MK Kabulkan Gugatan Batas Usia dalam UU Perkawinan

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12).

Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

“Dengan demikian batas usia yang diatur dalam UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak,” kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.

Ia mengatakan perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak.

Aturan itu juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. Palguna mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilai memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebagai anak ketimbang perempuan.

“Perkawinan anak juga akan berdampak buruk pada pendidikan anak,” ucapnya.

Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.

“Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki,” kata Palguna.

Kendati demikian, lanjutnya, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.

Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.

“Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan,” ucapnya. (psp/wis)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181213110330-12-353335/mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-dalam-uu-perkawinan

MK Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan soal Batas Usia Menikah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan.

“Amar putusan mengadili untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa ‘usia 16 tahun’ UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Anwar usman dalam sidang pleno terbuka di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2018).

MK menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu masih berlaku hingga adanya perubahan sampai tenggat waktu yang ditentukan. MK memerintahkan DPR segera merevisi UU itu.

“Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus yang berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak,” ujarnya.

Sebelumnya, Maryanti (30) dan Rasminah (28) menggugat UU tersebut. Adapun perkara yang digugat para pemohon adalah permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni usai 19 tahun.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4341570/mk-perintahkan-dpr-revisi-uu-perkawinan-soal-batas-usia-menikah

Catatan Suram Janji Penegakan HAM

Persoalan penegakan HAM menjadi pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintah.

tirto.id – Persoalan HAM masih menjadi pekerjaan rumah bagi rezim yang berkuasa. Kasus-kasus HAM lama hingga persoalan HAM di Papua masih menjadi catatan. Kinerja pemerintah dalam penanganan HAM dapat dilihat dari indeks HAM yang dibuat organisasi pegiat HAM.

Setara Institute, organisasi yang fokus pada masalah pluralisme, kemanusiaan, demokrasi dan hak asasi manusia, mengeluarkan laporan Indeks Kinerja Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Indeks ini merupakan hasil dari survei persepsi tentang situasi HAM di Indonesia. Ada 8 variabel pengukuran, yaitu penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu; kebebasan berekspresi dan berserikat; kebebasan beragama/berkeyakinan; hak rasa aman warga dan perlindungan warga negara; penghapusan hukuman mati; penghapusan diskriminasi; hak atas ekonomi, sosial, dan budaya; serta RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM) dan kinerja lembaga HAM.

Tren data indeks kinerja HAM menunjukkan peningkatan sejak 2014 hingga 2016; pada 2014 skor indeks sebesar 2,25 dan naik menjadi 2,83 pada 2016 (skor tertinggi 7). Namun, peningkatan tersebut tidak signifikan lantaran kenaikannya hanya sebesar 0,58 dalam rentang tiga tahun. Selain itu, skor 2 pada indeks menunjukkan bahwa performa kinerja HAM Indonesia masih sangat rendah. Sayangnya indeks ini hanya mencatat hingga periode 2016 saja.

Infografik Periksa Data Hukum dan Kinerja HAM

 

Bila merujuk laporan Setara, selama dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, masalah HAM belum menunjukkan kemajuan signifikan. Setara Institute menilai, agenda pemajuan dan pemenuhan HAM belum menjadi perhatian pemerintahan Jokowi-JK. Pemerintah masih dianggap fokus pada ekonomi dan infastruktur.

Bila ditilik, sub indeks dengan performa kinerja HAM paling rendah adalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Selama tiga tahun berturut-turut performanya tidak berubah dengan skor indeks di bawah angka dua. Sub indeks dengan skor terendah lainnya adalah kebebasan berekspresi/berserikat yang skornya terus menurun dengan rentang skor 2,10-2,24 dan kebebasan beragama/berkeyakinan dengan rentang skor 2,24-2,57 pada 2014 sampai 2016.

Infografik Periksa Data Hukum dan Kinerja HAM

 

Hal yang termasuk dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu adalah kasus penghilangan orang secara paksa, Peristiwa 1965, Kasus Tanjung Priok, Kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Pembunuhan Munir, Kasus Wamena-Wasior, dan Prakarsa Pengungkapan Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Pada sub indeks kebebasan berekspresi/berserikat juga menurun, lantaran pembubaran kegiatan diskusi dan kriminalisasi terhadap aktivis HAM, warga Papua, dan jurnalis. Juga termasuk dalam kebebasan beragama adalah kebebasan mendirikan tempat ibadah, perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan terhadap agama/keyakinan minoritas, regulasi negara yang membatasi kebebasan beragama, penanganan/peradilan terhadap kasus kekerasan terhadap kelompok agama/keyakinan minoritas.

Selain Setara Institute, kinerja HAM di Indonesia juga dapat dilihat dari laporan Rule of Law Index keluaran The World Justice Project (WJP), organisasi multidisiplin dan independen yang berupaya meningkatkan kualitas negara hukum di seluruh dunia.

Indikator dikelompokkan menjadi delapan faktor, yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah, ketiadaan korupsi, pemerintahan yang terbuka, hak-hak fundamental, ketertiban dan keamanan, penegakan peraturan, hukum perdata, dan hukum pidana.

Untuk meninjau kinerja HAM Indonesia, maka dapat merujuk pada faktor hak fundamental yang mengukur perlindungan HAM yang berdasarkan Deklarasi Universal Manusia dan yang paling terkait erat dengan masalah peraturan hukum.

 

Infografik Periksa Data Hukum dan Kinerja HAM

 

Faktor ini mencakup kepatuhan terhadap hak-hak fundamental berikut: penegakan hukum yang efektif yang memastikan perlindungan yang sama, hak untuk hidup dan keamanan orang tersebut, proses hukum yang berlaku dan hak-hak terdakwa, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkeyakinan dan agama, hak atas privasi, kebebasan berkumpul dan berserikat, dan hak-hak buruh yang mendasar.

Sepanjang empat tahun terakhir, skor Indonesia untuk faktor fundamental ini cenderung menurun. Secara berturut-turut, Indonesia memperoleh skor sebesar 0,54 pada 2014, lalu turun jadi 0,52 pada 2015 dan 2016, serta 0,51 pada 2017-2018 (skor tertinggi 1). Pada 2017-2018, Indonesia menempati peringkat 63 dari 113 negara. Hal ini menunjukkan lemahnya penerapan dan rendahnya kepatuhan hukum di bidang HAM, akibatnya perlindungan dan pemenuhan HAM pun tak maksimal.

