Angka Kawin Anak di Kota Cirebon Tinggi, Ini Beberapa Penyebabnya
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabKOTA Cirebon merupakan satu di antara tiga wilayah di Indonesia yang menjadi konsentrasi pendampingan program pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Rumah kitab (Kita Bersama). Karena angka perkawinan anak di Kota Cirebon terbilang tinggi.
Berdasarkan data Rumah Kitab, lembaga riset dan pendampingan yang berkantor di Jakarta, setidaknya 21 kasus perkawinan anak per semester pertama 2017. Rumah Kitab melakukan riset dan pendampingan di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya kawin anak di Kota Cirebon. Beberapa di antaranya karena kehamilan yang tak diinginkan (KTD) dan kekhawatiran orang tua terkait pergaulan anak.
“Kasus kawin anak itu seperti gunung es. Artinya, angka 21 itu baru permukaan, yang tercatat di Bimas. Nyatanya, masih banyak data yang tak tercatat,” kata Project Officer Program Berdaya Rumah Kitab, Jamaludin Mohammad, usai acara pelatihan Pencegahan Pernikahan Anak di Metland Cirebon, Kamis (6/9).
Karena itu pelatihan program pencegahan perkawinan anak di Metaland Kota Cirebon, selama tiga hari, Selasa-Kamis (4-6/9), menjadi penting. Selama tiga hari peserta yang merupakan representasi kelompok remaja, orang tua, tokoh formal dan non formal diberi penguatan kapasitas dalam pencegahan kawin anak.
Selain Kota Cirebon, wilayah dampingan Rumah Kitab dalam pencegahan perkawinan anak juga dilakukan di Kota Makassar dan Cilincing, Jakarta Utara. Rumah Kitab melakukan dampingan sejak April 2017 ampai Juli 2019.
Hari kedua pelatihan, hadir Wahyu Widian, ketua Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Dia memaparkan pencegahan kawin anak dari tinjauan hukum nasional dan internasional.
Dari tinjauan hukum nasional, Wahyu menyebut, undang-undang perkawinan di Indonesia masih belum melindungi hak anak. Banyak praktik kawin anak yang akibatnya merugikan masa depan anak itu sendiri.
Wahyu menyebutkan data angka kawin anak di Indonesia 1 banding 9. Indonesia juga peringkat ke-7 di dunia terkait tingginya angka kawin anak.
Hal itu tidak lain karena regulasi di Indonesia yang tidak melarang anak di bawah umur untuk menikah.Undang-undang (UU) Perkawinan Indonesia No. 1/1974 Pasal 7 menyebutkan, “Batas minimal usia perkawinan adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.”
Menurut Wahyu, menjadi kontraproduktif dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satunya, definisi anak yang disebutkan dalam UU tersebut adalah seorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Ketentuan perundangan menyatakan perlu adanya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Tapi tak ada satu pun (perundangan) yang melarang adanya perkawinan anak yang jelas-jelas merugikan kepentingan anak,” kata ahli Falak ini.
Karena itu menurut Wahyu, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan seluruh komponen masyarakat. Dengan menggunakan celah-celah hukum yang ada. Serta mengupayakan hukum yang progressif di masa mendatang.
KH Husein Muhammad dari Pondok Pesantren Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, juga hadir mengupas masalah perkawianan anak dari tinjauan hukum Islam. Menurutnya, banyak ulama berbeda pandangan terkait teks pernikahan anak dalam Alquran maupun Hadis.
Kiai Husein menyebut, beragam pandangan ulama fiqh tentang batas usia minimal kedewasan seseorang menjadi sumber rujukan undang-undang perkawinan di dunia Islam. Tanda batas usia dewasa pada anak lazimnya ulama berpendapat, perempuan sudah menstruasi dan laki-laki mimpi basah.
Karena itu, dalam UU Perkawinan di Indonesia terkait batas minimal usia, perempuan 16 tahun dan perempuan 19 tahun. Beberap negara muslim juga terkait batas usia minimal perkawinan tidak sama.
Tapi dari sekian pendapat yang berbeda, menurut kiai feminis itu, hukum tetap harus mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan kesehatan reproduksi. Di mana calon pengantin harus kuat secara reproduksi, mental, dan ekonomi. “Kebijakan pemerintah untuk rakyatnya adalah kemaslahatan mereka,” tegasnya mengutip kaidah fiqh.
