Kemenag: UU Sebabkan Maraknya Perkawinan Anak

Jakarta, Gatra.com – Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adib Machrus, mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahum 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu penyebab utama maraknya perkawinan anak.

Adib di Hotel Ibis Arcadia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rabu (31/7), menyampaikan, UU tersebut menjadi salah satu penyebab karena tidak lagi sesuai dengan keadaan terkini, khususnya soal perkawinan anak.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU Perkawinan dijelaskan: (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun; (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

Ayat soal dispensasi dari pihak orang tua ke pengadilan ini, menurut Adib, menjadi penyebab perkawinan anak bisa dilegalkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Maka atas pertimbangan hakim sehingga memutuskan untuk mengabulkan permohonannya. Maka bagi KUA tidak ada jalan lain,” ungkapnya.

Menurut Adib, sebetulnya permohonan perkawinan bisa dicegah sejak tahap administrasi awal melalui persyaratan soal batas umur perkawinan. Apabila syarat administratif ini tidak terpenuhi maka tidak diperbolehkan. Namun, tetap saja keputusan utama ada di pengadilan jika pihak pemohon perkawinan meminta dispensasi.

“Maka bagi KUA tidak ada jalan lain. Karena persyaratannya sudah terpenuhi. Jadi gugurlah penolakan atau pencegahan itu. KUA sebagai representasi lembaga pemerintahan, ya harus menghormati keputusan pengadilan,” ungkapnya

Adib menyampaikan, Kemenag mendukung langkah untuk penyempurnakan regulasi yang dapat menghambat hingga menghentikan perkawinan anak.

“Jadi kami minta kepada MA tadi, bahwa jika persyaratan itu belum tercukupi, terpenuhi oleh pemohon, maka pengajuan dispensasi itu harus ditolak,” katanya

Kemudian, untuk mencegah perkawinan anak, maka wajib menyukseskan program belajar 12 tahun. Pasalnya, jika anak menempuh pendidikan selama 12 tahun, maka saat lulus, dia setidaknya berusia 18 tahun.

“Menyukseskan wajib belajar 12 tahun itu berarti menjadi sesuatu yang harus diwujudkan. Kita dorong penuh bahwa anak harus belajar dan menuntaskan wajib belajar. karena setelah selesai 12 tahun itu maka sudah melebihi 18 tahun,” kata Adib.


Reporter: Novrizaldi
Editor: Iwan Sutiawan
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/434102/millennials/kemenag-uu-sebabkan-maraknya-perkawinan-anak

Perkawinan Anak di Indonesia Disebut Darurat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rumah Kita Bersama (Kitab) menggelar agenda diskusi yang menyoroti perkawinan anak. Di Indonesia, perkawinan anak masih menjadi problem yang membutuhkan jalan keluarnya.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, satu dari sembilan anak menikah di bawah 18 tahun. Usia yang menjadi batas minimal seseorang disebut anak menurut UU Perlindungan anak. Artinya, dalam satu hari ada 375 anak menikah.

Ini menunjukkan Indonesia termasuk negara darurat kawin anak. Jika terus dibiarkan akan mengancam masa depan anak Indonesia.

Berdasarkan penelitian Kitab, perkawinan anak kerap didasari alasan-alasan keagamaan. Setidaknya ada lima alasan keagamaan yang mendorong sekaligus melegitimasi kawin anak.

Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari perzinahan. Biasanya, alasan ini dipakai orang tua ketika menghadapi pergaulan tidak sehat anak dan anak di luar kontrol orang tua.

“Karena itu, ormas Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Mereka menjadi penyaring dan agen dalam menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama kepada komunitas real mereka,” kata Direktur Kitab, Lies Marcoes Natsir, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Lies juga melanjutkan, banyak program pembangunan seperti KB, pemberian vitamin A, dapat mencapai keberhasilannya berkat peran serta ormas Islam. Termasuk ormas Islam sayap perempuan yang bekerja di akar rumput melalui kelompok-kelompok pengajian mereka.

Faktor lain yang membuat terjadinya perkawinan anak, yakni otoritas orang tua yang seolah-olah memiliki kekuasaan memaksa terhadap anak-anaknya. Pemahaman dan keyakinan bahwa orang tua boleh memaksa anaknya menikah, mengakibatkan anak tidak berdaya dan dengan terpaksa mengikuti semua keinginan orang tua.

Selain itu, juga masih banyak umat Islam yang meyakini bahwa patokan usia menikah adalah baligh. Dalam fikih klasik, terutama mazhab Syafii, usia baligh bagi perempuan adalah 9 tahun atau haid dan 15 tahun bagi laki-laki atau mimpi basah.

Dalam kaca mata modern, usia tersebut masih tergolong kanak-kanak. Patokan umur berdasarkan ukuran biologis ini masih dijadikan referensi usia pernikahan tanpa melihat maslahat dan madharatnya.

Faktor berikutnya, adalah hadis Aisyah ketika dinikahi Nabi SAW yang berumur 9 tahun, tanpa melihat konteks hadis ini yang bersifat kasuistik, dianggap berlaku secara universal, melampaui ruang dan waktu.

Kemudian, kasus perkawinan anak juga terjadi karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Banyak orang tua menganggap bahwa perkawinan menjadi solusi yang cepat dan tepat. Di samping segera menutupi aib orang tua, pernikahan dianggap sebagai wujud tanggung jawab laki-laki terhadap pasangannya.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pvhwvn384/perkawinan-anak-di-indonesia-disebut-darurat#

Cegah Perkawinan Anak, Rumah Kitab Gandeng Ormas Islam

Jakarta, Gatra.com – Rumah Kita Bersama (Kitab) mengajak puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, akademisi dan peneliti bersama-sama mencegah perkawinan anak yang masih marak terjadi di Indonesia.

