Sunat Perempuan Indonesia

Siapa yang tak kaget ketika Unicef – Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-Anak- meluncurkan hasil penelitian soal sunat perempuan. Menurut laporan itu Indonesia menjadi penyumbang ketiga tertinggi angka praktik sunat perempuan dunia.

Data Unicef 2016 mencatat 200 juta perempuan dan anak perempuan mengalaminya , naik 60 juta dari data tahun 2014 yang mencatat ada 140 juta praktik sunat di dunia. Di Indonesia, menurut penelitian itu, separuh anak perempuan usia 11 tahun ke bawah mengalami sunat.

Keterkejutan itu wajar karena kita seperti tak melihat praktik itu di kiri – kanan kita. Berdasarkan pengamatan panjang , tulisan ini berupaya memberi konteks dalam memahami isu ini.

Tahun 1998 bersama Andre Feillard, peneliti dari prancis, kami menulis artikel soal sunat perempuan di Indonesia untuk jurnal Archipel (Vol 56/1998). Tulisan ini memperlihatkan bahwa praktik sunat merupakan gabungan adat dan proses inisiasi atau penanda keislaman di sejumlah daerah di Nusantara.

Saat penelitian dilakukan, sunat perempuan hanya tradisi komunal. Sunat dilakukan oleh dukun sunat dalam bentuk simboli; ujung klitoris bayi/anak disentuh oleh kunyit atau menggunakan alat (pisau kecil, gunting, atau jarum). Di sejumlah daerah atau Sulawesi Selatan, ritual ini dirayakan keluarga dengan pesta adat. Maka orang tahu ada hajatan sunatan anak perempuan. Namun, di banyak daerah, ritual itu hanya diketahui ibu sang bayi dan dukun yang melaksanakan. Feillard menyebut ritual itu bersifat ”rahasia kecil” antar perempuan.

Ketika dunia mempersoalkan praktik itu dengan melihat akibat buruknya sebagaimana terjadi di Afrika Utara-utamanya Mesir, Sudan, Somalia, dan Etiopia-banyak pemerhati isu kesehatan reproduksi perempuan menengok ke Indonesia mengingat praktik ini banyak terjadi di negara-negara Islam. Sejumlah penelitian dilakukan, misalnya oleh Yayasan Kesejahteraan Fatayat. Penelitian-penelitian itu melihat bahwa sunat perempuan tak hanya dilakukan oleh peraji/dukun, tetapi juga oleh bidan atau petugas kesehatan. Penelitian itu juga melihat dampat kesehatannya. Kesimpulannya, sunat dilakukan dengan sejumlah kasus kecil infeksi, tetapi secara umum tidak ada persoalan pada kesehatan reproduksi permepuan sebagaimana praktik di Afrika.

Pro dan Kontra

Persoalan lebih mendasar ada dilevel diskursus dan debat teologis. MUI mengeluarkan fatwa bahwa sunat permpuan adalah hal baik dan dianjurkan. Namun, para aktivis perempuan dan pemerhati hak kesehatan reproduksi perempuan merasa bahwa alasan diskursus sangat memojokkan dan merendahkan perempuan. Alasan mengemuka adalah; sunat dilakukan dalam rangka mengontrol seksualitas dan libido seks mereka. Ini jelas persoalan. Seks perempuan hendak dikontrol karena dianggap buruk dan liar.

Debat pro dan kontra makin mengemuka ketika pemerintah melalui peraturan menter Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 mengatur tata laksana sunat perempuan agar memenuhi standar kesehatan. Peraturan ini merespon berkembangnya praktik sunat yang ternyata tak hanya dilakukan oleh peraji di level komunitas, tetapi juga petugas kesehatan sebagai bentuk layanan medis atas permintaan pihak keluarga.

Munculnya permintaan itu secara sosiologis sejalan dengan menguatnya kehendak untuk beragama secara penuh. Itu berarti ada peningkatan anggapan bahwa sunat perempuan bukan sekedar tradisi budaya, tetapi bagian ajaran agama.

Tentu saja tak semua mazhab menganut pandangan itu. Dalam tradisi pemikiran keagamaan yang lebih puritan (pemurnian), sunat perempuan bahkan tak dikenal sebagai bagian dari ajaran agama melainkan bagian tradisi budaya. Oleh karena itu, Muhammadiyah menolak praktik sunat perempuan.

Pada perkembangannya, Permenkes yang semula dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol tata laksana sunat agar tak memunculkan persoalan medis, dibaca lain oleh pihak berbeda. MUI, misalnya, menerima peraturan itu sebagai bukti bahwa negara merestui. Di sini Permenkes menjadi kontroversial di tengah meluasnya praktik medikalisasi sunat perempuan.

Dengan alasan untuk memenuhi permintaan konsumen, sejumlah Rumah Sakit Beralin (RSB)-apalagi yang berbendera agama-memberi layanan paket sunat dan tindik sebagai bonus melahirkan. Dan ketika praktik sunat itu diambil alih oleh lembaga pemberi layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau dilakukan bidan, maka konsekuensinya ada tindakan operasi. Tindakan perlukaan, bagaimanapun bentuknya, adalah tindakan operasi. Ini berarti sunat bukan lagi tradisi yang dilakukan simbolik, tetapi tindakan medis.

Pemerintah melalui kemenkes menyadari kekeliruan intervensi mereka dalam praktik medikalisasi sunat perempuan itu. Karenanya Kemenkes melalui Peraturan No. 6/2014 mencabut peraturan Kemenkes sebelumnya No. 1636/2010. Namun hal ini tak dengan sendirinya mengakhiri praktik itu.

Tahun 2014 wartawan CNN, Saima Mohsin, melaporkan dari Bandung dalam satu hari ratusan bayi ”disunat” dalam rangka ulang tahun sebuah RSB. Dan praktik serupa itu menjadi hal yang biasa sebagai paket layanan kesehatan. Tidak mengherankan bahwa praktik sunat perempuan ada dan meluas di Indonesia.

Namun, sebagaimana dikemukakan Feillard, praktik itu tak banyak diketahui orang karena dianggap sebagai peristiwa biasa. Saking biasanya, bahkan seorang bisa tak tahu apakah anak perempuannya disunat atau tidak. Praktik ini menguat ketika ada permintaan ”pasar” yang dijawab dengan komersialisasi layanan medis.

Di titik ini laporan Unicef jelas sebuah fakta sosial yang perlu disikapi. Indonesia menjadi penyumbang ketiga praktik sunat perempuan ketika sunat bukan lagi sekedar tradisi melainkan telah menjadi bagian dari layanan medis yang berbiaya dan menguntungkan lembaga layanan.

Dalam waktu yang bersamaan masyarakat sedang gandrung meng-agama-kan hal-hal yang semula ”hanya” tradisi, seperti sunat perempuan itu. Maka sikap paling arif adalah menjadikan fakta itu penanda arah dan bagaimana negara bersikap dalam menghormati hak reproduksi anak perempuan dan perempuan,  seperti yang telah disepakati dlaam Konferensi Beijing.

Ditulis oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah Kita Bersama, dimuat di Kolom Opini Harian Kompas, edisi Kamis, 18 Februari 2016.

Ibu Haji Usman dan Kenaifan Kita Soal LGBT

Artikel ini ditulis oleh Andi Saiful Haq di Qureta.com, di-repost oleh Rumah KitaB.

Saya lebih dulu menjelaskan identitas saya, bukan karena takut dicap Homophobia atau dicap salah satu dari kelompok LGBT. Saya hanya menjelaskan posisi gender saya dan cara pandang saya, agar tulisan ini bisa sampai pada maksud dan tujuan penulisannya. 

Saya berdarah Bugis, meski bagi saya Andi hanyalah sebuah nama, namun gelar Andi di depan nama saya menunjukkan strata sosial keluarga saya dalam sistem sosial masyarakat Bugis-Makassar. Andi betul adalah gelar yang digunakan Belanda untuk mempermudah sistem administrasi mereka.

Karena kemalasan mereka merinci, kekayaan istilah dan penyebutan dalam sistem sosial, mereka menggunakan Andi sebagai gelar generik dalam sistem administrasi mereka. Orientasi seksual saya Hetero, sudah menikah dan memiliki seorang anak.

Oke, jelas yah? Oh iya, saya tidak menikah hanya untuk kamuflase murahan, atau hanya sekedar untuk menipu orang tua dan tetangga saya tentang kesejatian menjadi laki-laki dan perempuan. Sekarang, mari kita mengunjungi Ibu Haji Usman.

Ibu Haji Usman di Mata Orang Bugis

Namanya Haji Usman, dia sudah menunaikan ibadah Haji, setiap hari bekerja sebagai Indo’ Botting, profesi yang jika diterjemahkan secara sembarangan adalah Event Organizer atau Sewa Menyewa Pakaian Pengantin.

Namun makna Indo’ Botting jauh lebih dalam dari sekedar itu. Indo’ Botting punya peran sakral dalam pernikahan Orang Bugis. Tidak terlepas orang Bugis tersebut sudah memeluk agama Islam atau agama lain, ada adat yang tidak bisa mereka lepaskan. Boleh Pak Imam menikahkan, boleh juga Catatan Sipil meregistrasi pernikahan, tapi tanpa Indo’ Botting pernikahan pasangan Bugis Makassar tidak akan dianggap sah.

Sebut saja tradisi Mappasikarawa, menikahka secara batin mempelai laki-laki dan perempuan. Atau Mappacing atau Korontigi adalah prosesi yang wajib ada dalam pernikahan. Di sana peran sentral Indo’ Botting dibutuhkan. Mulai dari mengatur duduk para undangan, jumlah daging yang harus dimasak, hingga peralatan upacara adat, hanya boleh dikomandoi oleh Indo’ Botting.

Begitulah Haji Usman, hampir semua keluarga saya dinikahkan oleh beliau. Di kampung saat ada acara pernikahan, dirinya selalu berpakaian layaknya perempuan yang lain, duduk bersama mereka, yang paling penting, sapaannya adalah ‘Ibu Haji.’

Jika Anda berjalan ke kampung saya, Kabupaten Soppeng, sekitar 180 kilometer dari Kota Makassar, Anda boleh tanyakan nama Ibu Haji Usman, hampir semua orang mengenalnya. Semua berlangsung biasa dan tidak ada yang aneh. Paling anak-anak kecil yang tertawa-tawa melihat tingkah Ibu Haji Usman.

Bagi Ibu Haji itu adalah bukti bahwa dirinya dicintai, dia akan menghampiri dan membagi-bagikan permen atau uang pecahan kecil. Lalu anak-anak itu mencium tangan tanda terima kasih, meskipun tetap saja menertawakan Ibu Haji. Bagi orang Bugis itu boleh dilakukan oleh anak kecil. Tidak ada kekakuan dan pertentangan sosial yang timbul di sana, semua terjadi dalam harmoni.

Semua orang Bugis Makassar secara sosial berinteraksi langsung dengan kelompok LGBT. Posisi peran sosial karena perbedaan gender itu bahkan menciptakan saling ketergantungan satu sama lain. Terutama mereka yang memiliki strata sosial sebagai Arung atau Karaeng yang dalam Bahasa Indonesia disebut Bangsawan.

Di masa kanak-kanak, setiap penggalan hidupnya, baik anak laki-laki maupun perempuan, pasti pernah merasakan sentuhan kasih dari kelompok yang sekarang lagi beken disebut LGBT. Tapi tidak semua orang Makassar tahu apa itu LGBT dan mengapa dia jadi begitu meresahkan banyak orang belakangan ini.

Karena bagi mereka, dalam setiap penggalan-penggalan penting kehidupan Orang Bugis-Makassar, persoalan gender tidak pernah dipersoalkan. Semua mendapat tempat dan peran sosialnya. Anda tentu tahu bagaimana anak laki-laki dalam sistem feodal, dia adalah pelanjut darah kebangsawanan. Untuk mendidik dan membesarkan Sang Putra Mahkota saja dipercayakan kepada gender yang khusus.

Rumah Orang Bugis dan Kampanye LGBT

Jika Anda berjalan ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan, Anda wajib mengetahui hal ini. Bola dan Saoraja, keduanya merujuk kepada kata rumah, atau tempat tinggal, yang membedakan hanya simbolik untuk menandai stratifikasi sosial dalam masyarakat Bugis.

Saoraja adalah rumah yang dihuni oleh mereka yang berdarah bangsawan. Meski sekarang banyak yang sudah beralih ke bangunan permanen, namun hal yang tidak berubah adalah apa yang disebut Timpa’laja atau Tampinon (bagian depan atap rumah yang berfungsi sebagai sirkulasi udara di atas plafon).

Itu pun berbeda-beda, kebanyakan terdiri dari tiga sampai lima susun. Itu menunjukkan kadar kebangsawanan mereka. Jika terdiri dari 5 susun maka Saoraja tersebut pasti dihuni oleh Bangsawan tanpa darah yang bercampur.

Tapi yang pasti, baik Bola maupun Saoraja, ketika Anda mampir dan berkunjung, jangan pernah tidak menyentuh makanan atau minuman yang mereka suguhkan. Karena bagi orang Bugis, sebuah kehormatan ketika makanan yang disajikan habis oleh tamu. Itu juga menjelaskan mengapa mereka selalu memasak dalam jumlah berlebih.

Orang Bugis akan sangat senang ketika Anda kekenyangan dan kemudian memutuskan menunda perjalanan. Jika tidak percaya, Anda boleh coba ke salah satu sahabat Anda yang berdarah Bugis, katakan kepadanya bahwa Anda ingin sekali berkunjung ke kampungnya. Bukan di Kota Makassar yang sudah kosmo itu, namun ke salah satu kabupaten.

Lalu apa hubungannya dengan LGBT?

Anda harus tahu hal ini, di semua Saoraja pasti akan Anda temukan salah satu dari dua gender ini: Calabai atau Calalai. Semua anak keturunan bangsawan, pasti masa kecilnya diurus oleh dua kelompok ini. Calabai adalah sebutan bagi mereka yang secara fisik adalah laki-laki namun gerak-geriknya lebih lembut, sementara Calalai sebaliknya.

Anak-anak bangsawan ini, sejak bangun hingga tidur akan diurus oleh mereka. Anda akan terheran-heran ketika pagi hari, dari atas tangga Saoraja, berteriak seorang perempuan tapi beberapa pekerja laki-laki terbungkuk-bungkuk menerima perintahnya. Orang Bugis tidak asing dengan suasana seperti itu.