Direktur Rumah Kitab Lies Marcoes-Natsir menyebutkan, tradisi/budaya, ekonomi, politik, keyakinan merupakan instrumen yang melegitimasi suburnya praktik kawin anak. Selain itu, wilayah yang mengalami keruskan ekologi biasanya marak kawin anak.
Dampaknya, kemiskinan struktural dan anak menjadi yatim piatu secara sosial, merupakan beberapa dampak perkawinan anak. Karena secara mental, kesehatan reproduksi dan ekonomi, anak di bawah umur sejatinya belum siap.
Karena itu pula Rumah Kitab bersama beberapa lembaga lainnya yang konsentrasi terhadap isu perlindungan anak dan perempuan melakukan Judicial Review terkait UU Perkawinan Indonesia No. 1/1974 Pasal 7 ke Mahkamah. Konstitusi. Hasilnya, MK menolak.
Namun, tidak menyurutkan Rumah Kitab untuk tetap mengampanyekan pencegahan kawin anak. Karena praktik kawin anak nyatanya lebih banyak merugikan dari berbagai aspek.
Terlebih menurut Lies, regulasi hanyalah permukaan. Layaknya gunung es, di bawah permukaan yang merupakan kelembagaan tersamar, banyak aktor dan faktor, jauh lebih kompleks permasalahan praktik kawin anak.
Sehingga, Rumah Kitab bekerja di ruang-ruang relasi tersamar tersebut dengan malakukan advokasi baik litigasi maupun non litigasi. “Karena seperti gunung es, di bawah permukaan seperti relasi tersamar, menjadikan praktik kawin anak tetap subur. Di sinilah Rumah Kitab bekerja,” kata Lies menjelaskan.
Hari ketiga, semua peserta pelatihan melakukan review dan membuat rencana tindak lanjut melakukan kegiatan serupa. Dengan metode sistematis (tertib), measurable (terukur), achievable (tercapai), reasionable (masuk akal) dan time boun (ketepatan waktu) diharapkan dapat menekan angka praktik kawin anak di Kota Cirebon. (hsn)
Source: http://www.radarcirebon.com/angka-kawin-anak-di-kota-cirebon-tinggi-ini-beberapa-penyebabnya.html/3
Trend Perkawinan Anak Meningkat
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabCIREBON, (KC Online).-
Trend perkawinan pada anak di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Mirisnya, perkawinan pada anak tidak hanya terjadi di wilayah perkampungan, namun saat ini telah merambah ke wilayah perkotaan.
Selain minimnya edukasi, publikasi dan advokasi yang disebabkan berbagai aspek yang kompleks juga diperlukan pemahaman semua elemen akan dampak yang diakibatkan kedepan. Oleh karenanya, sebuah lembaga yang fokus mengawal pada perlindungan anak, yakni Rumah KitaB (rumah kita bersama) menggelar pelatihan program berdaya dengan tema “Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam Pencegahan Kawin Anak” yang berlangsung selama tiga hari, mulai 4 sampai 6 September 2018, di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes Natsir menyebutkan, program yang digagas yakni guna melakukan pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal. Mulai dari keluarga dan remaja dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Menurutnya, Indonesia saat ini telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs. “Program Berdaya Rumah KitaB bertujuan memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus, Rumah KitaB bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar,” kata Lies dalam pemaparan materinya.
Pihaknya menyebutkan, dalam pelaksanaan program mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama, Badan Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerjasama Bappenas dengan Pemerintah Australia melalui program bantuan yang dikelola oleh AIPJ2.
Hal itu dilakukan dalam mencapai tujuannya secara optimal, serta melihat perlunya perubahan di tingkat pemimpin atau tokoh formal dan non-formal. Tentunya, khusus pada orangtua dan kalangan remaja terutama anak perempuan, dan di ranah kebijakan serta norma sosial.
“Empat aktor dan faktor ini berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh Rumah Kitab di lima provinsi dan dua kota. Ini merupakan elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak. Sehingga, penurunan praktik dan jumlah kawin anak tidak akan dapat terjadi tanpa adanya perubahan cara pandang, keyakinan, pengetahuan, sikap dan keberpihakan dari aktor-aktor tadi,” ungkapnya. (C-13)
Sumber: http://www.kabar-cirebon.com/2018/09/trend-perkawinan-anak-meningkat/
Rumah KitaB Latih Pencegahan Kawin Anak
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabCIREBON-Rumah KitaB didukung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaksanakan pelatihan pencegahan perkawinan anak di Metland Hotel Jl Siliwangi, Selasa-Kamis (4-6/9).