Hasil penelitian dan advokasi Rumah Kitab, angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi dikarenakan beberapa alasan yang berkaitan keagamaan.

“Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik menghindari perzinaan. Ini dipakai orangtua untuk mengantisipasi pergaulan tidak sehat,” kata Direktur Rumah Kitab, Lies Marcoes Natsir di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Alasan lain adalah orangtua merasa memiliki kekuasaan untuk memaksa anaknya menikah atau hak ijbar. Pada kondisi ini, anak tidak bisa menolak paksaan dari orangtua.

Banyak umat Islam yang meyakini patokan usia menikah adalah usia baligh. Selain itu, sambung Lies, banyak yang mencontoh Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah pada usia sembilan tahun tanpa melihat konteks masa itu.

“Kasus perkawinan anak karena kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan orangtua melihat perkawinan sebagai solusi. Padahal perkawinan anak ini banyak ruginya daripada manfaatnya,” lanjut dia.

Lies mengatakan ormas Islam memiliki peran besar dalam pencegahan dan sosialisasi dampak perkawinan anak. Hal itu dapat dilakukan melalui bahasa agama yang dimiliki ormas.

“Ormas dengan basis agama Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Menjadi penyaring sekaligus agen dan menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama,” jelasnya.


Reporter: Novrizaldi
Editor: Abdul Rozak
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/433903/millennials/cegah-perkawinan-anak-rumah-kitab-gandeng-ormas-islam

Pemkot Cirebon Butuh Dukungan Semua Pihak Wujudkan Kota Layak Anak

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus berupaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya bersama Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Pemkot Cirebon mendeklarasikan RW 17 Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sebagai RW Layak Anak, Selasa (23/7).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sutisna mengatakan, kekompakkan yang ditunjukkan masyarakat di setiap lingkungan sangat diperlukan dalam upaya memenuhi hak-hak anak. Untuk itu, diminta kepada seluruh pihak agar bersama-sama mewujudkan RW layak anak di Kota Cirebon.

“Salah satu upaya untuk mendorong program Kota Layak Anak adalah dengan membentuk RW layak anak. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak,” ujar Sutisna kepada Radar Cirebon seusai acara deklarasi RW 17 Pegambiran sebagai RW Layak Anak.

Jamaluddin Mohammad dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menambahkan, deklarasi ini untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal, keluarga dan remaja. Tujuannya, dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Terlebih menurutnya, Indonesia berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak. Hal itu untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan yang selaras dengan program Sustainable Development Goals (SDGs).

Melalui Program Berdaya, Rumah KitaB memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Karena di wilayah- wilayah tersebut potensi perubahan juga terlihat.

“Dalam pelaksanaannya kita mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama khususnya Dirjen Bimas Islam, Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerja sama Bappenas dengan Pemerintah Australia,” ungkapnya.

Pada September 2017, Rumah KitaB melakukan asesment perkawinan anak di dua Kelurahan Kasepuhan dan Kelurahan Pegambiran. Pemilihan kedua kelurahan itu merujuk data yang diperoleh dari Kementerian Agama Kota Cirebon dan diperkuat data dari KUA Lemahwungkuk atas tingginya kasus perkawinan anak.

“Setidaknya, berdasarkan data dari kedua lembaga tersebut, ada 14 orang remaja yang menikah di usia anak di bawah usia 18 tahun pada semester awal tahun 2017,” ungkapnya.

Karena itu, dalam rangka menanggulangi maraknya praktik kawin anak di Kota Cirebon, baik yang tercatat maupun tidak, Rumah KitaB melakukan penguatan kapasitas kepada tiga target yaitu remaja, orang tua, juga tokoh formal dan non-formal.

“Kita bekerja sama dengan masyarakat, lembaga pemerintah, Ormas, serta LSM untuk bersama-sama menjadikan RW 17 Pegambiran sebagai pilot projek RW layak anak,” pungkasnya. (gus)

Sumber: https://www.radarcirebon.com/pemkot-cirebon-butuh-dukungan-semua-pihak-wujudkan-kota-layak-anak.html

Cegah Perkawinan Anak Dibawah Umur

Organisasi sosial kemanusiaan, Rumah Kita Bersama, atau Rumah Kitab melakukan diskusi dan deklarasi, untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur. Selain rentan, dalam pertemuan sejumlah elemen ini juga, mengidentifikasi masalah hingga menghasilkan sejumlah solusi.

Sumber: https://www.radarcirebon.tv/2019/07/25/cegah-perkawinan-anak-dibawah-umur/

Rumah KitaB: Cegah Perkawinan Anak Lewat Teks Keagamaan yang Ramah Gender

Lembaga riset Rumah KitaB meluncurkan buku kajian fikih untuk mencegah perkawinan anak.

by Elma Adisya, Reporter

MAGDALENE.CO – Perkawinan anak di Indonesia sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Laporan Badan PBB untuk Dana Anak-anak (UNICEF) pada 2016 menunjukkan bahwa 457.600 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum berusia 15 tahun, menempatkan Indonesia di posisi ketujuh negara-negara dengan kasus perkawinan anak terbanyak di dunia.