Dari delapan sub faktor, skor terendah Indonesia ada pada proses hukum. Faktor proses hukum angkanya tak berubah dalam empat tahun terakhir; ada di kisaran skor 0,35-0,37. Hal ini mengindikasikan bahwa proses hukum yang berlaku tak berjalan dengan semestinya. Tak heran jika kinerja HAM Indonesia pun tak begitu baik.

Berdasarkan data juga terlihat turunnya tiga skor sub faktor antara lain: Pertama, soal tidak ada diskriminasi. Sub faktor ini pada 2014 sempat sebesar 0,51 lalu turun menjadi 0,42 pada 2017-2018. Selain itu, Kedua skor faktor kebebasan berkumpul yang turun dari 0,72 pada 2015 menjadi 0,66 pada 2017-2018 dan skor faktor Ketiga, kebebasan berekspresi dari 0,74 pada 2014 menjadi 0,67 pada 2018.

 

Tren ketiga sub faktor yang terus menurun ini bisa terlihat dari contoh kasus-kasus diskriminasi, ancaman, dan pelanggaran kebebasan. Bentuk ancaman dan pelanggaran kebebasan contohnya adalah penyalahgunaan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan pada 2008 dan direvisi pada 2016. UU ini sering menjadi jerat pidana dan menjatuhkan banyak korban, termasuk dalam kebebasan pers. Salah satunya adalah, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman melaporkan Pemimpin Redaksi Serat.id, ke Polda Jawa Tengah dengan pasal 27 ayat (3).

Laporan itu terkait empat seri liputan Serat.id pada 30 Juni 2018 atas dugaan plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Fathur Rokhman. UU ITE juga digunakan sebagai senjata politik untuk menjatuhkan lawan. Hal ini terlihat dari tingginya pelaporan kasus di tahun-tahun politik.

 

Ihwal kebebasan beragama, beberapa kasus yang membikin ramai adalah penyerangan terhadap minoritas agama, seperti Ahmadiyah, Kristen, Syiah, Muslim Sufi, dan kepercayaan lokal pada 2014. Ada juga kasus pidana penjara selama tiga tahun terhadap dua pemimpin komunitas religius Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Moshaddeq selaku pendiri dan Mahful Muis Tumanurung selaku Ketua Umum; wakilnya, Andry Cahya, pada Maret 2017.

Belum lagi ihwal sangkaan penistaan agama yang semakin banyak. Kasus penistaan agama paling banyak dilakukan pada 2016. Pada periode ini, sebanyak 14 kasus yang terjadi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pidato Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu yang disertai kutipan surat Al Maidah ayat 51. Video dari pidato ini viral melalui jejaring Facebook milik Buni Yani.

 

Di atas kertas terkait indeks HAM, pemerintah memang belum mampu membuat perubahan signifikan dalam penegakan HAM dan menyelesaikan perkara HAM. Komitmen dalam menaruh perhatian kuat terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM belum menunjukkan keseriusan.

Catatan Human Right Watch (HRW), masih ada persoalan soal kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan berkumpul, hak-hak perempuan dan anak perempuan, Papua dan Papua Barat, orientasi seksual dan identitas gender, reformasi dan impunitas militer, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, dan pembunuhan tanpa proses peradilan

Padahal dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR, Kamis (16/8), Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh perhatian kuat terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu langkah yang telah ditempuh, menurut Jokowi, adalah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.

“Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Jokowi.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan menarik lainnya Scholastica Gerintya
(tirto.id – Hukum)

Penulis: Scholastica Gerintya
Editor: Suhendra

Sumber: https://tirto.id/catatan-suram-janji-penegakan-ham-dbFm

Tangan dan Kaki Terikat: Buruh Perempuan di Cakung Dilarang Hamil

Keguguran, hak cuti haid diganti “uang menstruasi”, sistem kerja kontrak; semua itu menjerat usia produktif buruh perempuan di KBN Cakung.

tirto.id – Hermina tak menyangka hari itu akan jadi hari tersial dalam hidupnya.

Usia kandungan Hermina, bukan nama sebenarnya, saat itu 7,7 bulan. Perut buncitnya sudah kepalang besar untuk dilewatkan mata awam, harusnya tak terkecuali mata sang pengawas. Hermina hakul yakin tentang hal itu.

Maka, ia sempat keberatan ketika menerima instruksi untuk mengambil setengah karung hasil cuci di laundry room: ruang khusus yang memuat beragam bahan kimia untuk membersihkan baju sebelum dikemas.

Lepas 12 jam berlalu, ketuban Hermina pecah. Kurang dari 24 jam berikutnya, anak pertamanya lahir. Kemalangan tak bisa ditampik, bayi Hermina yang lahir prematur hanya mampu bertahan hidup empat jam karena paru-parunya tidak berkembang sempurna.

Belum hilang duka, perempuan 24 tahun ini harus menghadapi masa habis kontrak kerja. Saat itu Hermina bekerja di sebuah perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, satu kompleks industri bertujuan ekspor di perbatasan Jakarta Timur-Jakarta Utara. Alih-alih mendapatkan cuti keguguran atau keringanan perpanjangan kontrak, masa kerja Hermina dihentikan dengan sisa kontrak 17 hari dan gaji UMR.

Hermina tak ingin menyebut nama perusahaan itu karena takut namanya dicoret jika punya kesempatan melamar lagi.

Seumur hidupnya, Hermina telah pindah kerja 5 kali selama 3 tahun di KBN Cakung, dengan sistem kerja kontrak, tak pernah diangkat jadi karyawan tetap.

Tari, bukan nama asli, juga bernasib serupa Hermina. Kandungannya berusia 6 bulan saat si janin terlahir prematur di rumahnya. Lahir tanpa perawatan dokter bikin nyawa bayinya tak terselamatkan.

Usai keguguran, Tari harus rutin mengirim surat sakit dari dokter karena perusahaan melarang cuti keguguran. Jika tidak, ia akan kehilangan upah harian, bahkan bisa diberhentikan perusahaan.

Sayangnya, dokter cuma bisa memberikan tiga kali surat keterangan sakit karena tak bisa diperpanjang terus-menerus. Akhirnya, ia hanya sempat beristirahat 9 hari selepas keguguran.

Perusahaan mengabaikan cuti keguguran melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur seorang buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan usai keguguran.

Tapi, Tari tak tahu itu. Ia cuma takut dipecat dan kepayahan mencari pekerjaan lagi. Sebelum mengalami keguguran saja ia sudah sempat disuruh menandatangani pengunduran diri.

“Katanya bakal diganti dua kaleng besar susu bubuk,” ungkap Tari, tanpa pesangon atau uang apa pun.