Tujuannya, menurunkan angka perkawinan anak di bawah umur yang berlangsung di tengah masyarakat. Kegiatan yang bertajuk “Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam Pencegahan Kawin Anak”, diikuti 35 peserta dari berbagai elemen.
Hadir di hari pertama sebagai pembicara sekaligus Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes-Natsir. Lewat metode partisipatories, Lies memaparkan pentingnya kesadaran tentang dampak buruk perkawinan anak. Selain itu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para aktor di kelembagaan formal dan nonformal, orang tua dan remaja terkait pencegahan perkawinan anak.
Lies menyebutkan, tidak punya identitas hukum, tidak punya legalitas formal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi dampak yang akan dialami anak. “Penyebabnya banyak, di antaranya adat, tradisi, pemaksaan hubungan, keluarga tidak harmonis dan tidak ada bimbingan,” sebutnya.
Dari kasus perkawinan anak, perempuan paling banyak dirugikan. Kasus diskrimansi, kekerasan, beban ganda, subordinasi dan pemiskinan lebih banyak dirasakan perempuan akibat persepsi masyarakat awam yang tidak adil atas gender.
Lebih jauh Lies membuat simulasi dengan melibatkan peserta pelatihan. Semua peserta diberi kertas warna merah muda dengan hijau. Merah muda sebagai simbol perempuan, dan hijau untuk laki-laki. Setiap peserta menuliskan satu kata pada kertas yang dibagikan identitas perempuan dan laki laki. Setelahnya data dipampang di media yang disediakan lalu dianalisis bersama. Hasilnya, nyaris semua peserta menjawab berdasarkan steorotype atau prasangka.
“Nyatanya, yang bersifat kodrat hanyalah janis kelamin. Adapun identitas pemimpin, kuat, domestik, publik, dan lainnya hanyalah gender. Semua bisa dilakukan kaum laki maupun perempuan,” tutur Lies.
Selain itu, Lies menjelaskan tinjauan sosial dan hukum terkait praktik perkawinan anak. Harapannya, menjadi bekal pengetahuan dan keterampilan peserta dalam pencegahan praktik kawin anak. Pelatihan pun masih berlanjut hari ini sampai besok. (hsn)
Sumber: http://www.radarcirebon.com/rumah-kitab-latih-pencegahan-kawin-anak.html
Perkawinan Anak di Bawah Umur Melanggar Hukum
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabSumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2018/08/14/101142/0/25/Perkawinan-Anak-di-Bawah-Umur-Melanggar-Hukum-
Ambiguitas Hukum Picu Maraknya Perkawinan Anak
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabJAKARTA —
Perbedaan pandangan dalam melihat batasan usia yang disyaratkan dalam UU Perkawinan Tahun 1974, menimbulkan ambiguitas hukum yang dinilai ikut mendorong terus terjadinya perkawinan di bawah umur, atau kawin anak. Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan batas usia perkawinan bagi anak perempuan.
Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18 tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari 10 negara di dunia, di mana marak terjadi praktik kawin anak. Kampanye terus menerus yang dilakukan berbagai kelompok masyarakat dengan memaparkan dampak kawin anak, seperti tingginya angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan anak perempuan, rendahnya capaian pekerjaan perempuan, rendahnya pendapatan, tingginya angka kematian ibu dan bayi, KDRT, hingga langgengnya siklus kemiskinan; tidak kunjung menurunkan angka kawin anak.

Perkawinan anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18 tahun.
Definisi & Pemahaman Hukum yang Beragam, Ikut Dorong Perkawinan Anak
Direktur “Rumah Kita Bersama” Lies Marcoes mengatakan ambiguitas hukum menjadi salah satu faktor masih maraknya praktek perkawinan anak di Indonesia. Sejak era reformasi terjadi “persaingan” penerapan hukum primordial dan hukum nasional. Ruang publik yang sedang berayun ke arah yang lebih konservatif membuat hukum primordial dan hukum agama dinilai sebagai sesuatu yang lebih utama dibanding hukum nasional. Terlebih ketika hukum nasional memberi penjelasan berbeda-beda pada satu definisi, “sebut saja definisi dewasa,” ujar Lies Marcoes.