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 dari Badan Pusat Statistik memperlihatkan bahwa dua dari lima anak perempuan usia 10-17 tahun, pernah menikah sebelum usia 15 tahun. Secara total, satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun. Artinya 22,91 persen perempuan di Indonesia melakukan praktik perkawinan anak, menurut data dari Badan Pusat Statistik.

Pemahaman teks keagamaan yang tidak ramah gender adalah salah satu faktor yang menyuburkan perkawinan anak di negara ini. Minimnya pengetahuan akan bahaya perkawinan anak di masyarakat dan doktrin keagamaan yang keliru telah mendorong lembaga riset dan advokasi kebijakan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa pada Selasa (25/6) di Jakarta.

Fikih Perwalian merupakan hasil dari penelitian Rumah KitaB dengan dukungan dari Oslo Coalition dari University of Oslo. Dipimpin oleh Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP),  Ulil Abshar Abdalla, dan Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes, tim peneliti Rumah KitaB mengkaji teks-teks fikih mengenai konsep hak perwalian perempuan. Kajian tersebut berlangsung selama 10 bulan dengan delapan kali putaran diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan seperti ulama, aparat penegak hukum, dan organisasi perempuan.

Fikih merupakan salah satu bidang ilmu syariat Islam yang secara khusus membahas mengenai persoalan hukum dalam Islam. Hal ini menjadi sangat penting bagi umat Islam karena fikih menjelaskan aspek-aspek kehidupan manusia, seperti kehidupan pribadi, kehidupan masyarakat, dan hubungan dengan Tuhan.

“Buku ini mencoba membongkar isu-isu yang sulit sekali dibongkar dalam argumentasi keagamaan, yaitu otoritas ayah terhadap anak perempuannya ketika ia masih gadis, lalu otoritas suami terhadap istri ketika ia sudah menikah,” ujar Lies dalam acara peluncuran buku.

Dalam konteks perkawinan anak di Indonesia, orang tua yang berperan sebagai wali nikah banyak yang mengajukan dispensasi perkawinan kepada pengadilan agama ketika Kantor Urusan Agama (KUA) menolak pengajuan perkawinan anak mereka yang masih di bawah umur. Dengan dalih menjalankan perintah agama dan menghindari fitnah, orang tua tidak memperhitungkan keamanan anak perempuan dalam aspek lain seperti kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan.

Lies mengatakan bahwa melalui buku ini, para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memiliki perspektif agama dan pemahaman fikih yang mengakomodasi hak perempuan.

Ulil mengatakan bahwa perbincangan tentang fikih yang ramah terhadap perempuan sudah lama berjalan dalam sejarah Islam, dan beberapa ulama sudah menyadari bahwa fikih yang saat itu berlaku banyak menimbulkan ketimpangan.

“Karena dalam tradisi Islam sebetulnya para ahli fikih itu sangat terbuka sekali oleh hukum-hukum yang berlaku di luar fikih. Mereka siap menerima sumber hukum dari luar fikih sendiri,”  ujar Ulil.

Dalam perkembangannya, negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Mesir, Maroko, dan Tunisia sudah mengadopsi tafsir-tafsir teks Alquran yang lebih ramah gender lalu menggabungkan hukum tersebut dengan hukum internasional dan hak asasi manusia, ujar Ulil.

 

“…dalam tradisi Islam sebetulnya para ahli fikih itu sangat terbuka sekali oleh hukum-hukum yang berlaku di luar fikih. Mereka siap menerima sumber hukum dari luar fikih sendiri.”

 

Sebagai contoh, pemerintah Maroko pada 2004 mengesahkan hukum keluarga atau Mudawannah yang memberi jalan pada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dari 400 pasal yang berada dalam hukum keluarga tersebut, salah satu pasalnya menyatakan bahwa perempuan tidak membutuhkan izin wali untuk menikah, sehingga perempuan secara hukum dilindungi oleh undang-undang untuk menentukan sendiri calon suaminya, menikahkan dirinya sendiri, dan menolak untuk dikawinkan paksa dengan lelaki yang bukan pilihannya.

Tidak hanya mengatur tentang perwalian perempuan, Maroko juga sudah menaikkan batas umur minimum perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 18 tahun, merevisi aturan sebelumnya di mana laki-laki berumur 17 tahun dan perempuan 15 tahun. Hal ini diubah agar pernikahan dini tidak lagi terjadi.

Contoh negara Islam lain yang juga sudah memiliki hukum keluarga yang memenuhi hak-hak perempuan adalah Tunisia. Sejak 2007, Tunisia menetapkan batas usia minimum menikah untuk perempuan dan laki-laki adalah 18 tahun. Selain itu, dari tahun 1956, Tunisia sudah melarang masyarakatnya untuk melakukan poligami. Hak lain yang dimiliki perempuan Tunisia saat ini adalah untuk menikah dengan laki-laki non-muslim dan juga menjadi wali untuk pernikahan anak mereka.

Di Indonesia, hukum-hukum yang menyangkut perkawinan masih sangat bias gender dan merugikan perempuan, ujar Nursyahbani Katjasungkana, aktivis perempuan dan juga pendiri dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

“Undang-Undang Perkawinan yang saat ini masih bias gender, contohnya kita bisa lihat dalam pasal yang mengatur peran suami yang menempatkan sebagai kepala keluarga dan istri wajib menjalankan rumah tangga dengan sebaik-baiknya,” ujar Nursyahbani dalam diskusi yang sama.