Bagi buruh-buruh perempuan di KBN Cakung, menjadi hamil memang lebih sering dianggap pertanda buruk ketimbang berkah.

“Karena bisa jadi tanda hilangnya kesempatan perpanjangan kontrak kerja, atau bahkan malah jadi dapat tekanan-tekanan untuk berhenti kerja, atau disuruh mengundurkan diri,” kata Vivi Widyawati, peneliti di Perempuan Mahardika, kepada saya.

Perempuan Mahardika, organisasi nirlaba yang fokus pada perlindungan perempuan dari kekerasan seksual, pernah melakukan penelitian tentang hak maternitas buruh perempuan di Cakung, yang dirilis pertengahan 2017.

Hasil penelitiannya miris. Pemahaman hak maternitas masih rendah di kalangan buruh, sementara perusahaan “atas nama efisiensi, produksi, dan finansial,” kata Vivi, “acapkali lepas dari kewajiban memenuhi hak-hak buruh.”

Dari total 773 buruh perempuan di KBN Cakung yang mengikuti survei Perempuan Mahardika, dalam periode 2015-2017, ada 118 buruh garmen perempuan yang pernah hamil dan sedang hamil. Sebanyak 93 orang di antaranya pernah hamil, dan 25 orang sedang hamil saat mengisi survei. Sebanyak 13 orang dari 25 tersebut berstatus kontrak.

Sebanyak 30 orang atau 25,4 persen dari mereka yang pernah hamil saat bekerja harus tetap lembur selama masa hamil; 42 buruh tidak dapat izin periksa kandungan dari atasan.

Meski ada 72 buruh yang pernah hamil mendapatkan cuti melahirkan dari perusahaan selama 3 bulan dan 2 buruh mendapatkan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan, tetapi ada 19 buruh yang tidak mendapatkan cuti melahirkan.

Mahardika bertemu 7 buruh yang pernah mengalami keguguran, termasuk Tari dan Hermina. Tiga dari tujuh buruh itu tidak mendapatkan cuti keguguran.

‘Menyembunyikan Kehamilan’ agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Salah satu penyebab para buruh tak paham hak-haknya, termasuk hak cuti hamil, keguguran, melahirkan, bahkan mendapatkan ruang laktasi, adalah faktor pendidikan yang rendah. Kebanyakan buruh yang bekerja di KBN Cakung datang dari latar ekonomi menengah ke bawah.

Jumisih, ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), salah satu serikat buruh di KBN Cakung, berkata bahkan kebanyakan perempuan yang bekerja di Cakung memulai dari usia muda.

“Banyak banget yang pekerjaan pertamanya itu sebagai buruh garmen,” kata Jumisih. FBLP punya seribuan anggota, terdiri dari berbagai perusahaan di KBN Cakung, dan mayoritasnya perempuan.

Data yang dimiliki Perempuan Mahardika berbunyi senada. Dari 773 buruh yang disurvei, 237 orang mulai bekerja sejak usia 21–25 tahun.

Sebanyak 107 buruh memulai bekerja di Cakung sejak usia 17 tahun, dan 234 buruh perempuan memulainya sejak usia 18–20 tahun. Hanya 196 orang memulai kerja pada usia lebih dari 25 tahun. Lowongan kerja di KBN Cakung sering tersedia buat para perempuan berusia 17-25 tahun.

“Kalau di atas itu sudah susah keterima biasanya,” kata Jumisih. “Yang sudah kerja saja kalau umur 25 ke atas, sudah tidak tenang. Mikir-mikir apa kontraknya diperpanjang atau tidak.”

Sistem kerja kontrak hanya setahun, setengah tahun, bahkan ada yang tiga bulan, menjadi problem akut yang menjerat kaki-kaki buruh.

Hermina dan Tari, misalnya. Mereka susah protes karena takut kontrak diputus. Sementara dapur harus senantiasa ngebul. Menjadi buruh garmen menjadi jalan keluar mereka, bukan karena mereka tidak giat bekerja atau tak punya impian besar, tapi pilihan itu seringkali satu-satunya opsi yang paling tersedia dan masuk akal.

Vivi Widyawati menemukan ada fenomena kalangan buruh perempuan di KBN Cakung menyembunyikan kehamilannya.

“Mereka sengaja enggak bilang ke pengawas, supaya enggak ditandai. Kalau sampai ketahuan hamil muda, sama saja dengan memperpendek kontrak kerja yang sedang diperbarui,” ujar Vivi.

Biasanya, kontrak kerja buruh perempuan yang hamil muda hanya diperpanjang tiga bulan. Artinya, saat masa kontrak telah habis sebelum masa melahirkan. Dengan begitu perusahaan tak perlu memberikan cuti hamil, yang bisa berefek pada pengeluaran perusahaan.

Kami juga menerima pengakuan para buruh yang menyebut “uang menstruasi” sebagai ganti hak cuti haid. Di beberapa perusahaan, para buruh seolah-olah diberi pilihan untuk tidak memakai cuti haid yang bisa digantikan upah lebih.

Fenomena ini akhirnya merugikan buruh perempuan yang hamil, karena akhirnya kehilangan hak atas “uang menstruasi” yang biasanya diterima tiap bulan.

Sayang, kebanyakan sumber tak ingin menyebut nama perusahaan yang pernah atau sedang jadi tempat kerja mereka. Sebab, sistem kontrak di KBN Cakung memaksa para buruh untuk tetap aman agar terus bisa bekerja di industri garmen meski harus berpindah-pindah perusahaan.

Infografik HL Indepth Pelecehan Buruh Perempuan

‘Jeratan yang Mengikat Kaki Buruh Ketat Sekali’

Namun, tak semua buruh tinggal diam. Sri Handayani, buruh berusia 35 tahun, pernah bersikeras emoh menandatangani surat pengunduran diri pada Mei 2017. Kontraknya memang sudah habis pada bulan itu. Ia sudah tiga tahun bekerja di Pabrik Hansae dan berstatus sebagai karyawan kontrak.

Tapi, pengalaman tiga tahun, menurut UU Ketenagakerjaan, harusnya sudah cukup buat dia diterima sebagai karyawan tetap, pikir Sri.

Maka, ketika orang-orang personalia menyuruhnya menandatangani surat pengunduran diri beberapa kali sebelum tanggal kontraknya habis, Sri menolak.

“Mbak Sri ngotot aja waktu itu, walaupun di hari terakhir Mbak Sri tetap datang aja. Enggak peduli. Pokoknya mau diperpanjang kontraknya, kalau bisa jadi karyawan tetap,” katanya. Sri memang memakai panggilan orang ketiga untuk menyebutkan dirinya sendiri saat bercerita.