Lies Marcoes mencontohkan empat undang-undang yang memiliki definisi berbeda untuk orang yang dinilai dewasa. Dalam UU Perkawinan Tahun 1974 yang disebut sebagai orang dewasa adalah berumur minimal 16 tahun. UU Kependudukan dan aturan di catatan sipil menetapkan usia 17 tahun, UU Perlindungan Anak menetapkan usia 18 tahun, sementara UU Tenaga Kerja menetapkan usia 21 tahun.
Khusus dalam UU Perkawinan itu, ujar Lies, jika merujuk pada pasal 6 UU tersebut maka batas usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun, tetapi karena ada kompromi maka muncul pasal 7 sebagai pengecualian.
“Ada dispensasi. Bagaimana caranya? Seizin orang tua 16 tahun atau 19 tahun. Tapi saat ini itu dibaca secara berbeda, 16 dan 19 tahun itu seakan-akan batas minimal (usia untuk menikah). Padahal seharusnya batas bagi seseorang untuk mengajukan kepada orang tuanya saya mau kawin dan minta izin,” ujar Lies.
Ambiguitas Aturan Hukum Tidak Melindungi Anak-Anak
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto yang mengatakan “ambiguitas terlihat dalam peraturan perundangan-undangan.”
Ia juga mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia perkawinan bagi anak perempuan, sebagaimana yang dimohonkan oleh tiga korban kawin anak.
“Jika ingin melindungi hak-hak anak yang terenggut karena perkawinan anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan itu disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak,” tandasnya.
Acara perkawinan seorang anak perempuan di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)
Pemahaman Agama yang Keliru Ikut Picu Tingginya Kawin Anak
Manajer Program dan Advokasi Rumah Kita Bersama Achmad Hilmi mengatakan ada sejumlah pemahaman keagamaan yang keliru sehingga berdampak pada munculnya fenomena perkawinan anak di Indonesia. Antara lain pandangan bahwa anak sebaiknya segera dinikahkan daripada berzina, atau anak harus segera dinikahkan karena sudah akil baligh. Juga hadis populer yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi istri keempatnya, Aisyah, ketika masih berusia enam tahun dan lain-lain.
Orang tua, lanjut Hilmi, menjadi “pemegang otoritas” untuk menentukan masa depan anak, termasuk kapan dan dengan siapa dia boleh menikah.
“Ada fatwa-fatwa para ulama yang sudah mengharamkan perkawinan anak. Di sini ada Profesor Dr. Suad Sodiq, Dr. Syekh Ali Gomaa, Profesor Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Thayyib, semuanya dari Mesir, mengharamkan perkawinan anak. Bahkan Syekh Ali Gomaa mengatakan pelaku perkawinan anak itu pantas dihukum pidana,” ungkap Hilmi.
Hilmi menegaskan pernikahan anak melanggar syariat Islam karena tidak menciptakan kemaslahatan yang menjadi tujuan agama.
Kebijakan Negara Bagi Perempuan Masih Gunakan Perspektif Laki-Laki
Sementara Dr. Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia mengatakan beragama sedianya juga melihat realitas sosial agar tidak menimbulkan kerusakan atau bahaya. Misi utama agama, ujar Rofiah, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan di bumi, termasuk dalam keluarga, dan sedianya perkawinan anak dilihat dalam konteks ini.
Rofiah menjelaskan ada tiga level kesadaran tentang “kemanusiaan perempuan.” Pertama, kesadaran di mana manusia itu hanya lelaki dan perempuan, bukan manusia. Dalam kesadaran ini, maka memperlakukan manusia secara tidak manusiawi dianggap sebagai hal yang wajar. Misalnya menjodohkan anak yang masih dalam kandungan atau memaksa anak untuk kawin.
Di level menengah, memandang perempuan itu sebagai manusia tetapi standar kemanusiaan yang digunakan adalah laki-laki. Maka pengalaman khas perempuan yang tidak dimiliki oleh kaum lelaki tidak dianggap sebagai masalah kemanusiaan, melainkan hanya masalah keperempuanan. Ini terus melekat sehingga kebijakan negara bagi perempuan pun disesuaikan sebagai sesuatu yang bermanfaat untuk laki-laki, dalam perspektif laki-laki, termasuk dalam soal kawin anak.
Level terakhir yang sedang diupayakan dalam Islam adalah kesadaran tertinggi dimana laki-laki dan perempuan itu sama-sama manusia, standar kemanusiaannya sama sambil memperhatikan kondisi khas perempuan baik secara biologis maupun sosial. Kondisi khas perempuan yang tidak dimiliki laki-laki adalah perempuan itu mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sementara kondisi sosial khas perempuan yang tidak dimiliki laki-laki adalah akibat dari relasi gender yang timpang, sehingga perempuan bisa mengalami ketidakadilan karena ia seorang perempuan.