Meski sudah ada pihak-pihak yang mengajukan kajian yudisial ke Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan batas umur pernikahan, batas umur minimum masih saja 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan masyarakat Mahkamah Agung, Muhammad Noor mengatakan bahwa dalam kasus perkawinan anak, mayoritas hakim berhadapan dengan budaya di daerah yang berbeda-beda. Untuk itu, Mahkamah Agung bersama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) tengah bekerja sama untuk membuat sebuah pedoman pemeriksaan perkara dispensasi kawin.

“Masalahnya, secara undang-undang, pasal tentang dispensasi kawin itu hanya itu saja, enggak ada aturan yang lain. Ukurannya bagaimana, cara memeriksanya, apa yang perlu di pertimbangkan oleh hakim itu enggak ada,” ujar Noor.

Ia menambahkan bahwa buku Fikih Perwalian yang memaparkan tafsir ramah perempuan dapat membantu para hakim mendapatkan perspektif yang lebih baik dalam membuat keputusan-keputusan, dan berinisiatif untuk mengedukasi orang tua.

 

Sumber: https://magdalene.co/story/cegah-perkawinan-anak-lewat-teks-keagamaan-yang-ramah-gender

Perkawinan Anak Marak di Daerah yang Dilanda Krisis Agraria

KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR Suasana Diskusi “Wakaf Agraria dan Ikhtiar Mengatasi Kemiskinan Penyumbang Kawin Anak” di Gedung Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Perubahan kepemilikan tanah atau alih fungsi lahan yang terjadi selama ini, membawa pengaruh besar bagi  masyarakat. Tidak hanya membuat hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat hilang tetapi juga menyebabkan keluarga-keluarga kehilangan mata pencaharian. Kondisi tersebut sangat erat hubungannya dengan praktik perkawinan anak.

JAKARTA, KOMPAS—Praktik perkawinan anak tertinggi terjadi di daerah yang mengalami krisis agraria parah. Sejumlah daerah itu meliputi Kalimantan, kecuali Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Demikian hasil riset oleh Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) yang dipaparkan Lies Marcoes-Nasir, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dalam diskusi ”Wakaf Agraria dan Ikhtiar Mengatasi Kemiskinan Penyumbang Kawin Anak” di Gedung Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

“Ketika suatu daerah mengalami perubahan ruang hidup yang membawa perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga, dapat dipastikan di daerah itu terdapat kecenderungan tingginya kawin anak. Ketika penelitian tahun 2016 kami terheran-heran dan terkejut, di sepuluh daerah di mana krisis agraria terjadi di situ praktik perkawinan anak tinggi,” ujarnya.

Diskusi itu membedah buku “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Reforma Agraria” karya Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama Mohamad Shohibuddin dari Institut Pertanian Bogor. Acara itu digelar Rumah KitaB bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) untuk melihat kemungkinan wakaf agraria sebagai salah satu upaya mengatasi perkawinan anak yang masih cukup marak terjadi di Indonesia. Selain Lies, hadir juga sebagai pembicara Mohamad Shohibuddin dan Ulil Abshar Abdalla, Ketua Umum Pengurus Harian Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).

Dari penelitian Rumah KitaB,  perkawinan anak terkait dengan perubahan politik-ekonomi. Buktinya, dari segi statistik daerah-daerah terbesar terjadinya praktik perkawinan anak adalah daerah yang mengalami krisis ekonomi (krisis sosial-ekonomi) yang  berpangkal pada masalah tanah. “Artinya, hilangnya akses laki-laki pada tanah berdampak buruk bagi praktik perkawinan anak,” kata Lies.

Terjadinya pergeseran kepemilikan tanah atau alih fungsi tanah telah mempersempit lapangan pekerjaan di desa. Hilangnya tanah serta sumber ekonomi di desa membuat laki-laki (ayah) kehilangan mata pencaharian. Namun relasi jendernya tidak berubah. Ketika suami tidak bekerja, banyak istri  menjadi pencari nafkah utama.

Perubahan peran perempuan tersebut sering tidak diikuti dengan perubahan peran laki-laki di ruang domestik. Meskipun mereka menganggur, secara budaya, lelaki tidak disiapkan menjadi orangtua pengganti. Akibatnya, anak perempuan mengambil alih peran ibu, dalam banyak kasus mereka terpaksa berhenti sekolah. Ini mendorong mereka cepat kawin karena tak sanggup  menanggung beban rumah tangga orangtuanya.

“Karena ibu tidak bisa tinggalkan anaknya di rumah dengan laki-laki, maka pilihan pada anak-anak itu  adalah kawin atau menjadi pengganti ibunya. Ini terjadi karena si ayah tidak berubah relasi jendernya, kehilangan pekerjaan tetapi tidak mengurus rumah tangga. Padahal peran istri berubah dari ibu rumah tangga menjadi pekerja,” papar Lies.

Karena ibu tidak bisa tinggalkan anaknya di rumah dengan laki-laki, maka pilihan pada anak-anak itu adalah kawin atau menjadi pengganti ibunya.

Sejumlah pelajar di Kabupaten Indramayu bersama Forum Anak Jawa Barat menghadiri peluncuran Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Pendopo Kabupaten Indramayu, Sabtu (18/11). Bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Koalisi Perempuan Indonesia, anak-anak membacakan deklarasi stop perkawinan anak yang merusak masa depan anak-anak Indonesia. Indramayu, menjadi kabupaten pertama tempat sosialisasi gerakan stop perkawinan anak yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kompas/Sonya Hellen Sinombor (SON)
18-11-2017

Akumulasi kepemilikan tanah

Terkait soal lahan, Ulil menyatakan tanah harus dilihat sebagai unit budaya sehingga tidak bisa ditukar dengan bebas. Persoalannya di Indonesia, setelah orde baru, kepemilikan tanah yang mengijinkan kepemilikan individual dan terjadi akumulasi kepemilikan tanah yang berlebihan pada satu pihak.