Perjuangan Sri berhasil berkat tergabung dengan Federasi Buruh Lintas Pabrik. Ia meminta Jumisih, ketua Federasi, mengadvokasi kasusnya.

Singkat cerita, Sri diangkat jadi karyawan tetap. “Padahal, temen-temen Mbak Sri itu banyak yang akhirnya beneran berhenti karena enggak mau protes. Mereka juga udah kerja dua-tiga tahun, tapi manut-manut aja pas disuruh mengundurkan diri,” tambah Sri.

Kini, usai kasus Sri, buruh lain yang sudah lewat masa dua hingga tiga tahun bekerja diangkat jadi karyawan tetap.

Kami beberapa kali menghubungi Beni, Kepala Personalia PT. Hansae Indonesia Utama, untuk mengobrol perkara ini. Namun, ia menyatakan tak bisa.

“Kadang kalau dipikir-pikir, jeratan yang mengikat kaki buruh-buruh ini memang sudah ketat sekali,” kata Vivi Widyawati. “Supaya tetap bekerja saja mereka kesulitan karena sistem kontrak, gimana mau melawan?”

Vivi benar. Kebanyakan dari mereka kepayahan menyambung hidup. Ketika perempuan lain mulai bersuara atas pelecehan seksual di tempat kerja, buruh-buruh garmen di KBN Cakung masih menghadapi banyak hambatan demi hak-hak dasarnya terpenuhi.

Keadaan yang menggambarkan tangan dan kaki terikat itu sering bikin para buruh perempuan di KBN Cakung susah bergerak bahkan untuk bersuara.

=========

Bagi Anda yang pernah dilecehkan secara seksual di tempat kerja, atau pernah mendengar kasus yang sama di lingkungan kerja Anda, atau orang terdekat korban dan penyintas kejahatan seksual di tempat kerja, dan berkenan berbagi cerita-cerita tersebut, sila kirim ke email penulis: adam@tirto.id & widiaprimastika@tirto.id

Baca juga artikel terkait HAK BURUH PEREMPUAN atau tulisan menarik lainnya Aulia Adam
(tirto.id – Sosial Budaya)

Reporter: Aulia Adam & Widia Primastika
Penulis: Aulia Adam
Editor: Fahri Salam

Sumber: https://tirto.id/tangan-dan-kaki-terikat-buruh-perempuan-di-cakung-dilarang-hamil-daRr

Catatan di Ibukota: Indonesian Civil Society Forum

Pada tanggal 14-15 November 2018, saya mengikuti acara Indonesian Civil Society Forum 2018 di Hotel Aryaduta Jakarta, atas rekomendasi Ford Foundation. Namun, panitia membelikan tiket ke Jakarta pada tanggal 13 November 2018 karena tanggal 14 pagi diharapkan peserta sudah bisa mengikuti pembukaan. Pergi ke ibukota seorang diri adalah hal yang sangat mengharukan bagi saya. Saya harus punya rencana yang tersusun rapi. Semua rencana saya catat dengan baik di HP agar tidak lupa. Penerbangan saya ke Jakarta pukul 15.30 WIB, namun saya sudah sampai bandara pukul 11.00 WIB. Bisa dibayangkan betapa asyiknya akan menjalani beberapa jam seorang diri sampai pesawat berangkat. Lagi-lagi dinikmati saja perjalanan ini. Waktu begitu terasa lama, sayapun sempat membuat beberapa baris kata-kata. Entah puisi atau apa ini…

Aku duduk di sini

Menanti kau menghampiriku

dan duduk disampingku lalu berucap, “Aku rindu Umi”

Aaahhh tapi itu hanya khayalanku saja

Terbayang kau berlarian ke sana ke mari

Tertawa dan bercanda sembari memanggilku

Kaulah yang membuatku ingin cepat pulang

Kaulah alasan kenapa saya harus berjuang, Anakku

Tak terasa air mata saya menetes, saya kangen malaikat kecilku yang selalu membesarkan jiwa saya. Kalianlah alasan saya untuk tetap hidup dan berjuang.

Saya berjalan mengikuti orang-orang yang akan ke Gate 2 menuju Jakarta. Tenang sekali rasanya, sebentar lagi saya akan berada di ibukota. Pesawatpun berangkat, saya duduk menyandarkan kepala dan berdoa semoga selamat sampai tujuan. Hampir gelap saya sampai di bandara Soekarno Hatta, begitu megah dan indah, saya berjalan mengikuti petunjuk yang ada di bandara.

Malam pertama di ibukota, saya sendirian di kamar tanpa teman. Kubuka foto anak kecil mungil yang dua bulan lagi akan melahirkan, dia adalah korban perkawinan anak. Menikah di bawah tangan di usianya yang masih 11 tahun kurang 3 bulan, namun suaminya sudah menyentuhnya di malam kedua setelah mereka menikah.

Baru sebentar anak ini menjalani masa indah sebagai anak-anak. Umur sembilan tahun sudah haid dan dua tahun kemudian ditunangkan lalu dinikahkan di bawah umur. Nasib malang dialami anak ini, beban hamil saya rasakan betul saat bersamanya. Andai bisa ditukar, saya ikhlas menggantikan posisinya untuk hamil. Badannya yang mungil seolah tidak kuat dibebani dengan perut besar. Semoga kamu sehat sampai anakmu lahir. saya yakin kamu kuat.

14 November 2018

Forum ini diberi judul “Indonesian Civil Society Forum 2018: Membangun Kapasitas untuk Menjamin Keberlanjutan”. Dalam sambutan awal, disampaikan bahwa forum ini akan memfasilitasi peserta dalam pembelajaran dan mengembangkan kesempatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), terutama terkait isu kapasitas dan sustainabilitas dan juga menjadi forum peringatan 20 tahun Reformasi di Indonesia.

Ini adalah pengalaman pertama saya mengikuti kegiatan seperti ini, bertemu dengan berbagai macam CSO dan OMS di seluruh Indonesia. Dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari OMS di tingkat kabupaten di seluruh Indonesia, perwakilan pemerintah pusat dan daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Acara ini sungguh luar biasa. Dalam diskusi kelompok pertama, saya memilih kelompok 2, yaitu membahas tentang “memaksimalkan sumberdaya dan jaringan OMS” dan kelompok 3 untuk sesi diskusi yang kedua, yang membahas tentang “keterampilan teknik dan kemampuan advokasi OMS”. Pada sesi diskusi kelompok yang ketiga saya memilih kelompok 3 yang membahas tentang “mengakses dana pemerintah untuk meningkatkan keberlanjutan OMS.”