“Satu, marginalisasi. Dalam konteks perkawinan anak, tidak dimintai izin, dipaksa. Bahkan ketika dia tidak mau, dipaksa. Orang mau berhubungan seksual dengan dia, menggunakan tubuhnya, dia sendiri tidak dimintai izin. Suami tiba-tiba mencerai secara sepihak, padahal dia tidak ingin bercerai,” tukas Rofiah.
Subordinasi, Stigmatisasi & Kekerasan Membuat Kehidupan Sebagian Anak di Indonesia Kelam
Ketidakadilan lain menurut Rofiah adalah subordinasi, dimana anak dianggap sebagai properti, bisa dikawinan untuk membayar utang atau sebagai obyek seksual yang bernilai. Juga stigmatisasi, dimana anak dipandang sebagai sumber fitnah yang bisa merusak nama baik keluarga. Anak yang menjadi korban serangan seksual atau perkosaan, harus segera dikawinkan. Anak yang sudah akil balik segera dikawinkan karena dikhawatirkan berzina.
Ketidakadilan lain yang mencemaskan adalah kekerasan, di mana tampak jelas perkawinan anak kerap diwarnai kekerasan fisik, mental dan bahkan spiritual. Rofiah juga menyebut “beban berlapis” korban kawin anak, mulai dari berhubungan seksual secara terpaksa sebelum waktunya, hamil-melahirkan-mengurus bayi pada usia anak, dan juga berpotensi diceraikan ketika masih anak-anak.
Berbagai dampak negatif ini sedianya membuat semua pihak harus bersikap proaktif mencegah terjadinya perkawinan anak, tegas Rofiah.

Dalam banyak kasus, perkawinan anak kerap diwarnai kekerasan fisik, mental dan bahkan spiritual. (Foto: ilustrasi)
BPS: Tahun 2017, 1 dari 5 Anak di Indonesia Kawin Sebelum Usia 18 Tahun
Direktur Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia Dr. Khaerul Umam Noer menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015 di pedesaan terdapat 27,11 persen anak yang menikah sebelum berumur 18 tahun, sedangkan pada 2014 ada 28,47 persen. Di perkotaan, pada 2014 terdapat 18,48 persen anak menikah di bawah usia 18 tahun, kemudian turun menjadi 17,09 persen di 2015.
Khaerul menambahkan pada 2017 satu dari lima anak di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.
“Sebaran angka perkawinan anak Indonesia di atas sepuluh persen merata di semua wilayah provinsi. Kemudian sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 dari 34 provinsi. Kesimpulannya apa? Darurat (perkawinan anak),” imbuh Khaerul.
Khaerul menekankan faktanya adalah adat dan agama berperan besar dalam munculnya perkawinan anak.
Masih merujuk data BPS, Khaerul mengatakan pada tahun 2015 persentase perempuan berusia 20-24 tahun yang cerai hidup dan menikah sebelum usia 18 tahun itu 5,3 persen. Sedangkan cerai hidup yang menikah setelah usia 18 tahun mencapai 3,02 persen. [fw/em]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/ambiguitas-hukum-picu-maraknya-perkawinan-anak/4528657.html
Atasi Darurat Pernikahan Anak
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabPERNIKAHAN anak di Indonesia dinilai sudah sampai pada kondisi darurat. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menunjukkan prevalensi pernikahan anak sekitar 23%.
“Artinya, satu dari empat perempuan menikah di bawah usia 18 tahun,” ujar Khaerul Umam Noer dari Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia dalam Seminar Nasional Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, kemarin.
Angka itu, imbuhnya, belum menunjukan kondisi sebenarnya sebab banyak pernikahan anak di Indonesia disertai pemalsuan usia sehingga tidak terdata sebagai pernikahan anak.
Pernikahan anak, sambung Khaerul, berperan pada tingginya perceraian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat perceraian pada penduduk yang menikah di usia kurang dari 18 tahun dua kali lebih besar daripada yang menikah di atas 20 tahun. Pada Susenas 2013 angka itu 4,13%, lalu naik pada 2015 menjadi 4,53%.