LGBT selalu hadir dalam kehidupan sosial orang bugis, apakah mereka melakukan rekruitmen? Ini lebih tidak masuk akal lagi, yang kami orang Bugis tahu bahwa signal mereka selalu kuat jika bertemu dengan orang yang memiliki kecenderungan gender yang sama. Bahkan mereka bisa tahu hanya dengan tatapan mata. Itu mengapa mereka selalu tidak bercampur rumah dengan masyarakat yang lain.

Lalu bagaimana dengan persoalan penyimpangan seksual? Bagi orang Bugis, penyimpangan seksual itu adalah persoalan yang tegas disikapi secara sosial dan hukum adat. Jangan pernah mencoba melakukan pemerkosaan, perselingkuhan apalagi terhadap anak kecil.

Sejak lahir saya sudah puluhan kali melihat tetangga dekat saya harus pergi dari kampung karena melanggar hukum adat. Saya malah tidak pernah mendengar Orang Bugis mengusir Calabai dan Calalai dari kampungnya. Kebanyakan karena perselingkuhan atau hamil di luar nikah.

Bagi orang Bugis yang terpenting adalah menjaga perilaku sosial, sepanjang Anda tidak melanggar itu, maka kehormatan akan diberikan kepada Anda.

Puncak Pencapaian Spiritual Bernama Bissu

Suatu malam, suara kecapi mengalun dalam sunyi, sudah hampir tengah malam. Suara seseorang mengalun seperti bernyanyi namun dalam irama yang lebih cepat. Mungkin mirip dengan mengaji. Namun bahasanya aneh, beberapa diksi terdengar berbahasa Bugis, namun lebih banyak tidak saya mengerti.

Bapak dan ibu saya juga tidak paham terjemahan pastinya. Usia saya masih Sekolah Dasar ketika itu. Saya tidak boleh keluar kamar, tapi saya boleh mengintip dari balik jendela kamar kakek saya.

Redup cahaya obor menyala mengelilingi panggung kecil. Seorang laki-laki berpakaian Baju Bodo duduk menghadap sebuah bantal yang dilapisi tujuh lembar sarung sutera Bugis. Panggung itu didominasi warna merah dan hijau.

Puluhan orang duduk, tidak seorang pun berbicara. Saya ingat betul detail acara itu, karena saya ketakutan luar biasa, tapi tetap penasaran. Itu mirip dengan ritual orang-orang sedang menunggu datangnya makhluk lain di tengah mereka. Saya membayangkan akan ada cahaya dari langit yang jatuh dan raksasa muncul lantas mengabulkan keinginan orang-orang itu.

Belakangan saya tahu, itu tradisi Massure’ yang artinya bersurat (mengirimkan pesan) atau membaca surat (penerima pesan). Ritual itu jarang diadakan, sejak saat itu saya tidak pernah melihatnya lagi. Orang yang membacakan itu adalah Bissu yang didatangkan dari kampung yang jauh. Tidak semua kampung ada Bissu.

Yang dibaca dalam ritual tersebut adalah naskah tua, yang lembarannya terpisah satu sama lain, namun berhasil dirangkum oleh Arung Pancana Toa menjadi Kitab I Lagaligo. Konon naskahnya ditulis di atas daun lontar, atau kertas yang sudah usang. Dan yang bisa membacakannya hanyalah seorang Bissu, karena hanya dirinya yang mampu mencapai komunikasi langsung dengan Langit.

Bagi Orang Bugis, Bissu bukan laki-laki dan bukan perempuan. Bissu jauh dari semua definisi manusia tentang gender. Dia adalah utusan untuk menghubungkan anak-anak Dewata yang ditunjuk sebagai Pemimpin di dunia, untuk berkomunikasi dengan kerajaan langit.

Tidak pernah Massure’ diadakan sembarangan. Hanya dalam keadaan genting atau sakral. Saat itu kemarau memang mengancam panen petani di kampung. Dan ajaib, tepat pagi hari, hujan turun lebat sekali, lalu semua orang kembali pada agama masing-masing, mengucapkan syukur pada Tuhan. Sang Bissu telah pulang ke kampungnya atau mungkin juga ke kampung lain.

Yang Orang Bugis Tidak Pahami dari LGBT

Kembali ke soal LGBT, apakah orang mereka diijinkan menikah? Bagi orang Bugis, pernikahan itu hanya ada di antara laki-laki dan perempuan. Makanya tuntutan untuk menikah sesama jenis juga tidak pernah ada. Mengherankan juga jika ada yang menuntut pernikahan sesama jenis dari kelompok LGBT. Itu hanya cari sensasi dan tidak memahami esensi dari pernikahan.

Sistem sosial bernama pernikahan lebih didasari pada tertib administrasi sosial dan alat untuk mengontrol pertumbuhan populasi. Jika ada yang hamil karena berhubungan sesama jenis, baru kemudian tuntutan menikah sesama jenis menjadi relevan. Selama tidak ada konsekuensi kehamilan, bagi orang Bugis, kenapa harus menikah?

Persoalan apakah mereka berhubungan seks atau tidak di antara sesamanya, itu ruang privat, Anda jangan coba-coba melakukannya di ruang publik, karena antara laki-laki dan perempuan yang sudah suami-isteri pun itu masih merupakan hal yang tidak biasa dilakukan di ruang publik.

Persoalan transgender adalah satu hal yang tidak dikenali orang Bugis, karena itu sama saja dengan pengingkaran mereka terhadap keaslian mereka. Mengapa harus mengganti kelamin dengan cara operasi? Bukankah mereka otentik justru karena bentuk fisik dan karakter yang berbeda dengan yang lainnya. Ini malah menunjukkan penyimpangan cara pandang.

Mungkin bisa dikatakan, LGBT yang ingin membunuh identitas dirinya, atau untuk kepentingan seks komersil seperti yang terjadi di Bangkok. Tapi sebagai identitas sosial, ini justru pernyataan takluk atau inferior terhadap konstruksi sosial yang ada.

Tulisan ini mengajak kita untuk berhenti berpolemik sejenak. Tulisan ini lebih mengajukan sebuah interupsi kecil, bisa didengar bisa tidak. Untuk mengajak kita melakukan sebuah refleksi atau anggaplah ziarah ke masa silam kita. Refleksi bahwa pada abad di mana kehebatan pengetahuan dan kemajuan teknologi menjadi panglima, ternyata kita masih sangat suka berpolemik tentang hal yang tidak subtansial.

Jika benar identitas gender adalah penyimpangan, adalah sebuah penyakit, sehingga bisa ditularkan melalui kampanye, tentu tidak akan pernah anak bangsawan Bugis diserahkan kepada kelompok LGBT.

Sebuah tradisi, adat istiadat ribuan tahun di dataran Sulawesi Selatan, bahkan mampu sedemikian arif menyikapi persoalan LGTB. Atau justru kemajuan yang kita puja-puja itu adalah juga berarti kematian kemanusiaan? Jika benar, jangan-jangan kita justru telah menjadi mesin, bukan manusia lagi.

Sayyid Qutb dan Ma’alim fi al-Thariq

Ditulis oleh Ulil Abshar Abdalla untuk Seri I Diskusi Radikalisme dalam kitab Ma’alim fi al-Thariq oleh Sayyid Qutb, yang diselenggarakan  Rumah Kitab bekerjasama dengan Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan.

Ma’alim fi al-Thariq (selanjutnya Ma’alim) adalah pamflet yang ditulis oleh Sayyid Qutb saat ia di dalam penjara, dan terbit pertama kali pada 1964. Pamflet ini merupakan salah satu karya penting Sayyid Qutb karena ia dianggap meletakkan landasan pandangan dunia bagi gerakan-gerakan Islam radikal yang muncul di Mesir pada era setelah 60an. Qutb mati diieksekusi pada 1966, persisnya pada 29 Agsutus. Saya mengenal buku ini pertama kali pada 1985. Buku ini dihadiahkan kepada saya oleh Kiai Sahal Mahfudz, salah satu guru saya di Kajen.

Membaca Ma’alim adalah membaca sebuah manifesto dari sebuah gerakan atau pemikiran yang belakangan kita sebut sebagai Islam radikal. Jika kita hendak mengetahui paradigma dan cara berpikir gerakan ini, maka buku Qutb itu bisa menjadi pemandu yang sangat baik. Buku ini mendedahkan kepada kita pandangan dunia para aktivis Muslim radikal di zaman modern. Meskipun kita tahu bahwa gerakan-gerakan Islam radikal tidaklah monolitik, dan di dalamnya terdapat pertengkaran yang keras sekali (memakai ungkapan Quran: tahsabuhum jami’an wa qulubuhum syatta – engkau kira mereka satu, padahal hati mereka tercerai-berai, saling tengkar), tetapi mereka, dengan segala keragamannya, memiliki paradigma berpikir yang sama.

Selain itu, membaca Ma’alim fi al-Tariq juga memberikan kenikmatan tersendiri. Dia bukan saja ditulis oleh seorang ideolog yang melihat dunia dengan kaca mata hitam putih, melainkan juga oleh seorang kritikus sastra dan penyair. Sebagaimana kita tahu, Sayyid Qutb adalah man of letters, seorang pecinta sastra dan penulis puisi yang indah. Dia menulis sebuah kumpulan puisi berjudul “Al-Shathi’ al-Majhul” (Pantai yang Tak Dikenal), berisi puisi-puisi yang ia tulis antara 1925-1934. Ketika pertama kali membaca buku Ma’alim ini sewaktu masih di pesantren di Kajen dulu, di 80an, saya terpeson oleh dua hal dalam buku ini: pertama oleh cara Qutb melihat dunia: cara pandangan yang manichaean: gelap dan terang, benar dan salah; dan kedua, oleh kualitas bahasanya yang mengaumkan. Qutb menulis dengan bahasa Arab yang cemerlang, hidup, elegan, dan penuh dengan tenaga. Saya kira, salah satu daya tarik tulisan-tulisan Qutb secara umum bukan saja terletak pada isi pikirannya, melainkan juga pada kualitas literernya. Tak banyak ideolog Muslim radikal yang mampu menulis dengan kecemerlangan literer seperti pada Sayyid Qutb. Saya kira, Qutb adalah contoh satu-satunya.

Ada enam tema besar yang menjadi pusat perhatian Qutb dalam seluruh tulisannya (saya mengutip ini dari Ibrahim Abu Rabi’)[1]: puisi dan sastra, teori estetika Quran, filsaat tentang keadilan sosial, sejarah/sosiologi agama, tafsir Quran, dan hubungan Islam dengan Barat.

Sayyid Qutb hidup dalam sebuah fase sejarah di Mesir yang penuh dengan pergolakan melawan penjajahan Inggris di sana. Meski belakangan Qutb kita kenal melalui ide-idenya yang sangat anti-Barat, tetapi Qutb menampakkan simpati yang besar pada ideologi nasionalisme dan konstitusionalisme (dusturiyyah) – dua gagasan besar yang berasal dari Barat. Dia adalah simpatisan Partai Nasional (al-Hizb al-Wathani) yang sangat anti-Inggris. Dia juga mengagumi puisi-puisi penyair nasionalis Mesir Ali al-Ghayati yang menerbitkan antologi berjudul Wathaniyyati (Kebangsaanku). Karena puisinya ini, al-Ghayati, bersama sejumlah aktivis lain, diusir dari Mesri dan tinggal sebagai eksil selama puluhan tahun di Swiss. Sayyid Qutb menampakkan ketidaksukaan pada seorang penyair besar Mesir Ahmad Shauqi karena yang terakhir ini menampakkan simpati kepada kerajaan yang pro-Inggris, berhadapan dengan gerakan-gerakan nasionalis yang anti kekuasaan kolonial.

Tema Islam dan Barat yang menjadi salah satu tema besar dalam tulisan-tulisan Qutb sebetulnya telah muncul sejak dini dalam kehidupan Qutb. Sebagaimana ia ceritakan dalam biografinya yang berjudul Thiflah Min al-Qaryah (Anak Desa)[2], keluarga Qutb sempat menghadapi dilema kecil saat mau mengirimkan anak mereka ke sekolah: Apakah ke sekolah tradisional yang disebut kuttab atau ke madrasah modern yang dipandang akan mengantar si kecil Qutb ke masa depan yang lebih baik. Keluarga Qutb akhirnya mmutuskan untuk mengirimnya ke sekolah modern. Belakangan, Qutb sempat menempuh studi universitas modern Darul ‘Ulum di Kairo, dan kemudian dilanjutkan ke studi lebih lanjut di Amerika Serikat selama dua tahun. Dengan kata lain, sejak awal Qutb menempuh trajektori pendidikan modern, bukan madrasah tradisional. Qutb adalah anak kandung modernitas, dan sangat akrab dengan tema-tema modern: nasionalisme, konstitusionalisme, demokrasi, sains, dsb.

Perubahan Qutb dari sosok nasionalis menjadi ideolog Islam radikal tidaklah terjadi secara mendadak. Titik balik yang cukup definitif dalam kehidupan Qutb, saya kira, terjadi setelah Gamal Abdul Nasser berhasil merebut kekuasaan melalui sebuah revolusi pada 1952. Nasser mendapatkan dukungan popular yang cukup luas karena dia dipandang sebagai kekuatan anti-monarki di Mesir. Ikhwanul Muslimin, gerakan di mana Qutb juga ikut bergabung, semula memberikan dukungan kepada revolusi Nasser ini. Tetapi belakangan hubungan Nasser dan Ikhwan memburuk karena ada dugaan upaya pembunuhan oleh aktivis Ikhwan atas Nasser pada 1954. Setelah itu, Nasser melalukan pem pemberangusan besar-besaran atas Ikhwan dan memenjarakan aktivis-aktivisnya, termasuk Sayyid Qutb. Radikalisasi Qutb, menurut sejumlah pengamat, terjadi di dalam penjara Nasser ini. Di penjaralah Qutb menyelesaikan dua karya penting: yang pertama adalah tafsir Fi Zilal al-Quran[3], dan kedua adalah Ma’alim fi al-Thariq. Kita sebetulnya sudah menjumpai nada radikal jauh sebelum Qutb menulis Ma’alim, yakni dalam tafsir Fi Zilal. Jika kita baca tafsiran Qutb atas Surah al-Taubah, misalnya, kelihatan sekali nada radikal Qutb dalam memahami konsep jihad – salah satu tema besar dari surah itu.