“Anehnya justru ini terjadi setelah reformasi. Ini paradoks betul. Justru setelah reformasi kita menyaksikan pelepasan tanah dari petani gurem, sekaligus konsolidasi tanah di tangan pemilik modal besar. Ini tantangan yang kita sekarang,” ujarnya.

Sementara Sohibuddin menyatakan wakaf agraria, kendati tidak dapat menyentuh secara komprehensif persoalan ekslusi tanah, sebenarnya memberikan harapan dalam sisi yang berbeda dari praktik pembaruan agraria. Wakaf agraria ini secara spesifik bisa diterapkan dalam praktik wakaf tanah di area pedesaan yang seringkali menghadapi ekspansi ekonomi elit perkotaan, serta adanya kegamangan dalam merespon kebijakan nasional yang berdampak terhadap ruang penghidupan ekonomi masyarakat pedesaan.

Melalui buku “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Reforma Agraria” Sohibuddin memperlihatkan bagaimana inklusivitas dari skema wakaf agraria yang disertai dengan kajian terhadap pengembangan wakaf-agraria di empat daerah, yaitu: Tuban, Jombang, Pandeglang, dan Jantho Aceh.

Buku tersebut, menunjukkan signifikansi wakaf bagi agenda reforma agraria. Pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan pertanian dari pemerintah selama ini dinilai belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan struktural yang dihadapi para petani di Indonesia.

Sebagai contoh, masalah keterbatasan atau bahkan ketiadaan akses petani atas lahan pertanian, ketimpangan alokasi tanah antara sektor usaha tani rakyat dan usaha skala korporasi, alih komoditas pertanian pangan ke non-pangan, dan konversi lahan pertanian ke berbagai fungsi non-pertanian.

Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2019/07/03/perkawinan-anak-marak-di-daerah-yang-dilanda-krisis-agraria/

Rumah Kitab Luncurkan Buku yang Membaca Ulang Hak Perwalian

KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana Peluncuran dan Diskusi Buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”, di Aula The Wahid Institute, Matraman, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Acara digelar Rumah KitaB.

JAKARTA, KOMPAS – Rumah Kita Bersama atau Rumah KitaB meluncurkan Buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”. Buku tersebut merupakan ringkasan dan analisis hasil serial diskusi teks keagamaan klasik dan modern periode tahun 2018 dengan tema wilâyah  atau perwalian dan qiwâmah atau perlindungan perempuan dan anak yang dibaca dalam konteks Indonesia.

“Buku ini lahir dari kegelisahan soal kawin anak yang antara lain disebabkan oleh kuatnya otoritas ayah ketika perempuan masih menjadi anak atau otoritas suami  ketika perempuan sudah lepas dari ayah. Kedua hal  itu berasal dari konsep wilâyah dan qiwâmah dalam konsep  hukum  Islam,” ujar Lies Marcoes-Nasir, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, pada peluncuran dan diskusi buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak di Aula The Wahid Institute, Matraman, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Buku ini lahir dari kegelisahan soal kawin anak yang antara lain disebabkan oleh kuatnya otoritas ayah ketika perempuan masih menjadi anak atau otoritas suami  ketika perempuan sudah lepas dari ayah.

Peluncuran buku dan diskusi yang dilaksanakan Rumah Kitab dan didukung Oslo Coalition dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) tersebut juga dihadiri oleh Dr Lena Larsen (Oslo Coalition). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Muhammad Noor (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung), Nursyahbani Katjasungkana  (LBH APIK),  KH Husein Muhammad (pakar tafsir jender/Pemimpin Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon),  dan Ulil Abshar Abdalla (Koordinator Kajian Wilâyah dan Qiwâmah Rumah KitaB).

Menurut Lies, Rumah KitaB merasa perlu melakukan bacaan ulang berdasarkan pengalaman  para ahli fikih di Indonesia yang telah melahirkan inovasi baru berdasarkan pengalaman para hakim agama beracara di pengadilan. “Pengalaman dan praktik baik itu bisa dibagikan ke dunia internasional terutama dunia-dunia Islam yang menghadapi problem serupa,” kata dia.

Rumah KitaB atas dukungan Oslo Coalition menginisiasi kajian teks selama 10 bulan dengan delapan kali putaran diskusi mengenai wilâyahdan qiwâmah. Inisiatif ini muncul setelah menyadari bahwa kajian-kajian Islam kontemporer semakin memperkuat bangunan konsep wilâyah dan qiwâmah yang melahirkan asimetrisme relasi antara laki-laki dan perempuan.

 

Berpusat pada laki-laki

Kajian dilakukan karena hampir semua argumen keagamaan fikih yang terkait dengan praktik perkawinan anak berpusat kepada hak ayah (wilâyah), sementara yang terkait dengan fungsi perlindungan berpusat kepada lelaki dalam perannya sebagai suami (qiwâmah). “Kami melihat beragam upaya pembacaan ulang itu dapat mengubah tafsir relasi jender yang lebih setara dan adil,” kata Lies.

Menurut Lies, penerapan hukum yang berusaha menyeimbangkan hubungan laki-laki dan perempuan yang asimetris itu ternyata tidak dapat mengandalkan argumen-argumen keagaman (fikih) semata. “Tanpa adanya upaya penggunaan instrumen hak asasi manusia atau hak perempuan yang dilahirkan dari pemikiran modern, teks klasik tak cukup berdaya melakukan daya ungkitnya sendiri, apalagi digunakan sebagai instrumen hukum,” katanya.