Pernikahan anak juga berkolerasi dengan angka partisipasi sekolah yang rendah. Data dari BPS menunjukkan lebih dari 90% perempuan berusia 20-24 tahun dengan status pernah menikah di bawah usia 18 tidak lagi melanjutkan sekolah. Hanya 11,54% dari perempuan yang menikah di bawah 18 tahun yang lulus jenjang SMA. Adapun yang menikah di atas 18 tahun, 45,89% lulus SMA.
“Tanpa akses pendidikan yang baik mereka hanya dapat berkerja di sektor informal.”
Ambiguitas hukum
Pada kesempatan sama, Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Professor Sulistyowati Irianto mengatakan hukum di Indonesia masih menyisakan ambiguitas dalam pengaturan batas usia perkawinan anak.
“Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, batas usia anak-anak hingga 18 tahun. Namun, dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun,” terangnya.
Adapun dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan ialah 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. “Apabila ingin melindungi hak-hak anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan menyesuaikan dengan UU Perlin-dungan Anak.”
Terkait dengan argumen agama yang kerap kali dijadikan alasan pernikahan anak, yakni untuk menghindari zina, Ustaz Achmad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita menegaskan alasan itu tidak dibenarkan sebab pernikahan anak melanggar hak asasi anak dan menempatkan mereka pada situasi yang rawan akan kekerasan.
“Anak-anak yang dinikahkan pada usia yang belum cukup akan terenggut hak-haknya, seperti hak untuk mendapatkan hidup yang layak dan hak untuk melanjutkan sekolah.”
Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyampaikan hasil kongres yang diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat. Salah satunya menyimpulkan bahwa ada kondisi khas biologis yang bisa menimbulkan kondisi berbahaya bagi perempuan untuk menikah dini, seperti belum siapnya organ reproduksi yang dapat meningkatkan risiko kematian saat melahirkan.
Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/178376-atasi-darurat-pernikahan-anak
Ambiguitas Hukum Beri Celah Langgengnya Perkawinan Anak
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabHUKUM terkait batas usia perkawinan anak di Indonesia dipandang masih menyisakan ambiguitas. Belum adanya persamaan dalam melihat batasan usia tersebut, membuat para aktivis, kademisi dan tokoh agama mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Batas terendah usia perkawinan pada UU Perkawinan justru mendorong perkawinan anak, sehingga batasnya perlu dinaikan. Hal tersebut di mana UU Perkawinan mengatur perkawinan hanya diizinkan bila laki-laki sudah mencapai 19 tahun dan perempuan mencapai usia 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan.
“Ambiguitas terlihat pada peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 34/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak batas usia anak-anak hingga 18 tahun, sementara dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun,”ujar Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam seminar nasional bertajuk Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak, di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/8).
Ia menyoal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas peninjauan kembali UU Perkawinan. MK menolak menaikan batas usia perkawinan bagi anak perempuan seperti yang dimohonkan. Apabila ingin melindungi hak-hak anak yang terengut karena perkawinan anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan menyesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.
Argumen agama kerap kali dijadikan alasan dalam melanggengkan praktik perkawinan anak terutama untuk menghindari zina. Menurut ustaz Achmad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita Bersama, perkawinan anak justru melanggar hak asasi anak dan menempatkan mereka pada situasi yang rawan akan kekerasan. Anak-anak yang dinikahkan pada usia yang belum cukup akan terengut hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan hidup yang layak, hak untuk melanjutkan sekolah dan lain-lain.
Hal senada juga diungkapkan Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ia menyampaikan hasil dari kongres yang diselenggarakan 25-27 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat, yang salah satunya menyimpulkan ada kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki dan berbahaya apabila perempuan harus menikah pada usia anak-anak seperti belum siapnya organ reproduksi yang meningkatkan risiko kematian ibu saat melahirkan.
“Perkawinan anak bagi laki-laki bisa jadi maslahat, tapi bagi perempuan berbahaya. Ada Kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki seperti panjangnya masa reproduksi setelah menikah,” tuturnya.
Menurutnya, perkawinan anak dalam konteks agama tidak bisa lepas dari pemahaman realita sosial yang terjadi. Fakta menunjukan perkawinan anak justru lebih banyak membuat anak-anak perempuan mengalami kekerasan berlapis seperti terpaksa hamil pada usia muda, melahirkan pada usia yang belum cukup. Selain itu, perkawinan anak juga menyumbang pada tingginya angka perceraian di usia anak.
Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia diperparah dengan berbagai kampanye nikah muda yang digaungkan banyak kalangan. Ia menilai perlu adanya upaya counter atau gerakan untuk menangkal hal itu dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar semua kalangan sadar bahwa pekawinan membutuhkan kesiapan yang lebih dari sekadar dianggap sudah dewasa. (OL-7)
Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/178382-ambiguitas-hukum-beri-celah-langgengnya-perkawinan-anak
Negara Berpenduduk Islam Hendaknya Melakukan Reformasi Hukum Keluarga
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabAkademisi Ziba Mir Hosseini mengatakan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam sangat berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga. Hal ini akan menjadi titik tolak bagi keadilan terhadap perempuan.
“Dalam hukum keluarga, hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka,” kata Ziba Mir Hosseini dalam peluncuran buku”Reformasi Hukum Keluarga Islam” di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu. Ia menambahkan bahwa kepentingan perempuan sudah seharusnya menjadi perhatian dalam ranah keluarga.
Hal senada dikemukakan oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah Kita Bersama. Ia mendorong agar isu-isu kesetaraan gender bagi perempuan selalu diperhatikan seiring dengan tumbuhnya demokrasi di suatu negara. Menurutnya semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil terhadap relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. “Tapi untuk mewujudkannya tidak mudah karena kerap posisi perempuan yang tidak setara di ranah keluarga kerap terganjal norma-norma agama. Perempuan di keluarga kerap ada di rumpun ibadah sehingga hukum yang mengaturnya sulit berubah. Maka, reformasi hukum keluarga merupakan keniscayaan untuk mewujudkan keadilan itu sendiri,” katanya seperti dilansir kantor berita Antara.
Lena Larsen yang juga penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” mengatakan bahwa Indonesia merupakan contoh bagaimana reformasi hukum keluarga bisa terwujud. Di Indonesia, hukum Islam mampu bersanding dengan selaras bersama hukum Barat dan hukum adat sehingga membentuk hukum nasional. Ia memberikan contoh Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu menjadi bukti Indonesia menjadi negara berpenduduk Islam yang terdepan dalam mengembangkan analisis gender. Perma 3/ 2017 mendorong perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan.
Larsen juga mengapresiasi Indonesia dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berhasil melahirkan fatwa kewajiban negara melakukan pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan karena berdampak langsung pada anak dan perempuan.
Sumber: https://islami.co/negara-berpenduduk-islam-hendaknya-melakukan-reformasi-hukum-keluarga/
Akademisi: Negara berpenduduk Islam reformasi hukum keluarga
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabJakarta (ANTARA News) – Akademisi Ziba Mir Hosseini mengatakan negara-negara berpenduduk Islam berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga yang menjadi titik tolak keadilan bagi perempuan.
Ziba yang merupakan penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” di acara peluncuran buku tersebut di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu, mengatakan kepentingan perempuan sudah seharusnya menjadi perhatian dalam ranah keluarga.
“Dalam hukum keluarga, hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka,” kata dia.
Senada, Direktur Rumah Kita Bersama Lies Marcoes mendorong agar isu-isu kesetaraan gender bagi perempuan selalu diperhatikan seiring dengan tumbuhnya demokrasi di suatu negara.
Menurut Marcoes, semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. Tapi untuk mewujudkannya tidak mudah karena kerap posisi perempuan yang tidak setara di ranah keluarga kerap terganjal norma-norma agama.
“Perempuan di keluarga kerap ada di rumpun ibadah sehingga hukum yang mengaturnya sulit berubah. Maka, reformasi hukum keluarga merupakan keniscayaan untuk mewujudkan keadilan itu sendiri,” katanya.
Lena Larsen yang juga penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” mengatakan Indonesia merupakan contoh bagaimana reformasi hukum keluarga bisa terwujud. Di Indonesia, hukum Islam mampu bersanding dengan selaras bersama hukum Barat dan hukum adat sehingga membentuk hukum nasional.
Dia mengatakan Indonesia mampu menelurkan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu menjadi bukti Indonesia menjadi negara berpenduduk Islam yang terdepan dalam mengembangkan analisis gender.
Perma 3/ 2017, kata dia, mendorong perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan.
Larsen juga mengapresiasi Indonesia dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berhasil melahirkan fatwa kewajiban negara melakukan pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan karena berdampak langsung pada anak dan perempuan.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/725989/akademisi-negara-berpenduduk-islam-reformasi-hukum-keluarga