****

diskusi radikalisme seri I ulil

Ma’alim dibuka dengan sebuah statemen yang sangat “gloomy”: Taqif al-Basyariyyat al-yaum ‘ala haffat al-hawiyah. Dunia saat ini, kata Qutb, sedang berada di ambang kehahancuran. Ini bukan kehancuran karena ancaman dinosaurus atau yang lain, melainkan ancaman yang datang dari sebuah sebab yang jauh lebih serius: yaitu krisis nilai (iflas fi ‘alam al-qiyam). Krisis ini terjadi di dunia Barat. Kritik Qutb atas Barat yang demokratis sangat menarik. Dia, antara lain, mengatakan: Barat yang demokratis akhirnya tak bisa menghindarkan diri dari “jampi-jampi” komunisme Timur yang menyelundup ke Barat lewat sosialisme. Bagi Qutb, sosialisme di Barat (dalam bentuk demokrasi-sosial mungkin?) adalah pertanda kebangkrutan demokrasi di Barat. Sementara itu, krisis serupa, menurut Qutb, juga terjadi di Blok Timur (Uni Soviet dan negeri-negeri satelitnya). Apa yang oleh Qutb disebut dengan krisis nilai di Blok Timur itu terjadi ketika janji-janji keadilan yang dinubuatkan oleh komunisme ternyata mengalami kebangkrutan. Alih-alih menciptakan keadilan, komunisme justru melahirkan kelas sosial baru, kelas para aparat partai, yang menjadi penindas baru. Baik kapitalisme di Barat maupun sosialsme di Timur, dua-danya di mata Qutb telah mengalami jalan buntu.

Solusi yang diajukan oleh Qutb adalah: kepemimpinan dunia baru. Dalam bagian pembukan pamdfletnya ini, dengan tegas Qutb mengatakan: la budda min qiyadah li al-basyariyyah jadidah! Ini bukanlah pertama-tama kepemimpinan politik, melainkan kepemimpinan dalam hal nilai-nilai, kepemimpinan moral. Kepemimpinan semacam ini hanya bisa diberikan oleh Islam. Sebab kepemimpinan di tangan ideologi-ideologi sekuler yang lain telah menunjukkan kegagalan.

Saya kira, kerangka berpikir Qutb semacam ini menjadi ilham bagi gerakan-gerakan kebangkitan Islam di dekade 80an yang salah satu semboyan besarnya ialah: Al-Islam huwa al-hall, Islam adalah sebuah solusi. Qutb lah yang membangun sebuah paradigma yang belakangan menjadi sangat populer di kalangan aktivis Muslim yang biasa disebut dengan kaum haraki, yaitu paradigma kegagalan Barat dan Timur serta keharusan Islam sebagai alternatif atas keduanya. Tetapi, pemikiran Qutb tidak hanya berhenti di sini. Islam tak bisa menunaikan tugas untuk mengemban kepemimpinan baru jika tak memenuhi syarat-syarat pokok. Dalam pandangan Qutb, umat Islam, dalam keadaannya sekarang, jelas tak layak menjadi pemimpin moral bagi dunia Baru, sebab mereka telah meninggalkan prinsip pokok dalam Islam, yaitu al-hakimiyyah: bahwa segala hal di dunia ini harus tunduk kepada kedaulatan Tuhan. Umat Islam saat ini, di mata Qutb, telah terjatuh kembali ke dalam situasi jahiliyyah – jahiliyyah modern di abad ke-20. Masyarakat yang terjebak dalam kegelapan semacam ini harus dibangunkan terlebih dahulu, apa yang oleh Qutb disebut sebagai al-ba’ts. Penggunaan istilah ini tentu langsung mengingatkan kita pada partai sosialis Arab yang belakangan berkuasa di Irak dan Syria: Partai Ba’ts. Di sini, kita bisa melihat bahwa sesungguhnya Qutb, lepas dari kritik-kritiknya terhadap sosialisme Blok Timur, memiliki simpati yang besar pada komunisme dan sosialisme.

Dengan kata lain, umat Islam haruslah dibangunkan dulu sebelum mereka layak memikul tugas moral sebagai pemimpin dunia baru. Kebangunan ini hanya bisa dicapai jika umat Islam menyadari bahwa mereka, saat ini, telah terjerembab dalam kegelapan jahiliyyah karena telah meninggalkan doktrin penting dalam Islam, yaitu al-hakimiyyah. Konsep hakimiyyah sebagaimana dipahami oleh Qutb ini telah mengilhami gerakan-gerakan Islam belakangan. Tidak hanya kelompok-kelompok radikal, bahkan kelompok-kelompok Islam yang bisa kita sebut moderat pun sebetulnya menyimpan simpati yang cukup mendalam kepada gagasan Qutb ini. Munculnya gerakan penerapan syariah di era modern sekarang ini, sedikit banyak, medapatkan ilham dari teori hakimiyyah seperti dikenalkan mula-mula oleh Qutb. Inti gagasan ini ialah bahwa manusia haruslah tunduk kepada kedaulatan Tuhan. Ketundukan itu tercermin manakala manusia memakai hukum Tuhan sebagai satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan mereka.

Lalu, bagaimana kebangkitan ini bisa dicapai? Bagaimana agar umat Islam tersadar dari tidur panjangnya dan siuman untuk menyadari kondisi jahiliyyah yang meliputi seluruh kehidupan mereka? Di sini, lagi-lagi, Qutb mengajukan sebuah gagasan yang menunjukkan kemiripan dengan partai-partai komunis di mana-mana. Qutb mengatakan, bahwa kebangunan dan kebangkitan umat Islam hanya bisa dicapai jika ada kelompok kecil dan elit yang memikul tugas ini. Inilah kelompok elit yang oleh Qutb disebut dengan thali’ah atau kelomopok avant-garde atau garda depan. Mereka inilah pembawa obor “pencerahan” yang akan menyadarkan dan membangunkan umat Islam dari tidur pajangnya. Tugas yang harus segera dilakukan adalah mencetak kelompok kecil-elit ini. Qutb menulis Ma’alim ini dengan tujuan yang jelas: Ia mau mencetak generasi elit yang menjadi pelopor kebangkitan dunia Islam untuk menyiapkan kemepimpinan dunia Baru. Kelomok kecil ini adalah mirip dengan kekuatan militan-revolusioner dalam konsepsi revolusi komunis.

Kelompok elit ini oleh Qutb disebut sebagai generasi Qurani yang unik – jilun qur’aniyyun faridun. []

[1] Sebagaimana dikutip oleh Sayed Khatab dalam The Political Thought of Sayyid Qutb (2006), hal. 60.

[2] Dalam halaman persembahan buku ini, Qutb menyebut secara khusus Taha Husein, sosok yang melalui autobiografinya al-Ayyam telah mengilhaminya untuk menulis autibiografi ini.

[3] Prof. Yvonne Y. Haddad dari Universitas Georgetown, dalam sebuah percakapan pribad beberapa tahun lalu di Washington Dc, menyampaikan informasi yang menarik: Sebetulnya tafsir Fi Zilal tidaklah ditulis sendiri oleh Qutb, melainkan oleh sebuah tim yang terdiri dari simpatisan Qutb dalam gerakan Ikhwan sendiri.

Catatan: Proses diskusi seri I sangat menarik dan bermutu. Rumah Kitab akan menerbitkan monografi hasil diskusi sebagai serial publikasi Rumah Kitab setelah mendapat persetujuan dari pemakalahnya.

Bukan Hanya Shahrukh Khan

Menutup tahun 2015 saya menghadiri workshop di ANU Canberra dengan tema “Gender, Relationship and Women’s Agency: An India –Indonesia Comparative Workshop”. Dalam acara itu saya mempresentasikan perkembangan terkini soal fundamentalisme dan agency perempuan. Itu adalah perluasan dari studi Rumah KitaB terdahulu sebagaimana didokumentasikan dalam buku Kesaksian Para Pengabdi. Sebelum saya memutuskan untuk presentasi itu saya telah menyiapkan sebuah paper pendek melacak hubungan India dan Indonesia dalam kajian tentang perempuan dan Islam. Saya membaginya berdasarkan periode sejarah yang linier; masa kolonial, masa kemerdekaan, dan era modernisasi pasca kemerdekaan. Secara keseluruhan tulisan ini hendak mengingatkan kembali bahwa pengaruh India di Indonesia bukan hanya film dan bintang Bollywood seperti Shahrukh Khan dan filmnya yang sangat populer dan masih terus diputar Kuch Kuch Hota Hai.

Era Kolonial

Pengaruh Islam India terhadap Islam Indonesia sepertinya cukup terbatas. Dari presentasi sejumlah penelitian sebagaimana dipaparkan dalam workshop, pengaruh terhadap Malaysia jauh lebih besar. Ini bisa dipahami karena sama-sama dijajahi Inggris, banyak orang India Islam menetap dan berketurunan di semenanjung Malaysia.

Pengaruh India di Indonesia yang terlihat ada di Sumatera, dengan kedatangan ulama Gujarat Ar-Raniri. Pengaruh ajaran dan pemikiran Ar –Raniri menjadi tema-tema kajian Islam Nusantara. Hingga saat ini bisa ditemukan batu nisan di pesisir Aceh yang kelihatanya buatan Gujarat.

Menurut penelitian Martin van Bruinessen, tarekat Syattariyah yang berkembang di Aceh berasal dari India, tetapi mencapai Indonesia melalui guru-guru tarekat yang bermukim di Madinah. Setelah itu tarekat Syattariyah berkembang di sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa.

Dilihat dari perkembangan mazhab fikihnya, India bagian utara menganut madzhab Hanafi dan itu tak berkembang di Indonesia. Tradisi madrasah reformis Deoband punya dampak lebih menonjol di semenanjung Malaysia, bukan di Indonesia. Jika dilihat dari jejak mazhab yang berkembang di Indonesia dan tradisi-tradisi keagamaan seperti ziarah kubur, selamatan, sunat perempuan, Indonesa kelihatannya mendapat pengaruh dari India bagian selatan yang menganut mazhab Syafi’i. Namun, tradisi serupa itu juga merupakan tradisi para perantau dari Hadhramaut/Yemen. Dengan begitu, mungkin tradisi itu datang dari Hadramaut melalui Gujarat dan lalu ke Indonesia. Sunat perempuan, misanya, bukan hal yang dikenali dalam tradisi Islam di India, namun menjadi tradisi di Yemen.

Santiniketan – Santiasrama

Dalam dunia pendidikan tradisonal dan mandiri mungkin pengaruh India lebih menonjol seperti penggunaan istilah santri, ashrama, dan yang relevan pengaruh kitab fikih Al-Malibari dari India Selatan/Barat Laut.

Pengaruh paling menonjol dapat terlihat dalam dunia pendidikan. Tradisi pendidikan pesantren yang mengajarkan kemandirian dan tinggal di asrama kelihatannya merupakan pengaruh tradisi pendidikan dalam agama Hindu dari India. Kemandirian itu tak semata-mata soal mengajari hidup mandiri, tetapi juga semangat untuk bebas dari jajahan Belanda, sebagaimana semangat India bebas dari penjajahan Inggris.

Dalam konteks ini, pengaruh paling nyata dapat dilihat di Majalengka, Jawa Barat. KH Abdul Halim, tokoh pendidikan agama, pada tahun 1931 mendirikan pesantren di atas bukit berudara sejuk di Sukamanah, Ciomas, Majalengka. Cita-citanya adalah mendidik santri mandiri yang punya keahlian keterampilan livelihood. Selain belajar, mereka dilibatkan dalam praktik berkebun, pertukangan dan menenun. Mereka didorong untuk mandiri secara ekonomi dan tak mengandalkan untuk bekerja sebagai pegawai kolonial. Nama kompleks pesantren itu tidak menggunakan nama daerah, atau nama lembaga pendididikan Islam ala Mesir, melainkan meniru gagasan Rabindranath Tagore yang mendirikan Santiniketan. KH Abdul Halim memberi nama Santiasrama.

Santiasrama pada masa itu telah dikelola secara modern, berbeda dari umumnya pesantren NU di Jawa Timur. Pendidikan ini memberi tempat bagi santri putri; bahkan pengganti KH Abdul Halim adalah Ibu Siti Fatimah Halim, salah seorang anak KH Abdul Halim yang memiliki pemikiran modern dalam hal pendidikan livelihood. Di masa kepemimpinan Ibu Siti Fatimah, berdiri poliklinik mengadopsi PKU Muhammadiyah.

Pengaruh India yang paling menonjol di Indonesia tentu gerakan Ahmadiyah, baik Qadian maupun Lahore. Tafsir Muhammad Ali dari Qadian di tahun 30-an sangat berpengaruh kepada golongan berpendidikan Belanda/Barat terutama karena tafsir Al Qur’an Ahmadiyah bercorak rasional modernis. Tafsir pertama dalam bahasa Jawa yang disusun Tjokroaminoto dipengaruhi oleh pandangan-pandangan rasional tafsir Muhammad Ali.

Salah satu tema yang menarik dan relevan dengan isu perempuan dalam tafsir Ahmadiyah adalah soal warisan dengan gagasan yang tidak tunggal 2:1. Ada upaya untuk memberikan hak yang sama melalui mekanisme hibah kepada anak perempuan sebelum orangtua meninggal. Hal itu dapat ditelusuri dalam tafsir Muhammad Ali.

Pengaruh dalam Pemikiran Perempuan Islam di Era Modern

Saya harus menyebut dua nama penting yang berpengaruh pada perkembangan pemikiran perempuan dalam Islam di Indonesia di era modern pembangunan. Mereka adalah Asghar Ali Engineer dan Riffat Hassan.

Buku Ashgar Hak-Hak Perempuan dalam Islam merupakan buku terjemahan yang sangat berpengaruh kepada kaum feminis di era 80-an. Bukunya Women’s Rights within Islam diterjemahkan dan beredar luas di awal tahun 90-an. Bersama Wardah Hafdz, Henny Supolo, kami mengundang Asghar Ali dan mengadakan ceramah di Jakarta dan Yogyakarta yang dihadiri para aktivis perempuan dengan latar belakang pendidikan pesantren dan IAIN/UIN.

