Agama, Alam, dan Ilmu yang Lupa Pulang
Betapa pun majunya ilmu dan teknologi pada saat ini, terdapat sisi krusial yang paling mendasar untuk tidak boleh dilepaskan, yaitu sisi spiritualnya. Hal ini, tidak lain agar ilmu pengetahuan tidak terlepas dari cara pandangnya yang seimbang, antara kehidupan dengan tujuan pengetahuan itu sendiri.
Pada masa awal, tidak ada tujuan lain dari ilmu pengetahuan kecuali untuk menemukan kearifan. Dalam sebuah kata pengantar oleh Kyai Ali Yafie, dalam bukunya yang berjudul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (2006), beliau memberikan sebuah pernyataan: bahwa sikap dasar sebuah ilmu adalah bersifat ekologis, dengan segenap persepsi yang harmonis akan tatanan alam dan kehidupan manusia.
Dengan pemahaman yang disampaikan oleh Kyai Ali Yafie, dapat kita artikan bahwa sebuah persepsi atau cara pandang manusia terhadap tatanan alam dan kehidupan liannya adalah faktor utama dalam menghadirkan tujuan ilmu yang akan diaplikasikan oleh manusia sebagai subjek ilmu itu sendiri.
Fitjrof Capra dalam bukunya yang berjudul Titik Balik Peradaban (1999), membeberkan akan cara pandang yang dominan di Eropa dan di sebagian besar peradaban lainnya pada masa pra-abad ke-15, yakni cara pandang yang bersifat organis. Di mana alam dipandang sebagai sesuatu yang bersifat organik, hidup, dan memiliki dimensi spiritual.
Sehingga tidak heran, pada permulaan abad 13 ketika Raja Philip Agustus berkuasa, air sungai Seine terlihat sangat jernih layaknya kristal. Bahkan saking jernihnya, orang-orang dapat melihat ikan dan bebatuan yang terhampar di dasar sungai Seine hanya dari atas jembatan saja (Yafie, 2006).
Dengan cara pandang yang tidak egosentris terhadap alam, pada masa itu ilmu pengetahuan masih difungsikan dengan seimbang, lingkungan dan segenap isinya masih terjaga dan lestari. Sehingga, pembahasan terkait pencemaran lingkungan pun masih kurang diperhatikan.
Sebut saja, karya-karya klasik dalam disiplin fikih (hukum Islam) pada masa lalu, tidak ditemukan adanya satu rumpun bab yang membahas persoalan lingkungan, pembahasan lingkungan dalam fikih lahir pada abad akhir-akhir ini, ketika pencemaran lingkungan melahirkan dampaknya yang begitu luas.
Pencemaran lingkungan mulai terasa dampaknya, yaitu setelah masa Revolusi Industri, ketika orientasi ilmu pengetahuan tidak lagi pada kearifan, melainkan pada pertumbuhan demi pertumbuhan yang akhirnya alam diposisikan sebagai mesin untuk bisa memenuhi kebutuhan manusia secara maksimal.
Revolusi Industri pada abad ke XIX adalah masa titik balik sebuah peradaban, mulai dari cara pandang dominan manusia pada alam, pergeseran orientasi ilmu pengetahuan, hingga munculnya beberapa permasalahan lingkungan hidup, yang mencakup pencemaran air, tanah, gundulnya hutan, dan krisis iklim dalam tingkatan global.
Keterangan lanjut yang disampaikan Kyai Ali Yafie dalam pengantar Merintis Fiqh lingkungan Hidup (2006), membeberkan pula asal muasal terjadinya titik balik peradaban yang telah disebutkan itu. Titik balik tersebut, bermula ketika dimensi spiritual mulai dikesampingkan dari ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, para ilmuwan menganggap agama sebagai belenggu akal pikiran dan menjadi batu sandungan dalam menggapai kesempurnaan hidup.
Hal itu, dapat diperkuat dengan beberapa jargon yang dikeluarkan para ilmuwan pada masa itu, seperti Francis Bacon yang hidup pada abad ke-17 yang mengatakan “nam et ipsa scientia potestas est, karena ilmu pengetahuan itu sendiri adalah kekuasaan”. Di lain sisi, jargon “cogito, ergo sum, aku berpikir maka aku ada” yang disampaikan Rene Descartes telah mendukung akan supremasi akal dalam ilmu pengetahuan.
Pada gilirannya, anggapan demikian telah menjadikan ilmu pengetahuan terlepas bebas dari dimensi spiritualnya, dan pada saat yang sama ia memainkan peran penting dalam perkembangan teknologi yang menjadi sarana pertumbuhan. Sehingga, pembangunan demi pembangunan terus digalakkan dengan berbagai cara agar pertumbuhan ekonomi dapat digapai titik klimaksnya.
Mengembalikan Agama dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Melihat pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia sendiri, perlu bagi kita untuk bisa menyegarkan kembali ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyisipkan nilai-nilai agama di dalamnya. Sebut saja seperti Fikih Lingkungan, ia dapat mengambil perannya yang sangat signifikan atas tindakan manusia dengan alam.
Indonesia dengan mayoritas muslimnya, akan menjadi sangat mungkin untuk menjadikan Fikih Lingkungan sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai krisis yang telah menimpa lingkungan hidup. Sebab Fikih adalah sebuah manifestasi pesan suci umat muslim terkait berbagai tindakan manusia di muka bumi, yang tiada lain tujuannya adalah agar kehidupan manusia teratur, bermartabat, adil, dan makmur sampai di akhirat kelak.
Hal itu, dapat kita lihat melalui karya-karya fikih klasik yang sebagian besar di dalamnya membahas tindakan manusia, yang dibagi menjadi empat bab: Ubudiyah (yang membahas hubungan antara manusia dengan tuhannya), Mu’amalah (yang mengatur hubungan manusia dengan manusia), Munakahah (yang menata hubungan manusia dalam lingkup keluarga), dan Jinayah (yang menata tertib pergaulan manusia untuk menjamin keselamatan dan ketenteramannya dalam hidup).
Persoalan lingkungan yang menjadi masalah besar kehidupan saat ini, adalah sebuah persoalan yang mesti dijangkau dalam disiplin fikih. Sebab, tujuan fikih—sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya—adalah untuk menghilangkan segala bentuk bahaya yang menghampiri manusia dan mendatangkan kebahagiaannya.
Proses pertumbuhan yang tidak seimbang dengan segenap dampak buruknya, yang baik secara langsung atau tidak, telah menjadikan manusia dalam keadaan bahaya. Sebut saja, pencemaran air yang diakibatkan eksplorasi tambang di wilayah timur Indonesia, ia telah menyumbang berbagai jenis penyakit, sepeti Ispa yang menyerang kulit masyarakat setempat (Lihat beberapa laporan dari Greenpeace di akun Instagramnya, di Tahun 2025).
Di sinilah agama memerankan perannya untuk bisa mengontrol ilmu pengetahuan dan teknologi dalam wujud Fikih Lingkungan. Sehingga pertumbuhan pembangunan tidak lagi sampai melewati batasnya, yang telah banyak memberikan dampak buruk dalam kehidupan manusia. Karena, norma agama—dalam hal ini Islam—sangat menghargai akan keberlangsungan hidup manusia.
Walhasil, persoalan lingkungan hidup bukan hanya sekadar pencemaran belaka, lebih dari itu meliputi cara pandang yang seimbang terhadap alam dan ilmu pengetahuan yang tidak boleh terlepas dari sisi spiritualnya.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!