Selain dari yang sudah dijadwalkan, kegiatan ini juga dalam rangka membangun jaringan. Dari semua yang didapat dalam dua hari efektif ini, saya berharap bisa menjadikan saya tambah semangat untuk melakukan perubahan, meski sekecil apapun itu. Namun, cukup disayangkan bahwa dalam forum yang lumayan besar tersebut, tidak ada yang fokus membicarakan masalah terkait perempuan dan anak.

15 November 2018

Ada banyak hal baru yang saya dapat, terutama dari pemaparan para panelis. Karena tidak ada pembagian materi dari panitia, maka kegiatan ini saya rekam. Pemaparan yang paling berkesan bagi saya adalah pembicara dari Ann Hendrix-Jenkins (EnCompass) yang menyampaikan terkait pengembangan kapasitas 2.0 sebagai cara meningkatkan legitimasi masyarakat sipil dan keberhasilan.

Sesi lain yang juga membuat saya terkesan adalah materi tentang meningkatkan keberlanjutan OMS secara finansial yang dilanjutkan dengan diskusi kelompok terkait dengan mewujudkan keberlanjutan finansial OMS melalui penerapan inovasi.

Tepat pukul 18.00, acara Indonesian Civil Society Forum 2018 ditutup.

16 November 2018

Saya pulang dengan penerbangan pukul 13.20 WIB. Saya bahagia dapat mengikuti acara ini dan dengan segala kerendahan hati saya minta maaf atas segala kekurangan dan berterima kasih kepada Rumah KitaB dan juga Ford Foundation telah memberikan kesempatan pada saya untuk mengikuti kegiatan ini. Acara ini luar biasa, terimakasih ilmunya, terima kasih untuk semuanya. [Nurul Sugiyanti, Sumenep]

Pelecehan Seksual Buruh Perempuan di Cakung

Buruh perempuan rentan mengalami pelecehan seksual yang langgeng karena setiap hari bertemu dengan pelaku di tempat kerja.

tirto.id – “Aku sempet ngerasa aneh ngelihat cewek pakai selotip di sini [dikerah baju], ternyata setiap nunduk sedikit aja, langsung semua mata mekanik-mekanik jelalatan”

Kutipan itu kesaksian mantan buruh pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, sebuah kawasan industri seluas 176,7 hektare di dekat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam film dokumenter berjudul “Angka Jadi Suara”.

Film buatan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) pada akhir Desember 2017 itu menggambarkan buruh-buruh perempuan di Cakung mengungkapkan beragam pelecehan seksual di tempat kerja mereka. Film itu juga menerangkan perjuangan para buruh menuntut kawasan itu bebas pelecehan seksual, yang diresmikan pada akhir 2016.

Pada 2017, Perempuan Mahardhika, organisasi sipil yang mengusung kesetaraan perempuan, melakukan studi berjudul “Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas Pada Buruh Garmen: Studi Buruh Garmen Perempuan di KBN Cakung Tahun 2017”. Hasilnya: 56,5 persen dari 773 buruh perempuan yang bekerja di 38 perusahaan garmen pernah mengalami pelecehan seksual di pabrik.

Bentuk pelecehan itu beragam, seperti siulan, godaan, dan rayuan seksual; dipandang secara nakal; diejek tubuhnya; diraba-raba; tubuh dipepet; diintip lewat celah baju; diintip saat di kamar kecil; dipaksa membuka baju; tubuh disentuh; pantat dan payudara diremas; dipeluk dan digendong paksa; diajak hubungan seksual; dicium paksa; dan dipaksa berhubungan seksual.

Pelakunya tak cuma karyawan pria seperti mekanik, operator, chief, satpam, dan petugas parkir pabrik; melainkan juga bos dan orang HRD.

Pelbagai bentuk pelecehan seksual itu masih menghantui para buruh perempuan di Cakung sampai sekarang.

Seperti diceritakan Boy, 25 tahun, buruh pabrik garmen terbesar di Cakung milik orang Korea. Boy berkata pelecehan seksual di perusahaannya masih tinggi.

“Kalau aku mengalami pelecehan seksual enggak yang jauh kayak teman-teman lain. Aku [mengalami] kayak tangan dipegang, dikirim chat-chat SMS gitu, menawarkan ‘Kamu mau enggak jadi pacar aku?’,” ujar Boy kepada saya.

Penampilan tomboi Boy dianggap oleh personalia pabrik tak akan membuatnya risih. “Dia bilang, ‘Coba lihat mana tangannya?’ Kupikir mau ngapain, akhirnya dia malah pegang tanganku,”

Karena penampilannya itu, kolega kerja pria bahkan meminta Boy menunjukkan payudara.

Boy menceritakan teman buruh pria di pabrik kerap mencolek pantatnya atau pahanya ketika ia memakai model celana yang bagian pahanya robek.

Boy pernah ditawari jadi pacar oleh si personalia agar kontraknya bisa diperpanjang. Tawaran itu ia tolak. “Aku sih kerja mau kerja, aku di sini mau kerja dengan benar, tanpa ada iming-iming apa pun,” ujarnya.

Nani, 35 tahun, mengakui angka pelecehan di kawasan industri itu memang telah berkurang, tapi sepenuhnya tak hilang.

Di pabrik tempatnya bekerja, banyak pelecehan seksual yang dilakukan oleh sesama operator dengan dalih bercanda, “Ada [operator] obras, tukang jahit, yang suka iseng. Anggap cuma bercanda. Nyolek, cubit pipi.”

Nani berkata bentuk pelecehan seksual yang kerap ia lihat seperti mencolek pantat dan pelecehan verbal. Masalahnya, tak semua buruh menganggap hal-hal macam ini pelecehan seksual.

Demi meningkatkan kesadaran di tempat kerja, Nani sering mengajak sesama kawan buruh untuk berserikat. Tapi, sedikit yang mau karena pabrik sering mendiskriminasi buruh yang berserikat.

“Bentuk intimidasinya secara halus. Kalau sudah habis kontrak, tidak akan dipanggil lagi, rata-rata begitu,” ujar Nani.

Boy dan Nani adalah buruh dari pabrik berbeda tapi masih dalam perusahaan yang sama. Pabrik tempat Nani bekerja masih beroperasi, sementara tempat Boy bekerja telah tutup pada Oktober 2018. Pihak pabrik menolak upaya konfirmasi atas kasus-kasus pelecehan seksual itu.