Sebagai pembaharu, Asghar Ali sebetulnya lebih populer di Indonesia daripada di India sendiri. Islam India rata-rata sangat konservatif, ini mungkin juga dipengaruhi posisinya sebagai minoritas. Asghar Ali Engineer merupakan minoritas di dalam minoritas. Ia dari madzhab Khoja (salah satu aliran Syiah Isma’iliah), yang dianggap sesat oleh Islam Sunni; dan di dalam jamaah Khoja sendiri, dia seorang reformer yang hampir disingkirkan oleh preman-preman bayaran imam kaum Khoja. Ashgar menemukan pengikutnya di Indonesia bukan di India.

Sementara Riffat Hassan memang keturunan Pakistan bukan India. Dan ia mengembangkan pemikirannya di Amerika, bukan di Pakistan, dan ia tak punya pengagum banyak di Pakistan. Bukunya Equal Before Allah sangat terkenal di Indonesia. Ia menawarkan metode penafsiran yang berpengaruh kepada para pemikir dari pesantren, terutama dalam meletakan kesetaraan lelaki perempuan dengan mematahkan argumen soal konsep penciptaan dari tulang rusuk.

Kedua tokoh ini berpengaruh di dunia akademik di Indonesia, terutama di IAIN dalam metodologi pembacaan teks Qur’an baik untuk bidang tafsir, filsafat, dan ushul fiqh.

 

India dan Indonesia juga menghadapi sejumlah tantangan yang mungkin sama. Antara lain soal dampak kemiskinan dan menguatnya fundamentalisme. Globalisasi transnasional fundamentalisme melahirkan gerakan-gerakan radikal yang kecewa pada pengelolaan negara yang melahirkan ketimpangan-ketimpangan sosial ekonomi dan ketidakadilan. Situasi itu menyuburkan gagasan tentang khalifah atau negara Islam sebagai jalan keluar yang niscaya lebih baik karena “diciptakan oleh Tuhan”.

Dalam situasi itu, perempuan menjadi ajang kontestasi. Kajian Rumah KitaB tentang perempuan dan fundamentalisme menunjukkan kuatnya keterlibatan perempuan dalam kelompok radikal karena di sana mereka mendapat tempat untuk berjihad. Sebetulnya kelompok fundamentalis sangat patriakh. Mereka tak memberi tempat yang baik dan setara kepada perempuan. Namun, mereka membutuhkan para pengikut setia yang fanatik dan menjadi penganut ideologi yang juga fanatik. Kalangan perempuan menjadi bagian dari kelompok itu. Semula mereka diberi peran sebagai pelaku jihad kecil. Mereka berjihad melalui rahimnya untuk memperbanyak pasukan Allah, jundullah. Namun, sejumlah perempuan muda tak puas dengan posisi itu, mereka dilibatkan menjadi bagian dari pelaku jihad “keras” dengan kepintarannya merakit bom atau meledakkan dirinya sebagai martir.

Ini adalah tantangan bagi kelompok Islam progresif terkait isu perempuan dalam Islam di Indonesia dan India. Negara berkepentingan untuk paham soal ini, tapi kelompok progresif juga tak bisa menganggap ini persoalan yang cukup dihadapi oleh kelompok dan gerakan perempuan. Dibutuhkan strategi yang kuat yang melampaui pendekatan-pendekatan yang selama ini dinamai sebagai pemberdayaan perempuan. []

Tempat & penyelenggara: Australian National University, Canberra, Australia

Waktu: 17 – 18 Desember 2015

Foto-foto diambil oleh Leopold Sudaryono.

Natalan di Mesir

Suasana Natal di Mesir

Kristen Koptik adalah agama yang dianut oleh sebagian penduduk Mesir dari sebelum Islam datang sampai hari ini. Saat ini Kristen Koptik adalah agama kedua setelah Islam. Umatnya pada saat Natal datang, menyambutnya dengan sukaria dan sukacita. Spanduk yang berisi “Id al-Milad al-Majid” (Selamat Hari Natal) terpajang di mana-mana. Suasana Natal semakin meriah bersamaan dengan suasana menyambut tahun baru, dengan sepandung “Sanah Hilwah”, bunyi terompet melengking di seantero Kairo, dan baju merah putih Santa Claus.

Suasana Natal di Mesir dalam nuansa penuh khidmah dan meriah. Umat Koptik menyambutnya dengan sukacita dan mempersiapkan segala sesuatu, seperti membeli Paphirus, sejenis lontar klasik, yang bergambar lukisan simbol-simbol kebesaran agama yaitu lukisan Isa, Bunda Mariya dan simbol Salib, yang banyak dijual di toko-toko aksesoris di Pasar Husein yang terletak di sebelah Masjid dan gedung Universitas Al-Azhar Kairo. Paphirus tersebut untuk dipajang di dinding-dinding rumah mereka. Atau mereka berbelanja Kristal yang berbentuk patung Isa atau Bunda Marya atau Salib di toko Asfour, sebuah pusat tokoh kristal terbesar kedua di dunia.

Anak-anak muda-mudinya membeli kartu ucapan selamat untuk dikirimkan kepada teman-temannya atau saudaranya yang jauh. Umat Koptik secara umum, baik tua maupun muda, pada saat Natal mengenalan pakaian baru atau bagus, menyediakan kue-kue dan makanan yang istimewa untuk para tamunya.

Dan umat Koptik di Mesir sebagian besarnya adalah umat yang taat beragama, tercermin dalam tradisi muda-mudinya yang tak kenal waktu dan tempat membaca Injil dengan khusyuk. Saya pada waktu di Kairo sering melihat anak muda yang sedang duduk di halte menunggu bus sambil membaca Injil, atau sedang berada di atas bus juga ada yang masih membaca Injil.

Mula-mula saya menyangka yang dibaca adalah al-Qur’an dan yang membaca adalah anak muda Islam. Akan tetapi setelah saya cek dan bertanya langsung ternyata yang ditanya adalah anak muda Koptik dan yang dibaca adalah Injil. Karena ternyata membaca al-Qur’an juga demikian, anak muda Islam juga banyak yang membaca al-Qur’an di hate atau di bus. Untuk membedakannya, ternyata kalau anak muda atau orang tua Koptik punggung tangannya bertato dengan gambar Salib.

Nagham (Seni Irama) Membaca Injil

Injil sebagai kitab suci Kristen Koptik redaksionalnya dengan menggunakan bahasa Arab. Injil yang digunakan adalah Injil Barnabaz. Mungkin, karena Injil sudah diterjemahkan ke bahasa lokal masing-masing negara yang sebagian penduduknya beragama Kristen, sehingga Mesir yang notabene berbahasa Arab akhirnya Injilnya pun berbahasa Arab. Sebagaimana Injil yang ada di Indonesia juga dengan redaksi bahasa Indonesia.

Saya sendiri mengoleksi Injil Barnabaz yang berbahasa Arab yang tersebar dan mudah saya dapatkan di toko-toko buku yang ada di Kairo, Mesir. Kesan saya membaca Injil yang berbahasa Arab, terasa saya membaca al-Qur’an. Sebab di samping bahasanya bernuansa sastra—sebagaiman bahasa sastra al-Qur’an—juga istilah Allah, Tuhan, Malaikat, dan simbol-simbol yang disakralkan dalam agama dengan redaksi yang sama; Allah dengan redaksi Arab yang sama, Tuhan dengan istilah Rabb dan Ilah, Malaikat, dan sejenisnya.

Umat Kristiani Mesir dalam seni irama (nagham) membaca Injil sama persis dengan umat Islam dalam membaca al-Qur’an. Nagham (irama) yang ada enam macam, yaitu bayati, shaba, hijaz, nahawand, sikka, dan ras—yang masing-masing juga memiliki variannya yang kaya—yang diterapkan dalam membaca al-Qur’an juga digunakan dalam membaca Injil. Siapapun yang mendengarkan Injil Arab diiramakan oleh umat Kristiani Mesir, maka akan mempunyai kesan seakan al-Qur’an yang sedang dibaca.

Sebagaimana pengalaman saya pribadi, yang mendengarkan irama Injil ketika dibaca oleh umat Koptik di Televisi, di Radio, atau di youtube, saya hampir tidak bisa membedakan dengan irama bacaan al-Qur’an. Yang membedakan hanyalah substansi isi dari apa yang dibaca dalam kandungan antara Injil dan al-Qur’an.

Sebab ternyata irama (nagham) tersebut bukan hanya digunakan untuk al-Qur’an dan Injil, tapi juga digunakan untuk syair-syair dan lagu-lagu Arab klasik seperti yang terdapat dalam lagu-lagu Ummu Kulsum, Abdul Wahab dan penyanyi sezamannya.

Menjadi aneh ketika kalangan fundamentalisme Islam menggugat kalangan Muslim yang bereksperimen menggunakan irama Nusantara dalam membaca al-Qur’an, lantaran nagham dalam tradisi Arab bukan sesuatu yang sakral dan bukan sesuatu yang bersifat religius an sich, melainkan berkaitan dengan budaya, sastra dan seni kepantasan dan kecakapan dalam melagukan syair dan bait-bait Arab yang termasuk juga bait-bait al-Qur’an dan Injil.

Fatwa Ulama

Sebagian besar ulama Mesir, khususnya para ulama garda depan Al-Azhar, bukan hanya membolehkan umat Muslim mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Nashrani, tapi juga menganjurkan. Sebab, menurut Syaikh Prof. Dr. Ali Gom’ah (mantan Grand Syaikh Mesir dan ulama Al-Azhar) menyatakan bahwa perayaan Natal memperingati hari lahirnya Isa, Yesus Putra Maryam sudah dilaksanakan oleh umat Muslim sejak masa Dinasti Fatimiyah di Mesir. Bukan sesuatu yang baru, dan bahkan seseorang yang berpendapat mengharamkan umat Muslim mengucapkan “Selamat Natal” dan ikut berbahagia adalah bid’ah sebab pendapat yang mengharamkan itu baru ada saat-saat ini pada masa modern.

Sedangkan Grand Syaikh Al-Azhar saat ini, Syaikh Prof. Dr. Ahmad Thayyib menegaskan bahwa barang siapa yang mengharamkan mengucapkan dan ikut berbahagia dalam acara Natal umat Kristiani maka orang itu sejatinya tidak paham Islam dengan baik. Sebab menurutnya al-Qur’an sendiri telah menganjurkan agar terjalin tali kasih sayang dan cinta antara umat Muslim dan Kristiani.

Hanya Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi, seorang ulama Ikhwanul Muslim, yang saat ini mengharamkan umat Islam mengucapkan dan merayakan Natal. Akan tetapi, pendapat tersebut menuai komentar dari sebagian besar cendikiawan. Seperti komentar dari Syaikh Shabri, seorang wakil Menteri Wakaf Mesir, menyatakan bahwa Yusuf Qardhawi sudah sepuh dan dimakan usia sehingga pendapatnya dulu dan sekarang banyak yang inkonsisten. Tapi kalau dilihat dalam buku-bukunya yang terbit pada tahun 2009-an, Yusuf Qardhawi membolehkan umat Muslim mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat Koptik dan mengucapkan selamat kepada penduduk Mesir yang non-Muslim lainnya atas hari-hari raya mereka yang lain.

Muhammad Syardi, cendikiawan Mesir, juga mengomentari bahwa statemen Qardhawi tersebut merupakan statemen politik saja, bukan sedang berfatwa dengan menggunakan hukum yang berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Sebab, Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya bergaul dan menghormati umat Koptik dan umat Yahudi, dan al-Qur’an juga menganjurkan salih hormat menghormati sesama umat manusia.

Hubungan Harmonis Koptik-Islam

Ada banyak Pastur—di Mesir disebut dengan Babah—yang konsisten mengkampanyekan toleransi antar agama. Bisa saya sebut di sini dua Babah, yaitu Millad Hanna dan Nabil Luqa. Millad Hanna menulis buku “Qabul al-akhar” (Menerima The Other/Pihak Lain), yang isinya mengkampanyekan dialog antar agama dan dialog antar peradaban, serta menolak tesis Samule Huntington yang provokatif yaitu chash of civilizaition (benturan antar peradaban).

Nabil Luqa malahan memahami betul tentang Islam. Dia menulis buku tentang Nabi Muhammad dengan sangat apresiatif dan respek. Dan menulis tentang teman-tema keislaman lainnya dengan pemahaman yang memadai.

Dari kalangan ulama Islam, para ulama Al-Azhar sudah biasa mengisi ceramah atau khubah di gereja-gejera Kristen Koptik, seperti yang biasa dilakukan Syaikh Thanthawi (Grand Syekh Mesir dulu). Dan pada saat hari Natal, Grand Syaikh Mesir dan para ulama Al-Azhar menyampaikan “Selamat Natal” dalam sebuah jumpa pers dan disampaikan secara resmi.

Abbas Mahmud al-Aqqad, seorang cendirikawan Muslim Mesir yang produktif menulis, menjelaskan dalam salah satu bukunya yang berjudul “Abqarîyyah al-Masîh” (Kejeniusan Isa al-Masih) yang membahas tentang keagungan, keluhuran, dan kejeniusan-kejeniusan seorang Isa al-Masih dengan sangat mempesona.

Bukan hanya para ulama muslim saja yang menyampaikan ucapan “Selamat Natal”, pada saat lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, para Baba Koptik juga menyampaikan ucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha” secara resmi.[]

Rethinking Khilafah Islamiyah; NIIS/ISIS Sebagai Misal

IDE Khilafah Islamiyah sampai hari ini masih terus digulirkan, dan bahkan oleh sebagian kalangan gerakan Islamisme dicoba untuk diaplikasikan dalam konteks negara. Untuk merealisasikannya seringkali dengan melalui jalan kekerasan dan perang. Pada 11 September 2001, gerakan radikal al-Qaidah menghancurkan WTC dan Pentagon USA. Belakangan muncul gerakan yang lebih sadis, lebih ekstrim dan ultra-radikal yang disebut dengan ISIS (Islamic State of Irak and Syam), di Timur Tengah dikenal dengan DAIISY (Darul Islam fi Iraq wa Syam), dan di Indonesia ada yang menyebutkan dengan NIIS (Negara Islam Irak dan Syam).

Gerakan NIIS juga sudah hadir di Barat, seperti NII mengaku bertanggungjawab atas insiden pengeboman dan baku tembak di Paris-Perancis pada 13 November 2015, 129 orang tewas, 352 orang terluka, dan 99 orang yang terluka dalam keadaan kritis.