Nursyahbani  menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meneguhkan stereotip jender di tengah masyarakat, seperti menyatakan suami adalah kepala keluarga, istri adalah pengurus rumah tangga. “Peran perempuan dibakukan sedemikian rupa, dan itu sangat bertentangan dengan realitas sosial kehidupan perempuan Indonesia yang sejak berabad-abad lamanya sudah menjalankan multi peran,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meneguhkan stereotip jender di tengah masyarakat.

M Noor menyatakan, untuk mewujudkan keadilan hakim harus melakukan penemuan hukum. Cara untuk menemukan hukum adalah interpretasi dan konstruksi. “Menariknya buku yang disusun Rumah KitaB bisa memberikan gambaran metodologis bagaimana penafsiran dilakukan,” ujarnya.

Noor mengungkapkan sebuah contoh kasus kalau seorang anak perempuan hanya satu-satunya ahli waris, apakah pamannya bisa menjadi ahli waris? Hal tersebut menjadi perdebatan. Namun ada yurisprudensi MA yang menyatakan anak perempuan tersebut bisa menghalangi pamannya, dan bisa mendapatkan warisannya. “Kalau anak itu hanya satu-satunya, maka warisan itu ke anak itu, meskipun seorang anak perempuan,” katanya.

 

Sumber: https://kompas.id/baca/humaniora/2019/06/26/rumah-kitab-luncurkan-buku-yang-membaca-ulang-hak-perwalian

Rumah KitaB Luncurkan Buku Fikih Perwalian, Bahas Qiwamah

Jakarta, Gatra.com – Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan buku bertajuk “Fikih Perwalian” yang didukung oleh Oslo Coalition. Buku ini merupakan hasil dari kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilayah (Perwalian) dan qiwamah (Perlindungan perempuan dan anak).

“Saya sangat senang berada disini, dan saya juga ingin menyampaikan bahwa isu ini sangat menarik untuk dikaji. Kajian yang dilakukan berdasarkan realita sosial, dan berkesinambungan dengan kondisi di Indonesia,” jelas Dr. Lena Larsen sebagai perwakilan dari Oslo Coalition saat Launching dan Diskusi Buku “Fikih Perwalian” di Aula The Wahid Institute, Jakarta, Selasa (25/6).

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat muslim terhadap tujuan kemaslahatan syariat terkait masalah hak ijbar orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan, serta meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Nursyahbani Katjasungkana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik serta Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Muhammad Noor juga hadir dalam peluncuran buku. Menurut Nursyahban, buku Fikih Perwalian membahas juga Undang-Undang Perkawinan serta implementasinya di Indonesia.

“Perwalian dalam hukum Islam, sangat berbeda dengan konsep perwalian yang ada di dalam kitab UU Hukum Perdata dan juga UU Perkawinan. UU perkawinan itu sendiri tidak mengacu pada hukum internasional,” jelasnya dalam

Menurut Muhammad Noor, buku ini mampu memberikan gambaran metodologis mengenai penafsiran yang dilakukan. Kajian dalam buku bisa digunakan untuk argumentasi dalam membuat pertimbangan putusan.

“Saya harap kedepannya kajian atau penafsiran yang dilakukan dapat lebih mencakup pada tataran sistematis, meskipun penafsiran yang dilakukan saat ini masih di tingkat gramatikal, namun isi dari buku ini sangat membantu dalam membuat pertimbangan putusan,” ujar dia.


Reporter: Anjasmara Rianto
Editor: Wem Fernandez
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/424145/millennials/rumah-kitab-luncurkan-buku-fikih-perwalian-bahas-qiwamah

Menyelisik Gerakan Tanpa Feminis di Indonesia

Sebelas perempuan duduk melingkar di selasar lobi FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Banten. Satu di antaranya tampak dominan, berkhotbah. Kali itu soal K-Pop dan dampak buruknya ke sepuluh mahasiswi UIN di sekelilingnya. Ia membawa serta bayi laki-lakinya, yang selama pertemuan tepekur tenang di pangkuan ibunya.

“Di UIN banyak cewek yang mengidolakan banget korea-koreaan. Maka kita membahas, apakah kecintaan kita terhadap K-Drama dan K-Pop itu sebuah kecintaan yang hakiki, yang bikin kita bahagia atau enggak,” ujar Ayu Fitri, pengkhotbah tadi, kepada kumparan seusai acara, Jumat (5/4).

Tajuk pertemuan kala itu berjudul Fake Love, satire cerdas yang ia ambil dari judul lagu boyband Korea Selatan, BTS. Tiap minggu, komunitas Yuk Hijrah membahas isu yang berbeda, terentang dari ragam kultur pop, percintaan, sampai janji bagi perempuan di surga. Ayu, alumni UIN angkatan 2012, dan dua orang temannya membikin komunitas tersebut tiga tahun lalu.

Di tengah pertemuan, pembahasan melebar. Ayu mengkritik keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan menyinggung soal feminisme. Kepada peserta diskusi yang tampak kurang familier terhadap isu ini, Ayu menyebut ruh RUU PKS tidak islami.

“Aturannya itu nggak ada pembatasan yang jelas. Bahkan, kalau yang sudah dihapus ya, katanya ada pemaksaan berpakaian. Saya pernah nonton cuplikan video, ibu-ibu bilang, ‘Kalau saya mendidik anak saya pakai kerudung terus anak nggak mau, berarti nanti bisa dijerat dong sama RUU ini?’ Itu menurut saya ngenes banget,” kata Ayu.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Andi Komara, telah mengklarifikasi isu tersebut. Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi salah tersebut kepada publik. “RUU PKS tak mengatur masalah pakaian,” kata Andi kepada Antara pertengahan Februari lalu.