Infografik HL Indepth Pelecehan Buruh Perempuan

Trauma Korban Pelecehan Seksual

Meningkatkan kesadaran buruh tentang pelecehan seksual di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung menghadapi jalan terjal. Mutiara Ika Pratiwi, Koordinator Perempuan Mahardhika, mengisahkan butuh pendekatan berbulan-bulan untuk membuka kasus-kasus itu.

“Susah dan pakai banget untuk buruh ngakuin. Kami [mendapatkan akses mudah] di KBN karena sudah ada interaksi panjang dengan buruh perempuan, dengan relawan posko, dengan FBLP [Federasi Buruh Lintas Pabrik],” ujar Ika.

Para buruh perempuan ketakutan menceritakan pelecehan seksual karena mereka ditekan dari pihak pabrik dan lingkungan sosial, menurut Ika.

Saat laporan pelecehan seksual terhadap buruh garmen oleh Perempuan Mahardhika ditunjukkan, para HRD dari perusahaan-perusahaan ini menampik dan menganggap data dalam laporan itu bukan berasal dari kawasan pabrik Cakung.

Perusahaan-perusahaan ini tak serta merta mau memasang plang bertuliskan “Kawasan bebas pelecehan seksual”. Pabrik-pabrik garmen yang dikenal membuat pakaian-pakaian dari merek kelas dunia ini beralasan tak memiliki anggaran pemasangan plang.

Ika berkata penting setiap pabrik memasang plang bertulisan “kawasan bebas pelecehan seksual” karena bisa mendorong para buruh berani bersuara.

Terlebih, ujar Ika, pelecehan seksual rentan bikin korban trauma. Para buruh intens bertemu dengan pelaku pelecehan seksual. Pelaku juga memakai posisi yang tinggi melakukan kejahatan seksual tersebut.

Setelah melakukan penelitian di KBN Cakung, Perempuan Mahardhika menggandeng Yayasan Pulih untuk membantu korban memulihkan trauma.

Gisella Tani Pratiwi dari Yayasan Pulih berkata penanganan penyintas pelecehan seksual bukan hal sepele, sebab ada beragam aspek yang harus diperhatikan.

“Misalnya aspek medis, hukum, psikologis, dan mungkin ekonomi. Setiap penyintas punya kebutuhan masing-masing,” ujar Gisella.

Gisella menerangkan proses pemulihan korban pelecehan seksual memiliki tahapan beragam. Waktu yang dibutuhkan dari seorang penyintas tak bisa disamaratakan dengan korban lain.

Jika korban pelecehan seksual berasal dari lingkungan kerja yang sama, sudah seharusnya perusahaan memberikan akses kebutuhan korban seperti mengawal ke proses hukum, akses pelayanan medis, dan psikologis.

“Kebanyakan pelaku memang adalah orang terdekat, sehingga perlu segera diusahakan agar menjauh dari pelaku dan memiliki rekan atau teman atau keluarga serta tempat yang aman bagi penyintas untuk mendukung pemulihannya,” kata Gisella.

Gisella menegaskan seharusnya perusahaan memiliki prosedur penanganan pelecehan atau kekerasan seksual, seperti meminta asistensi dari ahli yang bergerak dalam isu ini. Perusahaan juga tidak seharusnya melindungi pelaku.

Sudah kewajiban perusahaan memberikan sanksi dan konsekuensi tegas kepada pelaku, apalagi pelecehan dan kekerasan seksual telah diatur dalam hukum negara, ujar Gisella.

Sumber: https://tirto.id/pelecehan-seksual-buruh-perempuan-di-cakung-daRD

Pemkab Lebak Tekan Angka Pernikahan Anak

LEBAK, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya menekan pernikahan usia dini. Perkawinan anak dikhawatirkan punya dampak pada indeks pembangunan manusia (IPM) dan masalah kemiskinan.

“Kami mendorong orang tua bahwa anak-anaknya harus menyelesaikan dulu pendidikan ketimbang menikah,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana. Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak, Tadjudin di Lebak, Banten pada Selasa (20/11/2018).

Menurut dia, perkawinan usia anak tentu akan menimbulkan permasalahan di masyarakat, dan menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, menurutnya bisa meningkatkan angka kematian ibu serta anak, lantaran masih rentannya rahim mereka. Belum lagi masalah ekonomi, yang kemudian berpotensi memunculkan pekerja anak, karena harus menafkahi keluarga.

Perkawinan anak juga memengaruhi indeks kedalaman kemiskinan (IKK) sehingga menimbulkan kerawanan kejahatan. Dampak negatif lainnya adalah menyumbangkan perceraian cukup tinggi, karena mental mereka belum siap membangun rumah tangga.

“Apalagi, anak-anak itu tidak memiliki pekerjaan dan ketrampilan,” ujar dia.

Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan pencegahan perkawinan usia anak melalui sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan agar tidak terjadi pernikahan dini.

“Kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak, menunda perkawinan anak hingga memasuki usia 20 tahun,” kata Tadjudin.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih menjelaskan, secara psikologis anak-anak yang menjalani perkawinan usia dini akan menanggung beban cukup berat yang semestinya tidak dialami pada usia mereka.

Maka itu, dia meminta masyarakat yang memiliki anak agar tidak menikahkan anak usia dini.

Undang-undang tentang Perkawinan, katanya, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Tapi, kalau mengacu UU tentang perlindungan anak, perempuan berumur 16 tahun masih masuk kategori anak-anak.

“Kami minta KUA agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penghulu guna mencegah perkawinan anak,” katanya.

Sumber: https://www.inews.id/daerah/regional/pemkab-lebak-tekan-angka-pernikahan-anak/348842

Pemutaran dan Diskusi Film “Memecah Kawin Bocah” oleh UMN Juice

Pada 12 November 2018, Rumah KitaB mendapat undangan dari mahasiswa yang tergabung dalam unit kegiatan Universitas Multimedia Nusantara Journalism Center (UMN Juice) untuk menghadiri pemutaran dan diskusi film “Memecah Kawin Bocah”. Film yang diproduksi Rumah KitaB pada 2016 ini menjadi salah satu film terpilih yang ditayangkan dalam film screening bulanan UMN Juice, selain film “Ojek Lusi”, yang bercerita tentang ojek di sekitar Lumpur Sidoarjo, yang merupakan salah satu karya mahasiswa UMN.

 

Acara yang dihadiri sekitar 25 mahasiswa ini dibuka dengan pemutaran film “Memecah Kawin Bocah” dan dilanjutkan dengan sesi diskusi oleh perwakilan Rumah KitaB, Fadilla Putri, dan Adit dari UMN Juice sebagai moderator. Fadilla menyampaikan latar belakang pembuatan film ini bahwa film ini merupakan bagian dari penelitian RK yang berlangsung selama 2 tahun. Ini menjadi tantangan tersendiri untuk “menyederhanakan” isu perkawinan anak yang begitu kompleks ke dalam durasi film yang singkat.