NIIS lebih jumawa dari al-Qaidah, karena mereka merasa lebih baik lantaran—sebagai organisasi gerakan Islam yang mencita-citakan penegakan Khilafah Islamiyah—NIIS sudah memiliki wilayah kekuasaan, sebagian dari wilayah Irak dan sebagian dari wilayah Suriah. Sedangkan al-Qaidah tidak atau belum memilik wilayah kekuasaan.

Kalau kita menelaah sejarah awal Islam mencatat bahwa menjelang wafatnya Nabi, beliau tidak melakukan serah terima jabatan dengan salah satu sahabatnya. Justru yang diucapkan berkali-kali adalah “ummatku, ummatku, ummatku”. Seraya mengatakan, “Bagaimana nasib ummatku setelah kepergianku.” Dan suksesi kepemimpinan umat Muslim pasca Nabi tidak menggunakan mekanisme dan sistem yang baku, lantaran tidak ada aturan tertulis secara rinci dan detail.

Pada masa suksesi Abu Bakar, dengan menggunakan mekanisme pemilihan langsung oleh sahabat Muhajirin dan Anshar. Lalu menjelang wafatnya Abu Bakar, ia berwasiat agar Umar ibn al-Khattab yang melanjutkan tampuk kepemimpinan umat Muslim dengan pertimbangan bahwa Umar adalah tokoh kharismatik, disegani kawan dan lawan dan tegas serta figur yang tepat dalam kondisi sosial-politik umat Muslim yang dipenuhi dengan berbagai konflik seperti kasus adanya golongan sempalan yang memboikot tidak mau membayar zakat/pajak, keretakan antar golongan Muhajirin dan Anshar, dan belum lagi umat Muslim dalam berinteraksi dengan umat non-Islam.

Pasca Umar ibn al-Khattab, suksesi kepemimpinan dengan menggunakan mekanisme memilih beberapa kandidat atau balon (bakal calon) sekaligus sebagai Ahl al-Hall wa al-‘Aqd (dalam bahasa kita sekarang anggota DPR/MPR) yang berhak memilih salah satu dari balon, yaitu di antaranya Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Abdurrahman ibn Auf, Zubair ibn Awam, dan Zaid ibn Tsabit. Dari beberapa kandidat itu, Ustman bin ‘Affan lah yang mendapatkan suara terbanyak dari voting Ahl al-Hall wa al-‘Aqd dan akhirnya dinobatkan menjadi pemimpin. Sedangkan suksesi Ali ibn Abi Thalib dipilih langsung oleh sepertiga wilayah umat Islam, dikenal dengan bayat ahl al-Madinah. Pasca Abi ibn Abi Thalib, tampuk kepemimpinan umat Muslim diambil alih oleh Mu’awiyah dengan sistem monarki absolut, yaitu kerajaan.

Dengan melihat ketidak ajeg-an dan ketidak bakuan sistem kenegaraan yang dipraktikkan para sahabat—bahkan dipraktikkan secara fleksibel dan kontekstual—maka kita dapat menyatakan bahwa sistem negara dalam Islam termasuk persoalan ijtihadi yang bersifat dinamis (mutaghayyir) dan menerima perobahan sesuai dengan kemaslahatan dan relevansinya dengan konteks tempat dan masa. Hal ini juga senada dengan hadits Nabi, “Antum a’lamu bi-umûri dunyâkum,” (Kalian lebih memahami persoalan dunia kalian). Yang sudah pasti ajeg dan permanen (tsawâbit) dalam Islam adalah nilai-nilai syûrâ (musyawarah dalam berbagai persoalan), keadilan (‘adâlah), egaliter (musâwâh), menciptakan kemaslahatan, dst. Dan nilai-nilai itulah yang dijadikan tujuan. Sedangkan perangkat berupa sistem dan mekanismenya adalah bersifat mutaghayyir (dinamis dan kontekstual) asalkan berorientasi pada tercapainya tujuan itu.

Para ulama memberikan standar kepemimpinan yang dalam kaidah fikih dikatakan, “Tasharruf al-imâm ‘alâ al-ra’iyyah manûth bi al-mashlahah,” (kebijakan seorang pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan bagi rakyat). Tanpa menyebutkan dan mengharuskan bentuk sistem tertentu.

Sistem khilafah Islamiyah yang sedang diterapkan oleh golongan ISIS pun sejatinya tidak selaras dengan arti khilafah yang sesungguhnya. Syaikh Ali Abdurraziq, ulama Al-Azhar Mesir pada sekitar tahun 1924, menyatakan bahwa khalifah merupakan kata yang berakar dari khalf yang artinya pengganti, setelah, sesudah, atau belakang. Dalam sejarah dinyatakan bahwa Umar ibn al-Khattab satu hari dipanggil oleh salah satu umatnya, “Wahai khalifah.” Umar menjawab, “Bukan, saya bukan khalifah. Tapi saya adalah Amîr al-Mukminîn (Pemimpin kaum beriman). Yang layak dipanggil khalifah hanya Abu Bakar. Sebab Abu Bakar lah sebagai pengganti langgsung Nabi, pemimpin umat Muslim setelah Nabi. Pada semasa hidupnya, Utsman dan Ali ibn Abi Thalib pun tidak atau enggan dipanggil khalifah.

Dalam al-Qur`an juga, kata khilafah bukan bermakna sebuah sistem kepemerintahan, melainkan bermakna Adam dan anak keturunannya sebagai representasi Tuhan yang menganugerahkan alam ini agar mendapatkan perawatan yang memadai yang menghidupkan nilai-nilai luhur dan menjaga alam semesta dari kerusakan. Seraya Tuhan mengamanatkan alam semesta ini kepada umat manusia agar dikelolah dan dijaga dengan baik.

NIIS juga tidak selaras atau bahkan tidak sesuai dengan apa yang telah dipraktikkan oleh Nabi dan sahabatnya dalam hal kekerasan dan peperangan atas nama Islam. Kalau Nabi dan sahabat berperang bertujuan membela diri dari teror, ancaman, diskriminasi dan tantangan perang dari golongan kafir—disebut dengan harb al-difâ’îy (perang defensif). Dalam peperangan pun Nabi dan sahabat menggunakan etika peperangan, seperti melarang merobohkan atau membakar tempat ibadah non-Muslim, tidak membunuh warga sipil, anak-anak, perempuan dan jompo, tidak boleh merusak lingkungan alam. Sedangkan NIIS sebaliknya, yaitu perang bersifat agresi (penyerangan) dan mengabaikan etika perang: merusak, membunuh warga sipil tanpa pandang bulu baik non-muslim ataupun muslim jika tidak mengikuti NIIS dan tidak berbaiat pada Abu Bakar sebagai khilafah, menghalalkan bom bunuh diri, menegakkan hukum yang tidak sesuai dengan hukum syariat dan HAM seperti melaksanakan jihad seks dengan melegalkan homo sex dan melegalkan penyerahan tubuh perempuan untuk disetubuhi secara bebas oleh para militer NIIS sebagai salah satu kanal jihad.[]

Perjalanan Pemikiran al-Ghazali

HAMPIR pasti, tidak ada umat Muslim yang tak kenal Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali atau al-Imam al-Ghazali. Di kalangan Ahl al-Sunnah atau biasa disebut kaum Sunni tidak sah seseorang mengaku muslim tanpa mengenal Imam al-Ghazali.

Dalam beberapa buku sejarah digambarkan, bahwa al-Ghazali, hidup di saat peradaban Islam mengalami perpecahan. Kala itu, kekhilafahan Islam di Baghdad tidak lagi menjadi pemerintahan sentral umat Muslim. Pemerintahan Islam di Baghdad harus menghadapi ancaman dari berbagai kesultanan Islam di luarnya, terutama dari dinasti Syi’ah Fathimiyah dan dinasti Buwaihiyah. Keduanya merupakan kekuatan besar yang membahayakan posisi dan otoritas kekhalifahan di Baghdad. Tidak hanya melakukan penggerusan politik melalui kekuatan militer, keduanya melakukan perlawanan melalui hegemoni budaya dan pemikiran. Cukup bisa dimengerti jika pemikiran keagamaan dianggap sebagai jalan keluar yang benar-benar dibutuhkan saat itu. Selain untuk meredam emosi masyarakat, pemikiran keagamaan dianggap dapat menjinakkan arus gelombang oposisi yang kontra terhadap pemerintahan. Dengan kerangka serupa itu, maka semua tindakan penguasa akan dianggap netral jauh dari kepentingan individu dan kelompok karena ditampilkan untuk dan atas nama agama.[1]

Justifikasi agama terhadap kekuasaan merupakan sebuah keniscayaan pada saat agama dilibatkan dalam pertarungan politik. Tak ayal, pertarungan politik kemudian menjelma menjadi pertarungan ideologi dan pemikiran. Tiap-tiap kekhalifahan berusaha menafikan legalitas pemerintahan oposan melalui wacana dan pemikiran. Pada akhirnya pemikiran dianggap sebagai senjata paling ampuh untuk merebut kekuasaan selain kekuatan militer. Dalam situasi seperti ini, peran para pemikir sangat menentukan bahkan dominan. Mereka merupakan bagian tak terpisahkan dari kekuasaan. Mereka sangat dibutuhkan untuk melindungi ideologi negara dan memerangi segala bentuk pemikiran yang lahir dari pihak oposisi. Kenyataan inilah yang kemudian menobatkan gerakan intelektualitas tidak lagi sepenuhnya demi kebenaran. Mayoritas akademisi hanya berorientasi untuk mendapatkan popularitas dan kenikmatan duniawi yang diperoleh dari kedekatan dengan penguasa.

Demikianlah kira-kira konteks sosial politik di masa al-Ghazali hidup. Karenanya bisa dimengerti, bahwa perpindahannya dari Naisabur menuju Mu’askar tidak lain untuk meraih popularitas dan mendapatkan kedudukan penting di dalam pemerintahan. Kala itu ia memposisikan diri sebagai pemikir yang getol mempertahankan ideologi resmi pemerintah. Ia merasa tertuntut menghadapi berbagai ancaman pemikiran dari kekuasaan oposan. Ia harus mampu melawan pemikiran Muktazilah di Buwaih dan pemikiran Batiniyah di Mesir. Lemahnya kekhalifahan Islam di Baghdad telah membuat aliran Sunni tercabik-cabik. Dibutuhkan upaya baru untuk menyelamatkannya dari kepunahan sekaligus untuk mengatasi krisis akibat tidak adanya kesesuaian antara metodologi dengan identitas pemikirannya. Pengingkaran aliran pemikiran yang dikembangkan kalangan Sunni terhadap kausalitas telah menabrak efektivitas metodologi Muktazilah yang sangat menuntut kepercayaan terhadap rasio. Di sinilah letak strategis kontribusi al-Ghazali. Keberhasilannya menyempurnakan metode “qiyâs al-ghâ`ib ‘alâ al-syâhid” yang digunakan Muktazilah dengan cara memasukkan ilmu logika ke dalam metode tersebut. Hal itu telah membuahkan konsekuensi berupa pemaduan antara ilmu kalam dan filsafat dalam ilmu kalam Sunni.

Keberhasilan ini merupakan bukti dari kemampuan al-Ghazali membuka lembaran baru dalam dinamika pemikiran Islam. Ia mampu membawa aliran Sunni sebagai pemenang dalam dialektika pemikiran Islam klasik. Bahkan pemikirannya mampu melampaui pemikiran semua akademisi Muslim di masanya. Dalam perlawanan terhadap filsafat, al-Ghazali tidak sekedar sebagai jelmaan dari al-Juwaini. Al-Juwaini melawan filsafat hanya pada unsur-unsur eksternalnya saja, sehingga perlawanan al-Juwaini tak mampu melawan kekuatan medodologi pemikiran Muktazilah. Sedangkan al-Ghazali langsung menyentuh unsur-unsur internalnya sehingga metodenya sangat mematikan. Demikian pula dalam masalah usul fikih, al-Ghazali tidak sebatas sebagai jelmaan dari al-Syafi’i. Rumusan metodologi usul fikihnya tidak hanya berkutat pada tataran kebahasaan sebagaimana al-Syafi’i, tetapi juga merambah ke ilmu logika sebagai sebuah keharusan dalam perumusan hukum.

Terkait ilmu logika, pendekatan al-Ghazali tidak sama dengan para akademisi lain yang konsen dalam ilmu tersebut. Promosi al-Ghazali akan urgensi ilmu logika jauh berbeda dengan promosi Ibn Hazm. Promosi al-Ghazali hanya ditujukan untuk menggantikan metodologi ‘irfânîy-bâthinîy, namun tidak menyentuh ‘irfânîy-shûfîy sebagaimana Ibn Hazm. Tidak hanya itu, dia juga tidak seperti al-Farabi yang menggunakan ilmu logika sebagai metodologi pencapaian temuan-temuan ilmiah. Al-Ghazali memfungsikan ilmu tersebut justru sebagai instrumen dalam mempertahankan pemikiran Sunni dari serangan pemikiran oposan. Dan akhirnya ia pun mampu menyudahi perangan pemikiran masa klasik dengan menjadikan Sunni sebagai pemenang, sekaligus menjadi penyebab terjadinya perpaduan antara paham Sunni dengan tasawuf.

Dengan demikian, tak berlebihan kiranya bila al-Ghazali diklaim sebagai simbol intelektualitas Islam di masanya. Dalam dirinya mengalir berbagai macam intelektualitas, mulai dari ilmu fikih, ilmu kalam, filsafat, hingga tasawuf. Penguasaannya terhadap ilmu-ilmu itu sangat mendalam. Ia mampu menyaingi para akademisi yang membidangi ilmu-ilmu tersebut. Ia adalah pakar Asy’ariyah ketika mendiskusikan ilmu kalam, seorang sufi saat merumuskan metodologi tasawuf, sekaligus seorang filsuf kala membantah kerancuan-kerancuan pemikiran para filsuf.[2] Hal itu menunjukkan bahwa penguasaannya terhadap ilmu-ilmu tersebut merupakan tuntutan realitas. Posisinya sebagai akademisi dinasti Saljuk menuntut dirinya untuk menguasai segala kecenderungan pemikiran. Ia harus menguasai ilmu kalam agar mampu memberangus pemikiran Muktazilah, menguasai filsafat dan tasawuf guna melawan pemikiran Syi’ah Bathiniyah.

