarakat masih minim informasi dan pengetahuan tentang krisis iklim. Di sinilah peran perempuan sangat penting untuk menyebarkan kesadaran cinta lingkungan. Perempuan, sebagai madrasah pertama dalam keluarga, berperan memberikan pendidikan kepada generasi penerus bangsa agar peduli pada lingkungan. Jika aksi peduli lingkungan berhasil di lingkup keluarga, keberhasilan itu dapat meluas ke tingkat masyarakat, desa, kota, hingga negara.

Namun, di saat yang sama, perempuan adalah kelompok yang menanggung beban berlipat akibat krisis iklim. Selain menjalankan peran ganda sebagai pengurus rumah tangga dan pendamping suami, perempuan sering kali harus menghadapi dampak langsung dari krisis ini. Misalnya, jika terjadi kekeringan, perempuan yang paling bertanggung jawab atas urusan dapur. Dalam situasi bencana, mereka juga harus memikirkan keselamatan diri sekaligus anak-anak mereka.

Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keadilan iklim untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan. Keadilan iklim berarti memastikan transparansi dan melibatkan semua kelompok, termasuk perempuan, dalam pengambilan kebijakan terkait krisis iklim. Dalam keadilan ini, distribusi risiko dan manfaat harus dilakukan secara setara.

Pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menduduki posisi strategis dalam birokrasi. Di Indonesia, baik di pemerintahan maupun swasta, hanya sedikit perempuan yang berada di posisi manajerial. Oleh karena itu, pengarusutamaan gender harus menjadi prioritas dalam upaya mengatasi krisis iklim. Dengan begitu, perempuan terdampak dapat menyuarakan kebutuhan mereka, sehingga solusi yang dihasilkan lebih relevan dan efektif.