Sementara soal feminisme, Ayu juga mengambil posisi bertentangan. Semangat feminisme agar perempuan tak lagi ditindas, adalah sesuatu yang bagus. Namun, menurutnya, feminisme sekarang kebablasan.

“Penginnya perempuan nggak cuma di rumah, bisa kerja, berkarier. Saya lihat jadi kebablasan. Karena sekarang kalau lihat di lowongan pekerjaan saja, yang lebih banyak dibutuhkan perempuan. Iklan-iklan yang sebenarnya nggak perlu juga jadi pakai perempuan. Bukan cuma memakai perempuan sebagai pekerja, tapi sebagai objeknya,” kata Ayu.

Ia lalu menyebutkan beberapa pandangan feminis lain yang membuatnya resah. Contoh yang ia berikan adalah perkara izin pada suami atau orang tua saat perempuan hendak keluar rumah dan perihal menutup aurat.

“Ide feminis belakangan ini kan mengarahkan izin sama suami, sama bapak, itu bikin ribet. Perempuan juga bebas mengeksplorasi tubuhnya, bebas mau ditunjukkin mau ditutupin terserah. Otomatis secara langsung feminis bertabrakan dengan Islam,” jelas Ayu.

Ayu dan Yuk Hijrah UIN-nya bukanlah satu-satunya gerakan yang berseberangan dengan feminisme. Ia juga bukan yang pertama. Sebelumnya, Muslimah HTI secara terbuka menggelar demonstrasi menolak feminisme di Indonesia pada paruh awal 2015. Ada pula kelompok-kelompok kecil macam Himmah Youth Community yang menggelar diskusi soal feminisme melalui grup WhatsApp.

Namun, yang belakangan mencuri perhatian tentu saja akun Instagram Indonesia Tanpa Feminis. Kepada 3.000-an pengikut, akun tersebut rutin mengunggah jargon dan slogan bahwa Indonesia tidak butuh feminisme. Pada dasarnya alasannya tunggal: feminisme tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Aku adalah makhluk yang diciptakan. Jadi apakah diriku adalah milikku?” tulis akun tersebut di salah satu unggahannya. Surat Al-Quran Ali Imran 109 lalu disematkan, yang diikuti sebuah kesimpulan: Jadi tubuhku bukan milikku, tapi milik Allah.

Unggahan tersebut senada dengan lantang biografi yang ada di bawah username akun tersebut, “Tubuhku bukan milikku. Indonesia tidak membutuhkan feminisme.” Meski kini kalimat pertama slogan tersebut telah dihapus, unggahan-unggahan baru hampir tiap hari rutin muncul.

Sayang, jargon-jargon tersebut amat jarang diikuti argumen bernas. Kebanyakan hanya berisi slogan yang mengulang-ulang betapa tidak pentingnya feminisme. Sindiran pada aktivis dan penganut feminisme juga kerap disematkan, seperti bahwa semua feminis keras kepala.

“Dia (antifeminis) mau menyuarakan pendapatnya ya hak. Pertanyaannya, apa yang mereka tahu tentang feminisme? Penolakan itu saya tidak melihat argumennya,” timpal Lies Marcoes, pakar kajian Islam dan gender sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, Rabu (3/4).

Lies kemudian menjelaskan, bagaimana slogan “tubuhku otoritasku” yang diseru aktivis feminis merupakan buah pemikiran kritis yang berangkat dari ketertindasan perempuan. Menurutnya, feminisme adalah kunci satu-satunya yang memiliki kemampuan melihat persoalan ketimpangan kuasa dan penindasan yang terjadi pada perempuan sejak berabad-abad lalu.

“Ilmu-ilmu sosial yang ada tidak bisa melihat relasi kuasa gender. Kenapa? Human rights, misalnya, tidak bisa menembus ruang domestik,” kata Lies.

Dia mencontohkan, dulu semasa belum ada feminisme, kasus kekerasan terhadap perempuan oleh suaminya susah ditangani oleh aktivis HAM, karena hukum tak bisa menembus ruang domestik rumah tangga. Kini feminisme hadir untuk memecahkan masalah itu.

“Itu yang menurut saya tidak diketahui atau tidak dipelajari teman-teman yang bicara dia menolak (feminisme),” terangnya

Setali tiga uang, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin juga mengeluarkan kritik senada. Ia menilai, ada mispersepsi terhadap konsep “my body is mine” tersebut.

“Barangkali disangkanya kalo ‘my body is mine’ itu kita boleh melakukan apa saja yang melewati norma. Padahal kalau dalam konsep feminisme, menurut saya tubuh perempuan itu harus kita proteksi, harus kita jaga, dan kita harus tahu bahwa tubuh kita ini sebagai perempuan tidak boleh dijadikan objek seksual,” kata Mariana.

Meski turut mengkritik unggahan @indonesiatanpafeminis, Mariana melihat kesempatan ini sebagai celah awal untuk membuka dialog lebih jauh bagi audiens lebih luas.

“Saya sih nggak ingin menjadikan ini sebagai sebuah permusuhan. Sebaiknya kita buka dialog, ‘Sebenarnya feminis ini apa sih?’ Kalau perlu mereka juga memberikan kontribusi, feminisme macam apa yang diperlukan bangsa ini,” kata Mariana di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dinar Dewi Kania, menilai kritik dari akun penolak feminisme terlalu dangkal. Meski Dinar sendiri tak setuju dengan feminisme, ia menilai unggahan @indonesiatanpafeminis tak mencerminkan gerakan penolakan yang lebih luas.