Tasawuf merupakan fase terakhir dari perkembangan pemikiran al-Ghazali. Pada fase ini, al-Ghazali menemukan apa yang dinamakannya ‘hakikat kebenaran’. Hakikat kebenaran itu diperolehnya setelah mengalami skeptisme berat. Ia menceritakan pengalamannya itu di dalam sebuah kitab berjudul “al-Munqidz min al-Dhalâl”. Kitab ini memaparkan bagaimana al-Ghazali keluar dari derita skeptisme yang membuatnya mempertanyakan setiap kebenaran sampai membuat tubuhnya menjadi lemah dan tidak dapat melakukan apa-apa. Al-Ghazali berhasil mengakhiri penderitaan itu setelah mendapatkan cahaya Tuhan yang memercik ke dalam lubuk hatinya. Dengan cahaya Tuhan itulah dia mampu menemukan hakikat kebenaran.[3] Rupa-rupanya, kembali kepada Tuhan adalah solusi terbaik setelah mengalami kebingungan dalam menentukan kebenaran. Kebenaran telah terpecah-pecah akibat perbedaan akal manusia. Hal ini tentu saja menuntut adanya ‘campur tangan’ Tuhan yang terjewantahkan dalam wujud sebuah ilham yang tidak bisa ditalar oleh rasio.[4]

Jika kitab “al-Munqidz min al-Dhalâl” adalah biografi al-Ghazali dalam menemukan hakikat kebenaran, maka kitab “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn” merupakan pemaparan mengenai hakikat kebenaran itu sendiri. Kitab ini telah memicu laju perkembangan tasawuf dalam peradaban Islam. Kelebihan kitab ini tidak hanya terletak pada materi tasawufnya semata, melainkan juga pada mekanisme penanaman materi itu di dalam peradaban Islam. Al-Ghazali menanamkan pemikiran-pemikiran tasawuf tersebut melalui jalur resmi pemikiran Sunni, yaitu fikih.[5] Di sini, ia menganggap ibadah tidak hanya berupa praktek zhahiriyah semata, tetapi juga mencakup aspek bathiniyah. Ia berusaha memberikan signifikasi spiritual lebih mendalam terhadap semua ibadah wajib dalam Islam. Bersuci, shalat, puasa, zakat, dan haji bukan hanya merupakan amal zhahir, tetapi juga merupakan amal batin. Selain itu, al-Ghazali juga berusaha memperlebar arti ibadah hingga tidak hanya mencakup hal-hal yang wajib. Semua aktivitas manusia dapat pula dianggap sebagai ibadah asalkan disisipi dengan makna-makna spiritual.[6]

Kelebihan lain dari kitab tersebut terletak pada metodologi tasawuf yang ditawarkan al-Ghazali. Tidak seperti para filsuf yang mencukupkan diri pada capaian keilmuan, juga tidak seperti para ahli fikih yang mencukupkan diri pada praktek amaliah, al-Ghazali justru berusaha membangun metodologi tasawufnya melalui penyatuan antara ilmu dan amal. Menurutnya, mempelajari ilmu tasawuf harus didahulukan sebelum menceburkan diri ke dalam dunia tasawuf. Ilmu sangatlah dibutuhkan dalam dunia tasawuf dan lebih utama dari semua ibadah yang dijalankan tanpa ilmu.[7] Ini menandakan bahwa al-Ghazali memasuki dunia tasawuf setelah menguasai ilmunya. Ilmu itu diperolehnya melalui kitab-kitab karya para imam sufi. Al-Ghazali telah mempelajari kitab “Qût al-Qulûb” karya Abu Thalib al-Makki dan “al-Risâlah al-Qusyayrîyyah” karya Imam al-Qusyairi, dll. Kitab-kitab inilah yang banyak mempengaruhi lahirnya kitab “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn”.[8]

Dengan demikian, ilmu tasawuf sebenarnya hanyalah sebatas pengantar dalam mengarungi samudera spiritualitas. Melalui ilmu tasawuf segala ketentuan dalam menjalani dunia kesufian akan diketahui, juga hal-hal yang semestinya didahulukan dan hal-hal yang seharusnya diakhirkan. Ilmu tasawuf akan memberikan informasi mengenai tata-cara membersihkan hati dari entitas selain Tuhan. Namun, selain penguasaan terhadap ilmu, olah diri juga harus dilakukan dengan banyak berbuat amal kebajikan dan selalu lebur dalam dzikir-dzikir Tuhan agar jiwa menjadi suci. Apabila itu terjadi, maka akan terwujudlah mukâsyafah dan musyâhadah, yang nantinya akan berujung pada tingkatan fanâ`.[9] Mukâsyafah, musyâhadah, dan fanâ` hanya bisa terjadi di saat seorang sufi mampu menyatukan zhâhir dan bâthin, syariat dan hakikat, dengan keimanan yang benar kepada Tuhan serta selalu berbuat baik kepada ciptaan-Nya. Apabila ia tidak mampu melakukan hal itu, maka tatanan kesufian di dalam dirinya akan hancur. Sehingga ia tidak bisa menobatkan diri sebagai seorang sufi, karena tidak akan mungkin mendapatkan mukâsyafah, musyâhadah, dan fanâ` sebagai anugerah dari Tuhan.[10]

Mukâsyafah adalah penampakan pengetahuan dalam hati sufi. Semua hati manusia sebenarnya mempunyai potensi yang sama dalam menerima mukâsyafah. Tetapi, mukâsyafah hanya bisa dicapai kalau antara hati manusia dan lawh al-mahfûzh tidak terhalangi oleh apapun. Penghalang hanya mampu disirnakan oleh para nabi dan wali melalui olah diri dan pensucian. Perbedaan antara keduanya hanya teletak pada kemampuan dalam menyaksikan kehadiran sang pembawa pengetahuan. Mukâsyafah dalam diri nabi disebut dengan wahyu, sedangkan pada diri wali disebut ilham.

Mukâsyafah tidak didapatkan melalui pengkajian atau penalaran. Mukâsyafah adalah buah dari olah diri dan pensucian yang dilakukan para sufi. Itu semua bagaikan kajian keilmuan yang dilakukan para ulama. Dalam hal ini, kajian keilmuan juga mendapatkan pengetahuan dari lawh al-mahfûzh. Perbedaan antara kajian keilmuan dengan mukâsyafah hanya pada mekanisme pencapaian pengetahuan. Para sufi mendapatkan itu melalui olah diri dan amal saleh yang bertumpu pada hati, sedangkan para ulama melalui pengkajian yang bertumpu pada nalar. Para sufi akan terhalangi di saat melakukan kemaksiatan, sedangkan ulama akan terhalangi oleh kelupaan.[11]

Bagi al-Ghazali, mukâsyafah adalah kebenaran Ilahi. Argumentasinya dapat dimengerti melalui mimpi yang terkadang memberikan informasi berupa kepastian terjadinya peristiwa di masa depan. Hal ini terjadi karena di saat tidur manusia tidak lagi memperhatikan tuntutan-tuntutan jasmaninya. Namun, pengabaian terhadap tuntutan-tuntutan jasmani tidak hanya terjadi pada saat-saat tidur. Dalam kondisi sadarpun manusia mampu menepisnya dengan melakukan puasa, olah diri, dan pensucian hati. Sehingga dalam kondisi sadar, manusia juga mampu mengetahui peristiwa masa depan tersebut. Tidak ada perbedaan antara mukâsyafah melalui mimpi dengan mukâsyafah dalam kondisi sadar. Yang terpenting adalah kemampuan manusia dalam meminimalisir seluruh tuntutan jasmaninya.[12]

Selain mendapatkan mukâsyafah, para sufi juga mencapai musyâhadah. Musyâhadah menjadikan para sufi mampu menyaksikan semua fenomena menakjubkan yang tidak bisa disaksikan di alam nyata. Mereka mampu menyaksikan para malaikat, arwah para nabi, serta dapat mengambil manfaat dari persaksian itu. Klimaks dari itu semua adalah fanâ`. Tahapan ini merupakan tahapan paling akhir dari upaya pendekatan para sufi dengan Tuhan. Dalam tahapan ini, meraka senantiasa akan menyaksikan dan merasakan kehadiran Tuhan. Tak ada lain kecuali hanya Tuhan yang tampak oleh mereka. Ini merupakan empati tertinggi para sufi. Fanâ` hanya bisa dimengerti oleh orang-orang yang telah merasakan empati itu. Mempublikasikan empati tersebut kepada masyarakat umum akan melahirkan tuduhan kafir terhadap mereka.[13] Ketidakpahaman terhadap empati itu akan memunculkan klaim panteisme dan inkarnasi. Klaim tersebut muncul akibat ketidakpahaman masyarakat umum mengenai arti fanâ` dalam dunia sufisme.

Pengingkaran al-Ghazali terhadap panteisme dan inkarnasi tidak berarti ia mengkafirkan para imam sufi yang mempunyai teori itu. Ia hanya melarang jika teori itu dijalankan oleh masyarakat biasa yang tidak memahami kaidah-kaidah sufisme. Tetapi, itu pun tidak berarti bahwa al-Ghazali merestui teori penteisme dan inkarnasi. Artinya, dia tidak melihat bahwa statemen-statemen para tokoh sufi mengandung arti penyatuan antara Tuhan dengan hamba-Nya. Statemen-statemen mereka tidak bisa dipahami hanya melalui peranti-peranti tekstual. Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh Abu Yasid al-Busthami, “Maha suci aku dan tidak ada entitas yang lebih agung dariku,” tidak boleh diklaim sebagai bentuk kekufuran. Statemen tersebut tidak berarti bahwa dirinya telah menyatu dengan Tuhan. Justru itu merupakan sebuah ungkapan atas kebesaran Tuhan yang sedang disaksikannya. Artinya, Abu Yazid menganggap dirinya telah mencapai tingkatan paling atas dalam dunia sufisme, sehingga posisinya di hadapan Tuhan tidak tertandingi oleh entitas apapun.[14]

Demikianlah konsep tasawuf yang dikembangkan al-Ghazali di dalam dinasti Saljuk yang berpaham Sunni. Jelas, konsep ini jauh berbeda dengan konsep tasawuf Syi’ah Batiniyah yang sangat identik dengan panteisme dan inkarnasi. Kerhadiran konsep tasawuf al-Ghazali diharapkan menjadi alternatif untuk menggatikan tasawuf Batiniyah. Namun, akibat bias ideologi Sunni pemikiran al-Ghazali nampak paradoks. Pemikiran-pemikirannya terkesan tidak selaras dan saling berbenturan. Ini bisa dilihat dari konsep tasawuf rumusannya yang bertolak belakang dengan ilmu logika yang dipromosikannya. Himbauan untuk bertasawuf hingga mencapai mukâsyafah akan menghantam himbaunnya untuk mempelajari ilmu logika. Antara ilmu mukâsyafah dengan ilmu logika adalah dua hal yang saling berlawanan. Memang, keduanya sama-sama mendapatkan pangetahuan dari lawh mahfûzh. Akan tetapi keduanya tetap berbeda, perbedaannya adalah pada mekanisme pancapaian pengetahuan. Ilmu logika bersandar pada pijakan-pijakan akal, sedang ilmu mukâsyafah justru menihilkan penalaran. Mukâsyafah tidak hanya akan membentur himbauannya akan urgensi ilmu logika, tetapi juga akan membentur pelarangannya terhadap filsafat.

Sebetulnya, bila diamati lebih jauh, paradoksalitas pemikiran al-Ghazali lebih disebabkan karena beratnya beban ideologi aliran Sunni yang menindih pundaknya. Himbauannya untuk mempelajari ilmu logika sebenarnya merupakan upayanya untuk menggantikan konsep ‘pembimbing suci’ aliran Syi’ah Batiniyah. Sementara, rumusan tasawufnya sengaja dicanangkan untuk menjadi pengganti atas bangunan spiritualitas Syi’ah Batiniyah. Begitu pula pengkafirannya terhadap filsafat tidak lain adalah untuk mematikan landasan filsafat Syi’ah Batiniyah tersebut. Dalam pandangan al-Ghazali, filsafat Batiniyah adalah perwujudan dari filsafat Neoplatonisme yang dikembangkan oleh al-Farabi dan Ibnu Sina. Sehingga, pengkafiran terhadap al-Farabi dan Ibn Sina diharapkan akan dapat meruntuhkan dasar-dasar filsafat Syi’ah Batiniyah.[15]

______________________________________________________
[1] Sulaiman Dunya, al-Haqîqah fî Nazhr al-Ghazâlîy, Cairo: Dar al-Ma’arif, 1994, hal. 15
[2] Muhammad Yasin Arabi, Mawâqif wa Maqâshid fî al-Fikr al-Falsafîy al-Islâmîy al-Muqârin, Dar al-Arabiyah li al-Kitab, 1991, hal. 271
[3] Al-Ghazali, al-Munqidz min al-Dhalâl, Beirut: al-Maktabah al-Sya’biyah, t. th. hal. 11
[4] Majdi Muhammad Ibrahim, al-Tashawwuf al-Sunnîy; Hâl al-Fanâ` Bayn-a al-Junaydîy wa al-Ghazâlîy, Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyah, 2002, hal. 506
[5] Muhammad Abed al-Gabiri, Nahn-u wa al-Turâst, Beirut: Markaz Dirasat al-Wihdah al-Arabiyah, hal. 169-170
[6] Yohana Qamer, al-Ghazâlîy, Beirut: Katholik, 1947, hal. 24
[7] Majdi Muhammad Ibrahim, op.cit, hal. 476
[8] Zakiy Mubarak, al-Akhlâq ‘ind-a al-Ghazâlîy, Cairo: Daar al-Kitab al-Arabi, 1968, hal. 74
[9] Umar al-Faruk, Târîkh al-Fikr al-‘Arabîy ilâ Ayyâm ibn Khaldûn, Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1972, hal. 512
[10] Ibid., hal. 507
[11] Sulaiman Dunya, op. cit., hal. 129
[12] Ibid., hal. 139
[13] Majdi Muhammad Ibrahim, op. cit., hal. 514
[14] Al-Ghazali, al-Muqshid al-Asnâ fî Syarh Asmâ` Allâh al-Husnâ
[15] Muhammad Abed al-Gabiri, Nahwu wa al-Turast, op.cit., hal. 147

Merindu Bidadari

Di beberapa negara, sejumlah gadis remaja hilang dengan sebab yang mengejutkan. Mereka ditengarai bergabung dengan kelompok teroris berlatar ideologi agama, seperti Negara Islam di Irak dan Suriah. Di Inggris, tiga remaja putri minggat melalui Turki lalu masuk Suriah. Di Indonesia, satu keluarga berikut perempuan hamil, anak balita dan bayi menyelinap keluar dari rombongan di Turki dan diduga hendak ke Suriah. Belakangan, seorang mahasiswi fakultas farmasi asal Demak raib dan diduga ikut lelaki bersuami yang konon pernah ditangkap Densus 88 di Solo. Mereka berhijrah ke Suriah. Satu remaja perempuan dari Jawa Barat serta keluarga beranak satu dari Priangan Timur juga ikut masuk dalam catatan.