 

Fadilla juga menjelaskan mengapa memilih isu perkawinan anak untuk film ini. Selain bagian dari advokasi RK semenjak 2014, perkawinan anak memang masih memprihatinkan di Indonesia. Data-data menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-7 dunia dan ke-2 di Asia Tenggara dengan angka pengantin anak tertinggi. Terlebih lagi dengan munculnya gerakan fundamentalisme belakangan ini, banyak yang mendorong remaja dan anak muda untuk menyegerakan menikah demi menghindari zina. Padahal, perkawinan yang belum mencapai kematangan bisa berdampak buruk terhadap anak, terutama anak perempuan.

 

Terkait dengan teknis pembuatan film, bisa dikatakan memang tidak mudah. Mulai dari pemilihan informan yang artikulatif, membuat pertanyaan wawancara yang strategis, hingga melibatkan para penyitas perkawinan anak, kesemuanya butuh kerja ekstra demi memenuhi prinsip-prinsip perlindungan kepada anak dan perempuan. Beruntung dalam proses pembuatannya, RK dibantu oleh teman-teman dari Communicaption yang memberikan masukan terkait alur cerita dan proses produksi.

 

Pemutaran film “Memecah Kawin Bocah” di UMN ini juga menjadi salah satu bentuk advokasi RK ke audiens yang lebih luas, apalagi mayoritas penontonnya adalah mahasiswa. Harus diakui, diseminasi film ini masih berada di kalangan terbatas, yaitu kelompok yang memang sama-sama sudah paham bahaya perkawinan anak. Dengan memutar dan melakukan diskusi film ini dengan para mahasiswa, diharapkan teman-teman mahasiswa memiliki pengetahuan baru terkait praktik berbahaya ini. [Dilla]

Korps PMII Puteri se-Provinsi Jawa Barat Mengadakan Pelatihan Instruktur Wilayah “Kesetaraan Gender dalam Islam”

PERSATUAN Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jawa Barat mengundang Achmat Hilmi, Manager Kajian dan Media, Rumah Kita Bersama, untuk menjadi fasilitator dalam sesi “Kesetaraan gender dalam Islam (Perspektif Ushul Fikih, Maqashid al-Islam dan Mubadalah) dalam kegiatan Pelatihan Instruktur Wilayah Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) PKC PMII Jawa Barat, dengan tema “Progressive Women Instructors For The Progressive Women’s Organization” di Balai Kemakmuran Masjid Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu 27 Oktober 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh para ketua organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri dari 21 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jawa Barat. Para peserta merupakan para instruktur dan ketua organisasi PMII Puteri di wilayahnya masing-masing, di antaranya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Garut, Kabupaten  Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Dalam kegiatan ini, Hilmi memfasilitasi sesi “Kesetaraan gender dalam Islam (Perspektif Ushul Fikih, Maqashid al-Islam dan Mubadalah)”, selama 2 jam, dimulai pukul 08.30 hingga 10.30 WIB. Hilmi menjelaskan Kesetaraan Gender telah disuarakan oleh Nabi Muhammad Saw. sejak fase awal dakwahnya. hanya saja dalam perjalanannya paska Nabi wafat, umat Muslim menafsiran ajaran agama dalam perspektif tradisinya masing masing, terutama tradisi patriarkhisme dan feodalisme yang mengakar kuat dalam peradaban manusia di era Klasik di Timur Tengah, yang merupakan bekas daerah teritorial kerajaan Persia dan kerajaan Romawi Timur. Karena itu, perlu diferensiasi antara Islam sebagai ajaran agama dan Islam sebagai pemahaman masyarakat yang melekat dalam tradisi keagamaan.

Pembacaan terhadap teks keagamaan untuk menghasilkan pemahaman agama yang setara bisa menggunakan beberapa perspektif, yaitu ushul fikih yang berbasis pada rasionalisme dan kemaslahatan, yang dipraktikkan oleh Rifa’at Thahthawi, maqashid al-Islam yang digunakan oleh Rumah KitaB, dan Mubadalah seperti yang digunakan oleh Kang Faqih-Fahmina.

Para peserta terlihat sangat antusias dalam sesi ini, terbukti dalam sesi diskusi banyak sekali respon peserta berupa komentar, pertanyaan, dan saling bertukar pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat yang masih mengalami kendala yang diakibatkan oleh ketimpangan relasi gender yang dipraktikkan masyarakat.

Sesi diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan pandangan bahwa perempuan dalam posisi setara dengan laki-laki, memiliki peran yang sama dalam ruang domestik dan ruang publik. Menariknya, diskusi tersebut juga menghasilkan kesepakatan pandangan juga bahwa poligami itu haram, perkawinan anak itu haram, dan perilaku lainnya yang mendiskriminasi perempuan.

Para peserta sangat terkesan dengan metode maqashid al-Islam yang ditawarkan oleh Hilmi sebagai perspektif dalam membaca teks keagamaan untuk menghasilkan pemaknaan gender equality dalam dunia teks. Karena itu dalam sesi ini lebih banyak membahas cara mempraktikkan maqashid al-Islam sebagai alat baca teks. Hilmi menjelaskan bahwa teks keagamaan dalam Islam itu terbagi kepada dua tipologi, yaitu teks-teks universal (ijmaliy) yang berisi maqashid al-Islam, dan teks-teks parsial (tafshiliy) yang berisi kalam-kalam Ilahi dan sunnah Nabi, keduanya tidak ada yang bertentangan, bahkan saling menguatkan untuk menghasilkan kemaslahatan, dan kemaslahatan itu bisa dicapai hanya dalam kondisi masyarakat yang setara.

Pertemuan ini sangat bermanfaat bagi Rumah KitaB, di antaranya yaitu meluasnya dan mengakarnya jaringan Rumah KitaB di provinsi Jawa Barat, terutama di 21 Kabupaten dan Kota yang tersebar di Jawa Barat.

Tepat pukul 10.30 WIB sesi yang difasilitasi oleh Hilmi berakhir, dan ditutup dengan pemberian sertifikat/kenang-kenangan dari Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri PKC Jawa Barat kepada narasumber dan foto bersama dengan seluruh peserta.[]

Yang juga Patut Disorot Soal Pemuda Indonesia: Program KB!