“Saya tahu mereka itu sepertinya penolakannya terhadap ide isme-nya. Cuma di bawah-bawahnya. Hanya aspek pragmatis saja yang mereka perhatikan,” ujar Dinar kepada kumparan di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.

Dinar mengibaratkan pertentangan Islam dan feminisme sama dengan penolakan Islam terhadap sosialisme dan komunisme.

“Kalau perjuangan saja, mengedukasi, itu ada irisannya dengan Islam. Tapi bukan berarti Islam itu feminis. Sosialis mau berjuang terhadap keadilan sosial. Islam kan juga memperjuangkan itu. Artinya apakah sosialisme itu sama dengan Islam? Tidak.”

Dinar, Doktor Pendidikan dan Kajian Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor itu melanjutkan, “Kenapa Islam menolak komunisme, karena itu sudah menjadi -isme, kan. (-Isme) itu suatu pandangan hidup yang dia punya konsep Tuhan, dia sudah punya konsep kehidupan, konsep barang, konsep agama, dan lain-lain.”

Bertemu di RUU PKS

Bersamaan dengan riuh Indonesia Tanpa Feminis di jagat maya, kedua kubu pendukung dan penolak feminisme di Indonesia bertemu di palagan RUU PKS yang sampai kini tengah digodok di DPR. Mereka yang menolak feminisme merasa RUU PKS tak segaris dengan norma dan aturan yang mereka yakini.

Sederhananya, RUU PKS bertujuan untuk “…mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk pemerkosaan, praktik pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik.”

Bagian pencegahan pemerkosaan dalam rumah tangga ini menjadi salah satu yang paling diperhatikan khalayak. Terlebih, setelah komentar berapi-api Tengku Zulkarnain yang tak memperhatikan pendapat perempuan soal hubungan seksual dalam sebuah keluarga. Tengku mendapat kritikan tajam lalu ia pun menyesali komentarnya.

Kalis Mardiasih, penulis sekaligus aktivis pro-RUU PKS, menilai komentar miring terhadap soal perkosaan dalam rumah tangga RUU PKS macam yang diutarakan Tengku berakar dari ketidakpahaman belaka. “Kalau dalam hubungan seksual ada kekerasan, itu yang kita permasalahkan. Kalau melayani baik-baik, dengan suka hati, ya tidak apa-apa,” ujar Kalis, Sabtu (6/4).

“Tapi, ketika pasanganmu meminta layanan dengan pemaksaan, eksploitasi, dan kekerasan, kamu justru punya alat untuk melindungi dirimu,” tambah Kalis.

Meskipun begitu, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Qudwah, Nur Hamidah, menilai pemidanaan secara langsung terduga kekerasan seksual dalam rumah tangga yang kiranya nanti terwujud lewat RUU PKS, belum terlalu bijak. Ia menekankan, ada satu tuntunan dalam agama yang alpa dibahas dalam polemik ini.

“Bisa jadi, orang melakukan pemaksaan, memerkosa istri, karena, maaf, banyak juga ustaz yang bilang seperti ini, ‘Para perempuan, para istri, kalau menolak suami maka sampai pagi malaikat melaknat.’ Betul ada hadis itu. Tapi apakah Islam memang seperti itu, istilahnya, langsung to the point?” tanya Nur Hamidah memulai argumennya.

Menurutnya, sebetulnya Islam telah menjelaskan hak-hak seorang perempuan untuk dilayani oleh seorang suami. “Ada hak-hak perempuan dilayani suami dengan istilah al-Istinta’—bercumbu. Itu ada satu buku yang dari hadis Rasulullah. Artinya, seorang laki-laki ada hak untuk dilayani, tapi seorang suami punya kewajiban memberikan kemesraan.”

“Jadi,” lanjut Nur Hamidah, “di balik hukumnya, kan harusnya ada pembinaan terlebih dahulu. Jangan hanya gara-gara salah satu sunah Rasul tidak diterapkan oleh sebagian suami-suami muslim, akhirnya wanita-wanita merasa terzalimi.”

Di lain pihak, RUU PKS ini juga ditolak oleh Dinar dan organisasi-organisasi yang tergabung di Aliansi Cinta Keluarga. Sejak 2016, mereka telah memprotes daftar inventaris masalah (DIM) dan mengikuti pertemuan-pertemuan di Badan Legislatif. Namun, saat RUU PKS berhasil masuk ke Prolegnas, revisi yang mereka harapkan tak dikabulkan. Akhirnya, lobi ke beberapa fraksi partai di DPR menjadi jalan yang kemudian dicoba.

“Kami mengirim surat resmi ke fraksi—ke Gerindra, PPP, dan PAN. Ke PKS juga sudah, duluan, makanya mereka menolak (RUU PKS) itu juga karena kami melobi mereka, ngasih DIM-nya, kami serahkan,” kata Dinar.

Menurutnya, pada awalnya PKS menerima RUU PKS meski dengan revisi. “Tapi karena perjalanannya begitu, ya (jadi) menolak. Yang penting kami secara resmi ngajuin (surat ke fraksi). Kalau diterima ya sudah. Begitu saja usahanya.”

Sumber: https://kumparan.com/@kumparannews/menyelisik-gerakan-tanpa-feminis-di-indonesia-1qqYYFRvJbc