Pertanyaannya, mengapa perempuan ikut-ikutan kelompok radikal? Analisis tentang gerakan dan jaringan radikal jarang melihat keterkaitan itu. Jika pun ada, analisisnya cenderung simplistis. Misalnya, remaja putri kepincut laki-laki ganteng yang mengajaknya menjadi bidadari dunia-akhirat. Namun, pastilah tak sesederhana itu. Sebab, alasan lebih substantif sebetulnya bisa didalami, misalnya dengan melihat posisi perempuan dalam struktur masyarakat patriarkat di satu pihak dan hasrat luhur mereka yang ingin mewujudkan tatanan sosial dan negara ideal yang dilandasi hukum Tuhan yang bisa disalurkan lewat keterlibatan dalam gerakan radikal.

Dua tingkatan analisis

Tahun lalu, Rumah Kita Bersama meluncurkan buku Kesaksian Para Pengabdi. Buku ini mendokumentasikan, secara biografis, 20 perempuan Indonesia yang pernah atau tengah bersinggungan dengan kelompok fundamentalisme. Buku ini menunjukkan adanya alasan dari pandangan yang berbeda tentang hasrat dan keterlibatan perempuan dalam gerakan fundamentalisme, tak terkecuali dengan gerakan radikal.

Untuk konteks Indonesia, yang juga bisa digunakan dalam tataran global, ada dua tingkatan analisis yang bisa kita gunakan untuk memahami fenomena itu.

Pertama, sebagaimana para lelaki yang menjadi bagian dari gerakan radikal serupa Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), perempuan-perempuan yang bergabung pada dasarnya adalah para pengiman gagasan negara syariah, baik sebagai satu-satunya pilihan syar’i maupun sebagai jawaban atas ketimpangan sosial politik dalam struktur global. Itu berarti mereka pastilah bukan remaja yang tidak berpikir. Sebaliknya, justru karena mereka peduli pada ketimpangan, ketidakadilan, penderitaan yang tak menemukan pemikir ideologis atau solusi waras.

Eksperimentasi lokal, seperti gerakan gerakan DI/NII dan sejenisnya atau organisasi transnasional di tingkat regional dan global yang mengusung negara khilafah, merupakan jendela yang membuka wawasan dan mimpi mereka untuk masuk ke dalam kelompok yang lebih mondial. Ketertarikan pada kelompok organisasi gerakan radikal semacam NIIS ini semakin kuat karena gerakan yang selama ini mereka masuki dianggap terlalu lembek, bahkan hanya mengusung wacana negara syariah.

Lelaki dan perempuan yang mengimani negara khilafah universal telah sangat lama dan hafal rumus-rumus baku tentang tahapan pembentukan suatu negara berlandaskan keimanan. Mereka telah terlatih jadi bagian dari sel jaringan sambil mengamalkan konsep negara syariah kecil-kecilan, seperti dalam cara membayar pajak, membedakan mana teman dan lawan, bertahan dalam diam sambil menjaga rahasia gerakan dan seterusnya.

Lewat organisasi NIIS mereka mendapatkan wahana mewujudkan semua hasil pelatihan itu. Sampai di titik ini mimpi mewujudkan satu negara berideologi agama begitu kental keterhubungannya, baik dengan lelaki maupun perempuan. Namun, karena karakteristik gerakan radikal selalu berwajah lelaki, pemetaan dan analisis atas keterlibatan perempuan dalam konteks ini cenderung ditepikan.

Di lapis kedua, meletakkan perempuan dalam struktur masyarakat patriarkat yang memosisikan mereka begitu rendah untuk tidak dikatakan budak. Sebaliknya, di dalam gerakan radikal mereka merasa akan mendapatkan posisi sosialnya yang setara dengan kaum lelaki. Sebab, dalam kelompok barunya itu secara ideologis ada pengakuan atas peran mereka di mana mereka dapat menempati kedudukan yang setara dengan lelaki, yakni panggilan jihad.

Di dalam kelompok barunya, mereka bisa ikut berjihad sekaligus diperlakukan istimewa karena perannya yang langka. Gagasan tentang jihad, kebebasannya untuk ikut menentukan negara impian sangat nyata dalam benak dan aktivitas konkret mereka. Dalam propagandanya, kelompok radikal telah menempatkan perempuan sebagai unsur penting yang diakui dan diperhitungkan. Keinginan untuk berjihad bisa begitu kuat karena hanya dengan cara itu kelak mereka menjadi bidadari.

Tentu saja pada kenyataannya apa yang mereka idamkan tidaklah mudah. Semua organisasi gerakan radikal pada dasarnya berwatak patriarkat tulen. Makna jihad pun mengalami reduksi dan beridentitas gender. “Jihad keras” adalah jihad di medan tempur dan umumnya jadi bagian kaum lelaki, sementara “jihad lunak” adalah jihad reproduksi, beranak-pinak, dan melayani kebutuhan kaum lelaki dalam jaringannya. Namun, meski tak berbeda dengan peran tradisional perempuan dalam kelompok asalnya, yakni menghidangkan layanan, tetapi mereka yang telah berhijrah ke kelompok radikal itu merasa bahwa peran yang kini mereka emban punya muatan ideologis yang bisa menyamakan perannya dengan jihad keras.

Ini membuat mereka bangga karena dapat menyumbangkan rahim dan perannya sebagai istri atau ibu para patriot tentara Tuhan. Karena itu, tak mengherankan jika para perempuan dalam jaringan itu tidak menolak poligami atau beranak-pinak banyak. Mereka merindukan pengakuan atas perannya sebagai ibu yang dari rahim dan susunannya lahir lelaki yang kelak menjadi pejuang kebenaran.

Tentu saja tak semua remaja perempuan mengambil jalur jihad lunak melalui peran reproduksinya. Sebab, sebagaimana dikemukakan Sydney Jones, cita-cita perempuan muda masuk ke dalam gerakan radikal juga ingin ikut berjihad langsung ke medan tempur sebagaimana dilakukan kaum lelaki. Untuk mencapai itu mereka harus menunjukkan bahwa mereka pintar dan berani mengangkat senjata.

Ini berarti, konsep jihad tidak hanya mengandung konsep kelas sosial, tetapi juga gender. Gagasan tentang jihad keras bisa menjadi sarana bagi perempuan dan lelaki miskin untuk naik kelas dan diakui perannya.

Merindukan pengakuan

Jadi, selain beranak-pinak, perempuan dalam kelompok radikal juga ingin mendapatkan posisi sosial yang tinggi di kelompoknya. Pertama-tama tentu jika dipilih sebagai istri atau salah satu istri pimpinan kelompok. Kedua, mereka mampu menjadi penafsir gagasan abstrak ke kalam aksi yang konkret.

Keterampilan mereka dalam teknologi informasi, bahasa, intelijen, mata-mata dan pembobol internet banking atau mempelajari secara virtual cara merakit bom yang mengagumkan, misalnya, menjadi alasan penting bagi perempuan muda pintar bergabung dalam gerakan radikal.

Cukup jelas bahwa ada motivasi kuat bagi perempuan muda untuk terlibat dalam gerakan radikal. Mereka merindukan pengakuan atas peran dan posisinya sebagai pejuang dalam gerakan penegakan khilafah atau syariah.

Mereka ingin diakui eksistensinya di dalam perjuangan mewujudkan sebuah negara ideal sesuai dengan keyakinan ideologi yang dia yakini. Sebuah kerinduan yang masuk akal mengingat posisi mereka dalam komunitas asalnya cenderung diabaikan. Sebaliknya, dalam kelompok radikal mereka merasa dielukan, dibutuhkan, dan sekaligus diakui. Hanya dengan cara itulah mereka mengira mereka bisa menjadi bidadari dunia dan akhirat.

Dimuat di: Harian Kompas kolom Opini, 25 Maret 2015

Penulis lulus dari Fakultas Ushuluddin IAIN Jakarta dan memperoleh gelar master dari Universitas Amsterdam, Belanda. Direktur eksekutif Rumah KitaB sekaligus konsultan independen, pakar gender, peneliti, fasilitator pelatihan analisis gender dan konsultasi di bidang hak-hak perempuan, kesehatan reproduksi, dan gender dalam Islam.

Islam dan Terorisme dalam Karya Sastra Modern

Peristiwa 9/11 masih membekas dalam ingatan kita sampai saat ini. Di tahun 2001, seluruh perhatian dunia tertuju pada Amerika Serikat, negeri adidaya yang goyah karena tindakan “terorisme” di New York, menewaskan hampir 3.000 jiwa. Kelompok militan Taliban pada masanya, ditambah lagi dengan ISIS, kelompok yang mengatasnamakan agama dalam menegakkan kekerasan, Islam seolah tidak ada habisnya menjadi sorotan publik yang diasosiasikan dengan gerakan ekstremis dan terorisme. Puncaknya, tragedi serangan di Paris, Prancis tanggal 13 November 2015 ini semakin menambah ketegangan dunia akan tindak terorisme yang terus mengemuka. Dan terorisme—yang tidak selalu diasosiasikan dengan Islam, namun banyak diasosiasikan dengan Islam—telah lama menjadi sebuah ingatan akan luka yang banyak menghiasi tulisan dan karya-karya sastra modern.

Sebuah karya sastra pada satu masa menjadi pengingat sekaligus pereda luka akan sebuah tindakan terorisme. Karya-karya sastra modern yang banyak dipublikasikan kini semakin menuju pada kecenderungan “keluar” dari stereotipe-stereotipe yang memojokkan dan menunjuk Islam sebagai agama teroris, melainkan menunjukkan dinamika global yang lebih kompleks dan ditinjau dari berbagai perspektif; perempuan, juga anak-anak. Salah satu karya sastra modern yang mengangkat isu terorisme sebagai salah satu latar belakang adalah Migritude (2010) karya Shailja Patel.

Dalam tulisannya, Patel mengkritik karya sastra lainnya dan juga sorotan media yang kerap kali “timpang” dalam pemberitaan mengenai terorisme. Di saat peristiwa 9/11 menewaskan 3.000 jiwa dan mendapat seluruh perhatian dunia, peristiwa war on terror di Afghanistan, yang terjadi selang beberapa bulan setelah 9/11, seolah berlangsung sunyi.

Their names will not be remembered, they are not Amrikan.” (hlm. 112)

Menariknya, Patel bukanlah seorang Muslim maupun keturunan Timur Tengah. Patel berbicara atas nama kaum minoritas yang seringkali terabaikan eksistensinya dalam sastra. Bahkan dalam karya sastra yang mengangkat isu 9/11 pun, sebelumnya jarang benar-benar mengangkat perspektif “the other” dan justru terpaku pada American grief (“the West”) tanpa mempertimbangkan bahwa di luar sana, banyak juga pihak juga turut merasakan dampak dari peristiwa tersebut. Mereka mengalami kekerasan berbasis ras (racial profiling) hingga serangan militer war on terror. Penggunaan kata Amrikan pun sangat merepresentasikan masyarakat Afghanistan yang menggunakan kata Amrika yang merujuk pada negara Amerika Serikat.

Dalam teorinya, Richard Gray (2011), mengemukakan permasalahan dalam dunia sastra yang terjadi pasca 9/11 adalah kegagalan para penulis untuk mengungkapkan tragedi 9/11 yang dapat merepresentasikan tragedi secara global. Sebaliknya, karya literatur tersebut bersifat domestik sehingga cerita-cerita yang tersampaikan menjadi monoton, mengulang inti dan pesan yang sama, dan berpusat pada kepentingan individu yang memposisikan diri sebagai korban. Penggambaran-penggambaran tersebut menjadikan karya-karya sastra pasca 9/11 terdomestikasi dan terlalu menyederhanakan sesuatu yang kompleks seperti 9/11 ke dalam bentuk narasi. Karena peristiwa ini melibatkan pihak yang berada di luar jangkauan Amerika (“the other”), para penulis seakan mengabaikan keberadaannya, berfokus pada kepentingannya sendiri, dan “never gets beyond the obvious.” (Gray, 2011: 28). Migritude menjadi salah satu karya yang dapat memenuhi kritik dari Gray dan dapat menceritakan terorisme dari sisi lain.

Tindak terorisme, yang tidak terbatas hanya pada peristiwa 9/11, juga akhir-akhir ini banyak diangkat dalam karya sastra remaja (young adult) yang lebih diverse dengan latar belakang penulis yang juga beragam.

Di tahun 2004, Khaled Hosseini, seorang penulis Afghan-American pertama menulis buku The Kite Runner yang langsung didaulat sebagai best selling debut novel. The Kite Runner menceritakan perjalanan Amir yang harus meninggalkan negaranya Afghanistan karena panasnya situasi politik dan hancurnya negara mereka karena perang. Kehadiran Hosseini seolah membuka jalan bagi para sastrawan lain untuk mulai meng-acknowledge “sisi” dan “kisah” lain di balik perang dan terorisme.

Di tahun 2007, Hosseini kembali dengan novelnya yang berjudul A Thousand Splendid Suns, yang mengupas sisi kehidupan perempuan di tengah perang dan terorisme. Beban ganda dan ketidakadilan gender semakin memperparah kehidupan perempuan di tengah perang. Perempuan dilarang bersekolah, dilarang menyebutkan namanya,  dilarang berkeliaran tanpa didampingi mahram-nya, bahkan dipaksa menikah ketika masih remaja. Novel ini menunjukkan bahwa dalam situasi sulit, karena peran gendernya, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan karena terobjektifikasi oleh sistem masyarakat yang patriarkal dan interpretasi ajaran agama yang mementingkan kepentingan politik.