Rayakan Sumpah Pemuda dengan memperbaiki usia perkawinan penduduk Indonesia.

tirto.id – Pemuda selalu jadi bahan pembicaraan rutin menjelang peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober. Dari sisi negara, kategori pemuda kerap dibicarakan dalam bingkai tema kependudukan, khususnya dengan frasa “bonus demografi” atau jumlah angkatan pemuda yang besar. Tak lupa, juga soal bagaimana partisipasi mereka dalam kehidupan politik dan ekonomi.

Memang benar, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa seperempat penduduk Indonesia adalah golongan pemuda. Artinya, segala potensi dan dampak yang terjadi dari pemuda signifikan bagi perkembangan negara. Bahkan, dalam pendekatan optimis, orang-orang sering percaya bahwa masa depan suatu negara ada di golongan pemuda itu.

Pemuda dalam UU No.40 Tahun 2009 adalah warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun. Kelompok penduduk dengan rentang umur itu juga disebut sedang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan. Pemuda, dalam pemahaman ini, mencakup semua gender.

Data Statistik Pemuda Indonesia 2017 dari Badan Pusat Statistik (BPS) memberi bahan optimisme. Dalam hal capaian pendidikan, misalnya, hampir tidak ada pemuda yang tidak bisa membaca dan menulis. Angka partisipasi sekolah pada kelompok umur 16-18 tahun juga telah mencapai 71,42 persen. Lebih dari separuh pemuda di Indonesia juga telah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir (saat survei BPS berlangsung).

Namun, apakah data-data itu beriringan dengan perbaikan dalam urusan kesehatan reproduksi seperti perkawinan dini, kerentanan kehamilan pertama, hingga penerimaan terhadap program keluarga berencana (KB)?

Statistik Pemuda Indonesia 2017 mencatat persentase pemuda yang menikah dari kelompok umur 15 tahun atau di bawahnya secara nasional hanya mencapai 2,66 persen. Umumnya, pemuda Indonesia melangsungkan perkawinan pertamanya pada usia 19-21 tahun (34,03 persen). Artinya, secara statistik, problem perkawinan dini kini bukanlah masalah struktural. Kalaupun ada persoalan tersebut di beberapa wilayah, kemungkinan ia terkait dengan konteks lokal, tradisi maupun praktik budaya tertentu.

Kalimantan dan Sulawesi Patut Diperhatikan

Meski demikian, sebanyak 21 provinsi di Indonesia masih memiliki persentase tinggi untuk pernikahan dini (dari kelompok umur 15 tahun atau di bawahnya).

Masalah ini ada di satu wilayah Pulau Jawa, beberapa wilayah di bagian selatan Pulau Sumatera, dan merata untuk wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Di bagian Indonesia timur seperti Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara juga masuk ke dalam kelompok itu. Secara khusus, lima wilayah dengan persentase teratas adalah: Kalimantan Tengah (5,96%), Sulawesi Barat (5,78%), Sulawesi Tengah (5,75%) dan Sulawesi Tenggara (5,42%) serta Papua (4,63).

Infografik Periksa Data Program Kesehatan KB

Patut diperhatikan pula, 21 provinsi di Indonesia masih memiliki nilai rataan di atas nasional untuk kategori pemuda yang menikah pada umur 16-18 tahun. Beberapa wilayah di pulau Sulawesi dan Kalimantan tercatat masuk dalam situasi itu.
Kalimantan Selatan (28,98%), Sulawesi Tenggara (28,28%), Kalimantan Tengah (27,69%), Nusa Tenggara Barat (27,53%) dan Sulawesi Barat (26,60%) adalah lima wilayah dengan persentase teratas.

Kerentanan di Wilayah Perdesaan

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah soal kehamilan pertama. Kehamilan pertama dari kelompok pemuda yang menikah dalam umur 15 tahun atau di bawahnya terjadi lebih banyak di perdesaan daripada perkotaan. Di wilayah perdesaan, persentasenya sebesar 1,51 persen, lebih besar dari angka rata-rata nasional: 1,09 persen.

Infografik Periksa Data Program Kesehatan KB

Kehamilan pertama dari kelompok pemuda yang menikah dalam umur 15 tahun atau di bawahnya di perdesaan cenderung muncul pada 40 persen rumah tangga ekonomi terbawah. Pada kelompok 20 persen rumah tangga ekonomi teratas, kehamilan pertama justru terjadi pada usia teratas, 25-30 tahun.

Berbagai problem kesehatan mendasar terkait kehamilan pertama bisa menjadi efek domino. Kelangsungan generasi yang sehat dan ideal pada masyarakat kelas ekonomi terbawah di perdesaan cenderung sukar terwujud. Artinya, berbagai kebijakan mendatang perlu memperhatikan kelompok rumah tangga itu.

Partisipasi KB

Pada konteks lain, kualitas kependudukan pemuda tidak hanya bersumber dari persoalan perkawinan dini ataupun kehamilan pertama. Kependudukan yang sehat tentu sejalan dengan capaian partisipasi program keluarga berencana (KB).

Infografik Periksa Data Program Kesehatan KB

Data Statistik Pemuda Indonesia 2017 sendiri memperlihatkan bahwa partisipasi pemuda dalam program KB tidak begitu berbeda. Survei menemukan 52,67 persen pemuda perkotaan sedang dalam program KB. Sementara itu, di wilayah perdesaan capaiannya mencapai 56,68 persen.

Berdasarkan demografi kelompok pengeluaran rumah tangga, kelompok 40 persen rumah tangga ekonomi terbawah adalah peserta program KB utama. Sebaliknya, kelompok 20 persen rumah tangga ekonomi teratas tercatat tidak dalam program KB.

Infografik Periksa Data Program Kesehatan KB

Stigma soal KB juga semakin terlihat jika melihat pandangan alasan pemuda ikut dalam program. Alasan fertilitas (29,57 persen) menjadi alasan utama dari kelompok demografi wilayah perdesaan. Menariknya, pemuda dari wilayah perkotaan punya persentase yang besar dalam soal urusan takut efek samping (13,61 persen) dari program KB.

Gambaran soal perkawinan dini, kerentanan kehamilan pertama hingga resepsi terhadap program KB atas pemuda di atas menunjukkan bahwa situasi pemuda Indonesia semestinya tidak hanya dilihat dalam hal bonus demografi. Jumlah pemuda yang besar itu tak hanya perlu dirayakan, tetapi juga disambut dengan perangkat kebijakan yang bisa menjamin kualitas pemuda, termasuk program Keluarga Berencana.

Sumber: https://tirto.id/yang-juga-patut-disorot-soal-pemuda-indonesia-program-kb-c8uj