Dalam buku Shooting Kabul (2010) karya N. H. Senzai, pembaca ditunjukkan bahwa peristiwa 9/11 merupakan peristiwa traumatis yang juga melanda anak-anak, terutama bagi mereka yang merupakan kaum minoritas. Mereka di-bully di sekolah dan dipanggil dengan sebutan yang merendahkan derajat mereka karena sesuatu hal yang tidak mereka mengerti. Dan semua itu hanya dikarenakan secara fisik mereka tampak berbeda. Sementara dalam novel Does My Head Look Big in This? (2007) karya Randa Abdel-Fattah, menunjukkan bahwa peristiwa pengeboman Bali dijadikan alasan untuk mendiskriminasi sang perempuan tokoh utama yang menggunakan jilbab. Karena dia berjilbab, otomatis orang menganggap bahwa dia memiliki ikatan kuat dengan teroris pelaku pengeboman Bali. Dan karena dia berjilbab, dia dianggap tidak kompeten untuk mendapatkan pekerjaan karena stereotipe perempuan yang hanya bisa menempati ruang domestik.

Perjuangan para sastrawan ini berusaha untuk “keluar” dari stereotipe-stereotipe mengenai terorisme yang seringkali diduga berasal dari ajaran agama Islam. Para sastrawan ini membuka kisah-kisah perjuangan anak-anak, perempuan, maupun masyarakat sipil kaum Muslim maupun minoritas yang mencoba bertahan di tengah ancaman dan situasi perang. Novel-novel ini menunjukkan bahwa karya-karya ini menjadi counter-argument yang dapat mematahkan asumsi gerakan ekstremis selalu berasosiasi dengan Islam. Padahal, mereka yang hidup di tengah situasi dan kondisi seperti itu dan mereka yang menjadi bagian dari kelompok minoritas justru mengalami trauma yang paling dahsyat, yang jarang kisahnya diangkat dalam sorotan publik. Karya-karya ini menunjukkan bahwa diversifikasi sudut pandang sangat dibutuhkan dalam memahami apa yang terjadi di tengah hebatnya goncangan serangan terorisme. Karena sastra tidak hanya sekadar fiksi, melainkan representasi dari realitas yang nyata.

Mihnah (Malapetaka) Nalar Arab: Ahmad al-Baghdadi

Profesor Dr. Ahmad al-Baghdadi adalah seorang profesor ilmu politik di Universitas Kuwait. Dia adalah salah satu pemikir yang cukup dikenal sebagai orang yang mengerti kebudayaan Kuwait, termasuk pemikir liberal garda depan di Kuwait dan dunia Arab, dan dia juga termasuk aktivis Kuwait. Ahmad al-Baghdadi adalah duri yang bisa melukai pemikiran Kuwait yang revivalis (salafiyyah) dan konservatif (raj’iyyah). Dan dari sini, Ahmad al-Baghdadi adalah peristiwa pertama kali “pemenjaraan pemikiran” selama dalam perjalanan sejarah pemikiran Kuwait, tepatnya pada 1999, dia dihukum dengan dimasukkan ke penjara selama tiga bulan. Kemudian Lembaga Hak Asasi Manusia dan Lembaga kebebasan berpikir dan kebudayaan internasional dan di Arab membela Ahmad al-Baghdadi, memohon agar Raja Kuwait cepat-cepat mengeluarkan Ahmad al-Baghdadi dari penjara.

Tanggal 5 Juli 2004, golongan revivalis Kuwait berhasil kesekian kalinya menyeret Ahmad al-Baghdadi ke meja hijau (koran al-Qahirah, 5 Juli 2004, hlm. 5). Mereka berkasil dengan mengajukan kasus bahwa al-Baghdadi telah melecehkan agama Islam. Dan berhasil menjatuhi hukuman satu tahun penjara, membayar denda sebanyak 2000 Dinar Kuwait atau sekitar 6800 $, tulisan-tulisannya mendapatkan pengawasan ketat selama tiga bulan, dll. Apa yang didambakan al-Baghdadi adalah susasana politik sebagaimana suasana politik dunia Barat. Dia berhenti menulis di koran “al-Siyasah” Kuwait, di mana dia telah menulis di koran itu bertahun-tahun lamanya. Dan diumumkan bahwa dia tidak boleh menulis kecuali setelah dia keluar dari negara Kuwait.

Apakah ada malapetaka yang lebih besar di dalam kebudayaan Arab kontemporer daripada Ahmad al-Baghdadi? Dan apakah ini adalah malapetaka bagi nalar Arab kontemporer yang lebih besar (dahsyat) dari sebuah malapetaka, yang bisa mengakibatkan terbunuhnya para cendikiawan Arab, dipenjara, terusir dari negaranya dan dengan terpaksa harus hijrah dan menghirup udara politik di negara Barat?

Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah malapetaka atau inkuisisi (mihnah) yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Ahmad bin Hambal yang tenar, dan dia, Ahmad bin Hambal, menerimanya atau menjalaninya dengan penuh keberanian, menolak untuk merendahkan diri dan menurunkan harga diri dalam masalah khalq al-quran (Quran adalah makhluk). Khalifah al-Makmun memerintahkan kepada semua manusia dan para agamawan dengan paksaan dan sikasaan untuk menerima bahwa pendapat khalq al-quran adalah pendapat yang benar dan tidak boleh dibantah kebenarannya.

Dan mihnah Ahmad al-Baghdadi adalah bukan dalam masalah keagamaan yang membahayakan sebagaimana permasalahan “khalq al-quran”, akan tetapi permasalahan seputar pembelaan terhadap nalar Islam, yang menolak hafalan Quran di luar kepala bagi anak-anak, sebagaimana dia menentang atas sikap intoleransi dan fanatisme buta, sama seperti yang telah disuarakan sebelumnya, yaitu oleh Abdullah al-Hamin, salah seorang pemikir Saudi (lihat. koran “al-Hayat”, 10/1/1999). Pemikiran yang digulirkannya adalah ajakan atau suara untuk kebaikan Islam, bukan untuk menghancurkannya, jika mereka memakai akalnya, maka mereka akan tahu. Pemikiran tersebut sedikit banyak adalah pemikiran yang senafas dengan Quran, yang telah menganjurkan nalar demi realita yang damai dan asri.

Kita juga tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Malik bin Anas (seorang Imam kota hijrahnya Rasulullah/dar el-hijrah), dengan sebab dengki dan “ketidakcocokan” antara dia dan gubernur kota Madinah, Ja’far bin Sulaiman. Dan dikatakan bahwa dia dihukum dengan dipukul dengan cambuk sampai tangannya lumpuh.

Ahmad al-Baghdadi terkena mihnah atau “cobaan”, dengan sebab dengki dan ketidakcocokan antara dia dan golongan revivalis Kuwait, yang terus dengan susah payah untuk terus mengeluarkan jurus-jurus tipu dayanya seperti tipu daya seorang wanita, dan mereka mampu menjalankan dan melakukan sebagaimana yang dulu. Dan seperti halnya mereka mampu menekan Abdullatif al-Da’iej, seorang penulis liberal Kuwait, keluar dari negara Kuwait, di mana dia sekarang bermukim di Amerika dan dari sana dia menulis. Dan sebagaiman mereka mampu membungkam atau membuat bisu begitu banyak lambang-lambang modernisasi dan dan liberalisasi di Kuwait, mereka ingin merenggut kebebasan perempuan, dan lebih sadis lagi mereka ingin membangun rumah di parlemen, yang bisa leluasa berbuat dan semena-mena.

Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Aby Hanifah al-Nu’man, di mana dia dengan berani dan kritis menghadapi kelaliman dan kesewenang-wenangan Khalifah al-‘Abbas al-Manshur, yang telah membunuh Abu Hanifah dengan racun. Dan kita memuji kepada Tuhan dan bersyukur bahwa golongan revivalisme-Islam tidak (sampai) membunuh Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, sebagaimana mereka membunuh Farag Faudah, Husein Marwah, Mahdi ‘Amil, Mahmud Thaha, seorang pemikir Sudan, dan yang lainnya, dan mereka juga terus berusaha membunuh Najib Mahmud. Mereka hanya memperlakukan Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, cukup dengan membungkam al-Baghdadi dan mengeluarkan dari arena kebudayaan, barang kali dia, al-Baghdadi, akan hijrah, sebagaiman mereka memperlakukan Nashr Hamid Abu Zaid dan seorang Syekh al-Azhar, Ahmad Subhi Manshur, yang mana dia adalah seorang pemikir dan revolusioner negara Mesir.

Problem seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di dalam suasana kebudayaan saat ini, adalah problem yang besar bagi para pemikir liberal di dunia Arab dan di dalam komunitas di semua negara yang melawan dan menentang kebijakan pemerintah yang dijatuhkan kepada Ahmad al-Baghdadi. Prof. Dr. Raja bin Salamah, seorang dosen Universitas Tunis, menulis sebuah ajakan solidaritas dan simpati atas apa yang dialami oleh al-Baghdadi, dan memohon kepada para cendikawan liberal dan non-liberal untuk memberikan sikap kolektif, dan tergalanglah kesepakatan bersama dari para cendekiawan dari semua golongan dalam menentang keputusan kebijakan tersebut, sampai sekarang, di antara mereka, yaitu: Ilham al-Mani’, penulis, Fransua Basili, Syakir al-Nabulsi, Ahmad al-Habasyanah, Muhammad Abdul al-Majid, sang penyair kondang, Kamil al-Najjar, seorang peneliti, yang bermukim di Inggeris, Magdi Khalil, penulis, Musa Barhumah, sang penyair, Muhammad Abdul al-Muthallib al-Bahuni, seorang peneliti, Basith bin Hasan, sang penyair, Ahmad Dabiki, Ahmad Sanad, Bayyar ‘Aql, seorang penulis dan sang penerbit, Abdul al-Qadir al-Jinabi, sang penyair, Fathi Salamah, seorang dokter, Hafidz Saif Fadlil, penulis yang berkebangsaan Yaman, Barijitah ‘Allal, sang profesor perempuan, Taufiq ‘Allal, seorang penerbit, Wahilah Tamzali, seorang advokat Aljazair, Ibrahim al-Muqaythib, seorang aktivis Lembaga Hak Asasi Manusia di Saudi, Khalid Karam, Thalib al-Maulay, seorang guru, Fakhir al-Sulthan, penulis dan wartawan, Muhammad al-Syekh, seorang insinyur, Layla Musa, insinyur perempuan, Muhammad Busyhari, seorang insinyur, Shaqar al-‘Ajami, Ahmad Hafidz dari Lembaga membela hak-hak perempuan Saudi, Nadiyah Sya’ban, Muhammad al-Akhdlar Lala, salah satu anggota pergerakan pembaharuan di Tunis, lembaga orang-orang Tunisia yang ada di Perancis, Fathiyyah al-Syi’ry, seorang aktivis feminisme, Ibrahim ‘Abbas Nattu, seorang akademis Saudi, Majid Habib, Layla al-Laghah, Amal al-Qarami, seorang perempuan peneliti yang berkebangsaan Tunisia, Muhammad Dahsyan, seorang advokat, Yusuf al-Ajaji, Ridla al-Namir, Jullul bin Hamidah, pemimpin redasi (Pimred) “Tunis al-Ukra”, Mahmud Zaghrur, seorang penulis kebangsaan Siriya, Nazy al-Zaid, profesor fisiologi Universitas Kuwait dan Imarah bin Ramadlan, seorang, spesialis pendidikan kebangsaan Tunis.

Malapetaka yang menimpa Ahmad al-Baghdadi adalah termasuk malapetaka kecil dan juga besar bagi nalar Arab sekarang. Malapetaka yang dialami al-Baghdadi adalah bagian kecil dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada seuatu yang ditolak oleh nalar Arab di setiap negara Arab, seperti peperangan, perusakan dan penyesatan dengan jalan menyebarkan pemikiran yang melenakan atau menyihir, mengecohkan, menjegal pemikiran lain, dan menjegal para cendikiawan liberal, dengan menyeret mereka ke meja hijau, memenjarakan, membunuh, mengucilkan dan menekan mereka keluar dari tanah airnya.

Malapetaka yang menimpa al-Baghdadi adalah bagian besar dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada aturan main dalam ranah politik dan undang-undang negara yang merupakan anak angkat dari pemikiran kaum revivalis (salafiyyah) yang menyesatkan dan mereka tidak dihadapkan ke depan pengadilan Arabiah, karena takut dari sergapan dan sadisme yang mengejutkan yang akan dilakukan mereka, dan yang lebih ‘ngeri’ lagi adalah menimbulkan teorisme. Karena itu golongan liberal mengadu atau mengangkat kelakuan sadisme itu ke Amerika dan PBB, dan digulirkanlah maklumat agar semua penduduk dunia untuk memerangi terorisme.

Sejatinya Ahmad al-Baghdadi adalah salah satu pemikir progresif kontemporet penting, yang memiliki komitmen dalam membela Islam. Karyanya adalah Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istihdami al-‘Aqli, 1999 adalah buku penting, yang terbit pada abad ke-20, yang lalu. Dia menawarkan Islam rasionalis dan mencerahkan daripada Islam yang ditulis oleh orang seperti Hasan al-Turabi Rasyid al-Ghanusi, golongan Ikhwanul Muslimin (IM), JAT, dan golongan garis keras lainnya yang jika anda membacanya tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali perkataan kunyahan mulut kosong, menganjurkan manusia untuk berbuat jahat kepada sesama manusia dan menghancurkannya.

Akan tetapi, jika kita membaca tulisan-tulisan seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di koran “al-Siyasah” selama bertahun-tahun lamanya, atau barang siapa yang membaca bukunya, yaitu “Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istikhdami al-‘Aql” (1999) dan bukunya “Ahadits al-Dunya Wa al-Dien: al-Waqi’ al-Mufariq Lial-Nash al-Dini” (2005), maka dia akan mendapatkan pemikiran moderat dan rasionalis yang digunakan oleh Ahmad al-Baghdadi dalam upaya memahami Islam kontemporer dan rasionalis. Dan mahkamah menuduhnya bahwa dia telah “melecehkan dan menjelek-jelekkan Islam”, dan ini adalah bagaikan tindakan sang pelawak yang tolol, dan ini adalah kejahatan terhadap kebudayaan dan kejahatan yang dilakukan kaum revivalis yang membudaya dan mentradisi, yang tidak bisa dimaafkan dan dilupakan, yang terus silih berganti dilakukan oleh mereka, kaum revivalis. []

Featured image diambil dari sini.